Pos-Pos Neraca Rp 0
Objek dan masa sebelumnya Rp 0
Dipotong/disetor/dilaporkan masa benkutnya Rp 0
Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 0
Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP iain
Jumlah yang Dipotong'disetor/dilaporkan di KPP tain Rp _ 8
Objek Pajak Menurut Pemenksa Rp 10.805.497,207
Objek Pajak Menurut SPT WP Rp 18 738.794
Koreksi Objek Pajak Rp 10.756.758.413
Kalsifikasi koreksi Objek PPh Pasal 26 a. koreksi diklasifikasikan sebagai objek deviden
« Berdasarkan hasil pengujian di biaya G&A Technical Royalty Expense bahwa atas 3.061.975.652 biaya tersebut pemeriksa koreksi di PPH Badan, dan atas biaya tersebut pemeriksa berpendapat merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam
. Koreksi Kewajaran harga jual kepada induk karena merupakan pembagian laba 3.670.757, 168 dengan nama dan dalam bentuk apapun
. Berdasarkan hasil pengujian di biaya GA-Management fee bahwa atas biaya 386.358,255 tersebutpemeriksa koreksi di PPH Badan, dan atas biaya tersebut pemeriksa
Jumlah 2.119.091 075 b koreksi diklasifikasikan sebagai objek bunga
Berdasarkan hasil pengujian di biaya Interest payables bahwa atas biaya tersebut 3.637.667.338 merupakan objek PPh Pasal 26 atas bunga dari wajib pajak luar negeri
Total Koreksi 10,756.758,413
. Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP
Berdasarkan hasil pengujian , terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak
Dasar hukum + Pasal 26 UU PPh
- Pasal 12 ayat (3) UU KUP
. Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP
Wajib Pajak tidak setuju terhadap koreksi Pemeriksa berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan
- Pondapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir
Pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi dengan rincian sebagai benkut cfm SPHP cfm Pembahasan Akhir
1. 223121 INTEREST PAYABLES - RMB Rp 3.637.667.338 -
2. "560214 G&A-TECHNICAL ROYALTY EXPENSE Rp 3,061.975.652 1,877 604,840
3. 660263 GA-MANAGEMENT FEE Rp 386.358.255 386,358.255
2 Koreksi Kewajaran harga jual kepada induk karena merupakan Rp 3,670.757.168 " 4.855.127.980 pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
5. 660217 GSA-OFFICE EXPENSE Rp 48.738.794 48.738.794
Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa Rp 10.805.497.207 7,167,829 869
Jumiah Objek cfm SPT 48,738,794 48,738.794
Koreksi 10.756,758,413 7,119,091.075
A'okasi Kareksi
4 Objek Jasa 386.358.255
2 Objek Royalty 1,877,604.840
3 Objek Deviden 4855.127.980
Jumlah Koreksi 7.119,091,075
- Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir
Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemenksaan
2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00052/WPJ.22/KP.1804/RIKSIS/2022 tanggal 07 Maret 2022, diperoleh informasi sebagai berikut:
a. bahwa terdapat selisih DPP PPh Pasal 26 yang belum dipotong Pemohon Banding sebagai berikut:
Menurut SPT PPh Pasal 26Rp.0,00
Menurut TerbandingRp. 179.850.360,00
SelisihRp. 179.850.360,00