Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-004680.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Global Chemindo Megatrading, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004680.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/ WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00105/207/ 22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004680.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL CHEMINDO MEGATRADING, NPWP 02.313.070.1-

007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Raya Pulogadung Nomor 23 Kav. II G5 Lantai 4 Unit A, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Stanley Handiono jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Darma Prawira,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1403/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,

2. Nama: Rasiwan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-799/PP/IKH/2024 tanggal 3 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,

3. Nama: Winarto Sutanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-193/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Johannes Halashon/198310012009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Desi Febrianti/198502042009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-200/WPJ.20/2026 tanggal 11 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1015/PP/ BR/2025 Tanggal 30 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 034/GCM/FA/ V/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00068/SUB- CT/WPJ.20/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/GCM/ SB/IX/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00105/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMenurut Wajib PajakMenurut Surat Ketetapan PajakKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor773.591.837773.591.8370
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri280.006.160.748301.573.818.39821.567.657.650
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN458.844.750458.844.7500
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.481.757.65004.481.757.650
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah0
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c Jumlah Seluruh Penyerahan285.720.354.985302.806.254.98517.085.900.000
d Atas
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d10 Jumlah000
e Seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri30.801.349.31733.173.791.6572.372.442.340
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.712.241.75237.712.241.7520
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah37.712.241.75237.712.241.7520
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan37.712.241.75237.712.241.7520
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar/seharusnya tidak terutang(6.910.892.435)(4.538.450.095)(2.372.442.340)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya5.598.875.6425.598.875.6420
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)1.312.016.7931.312.016.7930
c Jumlah6.910.892.4356.910.892.4350
4Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang02.372.442.3402.372.442.340
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP01.779.331.7551.779.331.755
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g Jumlah01.779.331.7551.779.331.755
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar04.151.774.0954.151.774.095

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017-GCM/FA/V/2024 tanggal 06 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah PPN Koreksi Kurang Bayar MasaRp0 Juni 2022, seharusnya adalah:

b. Jumlah PPN Koreksi Kurang Bayar MasaRp0 Juni 2022 yang sudah dibayar sebelum

permohonan Keberatan disampaikan:

c. Jumlah PPN Lebih Bayar Masa Juni 2022,Rp0 yang harus dikembalikan ke Wajib Pajak

(PT GCM):

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar2.372.442.340(249.221.425)2.123.220.915
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP1.779.331.755(186.916.069)1.592.415.686
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar4.151.774.095(436.137.494)3.715.636.601

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 034/GCM/FA/V/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e- taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/GCM/FA/V/2025 tanggal 04 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pasal 35 UU Pengadilan Pajak; disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan dalam janga waktu tiga (3) bulan sejak keputusan yang di banding karena Surat Keputusan Keberatan diterima tanggal 10 Maret 2025;

3. Pasal 36, UU Pengadilan Pajak:

a. Diajukan terhadap 1(satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Diajukan dengan disertai alasan–alasan yang jelas pada bagian selanjutnya.

4. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Surat Banding ditandatangani oleh Stanley Handiono Angkasa, selaku Presiden Direktur, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 20 tanggal 17 April 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal permohonan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nomor 00105/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 PPN Masa Juni 2022, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Fungsional Pemeriksa KPP Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PPN Kurang Bayar02.372.442.3402.372.442.340
2.Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat 3 huruf c KUP01.779.331.7551.779.331.755
3.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar04.151.774.0954.151.774.095

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak, melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dengan Nomor Surat Permohonan Keberatan 017/GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju, atas perhitungan Pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PPN Kurang Bayar02.372.442.3402.372.442.340
2.Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat 3 huruf c KUP01.779.331.7551.779.331.755
3.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar04.151.774.0954.151.774.095

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.PPN Kurang Bayar02.372.442.3402.123.220.915
2.Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat 3 huruf c KUP01.779.331.7551.592.415.686
3.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar04.151.774.0953.715.636.601

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.PPN Kurang Bayar2.123.220.91502.123.220.915
2.Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat 3 huruf c KUP1.592.415.68601.592.415.686
3.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar3.715.636.60103.715.636.601

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Alasan Formal

a. Dasar koreksi yang tidak spesifik dan dasar hukum yang bersifat umum, tidak khusus pada kasus apa, dan Pasal 4 nya pun tidak spesifik ayat berapa, serta Undang-undang PPN yang digunakan yang mana. Sehingga membuat koreksi ini tidak cermat dan terkesan terburu-buru dan tidak memiliki kekuatan hukum;

b. Sebaliknya, jika menggunakan dasar hukum Pasal 4 dan Pasal 11 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa ada objek Penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Pembayaran Uang Muka tambahan yang belum dilaporkan Wajib Pajak, sesuai Pasal 4 atau Pasal 11 tersebut.

c. Koreksi pemeriksa atas penyerahan dipungut sendiri atas koreksi arus piutang penerimaan kas/bank terdapat tambahan koreksi yang tidak ada dalam SPHP, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa:

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/ 2015 Pasal 41 dan Pasal 60 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana suatu keharusan bagi pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat pemberitahuan Hasil pemeriksaan, dan jika tidak maka Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan.

Berikut ini adalah dasar hukumnya,

Kutipan PMK 184/PMK.03/2015 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021:

▪ Pasal 41

(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.

▪ Pasal 60

(1) Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP; atau

b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

2. Alasan Material

a. Koreksi penyerahan atas Arus Piutang Penerimaan Kas/Bank dan Non Kas/Non Bank, senilai (DPP) Rp17.085.900.000,00:

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi ini.

Meskipun secara formal sudah tidak kuat dasar hukumnya, namun untuk menjawab aspek materialnya di mana pemeriksa menyebutkan alasan koreksi adalah “Kurang dilaporkan karena Arus Piutang Penerimaan Kas/Bank dan Non Kas/Non Bank, maka Wajib Pajak memberi argumentasi sebagai berikut:

▪ Untuk arus piutang telah dibuktikan dengan dokumen dan

pembukuan, bahwa tidak ada tambahan penyerahan atau tambahan penerimaan pembayaran, di luar yang sudah dilaporkan wajib pajak;

▪ Secara akses, Pemeriksa sebagai wakil dirjen pajak, bisa terbuka

memperoleh data dari perbankan (sebagai salah satu dari ILAP atau Instansi Pemerintah, Lembaga dan Asosiasi serta Pihak lain).

Artinya, tidak ada informasi yang tersembunyi yang sekaligus juga menunjukkan wajib pajak kooperatif selama proses pemeriksaan.

▪ bahwa laporan keuangan telah diaudit secara komersial oleh

Kantor Akuntan Publik teregister di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan opini wajar tanpa pengecualian dan sudah dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak

b. Koreksi reklas penyerahan yang tidak dipungut ke di pungut sendiri senilai Rp4.481.757.650

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi ini.

Menurut pemeriksa koreksi ini adalah Penyerahan ke Kawasan berikat yang direklas menjadi PPN dipungut sendiri, atau tidak mendapatkan fasilitas.

Menurut Wajib Pajak koreksi ini tidak tepat, karena:

a) Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Nomor PMK 131/PMK.04/ 2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat, Pasal 21 ayat (4), dan (5), disebutkan: “ayat (4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat;

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

ayat (5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan …”

Dari fakta dan pembukuan yang ada, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan yang

menyimpulkan bahwa transaksi ke Kawasan Berikat tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

b) Di samping itu, secara jabatan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang telah diberi kewenangan oleh negara sudah memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai Pasal 22 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat, bahwa Pasal 22 ayat

(1) yaitu:

“Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (9) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai …”

3. Argumentasi Prinsip Pemajakan dari Konsideran Undang-undang Dengan didasarkan itikad baik dan selalu mendukung tercapainya penerimaan negara bagi kelangsungan program-program untuk kesejahteraan masyarakat, tidak berlebihan kiranya, jika Pemohon Banding mengutip konsideran atau prinsip umum Undang-undang Perpajakan.

a) Kutipan Penjelasan Konsideran UU KUP No. 28-2007/UU No. 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
Pengenaan pajak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor
28/UU/2007, sbtdd UU No. 7 Tahun 2021, tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan/Harmonisasi Peraturan Perpajakan
sebagai berikut:
“Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan …..
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang
berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan
perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang
berfokus pada perbaikan …….., reformasi administrasi
perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem

perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, ……”

Dari kutipan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan sebagai pertimbangan bahwa:

▪ Sebagian besar koreksi tersebut, belum didasarkan pada

dasar hukum yang tepat, dengan jumlah koreksi yang tidak lazim atau tidak wajar serta tidak adil, di mana kesimpulan koreksinya cenderung subjektif dan hanya mendasarkan pada asumsi bukan fakta sesuai ketentuan undang-undang yang spesifik.

▪ Sementara jumlahnya bisa mencapai lebih dari 241% dari

rata-rata PPh Badan Terhutang. Dan ini sangat signifikan berdampak pada dunia usaha., terkait aspek:

• kendala dalam jangka panjang seperti kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, dan diikuti dengan daya saing dalam berusaha.

• demikian juga kelangsungan berusaha (going concern), yang pada akhirnya kontinuitas pembayaran kewajiban perpajakan dunia usaha.

b) Adapun koreksi pemeriksa pajak pada SPHP No. S-71/RIKSIS/ KPP.2010/2024 tanggal 13 Februari 2024 untuk koreksi PPh Badan saja adalah Rp31.113.947.240 dan jika ditambah dengan koreksi Pada SKPKB PPN, Januari – Desember 2022 (Rp33.507.833.048) adalah sehingga menjadi Rp64.621.780.288 dengan rincian dibawah ini:

Jika melihat data laporan keuangan Wajib Pajak dalam waktu 5 Tahun terakhir (Tahun 2018-2022), profil keuangan PT GCM dan perhitungan PPh Badan, serta hasil audit Lebih bayarnya adalah sebagai berikut:

Dari data tersebut, dapat dianalisis bahwa:

a. Koreksi pemeriksa Tahun pajak 2022 ini sangat tidak wajar, yaitu lebih dari 57%. Di mana Rp64,6 Milyar (Tahun pajak 2022) dibandingkan rata-rata Net Income Wajib Pajak yang Rp112,75 milyar, kira-kira setara dengan setengahnya atau 57% nya dan jika dibandingkan dengan rata-rata PPh Terhutang yang Rp26,25 milyar (poin 8 tabel di atas), maka koreksi sebesar Rp64,6 M adalah 246% nya atau lebih dari dua kali lipat;

b. Jika dilihat histori pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak yang telah ada produk hukumnya rata-rata pengembalian PPh Lebih bayar adalah di atas 90%, misalnya di 2018, 90,2%. Bahkan di Tahun pajak 2019, hasil pengembalian pajak tersebut mencapai 99,2%. Sementara sejak Tahun 2019, tidak ada perubahan sistem pembukuan atau aksi korporasi yang signifikan merubah proses bisnis di wajib pajak. Sehingga hasil pengembalian yang hanya 2% pada Tahun pajak 2022 (yang sedang diajukan keberatan) menjadi sangat tidak wajar.

c. Terlepas koreksi tersebut yang bisa dikategorikan sebagai anomali, jika seandainya pemeriksa dapat membuktikan adanya penerimaan uang, atau aset atau tambahan kemampuan ekonomis sesuai ketentuan UU di atas, maka koreksi tersebut dapat dianggap sebagai tambahan objek pajak penghasilan.

Namun sesuai penjelasan di atas, Pemeriksa Pajak tidak punya bukti bahwa ada tambahan penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis) tersebut misalnya dari rekening bank oleh perbankan, atau info ILAP (instansi lain, asosiasi dan pengusaha). Di mana DJP diberi kewenangan untuk mengaksesnya sesuai peraturan yang berlaku.

d. Jadi dengan demikian atas koreksi tersebut di atas, sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat pembayar pajak, ataupun dunia usaha, seperti yang diharapkan konsideran UU Perpajakan di atas.

4. Penjelasan Tambahan

Demikian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sebagai wajib pajak yang berusaha terus patuh pada ketentuan pajak. Sebagai informasi, PT GCM telah mendapatkan sertifikat AEO (Authorized Economic Operator) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di samping itu telah diperoleh juga piagam penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontributor pajak terbesar 2022 di KPP Madya Dua Jakarta Timur.

Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PT Global Chemindo Megatrading, seharusnya Kewajiban PPN Masa Juni 2022, adalah sbb:

Jumlah PPN Koreksi Kurang Bayar Masa JuniRp0 2022, seharusnya adalah:

Jumlah PPN Koreksi Kurang Bayar Masa Juni

2022 yang sudah dibayar sebelum permohonan

Keberatan disampaikanRp0 Jumlah PPN (Kurang Bayar) Masa Juni 2022, yang

harus dibayar oleh Wajib PajakRp0

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00068/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 034/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiaX

kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakX

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;X

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;X

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimaX

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 3 tanggal 10 Maret

2025 yang diterima tanggal ;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangX

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakX

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT GLOBAL

CHEMINDO MEGATRADING yaitu Sdr. Stanley Handiono,

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaX

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangananX surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakanX objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27

dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00105/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-128/RIKSIS/KPP.2010/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Menurut Surat Ketetapan PajakKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor773.591.837773.591.8370
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri280.006.160.748301.573.818.39821.567.657.650
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN458.844.750458.844.7500
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.481.757.65004.481.757.650
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah0
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c Jumlah Seluruh Penyerahan285.720.354.985302.806.254.98517.085.900.000
d Atas
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d10 Jumlah000
e Seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri30.801.349.31733.173.791.6572.372.442.340
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.712.241.75237.712.241.7520
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah37.712.241.75237.712.241.7520
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan37.712.241.75237.712.241.7520
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar/seharusnya tidak terutang(6.910.892.435)(4.538.450.095)(2.372.442.340)
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya5.598.875.6425.598.875.6420
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)1.312.016.7931.312.016.7930
c Jumlah6.910.892.4356.910.892.4350
4Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang02.372.442.3402.372.442.340
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP01.779.331.7551.779.331.755
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g Jumlah01.779.331.7551.779.331.755
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar04.151.774.0954.151.774.095

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 017-GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002824/BPS/KPP.201003/2024 tanggal 13 Juni 2024;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar2.372.442.340(249.221.425)2.123.220.915
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP1.779.331.755(186.916.069)1.592.415.686
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar4.151.774.095(436.137.494)3.715.636.601

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

A. Menurut Terbanding

Menurut Tim Peneliti Keberatan

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 Ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 Ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Pasal 25 Ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) Tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Pasal 9

(1) Dihapus

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga

belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak

Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur

Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.

(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir Tahun buku.

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur: Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: huruf a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat,

antara lain mengatur:

Bab V Pemasukan, Pengeluaran, Serta Perlakuan Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.

Pasal 19

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 20

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

c. tidak dipungut PDRI.

(2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai;

c. tidak dipungut PDRI; dan/atau

d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. barang barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali, dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegitan produksi.

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah j adi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. Wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

Pasal 22

(1) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

(2) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1).

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/ 2018 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 20

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

c. tidak dipungut PDRI.

(2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai;

c. tidak dipungut PDRI; dan/atau

d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. barang barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali, dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegitan produksi.

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

f. diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. Wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat.

(7) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(8) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh

Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(9) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

6) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, antara lain mengatur: Pasal 2

(1) Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

(1) Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaran dan pengusahaan Kawasan Berikat.

(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat.

(5) Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh:

a. Pengusaha Kawasan Berikat; atau

b. PDKB

(6) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 5

(1) Kawasan Berikat harus berlokasi di:

a. Kawasan Industri; atau

b. Kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan.

Pasal 7

(3) Pemberian izin sebagai PDKB dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.

Pasal 29

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:

a. luar daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. tempat lain dalam daerah pabean;

e. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 30

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau

c. tidak dipungut PDRI.

(2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

a. diberikan penangguhan Bea Masuk;

b. diberikan pembebasan Cukai;

c. tidak dipungut PDRI; dan/atau

d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(6) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

Pasal 31

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. Wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

(8) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

Pasal 32

(1) Tata cara pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 33

(1) Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

(4) Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaiman dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), tidak diberikan fasilitas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 31 ayat (1).

7) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 1

1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

3. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pasal 18

Pemasukan barang ke TPB dengan dokumen TPB dapat dilakukan dari:

a. luar daerah pabean;

b. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau

c. TPB lain.

Pasal 19 ayat 1 huruf a

Pemasukan dari Luar Daerah Pabean

(1) Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara dilakukan setelah:

a. diterbitkan SPPB TPB

Lampiran I PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat:

Lampiran II

F. Tata Cara Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

ke TPB Menggunakan TPB dengan kode BC 4.0

I. Pendaftaran Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0

1. Penyelenggara/ Pengusaha TPB mengisi dokumen TPB dengan kode BC 4.0 secara lengkap dengan menggunakan SKP, berdasarkan data dan informasi dari Dokumen Pelengkap Pabean.

2. Penyenggaran/ Pengusaha TPB mengirim data dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 secara elektronik SKP di Kantor Pabean.

3. SKP di kantor Pabean menerima data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0 dan melakukan penelitian ada tidaknya pemblokiran/pembekuan perusahaan yang bersangkutan: 3.1 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Penyelenggara/

Pengusaha TPB sedang diblokir/dibekukan, SKP menerbitkanresponpenolakanberupaNota Pemberitahuan Penolakan (NPP).

3.2 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Penyelanggara/

Pengusaha TPB tidak diblokir/tidak dibekukan, SKP melakukan proses penelitian Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 lebih lanjut.

4. SKP di Kantor Pabean melakukan penelitian data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0 meliputi kelengkapan pengisian data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0.

5. Dalam hal hasil penelitian terhadap data Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada butir 4 tidak sesuai:

5.1 SKP menerbitkan respon penolakan berupa Nota

Pemberitahuan Penolakan (NPP).

5.2 Penyelanggara/Pengusaha TPB menerima respon NPP

dan melakukan perbaikan data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0 sesuai respon NPP dan mengirim kembali

data Dokumen TPB dengan kode BC 4.0 yang telah diperbaiki.

6. Dalam hal hasil penelitian terhadap data Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada butir 4 kedapatan sesuai, SKP menerbitkan Nomor dan tanggal pendaftaran Dokumen TPB dengan Kode BC 4.0 dan menetapkan jalur pemasukan barang.

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2022, disimpulkan sebagai berikut:

1. PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri Rp196.164.572.935

2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp(39.081.412.445)

terdapat koreksi koreksi atas DPP Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp4.481.757.650 dengan PPN sebesar Rp492.993.340 untuk Masa Pajak Juni 2022 yang direklas seluruhnya untuk penyerahan di Masa Pajak tersebut ke Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri.

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp21.567.657.650, terdiri dari:

- koreksi atas reklas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.481.757.650;

- koreksi Arus Piutang Penerimaan Non Kas/Bank:

Uang Muka yang belum dibuat Faktur Pajak Rp17.085.900.000 Total koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Rp21.567.657.650;

1) Berdasarkan hal tersebut maka perhitungan PPN yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Juni 2022 menurut Pemeriksa adalah:

UraianMenurut WP/SPTMenurut PemeriksaKoreksi
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri30.801.349.31733.173.791.6572.372.442.340
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan37.712.241.75237.712.241.7520
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan37.712.241.75237.712.241.7520
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(6.910.892.435)(4.538.450.095)(2.372.442.340)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan6.910.892.4356.910.892.4350
PPN Kurang Dibayar02.372.442.3402.372.442.340

3) Berdasarkan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/GCM/FA/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 diketahui Wajib Pajak tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut yang direklas ke Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan alasan yang sama seperti yang dituangkan pada surat keberatan Wajib Pajak.

b. Berdasarkan Penelitian terhadap Pemohonan Keberatan Wajib Pajak dan dokumen pendukung yang diberikan sesuai dengan surat permintaan

peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-137/WPJ.206/ 2024 tanggal 24 Oktober 2024, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak Nomor 017-GCM/FA/V/ 2024 Tanggal 6 Juni 2024 Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam angka Romawi VI di atas.

2) bahwa untuk mendukung penjelasannya, Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung:

a) Penjelasan rinci - argumentasi/ alasan permohonan Keberatan;

b) Fotokopi SKPKB PPN Nomor 00105/207/22/097/24 Masa Pajak Juni 2022 tanggal 26 Maret 2024;

c) SPHP Nomor S-71/RIKSIS/KPP.2010/2024, tanggal 13 Februari 2024;

d) Bukti Apresisasi dari Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai;

e) Dokumen pendukung lain yang terkait permohonan Keberatan.

3) bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan Wajib Pajak atas sengketa DPP yang PPN-nya tidak dipungut dan koreksi Arus Piutang Penerimaan Non Kas/Bank untuk Uang Muka yang belum dibuat Faktur Pajak sebesar Rp301.573.818.398 untuk Masa Pajak Juni 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

- Rincian DPP yang PPN-nya tidak dipungut yang dikoreksi sebagai objek PPN oleh pemeriksa untuk masa pajak Juni 2022 dengan DPP sebesar Rp4.481.757.650 dan PPN sebesar Rp492.993.340 adalah sebagai berikut:

NoNama CustomerNomor Faktur PajakTanggal FakturDPPPPNNomor SPPB
1PT. Medifarma Laboratories070.005- 22.6648624703-Jun-2214.885.0001.637.350108951/WBC.09/KPP.MP.02/2022
2PT. Medifarma Laboratories070.005- 22.6648635506-Jun-222.156.093.000237.170.230110888/WBC.09/KPP.MP.02/2022
3PT. Medifarma Laboratories070.005- 22.6648635606-Jun-2268.167.0007.498.370110889/WBC.09/KPP.MP.02/2022
4PT. Seasonal Supplies Indonesia070.005- 22.6648662003-Jun-2245.244.5004.976.895088103/WBC.07/KPP.MP.02/2022
5PT. Seasonal Supplies Indonesia070.005- 22.6648662103-Jun-2245.244.5004.976.895087949/WBC.07/KPP.MP.02/2022
6PT. Medifarma Laboratories070.005- 22.6648671910-Jun-2234.488.0003.793.680115113/WBC.09/KPP.MP.02/2022
7PT. Seasonal Supplies Indonesia070.005- 22.6648773827-Jun-2219.067.3252.097.405102561/WBC.07/KPP.MP.02/2022
8PT. Medifarma Laboratories070.005- 22.6648794201-Jun-222.098.568.325230.842.515045585/WBC.09/KPP.MP.02/2022
Jumlah4.481.757.650492.993.340

- Penelitian terhadap koreksi Arus Piutang Penerimaan Non Kas/Bank untuk Uang Muka yang belum dibuat Faktur Pajak untuk Masa Pajak Juni 2022.

Perhitungan Saldo Awal Uang Muka sebesar Rp1.930.256.900,00 berdasarkan angka pada Laporan Keuangan Audit Wajib Pajak Tahun Pajak 2022 dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Penerimaan Uang Muka sebesar Rp153.777.120.600,00 berdasarkan angka pada Buku Besar Uang Muka Wajib Pajak Tahun 2022 dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa terdapat penyerahan yang didahului Uang Muka yang terlihat pada akun Uang Muka yang merupakan Objek PPN. Dasar Hukum: Pasal 11 UU PPN.

Akun Uang Muka pada Ledger Wajib Pajak:

Source: Receiv

Kategori: Sales In

Nomor Akun: 21711100

Nama Akun: Pend. Diterima di muka - UM Penjualan

Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa terdapat koreksi Arus Piutang Penerimaan Non Kas/Bank untuk Uang Muka yang belum dibuat Faktur Pajak untuk Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp17.085.900.000.

Pemeriksa mengakomodir informasi dari Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir dimana terdapat informasi bahwa secara faktual di rekening koran, transaksi tersebut hanya satu kali, meski secara sistem ada penerbitan invoice komersial pada saat barang sudah diterima pelanggan, namun penerimaan uang kas/bank dan penerbitan Faktur Pajak sudah dilakukan bersamaan dengan penerimaan uang muka dengan jurnal sebagai berikut:

- Penelitian data yang diberikan Wajib Pajak berupa Faktur Pajak 07, Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, Dokumen BC 4.0 dan Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, Delivery Order, diperoleh informasi sebagai berikut:

Data yang diberikan Wajib Pajak awalnya tanpa adanya Scan Surat Jalan (Wajib Pajak hanya memberikan data Delivery Order sebagai dokumen surat jalan) sama seperti data yang diberikan Wajib Pajak kepada Pemeriksa, kemudian di tengah proses penelitian Keberatan Scan Surat Jalan baru diberikan Wajib Pajak dikarenakan dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Tim Peneliti meminta data terkait Surat Jalan.

Data pendukung berupa Faktur Pajak 07, Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, Dokumen BC 4.0 dan Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, Delivery Order untuk Masa Pajak Juni 2022, data terlampir dan merupakan satu kesatuan dalam Laporan Penelitian Keberatan ini.

Kesimpulan atas penelitian Tim Peneliti atas dokumen pendukung yang Wajib Pajak berikan tersebut, sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Masa Pajak Juni 2022 diperoleh informasi bahwa:

1. Terdapat 4 (empat) transaksi dengan nilai DPP sebesar Rp2.265.649.325 yang diterima oleh Pembeli di Kawasan Berikat setelah Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) terbit;

2. Terdapat 4 (empat) transaksi dengan nilai DPP sebesar Rp2.216.108.325 yang tidak terkonfirmasi kapan/tanggal barang tersebut diterima oleh Pembeli di Kawasan Berikat.

c. Berdasarkan penjelasan Pemeriksa pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA-151/ WPJ.206/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sebagai berikut:

- Data atau dokumen sumber yang mendasari koreksi Tim Pemeriksa adalah DPP PPN dan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri berdasarkan ekualisasi Penjualan di SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN dan dokumen yang mendukung Faktur Pajak antara lain surat jalan yang belum diberikan sehubungan dengan pengujian penyerahan yang tidak dipungut PPN.

- Wajib Pajak belum memberikan bukti pendukung surat jalan sebagai dasar untuk menguji apakah barang yang dimasukkan ke Kawasan

Berikat sebelum atau setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018.

- Terdapat reklas penyerahan tidak dipungut ke dipungut sendiri Tahun 2022 sebesar Rp(39.081.412.445);

- Sesuai ketentuan Pasal 22 angka 2 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang berbunyi “dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1) maka tidak diberikan fasilitas sepanjang Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pemasukan barang setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang dapat dibuktikan dengan memberikan surat jalan atas penyerahan barang yang dijual.

- Terdapat penyerahan yang didahului Uang Muka yang terlihat pada akun Uang Muka yang merupakan objek PPN. Dasar Hukum Pasal 11 UU PPN.

- Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak jurnal atas Uang Muka dibuat 2(dua) kali sebagai berikut:

a. Piutang Dagang xxx

Uang Muka Penjualan xxx

b. Kas/Bank xxx

Piutang Dagang xxx

Sesuai literasi seharusnya jurnal atas Uang Muka cukup 1 jurnal sebagai berikut:

a. Kas/ Bank xxx

Uang Muka Penjualan xxx

(Sumber:https://ukirama.com/blogs/contoh-cara-mencatat-jurnal- penjualan-dengan-uang-muka/)

d. Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA- 164/WPJ.206/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sebagai berikut:

- Sebenarnya Wajib Pajak pun tidak begitu paham sepenuhnya tentang dasar koreksi Pemeriksa terkait dengan sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Januari s.d Desmber 2022;

- Asumsi Wajib Pajak, Pemeriksa membandingkan tanggal-tanggal dokumen terkait dengan flow penyerahan ke Kawasan Berikat, dimana terkait dokumen dan tanda terima barang, serta faktur pajak, tentunya punya lead time, karena ada waktu untuk proses pengiriman, dan penerimaan barang, dan lain-lain.

- Terkait dengan koreksi Pemeriksa atas dokumen Bea Cukai BC 4.0 Wajib Pajak tidak tahu persis apa yang mendasari dari sisi ketentuan pajaknya namun Wajib Pajak sampaikan kembali flow dokumen atas bisnis proses penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan ke Kawasan Berikat.

- Menurut pendapat Wajib Pajak seharusnya tidak dilakukan reklas dikarenakan sesuai dengan PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21, yaitu PKP wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sehingga tanggal di invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak sama.

- Pertama-tama Wajib Pajak menerima PO dari customer yang di Kawasan Berikat, kemudian Wajib Pajak mencetak Delivery Order untuk proses pengiriman barang, setelah barang sampai di tempat tujuan yang telah ditentukan oleh customer yaitu di Kawasan Berikat, maka Wajib Pajak meminta pihak customer untuk bisa mengajukan form BC 4.0 dan Wajib Pajak mulai mencetak invoice dan faktur pajak yang akan dijadikan acuan untuk pengajuan form BC 4.0. Setelah itu baru form BC 4.0 nya diberikan ke pihak Wajib Pajak sebagai lampiran atas penerimaan barang di Kawasan Berikat, dan Wajib Pajak melakukan penagihan sesuai dengan TOP yang telah ditentukan Bersama.

- Menurut Wajib Pajak semua proses pengiriman ke Kawasan Berikat sudah dengan persetujuan Bea dan Cukai dan sesuai Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PENG-3/PJ.09/2022 tanggal 14 Januari 2022, yang efektif berlaku sejak 30 Desember 2021. Artinya sudah ada integrasi antara dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan. Jadi tidak lagi relevan challenge atas kesesuaian dokumen BC 4.0 dengan e Faktur Pajak.

- Pencatatan Uang Muka/Jurnal menurut Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Pertama-tama Wajib Pajak membuat Proforma Invoice dan Faktur Pajak terkait dengan perjanjian uang muka yang sudah disepakati (terbentuk jurnal AR (Dr) pada UM (Cr) dan PPN Out (Cr);

2. Kemudian saat terima dananya masuk, Wajib Pajak mencatat Bank (Dr) pada AR (Cr), saat realisasi pengiriman barang, maka sistem Wajib Pajak akan mencatat kembali AR (Dr) pada Sales (Cr) dan PPN Out (Cr), dikarenakan ini hanya realisasi atas Uang Muka maka atas invoice ini langsung dilunasi, sehingga akan terbentuk kembali Bank (Dr) pada AR (Cr).

3. Dikarenakan terbentuk 2x bank atas transaksi yang sama, maka akan dilakukan pengeluaran kembali untuk menghapus akun Uang Muka di awal saat diterima uang yaitu UM (Dr) PPN Out (Dr) pada Bank (Cr).

4. Dan atas penjurnalan Wajib Pajak ini sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

5. Pendapat Tim Peneliti

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan Perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b. Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

c. Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d. bahwa terkait koreksi tersebut Wajib Pajak tidak setuju dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam angka Romawi VI di atas.

e. bahwa pemeriksa melakukan koreksi tersebut dengan alasan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:

- Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung berupa seluruh Surat Jalan Tahun 2022 sebagai dasar untuk menguji apakah barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum atau setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

- Menurut Pemeriksa terdapat data tanggal surat jalan yang diberikan oleh Wajib Pajak yang mendahului tanggal terbitnya Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0.

- Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang berbunyi “dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 21 ayat

(1) maka tidak diberikan fasilitas sepanjang Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pemasukan barang setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang dapat dibuktikan dengan memberikan surat jalan atas penyerahan barang yang dijual.

- Terdapat penyerahan yang didahului Uang Muka yang terlihat pada akun Uang Muka yang merupakan objek PPN. Dasar Hukum Pasal 11 UU PPN.

f. bahwa yang menjadi pokok koreksi Pemeriksa adalah:

- Koreksi terkait Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut (Faktur Pajak 07) yang oleh Pemeriksa direklas ke Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri (Faktur Pajak 01);

- Menurut Pemeriksa Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung berupa seluruh Surat Jalan Tahun 2022 sebagai dasar untuk menguji apakah barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum atau setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018.

- Terdapat koreksi terhadap Arus Piutang Penerimaan Non Kas/Bank untuk Uang Muka yang menurut Pemeriksa belum dibuat Faktur Pajak.

g. bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA-151/WPJ.206/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sebagai berikut:

- Wajib Pajak belum memberikan bukti pendukung surat jalan sebagai dasar untuk menguji apakah barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum atau setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018;

- Terdapat reklas penyerahan tidak dipungut ke dipungut sendiri Tahun Pajak 2022 sebesar Rp(39.081.412.445);

- Sesuai ketentuan Pasal 22 angka 2 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang berbunyi “dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 21 ayat

(1) maka tidak diberikan fasilitas sepanjang Wajib Pajak tidak dapat membuktikan pemasukan barang setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud Pasal 22 angka 1 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 yang dapat

dibuktikan dengan memberikan surat jalan atas penyerahan barang yang dijual.

- Terdapat penyerahan yang didahului Uang Muka yang terlihat pada akun Uang Muka yang merupakan objek PPN. Dasar Hukum Pasal 11 UU PPN.

h. bahwa penjelasan Wajib Pajak pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA-164/ WPJ.206/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sebagai berikut:

- Sebenarnya Wajib Pajak pun tidak begitu paham sepenuhnya tentang dasar koreksi Pemeriksa terkait dengan sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Januari s.d Desmber 2022;

- Asumsi Wajib Pajak, Pemeriksa membandingkan tanggal-tanggal dokumen terkait dengan flow penyerahan ke Kawasan Berikat, dimana terkait dokumen dan tanda terima barang, serta faktur pajak, tentunya punya lead time, karena ada waktu untuk proses pengiriman, dan penerimaan barang, dan lain-lain;

- Terkait dengan koreksi Pemeriksa atas dokumen Bea Cukai BC 4.0 Wajib Pajak tidak tahu persis apa yang mendasari dari sisi ketentuan pajaknya namun Wajib Pajak sampaikan kembali flow dokumen atas bisnis proses penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan ke Kawasan Berikat;

- Menurut pendapat Wajib Pajak seharusnya tidak dilakukan reklas dikarenakan sesuai dengan PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21, yaitu PKP wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sehingga tanggal di invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak sama.

- Pencatatan Uang Muka/ Jurnal menurut Wajib Pajak sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

i. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan tanggal surat jalan yang tercantum dalam Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang

Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat) sebagai dalil yang membuktikan barang masuk ke Kawasan Berikat sebelum Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 terbit.

Pemeriksa melakukan sampling terhadap 9 (Sembilan) dari 100 (seratus) data transaksi dimana menurut Pemeriksa terdapat data Surat Jalan mendahului SPPB terbit, dengan data sebagai berikut:

Peneliti berpendapat bahwa Surat Jalan bukan merupakan dokumen yang menyatakan barang tersebut telah diterima oleh Pembeli di dalam Kawasan Berikat.

Tim Peneliti melakukan pengujian terhadap seluruh (seratus) transaksi yang menjadi sengketa keberatan dikarenakan menurut Tim Peneliti 9 (sembilan) data sampling tidak mewakili keseluruhan populasi/ transaksi (data pengujian terhadap seratus transaksi terlampir).

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti terkait data pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak berupa Faktur Pajak 07, Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, Dokumen BC 4.0 dan Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, Delivery Order dan peraturan terkait pemasukan barang ke Kawasan Berikat untuk Masa Pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti terkait data pendukung yang diberikan Wajib Pajak untuk Masa Pajak diperoleh informasi bahwa:

1. Terdapat 4 (empat) transaksi dengan nilai DPP sebesar Rp2.265.649.325 yang diterima oleh Pembeli di Kawasan Berikat setelah Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) terbit;

2. Terdapat 4 (empat) transaksi dengan nilai DPP sebesar Rp2.216.108.325 yang tidak terkonfirmasi kapan/tanggal barang tersebut diterima oleh Pembeli di Kawasan Berikat.

- Peraturan terkait Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat, sebagai berikut:

1. Pasal 19 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari tempat lain dalam daerah pabean;

2. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

3. Pasal 21 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak Wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

4. Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan

bahwa: Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAIPPTEMPATPENIMBUNAN BERIKAT”;

5. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP;

6. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1).

7. Pasal 21 ayat (5) huruf aPeraturanMenteriKeuangan Nomor65/PMK.04/2021tentangPerubahanatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

8. Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Faktur pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI

PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT;

9. Pasal 21 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

10. Pasal 21 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

11. Pasal 21 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

12. Pasal 33 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat mengatur bahwa: Pemasukan barang

ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

13. Pasal 33 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat mengatur bahwa: Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaiman dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 31 ayat (1).

Berdasarkan pengujian terhadap data tanda terima barang oleh pembeli di Kawasan Berikat dan peraturan terkait Pemasukan Barang ke Kawasan Berikat, (Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut), Tim Peneliti menyimpulkan:

NoMasa PajakNilai Koreksi PemeriksaHasil Pengujian Tim Peneliti
Barang masuk Kawasan Berikat setelah mendapat SPPBBarang masuk Kawasan Berikat tidak terkonfirmasi waktunya
1Juni 20224.481.757.6502.265.649.3252.216.108.325

sehinggaTimPenelitimengabulkansebagiandan mengurangkan koreksi Pemeriksa terkait DPP Penyerahan yangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp2.265.649.325.

BerdasarkanpenelitanterhadapkoreksiArusPiutang Penerimaan Non Kas/Bank untuk Uang Muka yang menurut PemeriksabelumdibuatFakturPajak,TimPeneliti menyimpulkan bahwa koreksi tersebut sudah sesuai dengan data buku besar (ledger) Wajib Pajak, dimana terdapat data Pendapatan Diterima Dimuka yang tidak ada Faktur Pajak untuk Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp17.085.900.000, dengan rincian data sebagai berikut:

Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa untuk Uang Muka karena telah sesuai dengan ketentuan data, fakta dan peraturan yang berlaku.

k. Tim peneliti mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan koreksi pemeriksa sesuai dengan ketentuan data, fakta dan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut untuk masa pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut WP (Rp)Menurut PemeriksaMenurut Tim Peneliti
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri280.006.160.748301.573.818.398299.308.169.073
DPP Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut4.481.757.65002.265.649.325
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri30.801.349.31733.173.791.65732.924.570.232

C. Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00035/SPUH/WPJ.20/2025 tanggal 21 Februari 2025. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat Nomor 015/GCM/FA/III/2025 tanggal 5 Maret 2025. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-65/WPJ.20/2025 tanggal 6 Maret 2025. Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat yang tertuang pada hasil penelitian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00035/ SPUH/WPJ.20/2025 tanggal 21 Februari 2025, sebagai berikut:

Tanggapan Tim Peneliti:

1. bahwa argumentasi Wajib Pajak di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Wajib Pajak sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

2. Wajib Pajak tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

3. Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran SPUH Nomor SPUH-00035/SPUH/WPJ.20/2025 tanggal 21 Februari 2025.

D. Perhitungan Putusan Keberatan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00105/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2022. Dengan demikian diusulkan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sebagai berikut:

URAIANMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa(Rp)Menurut Tim Peneliti(Rp)Selisih (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor773.591.837773.591.837773.591.8370
a.2 Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri280.006.160.748301.573.818.398299.308.169.073(2.265.649.325)
a.3 Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN458.844.750458.844.750458.844.7500
a.4 Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut4.481.757.65002.265.649.3252.265.649.325
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0000
a.6 Jumlah285.720.354.985302.806.254.985302.806.254.9850
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0000
c Jumlah Seluruh Penyerahan285.720.354.985302.806.254.985302.806.254.9850
d Atas
d.1 Impor BKP0000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0000
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0000
d.7 Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0000
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0000
d10 Jumlah0000
e Seharusnya tidak terutang0000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri30.801.349.31733.173.791.65732.924.570.232(249.221.425)
b Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.712.241.75237.712.241.75237.712.241.7520
b.3 STP (pokok kurang bayar)0000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0000
b.5 Lain-lain0000
b.6 Jumlah37.712.241.75237.712.241.75237.712.241.7520
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0000
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan37.712.241.75237.712.241.75237.712.241.7520
e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar/seharusnya tidak terutang(6.910.892.435)(4.538.450.095)(4.787.671.520)249.221.425
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya5.598.875.6425.598.875.6425.598.875.6420
b Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)1.312.016.7931.312.016.7931.312.016.7930
c Jumlah6.910.892.4356.910.892.4356.910.892.4350
4Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang02.372.442.3402.123.220.915(249.221.425)
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 (2) KUP0000
b Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0000
c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP01.779.331.7551.592.415.686(186.916.069)
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0000
e Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0000
f Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0000
g Jumlah01.779.331.7551.592.415.686(186.916.069)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar04.151.774.0953.715.636.601(436.137.494)

Kertas Kerja Penelitian Keberatan

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 034/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 3 tanggal 10 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 Masa Pajak Juni 2022 atas nama PT Global Chemindo Megatrading, NPWP

023130701007000/0023130701007000NITKU0023130701007000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/GCM/SB/IX/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Segi Formal:

1. Pemohon Banding menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00105/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2022.

2. Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 017-GCM/FA/V/2024 tanggal 6 Juni 2024.

3. Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025, isinya Mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak.

4. Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Banding dengan Nomor surat 034/GCM/FA/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, sesuai bukti tangkapan layar Bukti Penerimaan Elektronik dari website Pengadilan Pajak berikut ini:

Dan jangka waktu penyampaian Surat Permohonan Banding sudah memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 90 hari sejak keputusan keberatan diterima. Dan ini sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 35 ayat (2) tersebut menyebutkan bahwa:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.”

5. Pemohon banding telah menyampaikan surat Permohonannya dalam Bahasa Indonesia serta menyebutkan Alasan diajukan Banding. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak. Dari sisi yang mengajukan Banding, Pemohon Banding juga sudah memenuhi persyaratan formal, yaitu, diajukan oleh Stanley Handiono Angkasa, selaku Pengurus (Jabatan Presiden Direktur), sesuai akte notaris Nomor 20 tanggal 17 April 2025

Ini sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan: Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Isi dan Bantahan atas Surat Uraian Banding:

- bahwa materi pokok sengketa banding dalam surat uraian banding yang disampaikan Terbanding tidak sesuai dengan surat banding yang diajukan oleh pemohon Banding.

- bahwa berikut materi sengketa banding PPN Masa Pajak Juni 2022 dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.20/ 2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding;

I. Sengketa Koreksi DPP Penyerahan atas Arus Piutang Penerimaan Kas/Bank

dan Non Kas/Non Bank sebesar Rp17.085.900.000,00.

Menurut Pemohon BandingRp0,00

Menurut TerbandingRp17.085.900.000,00

Jumlah KoreksiRp17.085.900.000,00

Menurut Terbanding:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan /Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan berdasarkan arus piutang penerimaan Kas/Bank dan Non Kas/Non Bank sebesar Rp17.085.900.000,00.

Menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut sebesar Rp17.085.900.000,00.

- bahwa untuk perhitungan arus piutang telah dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen dan pembukuan, bahwa tidak ada tambahan penyerahan atau tambahan penerimaan pembayaran, di luar yang sudah dilaporkan Pemohon Banding.

- bahwa seluruh data rekening koran/data perbankan sudah diserahkan Pemohon Banding. Dan secara akses, Pemeriksa sebagai wakil dirjen pajak, bisa terbuka memperoleh data dari perbankan (sebagai salah satu dari ILAP atau Instansi Pemerintah, Lembaga dan Asosiasi serta Pihak lain). Artinya, tidak ada informasi yang tersembunyi yang sekaligus juga menunjukkan Pemohon Banding kooperatif selama proses pemeriksaan.

- bahwa laporan keuangan telah diaudit secara komersial oleh Kantor Akuntan Publik teregister di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan opini wajar tanpa pengecualian dan sudah dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Pemohon Banding.

- Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP Penyerahan atas Arus Piutang Penerimaan Kas/Bank dan Non Kas/Non Bank sebesar Rp17.085.900.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

II. Sengketa Koreksi Reklas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ke

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp2.216.108.325,00. Menurut Pemohon BandingRp4.481.757.650,00

Menurut TerbandingRp2.265.649.325,00

Jumlah KoreksiRp2.216.108.325,00

Menurut Terbanding:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan ke Kawasan berikat/Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp2.216.108.325,00 direklas menjadi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, atau tidak mendapatkan fasilitas.

Menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut sebesar Rp2.216.108.325,00.

- bahwa rincian DPP yang PPN-nya tidak dipungut yang dikoreksi sebagai objek PPN oleh Terbanding untuk masa pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut:

NoNama CustomerNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPPPPNNomor SPPB
1PT. Medifarma Laboratories070.005-22.6648624703/06/202214.885.0001.637.350108951
2PT. Medifarma Laboratories070.005-22.6648635606/06/202268.167.0007.498.370110889
3PT. Medifarma Laboratories070.005-22.6648671910/06/202234.488.0003.793.680115113
4PT. Medifarma Laboratories070.005-22.6648794201/06/20222.098.568.325230.842.515045585
2.216.108.325243.771.915

- bahwa Pemohon Banding tegaskan kembali, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Nomor PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat, Pasal 21 ayat (4), dan (5) yang berbunyi:

Pasal 21 ayat (4);

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

Pasal 21 ayat (5);

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- bahwa dari fakta dan pembukuan yang ada, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan yang menyimpulkan bahwa transaksi ke Kawasan Berikat tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

- bahwa Pemohon Banding membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sebagaimana Invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Juni 2022.

- bahwa secara jabatan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang telah diberi kewenangan oleh negara sudah memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai Pasal 22 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat yang berbunyi:

“Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (9) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai.”

- bahwa berdasarkan uraian diatas menurut Pemohon Banding semua proses pengiriman ke Kawasan Berikat sudah dengan persetujuan Bea dan Cukai.

- bahwa sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-3/PJ.09/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Implementasi Nasional Integrated Document Pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak 07 pada Kawasan Berikat, pada point 2 yang berbunyi; “Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021.”

Artinya sudah ada integrasi antara dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan. Jadi tidak lagi relevan challenge atas kesesuaian dokumen BC 4.0 dengan e Faktur Pajak. Dan menurut alur pemasukan BKP ke Daerah Kawasan Berikat, bahwasanya barang tidak akan bisa masuk kawasan berikat jika belum ada BC 4.0 dan SPPB, sebagaimana skema proses bisnis berikut:

- Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Reklas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ke Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp2.216.108.325,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

Segi Material:

Dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar:

Menurut Pemohon Banding:

NoUraianJumlah
1Dasar Pengenaan Pajak: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN773.591.837 280.006.160.748 458.844.750
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.481.757.650 285.720.354.985
2Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b) c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yg dpt diperhitungkan (b.6.-c.1) e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)30.801.349.317 37.712.241.752 0 0 0 37.712.241.752 0 37.712.241.752 (6.910.892.435)
3Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)5.598.875.642 1.312.016.793 6.910.892.435
4PPN yang kurang dibayar (2.e.-3.c.)0
5Sanksi Administrasi: c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP h. Jumlah Sanksi0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding:

Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan /Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan berdasarkan arus piutang penerimaan Kas/Bank dan Non Kas/Non Bank sebesar Rp17.085.900.000,00.

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut sebesar Rp17.085.900.000,00.

4. bahwa untuk perhitungan arus piutang telah dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen dan pembukuan, bahwa tidak ada tambahan penyerahan atau tambahan penerimaan pembayaran, di luar yang sudah dilaporkan Pemohon Banding.

5. bahwa laporan keuangan telah diaudit secara komersial oleh Kantor Akuntan Publik teregister di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan opini wajar tanpa pengecualian dan sudah dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan Pemohon Banding.

6. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan ke Kawasan berikat/Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp2.216.108.325,00 direklas menjadi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, atau tidak mendapatkan fasilitas.

7. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding tersebut sebesar Rp2.216.108.325,00.

8. bahwa dari fakta dan pembukuan yang ada, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Nomor PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat, Pasal 21 ayat (4), dan (5), sehingga tidak ada alasan yang menyimpulkan bahwa transaksi ke Kawasan Berikat tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

9. bahwa Pemohon Banding membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sebagaimana Invoice, Form BC 4.0 dan Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Juni 2022.

10. bahwa berdasarkan uraian diatas menurut Pemohon Banding semua proses pengiriman ke Kawasan Berikat sudah dengan persetujuan Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 22 ayat

(1) PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021, tentang Kawasan Berikat.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal

19 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00105/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2022 dan Lampiran;

Bukti P-3. Piagam Penghargaan dari KPP Madya Dua Jakarta Timur;

Bukti P-4. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 4 Juni 2025 atas nama Stanley

Handiono;

Bukti P-5. Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M. Nomor 20

Tanggal 17 April 2025 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-6. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 045/GCM/FA/VI/2025 tanggal 04 Juni

2025 a.n. Parlin Bachtiar Sinaga;

Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Parlin Bachtiar Sinaga; Bukti P-9. Akta Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., L.L.M. Nomor 30

Tanggal 20 Mei 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-10. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Global Chemindo Megatrading;

Bukti P-11. Surat Keberatan Nomor 017-GCM/FA/V/2024 tanggal 06 Juni 2024; Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 013/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober

2025 atas nama Dr. Darma Prawira, S.E., S.H., M.M., M.H.;

Bukti P-13. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 8 Oktober 2025 a.n. Dr. Darma

Prawira, S.E., S.H., M.M., M.H.;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum a.n. Dr. Darma Prawira, S.E., S.H., M.M., M.H.; Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Dr. Darma Prawira, S.E., S.H.,

M.M., M.H.;

Bukti P-16. KTP a.n. Darma Prawira;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 8 Oktober 2025 a.n. Rasiwan,

S.E.;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 014/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober

2025 a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-21. KTP a.n. Rasiwan, S.E.;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Nomor 015/GCM/SKK/X/2025 tanggal 8 Oktober

2025 a.n. Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H.,M.Si.,M.H.;

Bukti P-23. Izin Kuasa Hukum a.n. Dr. Winarto Sutanto, S.E., S.H.,M.Si.,M.H.; Bukti P-24. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Dr. Winarto Sutanto, S.E.,

S.H.,M.Si.,M.H.;

Bukti P-25. KTP a.n. Winarto Sutanto;

Bukti P-26. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama

Stanley Handiono Angkasa;

Bukti P-27. KTP a.n. Stanley Handiono;

Bukti P-28. Kartu NPWP a.n. Stanley Handiono;

Bukti P-29. Pakta Integritas tanpa Nomor tertanggal 8 Oktober 2025 a.n. Dr.

Winarto Sutanto, S.E., S.H.,M.Si.,M.H.;

Bukti P-30. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti P-31. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti P-32. Mapping sengketa banding;

Bukti P-33. Company Profile;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 26 November 2025; Bukti P-35. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 17 Desember 2025; Bukti P-36. Bukti Penyampaian SPT Elektronik tahun pajak 2022;

Bukti P-37. Bukti Penyampaian SPT Elektronik tahun pajak 2022 (pembetulan ke

1);

Bukti P-38. SPT Masa PPN;

Bukti P-39. Faktur Pajak Batal;

Bukti P-40. General Ledger;

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 28 Januari 2026;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir;

Bukti P-43. Faktur-Faktur;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks pokok sengketa banding;

Bukti T-2. Mapping sengketa banding;

Bukti T-3. Penghitungan jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 24 November 2025; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 15 Desember 2025; Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 26 Januari 2026;

Bukti T-10. Surat No. S-61/WPJ.20/2026 tanggal 9 Februari 2026 hal Pendapat

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/ WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00105/207/ 22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 034/GCM/FA/V/2025 tanggal 04 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.Reklas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.481.757.6502.265.649.3252.216.108.325
b.DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut se017.085.900.00017.085.900.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas:

I. Koreksi karena reklas dari penyerahan tidak dipungut sebesar

Rp2.216.108.325,00

II. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp17.085.900.000,00

I. Koreksi karena reklas dari penyerahan tidak dipungut sebesar

Rp2.216.108.325,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi karena reklas dari penyerahan tidak dipungut sebesar Rp2.216.108.325,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.216.108.325 yang berasal dari reklas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar bahan dan barang kimia. Diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan kepada pihak pembeli yang berada di dalam daerah pabean serta ke Kawasan Berikat; Koreksi a quo adalah terkait dengan penyerahan yang dilakukan ke Kawasan Berikat;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ke Kawasan Berikat (dan diterbitkan Faktur Pajak kode 07) telah memenuhi ketentuan untuk mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat. Pemeriksaan adalah berdasarkan dokumen sumber yaitu faktur pajak, Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, Dokumen BC 4.0 dan Surat Jalan;

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah:

a. Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN;

b. PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diganti dengan PER-03/PJ/2022;

c. PMK Nomor 131/PMK.04/2018 s.t.t.d PMK Nomor 65/PMK.04/20221; bahwa menurut Terbanding hasil pemeriksaan terhadap dokumen sumber berupa faktur pajak, Dokumen BC 4.0, SPPB dan Surat Jalan Pemohon Banding diperoleh fakta bahwa terdapat pemasukan barang ke Kawasan Berikat dilakukan sebelum adanya dokumen surat persetujuan pemasukan barang (SPPB), yang dibuktikan dengan tanggal terima barang oleh pembeli pada dokumen surat jalan mendahului tanggal dokumen SPPB. Selain itu juga terdapat penyerahan yang tidak terkonfirmasi tanggal terima Pembeli sehingga Terbanding tidak dapat meyakini terhadap penyerahan tersebut berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 s.t.t.d PMK Nomor 65/PMK.04/20221;

Terbanding meyakini bahwa atas penyerahan barang ke Kawasan berikat sebelum adanya SPPB sebagaimana yang menjadi sengketa sudah seharusnya tidak berhak memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN atas penyerahan tersebut seharusnya dipungut sendiri oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan faktur pajak kode 01;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi karena reklas dari penyerahan tidak dipungut sebesar Rp2.216.108.325,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa rincian DPP yang PPN-nya tidak dipungut yang dikoreksi sebagai objek PPN oleh Terbanding untuk masa pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut:

NoNama CustomerNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPPPPNNomor SPPB
1PT Medifarma Laboratories070.005- 22.6648624703/06/202214.885.0001.637.350108951
2PT Medifarma Laboratories070.005- 22.6648635606/06/202268.167.0007.498.370110889
3PT Medifarma Laboratories070.005- 22.6648671910/06/202234.488.0003.793.680115113
4PT Medifarma Laboratories070.005- 22.6648794201/06/20222.098.568.325230.842.515045585
2.216.108.325243.771.915

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding berdasarkan dasar hukum Pasal PMK 131/PMK.04/2018, sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, Pasal 21 ayat (4), dan (5) serta Pasal 22 ayat (1);

bahwa menurut Pemohon Banding telah memberikan dokumen pada proses persidangan berupa dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi ke Kawasan berikat yang dimiliki Pemohon Banding, berupa:

1) Purchase Order/PO;

2) Faktur Penjualan/Invoice;

3) Form Sales Order;

4) Surat Jalan/Delivery Order;

5) Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0;

6) Faktur Pajak 07;

7) Bukti Pelaporan SPT Masa PPN.

bahwa Pemohon Banding membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sebagaimana Invoice, Form Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 dan Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Juni 2022;

bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Barang Kena Pajak yang disengketakan telah benar-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat, dibuktikan dengan diterbitkannya dokumen kepabeanan berupa BC 4.0 dan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan keterangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi karena reklas dari penyerahan tidak dipungut sebesar Rp2.216.108.325,00;

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dan membuktikan bahwa dokumen pendukung sehubungan dengan transaksi ke Kawasan berikat berupa:

1) Purchase Order/PO;

2) Faktur Penjualan/Invoice;

3) Form Sales Order;

4) Surat Jalan/Delivery Order;

5) Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0;

6) Faktur Pajak 07;

7) Bukti Pelaporan SPT Masa PPN.

Menimbang bahwa terdapat fakta bahwa Pemohon Banding membuat Faktur Pajak sesuai dengan persetujuan dari Kawasan Berikat (Form BC 4.0) sebagaimana Invoice, Form Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 dan Faktur Pajak yang diterbitkan pada bulan Juni 2022;

Menimbang bahwa terdapat fakta PPN-nya tidak dipungut yang dikoreksi oleh Terbanding untuk masa pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut:

NoNama CustomerNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPPPPNNomor SPPB
1PT Medifarma Laboratories070.005- 22.6648624703/06/202214.885.0001.637.350108951
2PT Medifarma Laboratories070.005- 22.6648635606/06/202268.167.0007.498.370110889
3PT Medifarma Laboratories070.005- 22.6648671910/06/202234.488.0003.793.680115113
4PT Medifarma Laboratories070.005- 22.6648794201/06/20222.098.568.325230.842.515045585
2.216.108.325243.771.915

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa seluruh Barang Kena Pajak yang disengketakan telah benar-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat, dibuktikan dengan diterbitkannya dokumen kepabeanan berupa BC 4.0 dan

Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang;

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Terbanding tidak pernah membantah fakta pada persidangan bahwa barang benar-benar masuk ke Kawasan Berikat sebagaimana dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding pada persidangan;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi karena reklas dari penyerahan tidak dipungut sebesar Rp2.216.108.325,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding;

II. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp17.085.900.000,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi karena reklas dari penyerahan tidak dipungut sebesar Rp2.216.108.325,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari transaksi penerimaan uang muka yang belum diterbitkan faktur pajak keluaran oleh Pemohon Banding;

bahwa rincian pada ledger akun Uang Muka terdapat penyerahan yang didahului Uang Muka yang yang belum dibuat Faktur Pajak Masa Pajak Juni 2022 sebagai berikut:

Dasar Hukum Terbanding melakukan koreksi adalah bahwa Pasal 11 UU PPN ayat

(2) mengatur “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean, saat terutang pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa menurut Terbanding setiap pembatalan transaksi seharusnya dapat dibuktikan dengan dokumen berupa kontrak atau berita acara pembatalan maupun bukti pengembalian uang. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti bahwa transaksi tersebut dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri Rp17.085.900.000,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding pada awalnya faktur pajak atas uang muka tersebut telah diterbitkan sebelum uang muka diterima, yang terdiri dari:

bahwa menurut Pemohon karena tidak ada realisasi pembayaran uang muka, maka seluruh faktur pajak uang muka tersebut dibatalkan.Bukti Faktur Pajak Batal dan SPT PPN Masa Pajak Juni 2022 terlampir. Faktur Pajak Batal tercantum dalam SPT PPN halaman 58, nomor urut 1441 s/d 1446;

bahwa berdasarkan buku besar/ledger yang disampaikan Pemohon Banding, atas transaksi tersebut sudah tersajikan dengan rincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan keterangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp17.085.900.000,00;

Menimbang bahwa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp17.085.900.000,00 terjadi karena terdapat Uang Muka sebesar Rp17.085.900.000,00 menurut Terbanding belum diterbitkan Faktur Pajaknya;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti faktur pajak atas uang muka tersebut telah diterbitkan sebelum uang muka diterima, yang terdiri dari:

Menimbang bahwa atas Faktur Pajak a quo telah telah dibatalkan oleh Pemohon Banding. Bukti Faktur Pajak Batal dan SPT PPN Masa Pajak Juni 2022 telah dilampir dalam lapiran penjelasan tertilis. Faktur Pajak Batal a quo tercantum dalam SPT PPN halaman 58, nomor urut 1441 s/d 1446;

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan dan membuktikan bahwa pencatatan pembatalan telah dicatat dalam rincian buku besar/general ledger dan rincian jurnal transaksinya, serta sudah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Juni 2022;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri Rp17.085.900.000,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 80iding ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti

yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Reklas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.216.108.325,00-2.216.108.325,00
2DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut se17.085.900.000,00-17.085.900.000,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan Seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh PPN Masa Juni 2022 Nomor 00105/207/22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Reklas dari penyerahan tidak dipungut

menurut TerbandingRp2.265.649.325,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp2.216.108.325,00 menurut Pengadilan PajakRp4.481.757.650,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp17.085.900.000,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp17.085.900.000,00 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00105/207/ 22/097/24 tanggal 26 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2022, atas nama PT GLOBAL CHEMINDO MEGATRADING, NPWP 02.313.070.1-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Raya Pulogadung Nomor 23 Kav. II G5 Lantai 4 Unit A, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor773.591.837
a.2 Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri280.006.160.748
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN458.844.750
a.4 Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut4.481.757.650
a.5 Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)285.720.354.985
b. Atas penyerahan barang dan jasa yg tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)285.720.354.985
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)30.801.349.317
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama0
b.2 Pajak masukan yg dapat diperhitungkan37.712.241.752
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)37.712.241.752
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan (b.6-c.1)37.712.241.752
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar/(lebih bayar)(a-d)(6.910.892.435)
3Kelebihan yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya5.598.875.642
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)1.312.016.793
c. Jumlah (a+b)6.910.892.435
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
g. Jumlah (a+b)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, 11 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.