Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 70 halaman

PUT-004662.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Gemilang Berlian Niaga · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004662.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004662.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GEMILANG BERLIAN NIAGA, NPWP 94.423.974.8-707.000,

beralamat di JL. KS Tubun Nomor 34, RT 002 RW 001, Akcaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78121 yang diwakili oleh Hengky Widodo, jabatan Direktur (tax.bnbgroup@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Syahruddin

Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/GBN-PJK/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

2. Nama: Hanif Andhika Winardi

Izin Kuasa Hukum: KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/GBN-PJK/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rustanti/ 19840920 200901 2 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/ 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/ 19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-145/PJ.07/2026 tanggal 9 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1042/PP/BR/2025 tanggal 07 Oktober 2025 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-064/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/GBN- PJK/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00136/SUB- CT/WPJ.13/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo, Terbanding melakukanpembetulanmelalui SuratNomorKEP- 11/NKEB/KPP.1307/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang membetulkan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:

KeteranganSemulaMenjadi
PPN yang kurang dibayarRp 878.378,00Rp 878.378,00
Pasal 13 (3) huruf c KUPRp 878.378,00Rp 658.784,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.756.756,00Rp 1.537.162,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/GBN-PJK/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/GBN-PJK/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/GBN-PJK/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) menyatakan "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Pengadilan Pajak”) mengatur: "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa surat banding diajukan dalam bahasa Indonesia terhadap satu surat keputusan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur: "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.";

bahwa Pasal 35 ayat (2) UU PengadiIan Pajak mengatur: “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diaturlain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa surat banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai dengan alasan yang jelas, diajukan sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat keputusan yakni tanggal 17 Maret 2025. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak mengatur: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Bandâng diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00037/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-13/NKEB/KPP.1307/2025 tanggal 25 Februari 2025 yakni sebesar Rp164.485.125,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas temuan Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menurut Terbanding, belum menjadi pajak yang terutang;

bahwa memperhatikan Pasal 25 ayat (3a) dan ayat (7); ayat (8) jo Pasal 27 ayat (5a) dan (5b) UU KUP, tidak terdapat jumlah pajak terutang yang harus dibayar;

bahwa memperhatikan uraian di atas, banding telah memenuhi syarat formal ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah seyogyanya surat banding ini diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Pokok Pokok Materi dan Alasan Pengajuan Banding

Pokok-Pokok Sengketa

bahwa pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-11/NKEB/KPP.1307/2025 tanggal 25 Februari 2025 Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

bahwa Pasal 12 ayat (2) UU KUP mengatur: "Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan: "Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak";

bahwa menurut Pemohon Banding, pajak terutang yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan ("SPT") telah dijamin kebenarannya menurut hukum, walau (misalnya) pajak terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) masih mengandung kekeliruan. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam self assessment system sebagaimana yang diterapkan di Indonesia;

bahwa terkait Pendapat Pemeriksa (Terbanding) dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan yang mempertahankan Koreksi DPP Penyerahan PPN sesuai dengan SPHP, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur: "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan: "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa memperhatikan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, menurut Pemohon Banding untuk dapat mengoreksi pajak terutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat pemberitahuan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Pemeriksa, selaku pejabat tata usaha negara yakni adanya bukti yang kuat dan kompeten bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat pemberitahuan adalah keliru;

bahwa dalam hal ditemukan bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP, bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan adalah (misalnya) keliru, Pemeriksa Pajak, selaku pejabat tata usaha negara di bidang perpajakan, masih diberikan kewajiban untuk menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan perpaj akan yang berlaku. Bahwa penetapan pajak yang terutang tersebut tidak boleh berlebihan dan tidak boleh berkekurangan, namun harus proporsional;

bahwa Pendapat Pemeriksa (Terbanding) dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan yang mempertahankan Koreksi tersebut, ternyata tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) dan (3) juncto PasaI 29 UU KUP;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan oleh Pemeriksa Pajak (Terbanding) tidak akurat dan tidak obyektif namun lebih didasarkan pada pandangan subyektif Tim Pemeriksa Pajak sehingga menghasilkan temuan pemeriksaan yang keliru, tidak sesuai fakta dan bahkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Daftar Temuan Pemeriksaan oleh Pemeriksa (Terbanding) tidak didasarkan pada penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan secara benar. Bahwa telah terjadi "salah penafsiran/mis-interprestation" terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa mempertimbangkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon dengan hormat agar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP- 11/NKEB/KPP.1307/2025 tanggal 25 Februari 2025 – dibatalkan;

Pemenuhan Ketentuan Material Surat Ketetapan Pajak

DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.985.250,00

Menurut Terbanding

bahwa sesuai SPHP Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian metode langsung teknik penelusuran bukti dan evaluasi terhadap dokumen BC 4.0, Invoice Biaya Angkutan Tahun 2022, dan Faktur Pajak Keluaran diketahui terdapat perbedaan bobot yang dilakukan penyerahan. Sehingga dasar yang diambil untuk penyerahan ke tidak dipungut (Kawasan Berikat) menggunakan dasar dokumen BC 4.0 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa selisih tersebut didapat dari Bobot Invoice Biaya Angkut yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Angkut dikurangi dengan bobot yang diserahkan ke Kawasan Berikat. Selisih dari bobot tersebut adalah penyerahan yang harus dipungut sendiri karena tidak masuk dalam bobot BC 4.0 sebesar Rp1.700.900.250,00. Berdasarkan pengujian metode langsung teknik teknik penelusuran bukti dan evaluasi angka- angka pada Rekening Mandiri 1460014730530 tanggaL 14/01/2022 terdapat uang masuk dengan keterangan EUP Transfer 11730 yang daIam Ledger tertulis 001 - PT EUP - Terima DP (95%) - PT EUP-001/GBN/SPK-CPO/DIR/I/2022 - 350.000 Kg @14.490 sebesar Rp4.817.925.000,00. Berdasarkan ketentuan PP 1 tahun 2012 Pasal 17 ayat (1) dan (3) bahwa transaksi tersebut adalah pernbayaran yang sudah terutang PPN dan harus dibuatkan faktur pajak keluaran Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut;

Penyerahan PPN yang harus Dipungut Sendiri Rp1.700.900.250,00

DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp4.817.925.000,00

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP; Pasal 4 ayat (1) UU PPN; Pasal 4A UU PPN s.t.d.t.d. UU Nomor 11;

bahwa pendapat Pemeriksa daIam Pembahasan Akhir sesuai RisaIah Pembahasan Akhir adalah "Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut, sehingga hasil pemeriksaan sesuai dengan SPHP";

Menurut Pemohon Banding

bahwa terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding menyatakan "tidak setuju" dan tidak menerima;

Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur:

"Pajak Pertarnbahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di daIam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Juar Daerah Pabean di daIam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Iuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;

Pasal 11 ayat (1) UU PPN mengatur :

"Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a) penyerahan Barang Kena Pajak;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h) ekspor Jasa Kena Pajak”;

bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN mengatur :

"DaIam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau daIam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran";

bahwa Pasal 16B ayat (1) UU PPN mengatur:

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di daIam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di daIam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

bahwa Pasal 16B ayat (1a) UU PPN mengatur:

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selananya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

a. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;

b. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;

c. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin daIam rangka program vaksinasi nasional;

d. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agana dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;

e. mendorong pembangunan tempat ibadah;

f. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;

g. mengakomodasi kelaziman internasional daIam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;

h. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan daIam rangka penanganan bencana alam dan bencana non alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana non aIam nasional;

i. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis daIam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;

3. jasa pelayanan sosial;

4. jasa keuangan;

5. jasa asuransi;

6. jasa pendidikan;

7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

8. jasa tenaga kerja”;

bahwa berdasarkan ketentuan diatas atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa berupa CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN tidak dipungut;

bahwa dalam proses bisnis Pemohon Banding syarat penyerahan CPO adalah franco gudang pembeli, dimana pengakuan kuantitas produk berdasarkan hasil timbangan pihak kedua dengan Bukti Slip Timbang/ BAST di gudang pembeli. Dan dokumen BAST merupakan dasar penerbitan dokumen BC 4.0;

bahwa dasar koreksİ Dasar Pengenaan Pajak PPN oleh Terbanding merupakan hasil koreksi atas selisih antara "Bobot Invoice Biaya Angkut yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Angkut" dikurangi dengan "bobot dalam dokumen BC 4.0”;

bahwa atas selisih sebagaimana koreksi Terbanding tersebut merupakan selisih "susut” antara hasil timbangan PenjuaI (Pemohon Banding) sebagaimana yang dituangkan dalam Delivery Order (DO) “dengan” hasil timbangan pembeli pada saat ditimbang di gudang pembeli sebagaimana yang menjadi dasar penerbitan dokumen BC 4.0; Invoice maupun Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding Dokumen BC 4.0 merupakan dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana yang menjadi dasar penyerahan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding atas "selisih susut” kuantitas produk CPO tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana Pasal 4 ayat 1) UU PPN;

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-13/NKEB/KPP.1307/2025 tanggal 25 Februari 2025 tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, mohon agar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/707/24 tanggaı 30 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-11/NKEB/KPP.1307/2025 tanggal 25 Februari 2025 - dibatalkan;

Permohonan (“Petitum”)

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan seluruhnya banding oleh Pemohon Banding dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00136/SUB-CT/WPJ.13/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyeratahan yang PPN-nya harus dioungut/dibayar sendiri52.623.650,0060.608.900,007.985.250,00

Dasar Hukum

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang :

Pasal 12 ayat (3)

“apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

Pasal 13 ayat (2a)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tanif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteni Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dan bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;

Pasal 4A

(2) “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. Dihapus;

b. Dihapus;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga”

(3) “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Dihapus;

b. Dihapus;

c. Dihapus;

d. Dihapus;

e. Dihapus;

f. Jasa Keagamaan;

g. Dihapus;

h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah”;

i. Dihapus;

j. Dihapus;

k. Dihapus;

l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

o. Dihapus;

p. Dihapus, dan

q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;”

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;

Data dan Fakta

bahwa Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 21 Februari 2020 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 15 April 2020. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) terdaftar bergerak dibidang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati. Namun perlu dijelaskan bahwa proses bisnis Pemohon Banding hanya sebagai trader/hanya kantor administrasi dan menerima keuntungan dari selisih harga (fee). Pemohon Banding tidak mempunyai kebun sawit, tidak mempunyai pabrik pengolahan dan tidak memiliki gudang penyimpanan sehingga secara bisnis Pemohon Banding tidak memiliki fungsi penjualan/pembelian;

bahwa Pemohon Banding memperoleh barang berupa CPO/PKO dari PT Gunung Rijuan Sejahtera dan PT Multi Perkasa Sejahtera yang masih memiliki hubungan kepemilikan saham atau satu grup kepemilikan dimana pemegang saham mayoritas adalah Anton Hidayat Wilian yang juga merupakan Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) di KPP Pratama Pontianak Timur;

bahwa untuk penjualan, seluruh transaksi penyerahan barang CPO/PKO dilakukan ke PT Energi Unggul Persada dengan lokasi penyerahan ke Kawasan Berikat sehingga faktur pajak yang diterbitkan ke PT Energi Unggul Persada menggunakan kode 070 (PPN tidak dipungut). Berikut daftar supplier dan customer:

bahwa berdasarkan hubungan kepemilikan saham antara PT Gemilang Berlian Niaga dengan Supplier yaitu PT Gunung Rijuan Sejahtera dan PT Multi Perkasa Sejahtera yang dimiliki oleh Anton Hidayat Wilan adalah sebagai berikut :

bahwa dari skema pohon kepemilikan diatas diketahui bahwa Anton Hidayat Wilian mempunyai saham kepemilikan sebagai berikut:

a. Gunung Rijuan Sejahtera kepemilikan saham mayoritas sebesar 58%;

b. Multi Perkasa Sejahtera kepemilikan saham sebesar 37%, pemegang saham mayoritas atas nama Erwin Wilian;

c. Gemilang Berlian Niaga kepemilikan saham mayoritas sebesar 94%;

bahwa daftar Pemegang Saham PT Gemilang Berlian Niaga adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi dilakukan sesuai pengujian metode langsung teknik penelusuran bukti dan evaluasi terhadap dokumen BC 4.0, Invoice Biaya Angkutan Tahun 2022, dan Faktur Pajak Keluaran oleh Terbanding diketahui terdapat perbedaan bobot yang dilakukan penyerahan. Sehingga dasar yang diambil untuk penyerahan ke tidak dipungut (Kawasan Berikat) menggunakan dasar dokumen BC 4.0 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa selisih tersebut didapat dari Bobot Invoice Biaya Angkut yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Angkut dikurangi dengan bobot yang diserahkan ke Kawasan Berikat, selisih dari bobot tersebut adalah penyerahan yang harus dipungut sendiri karena tidak masuk dalam bobot BC 4.0. Sumber dokemen koreksi adalah data yang diberikan Pemohon Banding sesuai surat peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-007/KPP.130700/2024 tanggal 25 Januari 2024 saat proses pemeriksaan;

bahwa dokumen pengujian sehubungan dengan temuan atas dokumen BC 4.0 yang diberikan Pemohon Banding saat proses pemeriksaan:

bahwa Dokumen BC 4.0 versi ke 2 yang diberikan sebagai tanggapan SPHP pada saat pembahasan akhir (closing);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen BC 4.0 (versi kedua) saat pembahasan akhir (closing) sebagai tanggapan SPHP, Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen BC 4.0 tersebut dan Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Terbanding atas dokumen tersebut karena tidak didukung dengan penjelasan oleh Pemohon Banding;

bahwa jika Pemohon Banding menyatakan bahwa dokumen BC 4.0 versi kedua yang baru disampaikan saat pembahasan akhir (closing) adalah pembetulan dari dokumen BC 4.0 yang pertama maka seharusnya terdapat penjelasan, berita acara atau surat resmi dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk sehingga jelas atas status dokumen tersebut;

Tanggapan Terbanding

bahwa mengingat sengketanya adalah materi dalam pemeriksaan, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai formal maupun tata cara pemeriksaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding memperoleh barang berupa CPO/PKO dari PT Gunung Rijuan Sejahtera dan PT Multi Perkasa Sejahtera yang masih memiliki hubungan kepemilikan saham atau satu grup kepemilikan dimana pemegang saham mayoritas adalah Anton Hidayat Wilian yang juga merupakan Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) di KPP Pratama Pontianak Timur;

bahwa seluruh transaksi penyerahan barang CPO/PKO dilakukan ke PT Energi Unggul Persada dengan lokasi penyerahan ke Kawasan Berikat sehingga faktur pajak yang diterbitkan ke PT Energi Unggul Persada menggunakan kode 070 (PPN tidak dipungut). Jumlah penyerahan ke PT Energi Unggul Persada selama tahun 2022 sebesar Rp164.337.244.217,00;

bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan perhitungan kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat/Tempat Penimbunan Berikat menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam menghitung jumlah kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat menggunakan data BC 4.0 versi 1 yang diberikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, data sebagai berikut:

bahwa terdapat perbedaan jumlah kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat dibanding dengan jumlah kuantitas CPO/PKO yang diangkut oleh pihak pengangkut di pabrik asal penjual. Sesuai data bahwa atas 6 kontrak penjualan di masa Februari, Maret dan Oktober 2022, terdapat pembelian CPO/PKO sejumlah 2.400.650 Kg. Sedangkan sesuai data BC 4.0 bahwa kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat sejumlah 2.290.000 Kg sehingga terdapat selisih 110.650 Kg;

bahwa jika dipersentasekan maka selisih 110.650 Kg adalah 4,61% dari jumlah CPO/PKO yang diangkut oleh pihak pengangkut di pabrik asal penjual. Sedangkan lazimnya antara penjual dan pengangkut memiliki kesepakatan atas klaim susut barang sebesar 0,3%;

bahwa berbeda dengan Pemohon Banding dalam menghitung jumlah kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat menggunakan data BC 4.0 versi 2 yang baru diberikan saat pembahasan akhir, data sebagai berikut :

bahwa dari data, perbedaan jumlah kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat dibanding dengan jumlah kuantitas CPO/PKO yang diangkut oleh pihak pengangkut di pabrik asal penjual tidak sebesar data yang sebagai dasar koreksi;

bahwa atas 6 kontrak penjualan di masa Februari, Maret dan Oktober 2022, terdapat pembelian CPO/PKO sejumlah 2.400.650 Kg. Sedangkan sesuai data BC 4.0 bahwa kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat sejumlah 2.395.080 Kg sehingga terdapat selisih 5.570 Kg;

bahwa jika dipersentasekan maka selisih 5.570 Kg adalah 0,23% dari jumlah CPO/PKO yang diangkut oleh pihak pengangkut di pabrik asal penjual. Nilai tersebut masih dibawah nilai kesepakatan atas klaim susut barang sebesar 0,3%;

bahwa dari perbedaan tersebut menurut Terbanding, perlu dijelaskan terlebih dahulu beberapa hal, sebagai berikut:

a. bagaimana prosedur pemasukan barang ke kawasan berikat/tempat penimbunan berikat sesuai aturan dari dirjen bea dan cukai?

b. berapa jarak tempuh antara pabrik CPO/PKO ke lokasi pembeli untuk sampai ke lokasi PT Energi Unggul Persada (lokasi kawasan berikat) sehingga terjadinya klaim susut?

c. bagaimana dengan timeline arus dokumen seperti tanggal dokumen Delivery Order (DO), Invoice, BA Serah Terima, Faktur Pajak, BC 4.0, SPPB BC 4.0 dan SPPD BC 4.0?

bahwa untuk mengetahui proses pengiriman barang ke Kawasan Berikat / Tempat Penimbunan Berikat, maka perlu dilihat aturan terkait yang menjelaskan proses dan tata cara pemasukan barang ke Kawasan Berikat / Tempat Penimbunan Berikat;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat:

(1) “Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0;

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke Kantor Pabean yang mengawasai TPB;

(3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;

(4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”;

Pasal 5 ayat:

(1) “Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang;

(3) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir;

(4) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui system PDE atau MPDE;

(5) Penyampaian BC 4.0 dalam bentuk data elektronik melalui system PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan system PDE”;

Pasal 6 ayat:

(1) Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

(4) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

Pasal 7 ayat:

(1) “Terhadap BC 4.0 yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3), SKP menetapkan jalur pemasukan barang sebagai berikut :

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau

(2) disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB”;

Pasal 9 ayat:

(1) “Terhadap BC 4.0 yang mendapat Jalur Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3), SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0;

(2) Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Pengawasan pemasukan; dan

b. Pengawasan pembongkaran (stripping)

MelaluiSKPberdasarkaninformasiyangdirekamoleh Penyelenggara/Pengusaha TPB;

(3) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0;

b. tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0, setelah dilakukan perubahan data BC 4.0”;

Pasal 19 ayat:

(1) “Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat melakukan perubahan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 atau Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1;

(2) Perubahan BC 4.0 atau BC 4.1 dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali :

a. identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB;

b. identitas pihak pertama/pengirim barang;

c. tujuan pengiriman; dan/atau

d. Kode Kantor Pabean”;

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 perubahan dengan ketentuan:

a. Mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB atau Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dalam hal :

1. Barang telah dimasukkan ke TPB untuk BC 4.0; dan/atau

2. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat;

b. Tanpa persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB atau Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dalam hal selain sebagaimana dimaksud pada huruf a”;

Pasal 20 ayat:

(1) “Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat melakukan pembatalan BC 4.0 atau BC 4.1 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

(2) Untuk mendapatkan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB atau Pejabat yang ditunjuk dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung;

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB dapat memberikan persetujuan pembatalan setelah dilakukan penelitian dengan menerbitkan surat persetujuan;

(4) Pembatalan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke TPB atau dikeluarkan”;

bahwasesuaiPasal19ayat(1)PER-27/BC/2016bahwa Penyelenggara/Pengusaha TPB (PT. Energi Unggul Persada) dapat melakukan perubahan BC 4.0 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0;

bahwa sesuai dengan data yang diberikan pada saat peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-007/KPP.130700/2024 tanggal 25 Januari 2024 oleh Terbanding, Pemohon Banding memberikan dokumen BC 4.0 dengan nomor pengajuan 090140-025714-20220218-001074 tanggal 18 Februari 2022 beserta Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 Nomor 000564/WPC.14/KPP.MP.01/2022 tanggal 18 Februari 2022;

bahwa dalam surat keberatan yang disampaikan, dilampirkan dokumen BC 4.0 versi 2 dan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0. Hal ini sama seperti saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen BC 4.0 versi 1 dan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0;

bahwa dalam proses penelitian keberatan, sesuai surat permintaan data/dokumen Nomor S-1061/WPJ.13/2024 tanggal 04 Desember 2024, Pemohon Banding baru mengirimkan dokumen tambahan sebagai kelengkapan transaksi pemasukan barang ke Kawasan Berikat yaitu Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 yang dikirim kepada Terbanding melalui email tax.bnbgroup@gmail.com tanggal 18 Desember 2024. Contoh Dokumen SPPD BC 4.0 (tanpa tanda tangan/barcode dan tanpa nama petugas yang berwenang) sebagai berikut:

bahwa dalam surat penjelasan dari PT Energi Unggul Persada kepada PT Gemilang Berlian Niaga Nomor 024/OPR/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dijelaskan sebagai berikut:

“Dokumen Qty. BC V.1 dan Qty BC V.2 dengan kontrak yang sama adalah satu nomor pendaftaran BC 4.0. Dokumen BC dengan Qty BC V.1 semulanya kami terbitkan berdasarkan softcopy invoice DP, namun tidak terjadinya transaksi pembayaran DP, untuk dokumen BC yang telah diterbitkan menggunakan Qty. BC V.1 masih bisa digunakan apabila dokumen belum SPPD, pada saat transaksi barang selesai doumen BC pada data dibawah dilakukan perubahan data kuantiti. Pada dokumen BC 4.0 dapat dilakukan perubahan kuantiti, sehingga dokumen BC tidak perlu diganti dengan yang baru. Perubahan dokumen BC dilakukan karena pada surat perjanjian jual beli disepakati adalah syarat penyerahan franco Tj. Pura (Pengakuan kuantiti yang diakui adalah kuantiti angka terima pabrik PT EUP (sesuai kolom Qty BC V. 2)). Berikut rincian data:

bahwa jika terdapat perubahan data kuantiti, maka Penyelenggara/Pengusaha TPB (PT Energi Unggul Persada) dapat melakukan perubahan BC 4.0 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 dengan ketentuan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB atau Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dalam hal:

a. Barang telah dimasukkan ke TPB untuk BC 4.0; dan/atau

b. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat;

Seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3);

bahwa mengingat sesuai dengan PER-27/BC/2016 bahwa PT Energi Unggul Persada telah mendapatakan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0, maka pejabat yang berwenang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) tentunya telah melakukan Penelitian Dokumen dan hasilnya sesuai;

Pasal 6:

(1) “Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0”;

bahwa Pemohon Banding juga telah mendapatkan penetapan “Jalur Hijau” atas BC 4.0 dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 sehingga telah dilakukan pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran (stripping);

Pasal 9:

(1) Terhadap BC 4.0 yang mendapat Jalur Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3), SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0;

(2) Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Pengawasan pemasukan; dan

b. Pengawasan pembongkaran (stripping)

MelaluiSKPberdasarkaninformasiyangdirekamoleh Penyelenggara/Pengusaha TPB;

bahwa menurut penjelasan di atas, pengusaha TPB yaitu PT Energi Unggul Persada telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan persetujuan BC 4.0 serta telah dilakukan pengecekan barang dan mendapat Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, maka barang (CPO) telah masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB);

bahwa jika barang telah masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB), apabila terdapat perubahan data BC 4.0, maka perubahan data tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang megawasi TPB atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;

bahwa terdapat perubahan identitas pengirim barang yaitu alamat pengirim. Dalam BC 4.0 versi pertama alamat pengirim adalah Jalan Ahmad Yani Komplek Mega Mall Blok H8 RT.001, RW.001, Parit Tokaya, Pontianak, Kalbar 78121. Sedangkan dalam BC 4.0 versi kedua alamat pengirim adalah Jalan K.S. Tubun Nomor 34, RW.001, RT.002, Akcaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121;

bahwa sesuai ketentuan PER-27/BC/2016 pada Pasal 19 ayat (2) bahwa Perubahan BC 4.0 atau BC 4.1 dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:

a. identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB

b. identitas pihak pertama/pengirim barang

c. tujuan pengiriman; dan/atau

d. Kode Kantor Pabean

Identitas Pengirim Barang adalah NPWP, Nama dan Alamat;

bahwa Terbanding juga melakukan pengujian data/dokumen yang telah diberikan seperti Delivery Order (DO), Faktur Pajak, Dokumen BC 4.0, SPPB BC 4.0, SPPD BC 4.0, BA Serah Terima Barang (BAST), Invoice. Berdasarkan surat delivery order kepada pihak pengangkut yaitu CV. Sinar Angkutan Jaya, pihak pengangkut diminta untuk melakukan pengambilan barang (CPO) sebanyak 200.000 kg di antara tanggal 22 Oktober 2022 s.d 24 Oktober 2022;

bahwa rute pengiriman barang dari Palm Oil Mill/Pabrik PT Multi Perkasa Sejahtera ke lokasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB), jarak yang ditempuh adalah 173 KM dengan waktu temput 3 Jam 51 Menit. Sesuai Google Maps Rute Lokasi Pabrik PT Multi Perkasa Sejahtera (MPS): Jalan Sertu KM, RT.2/RW.5, Amboyo Sel., Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Sedangkan Lokasi PT Energi Unggul Persada (EUP) KPNCorp: Sungai Limau, Sungai Kunyit, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat 78371;

bahwa rute pengiriman barang dari Palm Oil Mill/Pabrik PT Gunung Rijuan Sejahtera ke lokasi Tempat Penimbunan Berikat, jarak yang ditempuh adalah 73,9 KM dengan waktu temput 1 Jam 42 Menit. Sesuai Google Maps Rute Lokasi Lokasi pabrik PT Gunung Rijuan Sejahtera (GRS): PKS GRS, Selutung, Kec. Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79355. Sedangkan Lokasi PT Energi Unggul Persada (EUP) KPN CoRp: Sungai Limau, Sungai Kunyit, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat 78371;

bahwa sesuai rute pengangkutan jarak antara lokasi pabrik dengan lokasi Tempat Penimbunan Berikat PT Energi Unggul Persada cukup dekat. Lokasi tersebut dapat ditempuh dalam jangka waktu kurang dari setengah hari. Jika sesuai Delivery Order (DO) pengangkutan oleh CV. Sinar Angkut Jaya dilakukan pada tanggal 31 Januari 2022, maka di hari yang sama barang bisa sampai ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB);

bahwa sesuai dokumen, sehubungan dengan pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, diketahui tanggal dokumen. Contoh 1 dari 6 kontrak adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Faktur Pajak, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode faktur 070 (PPN tidak dipungut) atas penyerahan ke kawasan berikat pada tanggal 24 Oktober 2022. Sesuai BA serah terima tanggal 24 Oktober 2022 menyatakan telah diterima barang di Kawasan Berikat;

bahwa atas BC ver. 2, tanggal SPPB BC 4.0 pada tanggal 27 Desember 2022, dan SPPD BC 4.0 pada tanggal 28 Desember 2022;

bahwa saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN: Pemungutan PPN menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau JKP meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa dapat disimpulkan bahwa Terbanding mempertahankan koreksi karena:

a. bahwa sesuai PER-27/BC/2016 bahwa atas perubahan dokumen BC 4.0 harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang;

b. bahwa rute pengangkutan antara lokasi pabrik dengan lokasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT Energi Unggul Persada cukup dekat. Lokasi dapat ditempuh dalam jangka waktu kurang dari setengah hari. Sesuai Delivery Order, pengangkutan oleh CV. Sinar Armada Jaya dilakukan antara tanggal 21 Februari 2022 s.d 28 Februari 2022, maka di hari yang sama barang seharusnya bisa sampai ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di rentang waktu tersebut;

c. bahwa sesuai alur dokumen penyerahan barang terjadi pada tanggal 21 Februari 2022 s.d 28 Februari 2022 dan diterima pembeli di tanggal yang sama sesuai BA serah terima. Resiko kerusakan jika CPO/PKO yang telah diterima baru dilakukan pengecekan dan diizinkan masuk ke Tempat Penimbunan Berikat setelah 1 bulan, mengingat CPO/PKO ini rentan terhadap penurunan kualitas barang jika tingkat keasaman atau FFA (Free Fatty Acid) semakin tinggi;

bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta di atas, Terbanding berpendapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2022 sebesar Rp7.985.250,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 018/GBN-PJK/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 94.423.974.8-707.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat (Panitera/Wakil Panitera) Pengadilan Pajak Nomor B-004662.16.2025/PAN/2025 tanggal 02 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti elektronik berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan

Terbatas Nomor 16 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-2. Salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.13/2025

tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan;

Bukti P-4. Salinan SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2022 Nomor

00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024;

Bukti P-5. Salinan Pembetulan atas SKPKB Secara Jabatan Nomor KEP-

11/NKEB/KPP.1307/2025 tanggal 25 Februari 2025;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Hengky Widodo;

Bukti P-7. Salinan Kartu Identitas a.n. Hengky Widodo;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas a.n. Syahruddin;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas a.n Hanif Andhika Winardi; Bukti P-10. Salinan Izin Kuasa Hukum dan Salinan Kartu Identitas a.n. Syahruddin; Bukti P-11. Salinan Izin Kuasa Hukum dan Salinan Kartu Identitas a.n. Hanif

Andhika Winardi;

Bukti P-12. Matriks dan penjelasan sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 03/PENTUL/PPN-OKT-2022/2025 tanggal

25 November 2025;

Bukti P-14. KontrakNomor042/GBN/SPK-CPO/Dir/X/2022tanggal

21 Oktober 2022;

Bukti P-15. Perjanjian Jual Beli CPO, BC 4.0. (versi 1),

Bukti P-16. Berita Acara Terima Barang, BC 4.0. (versi 2),

Bukti P-17. Invoice Faktur Pajak;

Bukti P-18. Penjelasan Kronologis Proses Bisnis dan Penerbitan Dokumen; Bukti P-19. Listing Bukti Pembayaran Invoice Masa Pajak Oktober 2022;

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir Nomor 01/CLOSING/PPN-OKT-2022/2025 tanggal

2 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

227/RIKSIS/KPP/13.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-233/WPJ.13/2025 tanggal

14 Maret 2025;

Bukti T-4.Matriks dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 Desember 2025;

Bukti T-6.Penyandingan dokumen SPPB BC 4.0 versi pertama dan kedua; Bukti T-7.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00051/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/GBN-PJK/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri52.623.650,0060.608.900,007.985.250,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-11/NKEB/KPP.1307/2025 tanggal 25 Februari 2025 Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut:

bahwa sesuai SPHP Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pengujian metode langsung teknik penelusuran bukti dan evaluasi terhadap dokumen BC 4.0, Invoice Biaya Angkutan Tahun 2022, dan Faktur Pajak Keluaran diketahui terdapat perbedaan bobot yang dilakukan penyerahan. Sehingga dasar yang diambil untuk penyerahan ke tidak dipungut (Kawasan Berikat) menggunakan dasar dokumen BC 4.0 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa selisih tersebut didapat dari Bobot Invoice Biaya Angkut yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Angkut dikurangi dengan bobot yang diserahkan ke Kawasan Berikat. Selisih dari bobot tersebut adalah penyerahan yang harus dipungut sendiri karena tidak masuk dalam bobot BC 4.0 sebesar Rp1.700.900.250,00. Berdasarkan pengujian metode langsung teknik teknik penelusuran bukti dan evaluasi angka- angka pada Rekening Mandiri 1460014730530 tanggaL 14/01/2022 terdapat uang masuk dengan keterangan EUP Transfer 11730 yang daIam Ledger tertulis 001 - PT EUP - Terima DP (95%) - PT EUP-001/GBN/SPK-CPO/DIR/I/2022 - 350.000 Kg @14.490 sebesar Rp4.817.925.000,00. Berdasarkan ketentuan PP 1 tahun 2012 pasal 17 ayat (1) dan (3) bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran yang sudah terutang PPN dan harus dibuatkan faktur pajak keluaran Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut;

bahwa penyerahan PPN yang harus Dipungut Sendiri Rp1.700.900.250,00;

bahwa DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp4.817.925.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding menyatakan "tidak setuju" dan tidak menerima;

bahwa menurut Pemohon Banding Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur:

"Pajak Pertarnbahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di daIam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Juar Daerah Pabean di daIam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Iuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa Pasal 11 ayat (1) UU PPN mengatur :

"Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a) penyerahan Barang Kena Pajak;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak

d) penanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h) ekspor Jasa Kena Pajak”;

bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN mengatur :

"DaIam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau daIam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran";

bahwa Pasal 16B ayat (1) UU PPN mengatur

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di daIam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di daIam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

bahwa Pasal 16B ayat (1a) UU PPN mengatur:

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selananya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

a. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;

b. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;

c. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin daIam rangka program vaksinasi nasional;

d. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran unum, kitab suci dan buku pelajaran agana dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;

e. mendorong pembangunan tempat ibadah;

f. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;

g. mengakomodasi kelaziman internasional daIam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;

h. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan daIam rangka penanganan bencana alam dan bencana non alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana non aIam nasional;

i. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis daIam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;

3. jasa pelayanan sosial;

4. jasa keuangan;

5. jasa asuransi;

6. jasa pendidikan;

7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan darİ jasa angkutan luar negeri; dan

8. jasa tenaga kerja”;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan diatas atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa berupa CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan di Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN tidak dipungut;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam proses bisnis Pemohon Banding syarat penyerahan CPO adalah franco gudang pembeli, dimana pengakuan kuantitas produk berdasarkan hasil timbangan pihak kedua dengan Bukti Slip Timbang/ BAST di gudang pembeli. Dan dokumen BAST merupakan dasar penerbitan dokumen BC 4.0;

bahwa menurut Pemohon Banding dasar koreksİ Dasar Pengenaan Pajak PPN oleh Terbanding merupakan hasil koreksi atas selisih antara "Bobot Invoice Biaya Angkut yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Angkut" dikurangi dengan "bobot dalam dokumen BC 4.0”;

bahwa menurut Pemohon Banding atas selisih sebagaimana koreksi Terbanding tersebut merupakan selisih "susut” antara hasil timbangan PenjuaI (Pemohon Banding) sebagaimana yang dituangkan dalam Delivery Order (DO) “dengan” hasil timbangan pembeli pada saat ditimbang di gudang pembeli sebagaimana yang menjadi dasar penerbitan dokumen BC 4.0; Invoice maupun Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding Dokumen BC 4.0 merupakan dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana yang menjadi dasar penyerahan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding atas "selisih susut” kuantitas produk CPO tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana Pasal 4 ayat 1) UU PPN;

bahwa diketahui PT Gemilang Berlian Niaga terdaftar sejak tanggal 21 Februari 2020 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 15 April 2020. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) terdaftar bergerak dibidang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati. Namun perlu dijelaskan bahwa proses bisnis Pemohon Banding hanya sebagai trader/hanya kantor administrasi dan menerima keuntungan dari selisih harga (fee). Pemohon Banding tidak mempunyai kebun sawit, tidak mempunyai pabrik pengolahan dan tidak memiliki gudang penyimpanan sehingga secara bisnis Pemohon Banding tidak memiliki fungsi penjualan/pembelian;

bahwa Pemohon Banding memperoleh barang berupa CPO/PKO dari PT Gunung Rijuan Sejahtera dan PT Multi Perkasa Sejahtera yang masih memiliki hubungan kepemilikan saham atau satu grup kepemilikan dimana pemegang saham mayoritas adalah Anton Hidayat Wilian yang juga merupakan Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) di KPP Pratama Pontianak Timur;

bahwa untuk penjualan, seluruh transaksi penyerahan barang CPO/PKO dilakukan ke PT Energi Unggul Persada dengan lokasi penyerahan ke Kawasan Berikat sehingga faktur pajak yang diterbitkan ke PT Energi Unggul Persada menggunakan kode 070 (PPN tidak dipungut). Berikut daftar supplier dan customer:

bahwa berdasarkan hubungan kepemilikan saham antara PT Gemilang Berlian Niaga dengan Supplier yaitu PT Gunung Rijuan Sejahtera dan PT Multi Perkasa Sejahtera yang dimiliki oleh Anton Hidayat Wilan adalah sebagai berikut:

bahwa dari skema pohon kepemilikan diatas diketahui bahwa Anton Hidayat Wilian mempunyai saham kepemilikan sebagai berikut:

a. Gunung Rijuan Sejahtera kepemilikan saham mayoritas sebesar 58%;

b. Multi Perkasa Sejahtera kepemilikan saham sebesar 37%, pemegang saham mayoritas atas nama Erwin Wilian;

c. Gemilang Berlian Niaga kepemilikan saham mayoritas sebesar 94%;

bahwa daftar Pemegang Saham PT Gemilang Berlian Niaga adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan sesuai pengujian metode langsung teknik penelusuran bukti dan evaluasi terhadap dokumen BC 4.0, Invoice Biaya Angkutan Tahun 2022, dan Faktur Pajak Keluaran oleh Terbanding diketahui terdapat perbedaan bobot yang dilakukan penyerahan. Sehingga dasar yang diambil untuk penyerahan ke tidak dipungut (Kawasan Berikat) menggunakan dasar dokumen BC 4.0 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa menurut Terbanding selisih tersebut didapat dari Bobot Invoice Biaya Angkut yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Angkut dikurangi dengan bobot yang diserahkan ke Kawasan Berikat, selisih dari bobot tersebut adalah penyerahan yang harus dipungut sendiri karena tidak masuk dalam bobot BC 4.0. Sumber dokemen koreksi adalah data yang diberikan Pemohon Banding sesuai surat peminjaman buku, catatan dan dokumen Nomor S-007/KPP.130700/2024 tanggal 25 Januari 2024 saat proses pemeriksaan;

bahwa menurut Terbanding dokumen pengujian sehubungan dengan temuan atas dokumen BC 4.0 yang diberikan Pemohon Banding saat proses pemeriksaan:

bahwa Dokumen BC 4.0 versi ke 2 yang diberikan sebagai tanggapan SPHP pada saat pembahasan akhir (closing);

bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding menyampaikan dokumen BC 4.0 (versi kedua) saat pembahasan akhir (closing) sebagai tanggapan SPHP, Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen BC 4.0 tersebut dan Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Terbanding atas dokumen tersebut karena tidak didukung dengan penjelasan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding jika Pemohon Banding menyatakan bahwa dokumen BC 4.0 versi kedua yang baru disampaikan saat pembahasan akhir (closing) adalah pembetulan dari dokumen BC 4.0 yang pertama maka seharusnya terdapat penjelasan, berita acara atau surat resmi dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk sehingga jelas atas status dokumen tersebut;

bahwa dalam sengketa in casu Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memperoleh barang berupa CPO/PKO dari PT Gunung Rijuan Sejahtera dan PT Multi Perkasa Sejahtera yang masih memiliki hubungan kepemilikan saham atau satu grup kepemilikan dimana pemegang saham mayoritas adalah Anton Hidayat Wilian yang juga merupakan Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) di KPP Pratama Pontianak Timur;

bahwa seluruh transaksi penyerahan barang CPO/PKO dilakukan ke PT Energi Unggul Persada dengan lokasi penyerahan ke Kawasan Berikat sehingga faktur pajak yang diterbitkan ke PT Energi Unggul Persada menggunakan kode 070 (PPN tidak dipungut). Jumlah penyerahan ke PT Energi Unggul Persada selama tahun 2022 sebesar Rp164.337.244.217,00;

bahwa sengketa yang timbul karena adanya perbedaan perhitungan kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat/Tempat Penimbunan Berikat menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam menghitung jumlah kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat menggunakan data BC 4.0 versi 1 yang diberikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, data sebagai berikut:

bahwa terdapat perbedaan jumlah kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat dibanding dengan jumlah kuantitas CPO/PKO yang diangkut oleh pihak pengangkut di pabrik asal penjual. Sesuai data bahwa atas 6 kontrak penjualan di masa Februari, Maret dan Oktober 2022, terdapat pembelian CPO/PKO sejumlah 2.400.650 Kg. Sedangkan sesuai data BC 4.0 bahwa kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat sejumlah 2.290.000 Kg sehingga terdapat selisih 110.650 Kg;

bahwa jika dipersentasekan maka selisih 110.650 Kg adalah 4,61% dari jumlah CPO/PKO yang diangkut oleh pihak pengangkut di pabrik asal penjual. Sedangkan lazimnya antara penjual dan pengangkut memiliki kesepakatan atas klaim susut barang sebesar 0,3%;

bahwa berbeda dengan Pemohon Banding dalam menghitung jumlah kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat menggunakan data BC 4.0 versi 2 yang baru diberikan saat pembahasan akhir, data sebagai berikut:

bahwa dari data, perbedaan jumlah kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat dibanding dengan jumlah kuantitas CPO/PKO yang diangkut oleh pihak pengangkut di pabrik asal penjual tidak sebesar data yang sebagai dasar koreksi. Bahwa atas 6 kontrak penjualan di masa Februari, Maret dan Oktober 2022, terdapat pembelian CPO/PKO sejumlah 2.400.650 Kg. Sedangkan sesuai data BC 4.0 bahwa kuantitas CPO/PKO yang masuk ke Kawasan Berikat sejumlah 2.395.080 Kg sehingga terdapat selisih 5.570 Kg;

bahwa jika dipersentasekan maka selisih 5.570 Kg adalah 0,23% dari jumlah CPO/PKO yang diangkut oleh pihak pengangkut di pabrik asal penjual. Nilai tersebut masih dibawah nilai kesepakatan atas klaim susut barang sebesar 0,3%;

bahwa dari perbedaan tersebut menurut Terbanding, perlu dijelaskan terlebih dahulu beberapa hal, sebagai berikut:

a. Bagaimana prosedur pemasukan barang ke kawasan berikat/tempat penimbunan berikat sesuai aturan dari dirjen bea dan cukai?

b. Berapa jarak tempuh antara pabrik CPO/PKO ke lokasi pembeli untuk sampai ke lokasi PT Energi Unggul Persada (lokasi kawasan berikat) sehingga terjadinya klaim susut?

c. Bagaimana dengan timeline arus dokumen seperti tanggal dokumen Delivery Order (DO), Invoice, BA Serah Terima, Faktur Pajak, BC 4.0, SPPB BC 4.0 dan SPPD BC 4.0?

bahwa untuk mengetahui proses pengiriman barang ke Kawasan Berikat / Tempat Penimbunan Berikat, maka perlu dilihat aturan terkait yang menjelaskan proses dan tata cara pemasukan barang ke Kawasan Berikat / Tempat Penimbunan Berikat;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat:

(1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0;

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke Kantor Pabean yang mengawasai TPB;

(3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;

(4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 5 ayat:

(1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang;

(3) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir;

(4) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui system PDE atau MPDE;

(5) Penyampaian BC 4.0 dalam bentuk data elektronik melalui system PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan system PDE;

Pasal 6 ayat:

(1) Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

(4) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

Pasal 7 ayat:

(1) Terhadap BC 4.0 yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3), SKP menetapkan jalur pemasukan barang sebagai berikut :

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau

(2) disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

Pasal 9 ayat:

(1) Terhadap BC 4.0 yang mendapat Jalur Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3), SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0;

(2) Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Pengawasan pemasukan; dan

b. Pengawasan pembongkaran (stripping)

MelaluiSKPberdasarkaninformasiyangdirekamoleh Penyelenggara/Pengusaha TPB;

(3) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0;

b. tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0, setelah dilakukan perubahan data BC 4.0;

Pasal 19 ayat:

(5) Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat melakukan perubahan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 atau Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1;

(6) Perubahan BC 4.0 atau BC 4.1 dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali :

a. identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB;

b. identitas pihak pertama/pengirim barang;

c. tujuan pengiriman; dan/atau

d. Kode Kantor Pabean;

(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 perubahan dengan ketentuan:

a. Mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB atau Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dalam hal :

1. Barang telah dimasukkan ke TPB untuk BC 4.0; dan/atau

2. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat;

b. Tanpa persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB atau Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dalam hal selain sebagaimana dimaksud pada huruf a”;

Pasal 20 ayat:

(1) Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat melakukan pembatalan BC 4.0 atau BC 4.1 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

(2) Untuk mendapatkan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB atau Pejabat yang ditunjuk dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung;

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB dapat memberikan persetujuan pembatalan setelah dilakukan penelitian dengan menerbitkan surat persetujuan;

(4) Pembatalan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke TPB atau dikeluarkan;

bahwasesuaiPasal19ayat(1)PER-27/BC/2016bahwa Penyelenggara/Pengusaha TPB (PT. Energi Unggul Persada) dapat melakukan perubahan BC 4.0 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0;

bahwa sesuai dengan data yang diberikan pada saat peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-007/KPP.130700/2024 tanggal 25 Januari 2024 oleh Terbanding, Pemohon Banding memberikan dokumen BC 4.0 dengan nomor pengajuan 090140-025714-20220207-001051 tanggal 11 Februari 2022 beserta Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 Nomor: 000462/WBC.14/KPP.MP.01/2022 tanggal 11 Februari 2022;

bahwa dalam surat keberatan yang disampaikan, dilampirkan dokumen BC 4.0 versi 2 dan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0. Hal ini sama seperti saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen BC 4.0 versi 1 dan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0;

bahwa dalam proses penelitian keberatan, sesuai surat permintaan data/dokumen nomor S-1061/WPJ.13/2024 tanggal 04 Desember 2024, Pemohon Banding baru mengirimkan dokumen tambahan sebagai kelengkapan transaksi pemasukan barang ke Kawasan Berikat yaitu Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 yang dikirim kepada Terbanding melalui email tax.bnbgroup@gmail.com tanggal 18 Desember 2024. Contoh Dokumen SPPD BC 4.0 (tanpa tanda tangan/barcode dan tanpa nama petugas yang berwenang) sebagai berikut:

bahwa dalam surat penjelasan dari PT Energi Unggul Persada kepada PT Gemilang Berlian Niaga nomor: 024/OPR/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dijelaskan sebagai berikut:

“Dokumen Qty. BC V.1 dan Qty BC V.2 dengan kontrak yang sama adalah satu nomor pendaftaran BC 4.0. Dokumen BC dengan Qty BC V.1 semulanya kami terbitkan berdasarkan softcopy invoice DP, namun tidak terjadinya transaksi pembayaran DP, untuk dokumen BC yang telah diterbitkan menggunakan Qty. BC V.1 masih bisa digunakan apabila dokumen belum SPPD, pada saat transaksi barang selesai doumen BC pada data dibawah dilakukan perubahan data kuantiti. Pada dokumen BC 4.0 dapat dilakukan perubahan kuantiti, sehingga dokumen BC tidak perlu diganti dengan yang baru. Perubahan dokumen BC dilakukan karena pada surat perjanjian jual beli disepakati adalah syarat penyerahan franco Tj. Pura (Pengakuan kuantiti yang diakui adalah kuantiti angka terima pabrik PT EUP (sesuai kolom Qty BC V. 2)). Berikut rincian data:

bahwa jika terdapat perubahan data kuantiti, maka Penyelenggara/Pengusaha TPB (PT. Energi Unggul Persada) dapat melakukan perubahan BC 4.0 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 dengan ketentuan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPB atau Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dalam hal:

a. Barang telah dimasukkan ke TPB untuk BC 4.0; dan/atau

b. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat;

Seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3);

bahwa mengingat sesuai dengan PER-27/BC/2016 bahwa PT Energi Unggul Persada telah mendapatakan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0, maka pejabat yang berwenang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) tentunya telah melakukan Penelitian Dokumen dan hasilnya sesuai;

Pasal 6:

(1) “Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0”;

bahwa Pemohon Banding juga telah mendapatkan penetapan “Jalur Hijau” atas BC 4.0 dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 sehingga telah dilakukan pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran (stripping);

Pasal 9:

(1) “Terhadap BC 4.0 yang mendapat Jalur Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3), SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0;

(2) Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Pengawasan pemasukan; dan

b. Pengawasan pembongkaran (stripping)

Melalui SKP berdasarkan informasi yang direkam oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB”;

bahwa menurut penjelasan di atas, pengusaha TPB yaitu PT Energi Unggul Persada telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan persetujuan BC 4.0 serta telah dilakukan pengecekan barang dan mendapat Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, maka barang (CPO) telah masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB);

bahwa jika barang telah masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB), apabila terdapat perubahan data BC 4.0, maka perubahan data tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang megawasi TPB atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;

bahwa terdapat perubahan identitas pengirim barang yaitu alamat pengirim. Dalam BC 4.0 versi pertama alamat pengirim adalah Jalan Ahmad Yani Komplek Mega Mall Blok H8 RT.001, RW.001, Parit Tokaya, Pontianak, Kalbar 78121. Sedangkan dalam BC 4.0 versi kedua alamat pengirim adalah Jalan K.S. Tubun No. 34, RW.001, RT.002, Akcaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121;

bahwa sesuai ketentuan PER-27/BC/2016 pada Pasal 19 ayat (2) bahwa Perubahan BC 4.0 atau BC 4.1 dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:

a. identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB

b. identitas pihak pertama/pengirim barang

c. tujuan pengiriman; dan/atau

d. Kode Kantor Pabean

Identitas Pengirim Barang adalah NPWP, Nama dan Alamat;

bahwa Terbanding juga melakukan pengujian data/dokumen yang telah diberikan seperti Delivery Order (DO), Faktur Pajak, Dokumen BC 4.0, SPPB BC 4.0, SPPD BC 4.0, BA Serah Terima Barang (BAST), Invoice. Berdasarkan surat delivery order kepada pihak pengangkut yaitu CV. Sinar Angkutan Jaya, pihak pengangkut diminta untuk melakukan pengambilan barang (CPO) sebanyak 200.000 kg di antara tanggal 22 Oktober 2022 s.d 24 Oktober 2022;

bahwa rute pengiriman barang dari Palm Oil Mill/Pabrik PT Multi Perkasa Sejahtera ke lokasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB), jarak yang ditempuh adalah 173 KM dengan waktu temput 3 Jam 51 Menit. Sesuai Google Maps Rute Lokasi Pabrik PT Multi Perkasa Sejahtera (MPS): Jalan Sertu KM, RT.2/RW.5, Amboyo Sel., Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Sedangkan Lokasi PT Energi Unggul Persada (EUP) KPNCorp: Sungai Limau, Sungai Kunyit, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat 78371;

bahwa rute pengiriman barang dari Palm Oil Mill/Pabrik PT Gunung Rijuan Sejahtera ke lokasi Tempat Penimbunan Berikat, jarak yang ditempuh adalah 73,9 KM dengan waktu temput 1 Jam 42 Menit. Sesuai Google Maps Rute Lokasi Lokasi pabrik PT Gunung Rijuan Sejahtera (GRS): PKS GRS, Selutung, Kec. Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79355. Sedangkan Lokasi PT Energi Unggul Persada (EUP) KPN CoRp: Sungai Limau, Sungai Kunyit, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat 78371;

bahwa sesuai rute pengangkutan jarak antara lokasi pabrik dengan lokasi Tempat Penimbunan Berikat PT Energi Unggul Persada cukup dekat. Lokasi tersebut dapat ditempuh dalam jangka waktu kurang dari setengah hari. Jika sesuai Delivery Order (DO) pengangkutan oleh CV. Sinar Angkut Jaya dilakukan pada tanggal 31 Januari 2022, maka di hari yang sama barang bisa sampai ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB);

bahwa sesuai dokumen, sehubungan dengan pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, diketahui tanggal dokumen. Contoh 1 dari 6 kontrak adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Faktur Pajak, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode faktur 070 (PPN tidak dipungut) atas penyerahan ke kawasan berikat pada tanggal 24 Oktober 2022. Sesuai BA serah terima tanggal 24 Oktober 2022 menyatakan telah diterima barang di Kawasan Berikat;

bahwa atas BC ver. 2, tanggal SPPB BC 4.0 pada tanggal 27 Desember 2022, dan SPPD BC 4.0 pada tanggal 28 Desember 2022;

bahwa saat terutangnya PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN: Pemungutan PPN menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau JKP meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa dapat disimpulkan bahwa Terbanding mempertahankan koreksi karena:

a. bahwa sesuai PER-27/BC/2016 bahwa atas perubahan dokumen BC 4.0 harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang;

b. bahwa rute pengangkutan antara lokasi pabrik dengan lokasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT Energi Unggul Persada cukup dekat. Lokasi dapat ditempuh dalam jangka waktu kurang dari setengah hari. Sesuai Delivery Order, pengangkutan oleh CV. Sinar Armada Jaya dilakukan antara tanggal 24 Januari 2022 s.d 31 Januari 2022, maka di hari yang sama barang seharusnya bisa sampai ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di rentang waktu tersebut;

c. bahwa sesuai alur dokumen penyerahan barang terjadi pada tanggal 24 Januari 2022 s.d 31 Januari 2022 dan diterima pembeli di tanggal yang sama sesuai BA serah terima. Resiko kerusakan jika CPO/PKO yang telah diterima baru dilakukan pengecekan dan diizinkan masuk ke Tempat Penimbunan Berikat setelah 1 bulan, mengingat CPO/PKO ini rentan terhadap penurunan kualitas barang jika tingkat keasaman atau FFA (Free Fatty Acid) semakin tinggi;

bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta di atas, Terbanding berpendapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2022 sebesar Rp7.985.250,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan kontrak jual beli, syarat penyerahan barang adalah Franco Tanjung Pura atau Franco Gudang Pembeli;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam praktek perdagangan Franco Gudang Pembeli untuk komoditas seperti CPO, kuantitas final yang diakui secara legal untuk penagihan (invoice) dan pelaporan pajak adalah hasil timbangan di gudang pembeli, bukan timbangan di pabrik penjual;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti Berita Acara Terima Barang (BAST) dan Slip Timbang yang menunjukkan bahwa kuantitas riil yang diterima oleh PT Energi Unggul Persada adalah:

● Untuk Kontrak 600.000 Kg, diterima sejumlah 598.483 Kg (selisih susut 0,25%), ● Untuk Kontrak 400.000 Kg, diterima sejumlah 399.029 Kg (selisih susut 0,24%);

bahwa dalam persidangan diketahui selisih susut ini bersifat alamiah akibat proses transportasi darat (penguapan, sisa di dinding tangki, dan perbedaan kalibrasi timbangan);

bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa selisih susut tersebut secara fisik hilang dan tidak beralih haknya kepada siapapun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai "penyerahan" yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih yang sebenarnya diserahkan ke Kawasan Berikat adalah kuantitas dalam BAST, yang mana seluruhnya telah dilaporkan dalam BC 4.0 Versi 2;

bahwa konsep hukum pajak Indonesia, menganut asas kebenaran materiil dalam prinsip ini menuntut untuk menilai seluruh fakta dan bukti secara menyeluruh guna memperoleh gambaran yang sebenarnya mengenai transaksi yang disengketakan.

bahwa dalam proses pencarian kebenaran materiil dalam perkara pajak Pengadilan Pajak juga memperhatikan asas substance over form;

bahwa dalam sengketa in casu, Terbanding hanya berpegang pada dokumen BC 4.0 Versi 1 dengan alasan versi tersebut yang tersedia saat awal pemeriksaan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa BC 4.0 Versi 1 hanyalah bentuk formalitas administratif "sementara" yang tunduk pada perubahan sesuai fakta penyerahan fisik dimana Dokumen BAST, Slip Timbang, dan revisi BC 4.0 Versi 2 yang didukung oleh sistem CEISA 4.0 merupakan representasi dari kebenaran materiil mengenai kuantitas barang yang benar-benar masuk ke Kawasan Berikat. Menolak kebenaran materiil ini hanya karena masalah ketiadaan tanda tangan manual pada cetakan sistem elektronik adalah tindakan yang mengabaikan prinsip keadilan substantif;

bahwa menurut Pengadilan Pajak fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah adanya Nota Dinas Nomor ND-22/KBC.1401/2026 tanggal 5 Januari 2026 dari Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak dimana dalam Nota Dinas tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa sistem CEISA hanya dapat menampilkan dokumen final yang telah mendapat persetujuan perubahan. Bahwa hal ini secara otomatis melegitimasi BC 4.0 Versi 2 milik Pemohon Banding sebagai dokumen final yang sah di mata otoritas kepabeanan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyertakan screenshot riwayat perubahan dari portal sistem Bea Cukai yang membuktikan adanya verifikasi digital tanpa perlu adanya tanda tangan manual petugas;

bahwa dalam persidangan Terbanding yang mempermasalahkan ketiadaan tanda tangan manual atau barcode menunjukkan ketidaksinkronan pemahaman antara otoritas pajak dan otoritas bea cukai mengenai tata laksana dokumen elektronik;

bahwa atas fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen yang dihasilkan dari sistem resmi instansi pemerintah (DJBC) memiliki kekuatan pembuktian yang kuat (authenticity) meskipun tanpa tanda tangan basah, sepanjang dapat diverifikasi jejak digitalnya dalam sistem;

bahwa Pasal 19 ayat (1) PER 27/BC/2016 mengatur :

(1). “Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat melakukan perubahan BC 4.0

dan/atau BC 4.1 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 atau Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1.

(2). Perubahan BC 4.0 atau BC 4.1 dapat dilakukan terhadap semua elemen data,

kecuali:

a. identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB;

b. identitas pihak penerima/pengirim barang;

c. tujuan pengiriman; dan/atau

d. kode Kantor Pabean”;

bahwa sistem kepabeanan Indonesia saat ini telah bertransformasi menjadi sistem elektronik terintegrasi (CEISA 4.0) Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PER-27/BC/2016, perubahan data diperbolehkan selama dokumen SPPD belum diterbitkan secara final;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pemberian fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat sesuai Pasal 16B UU PPN bukan sekadar kemudahan administratif, melainkan secara substansi merupakan instrumen ekonomi makro untuk mendorong ekspor nasional;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tujuan pemberian fasilitas ini harus diutamakan daripada hambatan administratif sehingga jika secara fakta materiil barang benar-benar masuk ke Kawasan Berikat untuk tujuan produksi ekspor, maka hak Wajib Pajak untuk tidak dipungut PPN harus dilindungi guna menjaga daya saing industri nasional;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti timbang sebelum masuk dan BC 4.0 versi 2 yang sesuai dengan bukti timbang sehingga menurut Pengadilan Pajak secara materiil jumlah barang yang masuk adalah yang sesuai dengan bukti timbang dan BC 4.0 versi 2;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri7.985.250,000,007.985.250,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 60.608.900,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 7.985.250,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 52.623.650,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/22/707/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2022, atas nama PT GEMILANG BERLIAN NIAGA, NPWP 94.423.974.8-707.000, beralamat di JL. KS Tubun Nomor 34, RT 002 RW 001, Akcaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78121, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri52.623.650,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut8.606.204.589,00
Jumlah seluruh penyerahan8.658.828.239,00
2.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.788.600,00
3.Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.185.833.992,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan17.185.833.992,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(17.180.045.392,00)
4.Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya17.180.045.392,00
5.PPN yang Kurang Dibayar0,00
6.Sanksi Administrasi0,00
7.Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.