P U T U S A N
Nomor PUT-004605.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/21/091/23 tanggal 30 Maret 2023 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004605.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK HSBC INDONESIA, NPWP 01.386.242.0-091.000, beralamat di World Trade Center 3 Lt 9, Jl Jenderal Sudirman Kav 29-31, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12920 dalam hal ini diwakili oleh Dio Alexander Samsoeri selaku Direktur dan Nisha Asha Bhambhani selaku Direktur Kepatuhan,
domisili elektronik: hbid_fintax@hsbc.co.id
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anita Pratiwi Sendjaya,
Nomor IKH: KEP-287/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni
2024;
Surat Kuasa Khusus: 133/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6
September 2024;
2. Nama: Nuraini,
Nomor IKH: KEP-287/PP/IKH/2024 tanggal 21 Juni
2024
Surat Kuasa Khusus: 135/09.24/POA/CGS-HBID tanggal 6
September 2024;