Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-004699.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Idemitsu Lube Techno Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor: PUT-004699.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00295/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004699.16/2025/PP, antara:

PT IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA, NPWP 02.312.101.5-

081.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jalan Permata Raya Lot BB-4A, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Yoshihisha Okamura, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama : Adilman Yassin

Jabatan : Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1026/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0762/ILTI/EXTR-ACC/ VIII/25 tanggal 01 September 2025,

2. Nama : Ibnu Hanif Riyadi

Jabatan : Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0761/ILTI/EXTR-ACC/ VIII/25 tanggal 01 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Iyan Firman/19851026 200701 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/19870604 200812 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1178/PJ.07/2026 tanggal 13 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 907/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0542/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90142/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

TelahmembacaBantahanPemohonBandingNomor 0744/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00295/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor35.163.632.96335.163.632.963
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri193.719.278.758193.719.278.758
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)228.882.911.721228.882.911.721
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)228.882.911.721228.882.911.721
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.8 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)21.309.176.07321.309.176.073
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan43.499.011.89843.230.790.331
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)43.499.011.89843.230.790.331
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)43.499.011.89843.230.790.331
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(22.189.835.825)(21.921.614.258)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya22.189.835.82522.189.835.825
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)22.189.835.82522.189.835.825
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0268.221.567
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP00
b. Bunga Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP0201.166.175
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0201.166.175
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)0469.387.742
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan3.880.987

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0585/ILTI/EXTR- TAX/V/24 tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Sirat Keberatan

[2 pasa Pengen Fair oo hh

Be ae PEN

ates 354 288

A2 ewean yang FPNiahanediniigeesd: | 193 19 279 758

agFeweranwivan PPivadsneucensenmen FES [

Ad Perwa yang EPryatdardizanga

asFevershaiveg dixckaecaidaivenwensaiFFN

aSwAmahiat-a2-ag-ad-as | 53 764523 546

Jo. as penyerahan wag dan data yang dar estang FK

eS asap

P| dite SKE ho)

42 Fewsitaman SKF car veccafaddaciiua Dasran Fase [

d3 Ferevtwi krn law Dawad Es

A4 Perigaan Pasar cenferanga FEN Lho)

A3 Kerim Mersangan Sendi ooh)

itera

MANA EN AAN SE TEU KA WML Ben Mean

ace nee TT

Aang

A2 InggngcmaosecwaReumg oo | | -

[2 |Pengaivtigai PEN Karang Bye oo ho

Ja Fait seram yang hasasdisangan 0000000) ar 385 278 878

[> Dearangi oo —- AHA

2: Prnrangdiere di asa daan masa smias mangsa | oo

22 Pad asam rang dom diserang | 48 496 94 28

23 SIP Poren Kang Bh oo“ I- - —A

54 Dima dengan KEMPSendsi oo, oo

Sia oo oo oo “AH

sewaan oa

ic Diverniievan “AHA

it cawanyang dasar dberasangkan | 48496 tan ar

Je cawan sernvangan PEN Kang Savas i

[i Ikeesinan Fajar yang sadan 0 ho

AE in 8 28 8S 85

[> Dikorcensasitan ke Masa Fajar icavena semberlan

olesan 8 8 88 85

[= PEN yamg masang pp a

jafemusadainssasi oh ———

ia Kencan mem 39 KUP oo IMA

: Kermisanfai13 WAP oo” AI

: Kenaikan Fasa id Gina KURO 8s 288 I

t Kenatean Past Ci UR

Je Kenakan Pas iT Ds REPO

Ji Bunga Pasa 1319 Koes Fae 4 PEN

oe Suntaiavzceddeenl 88 288

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar268.221.567(65.511.294)202.710.273
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan201.166.175(49.133.470)152.032.705
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar469.387.742(114.644.764)354.742.978

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0542/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0542/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00295/207/22/457/24 tanggal 3 April 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima tanggal 20 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) permohonan Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadap SKPKB tersebut dengan nilai sebesar Rp 469.387.742 melalui SPMKP no 00479A pada tanggal 29 April 2024 sebesar 3.880.987 dan melalui

NTPN 2569C3IG46RVHT21 tanggal 30 April 2024 sebesar Rp465.506.755;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihisa Okamura jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

MATERI SENGKETA BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: ‘Merrit korek yen,

No I-ean Me pitusen . Digniken bare ny

P. Fenishoan Bara

Keberatan

ae . a2 Ces GE gle argh ga Isi wee La

Pa ea

bahwa pokok sengketa ini berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, yang tidak seluruhnya disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp202.710.273,00. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi tersebut, yaitu sebesar Rp2.217.707,00, pada saat proses keberatan;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak sependapat terhadap sisa koreksi sebesar Rp200.492.566,00 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, nilai sebesar Rp200.492.566,00 tersebut menjadi objek sengketa yang diajukan dalam permohonan banding ini;

bahwa dengan demikian, materi sengketa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp200.492.566,00 yang tidak disetujui, karena Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material serta berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

Karel yang

Na ~ CART. he pat usan Pemakon Banding Majukan ending

Boe en Eni:

ae ee 5-—-

bahwa adapun alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi sebesar Rp 200.492.566 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 200.492.566 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf d UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menurut Pemohon Banding

bahwa rincian Pajak Masukan yang dikoreksi untuk Masa Pajak November 2022 adalah sebagai berikut:

aa Da ea Da

faerie dP pep ne

Poa |e Pees De |e]

Da asa | neeepenrene | ee [aap

Prawn Pepe nee vee [eeepc

Pee sa

PE OT GRE

Fos EA

Foss Ode EA

Fos ep ee |e

Pera ee | aon)

Pruinente MENARI EA Re ee |e

Fees Od ET

Poe a Ope [ee | ef

POSTS | teat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp200.492.566 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

a. CV Prismaco Jaya Indonesia koreksi DPP Perolehan Rp 5,670,630 dan koreksi PPN Masukan Rp. 623,769

bahwa merupakan pengeluaran sehubungan dengan Biaya Kebutuhan Kantor yaitu biaya sewa bulanan pemakaian mesin fotocopy dan sewa bulanan mesin printer untuk menunjang kegiatan operasional Wajib Pajaksehari-hari seperti mencetak invoice/tagihan, PO, Customer Order, surat-surat, surat jalan, fotocopy dokumen untuk keperluan audit, cetak surat menyurat dengan pihak ketiga seperti kantor pajak, instansi pemerintah dan untuk cetak dan fotocopy invoice beserta kelengkapannya untuk penagihan kepada pelanggan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

b. PT Alam Jaya Graha Karawang koreksi DPP Perolehan Rp 11,775,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 1,295,250

bahwa merupakan pengeluaran untuk biaya jemputan untuk seluruh karyawan bagian produksi, marketing dan administrasi untuk berangkat dan pulang dari tempat kerja setiap hari kerja. Fasilitas jemputan bagi seluruh karyawan ini, sangat memberikan manfaat bagi perusahaan yaitu : dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi stres karyawan, menambah kesejahteraan karyawan, mengurangi ketidakhadiran, efisiensi biaya dan menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak;

c. PT Cakra Buana Jaya koreksi DPP Perolehan Rp 3,900,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 429,000

bahwa merupakan pengeluaran untuk biaya Sub Material yaitu pembelian barang dan perlengkapan untuk proses produksi dan pengemasan produk, yaitu pembelian barang Jerrycan Kobelco, Plastic Bag AHM, Tape, dan Lakban Kain. Dan pembelian kebutuhan kantor yaitu pembelian alat tulis kantor yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari sehubungan dengan pekerjaan baik di bagian produksi, administrasi dan pemasaran;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

d. PT. Crown Worldwide Indonesia koreksi DPP Perolehan Rp 8,932,500 dan koreksi PPN Masukan Rp. 982,575.-

bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kebutuhan operasional kantor, khususnya untuk penyimpanan dokumen-dokumen penting perusahaan, antara lain dokumen transaksi pembelian dan penjualan, dokumen kepegawaian, laporan produksi, serta dokumen administrasi perpajakan;

bahwa karena keterbatasan ruang penyimpanan di kantor, Pemohon Banding memutuskan untuk menyewa gudang di Tangerang guna menyimpan dokumen-dokumen tersebut secara lebih aman, efisien,

dan mudah diakses. Biaya yang timbul meliputi sewa gudang, pembelian karton penyimpanan, serta biaya pengantaran dokumen; bahwa dengan demikian, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan manajemen perusahaan dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas transaksi ini seharusnya dapat dikreditkan;

e. PT. J Net Travel koreksi DPP Perolehan Rp 32,950,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 570,350

bahwa merupakan pengeluaran untuk biaya perjalanan dinas yaitu pembelian tiket ke Jepang meeting Direksi di IKC Jepang dan perjalanan dinas karyawan bagian produksi untuk menghadiri meeting bagian Produksi (Factory). Biaya perjalanan dinas ini didukung dengan bukti-bukti yang sah yaitu Surat Tugas dan Laporan Perjalanan Dinas;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

f. PT. Kadence International koreksi DPP Perolehan Rp 132,663,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 14,592,930

bahwa merupakan pengeluaran untuk biaya marketing dan promosi yaitu biaya sehubungan dengan biaya workshop/seminar observation survey atas produk baru Idemitsu yang tujuannya untuk mengevaluasi seberapa baik iklan digital untuk produk baru tersebut, mengacu pada jumlah atau proporsi pengguna yang membeli produk baru dari Idemitsu di bengkel-bengkel yang menjadi target pemasaran dan memahami pengguna kendaraan sehubungan dengan keputusannya membeli produk Idemitsu;

dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan

kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

g. PT. Musica Studio koreksi DPP Perolehan Rp 1,605,000,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 176,550,000

bahwa merupakan pengeluaran untuk biaya marketing dan promosi yaitu pembayaran biaya NOAH sebagai Idemitsu Brand Ambassador. Memiliki Brand Ambassador memiliki banyak keuntungan bagi Wajib Pajak, seperti : dapat meningkatkan kesadaran merek, meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas, memilki koneksi emosional antara pengikut Brand Ambassador dengan merek Wajib Pajak, memiliki konten yang menarik, meningkatkan penjualan;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

h. PT. Prismas Jamintara koreksi DPP Perolehan Rp 10,845,711 dan koreksi PPN Masukan Rp. 1,193,028

bahwa merupakan pengeluaran sehubungan biaya sewa supir untuk kebutuhan operasional Wajib Pajak yaitu antar invoice/tagihan ke Customer, antar ke Customer, antar ke Bank, Kantor Pajak, Vendor/Supplier, Kementrian, dan Lembaga Pemerintahan lainnya; bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

i. PT Satu Bintang koreksi DPP Perolehan Rp 38,032,500 dan koreksi PPN Masukan Rp. 4,183,575

bahwa merupakan pengeluaran untuk biaya marketing dan promosi yaitu pengeluaran untuk untuk pembayaran petugas untuk menjaga Booth/anjungan/stand Pop Up Store di Balikpapan, yang tugasnya untuk memberikan informasi produk, meningkatkan penjualan produk-produk Idemitsu, membagikan brosur dan mengumpulkan feedback;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

j. PT Trikarya Global Solusi DPP Perolehan Rp 655,350 dan koreksi PPN Masukan Rp. 72,089

bahwa merupakan biaya kebutuhan pantry dan kebersihan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa dengan demikian bisa disimpulkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa seluruh pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut pada dasarnya merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen yang berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi-

transaksi tersebut seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Faktur Pajak yang Dikreditkan Telah Memenuhi Ketentuan Formal dan Material

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan formal dan material sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh pihak rekanan (penjual) telah sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yang menyebutkan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, serta potongan harga (jika ada);

d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut (jika ada);

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

g. Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani Faktur Pajak;

bahwa selain itu, Faktur Pajak yang dimaksud diterbitkan dengan Kode "010", yang merupakan kode standar Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan telah dilaporkan oleh penjual. Hal ini menunjukkan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut dan disetor oleh pihak penjual sesuai dengan ketentuan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan telah memenuhi seluruh syarat formal dan material. Dengan demikian, Pajak Masukan atas transaksi tersebut sah untuk dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

3. Pemohon Banding Telah Melakukan Pembayaran PPN atas Pajak Masukan yang Dikreditkan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp200.492.566,00 yang dikreditkan telah memenuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk telah dilakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas transaksi yang bersangkutan;

bahwa pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi tersebut dilakukan oleh pihak penjual barang atau pemberi jasa sebagai pemungut PPN, dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dalam harga pembelian barang atau jasa yang diterima. Dalam hal ini, PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut berfungsi sebagai Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa sebagai bukti atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung yang lengkap dalam proses keberatan, antara lain:

• Faktur Pajak,

• Invoice,

• Bukti pembayaran;

bahwa lebih lanjut, Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp200.492.566,00 berasal dari transaksi-transaksi yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu dalam rangka pelaksanaan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen usaha. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas transaksi tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena telah memenuhi tiga syarat utama:

• Pajak telah dibayar kepada pihak penjual yang memungut dan menyetor PPN;

• Transaksi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Pajak Masukan tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp200.492.566,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat, mengingat seluruh persyaratan formal dan material dalam pengkreditan Pajak Masukan telah terpenuhi;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan kembali koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp200.492.566,00, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Seluruh koreksi Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehigga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/ 2025 tanggal 19 Maret 2025 yang mempertahankan seluruh koreksi

berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa November Tahun 2022 Nomor: 00295/207/22/457/24 tanggal 3 April 2024, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Kurang Bayar Rp. 3.880.987 dengan perhitungan sebagai berikut:

len og: Ab

Sani

Eee —————————U—UI

ja eee Fanjarnans Esrnns Ara Inang aman FR

Ae eren geet ea

jae Pena ras o———J

aan en pa :

Po Saha r SY Pan PE EP

PA NN :

op oo ———““———

oem —————————U—U——T :

ja En ema o——————j :

Po aa Pa ea

Bod Paman an wee so Pepa Mara siaran Drug PP tegang Gal

Pe ar ran Man ap renee Dar ronal, ere See eee Flat or .

2 nia rani Tn Se ae banana in Sew eae mere eo

ee ns ewe SY

hee ————“—ww——wWw

Oo ea Me naga te) :

aa Seep See SY

aan gara :

ee w—— —OOOOOD

mes UT

Pn aa Sd Sea PHE:

Ba igs ne eee SY

ea an oa Sa gene

oo Pemanas Ro“ ——

Peer ea E——————

Pa Free of) gen FCS TE

oa er —————U——

ea er er,

jobs SY err

© Much PPS ren? Mech Hous Deerer 4-2) = pp 55,

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90142/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 0542/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 03 Juni 2025 yang

diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima tanggal 20 Maret 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
i.Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihisa Okamura bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingTidak Tidak
k.Dokumen lain dalam Proses Banding/Gugatan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut pemohon banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP); Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia

dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) JumlahPajakyangterutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa

kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yangtidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN);

Pasal 1

Angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yangterutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila

pengeluaran dimaksud tidak adakaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahanBarang KenaPajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang TataCaraPengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan; Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

b. Data dan Fakta

1) Bahwa IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA NPWP 0023121015081000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 23 September 2004 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 September 2004. Saat ini, administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang;

2) Bahwa berdasarkan Formulir 1111 AB SPT Masa PPN Masa Pajak November 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana tampilan berikut:

; REKAPITULASI EYVERARAN GAS PEROLEKAK Dmna an tan

Poni Ta ae Ta nan Mean

Deen Mager ing ba inns

nr TP Lap tang BEE ON .. sete get

Ko Gagah 37 st

Pon Tea dan rly fisting ae Td flee CE

3) Bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas, pada proses keberatan telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan InformasinomorS-396/WPJ.226/2024 tanggal 12 November 2024 dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan nomor BA-418/WPJ.2261/2024 tanggal 4 Desember 2024;

4) Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen pendukung atas sengketa keberatan yaitu purchase order, invoice, faktur pajak, surat jalan, kontrak, berita acara, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya;

c. Tanggapan terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data, dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding mengajukanbandingatas keputusan keberatan nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00295/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022;

2) Bahwa dalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukanyangdapat diperhitungkan sebesar Rp268.221.567 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN dan merupakan perolehan dimana Pemohon Banding adalah konsumen akhir;

b) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp266.003.860 dengan alasan Pajak Masukan yang dikreditkan sejatinya terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan semua kegiatan

usaha Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang pajak sehingga semua Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan;

c) Bahwa sengketa perpajakan atas koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan sebesar Rp266.003.860 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

d) Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa pada penjelasannya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untukkegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaknai bahwa pengeluaran tersebut bersifatkonsumtifuntukkepentinganpribadi pengusaha sendiri, pengurus, dan/atau karyawannya,

atau digunakan/dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak bersifat produktif untuk menghasilkan dan menyerahkan BKP dan/atau JKP. Demikian sebaliknya, pengertian mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaknai bahwa pengeluaran tersebut tidak bersifat konsumtif untuk kepentingan pribadi pengusaha sendiri, pengurus, dan/atau karyawannya, tetapi digunakan/ dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat produktif untuk menghasilkan dan menyerahkan BKP dan/atau JKP baik dalam kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen;

e) Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen yang ada serta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disimpulkan sebagai berikut:

Mpu aan ..

aa Ha ama pn nan . kanak . .

. wee wae . hee TP ee TE TT mone 2... PA PAN NN DN BNN HO . : Pen Morata,

Pbddiba@brog so or fer gage

fc ec Se cee ANA

f) Bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui

SuratPemberitahuanUntukHadirnomor S-00075/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 25 Februari 2025;

g) Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Kehadiran Pemohon Banding Dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-254/WPJ.226/2024 tanggal 10 Maret 2025. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian keberatan dan Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa bukti pembayaran atas nama CV Prismaco Jaya Indonesia, PT Indo Cipta Nusantara, PT Adasia Technology Indonesia, dan PT Satu Bintang;

h) Berdasarkan hasil penelitian terhadap surat tanggapan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menambah koreksi yang dibatalkan sehingga menjadi sebagai berikut;

Ea A3, FE 3- Fe za -32 Ema = - fe Ianelitl

138.295.339

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Pemohon Banding nomor 0542/ILTI/EXTR- ACC/VI/25 tanggal 03 Juni 2025 berdasarkanpenelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-

Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

2. Keputusan Terbanding nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan datadan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00295/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA NPWP 0023121015081000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 0744/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan dengan materi dalam surat permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 18 Maret 2023 yang dibuat

dihadapan Yanina Rosidah, S.H.SpN.;

Bukti P-2. Salinan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat

dihadapan Yanina Rosidah, S.H.SpN.;

Bukti P-3. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00295/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-6. Passport dan e-Tiket a.n. Yoshihisa Okamura (Direktur);

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 0585/ILTI/EXTR-TAX/V/24 tanggal 24

Juni 2024;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur a.n. Yoshihisa Okamura;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0761/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal

1 September 2025 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-13. Kartu NPWP a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ibnu Hanif Riyadi; Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 0762/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal

1 September 2025 a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-16. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-1026/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-18. Kartu Tanda Penduduk a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-19. Kartu NPWP a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Adilman Yassin; Bukti P-21. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis Nomor 1010/ILTI/EXTR-ACC/XI/25 tanggal 11

November 2025 beserta dokumen pendukung arus barang dan kas;

Bukti P-23. Gambaran umum dan kegiatan usaha;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis Nomor 0028/ILTI/EXTR-TAX/I/26 tanggal 20

Januari 2026;

Bukti P-25. Salinan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00138/KEB/

WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa November Tahun Pajak 2022;

Bukti P-26. Salinan Surat Keberatan No. 0585/ILTI/EXTR-TAX/V/24 tanggal

24 Juni 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa November Tahun 2022;

Bukti P-27. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Nomor 00295/207/22/457/24 tanggal 3 April 2024; Bukti P-28. Salinan SPMKP Tahun 2022 & Salinan Bukti Penerimaan Negara

untuk PPN Masa Pajak November Tahun 2022;

Bukti P-29. Salinan bermaterai Akta Perusahaan Nomor 02 tanggal 02 Juli

2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-30. Salinan bermaterai Akta Perusahaan Nomor 01 tanggal 18 Maret

2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-31. Surat Pengadilan Pajak No. B-004699.16.2025/PAN/2025 tanggal

06 Agustus 2025 dan Surat Uraian Banding No. S-90142/SUB/ WPJ.22/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Bukti P-32. Tanda terima surat banding tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-33. Bukti Passport dan e-Tiket Perjalanan Tuan Yoshihisa Okamura

pada tanggal 21 Mei 2025 s.d. 23 Mei 2025;

Bukti P-34. Penjelasan Akhir Pemohon Banding Nomor: 0186/ILTI/EXTR-

TAX/IV/26 tanggal 7 April 2026;

Bukti P-35. SPHP-140/WPJ.07/KP.1005/RIK.SIS/2020 tanggal 20 Mei 2021; Bukti P-36. S-0075/RIK.SIS/WPJ.224/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks dan Resume Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00143/RIKSIS/KPP.2218/

2024 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2231/WPJ.22/2025

tanggal 19 Maret 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 7 November 2025 (disampaikan dalam

persidangan tanggal 11 November 2025);

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 5 Desember 2025 (disampaikan dalam

persidangan tanggal 9 Desember 2025);

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 20 Februari 2026 (disampaikan dalam

persidangan tanggal 24 Februari 2026);

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-1683/PJ.07/2026 tanggal

25 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0542/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp200.492.566,- yang tidak disetujui Pemohon Banding;

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Pajak masukan yang dapat diperhitungkan43.296.301.62543.496.794.191200.492.566

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa pajak Nopember 2022 sejumlah Rp200.492.566,- sesuai KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan penjelasan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf d UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan hal yang menjadi dasar permohonan Pemohon Banding adalah Pajak Masukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pertambahan Nilai. Pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, di mana menurut Pemohon Banding sejumlah Rp43.496.794.191sedangkanmenurutTerbandingsejumlah

Rp43.296.301.625 sehingga terdapat selisih koreksi sejumlah Rp200.492.566 yang menjadi objek sengketa dalam permohonan banding ini;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri yang menghasilkan minyak pelumas untuk otomotif dan mesin industri yang seluruh penyerahannya merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga setiap Pajak Masukan yang dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang dalam penjelasannya ditegaskan bahwa hubungan langsung dimaksud meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta harus terkait dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa dalam persidangan tanggal 9 Desember 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti terkait pengkreditan Pajak Masukan yang dikoreksi sejumlah Rp200.492.566, namun menurut Terbanding bukti-bukti tersebut belum dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran dengan kegiatan usaha serta penyerahan yang terutang PPN;

bahwa terhadap transaksi dengan CV Primasco Jaya Indonesia dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp623.769, Terbanding berpendapat bahwa biaya sewa mesin printer atau copy tidak dapat dibuktikan penggunaannya dalam kegiatan usaha maupun keterkaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Alam Jaya Graha Karawang dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp1.295.250, Terbanding menilai bahwa biaya jemputan karyawan dalam rangka training camp tidak didukung dokumen yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan kegiatan usaha;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Cakra Buana Jaya dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp429.000, Terbanding menyatakan bahwa pembelian kulkas dua pintu merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha maupun penyerahan yang terutang PPN;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp982.575, Terbanding berpendapat bahwa biaya antar jemput dan penyimpanan dokumen hanya memiliki hubungan tidak langsung dengan kegiatan usaha karena lebih berkaitan dengan kebutuhan karyawan sehingga tidak memenuhi kriteria hubungan langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan;

bahwa terhadap transaksi dengan JNet Travel dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp570.350, Terbanding menilai bahwa biaya perjalanan dinas berupa tiket dan hotel tidak didukung dengan dokumen yang menunjukkan keterkaitannya dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa terhadap transaksi dengan PT. Kadence International dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp14.592.930, Terbanding menyatakan bahwa biaya survei pasar tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya karena tidak terdapat laporan survei maupun bukti pendukung lainnya sehingga tidak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa terhadap transaksi dengan Musica Studios dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp176.550.000, Terbanding menyatakan bahwa pembayaran kepada Band Noah tidak dapat dibuktikan sebagai pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Prismas Jamintara dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp1.193.028, Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa sopir termasuk yang digunakan oleh karyawan expatriat untuk kepentingan pribadi pada hari libur bersifat konsumtif sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Satu Bintang dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp4.183.575, Terbanding menilai bahwa pembayaran

manpower pop up store tidak dapat dibuktikan sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Trikarya Global Solusi dengan nilai Pajak Masukan sejumlah Rp72.089, Terbanding menyatakan bahwa biaya pantry dan kebersihan hanya berkaitan dengan kebutuhan karyawan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan atas transaksi tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak dalam SPT PPh sehingga berpotensi menimbulkan pengkreditan ganda yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pajak Masukan sejumlah Rp200.492.566 yang disengketakan tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha maupun penyerahan yang terutang PPN serta tidak didukung bukti yang memadai sehingga koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya;

bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak November 2022 telah sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dipertahankan;

bahwa sebagai kesimpulan akhir, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding karena koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp200.492.566 telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp200.492.566 karena seluruh Pajak Masukan tersebut menurut Pemohon Banding berasal dari transaksi yang nyata terjadi, telah dibayar, didukung dengan dokumen yang lengkap, serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai ;

bahwa atas transaksi dengan CV Primasco Jaya Indonesia dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp623.769, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya sewa mesin fotocopy dan printer digunakan untuk kegiatan operasional sehari-hari seperti pencetakan invoice, purchase order, surat jalan, dokumen audit, serta korespondensi dengan pihak ketiga, dan atas transaksi tersebut didukung oleh Faktur Pajak No. 010.008-22.16870833, invoice No. 16870833/SI tanggal 18 November 2022, pencatatan accounting, serta bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank sehingga menunjukkan adanya arus dokumen dan arus kas yang sah serta keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa atas transaksi dengan PT Alam Jaya Graha Karawang dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp1.295.250, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya transportasi karyawan untuk kegiatan training camp merupakan bagian dari kegiatan manajemen dalam meningkatkan kompetensi karyawan dan menjamin keselamatan kerja, serta didukung oleh Faktur Pajak No. 010.009-22.92437729, invoice No. 3129/STJ/AJ/XI/2022, laporan training camp transportation, pencatatan accounting, serta bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank sehingga terbukti sebagai transaksi riil yang berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa atas transaksi dengan PT Cakra Buana Jaya dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp429.000, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembelian kulkas merupakan bagian dari perlengkapan operasional yang digunakan dalam kegiatan produksi, administrasi, dan pemasaran, serta didukung oleh Faktur Pajak No. 010.010-22.18028678, invoice No. FK-

22100032, pencatatan accounting, dan bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank sehingga menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar- benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa atas transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp982.575, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya penyimpanan dokumen merupakan bagian dari kegiatan manajemen yang wajib dilakukan sesuai ketentuan perpajakan, dan didukung oleh Faktur Pajak No. 010.007-22.03188504 sebesar Rp937.035 dan No. 010.007- 22.03188642 sebesar Rp45.540, masing-masing disertai invoice, pencatatan accounting, serta bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank sehingga menunjukkan adanya arus dokumen dan arus kas yang sah serta keterkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa atas transaksi dengan PT JNet Travel dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp570.350, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas berupa tiket dan hotel digunakan untuk kegiatan pemasaran, koordinasi operasional, dan kegiatan manajemen, serta didukung oleh Faktur Pajak No. 010.009-22.57996119, No. 050.009-22.57996809, No. 050.009-22.57997134, dan No. 050.009-22.57997324, masing-masing disertai invoice, business trip application, jadwal perjalanan, pencatatan accounting, dan bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank sehingga menunjukkan bahwa transaksi tersebut nyata dan berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa atas transaksi dengan PT Kadence International dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp14.592.930, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya survei pasar dan brand awareness merupakan bagian dari kegiatan pemasaran dan promosi, serta didukung oleh Faktur Pajak No. 011.008- 22.20645894, invoice No. 22110005, berita acara serah terima, pencatatan accounting, dan bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank sehingga terbukti sebagai transaksi riil yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa atas transaksi dengan PT Musica Studios dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp176.550.000, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran kepada Band Noah sebagai brand ambassador merupakan

bagian dari kegiatan promosi dan pemasaran untuk meningkatkan penjualan, serta didukung oleh Faktur Pajak No. 010.009-22.14971982, invoice No. 022/11/22/F/MSC, kontrak kerja sama, pencatatan accounting, dan bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank, bahkan telah diakui oleh Terbanding dalam persidangan sebagai transaksi yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa atas transaksi dengan PT Prismas Jamintara dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp1.193.028, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya jasa sopir digunakan untuk kegiatan operasional seperti pengantaran dokumen dan koordinasi dengan pihak eksternal, serta didukung oleh Faktur Pajak No. 040.008-22.78010479, invoice No. 3180/PJ/INV/10/2022, time sheet operasional kendaraan, pencatatan accounting, dan bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank sehingga menunjukkan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa atas transaksi dengan PT Satu Bintang dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp4.183.575, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya manpower pop up store merupakan bagian dari kegiatan pemasaran dan promosi, serta didukung oleh Faktur Pajak No. 010.009-22.64909644, invoice No. 011/inv-SB/XI/2022, pencatatan accounting, dan bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank, dan juga telah diakui oleh Terbanding sebagai transaksi yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa atas transaksi dengan PT Trikarya Global Solusi dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp72.089, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembelian perlengkapan kantor merupakan bagian dari kegiatan administrasi yang mendukung operasional perusahaan, serta didukung oleh Faktur Pajak No. 010.009-22.48085767, invoice No. INV2022-8029/ILTI/11, delivery order, pencatatan accounting, dan bukti pembayaran melalui rekening koran MUFG Bank sehingga terbukti sebagai transaksi riil yang berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding menunjukkan adanya keterpaduan antara arus dokumen berupa faktur pajak dan invoice, arus barang atau jasa berupa delivery order, laporan kegiatan, kontrak, dan

dokumen pendukung lainnya, serta arus kas berupa bukti pembayaran melalui rekening bank sehingga secara substansi membuktikan bahwa seluruh transaksi benar-benar terjadi dan tidak bersifat fiktif;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa seluruh Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan secara material Pajak Masukan tersebut telah dibayar serta tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8), sehingga memenuhi syarat untuk dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan adanya inkonsistensi Terbanding karena telah mengakui sebagian transaksi seperti PT Musica Studios dan PT Satu Bintang sebagai memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta tidak melakukan koreksi atas transaksi serupa pada Tahun Pajak 2019 dan 2020, sehingga koreksi pada Tahun Pajak 2022 tidak mencerminkan asas kepastian hukum dan konsistensi;

bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh Pajak Masukan sejumlah Rp200.492.566 telah memenuhi persyaratan formal dan material serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga seharusnya dapat dikreditkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp200.492.566 dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding serta menetapkan kembali kewajiban pajak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8) Huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung

dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp200.492.566,- pada Masa Pajak November 2022, yang menurut Terbanding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan karena itu tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan tersebut berasal dari pengeluaran yang secara nyata dipergunakan untuk fungsi manajemen, distribusi, pemasaran, dan operasional perusahaan yang seluruh hasil usahanya merupakan penyerahan yang terutang PPN. Fakta pokok ini tampak konsisten dalam Penjelasan Terbanding dan Penjelasan Pemohon Banding;

bahwa dari sisi fakta usaha, Terbanding sendiri mengakui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri yang menghasilkan minyak pelumas untuk otomotif dan mesin industri yang penyerahannya dikenakan PPN, sehingga titik uji sengketa bukan terletak pada status Pemohon Banding sebagai PKP atau pada sifat penyerahan keluarannya, melainkan semata- mata pada apakah Pajak Masukan yang disengketakan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN. Pengakuan ini penting karena mempersempit ruang sengketa dan menempatkan beban penilaian pada substansi penggunaan jasa yang dibeli, bukan pada eksistensi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan sepanjang menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5), sedangkan Pasal 9 ayat (8) huruf b mengecualikan pengkreditan untuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha mencakup pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta agar dapat dikreditkan harus pula berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang

PPN. Dengan konstruksi norma demikian, pengujian hukum harus dilakukan secara substansial terhadap fungsi pengeluaran dalam rantai kegiatan usaha, bukan sekadar dengan pendekatan sempit bahwa pengeluaran tersebut tidak menempel secara fisik pada barang yang dijual;

bahwa terhadap alat bukti formal, Pemohon Banding telah mengajukan Faktur Pajak, invoice, pencatatan accounting, delivery work order, bukti pembayaran melalui rekening koran, dan bukti bukti lain yang terkait. Dari uraian tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa secara formal telah terdapat bukti yang saling bersesuaian antara arus dokumen, arus kas, dan pencatatan akuntansi, sehingga keberadaan transaksi dan pembayaran PPN tidak terbantahkan. Sebaliknya, Terbanding tidak mengajukan bukti tandingan yang menunjukkan bahwa dokumen-dokumen tersebut palsu, tidak sah, atau tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya, melainkan hanya menilai bahwa manfaatnya tidak langsung bagi kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian, syarat formal pengkreditan Pajak Masukan pada prinsipnya telah terpenuhi, karena Pasal 13 ayat (5) UU PPN mensyaratkan Faktur Pajak memuat identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, harga/penggantian, PPN yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan, dan identitas penandatangan, dan tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya cacat formal sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut. Oleh karena itu, sengketa ini tidak tepat diposisikan sebagai sengketa formal faktur pajak, tetapi harus dinilai pada aspek material hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sengketa berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan sejumlah Rp623.769,00 atas transaksi dengan CV Primasco Jaya Indonesia yang oleh Terbanding dikoreksi dengan alasan bahwa pengeluaran berupa sewa mesin printer dan fotocopy tidak terdapat bukti digunakan untuk kegiatan usaha maupun terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya sewa bulanan mesin fotocopy dan printer yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari

seperti pencetakan invoice, purchase order, customer order, surat jalan, dokumen penagihan, dokumen audit, serta surat menyurat dengan pihak ketiga termasuk kantor pajak dan instansi pemerintah;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alat bukti berupa Faktur Pajak, invoice beserta rincian pemakaian printing, pencatatan akuntansi, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus jasa dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi dan digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga biaya sewa mesin fotocopy dan printer yang digunakan dalam aktivitas administrasi, dokumentasi, penagihan, dan komunikasi usaha termasuk dalam kategori fungsi manajemen yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa secara substansi, penggunaan mesin fotocopy dan printer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional perusahaan modern, karena mendukung proses administrasi, dokumentasi transaksi, serta komunikasi bisnis yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan produksi dan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan tidak adanya bukti penggunaan dalam kegiatan usaha, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan mesin fotocopy dan printer dalam kegiatan administratif merupakan hal yang secara umum dan lazim melekat pada kegiatan usaha, sehingga sepanjang Pemohon Banding telah menunjukkan bukti transaksi dan pembayaran yang sah, maka hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat dianggap terpenuhi;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan CV Primasco Jaya Indonesia merupakan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan manajemen dan

operasional Pemohon Banding serta telah memenuhi syarat formal dan material sehingga dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp623.769,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sengketa berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan sejumlah Rp1.295.250,00 atas transaksi dengan PT Alam Jaya Graha Karawang yang oleh Terbanding dikoreksi dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya jemputan karyawan dalam rangka training camp namun tidak terdapat dokumen pendukung kegiatan sehingga dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya transportasi bagi karyawan bagian produksi, marketing, dan administrasi dalam rangka mengikuti kegiatan training camp yang diselenggarakan perusahaan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan kerja karyawan dalam mendukung kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alat bukti berupa Faktur Pajak, invoice, laporan training camp transportation, pencatatan akuntansi, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus jasa dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha dan memenuhi persyaratan formal dan material, sedangkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai hanya mengecualikan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa pengeluaran yang berhubungan

langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga pengeluaran untuk kegiatan training karyawan sebagai bagian dari fungsi manajemen dan pengembangan sumber daya manusia termasuk dalam kategori pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa secara substansi, kegiatan training camp merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang secara langsung berpengaruh terhadap efektivitas kegiatan produksi, pemasaran, dan operasional perusahaan sehingga memiliki hubungan kausal dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dihasilkan;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan tidak adanya dokumen pendukung kegiatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa laporan training camp transportation yang didukung dengan faktur pajak, invoice, dan bukti pembayaran, sehingga secara keseluruhan telah cukup membuktikan adanya kegiatan serta penggunaan jasa tersebut dalam kegiatan usaha;

bahwa terkait dalil Terbanding mengenai tidak dibuktikannya apakah Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan syarat dalam pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak hak pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan asas netralitas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak yang digunakan dalam kegiatan usaha pada prinsipnya dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian secara limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Alam Jaya Graha Karawang merupakan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan manajemen dan

pengembangan usaha Pemohon Banding serta telah memenuhi syarat formal dan material sehingga dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp1.295.250,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sengketa berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan sejumlah Rp429.000,00 atas transaksi dengan PT Cakra Buana Jaya yang oleh Terbanding dikoreksi dengan alasan bahwa pembelian kulkas dua pintu bersifat konsumtif dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha maupun penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pembelian barang yang digunakan sebagai perlengkapan operasional perusahaan dalam mendukung aktivitas sehari-hari pada bagian produksi, administrasi, dan pemasaran, sehingga merupakan bagian dari fasilitas kerja yang menunjang kegiatan usaha secara keseluruhan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alat bukti berupa Faktur Pajak, invoice, pencatatan akuntansi, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus barang dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi dan digunakan dalam kegiatan usaha;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga pengeluaran untuk penyediaan fasilitas operasional yang digunakan oleh karyawan dalam menunjang aktivitas kerja termasuk dalam kategori fungsi manajemen yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa secara substansi, keberadaan fasilitas seperti kulkas dalam lingkungan kerja tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai konsumsi pribadi,

melainkan merupakan bagian dari sarana pendukung operasional yang digunakan untuk menunjang kenyamanan kerja, penyimpanan kebutuhan operasional tertentu, serta mendukung produktivitas karyawan dalam menjalankan kegiatan usaha;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pembelian tersebut bersifat konsumtif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian sifat konsumtif harus dilihat berdasarkan penggunaan aktual barang tersebut, dan dalam hal Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa barang tersebut digunakan dalam lingkungan usaha dan untuk kepentingan operasional, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai konsumsi pribadi; bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Cakra Buana Jaya merupakan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan manajemen dan operasional Pemohon Banding serta telah memenuhi syarat formal dan material sehingga dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp429.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia sejumlah PPN Rp982.575.- Pengadilan Pajak menilai pengeluaran tersebut berkaitan dengan jasa antar jemput dan penyimpanan dokumen perusahaan, termasuk dokumen pembelian, penjualan, kepegawaian, produksi, dan administrasi perpajakan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa keterbatasan ruang penyimpanan kantor menyebabkan penggunaan jasa penyimpanan eksternal di Tangerang. Dalam konteks perusahaan yang melakukan penyerahan terutang PPN secara terus-menerus, pengelolaan dan penyimpanan dokumen transaksi bukanlah aktivitas sampingan yang terputus dari bisnis, melainkan bagian dari fungsi manajemen dan kepatuhan usaha yang memastikan tersedianya dokumen sumber transaksi, pembukuan, rekonsiliasi, penagihan, audit trail, dan pemenuhan kewajiban perpajakan;

bahwa Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain disimpan selama 10 tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Norma ini menunjukkan bahwa penyimpanan dokumen bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada penyelenggaraan usaha. Karena dokumen yang disimpan berkaitan langsung dengan transaksi penyerahan dan perolehan yang menjadi basis penghitungan PPN dan PPh, maka biaya penyimpanan dokumen justru mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan manajemen usaha. Oleh sebab itu, penilaian Terbanding yang memandang penyimpanan dokumen tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menurut Pengadilan Pajak terlalu sempit dan tidak sejalan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang secara tegas memasukkan manajemen sebagai bagian dari hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa lebih jauh, Terbanding menyatakan unsur antar jemput dokumen hanya berhubungan dengan kebutuhan transportasi atau karyawan. Menurut Pengadilan Pajak, penilaian ini tidak sepenuhnya tepat, karena antar jemput dalam konteks jasa records management adalah bagian tak terpisahkan dari proses pengumpulan, pemindahan, dan pengamanan dokumen usaha untuk kemudian disimpan, diakses, atau dimusnahkan sesuai kebutuhan bisnis. Selama objek yang diangkut adalah dokumen perusahaan yang menjadi dasar kegiatan pembelian, penjualan, perpajakan, dan administrasi operasional, maka jasa tersebut tetap berada dalam orbit fungsi manajemen perusahaan, bukan kebutuhan pribadi karyawan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi dengan J Net Travel sejumlah PPN Rp570.350,- Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah pembelian tiket pesawat Rapat Koordinasi di Jakarta, serta dilampiri faktur pajak, invoice, business trip application, jadwal perjalanan, dan bukti pembayaran. Menurut

Pengadilan Pajak, rangkaian bukti tersebut secara logis saling mendukung dan cukup menunjukkan adanya hubungan pengeluaran dengan kegiatan pemasaran dan koordinasi usaha. Dalam perusahaan yang beroperasi lintas lokasi, perjalanan dinas pegawai pemasaran untuk rapat koordinasi bukanlah pengeluaran yang bersifat personal, melainkan pengeluaran bisnis yang secara wajar dan lazim melekat pada aktivitas pemasaran dan manajemen; bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat dokumen yang menunjukkan keterkaitan perjalanan tersebut dengan kegiatan usaha, menurut Pengadilan Pajak tidak sejalan dengan fakta berkas, karena Pemohon Banding telah mengajukan business trip application, perbandingan tiket, jadwal perjalanan, dan e-ticket. Memang dokumen tersebut tidak selalu membuktikan hasil rapat secara material, tetapi sekurang-kurangnya telah menunjukkan tujuan perjalanan dinas dan struktur persetujuan internal perusahaan. Dalam hukum pembuktian pajak, apabila suatu pengeluaran telah didukung dengan dokumen transaksi, dokumen perjalanan dinas, dan kesesuaian fungsi jabatan pegawai yang melakukan perjalanan, maka pengeluaran tersebut tidak dapat serta-merta dikesampingkan hanya karena Terbanding menghendaki pembuktian tambahan yang tidak diwajibkan secara eksplisit oleh UU PPN;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp14.592.930,- atas transaksi dengan Kadence International dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya survey market namun tidak didukung dengan laporan survey maupun bukti pelaksanaan yang memadai sehingga dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya survey atas produk baru Idemitsu yang bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas iklan digital, memahami

perilaku konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk pelumas, serta melakukan studi brand awareness dalam rangka strategi pemasaran dan pengembangan produk perusahaan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alat bukti berupa Faktur Pajak, invoice, konfirmasi proyek, pencatatan akuntansi, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus jasa dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak adanya laporan survey, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan laporan detail bukan merupakan satu-satunya alat bukti untuk membuktikan adanya jasa, sepanjang Pemohon Banding telah dapat menunjukkan adanya kontrak kerja, invoice, faktur pajak, serta pembayaran yang sah yang menunjukkan bahwa jasa tersebut telah diberikan dan dimanfaatkan dalam kegiatan usaha; bahwa secara substansi, kegiatan survey pasar merupakan bagian penting dalam siklus bisnis modern khususnya dalam industri pelumas yang kompetitif, karena berfungsi untuk menentukan strategi pemasaran, memahami kebutuhan konsumen, serta meningkatkan efektivitas penjualan yang secara langsung berkontribusi terhadap penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan Kadence International merupakan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemasaran dan pengembangan usaha Pemohon Banding serta telah memenuhi syarat formal dan material sehingga dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp14.592.930,- tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sengketa berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan sejumlah Rp176.550.000,00 atas transaksi dengan PT Musica Studios yang oleh Terbanding dikoreksi

dengan alasan bahwa pembayaran tersebut merupakan biaya atas penampilan Band Noah yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha maupun penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya marketing dan promosi dalam rangka penggunaan Band Noah sebagai Brand Ambassador Idemitsu yang bertujuan untuk meningkatkan brand awareness, kepercayaan konsumen, serta memperluas pangsa pasar yang secara langsung berdampak pada peningkatan penjualan produk;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alat bukti berupa Faktur Pajak, invoice, kontrak kerja sama brand ambassador, pencatatan akuntansi, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus jasa dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi dan digunakan dalam kegiatan usaha; bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga pengeluaran untuk penggunaan Brand Ambassador sebagai bagian dari strategi pemasaran termasuk dalam kategori kegiatan pemasaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa secara substansi, penggunaan Brand Ambassador seperti Band Noah merupakan praktik umum dalam kegiatan pemasaran modern yang bertujuan untuk meningkatkan citra merek, menarik perhatian konsumen, serta mendorong penjualan produk yang secara langsung berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak mempertimbangkan fungsi ekonomis dari kegiatan promosi melalui Brand Ambassador yang secara nyata berperan dalam meningkatkan penjualan dan memperluas pasar produk Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan fakta persidangan, terdapat pengakuan dari Terbanding bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran atas jasa Brand Ambassador dan memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga secara implisit mengakui terpenuhinya unsur hubungan langsung sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan asas netralitas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak yang digunakan dalam kegiatan usaha pada prinsipnya dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian secara limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Musica Studios merupakan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemasaran Pemohon Banding serta telah memenuhi syarat formal dan material sehingga dapat dikreditkan; bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp176.550.000,00 tidak dapat dipertahankan dan seharusnya dibatalkan seluruhnya dengan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Prismas Jamintara sejumlah PPN Rp1.193.028 Pemohon Banding menyatakan pengeluaran tersebut adalah biaya sewa sopir untuk mendukung operasional perusahaan, seperti pengantaran invoice atau tagihan ke pelanggan, pengurusan ke bank, kantor pajak, vendor, supplier, dan instansi pemerintah terkait, serta dilampiri invoice, Faktur Pajak, time sheet company car operating record, dan bukti pembayaran. Kegiatan-kegiatan tersebut menurut Pengadilan Pajak termasuk fungsi distribusi dokumen bisnis, penagihan, hubungan dengan vendor, hubungan perbankan, dan pemenuhan kewajiban administrasi perusahaan yang secara wajar masuk dalam lingkup manajemen dan distribusi usaha;

bahwa Terbanding menyatakan jasa sopir tersebut juga dipakai bagi karyawan expatriat untuk kegiatan pribadi termasuk pada hari Sabtu dan Minggu sehingga bersifat konsumtif. Namun demikian, Pengadilan Pajak menilai dalil tersebut belum didukung uraian kuantifikasi yang jelas, bukti pemisahan porsi pemakaian pribadi dan pemakaian usaha, ataupun identifikasi spesifik bagian mana dari nilai PPN Rp1.193.028 yang benar-benar terkait penggunaan pribadi. Dalam perkara pajak, koreksi tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan adanya kemungkinan manfaat pribadi; koreksi harus bertumpu pada pembuktian yang konkret, terukur, dan proporsional. Karena Terbanding tidak menunjukkan perincian yang memadai mengenai porsi non-usaha tersebut, maka generalisasi bahwa seluruh Pajak Masukan atas jasa sopir menjadi tidak dapat dikreditkan menurut Pengadilan Pajak tidak mempunyai basis pembuktian yang cukup;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Terkait koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan sejumlah Rp4.183.575, atas transaksi dengan PT Satu Bintang dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas transaksi tersebut sehingga tidak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan penjelasan bahwa transaksi tersebut merupakan biaya marketing dan promosi dalam rangka kegiatan Idemitsu Pop Up Store di Balikpapan, yaitu kegiatan penjualan dan promosi langsung melalui booth pada event tertentu seperti pameran otomotif, event MotoGP, dan kegiatan promosi di pusat perbelanjaan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan brand awareness produk; bahwa Pemohon Banding juga telah menguraikan bahwa kegiatan Pop Up Store merupakan bagian dari strategi pemasaran yang memberikan akses langsung kepada pelanggan, meningkatkan interaksi dengan konsumen, serta secara langsung mendorong penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa terhadap dalil tidak adanya bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak, invoice, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus transaksi dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga biaya marketing dan promosi secara eksplisit termasuk dalam kategori kegiatan yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa kegiatan marketing melalui Pop Up Store yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari kegiatan pemasaran yang secara langsung bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk dan menghasilkan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga secara substansi memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak adanya bukti pendukung, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, disertai invoice dan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut nyata terjadi dan telah dibayar, sehingga memenuhi syarat formal dan material pengkreditan Pajak Masukan

bahwa secara yuridis, pengeluaran untuk kegiatan pemasaran dan promosi merupakan biaya yang inheren dalam kegiatan usaha dan memiliki hubungan sebab akibat dengan penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sengketa berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan sejumlah Rp72.089,00 atas transaksi dengan PT Trikarya Global Solusi yang oleh Terbanding dikoreksi dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya pantry dan kebersihan yang berkaitan dengan kebutuhan karyawan serta tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut bukan semata-mata biaya konsumtif karyawan, melainkan pembelian perlengkapan kantor seperti tas, isi staples, kertas laminating, dan magnet yang digunakan dalam kegiatan administrasi perusahaan untuk mendukung operasional sehari-hari;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan alat bukti berupa Faktur Pajak, invoice, delivery order, pencatatan akuntansi, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang menunjukkan adanya arus barang dan arus kas sehingga secara formal dan material transaksi tersebut dapat dibuktikan benar-benar terjadi dan digunakan dalam kegiatan usaha;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga pengeluaran untuk perlengkapan kantor yang digunakan dalam aktivitas administrasi termasuk dalam kategori fungsi manajemen yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa secara substansi, perlengkapan kantor seperti alat tulis dan perlengkapan administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasional perusahaan karena mendukung pencatatan transaksi, dokumentasi, komunikasi bisnis, dan pengelolaan kegiatan usaha yang pada akhirnya berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang mengkategorikan pengeluaran tersebut sebagai biaya pantry atau kebersihan yang bersifat konsumtif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian tersebut tidak sesuai dengan fakta penggunaan barang yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, di mana

barang tersebut digunakan untuk kepentingan administrasi perusahaan dan bukan untuk konsumsi pribadi karyawan;

bahwa terkait dalil Terbanding mengenai tidak dibuktikannya apakah Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan syarat dalam pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak hak pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan asas netralitas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan dalam kegiatan usaha pada prinsipnya dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian secara limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Trikarya Global Solusi merupakan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan manajemen dan operasional Pemohon Banding serta telah memenuhi syarat formal dan material sehingga dapat dikreditkan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp72.089,00 tidak dapat dipertahankan dan seharusnya dibatalkan seluruhnya dengan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan prinsip netralitas PPN, yaitu bahwa PPN pada dasarnya merupakan pajak atas konsumsi akhir dan tidak semestinya menjadi beban bagi PKP sepanjang Pajak Masukan tersebut dipergunakan dalam rangka kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN. Konstruksi Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (8) UU PPN harus ditafsirkan sejalan dengan prinsip ini, sehingga pembatasan pengkreditan tidak boleh diperluas secara berlebihan terhadap pengeluaran operasional yang secara nyata menopang kegiatan pemasaran, distribusi, dan manajemen

perusahaan. Dalam perkara a quo, kesepuluh jenis pengeluaran yang disengketakan justru menunjukkan karakter sebagai overhead operasional usaha yang mendukung business continuity dan penyerahan terutang PPN; bahwa dalil Terbanding mengenai tidak dibuktikannya bahwa PPN yang telah dibayar tidak menjadi pengurang/biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak menurut Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menolak pengkreditan dalam sengketa a quo. Pertama, pokok sengketa yang ditetapkan sendiri oleh Terbanding dalam keputusan keberatan dan penjelasan akhir adalah mengenai ada atau tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, bukan sengketa mengenai pembebanan ganda antara pengkreditan PPN dan biaya PPh. Kedua, PP 94 Tahun 2010 memang mengatur bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya, tetapi rezim tersebut berlaku setelah lebih dahulu dipastikan bahwa Pajak Masukan bersangkutan memang termasuk kategori yang tidak dapat dikreditkan. Artinya, isu pembebanan biaya PPh merupakan konsekuensi lanjutan, bukan alasan awal untuk menolak kredit Pajak Masukan yang secara hukum ternyata memenuhi syarat;

bahwa dalam perkara ini Terbanding juga tidak membuktikan adanya double benefit yang nyata, misalnya dengan menunjukkan jurnal, rekonsiliasi fiskal, atau SPT PPh yang secara tegas memperlihatkan bahwa komponen PPN yang sama telah dibebankan sebagai biaya sekaligus dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Oleh karena itu, dalil tersebut menurut Pengadilan Pajak lebih merupakan asumsi tambahan yang tidak cukup kuat untuk menggugurkan hak kredit Pajak Masukan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai hubungan langsung dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN tidak identik dengan hubungan langsung secara fisik, melainkan hubungan fungsional dan ekonomis dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Selama pengeluaran tersebut merupakan bagian yang wajar, perlu, dan biasa dalam menjalankan fungsi produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN, maka syarat hubungan langsung pada dasarnya terpenuhi. Penafsiran yang sebaliknya akan

menimbulkan penyempitan hak kredit yang bertentangan dengan struktur PPN sebagai pajak atas konsumsi akhir;

bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan Pemohon Banding, tidak terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi dimaksud bersifat fiktif, pribadi, atau sama sekali terlepas dari kepentingan usaha. Sebaliknya, rangkaian dokumen yang disampaikan telah menunjukkan adanya transaksi nyata, pembayaran nyata, pencatatan akuntansi, dan penggunaan dalam aktivitas perusahaan. Terbanding pun tidak membantah keaslian dokumen maupun realitas transaksi, melainkan hanya membangun tafsir sempit mengenai hubungan langsung, yang menurut Pengadilan Pajak tidak cukup berdasar untuk mempertahankan koreksi;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan CV. Prismaco Jaya Indonesia, PT Alam Jaya Graha Karawang ,PT. Cakra Buana Jaya, PT Crown Worldwide Indonesia, J Net Travel, PT. Kadence International, PT. Music Studios, PT Prismas Jamintara , PT Satu Bintang dan PT Trikarya Global Solusi merupakan Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam arti fungsi manajemen, pemasaran, dan distribusi, serta berkaitan dengan keberlangsungan penyerahan yang terutang PPN. Karena syarat formal faktur pajak juga tidak terbukti bermasalah, maka pengkreditan Pajak Masukan sejumlah Rp200.492.566,- telah memenuhi Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan tidak termasuk pengecualian Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak didukung pembuktian yang memadai dan tidak sejalan dengan penafsiran yang tepat atas Pasal 9 ayat

(8) UU PPN beserta penjelasannya, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp200.492.566,- tidak dapat dipertahankan. Atas dasar itu, permohonan banding Pemohon Banding beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya mengenai pokok sengketa ini, dan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan harus ditetapkan kembali sesuai pengkreditan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2020 atas jenis transaksi yang pada dasarnya identik, Terbanding tidak melakukan koreksi. Menurut Pengadilan Pajak, argumentasi ini tidak serta-merta mengikat secara absolut karena setiap tahun pajak pada dasarnya berdiri sendiri. Namun demikian, fakta tidak adanya koreksi pada tahun-tahun sebelumnya tetap relevan sebagai petunjuk bahwa transaksi serupa sebelumnya pernah dipandang sebagai bagian normal dari kegiatan usaha. Dalam keadaan tidak ada perubahan fakta material yang dibuktikan oleh Terbanding, perubahan sikap koreksi pada Tahun 2022 tanpa argumentasi yang lebih kuat dapat dinilai mengurangi kepastian hukum dan konsistensi penegakan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Nopember 2022 sebesar Rp200.492.566,- sesuai KEP-00138/KEB/ WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1Pajak masukan yang dapat diperhitungkan200.492.566,00200.492.566,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp43.296.301.625,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp200.492.566,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp43.496.794.191,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00138/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00295/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024, atas nama: PT IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA, NPWP 02.312.101.5- 081.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jalan Permata Raya Lot BB- 4A, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang adalah sebagai berikut:

EksporRp45.644.288,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp193.719.278.758,00
Jumlah seluruh penyerahanRp193.764.923.046,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp21.309.176.073,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp43.496.794.191,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(22.187.618.118,00)
Kelebihan Pajak Yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp22.189.835.825,00
PPN yang kurang dibayarRp2.217.707,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUPRp1.663.280,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp3.880.987,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.