P U T U S A N
Nomor PUT-004727.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004727.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTPAJAJARANINTERNUSATEKSTIL,NPWP 0017782889428000000000, beralamat di Jl. Kebon Jati No. 88 Kav B-4 004/003 Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Hayun Basyar, Drs. jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ai Mashunah Alyastari
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa: 0185/IMP/PIT/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;
2. Nama: Kiki Rizky Natakusumah
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa: 0184/IMP/PIT/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,
Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,