Putusan Pengadilan Pajak · 92 halaman
PUT-004686.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Global Chemindo Megatrading · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004686.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Global Chemindo Megatrading mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- PMK 131/PMK.04/2018Pasal 22 ayat (1)
- UU PPNPasal 11
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004686.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Global Chemindo Megatrading
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00111/207/22/
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum