Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-004707.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT. China Oceanwide Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004707.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/022/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak April 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004707.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. China Oceanwide Indonesia, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung TCC Batavia Tower One Lt, 32 Jl. KH Mas Mansyur Kav 126 Tanah Abang – Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Sdr. Huang Kai jabatan Persiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Antonius Sanyojaya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1347/PP/IKH/2024 tanggal 25 November 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024,

2. Nama: Tjen She Siung,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1227/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 010/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024,

3. Nama: Sutrisno Ali,

Izin Kuasa Hukum: KEP-676/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 019/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 19830909 200901 1 009 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/ 19841023 200602 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Ponco Satya Adji Legowo/ 19840202 200412 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-260/WPJ.06/2025 tanggal 18 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1218/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-

320/WPJ.06/2024 tanggal 05 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2018 Nomor 00001/204/18/022/23

tanggal 11 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 725.520.910
2.PPhPasal26yangterutangRRpRp 145.104.182
3.KreditPajak:
a.PPhditanggungpemerintahRp 0
b.SetoranMasaRp 0
c.STP(pokokkurangbayar)Rp 0
d.KompensasikelebihankeMasaPajakRp 0
e.UangtebusanyangtelahdibayarRp 0
f.PPhFinalataspengungkapanhartabersih yangtelahdibayarRp 0
g.Lain-lainRp 0
h.KompensasikelebihankeMasaPajakRp 0
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp 0
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar(2–3.i)RpRp 145.104.182
5.SanksiAdministrasi:
a.BungaPasal13(2)KUP RpRp 63.381.507
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP RpRp 0
c.BungaPasal13(3)hurufdKUP RpRp 0
d.KenaikanPasal18(3)UUPP RpRp 0
e.Jumlahsanksiadministrasi(a+b+c+d)RpRp 63.381.507
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)RpRp 208.485.689
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan*) sebesar: Rp 208.485.689;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

d. Jumlah yang telah dilunasi Rp0 tanggal ... pada bank/pos persepsi ... dengan NTPN ...;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
DasarPengenaanPajak725.520.9100725.520.910
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang145.104.182(72.552.091)72.552.091
KreditPajak000
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya00
PPh yang kurang/(lebih) dibayar145.104.182(72.552.091)72.552.091
SanksiAdministrasi63.381.507(31.690.754)31.690.753
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)bayar208.485.689(104.242.845)104.242.844

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang yang disetujui oleh Pemohon Banding telah dibayar sebesar 50%. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa pada saat proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Terbanding. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 ayat 5(a) UU KUP, kewajiban untuk melunasi jumlah pajak yang tidak disetujui dalam surat ketetapan pajak tertangguh sampai dengan diterbitkannya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal ini adalah Putusan Banding. Oleh karena itu, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding ini.

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Huang Kai selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 8 tanggal 4 April 2017 (terlampir sebagai Bukti Pemohon–3);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/022/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak April 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlahMenurut Pemohon Banding (dalamRupiah)JumlahMenurut Terbandingdalam SKPKB-00001 (dalamRupiah)Pembahasan AkhirDisetujui (dalamRupiah)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanPajak0725.520.9100
PPh Pasal 26 yang terutang0145.104.1820
KreditPajak000
Pajak yang tidak/kurangbayar0145.104.1820
Sanksiadministrasi063.381.5070
Jumlah PPh yang masihharusdibayar0208.485.6890

bahwa Pemohon Banding informasikan bahwa pada saat proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Terbanding, sehingga tidak terdapat kewajiban untuk melunasi pajak yang terutang berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat No. 001/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023 (terlampir sebagai Bukti Pemohon–4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menggunakan tanggal pencatatan akuntansi atas akrual bunga pinjaman sebagai saat terutangnya PPh Pasal 26 di tahun 2018. Menurut Pemohon Banding, tidak terdapat PPh Pasal 26 yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding di tahun 2018 (termasuk masa April 2018);

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutSelisih (Rp)
SKP (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak725.520.910725.520.9100
2PPhPasal26terutang145.104.18272.552.09172.552.091
3KreditPajak000
4Pajak Kurang/(Lebih) Bayar145.104.18272.552.09172.552.091
5Sanksi Administrasi Pasal13ayat(2)KUP63.381.50731.690.75331.690.754
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar208.485.689104.242.844104.242.845

bahwa sesuai KEP-00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024, Terbanding mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan pengenaan PPh Pasal 26 atas biaya bunga pinjaman dapat menggunakan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Hongkong yaitu sebesar 10% (bukan 20% sesuai SKPKB-00001/204/18/022/23);

bahwa atas keputusan keberatan di atas, Pemohon Banding mengajukan banding atas seluruh koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding di KEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksiyang DiajukanBanding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Obyek PPh Pasal 26 atasBungaPinjaman725.520.910-725.520.910
TOTAL725.520.910-725.520.910

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum:

• Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (“PER-25”); dan

• Huruf E angka 1 poin d Surat Ederan Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ/2021 (“SE-35”);

bahwa pendapat Terbanding pada saat proses keberatan:

• bahwa terdapat perjanjian utang piutang secara tertulis antara Wajib Pajak dengan (China Oceanwide International Investment Company Limited Hongkong atau “COII Hongkong”) dan dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pembayaran bunga harus dilakukan setiap tahun dengan tingkat bunga 5% per tahun. Oleh karena itu, Terbanding menghitung Biaya Bunga selama tahun 2018 yaitu sebesar Rp9.030.882.292 dimana Biaya Bunga di bulan April 2018 sebesar Rp725.520.910. Perhitungan Bunga tersebut sama dengan yang diperhitungkan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding) dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

• bahwa dalam surat permohonan, Wajib Pajak (Pemohon Banding) menjelaskan bahwa pinjaman sebesar USD 500.000 dan USD 12.000.000 belum jatuh tempo sejak pertama kali dibuat sampai dengan saat ini. Namun, Wajib Pajak telah mengakui sebagai beban dan mencatatnya dalam laporan keuangan;

• bahwa Pasal 26 UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan bunga, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

• bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ/2021 Huruf E angka 1 poin d menjelaskan bahwa, dalam hal terdapat Surat Keterangan Domisili (“SKD”) WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b;

• bahwa dalam surat permohonannya, Wajib Pajak (Pemohon Banding) melampirkan SKD China Oceanwide International Investment Company Limited Hongkong dan telah memenuhi ketentuan formal SKD WPLN. Dengan demikian Peneliti berpendapat bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas Biaya Bunga dapat menggunakan tarif P3B antara Indonesia dan Hongkong yaitu sebesar 10%;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sudah tepat karena Wajib Pajak sudah mengakui Biaya Bunga tersebut dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan namun belum memotong PPh Pasal 26-nya sebesar Rp725.520.910 dengan menggunakan tarif P3B antara Indonesia dan Hongkong yaitu sebesar 10%;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar Hukum:

• Pasal 28 UU KUP;

• Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 15 ayat (4) PP No. 94 tahun 2010 dan Penjelasannya;

• Pasal 32A UU PPh;

• Pasal 11 P3B Indonesia-Hongkong; dan

• Huruf E angka 1 poin d SE-35;

Pendapat Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Obyek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa obyek PPh Pasal 26 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan akrual biaya bunga atas pinjaman dari COII Hongkong yang pembayarannya belum jatuh tempo pada tahun 2018. Jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman diperpanjang sesuai kesepakatan yang sah dan mengikat antara Pemohon Banding dengan COII Hongkong;

2. bahwa akrual biaya bunga pinjaman dicatat sesuai dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”). Pencatatan hutang terkait bunga pinjaman bukan menunjukkan bahwa pembayaran bunga pinjaman menjadi telah jatuh tempo;

3. bahwa tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman di tahun 2018 berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia mengingat pembayaran bunga pinjaman belum jatuh tempo;

4. bahwa tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman di tahun 2018 berdasarkan P3B Indonesia- Hongkong mengingat belum dilakukan pembayaran bunga pinjaman oleh Pemohon Banding kepada COII Hongkong; dan

5. bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap bunga atas pinjaman dari pihak di luar negeri;

bahwa penjelasan masing – masing poin di atas dijabarkan pada halaman berikut:

1. bahwa obyek PPh Pasal 26 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan akrual biaya bunga atas pinjaman dari COII Hongkong yang pembayarannya belum jatuh tempo pada tahun 2018. Jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman diperpanjang sesuai kesepakatan yang sah dan mengikat antara Pemohon Banding dengan COII Hongkong;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa obyek PPh Pasal 26 yang dikoreksi Terbanding (yakni sebesar Rp725.520.910 untuk masa pajak April 2018) merupakan akrual biaya bunga pinjaman yang dicatat di general ledger pada periode April 2018 atas pinjaman dari COII Hongkong, sebagai berikut:

No.PinjamanAwalTanggalJatuhTempoBunga PinjamanTanggalJatuh TempoPokok Pinjaman
1)Pinjaman tertanggal25 September20154Oktober2018diperpanjang menjadi4Oktober2019 sesuai4Oktober2018 diperpanjang menjadi4Oktober
sebesar USD12.000.000PostponeApplicationLetter tertanggal5Juli20182019sesuai SupplementalLoan Agreement tertanggal4 Oktober2018
2)Pinjaman tertanggal12Mei 2016sebesar USD500.00016Mei2018diperpanjang menjadi16Mei2019sesuai PostponeApplicationLetter tertanggal10Februari2017 dan6Februari201816Mei2019

bahwa suatu perjanjian pada dasarnya merupakan kesepakatan yang bersifat sah dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) sebagai berikut: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”; bahwa mengingat adanya kesepakatan/perjanjian yang menyetujui bahwa bunga atas kedua pinjaman di atas belum jatuh tempo pembayarannya di tahun pajak 2018, maka Pemohon Banding belum membayar bunga pinjaman kepada COII Hongkong di tahun 2018; bahwa hal ini dapat dilihat di Neraca Pemohon Banding pada tahun 2018 dimana terjadi peningkatan saldo hutang bunga pinjaman dari COII Hongkong, sebagaimana tangkapan layar di bawah ini [Laporan Keuangan Auditan 2018 akan diserahkan pada saat proses persidangan]:

13. UTANG BUNGA 13. INTEREST PAYABLE

Aaur ni terdiri dari: This account consisis of 2048 27

China Ozeanwide International China Oceanwiae Intemational

Invesmen, co Ld 29515094696 0 19,026 354 724 fnvesment co.Le

Jumlah 2. 128515094,699 ————— 19.028,354,724 Total

Ulang Bunga kepada China Cceanwide Internalional Investment Co., Ltd. interest payable to China Oceariwide International investment Co., merupakan 94192 yang terjadi di 2016 senuounyan dengan pinjaman dari Ltd represents interest incured in 2016 related Io ioan wili a

Pitas Yang Mempunya: Hubungan istimewa (mengacu xepada catatan related party (refers 10 Note 16).

bahwa mengingat Pemohon Banding hanya memperoleh pinjaman dari COII Hongkong (sebagaimana disebutkan pada Catatan atas Laporan Keuangan No. 13 di atas), maka peningkatan saldo hutang bunga pinjaman pada tahun 2018 (yakni sebesar Rp10.486.739.975) disebabkan oleh pencatatan tambahan akrual bunga pinjaman selama tahun 2018 sebesar Rp9.030.882.292 (dimana untuk masa pajak April 2018 adalah sebesar Rp 725.521ribu sesuai rekapitulasi di bawah ini) dan kerugian selisih kurs atas hutang bunga pinjaman sebesar Rp1.455.857.683 [catatan: selisih kurs timbul akibat penilaian kembali hutang bunga pinjaman dalam mata uang Dollar Amerika dengan menggunakan kurs pada akhir periode];

Kana _ an own jug peat aut SEES TERED RESET Sena minum Sushi

Da Be Tatal 3.050, dea 6.860.999

LEPE PPK Pasal yang seba saya adah mengiuh abrua! tapa bunga ciaiu sebesar Hel T2424 Thin Terapan

Lesainhan penuksan dalum SKP yang diekikan sigh

Terbanding unuk Nurun fun ITE Iyan selbesar

Kerajaan,

2. bahwa akrual biaya bunga pinjaman dicatat sesuai dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”). Pencatatan hutang terkait bunga pinjaman bukan menunjukkan bahwa pembayaran bunga pinjaman menjadi telah jatuh tempo; bahwa Biaya bunga yang timbul dari pinjaman di atas dicatat oleh Pemohon Banding dengan prinsip akrual dikarenakan biaya tersebut telah terjadi (walapun belum dibayar), sehingga harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode. Bersamaan dengan pencatatan biaya bunga pinjaman maka akan timbul hutang bunga pinjaman sebagai bagian dari kewajiban biaya yang masih harus dibayar. Pencatatan hutang bunga pinjaman bukan untuk menunjukkan

adanya kewajiban pembayaran yang jatuh tempo di masa kini (dalam hal ini di tahun pajak 2018);

bahwa pencatatan biaya bunga pinjaman dan hutang bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding di atas telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, sebagaimana diuraikan berikut:

• Paragraf 22 dalam Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan PSAK yang menyebutkan pencatatan akrual untuk menunjukkan kewjiban pembayaran kas di masa depan, sebagaimana dikutip berikut:

"Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi";

• Bab 2 pada Konsep dan Prinsip Pervasif pada SAK Entitas Privat yang menyebutkan pencatatan akrual untuk biaya salah satunya berdasarkan adanya penurunan ekonomik masa depan atau terkait kenaikan liabilitas, sebagaimana dikutip berikut:

”2.36. Entitas menyusun laporan keuangan menggunakan dasar akuntansi akrual, kecuali untuk informasi arus kas. Dalam dasar akrual, item diakui sebagai aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan atau beban ketika item memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk item tersebut.

2.42. Pengakuan beban merupakan akibat langsung dari pengakuan dan pengukuran aset dan liabilitas. Entitas mengakui beban dalam laporan penghasilan komprehensif (atau dalam laporan laba rugi, jika disajikan) ketika telah terjadi penurunan manfaat ekonomik masa depan terkait penurunan aset atau kenaikan liabilitias yang dapat diukur secara andal.”;

bahwa pencatatan akrual biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang telah sesuai dengan PSAK di atas menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan amanat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, sebagai berikut:

“…pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”;

bahwa dengan demikian, pencatatan biaya bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PSAK dan Pasal 28 UU KUP;

bahwa adapun saat terjadi pencatatan akutansi atas biaya tidak termasuk dalam salah satu penentuan saat terutangnya PPh 26 berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (”UU PPh”) dan aturan pelaksananya (yakni Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 (“PP-94”) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan). Penjelasan lebih lanjut terkait hal ini diuraikan pada poin 3 di bawah ini;

3. bahwa tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman di tahun 2018 berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia mengingat pembayaran bunga pinjaman belum jatuh tempo;

bahwa Terbanding dalam menentukan koreksi didasari oleh peraturan pajak domestik terkait saat terutang-nya PPh Pasal 26, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh

”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. ...;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. ...;

d. ... dst”;

bahwa Pasal 26 UU PPh di atas secara jelas menyebutkan penentuan saat terutang PPh, yang mana pencatatan biaya bukan salah satu dari ketiganya;

bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pengaturan saat terutang untuk bunga pinjaman juga diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP-94 dan penjelasannya, sebagaimana dikutip berikut:

Pasal 15 ayat (4) PP-94 “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”;

bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP-94:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

...

Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”;

bahwa berdasarkan aturan di atas, saat terutangnya PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman adalah mengacu pada saat jatuh tempo pembayaran, dan bukan saat pencatatan biaya sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Tidak terdapat klausul yang menyebutkan pencatatan biaya atau hutang biaya sebagai penentuan saat terutangnya PPh Pasal 26, termasuk atas bunga pinjaman;

bahwa dengan demikian, PPh Pasal 26 belum terutang di tahun 2018 sesuai dengan Pasal 15 dari PP-94 dikarenakan pembayaran bunga pinjaman belum jatuh tempo sesuai dengan kesepakan tertulis dalam perjanjian pinjaman dengan COII Hongkong;

4. bahwa tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman di tahun 2018 berdasarkan P3B Indonesia- Hongkong mengingat belum dilakukan pembayaran bunga pinjaman oleh Pemohon Banding kepada COII Hongkong;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pemberi pinjaman adalah COII Hongkong yang merupakan Wajib Pajak Hongkong sebagaimana dibuktikan melalui Surat Keterangan Domisili (”SKD”). SKD ini juga telah diakui oleh Terbanding selama proses Keberatan sesuai SE-35;

bahwa pemajakan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri berkedudukan di negara mitra P3B harus mengacu pada P3B yang telah disepakati kedua negara mitra terkait. Dengan demikian penentuan saat terutang PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman ini seharusnya mengikuti ketentuan dalam P3B Indonesia-Hongkong. Hal ini mengingat P3B merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dari ketentuan umum (lex generalis) perpajakan, sesuai Penjelasan Pasal 32A UU PPh, yang dikutip sebagai berikut:

“Dalam rangka meningkatkan hubungan ekonomi, khususnya di bidang perpajakan, dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra dan seiring dengan perkembangan lanskap perpajakan internasional yang dinamis, Pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk membentukdan/ataumelaksanakanperjanjiandan/atau kesepakatan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral melalui perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.” ;

bahwa pemberlakuan ketentuan dalam P3B ini mengacu pada asas hukum lex specialis derogat legi generali (yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa terhadap dua peraturan dengan hierarki yang sama, peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum);

bahwa berdasarkan hal di atas, maka pemajakan atas bunga seharusnya dilakukan pada saat pembayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 P3B Indonesia-Hongkong, yang dikutip sebagai berikut:

“Bunga yang berasal dari Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Pihak lainnya tersebut.”;

bahwa dengan demikian, dengan mengacu kepada:

a) fakta bahwa belum terjadi pembayaran bunga pada tahun 2018 oleh Pemohon Banding (sebagaimana diuraikan pada poin 1 di atas); dan b) ketentuan dalam Pasal 11 P3B Indonesia-Hongkong bahwa pemajakan dikenakan saat dilakukan pembayaran;

bahwa maka dapat disimpulkan bahwa belum terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dicatat oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya, belum terdapat PPh Pasal 26 yang terutang, yang harus dipotong maupun yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

5. bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap bunga atas pinjaman dari pihak di luar negeri;

bahwa sesuai dengan penjelasan pada poin 4 di atas, Terbanding telah mengakui SKD-nya COII Hongkong pada saat proses keberatan yang dapat terlihat dengan adanya penurunan tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan oleh Terbanding, dari semula sebesar 20% menjadi 10%;

bahwa fakta di atas menunjukkan bahwa Terbanding telah mengakui adanya transaksi antara Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Hongkong. Oleh karenanya, Terbanding seharusnya mengacu pada ketentuan dalam P3B Indonesia-Hongkong dalam menentukan saat pemajakan atas bunga pinjaman (yaitu pada saat bunga dibayar) sesuai asas lex specialis derogat lex generalis. Namun, Terbanding justru menggunakan peraturan pajak domestik sebagai acuan penentuan saat terutangnya PPh Pasal 26 (walaupun Pemohon Banding tidak setuju dengan acuan Terbanding);

bahwa penjelasan di atas menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang kompeten dan memadai (atas jatuh tempo pembayaran bunga

pinjaman) dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku (yakni P3B Indonesia-Hongkong maupun PPh Pasal 26 UU PPh). Oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding yang disampaikan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang diatur di dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU PP; dan

2. bahwa koreksi Terbanding sejumlah Rp725.520.910 adalah tidak tepat mengingat koreksi tersebut tidak sesuai dengan fakta serta bukti yang kompeten dan memadai dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

a) bahwa obyek PPh Pasal 26 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan akrual biaya bunga atas pinjaman dari COII Hongkong yang pembayarannya belum jatuh tempo pada tahun 2018. Jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman diperpanjang sesuai kesepakatan yang sah dan mengikat antara Pemohon Banding dengan COII Hongkong;

b) bahwa akrual biaya bunga pinjaman dicatat sesuai dengan ketentuan dalam PSAK. Pencatatan hutang terkait bunga pinjaman bukan menunjukkan bahwa pembayaran bunga pinjaman menjadi telah jatuh tempo;

c) bahwa tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman di tahun 2018 berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia mengingat pembayaran bunga pinjaman belum jatuh tempo;

d) bahwa tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman di tahun 2018 berdasarkan P3B Indonesia- Hongkong mengingat belum dilakukan pembayaran bunga pinjaman oleh Pemohon Banding kepada COII Hongkong; dan

e) bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku terhadap bunga atas pinjaman dari pihak di luar negeri;

bahwa atas dasar hal di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 No. 00001/204/18/022/23 tanggal 11 April 2023; dan

4. Menghitung ulang jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi nihil, dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah (dalam Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak0
PPh Pasal 26 terutang0
Kredit Pajak0
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU PP Pemohon Banding memohon untuk dapat diundang untuk menghadiri keseluruhan proses persidangan agar dapat memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen pendukung atau tambahan lainnya sebagaimana diperlukan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023;

Bukti P-3Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00001/204/18/022/23 tanggal 11 April 2023;

Bukti P-4Fotokopi bermeterai Akta Nomor 08 tanggal 04 April 2017;

Menimbang bahwa kepada Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor UB-320/WPJ.06/2024 tanggal 05 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertaiv

alasan-alasan yang jelas;

f. bahwabandingdiajukandenganv mencantumkantanggalditerimaSurat

KeputusanTerbandingNomorKEP-

00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024 yaitu diterima pada tanggal 23 Maret 2024;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

 bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

 bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

 bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

 bahwa Surat banding dilampiri bukti 50% atas pajak yang terutang;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr.

Huang Kai bertindak selaku: *)

 Wajib Pajak

 Ahli Warisnya v

 Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

 Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

 Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. bahwa penandatanganan surat banding:

 Berkedudukan di Indonesiav

 Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. bahwa Keputusan yang diajukan bandingv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/022/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak April 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu No. LAP-00103/RIKSIS/KPP.0610/2023 tanggal 04 April 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutSPT (Rp)MenurutSKP (Rp)Koreksi (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanPajak-725.520.910725.520.910
2.PPhPasal26yangterutang- RRp145.104R.1R82p145.104.182
3.KreditPajak:---
a.PPhditanggungpemerintah---
b.SetoranMasa---
c.STP(pokokkurangbayar)---
d. Kompensasi kelebihan ke MasaPajak---
e. Uang tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yangtelahdibayar---
g.Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke MasaPajak---
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)---
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar(2–3.i)- Rp145.104.1R8p2145.104.182
5.SanksiAdministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP63.381.50763.381.507
b. KenaikanPasal13(3)KUP--
c. BungaPasal13(5)KUP--
d. KenaikanPasal13AKUP--
e. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP--
f. JumlahSanksiAdministrasi (a+b+c+d)63.381.5R0p763.381.507
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar(4+5.e)208.485.689208.485.689

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 001/VII/2023 tanggal 03 Juli 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang SatuberdasarkanLPADNomorFORM- 05002059/BPS/KPP.061003/2023 tanggal 04 Juli 2023;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
DasarPengenaanPajak725.520.9100725.520.910
Pajak Penghasilan (PPh)145.104.182(72.552.091)72.552.091
UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Terutang
KreditPajak000
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya00
PPh yang kurang/(lebih) dibayar145.104.182(72.552.091)72.552.091
SanksiAdministrasi63.381.507(31.690.754)31.690.753
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)bayar208.485.689(104.242.845)104.242.844

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksiyang diajukan Banding (Rp)
DPPPPhPasal26(BungaPinjaman)725.520.910725.520.910

Menurut Terbanding:

a. Dasar hukum

1. Pasal 26 ayat (1) tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

3. Huruf E angka 1 pain d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada

Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan Atau Pembatatan Surat Ketetapan Pajak.

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-397/WPJ.06/2023 Tanggal 24 Oktober 2023 hal Permintaan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau Pencatatan, Data dan/atau Informasi Daiam Rangka Keberatan Berdasarkan Permohonan;

2. bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan dokumen berupa sebagai berikut:

 Laporan Keuangan Audited Tahun 2018;

 Certificate Of Domicile Of Non Resident;

 Surat perjanjian antara PT China Oceanwide Indonesia dengan

China Oceanwide International Investment;

 Rekening koran;

 Postpone Application Letter.

3. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat S-399/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal hat Undangan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dan Pemohon Banding kemudian dibuatkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Keberatan nomor BA-4801/WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 6 November 2023;

4. bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Berita Acara dengan Pemohon Banding dan dokumen yang ada, Terbanding berkesimpulan:

a) bahwa dasar hukum dilakukan koreksi yaitu sesuai pasal 26 ayat (1) LIU PPh, atas penghasiian bunga, dengan nama yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dad jumfah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Alasan Terbanding melakukan koreksi

yaitu, atas bunga pinjaman tersebut telah dibebankan sebagai beban bunga dalam laporan keuangan;

b) bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada induk di luar negeri (Hongkong) yaitu China Oceanwide International Investment Co. Ltd. yang merupakan pemegang saham 90% Pemohon Banding dengan tingkat bunga sebesar 2% plus 3 monthly LIBOR. Biaya Bunga dibukukan sebagai beban bunga pada laporan keuangan audited tahun buku 2018. Perhitungan bunganya adalah sebagai berikut:

 Bunga pertama, atas saldo awal pokok pinjaman sebesar

USD 506.945 dengan tingkat bunga 5% dan total bunga yang menjadi objek pajak sebesar USD 19.097,2;

 Bunga kedua, atas saldo awal pokok' pinjaman sebesar

US$ 12.166.667 dengan tingkat bunga 5% dan total bunga yang menjadi objek pajak sebesar USD458.333,4;

BulanPokok Utang (USD)0/0bungaBunga(USD) TerutangKursBungaTerutang(Rp)
Cfm. PBCfm. TB(K KP B.13)cfm.PBcfm.'TBcfm.PBcfm.TB
SaldoAwal506.945
Jan-185%5%2.152,82.152,813.32728.690.10128.690.101
Feb-185%5%1.944,41.944,413.67026.580.58526.580.585
Mar-185%5%2.152,82.152,813.74529.589.96329.589.963
Apr-185%5%2.083,32.083,313.93029.020.86529.020.865
Mei-185%5%2.152,82.152,814.16630.496.28330.496.283
Jun-1850/05%2.083,32.083,314.10529.385.44929.385.449
Jul-185%5%2.152,82.152,814.40931.019.40931.019.409
Agu-185%5%2.152,82.152,814.61431.960.72931.460.729
Sep-185%5%2.083,32,083,314.91931,081.28431.081.284
Okt-185%5%2.152,82.152,815.20732.737.32832.737.328
Nov-185%5%2.083,32.083,314.50430.216.70030.216.700
Des-185%5%2.152,82.152,814.38030.956.97830.956.978
SaldoAwal12.166,667
Jan-185%5%51.666,751.666,713.327688.561.711688.561.711
Feb-185%5%46.666,746.666,713.670637.933.374637.933.374
Mar-185%5%51.666,751.666,713.745710.158.379710.158.379
Apr-185%5%50.000,050.000,013.930696.500.045696.500.045
Mei-185%5%51.666,751.666,714.166731.910.047731.910.047
Jun-185%5%50.000,050.000,014.105705.250.046705.250.046
Jul-185%5%51.666,751.666,714.409744.465.048744.465.048

-12-

Agu-185%5°/o51.666,751.666,714.614755.056.715755.056.715
Sep-185%5°/o50.000,050.000,014.919745.950.048745.950.048
Okt-185%5°/o51.666,751.666,715.207785.695.051785.695.051
Nov-185%5°/o50.000,050.000,014.504725.200.047725.200.047
Des-185°/05°/o51.666,751.666,714.380742.966.715742.966.715

 PPh Pasal 26 dihitung sebesar 20% alas beban bunga April s.d. Desember 2018 yang belum daluarsa penetapan;  Untuk jenis pajak PPh Badan Tahun Pajak 2018 juga dilakukan pemeriksaan bersamaan dengan PPh Pasal 26 (All Taxes). Untuk Biaya Bunga tidak dilakukan koreksi karena Wajib Pajak telah mengakui biaya tersebut sebagai beban bunga pada SPT PPh Badan;

c). bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan keuangan dan

SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak Tahun Pajak 2018, Wajib Pajak membebankan Biaya Bunga sebesar Rp 9.030.882.292,00. Biaya Bunga tersebut berasal dari pinjaman dari pemegang saham yaitu China Oceanwide International Investment Co. Ltd. (COII Hongkong);

d). bahwa terdapat perjanjian utang piutang secara tertulis antara

Pemohon Banding dengan COII Hongkong dan dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa pembayaran bunga harus dilakukan setiap tahun dengan tingkat bunga 5% per tahun. Oleh karena itu, Terbanding menghitung Biaya Bunga selama tahun 2018 yaitu sebesar Rp 9.030.882.292 dimana Biaya Bunga di bulan April 2018 sebesar Rp 725.520.910,00. Perhitungan Bunga tersebut sama dengan yang diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

e). bahwa dalam surat permohonannya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pinjaman sebesar USD 500.000 dan USD 12.000.000 belum jatuh tempo sejak pertama kali dibuat sampai dengan saat ini. Namun Pemohon Banding telah mengakui sebagai beban dan mencatatnya dalam laporan keuangan

sehingga Terbanding berpendapat bahwa terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

f). bahwa Pasal 26 UU PPh mengatur bahwa atas penghasiian bunga, dengan nama yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

g). bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-

35/PJ/2021 Huruf E angka 1 poin d menjelaskan bahwa, dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b;

h). bahwa dalam surat permohonannya Wajib Pajak melampirkan

Surat Keterangan Domisili China Oceanwide International Investment Company Limited Hongkong dan telah memenuhi ketentuan formal SKD WPLN. Dengan demikian Peneliti berpendapat bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas Biaya Bunga dapat menggunakan tarif P3B antara Indonesia dan Hongkong yaitu sebesar 10%;

i). bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sudah tepat karena Pemohon Banding sudah mengakui Biaya Bunga tersebut dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan namun belum rnemotong PPh Pasal 26-nya. Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2018 sebesar Rp725.520.910,00 dengan menggunakan tarif P3B antara Indonesia dan Hongkong yaitu sebesar 10%.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 001/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/022/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak April 2018 atas nama PT. China Oceanwide Indonesia, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Bantahan sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5. Pakta Integritas Huang Kai;

Bukti P-6. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan

Kartu Identitas atas nama Antonius Sanyojaya;

Bukti P-7. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan

Kartu Identitas atas nama Tjen She Siung;

Bukti P-8. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan

Kartu Identitas atas nama Sutrisno Ali;

Bukti P-9. Matriks;

Bukti P-10. Profil Perusahaan, Rangkuman Sengketa, dan Pembuktian

Dokumen;

Bukti P-11. Salinan Perjanjian Pinjaman tertanggal 25 September 2015 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-12. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Perjanjian

Pinjaman tertanggal 25 September 2015 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-13. Salinan Supplemental Loan Agreement tertanggal 4 Oktober 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-14. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas

Supplemental Loan Agreement tertanggal 4 Oktober 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-15. Salinan Postpone Application Letter 1 tertanggal 1 Juli 2016 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-16. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter 1 tertanggal 1 Juli 2016 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-17. Salinan Postpone Application Letter 2 tertanggal 2 Juli 2017 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-18. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter 2 tertanggal 2 Juli 2017 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-19. Salinan Postpone Application Letter 3 tertanggal 5 Juli 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-20. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter 3 tertanggal 5 Juli 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-21. Berkaitan dengan oerjanjian piniaman sebesar USD500.000; Bukti P-22. Salinan Perjanjian Pinjaman tertanggal 12 Mei 2016 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-23. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Perjanjian

Pinjaman tertanggal 12 Mei 2016 telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-24. Salinan Postpone Application Letter 1 tertanggal 10 Februari 2017 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-25. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter 1 tertanggal 10 Februari 2017 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-26. Salinan Postpone Application Letter 2 tertanggal 6 Februari 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-27. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter 2 tertanggal 6 Februari 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-28. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-29. Pembuktian saat penandatangan surat Banding dan surat kuasa Bukti P-30. Salinan paspor Huang Kai yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-31. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 November 2024;

Bukti P-32. Bukti tanda terima dokumen saat proses pemeriksaan dan keberatan yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-33. Salinan Perjanjian Pinjaman tertanggal 25 September 2015 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-34. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Perjanjian

Pinjaman tertanggal 25 September 2015 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-35. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2015 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-36. Salinan Perjanjian Pinjaman tertanggal 12 Mei 2016 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-37. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Perjanjian

Pinjaman tertanggal 12 Mei 2016 telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-38. Salinan Perjanjian Sewa Menyewa No. 006-MABQT-ID yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-39. Asli terjemahan dari penerjemah tersumpah atas perjanjian sewa menyewa No. 006-MABQT-ID;

Bukti P-40. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas perjanjian sewa menyewa No. 006-MABQT-ID;

Bukti P-41. Salinan Perjanjian Sewa Menyewa No. 032-MABQT-ID yang telah dilakukan pemateraian kemudian

Bukti P-42. Asli terjemahan dari penerjemah tersumpah atas perjanjian sewa menyewa No. 032-MABQT-ID;

Bukti P-43. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas perjanjian sewa menyewa No. 032-MABQT-ID;

Bukti P-44. Salinan Perjanjian Sewa Menyewa No. 005-MABQT-ID yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-45. Asli terjemahan dari penerjemah tersumpah atas perjanjian sewa menyewa No. 005-MABQT-ID;

Bukti P-46. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas perjanjian sewa menyewa No. 005-MABQT-ID;

Bukti P-47. Salinan Perjanjian Sewa Menyewa No. 033-MABQT-ID yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-48. Asli terjemahan dari penerjemah tersumpah atas perjanjian sewa menyewa No. 033-MABQT-ID;

Bukti P-49. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas perjanjian sewa menyewa No. 033-MABQT-ID;

Bukti P-50. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2016 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-51. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2017 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-52. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-53. Salinan Supplemental Loan Agreement tertanggal 4 Oktober 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-54. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpahatas

Supplemental Loan Agreement tertanggal 4 Oktober 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian ;

Bukti P-55. Salinan PostponeApplication Letter tertanggal 1Juli

2016/Postpone Application Letter 1.1 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-56. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter 1 tertanggal 1 Juli 2016/Postpone Application Letter 1.1 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-57. Salinan PostponeApplication Letter tertanggal 2Juli

2017/Postpone Application Letter 1.2 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-58. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter tertanggal 2 Juli 2017/Postpone Application Letter 1.2 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-59. Salinan PostponeApplication Letter tertanggal 5Juli

2018/Postpone Application Letter 1.3 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-60. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter tertanggal 5 Juli 2018/Postpone Application Letter 1.3 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-61. Salinan Postpone Application Letter tertanggal 10Februari

2017/Postpone Application Letter 2.1yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-62. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter1 tertanggal 10 Februari 2017/ Postpone Application Letter 2.1 yang telah dilakukan pemateraian kemudian

Bukti P-63. Salinan Postpone Application Letter tertanggal 6 Februari

2018/Postpone Application Letter 2.2 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-64. Salinan terjemahan dari penerjemah tersumpah atas Postpone

Application Letter tertanggal 6 Februari 2018/Postpone Application Letter 2.2 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-65. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2019 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-66. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2020 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-67. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2021 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-68. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2022 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-69. Salinan Laporan Keuangan Auditan tahun 2023 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-70. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Desember 2024; Bukti P-71. Salinan Perjanjian Pinjaman tertanggal 25 September 2015 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-72. Salinan terjemahan dari Penerjemah Tersumpah atas Perjanjian

Pinjaman tertanggal 25 September 2015 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-73. Salinan Supplemental Loan Agreement tertanggal 4 Oktober 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-74. Salinan terjemahan dari Penerjemah Tersumpah atas

Supplemental Loan Agreement tertanggal 4 Oktober 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-75. Salinan Postpone Application Letter tertanggal 5 Juli 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-76. Salinan terjemahan dari Penerjemah Tersumpah atas Postpone

Application Letter tertanggal 5 Juli 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-77. Salinan Perjanjian Pinjaman tertanggal 12 Mei 2016 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-78. Salinan terjemahan dari Penerjemah Tersumpah atas Perjanjian

Pinjaman tertanggal 12 Mei 2016 telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-79. Salinan Postpone Application Letter tertanggal 6 Februari 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-80. Salinan terjemahan dari Penerjemah Tersumpah atas Postpone

Application Letter tertanggal 6 Februari 2018 yang telah dilakukan pemateraian kemudian;

Bukti P-81. Pendapat Akhir nomor tanpa nomor tanggal 19 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. SPT Tahunan 1771 Lampiran Khusus 3A;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Desember 2024; Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-6. Keputusan pembetulan nomor KEP-00075/NKEB/WPJ.06/2025; Bukti T-7. Pendapat Akhir nomor S-44/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 04 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/022/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak April 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor001/VI/2024tanggal 21 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalamrupiah)Nilai Sengketa (dalam rupiah)
Pemohon BandingTerbanding

1 DPP PPh Pasal 260725.520.910725.520.910

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari

Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat;

Koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp725.520.910,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp725.520.910,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp725.520.910,00 dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa Pemohon Banding telah membebankan biaya bunga pinjaman dari COII Hongkong dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2018, namun tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Koreksi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010, yang menyatakan bahwa PPh Pasal 26 terutang saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya;

 bahwamenurutTerbanding,meskipunPemohonBanding menyampaikan adanya Postpone Application Letter sebagai dasar penundaan jatuh tempo bunga, Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak mengubah ketentuan jatuh tempo yang telah diatur dalam Loan Agreement. Oleh karena itu, Terbanding tetap mengacu pada tanggal jatuh tempo semula dalam perjanjian sebagai saat terutang PPh Pasal 26.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp725.520.910,00 dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa bunga pinjaman dari COII Hongkong belum jatuh tempo dan belum dibayar pada tahun 2018. Penundaan jatuh tempo tersebut telah disepakati secara sah melalui Postpone Application Letter antara Pemohon Banding dan pemberi pinjaman, sehingga tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 di tahun tersebut;

 bahwa pencatatan biaya bunga dalam laporan keuangan dilakukan berdasarkan prinsip akrual sesuai dengan PSAK, bukan sebagai penentu saat terutang pajak. Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan akuntansi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa bunga telah jatuh tempo atau telah dibayarkan.

 bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku, baik domestik (Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010) maupun internasional (P3B Indonesia–Hongkong), menyatakan bahwa PPh Pasal 26 atas bunga terutang pada saat pembayaran atau jatuh tempo. Karena tidak ada pembayaran atau jatuh tempo di tahun 2018, maka tidak ada pajak yang terutang.

 bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan bertentangan dengan asas hukum perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa perjanjian yang sah bersifat mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Koreksi tersebut dianggap sebagai penafsiran sepihak dan tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan perpajakan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah penentuan saat terutang PPh Pasal 26 atas bunga dengan adanya penundaan saat jatuh tempo yang disetujui oleh pihak kreditur, dimana menurut Terbanding saat terutang PPh Pasal 26 adalah pada saat bunga telah dicatat dalam Keuangan Audited dan SPT Tahunan PPh Badan, sedangkan menurut Pemohon Banding saat terutang PPh Pasal 26 adalah pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor:00103/ RIK.SIS/KPP.0610/2023 tanggal 4 April 2023 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

3. Laporan penelitian keberatan nomor: LAP-2752/WPJ.06/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4. Surat Perjanjian Utang tertanggal 25 September 2015 antara China Oceanwide International Investment Co., Ltd sebagai pemeberi pinjaman dengan Pemohon Banding sebagai peminjam;

5. Surat Perjanjian Utang tertanggal 12 Mei 2016 antara China Oceanwide International Investment Co., Ltd sebagai pemeberi pinjaman dengan Pemohon Banding sebagai peminjam;

6. Postpone Letter I tanggal 1 Juli 2016, Postpone Letter II tanggal 2 Juli 2017, Postpone Letter III tanggal 5 Juli 2018 atas Surat Perjanjian utang tanggal 25 September 2015

7. Postpone Letter I tanggal 10 Februari 2017, Postpone Letter II tanggal 6 Februari 2018, atas Surat Perjanjian utang tanggal 12 Mei 2016;

8. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2018;

9. Laporan Keuangan tahun 2018;

bahwa menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 25-26, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp6.909.368.786,00 dengan alasan Pemohon Banding telah membukukan beban bunga dan addendum perjanjian utang hanya menunda pelunasan utang dan bunga secara tunai;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Pemohon

Banding tahun 2018, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah mencatat beban bunga sebesar Rp9.030.882.292,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

PT CHINA OCEANWIDE INDONESIA PT CHINA OCEANMIDE INDONESIA

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER

KOMPREHENSIF LAIN COMPREHENSIVE INCOME

UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE YEAR EADED

31 DESEMBER 2018 DECEMBER 31, 2018

Llhiystaten gaia Rumah kecuali dinyatakan gia. (Expressed an Rupiah, migas Onerwisg skied;

Gatatan 2013 2017

Mets

#sadapatar AT Tea FO S44 5 *2 467 358000 Revenue

Becar Pokok pumualan AS QOS Fae 511 17,255, 588,003 Cost GF Revive

Lapa Kotor 1.602,744,409 OA R26 2427 Gross Income

Beban Uperasi: Operating Expense

Sepah umur dan acrid stag A9 SaaS 48d 2215 805,255 Denga and agnisirgtiee Gap NS wimlah Began Operast 2,240,373 493 2,295, 606,262 Tora) Qepartiag Expense

Rugi Operasi 1637 625 005) — (379,556,935) Operating Loss

Pendapatan ! (Beband keuangan 2.20 Finance Incomes // Expense |:

+ outapeier Binge Sond 033 621.136 iqferesé Incgnig

Sana dsraga 12,000. 882 292+ (8.473 £99,328) Interest fExpensel

Tinks Anyun sras Dank (2 3150533 (4,843,401) Bank Charge te lar gure Tscregiatt sets 3 (12,777.552, 202) (4,521,474,070) Sara lass) foreiga cacharge en iisea _ IL Gr saman Pendapatan! (Beban] keuangan 121,740,302, 760) 19.193,998.981) Tota! Finance incomes /f Fxpense J

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Pemohon

Banding tahun 2018, CALK angka 14, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki utang jangka panjang sebesar Rp181.012.500.000,00 dari China Oceanwide International Investment (COII) yang berasal dari Perjanjian tanggal 5 Oktober 2015 dan Perjanjian tanggal 12 Mei 2016, sebagaimana screenshot sebagai berikut;

PT CHINA OCEANWIDE INDONESIA PT CHINA OCEANWIDE INDONESIA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS

UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE YEARS ENDED

31 DESEMBER 2018 DECEMBER 31, 2018

‘Dinyalasan daar Rupiah, secuah Gingalasan an! (Expressed in Rupiah utiess Choose saitu;

14, UTANG JANGKA PANJANG 14, LONG TERM DEAT

Aaug ed dari This de Count cogs ts Of.

2016 2017

Crina Ocean. do Irtemnalenai . "Ching Oceansace winmnabnaal ieresument

Inveglne 1e| M2502 NC 768.380.005.003

Jumlah 181012500000 369,280,000,000_ Total

Pada 25 Seplember 2075, Perusahaan das CO meyurskui suai. Oc Septeman 28, AMS ihe Gamgany aig COW entered ita a peranjan stiaman dengan nel lesiilas wedi senna USD 18 Juta, inal agreamant weil the adal esai asap ardantiny to USST2

Ketenluan pinjaman adalah 3 (gal lanar pematang agak dana cilermd ake Tina aon at Map ina wits Tiang pers aller weadinawdls aie dengar suku cunga $35 per tatu ven agak dpersasjang ontun lahan ‘alo per angan 83 and oxtavidable for anstnar year Ups Osing

OePkuviya SEGA Mensanalnan persetujuan can vedtur Pinatan tek fag OST Of dita iseu, The mae was icine by COM ca vienna Gen Pengahaan ganngal 3 Oelghe 7015 Pada tangga! v4 October 5 2015. On October 4, 2013 the Company and COW

Grlober 2018 Herusahaas dan COM meryesxisal gegaryargad cena aq agrecd In cafond the toan agreement Osa 12 May 2078, the oreamar. Pada 12 Vier 5016, Perusangan dan COll menyepakat Sun Onmpang and COW eniered acidikan ang 8 ian agreament wath the vegarian penat banan aaaman dengan Sial fasislas xrodil son tai LSD total credit facisty ameucing to USS500 Thnusand ata nate per

500 Riou deraat suki bunta S5 ce ianun. arin SS.

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Pemohon

Banding tahun 2018, CALK angka 13, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa sampai dengan 31 Desember 2018, Pemohon Banding mengakui adanya utang bunga sebesar Rp29.515.094.699,00 sehubungan dengan pinjaman dari China Oceanwide International Investment Co., Ltd;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Perjanjian Utang tanggal 25 September 2015 maupun Surat Perjanjian Utang tanggal 12 Mei 2016 antara China Oceanwide International Investment Co., Ltd sebagai pemberi pinjaman dengan Pemohon Banding sebagai peminjam, diatur hal-hal sebagai berikut:

a. Angka 3, Periode Pinjaman dan Pelunasan, mengatur jangka waktu pinjaman adalah tiga tahun sejak tanggal Peminjam menerima pinjaman, jika para pihak setuju untuk memperpanjang pinjaman harus dibuat perjanjian pinjaman lain;

b. Angka 4, Suku Bunga mengatur bunga antara lain bunga pinjaman dibayarkan setahun sekali, jika Peminjam perlu menunda pembayaran

bunga pinjaman, maka Peminjam harus mengajukan permohonan penundaan Pemberi Pinjaman 2 bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Perjanjian Utang tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya mengatur hal sebagai berikut:

a. bahwa jangka waktu pinjaman yang diberikan COII kepada Pemohon Banding adalah 3 (tiga) tahun, namun dapat diperpanjang dengan Perjanjian Pinjaman Lain;

b. bahwa jatuh tempo pembayaran bunga adalah 1 (satu) tahun sekali sejak Pemohon Banding menerima pinjaman, namun dapat ditunda dengan syarat Pemohon Banding harus mengajukan permohonan penundaan kepada COII, 2 (dua) bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran serta mendapatkan persetujuan persetujuan antara COII dengan Pemohon Banding;

c. bahwa dengan demikian dapat disimpulkan pada dasarnya Surat Perjanjian Utang a quo mengatur adanya penundaan pembayaran jatuh tempo utang maupun bunga;

 menimbang Pasal 26 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

 menimbang Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 15 ayat (4) PP 94

Tahun 2010 sebagai tindak lanjut Pasal 35 UU PPh, saat terutang PPh Pasal 26 adalah:

a. pada saat dibayarkan;

b. pada saat disediakan untuk dibayarkan

c. pada saat jatuh tempo tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

 menimbang lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 mengatur bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

 bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 15 ayat (4)

PP 94 Tahun 2010 beserta dengan penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa saat terutang PPh Pasal 26 atas bunga adalah pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 12 Desember 2024,

Pemohon Banding telah memberikan keterangan sebagai berikut:

a. bahwa penarikan utang/penerimaan utang dari COII berdasarkan Surat Perjanjian Utang tanggal 25 September 2015 adalah pada tanggal 5 Oktober 2015;

b. bahwa penarikan utang/penerimaan utang dari COII berdasarkan Surat Perjanjian Utang tanggal 12 Mei 2016 adalah pada tanggal 17 Mei 2016;

 bahwa atas keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait saat penarikan utang tidak dibantah oleh Terbanding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak saat jatuh tempo pembayaran bunga sesuai Surat Perjanjian Utang tanggal 25 September 2015 adalah pada tanggal 4 Oktober 2016, 4 Oktober 2017 dan 4 Oktober 2018, sedangkan saat jatuh tempo pembayaran bunga sesuai Surat Perjanjian Utang tanggal 12 Mei 2016 adalah pada tanggal 16 Mei 2017, 16 Mei 2018 dan 16 Mei 2019;

 bahwa dengan demikian untuk tahun pajak 2018, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Angka 4 Surat Perjanjian Utang tanggal 25 September 2015 dan Surat Perjanjian Utang tanggal 12 Mei 2016,

menurut Pengadilan Pajak terdapat bunga yang akan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 4 Oktober 2018 dan 16 Mei 2018;

 bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti Postpone Letter III tanggal

5 Juli 2018 atas Surat Perjanjian utang tanggal 25 September 2015, yang merupakan satu kesatuan dengan Postpone Letter I tanggal 1 Juli 2016 dan Postpone Letter II tanggal 2 Juli 2017, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah mengajukan penundaan pembayaran bunga periode 5 Oktober 2017 s.d 4 Oktober 2018 kepada COII dan telah disetujui oleh COII selaku kreditur untuk ditunda selama satu tahun ke tanggal 4 Oktober 2019, menurut Pengadilan Pajak Postpone Letter III tanggal 5 Juli 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Angka 4 Surat Perjanjian Utang a quo;

 bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti Postpone Letter II tanggal 6 Februari 2018 atas Surat Perjanjian utang tanggal 12 Mei 2016, yang merupakan satu kesatuan dengan Postpone Letter I tanggal 10 Februari 2017, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah mengajukan penundaan pembayaran bunga periode 17 Mei 2017 s.d 16 Mei 2018 kepada COII dan telah disetujui oleh COII selaku kreditur untuk ditunda selama satu tahun ke tanggal 16 Mei 2019, menurut Pengadilan Pajak Postpone Letter II tanggal 6 Februari 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Angka 4 Surat Perjanjian Utang a quo;

 menimbang Pasal 1320 KUHPerdata, mengatur syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:

1. kesepakatan pihak yang mengikatkan diri

2. kecakapan pihak untuk membuat perikatan

3. suatu poko persoalan tertentu

4. suatu sebab yang halal/sebab yang tidak terlarang

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti Postpone Letter III tanggal 5 Juli 2018 dan bukti Postpone Letter II tanggal 6 Februari 2018 merupakan suatu bentuk Perjanjian yang sah antara Pemohon Banding dan COII, sehingga mengikat baik Pemohon Banding maupun COII;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara subtansi penundaan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud dalam Postpone Letter a quo

merupakan penundaan jatuh tempo pembayaran bunga, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dalam sengketa a quo jatuh tempo pembayaran bunga yang seharusnya pada tanggal 4 Oktober 2018 dan 16 Mei 2018 tertunda jatuh tempo-nya menjadi tanggal 4 Oktober 2019 dan 16 Oktober 2019;

 bahwa oleh karena terbukti jatuh tempo pembayaran bunga pada tahun 2018 tertunda ke 4 Oktober 2019 dan 16 Oktober 2019, maka menurut Pengadilan Pajak, koreksi DPP PPh Pasal 26 atas bunga yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan atas bunga yang menjadi sengketa, telah dicatat dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2019, tanpa ada pembuktian bahwa pencatatan biaya bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding atau telah diketahui saat jatuh tempo pembayaran, dengan demikian koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh junto Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010;

 bahwa terkait dalil Terbanding dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi adanya upaya penghindaraan pajak yang dilakukan Pemohon Banding untuk menunda pembayaran pajak dengan memanfaatkan celah aturan perpajakan, utamanya Pasal 26 UU PPh jo. Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2010, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding bersifat narasi dan analisis semata tanpa didukung dengan bukti;

 bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp725.520.910,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) UU PPh junco Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal; Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPhPasal 26725.520.9100725.520.910

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianCfmTerbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
DasarPengenaanPajak PPhterutang Kreditpajak Kompensasimasapajak sebelumnya PPhkurang/(lebih) bayar Sanksiadministrasi BungaPasal 13 (2)KUP JumlahPPh yang masih harus/(lebih) dibayar725.520.910 72.552.091 0 0 72.552.091 31.690.753 104.242.8440 0 0 0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/18/022/23 tanggal 11 April 2023 Masa Pajak April 2018, atas nama PT. China Oceanwide Indonesia, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung TCC Batavia Tower One Lt, 32 Jl. KH Mas Mansyur Kav 126 Tanah Abang – Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfmPengadilanPajak(Rp)
DasarPengenaanPajak PPhterutang Kreditpajak Kompensasimasapajaksebelumnya PPhkurang/(lebih) bayar Sanksiadministrasi BungaPasal 13(2) KUP JumlahPPh yang masihharus/(lebih) dibayar0 0 0 0 0 0 0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1218/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024 dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

ttdttd

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M.,M.H., CFrABudi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ttd ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP: 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.