P U T U S A N
Nomor PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00004/536/21/081/23 tanggal 4 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004642.36/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) B.V., NPWP 02.410.225.3- 081.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Lantai 3, Suite #A, B, C Jalan TB Simatupang Kavling 22–26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, dan alamat korespondensi di Gedung Pondok Indah Office Tower d/h Wisma Pondok Indah, Jalan Sultan Iskandar Muda Kavling V – TA RT.004 RW.003, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310, yang diwakili oleh Sdr. Manaf Hamza Abdullah Taleb Bakhsh jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Taufan Andiko,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1397/PP/IKH/2023tanggal18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor P-018/V/JL-TA/24 tanggal 28 Mei 2024,
2. Nama: John Leonardi Lauwrenz,
Izin Kuasa Hukum: KEP-110/PP/IKH/2023 tanggal 31 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor P-017/V/JL-TA/24 tanggal 28 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan