Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-004574.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Permata Lestari Jaya, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004574.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00008/203/21/706/24 tanggal 01 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004574.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMATA LESTARI JAYA, NPWP 0031883952706000, beralamat di Dusun Sungai Idai, Desa Idai Ketungau Hulu, Kab. Sintang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sucipto jabatan Direktur;

(domisili elektronik: tax_ptpermatalestarijaya@andalanenergiagro.com) selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eddy Soeryanto;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei

2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 009/SRT-OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

2. Nama: Indriadi Jaya Setiadi Nio;

Izin Kuasa Hukum : KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SRT-OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002;

2. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001;

3. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2092/PJ.07/2026 tanggal 19 Mei 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

851/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 021/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal

03 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00075/SUB-

CT/WPJ.13/2025 tanggal 17 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 021/TAX-OUT/PLJ/VIII/2025

tanggal 20 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00008/203/21/706/24

tanggal 01 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/TAX-OUT/PLJ/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/TAX- OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 (secara elektronik);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

021/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 diterima tanggal pada tanggal 13 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sucipto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01.- tanggal 01 Maret 2022;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00008/203/21/706/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 021/TAX-OUT/PLJ/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
a.Dasar Pengenaan Pajak2.207.090.019321.075.8752.207.090.019
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang289.323.6366.421.514289.323.636
c.Kredit Pajak6.421.5146.421.5146.421.514
d.Kompensasi Masa /Tahun---
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar282.902.122-282.902.122
g.Sanksi Administrasi120.176.822-120.176.822

Jumlah yang masih harus/403.078.944-403.078.944 h.

(lebih) dibayar

bahwa alasan yang mendasari diajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 adalah Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut :

NoURAIANMENURUTKoreksi (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.207.090.019321.075.8751.886.014.144

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp1.886.014.144,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp1.886.014.144,00 merupakan hasil pembagian perbulan yaitu dari total pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) sebesar Rp22.632.169.733,00. dibagi perbulan (dibagi 12),

2. bahwa atas pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010: Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila :

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahannya;

bahwa berdasarkan penjelasan butir a s.d. d di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010;

2. bahwa biaya bunga yang dicatat di laporan laba rugi komersial Pemohon Banding merupakan jurnal adjustment dari auditor Persek KAP Gani Sigiro & Handayani berupa fair value adjustment atas hutang pinjaman yang tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni). Berdasarkan kondisi aktual dan faktualnya, pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari Pemegang Saham adalah tanpa bunga. Beban bunga dari auditor berupa fair value adjustment senilai Rp22.632.169.733,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan di SPT Tahunan Badan 2021;

3. bahwa dalam Laporan Keuangan maupun General Ledger, Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya bunga pinjaman kepada Pemegang Saham karena pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. bahwa dalam Laporan Keuangan maupun General Ledger, Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya bunga pinjaman kepada Pemegang Saham karena pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2021 menjadi sebagai berikut :

No.UraianPemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak321.075.875
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang6.421.514
3.Kredit Pajak6.421.514
4.PPh Kurang / (Lebih) Bayar0

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00075/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan Pemeriksaan surat banding Pemohon Banding Nomor 021/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang diterima tanggal 13 Maret 2025

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sucipto bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Pemeriksaan Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi DPP Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.886.014.144,00

a. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

3) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

4) Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

5) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

6) Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

7) Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

2) Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP Nomor 94 Tahun 2010); Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

Penjelasan Pasal 15 ayat (3)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya;

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

b. Data dan Fakta

- Di dalam Laporan Audit Pemohon Banding no: 00282/2.0959/AU.1/01/0806-1/1/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat oleh Gani Sigiro & Handayani, Pemohon Banding melaporkan Beban Keuangan sebesar Rp41.390.431.067,-

- bahwa menurut Pemohon Banding Beban Keuangan sebesar Rp41.390.431.067,- adalah beban bunga pinjaman dan lainnya yang terdiri dengan rincian sebagai berikut:

- Pemohon Banding membebankan Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 yang berasal dari Beban bunga Leasing dan Beban Bunga PT Karya Dewi Putra selain itu Pemohon Banding juga melakukan Pembebanan atas Financial Instrument - Fair Value Adjustment (mencata nilai Fair Value terkait pinjaman dari pemegang saham yaitu PT Palma Lestari Murni) sebesar Rp22.632.16.733,00 serta Entertainment dan Retributions dengan rincian sebagai berikut:

- Menurut Terbanding Financial Instrument - Fair Value Adjusment sebesar Rp22.632.169.733,00 yang telah dibiayakan oleh Pemohon Banding sebagai Beban Keuangan di dalam Laporan Keuangannya adalah Bunga Pinjaman ke pemegang saham;

- Berdasarkan Laporan Audit diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 2 Januari 2020, dan dengan perubahan terakhir pada 1 Februari 2021, Pemohon Banding mendapat fasilitas pinjaman dari PLM dengan maksimum pinjaman sebesar Rp500.000.000.000. Pinjaman ini merupakan pinjaman tanpa jaminan, yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2022 dan tidak dikenakan bunga;

c. Tanggapan Terbanding

1. Yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp1.886.014.144,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. Koreksi tersebut berkaitan dengan koreksi Terbanding atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 dimana Pemohon Banding melakukan Pembebanan atas Fincancial Instrument - Fair Value Adjustment (mencata nilai Fair Value terkait pinjaman dari pemegang saham yaitu PT Palma Lestari Murni) sebesar Rp22.632.169.733,00;

3. Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari pemegang saham dan membebankan Biaya Bunga kepada pemegang saham dalam Laporan Komersialnya sehingga terdapat pengakuan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham;

4. bahwa koreksi sebesar Rp22.632.169.733,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.886.014.144,00 untuk setiap Masa Pajak;

5. Menurut Pemohon Banding pinjaman dari pemegang saham adalah tanpa bunga. Dan secara nyata tidak ada pembayaran bunga ke pemegang saham. Yang dicatat di dalam Laporan Keuangan adalah Adjustmen Fair Value yang dilakukan auditor sesuai PSAK yang berlaku. Yang mana telah dilakukan koreksi fiskal positif karena beban bunga tersebut secara faktual tidak ada. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut telah memenuhi syarat Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010;

6. bahwa Terbanding berpendapat Koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan langsung dan tidak dapat dipisahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap SPT PPh Badan Tahun 2021. Dimana Menurut Terbanding, Pemohon Banding mencatat Beban Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham;

Pada tahun 2021 di dalam laporan keuangannya membebankan Beban Keuangan sebesar Rp22.632.16.733,00 yang oleh Pemohon Banding dilakukan Koreksi Fiskal Positif di dalam Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

7. Berdasarkan Penelitian atas hasil pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2021 didapat kesimpulan bahwa Pinjaman dari pemegang saham dikenakan bunga. Hal ini didasarkan pada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam proses keberatan;

▪ Di dalam Proses Pemeriksaan Keberatan Pemohon

Banding memberikan bukti berupa Laporan Audit dan Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) tanpa nomor tanggal 2 Januari 2020;

▪ Berdasarkan Kontrak tanpa Nomor tertanggal 2 Januari

2021, di dalam Pasal 2 - Bunga, Wajib Pajak membuat kontrak dengan ketentuan Pinjaman dari Pemegang Saham dengan tidak dikenakan Bunga,

▪ namun di dalam Pasal 4-Pengembalian Pinjaman,

terdapat klausul bahwa Pihak kedua dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar kembali seluruh pinjaman berikut dengan Bunga kepada pemegang saham (PT PLM);

▪ bahkan di Adendum Perjanjian Pinjam Meminjam

tertanggal 1 Februari 2021 tanpa Nomor Pasal 2-Bunga, terdapat klausul bahwa Bunga akan direview secara berkala dan Tidak terdapat perubahan dalam Pasal 4 nya

terkait dengan pembayaran kembai pinjaman berikut bunga;

▪ berdasarkan bukti perjanjian pinjam meminjam tersebut

Terbanding meyakini bahwa Pinjaman dari Pemegang saham (PT PLM) terdapat bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding dan hal ini juga telah tertulis di dalam Kotrak/Perjanjian dalam Pasal 4 terkait pengembalian pinjaman;

8. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang telah melakukan koreksi fiskal atas Beban Bunga dari Auditor berupa Fair Value Adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00 Terbanding berpendapat walaupun secara fiskal Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif terhadap beban keuangan Fair Value Adjusment namun secara komersial Pemohon Banding telah membebankan biaya bunga tersebut di dalam Laporan Keuangannya dan tertulis di dalam Laporan Audit no 000282/2.0959/AU.1/0806-1/1/VI/2022dengandilakukan pembebanan oleh Pemohon Banding berarti Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat biaya yang seharusnya dibayarkan atas konsekuensi dari melakukan pinjaman ke pemegang saham;

9. mengingat sengketa Objek DPP PPh Pasal 23 atas Bunga ini berkaitan langsung dan tidak dapat dipisahkan dari sengketa PPh Badan tahun 2021, maka seluruh pertimbangan hukum yang diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh

Badan tahun 2021 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 23 ini;

10. bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalty; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

11. Berdasarkan bukti dan hal yang disampaian di atas diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar kembali Pokok dan Bunga pada saat jatuh tempo pembayaran hal ini telah tertuang di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding juga dimana terdapat penyesuaian atas Hutang Wajib Pajak yang menimbulkan selisih berupa Fair Value Adjustment, Fair Value Adjustment tersebut merupakan bunga yang harus dibayar Pemohon Banding pada saat jatuh tempo sebagaimana yang telah disebutkan dalam kontrak perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan pemegang saham tanpa nomor tanggal tertanggal 2 Januari 2021 dan

adendum Perjanjian tertanggal 1 Februari 2021. Sehingga dapat diyakini bahwa Fair Value Adjusment tersebut adalah beban bunga yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding;

12. Terbanding berkesimpulan bahwa dengan mengakui adanya pinjaman tanpa bunga padahal secara perpajakan pinjaman tersebut terutang bunga dan hal ini juga telah diakui oleh Pemohon Banding dengan membebankan Instrument Keuangan- Fair Value Adjusment di dalam Laporan Audit nya maka terdapat potensi pajak pemegang saham atas penghasilan bunga yang menjadi dihilangkan. Penghasilan bunga tersebut seharusnya telah dikenakan Pajak Penghasilan di sisi Pemegang Saham. Sedangkan di sisi Pemohon Banding, pengurangan pajak atas Biaya Bunga yang belum dikenakan PPh Pasal 23;

Berdasarkan ketentuan, data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas Terbanding meyakini bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2021 sebesar Rp1.886.014.144,00 telah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan Pemeriksaan surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 021/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 berdasarkan pemeriksaan sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPh Pasal 23 Nomor: 00008/203/21/706/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

021/TAX-OUT/PLJ/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.13/2025

tanggal 05 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00008/203/21/706/24 tanggal 01 April 2024;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permata

Lestari Jaya nomor 01 tanggal 01 Maret 2022 yang disahkan Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 021/TAX-OUT/PLJ/VI/2024 tanggal 24 Juni

2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 009/SRT-

OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 009/SRT-

OUT/PLJ/IX/2025 tanggal 01 September 2025;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-114/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024; Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-63/PP/IKH/2024 tanggal 06 Mei 2024; Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-11. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Permata Lestari Jaya Nomor 04

tanggal 01 November 2011 yang disahkan Linda Herawati, S.H.; Bukti P-12. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permata

Lestari Jaya nomor 01 tanggal 01 Maret 2022 yang disahkan Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn.;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tanggal 03 November 2025;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanggal 19 Januari 2026;

Bukti P-15. Bukti Faktur Pajak Keluaran;

Bukti P-16. SPT Tahunan PPh Badan 2021 PT Palma Lestari Murni;

Bukti P-17. SPT Tahunan PPh Badan 2021 PT Permata Lestari Jaya;

Bukti P-18. Rekening Koran PLJ Tahun 2020;

Bukti P-19. Rekening Koran PLJ Tahun 2021;

Bukti P-20. Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 01 Desember 2025;

Bukti T-4. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00008/203/21/706/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 021/TAX-OUT/PLJ/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 23321.075.875,002.207.090.019,001.886.014.144

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan

berdasarkan laporan audit nomor 0028212.09591AU.110806-1N112022 Gani Sigiro & Handayani, terdapat biaya bunga atas pinjaman dari pemegang saham, yaitu PT Palma Lestari Murni (PT PLM) yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan pajaknya oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan pinjaman a quo merupakan pinjaman tanpa bunga sehingga tidak ada biaya bunga;

Menimbang, bahwa dalil koreksi Terbanding dalam melakukan koreksi

sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp1.886.014.144,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. Koreksi tersebut berkaitan dengan koreksi atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 dimana Pemohon Banding melakukan Pembebanan atas Fincancial Instrument - Fair Value Adjustment (mencatat nilai Fair Value terkait

pinjaman dari pemegang saham yaitu PT Palma Lestari Murni) sebesar Rp22.632.169.733,00;

3. Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari pemegang saham dan membebankan Biaya Bunga kepada pemegang saham dalam Laporan Komersialnya sehingga terdapat pengakuan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham;

4. bahwa koreksi sebesar Rp22.632.169.733,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.886.014.144,00 untuk setiap Masa Pajak;

5. Menurut Pemohon Banding pinjaman dari pemegang saham adalah tanpa bunga. Dan secara nyata tidak ada pembayaran bunga ke pemegang saham. Yang dicatat di dalam Laporan Keuangan adalah Adjustment Fair Value yang dilakukan auditor sesuai PSAK yang berlaku. Yang mana telah dilakukan koreksi fiskal positif karena beban bunga tersebut secara faktual tidak ada. Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut telah memenuhi syarat Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010;

6. bahwa Terbanding berpendapat Koreksi DPP PPh Pasal 23 berkaitan langsung dan tidak dapat dipisahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap SPT PPh Badan Tahun 2021. Dimana Menurut Terbanding, Pemohon Banding mencatat Beban Bunga Pinjaman dari Pemegang Saham;

Pada tahun 2021 di dalam laporan keuangannya membebankan Beban Keuangan sebesar Rp22.632.169.733,00 yang oleh Pemohon Banding dilakukan Koreksi Fiskal Positif di dalam Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

7. Berdasarkan penelitian atas hasil pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2021 didapat kesimpulan bahwa Pinjaman dari pemegang saham dikenakan bunga. Hal ini didasarkan pada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam proses keberatan;

a. Di dalam Proses Penelitian Keberatan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Laporan Audit dan Perjanjian Pinjam Meminjam antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) tanpa nomor tanggal 2 Januari 2020;

b. Berdasarkan Kontrak tanpa Nomor tertanggal 2 Januari 2021, di dalam Pasal 2 - Bunga, Wajib Pajak membuat kontrak dengan ketentuan Pinjaman dari Pemegang Saham dengan tidak dikenakan Bunga,

c. namun di dalam Pasal 4-Pengembalian Pinjaman, terdapat klausul bahwa Pihak kedua dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar kembali seluruh pinjaman berikut dengan Bunga kepada pemegang saham (PT PLM);

d. bahkan di Adendum Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 1 Februari 2021 tanpa Nomor Pasal 2 - Bunga, terdapat klausul bahwa Bunga akan direview secara berkala dan Tidak terdapat perubahan dalam Pasal 4 nya terkait dengan pembayaran kembai pinjaman berikut bunga;

e. berdasarkan bukti perjanjian pinjam meminjam tersebut Terbanding meyakini bahwa Pinjaman dari Pemegang saham (PT PLM) terdapat bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding dan

hal ini juga telah tertulis di dalam Kotrak/Perjanjian dalam Pasal 4 terkait pengembalian pinjaman;

8. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang telah melakukan koreksi fiskal atas Beban Bunga dari Auditor berupa Fair Value Adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00 Terbanding berpendapat walaupun secara fiskal Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif terhadap beban keuangan Fair Value Adjusment namun secara komersial Pemohon Banding telah membebankan biaya bunga tersebut di dalam Laporan Keuangannya dan tertulis di dalam Laporan Audit no 000282/2.0959/AU.1/0806-1/1/VI/2022 dengan dilakukan pembebanan oleh Pemohon Banding berarti Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat biaya yang seharusnya dibayarkan atas konsekuensi dari melakukan pinjaman ke pemegang saham;

9. Mengingat sengketa Objek DPP PPh Pasal 23 atas Bunga ini berkaitan langsung dan tidak dapat dipisahkan dari sengketa PPh Badan tahun 2021, maka seluruh pertimbangan hukum yang diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan tahun 2021 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 23 ini;

10. Pendapat Terbanding pada sengketa PPh Badan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

a. bahwa menurut Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dikarenakan terdapat Beban bunga pijaman yang tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sehingga dilakukan koreksi Fiskal Positif Lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

b. Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 melaporkanPenyesuaianFiskalPositiflainnyasebesar Rp22.688.493.964,00 dengan rincian sebagai berikut:

c. bahwa dalam Laporan Audit Pemohon Banding nomor 00282/2.0959/AU.1/01/0806-1/1/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat oleh Gani Sigiro & Handayani Pemohon Banding melaporkan Beban Keuangan sebesar Rp41.390.431.067,00;

menurutPemohonBandingBebanKeuangansebesar Rp41.390.431.067,00 adalah Pencatatan atas Beban Bunga pinjaman dan lainnya yang terdiri dengan rincian sebagai berikut:

Pemohon Banding membebankan Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 yang berasal dari Beban Bunga Leasing dan Beban Bunga PT Karya Dewi Putra serta melakukan Penyesuian Fiskal Positif Lainnya atas Beban Bunga terkait pinjaman dari pemegang saham yaitu PT Palma Lestari Murni sebesar Rp22.632.16.733,00 serta Entertainment dan Retributions;

d. bahwa Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 melaporkan Perhitungan Besarnya Perbandingan Utang dan Modal dengan rincian sebagai berikut:

Sehingga berdasarkan ketentuan PMK nomor 169/PMK.010/2015 menurut Pemohon Banding atas koreksi Biaya Pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 seharusnya dapat dibiayakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

e. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp18.806.282.066,00 yang berasal dari Beban Bunga Pinjaman yang dibiayakan oleh Pemohon Banding di dalam Laporan Keuangannya. Beban Bunga Pinjaman tersebut berasal dari Beban Bunga PT Karya Dewi Putra dan Beban Bunga Leasing;

f. Terbanding melakukan koreksi atas komposisi utang dan modal karena pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham, menurut Pemohon

Banding pinjaman tersebut tanpa bunga dan Beban yang dicatat dalam Laporan Laba rugi komersil adalah jurnal Adusjtment berupa Fair Value Adjusment, sedangkan menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mencatat Biaya Bunga atas pinjaman ke pemegang saham tersebut di dalam Laporan Keuangan komersialnya dan mencatat dalam Neraca sebagai kontribusi modal. bahwa pada faktanya Fair Value Adjustment secara subtansi adalah merupakan beban keuangan (biaya bunga) yang harus ditanggung Pemohon Banding sehubungan dengan pinjaman a quo sehingga atas pijaman tersebut bukan merupakan pinjaman tanpa bunga;

g. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan perhitungan untuk menentukan Beban Bunga Pinjaman yang diperbolehkan untuk dibiayakan karena memasukan Pinjaman dari pemegang saham sebagai kontribusi modal dalam perhitungan DER dimana seharusnya sebagaimana faktanya adalah merupakan komponen utang. Atas hal tersebut Terbanding melakukan perhitungan ulang analisis DER Pemohon Banding;

h. bahwa Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Tahunannya melaporkan Jumlah Saldo Rata-Rata Modal sebesar Rp186.081,000,000,00 (pembulatan), dimana di dalamnya terdapat pinjaman dari pemegang saham, menurut Terbanding tidak seharusnya Pemohon Banding mengelompokkan Pinjaman dari Pemegang saham tersebut sebagai Modal dalam melakukan perhitungan DER dikarenakan Pinjaman dari Pemegang saham tersebut nyatanya terdapat kewajiban bunga (fair value adjustment) yang telah dibiayakan oleh Pemohon Banding;

Jika dilakukan perhitungan ulang maka Jumlah Saldo Rata-Rata Modal Pemohon Banding menjadi negatif dengan rincian sebagai berikut:

i. Terbanding melakukan penyesuaian utang dan modal berdasarkan Debt to Equity Ratio dengan mereklas pinjaman tanpa bunga dari komponen modal menjadi komponen utang. Terbanding melakukan penyesuaian positif pada saldo utang yang berasal dari utang pemegang saham dan penyesuaian negatif pada jumlah modal sebesar Rp205.492.000.000,00, sehingga untuk menghitung besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan saldo utang Pemohon Banding menjadi sebesar Rp388.485.000.000,00danmodalmenjadisebesar Rp(19.411.000.000,00) dengan gambaran sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa seluruh beban bunga pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena pajak sehingga Penyesuaian Fiskal Positif (penyesuaian fiskal positif lainnya) menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar Rp41.494.776.030,00 dengan rincian sebagai berikut:

j. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Biaya bunga yang dicatat di laporan laba rugi komerisal Pemohon Banding bukanlah Beban Bunga namun Jurnal Adjustment dari auditor berupa Fair value adjustment atas hutang pinjaman yang tanpa bunga dari Pemegang Saham yaitu PT Palma Lestari Murni. Berdasarkan kondisi aktual dan faktualnya pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari pemegang saham adalah tanpa bunga. Beban bunga tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam perhitungan PPh Badan di SPT Tahunan Badan 2021; Lebih lanjut menurut Pemohon Banding Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham telah memenuhi seluruh syarat Pasal 12 PP No 94

Tahun 2010 dan Pasal 1 ayat (5) PMK 169/PMK.010/2015 serta Pasal 6 ayat (4) hruuf a dan b PER-25/PJ/2017;

Maka pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa masuk dalam kelompok Modal dalam perhitungan DER. Modal atau Ekuitas yang Pemohon Banding sajikan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku termasuk kontribusi modal efek dari fair value adjustment yang dicatat di Neraca;

k. Berdasarkan akta nomor 514 tanggal 4 Oktober 2017, dibuat dihadapan Linda Herawati, SH. Notaris di Jakarta diketahui Pemegang saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PT PLM menguasai 95% saham dari Pemohon Banding, sehingga transaksi yang terjadi adalah transaksi yang dipenguruhi oleh hubungan istimewa (related party);

l. Ketentuan di dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa "Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang Undang ini."

m. bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.010/2015 terkait dengan rasio perbandingan utang dan modal (debt to equity ratio), dimana ketentuan tersebut mengatur bahwa perbandingan utang dan modal paling besar adalah 4 dibanding 1 dan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

n. Terbanding tidak meyakini bahwa Pinjaman dari pemegang saham adalah tanpa bunga. Hal ini didasarkan pada bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

berdasarkan bukti perjanjian pinjam meminjam tersebut terbanding meyakini bahwa Pinjaman dari Pemegang saham (PT PLM) terdapat bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding dan hal ini tertulis di dalam Kotrak/Perjanjian dalam Pasal 4 terkait pengembalian pinjaman;

o. bahwa di dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding melaporkan Beban Keuangan dimana di dalamnya terdapat pembebanan atas Financial Instrument - Adjusment Fair Value (beban bunga terhadap Pinjaman dari Pemegang Saham). Perhitungan Bunga tersebut dengan memperhitungkan suku bunga wajar. Pemohon Banding tidak mengakui bunga dengan tujuan DER positip sehingga biaya Bunga Independen dapat dibiayakan (menguntungkan dari PPh Badan) serta tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Bunga ke Pemegang Saham (menguntungkan dari PPh pasal 23/26);

p. bahwa sesuai pasal 18 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya, istilah modal disini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegaitan yang sehat dalam dunia usaha;

bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai pencegahan terhadap tindakan penghindaran pajak dengan cara membuat modal terselubung melalui suatu pinjaman. Tindakan pencegahan yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah membatasi jumlah hutang dari pemegang saham dengan bunga dengan suatu rasio perbandingan utang dan modal pada tingkat yang wajar sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan;

q. bahwa PMK 169 Tahun 2015 merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam menghitung besarnya perbandingan antara hutang dan modal agar sesuai dengan kewajaran atau kelaziman usaha;

bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai cara penentuan besarnya nilai hutang dan modal yang akan dipergunakan dalam penghitungan perbandingan utang dan modal;

r. Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang telah melakukan koreksi fiskal atas Beban Bunga dari Auditor berupa Fair Value Adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00 Terbanding berpendapat walaupun secara fiskal Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif terhadap beban keuangan Fair Value Adjusment namun secara komersial Pemohon Banding telah membebankan biaya bunga tersebut di dalam Laporan Keuangannya dan tertulis di dalam Laporan Audit no 000282/2.0959/AU.1/0806-1/1/VI/2022 dan hal ini tentu akan mempengaruhi perhitungan DER di dalam menentukan biaya bunga pinjaman;

Pasal 1 ayat (5) PMK 169 Tahun 2015 mengatur bahwa nilai modal yang digunakan dalam perhitungan DER mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku ditambah dengan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Dengan demikian perhitungan DER menurut Terbanding dengan mengelompokkan pinjaman dengan bunga dari pemegang saham sebagai komponen utang adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat

(5) PMK Nomor 169 Tahun 2015;

Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan Pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai

besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equtiy ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat;

Dalam hal demikian, untuk penghitungan Pengasilan Kena Pajak, Undang- Undang ini menentukan adanya modal terselubung. Istilah modal disini merujuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan "kewajaran atau kelaziman usaha" adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam Dunia Usaha;

bahwa pasal 1 ayat (5) PMK 169 Tahun 2015 mengatur bahwa nilai modal yang digunakan dalam perhitungan DER mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku ditambah dengan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, pinjaman dengan bunga yang dicatat oleh Wajib Pajak sebagai Instrument Keuangan - Adjusment Fair Value dari pemegang saham tidak dapat dimasukkan sebagai modal dalam melakukan perhitungan DER, sehinnga perhitungan DER Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 169 Tahun 2015;

s. Berdasarkan bukti dan hal yang disampaian di atas diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar kembali Pokok dan Bunga pada saat jatuh tempo pembayaran hal ini telah tertuang di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding juga dimana terdapat penyesuaian atas Hutang Wajib Pajak yang menimbulkan selisih berupa Fair Value Adjustment, Fair Value Adjustment tersebut secara subtansi adalah merupakan bunga yang harus dibayar Pemohon Banding pada saat jatuh tempo sebagaimana yang telah disebutkan dalam kontrak perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan pemegang saham tanpa nomor tanggal tertanggal 2 Januari 2021 dan adendum Perjanjian tertanggal 1 Februari 2021. bahwa Fair Value Adjusment

tersebut secara subtansi adalah merupakan beban bunga yang belum direalisasikan oleh Pemohon Banding;

Terbanding berkesimpulan bahwa dengan mengakui adanya pinjaman tanpa bunga padahal secara perpajakan pinjaman tersebut terutang bunga dan hal ini juga telah diakui oleh Wajib Pajak dengan membebankan Instrument Keuangan- Fair Value Adjusment di dalam Laporan Auditnya maka terdapat potensi pajak pemegang saham atas penghasilan bunga yang menjadi dihilangkan. Penghasilan bunga tersebut seharusnya telah dikenakan Pajak Penghasilan di sisi Pemegang Saham. Sedangkan di sisi Pemohon Banding, pengurangan pajak atas Biaya Bunga. Pengurangan tersebut masih harus dillakukan penyesuaian dengan perhitungan DER. Dengan Demikian terdapat potensi penghindaran pajak atas Pembebanan Intrument Keuangan - Adjusment Fair Value dalam lingkup satu kesatuan Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman yang merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding;

t. Terkait pernyataan Pemohon Banding yang pada intinya pinjaman tanpa bunga tersebut telah memenuhi ketentuan “Pasal 12 PP 94” dapat Terbanding tanggapi bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi biaya bunga karena ratio DER yang tidak tepenuhi (negative) sebagaimana dijelaskan di atas. Terlepas dari pendapat Pemohon Banding tersebut bahwa pada faktanya atas pinjaman tersebut terdapat beban keuangan (fair value adjustment) yang harus ditanggung (dibayar) Pemohon Banding sehingga Pemohon Bading dalam melakukan penghitungan DER seharusnya Pemohon Banding tidak menempatkan pinjaman tersebut pada komponen Modal namun pada komponen Utang;

u. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang relatif sama dengan yang disampaikan pada saat keberatan dan surat bandingnya;

v. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif adalah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

11. Berdasarkan bukti dan hal yang disampaian di atas diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar kembali Pokok dan Bunga pada saat jatuh tempo pembayaran hal ini telah tertuang di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding juga dimana terdapat penyesuaian atas Hutang Wajib Pajak yang menimbulkan selisih berupa Fair Value Adjustment, Fair Value Adjustment tersebut merupakan bunga yang harus dibayar Pemohon Banding pada saat jatuh tempo sebagaimana yang telah disebutkan dalam kontrak perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan pemegang saham tanpa nomor tanggal tertanggal 2 Januari 2021 dan adendum Perjanjian tertanggal 1 Februari 2021. Sehingga dapat diyakini bahwa Fair Value Adjusment tersebut adalah beban bunga yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding;

12. Terbanding berkesimpulan bahwa dengan mengakui adanya pinjaman tanpa bunga padahal secara perpajakan pinjaman tersebut terutang bunga dan hal ini juga telah diakui oleh Pemohon Banding dengan membebankan Instrument Keuangan- Fair Value Adjusment di dalam Laporan Audit nya maka terdapat potensi pajak pemegang saham atas penghasilan bunga yang menjadi dihilangkan. Penghasilan bunga tersebut seharusnya telah dikenakan Pajak Penghasilan di sisi Pemegang Saham. Sedangkan di sisi Pemohon Banding, pengurangan pajak atas Biaya Bunga yang belum dikenakan PPh Pasal 23;

13. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang relatif sama dengan yang disampaikan pada saat keberatan dan surat bandingnya dengan melampirkan bukti berupa Laporan Audit, SPT dan Surat Perjanjian beserta Amandemen atas pinjaman kepada pemegang saham;

14. Berdasarkan ketentuan, data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas Terbanding meyakini bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2021 sebesar Rp1.886.014.144,00 telah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya

dengan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat

Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar Rp1.886.014.144,00 merupakan hasil pembagian perbulan yaitu dari total pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) sebesar Rp22.632.169.733,00. dibagi perbulan (dibagi 12);

2. bahwa Pemohon Banding mempunyai pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) (Bukti 1 - Perjanjian Pinjaman dan Amandemen);

Atas pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan penjelasan butir a sd d di atas, Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 dan Pihak Terbanding tidak mempermasalahkan terkait persyaratan Pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 selama proses pemeriksaan maupun saat pengajuan keberatan;

3. bahwa pinjaman tanpa bunga yang diterima Pemohon Banding dari pemegang sahamnya telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana tabel dibawah ini :

(1) bahwa Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari Pihak Lain – memenuhi;

Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan ini telah dipenuhi oleh Pemegang Saham Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan Data Laporan Keuangan PT Palma Lestari Murni tahun 2021 terlihat bahwa jumlah investasi yang dilakukan oleh pemegang saham

berasal dari dana milik pemegang saham sendiri dan bukan berasal dari Pihak Lain;

bahwa atas transaksi Pinjaman Pemegang Saham tanpa bunga tahun 2021 sudah sesuai dengan Laporan audit tahun 2021 sebagaimana tabel dibawah ini:

(2) bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya – memenuhi;

bahwa atas modal yang telah disetor oleh pemegang saham sudah sesuai dengan Laporan audit tahun 2021 sebagaimana tabel dbawah ini :

(3) bahwa Pemegang Saham Pemberi Pinjaman (PT Palma Lestari Murni) tidak dalam keadaan merugi – memenuhi;

(4) bahwa Pemohon Banding selaku penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya – memenuhi;

4. bahwa dalam Laporan keuangan maupun General Ledger, Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya bunga pinjaman kepada Pemegang Saham

karena pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 94 Tahun 2010;

5. bahwa dalam perhitungan DER yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding terdapat perbedaan sebagai berikut :

- Menurut Pemohon Banding:

pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) merupakan bagian dalam penetapan saldo modal (sesuai Pasal 1 ayat 5 PMK Nomor 169/PMK.010/2015) – Kelompok Modal;

- Menurut Terbanding :

Karena dalam Financial Instrument - fair value adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00 dicatat sebagai beban keuangan di Laporan Audit Persek KAP Gani Sigiro & Handayani sehingga oleh Terbanding dianggap sebagai pinjaman dengan bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) dan masuk ke dalam kelompok Pinjaman – Kelompok Hutang;

6. bahwa beban keuangan dari auditor berupa Financial Instrument - fair value adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00 telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan di SPT Tahunan Badan 2021 (Bukti 6 - Lampiran I & Induk SPT Tahunan PPh Badan 2021);

Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp22.688.493.964,00 terdiri dari :

i. beban keuangan dari auditor berupa Financial Instrument - fair value adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00

ii. beban retribusi sebesar Rp5.400.000,00

iii. beban entertainment sebesar Rp50.924.231,00

Berdasarkan Laporan Audit atas beban keuangan dari auditor berupa Financial Instrument - fair value adjustment sebesar Rp22.632.169.733,00, masuk ke dalam koreksi beda tetap – beban pajak yang tidak dapat diperhitungkan menurut pajak sebesar Rp16.665.375.101,00 dengan rincian sebagai berikut:

7. bahwa tanggal 22 Juli 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan surat permintaan penjelasan kepada Persek KAP Gani Sigiro & Handayani selaku auditor yang melakukan audit tahun 2021 terkait pengakuan beban keuangan kepada pemegang saham (PT Palma Lestari Murni) yang dalam laporan keuangan maupun General Ledger, Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya bunga pinjaman kepada Pemegang Saham;

bahwa tanggal 31 Juli 2025, Persek KAP Gani Sigiro & Handayani menyampaikan bahwa pengakuan beban keuangan berupa Financial Instrument - fair value adjustment mengikuti ketentuan Standar Akuntansi yang berlaku atas perhitungan metode suku bunga efektif dalam paragraph PP5.1.1 pada PSAK 71;

8. bahwa dengan memperhitungkan saldo pinjaman kepada pemegang saham sebagai bagian modal sebagaimana di maksud dalam PMK

No.169/PMK.010/2015, maka perhitungan koreksi biaya bunga berdasarkan perhitungan Debt Equity Ratio adalah nihil;

bahwa perhitungan DER menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Jumlah rata-rata utang

Jumlah rata-rata modal dan pinjaman tanpa bunga pemegang saham

DER = Rata-rata saldo utang

Rata-rata saldo modal

bahwa berdasarkan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK No.169/PMK.010/2015 ditetapkan paling tinggi sebesar

empat dibanding satu (4:1), maka biaya bunga pinjaman sebesar Rp18.806.282.066,00 dapat dibebankan seluruhnya;

9. bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan bukti yang disampaikan, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman sebesar Rp1.886.014.144,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti yang

disampaikan para pihak dalam persidangan, Pendapat Pengadilan Pajak aadalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 23 ayat (1) huruf a

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 94 Tahun 2010)

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Pasal 15 ayat (3)

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa penyesuaian fiskal positif pada sengketa PPh Badan dengan nomor sengketa 004491.15/2025/PP, yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Pajak yang sama;

bahwa berdasarkan hal tersebut, pertimbangan hukum Pengadilan Pajak adalah sejalan dengan pertimbangan pada sengketa penyesuaian fiskal positif tersebut; bahwa dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta Pemohon Banding mendapatkan utang/pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham (PT Palma Lestari Murni) sejumlah Rp205.492.000.000,00;

bahwa menurut Terbanding, pinjaman dari pemegang saham tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pinjaman tanpa bunga karena Pemohon Banding secara komersial mengakui adanya beban bunga dari pinjaman tersebut, di samping itu dalam perjanjian pinjaman terdapat klausul mengenai beban bunga yang harus dibayar Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat beban bunga dari pinjaman dari pemegang saham tersebut yang merupakan objek PPh Pasal 23 ataukah tidak ada beban bunga;

bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon banding menyampaikan bukti berupa perjanjian pinjaman dan amandemennya, Rekening Koran Pemohon Banding tahun 2020 dan 2021, akta perusahaan, Lampiran Khusus 8A & Induk SPT Tahunan PPh Badan 2021 PT Palma Lestari Murni, serta SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding,

bahwa dari hasil persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding dari pemegang saham (PT Palma Lestari Murni), telah memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, dan atas hal ini Terbanding tidak menyampaikan tanggapan atau bantahan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Terbanding didasari pada adanya pencatatan pada akun Financial instrument – fair value adjustment sejumlah Rp22.632.16.733,00 yang merupakan beban bunga terkait pinjaman dari PT Palma Lestari Murni dan adanya klausul penghitungan bunga;

bahwa atas dalil tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa akun Financial nstrument – fair value adjustment merupakan penyesuaian (adjustment) dari auditor KAP Gani Sigiro & Handayani, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah mencatatkan beban bunga atas pinjaman a quo, dan atas Financial instrument – fair value adjustment telah dilakukan penyesuaian fiskal positif;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding, dan berkesimpulan bahwa akun Financial instrument – fair value adjustment merupakan penyesuaian untuk mengikuti ketentuan Standar Akuntansi yang berlaku atas perhitungan metode suku bunga efektif sebagaimana dinyatakan dalam paragraph PP5.1.1 pada PSAK 71; bahwa Pengadilan Pajak juga mendapati fakta bahwa dalam pembukuannya Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya bunga atas pinjaman tersebut, dan selanjutnya penyesuaian oleh auditor tersebut telah dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Terbanding yang menyatakan pinjaman dari pemegang saham tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai pinjaman tanpa bunga karena adanya Financial instrument – fair value adjustment adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya terkait dalil Terbanding yang menyatakan dalam perjanjian pinjaman terdapat klausul mengenai pembebanan bunga pinjaman, Pengadilan Pajak berpendapat meskipun terdapat klausul mengenai peninjauan kembali besarnya bunga pinjaman, namun pada faktanya besarnya bunga pinjaman tersebut tidak berubah yaitu tetap tanpa bunga (atau bunga sebesar 0%), dan dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat klausul dalam perjanjian tersebut, tidak

dapat membuktikan adanya beban bunga kepada pemegang saham atas pinjaman tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pinjaman dari PT Palma Lestari Murni memenuhi kriteria sebagai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, dan dengan demikian maka tidak adanya bunga yang dibebankan pada pinjaman dari pemegang saham tersebut telah sesuai dengan ketentuan; bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak membebankan bunga atas pinjaman dari pemegang saham tersebut, sehingga tidak terdapat objek PPh Pasal 23 berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp1.886.014.144,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 231.886.014.14401.886.014.144

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

Menurut TerbandingRp2.207.090.019,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp1.886.014.144,00 +

Menurut Pengadilan PajakRp 321.075.875,00)

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak321.075.875,00
2PPh Terutang6.421.514,00
3Kredit Pajak6.421.514,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00008/203/21/706/24 tanggal 01 April 2024, atas nama PT PERMATA LESTARI JAYA, NPWP 0031883952706000, beralamat di Dusun Sungai Idai, Desa Idai Ketungau Hulu, Kab. Sintang, Kalimantan Barat, (Domisili elektronik: tax_ptpermatalestarijaya@andalanenergiagro.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak321.075.875,00
2PPh Terutang6.421.514,00
3Kredit Pajak6.421.514,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Haryono, S.H., Ak., M.A. dan Aji Witono, S.ST., Ak, M.B.A, APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Haryono, S.H., Ak., M.A.

S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.