Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-004676.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Global Chemindo Megatrading, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004676.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/ WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00101/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2022, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL CHEMINDO MEGATRADING, NPWP 02.313.070.1-

007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Raya Pulogadung Nomor 23 Kav. II G5 Lantai 4 Unit A, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Stanley Handiono jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Darma Prawira,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1403/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,

2. Nama: Rasiwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-799/PP/IKH/2024 tanggal 3 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,

3. Nama: Winarto Sutanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-193/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-200/WPJ.20/2026 tanggal 11 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1015/PP/ BR/2025 Tanggal 30 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/GCM/ FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00062/SUB- CT/WPJ.20/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/GCM/ SB/IX/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00101/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANPengusaha Kena PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor1.587.368.8001.587.368.800
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri159.220.112.762163.560.483.692
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN115.615.335115.615.335
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.340.370.9300
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah165.263.467.827165.263.467.827
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c Jumlah Seluruh Penyerahan165.263.467.827165.263.467.827
d Atas
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d10 Jumlah00
e Seharusnya tidak terutang00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri15.922.011.17416.356.048.267
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan33.131.263.85233.131.263.852
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah33.131.263.85233.131.263.852
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan33.131.263.85233.131.263.852
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar/seharusnya tidak terutang(17.209.252.678)(16.775.215.585)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.209.252.67817.209.252.678
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c Jumlah17.209.252.67817.209.252.678
4Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang0434.037.093
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0325.527.820
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g Jumlah0325.527.820
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0759.564.913

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013-GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah PPN Koreksi Kurang Bayar Masa Februari 2022 seharusnya adalah Rp0;

b. Jumlah PPN Koreksi Kurang Bayar Masa Februari 2022 yang sudah dibayar sebelum permohonan keberatan ini disampaikan (NTPN 008004ETK22D5RJV tanggal 24 April 2024) Rp759.564.913,00;

c. Jumlah PPN Lebih Bayar Masa Februari 2022 yang harus dikembalikan ke wajib pajak (PT GCM) Rp759.564.913,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00031/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar434.037.093(9.270.000)424.767.093
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP325.527.820(6.952.501)318.575.319
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar759.564.913(16.222.501)743.342.412

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 030/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e- taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 030/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pasal 35 UU Pengadilan Pajak; disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan dalam janga waktu tiga (3) bulan sejak keputusan yang di banding karena Surat Keputusan Keberatan diterima tanggal 11 Maret 2025;

3. Pasal 36, UU Pengadilan Pajak:

a. Diajukan terhadap 1(satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Diajukan dengan disertai alasan–alasan yang jelas pada bagian selanjutnya.

4. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Surat Banding ditandatangani oleh Stanley Handiono Angkasa, selaku Presiden Direktur, sesuai dengan Akta notaris nomor 20 tanggal 17 April 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00031/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal permohonan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nomor 00101/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 PPN Masa Februari 2022, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Fungsional Pemeriksa KPP Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak(Rp)Fiskus (Rp)
1.PPN Kurang Bayar0434.037.093434.037.093
2.Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat 3 huruf c KUP0325.527.820325.527.820
3.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0759.564.913759.564.913

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak, melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dengan Nomor Surat Permohonan Keberatan 013/GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju, atas perhitungan Pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan(Rp)
Wajib Pajak(Rp)Fiskus (Rp)
1.PPN Kurang Bayar0434.037.093434.037.093
2.Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat 3 huruf c KUP0325.527.820325.527.820
3.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0759.564.913759.564.913

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00031/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak(Rp)Fiskus (Rp)
1.PPN Kurang Bayar0434.037.093424.767.093
2.Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat 3 huruf c KUP0325.527.820318.575.319
3.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0759.564.913743.342.412

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.PPN Kurang Bayar424.767.0930424.767.093
2.Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat 3 huruf c KUP318.575.3190318.575.319
3.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar743.342.4120743.342.412

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Alasan Formal

a. Dasar koreksi yang tidak spesifik dan dasar hukum yang bersifat umum, tidak khusus pada kasus apa, dan pasal 4 nya pun tidak spesifik ayat berapa, serta Undang-undang PPN yang digunakan yang mana. Sehingga membuat koreksi ini tidak cermat dan terkesan terburu-buru dan tidak memiliki kekuatan hukum;

b. Sebaliknya, jika menggunakan dasar hukum Pasal 4 dan Pasal 11 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa ada objek Penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Pembayaran Uang Muka tambahan yang belum dilaporkan Wajib Pajak, sesuai Pasal 4 atau Pasal 11 tersebut.

2. Alasan Material

a. Koreksi reklas penyerahan yang tidak dipungut ke di pungut sendiri senilai Rp4.340.370.930

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi ini.

Menurut pemeriksa koreksi ini adalah Penyerahan ke Kawasan berikat yang direklas menjadi PPN dipungut sendiri, atau tidak mendapatkan fasilitas.

Menurut Wajib Pajak koreksi ini tidak tepat, karena:

a) Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Nomor PMK 131/PMK.04/ 2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat, pasal 21 ayat (4), dan (5), disebutkan: “ayat (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat;

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

ayat (5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan …”

Dari fakta dan pembukuan yang ada, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan yang menyimpulkan bahwa transaksi ke Kawasan Berikat tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

b) Di samping itu, secara jabatan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang telah diberi kewenangan oleh negara sudah memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai Pasal 22 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat, bahwa Pasal 22 ayat

(1) yaitu:

“Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (9) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai …”

3. Argumentasi Prinsip Pemajakan dari Konsideran Undang-undang Dengan didasarkan itikad baik dan selalu mendukung tercapainya penerimaan negara bagi kelangsungan program-program untuk kesejahteraan masyarakat, tidak berlebihan kiranya, jika Pemohon Banding mengutip konsideran atau prinsip umum Undang-undang Perpajakan.

a) Kutipan Penjelasan Konsideran UU KUP No. 28-2007/UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pengenaan pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28/UU/2007, sbtdd UU No. 7 Tahun 2021, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai berikut:

“Menimbang:

a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan …

b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan .., reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, …”

Dari kutipan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan sebagai pertimbangan bahwa:

• Sebagian besar koreksi tersebut, belum didasarkan pada dasar hukum yang tepat, dengan jumlah koreksi yang tidak lazim atau tidak wajar serta tidak adil, dimana kesimpulan koreksinya cenderung subjektif dan hanya mendasarkan pada asumsi bukan fakta sesuai ketentuan undang-undang yang spesifik.

• Sementara jumlahnya bisa mencapai lebih dari 241% dari rata-rata PPh Badan Terhutang. Dan ini sangat signifikan berdampak pada dunia usaha., terkait aspek:

• kendala dalam jangka panjang seperti kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, dan diikuti dengan daya saing dalam berusaha.

• demikian juga kelangsungan berusaha (going concern), yang pada akhirnya kontinuitas pembayaran kewajiban perpajakan dunia usaha.

b) Adapun koreksi pemeriksa pajak pada SPHP No. S-71/RIKSIS/ KPP.2010/2024 tanggal 13 Februari 2024 untuk koreksi PPh Badan saja adalah Rp31.113.947.240 dan jika ditambah dengan koreksi Pada SKPKB PPN, Januari – Desember 2022 (Rp33.507.833.048) adalah sehingga menjadi Rp64.621.780.288 dengan rincian dibawah ini:

Jika melihat data laporan keuangan Wajib Pajak dalam waktu 5 Tahun terakhir (Tahun 2018-2022), profil keuangan PT GCM dan perhitungan PPh Badan, serta hasil audit Lebih bayarnya adalah sebagai berikut:

Dari data tersebut, dapat dianalisis bahwa:

a. Koreksi pemeriksa Tahun pajak 2022 ini sangat tidak wajar, yaitu lebih dari 57%. Di mana Rp64,6 Milyar (Tahun pajak 2022) dibandingkan rata-rata Net Income Wajib Pajak yang Rp112,75 milyar, kira-kira setara dengan setengahnya atau 57% nya dan jika dibandingkan dengan rata-rata PPh Terhutang yang Rp26,25 milyar (poin 8 tabel di atas), maka koreksi sebesar Rp64,6 M adalah 246% nya atau lebih dari dua kali lipat;

b. Jika dilihat histori pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak yang telah ada produk hukumnya rata-rata pengembalian PPh Lebih bayar adalah di atas 90%, misalnya di 2018, 90,2%. Bahkan di Tahun pajak 2019, hasil pengembalian pajak tersebut mencapai 99,2%. Sementara sejak Tahun 2019, tidak ada perubahan sistem pembukuan atau aksi korporasi yang signifikan merubah proses bisnis di wajib pajak. Sehingga hasil pengembalian yang hanya 2% pada Tahun pajak 2022 (yang sedang diajukan keberatan) menjadi sangat tidak wajar.

c. Terlepas koreksi tersebut yang bisa dikategorikan sebagai anomali, jika seandainya pemeriksa dapat membuktikan adanya penerimaan uang, atau aset atau tambahan kemampuan

ekonomis sesuai ketentuan UU di atas, maka koreksi tersebut dapat dianggap sebagai tambahan objek pajak penghasilan. Namun sesuai penjelasan di atas, Pemeriksa Pajak tidak punya bukti bahwa ada tambahan penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis) tersebut misalnya dari rekening bank oleh perbankan, atau info ILAP (instansi lain, asosiasi dan pengusaha). Di mana DJP diberi kewenangan untuk mengaksesnya sesuai peraturan yang berlaku.

d. Jadi dengan demikian atas koreksi tersebut di atas, sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat pembayar pajak, ataupun dunia usaha, seperti yang diharapkan konsideran UU Perpajakan di atas.

4. Penjelasan Tambahan

Demikian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sebagai wajib pajak yang berusaha terus patuh pada ketentuan pajak. Sebagai informasi, PT GCM telah mendapatkan sertifikat AEO (Authorized Economic Operator) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di samping itu telah diperoleh juga piagam penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontributor pajak terbesar 2022 di KPP Madya Dua Jakarta Timur.

Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PT Global Chemindo Megatrading, seharusnya Kewajiban PPN Masa Februari 2022, adalah sbb:

Jumlah PPN Koreksi Kurang Bayar MasaRp0 Februari 2022, seharusnya adalah:

Jumlah PPN Koreksi Kurang Bayar MasaRp759.564.913 Februari 2022 yang sudah dibayar sebelum

permohonan Keberatan disampaikan

Jumlah PPN kurang bayar yang dikurangkan

atas hasil keputusan keberatan nomor KEP-Rp(16.222.501) 00031/KEB/WPJ.20/2025yangtelah

diperhitungkan untuk kompensasi utang pajak

berdasarkan Surat Tagihan Pajak No

00077/107/22/097/24

Jumlah PPN (Lebih Bayar) Masa Februari 2022,Rp743.342.412 yang harus dikembalikan ke Wajib Pajak

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00062/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/ GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaX

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 3 tanggal 11

Maret 2025 yang diterima tanggal ;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

nomor KEP-00031/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT GLOBAL

CHEMINDO MEGATRADING yaitu Sdr. Stanley Handiono,

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatX penandatanganan

surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakanX objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti

keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00101/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-128/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Menurut Surat Ketetapan PajakKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor1.587.368.8001.587.368.8000
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri159.220.112.762163.560.483.6924.340.370.930
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN115.615.335115.615.3350
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.340.370.9300(4.340.370.930)
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah165.263.467.827165.263.467.8270
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c Jumlah Seluruh Penyerahan165.263.467.827165.263.467.8270
d Atas
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d10 Jumlah000
e Seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri15.922.011.17416.356.048.267434.037.093
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan33.131.263.85233.131.263.8520
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah33.131.263.85233.131.263.8520
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan33.131.263.85233.131.263.8520
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar/seharusnya tidak terutang(17.209.252.678)(16.775.215.585)(434.037.093)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.209.252.67817.209.252.6780
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
c Jumlah17.209.252.67817.209.252.6780
4Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang0434.037.093434.037.093
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0325.527.820325.527.820
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g Jumlah0325.527.820325.527.820
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0759.564.913759.564.913

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 013-GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002820/BPS/ KPP.201003/2024 tanggal 13 Juni 2024;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar434.037.093(9.270.000)424.767.093
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP325.527.820(6.952.501)318.575.319
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar759.564.913(16.222.501)743.342.412

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

A. Menurut Terbanding

Menurut Tim Peneliti Keberatan

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 Ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 Ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang

dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Pasal 25 Ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) Tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). Pasal 9

(1) Dihapus

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga

belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur

Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.

(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir Tahun buku.

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur: Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: huruf a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat,

antara lain mengatur:

Bab V Pemasukan, Pengeluaran, Serta Perlakuan Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.

Pasal 19

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 20

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

c. tidak dipungut PDRI.

(2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai;

c. tidak dipungut PDRI; dan/atau

d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. barang barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali, dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegitan produksi.

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian clan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. Wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

Pasal 22

(1) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

(2) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1).

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/ 2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 20

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

c. tidak dipungut PDRI.

(2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai;

c. tidak dipungut PDRI; dan/atau

d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. barang barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas,

barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali, dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegitan produksi.

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas clan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian clan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. Wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat.

(7) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(8) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(9) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/ atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

6) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, antara lain mengatur: Pasal 2

(1) Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1) Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaran dan pengusahaan Kawasan Berikat.

(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat.

(5) Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh:

a. Pengusaha Kawasan Berikat; atau

b. PDKB

(6) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 5

(1) Kawasan Berikat harus berlokasi di:

a. Kawasan Industri; atau

b. Kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan.

Pasal 7

(3) Pemberian izin sebagai PDKB dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.

Pasal 29

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 30

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

c. tidak dipungut PDRI.

(2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai;

c. tidak dipungut PDRI; dan/atau

d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

Pasal 31

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. Wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

(8) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

Pasal 32

(1) Tata cara pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 33

(1) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

(4) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaiman dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), tidak diberikan fasilitas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 31 ayat (1).

7) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 1

1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

3. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pasal 18

Pemasukan barang ke TPB dengan dokumen TPB dapat dilakukan dari:

a. luar daerah pabean;

b. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau

c. TPB lain.

Pasal 19 ayat 1 huruf a

Pemasukan dari Luar Daerah Pabean

(1) Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara dilakukan setelah:

a. diterbitkan SPPB TPB

Lampiran I PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat:

Lampiran II

F. Tata Cara Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

ke TPB Menggunakan TPB dengan kode BC 4.0

I. Pendaftaran Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0

1. Penyelenggara/Pengusaha TPB mengisi dokumen TPB dengan kode BC 4.0 secara lengkap dengan menggunakan SKP, berdasarkan data dan informasi dari Dokumen Pelengkap Pabean.

2. Penyenggaran/ Pengusaha TPB mengirim data dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 secara elektronik SKP di Kantor Pabean.

3. SKP di kantor Pabean menerima data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0 dan melakukan penelitian ada tidaknya pemblokiran/pembekuan perusahaan yang bersangkutan:

3.1 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Penyelenggara/

Pengusaha TPB sedang diblokir/dibekukan, SKP menerbitkanresponpenolakanberupaNota Pemberitahuan Penolakan (NPP).

3.2 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Penyelanggara/

Pengusaha TPB tidak diblokir/tidak dibekukan, SKP melakukan proses penelitian Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 lebih lanjut.

4. SKP di Kantor Pabean melakukan penelitian data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0 meliputi kelengkapan pengisian data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0.

5. Dalam hal hasil penelitian terhadap data Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada butir 4 tidak sesuai:

5.1 SKP menerbitkan respon penolakan berupa Nota

Pemberitahuan Penolakan (NPP).

5.2 Penyelanggara/ Pengusaha TPB menerima respon NPP

dan melakukan perbaikan data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0 sesuai respon NPP dan mengirim kembali data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0 yang telah diperbaiki.

6. Dalam hal hasil penelitian terhadap data Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada butir 4 kedapatan sesuai, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 dan menetapkan jalur pemasukan barang.

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2022, disimpulkan sebagai berikut:

1. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri Rp196.164.572.935

2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp(39.081.412.445)

terdapat koreksi koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp4.340.370.930 dengan PPN sebesar Rp434.037.093 untuk Masa Pajak Februari 2022 yang direklas seluruhnya untuk penyerahan di Masa Pajak tersebut ke Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan koreksi DPP sebesar Rp4.340.370.930 dan PPN sebesar Rp434.037.093.

2) Berdasarkan hal tersebut maka perhitungan PPN yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Februari 2022 menurut Pemeriksa adalah:

3) Berdasarkan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/GCM/FA/II/2024 tanggal 23 Februari 2024

diketahui Wajib Pajak tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut yang direklas ke Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan yang sama seperti yang dituangkan pada surat keberatan Wajib Pajak.

b. Berdasarkan Penelitian terhadap Pemohonan Keberatan Wajib Pajak dan dokumen pendukung yang diberikan sesuai dengan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-137/WPJ.206/ 2024 tanggal 24 Oktober 2024, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak Nomor 013-GCM/FA/ V/2024 Tanggal 6 Juni 2024 Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam angka Romawi VI di atas.

2) bahwa untuk mendukung penjelasannya, Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung:

a) Penjelasan rinci - argumentasi/ alasan permohonan Keberatan;

b) Fotokopi SKPKB PPN Nomor 00101/207/22/097/24 Masa Pajak Februari 2022 tanggal 26 Maret 2024;

c) SPHP Nomor S-71/RIKSIS/KPP.2010/2024, tanggal 13 Februari 2024;

d) Bukti Apresisasi dari Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai;

e) Dokumen pendukung lain yang terkait permohonan Keberatan.

3) bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan Wajib Pajak atas sengketa DPP yang PPN-nya tidak dipungut dan koreksi Arus Piutang Penerimaan Non Kas/Bank untuk Uang Muka yang belum dibuat Faktur Pajak sebesar Rp301.573.818.398 untuk Masa Pajak Februari 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

- Rincian DPP yang PPN-nya tidak dipungut yang dikoreksi sebagai objek PPN oleh pemeriksa untuk masa pajak Februari 2022 dengan DPP sebesar Rp4.340.370.930 dan PPN sebesar Rp492.993.340 adalah sebagai berikut:

- Penelitian data yang diberikan Wajib Pajak berupa Faktur Pajak 07, Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, Dokumen BC 4.0 dan Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, Delivery Order, diperoleh informasi sebagai berikut:

Data yang diberikan Wajib Pajak awalnya tanpa adanya Scan Surat Jalan (Wajib Pajak hanya memberikan data Delivery Order sebagai dokumen surat jalan) sama seperti data yang diberikan Wajib Pajak kepada Pemeriksa, kemudian di tengah proses penelitian Keberatan Scan Surat Jalan baru diberikan Wajib Pajak dikarenakan dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Tim Peneliti meminta data terkait Surat Jalan. Data pendukung berupa Faktur Pajak 07, Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, Dokumen BC 4.0 dan Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, Delivery Order untuk Masa Pajak Februari 2022, data terlampir dan merupakan satu kesatuan dalam Laporan Penelitian Keberatan ini.

Kesimpulan atas penelitian Tim Peneliti atas dokumen pendukung yang Wajib Pajak berikan tersebut, sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Masa Pajak Februari 2022 diperoleh informasi bahwa:

1.Terdapat 1 (satu) transaksi dengan nilai DPP sebesar

Rp92.700.000 yang diterima oleh Pembeli di Kawasan Berikat setelah Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) terbit;

2. Terdapat 4 (empat) transaksi dengan nilai DPP sebesar Rp4.247.670.930 yang tidak terkonfirmasi kapan/tanggal barang tersebut diterima oleh Pembeli di Kawasan Berikat.

c. Berdasarkan penjelasan Pemeriksa pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA-151/ WPJ.206/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sebagai berikut:

- Data atau dokumen sumber yang mendasari koreksi Tim Pemeriksa adalah DPP PPN dan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri berdasarkan ekualisasi Penjualan di SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN dan dokumen yang mendukung Faktur Pajak antara lain surat jalan yang belum diberikan sehubungan dengan pengujian penyerahan yang tidak dipungut PPN.

- Wajib Pajak belum memberikan bukti pendukung surat jalan sebagai dasar untuk menguji apakah barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum atau setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018.

- Terdapat reklas penyerahan tidak dipungut ke dipungut sendiri Tahun 2022 sebesar Rp(39.081.412.445);

- Sesuai ketentuan Pasal 22 angka 2 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang berbunyi “dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1) maka tidak diberikan fasilitas sepanjang Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pemasukan barang setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang dapat dibuktikan dengan memberikan surat jalan atas penyerahan barang yang dijual.

d. Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA- 164/WPJ.206/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sebagai berikut:

- Sebenarnya Wajib Pajak pun tidak begitu paham sepenuhnya tentang dasar koreksi Pemeriksa terkait dengan sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Januari s.d Desmber 2022;

- Asumsi Wajib Pajak, Pemeriksa membandingkan tanggal-tanggal dokumen terkait dengan flow penyerahan ke Kawasan Berikat, dimana terkait dokumen dan tanda terima barang, serta faktur pajak, tentunya punya lead time, karena ada waktu untuk proses pengiriman, dan penerimaan barang, dan lain-lain.

- Terkait dengan koreksi Pemeriksa atas dokumen Bea Cukai BC 4.0 Wajib Pajak tidak tahu persis apa yang mendasari dari sisi ketentuan pajaknya namun Wajib Pajak sampaikan kembali flow dokumen atas bisnis proses penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan ke Kawasan Berikat.

- Menurut pendapat Wajib Pajak seharusnya tidak dilakukan reklas dikarenakan sesuai dengan PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21, yaitu PKP wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sehingga tanggal di invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak sama.

- Pertama-tama Wajib Pajak menerima PO dari customer yang di Kawasan Berikat, kemudian Wajib Pajak mencetak Delivery Order untuk proses pengiriman barang, setelah barang sampai di tempat tujuan yang telah ditentukan oleh customer yaitu di Kawasan Berikat,

maka Wajib Pajak meminta pihak customer untuk bisa mengajukan form BC 4.0 dan Wajib Pajak mulai mencetak invoice dan faktur pajak yang akan dijadikan acuan untuk pengajuan form BC 4.0. Setelah itu baru form BC 4.0 nya diberikan ke pihak Wajib Pajak sebagai lampiran atas penerimaan barang di Kawasan Berikat, dan Wajib Pajak melakukan penagihan sesuai dengan TOP yang telah ditentukan Bersama.

- Menurut Wajib Pajak semua proses pengiriman ke Kawasan Berikat sudah dengan persetujuan Bea dan Cukai dan sesuai Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PENG-3/PJ.09/2022 tanggal 14 Februari 2022, yang efektif berlaku sejak 30 Desember 2021. Artinya sudah ada integrasi antara dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan. Jadi tidak lagi relevan challenge atas kesesuaian dokumen BC 4.0 dengan e Faktur Pajak.

3. Pendapat Tim Peneliti

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan Perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

c. Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d. bahwa terkait koreksi tersebut Wajib Pajak tidak setuju dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam angka Romawi VI di atas.

e. bahwa pemeriksa melakukan koreksi tersebut dengan alasan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:

- Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung berupa seluruh Surat Jalan Tahun 2022 sebagai dasar untuk menguji apakah barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum atau setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

- Menurut Pemeriksa terdapat data tanggal surat jalan yang diberikan oleh Wajib Pajak yang mendahului tanggal terbitnya Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0.

- Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK Nomor 131/PMK.04/ 2018 yang berbunyi “dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1) maka tidak diberikan fasilitas sepanjang Wajib Pajak tidak dapat membuktikanpemasukanbarangsetelahmendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP

sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018yangdapatdibuktikandengan memberikan surat jalan atas penyerahan barang yang dijual.

f. bahwa yang menjadi pokok koreksi Pemeriksa adalah:

- Koreksi terkait Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut (Faktur Pajak 07) yang oleh Pemeriksa direklas ke Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri (Faktur Pajak 01);

- Menurut Pemeriksa Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung berupa seluruh Surat Jalan Tahun 2022 sebagai dasar untuk menguji apakah barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum atau setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018.

- Terdapat koreksi terhadap Arus Piutang Penerimaan Non Kas/Bank untuk Uang Muka yang menurut Pemeriksa belum dibuat Faktur Pajak.

g. bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA-151/WPJ.206/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sebagai berikut:

- Wajib Pajak belum memberikan bukti pendukung surat jalan sebagai dasar untuk menguji apakah barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum atau setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

- Terdapat reklas penyerahan tidak dipungut ke dipungut sendiri Tahun Pajak 2022 sebesar Rp(39.081.412.445);

- Sesuai ketentuan Pasal 22 angka 2 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang berbunyi “dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1) maka tidak diberikan fasilitas sepanjang Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pemasukan barang setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang dapat dibuktikan dengan memberikan surat jalan atas penyerahan barang yang dijual.

h. bahwa penjelasan Wajib Pajak pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA-164/ WPJ.206/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sebagai berikut:

- Sebenarnya Wajib Pajak pun tidak begitu paham sepenuhnya tentang dasar koreksi Pemeriksa terkait dengan sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Januari s.d Desmber 2022;

- Asumsi Wajib Pajak, Pemeriksa membandingkan tanggal-tanggal dokumen terkait dengan flow penyerahan ke Kawasan Berikat, dimana terkait dokumen dan tanda terima barang, serta faktur pajak, tentunya punya lead time, karena ada waktu untuk proses pengiriman, dan penerimaan barang, dan lain-lain;

- Terkait dengan koreksi Pemeriksa atas dokumen Bea Cukai BC 4.0 Wajib Pajak tidak tahu persis apa yang mendasari dari sisi ketentuan pajaknya namun Wajib Pajak sampaikan kembali flow dokumen atas bisnis proses penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan ke Kawasan Berikat;

- Menurut pendapat Wajib Pajak seharusnya tidak dilakukan reklas dikarenakan sesuai dengan PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21, yaitu PKP wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sehingga tanggal di invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak sama.

i. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan tanggal surat jalan yang tercantum dalam Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat

Penimbunan Berikat) sebagai dalil yang membuktikan barang masuk ke Kawasan Berikat sebelum Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 terbit.

Pemeriksa melakukan sampling terhadap 9 (Sembilan) dari 100 (seratus) data transaksi dimana menurut Pemeriksa terdapat data Surat Jalan mendahului SPPB terbit, dengan data sebagai berikut:

Peneliti berpendapat bahwa Surat Jalan bukan merupakan dokumen yang menyatakan barang tersebut telah diterima oleh Pembeli di dalam Kawasan Berikat.

Tim Peneliti melakukan pengujian terhadap seluruh (seratus) transaksi yang menjadi sengketa keberatan dikarenakan menurut Tim Peneliti 9 (sembilan) data sampling tidak mewakili keseluruhanpopulasi/transaksi(datapengujianterhadap seratus transaksi terlampir).

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti terkait data pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak berupa Faktur Pajak 07, Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, Dokumen BC 4.0 dan Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, Delivery Order dan peraturan terkait pemasukan barang ke Kawasan Berikat untuk Masa Pajak Februari 2022 adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti terkait data pendukung yang diberikan Wajib Pajak untuk Masa Pajak diperoleh informasi bahwa:

1. Terdapat 1 (satu) transaksi dengan nilai DPP sebesar Rp92.700.000 yang diterima oleh Pembeli di Kawasan Berikat setelah Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) terbit;

2. Terdapat 4 (empat) transaksi dengan nilai DPP sebesar Rp4.247.670.930 yang tidak terkonfirmasi kapan/tanggal barang tersebut diterima oleh Pembeli di Kawasan Berikat.

- Peraturan terkait Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat, sebagai berikut:

1. Pasal 19 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari tempat lain dalam daerah pabean;

2. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

3. Pasal 21 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak Wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

4. Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAIPPTEMPATPENIMBUNAN BERIKAT”;

5. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP;

6. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1).

7. Pasal 21 ayat (5) huruf aPeraturanMenteriKeuangan Nomor65/PMK.04/2021tentangPerubahanatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

8. Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus

diberikan keterangan PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI

PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT;

9. Pasal 21 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

10. Pasal 21 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

11. Pasal 21 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

12. Pasal 33 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat mengatur bahwa: Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

13. Pasal 33 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat mengatur bahwa: Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaiman dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 31 ayat (1).

Berdasarkan pengujian terhadap data tanda terima barang oleh pembeli di Kawasan Berikat dan peraturan terkait Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat, (Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut), Tim Peneliti menyimpulkan:

NoMasa PajakNilai Koreksi PemeriksaHasil Pengujian Tim Peneliti
Barang masuk Kawasan Berikat setelah mendapat SPPBBarang masuk Kawasan Berikat tidak terkonfirmasi waktunya
1Februari 20224.340.370.93092.700.0004.247.670.930

sehinggaTimPenelitimengabulkansebagiandan mengurangkan koreksi Pemeriksa terkait DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp114.190.500.

k. Tim peneliti mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan koreksi pemeriksa sesuai dengan ketentuan data, fakta dan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut untuk masa pajak Februari 2022 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut WP (Rp)Menurut PemeriksaMenurut Tim Peneliti
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri159.220.112.762163.560.483.692163.467.783.692
DPP Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut4.340.370.930092.700.000
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri15.922.011.17416.356.048.26716.346.778.267

C. Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00029/SPUH/WPJ.20/2025 tanggal 21 Februari 2025. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor 010/GCM/FA/III/2025 tanggal 5 Maret 2025. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-66/WPJ.20/2025 tanggal 6 Maret 2025. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat yang tertuang pada hasil penelitian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00035/ SPUH/WPJ.20/2025 tanggal 21 Februari 2025, sebagai berikut:

Tanggapan Tim Peneliti:

1. bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama

dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

2. Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

3. Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran SPUH Nomor SPUH-00031/SPUH/WPJ.20/2025 tanggal 21 Februari 2025.

D. Perhitungan Putusan Keberatan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00101/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa PajakFebruari 2022. Dengan demikian diusulkan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sebagai berikut:

URAIANMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Tim Peneliti (Rp)Selisih (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor1.587.368.8001.587.368.8001.587.368.8000
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri159.220.112.762163.560.483.692163.467.783.692(92.700.000)
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN115.615.335115.615.335115.615.3350
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.340.370.930092.700.00092.700.000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0000
a.6 Jumlah165.263.467.827165.263.467.827165.263.467.8270
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0000
c Jumlah Seluruh Penyerahan165.263.467.827165.263.467.827165.263.467.8270
d Atas
d.1 Impor BKP0000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud0000
dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0000
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0000
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0000
d10 Jumlah0000
e Seharusnya tidak terutang0000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri15.922.011.17416.356.048.26716.346.778.267(9.270.000)
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan33.131.263.85233.131.263.85233.131.263.8520
b.3 STP (pokok kurang bayar)0000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0000
b.5 Lain-lain0000
b.6 Jumlah33.131.263.85233.131.263.85233.131.263.8520
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0000
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan33.131.263.85233.131.263.85233.131.263.8520
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar/seharusnya tidak terutang(17.209.252.678)(16.775.215.585)(16.784.485.585)(9.270.000)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.209.252.67817.209.252.67817.209.252.6780
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0000
c Jumlah17.209.252.67817.209.252.67817.209.252.6780
4Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang0434.037.093424.767.093(9.270.000)
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0000
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0000
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0325.527.820318.575.319(6.952.501)
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0000
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0000
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0000
g Jumlah0325.527.820318.575.319(6.952.501)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0759.564.913743.342.412(16.222.501)

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 030/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 3 tanggal 11 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00031/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025 Masa Pajak Februari 2022 atas nama PT Global Chemindo Megatrading, NPWP 023130701007000/0023130701007000

NITKU 0023130701007000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/GCM/SB/IX/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Segi Formal:

1. Pemohon Banding menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00101/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2022.

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 013-GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024.

3. Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025, isinya Mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak.

4. Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Banding dengan Nomor Surat 030/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, sesuai bukti tangkapan layar Bukti Penerimaan Elektronik dari website Pengadilan Pajak berikut ini:

Dan jangka waktu penyampaian Surat Permohonan Banding sudah memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 90 hari sejak keputusan keberatan diterima. Dan ini sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 35 ayat (2) tersebut menyebutkan bahwa:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.”

5. Pemohon banding telah menyampaikan surat Permohonannya dalam Bahasa Indonesia serta menyebutkan Alasan diajukan Banding. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak. Dari sisi yang mengajukan Banding, Pemohon Banding juga sudah memenuhi persyaratan formal, yaitu, diajukan oleh Stanley Handiono Angkasa, selaku Pengurus (Jabatan Presiden Direktur), sesuai akte notaris nomor 20 tanggal 17 April 2025.

Ini sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Isi dan Bantahan atas Surat Uraian Banding:

I. Sengketa Koreksi Reklas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ke

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp4.247.670.930,00.

Menurut Pemohon BandingRp4.340.370.930,00

Menurut TerbandingRp92.700.000,00

Jumlah KoreksiRp4.247.670.930,00

Menurut Terbanding:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan ke Kawasan berikat/Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp4.247.670.930,00 direklas menjadi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, atau tidak mendapatkan fasilitas.

Menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut sebesar Rp4.247.670.930,00.

- bahwa rincian DPP yang PPN-nya tidak dipungut yang dikoreksi sebagai objek PPN oleh Terbanding untuk masa pajak Februari 2022 adalah sebagai berikut:

NoNama CustomerNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPPPPNNomor SPPB
1PT. Medifarma Laboratories070.001-22.5590348804/02/20222.101.659.000210.165.900026879
2PT. Medifarma Laboratories070.001-22.5590349404/02/202215.304.6801.530.468026842
3PT. Medifarma Laboratories070.001-22.5590392511/02/202229.048.2502.904.825033196
4PT. Medifarma Laboratories070.001-22.5590426518/02/20222.101.659.000210.165.900007634
4.247.670.930424.767.093

-bahwa Pemohon Banding tegaskan kembali, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Nomor PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat, Pasal 21 ayat (4), dan (5) yang berbunyi:

Pasal 21 ayat (4);

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

Pasal 21 ayat (5);

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

-bahwa dari fakta dan pembukuan yang ada, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan yang menyimpulkan bahwa transaksi ke Kawasan Berikat tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

-bahwa Pemohon Banding membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sebagaimana Invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Februari 2022.

-bahwa secara jabatan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang telah diberi kewenangan oleh negara sudah memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai Pasal 22 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat yang berbunyi:

“Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (9) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.”

-bahwa berdasarkan uraian diatas menurut Pemohon Banding semua proses pengiriman ke Kawasan Berikat sudah dengan persetujuan Bea dan Cukai.

-bahwa sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-3/PJ.09/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Implementasi Nasional Integrated Document Pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak 07 pada Kawasan Berikat, pada point 2 yang berbunyi; “Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021.”

Artinya sudah ada integrasi antara dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan. Jadi tidak lagi relevan challenge atas kesesuaian dokumen BC 4.0 dengan e Faktur Pajak. Dan menurut alur pemasukan BKP ke Daerah Kawasan Berikat, bahwasanya barang tidak akan bisa masuk kawasan berikat jika belum ada BC 4.0 dan SPPB, sebagaimana skema proses bisnis berikut:

- Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Reklas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ke Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp4.247.670.930,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

Segi Material:

Dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar:

Menurut Terbanding:

NoUraianJumlah
1Dasar Pengenaan Pajak: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut c. Jumlah Seluruh Penyerahan1.587.368.800 163.467.783.692 115.615.335 92.700.000 165.263.467.827
2Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b) c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yg dpt diperhitungkan (b.6.-c.1) e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)16.346.778.267 33.131.263.852 0 0 0 33.131.263.852 0 33.131.263.852 (16.784.485.585)
3Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)17.209.252.678 0 17.209.252.678
4PPN yang kurang dibayar (2.e.-3.c.)424.767.093
5Sanksi Administrasi: c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP h. Jumlah Sanksi318.575.319 318.575.319
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar743.342.412

Menurut Pemohon Banding:

NoUraianJumlah
1Dasar Pengenaan Pajak: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut c. Jumlah Seluruh Penyerahan1.587.368.800 159.220.112.762 115.615.335 4.340.370.930 165.263.467.827
2Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b) c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yg dpt diperhitungkan (b.6.-c.1) e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)15.922.011.174 33.131.263.852 0 0 0 33.131.263.852 0 33.131.263.852 (17.209.252.678)
3Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)17.209.252.678 0 17.209.252.678
4PPN yang kurang dibayar (2.e.-3.c.)0
5Sanksi Administrasi: c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP h. Jumlah Sanksi0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding:

Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan ke Kawasan berikat/Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp4.247.670.930,00 direklas menjadi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, atau tidak mendapatkan fasilitas.

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut sebesar Rp4.247.670.930,00.

4. bahwa dari fakta dan pembukuan yang ada, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Nomor PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat, Pasal 21 ayat (4), dan (5), sehingga tidak ada alasan yang menyimpulkan bahwa transaksi ke Kawasan Berikat tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

5. bahwa Pemohon Banding membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sebagaimana Invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Februari 2022.

6. bahwa berdasarkan uraian diatas menurut Pemohon Banding semua proses pengiriman ke Kawasan Berikat sudah dengan persetujuan Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 22 ayat

(1) PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/WPJ.20/

2025 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00101/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2022;

Bukti P-3. Sertifikat AEO a.n. PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-4. Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M. Nomor 30

Tanggal 20 Mei 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-5. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-6. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 4 Juni 2025 atas nama Stanley

Handiono;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 042/GCM/FA/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025

a.n. Parlin Bachtiar Sinaga;

Bukti P-8. Surat Keberatan Nomor 013-GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024; Bukti P-9. Surat Terbanding No. S-71/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 13

Februari 2024 hal Pemberitahuan Hasil Pemeiksaan;

Bukti P-10. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-11. Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar Rp759.564.913,00; Bukti P-12. Piagam Penghargaan dari KPP Madya Dua Jakarta Timur;

Bukti P-13. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 8 Oktober 2025 a.n. Rasiwan,

S.E.;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 005/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober

2025 a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-16. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum a.n. Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H.,M.Si.,M.H.; Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Dr. Winarto Sutanto, S.E.,

S.H.,M.Si.,M.H.;

Bukti P-19. Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M. Nomor 20

Tanggal 17 April 2025 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-20. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober

2025 atas nama Dr. Darma Prawira, S.E., S.H., M.M., M.H.;

Bukti P-22. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 8 Oktober 2025 a.n. Dr. Darma

Prawira, S.E., S.H., M.M., M.H.;

Bukti P-23. Izin Kuasa Hukum a.n. Dr. Darma Prawira, S.E., S.H., M.M., M.H.; Bukti P-24. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Dr. Darma Prawira, S.E., S.H.,

M.M., M.H.;

Bukti P-25. KTP a.n. Winarto Sutanto;

Bukti P-26. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama

Stanley Handiono Angkasa;

Bukti P-27. KTP a.n. Stanley Handiono;

Bukti P-28. Kartu NPWP a.n. Stanley Handiono;

Bukti P-29. KTP a.n. Darma Prawira;

Bukti P-30. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 8 Oktober 2025 a.n. Dr.

Winarto Sutanto, S.E., S.H.,M.Si.,M.H.;

Bukti P-31. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-32. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-33. Mapping sengketa banding;

Bukti P-34. Company Profile;

Bukti P-35. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 26 November 2025; Bukti P-36. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 17 Desember 2025; Bukti P-37. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 28 Januari 2026;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir;

Bukti P-39. BC 4.0;

Bukti P-40. BCF 4.H;

Bukti P-41. Faktur Pajak;

Bukti P-42. Delivery Order;

Bukti P-43. Faktur;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti T-2. Mapping sengketa banding;

Bukti T-3. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 24 November 2025; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 15 Desember 2025; Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 26 Januari 2026;

Bukti T-10. Surat No. S-58/WPJ.20/2026 tanggal 9 Februari 2026 hal Pendapat

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00031/KEB/ WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00101/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 030/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Reklasifikasi DPP Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut ke penyerahan yang PPN- nya dipungut sendiri4.340.370.93092.700.0004.247.670.930

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa berupa Koreksi reklasifikasi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang semula diperlakukan sebagai Penyerahan dengan PPN Tidak Dipungut menjadi Penyerahan dengan PPN Dipungut Sendiri dengan total nilai sebesar Rp4.247.670.930, yang bersumber dari beberapa Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) ke Kawasan Berikat. Pokok

sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan penentuan saat terutangnya PPN, khususnya mengenai perbedaan waktu antara tanggal persetujuan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 4.0 dan tanggal fisik penerimaan BKP di Kawasan Berikat, yang oleh Terbanding dijadikan dasar penetapan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi berupa ditemukannya pemasukan barang ke Kawasan Berikat (KB) sebelum persetujuan SPPB terbit dan/atau tanggal terima barang di KB tidak terkonfirmasi sehingga fasilitas PPN tidak dipungut (Faktur Pajak

07) gugur, seharusnya PPN dipungut sendiri (Faktur Pajak 01);

bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, b impor Barang Kena Pajak. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 65/PMK.04/ 2021 (selanjutnya disebut PMK-131/PMK.04/2018);

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK-131/PMK.04/2018, barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, dan ayat (3) menjelaskan bahwa fasilitas ini berlaku untuk barang-barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang modal, pengemas, serta peralatan perkantoran, sejauh digunakan untuk keperluan perusahaan di kawasan tersebut;

bahwa Pasal 21 ayat (7) dan (8) PMK-131/PMK.04/2018 menyatakan bahwa Pengusaha Kawasan Berikat wajib memenuhi ketentuan mengenai fasilitas PPN tidak dipungut, dan faktur pajak yang diterbitkan harus mencerminkan fasilitas dimaksud, termasuk penggunaan kode faktur yang sesuai;

bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa terdapat koreksi koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp4.247.670.930 dengan PPN sebesar Rp426.767.093 untuk Masa Pajak Februari 2022 yang direklas seluruhnya untuk penyerahan di

Masa Pajak tersebut ke Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan koreksi DPP sebesar Rp4.247.670.930 dengan PPN sebesar Rp426.767.093; bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi yang tidak spesifik dan dasar hukum yang bersifat umum, tidak khusus pada kasus apa, dan pasal 4 nya pun tidak spesifik ayat berapa, serta Undang-undang PPN yang digunakan yang mana. Sehingga membuat koreksi ini tidak cermat dan terkesan terburu-buru dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sebaliknya, jika menggunakan dasar hukum Pasal 4 dan Pasal 11 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa ada objek Penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Pembayaran Uang Muka tambahan yang belum dilaporkan Wajib Pajak, sesuai Pasal 4 atau Pasal 11 tersebut; bahwa Pemohon Banding berpendapat dari fakta dan pembukuan yang ada, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan yang menyimpulkan bahwa transaksi ke Kawasan Berikat tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Pemohon Banding membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sebagaimana Invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Januari 2022;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-3/PJ.09/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Implementasi Nasional Integrated Document Pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak 07 pada Kawasan Berikat, pada point 2 yang berbunyi; “Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021.” Artinya sudah ada integrasi antara dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan. Jadi tidak lagi relevan challenge atas kesesuaian dokumen BC 4.0 dengan e Faktur Pajak. Dan menurut alur pemasukan BKP ke Daerah Kawasan Berikat, bahwasanya barang tidak akan bisa masuk kawasan berikat jika belum ada BC 4.0 dan SPPB;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) menyebutkan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Terbanding berpendapat terdapat penyerahan barang masuk Kawasan Berikat tidak terkonfirmasi waktunya sebesar Rp4.247.670.930, sehingga ketika atas penyerahan tersebut dilakukan reklasifikasi atas DPP yang semula diperlakukan sebagai Penyerahan dengan PPN Tidak Dipungut menjadi Penyerahan dengan PPN Dipungut Sendiri. Sementara Pemohon Banding berpendapat telah memenuhi ketentuan (Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sebagaimana Invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Januari 2022), sehingga tidak ada alasan yang menyimpulkan bahwa transaksi ke Kawasan Berikat tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut; bahwa memperhatikan norma dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan PPN. Dengan demikian, premis dasarnya ialah setiap penyerahan BKP oleh Pengusaha di dalam Daerah Pabean pada prinsipnya dikenai PPN, kecuali terdapat pengecualian/ fasilitas yang secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan keterangan, Penjelasan Tertulis dan bukti-bukti terkait penyerahan barang yang dilakukan koreksi oleh Terbanding, karena alasan bahwa atas BKP tersebut seharusnya PPN-nya Dipungut Sendiri;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap keterangan, Penjelasan Tertulis dan bukti-bukti terkait penyerahan barang yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, penyerahan barang tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dan telah dibuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap rincian penyerahan barang diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi diantaranya karena pemasukan barang ke Kawasan Berikat (KB) sebelum persetujuan SPPB terbit dan/atau tanggal terima barang di KB tidak terkonfirmasi sehingga fasilitas PPN tidak dipungut gugur, seharusnya PPN dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap rincian penyerahan barang yang dipermasalahkan, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap delapan transaksi Faktur Pajak 07 yang direklas sebagai penyerahan dengan PPN dipungut sendiri, telah diperoleh fakta bahwa pada seluruh tanggal penerbitan Faktur Pajak identik dengan tanggal diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 4.0 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; keselarasan tanggal ini secara yuridis membuktikan bahwa Faktur Pajak telah didukung dokumen persetujuan pemasukan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 21 ayat (5) PMK-131/PMK.04/2018 serta bahwa pemasukan ke Kawasan Berikat telah dilaksanakan setelah adanya persetujuan sebagaimana diperintahkan Pasal 22 ayat (1); disamping itu, dan dari penelitian dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan berikat (Purchase Order, Sales Order, Delivery Order, Good Receipt Notes, Faktur Pajak, dan SPPB) pada masing‑masing sampel saling konsisten menggambarkan aliran barang ke Kawasan Berikat, sehingga secara administratif dan substantif ketentuan fasilitas PPN Tidak Dipungut telah terpenuhi;

berikut tabel perbandingan bukti-bukti yang dinilai:

NoCustomerNomor Faktur Pajak 07Tanggal Faktur PajakNo. SPPB (BC 4.0)Tanggal SPPB
1PT Medifarma Laboratories070.001-22.5590348804/02/2022026842/WBC.09/K PP.MP.02/20204/02/2022
2PT Medifarma Laboratories070.001-22.5590349404/02/2022026879/WBC.09/K PP.MP.02/20204/02/2022
3PT Medifarma Laboratories070.001-22.5590392511/02/2022033196/WBC.09/K PP.MP.02/202211/02/2022
4PT Medifarma Laboratories070.001-22.5590426518/02/2022038497/WBC.09/K PP.MP.02/202218/02/2022

bahwa selain mencantumkan nomor SPPB pada kolom “Dokumen Referensi” Faktur Pajak kode 07, berkas juga memperlihatkan transaksi yang saling mendukung dengan dokumen transaksi lainnya, memperkuat arus barang ke KB dan kesesuaian kuantitas/uraian dengan SPPB. Dengan tanggal SPPB sama dengan tanggal Faktur Pajak pada setiap pasangan dokumen transaksi penyerahan, ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (1) PMK 131/2018 telah dipenuhi untuk seluruh penyerahan;

bahwa terhadap transaksi-transaksi yang menjadi objek sengketa, Faktur Pajak kode 07 diterbitkan pada tanggal yang sama dengan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, sehingga dokumen persetujuan pemasukan telah tersedia pada saat penerbitan faktur dan pemasukan dilakukan setelah persetujuan. Dengan demikian, syarat Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (1) PMK 131/2018 terpenuhi, dan koreksi reklas Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa selain fakta empiris berupa kesesuaian tanggal pada Faktur Pajak kode 07 dan SPPB BC 4.0 pada seluruh sampel, terdapat pula dasar normatif yang memperkuat bahwa keberatan atas kesesuaian dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 menjadi tidak relevan. Hal ini didasarkan pada Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-3/PJ.09/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Implementasi Nasional Integrated Document Pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak kode 07 pada Kawasan Berikat. Pada angka 2 pengumuman tersebut secara tegas dinyatakan: “Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021.”;

bahwa makna yuridis dari ketentuan tersebut adalah bahwa sejak tanggal 30 Desember 2021 telah diberlakukan integrasi sistem antara dokumen kepabeanan BC 4.0 dan penerbitan Faktur Pajak kode 07 sebagai Faktur Pajak Tidak Dipungut atas pemasukan ke Kawasan Berikat. Integrasi ini bersifat otomatis dan sistemik, sehingga kesesuaian antara nomor SPPB/BC 4.0 dengan Faktur Pajak bukan merupakan proses manual yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data, melainkan hasil dari sinkronisasi dua sistem (Sistem DJBC dan Sistem e-Faktur DJP). Dengan demikian kesesuaian antara BC 4.0 dan e-Faktur 07 juga telah dinyatakan oleh DJP sendiri dimana kedua dokumen tersebut saling terintegrasi dan terhubung secara system;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan alur pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat dalam ketentuan kepabeanan, pemasukan barang secara fisik tidak dapat dilakukan apabila BC 4.0 belum diajukan dan belum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Artinya, secara faktual maupun normatif, keberadaan dokumen BC 4.0 dan SPPB merupakan prasyarat mutlak sebelum barang dapat masuk ke kawasan berikat dan sebelum transaksi dapat direalisasikan. Dengan demikian, jika suatu barang telah tercatat masuk Kawasan Berikat, maka secara hukum pasti telah ada BC 4.0 dan SPPB yang mendasarinya. Hal ini semakin menegaskan bahwa Faktur Pajak kode 07 yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan terbitnya SPPB bukan hanya memenuhi ketentuan PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat, tetapi juga sejalan dengan mekanisme kepabeanan yang tidak memberi ruang terjadinya pemasukan sebelum persetujuan;

bahwa berdasarkan integrasi sistem yang telah diberlakukan secara nasional, ketentuan PMK yang mengatur pembuktian persetujuan pemasukan, serta fakta sistem kepabeanan yang melarang pemasukan sebelum adanya SPPB, maka seluruh delapan bukti transaksi dalam perkara ini secara hukum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif fasilitas PPN Tidak Dipungut, dan oleh karenanya setiap upaya reklasifikasi menjadi penyerahan PPN dipungut sendiri tidak memiliki dasar hukum, dasar faktual, maupun dasar sistemik;

bahwa Pasal 21 ayat (5) PMK-131/PMK.04/2018 mensyaratkan Faktur Pajak dibuktikan dengan dokumen persetujuan;

bahwa Pasal 22 ayat (1) PMK-131/PMK.04/2018 menuntut pemasukan setelah ada persetujuan;

bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK-131/PMK.04/2018 menegaskan konsekuensi gugurnya fasilitas bila pemasukan dilakukan sebelum persetujuan;

bahwa norma dan substansi sengketa berupa fasilitas PPN tidak dipungut tetap sah apabila substansi pemasukan ke KB telah disetujui (dibuktikan SPPB/BC 4.0) dan alur barang dapat ditautkan secara meyakinkan pada persetujuan tersebut. Ketidakselarasan administratif ringan tidak serta-merta menggugurkan fasilitas, kecuali terbukti barang masuk sebelum persetujuan atau ketidakcocokan dokumen tidak dapat dijelaskan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat seluruh penyerahan barang yang ditetapkan menjadi penyerahan dengan PPN Dipungut Sendiri sebesar Rp2.540.040.250, telah memenuhi ketentuan pemenuhan fasilitas PPN Tidak Dipungut karena terbukti Faktur Pajak kode kode 07 diterbitkan pada tanggal yang sama dengan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5) PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat sehingga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi reklasifikasi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang semula diperlakukan sebagai Penyerahan dengan PPN Tidak Dipungut menjadi Penyerahan dengan PPN Dipungut Sendiri dengan total nilai sebesar Rp4.247.670.930 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Reklasifikasi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ke penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri4.247.670.930-4.247.670.930

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Reklasifikasi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ke penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri

menurut TerbandingRp92.700.000,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp4.247.670.930,00 menurut Pengadilan PajakRp4.340.370.930,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00031/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00101/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Februari 2022, atas nama PT GLOBAL CHEMINDO MEGATRADING, NPWP 02.313.070.1- 007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Raya Pulogadung Nomor 23 Kav. II G5 Lantai 4 Unit A, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor1.587.368.800
a.2 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri159.220.112.762
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN115.615.335
a.4 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut4.340.370.930
a.5 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)165.263.467.827
b. Atas penyerahan barang dan jasa yg tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)165.263.467.827
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)15.922.011.174
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama0
b.2 Pajak masukan yg dapat diperhitungkan33.131.263.852
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)33.131.263.852
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan (b.6-c.1)33.131.263.852
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar/(lebih bayar)(a-d)(17.209.252.678)
3Kelebihan yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya17.209.252.678
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)17.209.252.678
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
g. Jumlah (a+b)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin 11 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.