PUTUSAN
Nomor PUT-004620.15/2024/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00110/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/017/23 tanggal 06 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004620.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA KHARISMA MANDIRI, NPWP 70.755.912.6-005.000, beralamat di Gedung TMT 1 Jl. Cilandak KKO Nomor 1 Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Saskia Passika, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Chandra Freddy
Izin Kuasa Hukum: KEP-1769/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KKM/004/POA/DIR-SP/IX/2024 tanggal 6 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sweeta Octavianti/ 197610122002122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6469/WPJ.30/2024 tanggal 4 September 2024;
2. Nama/NIP: Bambang Suryono/ 197109061992011001