P U T U S A N
Nomor PUT-004571.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00013/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00006/203/21/706/24 tanggal 01 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004571.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERMATA LESTARI JAYA, NPWP 0031883952706000, beralamat di Dusun Sungai Idai, Desa Idai Ketungau Hulu, Kab. Sintang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sucipto jabatan Direktur;
(domisili elektronik: tax_ptpermatalestarijaya@andalanenergiagro.com) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Eddy Soeryanto;
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei
2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/SRT-OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;
2. Nama: Indriadi Jaya Setiadi Nio;
Izin Kuasa Hukum : KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SRT-OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;