Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-004673.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Roatex Indonesia Toll System, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004673.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00031/406/22/012/24 tanggal 2 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004673.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Roatex Indonesia Toll System, NPWP 41.361.156.7-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 19, Suite 1903, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, domisili elektronik di agil.gustiaji@roatex.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Renaldi Utomo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Desmayani Setianingsih, S.H., M.Kn Nomor 1 tanggal 4 Desember 2023, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-331/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025; Surat Kuasa Khusus : 20.062/RITS/Proy.MLFF-BD/VIII/2025, 14 Agustus 2025;

2. Nama: Desta Mauliyati;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-886/PP/IKH/2025 tanggal 25 Mei 2025; Surat Kuasa Khusus : 20.060/RITS/Proy.MLFF-BD/VIII/2025, 14 Agustus 2025;

3. Nama: Monica Jiewanto;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-443/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025; Surat Kuasa Khusus : 20.064/RITS/Proy.MLFF-BD/VIII/2025, 14 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: M. Zapar Sidiq / NIP 19840626 200602 1 001

Tri Surati / NIP 19730207 199303 2 001

Monlin Untari S. / NIP 19770903 200212 2 002 Rosvelin Rominar S. / NIP 19850803 200901 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3116/WPJ.30/2025 tanggal 6 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 841/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03.028/RITS/Proy.MLFF-BD/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00171/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 03.035/RITS/Proy.MLFF- BD/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00031/406/22/012/24 tanggal 2 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 04.031/RITS/Proy.MLFF- BD/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 24 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03.028/RITS/Proy.MLFF- BD/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 03.028/RITS/Proy.MLFF-BD/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yang
KEP Keberatan (Rp)Pemohondiajukan
BandingBanding
(Rp)(Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif164.910.723.83317.651.099.312147.259.624.521

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp147.259.624.521 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp147.259.624.521, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa penyesuaian fiskal positif menurut Terbanding adalah sebesar Rp164.910.723.833, sedangkan penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp17.651.099.312. Dalam hal ini, menurut Pemohon Banding, Terbanding mengakui koreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.651.099.312, sehingga melakukan koreksi fiskal positif dalam proses pemeriksaan sebesar Rp147.259.624.521. Adapun penjelasan lebih rinci terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp147.259.624.521 adalah sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 tidak mengikat secara hukum kepada Pemohon Banding, sehingga kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan seharusnya tidak mengikat secara hukum bagi Pemohon Banding;

 bahwa dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding tidak

tepat karena ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 merupakan pengaturan atas penghasilan tertentu lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Hal tersebut dapat dilihat dari dasar pertimbangan ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 sebagai berikut

“Menimbang:

a. bahwa untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;”

 bahwa berdasarkan dasar pertimbangan di atas, dapat diketahui

bahwa ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 pada dasarnya dibuat untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh stdd UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.” Pasal 17 ayat (7) UU PPh

"Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”

bahwa berdasarkan kutipan peraturan di atas, Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh pada dasarnya mengatur tentang penghasilan tertentu yang dapat dikenakan pajak yang bersifat final yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (7) UU PPh mengatur bahwa besarnya tarif atas penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yaitu sebesar 35%;

bahwa ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 pada dasarnya merupakan pengaturan atas penghasilan tertentu yang diterima

atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final;

 bahwa ketentuan lebih lanjut yang menjelaskan penghasilan

tertentu dan besaran peredaran bruto yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018 sebagai berikut: “Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.”

bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya terdapat 3 (tiga) kriteria yang harus dipenuhi secara kumulatif untuk menentukan apakah Wajib Pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, yaitu:

1) bahwa terdapat penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri

bahwa penjelasan lebih lanjut atas PP No. 23 Tahun 2018 telah diatur dengan diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak

Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“SE-46/2020”), yang mana berdasarkan SE-46/2020 tersebut, juga konsisten ditegaskan bahwa PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 hanya dikenakan apabila Pemohon Banding menerima penghasilan dari usaha, yaitu pada Huruf E Angka 2b sebagai berikut:

“b. Penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23

Tahun 2018.

1) Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, aliran penghasilan bagi Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi:

a) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

b) penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak maupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d) penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;

2) Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut:

a) diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23 Tahun 2018;

b) diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c) telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

d) dikecualikan sebagai objek pajak;

3) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

4) Contoh: ..............”

bahwa dengan demikian, penghasilan yang menjadi objek PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 adalah penghasilan dari usaha;

2) bahwa Pemohon Banding dalam negeri memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dari Tahun Pajak sebelumnya

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, besarnya peredaran bruto tertentu ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari Tahun Pajak sebelumnya, yaitu sebagai berikut:

“Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.”

bahwa dengan demikian, penentuan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 Tahun Pajak pada dasarnya dilihat dari penghasilan dari usaha pada Tahun Pajak sebelumnya.

3) bahwa Wajib Pajak dalam negeri di atas merupakan orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas;

 bahwa pada faktanya, Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria

yang ditetapkan untuk menjadi Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 sebagaimana dijelaskan di atas, dengan uraian sebagai berikut:

a) Tidak terdapat penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Pemohon Banding No. 01 tanggal 1 Februari 2021, Pemohon Banding melaksanakan kegiatan usaha di bidang keuangan dan asuransi yang meliputi aktivitas jalan tol, yang mana kegiatan usaha ini mencakup pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.

bahwa pada faktanya, Pemohon Banding belum menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha aktivitas jalan tol tersebut sejak didirikan pada 1 Februari 2021 (di Tahun 2021) sampai akhir Tahun 2022 karena Pemohon Banding belum beroperasi secara komersial. Hal ini dapat dibuktikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Audit Tahun 2022 No. 1 Umum sebagai berikut:

b) Pemohon Banding tidak memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak sebelumnya

bahwa Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki peredaran bruto dari usaha pada Tahun Pajak sebelumnya, yaitu Tahun Pajak 2021. Pemohon Banding berpendapat bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp4.800.000.000 memiliki makna yang berbeda dengan Wajib Pajak yang tidak memiliki peredaran bruto sama sekali dalam 1 tahun pajak. Pada faktanya, selama Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding tidak memiliki peredaran bruto karena Pemohon Banding belum beroperasi secara komersial

sebagaimana telah dijelaskan di atas. Hal ini dapat dibuktikan dalam Laporan Laba Rugi Audit Tahun 2022 sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, pengenaan pajak penghasilan final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 tidak dapat diterapkan pada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 karena Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria besarnya peredaran bruto tertentu sesuai Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018;

bahwa kriteria Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 pada dasarnya harus dipenuhi secara kumulatif. Oleh karena Pemohon Banding tidak memenuhi 2 (dua) kriteria, yakni:

(1) adanya penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018), dan

(2) memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 (satu) Tahun Pajak dari Tahun Pajak sebelumnya (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018),

maka hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final sebagaimana dimaksud dalam PP No. 23 Tahun 2018;

 bahwa dalam dokumen SPUH, Terbanding berdalil bahwa maksud

dan tujuan diterbitkannya ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan

memberikan masa pembelajaran bagi Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dalam rezim umum. Lebih lanjut, Terbanding juga berdalil bahwa untuk memberikan keadilan pada Wajib Pajak yang telah mampu melakukan pembukuan, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Tarif Umum dengan menyampaikan pemberitahuan. Dengan tidak menyampaikan pemberitahuan, dapat diartikan Pemohon Banding merelakan haknya baik secara tegas maupun diam-diam karena tidak melakukan perbuatan hukum tertentu;

bahwa dalil Terbanding di atas nyata-nyata tidak tepat. Kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP bahwa Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) PP No. 23 Tahun 2018 sebagai berikut:

“(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Wajib Pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan untuk memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, tetapi memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Namun, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding pada faktanya tidak memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018. Oleh karena

itu, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP;

 bahwa dengan demikian, ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 secara

keseluruhan, termasuk kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP bahwa Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, tidak mengikat secara hukum kepada Pemohon Banding dan tidak dapat diterapkan untuk Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018 yang mengatur subjek dari PP No. 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata tidak tepat;

b. bahwa dasar hukum PMK No. 99/PMK.03/2018 yang digunakan Terbanding tidak tepat dan tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding

bahwa dasar hukum PMK No. 99/PMK.03/2018 yang digunakan Terbanding pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari PP No. 23 Tahun 2018. Dengan demikian, PMK No. 99/PMK.03/2018 ini juga tidak dapat diterapkan pada Pemohon Banding dimana alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding konsisten dengan alasan ketidaksetujuan yang telah Pemohon Banding sampaikan untuk ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 di atas;

c. Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pengenaan PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, apabila Terbanding berpendapat bahwa PP No. 23 Tahun 2018 berlaku pada Pemohon Banding, maka seharusnya PPh Final tidak berlaku pada Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat

(1) PP No. 23 Tahun 2018 diatur bahwa:

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

Pasal 4

(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.”

bahwa berdasarkan ketentuan yang Pemohon Banding kutip di atas, tanpa mengurangi bobot penjelasan Pemohon Banding pada poin a dan b di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa penentuan besarnya peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp4.800.000.000 sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018 dilihat dari peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan sesuai Pasal 4 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018. Dengan demikian, terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding di atas, seandainya Terbanding tetap berdalil bahwa Pemohon Banding seharusnya dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 sejak Tahun Pajak Pemohon

Banding terdaftar, yaitu Tahun Pajak 2021, tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018 karena merupakan Tahun Pajak terdaftar, Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk Tahun Pajak 2022 seharusnya Terbanding tetap mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018 juncto Pasal 2 ayat

(1) dan Pasal 3 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018. Pada faktanya, selama Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding tidak memiliki peredaran bruto sama sekali karena Pemohon Banding belum beroperasi secara komersial sebagaimana telah dijelaskan di atas. Hal ini nyata-nyata berbeda dengan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp4.800.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018. Dengan demikian, terlepas dari dalil Terbanding untuk sengketa Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak tunduk pada ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 pada Tahun Pajak 2022 berdasarkan fakta tidak adanya penghasilan dari usaha di Tahun Pajak 2021;

d. bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp147.259.624.521 di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Biaya tersebut juga tidak termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh sebagaimana digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum serta tidak termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka 2 dari PP No. 94 Tahun 2010 sebagai berikut: “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

…………..”

bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, Pemohon Banding seharusnya tidak termasuk dalam Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final sebagaimana dimaksud dalam PP No. 23 Tahun 2018. Dengan demikian, sudah seharusnya biaya sebesar Rp147.259.624.521 di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 dapat Pemohon Banding bebankan seluruhnya;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp147.259.624.521 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp147.259.624.521 yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan Indonesia dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menerima penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Banding ini untuk membatalkan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp147.259.624.521, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
1Peredaran Usaha-
2Harga Pokok Penjualan-
3Laba Bruto (1 – 2)-
4Biaya Usaha62.135.653.045
5Penghasilan neto dalam negeri (3 – 4)(62.135.653.045)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(101.179.862.321)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.651.099.312
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.595.208.467
c. Jumlah (a – b)16.055.890.845
8Penghasilan neto luar negeri-
9Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6 + 7c + 8)(147.259.624.521)
10Kompensasi Kerugian-
11Penghasilan Kena Pajak (9 – 10)(147.259.624.521)
12PPh Terutang (Tarif x 11)-
13Kredit Pajak15.320.954
14Pajak yang kurang/(lebih) bayar (12 – 13)(15.320.954)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00171/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif164.910.723.83317.651.099.312147.259.624.521

Menurut Terbanding

A. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan sebagai dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 4 ayat (2) huruf e

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

Pasal 2 ayat (2)

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen);

Pasal 2 ayat (3)

Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a) penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

b) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c) penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

d) penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Pasal 3 ayat (1) huruf b

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (2)

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a) Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b) Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

c) Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak

Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan

d) Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap;

Pasal 3 ayat (3)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak; Pasal 3 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang;

Pasal 5 ayat (1)

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:

a) 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

b) 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c) 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas;

Pasal 5 ayat (2)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:

a) Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau

b) Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini;

Pasal 7 ayat (1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Pasal 2 ayat (1) huruf b

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

Pasal 2 ayat (2) huruf a

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:

a) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;

b) Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau

c) saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 3 ayat (2)

Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya;

Pasal 3 ayat (3)

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar;

Pasal 3 ayat (4)

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri;

B. Tanggapan Terbanding

a. bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 147.259.624.521 dengan mendasarkan pada ketentuan PP 23 Tahun 2018, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

b. bahwa dalam penjelasan PP-23, dijelaskan kembali maksud dan tujuan dibentuknya PP-23 ini adalah :

“Dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, atas penghasilan dari usaha yang diterima

atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan jangka waktu tertentu;

Pemberlakuan jangka waktu tertentu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum. Lebih lanjut, untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final; Untuk lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, dalam Peraturan Pemerintah ini Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Untuk menyempurnakan ketentuan Pajak Penghasilan final atas penghasilan dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, maka dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dengan Peraturan Pemerintah ini”;

c. bahwa dalam penjelasan PP-23, terlihat maksud dan tujuan diterbitkannya ketentuan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Pemohon Banding dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan memberikan masa pembelajaran bagi Pemohon Banding untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum. Lebih lanjut, untuk memberikan keadilan pada Pemohon Banding yang telah mampu melakukan pembukuan, dalam PP-23 ini Pemohon Banding dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Tarif Umum;

d. bahwa menanggapi argumentasi Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan Pemohon Banding belum menerima

atau memperoleh penghasilan dari usaha aktivitas jalan tol selama Tahun Pajak 2022, karena Pemohon Banding belum beroperasi secara komersial, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum beroperasi secara komersial, dapat dimaknai dengan Peredaran Bruto Pemohon Banding adalah Rp0 (nol rupiah) sehingga Pemohon Banding memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 23 Tahun 2018;

e. bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding pada faktanya baru didirikan pada tanggal 1 Februari 2021, dimana hal ini menunjukkan kriteria peredaran bruto dari usaha dari Tahun Pajak sebelumnya yang tidak melebihi Rp4.800.000.000 tidak dapat diterapkan pada Tahun Pajak 2022, Terbanding berpendapat justru karena tahun lalu Pemohon Banding belum terdaftar, maka bisa dikatakan peredaran brutonya sama dengan Rp0 (nol rupiah);

f. bahwa mekanisme pemberitahuan yang tercantum dalam PP-23 menurut Terbanding bukanlah sebuah kewajiban melainkan hak/pilihan bagi Pemohon Banding untuk memanfaatkannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP-23 dalam frasa “Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan…..”. Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) PP-23, timbul kewajiban untuk memberikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal Pemohon Banding memillih untuk menggunakan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a PP-23. Terbanding berpendapat ketentuan mengenai kewajiban memberikan pemberitahuan dimaksudkan agar kewajiban perpajakan mengenai penggunaan tarif umum dijalankan oleh Pemohon Banding sesuai tarif umum (bukan PPh Final berdasarkan PP-23) dan tercatat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga penetapan dan pengawasan kewajiban perpajakan sesuai dengan pilihan Pemohon Banding atau ketentuan yang berlaku dalam hal ini PP-23.

g. bahwa terdapat fakta pemeriksaan dan pengakuan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (3) PP 23 Tahun 2018 sehingga terhadap Pemohon Banding berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 23 Tahun 2018;

h. bahwa Pasal 3 ayat (4) PMK-99, mengatur bahwa Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri;

i. bahwa berdasakan sistem Terbanding, Pemohon Banding terdaftar sejak tanggal 3 Februari 2021 sehingga sesuai dengan PMK-99, kewajiban menyampaikan pemberitahuan menggunakan Tarif Umum diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-99, yaitu mulai Tahun Pajak terdaftar, dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri;

j. bahwa mengingat PP-23 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan Pemohon Banding berdasarkan sistem Terbanding, terdaftar sejak 3 Februari 2021, maka Pemohon Banding memiliki hak untuk menggunakan Tarif PPh Umum Pasal 17 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PP-23 dan Pasal 3 ayat (4) PMK-99 melalui mekanisme menyampaikan pemberitahuan, namun Pemohon Banding tidak menggunakan hak tersebut. Dengan tidak menyampaikan pemberitahuan, Pemohon Banding mengakui tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut atau dapat diartikan merelakan haknya baik secara tegas maupun diam-diam karena tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (rechtsverwerking);

k. bahwa atas argumentasi Pemohon Banding, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp147.259.624.521 tersebut merupakan biaya untuk mendapatan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Terbanding berpendapat, berdasarkan hasil

pemeriksaan, Pemohon Banding memenuhi ketentuan PP 23 Tahun 2018, maka atas biaya-biaya tersebut seluruhnya harus dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif;

l. bahwa dari hasil penelitian atas data dan fakta serta ketentuan yang berlaku, Pemohon Banding memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam PP-23 untuk kemudian ditetapkan PPh Final menurut ketentuan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Pasal dalam PP-23TentangKondisi Pemohon Banding
Pasal 3 ayat (1)Subyek Pajak dan Objek PajakWajib Pajak Badan, memenuhi Pasal 3 ayat (1) huruf b
Pasal 3 ayat (2)PengecualianPemohon Banding tidak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh
Pasal 4 ayat (1)Peredaran BrutoPemohon Banding baru terdaftar pada tahun 2021, karena tahun lalu Pemohon Banding belum terdaftar, maka bisa dikatakan peredaran brutonya sama dengan Rp0 (nol rupiah)
Pasal 5 ayat (1) dan (2)Jangka WaktuPemohon Banding terdaftar sejak tahun 2021 sehingga pada tahun 2021 memenuhi untuk dikenakan PPh Final berdasarkan PP-23 (Tahun Pajak berlakunya PP-23 adalah 2018)

m. bahwa berdasarkan uraian di atas, perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
SKPKBKeberatan WPHasil Penelitian Keberatan
1Peredaran Usaha000
2Harga Pokok Penjualan000
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto000
4Pengurang Penghasilan BrutoBiaya Usaha62.135.653.04562.135.653.04562.135.653.045
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(62.135.653.045)(62.135.653.045)(62.135.653.045)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(101.179.862.321)(101.179.862.321)(101.179.862.321)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah(101.179.862.321)(101.179.862.321)(101.179.862.321)
7Fasilitas penanaman modal000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif164.910.723.83317.651.099.312164.910.723.833
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.595.208.4671.595.208.4671.595.208.467
c. Jumlah163.315.515.36616.055.890.845163.315.515.366
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto0(147.259.624.521)0
11Zakat/sumbangan keagamaan000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak000
15PPh Terutang000
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh000
17Pengembalian PPh Pasal 24000
18Jumlah PPh Terutang000
19Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 251 5.320.9541 5.320.9541 5.320.954
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah1 5.320.9541 5.320.9541 5.320.954
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP000
d.3. Jumlah000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3. Telah dipotong/ dipungut000
e.4. Jumlah000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1 5.320.9541 5.320.9541 5.320.954
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang1 5.320.9541 5.320.9541 5.320.954

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pearturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00108/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00031/406/22/012/24 tanggal 02 April 2024 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2022 a.n. PT Roatex Indonesia Toll System NPWP 41.361.156.7-012.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 03.035/RITS/Proy.MLFF-BD/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00108/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2022 Nomor 00031/406/22/012/24 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 1 tanggal 4 Desember 2023 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 04.031/RITS/Proy.MLFF-BD/VI/2024

tanggal 27 Juni 2024;

Bukti P-5 Kartu identitas dan pakta integritas a/n Renaldi Utomo selaku Direktur; Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a/n David Setiyawan beserta

lampiran berupa Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a/n Desta Mauliyati beserta lampiran

berupa Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a/n Monica Jiewanto beserta

lampiran berupa Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas;

Bukti P-9 Matrik sengketa dan lampiran;

Bukti P-10 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan 2022 Pembetulan 2; Bukti P-11 Rekapitulasi Laporan Keuangan Neraca dan Laba Rugi Tahun 2021-

2022 dan lampiran;

Bukti P-12 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Matrik sengketa;

Bukti T-6 Laporan keuangan PT Roatex Tahun 2021 dan 2022;

Bukti T-7 SPT PPh Badan Tahun 2021 dan 2022;

Bukti T-8 PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan

dari Luar Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

Bukti T-9 PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23

Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Luar Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

Bukti T-10 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00108/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00031/406/22/012/24 tanggal 2 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 03.028/RITS/Proy.MLFF-BD/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
1Penyesuaian Fiskal Positif17.651.099.312164.910.723.833147.259.624.521

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp147.259.624.521 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding seharusnya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018. Atas dasar pandangan tersebut, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp147.259.624.521 dengan alasan bahwa biaya- biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibebankan karena terkait dengan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada pemenuhan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b PP Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur bahwa Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas dapat dikenai Pajak Penghasilan Final sepanjang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Terbanding menilai Pemohon Banding memenuhi kriteria tersebut karena merupakan Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas yang baru terdaftar pada tanggal 3 Februari 2021, sehingga peredaran brutonya dianggap Rp0 (nol rupiah) dan dengan demikian memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Wajib Pajak yang tidak ingin dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih dikenai Pajak Penghasilan

berdasarkan ketentuan umum (tarif progresif). Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis tersebut, sehingga Pemohon Banding dianggap telah memilih atau menerima pengenaan PPh Final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018;

bahwa akibat tidak disampaikannya pemberitahuan tersebut, Terbanding menilai Pemohon Banding telah kehilangan haknya untuk dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif umum (rechtsverwerking), baik secara tegas maupun diam-diam. Oleh karena itu, biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp147.259.624.521 tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, melainkan harus dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif;

Menimbang bahwa terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2018 tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 23 Tahun 2018; bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sementara itu, Pemohon Banding belum memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada Tahun Pajak 2022 karena belum beroperasi secara komersial sejak pendiriannya pada 1 Februari 2021. Dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penghasilan dari usaha dan tidak memiliki peredaran bruto pada tahun dimaksud;

bahwa Pemohon Banding berpendapat ketentuan mengenai “peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp4.800.000.000” sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tidak dapat disamakan dengan keadaan tidak memiliki peredaran bruto sama sekali (Rp0). Dengan kata lain, kriteria “peredaran bruto tertentu” hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha, bukan bagi Wajib Pajak yang belum beroperasi dan belum memperoleh pendapatan apa pun;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memenuhi dua syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 23

Tahun 2018, yaitu (1) memiliki penghasilan dari usaha dan (2) memiliki peredaran bruto tertentu, maka Pemohon Banding menilai Pemohon Banding bukan subjek yang dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) PP Nomor 23 Tahun 2018 hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memang memenuhi syarat untuk dikenai PPh Final. Karena Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka Pemohon Banding berpendapat tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan dimaksud;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Oleh karena itu, biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak termasuk dalam kategori biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan Pasal 13 huruf a angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat PP Nomor 23 Tahun 2018 tidak mengikat secara hukum kepada Pemohon Banding, karena tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak guna memilih dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh tidak berlaku bagi Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa agar Wajib Pajak dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi secara kumulatif, yaitu: (1) memiliki penghasilan dari usaha, (2) memiliki peredaran bruto tertentu, dan (3) termasuk kategori usaha

mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut;

- bahwa mengenai kriteria pertama, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh selama Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022. Pemohon Banding berdiri pada tanggal 1 Februari 2021 dan hingga akhir Tahun Pajak 2022 belum beroperasi secara komersial, sehingga belum memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha apa pun. Dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat objek PPh Final sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, karena penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut tidak pernah ada;

- bahwa terkait dengan kriteria kedua mengenai peredaran bruto tertentu, Pemohon Banding menyatakan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2018 hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak yang dihitung dari Tahun Pajak sebelumnya. Pemohon Banding menjelaskan bahwa karena baru didirikan pada Tahun 2021 dan tidak memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak 2022 maupun Tahun Pajak sebelumnya, maka ketentuan mengenai peredaran bruto tertentu tidak dapat diterapkan. Bahwa menurut Pemohon Banding, makna “Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp4.800.000.000” berbeda dengan “Wajib Pajak yang tidak memiliki peredaran bruto sama sekali (Rp0)”. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai bahwa posisinya tidak termasuk dalam cakupan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018;

- bahwa terhadap kriteria ketiga, Pemohon Banding menyatakan bahwa secara substansi PP Nomor 23 Tahun 2018 diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, Pemohon Banding menegaskan bahwa dirinya tidak memenuhi kriteria UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bahwa hal ini karena Pemohon Banding memiliki modal dasar sebesar Rp11.000.000.000,

yang melebihi batas maksimal Rp10.000.000.000 untuk kategori usaha kecil, dan memiliki potensi penghasilan yang jauh di atas Rp50.000.000.000. Dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan Wajib Pajak yang dimaksud dalam PP Nomor 23 Tahun 2018;

- bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa biaya tersebut tidak termasuk dalam kategori biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh maupun Pasal 13 huruf a angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut seharusnya dapat dibebankan secara fiskal, sehingga koreksi Terbanding tidak berdasar;

- bahwa Pemohon Banding menilai penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 oleh Terbanding juga tidak tepat karena PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana dari PP Nomor 23 Tahun 2018, yang secara hukum tidak berlaku terhadap Pemohon Banding. Oleh karena PP induknya tidak berlaku, maka PMK pelaksanaannya pun tidak dapat diterapkan terhadap Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sekalipun Terbanding tetap berpendapat PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku, maka penerapan PPh Final tersebut tidak dapat diberlakukan untuk Tahun Pajak 2022. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pengenaan PPh Final hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang pada Tahun Pajak sebelumnya memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi Rp4.800.000.000;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan karena pada Tahun Pajak 2022 tidak terdapat penghasilan dari usaha dan tidak ada peredaran bruto, maka pada Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding tidak memenuhi syarat penerapan PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Dengan demikian, ketentuan

mengenai PPh Final tersebut seharusnya tidak diberlakukan terhadap Pemohon Banding baik untuk Tahun Pajak 2022 maupun Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah mengenai apakah Pemohon Banding, dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, serta akibat hukumnya terhadap pengakuan biaya sebesar Rp147.259.624.521 sebagai pengurang penghasilan bruto ataukah harus dilakukan penyesuaian fiskal positif;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final :

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, antara lain menyebutkan sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen);

(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak;

bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, mengatur sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang- Undang Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap;

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak;

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018, menyebutkan:

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:

a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;

b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau

saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya;

(3) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar;

(4) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri;

bahwa Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua skema pemajakan yaitu skema pemajakan PPh yang bersifat non-final dan skema pemajakan PPh final; bahwa terhadap Wajib Pajak yang diberlakukan skema pemajakan PPh non-final, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, diperkenankan untuk mengurangkan biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M); bahwa berbeda dengan ketentuan di atas, terhadap penghasilan-penghasilan tertentu yang disebut dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, pengenaan pajaknya bersifat final. Penghasilan-penghasilan tersebut diberikan perlakuan tersendiri dalam hal pengenaan, tarif, tata cara pembayaran, pemotongan atau pemungutan, serta pelaporannya. Sebagai konsekuensinya Wajib Pajak yang diberlakukan skema pemajakan PPh final tidak dapat melakukan pengurangan biaya sebagaimana umumnya bagi wajib pajak yang dikenai PPh non-final;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, diatur mengenai pengenaan PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, dengan membawa

sejumlah perubahan penting baik dalam hal tarif, jangka waktu pengenaan, maupun dasar penentuan saat dimulainya pengenaan pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013, pengenaan PPh Final sebesar 1% dikenakan atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dalam peraturan tersebut, tidak terdapat pembatasan jangka waktu penggunaan ketentuan tarif final dimaksud. Bagi Wajib Pajak baru, PPh Final mulai dikenakan sejak tahun pajak saat terdaftar dan mulai memperoleh penghasilan dari usaha. Apabila Wajib Pajak belum beroperasi secara komersial atau masih dalam tahap persiapan usaha, maka belum terutang PPh Final. Dengan demikian, saat dimulainya pengenaan pajak didasarkan pada saat diperolehnya penghasilan pertama kali dari kegiatan usaha yang bersifat komersial;

bahwa pengertian “beroperasi secara komersial” dalam konteks PP 46 Tahun 2013 mengandung arti bahwa badan usaha tersebut telah melakukan kegiatan yang menghasilkan peredaran usaha atau omzet. Oleh karenanya, masa persiapan atau kegiatan pra-operasional tidak dianggap sebagai awal pengenaan pajak sepanjang belum menghasilkan peredaran usaha atau omzet;

bahwa selanjutnya, PP Nomor 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP 46 Tahun 2013, menurunkan tarif PPh Final menjadi 0,5% serta memperkenalkan jangka waktu pengenaan (sunset clause) yang dibatasi berdasarkan jenis Wajib Pajak, yaitu:

1. Selama 7 tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;

2. Selama 4 tahun pajak bagi Koperasi, CV, dan Firma; serta

3. Selama 3 tahun pajak bagi Perseroan Terbatas (PT).

bahwa berbeda dengan ketentuan dalam PP 46 Tahun 2013, PP 23 Tahun 2018 tidak lagi menggunakan saat beroperasi komersial sebagai dasar dimulainya pengenaan PPh Final, melainkan tahun pajak terdaftar. Dengan demikian, jangka waktu pengenaan PPh Final dihitung sejak tahun pajak terdaftar, tanpa mempertimbangkan apakah Wajib Pajak telah menghasilkan omzet atau belum. Akibatnya, bagi Wajib Pajak baru yang masih dalam tahap persiapan usaha, masa pengenaan PPh Final tetap berjalan sejak tahun terdaftar;

bahwa konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah Wajib Pajak baru yang belum beroperasi secara komersial tetap dianggap telah memasuki masa pengenaan PPh Final sejak tahun pendaftarannya, berbeda dengan rezim PP 46 Tahun 2013 yang menunda pengenaan hingga Wajib Pajak memperoleh penghasilan secara komersial;

bahwa dengan demikian, perbedaan mendasar antara PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018 terletak pada dasar penentuan saat mulai dikenai PPh Final, di mana PP 46 Tahun 2013 mendasarkan pada saat beroperasi komersial, sedangkan PP 23 Tahun 2018 mendasarkan pada tahun pajak terdaftar;

bahwa meskipun demikian, PP 23 Tahun 2018 dan PMK Nomor 99/PMK.03/2018 memberikan pilihan kepada Wajib Pajak untuk tidak diberlakukan skema pemajakan PPh Final dan memilih dikenai skema pemajakan berdasarkan ketentuan umum PPh (non-final), dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan bagi Wajib Pajak yang terdaftar antara 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dapat memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum sejak tahun pajak terdaftar, dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau akhir tahun pajak terdaftar; dan bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak 1 Januari 2019, dapat memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat pendaftaran (Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PMK Nomor 99/PMK.03/2018);

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa menyampaikan pemberitahuan tersebut merupakan prosedur administrasi yang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun bagi otoritas pajak mengenai skema pemajakan yang akan diterapkan;

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas yang baru terdaftar pada tanggal 3 Februari 2021;

bahwa pada tahun 2021 dan 2022 Pemohon Banding belum terdapat peredaran usaha;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui tidak pernah menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (PPh non Final);

bahwa mempertimbangkan Pemohon Banding baru terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal

(3) ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, serta Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018, walaupun Pemohon Banding belum terdapat peredaran usaha, namun skema pemajakan yang harus diterapkan adalah skema pemajakan bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final sebab terbukti Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas biaya-biaya sebesar Rp147.259.624.521 yang terkait dengan skema pemajakan PPh Final tidak dapat dibebankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp147.259.624.521 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif147.259.624.521147.259.624.5210
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut Terbanding Rp 164.910.723.833
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 164.910.723.833
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2022 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto0
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)0
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha62.135.653.045
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(62.135.653.045)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(101.179.862.321)
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)(101.179.862.321)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif164.910.723.833
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.595.208.467
c. Jumlah (a-b)163.315.515.366
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)0
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak0
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak15.320.954
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(15.320.954)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00031/406/22/012/24 tanggal 2 April 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT Roatex Indonesia Toll System, NPWP 41.361.156.7-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 19, Suite 1903, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, domisili elektronik di agil.gustiaji@roatex.co.id;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 3 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.