Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-004620.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Karya Kharisma Mandiri, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-004620.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/017/23 tanggal 06 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004620.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA KHARISMA MANDIRI, NPWP 70.755.912.6-005.000, beralamat di Gedung TMT 1 Jl. Cilandak KKO Nomor 1 Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Saskia Passika, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Chandra Freddy

Izin Kuasa Hukum: KEP-1769/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KKM/004/POA/DIR-SP/IX/2024 tanggal 6 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sweeta Octavianti/ 197610122002122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6469/WPJ.30/2024 tanggal 4 September 2024;

2. Nama/NIP: Bambang Suryono/ 197109061992011001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: R.A. Dyah Widi Dananingrum/

197408271994032002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II

4. Nama/NIP: Ari Murdiyanto/ 198701042007101001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8633/WPJ.30/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

5. Nama/NIP: Iva Muliani/ 198109062002121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II

6. Nama/NIP: Alifah/ 197801082000012001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II

7. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/ 198604282007101001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1471/WPJ.30/2025 tanggal 28 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1037/PP/BR/2024 tanggal 29 Agustus 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-105/PP/Ucp/2026 tanggal 7 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor KKM/TAX03/DIR-SP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 123/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 16 Juli 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/017/23 tanggal 06 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu dengan perhitungan sebagai berikut:

No. Han Jalan Menur Petthanasaa Akir (Disecajaii

: 65.8.5 328581

4 2396231281

3 Siaga ang

$ |Penshasilanneto dalamnecerilainnva: bo oo lo oo

25.88533898 8835 89H}

§ [Penvesusianiskal oo Ke ————

22.208,362,682

1.581.366.6453

18 [Kredit Pajak Cp pIIpIJpp—,....

. Sipotons dipungut oleh pihaklains TP e. Dibavarsendisd: mpI pI$-

[| a Siperhitunckan “Lho oo ho

2 [Sanksiadminisuasi Cp $pIIpIIpI "mi

20) [duels PRiovang tebus dihavar tenariicea cdae cenumine (19-2) (2,726,712, 7877 B28 158,789 (3,726.71 2,737)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KKM/TAX02/DIR-DK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Mobi ki ny an . .

I meee

\ Nan | 0 ul thar 5 .

Fr — So . : --

. in . | Iki aoe 1

Stood ah PP pe ei IR anisa ag EM bah Sosa IL ye Be Ka

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

fp. 7 _ Semula T Ditambah —— Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi (Rp) a. Penghasilan Neto 0 . 47.207.169.000 0... 01 47.207. 160.000 (b. Kompensasi Kerugian a _ . 9 Q

¢. Penghasilan Kena Pajak oo 47.207.169.000 | Ot 497.207.169.000 d, Pajak Penghasilan (PPh) Terutan 10.385 377.180 O| 10.385.577.180

Le. Kredit Pajak o | 3.756.712.787 Ol 3.756.712.787 f PPh Kurang/(Lebih) Bayar 6.628.864.3293 0. 6.520.864.394 le Sanksi Administrasi 1.877.294.3956 0. Le meal ih. Jumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih| : ; '

, Dibayar -— . .L_ 8.506.158.7389 O| 8.506.158.789)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor KKM/TAX03/DIR-SP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KKM/TAX03/DIR-SP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp40.604.358.247,00

No.Uraian SengketaMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon Banding (Rp)
Keberatan
(Rp)
1Kompensasi Kerugian-40.604.358.247,0040.604.358.247,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp40.604.358.247,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah mengubah Beberapa ketentuan dalam Undang-

Undang Pajak Penghasilan dan Undan-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 UU Pajak Penghasilan (PPh)

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Pasal 27 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa dengan tidak diakuinya kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021 yang berasal dari kerugian tahun di 2016 sampai dengan 2020, Terbanding telah melanggar Pasal 6 UU PPh yang mengatur kerugian yang dapat dikompensasikan berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun dan Pasal 27 UU KUP yang mengatur bahwa jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding sehingga Wajib Pajak harus segera menanggung akibat dari dikoreksinya kompensasi kerugian fiskal tahun 2016-2020 yang menurut pendapat Pemohon Banding dapat digunakan di perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021;

bahwa dimana sampai dengan saat surat ini dibuat, belum ada pemeriksaan pajak tahun 2016-2019 yang menyatakan nilai kerugian Pemohon Banding menjadi 0, dan selanjutnya terdapat 1 (satu) pengajuan Banding dari Pemohon Banding untuk PPh Badan tahun pajak 2020 atas rugi fiskal menurut SPT Badan 2020 sebesar Rp224.295.117.943,00 yang masih dalam tahap persidangan dan belum terdapat putusan Banding. Pengajuan Banding tersebut terdaftar dengan nomor sengketa 005799.15/2023/PP di Majelis Hakim 10B Pengadilan Pajak;

bahwa berikut adalah data Rugi Fiskal Pemohon Banding menurut SPT Badan tahun 2021:

mess. PTET]

PERHITUNGAN KO“PENSASI KERLGIAN FISKAL

= TOCA PEN GEC EEEE EEE EEC EEE PEELE]

AERUGIAN DAN PE" SHAS. AN HET FISK. LOMEE\SAE MILYAR Fred

Tn Teles Stem Tina Soe is STR 5 OEE

TARA. Pee Lee Lam nan 2 mam Hn ang Tat HAAN)

IE TOR Baaman aa: EN “bss on 3 bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp40.604.358.247,00 dibatalkan seluruhnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp 40.604.358.247 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali perhitungan PPh Badan tahun 2021 dengan memperhitungkan kerugian fiskal dari tahun sebelumnya sehingga jumlah lebih bayar pajak Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 menjadi sebagai berikut:

Jumlah Menurut

No. Uraian Kepatusan Keberatan | Pemubun Banding (Ep) (Rp)

126620071378

2 | 16.805.0023.087

3 BERI OAN 281

4 2.398.132.281

5 67416.916.000

6 (Penghasilmnetodalamnegerilainnya: oo :

£ (PenvesuajanEiskal “Ih ——

13. 179.204.825

12.803.031) 6x2

676.178.143 lo 40.604.358. 347

Pena Ji tk [Kredit Pajak oo ——”/“/U/Uj/ I—A :

ob. Dipowogidipungutokhpihakki: oo :

3.786.712.787

3.736.712.987

Dibavarsendi: oo“ ea — &

rt"... pp $p')')'”

3.756.712.7K7

19 (pajak yang tidak # kurang dibayar(P18) amd 303 [37ST

20 [SumksiAdminisasi ppp'$''',,.,#AFhh

20 Jumlah PPh vaog lebih dibayar seharus nya tidak terulang (19+20.¢) 5.506.155.799 (3.756.712.787)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 123/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 16 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

a. Dasar Hukum yang terkait dengan sengketa a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Pasal 6 ayat (6) dan (7) Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa pokok sengketa dalam surat banding Pemohon Banding terkait Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp40.604.358.247,00;

2) bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengutip UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) berdasarkan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP dan mengaitkannya dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan (PPh) mengenai ketentuan kompensasi kerugian dan menafsirkan berdasarkan ketentuan menjadi alasan banding sebagai berikut: jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding sehingga Wajib Pajak harus segera menanggung akibat dari dikoreksinya kompensasi kerugian fiskal tahun 2016-2020 yang menurut pendapat Pemohon Banding dapat digunakan di perhitungan PPh Badan tahun pajak 2021

3) bahwa atas alasan banding tersebut, Terbanding berpendapat ketentuan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP tersebut tidak relevan dengan sengketa kompensasi kerugian karena pasal tersebut mengatur terkait penagihan pajak;

4) bahwa Pemohon Banding keliru menafsirkan ketentuan penagihan dan pelunasan pajak dengan ketentuan terkait pengakuan kompensasi kerugian

dalam hal adanya perbedaan nilai kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak;

5) bahwa ketentuan terkait hitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat perbedaan nilai kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain dalam pasal sebagai berikut:

• Pasal 6 ayat (6)

Apabila Wajib Pajak:

a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau b. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.

• Pasal 6 ayat (7)

Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau h. Putusan Peninjauan Kembali, dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan

Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

6) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Peneliti berpendapat bahwa dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2021, nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan adalah berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar Rp0, bukan berdasarkan SPT Tahun 2020 ataupun juga bukan berdasarkan nilai kompensasi rugi fiskal saat pembahasan akhir pemeriksaan menurut Wajib Pajak/ Pemohon Banding;

7) bahwa sampai dengan proses keberatan selesai, status upaya hukum Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2020 masih dalam proses Banding dan belum terdapat putusan atas Banding dimaksud. Dengan demikian, Terbanding berpendapat nilai kompensasi kerugian Tahun Pajak 2021 didasarkan atas hasil pemeriksaan dan proses keberatan Tahun 2020 dan belum dapat dirujuk berdasarkan rugi fiskal sesuai Putusan Banding Tahun Pajak 2020;

8) bahwa berdasarkan uraian di atas, Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku dan alasan Banding Pemohon Banding tidak terbukti sehingga permohonan banding a quo diusulkan untuk ditolak oleh Majelis Hakim;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004620.15.2024/PAN/2024 tanggal 20 Juli 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00110/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024,

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00003/206/21/017/23 tanggal 06 April 2023,

Bukti P-3. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Karya Kharisma Mandiri Nomor 98 tanggal 16 Juni 2020, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan,

Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor KKM/TAX02/DIR-DK/VI/2023 tanggal

26 Juni 2023,

Bukti P-5. Salinan SPT PPh Badan Masa Pajak 2021,

Bukti P-6. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

027594870541119 tanggal bayar 3 Mei 2023 sebesar Rp8.506.158.789,00,

Bukti P-7. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus Nomor KKM/004/POA/DIR-

SP/IX/2024 tanggal 6 September 2024 oleh Saskia Passika, jabatan Direktur kepada Chandra Freddy, jabatan Kuasa Hukum dengan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1769/PP/IKH/2023 tangga 22 Desember 2023;

Bukti P-8. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1769/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023,

Bukti P-9. Asli Bermeterai Pakta Integritas Saskia Passika, jabatan Direktur tanggal

18 Juni 2024,

Bukti P-10. Matriks Sengketa,

Bukti P-11. Surat Tambahan Penjelasan Kronologis Nomor KKM/TAX01/KH-

CF/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024,

Bukti P-12. Surat Permohonan Perubahan Majelis nomor KKM/001/POA/KH-

CF/XI/2024 tanggal 20 November 2024;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor KKM/TAX01/KH-CF/111/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-14. SPT Tahun 2021;

Bukti P-15. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor KKM/TAX01/KH-

CF/V/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-16. SPT PPh Badan Tahun 2016;

Bukti P-17. SPT PPh Badan Tahun 2017;

Bukti P-18. SPT PPh Badan Tahun 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021,

Bukti T-3. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Keberatan Nomor LAP-

1939/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024,

Bukti T-4. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2024,

Bukti T-6. Salinan Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun 2020, Bukti T-7. Salinan Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun 2021, Bukti T-8. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Keberatan SKPKB Tahun Pajak 2020,

Bukti T-9. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Tahun Pajak 2020; Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-11. Detail Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00003/206/20/017/22 tanggal 22 April 2022;

Bukti T-12. Detail Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00003/206/21/017/23 tanggal 6 April 2023;

Bukti T-13. Detail Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00021/406/22/017/24 tanggal 1 April 2024;

Bukti T-14. Riwayat Upaya Hukum Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00021/406/22/017/24 tanggal 1 April 2024; Bukti T-15. Rekapitulasi Penghasilan Neto Fiskal Tahun Pajak 2016 s.d.2023

Menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Menurut Terbanding (sesuai tindak lanjut upaya hukum Tahun Pajak 2020 dan 2021;

Bukti T-16. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2020 dan 2021

Menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; Bukti T-17. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2021 Menurut

Terbanding (sesuai tindak lanjut upaya hukum Tahun Pajak 2020 dan 2021);

Bukti T-18. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor S-534/WPJ.30/2025 tanggal 20 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00110/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/017/23 tanggal 6 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor KKM/TAX03/DIR-SP/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Kompensasi Kerugian0,0040.604.358.247,0040.604.358.247,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp40.604.358.247,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding oleh Terbanding, Surat Bantahan oleh Pemohon Banding, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp40.604.358.247,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp40.604.358.247,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2021, nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan adalah berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar Rp0,00 (nol rupiah) bukan berdasarkan SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2020 ataupun bukan berdasarkan nilai kompensasi rugi fiskal menurut Pemohon Banding saat pembahasan akhir Pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain dalam Pasal 6 ayat (6), ayat (7). Bahwa Pemohon Banding mengajukan upaya hukum banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan belum terdapat putusan atas banding dimaksud, sehingga nilai kompensasi kerugian Tahun Pajak 2021 dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan dan proses Keberatan Tahun 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp40.604.358.247,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa tidak diakuinya kompensasi kerugian dalam SPT PPh Badan Tahun 2021 yang berasal dari kerugian Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2020 tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun dan Pasal 27 ayat (5a) UU Ketentuan Umum

Perpajakan mengatur bahwa jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Koreksi Terbanding menyebabkan Pemohon Banding harus segera menanggung akibat dari dikoreksinya kompensasi kerugian fiskal tahun 2016 sampai dengan 2020 yang seharusnya dapat digunakan dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah besarnya perhitungan kerugian fiskal yang boleh dikompensasikan dengan laba fiskal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yuridis dan sengketa pembuktian materi;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 8 ayat (6) “Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Penjelasan Pasal 8 ayat (6) “Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,

Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk Jelasnya diberikan contoh sebagai berikut:

Contoh 1:

PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang menyatakan:

Penghasilan Neto sebesarRp200.000.000,00 Kompensasi kerugian berdasarkan

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

tahun 2007 sebesarRp150.000.000,00(-) Penghasilan Kena Pajak sebesarRp 50.000.000,00 Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2007 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp70.000.000,00. Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp200.000.000,00 Rugi menurut ketetapan pajak tahun 2007Rp 70.000.000,00 (-) Penghasilan Kena PajakRp130.000.000,00 Dengan demikian penghasilan kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp50.000.000,00 (Rp200.000.000,00-Rp150.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp130.000.000,00 (Rp200.000.000,00-Rp70.000.000,00). …….”.

Pasal 13 ayat (4) “Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (2) mengatur “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut- turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”, dan dalam Penjelasannya dinyatakan “Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

Contoh: PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut:…..dst. …..Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100,000,000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015,

sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.”;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (disebut PP Nomor 50 Tahun 2022):

Pasal 6, antara lain diatur dalam ayat (1), ayat (6) dan ayat (7):

(1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima: a. Surat Ketetapan Pajak; b. Surat Keputusan Keberatan; c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; e. Surat Keputusan Pembetulan; f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; g. Putusan Banding; atau h. Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan tertulis.

(6) Apabila Wajib Pajak:

i. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau

c. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.

(7) Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1) Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian di PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2021 tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun dan Pasal 27 ayat (5a) UU Ketentuan Umum Perpajakan mengatur bahwa jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Koreksi Terbanding menyebabkan Pemohon Banding harus segera menanggung akibat dari dikoreksinya kompensasi kerugian fiskal tahun 2016 sampai dengan 2020 yang seharusnya dapat digunakan dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (5a) UU Ketentuan Umum Perpajakan KUP tidak relevan dengan sengketa kompensasi kerugian karena pasal tersebut mengatur tentang penagihan pajak. Pemohon Banding keliru menafsirkan ketentuan penagihan dan pelunasan pajak dengan ketentuan terkait pengakuan kompensasi kerugian dalam hal adanya perbedaan nilai kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) UU Ketentuan Umum Perpajakan KUP tidak relevan dengan sengketa kompensasi kerugian. Norma hukum mengenai

kompensasi kerugian diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, Pasal 8 ayat (6) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Pasal 6 PP Nomor 50 Tahun 2022. Berdasarkan telaah yuridis atas dasar hukum tersebut, dimaknai bahwa kerugian fiskal adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak atau kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan sistem self assessment yang dianut dalam undang-undang perpajakan, penghitungan pajak pada tingkat pertama dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri melalui penyampaian Surat Pemberitahuan. Apabila Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan ketetapan pajak, maka Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan ketetapan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan (vide Pasal 13 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan koreksi Kompensasi Kerugian oleh Terbanding melanggar Pasal 27 ayat (5a) UU Ketentuan Umum Perpajakan, adalah tidak berdasar menurut hukum karena tidak relevan dengan norma hukum mengenai kompensasi kerugian berdasarkan undang-undang perpajakan.

2) Terbanding mendalilkan, berdasarkan Pasal 6 ayat (6) dan (7) PP Nomor 50 Tahun 2022 bahwa penghitungan kembali kompensasi kerugian dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan yang telah diterbitkan oleh Terbanding, maka nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan untuk kewajiban PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2021 adalah berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 dan Surat Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020, yaitu sebesar Rp0,00 (nihil). Bahwa upaya hukum Pemohon Banding atas kewajiban PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 masih dalam proses banding dan belum terdapat putusan banding;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa sampai dengan akhir sidang pemeriksaan banding ini, belum ada pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2019 yang menyatakan nilai kerugian Pemohon Banding menjadi Rp0,00. Untuk PPh Badan Tahun Pajak 2020, terkait rugi fiskal menurut SPT PPh Badan 2020 sebesar Rp224.295.117.943,00, sedang dalam proses banding dan belum terdapat putusan banding (terdaftar dengan nomor sengketa 005799.15/2023/PP di Majelis Hakim XB Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil- dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) bahwa kronologi laba / rugi fiskal untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

an a Laba'Rugi Fiskal Laba/Rugi Fiskal

Laba/(Rugi) Fiskal | ,

Tahun . . Hasil Pemeriksaan (Pe: SPT dan Pengakuan

Per SPT Wajib Pajak .

Pajak Rust Fiskal bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur, pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. Dengan demikian, jumlah rugi fiskal Tahun Pajak 2016, rugi fiskal Tahun Pajak 2017, rugi fiskal Tahun Pajak 2018, dan rugi fiskal Tahun Pajak 2019 sesuai yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, karena tidak diterbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak; sehingga rugi fiskal menurut Pengadilan Pajak adalah:

No.Tahun PajakRugi Fiskal - Rp
12016(816.990.222,00)
22017(85.823.926,00)
32018(4.845.320.958,00)
42019(4.090.259.654,00)
(9.838.394.760,00)

b) bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 disampaikan Pemohon Banding dengan status SPT Rugi sebesar Rp224.295.117.943,00. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/20/017/22 tanggal 22 April 2022 sehingga menjadi laba sebesar Rp55.961.009.981,00, kompensasi rugi fiskal berasal dari Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2019 seluruhnya berjumlah Rp(9.838.394.760,00):

EEE b “Spr 5020 Per Pemeriksaan

. - . ' . . Fanun Pajak 2020

Perhatian PPh Badan Tahun 2026 Isubnit April Late .

(SKP Te:bit

20215

3 0 Tahun 2022:

bahwa Pemohon Banding melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak yang telah disidangkan oleh Majelis X B, Majelis Hakim yang sama dengan yang memeriksa dan mengadili sengketa banding atas kompensasi kerugian Tahun Pajak 2021 ini, oleh karena itu Pengadilan Pajak akan menguraikan pemeriksaan dan penilaian pembuktian terkait dengan sengketa jenis pajak PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 yang terdaftar dalam sengketa 005799.15/2023/PP, pada pokoknya bahwa kesimpulan/rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1.Biaya Usaha1.746.806.442,00960.000.000,00786.806.442,00
2.Penyesuaian Fiskal Negatif268.965.015.595,000,00268.965.015.595,00

bahwa sehingga penghitungan nilai penghasilan neto (rugi) Tahun Pajak 2020 menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp46.428.847.462,00
Koreksi Tidak Dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp269.751.822.397,00
Penghasilan Neto (Rugi) Menurut Pengadilan PajakRp(223.322.974.935,00)

c) Laba Fiskal Pemohon Banding menurut SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2021 adalah sejumlah Rp40.604.358.247,00:

woot FEED

PP AITUNGRA ROMER ISAS. KER OER A SReL

° = (OTTO EET EE TEE sprue ' . . . '

bahwa berdasarkan uraian besarnya laba / rugi fiskal untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2019 (dan uraian pemeriksaan dan penilaian pembuktian terkait dengan sengketa PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan rugi fiskal yang dikompensasikan dengan laba fiskal Tahun Pajak 2021 (tahun dalam sengketa banding a quo) adalah sejumlah Rp40.604.358.247,00. Kompensasi kerugian berasal dari rugi fiskal Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2019 seluruhnya berjumlah Rp(9.838.394.760,00) dan rugi fiskal Tahun Pajak 2020 sejumlah Rp(30.765.963.487,00);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp40.604.358.247,00 tidak dipertahankan; bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak

namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Kompensasi Kerugian40.604.358.247,000,0040.604.358.247,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 40.604.358.247,00 + Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp 40.604.358.247,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/017/23 tanggal 06 April 2023 atas nama PT Karya Kharisma Mandiri, NPWP 70.755.912.6-005.000, beralamat di Gedung TMT 1 Jl. Cilandak KKO Nomor 1 Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto47.207.169.000,00
Kompensasi Kerugian40.604.358.247,00
Penghasilan Kena Pajak6.602.810.753,00
Pajak Penghasilan Terutang1.452.618.200,00
Kredit Pajak3.756.712.787,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar(2.304.094.587,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(2.304.094.587,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.