Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-004670.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004670.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 nomor 00001/206/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004670.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058- 000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr/i. Melissianna Dharmawati, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-424/PP/IKH/2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 274/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 295/POA/ETI/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19868/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17707/PJ.07/2021 tanggal 01 November 2021

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

8. Nama/NIP: Monlin Untari S. / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17254/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

636/PP/BR/2020 tanggal 10 November 2020 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 9 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

182/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2323.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 12 Agustus 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00001/206/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan hasil pemeriksaan pajak LAP-00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

mn ov | ee

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ hruto 993.560.068 191913, 139 108.353.068

2|Harga Pokok Penjualan 13.255.273.385 13.255,273.385 0

3|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 3.738.286.683 4.506.639.751 -768.353.068

4|Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 2.442.462.061 2.442.462.061 0

5)Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 1.295.824.622 2.064.177.690 -768.353.068

6|Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha -3.109.613.961 “729.961.838 -2.379.052.153 b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas 0 0 0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0 0 0 d. Lain-lain 0 0 0 e. Jumlah fatbtetd) -3.109.613.991 -729,961.838 -2.379.652.153

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0 0 0

8|Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 1.057.312.615 1.457.910.988 -400,598.373 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 275.181.460 270.700.210 4.481.250 c. Jumlah (a-b) 782.131.155 1.187.210.776 -405.079.623

9)Penghasilan neto luar negeri 0 0 0

10 (Jumlah penghasilan neto (5t6.e-7t8.ct9) -1.031.658.214 2.521.426.630 -3.553.084.844

11 (Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib 0 0 0

12|Kompensasi Kerugian 0 0 0

13(Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 0 0

14 (Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) -1.031.658.214 2.521.426.630 -3.553.084.844

15/PPh Terutang (tarif x 15) 0 545.182.363 -545.182.363

16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0 0 0

17 (Jumlah PPh Terutang (15+ 16) 0 545.182.363 -545.182.363

18 (Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah 0 0 0 b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21 0 0 0 b.2. PPh Pasal 22 0 0 0 b.3. PPh Pasal 23 0 0 0 b.4. PPh Pasal 24 0 0 0 bs. Lain lain 0 9 0 h.6. Jumlah (b.1 + b.2 +63 + b4 + b.5) 0 0 0 c. Dibayar sendiri:

c. 1. PPh Pasal 22 0 0 0 c.2. PPh Pasal 25 0 0 0 c.3, PPh Pasal 29 0 0 0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) 0 0 0 c.5, Lain-lain' 0 0 0 c.6. Jumlah (c. l+¢.2+¢.3+ 4+ ¢.5) 0 0 0 d. Diperhitungkan:

dl. SKPPKP 0 0 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 +¢.6 -d.1) 0 0 0

19 Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17-18.e) 0 545.182.363 545.182.363

20 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 261.687.534 261.687.534 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 0 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 0 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 0 0 g. Jumlah sanksi administrasi (athtetdtef) 0 261.687.534 261.687.534

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19420.9) 0 806.869.897 806.869.897

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor 28/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, dan dengan Keputusan Terbanding nomor KEP- 01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat nomor 182/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam surat banding nomor

182/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor: 00001/206/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Tahun Pajak 2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 diterima pada tanggal 28 Februari 2020.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pajak terutang sesuai yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Jumlah tersebut sebagaimana tertulis pada SKPKB No. 00001/206/15/058/19.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Pe Ben ne

No Uraian

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ hruto ~ T6.993.560.063 7761.913.13 768.353.068

2|Harga Pokok Penjualan 13.255.273.385 13.255.273.385 0

3|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 3.738.286.683 4.506.639.751 -768.353.068

4|Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 2.442.462.061 2.442.462.061 0

S|Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 1.295.824.622 2.004.177.690 -768.353.068

6|Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha -3.109.613.991 -729,961.838 -2.379.652.153 b. Penghasilan jasa/ pekerjaan behas 0 0 0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0 0 0 d. Lain-lain 0 0 0 e. Jumlah fatbtctd) -3.109.613.991 -729.961.836 -2.379.652.153

7| Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0 0 0

8|Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 1.057.312.615 1.457.910.988 -400.598.373 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 275.181.460 270.700.210 4.481.250 c. Jumlah (a-b) 782.131.155 1.187.210.778 -405.079.623

9|Penghasilan neto luar negeri 0 0 0

10|Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) -1.031.658.214 2.521.426.630 -3,553.084.844

11|(Zakatf/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib 0 0 0

12|Kompensasi Kerugian 0 0 0

13|Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 0 0

14|Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) -1.031.658.214 2.521.426.630 -3.553.084.844

15IPPh Terutang (tarif x 15) 0 545.182.363 -545.182.363

16|Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0 0 0

17|Jumlah PPh Terutang (15416) 0 545.182.363 -545.182.363

18)Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah 0 0 0 b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

b.I, PPh Pasal 21 0 0 0 b.2. PPh Pasal 22 0 0 0 b.3. PPh Pasal 23 0 0 0 b.4, PPh Pasal 24 0 0 0 bo, Lain lain 0 0 0 h.6. Jumlah (b1 #h2 +b3+h4 + b5) 0 0 0 c. Dibayar sendiri:

c. 1. PPh Pasal 22 0 0 0 c.2. PPh Pasal 25 0 0 0 c.3, PPh Pasal 29 0 0 0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) 0 0 0 c.5. Lain-lain' 0 0 0 c.6 Jumlah (1 tc.2tc.3tcAtes) 0 0 0 d. Diperhitungkan:

dl, SKPPKP 0 0 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a t+ b.6 +c.6 - d.1) 0 0 0

19|Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17-18.e) 0 545.182.363 545.182.363

20|Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 261.687.534 261.687.534 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 0 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 0 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 0 0 g. Jumlah sanksi administrasi (ath+ctdte +f) 0 261.687.534 261.687.584

21|Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19420.g) 0 806.869.897 806.869.897

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor :

28/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

fmm mm

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) Keberatan (Rp) enghasilan Bruto atau Pere daran Usaha/bruto 993.560.068 7761913136 -768.353.068

2|Harga Pokok Penjualan 13,255 .273,385 13.255.273.385 0

3|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 2) 3.738.286.683 4.506.639.751 768.353.068

4IPengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 2.442.462.061 2442 462.061 0

5]/Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 1.295.824.622 2.064.177.690 -768.353.068

6|Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha -3.109.613.991 -729.961.838 -2.379.652.153 b. Penghasilan jasa/pe kerjaan bebas 0 0 0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0 0 0 d. Lain-lain 0 0 0 e. Jumlah (atbtctd) -3.109.613.991 -729.961.838 -2.379.652.153

7| Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0 0 0

8] Penye suaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 1.057.312.615 1.457.910.988 -400.598.373 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 275.181.460 270.700.210 4.481.250 c. Jumlah (a-b) 782.131.155 1.187 210.778 -405.079.623

9|Penghasilan neto luar negeri 0 0 0

10/Jumlah penghasilan ne to (5+6.e-7+8.c+9) - 1.031.658.2314 2.52 1.426.630 -3.553.084.844

11|Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib 0 0 0

121Kompensasi Kerugian 0 0 0

13|Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 0 0

14|Penghasilan Kena Pajak (10 11 12 13) 1.031.658.214 2.521.426.630 3.553.084.844

15IPPh Terutang (tarif x 15) 0 545.182.363 -945.182.363

16/Penge mbalian PPh Pas al 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0 0 0

17|Jumlah PPh Terutang (15416) 0 545.182.363 -545.182.363

18|Kre dit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah 0 0 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1, PPh Pasal 21 0 0 0 b.2. PPh Pasal 22 0 0 0 b.3. PPh Pasal 23 0 0 0 b.4. PPh Pasal 24 0 0 0 b.5. Lain-lain 0 0 0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 0 0 0 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22 0 0 0 c.2. PPh Pasal 25 0 0 0 c.3, PPh Pasal 29 0 0 0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) 0 0 0 c.5. Lain-lain' 0 0 0 c.6. Jumlah (c.1tc.2tc.3tc4tc.5) 0 0 0 d. Diperhitungkan:

d1. SKPPKP 0 0 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 tc.6- d.l) 0 0 0

19|Pajak yang tidak /kurang dibayar (17-18.e) 0 545.182.363 545.182.363

20|Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 261.687.534 261.687.534 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 0 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 0 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 0 0 g. Jumlah sanksi administrasi (atbtctdte tf 0 261.687.534 261.687.534

21|Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g} 0 806.869.897 806.869.897

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

. Menjadi

Uraian Wajib Pajak a. Penghasilan Netto 2.521.426.630 Po 2.521.426.630 c. Penghasilan Kena Pajak 2.521.426.630[ -| 2.521.426.630 d. PPh Terutang 545.182.363 Ng 545.182.363 f. PPh Kurang (lebih) Bayar 545.182.3603] | 545.182.363 g. Sanksi Administrasi 261.687.534| | 261.687.534 h. Jumlah Pajak yang masih 806.869.897 306.869.897 harus/(lebih) dibayar

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Urai Koreksi Yang raian Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding

1, (Peredaran Usaha 17.761.913.136 16.993.560.068 168.353.068

Biaya dari Luar Usaha (729.961.838) (3.109.613.991) 2.379.652.153

3. Penyesuaian Fiskal Positif

1.457.910.988 1.057.312.615 400.598.373

Penyesuaian Fiskal Negatif

270.700.210 275.181.460 (4.481.250)

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi atas Pos Peredaran Usaha sebesar Rp768.353.068,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha, karena berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan pendekatan penambahan sisi debit pada akun neraca, piutang, dan other revenue pada buku besar

Pemohon Banding, terdapat selisih positif peredaran usaha setelah dikurangi dengan PPN yang dilapor pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari- Desember 2016 sebesar Rp768.353.068,-.

Terbanding tidak menerima sanggahan atas pembatalan transaksi karena tidak didukung bukti yang cukup sebagai dasar pembatalan. Di samping itu, hasil uji pendekatan bukti potong sebesar Rp17.400.528.070,- masih menunjukkan selisih peredaran usaha.

Peredaran usaha menurut Terbanding untuk tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp17.761.913.136,-. Berikut ini adalah rinciannya:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdacat Seradaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wa'ib Pajak

Pengujian yang di akukan Pemeriksa :

- Peredaran Usana berdasargan pemeriksaan Jangsung terhadap iapcran keuangan dan bukti pendukung Rp 184.925.442.678

- Peredaran Usata berdasarkan agwalisasi Cenger SPT Masa PPH Rp 13 45, B09,478

- Peredaran Usana berdasarkan pengujisa arus Lang - pialang Rp 17.SA7 450.710

- Peredaran Usara berdasarkan pengujis1 bukti sotong Rp 17 403,525,070

Hasi: pengifian dengan nilai paling cesar :

a. Peredaran Usaha herdasa:kan pemeriksaan langsung terhadap laperaa kevangan dan bukti perdusung Rp 18 129,482,879 b. Peredaran Usaha Menurut SPT Tahunan PPh badan 245 : Rp 16.993. 560.08 c. Selisih Rp 1885902811

Memperhatkan bukti dan penjelasan saat pembahasan akh5, selisi1 peredaran usaha tersebut dilakukan penyesuaian sshagai harikut :

- PPN nilai beda Karena sclisih kurs Rp {2.247.119}

- SGB Back Charge, Tala igar, tidak ada markup, tides diakul biaya Rp 1440 502,415

- CN Sistem, Pemeriksa tdak ambil sisi debit Rp 192.386.050

- Audi Adjusttiant - Accrug Sales di catai di 2015, AR dizatat 2016 Rp (103.07" 894)

+ Tidak diketahui Rp jo) t d. Jumlah Peyesugian Rp 1.4107.549.543 e, Peredaran Usaha Menurut Pemeriksa (b-d) Ro 17.761.813.116 f. Selisih Peredaran Usaha (a-e) ic-dl Rp 768, 359.168

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp768.353.068,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Dimana dalam proses pemeriksaannya, KAP independen telah memeriksa bukti pendukung terkait transaksi yang kami catat pada pos peredaran usaha.

Bahwa koreksi terbanding sebesar Rp768.353.068,- merupakan selisih atas pengujian peredaran usaha menggunakan pendekatan penambahan sisi debit akun piutang dan other revenue. Bahwa selisih rekonsiliasi tersebut bukan merupakan tambahan peredaran usaha, namun berupa jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan, selain itu terdapat transaksi atas tagihan

Back Charge dan reconciling lain-lain. Berikut merupakan penjelasan atas masing-masing selisih rekonsiliasi tersebut:

1. Jurnal Batal akun Penjualan

Bahwa berdasarkan hasil pengecekan Pemohon Banding atas rincian kertas kerja pengujian peredaran usaha, Terbanding tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse akibat kesalahan jurnal penjualan. Bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus di reverse/ dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar. Pemohon Banding beRpendapat bahwa tidak benar apabila atas jurnal reverse penjualan tersebut dianggap sebagai penjualan. Bahwa tidak diakuinya jurnal reverse (sisi kredit) akun piutang menimbulkan dua kali pencatatan penjualan atas satu transaksi yang sama. Dengan demikian, jurnal sisi kredit dari akun piutang yang kami catat untuk mereverse/ membalik jurnal penjualan sudah tepat dan tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan peRpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

2. Tagihan Back Charge (akun Other Revenue)

Bahwa sebagaimana telah diakui oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan bahwa tagihan back charge kepada pelanggan merupakan objek PPN. Atas komponen ini telah diperhitungkan oleh Terbanding (Pemeriksa) pada saat pembahasan akhir pemeriksaan.

Bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah mengambil angka peredaran usaha dari sisi debit akun piutang, maka sudah seharusnya dalam menentukan nilai peredaran usaha, nilai PPN terutang atas transaksi tagihan back charge dikeluarkan dari komponen DPP. Namun, Terbanding menambahkan kembali unsur PPN terutang tagihan back charge pada koreksi yang telah dibatalkan. Sehingga seharusnya koreksi atas selisih rekonsiliasi pada Tagihan Back Charge dibatalkan.

3. Lain-lain

Bahwa atas selisih rekonsiliasi lainnya, Pemohon Banding meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai ketentuan peRpajakan yang berlaku. Sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp768.353.068 seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.379.652.153,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha, yang meliputi koreksi atas rugi selisih kurs, dan koreksi negatif interest loan yang semula dicatat dalam rugi selisih kurs. Rincian atas koreksi tersebut, yaitu:

 Rugi Selisih Kurs Rp2.632.806.855

- Pemohon Banding membebankan biaya kerugian selisih kurs tahun 2016 sebesar Rp2.632.806.855, termasuk di dalamnya terdapat ayat jurnal penyesuaian Rp606.884.474

- Di dalamnya terdapat reklasifikasi biaya sebesar Rp253.154.701 ke akun Biaya Bunga Pinjaman. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan pendekatan perhitungan bunga pinjaman terhadap saldo pinjaman Pemohon Banding, Beban bunga yang seharusnya dicatat adalah berkisar pada angka kurang lebih 300 juta rupiah.

- Pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak memperoleh dasar perhitungan selisih kurs di maksud. Termasuk tidak adanya buku besar pembantu akun dengan mata uang asing

 Interest-Loan (Rp253.154.701) – pengelompokkan kembali sebagai biaya pinjaman

- Terdapat koreksi negatif biaya bunga pinjaman atas reklasifikasi biaya dari rugi selisih kurs sebesar Rp253.154.701

- Pemohon Banding belum meminjamkan dokumen perjanjian pinjaman berikut perhitungan bunga serta buku besar pembantu utang/pinjaman

- Terbanding melakukan perhitungan pendekatan saldo akhir pinjaman (dalam Rupiah) untuk mengetahui kosaran beban bunga pinjaman untuk tahun 2015.

- Pemohon Banding memiliki saldo Pinjaman cfm Lap Audit Rp10.713.000.000 dengan rincian

Perrine Prism Sabo Baku ktunga

EF? Serasas Saling BY Ro 3 ive JO1 ORI LIBOR SA £

GAS pln TK Ra PAST no BT Ws

- Data Suku Bunga LIBOR tahun 2015 adalah:

LIE Drag TS Sang

OA MOUTS ns% an an Fa

Tee da Ta Bats | Sa AB

HER 0 ian egos Hai SHUT an

7 ase

- Perkiraan bunga pinjaman yang ideal menurut data saldo per 31-12- 2015

Pemberi Pinjaman Salta Suku Bunga Boban Bunga

EFT Services Holding BV. Rp 3.125.990.000 3,095 Rp 94,611,580

548 ple, UK Rp 7.587.000.000 3,08a% Rp 233,903,080 +

Rp 10.713.090.000 Rp 328,794,660

- Besarnya bunga pinjaman yang dicatat seharusnya berkisar pada angka kurang lebih Rp330.000.000 berdasarkan saldo akhir pinjaman.

- Sehingga menurut Terbanding ayat silang bunga pinjaman Rp253.154.701 seharusnya dicatat sebagai beban pinjaman bukan lagi selisih kurs.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.379.652.153,-, dengan alasan:

1. Koreksi positif atas Rugi Selisih Kurs sebesar Rp2.632.806.855

Bahwa Pemohon Banding secara konsisten mencatat keuntungan dan kerugian selisih kurs, hal tersebut telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Selain itu, kerugian selisih kurs yang Pemohon Banding laporkan telah sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Bahwa pokok pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding adalah dalam mata uang asing, sehingga terdapat perbedaan kurs pada saat pencatatan dan pada saat akhir tahun buku Pemohon Banding 31

Desember 2015. Bahwa fluktuasi kurs yang terjadi menyebabkan nilai pokok pinjaman menjadi lebih tinggi pada akhir Tahun 2015.

Namun, fluktuasi kurs yang menghasilkan penghasilan dan beban secara konsisten diakui oleh Pemohon Banding dan taat asas. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh diatur bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing adalah merupakan objek pajak penghasilan. Dan kemudian pada pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh diatur bahwa kerugian selisih kurs merupakan biaya yang dapat dikurangkan, sebagaimana disebutkan sebagai berikut:

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, tidak tepat apabila Terbanding mempertahankan koreksi atas kerugian selisih kurs, karena kami telah memperhitungkan dan membukukan kerugian selisih kurs tersebut taat asas dan sesuai dengan ketentuan peRpajakan yang berlaku.

2. Koreksi Negatif atas Interest-Loan sebesar (Rp253.154.701)

Bahwa Terbanding melakukan perhitungan biaya bunga Tahun 2015 seharusnya berkisar pada angka kurang lebih Rp330.000.000 berdasarkan saldo akhir pinjaman dan melakukan reklasifikasi biaya bunga sebesar Rp253.154.701 dari akun rugi selisih kurs.

Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Independen dengan hasil wajar tanpa pengecualian, biaya bunga pada tahun 2015 adalah yang dibebankan adalah sebesar Rp109.396.181 dan jumlah sebesar Rp253.154.701 pada akun rugi selisih kurs adalah kerugian akibat perbedaan pencatatan kurs nilai bunga pinjaman per invoice dan per akhir tahun. Adalah tidak tepat apabila rugi atas selisih perbedaan kurs tersebut dikapitalisasi/ direklasifikasi sebagai beban bunga pinjaman oleh Terbanding. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding jelas bahwa biaya sebesar Rp253.154.701 bukan biaya bunga pinjaman melainkan biaya kerugian atas selisih kurs yang dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh.

Berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.379.652.153,- seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp400.598.373,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp400.598.373,-, karena berdasarkan pengujian dapat disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

ha Mera Perkiraan ho, Fera mM Wer cim Pemeriksa Sesi:

1 CAl war ce Sods Ab 51462193 do S4.462.108 Ap -

F| gel aipus CAR Senus 59015 Ap TAG S48) Ap Cl ALCPISKE ap -

8 dat. Payment SP Persian ite Quy AGh S959 Rn ASG.695.000 Rp -

4 Aa InguranasAP, 2 Fg11£ Ap ..S09A4P Ar 3.660.4¢3 Ap -

5 aJamscs:ck 50111 Ag (29.046,.075) Ac BEAN Ap -

5 oMecizal 59112 Ap SE DOB. Td Ro §2.007.aTS Rp P5 03.0EG

7 22ark ng And lel, 5011 ag 12500 Ae 912000 Ap - a gVehizle sise, ATM BOa1TR Rr 1625999 me 1.625.000 ip .

Ai (Travelling Oe 5612 He 291.099 Re Fon CO1 Rp -

14 aT - Dala bebvork costs, 51312 35 Vado tbo H3 1.885.850 Hp -

1" CIT - Mobilz wore cals, 51917 ae 75099 Ae 75.002 Rp -

14 SE QUioMan; Depreciatia 51211 45 - Ru - Ap ,

15 AT - Sona Decceetior, K1317 an Ao - Xp -

14 Nv Hardware Depresiatiun, 51316 AC - Re ap .

15 ot salt Ingorancer SP. Si #0115 An 1.442 240 Ao TAZ 240 An .

16 lesi 50113 Reo - Rr 7.680.319 3p 17.5950 310 af eutnes: Lozcur Saut o0212 Ao 4.227 650 Re 2271609 Ap -

18 a-Jel 60212 tn ead? 643 R3 2.497.945 Ap - ig Saring and IS Fees 50211 Ae 25732053 Ro 2617258 Op -

20 gVehisle tice S318 fin 4.6ab bas As 44,443,055 Ap -

2 aCominunical on 607i an 54.805 AS GADRBOR Ap -

2 dat Supplies and Equipment 50919 ay: FADO Ro 2649509 4p -

23 aT Cala Mebarik sonst, SIS Ri 1.08° 459 Ar 1.467.152 3p -

24 cl Mobile voice cals, 51213 ao 21791773 Ri FLTOOTTE Ap -

25 @-e2sekald in srev Geprecial on 51217 Ae Re - Ap -

FG MESIN C5: - Kak, FOO Ao - Re ap -

2f Oe Frpenses, FU Rr BELA 280 Ho BESI op :

28 STefeved on cievFepenses Tax, S4110% Re 63,148 SAT Ro BSE AD - z9 SSuUlory Garis. 51018 Apr - Re S1259909 3p 410 S00

30 eSurtry gsi. Bing Ae - Fs 40.832.095 3p 40 A51 896

3" DAgdio Ex oenses, S07 11 Ru - Rs 64.487. 514 Ap 4.407 514

32 yOFize Shore Cost, Propery. bed ONige Soot mo - Re 245605075 ap 246.593 279 sa? Re 7.087.827 6°5 Ro 451 UBK 45 A00. 553 373

Penjelasan:

- Akun biaya Medical merupakan penggantian biaya pengobatan yang merupakan natura, bukan objek PPh pasal 21, tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto.

- Sundry cost merupakan biaya untuk pegawai, tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto

- Biaya sharecost tidak dapat menjadi pengurang untu perusahaan/entitas selain BUT

Pada saat pembahasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak perjanjian mengenai pengenaan biaya dimaksud.

Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti tagihan dari afiliasi berupa tagihan atas sewa ruangan dan service charge terkait sewa tersebut. Karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen dasar sebagai awal mula munculnya biaya, Terbanding tidak dapat meyakini dasar penagihan biaya dari afiliasi tersebut, sehingga dapat didefinisikan sebagai biaya alokasi yang tidak dapat dibiayakan kecuali untuk BUT.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp400.598.373,-, dengan alasan:

1. Koreksi Akun Biaya Medical sebesar Rp44.653.390

Bahwa pada tahun 2015 Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif pada perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2015 atas akun 50112 - Medical dan akun 60112 – Medical sebesar Rp55.008.794 karena merupakan pembayaran biaya medical pegawai Pemohon Banding kepada pihak ketiga (benefit in kind).

Adapun sejumlah Rp44.653.390 merupakan penggantian biaya kesehatan karyawan yang dibayar langsung kepada karyawan, telah dipotong pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 (benefit in cash). Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

2. Koreksi Akun Biaya Sundry Cost sebesar Rp41.761.196

Bahwa biaya sundry cost sebesar Rp41.761.196 adalah biaya yang terkait operasional usaha bukan biaya pegawai dan seharusnya bisa menjadi deductible expense.

3. Koreksi Akun Biaya Radio Expense sebesar Rp64.497.514

Bahwa biaya Radio expense sebesar Rp64.497.514 adalah biaya yang terkait operasional usaha dan bukan biaya handphone pegawai, sehingga seharusnya bisa menjadi deductible expense. Bahwa Pemohon Banding memiliki kerja sama pengisian ulang pulsa handphone, dan atas biaya administrasi yang kami peroleh dari pelanggan, ada porsi sebesar Rp64.497.514 yang ditagih pihak bank sebagai rekanan kami dalam menjalankan kegiatan ini. Dengan demikian, biaya ini adalah biaya dalam rangka 3M dan seharusnya koreksi atas biaya ini dibatalkan.

4. Koreksi biaya akun sharecost sebesar Rp249.686.273

Bahwa biaya sharecost merupakan biaya usaha terkait Sewa Gedung dan Listik yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bahwa penyewa utama dari gedung kantor adalah pihak afiliasi Pemohon Banding dan atas sebagian lahan kantor disewakan kepada Pemohon Banding. Jumlah sebesar Rp249.686.273 adalah biaya yang ditagihkan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding atas pemakaian lahan dan biaya listrik. Dengan demikian jelas biaya-biaya ini adalah biaya utama Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya dan koreksi Terbanding harus dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp400.598.373,- seharusnya dibatalkan.

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.481.250,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.481.250,-, karena berdasarkan pengujian terdapat reklasifikasi pengelompokan aktiva dari Kelompok I menjadi Kelompok II karena merupakan meubel/perlengkapan mengandung logam:

- 2 unit NGN Fortuna Rack, 4 unit Flat Shelf close rack;

- Pembelian AC HITACHI type RAS+RAC 18C9G 2 pk 1 buah.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.481.250,-, dengan alasan bahwa kami telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas aktiva-aktiva: 2 unit NGN Fortuna Rack, 4 Unit Flat Shelf close rack dan AC HITACHI type RAS+RAC 18C9G 2 pk 1 buah sesuai dengan peraturan peRpajakan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.481.250,- seharusnya dibatalkan.

Sesuai penjelasan kami diatas dengan demikian seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 menurut kami adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/bruto 6.993.560.068

2|Harga Pokok Penjualan 13.255.273.385

3|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 3.738.286.683

4|/Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 2.442.462.061

SIPenghasilan neto dalam negeri (3-4) 1.295.824.622

6|Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha -3.109.613.991 b, Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas (0) c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan ke) d. Lain-lain 0 e. Jumlah (atbte+d) 3.109.613.991

7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto le)

8/Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 1.057 312.615 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 275.181.460 c. Jumlah (a-b) 782.131.155

9|Penghasilan neto luar negeri (0)

10|Jumlah penghasilan neto (St+6.e-7+8,c+9) -1,031.658.214

11|Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib le)

12IKompensasi Kerugian (0)

13IPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lo)

14|Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) -1.031.658.214

15IPPh Terutang (tarif x 15) 0

16|Pengembalian PPh Pasal 24 vang telah diperhitungkan tahun lalu lo)

17 (Jumlah PPh Terutang (15416) (0)

18|Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah lo) b, Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21 le) b.2. PPh Pasal 22 le) b.3. PPh Pasal 23 (0) b.4. PPh Pasal 24 le) b.5. Lain-lain le) b.6. Jumlah (b.1+bh2+b38+b4+ 5.5) (0) c, Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22 le) c.2. PPh Pasal 25 0 c.3. PPh Pasal 29 (0)

0.4. STP (Pokok Kurang Bavar) le) c.5. Lain-lain' (0) c.6. Jumlah (c.l+a2+¢3+64+4+ 6.5) lo) d. Diperhitungkan:

dil. SKPPKP le) ce. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 #c.6 - dL) lo)

19|Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17 18.e) lo)

20|Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP le) b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP lo) c. Bunga Pasal 13 (5S) KUP ke) d. Kenaikan Pasal 13A KUP ke) e. Kenaikan Pasal 17C (Si KUP 0) f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP lo) g. Jumlah sanksi administrasi (atbt+tct+d+te +f) le)

21|Jumlah PPh vang masih harus dibavar (19+20.g) lo)

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kami beRpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Pos Peredaran Usaha, Biaya dari Luar Usaha, Penyesuaian Fiskal Positif, dan Penyesuaian Fiskal Negatif, tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih

Menimbang, bahwa Terbanding dalam surat uraian banding nomor

S-2323.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 12 Agustus 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratSaudaraNomor:U- 004670.15.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 7 Juli 2020 berkenaan dengan surat bandingdariPTEuronetTechnologiesIndonesiaNomor 182/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

I.Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 182/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Mei 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

1.2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu pada tanggal 26 Mei 2020 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan.

1.3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; 1.4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang diterima oleh wajib pajak pada tanggal yang 28 Februari 2020;

1.5. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020;

1.6. Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati Selaku

Presiden Direktur PT Euronet Technologies Indonesia sama dengan yang menandatangani surat keberatan.

2. Berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehinggga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II.Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00001/206/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Tahun Pajak 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor : LAP- 00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut :

ma oa jom Ke

" suratan | mi

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/bruto 6.993 560,06. 7101.0135.1356 -708.353.068

2|Harga Pokok Penjualan 13.255 273.385 13.255.273.385 ko)

3|Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 3.738.226.683 4.506.639.751 -768.353.068

4|Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 2.142.462.061 2.442.462.0651 0

5]Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 1.295 824,622 2.004.177.6090 -768,353,068

6|Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha -3,109,.613.991 -729,961 838 -2.379.652,153 b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas Oo 0 0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0 0 0 dl Lain-lain Oo le) 0 e. Jumlah (atbtct+d} 3.109.613.991 -729.961.838 2.379.652.153

TI Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Oo 6) 0

8]/Penvesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 1.057 312.615 1.457.910,988 -400.598.373 bb, Penyesuaian Fiskal Negatif 275.181.460 270.700.210 4.481.250 c. Jumlah (a b) 782.131.155 1.187.210778 405.079.623

O|Penghasilan neto luar negeri Oo 0 0

10|Jumlah penghasilan neto (5+6,e-7+8,.c+9) -1,031,058,214 2521426630 -3,553,084,844

11|(Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Oo 0 Oo

12|Kompensasi Kerugian 0 0 fe)

13|Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 0 0

14|Penghasilan Kena Pajak (10-1 1-12-13) -1,031,658,214 2521426630 -3,553,084,844

15IPPh Terutang (tarif x 15) 0 545.182.3603 -545.182,363

16|Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 0 0 fe)

17 | Jumlah PPh Terutang (15416) 0 545.182.363 545.182.363

18|Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah fe) a Oo b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21 fe 0 lo) b.2. PPh Pasal 22 0 0 0 b.3. PPh Pasal 23 Oo 0 0 b.4. PPh Pasal 24 fe) le) 0 b.5. Lain-lain fe 0 fe) b.6. Jumlah (b.1 + b.2 #b.3 +b4+b5) 0 0 le) c. Dibayar sendiri:

c.l, PPh Pasal 22 fe) 0) fo) c.2. PPh Pasal 25 Oo le) 0 c.3. PPh Pasal 29 fe) 0 le) c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) 0 0 0 c.5. Lain-lain' 0 0 fo) c.6. Jumlah (c.1 tc.2 tc.34tc4tc5) O 0 0 d. Diperhitungkan:

dl. SKPPKP 0 0 0 c. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 tc.6- d.1) 0 0 0

19|Pajak yang tidak /kurang dibavar (17-18.e) O 545,182.3603 545,182,363

20|Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 261.687.534 261.687.534 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP fe) (0) 0 e. Kenaikan Pasal 17C (S) KUP 0 0 fe) f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP fe 0 lo) g. Jumlah sanksi administrasi (athtotdte Hi) (9) 261.687.534 261,687,534

21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g) oO 806.869.897 806,869,897

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 28/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan LPAD Nomor : PEM:01002931\058\apr\2019 tanggal 02 April 2019.

3. Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020, dengan perincian sebagai berikut :

. M enjadi

Uraian Wajib Pajak

BIPA GK [| 2521. F26-650 c. Penghasilan Kena Pajak 2.521.426.630 Ng 2.521.426.630 d. PPh Terutang 545.182.363| -| 545.182.363 f. PPh Kurang (lebih) Bayar 545.182.363]; -| 545.182.363 g. Sanksi Administrasi 261.687.534{ | 261.687.534 h. Jumlah Pajak yang masih 806.869.897 806.869.897 harus/ (lebih) dibayar

III.Alasan Permohonan Banding

TerhadapKeputusanDirektur JenderalPajakNomor LAP- 01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor 182/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV

IV.Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut :

Koreksi Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding Rp. 16.993.560.068,00 cfm Terbanding Rp. 17.761.913.136,00

Koreksi Rp. 768.353.068,00

Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

• Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

3 Surat Ketetapan Pajak Nihil;

4 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

5 pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan peRpajakan.

• Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf

d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

• Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Pasal 28 Ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

• Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

• Pasal 28 Ayat (4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

• Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

• Penjelasan Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang

menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang peRpajakan. Penyimpanan buku, Catatan,dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

• Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban peRpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan peRpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain :

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara peRpajakan; dan s. suRplus Bank Indonesia.

b. Data dan Fakta a. Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha karena berdasarkan pendekatan penambahan sisi debit pada akun neraca, piutang, dan other revenue pada buku besar Pemohon Banding, terdapat selisih positive peredaran usaha setelah dikurangi dengan PPN

yang dilapor dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2016 sebesar Rp768.353.068,-.

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya :

- Tim Pemeriksa tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse akibat kesalahan jurnal penjualan.

- Tim Pemeriksa menambahkan kembali unsur PPN terutang tagihan back charge pada koreksi yang telah dibatalkan, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp(104.254.768) yang seharusnya juga dibatalkan.

- Terdapat selisih sebesar Rp6.993.426 yang merupakan lain-lain dan pembulatan.

c. Bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan data dan dokumen terkait koreksi tersebut dengan surat, dan atas permintaan tersebut Pemohon Banding meminjamkan sebagian dokumen yang diminta antara lain akta pendirian, audit report, dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. Pemohon Banding tidak meminjamkan rekapitulasi koreksi dan dokumen terkait transaksi yang dapat membuktikan keberatan Pemohon Banding.

Atas peminjaman sebagian dokumen tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan PeminjamanDatadan/atauKeteranganNomorBA- 731/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 29 Januari 2020.

d. Atas tidak dipenuhinya sebagian permintaan peminjaman dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

e. Pasal 26 ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa, dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pemohon Banding yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

f. Bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan ini tidak memberikan bukti yang menunjukan adanya ketidakbenaran dalam ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) KUP.

g. Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan pengujian dan penyesuaian atas nilai peredaran usaha Pemohon Banding sesuai data dan bukti yang disampaikan kepada Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dengan perhitungan sebagai berikut :

Peredaran usaha sesuai sisi debit A/R (Cfm Pemeriksa) Rp. 18.929.462.679

Peredaran usaha cfm. SPT WP Rp. 16.993.560.068

Selisih Rp. 1.935.902.611

Penyesuaian

PPN beda selisih kurs Rp (2.247.119)

SCB Back Charge Rp 1.140.502.446

CN System Rp 192.866.050

SCB Back Charge Reclass Rp -

Cancelation sales Rp -

Audit Adjustment Rp (163.571.834)

Tidak diketahui Rp -

Jumlah Rp. 1.167.549.543

Koreksi Peredaran Usaha Rp. 768.353.068 h. Berdasarkan uraian dan perhitungan diatas, Terbanding beRpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya ketidakbenaran dalam ketetapan pajak yang diajukan keberatan, sehingga Terbanding beRpendapat untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Koreksi Biaya dari Luar Usaha cfm Pemohon Banding Rp. (3.109.613.991,00) cfm Terbanding Rp. (729.961.838,00)

Koreksi Rp. 2.379.652.153,00

Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

• Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

• Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Pasal 28 Ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

• Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

• Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

• Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban peRpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan peRpajakan.

• Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

• Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

• Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain :

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang peRpajakan.

Data Fakta dan Hasil Penelitian

a. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya, yang meliputi koreksi atas rugi

selisih kurs, dan koreksi negatif interest loan yang semula dicatat dalam rugi selisih kurs.

Koreksi atas rugi selisih kurs dilakukan karena biaya tersebut tidak didukung bukti yang memadai.

Adapun koreksi negatif interest loan merupakan reklasifikasi dari sebagian biaya yang semula dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun rugi selisih kurs.

b. Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan tidak setuju dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa:

 Bahwa kami secara konsisten mencatat keuntungan dan kerugian selisih kurs, hal tersebut telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Selain itu, kerugian selisih kurs yang kami laporkan telah sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

 Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Independen dengan hasil wajar tanpa pengecualian, biaya bunga pada tahun 2015 adalah yang dibebankan adalah sebesar Rp109.396.181 dan jumlah sebesar Rp253.154.701 pada akun rugi selisih kurs adalah kerugian akibat perbedaan pencatatan kurs nilai bunga pinjaman per invoice dan per akhir tahun. Adalah tidak tepat apabila rugi atas selisih perbedaan kurs tersebut dikapitalisasi/ direklasifikasi sebagai beban bunga pinjaman oleh Tim Pemeriksa. Berdasarkan penjelasan kami jelas bahwa biaya sebesar Rp253.154.701 bukan biaya bunga pinjaman melainkan biaya kerugian atas selisih kurs yang dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh.

c. Bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan data dan dokumen terkait koreksi tersebut dengan surat Permintaan I : Nomor S- 1253/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 24 Juni 2019, dan Permintaan II : Nomor S- 1475/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 22 Juli 2019. Atas permintaan tersebut Pemohon Banding meminjamkan sebagian dokumen yang diminta antara lain akta pendirian, audit report, dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. Pemohon Banding tidak meminjamkan rekapitulasi koreksi dan dokumen terkait transaksi yang dapat membuktikan keberatan Pemohon Banding.

Atas peminjaman sebagian dokumen tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data dan/atau Keterangan Nomor BA-731/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 29 Januari 2020.

d. Atas tidak dipenuhinya sebagian permintaan peminjaman dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

e. Pasal 26 ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa, dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pemohon Banding yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

f. Bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan ini tidak memberikan bukti yang menunjukan adanya ketidakbenaran dalam ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) KUP.

g. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding beRpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya ketidakbenaran dalam ketetapan pajak yang diajukan keberatan, sehingga Terbanding beRpendapat untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp400.598.373,-

1) Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

• Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

• Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Pasal 28 Ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

• Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

• Pasal 28 Ayat (4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

• Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain :

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara peRpajakan; dan s. suRplus Bank Indonesia.

Data Fakta dan Hasil Penelitian

a. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan:

- Akun biaya Medical merupakan penggantian biaya pengobatan yang merupakan natura, bukan objek PPh Pasal 21, sehingga tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto

- Sundry cost merupakan biaya natura untuk pegawai, sehingga tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto.

- Biaya sharecost tidak dapat menjadi pengurang untuk perusahaan/ entitas selain BUT.

Pada saat pembahasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak perjanjian mengenai pengenaan biaya dimaksud. Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti tagihan dari afiliasi berupa tagihan atas sewa ruangan dan service charge terkait sewa tersebut. Karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen dasar sebagai awal mula munculnya biaya, pemeriksa tidak dapat meyakini dasar penagihan biaya dari afiliasi tersebut, sehingga dapat didefinisikan sebagai biaya alokasi yang tidak dapat dibiayakan kecuali untuk BUT. Rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

6 [Office share cost A6 273

—Jumiah SOS 880.992. 100° b. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- Atas biaya medical sejumlah Rp44.653.390 merupakan penggantian biaya kesehatan karyawan yang dibayar langsung kepada karyawan, telah dipotong pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 (benefit in cash).

- Bahwa biaya sundry cost sebesar Rp41.761.196 adalah biaya yang terkait operasional usaba bukan biaya pegawai dan seharusnya bisa menjadi deductible expense.

- Bahwa biaya Radio expense sebesar Rp64.497.514 adalah biaya yang terkait operasional usaha dan bukan biaya handphone pegawai, sehingga seharusnya bisa menjadi deductible expense. Bahwa kami memiliki kerja sama pengisian ulang pulsa handphone, dan atas biaya administrasi yang kami peroleh dari pelanggan, ada porsi sebesar Rp64.497.514 yang ditagih pihak bank sebagai rekanan kami dalam menjalankan kegiatan ini.

- Bahwa biaya sharecost merupakan biaya usaha terkait Sewa Gedung dan Listik yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan (3M). Bahwa penyewa utama dari gedung kantor adalah pihak afiliasi Pemohon Banding dan atas sebagian lahan kantor disewakan kepada Pemohon Banding. Jumlah sebesar Rp249.686.273 adalah biaya yang ditagihkan oleh pihak afiliasi kami atas pemakaian lahan dan biaya listrik.

c. Bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan data dan dokumen terkait koreksi tersebut dengan surat Permintaan I : Nomor S-1253/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 24 Juni 2019, dan Permintaan II : Nomor S-1475/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 22 Juli 2019. Atas permintaan tersebut Pemohon Banding meminjamkan sebagian dokumen yang diminta antara lain akta pendirian, audit report, dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. Pemohon Banding tidak meminjamkan rekapitulasi koreksi dan dokumen terkait transaksi yang dapat membuktikan keberatan Pemohon Banding. Atas peminjaman sebagian dokumen tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Data dan/atau Keterangan Nomor BA-731/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 29 Januari 2020.

d. Atas tidak dipenuhinya sebagian permintaan peminjaman dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

e. Pasal 26 ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa, dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pemohon Banding yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

f. Bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan ini tidak memberikan bukti yang menunjukan adanya ketidakbenaran dalam ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) KUP.

g. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding beRpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya ketidakbenaran dalam ketetapan pajak yang diajukan keberatan, sehingga Terbanding beRpendapat untuk

mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.481.250,-

1) Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

• Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

• Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

• Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,

catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Pasal 28 Ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

• Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

• Pasal 28 Ayat (4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

• Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

• Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban peRpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan peRpajakan.

• Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,

kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

• Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

• Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain :

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pajak Penghasilan;

h. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

i. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

j. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang peRpajakan.

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

. | Te B1 LIS” Tenaga Tina

Tesonge ate Eee | a,

Berau ah har eat , . oo floc it at a a51 Si

Pasal 11 ayat (7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan. Pasal 1

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Pasal 2

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak teRpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Lampiran II Nomor 1

BERATIRS SEKEN ENG

KEKSR HN tia CRE

TENTANG Ko JENIEJENDS HARTA 436 TERMASUK AE ELD! HER BERWUD

Boe ATP BENGURSS LA JK ESEELUSS PEM SITS,

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2

Jenis Usaha Jenis Harta

Do Isanae geng a Hebe san pereletar car loganr teraz... nea, bergeil, Kesh. eran gee seer onar varg bukan merupesen bager fav seram #3 pengatur cet sepet AC. ksasargir dan

15273 SAPI

5 Mobil bua. tek, sceed beat der geni,

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

a. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal negatif arena terdapat reklasifikasi pengelompokan aktiva dari kelompok I menjadi kelompok II karena merupakan meubel/perlengkapan mengandung logam, yang meliputi:

- 2unit NON Fortuna Rack,4unit Flat shelf close rack

- "Pembelian AC HITACHI type RAS+RAC I8C9G 2 pk 1 buah.

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa kami telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas aktiva-aktiva: 2 unit NGN Fortuna Rack, 4 unit Flat Shelf close rack dan AC HITACHI type RAS+RAC I8C9G 2 pk 1 buah sesuai dengan peraturan peRpajakan yang berlaku.

c. Bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan data dan dokumen terkait koreksi tersebut dengan surat Permintaan I : Nomor S-1253/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 24 Juni 2019, dan Permintaan II : Nomor S-1475/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 22 Juli 2019. Atas permintaan tersebut Pemohon Banding

meminjamkan sebagian dokumen yang diminta antara lain akta pendirian, audit report, dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. Pemohon Banding tidak meminjamkan rekapitulasi koreksi dan dokumen terkait transaksi yang dapat membuktikan keberatan Pemohon Banding.

Atas peminjaman sebagian dokumen tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan PeminjamanDatadan/atauKeteranganNomorBA- 731/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 29 Januari 2020.

d. Atas tidak dipenuhinya sebagian permintaan peminjaman dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

e. Pasal 26 ayat (4) UU KUP menyatakan bahwa, dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pemohon Banding yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

f. Bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan ini tidak memberikan bukti yang menunjukan adanya ketidakbenaran dalam ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) KUP.

g. Bahwa berdasarkan lampiran 2 PMK-09/PMK.03/2009 Nomor 1, Meubel dan AC termasuk dalam aktiva bukan bangunan yang penyusutannya termasuk dalam kelompok II.

h. Berdasarkan uraian, Terbanding beRpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya ketidakbenaran dalam ketetapan pajak yang diajukan keberatan, sehingga Terbanding beRpendapat untuk mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding nomor 182/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 memenuhi ketentuan formal sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan peRpajakan yang berlaku.

2.Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 28 Februari 2020 tanggal LAP-01066/KEB/WPJ.07/2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00001/206/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Tahun Pajak 2015 atas nama PT Euronet Technologies Indonesia NPWP : 01.957.942.4- 058.000 .

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-100 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 28/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal

29 Maret 2019

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan SKPKB Nomor: 00001/206/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Tahun Pajak 2015.

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara)

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.Salinan Laporan Keuangan Tahun 2015 beserta Laporan Audit; Bukti P-9.Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2015;

Bukti P-10. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-11. Penjelasan Penutup Nomor L-21/265/Appeal/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021;

Bukti P-12. Rincian koreksi Jurnal Koreksi atau Batal pada Akun Penjualan (detail pada buku besar)

Bukti P-13. Dokumen pendukung jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan sebesar Rp756.133.610,-

Bukti P-14. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/01/025 tanggal 31 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp673.245 dan PPN sebesar Rp67.325;

Bukti P-15. Credit note atas Invoice VAS-15/01/025 tanggal 31 Januari 2015 nomor CN-15/01/025 sebesar Rp740.570;

Bukti P-16. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/05/138 tanggal 05 Juni

2015 dengan nilai DPP sebesar Rp629.250 dan PPN sebesar Rp62.925;

Bukti P-17. Credit note atas Invoice VAS-15/05/138 tanggal 05 Juni 2015 nomor

CN-15/05/138 sebesar Rp692.175;

Bukti P-18. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/149 tanggal 05 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp619.125 dan PPN sebesar Rp61.913;

Bukti P-19. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/150 tanggal 30 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp821.000 dan PPN sebesar Rp82.100;

Bukti P-20. Credit note atas Invoice VAS-15/06/150 tanggal 30 Juni 2015 nomor

CN-15/05/138 sebesar Rp903.100;

Bukti P-21. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/163 tanggal 30 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp654.125 dan PPN sebesar Rp65.413;

Bukti P-22.Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/150 tanggal 30 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp821.000 dan PPN sebesar Rp82.100;

Bukti P-23. Credit note atas Invoice VAS-15/06/150 tanggal 30 Juni 2015 nomor

CN-15/05/138 sebesar Rp903.100;

Bukti P-24. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/163 tanggal 30 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp654.125 dan PPN sebesar Rp65.413;

Bukti P-25. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/08/218 tanggal 31 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp223.900 dan PPN sebesar Rp22.390;

Bukti P-26. Credit note atas Invoice VAS-15/08/218 tanggal 31 Agustus nomor

CN-15/08/218 sebesar Rp246.290;

Bukti P-27. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/08/219 tanggal 31 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp581.250 dan PPN sebesar Rp58.125;

Bukti P-28. SPT Masa PPN Bulan Agustus 2015

Bukti P-29. Invoice dan Faktur Pajak nomor ATM-15/10/246 tanggal 31 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar USD 4.615 dan PPN sebesar USD 461.50;

Bukti P-30. Credit note atas Invoice ATM-15/10/246 tanggal 30 Oktober nomor

CN-15/10/246 sebesar Rp74.370.725;

Bukti P-31. SPT Masa PPN Bulan Oktober 2015

Bukti P-32. Invoice dan Faktur Pajak nomor ATM-15/11/274 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp299.328.955 dan PPN sebesar Rp29.932.895.50;

Bukti P-33. Credit note atas Invoice ATM-15/11/274 tanggal 30 November nomor CN-15/11/274 sebesar Rp329.261.851;

Bukti P-34. Invoice dan Faktur Pajak nomor ATM-15/11/276 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar USD 21.882,87 dan PPN sebesar USD 2.188,29;

Bukti P-35. SPT Masa PPN Bulan November 2015

Bukti P-36. Invoice dan Faktur Pajak nomor ATM-15/11/274 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp299.328.955 dan PPN sebesar Rp29.932.895.50;

Bukti P-37. Credit note atas Invoice ATM-15/11/274 tanggal 30 November nomor CN-15/11/274 sebesar Rp329.261.851;

Bukti P-38. Invoice dan Faktur Pajak nomor ATM-15/11/276 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar USD 21.882,87 dan PPN sebesar USD 2.188,29;

Bukti P-39. SPT Masa PPN Bulan November 2015

Bukti P-40. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/11/290 tanggal 15 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp4.722.955 dan PPN sebesar Rp472.296;

Bukti P-41. Credit note atas Invoice VAS-15/11/290 tanggal 15 Desember nomor CN-15/11/290 sebesar Rp5.195.251;

Bukti P-42. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/12/299 tanggal 15 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.579.822 dan PPN sebesar Rp357.982;

Bukti P-43. SPT Masa PPN Bulan November dan Desember 2015

Bukti P-44. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/11/291 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp328.927 dan PPN sebesar Rp32.893;

Bukti P-45. Credit note atas Invoice VAS-15/11/290 tanggal 15 Desember nomor CN-15/11/291 sebesar Rp328.927;

Bukti P-46. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/11/300 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp399.041 dan PPN sebesar Rp39.904;

Bukti P-47. SPT Masa PPN Bulan November dan Desember 2015

Bukti P-48. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/12/299 tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.579.822 dan PPN sebesar Rp357.982;

Bukti P-49. Credit note atas Invoice VAS-15/12/299 tanggal 31 Desember nomor CN-15/12/299 sebesar Rp4.331.584;

Bukti P-50. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/12/301 tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.791.525 dan PPN sebesar Rp379.153;

Bukti P-51. SPT Masa PPN Bulan Desember 2015

Bukti P-52. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/12/299 tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.579.822 dan PPN sebesar Rp357.982;

Bukti P-53. Credit note atas Invoice VAS-15/12/299 tanggal 31 Desember nomor CN-15/12/299 sebesar Rp4.331.584;

Bukti P-54. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/12/301 tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.791.525 dan PPN sebesar Rp379.153;

Bukti P-55. SPT Masa PPN Bulan Desember 2015

Bukti P-56. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/11/290 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp4.722.955 dan PPN sebesar Rp472.296;

Bukti P-57. Credit note atas Invoice VAS-15/11/290 tanggal 30 November

nomor CN-15/11/290 sebesar Rp5.195.251;

Bukti P-58. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/11/291 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp328.927 dan PPN sebesar Rp32.893;

Bukti P-59. Credit note atas Invoice VAS-15/11/290 tanggal 15 Desember nomor CN-15/11/291 sebesar Rp328.927;

Bukti P-60. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/11/300 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp399.041 dan PPN sebesar Rp39.904;

Bukti P-61. SPT Masa PPN Bulan November dan Desember 2015

Bukti P-62. RisalahPembahasanatasSPPnomorPRIN-

00262/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 15 Mei 2016 Bukti P-63. Rincian koreksi pada akun ‘70010 – Exchange Rate’ (detail dalam buku besar)

Bukti P-64. Perjanjian pinjaman luar negeri kepada EFT Services Holding B.V. Bukti P-65. Rincian perhitungan selisih kurs atas pokok pinjaman kepada EFT

Services Holding B.V. Pemohon Banding Tahun Pajak 2015 Bukti P-66. Rincian perhitungan kembali selisih kurs atas pokok pinjaman kepada EFT Services Holding B.V. Pemohon Banding Tahun Pajak 2015

Bukti P-67. Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding

Bukti P-68. Dokumen terkait koreksi fiskal positif atas akun Radio Expense; Bukti P-69. Invoice nomor VAS-15 /01/026 dan Faktur Pajak nomor 010.000-

15.08969981 tanggal 31 Januari 2015 dengan DPP sebesar 945.750,- dan PPN sebesar RP94.575,-

Bukti P-70. Invoice nomor VAS-15 /01/014 dan Faktur Pajak nomor 010.000-

15.08969969 tanggal 31 Januari 2015 dengan DPP sebesar 10.610,- dan PPN sebesar RP1.061,-

Bukti P-71. Invoice nomor VAS-15 /02/056 dan Faktur Pajak nomor 010.000-

15.08970011 tanggal 28 February 2015 dengan DPP sebesar 817.125,- dan PPN sebesar RP81.713,-

Bukti P-72. Invoice nomor VAS-15 /02/042 dan Faktur Pajak nomor 010.000-

15.08969997 tanggal 28 Februari 2015 dengan DPP sebesar 10.102.500,- dan PPN sebesar RP1.010.250,-

Bukti P-73. Invoice nomor VAS-15 /03/071 dan Faktur Pajak nomor 010.000-

15.08970026 tanggal 31 Maret 2015 dengan DPP sebesar 10.797.500,- dan PPN sebesar RP1.079.750,-

Bukti P-74. Invoice nomor VAS-15 /03/083 dan Faktur Pajak nomor 010.000-

15.08970038 tanggal 31 Maret 2015 dengan DPP sebesar 858.625,- dan PPN sebesar RP85.863,-

Bukti P-75. Invoice nomor VAS-15 /05/126 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65146947 tanggal 31 May 2015 dengan DPP sebesar 10.657.500,- dan PPN sebesar RP1.065.750,-

Bukti P-76. Invoice nomor VAS-15 /06/151 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65146971 tanggal 30 Juni 2015 dengan DPP sebesar 10.987.500,- dan PPN sebesar RP1.098.750,-

Bukti P-77. Invoice nomor VAS-15 /06/163 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65146983 tanggal 30 Juni 2015 dengan DPP sebesar 654.125,- dan PPN sebesar RP65.413,-

Bukti P-78. Invoice nomor VAS-15 /07/180 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65147000 tanggal 31 Juli 2015 dengan DPP sebesar 10.472.500,- dan PPN sebesar RP1.074.250,-

Bukti P-79. Invoice nomor VAS-15 /07/192 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65147012 tanggal 31 Juli 2015 dengan DPP sebesar 647.375,- dan PPN sebesar RP64.738,-

Bukti P-80. Invoice nomor VAS-15 /09/242 dan Faktur Pajak nomor 010.003-

15.83308552 tanggal 30 September 2015 dengan DPP sebesar 607.000,- dan PPN sebesar RP60.700,-

Bukti P-81. Invoice nomor VAS-15 /09/230 dan Faktur Pajak nomor 010.003-

15.83308540 tanggal 30 September 2015 dengan DPP sebesar 10.355.000,- dan PPN sebesar RP1.035.500,-

Bukti P-82. Invoice nomor VAS-15 /08/206 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65147025 tanggal 31 Agustus 2015 dengan DPP sebesar 10.825.000,- dan PPN sebesar RP1.082.500,-

Bukti P-83. Invoice nomor VAS-15 /10/252 dan Faktur Pajak nomor 010.003-

15.83308562 tanggal 31 Oktober 2015 dengan DPP sebesar 10.675.000,- dan PPN sebesar RP1.067.500,-

Bukti P-84. Invoice nomor VAS-15 /10/265 dan Faktur Pajak nomor 010.003-

15.83308575 tanggal 31 Oktober 2015 dengan DPP sebesar 980.875,- dan PPN sebesar RP98.088,-

Bukti P-85. Invoice nomor VAS-15 /12/213 dan Faktur Pajak nomor 010.003-

15.83308623 tanggal 31 Desember 2015 dengan DPP sebesar 999.250,- dan PPN sebesar RP99.925,-

Bukti P-86. Invoice nomor VAS-15 /12/303 dan Faktur Pajak nomor 010.003-

15.83308613 tanggal 31 Desember 2015 dengan DPP sebesar 10.270.000,- dan PPN sebesar RP1.027.000,-

Bukti P-87. Rincian koreksi fiskal positif fiskal pada akun Sharecost (detail dalam buku besar)

Bukti P-88. Dokumen terkait koreksi fiskal positif atas akun Sharecost berupa: Bukti P-89. Invoice nomor RIJKT-15/084 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65142058 tanggal 26 Juni 2015 dengan DPP sebesar USD 1.206 dan PPN sebesar USD 120,60

Bukti P-90. Invoice nomor RIJKT-15/075 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65141089 tanggal 25 Mei 2015 dengan DPP sebesar IDR 3.759.553 dan PPN sebesar IDR 375.955

Bukti P-91. Invoice nomor RIJKT-15/076 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65141090 tanggal 25 Mei 2015 dengan DPP sebesar USD 1.206 dan PPN sebesar USD 120,60

Bukti P-92. Invoice nomor RIJKT-15/160 dan Faktur Pajak nomor 010.003-

15.51957657 tanggal 29 September 2015 dengan DPP sebesar IDR 20.520.578 dan PPN sebesar IDR 2.052.058

Bukti P-93. Invoice nomor RIJKT-15/170 dan Faktur Pajak nomor 010.003-

15.51959108 tanggal 28 Oktober 2015 dengan DPP sebesar IDR 21.429.548 dan PPN sebesar IDR 2.142.955

Bukti P-94. Invoice nomor RIJKT-15/083 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65142054 tanggal 26 Juni 2015 dengan DPP sebesar IDR

3.883.878 dan PPN sebesar IDR 388.388

Bukti P-95. Invoice nomor RIJKT-15/198 dan Faktur Pajak nomor 010.004-

15.48405132 tanggal 26 November 2015 dengan DPP sebesar IDR 20.810.049 dan PPN sebesar IDR 2.081.005

Bukti P-96. Invoice nomor RIJKT-15/054 dan Faktur Pajak nomor 010.000-

15.08965669 tanggal 28 April 2015 dengan DPP sebesar USD 4.387 dan PPN sebesar USD 438,70

Bukti P-97. Invoice nomor RIJKT-15/053 dan Faktur Pajak nomor 010.000-

15.08965668 tanggal 28 April 2015 dengan DPP sebesar IDR 17.059.346 dan PPN sebesar IDR 1.705.935

Bukti P-98. Invoice nomor RIJKT-15/103 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65143840 tanggal 27 Juli 2015 dengan DPP sebesar USD 1.206 dan PPN sebesar USD 120,60

Bukti P-99. Invoice nomor RIJKT-15/102 dan Faktur Pajak nomor 010.001-

15.65143839 tanggal 27 Juli 2015 dengan DPP sebesar IDR 4.234.583 dan PPN sebesar IDR 423.458

Bukti P-100. Invoice nomor RIJKT-15/129 dan Faktur Pajak nomor 010.003-

15.51956255 tanggal 26 Agustus 2015 dengan DPP sebesar IDR 20.520.578 dan PPN sebesar IDR 2.052.058

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding beserta LPAD;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor SKP: 00001/206/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 Tahun Pajak 2015;

Bukti T-4. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018;

Bukti T-5. Kertas Kerja Penelitian;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingKEP- 01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00001/206/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 182/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding

Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

NoKeteranganNominal (dalamRupiah)
1KoreksiatasPeredaranUsaha768.353.068
2KoreksiatasBiayadariLuarUsaha2.379.652.153
3KoreksiatasPenyesuaianFiskalPositif400.598.373
4KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatif4.481.250
Jumlah3.553.084.884

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp768.353.068,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan hasil pengujian dengan pendekatan penambahan sisi debit pada akun neraca, piutang, dan other revenue pada buku besar Pemohon Banding, didapatkan selisih positif peredaran usaha setelah dikurangi dengan PPN yang dilapor pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2016 sebesar Rp768.353.068,00;

bahwa Terbanding tidak menerima sanggahan atas pembatalan transaksi karena tidak didukung bukti yang cukup sebagai dasar pembatalan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan perbedaan nilai hasil pengujian sebesar Rp768.353.068,00 bersumber dari:

a. Jurnal Koreksi atau Batal pada Akun Penjualan sebesar Rp756.133.610,00 Bahwa berdasarkan hasil pengecekan kembali dan sesuai dengan Uji Bukti Materi Kebenaran yang telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse (balik) akibat kesalahan jurnal penjualan hal ini tercermin pada rincian buku besar pada akun ‘11210 – AR Trade EI’ (Lampiran 1.1);

bahwa pada rincian buku besar tersebut terbukti bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding terdapat jurnal reversal atas pembatalan transaksi penjualan;

Bahwa terdapat kesalahan entry pada jurnal penjualan seperti total volume transaksi pada bulan berjalan, dan lain-lain sehingga jurnal penjualan harus di reverse/dibatalkan dan kemudian akan dibuat jurnal penjualan yang benar;

bahwa dengan demikian sesuai dengan data dan fakta yang ada koreksi Terbanding sebesar Rp756.133.610,00 harus dibatalkan.

b. Koreksi belum diketahui sebesar Rp12.219.458,00 bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Peredaran Usaha sebesar Rp12.219.458,00;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak beRpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah terdapat Peredaran usaha sebesar Rp768.353.068,00 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa: 1.1. Rincian koreksi Jurnal Koreksi atau Batal pada Akun Penjualan (detail pada buku besar)

1.2. Dokumen pendukung jurnal koreksi atau batal pada akun penjualan sebesar Rp756.133.610,00 berupa:

a. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/01/025 tanggal 31 Januari 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp673.245 dan PPN sebesar Rp67.325;

b. Credit note atas Invoice VAS-15/01/025 tanggal 31 Januari 2015 nomor CN-15/01/025 sebesar Rp740.570;

c. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/05/138 tanggal 05 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp629.250 dan PPN sebesar Rp62.925;

d. Credit note atas Invoice VAS-15/05/138 tanggal 05 Juni 2015 nomor CN-15/05/138 sebesar Rp692.175;

e. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/149 tanggal 05 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp619.125 dan PPN sebesar Rp61.913;

f. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/150 tanggal 30 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp821.000 dan PPN sebesar Rp82.100;

g. Credit note atas InvoiceVAS-15/06/150 tanggal 30 Juni 2015 nomor CN-15/05/138 sebesar Rp903.100;

h. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/163 tanggal 30 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp654.125 dan PPN sebesar Rp65.413;

i. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/150 tanggal 30 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp821.000 dan PPN sebesar Rp82.100;

j. Credit note atas InvoiceVAS-15/06/150 tanggal 30 Juni 2015 nomor CN-15/05/138 sebesar Rp903.100;

k. Invoice dan Faktur Pajak nomor VAS-15/06/163 tanggal 30 Juni 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp654.125 dan PPN sebesar Rp65.413;

l. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/08/218 tanggal 31 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp223.900 dan PPN sebesar Rp22.390;

m.Credit note atas InvoiceVAS-15/08/218 tanggal 31 Agustus nomor CN-15/08/218 sebesar Rp246.290;

n. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/08/219 tanggal 31 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp581.250 dan PPN sebesar Rp58.125;

o. SPT Masa PPN Bulan Agustus 2015 p. Invoice dan Faktur Pajak nomorATM-15/10/246 tanggal 31 Agustus 2015 dengan nilai DPP sebesar USD 4.615 dan PPN sebesar USD 461.50;

q. Credit note atas InvoiceATM-15/10/246 tanggal 30 Oktober nomor CN-15/10/246 sebesar Rp74.370.725;

r. SPT Masa PPN Bulan Oktober 2015 s. Invoice dan Faktur Pajak nomorATM-15/11/274 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp299.328.955 dan PPN sebesar Rp29.932.895.50;

t. Credit note atas InvoiceATM-15/11/274 tanggal 30 November nomor CN-15/11/274 sebesar Rp329.261.851;

u. Invoice dan Faktur Pajak nomorATM-15/11/276 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar USD 21.882,87 dan PPN sebesar USD 2.188,29;

v. SPT Masa PPN Bulan November 2015

w. Invoice dan Faktur Pajak nomorATM-15/11/274 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp299.328.955 dan PPN sebesar Rp29.932.895.50;

x. Credit note atas InvoiceATM-15/11/274 tanggal 30 November nomor CN-15/11/274 sebesar Rp329.261.851;

y. Invoice dan Faktur Pajak nomorATM-15/11/276 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar USD 21.882,87 dan PPN sebesar USD 2.188,29;

z. SPT Masa PPN Bulan November 2015 aa. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/11/290 tanggal 15 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp4.722.955 dan PPN sebesar Rp472.296;

ab. Credit note atas InvoiceVAS-15/11/290 tanggal 15

Desember nomorCN-15/11/290 sebesar Rp5.195.251; ac. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/12/299 tanggal 15 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.579.822 dan PPN sebesar Rp357.982;

ad. SPT Masa PPN Bulan November dan Desember 2015 ae. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/11/291 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp328.927 dan PPN sebesar Rp32.893;

af.Credit note atas InvoiceVAS-15/11/290 tanggal 15 Desember nomorCN-15/11/291 sebesar Rp328.927;

ag. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/11/300 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp399.041 dan PPN sebesar Rp39.904;

ah. SPT Masa PPN Bulan November dan Desember 2015 ai. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/12/299 tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.579.822 dan PPN sebesar Rp357.982;

aj. Credit note atas InvoiceVAS-15/12/299 tanggal 31 Desember nomorCN-15/12/299 sebesar Rp4.331.584;

ak. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/12/301 tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.791.525 dan PPN sebesar Rp379.153;

al. SPT Masa PPN Bulan Desember 2015 am. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/12/299 tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.579.822 dan PPN sebesar Rp357.982;

an. Credit note atas InvoiceVAS-15/12/299 tanggal 31

Desember nomorCN-15/12/299 sebesar Rp4.331.584; ao. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/12/301 tanggal 31 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp3.791.525 dan PPN sebesar Rp379.153;

ap. SPT Masa PPN Bulan Desember 2015 aq. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/11/290 tanggal 30 November 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp4.722.955 dan PPN sebesar Rp472.296;

ar.Credit note atas InvoiceVAS-15/11/290 tanggal 30 November nomorCN-15/11/290 sebesar Rp5.195.251;

as. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/11/291 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp328.927 dan PPN sebesar Rp32.893;

at.Credit note atas InvoiceVAS-15/11/290 tanggal 15 Desember nomorCN-15/11/291 sebesar Rp328.927;

au. Invoice dan Faktur Pajak nomorVAS-15/11/300 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai DPP sebesar Rp399.041 dan PPN sebesar Rp39.904;

av. SPT Masa PPN Bulan November dan Desember 2015

1.3. RisalahPembahasanatasSPPnomorPRIN-

00262/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 15 Mei 2016

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas alat bukti, dan menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak teRpisahkan dari putusan ini;

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha melalui pengujian dengan pendekatan penambahan sisi debit akun piutang dan other revenue; Bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa Invoice dan Credit Note, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil dan pembuktian Pemohon Banding yang membuktikan adanya transaksi batal/ Calcelation Sales;

bahwa perincian transaksi penjualan yang batal dan tangkapan layar buku besar pada akun ‘11210 – AR Trade EI’ adalah sebagai berikut:

HE Tlent ate HL ber Cig ir voice Hew, Irecire Keteraraar FF

Pa aa | SSs—S—S SCS

: fewereccet Teer BE jasa Teese cece seca bsaan| oo Lo oo ees Jeritan jasa Dee eutssnasn ee ee

BATCH FISCA Nomor

; " sengketi-!

11210 |o10499 2015 | 31/01/2015/VAS-15/01/025. SS JBM-MRJABAR-M8 | (73957000 aa

B0O1-PT Bakrie Telecom (Esia) 692.175,00| b

1210010996 12015 | 05/06/2015|cN-15/05/138 Bot PT Baie Telecom (rsia) | 165217500) b

11210 |011038 '2015 | 30/06/2015/CN-15/06/150 SS |BOO1-PTBakrie Telecom (Esia) | (903.100,00)| oo d

11210 |011037 2015 | 30/06/2015|vas-15/06/150__ SS (TOO1-PT-Telkomsel(switching)| — 903.10000| da

1121011313 2015 | 31/08/2015|CN-15/08/218-PT Bakr Telecom (Eta 24B1-1-'VAS-11/06/218 Fsia PE 1225 S00.001)

11210 |011291 "2015 | 31/08/2015|B001-RP-PT Bakrie Telecom (Esia)__—— | 2472-2-vas-1s/og/2ig_ | 223.90000| ee

11210 [011502 2015 | 31/10/2015|CN-15/10/246-BTPN 2507-1-ATM-15/10/246 (74.370.725,00) f

11210 [011489 '2015 | 05/10/2015|B007-US-BTPN 2501-1-ATM-15/10/246 74.370.725,00 f

11210 (011643 “2015 | 30/11/2015|CN-15/11/274 Standard Chartered Bank USD 2532-1ATM-15/11/2/4 | 32525186500) _e

11210 [011643 "2015 | 30/11/2015|CN-15/11/274-Standard Chartered Bank- USD |2532-1-ATM-15/11/279 — | (329261865001 og

11210 [011643 "2015 | 30/11/2015|CN-15/11/274-Standard Chartered Bank - USD |2532-1-ATM-15/11/274 — (329.261.865,00) h

11210 |o11605 "2015 | 08/11/2015|5002-US-Standard Chartered Bank - USD 2530-1-ATM-15/11/274 329.261.865,00 h

11210 jones "2015 | 15/12/2015|CN-15/11/290JABARXL (2556. 1-VAS-18/11/20 |. Sass2stoo) 1

11210 [011785 2015 | 15/12/2015|CN-15/11/290-JABARXL_ 25 56-A-VAS-15/11/290 | 5.195.25100] i

11210 |011787 2015 | 29/12/2015|CN-15/11/291JABAR-M8_— SS ([2558-1-VAS-19/11/201 | (361820001 i

11210 [011806 "2015 | 31/12/2015|CN-15/12/299-JABAR-XL 2577-1-VAS-15/12/299 (4.331.584,00) k

11210 |011806 "2015 | 31/12/2015/CN-15/12/299JABAR-XL oo”)? |25771-vAS15/12/299 — | (4.381.584,00)| I

11210 |o11785 2015 | 15/12/2015|CN-15/11/290-JABAR-XL 2556-1-VAS-15/11/290 (5.195.251,00)} m

11210 |o11753 [2015 | 30/11/2015|JBM-RP-JABAR-M8 n

Jumlah - bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan Terbanding dalam pengujian koreksinya tidak mempertimbangkan sisi kredit dari akun piutang yang merupakan jurnal reverse (balik) pembatalan transaksi penjualan sebesar Rp756.133.610,00;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terkait selisih temuan sebesar Rp12.219.458,00, dan menyatakan menyetujui koreksi tersebut; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak beRpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp756.133.610,00 dan mempertahankan sebesar Rp12.219.458,00;

2. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.379.652.153,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya dari luar usaha berupa rugi selisih kurs, dan koreksi negatif interest loan sebesar Rp2.379.652.153,00 dengan alasan tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa rincian atas koreksi tersebut adalah:

a. Rugi Selisih Kurs Rp2.632.806.855,00.

bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding membebankan biaya kerugian selisih kurs tahun 2015 sebesar Rp2.632.806.855,00 termasuk di dalamnya terdapat ayat jurnal penyesuaian Rp606.884.474,00. Di dalamnya terdapat reklasifikasi biaya sebesar Rp253.154.701,00 ke akun Biaya Bunga Pinjaman;

bahwa setelah dilakukan pendekatan perhitungan bunga pinjaman terhadap saldo pinjaman Pemohon Banding, Beban bunga yang seharusnya dicatat adalah berkisar pada angka kurang lebih 300 juta rupiah;

bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak memperoleh dasar perhitungan selisih kurs di maksud. Termasuk tidak adanya buku besar pembantu akun dengan mata uang asing;

b. Interest-Loan (Rp253.154.701,00) – pengelompokkan kembali sebagai biaya pinjaman.

bahwa Terbanding menyatakan, terdapat koreksi negatif biaya bunga pinjaman atas reklasifikasi biaya dari rugi selisih kurs sebesar Rp253.154.701,00;

bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding belum meminjamkan dokumen perjanjian pinjaman berikut perhitungan bunga serta buku besar pembantu utang/pinjaman. Terbanding melakukan perhitungan pendekatan saldo akhir pinjaman (dalam Rupiah) untuk mengetahui kisaran beban bunga pinjaman untuk tahun 2015;

bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding memiliki saldo Pinjaman cfm Lap Audit Rp10.713.000.000,00 dengan rincian:

Pernik Pusan Sakis Sesu Ginga

EFT Semizas Sling BY Re 3 ide gob GRO LISA Sg £

GAS alr ilk mo 7 AST AG BOT 1-5

- Data Suku Bunga LIBOR tahun 2015 adalah:

S4 Uverage Markus avky Du ga penamaan

LIF GR AO TS SA 2 20% 3 0333

KISTA Armual 1 90 pelat Sara

- Perkiraan bunga pinjaman yang ideal menurut data saldo per 31-12- 2015:

Pemberi Pinjaman Salco Suku Bunga Beban Bunga

EFT Services Holding BY. Re 3125.0915.0009 303 Rp 94,611.580

G46 plo, UK Rp 7.587.000.000 5 dan Rp 200, 902.089 +

Rp 10.713.990.000 Rp 323,794,660 bahwa Terbanding menyatakan, besarnya bunga pinjaman yang dicatat seharusnya berkisar pada angka kurang lebih Rp330.000.000,00 berdasarkan saldo akhir pinjaman. Sehingga menurut Terbanding ayat silang bunga pinjaman Rp253.154.701,00 seharusnya dicatat sebagai beban pinjaman bukan lagi selisih kurs.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

a. Rugi Selisih Kurs Rp2.632.806.855,- bahwa secara konsisten mencatat keuntungan dan kerugian selisih kurs, hal tersebut telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Selain itu, kerugian selisih kurs yang Pemohon Banding laporkan telah sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh pihak KAP yang independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Bahwa pokok pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding adalah dalam mata uang asing, sehingga terdapat perbedaan kurs pada saat pencatatan dan pada saat akhir tahun buku Pemohon Banding 31 Desember 2015. Bahwa fluktuasi kurs yang terjadi menyebabkan nilai pokok pinjaman menjadi lebih tinggi pada akhir Tahun 2015.

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan buku besar atas akun ‘70010 – Exchange Rate’. Sesuai dengan rincian buku besar tersebut berikut merupakan ringkasan transaksi atas rugi selisih kurs yang dicatatkan oleh Pemohon Banding:

No Keterangan | —— Jumlah

Rp 233.872.691

Rp 1.927.584.250

Rp 471.349.914

Rp 2.632.806.855 bahwa selisih kurs atas pokok pinjaman luar negeri merupakan pinjaman luar negeri kepada EFT Services Holding B.V. sesuai dengan perjanjian pada dengan rincian perhitungan kurs sebagai berikut:

Tanggal Nilai Rupiah | Jumlah Pinjaman | Pencatatan Selisih

Pinjaman Nilai USD (dalam Buku Tahun} dalam Rupiah | Kurs Tahun Pajak

Pajak 2012 Tahun Buku 2015 2015

Rp 1.614.073.500

Rp 313.804.750

Rp 1.927.584.250

Bahwa terhadap perhitungan tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatakan selisih kurs atas nilai rupiah pokok pinjaman pada akhir Tahun Pajak 2012 dan Tahun Pajak 2015. Sehingga pada Uji Bukti Materi Kebenaran Pemohon Banding melakukan perhitungan kembali. Pemohon Banding menyadari bahwa selisih kurs atas pokok pinjaman terhadap EFT Services Holding B.V yang seharusnya dicatat pada Tahun Pajak 2015 hanyalah selisih kurs pada saldo yang dicatatkan antara akhir Tahun Pajak 2014 dan akhir Tahun Pajak 2015 dengan menggunakan Kurs tengah Bank Indonesia secara taat dan konsisten;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan penjelasan diatas, perhitungan selisih kurs atas pokok pinjaman luar negeri kepada EFT Services Holding B.V adalah sebagai berikut:

Tanggal | Mai Pinjaman Dec-2014 Dec-2015

Hal FI

Peminjam , nes Kurs Bank Indonesia Selisih Kurs

Pinjaman USD

Rp 12.440 | Rp 13.795

1 _[EFTServices Holding BV. Nov2012 | USD 380.000 | Rp4.105.200.000 | Ro 4.552.350.000 Rp 447.150.000

002 [ErTServices Holding B.Y, Nov2012 [USD 66.000 | Ro 808600000 | Rp 896.675.000 Rp 88.075.000

Jumlah Selisih Kurs Seharusnya Rp 535.225.000 bahwa nilai selisih kurs Pemohon Banding atas pokok pinjaman kepada EFT Services Holding B.V yang seharusnya dicatatkan pada pembukuan Tahun Pajak 2015 adalah sebesar Rp535.225.000,00;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding terhadap selisih kurs pada pokok pinjaman sebesar Rp535.225.000,00 seharusnya dibatalkan dan Pemohon Banding setuju dipertahankan untuk sisa koreksi sebesar Rp1.392.359.250,00;

b. Interest-Loan (Rp253.154.701) – pengelompokkan kembali sebagai biaya pinjaman.

Bahwa Interest-Loan (Rp253.154.701) – pengelompokkan kembali sebagai biaya pinjaman’ Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi Terbanding sebesar Rp218.195.213,00 dan tetap mempertahankan koreksi negatif Terbanding sebesar (Rp253.154.701,00).

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding pada Pos Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp535.225.000,00 harus dibatalkan dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp1.844.427.153,00 yang terdiri dari koreksi negatif sebesar Rp(253.154.701,00) koreksi positif sebesar Rp2.097.581.854,00;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak beRpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah koreksi Biaya dari luar usaha sebesar Rp2.379.652.153,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas alat bukti, dan menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak teRpisahkan dari putusan ini;

bahwa koreksi sebesar Rp2.379.652.153,00 terdiri atas:

Ra Sama

SPTIWP (Rp) | PEMERIKGA Ra aExchange (Gains}/Losses, B51 2,632,806,055 g 2632008,355 cBank / Intarast - Bank, E51-2 (950,923) (950,922) hi dOther Expenses, B-51-3 349,189,158 349,169,158 9 ednlerest - Loan, B14 409,396,181 362,550,882 (259.154 701)

BLSP Interest, B5 19,192,720 19,192,720 0

Lui LI Se reso] aaa] bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai koreksi sebesar Rp253.154.701,00 merupakan koreksi negatif atas biaya bunga pinjaman yang berasal dari reklasifikasi rugi selisih kurs, sedangkan perincian koreksi sebesar Rp2.632.806.855,00 terdiri atas:

No Keterangan | Juma

Rp 233.872.691

Rp 1.927.584.250

Rp 471.349.914

Rp 2.632.806.855

bahwa pemeriksaan atas setiap pokok sengketa oleh Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Selisih Kurs atas Utang dan Piutang sebesar Rp233.872.691,00 bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Terbanding atas selisih kurs utang dan piutang sebesar Rp233.872.691,00;

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak beRpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding sebesar Rp233.872.691,00;

2. Selisih Kurs atas Pokok Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp1.927.584.250,00 bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak, Pengadilan Pajak dapat meyakini pembuktian Pemohon Banding yang menyatakan:

Bahwa di dalam nilai selisih Kurs atas Pokok Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp1.927.584.250,00 masih tercampur dengan nilai selisih kurs pokok pinjaman pada akhir Tahun Pajak 2012 dan Tahun Pajak 2015;

bahwa nilai selisih kurs yang seharusnya dicatatkan pada pembukuan Tahun Pajak 2015 adalah sebesar Rp535.225.000,00;

aa Dec-2014 Dec-2015 ag Tanggal | Nilai Pinjaman - aa

Peminjam ., Kurs Bank Indonesia Selisih Kurs

Pinjaman USD

Rp 12.440 | Rp 13.795

0 EFT Senites Holding BN, Nov2012 | USD 330.000 | Rp4.105.200.000 | Ro 4.552.350.000 Rp 447.150.000

002 _[EFTServices Holding BLY. Nov2ot2 [USD 66.000 | Ro 808600000 |Rp 896.675.000 Rp 88.075.000

Jumlah Selisih Kurs Seharusnya Rp 535.225.000 bahwa Pengadilan Pajak beRpendapat, terdapat alasan hukum yang cukup untuktidakmempertahankankoreksiTerbandingsebesar Rp535.225.000,00danmempertahankankoreksisebesar Rp1.392.359.250,00.

3. Selisih Kurs atas Bunga Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp471.349.914,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju untuk dikoreksi Terbanding sebesar Rp218.195.213,00 dan koreksi negatif sebesar Rp253.154.701,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian atas koreksi Terbanding pada Pos Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp2.379.652.153,00, tidak dipertahankan sebesar Rp535.225.000,00 dan tetap mempertahankan sebesar Rp1.844.427.153,00:

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp400.598.373,00.

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp400.598.373,00 dengan alasan tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp400.598.373,00 terdiri atas:

1. Akun biaya Medical sebesar Rp44.653.390,00 merupakan penggantian biaya pengobatan yang merupakan natura, bukan objek PPh pasal 21, tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto;

2. Sundry cost sebesar Rp41.761.196,00 merupakan biaya untuk pegawai, tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto;

3. Radio expense sebesar Rp64.497.514,00;

Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi 50% atas akun Radio expense sebesar Rp64.497.514 (50% x Rp128.995.028) berdasarkan ketentuan KEP - 220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

4. Biaya sharecost sebesar Rp249.686.273,00 tidak dapat menjadi pengurang untuk perusahaan/entitas selain BUT.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp400.598.373,00 dengan alasan sebagai berikut:

5. Koreksi Akun Biaya Medical sebesar Rp44.653.390,00 bahwa jumlah Rp44.653.390,00 merupakan penggantian biaya kesehatan karyawan yang dibayar langsung kepada karyawan, telah dipotong pajak dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 (benefit in cash). Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku;

6. Koreksi Akun Biaya Sundry Cost sebesar Rp41.761.196,00

Bahwa biaya sundry cost sebesar Rp41.761.196,00 adalah biaya yang terkait operasional usaha bukan biaya pegawai dan seharusnya bisa menjadi deductible expense;

7. Koreksi Akun Biaya Radio Expense sebesar Rp64.497.514,00

Bahwa biaya Radio expense sebesar Rp64.497.514,00 adalah biaya yang terkait operasional usaha dan bukan biaya handphone pegawai, sehingga seharusnya bisa menjadi deductible expense;

Bahwa Pemohon Banding memiliki kerja sama pengisian ulang pulsa handphone, dan atas biaya administrasi yang kami peroleh dari pelanggan, ada porsi sebesar Rp64.497.514,00 yang ditagih pihak bank sebagai rekanan kami dalam menjalankan kegiatan ini. Dengan demikian, biaya ini adalah biaya dalam rangka 3M dan seharusnya koreksi atas biaya ini dibatalkan;

8. Koreksi biaya akun sharecost sebesar Rp249.686.273,00

Bahwa biaya sharecost merupakan biaya usaha terkait Sewa Gedung dan Listik yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M); Bahwa penyewa utama dari gedung kantor adalah pihak afiliasi Pemohon Banding dan atas sebagian lahan kantor disewakan kepada Pemohon Banding;

bahwa jumlah sebesar Rp249.686.273,00 adalah biaya yang ditagihkan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding atas pemakaian lahan dan biaya listrik. Dengan demikian jelas biaya-biaya ini adalah biaya utama Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya dan koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp400.598.373,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah apakah biaya sebesar Rp400.598.373,00 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas alat bukti, dan menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak atas setiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

a. Akun biaya Medical sebesar Rp44.653.390,00.

bahwa terbukti pada sengketa Objek PPh Pasal 21 dengan nomor sengketa 004666.10/2020/PP, Terbanding telah mengakui akun Medical sebesar Rp62.332.033,00 sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa Terbanding memasukkan seluruh saldo fiskal atas akun Medical sebesar Rp62.332.033,00 yang terdiri atas akun ‘50112 – Medical’ dan ‘60112 – Medical’ kedalam Objek PPh Pasal 21;

Bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti PPh Pasal 21 dengan nomor sengketa pengadilan pajak 004666.10/2020/PP juga telah menyetujui objek PPh Pasal 21 pada akun Medical sebesar Rp62.332.033,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, biaya medical merupakan biaya kesehatan yang dibayarkan kepada karyawan dan telah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan fakta tersebut dan sesuai asas taxable deductible Pengadilan Pajak berpendapat biaya sebesar Rp44.653.390,00 pada akun Medical dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

b. Sundry cost sebesar Rp41.761.196,00.

bahwa terbukti dalam persidangan Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi pada akun Sundry cost sebesar Rp41.761.196,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas sundry cost sebesar Rp41.761.196,00;

c. Radio expense sebesar Rp64.497.514,00.

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat Invoice/Faktur Pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan invoice (penagihan) yang diterbikan oleh Pemohon Banding kepada kepada lawan transaksi antara lain PT Indosat Tbk dan PT Bakrie Telecom, Tbk, sedangkan radio expense merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak mendapatkan keterangan yang memadai terkait relevansi antara alat bukti a quo dengan dalil Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, karenanya terdapat alasan hukum yang cukupuntukmempertahankankoreksi Terbandingsebesar Rp64.497.514,00;

d. Biaya sharecost sebesar Rp249.686.273,00.

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berkeyakinan biaya share cost merupakan biaya sewa ruangan yang ditagihkan oleh afiliasi karena pemakaian bangunan secara bersama;

bahwa Pengadilan Pajak beRpendapat biaya sewa ruangan kantor terkait langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak beRpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas share cost sebesar Rp249.686.273,00;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.481.250,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.481.250,00 berdasarkan pengujian terdapat reklasifikasi pengelompokan aktiva dari Kelompok I menjadi Kelompok II karena merupakan meubel/perlengkapan mengandung logam:

1) 2 unit NGN Fortuna Rack, 4 unit Flat Shelf close rack;

2) AC HITACHI type RAS+RAC 18C9G 2 pk 1 buah.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.481.250,00 dengan alasan telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas aktiva-aktiva: 2 unit NGN Fortuna Rack, 4 Unit Flat Shelf close rack dan AC HITACHI type RAS+RAC 18C9G 2 pk 1 buah sesuai dengan peraturan peRpajakan yang berlaku.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.481.250,00 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan peRpajakan yang berlaku;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak mengajukan alat bukti dan menyatakan setuju dengan koreksi fiskal negatif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp4.481.250,00;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding sebesar Rp4.481.250,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No .UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.KoreksiatasPeredaran Usaha768.353.06812.219.458756.133.610
2.KoreksiatasBiayadari LuarUsaha2.379.652.1531.844.427.153535.225.000
3.Koreksiatas PenyesuaianFiskal Positif400.598.373106.258.710294.339.663
4.Koreksiatas PenyesuaianFiskal Negatif4.481.2504.481.2500

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha

- Menurut TerbandingRp17.761.913.136

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp756.133.610

- Menurut Pengadilan PajakRp17.005.779.526 Biaya dari Luar Usaha

- Menurut TerbandingRp729.961.838

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp535.225.000

- Menurut Pengadilan PajakRp1.265.186.838 Penyesuaian Fiskal Positif

- Menurut TerbandingRp1.457.910.988

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp294.339.663

- Menurut Pengadilan PajakRp1.163.571.325 Penyesuaian Fiskal Negatif

- Menurut TerbandingRp270.700.210

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0

- Menurut Pengadilan PajakRp270.700.210 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding(Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. PeredaranUsaha/Bruto17.761.913.13617.005.779.526
2. HargaPokokPenjualan13.255.273.38513.255.273.385
3. Penghasilan BrutodariUsaha4.506.639.7513.750.506.141
4. Biaya UsahaLainnya2.442.462.0612.442.462.061
5. Penghasilan NetoDalam Negeri2.064.177.6901.308.044.080
6. Penghasilan NetoDalam Negeri Lainnya(729.961.838)(1.265.186.838)
7. Penyesuaian Fiskal:
a. PenyesuaianFiskalPositif1.457.910.9881.163.571.325
b. PenyesuaianFiskalNegatif270.700.210270.700.210
8. Penghasilan/ (Rugi) Neto2.521.426.630935.728.357
9. KompensasiKerugian00
10. Penghasilan KenaPajak2.521.426.000935.728.000
11. PPhTerutang545.182.36395.192.756
12. Kredit Pajak00

13. Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar545.182.36395.192.756

14. SanksiAdministrasi261.687.53445.692.523
15. Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih)Dibayar806.869.897140.885.279

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 nomor 00001/206/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4-058.000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
PenghasilanNeto935.728.357
KompensasiKerugian0
PenghasilanKenaPajak935.728.000
PPhTerutang95.192.756
KreditPajak0
PPhKurang(Lebih)Bayar95.192.756
SanksiAdministrasi45.692.523
JumlahPPhymh(lebih)dibayar140.885.279

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.