Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-004659.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Adetex · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukum
  • Rachman Hasan, S.E., S.H

P U T U S A N

Nomor PUT-004659.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 3 Februari 2020 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004659.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADETEX, NPWP 01.104.801.4-441.000, beralamat di Jalan Dayang Sumbi Nomor 4 RT 003 RW 003, Coblong, Kota Bandung, yang diwakili oleh Levina Tjahjadi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rachman Hasan, S.E., S.H

Izin Kuasa Hukum: KEP-379/PP/IKH/2021 tanggal 23

April 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0027/ADX/XI/21 tanggal 15 November 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14409/PJ.07/2022 tanggal 6 September 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 1053/PP/BR/2021 tanggal 16 September 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 11/AD/DS/IV/2021 tanggal 21 April 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1060/WPJ.09/2021 tanggal 22 Juli 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 3 Februari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor18.010.574.638,0018.010.574.638,00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri20.149.795.666,0021.549.969.321,00
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,000,00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.342.447.313,003.342.447.313,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)41.502.817.617,0042.902.991.272,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)41.502.817.617,0042.902.991.272,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1 Impor BKP0,000,00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0,000,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.014.979.488,002.154.996.854,00
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan337.618.553,00337.618.553,00
b.3 STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5 Lain-lain1.677.360.935,001.677.360.935,00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.014.979.488,002.014.979.488,00
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)2.014.979.488,002.014.979.488,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)0,00140.017.366,00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah (a + b)0,000,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)140.017.366,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP67.208.335,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)67.208.335,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0,00207.225.701,00
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 009/AD/DS/III/2020 tanpa tanggal dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan PajakRp 207.225.701,00
Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon BandingRp 94.509.641,00
Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanNihil

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 2 Februari 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN kurang (lebih) dibayar140.017.366,000,00140.017.366,00
Sanksi Bunga67.208.335,000,0067.208.335,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar207.225.701,000,00207.225.701,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 11/AD/DS/IV/2021 tanggal 21 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 11/AD/DS/IV/2021 tanggal 21 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 02 Februari 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 03 Februari 2020 Masa Pajak Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang–undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas kuputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 02 Februari 2021 diterima pada tanggal 03 Februari 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sutisna Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 27 Nopember 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 02 Februari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 03 Februari 2020 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.014.979.488,002.154.996.854,00140.017.366,00
2.Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan2.014.979.488,002.014.979.488,000,00
3.Sanksi Bunga Psl 13 (2) KUP0,0067.208.335,0067.208.335,00
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00207.225.701,00207.225.701,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 009/AD/DS/III/2020 tanggal 04 Maret 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.078.837.354,002.154.996.854,0076.159.500,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.014.979.488,002.014.979.488,000,00
3.Sanksi Bunga Psl 13 (2) KUP30.651.775,0067.208.335,0036,556.560,00
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayar94.509.641,00207.225.701,00112.716.060,00

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 02 Februari 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang / (lebih) Bayar140.017.366,000,00140.017.366,00
b.Bunga Pasal 13 (2) KUP67.208.335,000,0067.208.335
c.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000,00
d.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar207.225.701,000,00207.225.701,00

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.154.996.854,002.078.837.354,0076.159.500,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Rp2.154.996.854,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri sebesar menjadi Rp2.154.996.854,00 dengan alasan adanya omset yang belum dilaporkan sebesar Rp1.400.173.655,00;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemeriksa Pajak secara keliru telah mengenakan PPN atas Penyerahan antar divisi (unit) di dalam Pemohon Banding sebesar Rp761.595.000,00 yang seharusnya bukan objek PPN;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Penetapan yang dilakukan Terbanding hanya berupa asumsi semata serta tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1060/WPJ.09/2021 tanggal 22 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 004659.16.2021/PAN/2021 tanggal 4 Mei 2021 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 11/AD/DS/IV/2021 tanggal 21 April 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 11/AD/DS/IV/2021 tanggal 21 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 April 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00039/KEBIWPJ.09/2021 tanggal 02 Februari 2021;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEBNVPJ.09/2021 tanggal 02 Februari 2021;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang terutang;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Levina Tjahjadi selaku Direktur;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal namun perlu dilakukan pengujian ulang sesuai yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Passal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 03 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 0001/WPJ.09/BD.04/2020 tanggal 24 Januari 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 009/AD/DS/III/2020 tanggal 04 Maret 2020 yang diterima tanggal 04 Maret 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05001154/WPJ.09/KP.1103/2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 2 Februari 2021;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri cfmRp 2.154.996.854,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri cfm Pemohon BandingRp 2.078.837.354,00
Pokok Sengketa BandingRp 76.159.500,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa Pajak secara keliru telah mengenakan PPN atas penyerahan antar divisi (unit) di dalam Pemohon Banding sebesar Rp761.595.000,00 yang seharusnya bukan objek PPN;

Menurut Terbanding

Dasar hukum

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

a. Pasal 3 ayat (1)

b. Pasal 4 ayat (1)

c. Pasal 12 ayat (2)

d. Pasal 12 ayat (3)

e. Pasal 13 ayat (1)

f. Pasal 13 ayat (2)

g. Pasal 25 ayat (1)

h. Pasal 28 ayat (1)

i. Pasal 28 ayat (3)

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

a. Pasal 1 angka 17

b. Pasal 1 angka 18

c. Pasal 1 angka 19

d. Pasal 1 angka 22

e. Pasal 1A ayat (1) huruf f

f. Pasal 4 ayat (1)

g. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c

h. Pasal 4A ayat (3)

Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan keberatan Pemohon Banding, mulai dari surat permohonan keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Data/Dokumen yang diminta/diberikan Wajib Pajak serta Berita Acara Pembahasan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak termasuk ke dalam kriteria Pemeriksaan Khusus PL, Pemeriksaan Khusus atau selain Hasil Analisis IDLP dan CTA, Badan;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah dilakukan equalisasi dengan DPP Penyerahan PPN dan omset PPh Badan disimpulkan bahwa terdapat selisih atas Peredaran Usaha PPh Badan dan/atau Uang Muka Penjualan yang belum dilaporkan PPN-nya;

c. bahwa koreksi pemeriksa bersumber dari data Buku Besar Penjualan Lokal atas Laporan Keuangan yang di audit dan disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan. Terdapat selisih Peredaran

Usaha dan Uang Muka Penjualan. Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa atas koreksi selisih Peredaran Usaha, sedangkan untuk koreksi selisih Uang Muka Penjualan tidak disengketakan oleh Pemohon Banding;

d. bahwa atas selisih Equalisasi Dasar Penyerahan PPN dengan Peredaran Usaha SPT Tahunan PPh Badan dan Uang Muka Penjualan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil equalisasi penyerahan PPN dan Laporan Keuangan (audited) tahun 2017 terdapat selisih sebesar Rp1.400.173.655,00, yang merupakan selisih penyerahan PPN dengan Penjualan Lokal dan Uang Muka Penjualan;

bahwa Nilai Penjualan Lokal yang dijadikan dasar equailisasi adalah merupakan nilai Peredaran Usaha atau Net Sales yang terdapat dalam Laporan Laba Rugi Laporan Keuangan (audited). Hal ini jugs telah ditelusuri ke buku besar Penjualan Lokal yang disampaikan pada scat pemeriksaan didapati nilai yang sama sebesar Rp392.592.684.154,00;

e. bahwa dalam SPT PPh Badan tahun 2017 Pembetulan I Pemohon BandingmencantumkannilaiPeredaranUsahasebesar Rp391.831.089.155,00 dimana jumlah ini berbeda dengan nilai Penjualan Lokal yang terdapat dalam Laporan Keuangan (audited). Apabila ternyata memang terdapat nilai yang berbeda dengan Laporan Keuangan (Audited) seharusnya diambil nilai yang ada di Laporan Keuangan (Audited) atau sebaliknya Laporan Keuangan Audited dimaksud dilakukan revisi karena terdapat kesalahan;

2. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa Pajak secara keliru telah mengenakan PPN atas penyerahan antar divisi (unit) di dalam Pemohon Banding sebesar Rp761.595.000,00

yang seharusnya bukan objek PPN, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa koreksi dilakukan Pemeriksa dengan mengambil nilai data Penjualan Lokal dari akun Peredaran Usaha/ Net Sales pada Laporan Keuangan (audited) dan telah ditelusuri ke SubLedger Penjualan Lokal dimana terdapat rincian yang jumlah nilainya sama dengan Peredaran Usaha pada Laporan Keuangan (audited). Pemohon Banding sampai dengan proses keberatan tidak pernah melakukan revisi Laporan Keuangan (audited) atau perbaikan atas nilai yang menurut Pemohon Banding terdapat kekeliruan pencatatan;

b. bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding mengenai Pemeriksa mengenakan PPN atas penjualan intern antar divisi (unit) PT Adetex adalah sangat tidak revelan dan tidak cukup memadai;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa surat permohonan banding Nomor 11/AD/DS/IV/2021 tanggal 21 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 April 2021 berdasarkan hash penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 02 Februari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan

ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 3 Februari 2020 Masa/Tahun Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.104.801.4- 441.000;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004659.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 10 Agustus 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 28 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021

tanggal 2 Februari 2021;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 3 Februari 2020 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 009/AD/DS/III/2020 tanggal tanpa

tanggal beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-4.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0316566 tanggal 8 Desember 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Ade Textile Industries sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 27 November 2020;

Bukti P-5.Akta Notaris Nomor 21 tanggal 27 November 2020 perihal

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham, yang dibuat oleh Adriani Budiono, S.H., Notaris di Kota Bandung;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 0027/ADX/XI/21

tanggal 23 Maret 2021 a.n. Rachman Hasan, S.E., S.H.; Bukti P-7.Fotokopi kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rachman

Hasan, S.E., S.H.;

Bukti P-8.Salinan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-379/PP/IKH/2021

tanggal 23 April 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Rachman Hasan, S.E., S.H.;

Bukti P-9.Pakta Integritas tanggal 16 November 2021 a.n. Rachman

Hasan, S.E., S.H.;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 15 November 2021 a.n. David Tjahjadi; Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Profil Perusahaan;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juni 2022;

Bukti P-15. Sistem Pencatatan Accounting;

Bukti P-16. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-17. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pembetulan Ke-1; Bukti P-18. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017

Pembetulan Ke-1;

Bukti P-19. Auditor’s Report;

Bukti P-20. Rekap Piutang Intern ke Adetex Garment bersama Invoice dan

Surat Jalan;

Bukti P-21. Jurnal Penjualan Bulan November dan Desember 2017; Bukti P-22. Laporan Penjualan Lokal Dyeing Bulan November dan

Desember 2017;

Bukti P-23. Rekap Persediaan Tahun 2017 beserta Lampiran Sub Ledger

Per Tahun 2018;

Bukti P-24. Rekap Sub Ledger Penjualan Tahun 2017;

Bukti P-25. Statement of Financial Account Halaman 2 Bulan Januari 2017

dan Halaman 1 Bulan Juni 2020;

Bukti P-26. Rekening Giro BCA;

Bukti P-27. Bukti Penerimaan Negara NTPN 15967741GU54LQQK; Bukti P-28. Pandangan Akhir tanggal 18 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021

tanggal 2 Februari 2021;

Bukti T-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 3 Februari 2020 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti T-3.Surat Keberatan Nomor 009/AD/DS/III/2020 tanggal tanpa

tanggal beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti T-4.Tanda Terima Kiriman Dokumen dan Paket Kantor Pos

tertanggal 2 Februari 2021;

Bukti T-5.Surat Pengantar Nomor SP-150/WPJ.09/BD.06/2021 tanggal 2

Agustus 2021;

Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-18722/PJ.07/2021 tanggal 12 November

2021;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-19900/PJ.07/2021 tanggal 26 November

2021;

Bukti T-8.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-10. Matriks Sengketa;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-5528/PJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022; Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanggal 30 Maret 2022;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-11534/PJ.07/2022 tanggal 21 Juli 2022; Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2022;

Bukti T-15. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-16. Risalah Pembahasan;

Bukti T-17. Surat Tugas Nomor ST-13224/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus

2022;

Bukti T-18. Surat Tugas Nomor ST-14409/PJ.07/2022 tanggal 6 September

2022;

Bukti T-19. Pendapat Akhir Nomor S-7995/PJ/PJ.07/2022 tanggal 29 Juli

2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 3 Februari 2020 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah

pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor11/AD/DS/IV/2021tanggal 21 April 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Terbanding (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1DPP Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri21.549.969.32120.788.374.322761.595.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. DPP Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp761.595.000,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 22, Pasal 1A ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (1a), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

2. Pasal 2 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3. Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf a, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013)

bahwa rincian perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

bahwa koreksi Terbanding bersumber dari data Buku Besar Penjualan Lokal atas Laporan Keuangan yang di audit dan disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan. Terdapat selisih Peredaran Usaha dan Uang Muka Penjualan sebesar Rp1.400.173.655,00 yang merupakan selisih antara penyerahan PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding

dengan penjualan lokal dan uang muka penjualan. Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa atas koreksi selisih Peredaran Usaha sebesar Rp761.595.000,00, sedangkan untuk koreksi selisih Uang Muka Penjualan tidak disengketakan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi dilakukan Terbanding dengan mengambil nilai data Penjualan Lokal dari akun Peredaran Usaha/ Net Sales pada Laporan Keuangan (audited) yang disampaikan pada saat pemeriksaan dimana terdapat rincian yang jumlah nilainya sama dengan Peredaran Usaha pada Laporan Keuangan (audited) sebesar Rp392.592.684.154,00 kemudian disandingkan dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sebesar Rp391.831.089.155,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp761.595.000,00. Pemohon Banding sampai dengan proses keberatan tidak pernah melakukan revisi Laporan Keuangan (audited) atau perbaikan atas nilai yang menurut Pemohon Banding terdapat kekeliruan pencatatan;

bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan adalah dokumen yang sama dengan yang diserahkan saat proses pemeriksaan dan keberatan, serta telah dilakukan penelitian oleh Terbanding saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan (audited) milik Pemohon Banding yang diterbitkan oleh kantor akuntan Djoedarma, Wahyudin & Rekan dengan nomor 452/LAI.17.ADETEX- 1/DWR/DJB/2018 tanggal 29 Juni 2018 dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan revisi atas Laporan Keuangan (audited) tersebut;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi penjualan lokal sebesar Rp761.595.000,00 yang belum dipungut PPN nya. Koreksi a quo berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada PPh Badan pos peredaran usaha, dimana menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan (audited) terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Laporan Keuangan (audited) yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding adalah Laporan Keuangan (audited) yang diterbitkan oleh kantor

akuntan Djoedarma, Wahyudin & Rekan dengan nomor 452/LAI.17.ADETEX- 1/DWR/DJB/2018 tanggal 29 Juni 2018, dimana pada halaman 3 tercantum nilai penjualan dari Pemohon Banding pada tahun 2017 sebesar Rp392.592.684.154,00 sebagaimana tangkapan layar berikut;

bahwa atas Laporan Keuangan (audited) yang diterbitkan oleh kantor akuntan Djoedarma, Wahyudin & Rekan dengan nomor 452/LAI.17.ADETEX- 1/DWR/DJB/2018 tanggal 29 Juni 2018, Pemohon Banding tidak pernah melakukan revisi ataupun pembetulan, dan Pemohon Banding mengakui hal tersebut;

bahwa koreksi a quo telah disampaikan dalam SPHP nomor SPHP- 11/WPJ.09/BD.04/2019 tanggal 20 Desember 2019 dan dalam lampirannya, sebagaimana tangkapan layar berikut;

bahwa berdasarkan risalah pembahasan yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan pos peredaran usaha, sebagaimana tangkapan layar berikut;

bahwa atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding atas jenis pajak PPh Badan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan nomor 00001/506/17/441/20. Terhadap Surat Ketetapan Pajak PPh Badan tersebut tidak diajukan upaya hukum oleh Pemohon Banding, sebagaimana tangkapan layar sistem informasi milik Terbanding berikut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan atas koreksi a quo merupakan penyerahan antar divisi yang tidak terutang PPN, namun di sisi lain Pemohon Banding mengakui atas koreksi tersebut termasuk dalam peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak konsisten, jika Pemohon Banding berpendapat atas transaksi tersebut merupakan penyerahan antar divisi yang tidak terutang PPN, maka seharusnya atas koreksi tersebut juga tidak diakui oleh Pemohon Banding dalam pos peredaran usaha yang merupakan koreksi awal dari Terbanding;

bahwa dengan mengakui koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, maka Pemohon Banding juga secara tidak langsung telah menyatakan bahwa nilai peredaran usaha yang tercantum dalam Laporan Keuangan (audited) yang diterbitkan oleh kantor akuntan Djoedarma, Wahyudin & Rekan dengan nomor 452/LAI.17.ADETEX-1/DWR/DJB/2018 tanggal 29 Juni 2018 telah benar dan sesuai keadaan sebenarnya;

bahwa berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan fakta persidangan dan fakta hukum serta peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak berdasar. Oleh karena itu diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa Pemohon Banding semula melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp392.592.684.154,00 didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 (SPT Normal/ Pembetulan ke: 0) pada tanggal 29 Juni 2018 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik: 32014606485181029751;

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding secara lisan dan tertulis

menyampaikan kronologi dan penjelasan yang didukung bukti-bukti mengenai diketahuinya masih terdapat kekeliruan dalam laporan keuangan yang menjadi dasar Pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2017 serta telah terbit Laporan Auditor (Auditors Report), berupa transaksi pengiriman bahan baku ke divisi garment untuk diproses lebih lanjut sesuai pesanan dari para Pelanggan. Semula transaksi-transaksi pengiriman bahan baku ke divisi gament sesuai dengan kebijakan Manajemen dengan tujuan mengukur profitabilitas divisi terkait dicatat sebagai penjualan yang harus disesuaikan atau dieliminasi pada saat penyusunan laporan keuangan. Oleh karenanya untuk melaporkan transaksi-transaksi sebenarnya tersebut Pemohon banding melakukan penyesuaian-penyesuain atas Laporan Keuangan tahun 2017 dan melaporkannya sebagai pelaporan SPT PPh Badan tahun Pajak 2017 Pembetulan ke-1 pada tanggal 01 Oktober 2018 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik: 51014016407181001041;

bahwa Auditors' report diterbitkan Kantor Akuntan Publik Djoemarma, Wahyudin & Rekan pada tanggal 29 Juni 2018. Bahwa kemudian diketahui pada Laporan keuangan yang menjadi dasar Pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2017 tersebut masih tercatat 8 (delapan) transaksi pengiriman barang berupa kain jadi ke divisi garment untuk proses lanjutan dengan jumlah nilai sebesar Rp761.595.000,00 sebagai bukti Pemohon Banding melampirkan Rakap Piutang Interen Ke Adetex Garment berserta Invoice-Invoice dan Surat Jalan-surat Jalan sebagai lampiran;

bahwa oleh karenanya dilakukan koreksi dengan menerbitkan Journal penyesuaian (debet Perkiraan Penjualan lokal dan kredit Piutang Dagang intern serta penyesuaian pada Perkiraan Persedian Barang Jadi — Kain). Sehingga Total Perderan Usaha setalah Penyesuaian adalah sebesar Rp391.831.089.155,00;

- Penghasilan Lain-lain Terutang PPN Rp 21.940.551.301,00

- Uang Muka Penjualan — AkhirRp 5.673.478.531,00

- Uang Muka Penjualan — Awal(Rp 3.636.931.743,00)

Rp 416.569.782.243,00

- SPT Masa PPNRp 415.169.608.588,00

- SelisihRp 1.400.173.655,00

bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang dilampirkan sebagaimana diuraikan diatas, menurut Pemohon Banding perhitungan koreksi DPP PPN seharusnya adalah :

- Peredaran UsahaRp 391.831.089.155,00

- Penghasilan Lain-lain Terutang PPN Rp 21.940.551.301,00

- Uang Muka Penjualan — AkhirRp 5.673.478.531,00

- Uang Muka Penjualan—Awal(Rp 3.636.931.743,00)

Rp 415.808.187.244,00

- SPT Masa PPNRp 415.169.608.588,00

- SelisihRp638.578.656,00

bahwa sehingga perhitungan Jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah:

- PPN yang kurang dibayarRp 63.857.865,00

- Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUPRp 30.651.776,00

- Jumlah PPN yg masih hrs disetorRp 94.509.641,00

atas jumlah mana telah disetor Pemohonan Banding pada tanggal 02 Maret 2020 dengan Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak NTPN: 15867741GU54LQQK;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf a;

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

...dst.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif terhadap Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp761.595.000,00 yang merupakan selisih hasil ekualisasi antara penyerahan menurut SPT PPN tahun 2017 dengan data laporan audit tahun 2017, meliputi peredaran usaha, penghasilan lain-lain terutang PPN dan uang muka penjualan;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan pendapat para pihak terhadap bukti-bukti dimaksud;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa selisih hasil ekualisasi yang menjadi dasar koreksi tersebut merupakan kesalahan pencatatan dalam pembukuan sehingga bukan obyek PPN yang belum dilaporkan. Dan untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

a. Jurnal penjualan bulan November 2017;

b. Laporan penjualan lokal dyeing bulan November 2017;

c. Laporan penjualan lokal dyeing bulan Desember 2017;

d. Rekap persediaan tahun 2017 beserta lampiran sub ledger per tahun 2017 persediaan barang jadi, persediaan bahan pembantu obat, persediaan verpaking, persediaan barang umum dan spare part, persediaan bahan bakar;

e. Rekap subledger penjualan tahun 2017 dengan melampirkan subledger- subledger terkait;

f. Statement of financial account yang diterbitkan Maybank;

g. Rekening giro yang diterbitkan BCA;

h. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan status normal dan pembetulan ke-1;

i. SPT Masa PPN selama Tahun Pajak 2017;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan Pemohon Banding tersebut tidakmendukungargumenketidaksetujuannyasehinggatidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari pertimbangan berikut;

1. bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa catatan pembukuan (jurnal, ledger, laporan atau rekapitulasi) dan rekening bank tanpa disertai dokumen transaksi yang utama (source dokumen), seperti invoice, kontrak, surat jalan, PO dan lain-lain;

2. bahwa catatan pembukuan adalah dokumen internal Pemohon Banding, dengan hanya didukung bukti transaksi berupa laporan rekening koran dari bank maka tidak cukup dapat meyakinkan bahwa bukti catatan pembukuan tersebut diatas sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

3. bahwa laporan audit adalah bukti dokumen pihak ketiga (pihak independen) yang dapat dijamin validitasnya karena pihak penerbit dokumen tersebut (Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik) terikat oleh kode etik dan standar profesional yang ketat dibidangnya. Dan sesuai fakta persidangan, tidak terdapat bukti apapun dari pihak Akuntan Publik bahwa telah terjadi kesalahan penyajian laporan keuangan dalam laporan audit akibat kesalahan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat mendukung alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang menjadi sengketa.

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa sesuai fakta persidangan, selisih hasil ekualisasi sebesar Rp761.595.000,00 yang menjadi dasar koreksi dalam sengketa a quo juga menjadi dasar koreksi atas peredaran usaha dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2017. Namun demikian Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum apapun atas koreksi peredaran usaha pada SPT PPh Badan tahun pajak 2017 tersebut. Terkait koreksi peredaran usaha pada PPh Badan 2017, Pemohon Banding tidak menyampaikan keterangan atau bantahan apapun dalam persidangan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara tidak langsung Pemohon Banding telah mengakui bahwa nilai koreksi sebesar Rp761.595.000,00 tersebut belum dilaporkan sebagai peredaran usaha di PPh Badan dan sebagai DPP PPN di SPT PPN;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp761.595.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1DPP Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri761.595.000761.595.0000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri:

Menurut Terbanding: Rp 21.549.969.321,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 21.549.969.321,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
Ekspor18.010.574.638
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri21.549.969.321
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.342.447.313
Jumlah Seluruh Penyerahan42.902.991.272
2Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar0
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri2.154.996.854
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan337.618.553
Dibayar dengan NPWP sendiri0
Lain-lain1.677.360.935
Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan2.014.979.488
3Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar140.017.366
4Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
5PPN yang kurang/(lebih) dibayar140.017.366
6Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP67.208.335
7Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar207.225.701

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00039/KEB/WPJ.09/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/17/441/20 tanggal 3 Februari 2020 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT ADETEX, NPWP 01.104.801.4-441.000, beralamat di Jalan Dayang Sumbi Nomor 4 RT 003 RW 003, Coblong, Kota Bandung, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 140.017.366,00 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp67.208.335,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 207.225.701,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.