P U T U S A N
Nomor PUT-004660.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Februari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004660.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GEMILANG BERLIAN NIAGA, NPWP 94.423.974.8-707.000,
beralamat di JL. KS Tubun Nomor 34, RT 002 RW 001, Akcaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78121 yang diwakili oleh Hengky Widodo, jabatan Direktur (tax.bnbgroup@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Syahruddin
Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/GBN-PJK/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;
2. Nama: Hanif Andhika Winardi
Izin Kuasa Hukum: KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/GBN-PJK/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;