Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-004668.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Kharisma Inti Usaha, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004668.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kharisma Inti Usaha mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2019
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004668.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Kharisma Inti Usaha
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/19/737/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
16 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
15 Desember 2025