Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-004666.10/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004666.10/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 Masa Pajak Januari-Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004666.10/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058- 000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr/i. Melissianna Dharmawati, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-424/PP/IKH/2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 269/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 294/POA/ETI/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19868/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17707/PJ.07/2021 tanggal 01 November 2021

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

8. Nama/NIP: Monlin Untari S. / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17254/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 636/PP/BR/2020 tanggal 10 November 2020 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 180/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2334.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 18 Agustus 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2015 nomor 00001/201/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 diterbitkan oleh Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pt Ke Ke MA

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) (Rp)

1 (Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 4.429.532.119 4857272474 427.747.355

2|PPh Pasal 21 yang terutang 393,377,100 114.764.468 21.387.368

3|Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - - hb, Setoran Masa 393,377,100 389,001,359 (1.375.741) eo STP (pokok kurang bayar) - - - d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak JL... - - -

&. Lain-lain - - -

L Uang Tebusan yang telah dibayar - - -

& Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak JL... - - - h. Jumlah pajak vang dapat dikreditkan (atbtetdte tg) 393,377,100 389,001,359 (1.375.741)

4| Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3. 1) - 25,7603.109 25763109

SISanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - 12,366,202 12,306,292 b, Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - - -

«. Bunga Pasal 13 (S5) KUP - - - d, Kenaikan Pasal 13A KUP - - - e. Kenaikan Pasal 18 avat (8) UU PP - - - f Jumlah sanksi administrasi fatbtotdte) - 12.366.202 12.366.292

—bamah PPh yang masih harus ditayart¢*6 78 88201 | 80

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 09/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan surat Nomor 180/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 180/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00001/201/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Januari - Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 diterima pada tanggal 28 Februari 2020.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pajak terutang sesuai yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Jumlah tersebut sebagaimana tertulis pada SKPKB No. 00001/201/15/058/19.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Januari - Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

mea mama |S

Wajib Pajak (Rp) (Rp)

1 (Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 4.429.532.119 4.857 270.474 427 747.355

2|PPh Pasal 21 yang terutang 393,377,100 414.764.468 21.587.368

3|Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - - b. Setoran Masa 393.377.100 389.001.359 (4.375.741) c. STP (pokok kurang bavar) - - - cd, Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ......... - - - e. Lain-lain - - - f, Uang Tebusan yang telah clihayar - - - sg. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........ - - - h. Junlah pajak vang dapat dikreditkan (atbtctdtetf-g) 393.377.100 389,001,359 (4.375.741)

4| Pajak vang tidak/ kurang dibavar (2-3.h) - 25.763.109 25.763.109

5/Sanksi administrasi a, Bunga Pasal 13 (2) KUP - 12,366,292 12,366,292

Io. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - - - c. Bunga Pasal 13 (S) KUP - - - d, Kenaikan Pasal 13A KUP - - - e, Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - - -

£ Jumlah sanksi administrasi (athtc+cl+e} - 12,066,292 12.366.292

Pi II

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor : 09/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

et re De

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) Keberatan (Rp)

1/Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 4.428.582.119 4.857.279.474 427 747.355

2)PPh Pasal 21 yang terutang 393.377.1006 414.764.4068 21.387 368

3) Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - - b. Setoran Masa 393.377.100 389.001.359 (4.375.741) c. STP (pokok kurang bayar) - - - d. Kompensasi kelcebihan dari Masa Pajak ......... - - - e. Lain-lain - - - f, Uang Tebusan yang telah dibayar - - - g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak . - - - h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtc #f-e) 393.377.100 389.001.359 (1.375.741)

4|Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) - 25.763.109 25.763.109

S|Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - 12.366.292 12.366.292 bh. Kenaikan Pasal 15 (3) KUP - - - c. Bunga Pasal 13 (5S) KUP - - - d. Kenaikan Pasal ISA KUP - - - e. Kenaikan Pasal 18 avat (3) UU PP - - -

£. Jumlah sanksi administrasi fatltetdte) - 12.366.292 12.366.292

Pa BOOT | SBS AOT

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

. Menjadi (Rp) (Rp) a | emas aer je Kredit Pajak Sersan 3851001359

&_Kompensasi Nasa Scbelamaya [PP e<_PPh Kurang/(Lebin) Dibayar ro TODD

EF Sanksi Antara SR 2222 g. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) 38.129.401 38.129.401

Ma Srey]

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Urai Koreksi Yang raian Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding

1. |Dasar Pengenaan Paja

PPh Pasal 21 4.857.279.474 4.429.532.119 427.747.355

2. (Kredit Pajak Pajak

Penghasilan Pasal 21 389.001.359 393.377.100 (4.375.741)

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 427.747.355,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21, karena berdasarkan pengujian terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp427.747.355,00. Berikut adalah rincian Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding :

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi .aba i. Blaya Gail, Upah, Bonus dil di HPP Rp 3,877,565,001 dikurangi penyesuaian fiskal positif Rp (290,709,417)

2. Biaya Gaji, Upah, Bonus dil di Biaya Usaha Lainnya Rp 1,9°3,645.490 dikurangi penyesuaian fiskal cosrif Rp (3,221 600}

3, Biaya Saji Upah, Bonus dll di Biaya Dari Luar Usaha Rp - t

Jumtah Re 4,857 279474

Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 4.857,270,474

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 4,429,532,119

Koreksi Objek Pajak Re 427 FA 255

Biaya terakil gaji, upah, yang dibebankan Wajib Pajak belum selun.hnya dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 427.747.355,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya terkait pegawai yang merupakan Objek PPh Pasal 21 selama Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa Terbanding hanya berasumsi dalam menentukan objek PPh Pasal 21 di dalam GL. Bahwa rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 Tahun 2015 menurut Pemohon Banding, seharusnya adalah sebagai berikut:

BIAYA VERSI BIAYA VERSI

50015 |fPertormance Bonus ”—— 22420558) =~ | (224020558)

50016 |gReligious/THR Bonus). 242785029) 240.785035/

50110 JaHealth Insurance/BPIS | =| (1452240) 1492240 (50212 |eOther Labour Cost 1) 2000| | 21.000 (60010 |aWages / Basic Salary | 033865311 885.966311,

"60012 |eAlowance —— 2520000) 2520000)

60013 |dOvertime ———— A5S82 119) Asss2tts

60015 |ePerformance Bonus SSSA? | | 440537 (60016 |fReigious/THR Bonus | 23818225 23.88.2268, (60113 |dSev. Payment/LSP/Pension | __53.902.267| 52002267)

60110 |[bHealth Insurance/BPIS | 1492240) 1492240)

60111 [bJamsostek | “Gr.otoaso| 87.010490, (60212 |cOther Labour Cost”) Wotessago| =~ | poressas0)

60112 |eMedica ”———————T 1600510 —ATHOBION eostojapuditFes”——— Sesesasa | | SOSBSSSAT oositlbtegalfee”—————— ol 10 (60513 [dOther Consutaney | 327401870| | 327401670

[Severance Payment =| = ~*~ TKOASTOO) 71.048.700 punt 3.7%-emp 22.087.100 124.887.816

Total 4887273474 | 4.429.632.119 | 427.747.364

Bahwa penjelasan atas selisih rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 berdasarkan biaya yang Pemohon Banding bukukan dengan yang kami laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

a. Bukan Objek PPh Pasal 21

Bahwa Terbanding memasukkan akun Audit Fee, Legal Fee serta Consultancy Fee sebesar Rp 721.265.521 sebagai objek PPh Pasal 21. Adapun akun tersebut adalah akun pencatatan biaya audit oleh KAP Auditor Independen, biaya legal oleh Konsultan Hukum serta biaya konsultan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Atas objek PPh Pasal 23 tersebut Pemohon Banding telah menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu terdapat biaya operasional pegawai seperti biaya untuk meeting, air minum, parkir dan lain lain sebesar Rp (201.606.430) yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.

b. Reversal Biaya Bonus

Terdapat adjustment atas biaya bonus sebesar Rp (224.929.558). Atas reversal biaya tersebut seharusnya bukan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.

c. Biaya Akrual dan Lain-lain

Bahwa terdapat audit adjustment yang merupakan biaya akrual sebesar Rp 17.678.643 pada akun medical. Biaya Akrual tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21. Bahwa Pada akun Medical yang menjadi objek Pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya medical yang dibayarkan secara kas adalah sebesar 44.653.390, sedangkan yang dikoreksi di PPh Badan karena merupakan natura adalah sebesar Rp 55.008.794. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memotong PPh 21 atas biaya medical pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan koreksi Terbanding ini harus dibatalkan.

d. Objek PPh Pasal 21 lebih besar

Bahwa Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar Rp (87.424.419) atas biaya gaji, tunjangan dan lain-lain. Dengan demikian, koreksi Terbanding ini harus dibatalkan.

e. Severance Payment & Pembayaran Jaminan Hari Tua 3,7%

Bahwa ada pembayaran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagai Pemberi Kerja dengan porsi 3,7% sebesar Rp 124.887.816. Adapun berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang- Undang PPh disebutkan bahwa:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:.

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Selain itu, sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Agustus dan November 2015 terdapat pesangon yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 71.943.700. Atas jumlah tersebut harus dikeluarkan dari rekonsiliasi karena DPP PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding yang digunakan Terbanding adalah DPP PPh 21 Tidak Final sedangkan pembayaran pesangon masuk kedalam DPP PPh 21 Final. Dengan demikian, koreksi Terbanding ini harus dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 427.747.355 seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.375.741,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21, karena berdasarkan pengujian terdapat Kredit Pajak PPh Pasal 21 yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Terdapat 3 Setoran yang berbeda nilai yang tertuang di dalam kredit pajak di dalam SPT dengan total selisih setoran PPh Pasal 21 adalah Rp 4.375.741:

a. 1415040603090012 b. 0805060014070106 c. D7EFB0E2BV3NLO01

Pemohon Banding melaporkan adanya kompensasi pada SPT masa Juni s.d. Desember 2015 yang semuanya berasal dari kelebihan Masa 00 – 2015 total Rp. 24.878.160,-. Tidak diketahui dengan jelas maksud dari penulisan masa 00 – 2015, karena SPT PPh Pasal 21 tidak mengenal SPT Tahunan. Tidak terdapat pelaporan SPT Lebih Bayar selama Tahun Pajak 2013-2015. Atas kompensasi Kelebihan PPh Pasal 21 dilakukan koreksi.

Catatan: Terdapat kesalahan angka yang ditampilkan menurut Terbanding pada SPHP, tertulis Rp. 390.701.430,- seharusnya Rp. 389.001.359,- sehingga sesuai dengan uraian koreksi terdapat selisih Rp. 4.375.741,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.375.741,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 21 dan melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.375.741,- seharusnya dibatalkan.

Sesuai penjelasan kami diatas dengan demikian seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Januari

- Desember 2015 menurut kami adalah sebagai berikut:

Uraian Wajib Pajak

1|Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 4.429.532.119

2|PPh Pasal 21 yang terutang 393.377.100

3|Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - b. Setoran Masa 393.377.100 c. STP (pokok kurang bayar) - d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......... - e. Lain-lain - f. Uang Tebusan yang telah dibayar - g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........ - h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtetf-g) 393.377.100

4|Pajak yang tidak /kurang dibayar (2-3.h) -

5/Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - d. Kenaikan Pasal 13A KUP - e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - f. Jumlah sanksi administrasi (atb+ctdte) - tmn PPh yang masih harus @bayar @ SH

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kami berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 21 dan Kredit Pajak PPh Pasal 21, tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2334.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 18 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratSaudaraNomor:U- 004666.10.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 07 Juli 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT Euronet Technologies Indonesia Nomor 180/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

I.KETENTUAN FORMAL

1.Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 180/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Mei 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut :

1.1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

1.2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu pada tanggal 26 Mei 2020 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan.

1.3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

1.4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang diterima oleh wajib pajak pada tanggal 28 Februari 2020;

1.5. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020;

1.6. Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati Selaku

Presiden Direktur PT Euronet Technologies Indonesia adalah sama dengan yang menandatangani surat keberatan.

2.Berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehinggga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II.URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00001/201/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Januari s.d Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor : LAP-

767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut :

. an . Pembahasan dO Pe

2.628.522.1185

2 (Per Pasal2l,argtsrutang EPG PETE PFs STs | 252.27 7,100

[2 [RrecitPajah AG a. PPrSitarggung Pemerirtan PT a fb. Seteranmasa carcaburan PER ATGG TO PES.O0T 258 | 252,277,100

[_[-c. eskeskerangtayah a

3 Kompensasiksietihan darimasa eenewmnys [0 g a EN i f Kempensas:keketitarka masa........ PT 5

[__|_¢._dumlah pajak yang Saran Siredtkar a-b-c-e-d_—=S=~=~Ci | RE SR | Peay TOO

= [PPr gasetamars sitayan za: oo Ta | a

£ [Sarke screristae oo oo

Lo a. BusgaPasaling Kop np oo A2106253 | 0

It. Keranargasarihii ktp PT 0

IS Burga Pasal tess Wp 0 e. Ksaaikar Pasait?e Kup Bi

L__|-€._Jumiah sake aammerasaea ET a

L 2 [Jurmlah PPh ang masih harus Silayaris-fe: DEE ETT G

Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 09/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 , yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan LPAD Nomor : PEM:01002913\058\apr\2019 tanggal 02 April 2019.

Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020, dengan perincian sebagai berikut :

: Menjadi (Rp) (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak Nan - 4.357 279 b. PPh Terutang _ Ni — “1 414.704.468

Cc. Kredit Pajak - 389.001.359 d. Kompensasi Masa Sebelumnya Po ga Den -

Ff Sanksi Administrasi 1236629217” - 12.366.292 g. Jumlah Pajak yang masih harus/(ebih)| 38.129.401 ja dibayar

III.ALASAN PERMOHONAN BANDING

Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor 180/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV.

IV.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut :

Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 427.747.355,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21, karena berdasarkan pengujian terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 427.747.355,-. Berikut adalah rincian Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding :

Cbjek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Biaya Gajl,Upah, Bonus dli di HPP Rp 3,577,585,001 dikurangi penyesualan fiskal positif Rp (230,708417)

2. Blaya Gajl,Upah, Bonus dil di Biaya Usaha Lainnya Rp 1,513,845,490 dikurangi penyesuaian fiskal positif Rp (3,221 600)

3. Blaya Gafi,Upah, Bonus dil di Blaya Dari Luar Usaha Rp - +

Jumlah Rp 4,857,279.474

Gbjek Pajak Menurut Pamariksa Rp 4,857,279,474

Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 4,429,532,119

Koreksi Objek Pajak Rp 427,747 365

Biaya terakit gaji, upah, yang dibebankan Wajib Pajak belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21

Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.375.741,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21, karena berdasarkan pengujian terdapat Kredit Pajak PPh Pasal 21 yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Terdapat 3 Setoran yang berbeda nilai yang tertuang di dalam kredit pajak di dalam SPT dengan total selisih setoran PPh Pasal 21 adalah Rp 4.375.741:

a. 1415040603090012 b. 0805060014070106 c. D7EFBOE2BV3NLO01

Pemohon Banding melaporkan adanya kompensasi pada SPT masa Juni s.d. Desember 2015 yang semuanya berasal dari kelebihan Masa 00-2015 total Rp. 24.878.160,-. Tidak diketahui dengan jelas maksud dari penulisan masa 00 - 2015, karena SPT PPh Pasal 21 tidak mengenal SPT Tahunan. Tidak terdapat pelaporan SPT Lebih Bayar selamaTahun Pajak 2013-2015. Atas kompensasi Kelebihan PPh Pasal 21 dilakukan koreksi.

Catalan: Terdapat kesalahan angkayang ditampilkan menurut Terbanding pada SPHP, tertulis Rp. 390.701.430,- seharusnya Rp. 389.001.359,- sehingga sesuai dengan uraian koreksi terdapat selisih Rp. 4.375.741,-.

Dasar Hukum

Ketentuan Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara

lain menyatakan:

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Ketentuan Material

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Pasal 1 huruf q

Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf a (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. ....

Pasal 9 ayat (1) huruf e (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 21 (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, b.

jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka

pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, Tim Pemeriksa melakukan koreksi obyek PPh Pasal 21 sebagai berikut :

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Baya Gall Upah, Sonus dll dl HPP Rp 3,577 585,001 dikurangi penyesua-an fiskal positif Ap 1290709417)

2. Biaya Gaf.Upah, Aonus alld! Biaya Usaha Lainnya Rp 1,513,643.490 dikurangi penyesua'an fiskal posiut Rp 13,221 B00)

5, Diaya Caji,Upah, Bonus dil di Biaya Dari Luar Usaha Rp ~+

Jumlah Rp 4,857,279,474

Objek Pajak Menurul Fomerikaa Rp 4.857,279,474

Objek Pajak Menurut SPT WP Re 4,429,592,119

Koreksi Objek Pajak Rp 427,747 355

1. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca:

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wajib Pajak tidak setuju terhadap koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor 001/Tax-G4S EI/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018.

Wajib Pajak tidak setuju dengan perhitungan pemeriksa hanya berasumsi

dalam menentukan objek pajak PPh Pasal 21 di dalam GL. Kami telah melaporkan dengan benar seluruh objek PPh Pasal 21.

2. Berdasarkan pengujian yang dilakukan pemeriksa disimpulkan bahwa terdapat kredit PPh Pasal 21 yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten. Terdapat 3 setoran yang berbeda nilai yang tertuang di dalam kredit Pajak di dalam SPT.

a. 1415040603090012 b. 0805060014070106 c. D/7EFBOE2BV3NLO01

Total selisih setoran PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 4,375,741,-

Wajib Pajak melaporkan adanya kompensasi kelebihan pada SPT Masa Juni s.d Desember 2015 yang semuanya berasal dari kelebihan Masa 00-2015 total Rp 24,878,160,-

Tidak diketahui dengan jelas maksud dari penulisan masa 00-2015, karena SPT PPh Pasal 21 tidak mengenal SPT Tahunan. Tidak terdapat pelaporan SPT Lebih Bayar selama Tahun Pajak 2013-2015. Kompensasi kelebihan PPh Pasal 21 dilakukan koreksi.

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Wajib Pajak tidak setuju terhadap koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor 001/Tax-G4S EI/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018.

Bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi Objek PPh Pasal 21 sebagaimana telah ditetapkan dalam SKPKB PPh Pasal 21 melalui surat nomor : 09/SK/ETI/TAX/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019.

Bahwa pada proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan permintaan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak sebanyak dua kali, yaitu melalui :

- Surat Permintaan I Nomor : S-2963/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 30 Desember 2019;

- Surat Permintaan II Nomor : S-169/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 23 Januari 2020;

Hasil Penelitian

Pemeriksa melakukan pengujian terkait biaya gaji dan upah yang dibebankan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak sebesar Rp 427.747.355,-

Pemeriksa juga melakukan pengecekan terkait kredit pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat kredit PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.375.741,- yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten;

Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor 00001/201/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 melalui surat nomor 09/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan alasan untuk koreksi objek PPh Pasal 21 terdapat biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak bukan merupakan objek dari PPh Pasal 21 sedangkan untuk kredit pajak PPh Pasal 21, Wajib Pajak telah menyetorkan PPh Pasal 21 dan melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 secara benar;

Bahwa pada proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan permintaan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak sebanyak dua kali, yaitu melalui surat nomor Nomor : S-2963/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 30 Desember 2019; dan Nomor : S-169/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 23 Januari 2020;

Namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dimintakan untuk pembuktian yang telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 846/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 06 Februari 2020, sehingga peneliti tidak mendapatkan bukti pendukung untuk memproses keberatan Wajib Pajak. Bahwa berdasarkan alasan keberatan Wajib Pajak, data dan dokumen Wajib Pajak serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian sebagai berikut :

- Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 karena terdapat biaya gaji dan upah yang belum dipotong PPh Pasal 21 oleh Wajib

Pajak;

- Bahwa atas koreksi tersebut terdapat objek pajak penghasilan pasal 21 sebesar Rp. 427.747.355,- yang belum dipotong PPh Pasal 21;

- Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas kredit PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.375.741,-;

- Bahwa atas koreksi tersebut timbul karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten atas setoran yang tertuang di dalam kredit pajak PPh Pasal 21;

Bahwa Tim Peneliti selama proses keberatan, tidak mendapatkan data dan/atau dokumen pendukung terkait koreksi yang disengketakan;

- Bahwa berdasarkan uraian diatas Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 427.747.355,- dan menolak keberatan Wajib Pajak;

- Tim Peneliti juga tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.375.741,- dan menolak keberatan Wajib Pajak.

V.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding nomor 180/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00001/201/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Januari s.d Desember 2015 atas nama PT Euronet Technologies Indonesia NPWP : 01.957.942.4-058.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 09/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal

29 Maret 2019

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Pasal 21 SKPKB Nomor: 00001/201/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Januari - Desember 2015.

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara)

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.Salinan Laporan Keuangan Tahun 2015 beserta Laporan Audit; Bukti P-9.Salinan SPT PPh Pasal 21;

Bukti P-10. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-11. Penjelasan Penutup Nomor L-21/264/Appeal/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021;

Bukti P-12. Rincian Objek PPh Pasal 21 pada akun ‘60513 – dOther

Consultancy’

Bukti P-13. Dokumen terkait akun ‘60513 – dOther Consultancy’

Bukti P-14. Invoice nomor C01-58287/ESN-US/MAR/15 dan Faktur Pajak

Nomor 010.000-15.08956505 tanggal 31 Maret 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.194.240,- dan PPN sebesar Rp 2.519.424,-

Bukti P-15. Invoice nomor C01-59693/ESN-US/APR/15 dan Faktur Pajak

Nomor 010.000-15.08959095 tanggal 30 April 2015 dengan DPP sebesar Rp 24.825.600,- dan PPN sebesar Rp 2.482.560,-

Bukti P-16. Invoice nomor C01-62343/ESN-RP/JUL/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.002-15.25652964 tanggal 13 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.587.840,- dan PPN sebesar Rp 2.558.784,-

Bukti P-17. Faktur Pajak Nomor 010.002-15.38816386 tanggal 13 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 1.800.000,- dan PPN sebesar Rp 180.000,-

Bukti P-18. Invoice nomor C01-63583/ESN-RP/AUG/15 dan Faktur Pajak

Nomor 010.002-15.25654600 tanggal 13 Agustus 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.752.960,- dan PPN sebesar Rp 2.575.296,-

Bukti P-19. Invoice nomor C01-64834/ESN-RP/SEP/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.002-15.25655563 tanggal 6 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.695.680,- dan PPN sebesar Rp 2.669.568,-

Bukti P-20. Invoice nomor C01-65554/ESN-RP/SEP/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.003-15.87560985 tanggal 28 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 27.696.000,- dan PPN sebesar Rp 2.769.600,-

Bukti P-21. Invoice nomor 151 dan Faktur Pajak Nomor 011.003-15.93417079 tanggal 8 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 7.250.000,- dan PPN sebesar Rp 725.000,-

Bukti P-22. Invoice nomor C01-66325/ESN-RP/OCT/15 dan Faktur Pajak

Nomor 010.003-15.87562469 tanggal 28 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.236.800,- dan PPN sebesar Rp 2.623.680,-

Bukti P-23. Invoice nomor C01-68735/ESN-RP/NOV/15 dan Faktur Pajak

Nomor 010.003-15.87564274 tanggal 30 November 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.371.200,- dan PPN sebesar Rp 2.637.120,-

Bukti P-24. Invoice nomor C01-69965/ESN-RP/DEC/15 dan Faktur Pajak

Nomor 010.004-15.63947306 tanggal 31 Desember 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.188.800,- dan PPN sebesar Rp 2.618.880,-

Bukti P-25. Rekonsiliasi PPh Pasal 23 Menurut Terbanding

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 Masa Pajak Januari- Desember 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 180/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi:

NoKeteranganNominal (dalamRupiah)
1KoreksiatasObjekPajakPenghasilanPasal21427.747.355
2KoreksiNegatifKreditPajakPenghasilanPasal214.375.741
Jumlah432.123.096

bahwa pemeriksaan atas setiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp427.747.355,00;

Bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 didasarkan pada pengujian rekonsiliasi dengan perhitungan sebagai berikut: Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Biaya Gall Upah, Bonus dil di HPP Rp 3,577 565,001 dikurangi penyesuaian fiskal positif Rp (290,708 417)

2, Biaya Gaji, Upah, Bonus dll dl Biaya Usaha Lainnya Rp 152645460 dikurangi penyesuaian fiskal postif Rp 13,221 609}

3. Biaya Gaji, Upah, Bonus dil di Biaya Dari Luar Usaha Rp -t

Jumlah Re 4,857 275474

Objek Pajak Menurut Pemeriksa Rp 4,857 275474

Objek Pajak Menurut SPT WP Re 4420532118

Koreksi Objek Pajak Rp 427 Ff 155

Biaya terakil gaji, upah, yang dibebankan Wajib Pajak belum selur.hnya dilaparkan dalam SPT PPh Pasal 21

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp427.747.355,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp427.747.355,00, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya terkait pegawai yang merupakan Objek PPh Pasal 21 selama Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa Terbanding hanya berasumsi dalam menentukan objek PPh Pasal 21 di dalam GL;

Bahwa rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 Tahun 2015 menurut Pemohon Banding, seharusnya adalah sebagai berikut:

BIAYA VERSI BIAYA VERSI

180015 {Performance Bonus (224929588). 22 60.58)

150016 gReligious/THR Bonus 242739.020 | 242735029).

FSO110 jaHealth insurancelBPUS (1.492.240), 1492240

50212 [cOther Labour Cost j0, 2000

"60010 aWages//Basic Salary BBS, BIGGEST

60012 Allowance Do 2520000) —_-2.590,000 (60013 dOvertime 150621197 ASS62119) (60015 |ePerformance Bonus AASOS37 | 7 AROSSST,

20016 [fReligious/THR Bonus 23816225) 23516225).

'sorialaSev PaymentLSP/Pension |. 53002267) 59902267).

60110 Health Insurance/BPUS—| 14922407 1022407

60111 bJamsosick 7.010.490 37010490) (60212 |cOther Labour Cost | @oresaaao) =~ (20163380)

60112 |oMedical «7.060.910 -17.660.310)

60510 aAwit Fee OS S3 SM «08 860.641 eositbtegalFee 0 A0

605413 Other Consutany 327201870) TOTO

[Severance Payment) 943.700), 71.945.700

HTC ae emo, 2 87 Bt) 24 87 016 tat —— WEB 2TSATA | 4.429.532.119 | 27 747354 bahwa sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Agustus dan November 2015 terdapat pesangon yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar

Rp71.943.700,00. Atas jumlah tersebut harus dikeluarkan dari rekonsiliasi karena DPP PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding yang digunakan Terbanding adalah DPP PPh 21 Tidak Final sedangkan pembayaran pesangon masuk kedalam DPP PPh 21 Final;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp427.747.355,00 seharusnya dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah, apakah koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp427.747.355,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terbukti koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp427.747.355,00 berdasarkan ekualisasi, disimpulkan terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong PPh Pasal 21;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menyatakan, telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 selama tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti-bukti yang kompeten;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding menyatakan telah melakukan permintaan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak sebanyak dua kali, yaitu melalui surat nomor Nomor: S- 2963/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 30 Desember 2019 dan Nomor: S- 169/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 23 Januari 2020, namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dimintakan untuk pembuktian, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meneliti secara detail dan keseluruhan atas sengketa sebagaimana yang diungkapkan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya; bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak memerintahkan Pemohon Banding untuk dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa:

1.1. Rincian Objek PPh Pasal 21 pada akun ‘60513 – dOther Consultancy’

1.2. Dokumen terkait akun ‘60513 – dOther Consultancy’ berupa :

1.3. Invoice nomor C01-58287/ESN-US/MAR/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.000-15.08956505 tanggal 31 Maret 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.194.240,- dan PPN sebesar Rp 2.519.424,-

1.4. Invoice nomor C01-59693/ESN-US/APR/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.000-15.08959095 tanggal 30 April 2015 dengan DPP sebesar Rp 24.825.600,- dan PPN sebesar Rp 2.482.560,-

1.5. Invoice nomor C01-62343/ESN-RP/JUL/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.002-15.25652964 tanggal 13 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.587.840,- dan PPN sebesar Rp 2.558.784,-

1.6. Faktur Pajak Nomor 010.002-15.38816386 tanggal 13 Juli 2015 dengan

DPP sebesar Rp 1.800.000,- dan PPN sebesar Rp 180.000,-

1.7. Invoice nomor C01-63583/ESN-RP/AUG/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.002-15.25654600 tanggal 13 Agustus 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.752.960,- dan PPN sebesar Rp 2.575.296,-

1.8. Invoice nomor C01-64834/ESN-RP/SEP/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.002-15.25655563 tanggal 6 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.695.680,- dan PPN sebesar Rp 2.669.568,-

1.9. Invoice nomor C01-65554/ESN-RP/SEP/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.003-15.87560985 tanggal 28 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 27.696.000,- dan PPN sebesar Rp 2.769.600,-

1.10. Invoice nomor 151 dan Faktur Pajak Nomor 011.003-15.93417079 tanggal 8 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 7.250.000,- dan PPN sebesar Rp 725.000,-

1.11. Invoice nomor C01-66325/ESN-RP/OCT/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.003-15.87562469 tanggal 28 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.236.800,- dan PPN sebesar Rp 2.623.680,-

1.12. Invoice nomor C01-68735/ESN-RP/NOV/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.003-15.87564274 tanggal 30 November 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.371.200,- dan PPN sebesar Rp 2.637.120,-

1.13. Invoice nomor C01-69965/ESN-RP/DEC/15 dan Faktur Pajak Nomor

010.004-15.63947306 tanggal 31 Desember 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.188.800,- dan PPN sebesar Rp 2.618.880,-

1.14. Rekonsiliasi PPh Pasal 23 Menurut Terbanding,’ bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut dan dituangkan dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya atas alat bukti tersebut mendalilkan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Uji Bukti Materi Kebenaran, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 21 pada akun ‘60513 – dOther Consultancy’ sebesar Rp327.401.870,00. Sesuai dengan data dan dokumen berupa rincian buku besar akun ‘60513 – dOther Consultancy’ sebesar Rp327.401.870,00 (Lampiran 1.1) serta dokumen transaksi berupa Invoice dan Faktur Pajak (Lampiran 1.2), diketahui bahwa nature transaksi dari akun tersebut merupakan pembayaran manajemen fee serta jasa lainnya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 namun merupakan Objek PPh Pasal 23; bahwa dalam koreksi Terbanding pada Objek PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa pengadilan pajak 004354.12/2020/PP, Terbanding juga memasukkan akun ‘60513 – dOther Consultancy’ sebesar Rp327.401.870,00. dalam rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 (Lampiran 1.3) dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal

No. Akun Deskripsi 23 Menurut

Terbanding

11310 |RecoveryExpenses

Puma | 7.910.650.5648 bahwa sehingga Terbanding telah dua kali memasukkan akun ‘60513 – dOther Consultancy’ pada Objek PPh Pasal 21 dan juga Objek PPh Pasal 23. Lebih lanjut, dalam Berita Acara Uji Bukti PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa pengadilan pajak 004354.12/2020/PP, Pemohon Banding juga telah menyetujui Objek Pajak PPh Pasal 23 atas akun ‘dOther Consultancy’ sebesar Rp327.401.870,00.

bahwa adapun atas akun lainnya selain akun Medical pada rekonsiliasi tersebut Pemohon Banding setuju dengan Terbanding bahwa akun-akun lainnya tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21;

bahwa sesuai dengan penjabaran data dan fakta diatas, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp327.401.870,00 seharusnya dibatalkan

dan Pemohon Banding setuju untuk tetap dipertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp100.345.484,00

bahwa atas alat bukti tersebut, Terbanding pada pokoknya menyampaikan dalilnya sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penyandingan atas KPP PPh Pasal 21 (khususnya akun- akun dalam Biaya Gaji, Upah, Bonus dll di Biaya Usaha Lainnya sesuai Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks B-3-1A) dengan KKP PPh Pasal 23 indeks G-3 diketahui:

- Objek PPh Pasal 21

60513 – dOther Consultancy sebesarRp 327.401.870

- Objek PPh Pasal 23 dOther Consultancy, Legal Head OfficeRp317.390.470 dOther Consultancy, Ops Support Head Office Rp 10.011.400 +

JumlahRp327.401.870

Bahwa berdasarkan penyandingan atas KPP PPh Pasal 21 (khususnya akun- akun dalam Biaya Gaji, Upah, Bonus dll di Biaya Usaha Lainnya sesuai Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks B-3-1A) dengan KKP PPh Pasal 23 indeks G-3, akun 60513 – dOther Consultancy sebesar Rp327.401.870 dihitung oleh Pemeriksa sebagai Objek PPh Pasal 21 dan PPh 23;

Bahwa rincian transksi pada akun 60513 – dOther Consultancy adalah:

Description Dehits anajemen Fee per Feb 2515 BENANG

Kanajsmen Fee per Haret 2015 2r.124.240

Kanajsmen Fee per April 5315 oe 782 C25

Manaismen: Sse perant efit er. 202.200

Ilanacsmen. Fes Juni 215 ee Ce? Sat “ranslate &kta Ssclisn “co lid tied PE Me PL 228215 LEE anacs mani Fes uli co S ef. 752.220 lianacemen: Fes aug Zb1£ 22.250 220

Hanacsmen fs6_Sept 2617 27.222 060

Akta Pernyataan Karuan Pemegang Sara 3-3 EL ES: LES. GOA

Perubahan Cata Persersan atas Ama “ersebut 2 TEL.UG lranacemen: Fee Ei Per Okt 2545 22 272 800

Hanacsmen Fes uty 2212 22.777.200 tlanacement Fes SES 201f 22.122 800 a JK SO Sasajemer Fae Jac 2p1e RE actuarial Yaaion tc PSSK- as sf 21 cer 2214 | PN Pe

327.401.8706

Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pendukung transaksi dari akun 60513 – dOther Consultancy, diketahui bahwa transaksi tersebut adalah transaksi Jasa Manajemen dari PT G4S Cash Services, Jasa Penerjemah (CV East West Corporation) dan Jasa Konsultan, yang terutang PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Bahwa atas 60513 – dOther Consultancy juga menjadi sengketa Objek PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa 004354.12/2020/PP yang disidangkan di Majelis Hakim XIA. Bahwa atas sengketa Objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding setuju dikoreksi sebagai Objek PPh Pasal 23;

Bahwa Pemohon Banding setuju untuk tetap dipertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp100.345.485,00;

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa karena atas nilai sebesar Rp100.345.485,00 telah disetujui Pemohon Banding maka atas nilai yang disetujui mohon untuk dipertahankan oleh Majelis Hakim;

bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1) huruf a (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

Pasal 21

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa terbukti akun 60513 – dOther Consultancy sebesar Rp327.401.870,00 telah dihitung oleh Pemeriksa sebagai Objek PPh Pasal 21 dan PPh 23; Bahwa terbukti atas akun 60513 – dOther Consultancy juga menjadi sengketa Objek PPh Pasal 23 dengan nomor sengketa 004354.12/2020/PP. Bahwa atas sengketa Objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding setuju dikoreksi sebagai Objek PPh Pasal 23;

Bahwa terbukti di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp100.345.485,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp100.345.485,00 dan tidak mempertahankan sebesar Rp327.401.870,00;

2. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp4.375.741,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21, karena berdasarkan hasil pengujian terdapat Kredit Pajak PPh Pasal 21 yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa terdapat 3 Setoran yang berbeda nilai yang tertuang di dalam kredit pajak di dalam SPT dengan total selisih setoran PPh Pasal 21 adalah Rp4.375.741,00;

bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya kompensasi kelebihan pada SPT Masa Juni s.d Desember 2015 yang semuanya berasal dari kelebihan Masa 00-2015 total Rp24.878.160,00;

bahwa tidak diketahui dengan jelas maksud dari penulisan masa 00-2015, karena SPT PPh Pasal 21 tidak mengenal SPT Tahunan. Tidak terdapat pelaporan SPT Lebih Bayar selama Tahun Pajak 2013-2015. Kompensasi kelebihan PPh Pasal 21 dilakukan koreksi;

Bahwa pada proses keberatan Tim Peneliti telah melakukan permintaan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak sebanyak dua kali, yaitu melalui surat nomor Nomor : S-2963/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 30

Desember 2019; dan Nomor : S-169/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 23 Januari 2020;

bahwa namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dimintakan untuk pembuktian yang telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 846/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 06 Februari 2020, sehingga peneliti tidak mendapatkan bukti pendukung untuk memproses keberatan Wajib Pajak

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 21, karena tidak didasarkan pada bukti yang kuar dan kompeten;

bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 21 dan melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp4.375.741,00 seharusnya dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah, apakah koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp4.375.741,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terbukti koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp4.375.741,00 karena tidak didukung dengan bukti yang kuat;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menyatakan, telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 21 selama tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti-bukti yang kompeten; bahwa pada proses keberatan, Terbanding menyatakan telah melakukan permintaan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak sebanyak dua kali, yaitu melalui surat nomor Nomor: S-2963/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 30 Desember 2019 dan Nomor: S-169/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 23 Januari 2020, namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dimintakan untuk

pembuktian, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meneliti secara detail dan keseluruhan atas sengketa sebagaimana yang diungkapkan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut dan dituangkan dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terbukti dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp4.375.741,00;

bahwa dengan demikian tidak terdapat antara Terbanding dan Pemohon Banding koreksi kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp4.375.741,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding sebesar Rp4.375.741,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Positif DPP PPhPasal21427.747.355100.345.485327.401.870
2.Koreksi Kredit Pajak PPhPasal214.375.7414.375.7410

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding: Rp4.857.279.474 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp327.401.870

DPP PPh Pasal 21 menurut Pengadilan Pajak: Rp4.529.877.604 Kredit Pajak menurut Terbanding: Rp389.001.359 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp0 Kredit Pajak menurut Pengadilan Pajak: Rp389.001.359 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak(Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanPajak4.857.279.4744.529.877.604
2. PPh Pasal21 yang Terutang414.764.468398.394.374
3. Kredit Pajak389.001.359389.001.359
4. PPh Pasal21 yang Tidak/KurangDibayar25.763.1099.393.015
5. SanksiAdministrasi12.366.2924.508.647
6. JumlahPPh Pasal 21yang Masih Harus Dibayar38.129.40113.901.663

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 Masa Pajak Januari-Desember 2015, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058-000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
DasarPengenaanPajak4.529.877.604
PPhPasal21Terutang398.394.374
KreditPajak389.001.359
PPhKurang/(Lebih)Bayar9.393.015
SanksiAdministrasi4.508.647
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar13.901.663

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.