Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-004586.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Sinergi Adimitra Jaya, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004586.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00023/204/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004586.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No.2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suratman, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Darman Aryansyah,

Jabatan: Tax Manager,

Alamat: ArumaResidenceBlokBNo.12

RT.001/RW.005, Telajung, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01.041/SAJ-BANDING- 08PPh26/VII/2024 tanggal 13 September 2024,

2. Nama: Irfan Sauqi Yusup,

Jabatan: Tax Admin,

Alamat: Perumahan GPAA Blok C2 No.14, Ds.

Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01.042/SAJ-BANDING-

08PPh26/VII/2024 tanggal 13 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas /198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H./19851112 200901 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Gianto Utama/19850425 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1217/PJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1149/PP/BR/2024 tanggal 23 September 2024 jo. PEN-232/PP/Ucp/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

08/BANDING/PPh 26/21/2024 tanggal 14 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

292/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 26 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

008/Bantahan/PPh 26/2021/SAJ-PJK/2024 tanggal 13 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PenghasilanPasal26MasaPajakAgustus2021Nomor 00023/204/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak017.188.438
2PajakPenghasilanPasal26yangterutang03.437.688
3KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah00
b.Setoranmasa01.718.843
c.STP(pokokkurangbayar)00
d.KompensasikelebihandariMasaPajak..........00
e.UangTebusanyangtelahdibayar00
f.PajakPenghasilanFinalatasPengungkapanHarta Bersihyangtelahdibayar00
g.Lain-lain00
h.KompensasikelebihankeMasaPajak..........00
i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan01.718.843
4Pajakyangtidak/kurangdibayar01.718.845
5SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13ayat(2)KUP0656.942
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar02.375.787
7JumlahyangtelahdisetujuiberdasarkanPembahasanAkhirhasilpemeriksaanRp,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 08/PPh26/BOD/7/2023 tanggal 24 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlahMenurut PemohonBanding (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak0
2PajakPenghasilanPasal26yangterutang0
3KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah0
b.Setoranmasa0
c.STP(pokokkurangbayar)0
d.KompensasikelebihandariMasaPajak..........0
e.UangTebusanyangtelahdibayar0
f.PajakPenghasilanFinalatasPengungkapanHartaBersihyang telahdibayar0
g.Lain-lain0
h.KompensasikelebihankeMasaPajak..........0
i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan0
4Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5SanksiAdministrasi0
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. DasarPengenaanPajak17.188.438017.188.438
b. PajakPenghasilan(PPh)Terutang3.437.68803.437.688
c. KreditPajak1.718.84301.718.843
d. KompensasiMasaPajaksebelumnya000
e. PPhKurang/(Lebih)Bayar1.718.84501.718.845
f. SanksiAdministrasi656.9420656.942
g. JumlahPPhyangmasihharus/(lebih) dibayar2.375.78702.375.787

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 08/BANDING/PPh 26/21/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 (melalui Sistem E- Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

08/BANDING/PPh 26/21/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu Mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima tanggal 26 April 2024;

3. Pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan kepada 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Jumlah terutang dimaksud telah dibayar sebesar 100% dengan nomor penerimaan negara nomor 973AF0T6M3S7O6TR sebesar Rp2.375.787,00 pada tanggal 26 Juni 2023;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ini ditanda tangani oleh SURATMAN Jabatan Selaku DIREKTUR yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 Tanggal 4 Mei 2017;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Yang

Menurut diajukan

Uraian Banding

Keputusan Pemohon (Rp) (Rp) (Rp) la.Dasar PengenaanPajak | 17.188.438/ | 17.188.438 b.PajakPenghasilanTerutang | 3.437.688| 3.487.688 lc. kreditPajak | 27assa3| 1.718.843 faunme fg

Sebelumnya le.PPh Kurang (Lebih )Bayar | 1.718.295| 0] 1.718.845 f.Sanksi Administrasi | 856.9421 656.942 gman pen yangmasinherns/ | 238 275787 (lebih) dibayar bahwa angka yang Pemohon Banding ajukan Banding tersebut berasal dari Reklasifikasi Terbanding Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp825.045.000,00 dari Objek Persewaan tanah dan/bangunan antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya menjadi Dividen kepada Para Pemegang Saham dengan rincian sebagai berikut:

bahwa sehingga koreksi Objek PPh Pasal 26 adalah Reklasifikasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa sebesar Rp206.261.250,00 yang kemudian dibagi rata 12 bulan dengan hasil Rp17.188.437,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Bahwa koreksi ini tidak tepat, karena tidak ada Eksistensi Dividen.

1. bahwa transaksi sewa ini terjadi antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya sesama Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama bukan dengan Para Pemegang saham;

2. bahwa sehingga koreksi Reklasifikasi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa menjadi dividen tidak sesuai dengan bukti formal maupun materil (tidak ada bukti transfer pembayaran dividen maupun Rapat umum Pemegang saham untuk pembagian dividen);

3. ‘’Pengertian Dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) hurup g Undang- Undang Pajak Penghasilan, baik secara nyata maupun terselubung adalah bagian laba yang diatribusikan kepada Para pemegang saham”. dan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi sewa menyewa dengan Para pemegang Saham;

bahwa artinya secondary adjustment tidak dapat dilakukan oleh fiskus jika primary adjusment dapat diidentifikasi sebagai transaksi afiliasi atau bukan transaksi dengan para pemegang saham (direct shareholders);

4. Koreksi biaya sewa yang direklasifikasi sebagai dividen akan menimbulkan pajak berganda:

- Pertama Para Pemegang saham dikenakan pajak dividen di sisi Pemohon Banding (saat koreksi biaya oleh Terbanding);

- Kedua saat PT Mitra Bersama Jaya membagikan dividen akan terjadi pemotongan pajak dividen kepada Para Pemegang saham, dimana bagian laba yang dibagikan sebenarnya ada yang telah dipotong pajak dividen, karena koreksi yang dilakukan Terbanding atas pendapatan dari transaksi sewa;

B. Bahwa Transaksi Sewa Bangunan antara Pemohon Banding dan PT

Mitra Bersama Jaya sudah terjadi sejak perusahaan berdiri tahun 2012, dimana tempat yang disewa digunakan sebagai tempat kedudukan Pemohon Banding dan tempat kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan/memproduksi barang jadi;

bahwa sehingga Eksistensi dan Manfaat atas sewa menyewa ini benar-benar terjadi karena terdapat manfaat ekonomis atau komersial; bahwa hal ini membantah pendapat Terbanding (pemeriksa pajak) yang menyatakan transaksi sewa menyewa tidak bisa dinyatakan

Eksistensi dan benefit (pemanfaatanya), yang di tuangkan dalam Pendapat tim Peneliti keberatan;

bahwa dan hanya didasarkan pendapatnya, Terbanding melakukan penilaian Kembali nilai transaksi sewa menyewa bangunan yang dilakukan Pemohon Banding. Pemohon Banding keberatan karena seharusnya koreksi itu berdasarkan bukti yang kompeten;

bahwa atas pendapat dan tidak lanjut yang dilakukan Terbanding juga saling bertentangan, jika pendapat Terbanding meyakini tidak bisa dinyatakan eksistensi dan manfaatnya atas transaksi sewa menyewa bangunan tersebut, seharusnya Terbanding mengoreksi seluruhnya biaya transaksi sewa tersebut;

bahwa pendapat Terbanding menunjukan tidak kompetennya bukti dan menunjukan pemeriksaan tidak dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan transaksi hubungan Istimewa, atas hal tersebut Pemohon Banding sangat keberatan atas seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena dalam memori penjelasan ayat (3) “maksud ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan Istimewa.”

bahwa Pemohon Banding telah melakukan Transaksi sesuai dengan nilai sebenarnya, dan Kewajiban Perpajakan atas transaksi sewa menyewa bangunan tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2);

C. Bahwa transaksi sewa bangunan antara Pemohon Banding dan

PT Mitra Bersama Jaya didasarkan pada perjanjian yang sah dan taat terhadap hukum;

D. Bahwa harga transaksi sewa menyewa Wajib Pajak telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemohon Banding telah melakukan pengujian sebagaimana disampaikan dalam

dokumen lokal (dokumen transfer harga) yang dibuat oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menggunakan metode CUP External dalam pengujian harga sewa tersebut;

E. Laporan Keuangan Tahun 2021 telah dilakukan Audited, yang menyatakan Opini Wajar;

F. Pemohon Banding keberatan atas penetapan ini karena berasal dari reklasifikasi nilai koreksi transaksi sewa yang dilakukan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding atas transaksi sewa telah dilakukan sesuai dengan nilai dan keadaan sebenarnya;

G. Tata cara pemeriksaan transaksi hubungan istimewa tidak dilakukan sesuai prosedur terlihat dari pendapat Terbanding, menunjukkan bahwa Identifikasi awal dan Analisa Fungsi Aset Risiko tidak benar- benar dilakukan Terbanding;

bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan, atas seluruh hal tersebut diatas Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan Pembukuan dengan benar dan sesuai dengan fakta sebenarnya;

3. bahwa terbukti tidak ada eksistensi Dividen yang diberikan kepada Para Pemegang Saham;

4. bahwa atas biaya sewa bangunan telah membuktikan eksistensi dan manfaat dari transaksi tersebut.;

5. Pajak PPh final Pasal 4 Ayat (2) Atas Sewa Bangunan telah dilaporkan sesuai nilai sebenarnya;

6. bahwa Harga sewa bangunan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

7. bahwa Pengujian kewajaran telah didokumentasikan dalam dokumen transfer harga;

8. bahwa metode dan tahapan pengujian Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

9. bahwa Koreksi Terbanding/Pemeriksa Pajak atas biaya sewa tidak berdasarkan bukti yang kompeten;

10. Pendapat Terbanding yang menyebutkan eksistensi dan manfaat tidak bisa dinyatakan terbantahkan;

11. Terbanding menggunakan data pembanding yang berbeda antara Pengujian di koreksi primer dan Secondary adjustment, menunjukkan tidak ada konsistensi. Dan patut diduga tidak ada pengujian data saat Pemeriksaan atas koreksi yang dilakukan selain hanya penilaian Internal;

12. Koreksi Terbanding atas koreksi biaya sewa bangunan atas transaksi hubungan istimewa dilakukan tidak sesuai dengan tahapan prosedur sesuai peraturan tentang tatacara pemeriksaan transaksi Hubungan Istimewa;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-292/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 26 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding a quo, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35

ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok sengketa:

Menurut Koreksi Yang

INO. Uraian Pemohon Banding| Terbanding Diajukan Banding

——. . Rp) Rp)... |.. (RP)

1 PPP PPh Pasal 26 0 17.188.438 17.188.438

2 (PPn Pasal 26 yang terutang 0 3.437.688 3.437.688 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang: atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuanagn (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu ) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir

memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pasal 2 ayat (1) huruf b

yang menjadi subjek pajak adalah badan.

Pasal 2 ayat (4) huruf a

subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pasal 2 ayat (4) huruf b

subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan

istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang Wajib membayarkan:

a. Dividen;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Pasal 32 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 33

a) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

b) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Bab VI

Penerapan Perjanjian Internasional Mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pertukaran Informasi

Pasal 24 ayat (1)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili

Pasal 24 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas

suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyal Hubungan Istimewa

Pasal 21 avat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak

atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 14 ayat (1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri; atau

b. luar negeri,

Pasal 14 ayat (2)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri

Pasal 24 ayat (1)

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham; atau

b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 ayat (2)

Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 1 angka 3

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5 ayat (1)

Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufc dalam hal:

a. WPLN memiliki

1) substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

2) bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3) kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

4) aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

5) pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

6) kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;

b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1) pengurangan beban pajak; dan/atau

2) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

Pasal 6

WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

a) bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau

b) bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit;

2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan

5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

8) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa: Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi ianjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa: Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi Ianjutan yang dapat

terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; Beberapa panduan dalam praktik internaslonal terkait tax treaty dan transfer pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt- claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatments income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term "capital" is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)... d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basisof internal law or practice ("thin capitalisation", or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to

be taken as "capital" within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits".

b. Data dan Fakta

Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

1. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal26 MasaJuli2021denganBPSnomor S-99116299/PPH2326/WPJ.22/KP.0703/2021tanggal23 September 2021 dengan pelaporan sebagai berikut:

EA | KODE OHIEZ JUMLAH, TUNAI PPK KANG roa & AE . rt roa ay eae: Ph) f Bic mea mma Pare mana as

SEWA DAH BENE LASILAN Laki

BEHUPUNGAN DENGAN PENGGUNAAN 27 oo o1 at

HARTA

YALA AN SE UBIN G ATI DENGAN JASA 27 1

PEMERILAM DAN KEGLATAN os

Fr =U OAM PELIHAY ARAN KERR ALA a;

Pa Peta nana Dzat | 00000000

PeRAO Se AP DAN IRABTARS uno Tienes

PILAILALNYA ae

Ph Tn GAN KARENA PES Tenan = a Teri AN a)

BORON AN CAI PLNILALAN ATAU am 1

PES GALDCAN HARTA OUINDONES A eo

[ir [robs neste [eon [ef

PENGHASILAR DARE PEDAL AALS - .

PENGHASIL Sy PASAR nil :

ee ee

FM AE sa CRE AT. TE YA Gh KL CPS ar TELAK IR ART ee AAD. 19 i [pvanceune Pata Dep

18 PAD LAI 17 PASAL. IT YANG HILANG ITO TOR RAUB USA DON GAN PLN ARAHAN

DAS PERBETULAN BUKTI PEMOTONG As

2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp17.188.438,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp3.437.688,00 terkait dengan koreksi fiskal positif atas

kewajaran transaksi hubungan istimewa yang terdapat dalam SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00059/406/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023;

3. Bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut merupakan koreksi primer atas pengujian kewajaran transaksi afiliasisebesarRp825.045.000,00.Koreksikewajaran dialokasikan secara proporsional terhadap para pemegang saham, dengan rincian sebagai berikut:

Dafa perang tah ' nm a tame icins

Mas | Mara — — Am NPWP AI “ap...

ep ee

! 1 Sananda O5.S10.011.5- 010.000 | POR 261.750

2 Sura tna : OB 116.047 020716 TAMA" i TUK 251.250 '

3 Pudlanta Ka Bod GaN oe | MBA Fee dam lah Obok Pah Postal 2 ayat 2 | : | 030.703.7650

Pane gon La 5 MP ieee Ag

A1 Lam bing Hom VN Singapiero | 200.261.255

Jumlah Dejak ph Pasal 26 oo” _. bee zea. z50,

Asean Toral MN Ki . ' | azs.o2s.ca0

4. Bahwa atas koreksi primer sebesar Rp825.045.000,00 merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa sehingga menyebabkan timbulnya secondary adjustment yang ditetapkan sebagai constructive dividend sebagai objek DPP PPh Pasal 26, dengan rincian sebagai berikut:

5. Bahwa Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp merupakan secondary adjustment atas koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) terhadap selisih nilai pembelian/penjualan ke pihak afiliasi yang tidak wajar (tidak arm's length) dan bagi penerimanya dianggap / diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend) sehingga pemeriksa mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas dividen tersebut;

6. Bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00023/204/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2021, dengan surat permohonan keberatan nomor 08/PPH 26/BOD/7/2023 tanggal 24 Juli 2023;

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber serta Laporan Hasil Penilaian, Tim Pemeriksa melakukan koreksi kewajaran harga atas transaksi afiliasi Wajib Pajak yaitu koreksi fiskal positif atas biaya sewa sebesar Rp825.045.000,00 yang terdapat pada PPh Badan;

2) Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, atas koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

3) Bahwa untuk Tahun Pajak 2021 Wajib Pajak dikenakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Dividen (constructive dividend) sebagai secondary adjustment atas primary adjustment (koreksipositiftransaksitransferpricing)sebesar Rp206.261.250,00;

4) Bahwa Konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan a. Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan ..., termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

b. Bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai

hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) Undang-Undang Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

c. Bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

d. Bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

e. Bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

f. Bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

g. Bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam ha! penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

h. Bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai denga ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

i. Bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasll penelitian terbuktiterjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

j. Bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilal Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

k. Bahwa selaras dengan ha! tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum

Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

l. Bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

5) Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term "dividends" as used in this Article means income from hares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term "capital" is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits

to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)... d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice ("thin capitalisation", or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as "capitai" within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits".

6) Bahwa keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp825.045.000,00 atas transaksi hubungan istimewa (Transfer Pricing) dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00059/406/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 berdasarkan hasil Penelitian oleh Terbanding diusulkan untuk ditolak;

7) Bahwa dengan dipertahankannya koreksi Terbanding atas koreksi koreksi fiskal positif atas kewajaran transaksi hubungan istimewa sebesar Rp825.045.000,00 yang terdapat dalam SKPLB PajakPenghasilanTahunPajak2021Nomor 00059/406/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 maka berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, secondary adjustment terhadap dividen tetap dipertahankan;

8) Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00023/204/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2021;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan bandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

008/Bantahan/PPh 26/2021/SAJ-PJK/2024 tanggal 13 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK PERMASALAHAN:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.188.437,00:

Pos Yang dikarensi | Mesurut Menurut Perioaon Koreksi yang revoneng (Rp) Band sz (Re diajukan Banding “yang menjadi pokok permasalahan adalah Penetapan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp17.188.437,00, berasal dari koreksi positif biaya sewa tanah dan atau bangunan Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya tahun 2021 Rp825.045.000,00 yang dilakukan Terbanding, kemudian nilai koreksi positif tersebut direklasifikasi menjadi Objek Dividen PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 dan dibagi 12 bulan kepada Para Pemegang Saham (Suganda, Suratman, Rudianto, Lam Sing Hoo);

Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pembanding sangat dirugikan atas alasan-alasan dan penetapan tersebut sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan atas uraian banding Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dan pelaporan Laporan Keuangan sesuai dengan nilai yang sebenarnya dan selalu patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perpajakan, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah di Audit dengan opini wajar tanpa Pengecualian;

2. bahwa Pemohon Banding telah patuh dan melaksanakan kewajiban Perpajakan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Perpajakan;

3. bahwa koreksi ini tidak berdasarkan data dan Bukti formal maupun materil, tidak ada eksistensi Dividen (tidak ada bukti transfer maupun Rapat Umum pemegang saham);

4. koreksi ini merupakan secondary adjusment dan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding dari Koreksi Positif biaya sewa tanah dan/atau bangunan yang juga Pemohon Banding ajukan Permohonan Banding;

5. bahwa dalam Permohonan Banding KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.22/2024 SKPLB PPh Badan Atas Koreksi Positif Biaya sewa tanah dan/atau Bangunan Pemohon Banding sampaikan Data dan Fakta sebagai berikut;

1) bahwa sewa menyewa tanah dan /atau Bangunan dilakukan oleh Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya, Bukan dengan Para Pemegang Saham;

2) Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama;

3) bahwa atas transaksi sewa menyewa Pemohon Banding telah sesuai dengan Perjanjian yang sah secara Hukum;

4) bahwa Pajak atas transaksi sewa tersebut telah dipotong, disetor dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5) bahwa tanah/dan atau bangunan yang disewa tersebut digunakan oleh Pemohon Banding sebagai tempat kedudukan, kegiatan Produksi untuk menghasilkan produk dan kegiatan usaha;

6. bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi sewa dengan Pihak Afiliasi dengan nilai harga sesuai dengan kewajaran dan Kelaziman berusaha sebagaimana Pemohon Banding dokumentasikan dalam laporan sesuai ketentuan-ketentuan yang relevan dengan Indonesia Transfer Pricing Guidelines sebagaimana ditetapkan dalam:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Wajib Pajak dengan Pihak afiliasi, PER-22/PJ/2013 mengenai

pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Hubungan Istimewa

7. bahwa hasil Pengujian dengan menggunakan Metode CUP Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan hasil sebagai berikut, sebagaimana pemohon sampaikan dalam Dokumen Transfer Price Dokumen:

du Mere ema Dimana Thar a berang Berang Les Bee. sa Pong “danger Wee Karya thee Semi yet bun

DS hate paras Pera San Pa Sauer ketat Meta Png Fe Rar

: Dahan MR | Ea

787 gos parang th Liat Ke LA ole on ' Be | 1 Sak ax| 4 Aan i

1 benni ieee wed i} ari i Kar ' | 5 :

Tara ag ot Amer Ter belang Casa + . Po al. .

2 il karang Dal jang Sarada Mangan Baer La : Re SK oe BEE es 2. .

‘Baca bana seme Beal | !

I PM Paar a.: 1 H

3 ose eas inn Aga Mp ao aT pet Bots OF ve a .

pe Barat “ame [Pc Maskot | Garang bara! ary . : =. neat wt

' BA Br ai Spa Seo? Nad

1 peepee Pot te, ws a, ! Lai 1 PA TA Ma ur burn mean

4 aman LAB Ema oe AA Labu

Lars Jeon ; OA

Care diotas desain berdasar pescaran ol “SE wits Ta a iQ Maksimum an “60 000 — eb. eee —b:

ai 40 700 - se es, fer 52 898 1 m3 55 0GG

QQ Minumurry 45.290

8. bahwa Koreksi Terbanding baik pada Koreksi Primer (koreksi Positif atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan) maupun Koreksi Secondary adjustment pada PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 tidak sesuai Prosedur;

9. bahwa dalam tanggapan Terbanding bagian c, angka 1 menyatakan bahwa “berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya)” bertentangan dengan fakta dan bukti;

bahwa pernyataan tersebut terbantahkan oleh fakta dan bukti dimana alamat/tempat yang disewa Pemohon Banding digunakakan sebagai tempat Kedudukan, Tempat kegiatan produksi/usaha Pemohon Banding;

bahwa dan Jika Pemeriksa tidak meyakini eksistensinya (keberadaan transaksi) tidak ada, mengapa dilakukan Penilaian terhadap transaksi yang diyakini tidak ada? bahwa Pendapat pemeriksa tersebut mencerminkan bahwa hasil koreksi tersebut dihasilkan dari pemeriksaan yang tidak berpegang terhadap pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan Istimewa, jika pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai prosedur dapat dengan mudah Terbanding akan mengetahui fungsi aset risiko yang yang diterima oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi afiliasi tersebut, dan tidak mungkin menyatakan transaksi tersebut tidak bisa dinyatakan, bahkan dengan menyatakan pendapat eksistensi dan manfaat sewa Tidak bisa dinyatakan, menjadi bertentangan dan inkonsisten dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Terbanding pada Tahun 2012 s/d 2018 kepada Wajib Pajak. Karena sewa ini telah terjadi sejak tahun tersebut;

10. bahwa Data Pembanding Terbanding yang disampaikan/digunakan dalam pengujian koreksi Positif biaya sewa menyewa pada SPUH PPh Badan berbeda dengan Data pembanding yang digunakan pada SPUH Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment atas koreksi positif biaya sewa pada SPUH PPh Badan;

11. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode hasil penilaian yang digunakan oleh Terbanding dalam penentuan harga wajar nilai transaksi dalam transaksi hubungan istimewa atas sewa menyewa yang dilakukan Pemohon Banding dan afiliasi, karena menurut Pemohon Banding metode tersebut bukanlah yang paling tepat;

bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 13 pada ayat (11) dan (12) telah dijelaskan bagaimana cara memilih metode yang diutamakan, dimana metode CUP menempati urutan yang diutamakan sebagai berikut;

Pasal 13 on PWR oe tae woe kt

N mem od?

. d mui

Ya Lea 7€ tk Ana '

de aa ke doce ah etn ve ua’

Pole ail 1 - mn td. tk 2

12. bahwa Data Pembanding yang disajikan Terbanding diketahui bahwa harga sewa justru lebih besar dari harga transaksi sewa per meter/tahuan yang dilakukan Pemohon Banding dan afiliasi;

bahwa sehingga seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya sewa karena harga sewa Pemohon Banding tidaklah melebihi kewajaran;

bahwa namun karena Terbanding melakukan penyesuaian-penyesuaian atas Data pembanding yang diperolehnya dengan sedemikian rupa dalam metode penilaian sehingga seolah harga Pemohon Banding menjadi tidak wajar, menurut Pemohon Banding penyesuaian tersebut juga menjadi tidak fair dalam menentukan nilai wajar suatu transaksi, karena melibatkan Personal Judgment penilai sendiri, sehingga hasilnya menjadi subjektif;

13. bahwa Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 8 ayat (7):

sesuai peraturan tersebut bahwa jelas metode yang digunakan Terbanding juga tidaklah tepat;

bahwa berdasarkan pada uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil-dalil Termohon Banding tidaklah benar dan terkesan terlalu dipaksakan dan dilakukan tidak sesuai prosedur dan aturan. Sehingga sangatlah cukup beralasan jika Pemohon Banding meminta kepada Ketua Pimpinan Sidang Pengadilan Pajak memberikan Keputusan untuk Menerima permohonan Surat Banding dan Surat Keberatan Pemohon dan Membatalkan keputusan Terbanding a quo untuk seluruhnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00344/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 08/PPh26/BOD/7/2023 tanggal

24 Juli 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2021;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 11 tanggal 4 Mei 2017 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 50 tanggal 13 Desember 2011;

Bukti P-6. Fotokopi Perjanjian Sewa Bangunan;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Setoran Pajak ID Billing 0277 0393 9726 097; Bukti P-8. FotokopiBuktiPenerimaanNegaraNomor

973AF0T6M3S7O6TR;

Bukti P-9. Fotokopi Laporan Keuangan Audited 2021;

Bukti P-10. Fotokopi Dokumen Transfer Harga (dokumen Lokal) 2021; Bukti P-11. FotokopiSuratPemberitahuanUntukHadirS-

00291/SPUH/WPJ.22/2024 Tanggal 28 maret 2024 dan lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan terkait Ketetapan PPh Pasal 25/29 Badan;

Bukti P-12. FotokopiSuratPemberitahuanUntukHadirS-

00266/SPUH/WPJ.22/2024 Tanggal 27 maret 2024 dan lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan terkait Ketetapan PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa Januari 2021;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Sofcopy PPh Badan 2021;

Bukti P-15. Company Profile;

Bukti P-16. Bagan Kepemilikan dan Struktur Manajemen PT Sinergi Adimitra

Jaya;

Bukti P-17. Data Pembanding (sewa bangunan);

Bukti P-18. Dokumen Penentuan Harga Transfer PT Sinergi Adimitra Jaya

Tahun 2021;

Bukti P-19. Dokumen perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan (8.779 m2) tahun 2017 – 2020);

Bukti P-20. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000053.15/PP/M.XIIIB

Tahun 2022 atas sengketa Pajak Penghasilan Badan 2017;

Bukti P-21. Bukti Biaya Perolehan Tanah dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 (aset tetap) PT SINERGI ADIMITRA JAYA;

Bukti P-22. Surat Keterangan PT Mitra Bersama Jaya terdaftar di KPP

Pratama Kelapa Gading;

Bukti P-23. Surat Keterangan PT Sinergi Adimitra Jaya terdaftar di KPP

Madya Bekasi;

Bukti P-24. Data-data Pembanding Objek Sewa (Tambahan);

Bukti P-25. Pernyataan Akhir (Closing Statement) tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kerangka Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00160/RIKSIS/KKP.2207/2023 tanggal 9 Juni 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3507/WPJ.226/2024 tanggal 23 April 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-1280/PJ.07/2025 Tanggal 24 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00344/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00023/204/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 08/BANDING/PPh 26/21/2024 tanggal 14 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak017.188.43817.188.438

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.188.438,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp17.188.438,00 yang berasal dari reklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp825.045.000,00 dari Objek persewaan tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya menjadi Dividen kepada Para Pemegang Saham dengan rincian sebagai berikut:

sehingga koreksi Objek PPh Pasal 26 adalah Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas sewa sebesar Rp206.261.250,00 yang kemudian dibagi rata 12 bulan dengan hasil Rp17.188.438,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan tidak ada Eksistensi Dividen, koreksi terjadi karena secondary adjustment atas penyesuaian positif biaya sewa yang juga Pemohon Banding ajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Transaksi Sewa Bangunan antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya sudah terjadi sejak perusahaan berdiri tahun 2012, dimana tempat yang disewa digunakan sebagai tempat kedudukan Pemohon Banding dan tempat kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan/memproduksi barang jadi;

b. Bahwa transaksi sewa bangunan antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya didasarkan pada perjanjian yang sah dan taat terhadap hukum;

c. Bahwa harga transaksi sewa menyewa Wajib Pajak telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha. Pemohon Banding telah melakukan pengujian sebagaimana disampaikan dalam dokumen lokal (dokumen transfer harga) yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode CUP External dalam pengujian harga sewa tersebut;

d. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 Audited, yang menyatakan Opini Wajar;

e. Pemohon Banding keberatan atas penetapan ini karena berasal dari reklasifikasi nilai koreksi transaksi sewa yang dilakukan Terbanding,

karena menurut Pemohon Banding atas transaksi sewa telah dilakukan sesuai dengan nilai dan keadaan sebenarnya;

f. Tata cara pemeriksaan transaksi hubungan istimewa tidak dilakukan sesuai prosedur terlihat dari pendapat Terbanding, menunjukan Bahwa Identifikasi awal dan Analisa Fungsi Aset Risiko tidak benar-benar dilakukan terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp17.188.438,00 sebagai konsekuensi dari adanya Koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan atas biaya sewa sebesar Rp825.045.000,00 karena menganggap harga sewa antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya (pihak afiliasi) tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa dalam persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing pihak dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya. Berdasarkan penjelasan dan hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis meliputi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kewenangan melakukan koreksi sekunder (Secondary Adjustment), definisi dan perlakuan dividen dan adanya hubungan Istimewa. Selain itu adanya beban pembuktian dari pihak Pemohon Banding yang tidak setuju atas koreksi Terbanding bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan bukti dan fakta terkait Kewajaran Harga Transaksi, Eksistensi dan Manfaat Ekonomis/Komersial Transaksi, Bukti Formal dan Material Dividen dan Reklasifikasi selisih nilai sewa yang tidak wajar dari objek PPh Pasal 26 atas persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi dividen;

bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya mempunyai pemegang saham yang sama yaitu Suganda, Suratman, Rudianto dan

Lam Sing Hoo dengan masing-masing memiliki persentase kepemilikan sebesar 25%;

b. bahwa timbulnya objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 berkaitan dengan koreksi atas biaya sewa yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan sebesar Rp825.045.000,00 melalui mekanisme koreksi fiskal positif dan reklasifikasi sebagai Secondary Adjustment dalam konteks harga transfer (Transfer Pricing). Koreksi fiskal positif sebesar Rp825.045.000,00 pada PPh Badan tersebut menjadi dasar untuk melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26.

bahwa pengubahan sifat penghasilan (Dividen Terselubung) selisih sebesar Rp825.045.000,00 tersebut direklasifikasi dari objek persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi dividen dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding dijadikan Koreksi Negatif sebesar Rp206.261.250,00 yang kemudian dibagi rata 12 Bulan dengan hasil Rp17.188.438,00 dengan rincian per masa pajak sebagai berikut: Track Fear Foogrnamn | wee Timing ,

Talak | rity) add iv MK 1h: .

tae ded Pil 1 '

ka ANN Ai avid . ' - i, vel ' : 1 ra 1

Fetes, ! |) . ao 4 .

pra 1 , . PN dials "oa x 1 ba ot . I . 1

[tere Do. . bo. oa - 4 :

eal woe 1 c. bahwa dasar hukum reklasifikasi Terbanding adalah berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak

sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

bahwa Dividen oleh Terbanding dianggap sebagai pembagian keuntungan yang terselubung (concealed holdings atau pembagian keuntungan yang terselubung) dan mencakup manfaat dalam bentuk uang atau yang bernilai uang, sebagaimana didukung oleh panduan praktik internasional (Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model); bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) darl jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen. bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

d. bahwa untuk sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif biaya sewa gedung sebesar Rp825.045.000,00 pada PPh Badan, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1) bahwa harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi yang dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak adalah

lebih tepat mengingat harga transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp50.000,00/m2/bln (setara Rp600.000,00/m2/Tahun), harga tersebut adalah harga yang wajar dan tidak melebihi rentang harga yang dihitung oleh data Terbanding (range harga Rp640.139,00, Rp571.988,00, Rp527.190,00 dan Rp 465.352,00);

2) bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dan lawan transaksinya yaitu PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berada dalam administrasi perpajakan yang sama di lndonesia sehingga seharusnya atas koreksi transfer pricing dalam negeri, Terbanding melakukan koreksi kepada dua belah pihak yang bertransaksi sehingga tidak menimbulkan pajak berganda secara ekonomis dan menimbulkan masalah ketidakadilan pengenaan pajak. bahwa praktek correlative adjustment atau corresponding adjustment untuk menghindari pajak berganda dalam transaksi afiliasi yang bersifat cross border-pun sangat ditekankan sebagai bagian dari perjanjian penghindaran pajak berganda, walaupun pihak-pihak yang bertransaksi berada pada yurisdiksi perpajakan yang berbeda. Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang bahwa praktek correlative adjustment semestinya dipraktekkan oleh Terbanding apabila menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi dalam negeri. Bahwa dengan ketiadaaan correlative adjustment menjadikan pengujian kewajaran Terbanding menjadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pengujian kewajaran dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya dalil-dalil Terbanding atas pengujian kewajaran dan praktek dokumentasi penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa karena koreksi pada PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder akibat adanya koreksi primer pada PPh Badan, maka oleh karena Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi biaya sewa sebagai koreksi Primer di PPh Badan, maka dasar koreksi sekunder (reklasifikasi menjadi

dividen) dengan sendirinya menjadi tidak ada/gugur sehingga koreksi negatif PPh Pasal 26 dan koreksi reklasifikasi menjadi dividen yang menjadi pokok sengketa ini juga dibatalkan, menurut Pengadilan Pajak koreksi sekunder hanya dapat terjadi apabila koreksi primer pada transaksi afiliasi dipertahankan;

bahwa dengan demikian, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”.

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Koreksi Positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp17.188.438,00 untuk Masa Pajak Agustus 2021;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak17.188.438017.188.438

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp17.188.438

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp17.188.438

- menurut Pengadilan PajakRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00344/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00023/204/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 atas nama PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No.2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0 Pajak Penghasilan TerutangRp0 Kredit PajakRp0 PPh Kurang/(Lebih) DibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.