Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 97 halaman

PUT-004595.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Citra Borneo Utama TBK. · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004595.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004595.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRA BORNEO UTAMA TBK., NPWP 31.735.453.8-713.000, beralamat di ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Ronny Hertantyo Raharjo jabatan Direktur, domisili elektronik dede.yulistianto@cbut.co.id; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Norman Wijayantoko;

Izin Kuasa Hukum : KEP-338/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 229/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

2. Nama: Welvin I Guna;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1368/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 230/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

3. Nama: Elvina;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1205/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 231/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,

4. Nama: Arnold Subhan;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1596/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 292/DIR/CBU-EX/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 198206112009012005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 198710122008121006; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-961/PJ.07/2026 tanggal 27 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-772/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 185/DIR/CBU-

EX/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00003/SUB-CT/WPJ.29/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 251/DIR/CBU-

EX/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp200.574.396.714,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp200.574.396.714,00 PPh terutangRp 44.126.367.120,00 Kredit PajakRp0,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 44.126.367.120,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUPRp 18.638.977.471,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 62.765.344.591,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 146/DIR/CBU-EX/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan jumlah pajak yang terutang sebesar Nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto200.574.396.714,000,00200.574.396.714,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak200.574.396.714,000,00200.574.396.714,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang44.126.367.120,000,0044.126.367.120,00
e. Kredit Pajak0,000,000,00
f. PPh kurang/(lebih) bayar44.126.367.120,000,0044.126.367.120,00
g. Sanksi administrasi18.638.977.471,000,0018.638.977.471,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar62.765.344.591,000,0062.765.344.591,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 185/DIR/CBU-EX/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

185/DIR/CBU-EX/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024 Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025 diterima pada tanggal 14 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ronny Hertantyo Raharjo selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 3 Mei 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/20/713/24 Tanggal 16 April 2024 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Pangkalanbun, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 146/DIR/CBU-EX/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp220.270.111.450 atas Peredaran Usaha yang ditetapkan Terbanding Pemeriksa karena Pemohon Banding telah menggunakan harga wajar sehingga koreksi atas Peredaran Usaha seharusnya adalah Rp0 (nihil).

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-159/WPJ.29/2025 tanggal 6 Februari 2025 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp220.270.111.450

Menurut Terbanding:

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-159/WPJ.29/2025 tanggal 6 Februari 2025, diketahui bahwa Terbanding Peneliti berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi peredaran usaha Terbanding Pemeriksa sebesar Rp220.270.111.450, atas Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin kepada pihak afiliasi (Borneo Agri-Resources International Pte Ltd / “BARI“), dengan melakukan perhitungan kembali untuk mendapatkan nilai wajar harga jual berdasarkan pembanding eksternal Malaysian Palm Oil Board, sesuai rentang kuartil terendah yakni sebagai berikut:

Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein:

Volume Penjualan (dalam Kg)308.987.230 Harga Kuartil Terendah (Q1)9.039 Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein cfm. Pemeriksa2.792.935.571.970 Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein cfm. Wajib Pajak2.610.308.477.709 Koreksi182.627.094.261

Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Stearin:

Volume Penjualan (dalam Kg)74.965.357 Harga Kuartil Terendah (Q1)8.941 Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Stearin cfm. Pemeriksa670.265.256.937 Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Stearin cfm. Wajib Pajak632.622.239.748 Koreksi37.643.017.189 Total Koreksi220.270.111.450 Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP“) yang diterapkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan mempertimbangkan Analisis Kesebandingan

Berdasarkan PER-22/PJ/2013, tahapan penerapan pemeriksaan transfer pricing meliputi penentuan karakteristik usaha wajib pajak, melakukan

analisis kesebandingan dan pemilihan metode transfer pricing dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Tahapan awal dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah memahami karakteristik usaha Wajib Pajak secara menyeluruh. Hal ini penting karena setiap Wajib Pajak memiliki karakteristik yang unik, bahkan dalam industri yang sama. Perbedaan ini dapat mencakup:

- Model bisnis dan rantai nilai yang dijalankan

- Strategi usaha, termasuk posisi pasar, penguasaan aset tidak berwujud dan tingkat risiko

- Skala perusahaan

- Struktur organisasi dan hubungan afiliasi

- Peran dan fungsi yang dijalankan masing-masing entitas dalam grup usaha

- Tujuan perusahaan.

Dengan demikian, penilaian atas kewajaran harga transfer tidak dapat dilakukan secara seragam, melainkan harus mempertimbangkan konteks spesifik dan model bisnis dari masing-masing Wajib Pajak.

b) Melakukan Analisis Kesebandingan

PER-22/PJ/2013 menjelaskan bahwa analisis kesebandingan dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding. Kesebandingan dinilai berdasarkan substansi ekonomi dari transaksi yang bersangkutan. Faktor-faktor kesebandingan meliputi:

- Karakteristik barang atau jasa

- Analisis fungsi, aset, dan risiko

- Syarat dan ketentuan kontrak

- Keadaan ekonomi atau kondisi pasar

- Strategi usaha.

Dalam hal ini analisis kesebandingan bertujuan memastikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan dengan prinsip yang sama seperti transaksi yang tidak terkendali (transaksi independen).

c) Memilih Metode Transfer Pricing yang Tepat

Setelah karakteristik usaha diidentifikasi, langkah selanjutnya ialah menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai. Pemilihan metode harus didasarkan pada:

- Ketersediaan data pembanding yang sebanding

- Kualitas dan reliabilitas informasi

- Kesesuaian metode dengan karakter transaksi dan fungsi masing- masing pihak

- Tingkat penyesuaian yang diperlukan terhadap data pembanding. Pemohon Banding menggunakan Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) sebagai metode penentuan harga transfer. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan metode CUP dijelaskan dalam Paragraf 2.15 OECD TP Guidelines 2022, sebagai berikut:

“Following the principles in Chapter I, an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transcation (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met:

a) None of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or,

b) Reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences. Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm’s length principle. Consquently, in such cases the CUP method is preferable over all other methods.”

Berikut terjemahan bebas atas OECD Paragraf 2.15:

“Sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Bab I, suatu transaksi tidak terkendali dianggap sebanding dengan transaksi terkendali (yaitu merupakan transaksi tidak terkendali yang sebanding) untuk keperluan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), apabila salah satu dari dua kondisi berikut terpenuhi:

a) Tidak terdapat perbedaan (jika ada) antara transaksi-transaksi yang dibandingkan atau antara entitas yang melakukan transaksi tersebut yang dapat secara material memengaruhi harga di pasar bebas; atau,

b) Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan-perbedaan tersebut. Apabila memungkinkan untuk menemukan transaksi tidak terkendali yang sebanding, maka metode CUP merupakan cara yang paling langsung dan andal untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Oleh karena itu, dalam kasus-kasus tersebut, metode CUP lebih diprioritaskan dibandingkan metode lainnya.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, metode CUP dianggap sebagai metode yang paling andal dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika tersedia transaksi independen yang sebanding. Namun, jika terdapat perbedaan material antara transaksi yang dibandingkan, maka metode CUP tetap dapat digunakan asalkan dilakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan pengaruh material dari perbedaan tersebut terhadap harga.

2) Terbanding seharusnya mempertimbangkan kondisi usaha Pemohon Banding yang baru beroperasi dalam Industri Hilirisasi Kelapa Sawit pada Tahun Pajak 2018

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Surat Keberatan Nomor 146/DIR/CBU-EX/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 dan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 Bab 2.2 dan Bab 7, disampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan entitas yang baru bergerak dalam industri hilirisasi kelapa sawit mulai beroperasi secara komersial pada bulan Agustus tahun 2018 dan masih melakukan strategi penetrasi pasar di Tahun Pajak 2020, sehingga transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi (i.e., BARI) merupakan salah satu upaya Pemohon Banding agar dapat mencapai kredibilitas di pasar internasional.

Sesuai dengan ketentuan OECD Paragraf 1.115, yang menyatakan: “1.115. Business strategies also could include market penetration schemes.

A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase its market

share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g. due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market”

Berikut terjemahan bebas atas OECD Paragraf 1.115:

“Strategi bisnis juga dapat mencakup skema penetrasi pasar. Wajib pajak yang berusaha menembus pasar atau meningkatkan pangsa pasarnya mungkin akan sementara waktu menetapkan harga produknya lebih rendah dibandingkan dengan harga produk sejenis di pasar yang sama. Selain itu, wajib pajak yang ingin memasuki pasar baru atau memperluas (atau mempertahankan) pangsa pasarnya mungkin akan menanggung biaya yang lebih tinggi untuk sementara waktu (misalnya, karena biaya awal atau upaya pemasaran yang lebih intensif), sehingga menghasilkan tingkat keuntungan yang lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak lain yang beroperasi di pasar yang sama.”

Sesuai dengan ketentuan OECD Paragraf 1.131, yang menyatakan: “1.131. A factor to consider in analysing losses is that business strategies

may differ from MNE group to MNE group due to a variety of historic, economic, and cultural reasons. Recurring losses for a reasonable period may be justified in some cases by a business strategy to set especially low prices to achieve market penetration…”

Berikut terjemahan bebas atas OECD Paragraf 1.131:

“Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menganalisis kerugian adalah bahwa strategi bisnis dapat berbeda antara satu grup MNE dan grup MNE lainnya karena berbagai alasan historis, ekonomi, dan budaya. Kerugian berulang selama periode yang wajar dapat dibenarkan dalam beberapa kasus oleh strategi bisnis yang menetapkan harga sangat rendah untuk mencapai penetrasi pasar..."

Berdasarkan penjelasan OECD di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa strategi bisnis dapat mencakup skema penetrasi pasar, di mana

suatu perusahaan menetapkan harga yang kompetitif dari produk sejenis di pasar yang sama untuk menarik pelanggan dan memperluas pangsa pasar. Selain itu, perusahaan yang memasuki pasar baru atau berupaya memperluas atau mempertahankan pangsa pasarnya mengalami biaya lebih tinggi untuk sementara, seperti biaya awal (start-up costs) atau peningkatan pemasaran, yang dapat mengakibatkan tingkat keuntungan yang lebih rendah dibandingkan pesaing yang sudah established. Oleh sebab itu, perolehan peredaran usaha yang didapatkan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 disebabkan oleh strategi penetrasi pasar, bukan semata-mata karena adanya ketidakwajaran dalam harga transfer atau kebijakan harga lainnya.

Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan kondisi usaha Pemohon Banding yang masih berada dalam fase penetrasi pasar mengingat perusahaan baru beroperasi secara komersial di tahun 2018.

3) Kurangnya pertimbangan Terbanding terhadap Penetapan Harga Transaksi Afiliasi

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam hal menentukan harga jual secara serta-merta menggunakan acuan MPOB yang sama sekali tidak mencerminkan kondisi realitas transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding. Penentuan harga jual seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor penyesuaian yang relevan antara lain karakteristik produk, lokasi usaha dan biaya transportasi, serta tahap pengenalan pasar, yang secara nyata mempengaruhi struktur harga. Adapun penjelasan mengenai faktor-faktor penyesuaian tersebut adalah sebagai berikut:

- Karakteristik Produk

Seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020, bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding terdiri dari produk turunan Crude Palm Oil (CPO), seperti RBD Palm Oil yang kemudian diolah kembali menjadi produk utama yaitu Palm Olein dan Palm Stearin serta produk sampingan berupa Palm Fatty Acid Distillate (“PFAD”). Produk-produk komoditas tersebut memiliki harga jual

yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk karakteristik produk yang ditentukan oleh unsur kimiawi, seperti kadar moisture, kejernihan, warna, serta karakteristik fisik lainnya.

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan CPO, pemilihan armada pengangkutan menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan, mengingat sifat turunan CPO yang memerlukan penanganan khusus untuk menjaga kualitas selama distribusi. Sehingga dapat mendukung aktivitas pendistribusian produk Pemohon Banding yang dikategorikan sebagai liquid bulk cargo atau kargo curah cair.

Bahwa produk refinery merupakan komoditas yang tidak dapat disimpan dalam jangka waktu lama karena berpotensi mengalami penurunan mutu atau kerusakan, sehingga harus segera dilakukan penjualan. Dalam kondisi normal, penetapan harga jual umumnya mempertimbangkan biaya produksi, biaya transportasi, dan biaya pengiriman. Namun, dalam keadaan tertentu, demi menjaga kualitas produk, Wajib Pajak tetap melakukan penjualan meskipun harga pasar lebih rendah dari keseluruhan biaya tersebut, sehingga variabel biaya tersebut dapat dikesampingkan. Apabila penjualan ditunda, produk berisiko tidak layak jual, yang pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap profitabilitas perusahaan karena menimbulkan potensi kerugian yang lebih besar.

- Lokasi Usaha dan Biaya Transportasi

Dalam melakukan pendistribusian, faktor lokasi port harus diperhitungkan serta ketersediaan pelabuhan sebagai infrastruktur utama harus diperhatikan. Hal ini diperlukan untuk memberikan batasan-batasan mengenai armada yang akan melayani rute yang akan dilalui. Batasan tersebut terkait dengan kedalaman pelabuhan yang menentukan besar sarat kapal yang dapat masuk, karena jika sarat kapal melebihi kedalaman pelabuhan maka kapal akan kandas. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah infrastruktur lain yang menunjang terlaksananya kegiatan bongkar muat, semakin cepat kegiatan bongkar muat dapat diselesaikan, maka semakin minim biaya yang akan dikeluarkan untuk jasa labuh.

Dalam menentukan harga yang wajar, perlu diperhatikan bahwa Pemohon Banding melakukan pengiriman dari Pelabuhan Kumai, sementara Terbanding menggunakan harga referensi MPOB yang berbasis pada pengiriman dari Port Dumai sebagai port utama. Perbedaan lokasi pengiriman ini berdampak langsung terhadap struktur biaya logistik yang harus diperhitungkan dalam penyesuaian harga atau location discount. Selain itu, berdasarkan pengukuran melalui Google Earth dan peta elektronik, jarak laut antara Kumai dan Dumai diperkirakan sekitar 774 mil (1.248 km). Jika pengiriman harus dilakukan dari Dumai, akan ada biaya tambahan yang signifikan yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah tangkapan layar yang menunjukkan jarak tempuh dalam garis lurus yang harus dilalui oleh Pemohon Banding:

Sumber: https://id.2markers.com/129506-294152#route

Pengukuran jarak laut yang sesungguhnya bila dilihat di dalam peta elektronik, harus mempertimbangkan penyesuaian rute dan tidak bisa hanya didasarkan pada garis lurus, karena di perairan terdapat berbagai hambatan seperti pulau-pulau kecil, zona terlarang, atau rintangan

lainnya yang tentunya tidak dapat dilewati oleh kapal secara langsung. Berikut tangkapan layar dari Google Earth:

Sumber: https://earth.google.com/

Secara geografis, Pelabuhan Kumai bukan merupakan port utama dengan fasilitas pengiriman langsung menggunakan kapal besar. Oleh karena itu, dalam proses pengangkutan, produk Pemohon Banding harus melalui metode transshipment, di mana barang diangkut menggunakan kapal kecil atau barge sebelum dipindahkan ke kapal induk (mother vessel) yang lebih besar. Berbeda dengan Dumai yang memiliki infrastruktur memadai untuk langsung melayani kapal besar, kondisi ini menyebabkan tambahan biaya dan waktu dalam distribusi dari Kumai. Berikut ilustrasi pengiriman Pemohon Banding:

Sehingga, dalam pelaksanaannya terdapat biaya operasional yang akan timbul, yaitu biaya transportasi. Kemudian, dalam pemilihan armada untuk distribusi, dilakukan berdasarkan analisa biaya dan optimalisasi. Terdapat komponen-komponen biaya yang harus Pemohon Banding perhatikan, seperti biaya bahan bakar, biaya pelabuhan, biaya sewa

kapal serta biaya bongkar muat. Dari perhitungan tersebut, selanjutnya dilakukan optimalisasi dengan meminimumkan biaya yang dibutuhkan. Selain itu, perlu diketahui bahwa harga referensi dari MPOB secara khusus merefleksikan kondisi pasar dan biaya yang berlaku di Malaysia dengan sistem logistik dan pelabuhan ekspor seperti Port Klang dan Lahad Datu yang lebih terintegrasi dan efisien jika dibandingkan dengan pelabuhan seperti Kumai sehingga terdapat perbedaan nilai FOB (Free on Board) antara Malaysia dan Indonesia. Biaya-biaya tersebut disebabkan oleh perbedaan struktur biaya logistik, infrastruktur pelabuhan, kebijakan fiskal, efisiensi rantai pasok di masing-masing negara, serta volume perdagangan yang berbeda.

Perbedaan terkait dengan biaya-biaya tersebut semakin menegaskan pentingnya penerapan location discount ketika membandingkan harga jual domestik di Indonesia, khususnya dari pelabuhan Kumai, dengan harga referensi internasional seperti yang disediakan oleh MPOB. Tanpa penyesuaian yang memadai, perbandingan ini akan bias dan tidak mencerminkan harga pasar yang wajar di lokasi asal barang. Oleh karena itu, location discount merupakan justifikasi yang wajar untuk memastikan perbandingan harga yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi geografis serta biaya logistik yang ditanggung dalam proses distribusi.

- Tahap Penetrasi Pasar

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding merupakan entitas yang baru bergerak dalam industri Refinery Kelapa Sawit sehingga memerlukan strategi khusus dalam melakukan penetrasi pasar. Penyesuaian harga yang dilakukan Pemohon Banding ini selaras dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, khususnya dalam Paragraf 1.115, yang menegaskan bahwa strategi bisnis dalam pasar yang kompetitif memerlukan penyesuaian harga yang realistis dan berbasis pasar. Sebagai tambahan, bahwa Pemohon Banding merupakan entitas yang baru beroperasi sehingga cenderung menerapkan strategi khusus dalam hal penetapan harga dan penetrasi pasar. Dalam industri komoditas seperti minyak sawit, faktor- faktor seperti karakteristik produk (moisture content, kejernihan, warna),

biaya transportasi, lokasi antara pelabuhan utama dan non-utama, serta daya tawar dalam negosiasi komersial menjadi elemen penting dalam pembentukan harga transaksi.

Dengan demikian pendekatan Terbanding yang serta merta menggunakan acuan MPOB tersebut tidak sesuai dengan OECD paragraf 2.20 yang menyatakan bahwa:

“2.20 For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms. For some commodities, certain economically relevant characteristics (e.g. prompt delivery) may lead to a premium or a discount. If the quoted price is used as a reference for determining the arm’s length price or price range, the standardised contracts which stipulate specifications on the basis of which commodities are traded on the exchange and which result in a quoted price for the commodity may be relevant. Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated in accordance with the guidance provided in these Guidelines” Berikut terjemahan bebas atas OECD Paragraf 2.20:

“2.20 Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada transaksi komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi terkontrol dan transaksi tidak terkontrol atau pengaturan tidak terkontrol yang diwakili oleh harga yang dikutip harus sebanding. Untuk komoditas, karakteristik ekonomi

yang relevan mencakup, antara lain, fitur fisik dan kualitas komoditas; ketentuan kontraktual dari transaksi terkontrol, seperti volume yang diperdagangkan, jangka waktu pengaturan, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi, asuransi, dan ketentuan mata uang asing. Untuk beberapa komoditas, karakteristik ekonomi tertentu yang relevan (misalnya, pengiriman cepat) dapat menyebabkan adanya premi atau diskon. Jika harga yang dikutip digunakan sebagai referensi untuk menentukan harga wajar atau rentang harga wajar, maka kontrak standar yang menetapkan spesifikasi sebagai dasar perdagangan komoditas di bursa dan menghasilkan harga yang dikutip untuk komoditas tersebut dapat menjadi relevan. Jika terdapat perbedaan antara kondisi transaksi terkontrol dan kondisi transaksi tidak terkontrol atau kondisi yang menentukan harga yang dikutip untuk komoditas yang secara material memengaruhi harga transaksi komoditas yang diperiksa, maka penyesuaian yang akurat secara wajar harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi tersebut dapat dibandingkan. Kontribusi yang diberikan dalam bentuk fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh entitas lain dalam rantai pasokan harus diberi kompensasi sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Pedoman ini.” MerujukpadaketentuanOECD,Terbandingseharusnya mempertimbangkan faktor-faktor penyesuaian yang relevan sebelum melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding. Namun demikian, dalam pelaksanaan koreksinya, Terbanding tidak menyampaikan justifikasi yang memadai atas dasar penentuan harga jual yang digunakan, dan secara langsung dan serta-merta mengacu pada harga MPOB tanpa mempertimbangkan kondisi-kondisi faktual di lapangan. Padahal, dalam praktiknya, harga jual dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti lokasi penyerahan, karakteristik produk, serta struktur biaya yang melekat. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan oleh karenanya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan.

4) Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menentukan harga jual produk Pemohon Banding perlu dilakukan penyesuaian

Berdasarkan penjelasan pada poin 1, 2 dan 3, tidaklah adil apabila Terbanding secara serta merta menggunakan harga acuan Malaysian Palm Oil Board (MPOB) tanpa memperhitungkan penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan.

Kemudian,MPOBjugamenyatakandalamwebsitenya (https://bepi.mpob.gov.my/index.php/faq), seperti pada tangkapan layar berikut ini:

Berdasarkan pernyataan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa harga MPOB tidak dapat digunakan secara serta merta tanpa adanya penyesuaian. Diketahui bahwa Harga acuan MPOB disusun berdasarkan harga transaksi aktual yang tercantum dalam kontrak yang didaftarkan oleh pemegang lisensi MPOB, seperti pabrik kelapa sawit, pabrik kernel, kilang refinery, dan pedagang, melalui sistem e-Registration. Dengan demikian, harga yang dirilis oleh MPOB merefleksikan hasil agregasi dari transaksi pelaku industri yang telah beroperasi secara penuh dan memiliki skala usaha yang besar.

Sementara itu Pemohon Banding sebagai pihak yang baru memulai kegiatan usaha di bidang refinery kelapa sawit tentunya memiliki struktur

biaya, skala usaha, serta posisi pasar yang berbeda signifikan dibandingkan pelaku industri mapan yang menjadi sumber data MPOB.

Oleh karena itu, harga MPOB tidak dapat secara langsung digunakan sebagai acuan tanpa penyesuaian dan analisis lebih lanjut, karena dapat menimbulkan distorsi dalam penentuan harga transfer yang wajar. Untuk memenuhi prinsip arm’s length, perlu dilakukan penyesuaian yang mempertimbangkan perbedaan karakteristik produk, kondisi pasar, biaya logistik, dan faktor-faktor ekonomi lain yang relevan agar harga acuan lebih mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya.

5) Tidak terdapat sengketa terkait dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding, kecuali koreksi positif atas peredaran usaha terkait Transfer Pricing

Bahwa tidak terdapat permasalahan atau sengketa terkait dengan peredaran usaha yang dicatat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding. Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam hasil Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-8/RIKSIS/WPJ.294/2024 di mana koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan adjustment atas Transfer Pricing senilai Rp220.270.111.450. Dengan demikian, baik dari sisi pencatatan akuntansi maupun verifikasi transaksi keuangan, tidak ditemukan indikasi peredaran usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Fakta ini membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas peredaran usaha Pemohon Banding tidak memiliki dasar yang kuat, karena tidak ada selisih atau perbedaan material yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan koreksi. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi peredaran usaha, mengingat tidak adanya pelanggaran dalam pencatatan peredaran usaha dan tidak ada justifikasi yang dapat mendukung koreksi yang dilakukan.

Selanjutnya berdasarkan OECD Paragraf 1.121 yang menyatakan: “1.121 Every effort should be made to determine pricing for the actual transaction as accurately delineated under the arm’s length principle. The various tools and methods available to tax administrations and taxpayers to do so are set out in the following chapters of these Guidelines. A tax

administration should not disregard the actual transaction or substitute other transactions for it unless the exceptional circumstances described in the following paragraphs 1.122-1.125 apply.”

Berikut terjemahan bebas atas OECD Paragraf 1.121:

“1.121 Setiap upaya harus dilakukan untuk menentukan harga transaksi yang sebenarnya sebagaimana digambarkan secara akurat berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berbagai alat dan metode yang tersedia bagi administrasi pajak dan wajib pajak untuk melakukannya dijelaskan dalam bab-bab berikut dari Pedoman ini. Administrasi pajak tidak boleh mengabaikan transaksi yang sebenarnya atau menggantinya dengan transaksi lain, kecuali dalam keadaan luar biasa sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 1.122-1.125 berikut.”

Berdasarkan ketentuan OECD Paragraf 1.121, Terbanding seharusnya melakukan upaya maksimal untuk menentukan harga transaksi yang sebenarnya dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Koreksi yang dilakukan tidak boleh mengabaikan transaksi yang sesungguhnya atau menggantikannya dengan transaksi lain yang tidak mencerminkan realitas komersial, kecuali dalam keadaan luar biasa sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 1.122 - 1.125 OECD Transfer Pricing Guidelines.

Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha Pemohon Banding tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak terdapat selisih atau perbedaan material yang dapat menjadi justifikasi koreksi. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya membatalkan koreksi tersebut.

6) Perbedaan Perlakuan Koreksi atas Transaksi yang sama oleh Terbanding tanpa Perubahan Substansial

Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-159/WPJ.29/2025 tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan informasi yang disampaikan di Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 milik pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat sengketa dan perubahan atas karakteristik produk, Fungsi, Aset dan Risiko, Keadaan Ekonomi, Ketentuan Kontrak dan Strategi Bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu,

tidak terdapat perubahan fundamental yang dapat memengaruhi hasil analisis kesebandingan dalam konteks penetapan kewajaran harga transfer. Lebih lanjut, skema dan prosedur penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejak berdiri (i.e., 2018) hingga Tahun Pajak 2020 adalah konsisten dan tidak mengalami perubahan signifikan. Dalam hal ini, strategi bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding, termasuk strategi penetrasi pasar yang bertujuan untuk membangun dan memperluas pangsa pasar pada tahap awal operasional, merupakan bagian dari kebijakan komersial yang wajar dan lazim diterapkan dalam praktik usaha.

Kondisi ini menjadi relevan mengingat Pemohon Banding merupakan pelaku usaha baru di industri refinery kelapa sawit, yang merupakan pasar dengan tingkat persaingan tinggi dan didominasi oleh pelaku usaha besar yang telah memiliki branding dikenal luas dan jaringan pelanggan yang telah terbentuk dengan kuat. Salah satu produk yang dipasarkan oleh Pemohon Banding adalah Palm Olein, yang banyak digunakan sebagai bahan baku minyak goreng, dan bersaing langsung dengan produk-produk dari entitas yang sudah established dan memiliki posisi kuat di pasar. Dalam situasi demikian, strategi komersial yang berfokus pada perluasan akses pasar dan menerapkan kebijakan harga yang kompetitif merupakan langkah yang umum dan rasional dilakukan dalam tahap awal operasional.

Hal tersebut tercermin dari tidak dilakukannya koreksi terhadap peredaran usaha pada Tahun Pajak 2018, sebagaimana tertuang dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)NomorSPHP 00056/WPJ.29/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 13 April 2022 (terlampir). Dengan demikian, pendekatan Terbanding dalam menerapkan koreksi seharusnya tetap mempertimbangkan konsistensi dari hasil analisis kesebandingan dan strategi dan model usaha yang telah dijalankan sejak awal berdirinya entitas, termasuk kebijakan harga yang mencerminkan strategi penetrasi pasar yang relevan dan wajar.

Berdasarkan uraian-uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak menerapkan metode CUP yang mengacu pada analisis kesebandingan yang valid.

Terbanding juga tidak mempertimbangkan kondisi usaha Pemohon Banding yang masih dalam tahap awal operasional pada Tahun Pajak 2018 dalam industri hilirisasi kelapa sawit, serta strategi penetrasi pasar yang wajar diterapkan pada fase tersebut.

Selain itu, kurangnya pertimbangan terhadap penetapan harga transaksi afiliasi yang telah dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, serta perlunya penyesuaian atas faktor-faktor komersial yang relevan, menyebabkan koreksi yang dilakukan menjadi tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Di samping itu, fakta bahwa tidak terdapat sengketa atas peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding, kecuali terkait aspek transfer pricing, menunjukkan bahwa kegiatan usaha secara umum telah dijalankan dengan benar dan akuntabel. Lebih jauh lagi, adanya perbedaan perlakuan oleh Terbanding terhadap transaksi yang pada dasarnya sama, tanpa perubahan substansial, menimbulkan inkonsistensi dan ketidaksesuaian dalam penerapan prinsip arm’s length.

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan terhadap Pemohon Banding seharusnya dilakukan secara setara dengan entitas pembanding, dan koreksi yang tidak didasarkan pada analisis yang objektif dan menyeluruh seharusnya tidak dipertahankan.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah menerapkan harga wajar yang mempertimbangkan kondisi usaha Pemohon Banding dan strategi bisnis yang rasional. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha seharusnya dibatalkan seluruhnya.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak

2. Terbanding tidak mempertimbangkan adanya kondisi usaha Pemohon Banding yang masih berada dalam tahap penetrasi pasar

3. Terbanding tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi struktur harga dalam penentuan harga jual ke pihak afiliasi

4. Berdasarkan data dan peraturan yang berlaku, maka Peredaran Usaha seharusnya sudah sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Menetapkan kembali Pajak yang terutang sebagai berikut:

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00003/SUB-CT/WPJ.29/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding nomor 185/DIR/CBU-EX/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada √ Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima √ surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar√ kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan √ Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025

yang diterima tanggal 10 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu √ Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10

Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir √ hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ronny Hertantyo Raharjo bertindak

selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

j. Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat√ banding

k Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat√

diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor LAP- 7/RIKSIS/WPJ.29/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 146/DIR/CBU-EX/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, yang diterima KPP Pratama Pangkalanbun berdasarkan LPAD nomor FORM- 05002359/BPS/KPP.290703/2024 tanggal 28 Juni 2024.

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp220.270.111.450

1. Menurut Pemohon Banding:

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 185/DIR/CBU-EX/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025;

2. Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur antara lain:

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun

semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya:

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp 20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran huruf D Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016

Angka 3

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

g. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan.

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan

apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya.

Angka 5

Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement ) mengatur antara lain:

Pasal 8

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Pasal 9

(2) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor- faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan

melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Pasal 10

(1) Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

Pasal 12

(1) Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sepanjang:

a. kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;

b. kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji, tetapi perbedaan kondisi tersebut tidak mempengaruhi penentuan harga; atau

c. kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi

penentuan harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi Independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.

(2) Untuk menentukan kesebandingan Transaksi Independen dan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan analisis kesebandingan atas kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

(3) Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;

b. mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal;

c. menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

d. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding;

e. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan

f. menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.

Pasal 13

(1) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost plus method); dan/atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); atau

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation);

(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:

a. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;

b. kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan

c. ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;

d. tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan

e. keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat

perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding.

(3) Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding

Pasal 23

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

(2) Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau

c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan

Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha .

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-32/PJ/2011 mengatur antara lain:

Pasal 13

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang

memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP .

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

b. Data dan Fakta

Data

1) Laporan Keuangan Audit tahun 2020;

2) Kontrak penjualan dengan Borneo Agri-Resources International Pte. Ltd tahun 2020;

3) Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang;

4) Kontrak penjualan dengan Pihak Independen tahun 2020;

5) Dokumen Induk Transfer pricing document;

6) Dokumen Lokal Transfer pricing document;

Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

7/RIKSIS/WPJ.29/2024 tanggal 27 Maret 2024, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin kepada Pihak Afiliasinya, yakni Borneo Agri- Resources International Pte, Ltd (BARI) di Singapura dengan perhitungan sebagai berikut:

2) Terbanding telah dilakukan pengujian hubungan istimewa antara pihak yang bertransaksi dengan skema kepemilikan sebagai berikut:

sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding, Tbk dengan Borneo Agri- Resources International Pte. Ltd (Singapura) karena pihak yang bertransaksi berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

3) Atas koreksi tersebut Terbanding telah melakukan pengujian berdasarkan Dokumen Lokal penetapan harga Transfer yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan. Pengujian atas penjualan barang komoditas kepada pihak afiliasi berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding angka 5.5.2.1 sampai dengan angka 5.5.24 (halaman 49 s.d. 51) adalah sebagai berikut:

a. Pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Palm

Fatty Acid Distilate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin yang tersedia untuk diperbandingkan.

b. Metode yang digunakan adalah Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Palm Fatty Acid Distilate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin yang tersedia di Malaysian Palm Oil Board atau MPOB dengan rincian sebagai berikut:

Penggunaan Metode CUP atas transaksi produk komoditas terkait Palm Fatty Acid Distilate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin telah sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020.

Hal ini juga selaras dengan Paragraf 2.15 OECD TP Guidelines 2017 yang mengatur mengenai penggunaan metode CUP, sebagai berikut:

Following the principles in Chapter I, an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met:

a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or

b) reasonably accurate adjustments can be made to

eliminate the material effects of such differences. Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm's length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all other methods.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011, diatur bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode- metode Penentuan Harga Transfer dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) dan rentang kewajaran adalah merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga.

Hal ini juga selaras dengan Paragraf 3.60 OECD TP Guidelines 2017, sebagai berikut "If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made ." Jadi jika kondisi yang relevan dan transaksi pihak afiliasi (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang harga wajar, tidak ada penyesuaian yang harus dilakukan.

d. Rata-rata Tertimbang Harga Palm Fatty Acid Distilate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan/atau RBD Palm Stearin / Kg

e. Rentang Harga Pasar Komoditas Palm Fatty Acid Distilate Tahun 2019 (Dalam Rupiah).

Rata-rata tertimbang harga Palm Fatty Acid Distilate atas Penjualan kepada Borneo Agri-Resources International Pte, Ltd berada dalam rentang harga wajar, sehingga tidak diharuskan adanya penyesuaian karena telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

f. Rentang Harga Pasar Komoditas RBD Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

Rata-rata tertimbang harga RBD Palm Oil atas Penjualan kepada Borneo Agri-Resources International Pte, Ltd berada dalam rentang harga wajar, sehingga tidak diharuskan adanya penyesuaian karena telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

g. Rentang Harga Pasar Komoditas RBD Palm Olein Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

Rata-rata tertimbang harga RBD Palm Olein atas Penjualan kepada Borneo Agri-Resources International Pte, Ltd berada

di bawah rentang harga wajar, sehingga harus dilakukan penyesuaian karena tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

h. Rentang Harga Pasar Komoditas RBD Palm Stearin Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

Rata-rata tertimbang harga RBD Palm Stearin atas Penjualan kepada Borneo Agri-Resources International Pte, Ltd berada di bawah rentang harga wajar, sehingga harus dilakukan penyesuaian karena tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

i. Dalam Paragraf 75 dari OECD Handbook on Transfer Pricing Risk Assessment, dinyatakan bahwa "Where a marketing company is located outside the country where the MNE's customers are located, or a procurement company is located outside the country where manufacturing takes place, transactions involving these intermediaries may also tend to reduce income in the local Jurisdiction."

Dengan mengutip dan menjadikan pernyataan tersebut sebagai pertimbangan adanya perbedaan tarif pajak Negara Singapura sebesar 17% dan Indonesia sebesar 22%, dapat mengindikasikan kecenderungan Pemohon Banding untuk mengalokasikan profit lebih banyak kepada entitas di Negara Singapura sehingga menggerus basis pajak Pemohon Banding di Negara Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dilakukan penyesuaian atau koreksi atas Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasinya yakni Borneo Agri-Resources International Pte, Ltd. (BARI) di Singapura sesuai Rentang Kuartil Terendah dengan perhitungan sebagai berikut:

4) Bahwa berdasarkan data dan fakta dalam Dokumen Lokal penetapan harga Transfer yang berikan Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut

a. Angka 1.3 Regulasi dan Pedoman Transfer Pricing

Dalam angka 1.3.4. Konsep menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ("arm's length principle"). Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (fair market value ).

b. Angka 5.2 Analisis Kesebandingan

Dalam angka 5.2.2.2.9 Pemasaran menyatakan bahwa Aktivitas pemasaran meliputi pengembangan rencana dan eksekusi strategi pemasaran, termasuk aktivitas promosi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk. Dalam hal pemasaran, Pemohon Banding

memanfaatkan sinergi pada grup usaha melalui kerja sama jual beli Crude Palm Oil sebagai bahan baku. Pada dasarnya kegiatan pemasaran dan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak banyak, karena penjualan yang dilakukan baik lokal maupun ekspor berdasarkan pada quotation dari masing-masing pelanggan.

c. Angka 5.4 Pemilihan Metode Transfer Pricing

Dalam angka 5.4.2.1 Pemilihan metode yang paling sesuai atas Penjualan Barang Komoditas kepada Pihak Afiliasi menyatakan bahwa Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

d. Angka 5.5 Penerapan Metode Transfer Pricing

Dalam angka 5.5.2.2 Data pembanding yang digunakan atas Penjualan Barang Komoditas dari Pihak Afiliasi menyatakan bahwa Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Palm Fatty Acid Distillate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearin yang tersedia di Malaysian Palm Oil Board atau MPOB (terlampir di Lampiran IV). Menilai apakah harga Palm Fatty Acid Distillate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearin konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor-faktor yang berdampak pada penetapan harga.

Dalam angka 5.5.2.5 Kesimpulan menyatakan bahwa ... Namun demikian, tidak terdapat intensi penghindaran pajak ataupun transfer pricing yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasinya mempertimbangkan bahwa latar belakang transaksi afiliasi yang dilakukan adalah untuk saling melengkapi kebutuhan penjualan masing-masing entitas serta

penetapan harganya yang pada dasarnya juga telah mempertimbangkan kondisi/harga pasar dalam setiap transaksinya.

e. Angka 7 Peristiwa-Peristiwa/Kejadian-Kejadian/Fakta-Fakta Non-Keuangan Yang Mempengaruhi Pembentukan Harga Atau Tingkat Laba

Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan tingkat harga atau tingkat laba adalah kondisi ekonomi, investasi, tingkat inflasi, dan regulasi pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Pemohon Banding telah mematuhi regulasi-regulasi pemerintah yang berkaitan dengan operasional dan ketenagakerjaan. Dikarenakan Pemohon Banding baru beroperasi secara penuh pada bulan Agustus 2018, sehingga berpengaruh pada daya guna (utility) perusahaan pada tahun 2020 yang belum maksimal dimana hanya sebesar 48,97%. Sementara itu, di tahun 2020 Pemohon Banding sudah mengeluarkan fixed cost yang cukup besar untuk kegiatan produksinya.

5) Bahwa berdasarkan pengujian terhadap pokok sengketa, data dan fakta serta dokumen lainnya disimpulkan sebagai berikut:

a. Berdasarkan berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding diketahui tidak terdapat sengketa atas koreksi Tim Pemeriksa terkait karakteristik produk, Fungsi, Aset dan Risiko, Keadaan Ekonomi, Ketentuan Kontrak, dan Strategi Bisnis.

b. Pada saat transaksi dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding menentukan harga jual berdasarkan kontrak dengan Borneo Agri-Resources International Pte Ltd dan tidak menggunakan data pembanding eksternal Malaysian Palm Oil Board sebagaimana didokumentasikan Pemohon Banding dalam dokumen lokalnya.

c. Terdapat perbedaan harga jual berdasarkan data pembanding eksternal Malaysian Palm Oil Board antara Malaysia dengan Indonesia karena terdapat perbedaan letak geografis. Namun Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian dalam dokumen lokalnya dan pada saat proses penyelesaian keberatan tidak dapat membuktikan bahwa terdapat biaya (harga transfer) yang harus dilakukan penyesuaian secara akurat.

d. Bahwa dalam menentukan harga transfer Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per- 32/PJ/2011 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.

e. Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha, Terbanding telah menentukan harga jual kepada pihak afiliasi (Borneo Agri- Resources International Pte Ltd) berdasarkan data pembanding eksternal Malaysian Palm Oil Board sesuai dokumen lokal milik Pemohon Banding.

sehingga koreksi Terbanding telah berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per- 32/PJ/2011 dan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa berdasarkan berita acara pembahasan Terbanding dengan Pemohon Banding diketahui tidak terdapat sengketa atas koreksi Tim Pemeriksa terkait karakteristik produk, Fungsi, Aset dan Risiko, Keadaan Ekonomi, Ketentuan Kontrak, dan Strategi Bisnis.

Bahwa sengketa yang terjadi karena Penjualan Produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Borneo Agri-Resources International Pte, Ltd berada di bawah rentang harga wajar perhitungan Dokumen Lokal Pemohon Banding angka 5.5.2.3 tabel 22.

Dalam menetapkan harga transfer wajar Terbanding menggunakan harga pasar berdasarkan data Malaysian Palm Oil Board yang diungkapkan Pemohon Banding dalam dokumen lokalnya, sedangkan Pemohon Banding menentukan harga jual berdasarkan kontrak dengan pihak afiliasi (Borneo Agri- Resources International Pte Ltd.).

2) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Lampiran huruf D angka 3 dan angka 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding seharusnya dalam dokumen lokalnya harus memuat informasi mengenai penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya dan Peristiwa- peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Namun dalam dokumen lokal Pemohon Banding tidak terdapat penjelasan tentang penyesuaian baik perbedaan letak geografis Malaysia dan Indonesia maupun penyesuaian lainnya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan dan peristiwa- peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga, sebagaimana alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya.

3) Terbanding melakukan pengujian atas karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar sebagai berikut:

a. Karakteristik Produk

Bahwa karakteristik produk yang diperjualbelikan dalam transaksi afiliasi yang menjadi sengketa berupa RBD Palm

Olein dan RBD Palm Stearin sebanding dengan karakteristik produk yang tercantum dalam harga pasar komoditas Dokumen Lokal Pemohon Banding yang bersumber dari Malaysian Palm Oil Board, sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka menentukan harga transfer wajar.

b. Analisis fungsi, aset, dan risiko

Tujuan dari analisis fungsional (termasuk aset dan risiko yang melekat) untuk industri komoditas ini adalah untuk mengkategorikan skema transaksi yang dilakukan oleh pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa seperti apakah dia berfungsi sebagai produsen, distributor (trader), commision agent atau konsumen akhir. Pemohon Banding dalam skema transaksi ini berfungsi sebagai produsen sedangkan Borneo Agri-Resources International Pte, Ltd. berfungsi sebagai trader.

c. Ketentuan kontrak

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan terkait dengan isi dari ketentuan kontrak yang secara material mungkin berpengaruh terhadap harga komoditas, antara lain syarat titik penyerahan produk.

Bahwa berdasarkan kontrak antara Pemohon Banding dengan Borneo Agri-Resource International Pte, Ltd diketahui bahwa titik penyerahan produk adalah FOB Safe Anchoreage Kumai, Indonesia. Dalam rangka meningkatkan faktor kesebandingan antara titik serah produk Pemohon Banding yaitu FOB Safe Anchoreage Kumai, Indonesia dengan titik serah Data pembanding Malaysia Malaysian Palm Oil Board yaitu Free On Board di Wilayah Malaysia, Terbanding meminta bukti pendukung melalui surat nomor S- 488/WPJ.29/2024 tanggal 30 Juli 2024 antara lain berupa:

(i) Sumber data asli harga pasar komoditas Palm Fatty Acid Distillate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin tahun 2020 dalam lampiran IV Dokumen Lokal;

(ii) Perhitungan penyesuaian harga transfer disertai bukti

pendukungnya;

Dalam surat tanggapan Pemohon Banding nomor 245/DIR/CBU-EX/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 Perihal Peminjaman buku, catatan, data dan informasi, Pemohon Banding memberikan data sebagai berikut:

(i) Sumber data asli harga pasar komoditas Palm Fatty Acid Distillate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin tahun 2020 dalam lampiran IV Dokumen Lokal, Pemohon Banding memberikan data dalam bentuk softcopy sebagai berikut:

(ii) Perhitungan penyesuaian harga transfer disertai bukti

pendukungnya, Pemohon Banding memberikan data dalam bentuk softcopy sebagai berikut:

Berdasarkan permintaan bukti pendukung dalam rangka meningkatkan faktor kesebandingan tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan tidak melakukan penyesuaian harga atas biaya angkut dari wilayah Kumai, Indonesia dengan ke wilayah Malaysia. Dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding juga tidak memuat informasi mengenai penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingandanPeristiwa-peristiwa/kejadian- kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat

(1) dan Lampiran huruf D angka 3 dan angka 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016.

Bahwa dalam data yang diberikan Pemohon Banding tersebut tidak terdapat bukti pendukung dalam rangka melakukan penyesuaian harga karena pasar-pasar yang berbeda secara geografis, potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat), biaya transportasi maupun asuransi dan pungutan atau biaya-biaya lain dalam negeri. Dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding juga tidak memuat informasi mengenai penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dan Peristiwa – peristiwa/kejadian – kejadian/fakta – fakta non- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Lampiran huruf D angka 3 dan angka 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016.

d. Keadaan ekonomi

Kondisi ekonomi lebih menekankan pada keadaan di saat transaksi jual beli komoditas CPO dan turunannya dilakukan atau situasi yang mempengaruhi harga jual beli komoditas.

e. Strategi Bisnis

Dalam aspek strategi bisnis, industri komoditas CPO dan turunannya sudah dikenal memiliki cakupan produk yang luas

di seluruh dunia sehingga tidak ada kesulitan bagi para pelaku usaha di sektor industri komoditas CPO dan turunannya dalam melakukan kegiatan pemasaran. Oleh sebab itu, tidak diperlukan lagi semacam strategi khusus untuk mengenalkan produk CPO dan turunannya di pasar internasional. Hal ini berbeda dengan produk-produk yang memiliki karakteristik unik seperti barang elektronik. Yang mana dalam melakukan promosi atas produk tersebut, diperlukan adanya strategi khusus dalam hal kaitannya dengan strategi pemasaran. Dengan demikian, aspek strategi bisnis dalam analisis faktor kesebandingan dapat dinafikan atau tidak perlu menjadi pertimbangan utama.

Berdasarkan hal-hal di atas, dalam melakukan analisis kesebandingan untuk produk komoditas, aspek yang paling penting untuk diperhatikan adalah karakteristik produk dan ketentuan kontrak (contractual terms). Mengingat faktor lain seperti kondisi ekonomi, dan strategi bisnis telah termaktub dalam harga jual produk komoditas yang terpublikasi dengan baik.

4) Bahwa penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Eksteral untuk menguji kewajaran dan kelaziman harga jual komoditas RBDPO, PFAD, Olein, dan Stearin yang digunakan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi bukan merupakan sengketa yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Sengketa yang terjadi karena harga jual Produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada di bawah rentang harga wajar perhitungan Dokumen Lokal Pemohon Bandingangka 5.5.2.3 tabel 22.

5) Bahwa dalam Dokumen Lokalnya Pemohon Banding juga tidak memuat informasi mengenai penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan dan Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga sebagaimana diatur

dalam Pasal 9 ayat (1) dan Lampiran huruf D angka 3 dan angka 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016.

6) Bahwa aspek strategi bisnis yang rasional menurut Pemohon Banding seharusnya menjadi pertimbangan, Terbanding berpendapat industri komoditas CPO dan turunannya sudah dikenal memiliki cakupan produk yang luas di seluruh dunia sehingga tidak ada kesulitan bagi para pelaku usaha di sektor industri komoditas CPO dan turunannya dalam melakukan kegiatan pemasaran. Oleh sebab itu, tidak diperlukan lagi semacam strategi khusus untuk mengenalkan produk CPO dan turunannya di pasar internasional, sedangkan terkait harga jual produk komoditas CPO dan turunannya juga telah terpublikasi dengan baik.

7) Bahwa terkait posisi Pemohon Banding sebagai refinery produk kelapa sawit yang baru beroperasi secara komersial pada tahun 2018 sehingga diperlukan strategi bisnis yang rasional untuk dapat menembus pasar luar negeri. Dalam melakukan penjualan produk kepada customer di Singapura, diperlukan faktor trust to marketer di mana pasar akan lebih percaya pada trader atau agen dalam hal ini Borneo Agri-Resources International Pte Ltd yang bertempat kedudukan di Singapura.

Bahwa berdasarkan berita acara pembahasan Terbanding dengan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding menyatakan pihak afiliasi Borneo Agri-Resources International Pte Ltd dalam bidang marketing lebih berpengalaman dari Pemohon Banding;

Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 15 April 2013 sedangkan Borneo Agri-Resources International Pte Ltd terdaftar ACRA sejak tahun 2017 berdasarkan penelusuran melalui situs https://sgpgrid.com/company-details/borneo-agriresources- international-pte-ltd, sehingga alasan Pemohon Banding mempertimbangkan strategi bisnis yang rasional dengan pertimbangan Borneo Agri-Resources International Pte Ltd dalam

bidang marketing lebih berpengalaman dari Pemohon Banding tidak sesuai dengan fakta-fakta terkait saat terdaftar maupun pengalaman dalam bisnis refinery produk kelapa sawit.

8) Bahwa berdasarkan berita acara pembahasan Terbanding dengan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding menyatakan penentuan harga jual kepada pihak afiliasi menggunakan harga kontrak dan tidak menggunakan data pembanding dalam dokumen lokalnya.

9) Bahwa harga jual produk komoditas CPO dan turunannya dengan karakteristik sebanding telah terpublikasi dalam Malaysian Palm Oil Board sebagai pembanding yang dipilih. Harga jual komoditas dalam Malaysian Palm Oil Board tersebut telah mengikuti permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar terbuka, sehingga seharusnya harga jual produk komoditas CPO dan turunannya antara Indonesia dan Malaysia tidak perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka menentukan harga transfer wajar.

10) Bahwa Malaysia memiliki keunggulan geografis dalam penjualan produk komoditas CPO dan turunannya dibandingkan Indonesia, sehingga dalam rangka meningkatkan faktor kesebandingan Terbanding meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyesuaian harga transfer tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang valid dan kompeten dalam rangka penyesuaian harga transfer.

Pemohon Banding juga tidak mendokumentasikan penyesuaian harga transfer dalam Dokumen Lokalnya, sehingga Terbanding tidak dapat menyakini alasan tersebut.

11) Dalam menentukan metode transfer barang komoditas yang menjadi koreksi berupa RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin, Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat menggunakan metode CUP sehingga seharusnya harga acuan dari Malaysian Palm Oil Board bukan menjadi alasan yang dipertentangkan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya. Pemohon Banding telah menyatakan dalam TP doc nya harga acuan yang

digunakan adalah harga Malaysian Palm Oil Board namun dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa harga yang dinyatakan dalam TP doc tidak serta merta dapat dijadikan sebagai harga transaksi.

12) Terbanding pada tahun pajak 2019 telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dengan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00183/WPJ.29/KP.0704/RIKSIS/2022 tanggal 12 September 2022 dan koreksi Terbanding berupa Peredaran Usaha sehubungan transaksi dengan pihak afiliasi yaitu Borneo Agri- Resources International Pte Ltd.

Dalam menyampaikan alasan bandingnya, Pemohon Banding tidak memberikan informasi secara menyeluruh atas pemeriksaan yang telah dilakukan. Terbanding konsisten dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sehubungan transaksi dengan pihak afiliasi yaitu Borneo Agri-Resources International Pte Ltd pada pemeriksaan tahun pajak 2019 maupun tahun pajak 2020.

Bahwa atas koreksi Terbanding terkait sengketa Peredaran Usaha sehubungan transaksi dengan pihak afiliasi Borneo Agri- Resources International Pte Ltd pada pemeriksaan tahun pajak 2019 telah diajukan Banding oleh Pemohon Banding dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 009541.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 dengan amar putusan Menolak Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding terkait sengketa Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 185/DIR/CBU-EX/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP 317354538713000 / 0317354538713000 NITKU 0317354538713000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

251/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SENGKETAKOREKSIATASPEREDARANUSAHASEBESAR RP220.270.111.450

1. Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding nomor S-00003/SUB-CT/WPJ.29/2025 tanggal 2 Juli 2025;

2. Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dan hasil Penelitian Keberatan yang menolak keberatan serta mempertahankan sebagian koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp220.270.111.450. Sesuai dengan yang Pemohon Banding sampaikan sebelumnya dalam Surat Permohonan Banding Nomor 185/DIR/CBU-EX/VI/2025 Tanggal 4 Juni 2025 berikut adalah alasan pendapat, dan argumentasi Pemohon Banding:

1) Tidak terdapat sengketa atas Penggunaan Metode, Karakteristik produk, Fungsi, Aset dan Risiko, Keadaan Ekonomi, Ketentuan Kontrak, dan Strategi Bisnis, dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding Sesuai dengan berita acara pembahasan Terbanding dengan Pemohon Banding diketahui bahwa memang tidak terdapat sengketa atas koreksi Tim Pemeriksa terkait dengan penggunaan metode, karakteristik produk, fungsi, aset dan risiko, keadaan ekonomi, ketentuan kontrak, dan strategi bisnis. Perlu ditegaskan bahwa dalam menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak serta merta menggunakan referensi harga dari Malaysian Palm Oil Board sebagaimana dicantumkan dalam Dokumen Lokal. Penentuan harga dilakukan melalui proses negosiasi bisnis yang wajar, dengan mempertimbangkan harga jual yang dilakukan oleh pihak afiliasi (i.e., BARI) kepada pelanggan akhir di Singapura.

Strategi ini dimaksudkan untuk menjaga agar harga jual BARI tetap kompetitif di pasar internasional, sehingga hubungan antara harga jual Pemohon Banding dan BARI disesuaikan secara komersial. Dengan demikian, harga jual Pemohon Banding bukan ditentukan secara sepihak atau tanpa dasar, melainkan mencerminkan pendekatan yang rasional dan sesuai prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi.

2) Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi antara transaksi yang diuji dan data pembanding

Pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian harga dan tidak menyampaikan bukti pendukung, tanpa mempertimbangkan keterbatasan ketersediaan data yang relevan dan dapat diandalkan, mencerminkan pendekatan yang semata-mata berbasis asumsi ideal, bukan berdasarkan kenyataan di lapangan. Pemohon Banding menilai bahwa pernyataan Terbanding tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh kondisi faktual dan kendala objektif yang dihadapi Pemohon Banding pada saat penyusunan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020.

Dalam menentukan harga yang wajar, prinsip kesebandingan mensyaratkan agar kondisi yang memengaruhi harga dalam transaksi yang dibandingkan berada pada tingkat yang setara atau disesuaikan secara wajar. Dalam hal ini, transaksi aktual Pemohon Banding merupakan pengiriman barang dari pelabuhan Kumai, sedangkan pembanding yang digunakan dalam koreksi Terbanding merujuk pada harga referensi dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB), yang mencerminkan harga ekspor dari Malaysia, umumnya dinyatakan dalam bentuk Free on Board (FOB) dari pelabuhan di Malaysia. Namun demikian, Pemohon Banding menghadapi kendala dalam memperoleh data yang dapat mendukung penyesuaian tersebut secara kuantitatif. Informasi mengenai harga FOB dari pelabuhan di Malaysia tidak tersedia secara publik atau terbuka, karena merupakan informasi komersial yang hanya diakses oleh pelaku usaha terkait. Demikian pula halnya dengan ketersediaan data terperinci mengenai biaya logistik, pengangkutan, dan elemen biaya lainnya yang diperlukan untuk merekonstruksi harga hingga titik FOB Malaysia.

Oleh karena itu, dalam ketiadaan data yang dapat diandalkan untuk menyusun penyesuaian secara kuantitatif, upaya untuk menyesuaikan harga transaksi aktual agar setara dengan harga referensi MPOB berisiko menimbulkan bias atau spekulasi. Hal ini pada akhirnya menghambat penerapan prinsip kesebandingan secara tepat dan objektif.

Penting untuk dicatat bahwa keterbatasan data pembanding merupakan isu yang secara eksplisit diakui dalam OECD Guidelines Paragraf 3.34 yang menyatakan:

“There are also proprietary databases that are developed and maintained by some advisory firms. In addition to the issues raised above for commercial databases that are more broadly commercialised, proprietary databases also raise a further concern with respect to their coverage of data if they are based on a more limited portion of the market than commercial databases. When a taxpayer has used a proprietary database to support its transfer prices, the tax administration may request access to the database to review the taxpayer’s results, for obvious transparency reasons.”

Berikut terjemahan bebas atas OECD Paragraf 3.34:

“Terdapat pula basis data kepemilikan (proprietary databases) yang dikembangkan dan dikelola oleh beberapa firma konsultan. Selain permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya terkait basis data komersial yang lebih luas penggunaannya, basis data kepemilikan juga menimbulkan masalah tambahan terkait cakupan datanya, terutama apabila hanya mencerminkan sebagian kecil dari keseluruhan pasar dibandingkan basis data komersial. Apabila wajib pajak menggunakan basis data kepemilikan untuk mendukung penetapan harga transfernya, otoritas pajak dapat meminta akses terhadap basis data tersebut untuk meninjau hasil analisis wajib pajak, sebagai bagian dari prinsip transparansi yang wajar.” Kemudian OECD Guidelines Paragraf 3.36 yang menyatakan:

“Tax administrators may have information available to them from examinations of other taxpayers or from other sources of information that may not be disclosed to the taxpayer. However, it would be unfair to apply a transfer pricing method on the basis of such data unless the tax administration was able, within the limits of its domestic confidentiality requirements, to disclose such data to the taxpayer so that there would be an adequate opportunity for the taxpayer to defend its own position and to safeguard effective judicial control by the courts.”

Berikut terjemahan bebas atas OECD Paragraf 3.36:

“Otoritas pajak mungkin memiliki informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap wajib pajak lain atau dari sumber informasi lainnya yang tidak diungkapkan kepada wajib pajak. Namun demikian, akan tidak adil apabila metode penentuan harga transfer diterapkan semata-mata berdasarkan

data tersebut, kecuali otoritas pajak dapat, sejauh diizinkan oleh ketentuan kerahasiaan dalam yurisdiksi domestik, mengungkapkan data tersebut kepada wajib pajak agar wajib pajak memiliki kesempatan yang memadai untuk membela posisinya serta untuk menjamin adanya kontrol yudisial yang efektif oleh pengadilan.”

Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa keterbatasan informasi dapat membatasi kemampuan wajib pajak untuk melakukan penyesuaian yang wajar, dan bahwa kondisi ini harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi tingkat kesebandingan.

Dengan demikian, tidak tepat apabila Terbanding menyimpulkan tidak adanya upaya Pemohon Banding hanya karena tidak dilakukan penyesuaian kuantitatif dalam dokumen. Justru, dalam kondisi keterbatasan data tersebut, Pemohon Banding telah menyusun analisis sebaik mungkin secara proporsional dan mendasarkan pada informasi yang tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pendekatan Terbanding yang semata-mata berfokus pada aspek dokumentatif tidak mencerminkan penilaian yang menyeluruh dan proporsional terhadap dokumen dan fakta yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menganggap bahwa harga acuan MPOB telah mengikuti permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar terbuka

Menanggapi pernyataan Terbanding pada Poin 9, Pemohon Banding tidak sependapat dengan pandangan Terbanding bahwa harga jual produk komoditas CPO dan turunannya yang tercantum dalam publikasi Malaysian Palm Oil Board (MPOB) dapat langsung digunakan tanpa penyesuaian sebagai dasar penetapan harga transfer yang wajar.

BerdasarkaninformasiresmidalamwebsiteMPOB (https://bepi.mpob.gov.my/index.php/faq), yang menyatakan seperti pada tangkapan layar berikut ini:

Diketahui bahwa Harga acuan MPOB disusun berdasarkan harga transaksi aktual yang tercantum dalam kontrak yang didaftarkan oleh pemegang lisensi MPOB, seperti pabrik kelapa sawit, pabrik kernel, kilang refinery, dan pedagang, melalui sistem e-Registration. Dengan demikian, harga yang dirilis oleh MPOB merefleksikan hasil agregasi dari transaksi pelaku industri yang telah beroperasi secara penuh dan memiliki skala usaha yang besar. Kemudian, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua pelaku usaha di industri sawit terlibat secara langsung dalam penyampaian data atau pembentukan harga yang tercermin dalam publikasi MPOB. Oleh karena itu, tidak tepat apabila data harga MPOB diasumsikan sebagai cerminan sempurna dari mekanisme permintaan dan penawaran yang terbentuk secara penuh dalam pasar terbuka (open market).

Lebih lanjut, harga yang dirilis oleh MPOB bukan merupakan harga yang bersifat mengikat, melainkan hanya merupakan harga referensi atau panduan bagi pelaku industri dalam melakukan transaksi bisnis harian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit bahwa harga MPOB tidak wajib diikuti oleh pelaku usaha dan karenanya tidak bersifat memaksa dalam penentuan harga kontrak aktual. Oleh sebab itu, pengunaan harga MPOB dalam praktik bisnis bersifat opsional dan fleksibel, tergantung pada kondisi pasar, strategi komersial masing-masing entitas, serta faktor negosiasi antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Menanggapi pernyataan Terbanding pada Poin 3.d, Pemohon banding berpandangan bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian atas kondisi

ekonomi, sebagaimana disyaratkan dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, mengingat kondisi Pemohon Banding sangat berbeda secara fundamental, dengan pelaku industri besar di Malaysia. Pada saat transaksi dilakukan, Pemohon Banding masih berada dalam tahap awal pengembangan usaha di bidang refinery kelapa sawit, dengan struktur biaya dan volume produksi, yang belum sebanding dengan perusahaan- perusahaan mapan yang menjadi sumber data MPOB. Oleh karena itu, menyamakan harga kontrak Pemohon Banding dengan harga referensi MPOB tanpa penyesuaian yang memadai merupakan pendekatan yang tidak mencerminkan kondisi usaha secara objektif.

Oleh karena itu, Terbanding seharusnya mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan, di mana harga kontrak yang disepakati para pihak dalam praktik bisnis tidak selalu mengikuti harga referensi MPOB secara langsung, melainkan disesuaikan dengan realitas komersial, posisi tawar, serta kondisi pasar aktual yang dihadapi masing-masing entitas. Pemohon Banding berpandangan bahwa tidak mengacu secara langsung pada harga MPOB dalam penentuan harga kontrak merupakan praktik yang wajar dan tetap sejalan dengan prinsip kewajaran harga transfer, terutama jika mempertimbangkan perbedaan struktur pasar dan kondisi ekonomi antara Malaysia dan Indonesia.

Kemudian, menanggapi pernyataan Terbanding pada Poin 10, Pemohon Banding sependapat dan menekankan kembali bahwa Malaysia memang memiliki keunggulan dibandingkan Indonesia, khususnya dalam aspek geografis dan infrastruktur logistik yang berpengaruh terhadap distribusi dan pemasaran produk CPO dan turunannya.

Berdasarkankutipaninformasiyangdidapatmelalui goodnewsfromindonesia.id, yang menyatakan:

“Malaysia memiliki letak geografis yang lebih sederhana dari Indonesia. Negara ini hanya terdiri dari dua bagian, yaitu Semenanjung Malaka dan Borneo. Dengan letak yang saling berdekatan dan tidak begitu besar, proses integrasi, pembangunan, dan pemerataan infrastruktur di Malaysia menjadi lebih mudah. Sementara itu, Indonesia memiliki ribuan pulau yang tersebar dari ujung barat hingga timur. Kondisi alam Indonesia juga cenderung

bervariasi. Hal ini tentu saja membuat distribusi sumber daya dan pembangunan infrastruktur akan menghadapi lebih banyak tantangan.” Dengan adanya perbedaan mendasar dalam struktur pasar, kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, dan faktor geografis antara kedua negara, penggunaan data referensi dari Malaysia (harga MPOB) dalam analisis harga transfer tidak dapat diterapkan secara langsung tanpa penyesuaian. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding mengenai keunggulan Malaysia justru mendukung dan memperkuat alasan Pemohon Banding untuk tidak serta-merta menggunakan harga acuan MPOB tanpa melakukan penyesuaian yang memadai.

4) Pemohon Banding berpendapat bahwa strategi bisnis merupakan faktor material dalam analisis transfer pricing

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada Poin 3e, yang menyatakan bahwa aspek strategi bisnis dapat dinafikan atau tidak perlu menjadi pertimbangan utama. Dalam praktiknya, strategi bisnis mencakup berbagai dimensi, seperti penetrasi pasar baru, efisiensi rantai pasok, kebijakan harga, pengelolaan risiko fluktuasi harga global, pemilihan mitra dagang, pendekatan negosiasi kontrak, serta karakteristik produk yang diperdagangkan, termasuk spesifikasi teknis, standar mutu, serta keberlanjutan pasokan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 Bab 2.2 dan Bab 7, disampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan entitas yang baru bergerak dalam industri hilirisasi kelapa sawit mulai beroperasi secara komersial pada bulan Agustus tahun 2018 dan masih melakukan strategi penetrasi pasar di Tahun Pajak 2020, sehingga transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi (i.e., BARI) merupakan salah satu upaya Pemohon Banding agar dapat mencapai kredibilitas di pasar internasional.

Sesuai dengan ketentuan OECD Paragraf 1.115, yang menyatakan: “1.115. Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market.

Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g. due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market”

Berikut terjemahan bebas atas OECD Paragraf 1.115:

“Strategi bisnis juga dapat mencakup skema penetrasi pasar. Wajib pajak yang berusaha menembus pasar atau meningkatkan pangsa pasarnya mungkin akan sementara waktu menetapkan harga produknya lebih rendah dibandingkan dengan harga produk sejenis di pasar yang sama. Selain itu, wajib pajak yang ingin memasuki pasar baru atau memperluas (atau mempertahankan) pangsa pasarnya mungkin akan menanggung biaya yang lebih tinggi untuk sementara waktu (misalnya, karena biaya awal atau upaya pemasaran yang lebih intensif), sehingga menghasilkan tingkat keuntungan yang lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak lain yang beroperasi di pasar yang sama.”

Sesuai dengan ketentuan OECD Paragraf 1.131, yang menyatakan: “1.131. A factor to consider in analysing losses is that business strategies may differ from MNE group to MNE group due to a variety of historic, economic, and cultural reasons. Recurring losses for a reasonable period may be justified in some cases by a business strategy to set especially low prices to achieve market penetration…”

Berikut terjemahan bebas atas OECD Paragraf 1.131:

“Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menganalisis kerugian adalah bahwa strategi bisnis dapat berbeda antara satu grup MNE dan grup MNE lainnya karena berbagai alasan historis, ekonomi, dan budaya. Kerugian berulang selama periode yang wajar dapat dibenarkan dalam beberapa kasus oleh strategi bisnis yang menetapkan harga sangat rendah untuk mencapai penetrasi pasar..."

Dengan demikian, sebagai entitas yang masih berada dalam tahap pengembangan awal, strategi bisnis memegang peranan penting dalam membentuk arah operasional dan kebijakan harga Pemohon Banding, termasuk dalam membangun kerja sama jangka panjang dengan mitra dagang. Hal ini sejalan dengan ketentuan OECD Paragraf 1.115 dan 1.131

yang menegaskan bahwa strategi penetrasi pasar, termasuk penetapan harga lebih rendah dan kemungkinan terjadinya kerugian dalam jangka waktu wajar, merupakan bagian yang wajar dan dapat diterima dalam kerangka transfer pricing. Oleh karena itu, strategi bisnis tidak dapat dikesampingkan dalam analisis kesebandingan, khususnya dalam konteks Pemohon Banding yang masih berada dalam fase awal pengembangan pasar.

Selain itu, produk yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding meskipun secara umum dikategorikan sebagai komoditas (yaitu CPO atau Crude Palm Oil), memiliki spesifikasi teknis tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan industri hilir, khususnya untuk keperluan oleokimia dan pangan. Perlu diketahui bahwa produk turunan dari CPO seperti RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin memiliki karakteristik teknis yang beragam dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri yang spesifik. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), fraksi Olein dan Stearin memiliki parameter mutu yang berbeda dan digunakan untuk berbagai aplikasi industri. Misalnya, RBD Palm Olein digunakan secara luas sebagai bahan baku minyak goreng dan margarin karena memiliki sifat cair pada suhu ruang, kandungan asam lemak bebas (FFA) yang rendah, serta stabilitas oksidatif yang baik sebagaimana diatur dalam SNI 7709-2019 tentang Minyak Goreng Sawit. Sementara itu, RBD Palm Stearin, digunakan dalam pembuatan margarin padat, sabun, serta produk kosmetik seperti lipstik, krim dan lotion, karena bersifat padat pada suhu ruang dan memiliki titik lebur yang tinggi, sebagaimana diatur dalam SNI 01-0021-1998.

Kesesuaian spesifikasi teknis dengan kebutuhan industri inilah yang menjadi dasar diterimanya produk-produk tersebut di pasar, sehingga harga dan permintaan atas RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar umum, melainkan juga oleh kecocokan produk dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh industri pengguna. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan aspek teknis dan penerimaan industri dalam analisis kesebandingan harga transfer, karena perbedaan karakteristik produk dan kebutuhan industri dapat memengaruhi struktur harga, posisi tawar, serta strategi komersial masing-masing entitas.

5) Pemohon Banding berpendapat bahwa usia perusahaan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai perbedaan tingkat pengalaman Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada Poin 7, yang menyatakan bahwa alasan penggunaan afiliasi Borneo Agri- Resources International Pte Ltd (i.e., BARI) sebagai pihak pemasaran tidak sesuai dengan fakta, hanya karena BARI terdaftar di ACRApada tahun 2017 dan dianggap tidak lebih berpengalaman dibandingkan Pemohon Banding yang terdaftar sejak 2013.

Bahwa meskipun BARI secara formal terdaftar di ACRA sejak tahun 2017, hal tersebut tidak serta-merta mencerminkan tingkat pengalaman dan kapabilitas pemasaran yang dimiliki oleh entitas tersebut. Dalam praktik bisnis, kepercayaan pasar (trust to marketer) lebih banyak dibentuk oleh pengalaman profesional individu, jaringan komersial, serta posisi strategis entitas dalam rantai pasok dan lokasi geografisnya, daripada semata-mata usia pendaftaran badan hukum. BARI yang berbasis di Singapura memiliki keunggulan dalam hal kedekatan dengan pasar ekspor dan kemudahan akses terhadap pembeli internasional, mengingat Singapura merupakan salah satu pusat perdagangan global untuk produk kelapa sawit dan turunannya. Hal ini menjadikan penggunaan BARI sebagai perantara pemasaran merupakan strategi bisnis yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara komersial, khususnya bagi Pemohon Banding yang baru mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2018 dan masih membangun reputasi serta jaringan pasar. Dalam hal ini, pertimbangan strategis untuk melibatkan BARI tidak didasarkan semata pada umur entitas, melainkan pada fungsinya yang nyata dalam kegiatan pemasaran, serta kebutuhan Pemohon Banding untuk menembus pasar luar negeri melalui pihak yang memiliki posisi geografis dan relasi pasar yang lebih mapan. Oleh karena itu, pernyataan bahwa strategi tersebut tidak rasional hanya karena BARI lebih muda secara usia pendaftaran tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya dan pertimbangan ekonomi yang seharusnya menjadi dasar dalam analisis transfer pricing.

6) Perbedaan Perlakuan Koreksi atas Transaksi yang sama oleh Terbanding tanpa Perubahan Substansial

Pemohon Banding tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding pada Poin 12 yang menyatakan bahwa telah dilakukan koreksi secara konsisten atas Peredaran Usaha.

Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan di Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 milik pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat sengketa dan perubahan atas karakteristik produk, Fungsi, Aset dan Risiko, Keadaan Ekonomi, Ketentuan Kontrak dan Strategi Bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak terdapat perubahan fundamental yang dapat memengaruhi hasil analisis kesebandingan dalam konteks penetapan kewajaran harga transfer.

Lebih lanjut, skema dan prosedur penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejak berdiri (i.e., 2018) hingga Tahun Pajak 2020 adalah konsisten dan tidak mengalami perubahan signifikan. Dalam hal ini, strategi bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding, termasuk strategi penetrasi pasar yang bertujuan untuk membangun dan memperluas pangsa pasar pada tahap awal operasional, merupakan bagian dari kebijakan komersial yang wajar dan lazim diterapkan dalam praktik usaha.

Kondisi ini menjadi relevan mengingat Pemohon Banding merupakan pelaku usaha baru di industri refinery kelapa sawit, yang merupakan pasar dengan tingkat persaingan tinggi dan didominasi oleh pelaku usaha besar yang telah memiliki branding dikenal luas dan jaringan pelanggan yang telah terbentuk dengan kuat. Salah satu produk yang dipasarkan oleh Pemohon Banding adalah Palm Olein, yang banyak digunakan sebagai bahan baku minyak goreng, dan bersaing langsung dengan produk-produk dari entitas yang sudah established dan memiliki posisi kuat di pasar. Dalam situasi demikian, strategi komersial yang berfokus pada perluasan akses pasar dan menerapkan kebijakan harga yang kompetitif merupakan langkah yang umum dan rasional dilakukan dalam tahap awal operasional.

Hal tersebut tercermin dari tidak dilakukannya koreksi terhadap peredaran usaha pada Tahun Pajak 2018, sebagaimana tertuang dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)NomorSPHP

00056/WPJ.29/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 13 April 2022 (terlampir). Dengan demikian, pendekatan Terbanding dalam menerapkan koreksi seharusnya tetap mempertimbangkan konsistensi dari hasil analisis kesebandingan dan strategi dan model usaha yang telah dijalankan sejak awal berdirinya entitas, termasuk kebijakan harga yang mencerminkan strategi penetrasi pasar yang relevan dan wajar.

Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan Terbanding seharusnya dilakukan secara setara, dan koreksi yang tidak didasarkan pada analisis yang objektif dan menyeluruh seharusnya tidak dipertahankan.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding telah menerapkan harga wajar yang mempertimbangkan kondisi usaha Pemohon Banding dan strategi bisnis yang rasional. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha seharusnya dibatalkan seluruhnya.

3. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

A. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding

sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

B. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal

25/29 sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

C. Dalam proses pemeriksaan hingga proses keberatan, Pemeriksa dan

Peneliti seharusnya bisa menerima penjelasan dan bukti yang sudah Pemohon Banding berikan.

D. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp220.270.111.450 tidak

seharusnya dipertahankan, karena tidak mencerminkan analisis yang objektif

dan proporsional atas kondisi usaha aktual Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa:

- Tidak terdapat sengketa atas Penggunaan Metode, Karakteristik produk, Fungsi, Aset dan Risiko, Keadaan Ekonomi, Ketentuan Kontrak, dan Strategi Bisnis, dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding;

- Pemohon Banding menghadapi keterbatasan data yang secara wajar diakui dalam OECD Guidelines, yang membatasi kemampuan untuk menyusun penyesuaian harga secara kuantitatif;

- Harga referensi MPOB tidak dapat digunakan secara langsung tanpa penyesuaian karena tidak mencerminkan kondisi pasar terbuka secara penuh dan tidak tersedia data yang memungkinkan penyesuaian kuantitatif yang andal;

- Strategi bisnis yang dijalankan termasuk penetrasi pasar, kebijakan harga kompetitif, dan pemenuhan spesifikasi teknis produk sesuai standar industri, merupakan faktor material yang sah dalam analisis transfer pricing;

- Usia perusahaan bukanlah satu-satunya tolok ukur untuk menilai tingkat pengalaman dan kapabilitas bisnis;

- Tidak adanya perubahan substansial dalam karakter usaha dibandingkan tahun 2018, di mana tidak dilakukan koreksi, menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak konsisten.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

A. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat

diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

B. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. C. Menetapkan kembali Pajak yang terutang sebagai berikut:

4. PENUTUP

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal

10 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 146/DIR/CBU-EX/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2020 Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Citra Borneo Utama Tbk, Nomor

12 tanggal 3 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 229/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal 15 Juli

2025 atas nama Norman Wijayantoko;

Bukti P-6. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP, Kartu NPWP, atas nama Norman Wijayantoko;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 230/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal

15 Juli 2025 atas nama Welvin I Guna;

Bukti P-8. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP, Kartu NPWP, atas nama Welvin I Guna;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 231/DIR/CBU-EX/VII/2025 tanggal 15 Juli

2025 atas nama Elvina;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP, Kartu NPWP, atas nama Elvina;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 292/DIR/CBU-EX/VIII/2025 tanggal 14

Agustus 2025 atas nama Arnold Subhan;

Bukti P-12. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP, Kartu NPWP, atas nama Arnold Subhan;

Bukti P-13. Pakta Integritas, KTP, Kartu NPWP, atas nama Ronny Hertantyo

Raharjo;

Bukti P-14. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-15. Matrix fakta, Kondisi, Argumen, dan Penjelasan Pemohon Banding; Bukti P-16. Dokumen Lokal PT Citra Borneo Utama Tahun 2020;

Bukti P-17. Kontrak Penjualan Produk RBD Palm Stearin kepada Pihak Afiliasi untuk

Periode Invoice Tahun Pajak 2021

Bukti P-18. Monthly Export Prices of Processed Palm Oil (FOB US/Tonne) (Sumber

Data MPOB

Bukti P-19. Tangkapan layar email mengenai informasi pricing RBD olein and stearin

(Trade Confirmation);

Bukti P-20. Surat dari PT Pelayaran Lingga Marintama tanpa nomor tanggal 2

Januari 2020 tentang penawaran freight rate untuk Freight Charter sesuai pelabuhan muat dan bongkar untuk periode Tahun 2020;

Bukti P-21. Ringkasan invoice penjualan ke Pihak Afiliasi Tahun Pajak 2020; Bukti P-22. Perhitungan Penyesuaian Harga Jual RBD Palm Olein dan RBD Palm

Stearin;

Bukti P-23. Perhitungan Penyesuaian Harga Acuan MPOB setelah Freight; Bukti P-24. Spesifikasi Pelabuhan Kumai dan Port Klang;

Bukti P-25. Berita Acara Serah Terima Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 22

Agustus 2023

Bukti P-26. Laporan Keuangan PT Citra Borneo Utama Tahun Pajak 2021 hingga

2024;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 255/TAX/NWWI/ELVASB/25 tanggal 8

Oktober 2025;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 335/TAX/NWWI/ELVASB/25 tanggal 27

Oktober 2025;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Nomor 427/TAX/NWWI/ELVASB/25 tanggal 3

Desember 2025;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis Nomor 034/TAX/NWWI/ELVASB/26 tanggal 21

Januari 2026;

Bukti P-31. Pendapat akhir Nomor 056/JJR/TAX/MN/26 tanggal 25 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal

10 Maret 2025;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 146/DIR/CBU-EX/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024; Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2020 Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-7. Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas nama PT

Citra Borneo Utama;

Bukti T-8. Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 atas nama PT

Pelayaran Lingga Marintama;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Desember 2025;

Bukti T-12. Pendapat Akhir Nomor S-793/PJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 185/DIR/CBU-EX/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha4.354.530.543.202,004.574.800.654.652,00220.270.111.450,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi ini dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi peredaran usaha atas penjualan ekspor produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu Borneo Agri Resources International Pte. Ltd. (BARI) yang berdomisili di Singapura. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan BARI karena berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat sengketa terkait hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan BARI.

2. Bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan Dokumen Lokal penetapan harga transfer yang disampaikan Pemohon Banding di dalam proses pemeriksaan. Pengujian yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas penjualan barang komoditas kepada pihak afiliasi berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding angka 5.5.2.1 sampai dengan angka 5.5.2.4 (halaman 49 s.d. 51) sebagai berikut:

a. Pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan adalah harga pasar komoditas terkait Palm Fatty Acid Distillate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearing yang tersedia.

b. Metode yang digunakan adalah metode Cup eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Palm Fatty Acid Distillate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearin yang tersedia di Malaysian Palm Oil Board atau MPOB dengan rincian sebagai berikut:

Penggunaan metode CUP atas transaksi komoditas tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.

3. Bahwa Rata-rata Tertimbang Harga Palm Fatty Acid Distillate, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearin yang dijual oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

4. Bahwa Rentang Harga Pasar Komoditas Palm Fatty Acid Distillate Tahun 2020 (dalam rupiah)

Berdasarkan data di atas rata-rata tertimbang harga atas penjualan Palm Fatty Acid Distillate kepada BARI selaku pihak afiliasi sebesar Rp8.440/kg berada di dalam rentang harga wajar sehingga tidak diharuskan adanya penyesuaian karena telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

5. Bahwa Rentang Harga Pasar Komoditas RBD Palm Oil Tahun 2020 (dalam rupiah) adalah sebagai berikut:

Berdasarkan data di atas rata-rata tertimbang harga atas penjualan RBD Palm Oil ke BARI selaku pihak afiliasi sebesar Rp9.782/kg berada di dalam rentang harga wajar sehingga tidak diharuskan adanya penyesuaian karena telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

6. Bahwa Rentang Harga Pasar Komoditas RBD Palm Olein Tahun 2020 (dalam rupiah) adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan data di atas rata-rata tertimbang harga penjualan RBD Palm Olein kepada BARI selaku pihak afiliasi sebesar Rp8.448/kg berada di bawah rentang harga wajar sehingga harus dilakukan penyesuaian karena tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

7. Rentang Harga Pasar Komoditas RBD Palm Stearin Tahun 2020 (dalam rupiah)

Bahwa berdasarkan data di atas rata-rata tertimbang harga penjualan RBD Palm Stearin kepada BARI selaku pihak afiliasi sebesar Rp8.439/kg berada di bawah rentang harga wajar sehinga harus dilakukan penyesuaian karena tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

8. Berikut tabel ringkasan dari perbandingan rata-rata tertimbang harga komoditas kepada pihak afiliasi dengan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya.

NoProdukRata-Rata Tertimbang Harga (Rp/kg)Rentang Interkuartil (Rp/kg)Keterangan
1.Palm Fatty Acid Distillante,8.4408.134 - 9.917Di dalam rentang
2.RBD Palm Oil,9.7828.997 - 11.029Di dalam rentang
3.RBD Palm Olein,8.4489.039 - 11.111Dibawah rentang
4.RBD Palm Stearin8.4398.941 - 11.039Dibawah rentang

9. Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, yang mengatur bahwa Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga, serta dengan adanya rata-rata tertimbang harga penjualan komoditas RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin kepada BARI selaku pihak afiliasi yang berada di bawah rentang harga wajar, Terbanding melakukan penyesuaian atas penjualan komoditas tersebut dengan menggunakan harga kuartil terendah (Q1) sebagai berikut:

Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein
Volume Penjualan (dalam Kg)308.987.230
Harga Kuartil Terendah (Q1)9.039
Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein cfm Tim Pemeriksa2.792.935.571.970
Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein cfm Pemohon Banding2.610.308.477.709
Koreksi182.627.094.261
Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Stearin
Volume Penjualan (dalam Kg)74.965.357
Harga Kuartil Terendah (Q1)8.941
Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein cfm Tim Pemeriksa670.265.256.937
Penjualan Ekspor Produk RBD Palm Olein cfm Pemohon Banding632.622.239.748
Koreksi37.643.017.189
Total Koreksi220.270.111.450

10. Bahwa berdasarkan berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding diketahui tidak terdapat sengketa atas koreksi Terbanding atas karakteristik produk, fungsi, aset dan risiko, keadaan ekonomi, ketentuan kontrak, dan strategi bisnis.

11. Bahwa dalam menentukan harga transfer Terbanding menilai Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sedangkan Terbanding menentukan harga jual kepada BARI selaku pihak afiliasi berdasarkan data pembanding eksternal Malaysian Palm Oil Boad (MPOB) sesuai dengan dokumen lokal Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Pemohon Banding harga transaksi yang mereka terapkan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP);

2. Metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP“) yang diterapkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan mempertimbangkan Analisis Kesebandingan Bahwa penerapan metode CUP yang mereka lakukan telah sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines 2022.

a. Analisis Kesebandingan:

Pemohon berpendapat bahwa harga transfer tidak boleh diseragamkan karena setiap Wajib Pajak memiliki karakteristik unik, seperti model bisnis, strategi usaha, posisi pasar, skala perusahaan, serta fungsi dan risiko yang berbeda.

b. Penyesuaian yang Akurat:

Merujuk pada OECD Paragraf 2.15 dan 2.20, metode CUP tetap merupakan cara paling andal meskipun terdapat perbedaan antara transaksi afiliasi dan independen, selama dapat dilakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut.

3. Terbanding seharusnya mempertimbangkan kondisi usaha Pemohon Banding yang baru beroperasi dalam Industri Hilirisasi Kelapa Sawit pada Tahun Pajak 2018.

Pemohon Banding menyatakan bahwa pada Tahun Pajak 2020, mereka masih berada dalam tahap penetrasi pasar karena baru beroperasi secara komersial sejak Agustus 2018.

a. Harga Kompetitif:

Berdasarkan OECD Paragraf 1.115, Wajib Pajak yang baru memasuki pasar atau ingin meningkatkan pangsa pasar secara wajar dapat menetapkan harga yang lebih rendah dibandingkan produk sejenis lainnya.

b. Penerimaan Kerugian:

Berdasarkan OECD Paragraf 1.131, kerugian berulang atau keuntungan yang rendah dalam periode yang wajar dapat dibenarkan sebagai bagian dari strategi bisnis untuk mencapai kredibilitas dan pangsa pasar di industri yang kompetitif.

4. Kurangnya pertimbangan Terbanding terhadap Penetapan Harga Transaksi Afiliasi

Pemohon Banding menolak penggunaan harga acuan Malaysian Palm Oil Board (MPOB) secara langsung oleh Terbanding karena tidak mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

a. Karakteristik Produk:

Produk turunan CPO (seperti Palm Olein, Palm Stearin, dan PFAD) memiliki kualitas yang dipengaruhi unsur kimiawi (kadar air, warna, kejernihan). Sifat produk yang mudah rusak (perishable) memaksa perusahaan untuk segera menjualnya meskipun harga pasar sedang rendah guna menghindari kerugian yang lebih besar akibat penurunan mutu.

b. Lokasi Usaha dan Logistik:

Pemohon Banding beroperasi dari Pelabuhan Kumai, yang bukan merupakan pelabuhan utama. Hal ini menimbulkan biaya tambahan:

1) Metode Transshipment:

Produk harus diangkut menggunakan kapal kecil (barge) sebelum dipindahkan ke kapal induk (mother vessel), berbeda dengan pelabuhan utama seperti Dumai atau Port Klang yang lebih efisien.

2) Struktur Biaya:

Terdapat perbedaan nilai FOB akibat infrastruktur pelabuhan, jarak tempuh (sekitar 774 mil ke Dumai), dan biaya operasional (bahan bakar, labuh, sewa kapal). Oleh karena itu, diperlukan "location discount" agar perbandingan harga menjadi adil.

5. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menentukan harga jual produk Pemohon Banding perlu dilakukan penyesuaian

a. Skala Usaha:

Data MPOB merupakan hasil agregasi dari transaksi pelaku industri yang sudah mapan dan berskala besar. Pemohon Banding, sebagai pendatang baru, memiliki struktur biaya dan posisi pasar yang sangat berbeda sehingga penggunaan data MPOB secara langsung akan menimbulkan distorsi.

b. Kurangnya Justifikasi:

Terbanding dianggap tidak memberikan justifikasi yang memadai atau melakukan analisis kesebandingan yang valid saat menerapkan harga MPOB, sehingga mengabaikan real

6. Perbedaan Perlakuan Koreksi atas Transaksi yang sama oleh Terbanding tanpa Perubahan Substansial

Pemohon Banding menyatakan bahwa model bisnis, fungsi, aset, dan risiko mereka tidak berubah sejak 2018. Pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018, Terbanding tidak melakukan koreksi atas peredaran usaha untuk skema transaksi yang sama, sehingga koreksi di tahun 2020 dianggap inkonsisten.

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan dokumentasi atas penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan dalam Dokumen Lokal

dan atas argumentasi Pemohon Banding mengenai penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan, diberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dokumentasi dalam Dokumen Lokal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016,. Secara khusus, Terbanding menyoroti bahwa Dokumen Lokal harus memuat informasi rinci yang tercantum dalam Lampiran Huruf D, termasuk penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan.

b. Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan dokumentasi atau penjelasan mengenai penyesuaian kesebandingan untuk transaksi afiliasi berupa penjualan komoditas RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin.

c. Bahwa Pemohon Banding langsung mengambil kesimpulan bahwa harga tersebut wajar tanpa memberikan penjelasan penyesuaian yang rinci,. Pemohon Banding berargumen bahwa tidak ada intensi penghindaran pajak dan penetapan harga mempertimbangkan kondisi pasar serta posisi perusahaan sebagai refinery yang baru beroperasi komersial pada 2018. Namun, bagi Terbanding, argumen ini tidak disertai dokumentasi penyesuaian kesebandingan yang seharusnya ada menurut hukum.

d. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan tidak menunjukkan adanya penyesuaian- penyesuaian yang dilakukan saat penentuan harga transfer berlangsung. Dengan kata lain, Pemohon Banding dianggap gagal membuktikan bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah diterapkan secara teknis melalui penyesuaian yang didokumentasikan dengan benar.

2. Bahwa terkait dengan penetapan Harga Transfer yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Terbanding menemukan fakta bahwa dalam menentukan harga jual kepada BARI (pihak afiliasi), Pemohon Banding tidak menggunakan data pembanding eksternal dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB).

1) Hal ini dinilai kontradiktif karena data MPOB tersebut sebenarnya telah terdokumentasi di dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding sendiri.

2) Pemohon Banding justru menentukan harga jual hanya berdasarkan kontrak bilateral dengan BARI. Sebagai contoh, dalam kontrak No. P2007- 0004 tanggal 9 Juli 2020, harga komoditas RBD Palm Olein langsung ditetapkan sebesar USD 554 per metrik ton tanpa merujuk pada data pasar/MPOB

b. Bahwa hal tersebut di atas diperkuat dengan bukti berupa pernyataan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (BA-212/WPJ.296/2024) tanggal 3 Desember 2024. Dimana dalam berita acara tersebut, Pemohon Banding mengakui secara eksplisit bahwa mereka menggunakan harga kontrak dengan pihak BARI dan tidak menggunakan data MPOB dalam menentukan harga jual saat transaksi berlangsung.

c. Berdasarkan temuan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam:

1) Pasal 13 PER-43/PJ/2010 (dan perubahannya PER-22/PJ/2011).

2) Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) PMK-22/PMK.03/2020.

Sebagai konsekuensinya, Terbanding melakukan koreksi dengan menentukan harga jual kepada BARI berdasarkan data pembanding eksternal MPOB, yang mana data ini sebenarnya selaras dengan apa yang dicantumkan Pemohon Banding dalam dokumen lokalnya sendiri.

3. Bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: “Bahwa dalam menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi atas produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin, Pemohon Banding tidak serta merta menggunakan harga acuan dari Malaysian Palm Oil Board, melainkan mempertimbangkan faktor-faktor penyesuaian yang relevan dan sesuai dengan kondisi bisnis yang aktual.”

Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa pernyataan tersebut menunjukan dalam menetapkan harga jual kepada pihak afiliasi atas produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin, Pemohon Banding menggunakan harga acuan dari Malaysian Palm Oil Board dengan menambahkan penyesuaian yang relevan dan sesuai dengan kondisi bisnis aktual.

b. Bahwa pada faktanya, di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak terdapat dokumentasi atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka meningkatkan kesebandingan dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

c. Bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut dinilai tidak konsisten dengan kebijakan penetapan harga yang diinformasikan Pemohon Banding di dalam halaman 28 Dokumen Lokal Pemohon Banding. Berdasarkan kebijakan harga Pemohon Banding tersebut dapat terlihat jelas bahwa tidak terdapat penyesuaian atas harga acuan dalam kebijakan penetapan harga Pemohon Banding. Pemohon Banding menetapkan besarnya margin dengan mengacu kepada harga pasar yang sedang berlaku.

d. Bahwa selain tidak konsisten dengan kebijakan penetapan harga Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, Terbanding juga menilai pernyataan Pemohon Banding tersebut adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti. Pemohon Banding belum menyampaikan bukti-bukti terkait penetapan harga kepada customer yang memperlihatkan pengaruh faktor- faktor penyesuaian yang relevan dan sesuai dengan kondisi bisnis yang aktual sebagaimana pernyataan Pemohon Banding tersebut.

4. Bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding atas strategi penjualan dan penetrasi pasar, disampaikan pendapat sebagai berikut:

a. Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tahun 2020 merupakan tahap "penetrasi pasar" karena perusahaan baru beroperasi komersial pada 2018 adalah tidak konsisten dengan dokumen internal perusahaan sendiri. Ketidakkonsistenan ini terlihat dari:

1) Analisis Fungsional: Dalam Dokumen Lokal (halaman 36), Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka tidak banyak melakukan kegiatan pemasaran dan promosi.

2) Basis Penjualan: Penjualan dilakukan hanya berdasarkan "quotation" (penawaran harga) dari masing-masing pelanggan, bukan melalui strategi promosi yang agresif untuk penetrasi pasar.

b. Terbanding menyoroti data dalam Tabel Daftar Ringkasan Analisis FAR (Functions, Assets, Risks) pada Dokumen Lokal Pemohon Banding. Dalam tabel tersebut:

1) Fungsi Pemasaran diklasifikasikan sebagai fungsi yang dilakukan perusahaan dalam tingkatan yang rendah (ditandai dengan satu centang ).

✓

2) Fakta operasional ini dinilai Terbanding sangat bertolak belakang dengan klaim adanya strategi "penetrasi pasar" yang seharusnya membutuhkan aktivitas pemasaran yang intensif.

c. Terbanding menegaskan bahwa di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak ditemukan dokumentasi tertulis mengenai strategi penjualan maupun strategi penetrasi pasar untuk tahun 2020. Hal ini dianggap melanggar Pasal 9 ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016, yang mewajibkan informasi rinci mengenai strategi usaha dicantumkan dalam Dokumen Lokal.

d. Terbanding memberikan pendapat tambahan terkait kondisi industri bahwa:

1) Produk CPO dan turunannya merupakan komoditas yang sudah dikenal luas secara global.

2) Tidak ada kesulitan signifikan bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk ini karena cakupan pasarnya sudah sangat luas.

3) Harga jual produk komoditas ini telah terpublikasi dengan baik (transparan), sehingga menurut Terbanding, tidak diperlukan strategi khusus atau upaya penetrasi pasar yang luar biasa untuk mengenalkan produk tersebut di pasar internasional

5. Bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding atas perbedaan dermaga pengiriman, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pada intinya Pemohon Banding menyampaikan terdapat perbedaan dermaga pengiriman produk yang dilakukan Pemohon Banding sehingga mengakibatkan biaya yang dikeluarkan untuk logistik lebih besar jika dibandingkan dengan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding.

b. Bahwa dapat Terbanding sampaikan baik di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang menunjukan adanya pengaruh perbedaan dermaga pengiriman Pemohon Banding terhadap harga jual produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin yang berada dibawah rentang kewajaran. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan perhitungan penyesuaian atas perbedaan lokasi

terhadap data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam rangka menguji kewajaran harga transfer.

c. Bahwa pada faktanya di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak terdapat penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan atas perbedaan lokasi pengiriman produk Pemohon Banding.

d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menilai argumentasi Pemohon Banding tersebut merupakan pernyataan yang tidak didasarkan pada bukti- bukti yang cukup dan relevan.

6. Bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding atas dampak pandemi Covid-19 dan kebutuhan arus kas, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terbanding mengakui adanya dampak pandemi Covid-19, namun menekankan bahwa tekanan ekonomi tersebut tidak hanya dialami oleh Pemohon Banding sendirian. Berdasarkan dokumen Pemohon Banding sendiri, perusahaan-perusahaan sejenis di sektor refinery juga mengalami tekanan yang sama akibat terganggunya rantai pasok dan permintaan pasar minyak sawit secara global.

b. Terbanding menyoroti data dari Dokumen Lokal Pemohon Banding yang menyatakan bahwa industri kelapa sawit di Malaysia juga terdampak signifikan. Beberapa poin kuncinya adalah:

1) Produksi minyak sawit global tahun 2020 turun drastis, terutama pada periode Maret hingga Mei 2020.

2) Produksi Malaysia turun menjadi 19,1 juta MT, lebih rendah dari perkiraan sebelumnya sebesar 19,4 juta MT.

3) Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan lockdown dan kontrol pergerakan yang membatasi kegiatan pemanenan, pengolahan, dan pengangkutan.

c. Poin utama keberatan Terbanding adalah mengenai relevansi data pembanding Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Terbanding berpendapat:

1) Karena industri di Malaysia juga terdampak pandemi, maka harga-harga yang dipublikasikan oleh MPOB sudah mencerminkan (terefleksi) dampak pandemi Covid-19 tersebut.

2) Oleh karena itu, tidak tepat jika Pemohon Banding menggunakan pandemi sebagai alasan harga jual mereka berada di bawah rentang kewajaran,

sementara data pembanding yang digunakan (MPOB) pun diambil dari industri yang sedang mengalami kondisi serupa

d. Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa argumentasi Pemohon Banding mengenai pandemi Covid-19 dan kebutuhan arus kas tidak relevan untuk dijadikan pembenaran mengapa harga transfer RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin mereka berada di bawah rentang kewajaran (interkuartil). Terbanding menilai bahwa penggunaan data MPOB tetap merupakan acuan yang adil karena data tersebut sudah mengandung realitas industri yang sedang tertekan secara global.

7. Bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding mengenai perbedaan karakteristik produk, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding berargumen bahwa produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin memiliki keterbatasan waktu konsumsi (mutu dapat turun), sehingga harga jualnya berada di bawah rentang wajar. Namun, Terbanding menilai argumen ini tidak konsisten dengan Risiko Persediaan yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding sendiri.

1) Dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menanggung risiko persediaan yang rendah karena melakukan kontrol berkala dan memiliki tangki penyimpanan yang dilengkapi dengan heater (pemanas) untuk menjaga mutu produk.

2) Terbanding berpendapat, jika benar penurunan kualitas produk menjadi penyebab rendahnya harga, seharusnya Pemohon Banding mencatatkan risiko persediaan yang tinggi, bukan rendah.

b. Terbanding juga menemukan pertentangan dengan penjelasan Risiko Logistik dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding.

1) Pemohon Banding menyatakan memiliki risiko logistik yang rendah karena jika terjadi penurunan kualitas selama proses pengiriman, perusahaan dapat melakukan klaim kepada pihak penyedia jasa transportasi.

2) Oleh karena itu, Terbanding menilai alasan penurunan mutu saat pengiriman tidak relevan untuk menjustifikasi harga transfer yang rendah, karena kerugian tersebut seharusnya sudah dikompensasi melalui klaim kepada pihak ketiga.

c. Bahwa di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak ditemukan penjelasan mengenai penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan atas perbedaan karakteristik produk tersebut. Berdasarkan aturan perpajakan, setiap penyesuaian yang memengaruhi harga transfer harus didokumentasikan secara rinci, namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding.

d. Bahwa perusahaan-perusahaan yang datanya masuk dalam Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai pembanding juga menghadapi risiko yang sama terkait karakteristik produk komoditas sawit. Sehingga, tidak ada alasan mendasar bagi Pemohon Banding untuk menetapkan harga di bawah rentang yang dihasilkan oleh data MPOB tersebut.

e. Dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan argumentasi mengenai penurunan mutu produk dinilai hanya sebagai alasan yang dicari- cari karena bertolak belakang dengan profil risiko (persediaan dan logistik) yang ditulis sendiri oleh Pemohon Banding dalam dokumen resminya.

8. Bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: “… Pemohon Banding merupakan entitas usaha yang baru memulai operasional pada tahun 2018. Dengan demikian, pada Tahun Pajak 2020 termasuk ke dalam kurun waktu pengembangan awal dan tahap penetrasi pasar, wajar apabila Pemohon Banding belum memiliki reputasi pasar yang kredibel dan belum dapat disandingkan dengan pelaku industri yang telah lama berdiri dan berskala besar.” Diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa klaim Pemohon Banding mengenai pelaksanaan strategi penetrasi pasar pada tahun 2020 tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten. Selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Pemohon Banding dianggap gagal menyampaikan bukti-bukti nyata yang menunjukkan bahwa strategi tersebut memang benar-benar dijalankan secara operasional.

b. Terbanding menyoroti bahwa di dalam Dokumen Lokal (TP Doc) Pemohon Banding sendiri tidak ditemukan dokumentasi apa pun terkait kebijakan atau strategi penetrasi pasar untuk tahun pajak 2020. Hal ini memperkuat keyakinan Terbanding bahwa strategi tersebut tidak pernah ada atau tidak direncanakan secara formal sesuai ketentuan perpajakan.

c. Argumen paling krusial dari Terbanding adalah adanya inkonsistensi data penjualan pada tahun yang sama (2020). Terbanding menemukan fakta-fakta berikut:

1) Pemohon Banding mendalilkan harga RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin rendah karena strategi penetrasi pasar.

2) Namun, pada tahun yang sama, penjualan produk Palm Fatty Acid Distillate dan RBD Palm Oil milik Pemohon Banding justru berada di dalam rentang kewajaran berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

3) Menurut Terbanding, hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten menjalankan kebijakan penetrasi pasar, atau bahkan mengindikasikan bahwa strategi tersebut sebenarnya tidak dilakukan sama sekali. Jika strategi itu ada, seharusnya dampaknya terlihat pada seluruh lini produk, bukan hanya pada produk tertentu yang harganya di bawah pasar.

d. Berdasarkan temuan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa argumen penetrasi pasar hanyalah dalih yang tidak didukung bukti. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding atas penjualan RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin yang berada di bawah rentang interkuartil dinyatakan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta peraturan perpajakan yang berlaku.

9. Bahwa terkait dengan argumen Pemohon Banding yang didasarkan pada “Tabel perbandingan penjualan dan laba untuk tahun pajak 2020 s.d. 2024” dan penjelasannya yang mengklaim bahwa lonjakan laba pada tahun 2021-2024 adalah bukti keberhasilan "strategi penetrasi pasar" yang dilakukan pada tahun 2020, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa data penjualan, laba usaha, dan laba sebelum pajak untuk periode 2021-2024 yang disajikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak disertai dengan dokumen sumber. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa data tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup dan kompeten.

b. bahwa tabel yang disampaikan Pemohon Banding menggunakan nilai penjualan total (agregat) dari seluruh produk, bukan hanya produk yang menjadi sengketa. Padahal, pada tahun 2020, Pemohon Banding menjual berbagai jenis komoditas kepada pihak afiliasi, yaitu:

1) Palm Fatty Acid Distillate (PFAD)

2) RBD Palm Oil

3) RBD Palm Olein

4) RBD Palm Stearin.

c. Berdasarkan pengujian, produk PFAD dan RBD Palm Oil pada tahun 2020 sudah berada dalam rentang harga wajar. Terbanding menilai bahwa kenaikan laba agregat pada tahun-tahun berikutnya (2021-2024) justru dipengaruhi oleh penjualan kedua produk yang sudah wajar tersebut, bukan karena strategi harga rendah pada produk lainnya. Pemohon Banding dianggap gagal menunjukkan bukti spesifik mengenai kontribusi RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin terhadap kenaikan laba tersebut.

d. Terbanding melakukan analisis perbandingan data dan menemukan fakta sebagai berikut:

1) Persentase penjualan RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin jauh lebih rendah dibandingkan komoditas lainnya. Sebagai contoh, pada tahun 2022, kontribusi kedua produk tersebut hanya 22,26%, sementara komoditas lainnya menyumbang 77,74% dari total penjualan.

2) Tren penjualan RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin justru menunjukkan kecenderungan menurun dari tahun 2020, yang mana hal ini bertolak belakang dengan klaim keberhasilan strategi penetrasi pasar.

e. Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa penggunaan data laba agregat tidak tepat untuk membuktikan adanya strategi penetrasi pasar pada produk tertentu. Dengan tidak terbuktinya strategi tersebut, maka koreksi Terbanding atas penjualan RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin yang berada di bawah rentang kewajaran dinyatakan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta peraturan perpajakan yang berlaku.

10. Bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding yang didasarkan kepada tabel perbandingan harga rata-rata tertimbang penjualan RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin selama tahun pajak 2020 s.d. 2024, diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa data dalam tabel tersebut tidak dapat membuktikan atau melegitimasi bahwa penjualan di bawah rentang pada tahun 2020 telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

b. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber atas data penjualan komoditas RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin untuk periode 2021 s.d. 2024 yang disampaikan di persidangan.

c. Bahwa Terbanding menemukan fakta yang bertolak belakang dengan klaim keberhasilan penetrasi pasar melalui analisis volume penjualan:

1) Volume penjualan (Kg) untuk kedua produk tersebut pada tahun 2021- 2024 justru lebih rendah dibandingkan volume pada tahun 2020.

2) Sebagai contoh, pada tahun 2022, volume penjualan RBD Palm Olein hanya sebesar 38,29% dari volume tahun 2020.

3) Pada tahun yang sama (2022), volume penjualan RBD Palm Stearin merosot tajam, hanya sebesar 18,03% dari volume tahun 2020.

d. Terbanding menekankan bahwa ekspektasi utama dari sebuah perusahaan yang melakukan strategi penetrasi pasar adalah adanya peningkatan volume penjualan di masa depan setelah harga rendah diberikan di awal.

1) Karena fakta menunjukkan volume penjualan RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin justru terus menurun setelah tahun 2020, Terbanding menyimpulkan bahwa tidak ada strategi bisnis penetrasi pasar yang benar-benar dilakukan oleh Pemohon Banding.

2) Dengan demikian, alasan harga rendah di tahun 2020 karena penetrasi pasar dinilai tidak terbukti dan tidak berdasar.

11. Bahwa terkait dengan asumsi perhitungan penyesuaian harga jual RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin kepada pihak afiliasi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait dengan perhitungan penyesuaian harga dengan asumsi pengiriman dilakukan dari Port Dumai, dengan menambahkan biaya pengiriman dari Port Kumai dan Port Klang ke Port Dumai, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Fakta Kontrak: Berdasarkan kontrak penjualan, basis harga adalah FOB Safe Anchorage, Kumai. Artinya, Pemohon Banding tidak menanggung biaya pengiriman dari Port Kumai ke pelabuhan pembeli.

2) Logika Jarak: Pemohon Banding bertransaksi dengan BARI yang berdomisili di Singapura. Jarak dari Port Kumai ke Port Dumai justru lebih

jauh dibandingkan jarak Port Kumai ke Singapura, sehingga asumsi penambahan biaya tersebut dinilai tidak masuk akal.

b. Terbanding menilai penambahan biaya pengiriman yang dilakukan Pemohon Banding justru menciptakan ketidaksebandingan:

1) Terdapat perbedaan jarak yang signifikan antara rute Port Klang ke Port Dumai (untuk harga MPOB) dengan rute Port Kumai ke Port Dumai (untuk harga kontrak Pemohon Banding).

2) Jarak Kumai-Dumai yang lebih jauh akan membuat penambahan biaya pada harga kontrak Pemohon Banding menjadi jauh lebih besar dibandingkan penambahan pada harga pembanding (MPOB), sehingga hasil akhirnya tidak dapat diperbandingkan secara adil.

c. Terbanding mengungkapkan bahwa data biaya pengiriman yang digunakan Pemohon Banding berasal dari PT Pelayaran Lingga Marintama (PT PLM). Berdasarkan data internal Terbanding, ditemukan fakta bahwa:

1) PT PLM adalah pihak afiliasi Pemohon Banding.

2) Keduanya berada di bawah pengendalian yang sama, yaitu PT Citra Borneo Indah, yang memiliki 99% saham di PT PLM dan 68% saham di Pemohon Banding (PT CBU).

d. Karena adanya hubungan istimewa tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:

1) Nilai penawaran dari PT PLM merupakan nilai yang dipengaruhi hubungan istimewa, bukan nilai transaksi independen di pasar bebas.

2) Tidak ada jaminan bahwa nilai tersebut telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Oleh karena itu, nilai tersebut tidak dapat dijadikan patokan nilai wajar untuk biaya pengiriman.

e. Kesimpulan Terbanding: Seluruh asumsi penyesuaian biaya pengiriman yang diajukan Pemohon Banding tidak relevan dengan fakta transaksi dan tidak didasarkan pada data yang wajar.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Tidak terdapat sengketa dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding, kecuali koreksi positif atas peredaran usaha terkait Transfer Pricing.

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam rangka memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), harga jual RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin kepada pihak afiliasi (BARI) tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan harga pasar tanpa adanya asumsi perhitungan penyesuaian.

3. Pemohon Banding mengajukan model penyesuaian dengan mengasumsikan bahwa pengiriman dilakukan melalui Port Dumai. Logika yang diajukan adalah:

a. Menambahkan biaya pengiriman dari Port Kumai (lokasi Pemohon Banding) ke Port Dumai pada harga kontrak mereka.

b. Menambahkan biaya pengiriman dari Port Klang (lokasi data pembanding MPOB) ke Port Dumai pada harga acuan pasar.

c. Tujuannya adalah untuk menciptakan titik serah yang sama (common point) sehingga perbedaan letak geografis antara Indonesia dan Malaysia dapat dieliminasi untuk meningkatkan kesebandingan.

4. Pemohon Banding meyakini bahwa perhitungan mereka didasarkan pada data yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menggunakan surat penawaran biaya pengiriman yang disediakan oleh PT Pelayaran Lingga Marintama (PT PLM) sebagai basis nilai biaya angkut dalam perhitungan penyesuaian tersebut.

5. Pendapat utama Pemohon Banding melalui asumsi ini adalah untuk menunjukkan bahwa jika biaya logistik dari pelabuhan asal masing-masing (Kumai dan Klang) diperhitungkan menuju satu titik yang sama (Dumai), maka harga jual mereka kepada pihak afiliasi sebenarnya masih berada dalam rentang harga pasar yang wajar.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan penilaian Terbanding terhadap harga jual ekspor produk RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang dinilai tidak wajar, karena masih di bawah rentang kewajaran, sedangkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap harga jual tersebut sehingga harga jual telah masuk dalam rentang kewajaran;

2. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

3. bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

4. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa antara Pemohon Banding dengan Borneo Agri Resources lnternational, Pte, Ltd (BARI) terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dengan demikian, menurut Majelis, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

5. Bahwa terkait dengan metode pengujian yang menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), tidak terdapat sengketa, dan sengketa terletak pada penggunaan penyesuaian harga jual yang dilakukan Pemohon Banding;

6. Bahwa berdasarkan Dokumen Transfer Pricing yang dibuat Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak terdapat penjelasan ataupun bukti terkait dengan perhitungan penyesuaian penjualan yang dilakukan Pemohon Banding;

7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa penjelasan Pemohon Banding dan bukti yang disampaikan, diketahui bahwa harga jual didasarkan kepada harga kontrak dengan pihak BARI dan tidak menggunakan data pasar (data MPOB), dan terkait dengan harga kontrak yang lebih rendah dari harga pasar tersebut Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai;

8. Bahwa dalam persidangan, penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding terkait dengan perlunya dilakukan penyesuaian harga jual tidak didukung dengan dokumen bukti yang memadai. Selain itu mengingat harga kontrak ini dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, selanjutnya berdasarkan analisis data pembanding independen diketahui bahwa harga

kontrak tersebut masih dibawah rentang kewajaran. Dan terkait dengan penyesuaian harga jual yang dilakukan Pemohon Banding agar harga jual Pemohon Banding (harga kontrak) tersebut menjadi wajar atau sebanding dengan data pembanding, dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan yang memadai, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat menyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa harga jual berdasarkan kontrak kepada pihak afiliasi tersebut merupakan harga yang wajar.

9. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dan penggunaan nilai harga jual menurut Terbanding telah didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai, oleh karena itu koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp220.270.111.450,00 tersebut tetap dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Neto220.270.111.450,00220.270.111.450,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp200.574.396.714,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp200.574.396.714,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp200.574.396.714,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp200.574.396.714,00 PPh terutangRp 44.126.367.120,00 Kredit PajakRp0,00 Pajak yang tidak/kurang bayarRp 44.126.367.120,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.29/2025 tanggal 10 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00005/206/20/713/24 tanggal 16 April 2024, atas nama: PT CITRA BORNEO UTAMA TBK., NPWP 31.735.453.8-713.000, beralamat di ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, domisili elektronik dede.yulistianto@cbut.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang tidak/kurang bayarRp44.126.367.120,00 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUPRp18.638.977.471,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp62.765.344.591,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 29 April 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.