P U T U S A N
Nomor PUT-004666.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00025/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000023/KBC.1006/2024 tanggal 30 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004666.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WANXINDA GREEN TRAVEL INDUSTRY DEVELOPMENT,
NPWP 99.149.321.4-513.000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jalan Tol Semarang-Batang KM 371 +800, Kel. Ketanggan, Kec. Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Chi Jinling, jabatan Direktur;
1. Nama: Muhammad Ikbal,
Izin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/WGTID/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025,
2. Nama: Karlan Syuaibun Lubis, S.Sos., M.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1591/PP/IKH/2025 tanggal 21 November
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/WGTID/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: