Putusan Pengadilan Pajak · 76 halaman
PUT-004671.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Global Chemindo Megatrading · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004671.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Global Chemindo Megatrading mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2022
- Pasal yang dirujuk
- PMK 131/PMK.04/2018Pasal 21 ayat (5) · Pasal 22 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 11
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004671.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Global Chemindo Megatrading
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00100/207/22/097/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 11 Mei 2026