P U T U S A N
Nomor PUT-004659.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 3 Februari 2020 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004659.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADETEX, NPWP 01.104.801.4-441.000, beralamat di Jalan Dayang Sumbi Nomor 4 RT 003 RW 003, Coblong, Kota Bandung, yang diwakili oleh Levina Tjahjadi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rachman Hasan, S.E., S.H
Izin Kuasa Hukum: KEP-379/PP/IKH/2021 tanggal 23
April 2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0027/ADX/XI/21 tanggal 15 November 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
DJP,