Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 78 halaman

PUT-004679.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Global Chemindo Megatrading · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004679.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Global Chemindo Megatrading mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
Pasal yang dirujuk
  • PMK 131/PMK.04/2018Pasal 22 ayat (1)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 11
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004679.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Global Chemindo Megatrading
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00104/207/22/097/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
18 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum