Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-004649.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Citraweb Solusi Teknologi, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004649.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00878/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Citraweb Solusi Teknologi Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001125/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004649.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000 beralamat di Jl. Petung No. 31, RT.009 RW.003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281 yang diwakili oleh Debi Surya Setiyawan Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-00878/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-744/BC/BC.06/2025 tanggal 21 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1011/PP/ BR/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/CST-KEP- 00878/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00686/BC.06/ SUB/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 001125/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 77.202.064 0 17.545.775 070.184.000 0 84.922.273 0 19.300.400 070.184.000 0 7.720.209 0 1.754.625 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran79.658.834

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 05 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp79.658.834,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/CST-KEP-00878/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-00878/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Penetapan Terbanding merupakan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 UU Kepabeanan.

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak.

3. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 April 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

Satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025.

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak:

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

7. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak:

Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025.

8. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak:

Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) KEP-00878/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 dengan menggunakan Billing DJBC dengan kode 640250100841411 dan NTPN nomor 4BFD70I69NBT7UU3 tanggal 16 JanuarI 2025.

9. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Debi Surya Setiyawan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 02 Januari 2024 yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-AH.01.09-0014503 tanggal 12 Januari 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Permohonan Banding terhadap Penetapan Terbanding Nomor KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

2. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

Pemohon Banding telah menerima KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan menurut pemohon banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk070.184.000
PPN07.720.209

PPh Pasal 2201.754.625 Jumlah Tagihan079.658.834

3. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk070.184.000
PPN07.720.209
PPh Pasal 2201.754.625
Jumlah Tagihan079.658.834

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp 79.658.834,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa HS Code yang kami beritahukan telah sesuai dengan BTKI 2022.

2. bahwa barang yang kami impor sebagaimana diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 012957 tanggal 15 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

Pos no. 1 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2004-16G-2S+
ArchitectureARM 64bit
CPUAL32400
10/100/1000 Ethernet ports16
RAM4 GB
Storage size128 MB, NAND
Switch chip model88E6191X
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimensions443 x 210 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004- 16G-2S+PC merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 2 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-1G-12S+2XS merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2004-1G-12S+2XS
ArchitectureARM 64bit
CPUAL32400
10/100/1000 Ethernet ports1
RAM4 GB
Storage size128 MB, NAND
Switch chip model88E6191X
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimensions443 x 224 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004- 1G-12S+2XS merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 3 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 2116 merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCCR2116-12G-4S+
ArchitectureARM 64bit
CPUAL73400
Size of RAM16 GB
Storage128 MB, NAND
10/100/1000 Ethernet ports13
Switch chip model98DX3255
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Dimentions443 x 199 x 44 mm
Operating temperature-20°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 2116 merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 4 SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS305-1G-4S+ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS305-1G-4S+IN
ArchitectureARM 32bit
CPU98DX3236
Size of RAM512 MB
Storage16 MB, FLASH
10/100/1000 Ethernet ports1
Switch chip model98DX3236
Operating systemRouterOS / SwitchOS
RouterOS license5
Dimentions141 x 115 x 28 mm
Operating temperature-40°C to 70°C

SWITCH MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS305-1G- 4S+ merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 5 SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS309-1G-8S+ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS309-1G-8S+IN
ArchitectureARM 32bit
CPU98DX8208
10/100/1000 Ethernet ports1
RAM512 MB
Storage size16 MB, FLASH
Dimensions272 x 191 x 44 mm
Operating systemRouterOS / SwitchOS
RouterOS license5
Operating temperature-40°C to 70°C

SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:: CRS309- 1G-8S+ merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 6 SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD ROUTER SWITCH 317 merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS317-1G-16S+RM
ArchitectureARM 32bit
CPU98DX8216
10/100/1000 Ethernet ports1
RAM1 GB
Storage size16 MB, FLASH
Dimensions443 x 224 x 44 mm
Operating systemRouterOS / SwitchOS
RouterOS license6
Operating temperature-20°C to 60°C

SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE:: CLOUD ROUTER SWITCH 317 merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 7 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS326-24G-2S+RM merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS326-24G-2S+RM
ArchitectureARM 32bit
CPU98DX3236
10/100/1000 Ethernet ports24
RAM512 MB
Storage size16 MB, FLASH
Dimensions443 x 144 x 44 mm
Operating systemRouterOS / SwitchOS
RouterOS license5
Operating temperature-40°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS326- 24G-2S+RM merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 8 SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS518-16XS-2XQ merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeCRS518-16XS-2XQ-RM
ArchitectureMIPSBE
CPUQCA9531
10/100 Ethernet ports1
RAM64 MB
Storage size16 MB, FLASH
Switch chip model98DX8525
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license6
Operating temperature-40°C to 70°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS518- 16XS-2XQ merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 9 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HEX merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB750Gr3
ArchitectureMMIPS
CPUMT7621A
10/100/1000 Ethernet ports5
RAM256 MB
Storage size16 MB, FLASH
Dimensions113 x 89 x 28 mm
Operating systemRouterOS
RouterOS license4
Operating temperature-40°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HEX merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus

switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 10 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX4 merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB1100Dx4
ArchitectureARM 32bit
CPUAL21400
10/100/1000 Ethernet ports13
RAM1 GB
Storage size128 MB, NAND
Dimensions443 x 148 x 44 mm
Operating systemRouterOS
RouterOS license6
Operating temperature-40°C to 70°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX4 merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

Pos no. 11 ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+IN merupakan suatu aparatus dengan spesifikasi:

Product codeRB5009UG+S+IN
ArchitectureARM 64bit
CPU88F7040
10/100/1000 Ethernet ports7
RAM1 GB
Storage size1 GB, NAND
Switch chip model88E6393
Operating systemRouterOS v7
RouterOS license5
Operating temperature-40°C to 60°C

ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+IN merupakan aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu. Untuk dapat menjalankan fungsi tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungkannya dengan komputer, sehingga aparatus tersebut dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yaitu komputer personal dan/atau komputer portabel sehubungan dengan adanya port fisik, bahasa pemrograman dan sistem operasi.

3. bahwa berdasarkan spesifikasi di atas, barang impor a quo dapat diklasifikasikan ke dalam sub pos 8471.50 sebagai “Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:”, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa barang impor a quo merupakan unit pengolah karena mempunyai CPU.

2) bahwa barang impor a quo dilengkapi dengan unit penyimpanan dalam bentuk Random Access Memory (RAM) dan dalam bentuk Flash atau NAND Memory.

bahwa dengan pertimbangan sub pos 8471.50 di atas, pos tarif yang sesuai adalah 8471.50.90 sebagai unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran: selain unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable).

4. bahwa merujuk pada Catatan 3 Bagian VI sebagai berikut:

Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama.

5. bahwa secara fungsi, Router adalah perangkat atau aparatus yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data.

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan.

6. bahwa apabila merujuk pada spesifikasi tersebut di atas, kedua jenis barang yang kami impor memenuhi definisi sebagai mesin pengolah data otomatis sebagaimana dijelaskan pada Catatan 6 (A) BAB 84 sebagai berikut: Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

bahwa namun demikian, barang yang kami impor tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS 84.71 karena Catatan (D) (ii) sebagai berikut:

Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas.

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas).

Sehingga perihal klasifikasi atas perangkat router dan switch ini ke dalam HS Code HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian yaitu Catatan 6 huruf (D) (ii) pada Bab 84 tersebut. Sehingga dalam hal ini router dan switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian yang spesifik berupa aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network).

7. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital.

The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals. bahwa Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 menjelaskan:

Pos ini mencakup alat untuk transmisi atau penerimaan suara atau suara lainnya, gambar, atau data lain antara dua titik dengan variasi arus listrik atau gelombang optik yang mengalir dalam jaringan kabel atau dengan gelombang elektromagnetik dalam jaringan nirkabel. Sinyal dapat bersifat analog atau digital. Jaringan-jaringan tersebut, yang dapat saling terhubung, mencakup teleponi, telegrafi, radio-teleponi, radio-telegrafi, jaringan lokal dan luas. Alat/aparatus komunikasi lainnya

Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan ucapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut.

Jaringan komunikasi mencakup, antara lain, sistem jalur pembawa arus, sistem jalur digital dan kombinasinya. Jaringan komunikasi tersebut dapat dikonfigurasikan, misalnya, sebagai jaringan telepon umum, Jaringan Area Lokal (LAN), Jaringan Area Metropolitan (MAN) dan Jaringan Area Luas (WAN), baik berarsitektur berpemilik ataupun terbuka.

Kelompok ini meliputi:

1) Kartu antarmuka jaringan (misalnya, kartu antarmuka Ethernet);

2) Modem (gabungan modulator-demodulator);

3) Router, bridge, hub, repeater, dan adaptor saluran;

4) Pengganda dan peralatan saluran terkait (misalnya pemancar, penerima atau konverter elektro-optik);

5) Codec (kompresor/dekompresor data) yang memiliki kemampuan transmisi dan penerimaan informasi digital);

6) Konverter pulsa nada yang mengubah sinyal panggilan pulsa menjadi sinyal nada.

8. bahwa pada tingkatan sub pos yaitu 8517.62 diuraikan bahwa barang yang termasuk ke dalam sub pos 8517.62 adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

bahwa sub pos 8517.62 telah menyebutkan secara tegas memasukkan apparatus switching dan routing yang juga bermakna bahwa setiap aparatus yang bekerja dan memiliki fungsi utama untuk switching dan routing pada jaringan computer, maka diklasifikasikan ke dalam sub pos 8517.62.

9. bahwa berkenaan dengan “unit kendali dan adaptor”, pada BTKI 2022 disebutkan dalam 2 pos tarif yaitu 8471.80.10 dan 8517.62.43.

bahwa World Customs Organization (“WCO”) dalam opini klasifikasinya untuk sub pos 8471.80 menyatakan sebagai berikut:

“Control and adapter unit in the form of a slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. It is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is installed and the other units in a Local Area Network (LAN). It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchange and prevent data collisions solely within a LAN.” Terjemahan:

“Unit kontrol dan adaptor dalam bentuk kartu slot-in yang pada dasarnya terdiri dari sirkuit tercetak yang dipasangi berbagai komponen elektronik. Ini dirancang untuk ditempatkan di dalam wadah mesin pemrosesan data otomatis (ADP). Ini terhubung ke bus sistem dari unit pemrosesan pusat dan berfungsi untuk menerima dan mengirimkan data saat ia mengelola pertukaran data antara unit ADP di mana ia dipasang dan unit lain di Jaringan Area Lokal (LAN). Ia menggunakan protokol standar informasi CSMA/CD untuk mengatur pertukaran data dan mencegah tabrakan data hanya dalam LAN.”

bahwa dari penjelasan tersebut di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa module atau card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI-E Card, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang diimpor yaitu router dan switch sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 yang dikeluarkan dari Pos 84.71 dikarenakan memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang gateway ini masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17.

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang Pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa router dan switch, jadi tidak cocok kalau disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja aparatus yang diimpor yang

hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8517.62.43 adalah tepat.

10. bahwa merujuk pada struktur klasifikasi BTKI 2022 untuk pos tarif 8517.62.43 sebagai berikut:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
− Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:
8517.62− −Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:
− − −Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43− − − −Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang

hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

bahwa telah jelas barang impor a quo mempunyai:

1) Port fisik (physical port) adalah soket, slot atau jack koneksi yang memungkinkan kabel bisa dihubungkan dengan komputer, router, modem, USB, dan perangkat lainnya. Masing-masing soket memiliki bentuk fisik dan fungsi yang berbeda pula. Beberapa port jaringan fisik terdapat pada perangkat keras jaringan komputer.

Physical port digolongkan menjadi beberapa jenis. Port serial, paralel, SCSI, dan USB adalah beberapa di antaranya. Biasanya jenis ini sering kita kenali sebagai media transmisi data.

2) Operating system

Sistem operasi (OS, dari bahasa Inggris: Operating System) adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan perangkat lunak aplikasi seperti program pengolah kata dan browser web. Sistem operasi berfungsi sebagai penghubung antara pengguna mesin pengolah data otomatis dengan perangkat keras (hardware).

Fungsi utama dari sistem operasi antara lain: manajemen proses, manajemen memori, manajemen penyimpanan, manajemen perangkat input/output (I/O), manajemen sistem berkas (file), dan interface (antarmuka) pengguna.

Setiap sistem operasi memiliki karakteristik, fitur, dan keunggulan tersendiri yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik pengguna dan perangkat keras.

3) Perangkat keras yang identik dengan perangkat keras mesin pengolah data otomatis yaitu Central Processing Unit (CPU), Random Access Memory (RAM), dan media penyimpanan (storage).

bahwa adanya ketiga komponen tersebut di atas dimaksudkan agar barang impor a quo merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis.

11. bahwa penggunaan barang impor a quo memerlukan koneksi dengan Personal Computer atau PC sebagai langkah pertama mengaktifkan produk impor a quo. Hal tersebut diuraikan dalam panduan langkah penggunaan produk impor a quo.

12. bahwa memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan, maka klasifikasi barang impor untuk Pos 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 telah tepat dan benar ke dalam HS 8517.62.43 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

13. bahwa HS Code bukan sekadar daftar angka untuk kepabeanan, tetapi merupakan sistem yang didasarkan pada prinsip strukturalisme, universalisme, utilitarianisme, dan legal positivisme. Penyusunannya mengikuti aturan yang ketat sesuai dengan General Rules for the Interpretation (GRI) atau KUMHS dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti dinamika perdagangan global. Filosofi di balik HS Code bertujuan untuk menciptakan sistem yang efisien, seragam, dan mudah dipahami oleh semua negara, sehingga perdagangan internasional dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil.

14. bahwa HS Code terus diperbarui secara berkala oleh WCO’s Harmonized System Committee untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan inovasi baru, mengakomodasi perubahan dalam pola perdagangan global, dan memperjelas klasifikasi yang dapat menimbulkan ambigu atau konflik di berbagai negara.

15. bahwa HS Code menyediakan struktur yang seragam untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan sifat, fungsi, atau komposisinya. Ini memastikan bahwa suatu barang akan diklasifikasikan dengan cara yang sama di semua negara. Filosofi keseragaman ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional, di mana semua pihak menggunakan aturan yang sama. HS Code dirancang untuk menyederhanakan proses perdagangan dengan menyediakan sistem

klasifikasi yang mudah dipahami dan diterapkan. Filosofi di balik ini adalah mengurangi biaya transaksi dan waktu yang dihabiskan untuk proses kepabeanan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi global.

16. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” mengandung potensi ambiguitas yaitu:

"Aparatus lain semacam itu"; frasa ini bersifat luas dan bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda terkait perangkat apa saja yang masuk dalam kategori ini, dan

"Hanya untuk terkoneksi dengan"; frasa ini membatasi fungsionalitas perangkat, tetapi bisa menimbulkan pertanyaan apakah perangkat dengan fungsi tambahan tetap masuk dalam klasifikasi ini atau tidak.

17. bahwa Frasa "hanya boleh digunakan untuk koneksi dengan mesin pengolah data otomatis" tampaknya terlalu membatasi dan berisiko tidak sesuai dengan semangat HS Code sebagai living document yang harus berkembang sesuai dengan perubahan teknologi. Seharusnya, penyusunan teks HS Code mempertimbangkan:

a. Fungsi utama barang, bukan hanya penggunaannya

b. Evolusi teknologi dan aplikasi baru (IoT, AI, Edge Computing, dll.)

c. Kebutuhan akan fleksibilitas dalam klasifikasi barang untuk mencegah hambatan perdagangan

18. bahwa bagaimana membuktikan barang impor a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71?

bahwa dilihat dari konteks fungsi, barang impor a quo merupakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi khusus sebagai pengendali dan adaptor dalam jaringan telekomunikasi, berperan penting dalam pemrosesan dan transformasi sinyal digital.

bahwa dilihat dari spesifikasi teknis, barang impor a quo merupakan unit perangkat keras jaringan yang memiliki kemampuan routing, bridging, dan gateway untuk mengatur, mengarahkan, dan mengoptimalkan aliran data antar segmen jaringan yang berbeda.

bahwa dilihat dari konteks pos tarif 84.71, barang impor a quo dibedakan dari pos 84.71 karena fungsi utamanya dalam pengendalian komunikasi data, bukan pemrosesan data secara umum.

bahwa dilihat dari konteks penggunaan khusus, barang impor a quo didesain secara spesifik untuk integrasi dengan sistem jaringan komputer dan perangkat komunikasi data, dengan kemampuan konfigurasi dan manajemen jaringan yang terspesialisasi.

bahwa dilihat dari konteks konektivitas dengan komputer, barang impor a quo terhubung dengan komputer melalui kabel Ethernet berkualitas tinggi (Cat5, Cat5e, Cat6, atau Cat6a) yang mendukung transfer data berkecepatan tinggi dan meminimalkan interferensi sinyal. Berdasarkan panduan penggunaan, untuk proses pengaturannya, barang impor in casu mutlak harus dihubungkan dengan komputer untuk keperluan dikonfigurasi sesuai kebutuhan pengguna saat pemasangan.

19. bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 1 yaitu judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa dengan mempertimbangkan pula KUMHS 3 (a) yaitu pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.

bahwa klasifikasi barang impor a quo telah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; yang semestinya harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum yaitu penetapan Terbanding sebagai pos tarif dengan uraian “lain- lain”.

4. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding diatas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0% dengan rincian sebagai berikut:

Pos BarangUraian BarangPermohonan Pemohon Banding
1ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
2ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CCR2004-1G-12S+2XSDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
3ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 2116Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
4SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS305-1G-4S+Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
5SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS309-1G-8S+Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
6SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CLOUD ROUTER SWITCH 317Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
7ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS326-24G+2S+RMDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
8SWITCH, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: CRS518-16XS-2XQDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
9ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: HEXDiklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43
10ROUTER, MERK: MIKROTIK ROUTREBOARD, MODEL/TYPE: RB1100DX4Diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43

ROUTER,MERK:MIKROTIK

Diklasifikasikan ke dalam 11ROUTREBOARD,MODEL/TYPE:

pos tarif 8517.62.43 RB5009UG+S+IN

3. Menurut perhitungan kami, jumlah Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 0,-.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan uraian yang kami sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 001125/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025; P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250100841411 tanggal 16 Januari

2025 sebesar Rp79.658.834,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000087733510

tanggal bayar 16 Januari 2025 sebesar Rp79.658.834,00;

P.5 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 5 Maret 2025; P.6 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas "(PT) Citraweb Solusi Teknologi" Nomor 01 tanggal 2 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Paulina Astarani Widya, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bantul beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-008785/VI/2025 tanggal 3

Juni 2025 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

P.8 Softcopy Pakta Integritas tanggal 3 Juni 2025 a.n. Debi Surya Setiawan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00686/BC.06/SUB/2025 tanggal 26 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 01/CST-KEP-00878/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025. Menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor pada PIB nomor 012957 tanggal 15 Januari 2025 telah tepat.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Merah.

2. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

aPIB:012957 tanggal 15 Januari 2025
bJenis barang:11 (sebelas) Pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
cJumlah barang:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
dNegara Asal:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
eTarif Pos (HS:Rincian sesuai lembar lanjutan PIB
fNilai Pabean (CIF):USD43,342.00
gSupplier:MIKROTIKLS SIA

3. Berdasarkan SPTNP Nomor 001125/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, barang impor Pos 1 s.d. 11 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB nomor 012957 tanggal 15 Januari 2025, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan sebagai berikut ini:

PosUraian BarangHS Penetapan
1ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2004-16G-2S+8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
2ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE:CCR2004-1G-12S+2XS8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
3ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 21168517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%

4

SWITCH,MERK:MIKROTIK,8517.62.49; BM 10%, PPN

5MSWOIDTECLH/T, YPE: MCERRSK30: 5-1G-M4SIK+R OTIK, MODEL/TYPE: CRS309-1G-8S+81521%7.,6 P2P.4h9 ;P BaMsa l1 202%: ,2 P,5P%N 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
6SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CLOUD ROUTER8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
7SWITCH 317 ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS326-24G-2S+RM8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
8SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS518-16XS-2XQ8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
9ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: HEX8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
10ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB1100DX48517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
11ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+IN8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%

4. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 001125/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan tagihan sebesar RpRp79.658.834,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan Nomor Agenda 01393/KBT.01/2025 tanggal 05 Maret 2025.

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025.

7. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-0878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 dengan surat nomor 01/CST-KEP-00878/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk “.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”.

• Pasal 6 ayat (1):

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

• Pasal 14 ayat (1):

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.

• Pasal 14 ayat (2):

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.

• Pasal 16 ayat (1):

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

• Pasal 93 ayat (1):

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

• Pasal 93 ayat (2):

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”.

• Pasal 95:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

• Pasal 1 angka 8:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

• Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan, contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

2. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 012957 tanggal 15 Januari 2025 dengan rincian sebagai berikut:

POSURAIAN BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2004-16G- 2S+8517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
2ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CCR2004-1G- 12S+2XS8517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
3ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CLOUD CORE ROUTER 21168517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
4SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS305-1G- 4S+8517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
5SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS309-1G- 8S+8517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
6SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CLOUD ROUTER SWITCH 3178517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
7ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS326-24G- 2S+RM8517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
8SWITCH, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: CRS518-16XS- 2XQ8517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
9ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: HEX8517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
10ROUTER, MERK MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB1100DX48517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%
11ROUTER, MERK : MIKROTIK, MODEL/TYPE: RB5009UG+S+IN8517.62.43; BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49; BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22: 2,5%

PENELITIAN ATAS IDENTIFIKASI

1. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 001050/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 s.d. 11 pada PIB nomor 012957 tanggal 15 Januari 2025 sebagai berikut:

2. bahwa berdasarkan Datasheet barang CCR2004-16G-2S+, diketahui informasi sebagai berikut

(Pos 1):

3. bahwa berdasarkan Datasheet barang CCR2004-1G-12S+2XS, diketahui informasi sebagai berikut (Pos 2):

4. bahwa berdasarkan Datasheet barang CCR2116-12G-4S+, diketahui informasi sebagai berikut

(Pos 3):

CCR2116-12G-4S+ allows you to forget about CPU limitations in your setup. Like its younger brother – the amazing CCR2004, this router features the mighty Amazon Annapurna Labs Alpine CPU.

But with 16 cores running at 2 GHz, this CCR eats the other one for breakfast. For example, we see at least a 15% increase in single-core performance. And that is the most important aspect when it comes to heavy operations based on per-connection processing. Like queues, for example. CCR2116-12G-4S+ sets a new standard of single-core performance in the whole MikroTik product family! And it supports Layer 3 Hardware Offloading!

5. bahwa berdasarkan Datasheet barang CRS305-1G-4S+, diketahui informasi sebagai berikut

(Pos 4):

6. bahwa berdasarkan Datasheet barang CRS309-1G-8S+, diketahui informasi sebagai berikut

(Pos 5):

7. bahwa berdasarkan Datasheet barang CLOUD ROUTER SWITCH 317, diketahui informasi sebagai berikut (Pos 6):

8. bahwa berdasarkan Datasheet barang CRS326-24G-2S+RM, diketahui informasi sebagai berikut (Pos 7):

9. bahwa berdasarkan Datasheet barang CRS518-16XS-2XQ, diketahui informasi sebagai berikut (Pos 8):

10. bahwa berdasarkan Datasheet barang ROUTER, MERK: MIKROTIK, MODEL/TYPE: HEX, diketahui informasi sebagai berikut (Pos 9):

11. bahwa berdasarkan Datasheet barang RB1100DX4, diketahui informasi sebagai berikut (Pos 10):

12. bahwa berdasarkan Datasheet barang RB5009UG+S+IN, diketahui informasi sebagai berikut (Pos 11):

13. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.ayokonfig.com/2016/11/pengertian-mikrotik-routeros.html, diketahui informasi sebagai berikut:

Router Board merupakan sebuah perangkat (Hardware) yang didesain dan diproduksi oleh Mikrotik serta menggunakan RouterOS sebagai Sistem Operasinya.

RouterBoard merupakan sebuah perangkat yang mempunyai komponen seperti halnya PC tetapi mempunyai ukuran yang kecil seperti Processor, RAM, ROM dan Memory Flash hanya saja System Operasi yang digunakannya khusus dikeluarkan oleh Mikrotik yaitu RouterOS. RouterBoard memiliki beberapa type arsitektur, jenis interface, model dan jumlah interface, sehingga kita bisa dengan mudah memilih perangkat ini sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan.

Ada beberapa seri routerboard yang juga bisa berfungsi sebagai wifi. sebagai wifi access point, bridge, wds ataupun sebagai wifi client.

Seperti seri RB411, RB433, RB600 dan sebagian besar ISP wireless menggunakan routerboard untuk menjalankan fungsi wirelessnya baik sebagai access point ataupun client. Dengan routerboard Anda bisa menjalankan fungsi

sebuah router tanpa tergantung pada PC lagi. karena semua fungsi pada router sudah ada dalam routerboard.

Jika dibandingkan dengan pc yang diinstal routerOS, routerboard ukurannya lebih kecil, lebih compact dan hemat listrik karena hanya menggunakan adaptor.

14. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://tutorialmikrotik.com/mikrotik-ccr- cloud-core-router/, diketahui informasi sebagai berikut:

Mikrotik CCR adalah kepanjangan dari Cloud Core Router yaitu salah satu produk unggulan dari MikroTik yang dirancang untuk dapat bekerja dengan beban yang berat, serta memberikan keandalan dan performa tinggi bagi pengguna jaringan yang memiliki intensitas traffic tinggi. Perangkat CCR Mikrotik dibekali dengan spesifikasi yang jauh lebih tinggi daripada produk Mikrotik lain nya seperti RouterBoard, Cloud Router Switch (CRS), dan lain nya terutama pada jumlah core CPU dan memori nya.

Hal ini tentunya membuat Mikrotik CCR memiliki performa yang jauh lebih tinggi dari peroduk

Mikrotik lain nya terutama dalam menangani intensitas traffic tinggi yang membutuhkan banyak resource pemrosesan pada jaringan.

Walaupun punya spesifikasi gahar dan performa yang tinggi, CCR Mikrotik mempunyai desain body yang ramping dengan ukuran 1U seperti pada produk Mikrotik lainnya.

15. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://alcatelkomunikasi.com/fungsi- switch,-router-dan-hub, diketahui bahwa fungsi router dalam jaringan adalah sebagai berikut:Router merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini beroperasi di OSI Layer 3 atau Network Layer yang menggunakan IP Address untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP. Perangkat ini ditempatkan di gateways, yaitu titik pertemuan sambungan jaringan komputer Anda dan penyedia jasa internet. Untuk itu, router membutuhkan modem untuk dapat menghubungkan komputer dengan internet sedangkan untuk menghubungkan komputer dengan router bisa menggunakan WiFi ataupun Ethernet. Dalam sebuah jaringan komputer, router memiliki beberapa fungsi yaitu:

- Penghubung antara dua atau lebih jaringan yang akan meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya.

- Membagi atau mendistribusikan IP address baik secara static maupun Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) kepada komputer yang terhubung ke router.

- Mentransmisikan informasi atau data dari suatu jaringan menuju jaringan yang lain, dengan sistem kerja mirip seperti jembatan jaringan atau bridge.

- Menghubungkan jaringan lokal dengan koneksi Digital Subscriber Line (DSL) atau lebih dikenal sebagai DSL router

16. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.gramedia.com/literasi/switch/, diketahui informasi sebagai berikut: Pengertian Switching.

Pengertian switching adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sebagai penghubung jalur komunikasi antar perangkat. Jaringan switching ini merupakan sebuah jaringan yang dapat mengalokasikan sebuah sirkuit yang dedicated diantara nodes dan terminal untuk digunakan pengguna untuk dapat saling berkomunikasi.

Sirkuit yang dedicated tidak dapat digunakan oleh pengguna lain sampai sirkuit ini dilepaskan dan koneksi baru bisa disusun. Meskipun tidak ada komunikasi yang terkoneksi pada sebuah sirkuit yang dedicated, tetapi kanal ini tetap tidak dapat digunakan oleh pengguna lain. Kanal ini baru dapat dipakai apabila pengguna baru disebut dengan kanal idle.

Terdapat pendapat lain tentang pengertian switching lainnya yakni sebuah metode untuk

membangun, memonitor perkembangan, dan menutup koneksi dengan memanfaatkan sebuah kanal yang terpisah untuk keperluan pengontrolan, misalnya untuk koneksi antar telepon exchange yang menggunakan CCS7 yang digunakan untuk komunikasi call setup dan informasi kontrol sekaligus menggunakan TDM untuk transportasi data di sirkuit tersebut.

Tujuan Menggunakan Switch

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi menjadikan penggunaan switch semakin meningkat. Hal ini dikarenakan semakin banyak pengguna komputer yang memahami apa itu switch dan tujuan penggunaannya.

Adapun beberapa tujuan menggunakan switch yaitu:

a. Mengurangi beban kerja di masing-masing PC host.

b. Membantu meningkatkan kinerja pada jaringan.

c. Jaringan yang memakai switch akan mempunyai lebih benturan frame lebih kecil. Sebab adanya switch menjadikan collision domain pada setiap koneksi. d. Switch bisa dihubungkan secara langsung dengan workstation.

Fungsi Switch.

a. Menyaring dan Meneruskan Paket Data.

Fungsi switch pertama yaitu menyaring dan meneruskan paket data yang diterima ke alamat tujuan. Alamat yang dimaksud berupa port dan MAC address perangkat. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya collision atau tabrakan ketika data diproses.

b. Mencatat Alamat

Switch memiliki kemampuan address learning dimana seluruh MAC address yang pernah terhubung akan disimpan dan dipelajari. Ketika menerima data, MAC address pengirim dicatat secara otomatis kemudian switch mempelajari

semua proses pengiriman, termasuk kemana arah mana data tersebut harus dikirim.c. Looping Avoidance

Fungsi switch lainnya adalah mencegah terjadinya looping data. Kendala ini merupakan kondisi dimana data yang diterima stuck atau hanya berputar-putar di bagian port. Switch memungkinkan penerusan pengiriman data dengan cara memblokir salah satu port yang tengah terhubung ke perangkat lain.

Jenis-Jenis Switch

a. Switch Layer 2

Switch yang operasi data link layer terdapat pada lapisan model OSI. Switch dapatvcmeneruskan paket data dengan melihat MAC address tujuan, switch serta bisa menjadi fungsi bridge antar segmen-segmen LAN (Local Area Network), walaupun switch mengirimkan paket-paket data dengan cara melihat alamat yang akan ditujukan tanpa mengetahui protokol jaringan yang digunakan.

b. Switch Layer 3

Switch yang terletak di network layer yang berada di lapisan model OSI. Switch ini mampu meneruskan paket data memakai IP address. Switch layer 3 juga disebut sebagai switch routing maupun switch multilayer.

17. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor Pos 1 s.d 11 pada PIB nomor 012957 tanggal 15 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 2, 3, 7, 9, 10 dan 11 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

b. Barang impor Pos 4, 5, 6 dan 8 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

PENELITIAN KLASIFIKASI

1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

3. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

4. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise- Chairperson Harmonized System Commitee for

rdth

the 73 and 74 Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d. Mei

2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh

negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi

barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait susunan organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau Pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71.

i. Catatan 6(A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71 sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan Pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos 8517.62.2X ke

dalam Sub Pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m.Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan

pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers

(1)(2)

and other similar apparatusdesigned only for connection

(3) with automatic data processing machines of heading 84.71

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other

similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari Pos 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

5. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for

rdth

the 73 and 74 Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d. Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada Sidang Banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sidang Banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

6. bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada

suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke Pos Tarif 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di Pos Tarif 8517.62.43 artinya harus ke Pos Tarif 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing- masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam Pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di Pos 84.71 karena uraian Pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke Pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bea Masuk atas barang tersebut di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game Pos 95.04 dengan alasan yaitu meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada Pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh ahli. Namun jika muncul anggapan Sub Pos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga Sub Pos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain Sub Pos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur Pos Tarif memang demikian, selalu diperlukan Pos Tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu Sub Pos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif.

Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah dampak dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

7. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

8. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan

Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian Pos yang sesuai adalah

85.17:Telephonesets,including Perangkat telepon, termasuk

smartphonesandother smartphone dan telepon lainnya telephones for cellular networks untuk jaringan seluler atau untuk or for other wireless networks; jaringan tanpa kabel lainnya; other apparatus for the aparatuslainnyauntuk

transmission or reception of mengirimkan atau menerima

voice, images or other data, suara, gambar, atau data includingapparatusfor lainnya termasuk aparatus communication in a wired or untuk komunikasi dalam wireless network (such as a jaringan kabel atau tanpa local or wide area network), kabel (seperti local atau wide other than transmission or area network), selain dari aparat reception apparatus of heading transmisi atau penerima dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28

9. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam th

Explanatory Notes 7 Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam Pos 85.17.

10. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa Sub Pos yang tepat untuk barang impor adalah Sub Pos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi conversion and transmission or dan transmisi atau regenerasi regeneration of voice, images or other suara, gambar atau data lainnya, data, including switching and routing termasuk aparatus switching dan apparatusrouting

11. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

12. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke Sub Pos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

13. Perbedaan pendapat terjadi dalam level Pos Tarif. Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapatdihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

14. bahwa uraian Pos Tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

15. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari Pos 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk Pos Tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau aparatus lain sehingga Pos Tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

16. Dalam hal apparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dan dapat pula terhubung dengan access point (Pos 85.17), smart TV (Pos 85.28) dan/atau video games (Pos 95.04) maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43

17. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke Pos Tarif 8517.62.43.

18. bahwa berdasarkan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

19. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

20. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo.

E. SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu.

2. Barang impor Pos 1 s.d. 11 pada PIB nomor 012957 tanggal 15 Januari 2025 rincian sesuai dengan lembar lanjutan pada PIB diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor Pos 1, 2, 3, 7, 9, 10 dan 11 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

b. Barang impor Pos 4, 5, 6 dan 8 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (BM 0%; PPN 12%; dan PPh Pasal 22 sebesar 2.5%), dan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%; PPN 12%; dan PPh Pasal 22 sebesar 2.5 %).

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 14 April 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004649.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:

KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 001125/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025;

Bukti P-3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250100841411 tanggal 16

Januari 2025 sebesar Rp79.658.834,00;

Bukti P-4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000087733510

tanggal bayar 16 Januari 2025 sebesar Rp79.658.834,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-5 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa Nomor tanggal 5 Maret

2025;

Bukti P-6 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas "(PT) Citraweb Solusi Teknologi" Nomor 01 tanggal 2 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Paulina Astarani Widya, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bantul beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dimeteraikan;

Bukti P-7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-008785/VI/2025

tanggal 3 Juni 2025 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas tanggal 3 Juni 2025 a.n. Debi Surya Setiawan; Bukti P-9 Softcopy Surat Nomor 01/KEY-CST/KEP-00878/X/2025 tanggal 22

Oktober 2025 perihal penjelasan tertulis pengganti bantahan;

Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 5 Juni 2025;

Bukti P-11 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak KEP-

33/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024;

Bukti P-12 Softcopy Sertifikat Nomor 78680/SDPPI/2021 yang dimeteraikan; Bukti P-13 Softcopy Commercial Invoice Nomor 250106544 tanggal 6 Januari 2025

yang dimeteraikan;

Bukti P-14 Softcopy Packing List untuk Commercial Invoice Nomor 250106544

yang dimeteraikan;

Bukti P-15 Softcopy Brosur Pos Nomor 2 yang dimeteraikan;

Bukti P-16 Softcopy Brosur Pos Nomor 5 yang dimeteraikan;

Bukti P-17 Softcopy Brosur Pos Nomor 7 yang dimeteraikan;

Bukti P-18 Softcopy Brosur Pos Nomor 10 yang dimeteraikan;

Bukti P-19 Softcopy Sertifikat Nomor 82866/SDPPI/2022 yang dimeteraikan;

Bukti P-20 Softcopy Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dimeteraikan; Bukti P-21 Softcopy Sertifikat Nomor 82858/SDPPI/2022 yang dimeteraikan; Bukti P-22 Softcopy Sertifikat Nomor 84092/SDPPI/2022 yang dimeteraikan; Bukti P-23 Softcopy Sertifikat Nomor 81077/SDPPI/2022 yang dimeteraikan; Bukti P-24 Softcopy Sertifikat Nomor 86036/SDPPI/2022 yang dimeteraikan; Bukti P-25 Softcopy Sertifikat Nomor 94608/SDPPI/2023 yang dimeteraikan; Bukti P-26 Softcopy Ministerial Declaration on Trade in Information Technology

Product tanggal 13 Desember 1996;

Bukti P-27 Softcopy Surat Nomor 02/KEY-CST/KEP-00878/XI/2025 tanggal 5

November 2025 perihal penjelasan tertulis identifikasi dan klasifikasi barang impor;

Bukti P-28 Softcopy Brosur Pos Nomor 6 yang dimeteraikan;

Bukti P-29 Softcopy Brosur Pos Nomor 9 yang dimeteraikan;

Bukti P-30 Softcopy Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);

Bukti P-31 Softcopy PIB Nomr 012957 tanggal 15 Januari 2025 dan lampirannya; Bukti P-32 Softcopy Air Waybill tanggal 6 Januari 2025 yang dimeteraikan; Bukti P-33 Softcopy Brosur Pos Nomor 1 yang dimeteraikan;

Bukti P-34 Softcopy Brosur Pos Nomor 3 yang dimeteraikan;

Bukti P-35 Softcopy Brosur Pos Nomor 4 yang dimeteraikan;

Bukti P-36 Softcopy Brosur Pos Nomor 8 yang dimeteraikan;

Bukti P-37 Softcopy Brosur Pos Nomor 11 yang dimeteraikan;

Bukti P-38 Softcopy Sertifikat Nomor 82033/SDPPI/2022 yang dimeteraikan; Bukti P-39 Softcopy Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dimeteraikan; Bukti P-40 Softcopy Sertifikat Nomor 87652/SDPPI/2023 yang dimeteraikan; Bukti P-41 Softcopy Surat Nomor 03/KEY-CST/KEP-00878/I/2026 tanggal 19

Januari 2026 perihal Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 001050/KPU.3/2025;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-3 Softcopy Foto Barang;

Bukti T-4 Softcopy Brosur;

Bukti T-5 Softcopy Matriks;

Bukti T-6 Softcopy Surat Nomor S-1777/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 4 November

2025 perihal penjelasan tertulis identifikasi dan klasifikasi;

Bukti T-7 Softcopy Surat Nomor S-1940/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 3 Desember

2025 perihal tanggapaan atas penjealsan tertulis identifikasi dan klasifikasi Pemohon Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00878/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Citraweb Solusi Teknologi Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 001125/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/CST-KEP-00878/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada pada PIB No. 012957 tanggal 15 Januari 2025 (pos 1 s.d. 11)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp79.658.834,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 012957 tanggal 15 Januari 2025 (pos 1 s.d. 11) pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai berikut:

1. Pos 1, 2, 3, 7, 9, 10, 11: aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah

data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabe

2. Pos 4, 5, 6, 8: switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai aparatus yang mempunyai fungsi untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 terutama personal computer (PC) dan komputer portabel (laptop computer) melalui port-port fisik yang telah tersedia pada masing-masing apparatus;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 012957 tanggal 15 Januari 2025 (pos 1 s.d. 11) dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai:

1. Pos 1, 2, 3, 7, 9, 10, 11: router, yaitu salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network (WAN), merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk

terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun terhubung dengan aparatur lain selaint mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

2. Pos 4, 5, 6, 8: bagian atau aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringantelephones for cellular

seluler atau untuk jaringannetworks or for other wireless tanpa kabel lainnya;networks; other apparatus for aparatus lainnya untukthe transmission or reception mengirimkan atau menerima of voice, images or other suara, gambar, atau datadata, including apparatus for lainnya termasuk aparatuscommunication in a wired or untuk komunikasi dalamwireless network (such as a jaringan kabel atau tanpalocal or wide area network),

kabel (seperti local atauother than transmission or wide area network), selainreception apparatus of

dari aparat transmisi atauheading 84.43, 85.25, 85.27 or penerima dari pos 84.43,85.28.

85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan teleponsmartphones and other

lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpaor for other wireless networks : kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerimatransmission or reception of suara, gambar atau data lain,voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for

komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (sepertiwireless network (such as a local atau wide area network) : local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission

regenerasi suara, gambaror regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk images or other data,

aparatus switching danincluding switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakanreceivers of a kind used for untuk interpretasi simultansimultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasa multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah- - - Telephonic or telegraphic

saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluransystems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk- - - - Modems including cable

modem kabel dan kartumodems and modem cards modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan- - - - Control and adaptor

adaptor, termasuk gateway, units, including gateways,

bridge, router dan aparatus bridges, routers and other lain semacam itu yangsimilar apparatus designed dirancang hanya untukonly for connection with terkoneksi dengan mesinautomatic data processing

machines of heading 84.71

pengolah data otomatis dari

pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai

peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 012957 tanggal 15 Januari 2025 (pos 1 s.d. 11)8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 012957 tanggal 15 Januari 2025 (pos 1 s.d. 11) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp79.658.834,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp70.184.000,00

PPN: Rp7.720.209,00

PPh: Rp1.754.625,00

Jumlah: Rp79.658.834,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00878/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 001125/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000, beralamat di Jl. Petung No. 31, RT.009 RW.003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 012957 tanggal 15 Januari 2025 (pos 1 s.d. 11) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp79.658.834,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.