Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 96 halaman

PUT-004593.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Servier Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Nugroho Andi Tjahjono
  • Friska Evawati

P U T U S A N

Nomor PUT-004593.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004593.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SERVIER INDONESIA, NPWP 01.361.779.0-056.000, beralamat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lt. 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 2-3 Blok X No 5 RT 001 RW 002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili olehErichUnartojabatanDirektur(domisilielektronik roliyanti.tjung@servier.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 131/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025,

2. Nama: Friska Evawati,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2023tanggal29

November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 112/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdiyanto/197808171998031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/ 198311102009011015,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/ 197702231999032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama Lanjutan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-240/WPJ.07/2026 tanggal 21 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 903/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 091/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00663/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 168/FD/IX/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 Nomor 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6 7Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ... e. Uang tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak… i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d +e + f + g + h) Pajak yang Tidak/Kurang Bayar (2 – 3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b + c+d) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c) Jumlah Kurang Bayar yang Disetujui Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan13.563.000.278 2.712.600.056 2.712.600.056 1.184.863.704
1.184.863.704
3.897.463.760
0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 236/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah pajak yang terutang menurut SKPKBRp 3.897.463.760
Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan Pemohon BandingRp 0
Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025,

menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak13.563.000.278013.563.000.278
Pajak Penghasilan (PPh) terutang2.712.600.05602.712.600.056
PPh yang harus dipungut atau disetor sendiri000
Kredit Pajak000
PPh yang tidak/kurang bayar2.712.600.05602.712.600.056
Sanksi administrasi1.184.863.70401.184.863.704
Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.897.463.76003.897.463.760

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 091/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Juni 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 091/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 diterima pada tanggal 10 Maret 2025;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Erich Unarto dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Prita Miranti Suyudi S.H., M.Kn., Nomor 1 Tanggal 4 Januari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Servier Indonesia;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 untuk Masa Pajak September 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang Bayar dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak013.563.000.27813.563.000.278
2PPh Pasal 26 yang terutang02.712.600.0562.712.600.056
3Sanksi administratif01.184.863.7041.184.863.704
4Jumlah PPh YMH dibayar03.897.463.7603.897.463.760

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 236/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak013.563.000.27813.563.000.278
2PPh Pasal 26 yang terutang02.712.600.0562.712.600.056
3Sanksi administratif01.184.863.7041.184.863.704
4Jumlah PPh YMH dibayar03.897.463.7603.897.463.760

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak13.563.000.278013.563.000.278
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.712.600.05602.712.600.056
3Sanksi administrasi1.184.863.70401.184.863.704
4PPh ymh/(lebih) dibayar3.897.463.76003.897.463.760

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak13.563.000.278013.563.000.278
Pajak yang tidak/ kurang dibayar2.712.600.05602.712.600.056

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp 13.563.000.278

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SPHP-526/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 15 November 2023, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 dengan alasan, “berdasarkan hasil pengujian terdapat Objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang

tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan atribusi sesuai dengan penjelasan pada primary adjustment. Atas nilai tersebut dianggap sebagai constructive dividends yang menjadi objek PPh Pasal 26.” Pada Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan nomor PRIN-P-00071/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 27 September 2023, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan, “berdasarkan uraian di atas, maka pemeriksa melakukan secondary adjustment yaitu jumlah koreksi primer transfer pricing (primary adjustment) bagi penerimanya Les Laboratoires Servicer (LLS) dianggap/diperlukan sebagai dividen (constructive dividend) sehingga pemeriksa mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas dividen tersebut.”; bahwa Dasar hukum: Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 4 jo Pasal 26 UU PPh, Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK03/2020, PMK-213/PMK.03/2016, PER-10/PJ/2017, PER-61/PJ/2009 sdtd PER-24/PJ/2010, PER-62/PJ/2009 sdtd PER-25/PJ/2010, PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE- 114/PJ/2009, SE-50/PJ/2013, Tax Treaty (P3B), OECD Transfer Pricing Guidelines July 2017, OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (OECD Model 2017), UN Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries 2017 (UN Model 2017);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp 13.563.000.278 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan tahun pajak 2019 karena analisa transfer pricing atau kewajaran dengan alasan Pemohon Banding yuridis dan material. Berikut ini uraian dan penjelasan dari masing-masing di atas;

1. Alasan Yuridis

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum untuk melakukan secondary adjusment terhadap koreksi nilai penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan tahun pajak 2019 menjadi dividen tidak memiliki dasar yang jelas. Reklasifikasi koreksi biaya Harga Pokok Penjualan ("HPP") Pemohon Banding sebagai objek pembayaran dividen PPh Pasal 26 hanya ke satu masa pajak

yaitu September 2019 tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku;

1.a. Koreksi atas Objek 12 Masa Pajak (1 tahun pajak) dikenakan hanya pada

Masa Pajak September 2019;

bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur sebagai berikut : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:…”

bahwa dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa objek PPh Pasal 26 yang terutang yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya. Namun, dengan Terbanding melakukan koreksi hanya ke satu masa pajak yaitu September 2019 mengakibatkan koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terbanding seharusnya mengikuti peraturan dalam melakukan perhitungan SKP per masing-masing masa pajak. Sehingga sesuai penerbitan SKP pada masa September 2019 maka seharusnya Terbanding hanya dapat mengenakan objek PPh Pasal 26 hanya atas objek PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan September 2019 saja;

bahwa tanpa mengurangi alasan banding atas seluruh jumlah koreksi yang diajukan banding, maka jika konsisten dengan objek sengketa pada PPh Badan maka Terbanding seharusnya melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 yang terutang di Masa Pajak Oktober 2019 – September 2019 (12 masa pajak) dengan melakukan perhitungan SKP per masing-masing masa pajak. Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat, tidak sesuai ketentuan dan seharusnya dibatalkan;

1.b. Pengenaan PPh Pasal 26 harus didasarkan pada Ketentuan Perjanjian

Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut “P3B”)

bahwa dalam melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 yang diklasifikasikan oleh Terbanding sebagai Dividen yang bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding. Seharusnya Terbanding mempertimbangkan juga status pihak afiliasi yang dikoreksi. Bahwa lawan transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki P3B dengan Indonesia;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 selama tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan atas rekonsiliasi objek PPh Pasal 26 telah Pemohon Banding serahkan pada proses pemeriksaan. Atas hal ini Terbanding telah setuju dan mengakui seluruh objek telah dilaporkan. Dengan demikian, seharusnya tidak ada Objek PPh Pasal 26 yang belum Pemohon Banding laporkan pada Tahun 2019. Namun Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan 2019 berdasarkan analisis Transfer Pricing menjadi objek dividen, dimana hal ini menurut Pemohon Banding tidak tepat dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas dividen seharusnya Terbanding mempertimbangkan juga status pihak afiliasi yang dikoreksi. Bahwa P3B merupakan ketentuan yang bersifat khsusus (lex spesialis) dibandingkan dengan ketentuan umum (lex generalis) yang berlaku pada yurisdiksi perpajakan masing-masing negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogate lex generalis”, maka posisi P3B lebih tinggi daripada ketentuan perpajakan dalam negeri termasuk ketentuan pemungutan PPh Pasal 26;

bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi- transaksi dengan vendor yang berada di Luar negeri, dimana vendor tersebut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Dengan demikian, sesuai dengan hukum pajak internasional, maka

perlakuan pajak transaksi dengan vendor yang berkedudukan di Luar Negeri juga harus berpedoman pada Tax Treaty seperti yang diatur pada P3B yang berlaku;

bahwa Tax Treaty merupakan ketentuan khusus (lex spesialis) dari ketentuan umum (lex generalis) perpajakan negara yang ditandatangani antar dua negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogat lex generalis”, maka posisi Tax Treaty lebih tinggi daripada ketentuan pajak dalam negeri;

bahwa pada penjelasan Pasal 32A UU PPh mengatur bahwa P3B merupakan suatu perangkat hukum yang bersifat lex specialis sehingga bila terjadi perbedaan pengaturan antara ketentuan perpajakan domestik baik Indonesia maupun P3B, maka ketentuan dalam P3B yang harus diberlakukan (Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws), “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”;

bahwa kemudian dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh a quo, dinyatakan, ““Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara”;

bahwa kewajiban penggunaan P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku juga dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya dalam Pasal 4 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

1. “Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak

berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2. Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.”

bahwa di samping itu, perjanjian perpajakan internasional harus ditaati apabila terdapat ketentuan perpajakan yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, “Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pengenaan pajak atas koreksi Secondary Adjustment yang berasal dari analisis Transfer Pricing yang dikoreksi menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen harus mengikuti ketentuan khusus yang telah disepakati antar negara agar tercipta kepastian hukum bagi masing-masing Negara. Terbanding tidak dapat serta merta menggunakan ketentuan perpajakan dalam negeri dalam melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 karena kedudukan P3B lebih tinggi dibandingkan ketentuan Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa pengenaan Pajak yang tidak berdasarkan ketentuan P3B akan menimbulkan dua kali pengenaan Pajak atas transaksi yang sama, yakni dikenakan pada PPh Badan sebagai koreksi fiskal positif atas biaya yang dikoreksi berdasarkan analisis Transfer Pricing dan koreksi pada PPh

Pasal 26 atas objek dividen;

bahwa sesuai dengan Dokumen Lokal dan audit report Pemohon Banding, transaksi pembelian dan transaksi hubungan istimewa dari pihak-pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

sedangkan pemegang saham Pemohon Banding sesuai SPT Tahunan Badan dan audit report tahun pajak 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa dari data di atas, dapat diketahui bahwa transaksi HPP pada PPh Badan yang menjadi primary adjustment oleh Terbanding bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding dengan melakukan reklasifikasi menjadi dividen adalah koreksi yang tidak tepat;

bahwa dalam ketentuan P3B secara jelas tertulis bahwa definisi dari dividen pendapatan dari saham-saham kepemilikan maupun pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang- undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan;

i. Berdasarkan Article – 10 (5) Dividends pada P3B Indonesia – Belanda disebutkan, “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, founders' shares or other rights participating in profits, as well as income from debt-claims participating in profits and income from other corporate rights assimilated to income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.”

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia secara bebas adalah sebagai berikut: “Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, termasuk saham "jouissance" atau hak "jouissance," saham pendiri, atau hak-hak atas pembagian laba lainnya, serta penghasilan dari surat-surat tagihan piutang yang berhak atas pembagian laba dan penghasilan dari hak-hak atas perusahaan yang dapat disamakan dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan yang mendistribusikan dividen menjadi penduduknya.”

ii. Berdasarkan Article – 10 (3) Dividends pada P3B Indonesia –

Perancis disebutkan, “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt- claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.”

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia secara bebas adalah sebagai berikut: “Istilah dividen yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak- hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, naun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang-undang perpajakan

segera di mana badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham-saham”

bahwa dalam ketentuan P3B yang dikutip di atas, secara jelas tertulis bahwa definisi dari dividen menurut P3B adalah pendapatan dari saham- saham, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya seperti pendapatan dari saham oleh perundang-undangan Negara dimana badan yang melakukan pembagian itu berkedudukan;

bahwa sesuai ketentuan di atas, sangat jelas bahwa, dividen merupakan pembayaran terkait dengan kepemilikan perusahaan, sedangkan koreksi atas biaya yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari anggapan bahwa transaksi pembelian barang tersebut merupakan dividen terselubung; bahwa dalam Undang-Undang Domestikpun definisi dividen telah jelas merupakan bagian laba yang diterima pemegang saham. Tidak terdapat definisi bahwa rekarakterisasi koreksi transfer pricing atas pembelian dari afiliasi dapat menjadi objek dividen. Berdasarkan Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya disebutkan bahwa:

1. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. ….

b. …

c. …

d. …

e. …

f. …

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;...

Penjelasannya

Huruf g

bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada angota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa sesuai ketentuan di atas, sangat jelas bahwa, dividen merupakan pembayaran terkait dengan kepemilikan perusahaan dan dibayarkan kepada pemegang saham, sedangkan koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat transaksi pembelian yang dicatat pada HPP Pemohon Banding dengan pemegang saham yang terkait dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, sehingga dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam mengasumsikan terdapat Objek PPh Pasal 26 atas dividen tidak sesuai dengan fakta yang ada serta ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai definisi dividen;

bahwa biaya yang dikoreksi berdasarkan analisis Transfer Pricing bukan merupakan Dividen. Pembayaran biaya HPP kepada pihak-pihak afiliasi tidak dilakukan kepada pemegang saham. Dengan demikian, atas koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai kesepakatan P3B yang seharusnya dipatuhi serta melanggar Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh); bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak valid dan juga tidak andal dan dengan demikian dengan hormat meminta Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding;

2. Alasan Material

bahwa Primary correction pada Pajak Penghasilan Badan yang digunakan sebagai dasar secondary adjustment tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan uraian atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, berikut ini profile singkat kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Profil Perusahaan

bahwa agar mempermudah pemahaman dalam melakukan analisa

kewajaran harga (PKKU) dengan benar dengan memahami bisnis dan karakterisasi (FAR) Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan secara singkat profil dari PT Servier Indonesia (Pemohon Banding). Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk obat-obatan beresep (ethical) di Indonesia. Untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”), distributor obat-obatan yang merupakan pihak ketiga dengan jaringan distribusi yang komprehensif dan cukup luas di seluruh Indonesia. Secara umum, Pemohon Banding menjual produknya kepada distributor dan tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada customer (baik ke Rumah Sakit, Apotik, toko obat maupun end customer lainnya). Dengan demikian, terdapat perbedaan aktivitas antara Pemohon Banding dengan APL;

bahwa Transaksi yang tercatat pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang signifikan hanya merupakan transaksi pembelian sedangkan komponen Laporan Rugi Laba lainnya berupa penjualan maupun biaya operasi serta penghasilan/biaya lainnya merupakan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding mempunyai kewajiban memasarkan atau melakukan promosi dan memberikan diskon kepada lawan transaksinya. Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan untuk mendorong penjualan Pemohon Banding. Kewajiban Pemohon Banding dalam melakukan promosi dan pemasaran tersebut sesuai dengan purchase and supply agreement antara Pemohon Banding dengan Les Laboratoires Servier (dalam perjanjian disebut “LLS”) menyebutkan bahwa LLS menunjuk Pemohon Banding (dalam perjanjian disebut “Contractor”) untuk mendistribusikan dan memasarkan produk Servier di Indonesia. Selain itu, Pemohon Banding dapat memberikan diskon atas penjualan produk kepada lawan transaksi baik kepada distributor maupun customer lainnya sebagaimana diatur pada perjanjian distributor antara Pemohon

Banding dan APL untuk mendorong penjualan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, seperti halnya semua perusahaan yang beroperasi normal dalam melakukan penjualan harus melakukan aktivitas promosi dan pemasaran sendiri serta mananggung biaya promosi dan pemasaran sendiri. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun pajak 2019, yang menjadi sengketa pajak, laporan keuangan Pemohon Banding telah dilakukan audit oleh Auditor Independen dengan melaporkan laba komersial dan laba fiskal pada SPT PPh Badan tahun Pajak 2019 dengan membukukan tingkat keuntungan laba;

• Gross Profit Margin

bahwa profil perusahaan yang diuraikan di atas, penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”) sebagai distributor (pihak ketiga) dan transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian yang tercatat di pos HPP. Sedangkan biaya-biaya operasi merupakan transaksi dengan pihak independen. Sehingga secara mudah untuk melakukan analisa kewajaran harga atas transaksi hubungan istimewa dapat menggunakan tambahan pengujian pada Gross Profit Margin (GPM) atau tingkat penjualan dikurangi dengan HPP (pembelian). Pada tahun pajak 2021, GPM Pemohon Banding untuk segmen distribusi adalah sebagai berikut:

KeteranganPerhitungan tanpa Normalisasi JKNPerhitungan dengan Normalisasi JKN
Penjualan133.410.124.654164.950.255.384
HPP63.775.184.82363.775.184.823
Laba Kotor (Gross Margin)69.634.939.831101.175.070.561
GPM52,19%61,33%

bahwa jika dibandingkan dengan rata-rata GPM perusahaan pembanding, GPM Pemohon Banding masih di atas rentang kewajaran yaitu pada rentang 7,43% - 13,00% dengan perhitungan sebagai berikut:

sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat keuntungan yang Pemohon Banding peroleh dari transaksi dengan pihak yeng memiliki hubungan istimewa adalah di atas rentang kewajaran atau dapat disimpulkan tidak ada indikasi ketidakwajaran dari transaksi afiliasi;

• Materi Koreksi Sengketa Banding

bahwa sesuai uraian Pemohon Banding di atas, seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan. Namun demikian, Pemohon Banding tambahkan uraian terkait materi koreksi Terbanding yang menjadi sengketa. Terbanding melakukan koreksi fiskal positif didasarkan dari kesimpulan adanya transaksi harga transfer yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan ringkasan persandingan analisa kewajaran menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa dari ringkasan persandingan analisa kewajaran atau pengujian PKKU, menurut Pemohon Banding dan Terbanding di atas, dapat diketahui bahwa:

1) terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding pada

pengujian segmen manufaktur dan distribusi, Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi;

2) terdapat perbedaan analisa pada segmen distribusi yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dan Terbanding:

2.a) terdapat perbedaan perhitungan alokasi;

2.b) terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator

(PLI);

2.c) terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian untuk

tested party;

2.d) terdapatperbedaanperusahaanpembanding

(comparable company); dan

2.e) terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan

(comparability adjustment);

bahwa terdapat alasan-alasan yang mengakibatkan adanya perbedaan analisa kewajaran antara Pemohon Banding dan Terbanding yaitu sebagai berikut:

1. terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding pada pengujian segmen manufaktur dan distribusi, Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi;

bahwa pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation/Local File), Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran harga dengan memisahkan 2 (dua) segmen yaitu manufaktur dan distribusi. Kemudian Terbanding telah melakukan pengujian atas kedua segmen tersebut;

bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding telah menerima kesimpulan sesuai TP Documentation/Local File Pemohon Banding untuk segmen manufaktur telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha dengan tidak melakukan koreksi atas segmen manufaktur yang dapat disimpulkan Terbanding mengakui dan menggunakan TP Documentation/Local File dari Pemohon Banding. Sehingga pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Documentation/Local File sesuai ketentuan yang

berlaku adalah pendapat yang tidak konsisten dengan kesimpulan Terbanding pada segmen manufaktur. Kemudian, termasuk juga cara Terbanding dengan tidak menggunakan data TP Documentation/Local File yang telah disusun oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi pada segmen distribusi dengan melakukan tarikan ulang untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang baru;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding mempertimbangkan TP Documentation/Local File yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak seharusnya dilakukan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa: “…sedangkan peraturan perpajakan di Indonesia bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasinya. maka atas kondisi ini disimpulkan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.” bahwa Pasal 3 Ayat 1 PMK-213 menyatakan: “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”;

bahwa Analisis Terbanding yang menyatakan bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasinya tidak sesuai dengan peraturan di atas karena peraturan tersebut menjelaskan bahwa data dan informasi yang digunakan adalah data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi; bahwa lebih lanjut, Terbading menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding menyatakan bahwa dalil Terbanding tidak mengacu pada peraturan yang berlaku dalam menggunakan istilah 'ex-ante' dan tidak ada dasar peraturan yang dirujuk atau diberikan oleh Terbanding. Pemohon Banding

berpendapat bahwa argumen Terbanding seharusnya memiliki dasar peraturan yang spesifik. Pemohon Banding memohon dengan hormat agar Terbanding dapat memberikan referensi peraturan di Indonesia yang secara spesifik menggunakan istilah tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa berdasarkan alasan Terbanding, koreksi yang dilakukan Terbanding juga tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar itu seharusnya dibatalkan. Secara spesifik, dalam melakukan koreksinya, Terbanding telah menggunakan data keuangan akhir tahun dan penelusuran benchmarking yang dilakukan pada tahun 2023 yang koreksi ini dipertahankan oleh Terbanding. Kedua hal tersebut tidak tersedia sebelum Pemohon Banding mulai melakukan transaksi afiliasi tersebut. Sehingga dasar koreksi yag disampaikan oleh Terbanding terkait pendekatan ex-ante adalah tidak tepat;

MenurutPemohonBanding,Terbandingseharusnya mempertimbangkan TP Documentation/Local File Pemohon Banding sebagaimana telah diatur dalam PER-22 Bab II Bagian B dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II Bagian B. sebagai berikut:

• PER-22 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “… Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

• SE-50 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan antara lain: …2. Dalam hal Wajib Pajak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan. 3. Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi

dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

bahwa Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa:

Ayat 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Ayat 4:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP.”

bahwa sesuai ketentuan di atas, wewenang yang diberikan kepada Terbanding tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukannya dengan pihak afiliasi sebagaimana telah dimuat di dalam TP Documentation/Local File;

bahwa hal ini dapat disimpulkan bahwa Terbanding melakukan cherry picking untuk mendapatkan nilai koreksi sehingga mengakibatkan analisa kewajaran yang dilakukan menjadi tidak andal dan seharusnya dibatalkan;

2. terdapat perbedaan analisa pada segmen distribusi yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dan Terbanding

bahwa sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, bahwa

Terbanding tidak menggunakan data TP Documentation/Local File yang telah disusun oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi pada segmen distribusi dengan melakukan tarikan ulang untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang baru. Hal ini mengakibatkan adanya perbedaan-perbedaan analisa pada segmen distribusi yaitu terdapat perbedaan perhitungan alokasi, terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI), terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian, terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable company), dan terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment);

berikut ini uraian dan penjelasan dari masing-masing perbedaan tersebut:

2.a) terdapat perbedaan perhitungan alokasi

bahwa dalam menghitung Operating Margin (OM), Terbanding melakukan perhitungan alokasi pada segmen manufaktur dan distribusi, namun Terbanding tidak memberikan rincian bagaimana perhitungan alokasi tersebut;

bahwa apabila Pemohon Banding melakukan penelitian atas perhitungan alokasi pada segmen manufaktur dan distribusi, diketahui bahwa:

bahwa dari persandingan penelitian yang dilakukan Pemohon Banding di atas, terdapat alokasi nilai HPP baik segmen manufaktur dan distribusi yang tidak diketahui karena Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan. Meskipun tidak ada koreksi pada segmen manufaktur, perbedaan perhitungan alokasi mengakibatkan nilai OM yang terbentuk menjadi berbeda dengan nilai yang seharusnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya menyampaikan rincian perhitungan yang mendasari koreksi agar Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk meninjau analisis dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan tidak adanya rincian perhitungan tersebut, Pemohon Banding tidak mendapatkan kesempatan yang adil dan mengakibatkan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat;

bahwa Berdasarkan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan No. S-153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi’ pada Lampiran 3 bagian D menyatakan bahwa:

“Pemeriksa Pajak wajib menuangkan seluruh proses dan hasil penelitian atau penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha ke dalam kertas kerja pemeriksaan. termasuk mendokumentasikan keterangan dan proses pemberian keterangan lisan dari Wajib Pajak, sehingga kewajiban mendokumentasikan proses dan hasil penelitian akan meliputi seluruh proses dan hasil perolehan atau permintaan keterangan, data, dan informasi dari Wajib Pajak dan sumber lainnya.”

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”) “pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Demikian pula. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 pasal 8 huruf c ("PMK-184") menetapkan bahwa "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkanketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”.

bahwa pada Paragraf 3.3 dan 3.36 dari Pedoman OECD 2017 (Pedoman Penentuan Harga Transfer oleh Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi) juga menyatakan:

“3.3 In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the order interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used...

3.36 Tax administrators may have information available to them from examinations of other taxpayers or from other sources of information that may not be disclosed to the taxpayer. However, it would be unfair to apply a transfer pricing method on the basis of such data unless the tax administration was able, within the limits of its domestic confidentiality requirements, to disclose such data to the taxpayer so that there would be an adequate opportunity for the tax payer to defend its own position and to safeguard effective judicial control by the courts.”

yang apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia adalah:

“3.3 Agar prosesnya transparan, merupakan praktik yang baik bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung penetapan harga transfernya atau administrasi perpajakan yang menggunakan pembanding untuk mendukung penyesuaian penetapan harga transfer, untuk memberikan informasi pendukung yang sesuai untuk perintah tersebut pihak yang berkepentingan (yaitu pemeriksa pajak, Wajib Pajak, atau otoritas asing yang berwenang) untuk dapat menilai keandalan bahan pembanding yang digunakan...

3.36 Administrator pajak mungkin mempunyai informasi yang tersedia bagi mereka dari pemeriksaan terhadap Wajib Pajak lain atau dari sumber informasi lain yang mungkin tidak diungkapkan kepada Wajib Pajak. Namun, tidak adil untuk menerapkan metode penetapan harga transfer berdasarkan data tersebut kecuali jika administrasi pajak mampu, dalam batas-batas persyaratan kerahasiaan dalam negeri, untuk mengungkapkan data tersebut kepada Wajib Pajak sehingga terdapat peluang yang memadai untuk pembayar pajak mempertahankan posisinya sendiri dan untuk menjaga kontrol peradilan yang efektif oleh pengadilan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara transparan dan adil bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya memberikan data dan informasi terkait penjelasan segmentasi kinerja keuangan dari kegiatan distribusi yang disusun dalam analisis kesebandingan dalam melakukan Koreksi Harga Transfer. Oleh karena itu, tanpa adanya Kertas Kerja Pemeriksaan yang mendasari koreksi Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mempertahankan posisi Pemohon Banding.

2.b) terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menghitung indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Terbanding menggunakan bilangan pembagi yang berbeda dalam

menerapkan perhitungan OM dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding. Rinciannya adalah sebagai berikut:

bahwa Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 (1) menyatakan sebagai berikut, “Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

i. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan…

bahwa oleh karena itu, perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan menyebabkan hasil analisis yang tidak tepat dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan segmentasi distribusi yang diuraikan pada TP Documentation/Local File dengan benar yaitu sebagai berikut:

bahwa berdasarkan analisis segmen distribusi di atas, dapat diketahui bahwa OM Pemohon Banding adalah sebesar 7,93% yang mana masih dalam rentang kewajaran yang didapat dari perusahaan-perusahaanpembandingpadaTP Documentation/Local File yaitu Q1 sebesar 1,13% dan Q3 sebesar 1,61% dengan nilai tengah (Median) sebesar 1,41%. Oleh karena

itu, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga menghasilkan koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding;

2.c) terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan dan analisis yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan hasil analisis menjadi tidak andal;

bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Terbanding tidak menggunakan data pembanding pada TP Documentation/Local File namun melakukan pengujian ulang. Berdasarkan SPHP, Terbanding melakukan pencarian data pembanding dengan search strategy adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan dilakukannya pengujian dengan tarikan ulang pada saat proses pemeriksaan berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2023, dapat disimpulkan Terbanding melanggar ketentuan yang berlaku karena tarikan ulang tersebut dilakukan jauh setelah transaksi hubungan istimewa terjadi. Pada proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan kertas kerja data tarikan ulang dan mengakibatkanPemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan atas hasil perusahaan pembanding yang didapatkan dari pengujian ulang tersebut; bahwa terdapat perbedaan penggunaan tahun analisa dari perusahaan pembanding (comparable company) dimana Terbanding menerapkan single year data yaitu tahun 2017 sedangkan Pemohon Banding menggunakan multiple years data yaitu tahun 2016 sd 2018;

bahwa berdasarkan penjelasan dari OECD TP Guidelines 2010, multiple years data lebih akurat dan dapat diandalkan dibandingkan dengan menggunakan single year data sebagaimana dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 Paragraph 3.76 yang menyebutkan:

"In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements."

Kemudian TP Guidelines 2010 Paragraph 3.77 yang menyebutkan: "Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables.

Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable."

OECD TP Guidelines 2010 Paragraph 3.78 juga menyebutkan: "Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection"

bahwa lebih lanjut, bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2010 paragraph 3.75 yang menyebutkan:

"In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses."

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa multiple year analysis dapat digunakan dalam menghitung arm's length range, sehingga menurut Pemohon Banding dengan adanya kondisi ekonomi tersebut maka penggunaan multiple year data seharusnya digunakan untuk perusahaan pembanding dalam menghitung arm's length range karena dapat mengurangi adanya perbedaan- perbedaan situasi dan kondisi tertentu yang dihadapi perusahaan mungkin secara signifikan mempengaruhi tingkat kesebandingan dari perusahaan-perusahaan pembanding dan lebih meningkatkan kehandalan analisis terhadap tingkat kesebandingan;

Kemudian sebagai referensi tambahan pada lampiran halaman 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa: "Untuk

menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi , pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal."

sehingga pada dasarnya, ketentuan domestik-pun menyarankan untuk menggunakan multiple years data;

2.d) terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable

company)

bahwa dalam melakukan pencarian ulang data pada database Orbis, Terbanding menerapkan strategi pencarian ”All companies with a website address” dan ”All companies with overview information” namun kedua strategi pencarian yang diterapkan tersebut menyebabkan adanya potensi perusahaan pembanding yang tidak memiliki situs web pada Orbis akan tereliminasi dalam proses pencarian yang digunakan oleh Terbanding sebelum dilakukan tinjauan manual review;

bahwa dari hasil pengujian ulang yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan lima (5) perusahaan sebagai pembanding yang dipilih oleh Terbanding yaitu

(1) Dashenlin Pharmaceutical Group CO., LTD; (2) Cong Ty Co Phan Duoc - Trang Thiet Bi Y Te Binh Dinh; (3) Biogentech CO LTD;

(4) Sinjang Medical Co., LTD; dan (5) Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa atas lima (5) perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tersebut, seharusnya dilakukan tinjauan manual (manual review) untuk memastikan kesebandingan dari perusahaan-perusahaan ini

berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku yaitu sesuai bab 2 dari Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman untuk Pemeriksaan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi ("PER-22") yang menyatakan:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa,

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3. Ketentuan kontrak,

4. Ketentuan ekonomi, dan

5. Strategi bisnis”

bahwa lebih lanjut, pada SE-50 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “… Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding. melihat pada website-nya. mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut…”

bahwa dari tinjauan manual (manual review) yang dilakukan Pemohon Banding, kelima perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena alasan berikut:

No.Nama PerusahaanMenurut Pemohon Banding
1Dashenlin Pharmaceutical Group CO., LTDPerusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan memiliki toko ritel farmasi sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki toko ritel sendiri. Selain itu perusahaan ini juga menyediakan layanan resep, pengujian kesehatan, konsultasi, dll. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
2Cong Ty Co Phan Duoc - Trang Thiet Bi Y Te Binh DinhPerusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini bergerak sebagai perusahaan manufaktur dan penyedia jasa yang tidak disegmentasi sementara Pemohon Banding telah dilakukan segmentasi dan koreksi hanya pada segmen distribusi sehingga analisa Terbanding menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
No.Nama PerusahaanMenurut Pemohon Banding
3Biogenetech CO LTDPerusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan produk non-obat atau alat-alat kesehatan(vaksin, blood derivatives, alat pengukur gula darah, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
4Sinjang Medical Co., LTDPerusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan alat-alat laboratorium (seperti heating type, hemodialysis, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
5Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited.Perusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan platform TP Catalyst dengan basis data Orbis, perusahaan memiliki pengeluaran penelitian dan pengembangan (R&D) sebesar 5,09% untuk tahun 2017. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan signifikan atau terdapat aktivitas R&D yang cukup masif sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding. Selain itu, Perusahaan hanya bergerak dalam bidang manufaktur menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan adalah tidak memproduksi obat-obatan jadi namun manufacturer of raw pharmaceuticals (seperti Hydrochlorothiazide, Isoniazid, Cisatracurium Besylate, Dopamine Hydrochloride, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding dalam hal fungsi, produk, dan memiliki informasi yang tidak memadai sehingga dapat disimpulkan bahwa pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat;

2.e) terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability

adjustment)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding belum memperhitungkan adanya partisipasi Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”) dimana Pemohon Banding menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal, sehingga menyebabkan Pemohon Banding memperoleh profitabilitas yang lebih rendah dari normal ataupun dapat mengalami kerugian dari penjualan tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan kondisi dalam hal kesebandingan yang seharusnya dilakukan penyesuaian (adjustment) sebagaimana disebutkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Pasal 4 (1), bahwa, “… terdapat perbedaan kondisi. namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”;

bahwa dalam hal terdapat perbedaan kondisi yang mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang dibandingkan, maka penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpartisipasi dalam program JKN yang mempengaruhi profitabilitas Pemohon Banding sedangkan perusahaan pembanding dari Pemohon Banding tidak terpengaruh oleh kondisi tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan. Berikut ini adalah analisis penyesuaian kesebandingan pada segmen distribusi, dimana Pemohon Banding telah mencantumkannya dalam TP Documentation/Local File:

bahwa berdasarkan analisis penyesuaian kesebandingan tersebut diketahui OM Pemohon Banding adalah sebesar 25,54%. Apabila Terbanding memperhitungkan adanya perbedaan dalam hal kesebandingan tersebut, maka seharusnya OM yang diperoleh Pemohon Banding lebih tinggi dan dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transfer yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa bahkan, tanpa dilakukan penyesuaianpun tingkat keuntungan dari transaksi pembelian sebagaimana Pemohon Banding uraikan halaman 109,19% GPM atau tingkat keuntungan yang Pemohon Banding peroleh justru di atas GPM perusahaan pembanding sehingga dengan mudah dapat disimpulkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berada dalam rentang kewajaran (arms length);

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga menghasilkan koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 13.563.000.278 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp2.712.600.056

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas SP2 Perubahan nomor PRIN-P-

00071/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 27 September 2023, Terbanding telah melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26, “berdasarkan hasil pengujian yang berkesimpulan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Dasar hukum: Pasal 26 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PMK- 213/PMK.03/2016, PER-25/PJ/2018, PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-114/PJ/2009 dan SE-50/PJ/2013.”

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp2.712.600.056 dengan alasan sebagaimana uraian pada poin 1 di atas;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00663/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding 091/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada √

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima √

surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar√ kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan √

Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6

Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu√

SuratKeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak√ yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Erich Unarto (Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding√

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis hakim berpendapat lain;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak September 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga nomor LAP-247/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 4 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut WPMenurut FiskusMenurut
Pembahasan
Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan013.563.000.27813.563.000.278
Pajak
2PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang02.712.600.0562.712.600.056
3Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Setoran Masa dan Tahunan0
c.STP (Pokok Kurang Bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari masa Pajak……000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih
yang telah dibayar
g.Lain-lain000
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….000
i.i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan000
(a+b+c+d+e+f+g+h)
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.h.)02.712.600.0562.712.600.056
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13(2) KUP01.184.863.7041.184.863.704
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c.Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP000
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)01.184.863.7041.184.863.704
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e.)03.897.463.7603.897.463.760

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 236/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga tanggal 26 Februari 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000711/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 25 Maret 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 isinya menolak keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak13.563.000.27813.563.000.278
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.712.600.0562.712.600.056
3Kredit Pajak000
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/ (Lebih) Bayar2.712.600.0562.712.600.056
6Sanksi administrasi1.184.863.7041.184.863.704
7PPh ymh/(lebih) dibayar3.897.463.7603.897.463.760

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding

1) Dasar hukum

a. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

2. Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kantor Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga nomor LAP- 247/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 4 Desember 2023, diketahui:

a. bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 13.563.000.278;

b. bahwa koreksi berasal dari secondary adjustment atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa dan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud dari pihak afiliasi menjadi deviden sebagai objek PPh Pasal 26;

c. bahwa dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh);

3. Data dan Informasi

bahwa gambaran Kegiatan Usaha Wajib Pajak PT Servier Indonesia (“PTSI”) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak di bidang manufaktur dan distribusi produk obat-obatan di Indonesia. Pada tahun pajak yang berakhir pada 30 September 2019 ("Tahun Pajak 2019"), PTSI telah melakukan beberapa transaksi dengan pihak afiliasi ("Transaksi Afiliasi"):

a. Pembelian bahan baku dari Les Laboratoires Servier (“LLS”);

b. Pembelian produk obat jadi dari LLS;

c. Penerimaan jasa terkait penyelenggaraan konferensi internasional dari Servier International SARL ("SI"); dan

d. Penerimaan jasa teknologi informasi (”TI”) dari Servier Monde SAS ("SM")

4. Penelitian Keberatan

bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 nomor 00001/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023, menyatakan Return on Sales (ROS) Wajib Pajak berada dibawah rentang kewajaran, sehingga Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Wajib Pajak;

5. Kesimpulan dan Pendapat Terbanding

a. bahwa selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU, merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

b. bahwa dengan demikian, koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Terbanding pendapat mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak Banding Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding nomor 091/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak September 2019 a.n. PT Servier Indonesia NPWP

01.361.779.0-056.000, NITKU: 0013617790056000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 168/FD/IX/2025 tanggal 9 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan: “Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan” adalah tidak benar karena Pemohon Banding melampirkan pada surat banding berupa bukti pembayaran pajak sesuai SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 Nomor 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp3.897.463.760 pada tanggal 17 Januari 2024 sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 24D250T7BKE325IL melalui Bank HSBC Indonesia; bahwa dengan demikian, Surat Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 06 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 Nomor: 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Tanggapan Pemohon Banding

1. Koreksi atas Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp13.563.000.278

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp13.563.000.278 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan tahun pajak 2019 karena analisa transfer pricing atau kewajaran dengan alasan Pemohon Banding yuridis dan material. Berikut ini uraian dan penjelasan dari masing-masing di atas;

1. Alasan Yuridis

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum untuk melakukan secondary adjusment terhadap koreksi nilai penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan tahun pajak 2019 menjadi dividen tidak memiliki dasar yang jelas. Reklasifikasi koreksi biaya Harga Pokok Penjualan ("HPP") Pemohon Banding sebagai objek pembayaran dividen PPh Pasal 26 hanya ke satu masa pajak yaitu September 2019 tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku;

1.a. Koreksi atas Objek 12 Masa Pajak (1 tahun pajak) dikenakan hanya pada

Masa Pajak September 2019;

bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur sebagai berikut : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:…”

bahwa dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa objek PPh Pasal 26 yang terutang yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya. Namun, dengan Terbanding melakukan koreksi hanya ke satu masa pajak yaitu September 2019 mengakibatkan koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena transaksi objek PPh pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan tahun 2019 atas analisa kewajaran (transfer pricing) yang disimpulkan transaksi pembelian Pemohon Banding tidak wajar maka Terbanding seharusnya mengikuti peraturan dalam melakukan perhitungan SKP per masing-masing masa pajak. Sehingga sesuai penerbitan SKP pada masa September 2019 maka seharusnya Terbanding hanya dapat mengenakan objek PPh Pasal 26 hanya atas selisih ketidakwajaran pada transaksi pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa pada bulan September 2019 saja yang terutang pada

bulan September 2019;

bahwa tanpa mengurangi alasan banding atas seluruh jumlah koreksi yang diajukan banding, maka jika konsisten dengan objek sengketa pada PPh Badan maka Terbanding seharusnya melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 yang terutang di Masa Pajak Oktober 2018 – September 2019 (12 masa pajak) dengan melakukan perhitungan SKP per masing-masing masa pajak. Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat, tidak sesuai ketentuan dan seharusnya dibatalkan;

1.b. Pengenaan PPh Pasal 26 harus didasarkan pada Ketentuan Perjanjian

Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut “P3B”)

bahwa dalam melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 yang diklasifikasikan oleh Terbanding sebagai Dividen dari koreksi secondary adjustment dari koreksi PPh Badan tahun 2019 atas analisa kewajaran (transfer pricing) yang disimpulkan transaksi pembelian Pemohon Banding tidak wajar yang pada faktanya bukan merupakan transaksi dengan pemegang saham dari Pemohon Banding. Seharusnya Terbanding mempertimbangkan juga status pihak afiliasi yang dikoreksi. Bahwa lawan transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki P3B dengan Indonesia;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 selama tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan atas rekonsiliasi objek PPh Pasal 26 telah Pemohon Banding serahkan pada proses pemeriksaan. Atas hal ini Terbanding telah setuju dan mengakui seluruh objek telah dilaporkan. Dengan demikian, seharusnya tidak ada Objek PPh Pasal 26 yang belum Pemohon Banding laporkan pada Tahun 2019. Namun Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan 2019 berdasarkan analisis Transfer Pricing menjadi objek dividen, dimana hal ini menurut Pemohon Banding tidak tepat dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas dividen seharusnya Terbanding mempertimbangkan juga status pihak afiliasi yang dikoreksi. Bahwa P3B merupakan ketentuan yang bersifat khsusus (lex spesialis) dibandingkan dengan ketentuan umum (lex generalis) yang berlaku pada yurisdiksi perpajakan masing-masing negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogate lex generalis”, maka posisi P3B lebih tinggi daripada ketentuan perpajakan dalam negeri termasuk ketentuan pemungutan PPh Pasal 26;

bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi- transaksi dengan vendor yang berada di Luar negeri, dimana vendor tersebut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Dengan demikian, sesuai dengan hukum pajak internasional, maka perlakuan pajak transaksi dengan vendor yang berkedudukan di Luar Negeri juga harus berpedoman pada Tax Treaty seperti yang diatur pada P3B yang berlaku;

bahwa Tax Treaty merupakan ketentuan khusus (lex spesialis) dari ketentuan umum (lex generalis) perpajakan negara yang ditandatangani antar dua negara. Untuk itu, berdasarkan prinsip “lex specialis derogat lex generalis”, maka posisi Tax Treaty lebih tinggi daripada ketentuan pajak dalam negeri;

bahwa pada penjelasan Pasal 32A UU PPh mengatur bahwa P3B merupakan suatu perangkat hukum yang bersifat lex specialis sehingga bila terjadi perbedaan pengaturan antara ketentuan perpajakan domestik baik Indonesia maupun P3B, maka ketentuan dalam P3B yang harus diberlakukan (Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws), “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”;

bahwa kemudian dalam penjelasan Pasal 32A UU PPh a quo, dinyatakan, ““Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex

spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara”;

bahwa kewajiban penggunaan P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku juga dinyatakan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, khususnya dalam Pasal 4 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

1. “Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2. Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.”;

bahwa di samping itu, perjanjian perpajakan internasional harus ditaati apabila terdapat ketentuan perpajakan yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2010 (“PP-94/2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, “Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang- Undang tentang Perjanjian Internasional.”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pengenaan pajak atas koreksi Secondary Adjustment yang berasal dari analisis Transfer Pricing yang dikoreksi menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen harus mengikuti ketentuan khusus yang telah disepakati antar negara agar tercipta kepastian hukum bagi masing-masing Negara. Terbanding tidak dapat serta merta menggunakan ketentuan perpajakan dalam negeri dalam melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 karena kedudukan P3B lebih tinggi dibandingkan ketentuan Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa pengenaan pajak yang tidak berdasarkan ketentuan P3B akan menimbulkan dua kali pengenaan pajak atas transaksi yang sama, yakni dikenakan pada PPh Badan sebagai koreksi fiskal positif atas biaya yang dikoreksi berdasarkan analisis Transfer Pricing dan koreksi pada PPh Pasal 26 atas objek dividen;

bahwa sesuai dengan Dokumen Lokal dan audit report Pemohon Banding, transaksi pembelian dan transaksi hubungan istimewa dari pihak-pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

sedangkan pemegang saham Pemohon Banding sesuai SPT Tahunan Badan dan audit report tahun pajak 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa dari data di atas, dapat diketahui bahwa transaksi Pembelian yang tercatat pada HPP pada PPh Badan yang menjadi primary adjustment oleh Terbanding bukan merupakan transaksi dengan pemegang saham dari Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding dengan melakukan reklasifikasi menjadi dividen adalah koreksi yang tidak tepat;

bahwa dalam ketentuan P3B secara jelas tertulis bahwa definisi dari dividen pendapatan dari saham-saham kepemilikan maupun pendapatan dari hak- hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan;

i. Berdasarkan Article – 10 (5) Dividends pada P3B Indonesia – Belanda disebutkan, “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, founders' shares or other rights participating in profits, as well as income from debt-claims participating in profits and income from other corporate rights assimilated to income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.”;

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia secara bebas adalah sebagai berikut: “Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, termasuk saham "jouissance" atau hak "jouissance," saham pendiri, atau hak-hak atas pembagian laba lainnya, serta penghasilan dari surat-surat tagihan piutang yang berhak atas pembagian laba dan penghasilan dari hak-hak atas perusahaan yang dapat disamakan dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan yang mendistribusikan dividen menjadi penduduknya.”;

ii. Berdasarkan Article – 10 (3) Dividends pada P3B Indonesia –

Perancis disebutkan, “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt- claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.”;

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia secara bebas adalah sebagai berikut: “Istilah dividen yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak- hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, naun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang-undang perpajakan segera di mana badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham-saham”;

bahwa dalam ketentuan P3B yang dikutip di atas, secara jelas tertulis bahwa definisi dari dividen menurut P3B adalah pendapatan dari saham- saham, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya seperti pendapatan dari saham oleh perundang-undangan Negara dimana badan yang melakukan pembagian itu berkedudukan;

bahwa sesuai ketentuan di atas, sangat jelas bahwa, dividen merupakan pembayaran terkait dengan kepemilikan perusahaan, sedangkan koreksi atas biaya yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari anggapan bahwa transaksi pembelian barang tersebut merupakan dividen terselubung; bahwa dalam dalam Undang-Undang Domestik pun definisi dividen telah jelas merupakan bagian laba yang diterima pemegang saham. Tidak terdapat definisi bahwa rekarakterisasi koreksi transfer pricing atas pembelian dari afiliasi dapat menjadi objek dividen. Berdasarkan Undang

Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya disebutkan bahwa:

1. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. ….

b. ….

c. ….

d. ….

e. ….

f. ….

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;...

Penjelasannya

Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada angota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa sesuai ketentuan di atas, sangat jelas bahwa, dividen merupakan pembayaran terkait dengan kepemilikan perusahaan dan dibayarkan kepada pemegang saham, sedangkan koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat transaksi pembelian yang dicatat pada HPP Pemohon Banding dengan pemegang saham yang terkait dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, sehingga dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam mengasumsikan terdapat Objek PPh Pasal 26 atas dividen tidak sesuai dengan fakta yang ada serta ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai definisi dividen;

bahwa biaya yang dikoreksi berdasarkan analisis Transfer Pricing bukan merupakan Dividen. Pembayaran biaya pembelian pada HPP kepada pihak-pihak afiliasi tidak dilakukan kepada pemegang saham. Dengan demikian, atas koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai kesepakatan P3B yang seharusnya dipatuhi serta melanggar Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak valid dan juga tidak andal dan dengan demikian dengan hormat meminta Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding;

2. Alasan Material

bahwa Primary correction pada Pajak Penghasilan Badan yang digunakan sebagai dasar secondary adjustment tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan uraian atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, berikut ini profile singkat kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Profil Perusahaan

bahwa agar mempermudah pemahaman dalam melakukan analisa kewajaran harga (PKKU) dengan benar dengan memahami bisnis dan karakterisasi (FAR) Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan secara singkat profile dari PT Servier Indonesia (Pemohon Banding);

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk obat-obatan beresep (ethical) di Indonesia. Untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”), distributor obat-obatan yang merupakan pihak ketiga dengan jaringan distribusi yang komprehensif dan cukup luas di seluruh Indonesia. Secara umum, Pemohon Banding menjual produknya kepada distributor dan tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada customer (baik ke Rumah Sakit, Apotik, toko obat maupun end customer lainnya). Dengan demikian, terdapat perbedaan aktivitas antara Pemohon Banding dengan APL;

bahwa transaksi yang tercatat pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang signifikan hanya

merupakan transaksi pembelian sedangkan komponen Laporan Rugi Laba lainnya berupa penjualan maupun biaya operasi serta penghasilan/biaya lainnya merupakan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding mempunyai kewajiban memasarkan atau melakukan promosi dan memberikan diskon kepada lawan transaksinya. Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan untuk mendorong penjualan Pemohon Banding. Kewajiban Pemohon Banding dalam melakukan promosi dan pemasaran tersebut sesuai dengan purchase and supply agreement antara Pemohon Banding dengan Les Laboratoires Servier (dalam perjanjian disebut “LLS”) menyebutkan bahwa LLS menunjuk Pemohon Banding (dalam perjanjian disebut “Contractor”) untuk mendistribusikan dan memasarkan produk Servier di Indonesia. Selain itu, Pemohon Banding dapat memberikan diskon atas penjualan produk kepada lawan transaksi baik kepada distributor maupun customer lainnya sebagaimana diatur pada perjanjian distributor antara Pemohon Banding dan APL untuk mendorong penjualan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, seperti halnya semua perusahaan yang beroperasi normal dalam melakukan penjualan harus melakukan aktivitas promosi dan pemasaran sendiri serta menanggung biaya promosi dan pemasaran sendiri. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun pajak 2019, yang menjadi sengketa pajak, laporan keuangan Pemohon Banding telah dilakukan audit oleh Auditor Independen. Dalam hal ini, Pemohon Banding melaporkan laba komersial dan laba fiskal pada SPT PPh Badan tahun Pajak 2019 dengan membukukan tingkat keuntungan laba;

• Analisa Gross Profit Margin

bahwa dari profil perusahaan yang diuraikan di atas, penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”) sebagai distributor (pihak ketiga) dan transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian yang

tercatat di pos Harga Pokok Penjualan (”HPP”). Sedangkan biaya-biaya operasi merupakan transaksi dengan pihak independen. Sehingga secara mudah untuk melakukan analisa kewajaran harga atas transaksi hubungan istimewa dapat menggunakan tambahan pengujian pada Gross Profit Margin (GPM) atau tingkat penjualan dikurangi dengan HPP (pembelian). Pada tahun pajak 2021, GPM Pemohon Banding untuk segmen distribusi adalah sebagai berikut:

KeteranganPerhitungan tanpa Normalisasi JKNPerhitungan dengan Normalisasi JKN
Penjualan133.410.124.654164.950.255.384
HPP63.775.184.82363.775.184.823
Laba Kotor (Gross Margin)69.634.939.831101.175.070.561
GPM52,19%61,33%

bahwa jika dibandingkan dengan rata-rata GPM perusahaan pembanding, GPM Pemohon Banding cukup jauh diatas rentang kewajaran yaitu pada rentang 7,43% - 13,00% dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa sehingga dari aktifitas distribusi dengan penjualan ke pihak ketiga dan pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa yang Pemohon Banding peroleh memiliki tingkat keuntungan/GPM adalah di atas rentang kewajaran baik sebelum maupun setelah penyesuaian atau dapat disimpulkan tidak ada indikasi ketidakwajaran dari transaksi afiliasi; bahwa jika dihubungkan dengan sengketa sebagaimana Pemohon Banding kutip pada SUB bagian angka 1 huruf j diatas disebutkan bahwa, ” Atas selisih tersebut diatribusikan ke pembelian sebagai berikut: Rp158.771.472.162 X 8,54% = Rp.13.563.000.278. Maka, terbukti koreksi Terbanding pada pos pembelian adalah tidak tepat karena dari aktifitas pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, Pemohon Banding

telah mendapatkan keuntungan kotor (gross profit) jauh diatas perusahaan pembanding yang bertransaksi dengan pihak ketiga. Pemohon Banding mendapatkan gross profit margin sebesar 52,19% sebelum penyesuaian atau 61,33% setelah penyesuaian, keduanya tetap memperoleh keuntungan jauh diatas rata-rata atau rentang wajar pembanding;

• Materi Koreksi Sengketa Banding

bahwa sesuai uraian Pemohon Banding di atas, telah terbukti seharusnya seluruh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278 dari pos pembelian harus dibatalkan. Namun demikian, Pemohon Banding tambahkan uraian terkait materi koreksi Terbanding yang menjadi sengketa. Terbanding melakukan koreksi fiskal positif dengan alasan didasarkan dari kesimpulan adanya transaksi harga transfer yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan ringkasan persandingan analisa kewajaran menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa dari ringkasan persandingan analisa kewajaran menurut Pemohon Banding dan Terbanding di atas, dapat diketahui bahwa:

- terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding pada pengujian segmen manufaktur dan distribusi, Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi;

- terdapat perbedaan analisa pada segmen distribusi yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dan Terbanding:

1. terdapat perbedaan perhitungan alokasi;

2. terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI);

3. terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian untuk tested party;

4. terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable company); dan

5. terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment);

bahwa terdapat alasan-alasan yang mengakibatkan adanya perbedaan analisa kewajaran antara Pemohon Banding dan Terbanding yaitu sebagai berikut:

1. terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding pada pengujian segmen manufaktur dan distribusi, Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi

bahwa pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation/Local File), Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran harga dengan memisahkan 2 (dua) segmen yaitu manufaktur dan distribusi. Kemudian Terbanding telah melakukan pengujian atas kedua segmen tersebut;

bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding telah menerima kesimpulan sesuai TP Documentation/Local File Pemohon Banding untuk segmen manufaktur telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha dengan tidak melakukan koreksi atas segmen manufaktur yang dapat disimpulkan Terbanding mengakui dan menggunakan TP Documentation/Local File dari Pemohon Banding. Sehingga pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Documentation/Local File sesuai ketentuan yang berlaku adalah pendapat yang tidak konsisten dengan kesimpulan Terbanding pada segmen

manufaktur. Kemudian, termasuk juga cara Terbanding dengan tidak menggunakan data TP Documentation/Local File yang telah disusun oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi pada segmen distribusi dengan melakukan tarikan ulang untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang baru;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding mempertimbangkan TP Documentation/Local File yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak seharusnya dilakukan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa: “…sedangkan peraturan perpajakan di Indonesia bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasinya. maka atas kondisi ini disimpulkan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”; bahwa Pasal 3 Ayat 1 PMK-213 menyatakan: “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf

b. wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”;

bahwa analisis Terbanding yang menyatakan bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasinya tidak sesuai dengan peraturan di atas karena peraturan tersebut menjelaskan bahwa data dan informasi yang digunakan adalah data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa lebih lanjut, Terbading menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding menyatakan bahwa dalil Terbanding tidak mengacu pada peraturan yang berlaku dalam menggunakan istilah 'ex- ante' dan tidak ada dasar peraturan yang dirujuk atau diberikan oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa argumen Terbanding seharusnya memiliki dasar peraturan yang spesifik. Pemohon Banding

memohon dengan hormat agar Terbanding dapat memberikan referensi peraturan di Indonesia yang secara spesifik menggunakan istilah tersebut; bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa berdasarkan alasan Terbanding, koreksi yang dilakukan Terbanding juga tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar itu seharusnya dibatalkan. Secara spesifik, dalam melakukan koreksinya, Terbanding telah menggunakan data keuangan akhir tahun dan penelusuran benchmarking yang dilakukan pada tahun 2023 yang koreksi ini dipertahankan oleh Terbanding. Kedua hal tersebut tidak tersedia sebelum Pemohon Banding mulai melakukan transaksi afiliasi tersebut. Sehingga dasar koreksi yag disampaikan oleh Terbanding terkait pendekatan ex-ante adalah tidak tepat;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mempertimbangkan TP Documentation/Local File Pemohon Banding sebagaimana telah diatur dalam PER-22 Bab II Bagian B dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II Bagian B. sebagai berikut:

• PER-22 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “… Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

• SE-50 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan antara lain: …2. Dalam hal Wajib Pajak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.

3. Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait

transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”;

bahwa Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa:

Ayat 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Ayat 4:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”

bahwa sesuai ketentuan di atas, wewenang yang diberikan kepada Terbanding tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukannya dengan pihak afiliasi sebagaimana telah dimuat di dalam TP Documentation/Local File;

bahwa hal ini dapat disimpulkan bahwa Terbanding melakukan cherry picking untuk mendapatkan nilai koreksi sehingga mengakibatkan analisa kewajaran yang dilakukan menjadi tidak andal dan seharusnya dibatalkan;

2. terdapat perbedaan analisa pada segmen distribusi yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dan Terbanding

bahwa , sesuai uraian Pemohon Banding diatas, koreksi Terbanding atas pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah tidak tepat, karena transaksi pembelian pada tahun 2019 telah mendapatkan laba kotor yang jauh lebih besar dari rentang kewajaran perusahaan pembanding. Bahwa transaksi hubungan istimewa yang signifikan adalah pada transaksi pembelian dari principal/pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dibebankan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) sedangkan biaya-biaya dibawah laba kotor yang Pemohon Banding bukukan hampir seluruhnya merupakan transaksi dengan pihak ketiga atau independent meskipun terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam jumlah yang tidak signifikan. Dengan meneliti isi dari komposisi laporan keuangan maka pengaruh dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya pada komponen HPP khususnya pembelian maka dalam menganalisa kewajaran transaksi hubungan istimewa dapat dilakukan dengan mudah yaitu analisa atas transaksi pembelian dari pihak afiliasi yang dapat dibandingkan langsung di tingkat laba kotor/gross profit (GP) antara Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahaan pembanding. Oleh karena itu dalam analisa kewajaran harga seharusnya Terbanding dapat melakukan analisa mendalam dari komponen laporan keuangan dan dengan cepat dapat disimpulkan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah lazim dan wajar;

bahwa walaupun Terbanding tidak menggunakan data TP Documentation/Local File yang telah disusun oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi pada segmen distribusi dengan melakukan tarikan ulang untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang baru, namun jika diuji pada transaksi pembelian dapat digunakan GPM perusahaan pembanding. Walaupun, perusahaan yang dipilih tidak sebanding sekalipun keuntungan kotor dari perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

bahwa GPM Pemohon Banding tetap jauh lebih tinggi dari pembanding yang dipilih Terbanding sekalipun, dimana Pemohon Banding mendapatkan gross profit margin sebesar 52,19% sebelum penyesuaian atau 61,33% setelah penyesuaian, sedangkan rentang GPM perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding adalah Q1 36,25%, Q2 40,06% dan Q3 41,53%. Dari analisa GPM dengan perusahaan pembanding sesuai TPD dan yang dipilih oleh Terbanding, keduanya tetap memperoleh keuntungan jauh diatas rata-rata atau rentang wajar pembanding. Sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan koreksi pembelian sesuai pendapat Terbanding;

2.a) terdapat perbedaan perhitungan alokasi

bahwa dalam menghitung Operating Margin (OM), Terbanding melakukan perhitungan alokasi pada segmen manufaktur dan distribusi, namun Terbanding tidak memberikan rincian bagaimana perhitungan alokasi tersebut;

bahwa apabila Pemohon Banding melakukan penelitian atas perhitungan alokasi pada segmen manufaktur dan distribusi, diketahui bahwa:

Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
Pemohon Banding melakukan segmen manufaktur dan distribusi dengan alokasi pendekatan per produkTerbanding melakukan segmen manufaktur dan distribusi dengan alokasi berikut: 1. alokasi nilai gross sales dan net sales dihitung dengan pendekatan per produk. Pada perhitungan alokasi ini sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak ada perbedaan. 2. alokasi nilai HPP tidak diketahui karena Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan sehingga berbeda dengan nilai alokasi yang dilakukan Pemohon Banding. 3. alokasi nilai beban usaha menggunakan % gross sales sehingga berbeda dengan nilai alokasi yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa dari persandingan penelitian yang dilakukan Pemohon Banding di atas, terdapat alokasi nilai HPP baik segmen manufaktur dan distribusi yang tidak diketahui karena Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan. Meskipun tidak ada koreksi pada segmen manufaktur, perbedaan perhitungan alokasi mengakibatkan nilai OM yang terbentuk menjadi berbeda dengan nilai yang seharusnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya menyampaikan rincian perhitungan yang mendasari koreksi agar Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk meninjau analisis dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan tidak adanya rincian perhitungan tersebut, Pemohon Banding tidak mendapatkan kesempatan yang adil dan mengakibatkan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat;

bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan No. S-153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi’ pada Lampiran 3 bagian D menyatakan bahwa:

“Pemeriksa Pajak wajib menuangkan seluruh proses dan hasil penelitian atau penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha kedalamkertaskerjapemeriksaan.termasuk mendokumentasikan keterangan dan proses pemberian keterangan lisan dari Wajib Pajak, sehingga kewajiban mendokumentasikan proses dan hasil penelitian akan meliputi seluruh proses dan hasil perolehan atau permintaan keterangan, data, dan informasi dari Wajib Pajak dan sumber lainnya.”

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”) “pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan”. Demikian pula. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 pasal 8 huruf c ("PMK-184") menetapkan bahwa "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten

yangcukupdanberdasarkanketentuanperaturan perundangundangan perpajakan”;

bahwa pada Paragraf 3.3 dan 3.36 dari Pedoman OECD 2017 (Pedoman Penentuan Harga Transfer oleh Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi) juga menyatakan:

“3.3 In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the order interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used...

3.36 Tax administrators may have information available to them from examinations of other taxpayers or from other sources of information that may not be disclosed to the taxpayer. However, it would be unfair to apply a transfer pricing method on the basis of such data unless the tax administration was able, within the limits of its domestic confidentiality requirements, to disclose such data to the taxpayer so that there would be an adequate opportunity for the tax payer to defend its own position and to safeguard effective judicial control by the courts.”

Yang apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia adalah,

“3.3 Agar prosesnya transparan, merupakan praktik yang baik bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung penetapan harga transfernya atau administrasi perpajakan yang menggunakan pembanding untuk mendukung penyesuaian penetapan harga transfer, untuk memberikan informasi pendukung yang sesuai untuk perintah tersebut pihak yang berkepentingan (yaitu pemeriksa pajak, Wajib Pajak, atau otoritas asing yang berwenang) untuk dapat menilai keandalan bahan pembanding yang digunakan...

3.36 Administrator pajak mungkin mempunyai informasi yang tersedia bagi mereka dari pemeriksaan terhadap Wajib Pajak lain atau dari sumber informasi lain yang mungkin tidak diungkapkan kepada Wajib Pajak. Namun, tidak adil untuk menerapkan metode penetapan harga transfer berdasarkan data tersebut kecuali jika administrasi pajak mampu, dalam batas-batas persyaratan kerahasiaan dalam negeri, untuk mengungkapkan data tersebut kepada Wajib Pajak sehingga terdapat peluang yang memadai untuk pembayar pajak mempertahankan posisinya sendiri dan untuk menjaga kontrol peradilan yang efektif oleh pengadilan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara transparan dan adil bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya memberikan data dan informasi terkait penjelasan segmentasi kinerja keuangan dari kegiatan distribusi yang disusun dalam analisis kesebandingan dalam melakukan Koreksi Harga Transfer. Oleh karena itu, tanpa adanya Kertas Kerja Pemeriksaan yang mendasari koreksi Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mempertahankan posisi Pemohon Banding;

2.b.) terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menghitung indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Terbanding menggunakan bilangan pembagi yang berbeda dalam menerapkan perhitungan OM dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbanding
OM = laba usaha (operating margin) dibagi penjualan bersih (net sales)OM = laba usaha (operating margin) dibagi penjualan kotor (gross sales)

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 (1) menyatakan sebagai berikut, “Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

i. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan…”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis kesebandingan Terbanding tidak sebanding karena penentuan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Pemohon Banding didapatkan dengan cara membagi laba usaha dengan penjualan kotor yang menghasilkan OM sebesar 3,91% untuk kegiatan distribusi Pemohon Banding. Sedangkan OM yang dihasilkan Terbanding dengan data perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding dihasilkan dengan cara membagi laba usaha dengan penjualan bersih. Apabila Terbanding menghitung OM Pemohon Banding menggunakan pendekatan yang sama dengan penghitungan terhadap perusahaan pembanding, maka OM yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding adalah 4,66%. Selain itu, dalam menghitung PLI OM, tested party atau Pemohon Banding, menggunakan pembagi gross sales, yang seharusnya adalah net sales (sesuai dengan perusahaan pembanding);

bahwa oleh karena itu, perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan menyebabkan hasil analisis yang tidak tepat dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan segmentasi distribusi yang diuraikan pada TP Documentation/Local File dengan benar yaitu sebagai berikut:

DeskripsiNilai (dalam Rupiah)
Penjualan Bersih133.410.124.654
Biaya pokok penjualan(63.775.184.823)
Laba kotor69.634.939.831
Beban usaha(59.052.468.296)
Laba usaha10.582.471.535
OM7,93%

bahwa berdasarkan analisis segmen distribusi di atas, dapat diketahui bahwa OM Pemohon Banding adalah sebesar 7,93% yang mana berada di atas rentang kewajaran yang didapat dari perusahaan- perusahaan pembanding pada TP Documentation/Local File yaitu Q1 sebesar 1,13% dan Q3 sebesar 1,61% dengan nilai tengah (Median) sebesar 1,41%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga menghasilkan koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding;

2.c) terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan dan analisis yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan hasil analisis menjadi tidak andal; bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Terbanding tidak menggunakan data pembanding pada TP Documentation/Local File

namun melakukan pengujian ulang. Berdasarkan SPHP, Terbanding melakukan pencarian data pembanding dengan search strategy adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan dilakukannya pengujian dengan tarikan ulang pada saat proses pemeriksaan berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2023, dapat disimpulkan Terbanding melanggar ketentuan yang berlaku karena tarikan ulang tersebut dilakukan jauh setelah transaksi hubungan istimewa terjadi. Pada proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan kertas kerja data tarikan ulang dan mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan atas hasil perusahaan pembanding yang didapatkan dari pengujian ulang tersebut;

bahwa terdapat perbedaan penggunaan tahun analisa dari perusahaan pembanding (comparable company) dimana Terbanding menerapkan single year data yaitu tahun 2017 sedangkan Pemohon Banding menggunakan multiple years data yaitu tahun 2016 sd 2018; bahwa berdasarkan penjelasan dari OECD TP Guidelines 2010, multiple years data lebih akurat dan dapat diandalkan dibandingkan

dengan menggunakan single year data sebagaimana dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 Paragraph 3.76 yang menyebutkan:

"In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements."

bahwa kemudian TP Guidelines 2010 Paragraph 3.77 yang menyebutkan: "Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable."

OECD TP Guidelines 2010 Paragraph 3.78 juga menyebutkan: "Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant

variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection"

Lebih lanjut, bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2010 paragraph 3.75 yang menyebutkan: "In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses."

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa multiple year analysis dapat digunakan dalam menghitung arm's length range, sehingga menurut Pemohon Banding dengan adanya kondisi ekonomi tersebut maka penggunaan multiple year data seharusnya digunakan untuk perusahaan pembanding dalam menghitung arm's length range karena dapat mengurangi adanya perbedaan-perbedaan situasi dan kondisi tertentu yang dihadapi perusahaan mungkin secara signifikan mempengaruhi tingkat kesebandingan dari perusahaan-perusahaan pembanding dan lebih meningkatkan kehandalan analisis terhadap tingkat kesebandingan;

bahwa kemudian sebagai referensi tambahan pada lampiran halaman 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa:

"Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan- perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk

ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal."

Sehingga pada dasarnya, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menyarankan untuk menggunakan multiple years data;

2.d) terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable company)

bahwa Terbanding menggunakan perusahaan pembanding untuk mendapatkan rentang kewajaran berasal dari hasil tarikan analisa TP Documentation milik Pemohon Banding, dimana perusahaan- perusahaan tersebut merupakan pembanding yang telah ditolak oleh Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga menambahkan pembanding diluar hasil tarikan analisa TP Documentation milik Pemohon Banding, yang mana pembanding tersebut baru didapatkan Terbanding pada saat proses pemeriksaan berlangsung; bahwa dalam melakukan data pada database Orbis, Terbanding menerapkan strategi pencarian ”All companies with a website address” dan ”All companies with overview information” namun kedua strategi pencarian yang diterapkan tersebut menyebabkan adanya potensi perusahaan pembanding yang tidak memiliki situs web pada Orbis akan tereliminasi dalam proses pencarian yang digunakan oleh Terbanding sebelum dilakukan tinjauan manual review;

bahwa lebih Lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan adanya inkonsistensi dalam penerapan pencarian ulang data pada database Orbis yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding telah menerapkan strategi pencarian “Years with available account” di mana tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018 dipilih sebagai salah satu tahap kriteria pencarian. Namun Terbanding hanya menggunakan data keuangan pada tahun 2017 untuk menghitung OM dalam analisisnya. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam memilih data keuangan. Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding hanya memperhitungkan data keuangan tahun 2017 untuk menghitung OM, maka seharusnya strategi pencarian “Years with available account” yang digunakan hanya

tahun 2017 saja. Hal ini dapat menghasilkan jumlah perusahaan yang lebih banyak dan menyebabkan adanya perusahaan pembanding yang seharusnya dapat diterima namun pada akhirnya dipertimbangkan karena tereliminasi oleh kriteria tersebut. Sehingga cara Terbanding dalam menganalisa kewajaran harga adalah tidak tepat;

bahwa dari hasil pengujian ulang yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan lima (5) perusahaan sebagai pembanding yang dipilih oleh Terbanding yaitu

(1) Dashenlin Pharmaceutical Group CO., LTD; (2) Cong Ty Co Phan Duoc - Trang Thiet Bi Y Te Binh Dinh; (3) Biogentech CO LTD; (4) Sinjang Medical Co., LTD; dan (5) Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa atas lima (5) perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tersebut, seharusnya dilakukan tinjauan manual (manual review) untuk memastikan kesebandingan dari perusahaan-perusahaan ini berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku yaitu sesuai bab 2 dari Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman untuk Pemeriksaan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi ("PER-22") yang menyatakan:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa,

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3. Ketentuan kontrak,

4. Ketentuan ekonomi, dan

5. Strategi bisnis”

bahwa lebih lanjut, pada SE-50 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “… Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding.

melihat pada website-nya. mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut…”

bahwa sesuai penjelasan diatas, yang menjadi sengketa adalah penggunaan pembanding yang tidak sebanding. Dimana dari tinjauan manual (manual review) yang dilakukan Pemohon Banding, kelima perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena alasan berikut:

NoNamaMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
1Dashenlin Pharmaceutical Group CO., LTDPerusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan memiliki toko ritel farmasi sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki toko ritel sendiri. Selain itu perusahaan ini juga menyediakan layanan resep, pengujian kesehatan, konsultasi, dll. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
2Cong Ty Co Phan Duoc - Trang Thiet Bi Y Te Binh DinhPerusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini bergerak sebagai perusahaan manufaktur dan penyedia jasa yang tidak disegmentasi sementara Pemohon Banding telah dilakukan segmentasi dan koreksi hanya pada segmen distribusi sehingga analisa Terbanding menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
3Biogenetech CO LTDPerusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan produk non-obat atau alat-alat kesehatan(vaksin, blood derivatives, alat pengukur gula darah, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
4Sinjang Medical Co., LTDPerusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan alat-alat laboratorium (seperti heating type, hemodialysis, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
5Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited.Perusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan platform TP Catalyst dengan basis data Orbis, perusahaan memiliki pengeluaran penelitian dan pengembangan (R&D) sebesar 5,09% untuk tahun 2017. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan signifikan atau terdapat aktivitas R&D yang cukup masif sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding. Selain itu, Perusahaan hanya bergerak dalam bidang manufaktur menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan adalah tidak memproduksi obat-obatan jadi namun manufacturer of raw pharmaceuticals (seperti Hydrochlorothiazide, Isoniazid, Cisatracurium Besylate, Dopamine Hydrochloride, dll). Oleh
NoNamaMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding dalam hal fungsi, produk, dan memiliki informasi yang tidak memadai sehingga dapat disimpulkan bahwa pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat;

2.e.) terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability

adjustment)]

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding belum memperhitungkan adanya partisipasi Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”) dimana Pemohon Banding menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal, sehingga menyebabkan Pemohon Banding memperoleh profitabilitas yang lebih rendah dari normal ataupun dapat mengalami kerugian dari penjualan tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan kondisi dalam hal kesebandingan yang seharusnya dilakukan penyesuaian (adjustment) sebagaimana disebutkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 (1), bahwa, “… terdapat perbedaan kondisi. namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”.

bahwa dalam hal terdapat perbedaan kondisi yang mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang dibandingkan, maka penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpartisipasi dalam program JKN yang mempengaruhi profitabilitas Pemohon Banding sedangkan perusahaan pembanding dari Pemohon Banding tidak terpengaruh oleh kondisi tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian

untuk meningkatkan kesebandingan. Berikut ini adalah analisis penyesuaian kesebandingan pada segmen distribusi, dimana Pemohon Banding telah mencantumkannya dalam TP Documentation/Local File:

bahwa berdasarkan analisis penyesuaian kesebandingan tersebut diketahui OM Pemohon Banding adalah sebesar 25,54%. Apabila Terbanding memperhitungkan adanya perbedaan dalam hal kesebandingan tersebut, maka seharusnya OM yang diperoleh Pemohon Banding lebih tinggi dan dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transfer yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa bahkan, tanpa dilakukan penyesuaianpun tingkat keuntungan dari transaksi pembelian sebagaimana Pemohon Banding uraikan halaman 109,19% GPM atau tingkat keuntungan yang Pemohon Banding peroleh justru di atas GPM perusahaan pembanding sehingga dengan mudah dapat disimpulkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berada dalam rentang kewajaran (arms length);

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga menghasilkan koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp13.563.000.278 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp 2.712.600.056

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 sebesar Rp2.712.600.056 dengan alasan sebagaimana uraian pada poin 1 di atas;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.563.000.278 dan PPh Pasal 26 sebesar Rp2.712.600.056 yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan dan perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Scan Akta Notaris Prita Miranti Suyudi, S.H., M.Kn. nomor 01 tanggal

4 Januari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Servier Indonesia;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN :24D250T7BKE325IL tanggal

17 Januari 2024

Bukti P-3. Scan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025;

Bukti P-4. Scan Surat Keberatan Nomor 236/FD/II1/2024 tanggal 18 Maret 2024

dan tanda terimanya;

Bukti P-5. Scan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Masa Pajak September 2019 Nomor 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 131/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025

kepada Nugroho Andi Tjahjono

Bukti P-7. Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 atas nama Nugroho Andi

Tjahjono;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024

atas nama Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 112/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025

kepada Friska Evawati;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 atas nama Friska Evawati; Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1604/PP/IKH/2024 tanggal 29

November 2023 atas nama Friska Evawati;

Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 20 Juni 2024 atas nama Erich Unarto;; Bukti P-13. Copy Identitas atas nama Erich Unarto;

Bukti P-14. Matriks sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-15. Pendapat akhir nomor L-26/003/APPEAL/II/2026 tanggal 11 Februari

2026 beserta lampiran sebagai berikut:

1. Perjanjian Pembelian dan Pemasokan antara Les Laboratoires Servier dengan PT Servier Indonesia tanggal 2 Oktober 1989 dengan addendum pada bulan Juni 2016;

1.a) Bahasa Inggris;

1.b) Terjemahan tersumpah Bahasa Indonesia oleh

Penterjemah Tersumpah;

2. Local File (TP Documentation) Tahun Pajak 2020;

3. Local File (TP Documentation) Tahun Pajak 2019;

4. Surat penjelasan tertulis Terbanding mengenai Koreksi atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 13 November 2025;

5. SKPKB Pajak Penghasilan tahun Pajak 2020 nomor 00014/206/20/056/25 tanggal 11 September 2025;

6. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

7. Surat Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2019 No.237/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2019;

8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 659/2017 tentang Formularium Nasional;

9. Dokumen Persetujuan Izin Edar produk Diamicron MR 60, Bioprexum, dan Coralan;

10. Bukti Merger PT Praja Pharin “Prafa” berubah nama menjadi PT Darya Varia Laboratorities Tbk (“DVL”) dengan surat nomor 003/Prafa/LCC/VI/14 tanggal 19 Juni 2014;

11. Perjanjian PT Praja Pharin ”Prafa” dengan PT Servier Indonesia No. 131567/ZA;

12. Perjanjian Les Laboratoires Servier dengan PT Servier Indonesia No. 150126/ASD/DD;

12.a) Bahasa Inggris;

12.b) Terjemahan tersumpah Bahasa Indonesia oleh

Penterjemah Tersumpah;

13. Bukti pendaftaran hak kekayaaan intelektual Glikazid pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdaftar sebagai patent hingga 15 Oktober 2019 dengan pemegang hak patent adalah Les Laboratoires Servier;

14. Bukti pendaftaran hak kekayaaan intelektual Ivabradin pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdaftar sebagai patent hingga 15 Oktober 2019 dengan pemegang hak patent adalah Les Laboratoires Servier;

15. Bukti pendaftaran hak kekayaaan intelektual Perindopil pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdaftar sebagai patent hingga 15 Oktober 2019 dengan pemegang hak patent adalah Les Laboratoires Servier;

16. Sales report dari APL (distributor) kepada Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2018;

17. Ringkasan Penjualan Per produk;

18. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak 2019;

19. Risalah Pembahasan akhir Pemeriksaan Pajak 2015;

20. Risalah Pembahasan akhir Pemeriksaan Pajak 2014;

21. Screenshot amar putusan halaman 60 atas Putusan Nomor PUT013059.15/ 2022/PP/M.XXA Tahun 2024;

22. Screenshot amar putusan halaman 109-110 atas Putusan Nomor Putusan PUT-012499.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

23. Audit Report Tahun 2019;

24. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2020;

25. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

26. Bukti Perusahaan Pembanding masing-masing untuk 5 Pembanding;

27. Berita Acara Negosiasi PT Darya Varia Laboratoria;

28. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT013059.15/2022/PP/M.XXA Tahun 2024;

29. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-012499.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T- 4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. Matriks sengketa Terbanding;

Bukti T-4. Pendapat Akhir nomor S-48/WPJ.07/2026 tanggal 19 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak September 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 091/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26013.563.000.27813.563.000.278

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 dengan dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPHP-526/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 15 November 2023, Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 dengan alasan:

berdasarkan hasil pengujian terdapat Objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan atribusi sesuai dengan penjelasan pada primary adjustment. Atas nilai tersebut dianggap sebagai constructive dividends yang menjadi objek PPh Pasal 26.”

Bahwa pada Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00071/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 27 September 2023, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan:

berdasarkan uraian di atas, maka pemeriksa melakukan secondary adjustment yaitu jumlah koreksi primer transfer pricing (primary adjustment) bagi penerimanya Les Laboratoires Servicer (LLS) dianggap/diperlukan sebagai dividen (constructive dividend) sehingga pemeriksa mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas dividen tersebut.”;

Bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan mengusulkan kepada Majelis Hakim VIB untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa sengketa banding Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 ini adalah merupakan secondary adjustment dari pengujian Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle) atas transaksi afiliasi pada segmen distribusi pada sengketa koreksi PPh Badan tahun pajak 2019, yang dilakukan oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) pada proses pemeriksaan;

Bahwa didasarkan sengketa koreksi tersebut, Terbanding melakukan koreksi sebagai Objek PPh Pasal 26 atas dividen (constructive dividend);

Bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan pencarian ulang pembanding pada Orbis dengan menggunakan kriteria pencarian yang juga digunakan oleh Pemohon Banding dalam dokumentasi harga transfer;

bahwa hasil pencarian tersebut menghasilkan beberapa perbedaan analisa mencakup perbedaan dalam perhitungan alokasi biaya, indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI), pemilihan perusahaan pembanding, penggunaan tahun pengujian dan penyesuaian atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi pada segmen distribusi atau trading, sedangkan pada segmen manufaktur tidak terdapat koreksi;

Bahwa pada saat Pemeriksaan, Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak mempertimbangkan data dan informasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, namun Terbanding juga tidak menyampaikan rincian Analisa PKKU sebagaimana tertuang pada Kertas Kerja Pemeriksaan yang menjadi dasar koreksi harga transfer, serta mendasarkan analisisnya pada pemahaman yang keliru atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan yang digunakan oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan analisis yang tidak andal dan tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya;

Bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding selama persidangan, maka koreksi terhadap Koreksi Dasar

Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) adalah sehubungan dengan koreksi Terbanding pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang mendalilkan bahwa kondisi transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa akibat dari koreksi a quo, Terbanding melakukan secondary adjustment pada Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 sejumlah koreksi primer transfer pricing (primary adjustment) bagi penerimanya Les Laboratoires Servicer (LLS) dianggap/diperlukan sebagai dividen (constructive dividend) sehingga Terbanding (in casu Pemeriksa) mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas dividen;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 adalah merupakan koreksi terkait dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor: 004594.15/2025/PP;

Bahwa terkait dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor: 004594.15/2025/PP, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dengan menyampaikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1. Terkait perbedaan dalam perhitungan alokasi

Bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima bantahan dan argumentasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemisahan pihak-pihak yang diukur pertanggungjawabannya pada setiap produk dibawahi oleh masing-masing Product Manager;

Bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dengan melakukan pemisahan pendapatan dan biaya per produk yang dapat dilakukan segmentasi per aktifitas/fungsi dengan tepat;

Bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten melakukan alokasi HPP per produk pada tiap tahunnya;

Bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa cara segmentasi atau alokasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan local file (TP Documentation) Pemohon Banding;

2. Terkait perbedaan dalam perhitungan Profit Level Indicator (PLI)

Bahwa dalam melakukan penghitungan PLI berupa Operating Margin (OM) terdapat perbedaan cara penghitungan antara yang dilakukan Pemohon Banding dengan cara yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa Pemohon Banding menghitung OM dengan cara laba usaha (operating margin) dibagi penjualan bersih (net sales), sedangkan Terbanding menghitung OM dengan cara laba usaha (operating margin) dibagi penjualan kotor (gross sales) tanpa dikurangi diskon dan retur penjualan;

Bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalam pengujian PKKU, ratio atau variable yang dipergunakan harus sama dalam membandingkan dengan perusahaan pembanding agar sebanding dan hasil analisa yang dihasilkan handal dan benar sesuai ketentuan;

Bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan database Orbis atau Oriana hanya terdapat informasi Operating Revenue (Turn Over) atau Sales dan tidak terdapat informasi retur penjualan maupun diskon;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembagi yang tepat untuk menghitung Operating Margin pada perusahaan pembanding adalah Penjualan Bersih (net sales);

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dengan cara laba usaha (operating margin) dibagi penjualan kotor (gross sales) tanpa dikurangi diskon dan retur penjualan adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keterangan yang ada pada perusahaan pembanding berdasarkan data base yang dipergunakan dalam analisis PKKU;

3. Terkait perbedaan dalam penggunaan tahun pengujian untuk comparable company Bahwa terdapat perbedaan penggunaan tahun analisa dari perusahaan pembanding (comparable company) dimana Terbanding menerapkan Single Year Data yaitu tahun 2017 sedangkan Pemohon Banding menggunakan Multiple Years Data yaitu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sehingga dijadikan dasar alasan Terbanding untuk melakukan koreksi;

Bahwa ketentuan OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 Paragraph 3.75, Paragraph 3.76, Paragraph 3.77, Paragraph 3.78 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 menyatakan bahwa penggunaan Multiple Year Data untuk perusahaan pembanding dapat mengurangi adanya perbedaan-perbedaan situasi dan kondisi tertentu yang dihadapi perusahaan mungkin secara signifikan mempengaruhi tingkat kesebandingan dari perusahaan-perusahaan pembanding dan lebih meningkatkan kehandalan analisis terhadap tingkat kesebandingan; Bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten baik tahun sebelum maupun setelah tahun 2019 yaitu melakukan perhitungan data pembanding dengan Multiple Years 3 tahun data laporan keuangan perusahaan pembanding;

Bahwa Pengadilan Pajak tidak menjumpai dalil Terbanding terkait dengan alasan ketidaktepatan penggunaan Multiple Years Data yang digunakan Pemohon Banding dalam TP Documentation (Local File) untuk tahun pajak 2019;

Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendpat bahwa cara penggunaan Single Year Data perusahaan pembanding sebagaimana dilakukan Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan yang berlaku;

4. Terkait perbedaan dalam penentuan perusahaan pembanding (comparable company)

Bahwa dalam mencari perusahaan pembanding, pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan penolakan atas 4 (Empat) perusahaan pembanding yang dipergunakan Pemohon Banding dalam TP Documentation (Local File) dan menambahkan (Lima) perusahaan pembanding yang berbeda dengan perusahaan pembanding pada TP Documentation (Local File) Pemohon Banding;

Bahwa terhadap 4 (Empat) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding, Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa ke 4 (Empat) perusahaan pembanding a quo dipergunakan Pemohon Banding dalam TP Documentation (Local File) untuk Tahun Pajak 2020 dan Terbanding tidak melakukan penolakan;

Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa 4 (Empat) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dapat dipergunakan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis PKKU;

Bahwa terhadap 5 (Lima) perusahaan yang dipilih oleh Terbanding yaitu:

(1) Dashenlin Pharmaceutical Group Co., Ltd;

(2) Cong Ty Co Phan Duoc-Trang Thiet Bi Y Te Binh Dinh;

(3) Biogentech Co., Ltd.;

(4) Sinjang Medical Co., Ltd.; dan

(5) Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bantahan yang dapat disimpulkan oleh Pengadilan Pajak bahwa ke 5 (Lima) perusahaan yang dipilih oleh Terbanding a quo adalah tidak memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding;

Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa 5 (Lima) perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding tidak dapat dipergunakan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis PKKU;

5. Terkait perbedaan dalam penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) Bahwa dalammelakukan koreksi, Terbanding tidak mengakui penyesuaian atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding terkait keikutsertaan Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);

Bahwa Terbanding mendalilkan bahwa bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding menunjukkan trend positif, mengalami kenaikan tiap tahunnya yang dibuktikan dengan peningkatan laba usaha di tiap tahunnya sejak dimulainya program JKN; Bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa pada tahun 2014, Pemohon Banding diharuskan untuk berpartisipasi dan menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah Indonesia;

Bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa produk Pemohon Banding yaitu Gliklazid, Ivabradin dan Perindopril adalah merupakan produk obat yang memenuhi pelayanan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) dan pengadaan obat dilakukan melalui e-katalog;

Bahwa ketiga komponen produk Pemohon Banding yaitu Gliklazid, Ivabradin dan Perindopril tersebut dijual melalui program Jaminan Kesehatan Nasional;

Bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding adalah merupakan satu-satunya Pihak yang memiliki Hak Patent atas produk Bioprexium, produk Coralan dan produk Diamicron yang berisi komponen produk Pemohon Banding yaitu Gliklazid, Ivabradin dan Perindopril;

Bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa ketiga jenis obat a quo dijual dengan menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional dan tanpa program Jaminan Kesehatan Nasional;

Bahwa dengan program Jaminan Kesehatan Nasional, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding menjual dengan harga dibawah dari harga penjualan normal;

Bahwa dengan mengikuti program Pemerintah a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding akan meperoleh profitabilitas yang lebih rendah ataupun kerugian dari penjualan produk Pemohon Banding yang diikutsertakan dalam program JKN;

Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dalil koreksi Terbanding dengan tidak mengakui penyesuaian atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding terkait keikutsertaan Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

Bahwa memenuhi perintah Majelis Hakim, Pemohon Banding melakukan perhitungan PKKU dengan perhitungan OM menggunakan segmentasi, PLI dengan ratio OM/Net Sales, penggunaan adjustment Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggunakan multiple years untuk company comparables (tahun 2015 sampai dengan 2017) dan menghasilkan perhitungan sebagai berikut:

Bahwa dalam Pengujian PKKU terhadap Segmen Distributor, Terbanding mendalilkan bahwa perusahaan pembanding berada pada rentang kuartil Q1 = 8,95%, Q2 = 12,46%, Q3 = 14,04%;

Bahwa dengan penghitungan ulang sesuai yang diperintahkan Majelis Hakim, diperolah hasil perhitungan Operating Margin (OM) Pemohon Banding 25,54% yang berada diatas tingkat kuartil perusahaan pembanding;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SPT, Laporan Keuangan serta TP Documentation yang telah dibuat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan perpajakan terkait PKKU;

Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta serta data sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 adalah tidak berdasarkan pada fakta data dan keterangan yang sebenarnya terjadi pada kegiatan operasi Pemohon Banding;

Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan.

Bahwa sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 adalah merupakan akibat dari primary adjustment pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang terdaftar pada berkas sengketa Nomor: 004594.15/2025/PP yang telah diputus untuk tidak dipertahankan dan telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat dan memutuskan bahwa koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 juga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada

bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.563.000.278,00 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 2613.563.000.278013.563.000.278

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp13.563.000.278,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.563.000.278,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp0
PPh Pasal 26 yang terutangRp0
Kredit PajakRp0
PPh kurang/(lebih) bayarRp0
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00365/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak September 2019, atas nama PT SERVIER INDONESIA, NPWP 01.361.779.0- 056.000, beralamat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lt. 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 2-3 Blok X No 5 RT 001 RW 002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik roliyanti.tjung@servier.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.