Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-004578.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Permata Lestari Jaya, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004578.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Permata Lestari Jaya mengenai PPh Pasal 23 masa pajak November 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak November 2021
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (1); Pasal 23 ayat (1)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004578.12/2025/PP/M.IB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Permata Lestari Jaya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2021 Nomor 00011/203/21/706/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
25 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum