Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004676.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Yangtze Optical Fibre Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004676.13/2023/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak Juli 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004676.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-

433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Yang Wu jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama:Melly Fauziah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023,

Surat Kuasa Khusus: Nomor 90/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001, Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/

197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/ 198506212009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2790/PJ.07/2023 tanggal 28 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1090/PP/BR/2023 tanggal 25 September 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 26/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-216/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 21 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 081/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 15 September 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak Juli 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

1. PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajakRp 2.109.292.604,00
2. PPhPasal26yangterutangRp 421.858.521,00
3. KreditPajakRp 0,00
4. Pajakyangtidak/kurangbayarRp 421.858.521,00
5. Sanksiadministrasi
a. BungaPasal13(2)KUPRp 184.267.802,00
6. JumlahPPhyangmasihharusdibayarRp 606.126.323,00
7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan PembahasanAkhirHasilPemeriksaanRp 0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 043/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajakRp 0,00
2. PPhPasal26yangterutangRp 0,00
3. KreditPajakRp 0,00
4. Pajakyangtidak/kurangbayarRp 0,00
5. Sanksiadministrasi0,00
a. BungaPasal13(2)KUPRp 0,00
6. JumlahPPhyangmasihharusdibayarRp 0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.DasarPengenaanPajak2.109.292.604,00(396.461.209)1.712.831.395
b.PajakPenghasilan(PPh) Terutang421.858.521,00(79.292.242)342.566.279
c.KreditPajak0,000,000,00
d.KompensasiMasa/Tahun PajakSebelumnya0,000,000,00
e.PPhKurang/(LebihBayar)421.858.521,00(79.292.242)342.566.279
f. SanksiAdministrasi184.267.802,00(33.538.639)150.729.163
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
g.Jumlahpajakyangmasih harus/(lebih)dibayar606.126.323,00(112.830.881)493.295.442

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 26/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 26/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiyang DiajukanBanding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.ObjekPPhPasal261.712.831.395-1.712.831.395

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.712.831.395,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Juli 2017 sebesar Rp1.712.831.395,00 berdasarkan pada pengujian eksistensi dan kewajaran atas biaya Royalti;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa atas koreksi pengujian eksistensi dan kewajaran atas biaya Royalti, Terbanding mengatribusi koreksi tersebut ke dalam 7 (tujuh) masa pajak dengan rincian sebagai berikut:

MasaKoreksiObjek Royalti (Rp)KoreksiSekunder PengujianKewajaran (Rp)Total (Rp)
Juni275.874.256174.018.200449.892.456
Juli1.050.308.978662.522.4171.712.831.395
Agustus110.284.32169.566.039179.850.360
September110.284.32169.566.039179.850.360
Oktober110.284.32169.566.039179.850.360
November110.284.32169.566.039179.850.360
Desember110.284.32169.566.039179.850.360
Total1.877.604.8391.184.370.8123.061.975.651

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Juli tahun 2017 sebesar Rp1.712.831.395,00, adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Koreksi atas Objek Royalti sebesar Rp1.050.308.978,00

1) Eksistensi Biaya Royalti dapat Dibuktikan Seluruhnya bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi Teknologi antara PT Yangtze Optical Fibre Indonesia (Pemohon Banding) dan Yangtze Optical Fibre and Cable Joint Stock Limited Company (YOFC), YOFC memberikan lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang untuk memproduksi, merakit, mengemas dan menjual produk di Negara Republik Indonesia kepada Pemohon Banding;

bahwa atas penggunaan lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang tersebut, Pemohon Banding memperoleh manfaat ekonomis karena kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur komponen fiber optic yang sangat bergantung kepada lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang yang diberikan oleh YOFC, tanpa ada lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang dari YOFC, Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi komponen fiber optic tersebut dengan standar kualitas yang disyaratkan oleh industri fiber optic, mengingat Pemohon Banding telah menggunakan informasi teknis dan merek dagang tersebut dari YOFC dalam

menghasilkan produk tersebut, maka prinsip kelaziman dan kewajaran telah terpenuhi jika Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya royalti kepada YOFC;

bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi-fungsi seperti fungsi produksi, fungsi pembelian, fungsi manajemen persediaan dan juga menanggung risiko-risiko sesuai profil fungsi yang ditanggung, akan tetapi Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D sebagaimana telah dijelaskan pada Dokumen Lokal, adapun fungsi R&D dilaksanakan oleh YOFC maka dari itu Pemohon Banding melakukan produksi barang berdasarkan lisensi, paten, informasi teknis dan merek dagang yang disediakan oleh YOFC selaku licencer;

bahwa Terbanding pada hakikatnya telah mengakui eksistensi royalti berdasarkan sebagian dokumen royalti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan;

bahwa pada pengujian ekualisasi PPh Pasal 26, Terbanding telah mengakui seluruh biaya royalti sebagai objek PPh Pasal 26 yaitu sebesar Rp3.061.975.652,00, dengan demikian secara tidak langsung Terbanding telah mengakui eksistensi dari biaya royalti tersebut;

2) Pengujian Kewajaran Biaya Royalti Terbanding Tidak Tepat bahwa pengujian CUP atas biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding juga tidak tepat, Terbanding mengeliminasi 4 dari 5 perusahaan pembanding dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPemberi LisensiPenerima LisensiKriteriaKesebandinganKesimpulan Terbanding
Karakteristik ProdukExclusive/Non- ExclusiveSublicence/ Non SublicenceTarif Royalti
TestedParty
1YOFCYOFIPatendan Merek Dagangatas ProdukFiber OpticNonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence1%dari Penjualan Bersih
NoPemberi LisensiPenerima LisensiKriteriaKesebandinganKesimpulan Terbanding
Karakteristik ProdukExclusive/Non- ExclusiveSublicence/ Non SublicenceTarif Royalti
KandidatDataPembanding
1United Technologies CorpLuna Innovation IncKarakter Produk SebandingNonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence2,5%dari Penjualan BersihSebanding
2FinisarCorp.Innolight Technology CorpTerdapat Perbedaan Karakter ProdukNonExclusiveTidakMemiliki hakSublicenceFixRate tidak dalam bentuk persentase tertentuTidak Sebanding
InnoLight Technology (Suzhou) Ltd.
Innolight TechCo. Ltd.
Innolight Technology USAInc.
3International Business Machines CorpMultilink Technology Corp.Terdapat Perbedaan Karakter ProdukJoint DevelopmentJoint DevelopmentFixRate tidak dalam bentuk persentase tertentuTidak Sebanding
4Texas Instruments Inc.Fiberchem Inc.Karakter Produk SebandingExclusiveTidakMemiliki hakSublicence2%dari Penjualan BersihTidak Sebanding
5Lucent Technologies Inc.Electronic Control Security Inc.Karakter Produk SebandingNonExclusiveTerdapatHak Sublicence4,4%dari Penjualan BrutoTidak Sebanding

bahwa berdasarkan benchmarking analysis yang dilakukan Pemohon Banding, kriteria perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sebanding dengan transaksi royalti Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan seleksi manual yang menyeluruh terhadap rincian jenis produk perjanjian, basis royalti, jenis lisensi dan perjanjian duplikasi perjanjian pembanding dengan meninjau seluruh informasi yang disediakan pada database eksternal yaitu Royaltystat;

bahwa setelah seleksi manual atas setiap kandidat perjanjian pembanding dilakukan, diperoleh 5 (lima) perjanjian yang digunakan sebagai pembanding dalam analisis transaksi royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal tahun 2017;

bahwa berdasarkan informasi yang Pemohon Banding peroleh dari RoyaltyStat, analisis kesebandingan data pembanding menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPemberi LisensiPenerima LisensiKriteriaKesebandinganKesimpulan
Deskripsi IntangibleAssetExclusive/ Non-ExclusiveSublicence/ NonSublicenceTarif Royalti
TestedParty
1YOFCYOFIPatendanMerk Dagang atas Produk fiber optic.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence1%dari Penjual an Bersih
KandidatDataPembanding
1United Technologies CorpLuna Innovation IncLisensi untuk memproduksi, menggunakan, menawarkan dan menjual produk yang berkaitan dengan sistem pengukurandan perangkat fiber obtic.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence2,5% dari Penjual an BersihSebanding
2FinisarCorp.Innolight Technology CorpLisensi untuk memproduksi, menggunakan, menjual, menawarkan dan imporNonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence5%dari Penjual an BersihSebanding
InnoLight Technology (Suzhou)
NoPemberi LisensiPenerima LisensiKriteriaKesebandinganKesimpulan
Deskripsi IntangibleAssetExclusive/ Non-ExclusiveSublicence/ NonSublicenceTarif Royalti
Ltd.optoelectronic fiber optic transceivers.
Innolight TechCo. Ltd.
Innolight Technology USAInc.
3International Business Machines CorpMultilink Technology Corp.Lisensi untuk membuat, menggunakan, menyewakan, dan menjual komponen telekomunikasi untuk infrastrukturfiber optic.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence5%dari Penjual an BersihSebanding
4Texas Instruments Inc.Fiberchem Inc.Lisensi untuk membuat, menggunakan, dan menjual fiber optic chemical sensor.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence2%dari Penjual an BersihSebanding
5Lucent Technologies Inc.Electronic Control Security Inc.Lisensi untuk membuat, menggunakan, menjual dan mengimpor produk terkait dengan optical fiber sensing system.NonExclusiveTidakMemiliki hakSublicence4,4% dari Penjual anBrutoSebanding

bahwa berdasarkan analisis benchmarking yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) data pembanding tersebut terbukti memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan transaksi royalti Pemohon Banding, dengan demikian 5 (lima) data pembanding tersebut seharusnya dapat digunakan;

bahwa selain itu, perlu diketahui bahwa kelima data pembanding tersebut telah digunakan secara konsisten oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk menguji tingkat kewajaran biaya royalti;

bahwa sebagai tambahan informasi, berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak 2019, Terbanding setuju dengan hasil benchmarking yang dilakukan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat koreksi biaya royalti yang disebabkan oleh kewajaran nilai transaksi royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun rentang interkuartil dari pengujian kewajaran biaya royalti menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPenerimaLisensiPemberiLisensiBasis RoyaltiTarif Royalti
1UnitedTechnologies CorpLunaInnovationIncPenjualan Bersih2,50%
2FinisarCorp.InnolightTechnology Corp.,Penjualan Bersih5,00%
InnoLightTechnology
(Suzhou)Ltd.,Innolight
TechCo.Ltd.,Innolight
TechnologyUSAInc.
3International BusinessMachines CorpMultilinkTechnology Corp.Penjualan Bersih5,00%
4TexasInstruments Inc.FiberchemInc.Penjualan Bersih2,00%
5LucentTechnologies Inc.ElectronicControl SecurityInc.Penjualan Bersih4,40%
RentangInterkuartil
Maksimum5,00%
KuartilAtas(Q3)5,00%
Median(Q2)4,40%
KuartilBawah(Q1)2,50%
NoPenerimaLisensiPemberiLisensiBasis RoyaltiTarif Royalti
Minimum2,00%

bahwa berdasarkan hasil pengujian metode CUP dengan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa tarif royalti yang dibebankan kepada Pemohon Banding sebesar 1,00% berada di bawah rentang interkuartil tarif royalti pembanding; bahwa dengan demikian, transaksi royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

b. Koreksi Sekunder dari Pengujian Kewajaran sebesar Rp662.522.417,00 bahwa Terbanding melakukan primary adjustment pada pos PPh Badan yang menimbulkan secondary adjustment pada pos PPh Pasal 26 yang diakui sebagai dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya royalti (primary adjustment) pada PPh Badan, OECD TP Guidelines 2017 Par 4.70 mengatur ketentuan berikut:

“A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”;

bahwa secondary adjustment dapat menyebabkan pajak berganda kecuali terdapat corresponding credit atau bentuk lain yang diberikan oleh negara lain atas tambahan kewajiban pajak yang menimbulkan secondary adjustment, ketika bentuk secondary adjustment adalah konstruktif dividen, setiap pemotongan pajak yang dikenakan, mungkin tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada bentuk legal penerimaan berdasarkan undang-undang domestik dari negara lain;

bahwa dalam kasus ini tidak ada corresponding credit dari lawan transaksi Pemohon Banding atas secondary adjustment yang diterapkan oleh Terbanding, akibatnya penerapan secondary adjustment akan menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi; bahwa selama tahun 2017 tidak ada pembayaran dividen yang Pemohon Banding lakukan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding, dengan demikian tidak seharusnya Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi jasa tersebut sebagai pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham saham oleh perseroan yang bersangkutan;

‐

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal

‐

dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda tanda laba tersebut;

‐

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

‐

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

…”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham, dalam hal ini dapat Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dividen kepada Pemegang Saham;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima mengingat telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding yaitu membatalkan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.712.831.395,00, dengan demikian perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2017 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Koreksiyang Dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp)
1.PenghasilanKena Pajak/Dasar PengenaanPajak1.712.831.3951.712.831.395-
2.PPhPasal26Terutang342.566.279342.566.279-
3.KreditPajak---
No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Koreksiyang Dibatalkan (Rp)Menjadi (Rp)
4.Kompensasi---
5.Pajakyangkurang (lebih)dibayar342.566.279342.566.279-
6.Sanksiadministrasi150.729.163150.729.163-
JumlahPPhPasal26 yangmasih(lebih) dibayar493.295.442493.295.442-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023,

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak Juli 2017,

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 043/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022,

4. Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 07 November 2022,

5. Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 18 Mei 2022,

6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 April 2022 sebesar Rp606.126.323,00 dengan NTPN BAD962M0AVMJAPHP;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-216/SUB/WPJ.22/2023 tanggal 21 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

d. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Pendapat Terbanding a. Koreksi atas Obyek Royalti sebesar Rp1.050.308.978,00

1) bahwa tanggapan terhadap pendapat Terbanding bahwa eksistensi biaya royalti dapat dibuktikan:

 bahwa Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan kewajaran dan kelaziman usaha terhadap pembayaran royalti;  bahwa pembayaran royalti karena adanya pemanfaatan aktiva tak berwujud (teknologi khusus, paten, dan merk dagang);  bahwa dalam pengujian pembayaran royalti diperlukan bukti-bukti yang adanya eksistensi dan manfaat atas pembayaran royalti tersebut;

 bahwa dalam rangka pengujian, telah dilakukan permintaan keterangan/bukti peminjaman dokumen, buku, dan catatan dengan surat nomor S-126/WPJ.22/KP.1804/2021 tanggal 12 Nopember 2021, dalam surat tersebut Terbanding meminjam data sebagai berikut:

1. pejanaan yang merdasari Iranseksi tersebut

2. dok. men nncian perhilungan roya ti dari sejak “ransaksi rovalli peama kal € catat sampa:

tanggal 31 Desember 2017

3. dak.men Set perntungas royalti tahun pajak 2017 ikomocnen casar yang dkeraka"

mya idan rato rayalt

4 Joma lsersi detil yarg berhubungan dengar Iraasaksi tersabut (lonreas: dehirik. Paton, trademark, tradename)

=. Bukl kepemilwan legal ' sensi jika aca

& Moron djelaskar tentang perkndungan dan jangka waktu perindungan cari ntormas:

tea k yang cimanfaatka aek wajib ajak

£ Bukl Sahwa lelah terjadi 'ransfer alas cemanfaatsr intagible proseriy {arta dak bewusud!

8 jelasxan secara del teknoiogi dan frademark lainnya sehubungan dengan pembayaran royalt. terschut no Sapi yarg membenkan tekreicg: dan trademark tersebut, jika a dokLmentasikan ehi disectakan dokinen yang membuktikan ferseo.at

Cc. Kapan tesnclagi dan tragemar< :a:nnya terse diserahkan, jika di dsk. meniasikan mohon disertakan dokumen yang membuktikan tersebut c dengan media aoa feknologi atas tradematk lainya tersebut diserahkan. jisa dh dacur/entasikan Mchon d sertakan dosumen yang Mmemobiklikan terebul

¢ Apakah tekndiogi atau irademark serubungan dergan bansaksi pemoayaran royalti tersebus jenisnya sama dar tahun ke tahun, ataukah berbeda car taruh setarun pha di dosumentasixan Mehon ¢ serakar dosursen yang memo uikan tersebul.

 bahwa jawaban atas surat tersebut adalah melalui email tanggal

16 Nopember 2021 yang mana Pemohon Banding mengirimkan data-data sebagai berikut:

Agreement of Management fee,

List of Tax PPh Pasal 21, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan

PPN,

Technology Licensing Agreement,

 Contoh Invoice Consulting Service,

 Rincian Daftar Transaksi Related Party (penjualan, pembelian, Jasa, Royalti);

 bahwa jawaban Pemohon Banding belum dapat memberikan keyakinan atas eksistensi dan manfaat karena:

 bahwa tidak ada dokumen tentang detil perhitungan royalti tahun 2017;

 bahwa tidak ada bukti kepemilikan legal atas teknologi khusus, paten, dan merk dagang;

 bahwa tidak ada bukti perlindungan dan jangka waktu perlindungan dari informasi teknik yang dimanfaatkan Pemohon Banding;

 bahwa tidak ada bukti telah terjadi transfer atas pemanfaatan

intangible property (siapa yang memberikan teknologi, kapan teknologi diserahkan, dengan media apa diserahkan, apakah

jenisnya sama dari tahun ke tahun, bagaimana pendokumentasiannya);

 bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 043/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022, terkait alasan keberatan terhadap koreksi biaya royalti sebesar Rp1.050.308.978,00 adalah sebagai berikut:

Penjelasan Selisih:

a) Akun 666214 — G&A Technical Royalti Expenses sebesar Rp 1.477.504.340

- Bahwa biaya pada akun 669214 - GRA Technica: Royaith Expenses sebesar fp

187760154) merupakan pencaratan akrual untuk biaya royalti yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. Sehingga, pemotongan PPh Pasal #6 bolum terjadi pada tahan pajak 2017,

- Adapun pencatatan atas akrua biaya royalti tersebut adalah sebagai berikut:

Nomer Akun Tn Nama Akun | Debit Kredit

660213 SA-TECHAICA HOVALIL FXPE SE 1,87 7.AM wat

224003 EXFENSE PAYAB,LE - ron | LEP? 63. 8AD

Bahwa Pasal 15 ayat (4) baraf a Poraturan Persaristah Fepubik Indosesia Nomor 95

Tahun 2010 tentara Penghiturgar Penghasilan Kena pajak dan Fefanasan Pa'ak

Penghasilan dalam Tahun Seria:an, menyatakan bahwa:

Pasal is id) Pemotongon Pajok Lenghosian oleh pihok sebagaumnng dimaksud dalam Pasal

76 ayot (2) Undong-Undeng Pojok Preghasioa, dhukukon peda akhir bulan:

uo. diboyarkonnyg penghasilan.

- Derdasarkan ketentuar ct atas, banwa atas accrual biaya Royaiti sebesas Rp

1.877.604.812 belum timbul kewa'ban pemotongan PPh Pasal 26, Sehitaga, nilai tersebut seharusnya cikcluarkan carl pengujian e@kualisas: PPh Sasal 26 tahur patak 2017,

 bahwa Terbanding menolak alasan keberatan Pemohon Banding karena:

a) bahwa argumentasi Pemohon Banding tidak berelasi dengan argumentasi Terbanding, koreksi Terbanding adalah sehubungan pengujian eksistensi transaksi afiliasi, sedangkan argumentasi Pemohon Banding tidak menyanggah hasil pengujian eksistensi Terbanding tetapi justru mempermasalahkan pengujian ekualisasi;

b) bahwa koreksi biaya royalti sebesar Rp1.050.308.978,00 merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan yang tetap dipertahankan;

 bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Terbanding tetap mempertahankankoreksibiayaroyaltisebesar Rp1.050.308.978,00;

 bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor 26/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, dalam surat tersebut Pemohon Banding menjelaskan bahwa eksistensi biaya royalti dapat dibuktikan seluruhnya namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukungnya;

 bahwa terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat banding halaman 6 yang menyatakan bahwa Terbanding telah mengakui seluruh biaya royalti sebesar Rp3.061.975.652,00 sebagai objek PPh Pasal 26 sehingga secara tidak langsung, Terbanding telah mengakui eksistensi dari biaya royalti tersebut, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa biaya royalti yang dicatat dalam buku besar Pemohon Banding dalam akun 660214 G&A – Technical Royalty Expenses sebesar Rp3.061.975.652,00 hanya dikoreksi sebagian oleh Terbanding yaitu sebesar Rp1.877.604.840,00, hal tersebut dapat diketahui dalam risalah pembahasan akhir.

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pombahasan Akhir

Peoedkas re mpe takan saban an Ketek sidenaan narian cnaga: bas kart

Pesan ted aeRO Uh Pet ahasan

! (PET MIE REST PAYAL PS kp ka BATAN LAB

6 GEA GRA TECUNISAL RAL LAPEKSI Ka BSA Pant ana Raul

BO CoB -MAN CSE ME NT bb Rp FAR AAS PAT SE ARA PSA

40 Kotresi Kewajaras barga jad! kepada aitos karena reupanan Rp Daru, 757 164 ABGE VES GH

Hetibagia abe dengar tata dan dalan berstukapapan

5 KENA OS GL LAPEBSE Rp SE C28 704 Au Sag dug b) bahwa terhadap koreksi eksistensi biaya royalti sebesar Rp1.877.604.840,00 tersebut diatribusikan sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26, dengan demikian Terbanding tetap tidak mengakui eksistensi biaya royalti dalam PPh Pasal 26 sebesar Rp1.877.604.840,00;

c) bahwa ekualisasi PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding adalah dalam rangka mengetahui adanya obyek PPh Pasal 26 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding, adapun eksistensi biaya royalti tetap tidak diakui Terbanding;

2) bahwa tanggapan terhadap pendapat Pemohon Banding bahwa pengujian kewajaran biaya royalti Terbanding tidak tepat, berikut ini adalah tanggapan Terbanding:

 bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-

43/PJ/2010 Pasal 17 ayat (1) dan (2), maka terhadap pemanfaatan aktiva tidak berwujud, Pemohon Banding harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), penerapan PKKU meliputi 3 (tiga) tahapan pengujian yaitu pengujian eksistensi, pengujian manfaat, pengujian nilai kewajaran;

 bahwa pada tahapan pertama yaitu pengujian eksistensi,

Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten atas eksistensi biaya royalti kepada pihak afiliasi;

 bahwa dengan demikian pengujian kewajaran seharusnya tidak perlu dilakukan;

b. Koreksi Sekunder Dari Pengujian Kewajaran sebesar Rp662.522.417,00  bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-

00052/WPJ.22/KP.1804/RIKSIS/2022 tanggal 7 Januari 2022 diketahui bahwa berdasarkan pengujian ekualisasi antara SPT PPh Pasal 26 dan biaya – biaya pada laporan keuangan, diketahui terdapat biaya royalti yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding sebesar Rp662.522.417,00;

 bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 043/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022, alasan keberatan terhadap koreksi Sekunder Dari Pengujian Kewajaran sebesar Rp662.522.417,00 adalah sebagai berikut:

a. bahwa PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang

Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 17 ayat (7) mengatur bahwa:

“Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan : a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi; b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.” b. bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi Teknologi antara Pemohon Banding dengan Yangtze Optical Fibre and Cable Joint Stock Limited Company (YOFC) diketahui bahwa YOFC setuju memberikan lisensi, paten, informasi, teknik, dan Januari dagang untuk memproduksi, merakit, mengemas, dan menjual produk di Januari kepada Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding mendapat manfaat ekonomis atas pemberian lisensi, paten, informasi, teknik, dan Januari dagang tersebut karena tanpa adanya pemberian tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memproduksi komponen fiber optik dengan standar yang ditetapkan;

d. bahwa dengan demikian pembebanan biaya royalti sebesar Rp662.522.417,00 adalah wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;

e. bahwa Terbanding telah mengakui biaya royalti sebagai PPh Pasal 26 sehingga Terbanding mengakui eksistensi royalti tersebut;

f. bahwa pembuktian adanya perusahaan dalam industri sejenis yang membayar biaya royalti dapat ditemukan dalam database pihak ketiga, dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan database Royaltistat;

g. bahwa selama tahun 2017, belum ada pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada YOFC;

 bahwa terhadap alasan keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan:

1) bahwa terhadap argumentasi bahwa biaya royalti sebesar Rp662.522.417,00 adalah wajar sesuai kelaziman usaha dan Pemohon Banding juga mendapat manfaat ekonomis atas pemberian intangible Januari oleh YOFC, Terbanding berpendapat bahwa argumentasi Pemohon Banding tidak berelasi dengan argumentasi Terbanding, bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan manfaat ekonomis serta kewajaran biaya royalty namun mempermasalahkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang belum dilakukan terhadap biaya royalty sebesar Rp662.522.417,00;

2) bahwa terhadap argumentasi bahwa Terbanding telah mengakui biaya royalti sebagai PPh Pasal 26 sehingga Terbanding mengakui eksistensi royalti tersebut, Terbanding berpendapat bahwa argumentasi Pemohon Banding juga tidak berelasi dengan argumentasi Terbanding, bahwa Terbanding tidak mempermasalahkaneksistensibiayaroyaltinamun mempermasalahkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang belumdilakukanterhadapbiayaroyaltisebesar Rp662.522.417,00;

3) bahwa terhadap argumentasi bahwa berdasarkan kondisi faktual secara cash basis, selama tahun 2017, belum ada pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada YOFC, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyatakan dasar pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dasar pembukuan atas biaya royalty sebesar Rp662.522.417,00 adalah cash basis, sedangkanpadasengketabiayaroyaltisebesar Rp1.050.308.978,00 Pemohon Banding menyatakan dasar pembukuannya adalah accrual basis;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam catatan laporan keuangan audit angka 2 e bahwa dasar pembukuannya adalah accrual basis;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan UU PPh Pasal 26 dan merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 16/PJ.22/1987 tanggal 21 April 1987, dengan dasar pembukuan Pemohon Banding yang menggunakan metode accrual basis, maka biaya royalti sebesar Rp662.522.417,00 telah dibebankan sebagai biaya dan telah terutang PPh Pasal 26 meskipun belum dibayar/dilunasi;

 bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor

26/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, dalam surat tersebut Pemohon Banding menyatakan alasan yang berbeda dengan alasan pada proses keberatan;

 bahwa secara umum dalam surat permohonan banding, Pemohon

Banding tidak setuju atas secondary adjustment koreksi royalti sebagai dividen;

 bahwaTerbandingberpendapatnilaikoreksisebesar

Rp662.522.417,00 pada masa Juli 2017 adalah bagian dari keseluruhan nilai koreksi dalam satu tahun sebesar Rp1.184.370.812,00 yang merupakan biaya royalti yang diakui eksistensinya namun belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

 bahwa berikut ini adalah kronologisnya:

a) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak mengakui eksistensi biaya royalti dalam akun 660214 G&A – Technical Royalty Expenses sebesar Rp3.061.975.652,00;

b) bahwa pada saat pembahasan akhir, Terbanding membatalkan koreksi sebesar Rp1.184.370.811,00 karena mengakui eksistensi biaya royalti tersebut, adapun koreksi yang tetap tidak diakui eksistensinya sebagai biaya royalti adalah sebesar (Rp3.061.975.652,00–Rp1.184.370.812,00)= Rp1.877.604.840,00;

a Pendapat Pemaeriksa Pajak dafam Pombahasan Akhir

Prmteoksa gmperlahansan seba An koeka terse yuT Dengan Ringan sthagen berul

Ne Ann nan NUN Ake serukat fm PHP Li koruksa Dipertaharken Rove's! lamatalkar

Beigan [CA vik TRANSPORTATION TATITNST 56,999, 450 569172

Boh GEA OTHER PENSE NA [ae Es amg | CHAR PREPS 133351447 | Aga, LED .

buang BEA ARIS TAPI ak 428,011) “Mam gain ” cele: | GEA STAFF CAMPAIGNFEENS! WP Terang ANA Gan Ka ami “GBACTAMFAPENSE Yer eee | 15 181. 708 2 eects GRATECIMICA: ROYAL KUTAI | alel Doha Ler 4 SAU Lab Aa

Pengeriksa #remisatalkan koreksl atas nanageneal Far kara nempakan pranata gaji kewadu ulur aireklur (YORU, namun demi Jalar pembahasan akhir gaketal haha dus sa da peirhayaran gai adalah langsung kepada perusahaan mdi Poo)

Pengnksa mevbataka setagian atas baya royally krena berasarean bukdi yar diss pakan ai wajii pajak bahaya lerdapal eksistensi dar sangaal ontuk abi pemenksa Menguak cewayavan pemaayatan rosali dengan pertalur gan sesuai dengaa lampiran data SSP c) bahwa koreksi sebesar Rp1.184.370.811,00 dirinci kedalam 7 (tujuh) masa pajak dan koreksi untuk masa Juli 2017 adalah sebesar Rp662.522.417,00;

Karl Gbyes Korek kuning butut

Edkan

Mies Rusa, Pengafian Rew ajatai. iy

Ajuzter PU Sha 42 by Pan AG Pte Hd oi vier . aa ‘od

. ne ' Pa : 1

Tat ere Cr Ra Dteeyu hia ae RA d) bahwa sesuai penjelasan diatas dapat diketahui bahwa koreksi sebesar Rp662.522.417,00 merupakan biaya royalti (bukan dividen) yang berdasarkan ekualisasi dengan SPT Masa PPh Pasal 26, belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat diketahui bahwa alasan dalam surat banding Pemohon Banding yang menyatakan koreksi sebesar Rp662.522.417,00 merupakan dividen yang berasal dari secondary adjustment koreksi biaya royalti adalah tidak tepat;

bahwa dengan melihat uraian tersebut di atas, serta dengan mengingat data dan fakta diatas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan, sehingga tidak terdapat alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa mengingat hal-hal tersebut maka tidak terdapat cukup alasan untuk menerima banding Pemohon Banding dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan Keputusan Keberatan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan a. bahwa surat banding Nomor 26/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Januari serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Januari serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Januari 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Januari 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00004/204/17/457/22 tanggal 09 Januari 2022 Masa Pajak Juli 2017;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 081/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 15 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00091/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Januari 2023,

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00004/204/17/457/22 tanggal 09 Januari 2022 Masa Pajak Juli 2017,

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 043/YOFI-FIN/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022,

Bukti P-4 Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 07 November 2022,

Bukti P-5 Fotokopi Akta Nomor 04 tanggal 18 Mei 2022,

Bukti P-6 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 6 April 2022 sebesar

Rp606.126.323,00 dengan NTPN BAD962M0AVMJAPHP,

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 90/YOFI-FIN/IX/2023 tanggal 18 September 2023 atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-8 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Melly Fauziah,

Bukti P-10 Pakta Integritas Direktur atas nama Yang Wu,

Bukti P-11 Fotokopi Transfer Pricing Documentation Tahun 2017,

Bukti P-12 Matriks sengketa,

Bukti P-13 Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2023,

Bukti P-14 Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar,

Bukti P-15 Fotokopi Perjanjian Lisensi Teknologi,

Bukti P-16 Fotokopi Transfer Pricing Documentation (Januari Doc),

Bukti P-17 Penjelasan tertulis tanggal 13 Desember 2023,

Bukti P-18 Fotokopi SPHP dan/atau Risalah Pembahasan atas pemeriksaan

Tahun Pajak 2016, 2018 dan 2019,

Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanggal 06 Januari 2024,

Bukti P-20 Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024,

Bukti P-21 Fotokopi bukti kepemilikan paten dan merek dagang atas nama YOFC, Bukti P-22 Fotokopi dokumen transaksi pelunasan Royalti,

Bukti P-23 Penjelasan tertulis tanggal 22 Mei 2024,

Bukti P-24 Fotokopi terjemahan atas bukti kepemilikan paten dan merek dagang nomor: ZL201210006783.5 dan ZL201510206602.7,

Bukti P-25 Pendapat akhir,

Bukti P-26 Data Pembanding Pengujian Royalti,

Bukti P-27 Fotokopi Surat izin usaha atas nama Yangtze Optical Fibre and Cable

Joint Stock Limited Company (YOFC),

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP (softcopy),

Bukti T-3. KKP (softcopy),

Bukti T-4. LPK (softcopy),

Bukti T-5. Matriks sengketa,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2023,

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 13 Desember 2023,

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 31 Januari 2024,

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 03 April 2024,

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 10 Juli 2024,

Bukti T-11. Pendapat Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak Juli 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 26/YOFI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPenyerahanPajak PPhPasal260,001.712.831.395,001.712.831.395,00
2TarifPPhPasal 2610%20%10%

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Objek Pajak/ DPP PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2017 sebesar Rp1.712.831.395,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi,

kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang

merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan

antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

OECD TP Guidelines 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 angka 4

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur dan penjualan produk fiber optik yang dipasarkan di pasar domestik maupun internasional;

Koreksi Positif Objek/ DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.712.831.395,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek/ DPP PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2017 sebesar Rp1.712.831.395,00 atas Royalty karena merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Royalty pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, karena diketahui belum dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kewajaran dan kelaziman biaya royalty yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa selamat tahun 2017 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Royalty cim Pemohon Banding | Royalty cim Terbanding | Koreksi

Royalty Rate an 400% AOR

Royalty tahun 2017 | 265921M5.019 1.074.411.179 | 1.87 7.604_ 840

Bahwa koreksi sebagaimana disebutkan diatas diperoleh dari perhitungan Terbanding sebagai berikut:

Bahwa biaya royalty yang dibebankan kepada Pemohon Banding menurut Terbanding adalah sebesar 1% dari penjualan net (penjualan kepada pihak independen) dengan perincian penjualan independen sebagai berikut:

PT INSEL ELECTRIC Thk 1762077/SA1707 120002 [Sale S820 <I 75 098 7 O44 116 132 eT YOKSEL ELECTRIC Tbk 127 su: |sat701270502 (sale 98322 KB 50 148 5 189 992 038

PT VOKSEL ELECTRIC Tbk + erat 7/SAt7O1270003 (sal 96525 AI 44 100 4555 850 730

OT SLGAGO Thk 1 270*7|SAi7ot270001 (sale 98522 KI z0 099 2.142 542 304

PT VORSE_ S_EOTRIC Thk 224 oni7|sat7o2zdnon2 [Sale Gesen NE 75 046 9252 338 120

ST YOKSEL ELECTRIC Thk 221 20+7/5A1702210004 (sale 56522 RI 49 428 5.399 878 425

PT YORSEL ELECTRIT Thk 221°20+7/SA17N2210005 (sale ses2n «IS 3h 467 3 380,755 042

OT VORKSEL ELECTRIC Thk 4122017/SA1 706060001 sale GESED KIS 75 096 8 284 309 822

ST yORSE_ SLEDTRIS Thk 4 17ani7 sar 704170001 (Sale oesen “he 75 ag 8 250 738 G44

PT WOKSEL ELECTRIC Tbk asa 7|sas7ozn2000: [Sale sena KI 76 048 G 228 278 474

PT VOKSEL ELECTRIC Tbk 518'2017|SA1705180003 |Sale Ga52> KM 42171 4 626 180 213

PT SUCACO Tbk 218:2017|SA1705180001 |Saie G5a20 KH 20 009 2 284 715 037

Tuan Thuan Phat 518-2U%7/SA1705180002 (sale Gesvat | xis 10.080 1 233 017 856

PT SASACS Thk SP 2017 (satroso7onot |Saie 68523 «Is | igo 1199 210 306

PT SUCACO Tbk 8:2°2017/SA1708020001 |Sale G8420 KM 20.009 2.281.494 620

War ge2017satrososunat | Sale SB52N “la a 487 a1 175 376

PT SLCACS Thk 104/207 7/SA17 1004000! (sale SHED “le 20-009 2 267 per 459

PT VORSEL ELECTRIC Tok | 10 11,2017|SA1710110001 (Sale BEBLD <I 26 Aa 2 828 S77 498

PT SUSACD Tbk 1115 2017|SA1711120001 (Sale SR32D KE 20 00g 2 282 O50 0120

Tuan Thuan Phat 14. 2420+7/SA1711240001 (Sale SESTA1 Ika 19 889 8053 494 ang

PT SUCACS Tbk 1244°2077|5a17 12140901 (sale SBE20) AI 18120 1 919 281 600

Tuan Thuan Phat 1221 2017|SA1712210001 (sale Gesrat (eta ‘3014 2 782 582 878

PT SUCACS Thk 12.27 20+7|[SA17 12270001 (sale Gash RI 14.918 L874 944.512

LOL 441,227,322

Sehingga biaya royalty yang harus dibebankan menurut Terbanding adalah sebagai berikut: 1% x Rp101.441.117.822 = Rp1.014.411.179;

Bahwa atas koreksi sebagaimana disebut diatas direklas menjadi Pembagian Laba dengan nama dan dalam bentuk apapun (Constructive Dividend);

Bahwa disamping itu, Terbanding melakukan koreksi positif Biaya Royalty pada akun 660214 – G&A Technical Royalty Expense sebesar Rp1.184.370.811 karena berdasarkan pengujian ekualisasi antara SPT PPh Pasal 26 dan biaya-biaya pada laporan keuangan, diketahui bahwa terdapat pembayaran royalty yang belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

Bahwa menurut Terbanding, pada tahun 2017, Pemohon Banding telah membebankan biaya royalty sebesar Rp3.061.975.651 sehingga komposisi setelah dilakukan koreksi dan direklas menjadi Pembagian Laba dengan nama dan dalam bentuk apapun (Constructive Dividend) untuk tahun 2017 menjadi sebagai berikut:

MasaPajakConstructive DividendBiayaRoyaltyTotal
Juni2017275.874.257174.018.200449.892.457
Juli20171.050.308.978662.522.4161.712.831.394
Agustus2017110.284.32169.566.039179.850.360
September2017110.284.32169.566.039179.850.360
Oktober2017110.284.32169.566.039179.850.360
November2017110.284.32169.566.039179.850.360
Desember2017110.284.32169.566.039179.850.360
Total1.877.604.8401.184.370.8113.061.975.651

Bahwa selanjutnya Terbanding juga melakukan koreksi positif atas biaya jasa dalam akun 660263 – G&A Management Fee sebesar Rp386.358.255 karena belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk masa pajak Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2017 dengan perincian sebagai berikut:

MasaPajakSengketaObjekPPhPasal26Totalnilai sengketa
RoyaltiPengujian KewajaranManagement Fee
Juni275.874.256174.018.200-449.892.456
Juli1.050.308.978662.522.417-1.712.831.395
Agustus110.284.32169.566.039-179.850.360
September110.284.32169.566.039-179.850.360
Oktober110.284.32169.566.039-179.850.360
November110.284.32169.566.039-179.850.360
Desember110.284.32169.566.039386.358.256566.208.616
TOTAL1.877.604.8391.184.370.812386.358.2563.448.333.907

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi royalty;

b) bahwa biaya royalty yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran (arm’s length);

c) selama tahun 2017 tidak ada pembayaran dividen dari Pemohon Banding kepada pemegang saham.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.14.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.38;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan yang mengatur sebagai berikut:

Yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Pajak Penghasilan;

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

Pasal 15 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pada tahun pajak 2017 Pemohon Banding telah membebankan biaya royalti sebesar Rp3.061.975.651 namun belum dilakukan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 26;

b. Bahwa dari Biaya Royalty sebesar Rp3.061.975.651, atas Biaya Royalty sebesar Rp1.877.604.840 merupakan pembebanan kepada pemegang saham (Yangtze Optical Fibre and Cable Joint Stock Limited Company/ YOFC) yang melebihi kewajaran sehingga direklasifikasi sebagai constructive dividend;

c. Bahwa koreksi sebagaimana disebut pada huruf b merupakan secondary adjustment dari koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif pada sengketa PPh Badan dan sejalan dengan dipertahankannya koreksi pada sengketa PPh Badan, maka koreksi objek/ DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.877.604.840 tetap dipertahankan;

d. Bahwa dari Biaya Royalty sebesar Rp3.061.975.651, atas Biaya Royalty sebesar Rp1.184.370.812 belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

e. Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa tarif biaya royalty adalah sebesar 1% (satu persen) dari penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen namun dalam pelaksanaannya mengenakan tarif 1% s.d. 5%, yang berarti tidak sesuai dengan kontrak perjanjian;

f. Bahwa berdasarkan catatan dalam Laporan Keuangan angka 2 e diketahui bahwa dasar pembukuan atas Biaya Royalty adalah accrual basis sebagaimana dapat dilihat pada kutipan laporan keuangan sebagai berikut: 2 BASIS OF PREPARATION

Ba ee "

1, BAP oo Angan

Phe firanetal stalements live beer prepare acar dance wih Pedonesaa Sagan Accor emacs

Sandang PSA.

boo Day Corer Manan ent gape the mane lal stench lon suites on Ta Aa] Sig

Sao tame sl Mera see prepared ot the wcerval Basis using se Pearl cast comeerl ascent where thy nu SN ats foahdre Tair Va ap aids arena, sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 26 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya royalty yang telah dibebankan telah terutang PPh Pasal 26;

g. Bahwa atas objek PPh Pasal 26 Biaya Management Fee terbukti bahwa atas Biaya a quo belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek/

DPP PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2017 sebesar Rp1.712.831.395,00 sudah benar dan dipertahankan;

Bahwa namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan bukti berupa Certificate of Domicile/COD atau Surat Keterangan Domisili/ SKD yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding didalam persidangan, terbukti bahwa lawan transaksi YOFC merupakan penduduk/ residen dari negara Tiongkok sehingga berdasarkan berdasarkan Pasal 10 (Dividend) dan Pasal 12 (Royalty) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/ Tax Treaty antara Indonesia – Tiongkok, tarif atas Dividen dan Royalty dikenakan tarif sebesar 10%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak Juli 2017;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1KoreksiDPP1.712.831.395,001.712.831.395,000,00
PPhPasal26
2TarifPPhPasal 26terutang10%0%10%

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp. 1.712.831.395,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp.0,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp. 1.712.831.395,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding (20%)Rp. 342.566.279,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan (10%)Rp. 171.283.139,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp. 171.283.140,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
a. DasarPengenaanPajak1.712.831.395,00
b.PajakPenghasilan(PPh)Terutang(tarif10%)171.283.140,00
c.KreditPajak0,00
d.KompensasiMasa/TahunPajakSebelumnya0,00
e.PPhKurang/(LebihBayar)171.283.140,00
f. SanksiAdministrasi74.816.476,00
g.Jumlahpajakyangmasihharus/(lebih)dibayar246.099.616,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/17/457/22 tanggal 09 Maret 2022 Masa Pajak Juli 2017, atas nama PT YANGTZE OPTICAL FIBRE INDONESIA, NPWP 72.950.665.9-433.000, beralamat di Jl. Surya Madya X Kawasan Industry Suryacipta Blok Kav. 1-65 No. E3 Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
a.DasarPengenaanPajak1.712.831.395,00
b.PajakPenghasilan(PPh)Terutang(tarif10%)171.283.140,00
c.KreditPajak0,00
d.KompensasiMasa/TahunPajakSebelumnya0,00
e.PPhKurang/(LebihBayar)171.283.140,00
f. SanksiAdministrasi74.816.476,00
g.Jumlahpajakyangmasihharus/(lebih)dibayar246.099.616,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Hakim Majelis tersebut di atas dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.