Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-004685.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Djk Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004685.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00091/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00015/207/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004685.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DJK INDONESIA, NPWP 02.874.910.9-021.000, beralamat di Gedung Mid Plaza 2 Lt.14, Jl. Jend. Sudirman Kav.10-11, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ryohei Yamazaki, jabatan Direktur Utama, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Purwoko Ary Wibowo

Izin Kuasa Hukum: KEP-162/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 Surat Kuasa Khusus : 07/SKK/TA/09/2025 tanggal 30 September 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Shita Yustikari / 197605041996032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama / NIP: Yunani Susiati / 197408031996032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama / NIP: Richad Sanjaya Manihuruk / 198412142010121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

4. Nama / NIP: Fikri Adi Susanto / 198503242006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

5. Nama / NIP: Hilman / 198504052006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-457/WPJ.06/2026 tanggal 2 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1001/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025;

TelahmembacaSuratUraianBandingTerbandingNomor S-00147/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/SUB- PPN/DJK/09/2025 tanggal 15 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00015/207/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDING (Rp)TERBANDING (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:00
a.1.Ekspor00
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.091.141.84622.750.083.248
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6.Jumlah (a.1+a.2+ a.3+a.4+a.5)15.091.141.84622.750.083.248
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)15.091.141.84622.750.083.248
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.509.114.1832.275.008.323
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan875.040.164871.176.164
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)875.040.164871.176.164
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.509.114.1831.505.250.183
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0769.758.140
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a+b)00
4PPN yang tidak/kurang dibayar (2.e+3.c)0769.758.140
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP345.467.453
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)345.467.453
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)01.115.225.593

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/SK/DJK/VI/24 tanggal 19 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Q cps re vo

na 2 bt os . bo loo.

1 ot ago tot - bata rte

an ras ploy. . ‘ i “

ba Si Or Sea bo.

I tl 1 . : , 1 : radar it : ao

: “. a to r iba Penne NO We = ae

te bp abbas - te

1 . T 1 rap TA Or '

hoe Pry oon - tr. - Sa 7 T. a

ga PN : . , 7

ae 0. | Tt , Haa '

Noe | 11

i 1 - . Pores gy

Hooter aud L red . rb t (

ce os bo rr TA

mena ata . Ta :

Popa. oa nn I ne

- a . 1 1 — tay

. oe - 0 res ee al ee eee

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 Maret 2025 memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: ina Na EEL SEE Th ay

a. PPM kurang ILebihl Bawar | FAOLTAS TO [258.44 pora Su. 31.861

b. Sane: Acininisirasi | OP AG each fA AT ROO Ue GSE Foo

- ie hadea)e ary per ena : : : 0

e. lumiah l ajak » ang Masih Pong SRG GOO) P26.20U.024

barus f debihi dibawar Maan Pe ot

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 (diterima secara online melalui Etaxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ta lah Sip ah Menara .

- wea 4 Kera

MN. Daan - teh -

Fengiaha Rena coe TRE]

- x F315

Fank

PL Pe AI IE AL Is PHI . . :

a ah tlre D5 Pi LL EP TI MAS

Lo ep PE Sa

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 005/SK/DJK/VI/24 tanggal 19 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

lg Sh eupah Menuet Berens. Yang

- woe cba pleas

No Liar Pengimha Rena . ae .

rou Bi men F kus Keteiatant

Fark inp.

PI ORENUEDU ae BE EN a lin sn ivan 2 Gg LEB Itt SDC iti IRI PPT SE

Montana SL Tee Beta BL Tuk Sess ker lou Deere.

PRA lor clon. eat aa RI tangan catia LA DE Li fl lin an

I. LTR PA AN mye : : :

We Ash tic pico ec uF Spice SULT ite :

7 cosas - 7 7

Fra arta oc fect Ke “ie UR la lai He

eB nan faye tt ob ct crt gg Li Op ara

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Daan Menjadi

(Rp) Rp (Rp)

fo FE Mares les Bowl castes | cesses ses] tts tes

Hanbnsatn “Oo see] an

ee acai) cuca) Toma

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu Koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.562.383.860;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.562.383.860 karena terdapat transaksi yang tidak seharusnya diakui sebagai penerimaan uang dari pelanggan;

bahwa Terbanding melakukan pengujian arus uang dan arus piutang yang membandingkan antara sisi debit (uang masuk) akun Bank pada Buku Besar Pemohon Banding dengan nilai Penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2018 s.d. Maret 2019. Dari hasil pengujian yang dilakukan, Terbanding menemukan adanya selisih sebesar Rp2.562.383.860.

DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa - Maret 2019 cim. Terbanding Rp. 20.065.620.451

DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa - Maret 2019 cfm. Pemehon Banding Rp. 17.503, 236,591

Selisih Rp. 2.562.383.860

bahwa berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, terdapat transaksi sisi debit akun 11730 Bank Mizuho JPY sebesar Rp3.204.418.058 (JPY 25.205.837) dan Rp3.205.174.233 (JPY 25.205.837) pada tanggal 27 April 2018 dimana kedua transaksi tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan uang dari pelanggan pada pengujian pihak Terbanding. Dari rincian transaksi rekening koran Bank Mizuho JPY, diketahui bahwa hanya ada satu transaksi penerimaan uang sebesar JPY 25.205.837.

bahwa berdasarkan rincian transaksi di General Ledger Pemohon Banding akun 11730 Bank Mizuho JPY, nilai transaksi sebesar Rp. 3.204.418.058 (JPY 25.205.837) sebenarnya sudah dijurnal balik pada tanggal 27 April 2018 dengan nominal yang sama persis sehingga penerimaan uang di akun 11730 Bank Mizuho JPY akan sama dengan rekening koran, yaitu hanya sebesar Rp. 3.205.174.233 (JPY 25.205.837). Berikut tangkapan layar penjurnalan yang ada di akun 11730 Bank Mizuho JPY.

" dan " act

MAGE asd Loe aye Kh Ea BN TAN sean Ba bah Joh nn tan PR Ga

PA AA AN AT Tee Ma an Man, ua Saha Uu BABA ae wey re co rr ACA

Hat Balance LA J208807,00 109

bahwa dengan demikian, pengujian arus piutang pihak Terbanding seharusnya tidak memperhitungkan nilai sebesar Rp3.204.418.058 (JPY 25.205.837) sebagai DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa karena berdasarkan bukti-bukti yang ada, nilai tersebut bukan merupakan penerimaan uang;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.562.383.860 tidak tepat dan kami mohon dapat dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana disampaikan di atas, koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp2.562.383.860 seharusnya dibatalkan karena koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Pemohon Banding menjadi Kurang Bayar sebesar Rp352.121.570 sebagaimana dicantumkan dalam tabel sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00147/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 14 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut Pemohon Banding (sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut surat ketetapan pajak (Rp)Jumlah yang diajukan keberatan (Rp)Jumlah yang diajukan banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak17.503.236.59122.750.083.2485.246.846.6572.562.383.860

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

B. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa yang menjadi objek adalah sengketa pada proses keberatan adalah Koreksi DPP PPN dengan nilai Rp5.246.846.657, sedangkan yang menjadi objek sengketa pada proses banding adalah DPP PPN dengan nilai Rp2.562.383.860

2) Dalam perhitungan nilai DPP PPN atas Penyerahan Barang, Terbanding menggunakan pengujian arus piutang untuk menghitung Nilai Penyerahan menurut Terbanding yaitu sebesar Rp114.608.317.565. Nilai ini kemudian dilakukan pengujian ekualisasi dengan nilai Penyerahan menurut SPT Masa PPN masa Pajak Maret 2018 s.d April 2019 yaitu sebesar Rp106.949.376.163. Berdasarkan pengujian ekualisasi ini didapatkan nilai Koreksi DPP PPN sebesar Rp7.658.941.402.

3) Alasan Pemohon Banding pada intinya menyatakan bahwa dalam menghitung nilai koreksi DPP PPN tersebut terdapat Penerimaan Kas sebesar Rp6.423.852.262 dengan perincian:

Faktur Pajak diterbitkan Tahun 2018Rp4.892.498.532
Faktur Pajak diterbitkan Tahun 2019Rp1.265.592.010
Faktur Pajak diterbitkan Tahun 2017Rp64.745.000
Faktur Pajak diterbitkan Tahun 2018Rp201.016.720

Nilai Rp6.423.852.262 ini kemudian diperhitungkan dengan saldo awal dan akhir uang muka serta nilai PPN yang disetujui Pemohon Banding sehingga didapat nilai koreksi sebesar Rp5.246.846.657 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

Dari Koreksi awal DPP PPN sebesar Rp7.658.941.402, Pemohon Banding setuju dengan nilai koreksi Rp2.412.094.745 dan Keberatan dengan nilai koreksi Rp5.246.846.657.

Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai Penerimaan uang muka & penerimaan pembayaran termin sebesar Rp6.423.852.262 adalah sebagai berikut:

• Nilai sebesar Rp4.892.498.532 adalah penerimaan pembayaran dari pelanggan pada tahun berjalan yang juga sudah dicatat sebagai penjualan dan pendapatan pada tahun Pajak 2018 .

• Nilai sebesar Rp1.265.592.010 adalah penerimaan uang muka pelanggan yang baru dicatat sebagai penjualan dan pendapatan pada tahun Pajak 2019

• Nilai sebesar Rp64.745.000 adalah pembayaran pelanggan yang invoice nya sudah terbit di tahun Pajak 2017 namun baru dilunasi di tahun Pajak 2018.

Nilai sebesar Rp201.016.720 adalah penerimaan dari pelanggan (PT Resin Plating Technology) yang sudah dicatat sebagai penjualan dan pendapatan di Tahun Pajak 2018.

4) Berdasarkan penelitian terhadap data dan penjelasan pada proses pemeriksaan, Pengujian Arus Piutang yang dilakukan Terbanding sudah memperhitungkan seluruh nilai Penjualan tahun 2018, Saldo awal dan akhir Piutang, serta Saldo awal dan akhir Uang Muka. Dengan demikian, seluruh data dan penjelasan Pemohon Banding di atas sudah diperhitungkan Terbanding dalam Pengujian Arus Piutang tersebut.

5) Berdasarkan hal di atas, Koreksi yang dilakukan Terbanding sudah sesuai ketentuan. Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp5.246.846.657

6) Wajib kemudian memberikan tambahan data dalam proses SPUH yang menyatakan bahwa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.246.846.657, Pemohon Banding menyatakan Tidak Setuju dan memberikan penjelasan dan data tambahan. Rincian tanggapan Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianNilai
1. Pemindahbukuan antar rekening milik Pemohon BandingRp2.556.898.609
2. Penerimaan dari pengembalian danaRp33.816.024
3. Dobel pencatatan pada GLRp93.748.164
TotalRp2.684.462.797

7) Dari nilai koreksi sebesar Rp5.246.846.657, atas nilai sebesar Rp2.684.462.797, Pemohon Banding memberikan penjelasan seperti tabel di atas. Pemohon Banding memberikan bukti dokumen berupa rekening koran yang menunjukkan mutasi saldo rekening Pemohon Banding serta GL terkait. Karena telah didukung dengan dokumen bukti yang memadai, Terbanding membatalkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.684.462.797.

8) Sedangkan atas nilai sebesar Rp2.562.383.860, Pemohon Banding pada proses Keberatan menjelaskan bahwa selisih ini berasal dari beda waktu antara pencatatan dan penerbitan Faktur Pajak di luar tahun 2018, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atau dokumen bukti lebih lanjut. Karena tidak didukung dengan dokumen bukti yang memadai Terbanding mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.562.383.860

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 04/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT DJK Indonesia NPWP 02.874.910.9-021.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DJK Indonesia Nomor 23 tanggal 8 Maret 2022 yang dibuat oleh Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-2. Softcopy Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani atas nama Ryohei

Yamazaki;

Bukti P-3. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (Pembayaran PPN) PT Bank Mizuho; Bukti P-4. Softcopy Surat Keputusan Keberatan a quo;

Bukti P-5. Softcopy Surat Keberatan a quo;

Bukti P-6. Softcopy SKPKB a quo;

Bukti P-7. Softcopy Surat Kuasa Khusus bermaterai Nomor 07/SKK/TA/09/2025

tanggal 30 September 2025 kepada Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-8. Softcopy Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani atas nama

Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-9. Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti P-10. Softcopy General Ledger;

Bukti P-11. Softcopy Bank Statement Mizuho;

Bukti P-12. Softcopy Klarifikasi Uang Masuk;

Bukti P-13. Softcopy Penjelasan Tertulis

Bukti P-14. Softcopy General ledger periode April 2018 - Maret 2019;

Bukti P-15. Softcopy Rekening koran Bank Mizuho JPY bulan April 2018;

Bukti P-16. Softcopy Rekening koran Bank Mizuho bulan April 2018 sampai dengan

Maret 2019;

Bukti P-17. Softcopy Ledger Mizuho JPY & Deposit Received;

Bukti P-18. Softcopy Bukti Pendukung lainnya;

Bukti P-19. Softcopy Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti T-4 Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T-5 Softcopy Lampiran Peredaran Usaha;

Bukti T-6 Softcopy Perhitungan Arus Piutang;

Bukti T-7 Softcopy Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00015/207/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 04/SP/VI/DJK/2025 tanggal 10 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri17.503.236.591,0020.065.620.451,002.562.383.860,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp2.562.383.860,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp2.562.383.860,00,dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.562.383.860,00 dengan alasan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan. Koreksi ini bermula dari Pengujian Keterkaitan berupa Perhitungan Arus Piutang yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa untuk menghitung nilai penyerahan barang dan jasa Pemohon Banding. Terbanding membandingkan nilai penyerahan hasil perhitungan tersebut dengan nilai penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN. Pada proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih tersebut berasal dari perbedaan waktu (beda waktu) antara pencatatan dan penerbitan Faktur Pajak di luar tahun 2018. Namun, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atau dokumen bukti lebih lanjut yang memadai untuk mendukung pernyataan tersebut. Karena tidak didukung oleh dokumen bukti yang memadai, Terbanding memutuskan untuk tetap mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha (yang menjadi dasar DPP PPN) sebesar Rp2.562.383.860,00 tersebut. Nilai Rp2.562.383.860,00 ini merupakan bagian dari koreksi awal sebesar Rp7.658.941.402,00. Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi lainnya sebesar Rp2.684.462.797,00 karena Pemohon Banding memberikan bukti dokumen yang memadai terkait pemindahbukuan antar rekening, pengembalian dana, dan double pencatatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp2.562.383.860 karena adanya kesalahan dalam pengakuan penerimaan uang dari pelanggan dalam pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat transaksi yang seharusnya tidak diakui sebagai penerimaan uang dari pelanggan. Terbanding dianggap memasukkan nilai yang bukan merupakan objek penyerahan ke dalam perhitungan arus uang dan arus piutangnya. Berdasarkan penelusuran pada akun Bank Mizuho JPY (11730) per tanggal 27 April 2018, Terbanding memperhitungkan dua transaksi debit masing-masing sebesar Rp3.204.418.058,00 dan Rp3.205.174.233,00 sebagai

penerimaan uang. Namun, Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai Rp3.204.418.058,00 sebenarnya telah dijurnal balik pada tanggal yang sama dengan nominal yang sama persis. Pemohon Banding membuktikan melalui rekening koran Bank Mizuho JPY bahwa pada tanggal tersebut hanya terdapat satu kali transaksi penerimaan uang yang nyata, yaitu sebesar JPY 25.205.837 (setara Rp3.205.174.233,00). Dengan adanya jurnal balik tersebut, saldo di Buku Besar (General Ledger) sebenarnya sudah sesuai dengan mutasi yang ada di rekening koran. Karena adanya pencatatan ganda yang sudah dikoreksi melalui jurnal balik tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak memperhitungkan nilai Rp3.204.418.058,00 tersebut sebagai DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena memajaki transaksi yang secara nyata bukan merupakan penerimaan atas penyerahan barang atau jasa;

Menimbang bahwa dari alasan para pihak yang diuraikan di atas pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut perbedaan pendapat mengenai keabsahan koreksi DPP PPN sebesar Rp2.562.383.860,00 yang dilakukan Terbanding melalui pengujian arus piutang, di mana Pemohon Banding menyatakan adanya kesalahan perhitungan akibat pencatatan ganda yang telah dikoreksi melalui jurnal balik dan bukan merupakan penerimaan atas penyerahan barang atau jasa;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.562.383.860,00 terkait langsung dengan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.562.383.860,00 di PPh Badan Tahun 2018 yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.562.383.860,00 di PPh Badan Tahun 2018 telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 004675.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Peredaran Usaha

sebesar Rp2.562.383.860,00 harus dibatalkan karena tidak terbukti terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa karena Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.562.383.860,00 terkait langsung dengan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.562.383.860,00 di PPh Badan Tahun 2018, maka penyelesaian sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam perkara ini mengikuti penyelesaian sengketa Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2018;

bahwa karena Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.562.383.860,00, maka konsekuensi logisnya Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.562.383.860,00 juga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.562.383.860,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.562.383.860,000,002.562.383.860,00

Menimbang bahwa perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp 20.065.620.451,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.562.383.860,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Rp 17.503.236.591,00 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor0
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri17.503.236.591
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
f. Jumlah Seluruh Penyerahan17.503.236.591
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.750.323.659
b. Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan1.505.250.183
3Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar245.073.476
4Kelebihan pajak yang dikompensasikan0
5PPN yang kurang/(lebih) dibayar245.073.476
6Sanksi Administrasi109.988.976
7Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar355.062.452

Menimbang bahwa dalam salah satu petitumnya Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Pemohon Banding menjadi Kurang Bayar sebesar Rp352.121.570;

Menimbang bahwa namun demikian, berdasarkan penghitungan Pengadilan Pajak jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp355.062.452, oleh karenanya petitum Pemohon Banding tersebut tidak sepenuhnya dapat dikabulkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00015/207/19/073/24 tanggal 22 Maret 2024, atas nama PT DJK INDONESIA, NPWP 02.874.910.9-021.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp355.062.452

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.