PUTUSAN
Nomor PUT-004704.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00082/KEB /PJ/WPJ.17/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/206/18/905/23 tanggal 27 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004704.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Kagum Sinar Hotelindo, NPWP 31.362.862.0-428.000, beralamat di Jl. Raya Kuta No. 42XX, Kuta, Kab. Badung, Bali, yang diwakili oleh Andrian Sulaiman Daud jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ofifah Dwi Novika,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1149/PP/IKH/2023tanggal04
September 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KSH/PJK/XI/2024 tanggal 30 Oktober 2024,
2. Nama: Lulu Vionica,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-854/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/KSH/PJK/XI/2024 tanggal 30 Oktober 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;