Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-004655.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025
PT Nokia Indonesia, 02.414.779.5-056.000, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2010
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004655.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Nokia Indonesia, 02.414.779.5-056.000 mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2010.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2010
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 27; Pasal 27A ayat (1); Pasal 32
- UU 5/1986Pasal 1
- UU 12/2011Pasal 12
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 111
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 40 ayat (3); Pasal 41
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004655.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nokia Indonesia, 02.414.779.5-056.000
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2010
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 Januari 2022
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025