Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-004731.25/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Indonesia Marina Shipyard, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004731.25/2023/PP /M.IIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004731.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA MARINA SHIPYARD, NPWP 02.182.974.2-018.000, beralamat di Gedung Landmark Center Tower I Lantai 15 Suite 1503, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini diwakili oleh Nugroho Basuki jabatan Direktur Utama

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Basuki

Jabatan: Direktur Utama;

2. Nama: Moh. Faruk,

Jabatan: Karyawan;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2.0042/DIR/SKK/IMS/I/2024 tanggal 12 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Herman Butar Butar/198709062014021003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan Satu,

2. Nama/NIP: Robinhot Simanullang/197005201994031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan Satu,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/197702231999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan Satu,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2856/WPJ.04/2024 tanggal 24 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 937/PP/BR/2023 tanggal 15 Agustus 2023;,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2.0636/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 211/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 20 Juli 2023,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 2.0935/DIR/SRS/IMS/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 77.961.144.000,00

2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp 1.971.989.400,00

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran masaRp 1.000.000.000,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih

Rp0,00 yang telah dibayar g. Lain-lainRp0,00 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...Rp0,00 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b

Rp 1.000.000.000,00

+ c + d + e + f – g)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 -3.h)Rp971.989.400,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp424.564.970,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00

Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)Rp424.564.970,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp 1.396.554.370,00

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

Rp0,00 Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding meng- ajukan keberatan dengan Surat Nomor 2.0349/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 40.000.000.000,00

2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp 1.000.000.000,00

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran masaRp 1.000.000.000,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih

Rp0,00 yang telah dibayar g. Lain-lainRp0,00 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...Rp0,00 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b +

Rp 1.000.000.000,00 c + d + e + f – g)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 -3.h)Rp0,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00

Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)Rp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp0,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak77.961.144.000077.961.144.000
PPhTerutang1.971.989.40001.971.989.400
KreditPajak1.000.000.00001.000.000.000
KompensasiMasaSebelumnya000
PPhKurang/(Lebih)Bayar971.989.4000971.989.400
SanksiAdministrasi424.564.9700424.564.970
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar1.396.554.37001.396.554.370

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2.0636/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 (cap pos 5 Juni 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2.0636/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Keberatan Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 diterima pada tanggal 9 Maret 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Nugroho Basuki jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 60 tanggal 24 November 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Mo. Uraian Wajib Pajak | — Fiskus tor

01 (RP) {RP.} | RP)

1. | Dasar Pengenaan Pajak O TF.961. 144.000 777.961.144.005

2 |PPh psi 4 ayat (2) terhutang = 1.971.989.400 | 1.971.989.400

3, | Setoran masa a , 1.000.006.000! 1.000.000.090 “4. Pajak kurang bayar ~| 971.989.4060 971.989.40

5. Bunga Pasall3 ~ 494 564.970 424 564.97

' Jumlah ¥YMH/ {lebih} dibayar OI 1306554.370 1.396.554.287

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 2.0349/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Kn _ Menurut T Koreksi yang

No.” Uraian Wajib Pajak ' Fiskus diajukan .

. | (RP. (RP.) | OR)

1. | Dasar Pengenaan Pajak ”— | 40.000.000.000 77.961.144.6001 37.961.144.000)

2. | PPh psi 4 ayat (2) terhutang| 1.000.000.000 1.971.989.400' — 971.989.40

Setoran masa “IT Lovo.coo.coo| 1.000.000.000: t

4, | Pajak kurang bayar oO 971.989.4001 — O71.989.40

5. | Bunga Pasal 13 - ae | Oo 424.564.970 224.564.907

: Jumlah YMH/ lebih) dibayar| O| 1.396.554.370| 1.396.554.370

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telahmenerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

... Menurut | Koreksi Yang tm eee an | ee

Keberatan Banding Banding (3. [Setoranmasa | _1.000.000.000| 1.000.000.000) —————0

4. |Pajak Kurang dibayar | 971980400 ”— 0) OTI-SS.A00

55 (Sanksi Administrasi —| 424364070 0) 424-564.970 dibayar bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) kurang bayar berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00 dengan alasan:

“Berdasarkan akta jual beli (notaris), arus uang masuk ke rekening BCA a.n. Indonesia Marina Shipyard nomor rekening 4593019996 tanggal 14/12/2018 terbukti terdapat penjualan atas 2 aset tanah dan/atau bangunan dari PT Indonesia Marina Shipyard ke Tuan Adjie. Berdasarkan kepemilikan saham, Tuan Adjie memiliki penyertaan modal tidak langsung kepada PT Indonesia Marina Shipyard lebih dari 25% atau terbukti terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Sehingga harus dilakukan penilaian kembali harga jual beli agar sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

Di dalam PP 34 tahun 2016 dinyatakan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari (a) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau (b) perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya tertuang pajak penghasilan yang bersifat final;”

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1) Koreksi tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan pengalihan tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding kepada Tuan Adjie. Berdasarkan 2 Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., MKn., telah menyatakan bahwa nilai transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan adalah senilai Rp40.000.000.000,00. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang senilai Rp1.000.000.000,00 dengan nomor NTPN 70DF37078CRIE16M senilai Rp500.000.000,00 dan nomor NTPN 592047055C6K7E6M senilai Rp500.000.000,00;

2) Berdasarkan surat keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati, SH., Notaris di Jakarta, perihal kronologis Peralihan Hak atas aset City Tower, berdasarkan di poin 4, dinyatakan bahwa telah dilakukan validasi pajak ke UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Pemprov DKI Jakarta dan dinyatakan clear;

3) Berdasarkan NJOP pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutanq) PBB 2018 terdiri dari Rp17.180.290.000,00 dan Rp17.015.210.000,00

apabila dijumlah menjadi Rp34.195.500.000,00. Sedangkan harga jual belinya sebesar Rp40.000.000.000,00 sesuai poin 1 di atas, sehingga harga tersebut sudah wajar (SPPT PBB lihat Lampiran 7);

2. Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final berupa sewa Gedung sebesar Rp306.144.000,00

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) kurang bayar berupa sewa gedung sebesar Rp306.144.000,00 dengan alasan: Terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa Gedung Landmark sebesar Rp1.349.793.600,00 yang belum dilakukan pemotongan pajak; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

Pemenuhan kewajiban atas PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap objek sewa gedung telah dilakukan oleh pemilik Gedung;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa harga jual beli sebesar Rp40.000.000.000,00 tersebut merupakan harga wajar di tahun 2018;

3. Tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.396.554.370,00 tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Semua bukti atau dokumen yang telah Pemohon Banding berikan dapat dijadikan bahan pertimbangan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 211/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 20 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2.0636/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 yang diterima tanggal 7 Maret 2023;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023;

g. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat banding ditandatangani oleh Nugroho Basuki bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatangan surat banding berkedudukan di Indonesia tetapi tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun

2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal namun akan diteliti lebih lanjut dalam persidangan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua Nomor LAP- 00330/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Desember 2021;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 2.0349/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua berdasarkan LPAD Nomor PEM-05001881/WPJ.04/KP.0203/2022 tanggal 05 April 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan, diantaranya: Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diantaranya: Pasal 4 ayat (2), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4);

c) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, diantaranya: Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1);

2. Data dan Fakta

Data:

1) Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018;

2) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

3) Company Profile;

4) Rekening koran terkait objek yang menjadi sengketa;

5) Bukti pendukung transaksi berupa: Invoice, Akta Jual Beli, bukti setor PPh Final 4 ayat (2) dan Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB;

6) SPHP;

7) Surat Perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan PT Jakarta Golden Landmark;

8) Bukti setor Pemohon Banding ke PT Jakarta Golden Landmark;

9) Invoice sewa PT Jakarta Golden Landmark;

10) SPT PPh Pasal 4 ayat (2) PT Jakarta Golden Landmark;

Fakta:

a. Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00330/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Desember 2021, diketahui terdapat Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan Tn. Adjie, dengan keterangan sebagai berikut:

-Pemegang Saham PT Indonesia Marina Shipyard

NoNamaNPWPJumlahModal%
1PTPrimaEksekutif01.813.508.7-631.000175.000.000.00088
2PTMahkotaPratama02.183.399.1-018.00025.000.000.00012

-Pemegang Saham PT Prima Eksekutif

NoNamaNPWPJumlahModal%
1PTMahkotaPratama02.183.399.1-018.000315.450.000.00090
2PTIndonesiaVIP02.493.121.4-012.00035.050.000.00010

-Pemegang Saham PT Mahkota Pratama

NoNamaNPWPJumlahModal%
1NovieVeronikaAdjie14.200.944.8-013.000870.000.0005
2PTIndonesiaVIP04.110.620.4-664.00016.630.000.00095

Bagan Kepemilikan:

PT INDONESIA MARINA SHIPYARO eo ee .

PT PRIMA EKSEKUTIF (EA PI MAHKOTA PRATAMA 12543

PY MEHKOTA PRATAMA (S0%1 PT NGONESIA VIF WAI

ADJIE 195194 NOVIE VERONHCA ADE IS

Berdasarkan kepemilikan di atas maka terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Bpk. Adjie pada transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Sehingga perlu dilakukan penilaian kembali harga jual beli agar sesuai dengan kewajaran dan kelaziman transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b. Bahwa terdapat perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan PT Jakarta Golden Landmark, dimana dalam perjanjian tersebut dapat dilihat Pemohon Banding menyewa ruangan/gedung pada lantai 15 Landmark Centre I;

3. Tanggapan Terbanding bahwa terhadap alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menanggapinya dengan uraian sebagai berikut:

a) Terkait Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) berupa Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Bpk. Adjie dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh menjelaskan bahwa:

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung; Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung; Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa;

Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan;

2) Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjelaskan bahwa:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besar-nya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa;

Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

3) Bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan dan penelitian terhadap data Pemegang Saham pada aplikasi portal DJP menu Summary Pengawasan, diketahui bentuk hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Bpk. Adjie. Dimana terdapat hubungan kepemilikan

yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung;

4) Bahwa dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan Penilaian properti yang dilakukan oleh Fungsional Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Nomor LAP- 01/WPJ.04/BD.03/20220 tanggal 11 Maret 2020 dan LAP- 03/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020. Dimana diketahui hasil dari penilaian tersebut nilai pasar wajar transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding dan Sdr. Adji adalah sebesar Rp77.655.000.000,00;

5) Dalam alasannya Pemohon Banding menyebutkan bahwa transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan adalah senilai Rp40.000.000.000,00 berdasarkan 2 akta jual beli no.85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan no.86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo. Dan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut telah Wajar karena telah divalidasi oleh UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Pemprov DKI dan dengan harga di atas harga NJOP;

6) Atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa akta jual beli dari notaris, validasi serta harga di atas NJOP yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam alasannya belum cukup untuk menjadi bukti bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sebagaimana mestinya yaitu memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau telah sesuai dengan harga pasar. Dalam hal ini Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya nilai transaksi karena transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding dan Bpk. Adjie tersebut terjadi diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pemohon Banding dalam menentukan harga wajar tidak menggunakan pihak ketiga atau penilai yang independen, Sehingga

Terbanding memandang perlu untuk dilakukan Penilaian Properti yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

7) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berkesimpulan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dalam proses Keberatan. Dan dalam Proses Banding ini, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak Banding dari Pemohon Banding serta Mempertahankan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) berupa Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Bpk. Adjie yang tercantum dalam SKPKB a quo;

b) Terkait koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) berupa sewa gedung kepada PT Jakarta Golden Landmark dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Dari Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dapat disimpulkan bahwa penghasilan atas persewaan tanah dan/atau Bangunan yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

2) Dari Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 diketahui bahwa Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi subjek pajak badan dalam negeri;

3) Bahwa Pemohon Banding merupakan subjek pajak badan dalam negeri, sehingga memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung kepada PT Jakarta Golden Landmark;

4) Dalam alasannya Pemohon Banding menyebutkan Pemenuhan kewajiban atas PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap objek sewa gedung telah dilakukan oleh pemilik Gedung;

5) Dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa SPT PPh Final Pasal 4 (2) a.n. PT Jakarta Golden Landmark berikut dengan SPP pembayaran PPh untuk masa pajak Januari 2018, Mei 2018, Juli 2018 dan Oktober 2018. Sedangkan untuk Masa Pajak Desember 2018 atau Masa Pajak yang diajukan keberatan tidak diserahkan bukti oleh Pemohon Banding. Sehingga

tidak dapat diketahui kebenaran atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

6) Bahwa terkait alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima oleh Terbanding dalam proses Keberatan, karena tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 seharusnya pembayaran PPh Final Pasal 4 (2) tidak dilakukan oleh pemilik gedung (PT Jakarta Golden Landmark) melainkan Pemohon Banding selaku penyewa;

7) Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak Banding dari Pemohon Banding serta Mempertahankan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 (2) sewa gedung kepada PT Jakarta Golden Landmark yang tercantum dalam SKPKB a quo;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat Banding Nomor 2.0636/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 2.0935/DIR/SRS/IMS/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding;

III. Analisis Pokok Sengketa

A. Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1) Koreksi tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan pengalihan tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding kepada Tuan Adjie. Berdasarkan 2 Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., MKn., telah menyatakan bahwa

nilai transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan adalah senilai Rp40.000.000.000,00. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang senilai Rp1.000.000.000,00 dengan nomor NTPN 70DF37078CRIE16M senilai Rp500.000.000,00 dan nomor NTPN 592047055C6K7E6M senilai Rp500.000.000,00;

2) Berdasarkan surat keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati, SH., Notaris di Jakarta, perihal kronologis Peralihan Hak atas aset City Tower, berdasarkan di poin 4, dinyatakan bahwa telah dilakukan validasi pajak ke UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Pemprov DKI Jakarta dan dinyatakan clear;

3) Berdasarkan NJOP pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutanq) PBB 2018 terdiri dari Rp17.180.290.000,00 dan Rp17.015.210.000,00 apabila dijumlah menjadi Rp34.195.500.000,00. Sedangkan harga jual belinya sebesar Rp40.000.000.000,00 sesuai poin 1 di atas, sehingga harga tersebut sudah wajar;

B. Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final berupa sewa Gedung sebesar

Rp306.144.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

Pemenuhan kewajiban atas PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap objek sewa gedung telah dilakukan oleh pemilik Gedung;

IV.Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan keputusan keberatan Terbanding nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 mengenai koreksi Terbanding atas:

a) Koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00 dengan alasan bahwa:

1) Koreksi tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan pengalihan tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding kepada Tuan Adjie. Berdasarkan 2 Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., MKn., telah menyatakan bahwa nilai transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan adalah senilai Rp40.000.000.000,00. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang senilai Rp1.000.000.000,00 dengan nomor NTPN 70DF37078CRIE16M senilai Rp500.000.000,00 dan nomor NTPN 592047055C6K7E6M senilai Rp500.000.000,00;

2) Berdasarkan surat keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati, SH., Notaris di Jakarta, perihal kronologis Peralihan Hak atas aset City Tower, berdasarkan di poin 4, dinyatakan bahwa telah dilakukan validasi pajak ke UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Pemprov DKI Jakarta dan dinyatakan clear;

3) Berdasarkan NJOP pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutanq) PBB 2018 terdiri dari Rp17.180.290.000,00 dan Rp17.015.210.000,00 apabila dijumlah menjadi Rp34.195.500.000,00. Sedangkan harga jual belinya sebesar Rp40.000.000.000,00 sesuai poin 1 di atas, sehingga harga tersebut sudah wajar;

b) Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final berupa sewa Gedung sebesar Rp306.144.000,00 dengan alasan bahwa:

Pemenuhan kewajiban atas PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap objek sewa gedung telah dilakukan oleh pemilik Gedung;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-54 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 2.0349/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022,

Bukti P-3. SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022,

Bukti P-4. Akta Nomor 60 tanggal 24 November 2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-5. SPHP, Daftar Temuan Pemeriksaan, Tanggapan atas SPHP, Berita

Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan,

Bukti P-6. Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan

86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn., SSP,

Bukti P-7. Surat Keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati S.H., Nomor

14/DK/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, Notaris di Jakarta,

Bukti P-8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB 2018,

Bukti P-9. Invoice, SSP dan faktur pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung;

Bukti P-10. SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Oktober 2018 a.n. PT Jakarta

Golden Landmark;

Bukti P-11. Surat Perjanjian antara PT Jakarta Golden Landmark dengan

Pemohon Banding,

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 2.1008/DIR/SK/IMS/VIII/2023 tanggal 1 September 2023 a.n. Moh. Faruk;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Nugroho Basuki;

Bukti P-14. Identitas a.n. Nugroho Basuki dan Moh. Faruk;

Bukti P-15. Bukti Potong PPh Pasal 21 Tahun 2022 a.n. Nugroho Basuki selaku

Direktur Utama Pemohon Banding dan Komisaris PT Jembatan Nusantara;

Bukti P-16. Penyampaian SPT Tahunan OP Tahun 2022 a.n. Nugroho Basuki dan Moh. Faruk;

Bukti P-17. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indonesia Marina Shipyard

Nomor 83 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-18. Akta perubahan nama dari PT Prima Marina Shipyard menjadi PT

Indonesia Marina Shipyard Nomor 12 tanggal 16 Januari 2006; Bukti P-19. Akta Pendirian PT Prima Marina Shipyard Nomor 02 tanggal 3 Desember 2002;

Bukti P-20. SPT Kurang Bayar PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 dengan tanda terima tertanggal 1 September 2023 beserta lampiran dan perhitungan;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 September 2023; Bukti P-22. SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Oktober 2018 a.n. PT Jakarta

Golden Landmark;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Oktober 2023;

Bukti P-24. invoice dan bukti setoran bank Pembelian Bangunan The City Tower tanggal 10 Desember 2018 sebanyak dua buah untuk masing- masing Akta Jual Beli;

Bukti P-25. Tenth Addendum to Lease Agreement antara PT Jakarta Golden

Landmark dan Pemohon Banding tanggal 16 Maret 2007, tertanggal 2 Oktober 2018;

Bukti P-26. Ninth Addendum to Lease Agreement antara PT Jakarta Golden

Landmark dan Pemohon Banding tanggal 16 Maret 2007, tertanggal 19 Oktober 2016;

Bukti P-27. SSP dan BPN PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan gedung sebanyak dua buah untuk masing-masing Akta Jual Beli;

Bukti P-28. Pakta Integritas a.n. Moh. Faruk;

Bukti P-29. Surat Keputusan Direksi PT Indonesia Marina Shipyard Nomor

1.0706/DIR/SK/IMS/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Jabatan dalam Lingkungan PT Indonesia Marina Shipyard;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Desember 2023;

Bukti P-31. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB 2023 untuk dua buah properti;

Bukti P-32. Surat Permohonan ke Unit Pelayanan Pemungutan Pendapatan

Daerah Kecamatan Menteng (surat tertanggal 28 Desember 2018, tetapi menggunakan meterai 10.000 yang baru berlaku sejak 1 Januari 2021 per UU 10/2020 tentang Bea Meterai);

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Nomor 2.0042/DIR/SKK/IMS/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 a.n. Moh. Faruk;

Bukti P-34. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indonesia Marina Shipyard

Nomor 29 tanggal 26 Juni 2020 yang dibuat oleh Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-35. LaporanPenilaianPropertinomor00001/2.0118-

00/PI/12/0463/1/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 oleh KJPP Iskandar dan Rekan;

Bukti P-36. Informasi Validasi BPHTB oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak

Daerah Wilayah Menteng tertanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-37. Analisis Penyesuaian Waktu atas Inflasi dengan Metode Tim Penilai

Kanwil;

Bukti P-38. Surat Kuasa Khusus Nomor NG.5/B/003/IMS/I/Dir-2024 tanggal 22 Januari 2024 a.n. Marlina Flora;

Bukti P-39. Pakta Integritas a.n. Marlina Flora;

Bukti P-40. identitas dan Curriculum Vitae (CV) a.n. Marlina Flora;

Bukti P-41. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia nomor C-51.BT.03.02-Th.2002 tanggal 15 Januari 2002 tentang Pengangkatan Notaris a.n. Marlina Flora;

Bukti P-42. BeritaAcaraPenyumpahanNotarisnomor

14/HKM.P/2002/PN.Jak.Sel. tanggal 1 Februari 2002 a.n. Marlina Flora;

Bukti P-43. Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta

Tanah nomor 1.711.2/1193/BA/5/2002 tanggal 17 Mei 2002 a.n. Marlina Flora;

Bukti P-44. Informasi Nilai Tanah / Aset Properti yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2024;

Bukti P-45. Surat Keterangan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah

Wilayah Menteng Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 592/UD.02.01 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun Pajak 2024 tanggal 1 Februari 2024;

Bukti P-46. Surat Keterangan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah

Wilayah Menteng Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 593/UD.02.01 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun Pajak 2024 tanggal 1 Februari 2024;

Bukti P-47. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB 2022 dan 2023;

Bukti P-48. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-49. Buku fisik Undang-Undang Rumah Susun, Perumahan dan Kawasan

Permukiman Edisi 2012;

Bukti P-50. SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari, April, Juli, dan Oktober 2018 a.n. PT Jakarta Golden Landmark beserta tanda terima dan lampiran berupa Bukti Penerimaan Negara, daftar setoran PPh dan pencatatan terkait;

Bukti P-51. Penjelasan tertulis nomor 2.0364/DIR/SRS/IMS/IV/2024 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-52. SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Januari 2019 a.n. PT

Jakarta Golden Landmark beserta tanda terima dan lampiran berupa Bukti Penerimaan Negara, invoice, faktur pajak, daftar setoran PPh dan pencatatan terkait;

Bukti P-53. Penjelasan tertulis berupa keterangan saksi berdasarkan pengalaman saksi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanggal 23 April 2024;

Bukti P-54. Pendapat akhir nomor 2.0457/DIR/SRS/IMS/V/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023,

Bukti T-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 2.0349/DIR/SRS/IMS/III/2022 tanggal 30 Maret 2022,

Bukti T-3. Salinan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022;

Bukti T-4. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00330/WPJ.04/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Desember 2021; Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan (all taxes);

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1037/WPJ.04/2023 tanggal 6 Maret 2023;

Bukti T-7. Risalah Pembahasan tahun pajak 2018;

Bukti T-8. Matriks sengketa dan penjelasan singkat;

Bukti T-9. LaporanPenilaianPropertiKriteria1nomorLAP-

1/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020;

Bukti T-10. LaporanPenilaianPropertiKriteria1nomorLAP-

3/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 November 2023;

Bukti T-12. Salinan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan beserta Lampiran I s.d. IV-E;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2024;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Maret 2024;

Bukti T-15. Salinan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Mei, Juli, Oktober 2018 a.n. PT Jakarta Golden Landmark;

Bukti T-16. Salinan invoice, SSP dan faktur pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung;

Bukti T-17. Salinan SPT Kurang Bayar PPh Badan Pemohon Banding Tahun

Pajak 2022 dengan tanda terima tertanggal 1 September 2023 beserta lampiran dan perhitungan;

Bukti T-18. Salinan Tenth Addendum to Lease Agreement antara PT Jakarta

Golden Landmark dan Pemohon Banding tanggal 16 Maret 2007, tertanggal 2 Oktober 2018;

Bukti T-19. Salinan Ninth Addendum to Lease Agreement antara PT Jakarta

Golden Landmark dan Pemohon Banding tanggal 16 Maret 2007, tertanggal 19 Oktober 2016;

Bukti T-20. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Maret 2024;

Bukti T-21. Tabel Perbandingan Laporan Penilaian Properti antara Terbanding dan Pemohon Banding;

Bukti T-22. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 April 2024;

Bukti T-23. Penjelasan akhir nomor S-413/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2.0636/DIR/SRS/IMS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/ kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)
DPPPPhPasal4ayat(2)40.000.000.000,0077.961.144.000,0037.961.144.000,00

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp37.961.144.000,00 tersebut terdiri dari:

1. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari PT. Indonesia Marina Shipyard (Pemohon Banding) ke Tuan Adjie sebesar Rp37.655.000.000,00;

2. Koreksi atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Gedung kepada PT. Jakarta Golden Landmark sebesar Rp306.144.000,00;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Akta Jual Beli (Notaris), arus uang masuk ke rekening BCA a.n. Indonesia Marina Shipyard nomor rekening 4593019996 tanggal 14/12/2018 terbukti terdapat penjualan atas 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan dari PT. Indonesia Marina Shipyard ke Tuan Adjie, sebagaimana berikut ini:

 Sertipikat SHMASRS No 285/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-01 seluas 713,33 M2;

 Sertipikat SHMASRS No 286/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-02 seluas 707,4 M2;

bahwa berdasarkan kepemilikan saham, Tuan Adjie memiliki penyertaan modal tidak langsung kepada PT. Indonesia Marina Shipyard lebih dari 25% atau terbukti terdapat hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dan oleh karena itu harus dilakukan penilaian kembali harga jual beli agar sesuai dengan kewajaran dan kelaziman transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan hal ini juga sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima; bahwa Pasal 18 ayat (4) UU PPh mengatur hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa menurut Terbanding, hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan Tn. Adjie adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham PT. Indonesia Marina Shipyard:

NoNamaNPWPJumlahModal%
1PT.PrimaEksekutif01.813.508.7-631.000175.000.000.00088
2PT.MahkotaPratama02.183.399.1-018.00025.000.000.00012

Pemegang Saham PT. Prima Eksekutif:

NoNamaNPWPJumlahModal%
1PT.MahkotaPratama02.183.399.1-018.000315.450.000.00090
2PT.IndonesiaVIP02.493.121.4-012.00035.050.000.00010

Pemegang Saham PT Mahkota Pratama:

NoNamaNPWPJumlahModal%
1NovieVeronikaAdjie14.200.944.8-013.000870.000.0005
2Adjie04.110.620.4-664.00016.630.000.00095

dengan bagan kepemilikan:

PT INDONESIA MARINA SHIPYARD

PT PRIMA EKSEKUTIF (88%) Bl KAHKOTA PRATAMA 12151

J eee

PY MAHKOTA PRATAMA (80%) PT NGONE SLA VIF c* 9941

ADE (95%) WOVIE VEROMIKA ANGE (Si

bahwa menurut Terbanding, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 ((PP No. 34/2016) dinyatakan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

(a) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau (b) perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

terutang pajak penghasilan yang bersifat final;” bahwa atas pengalihan hak atas tanah tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam sengketa a quo adalah senilai Rp40.000.000.000,00, di mana transaksi tersebut telah Wajar dikarenakan telah divalidasi oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Pemprov DKI dan dengan harga sudah di atas harga NJOP;

bahwa menurut Terbanding, akta jual beli dari notaris dan validasi serta harga jual di atas NJOP tidak membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan dengan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau telah sesuai dengan harga pasar. Validasi oleh UPPRD Pemprov DKI tidak dalam rangka menghitung besarnya PPh terutang sehingga tidak relevan untuk dikaitkan dengan sengketa a quo;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang

terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima, dan oleh karena itu kemudian Terbanding melakukan Penilaian Properti yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Nomor LAP-01/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 dan LAP-03/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 atas penjualan tanah dan/atau bangunan Pemohon Banding;

bahwa objek penilaian berada di jalan M.H. Thamrin No.81 Menteng sehingga Terbanding telah memilih data pembanding yang paling sebanding dengan objek penilaian di mana data pembanding tersebut tersedia secara umum dan terbuka; bahwa menurut Terbanding, Pendekatan penilaian yang sesuai digunakan untuk menentukan nilai pasar properti yang dinilai adalah Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach), yaitu pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian; bahwa Penilai Terbanding mengambil data pembanding atas data penjualan 3 (tiga) unit kantor di mana 2 (dua) berada pada gedung yang sama sedangkan satu data berada pada Mangkuluhur Tower One; sebagaimana terlihat pada peta lokasi penilaian di bawah ini:

bahwa bobot penilaian atas kesamaan data pembanding; baik dari segi ukuran, tinggi, bentuk, bangunan, dan status tanah adalah sebanding:

Data Objek Penilaian

No Jenis Data Alamat Akses talan Nilai Data Tanggal Data

Lo Pengalihan Kak ILNH Tramvin.No.81 Menteng [JL utama 20,00,000,000 183 dace

Vata Pembanding

No ref Joris Data Alamat Akses Jalan Nilai Data Tanggal Data

Mangkuluhur Tower One Jl pr-42994 |perawaran Gatot Subroto, Semanggi |. Ulama 08,995,654 900 1) Januari 2020 893 72,788 003 HDIVI0!

The City Tower JIM Thamrin JI Utara 62,148 750,050 sOFebruari20z0 - | sas] |S 73280620 #DIVIO!

[sees aa City Tower Jl M5 Thamrin Yul Utama seronon0oool — 21retrsari2ozal «| soa 70,988,309 bahwa dalam melakukan penilaian atas properti tersebut, Terbanding menggunakan database internal Appraisal DJP yang di dalamnya terdapat data penjualan - penawaran atas unit kantor tersebut di atas, sehingga diketahui berapa nilai penawaran atas data pembanding, sebagaimana berikut ini:

BP DRIER Ta IETS RAL ate wiy APPRAISAL- DJP

Na. Resistor PI 49904 ay. ee nee eee teen were eee -- oe :

Bravest PO OKI JARAK | :

Kabupaten: VAR ASIA SLLATAN : :

Wetamatan Sera BUDI i

Downloa, Do KARET SEMANCGI :

Atamat Mengkalubor Paes Dina J- Salat Po

Maris Pemilik Penjual Merry Slow st : | pannger an kan

Suraner bata Agen Prnperts :

Lune Tanna ir az wn :

No. Tele. as ueuaossasa :

Nile) Fropartdh desi Sewa O1gI64.cut Lo co eeeeeee ana na mman :

Langitude: 1G6 saszeu82 777" - aa era Dake Pi .awacan tua? Beli LAI fede: H3 MESRA

Tanggal youo aig

Tempuh enawaran Fate no — 2 oe, nn ex

Ka woe etd men in ve . ee: Se

wake Lana Persone ar: og ch et Dena" Kira Se... 4G

Pasisi Tash Tangan Pa tong MEN SN 2 | | EES |. MEN :

Konter # Tepagrali Fanati Latar f Lanal 3 Manan. Sg By

Ma ra Ag ia ue

— Le msatan Sak, Uae ee 1.

Bnaget Pusat Petekanaralan aE ee Bina ce ARS

2 funn Baki Sarana Kesanaran BRP | a oo RR 1 Sina phe cers La za] SS PA ere oe oy rg ee sn

Koenig: Hangunan + BACK rey ae Paus amen ell were laps See - gr TE

Nama kendula ELEM, SHAMIAPER EST . : vo . an kes a a -.

Hap Sengata + auaizagiae swig = bs a . a

R . Wns NT her ee ah EU PMS ed oe wy APPRAISAL ~ DJP

No, Hoglstar [angst PI ceececeee te vnneneeeeees coe seen ee

Brovinsi DKIJAKARTS: i

Kalaaatea AAR ARLE SUBAT ioe :

Maznmalan + HENTENG : :

Desa Kel, KPNTPUS i :

Ajamat The Gap Tower 12 tab i barrain hi 81 :

Aken Pemill kPerdual Yudhi Dwiranto :

Sumber Date Agen Prageili: t

Do berasa -

Laras Tewah jani FAR: *

Nel, Telp, pu aan +52 tone : wv .

: ea Prager ami ne te

Min PropedtieMela Sova 62 AA TEO CAN . 7 .

Jens Dald Pertama Jual Bri: beets +

Tanagal Lransaks iPod cara i FOLU-02- 0 : - :

: (She pet ESL hotles

Jenis Hah Giin tere! Belin Punya Hak : Vote :

arin Pengadaan conan Tana. das Parganna set oy :

Bentuk Tanah Perhari Langituta A95 AnsEFita "7° a woe ii Latte, 4,24 568068

Posint Paman Urut

Ketan. torn3 rafi Ten ali © Matar!Landai 15" kata : . a .

Lemar Bis: Depan (ru z8 2. SE: Ag

Leben Jaran gm) 25 Barra Be , He ae

Peruntukar "Zen rap Komersial eee a ain —— Tt

Fasilitas = Sohalali Pec. ee Bee: ae

+ Pasar $ Pusar Parekorinritari ewes EA a Re aes

~ Rymab Sake! Saraea Rese tata 2 ee [a 7 he bihaan + mg

Koralisi Bar cer an RAK . Ue re 4

Tahun Titan ara ees

Kelangan L Runqan.car. = : : a:

Fanggal Paiuataaa aytd.03.04

Musa Pengara Lo FIFA SITANIAPERSY

NIE Tiga nctaula 146242161362 101004

HASTE BATA?

ote PAGE TRS! at HOTRAL Rae wy APPRAISAL - DJP hu Retintar Pena Pent, ceeeeeeeteeees ceeteeeee ceeeeeeeee nanang

Proll OX) JAR ONT, poe :

Kabupaten JARAN TA PUSAT po :

Aecemalar. MERTENG i i

Duwukar MeEKTENS: :

Alama 2 TRB tary Tawa: WH Phanidr Mo B1 : :

Nama Peri-ik/Pergual + Westen Arle Po Sanus ¥ .

Sumbar Dala Apes Prupertt: se :

Luas Tera ims peo H Bt “4

He. lela 82 285 BUSH B25 Leet :

hilai Seperti Nilai Sean 03.209.610 peeps farsar dag reste alagf denis Data Penawar dua Beli . :

Tehygat Irangahsi/Perawaran 202 92-31 Panganan Weegee spa OT wer esenesees wee .

FalDade: 4.11 336068 denis Hak 2 Mak Mile jenis Penggunaan Ta als D0 Tanah dan Bangun Fete 77 7 an

Fosesi Tanah uur x TR atasi Tan ras a *

Karir / Togggrari Tanah Po Matan Lari 257 a 3

Leba: 5 SI Bapa tin, ye i. *

Lea: Jalar (rn) PN Li ign

Forundake+ ! Zoning Koraersal Fi :

Ska neil lay jan Masicnal ri mili ae dvian Masicnal

Fasittan + Serelam ag.

2 Parar ! Eusal Pucker emian Sec -

Dalaman Sahin’ Barata Mesehatali P3 :

ega an arah # Er. ed 4.

Lunas Dara: ay EBs at

Jeuls Penggul-p an gn. Se amaran ae a

Kumala Bangunan po ak ae pum Pal tahur Dibanger Maman za .

Keteranaat Oo Puan. eS .

Tanggzi Peralaaan Po 20203 : Pa ta 4

Nama Penta ELIZA SI1aHLACESSY az. ie) PE “awe 2, ME

MIF Pendota 2067477 11432212100” ae 5 "

bahwa menurut Terbanding, bobot penilaian atas kesamaan data pembanding baik dari segi ukuran, tinggi, bentuk, bangunan, dan status tanah adalah sebanding:

Pengelompokan Cala berbentuk selain Perse /pursepi tidak beraturan a eo

Satus Tanah AIS /Letter/Gt ik SHOR SHIN

Dala Fisik Objek Penilaian & ?embanding

PT-49994 Mangkuluhur Tower On 3 3 2 3 3

PT 49596 The City Tower J] Mr Uhl 3 3 2 3 3 ee ae 4 —h—————————h—

Me NN

, ANALISIS PENYESUAIAN KONDISI FISIK

Data Objek Penilaian Dan man sm

Nilai Date | | Ukuran Nilai %

Opiok z 2 oh 87% 0.00%

Analisis Penyesuaian Fisik Data Objek Pembanding PN “No Ref | Nilai Tanah/ma koran [Fines Bentuk

PT-49994 a 1 3 TE 2 EN 370 | 010

PT-49996 _ 1] 3 3 2 3 3 27% O% pT s0002 Aa 3 3 2

Bobot Nilai som of 10% _ 10% “LI 30% 20% 100% {

bahwa Penilai Terbanding juga telah melakukan analisa penyesuaian waktu atas perbedaan saat perhitungan dengan saat terjadinya transaksi, sebagaimana berikut:

DATA INE. ASI 2018 2070 Dats Objek Penilatan

Bulan Tahun — | Heater ints : TT

Saturday, February 01, 2070) :

Wednesday, January D1, 2020 268%

Sunday, December 01, 2012 7.7255 : . .

Eriday, Noverber U2, 2018] 3.00% : Ne Tanggal Data

Tuesday, Octaber D1, 2015 3.73% :

Sunday, Septerher D1,2018 Bate

Thursday, August D1, PN1G| 3.4986

2 D0 OL Juh 2019 3.32% —

. . — Oxluni 2619 328% | 1 [| 27 Deseinber 2518

OL Mei 2519 3 32% Ka

O1Apeo:S 2.83% | ANALISIS Penyesuatan Waktu

- | Ol Meret 2019. 2.48% Data Pembanding MEN

— BI Februari 20197 2.57%. No rat Tanggal Data Rata-Rata ((Penvesuaian —

O1 tanyari 2018| 2.52 te . Inftasi Waktu

O1 Desember 2078 3.121 PT 49954 LO Januar: 2020 3 32% 73.54%

Gi November 2028] Rest PT-angu6 10 Februar: 2020 Rara 23.820.

Oi Oktober 2014 316% PT-50001 21 Februari 2020 Lan -3.925

O1 September 2012 28 PT-86053 1G Februar 2020 3.2 | -3.82%

" “01 Agustus 2018 3.20%

Ne “elu 2012 “3.18% :

Di ini 2018 “D1 Meiz018| — 3.230x

— OF April 2018 3.41%

Ol Marct Z018] 3.40% | . In In .

01 Februa:i 2018 5.188

- i; “01 Januari 2018 R25%

O1 Desember 2017

G1 November 2017 “D1 Oxtober 201/ - “01 September 2017

~ O1 Agustus 2017 bahwa Penilai Terbanding juga telah melakukan Analisa penyesuaian atas jenis penawaran berdasarkan besarnya nilai dan jenis penawaran (langsung/agen): ANALISIS PENYESUAIAN JENIS DATA

Analisis Trend Penyesuaian Jenis Data

No Ref Jenis Data Harga Penawaran a Fee Agent dibawah 1 milyar 25%

PT.49996 1 s/d 5 milyar

Penyesuaian Jenis Data Pernbanding

Penyesuaian Jenis Data

PT-49994 21.00%

PT-49996 21.00%

P T-50001 “21.00% bahwa menurut Terbanding, penilaian telah dilakukan berdasarkan data dan informasi kondisi Wajib Pajak yang diperoleh dari berbagai sumber yang dianggap layak, setelah dilakukan analisis objektif oleh Penilai. Tidak menyembunyikan

satupun hal berkaitan dengan objek pajak yang dapat mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya nilai. Telah mempertimbangkan seluruh batasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas objek pajak dan Nilai yang dihasilkan dalam Laporan Penilaian merupakan Nilai Pasar (Market Value);

bahwa menurut Terbanding, penilaian telah mempertimbangkan data dan informasi yang diperoleh dari dokumen yang disampaikan wajib pajak yang bersangkutan dan berbagai sumber, antara lain :

 Kondisi objek penilaian dari hasil peninjauan lapangan;

 Penawaran transaksi jual beli atas properti yang sejenis; dan

 Perjanjian Jual Beli;

bahwa berdasarkan pendekatan perbandingan data pasar, proses penilaian ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menggunakan data pasar properti terkini;

2. Properti pembanding merupakan properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian, berupa data transaksi atau penawaran yang bersumber dari penjual, pembeli, agen properti, broker, iklan, dan Iain-lain;

3. Melakukan penyesuaian jenis data atas properti pembanding, untuk jenis data penawaran serta sumber datanya;

4. Melakukan penyesuaian waktu atas properti pembanding yang diperoleh untuk mendapatkan estimasi nilai pasar objek penilaian per tanggal penilaian;

5. Melakukan penyesuaian kondisi fisik objek penilaian yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang dianalisis dengan memperhitungkan faktor- faktor penyesuaian (adjustment), antara lain:

- jenis penggunaan

- luas tanah dan bangunan

- waktu

- letak objek

6. Melakukan penyesuaian kemudahan aksesibilitas atas properti pembanding dengan memperhitungkan kondisi jalan dan jarak dengan fasilitas;

7. Melakukan penyesuaian atas kondisi objek pembanding terhadap objek penilaian dengan menetapkan besaran penyesuaian secara konsisten. Dalam

melakukan penyesuaian terhadap properti pembanding menggunakan teknik penyesuaian Persentase (Percentage Adjustment); dan

8. Merata-ratakan nilai properti pembanding setelah penyesuaian untuk menghasilkan indikasi nilai objek penilaian;

bahwa selanjutnya, menurut Terbanding diketahui hasil dari penilaian tersebut di atas nilai pasar wajar transaksi jual beli 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding dengan Tuan Adji adalah sebesar Rp77.655.000.000,00, dan untuk mengetahui detail penilaian dan perhitungan secara rinci oleh Terbanding dapat dilihat pada Laporan Penilaian Properti sebagai berikut:

1. Sertipikat SHMASRS No 285/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-01 seluas 713,33 M2, dan berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria I nomor LAP-1/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan nilai sebesar Rp39.072.000.000,00;

2. Sertipikat SHMASRS No 286/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-02 seluas 707,4 M2, dan berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria I nomor LAP-3/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 dengan nilai sebesar Rp38.583.000.000,00;

bahwa dalam persidangan banding, Terbanding telah menyampaikan bukti/ dokumen, sebagai berikut:

 Salinan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang

Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan beserta Lampiran I s.d. IV-E;

 Laporan Penilaian Properti Kriteria I nomor LAP-1/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020;

 Laporan Penilaian Properti Kriteria I nomor LAP-3/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020;

 Salinan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Mei, Juli, Oktober 2018 a.n. PT

Jakarta Golden Landmark;

 Salinan SPT Kurang Bayar PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022;

 Tabel Perbandingan Laporan Penilaian Properti antara Terbanding dan

Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 07 Maret 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 03 Januari 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari PT. Indonesia Marina Shipyard (Pemohon Banding) ke Tuan Adjie sebesar Rp77.655.000.000,00.

2. Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Gedung kepada PT. Jakarta Golden Landmark sebesar Rp306.144.000,00

bahwa menurut Terbanding, diketahui terdapat transaksi penyewaan gedung antara Pemohon Banding dengan PT. Jakarta Golden Landmark di mana terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa Gedung Landmark yang belum dilakukan pemotongan pajak sehingga Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) kurang bayar sebesar Rp306.144.000,00;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur:

Pasal 2 ayat (1):

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

Pasal 3:

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

(2) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,

bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

(3) Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan;

(4) Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penunjukan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa menurut Terbanding, dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dapat disimpulkan bahwa penghasilan atas persewaan tanah dan/atau Bangunan yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa, dan wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut;

bahwa menurut Terbanding, dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah memberikan bukti Pemenuhan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung sebesar Rp306.144.000,00 yang telah dilakukan oleh pemilik Gedung adalah tidak benar;

bahwa Terbanding telah melakukan penelusuran dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan dari 8 (delapan) kali persidangan yang telah dilaksanakan dengan 7 (tujuh) folder dokumen yang telah diupload, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) a.n. PT. Jakarta Golden Landmark berikut dengan SPP pembayaran PPh untuk masa pajak Januari 2018, Mei 2018, Juli 2018 dan Oktober 2018 yang tidak terkait dengan masa sengketa a quo. Untuk mempermudah Majelis Hakim dalam meneliti tidak terdapatnya bukti pelunasan PPh terutang Pasal 4 ayat (2) sengketa a quo, Terbanding sampaikan antara lain:

KeteranganTransaksiSewaOktober2018 (berdasarbukti)TransaksiSewaDesember 2018(Sengketa)
DokumenTransaksiFakturPajakNomor 010.005-18.23557549 Tanggal9Oktober2018FakturPajakNomor 010.006-18.40103856 Tanggal5Desember2018
Bukti pelunasan dan pelaporan PPh terutang Pasal4ayat(2)Dilaporkanlawantransaksipada SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa Oktober 2018 (dengan detail pemotonganterlampir).Tidak terdapat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding atas lawan transaksi telah melunasi PPh Pasal4ayat(2)terutang.

bahwa menurut Terbanding, terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 4 ayat (2) sengketa a quo bukan pada masa Desember 2018, dalil Pemohon Banding tidak didukung dengan dokumen pendukung sehingga dalil Pemohon Banding tidak terbukti. Bahwa uraian di atas menunjukkan transaksi masa Oktober 2018 dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa yang sama pula yaitu Oktober 2018. Oleh karenanya, dalil Pemohon Banding tersebut sudah seharusnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa dalam persidangan banding, Terbanding telah menyampaikan bukti/ dokumen sebagai berikut:

 Salinan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Mei, Juli, Oktober 2018 a.n. PT

Jakarta Golden Landmark;

 Salinan invoice, SSP dan faktur pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung;

 Salinan SPT Kurang Bayar PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 dengan tanda terima tertanggal 1 September 2023 beserta lampiran dan perhitungan;

 Salinan Tenth Addendum to Lease Agreement antara PT Jakarta Golden

Landmark dan Pemohon Banding tanggal 16 Maret 2007, tertanggal 2 Oktober 2018;

 Salinan Ninth Addendum to Lease Agreement antara PT Jakarta Golden

Landmark dan Pemohon Banding tanggal 16 Maret 2007, tertanggal 19 Oktober 2016;

bahwa menurut Terbanding, pada persidangan tanggal 23 April 2024, Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) PT. Jakarta Golden Landmark masa Pajak Januari 2019, namun berdasarkan SPT Masa dan lampiran (daftar pajak penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bagi Wajib pajak Orang Pribadi/Badan yang menyetor sendiri PPh) tidak diketahui/disebutkan bahwa penyetoran pajak itu merupakan setoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya Pemohon Banding potong:

comin SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA XT gam:

MEAL SR PASAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) {SEF Bomber. a +e

So arercneen FS amie meh ecer er Be ongasiss orgy | Mana Bak

Aen oc Pope, Bee pesta ote bok ayati2) Oy Fea 4

BASA & MAAN AS PE MOTOR MASAKAN SIA BATAN

Ha Ooo, Ups le ole sted ta SEA rab jas ra Ka !

{AGIAN B. Or.l K PAJAK

. jua Etyeh Pajak Tart 54 yang Dipotong

Asian KAPAN eT gange tide ak a) 12 31 4) 5

Po Runge setan Tan La pen sa ara

S Bum irama act

Vane Seriovhur Da ee Mean elena

Uy Pete Gala eae As rer angan par eng et ata

DAFTAR PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAWATAU BANGUNAN

GAS! WAJIB PAJAK ORANG PRIBADYBADAN YANG MENYETOR SENDIR: PFH

BULAN JANUARI TAHUN 2019

No. Lokasi Tanah dan/atau TPP Tanggat Nilai Bruto PPh Terutang

Bangunan (Luas M2) Bayar (Rp) (Rp.

(1) 2) (3) (4) (5) i)

PL EMD SUBIRMARNO 1 SOUIDILT3681A, neng sheds? ara wee og 7

LAKARTA SELATAN a

Ateh 12.482 ang 15 249 Sdh,

JAKARTA. 12 Februari 2019

Wajib Pajak

NPWP : 01.060.114 4.059.090

Nama: PT. JAKARTA GOLDEN LANDMARK

JENNY ONGGO bahwa Pemohon Banding juga melampirkan dokumen fotocopy list pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2), namun kebenaran material atas dokumen tersebut tidak dapat diuji kebenaran isinya (bukan dokumen asli) dan tidak diketahui kebenaran siapa pembuatnya sehingga dokumen tersebut di bawah ini sudah seharusnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.

PT. JAKARTA GOLDEN LANDMARK

PP Ea Pasaia uty

Ki pion Ly Tiss

Beoried: Jarua—, 2015

Date ad Invaina Tenant Dewnciptiar Menmarit Perth Fie) Pusai 125

Payment ra Rs fo pase.

tumben 3.500

Monica mat gen

SWE Taun FE Oe sangan Gr tai PT Irntantsia faerie a hep yara Sacre Herbals Ae ARENA AOS pe 30.64 =.408 pan an

15 an aa ngan

A5 Tap Ara

25 any LN

125 Ren ag ex

BE saw "ee

For ted Pesan aan aan sa aan enam nan 1 Led B56

SA ar cou Apar naa

Soyo bau Ba nan ea as ea Ha aan iga an aE de

Wd esen tos sna

5 seo ana ete

Sa ta Bsa Hau ara rgesa bagan de sco teens

TOTAL. 1.052 462.476 105.240.280

bahwa menurut Terbanding, untuk Masa Pajak Desember 2018 (sengketa a quo), Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa kewajiban PPh Pasal Final Pasal 4 (2) atas penghasilan sewa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sudah dilaksanakan pemilik gedung, sehingga tidak terbukti dalil Pemohon Banding yang menyatakan Pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas sewa bangunan telah dilakukan sendiri oleh Penerima Penghasilan Sewa PT. Jakarta Golden Landmark;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung yang dibayarkan kepada PT. Jakarta Golden Landmark, namun Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan tersebut, sehingga Terbanding melakukan koreksi dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp306.144.000,00.

Menurut Pemohon Banding:

1. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sehubungan dengan pengalihan atas 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding (PT. Indonesia Marina Shipyard) kepada Tuan Adjie;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan 2 (dua) Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan 86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT yang dibuat oleh Lily Harjati Soedewo, S.H., MKn., telah menyatakan bahwa nilai transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan adalah senilai Rp40.000.000.000,00. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang senilai Rp1.000.000.000,00 dengan nomor NTPN 70DF37078CRIE16M senilai Rp500.000.000,00 dan nomor NTPN 592047055C6K7E6M senilai Rp500.000.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan surat keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati, SH., Notaris di Jakarta, perihal kronologis Peralihan Hak atas aset City Tower, berdasarkan poin 4, dinyatakan bahwa telah dilakukan validasi pajak ke UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) Pemprov DKI Jakarta dan dinyatakan clear;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Tahun 2018 terdiri dari Rp17.180.290.000 dan Rp17.015.210.000 sehingga Total NJOP atas 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan tersebut menjadi Rp34.195.500.000,00. Sedangkan harga jual belinya sebesar Rp40.000.000.000,00 dan sesuai poin 1 tersebut di atas nilai jual beli masih lebih tinggi dari NJOP pada SPPT-PBB Tahun 2018, sehingga harga tersebut sudah wajar;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga menyampaikan Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Iskandar dan Rekan No. 00001/2.0118- 00/PI/12/0463/1/I/2024 File No. 001.0/IDR/DO.1/AL/I/ 2024 tentang Laporan Penilaian Properti 2 (dua) Unit Ruang Kantor tanggal 2 Januari 2024. Laporan dimaksud menyatakan bahwa Nilai Pasar per tanggal 20 Desember 2023 atas 2 (dua) unit ruangan kantor yang terletak di The City Tower Lt. 10 No. 10-01 & 10-02, Jalan M.H Thamrin No. 81, Kelurahan Dukuh Atas, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta adalah Rp65.000.000.000,00; bahwa menurut Pemohon Banding, atas nilai sebesar Rp65.000.000.000,00 di atas kemudian dilakukan analisa penyesuaian waktu atas perbedaan saat penilaian KJPP dengan saat terjadinya transaksi menggunakan cara perhitungan yang sama dengan perhitungan yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu sehingga penilaian tersebut menjadi relevan untuk digunakan dalam menghitung nilai wajar pada saat transaksi (Tahun 2018) dan untuk digunakan sebagai bukti nilai wajar atas transaksi a quo, sehingga diperoleh nilai pasar setelah adanya penyesuaian waktu tersebut adalah Rp53.435.000.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyesuaian waktu dilakukan oleh Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu disebabkan karena salah satu Data Pembanding yang berlokasi di Mangkuluhur Tower One, Jl. Gatot Subroto,

Semanggi penilaian transaksinya per tanggal 10 Januari 2020 sedangkan transaksi terjadi pada 17 Desember 2018. Berdasarkan hal tersebut di atas, apabila Terbanding berpendapat bahwa tanggal penilaian yang tepat adalah saat tanggal transaksi terjadi, maka penilaian yang digunakan dalam menghitung nilai wajar pada saat transaksi terjadi yang dilakukan oleh Terbanding juga tidak relevan;

bahwa kemudian Penilai KJPP melakukan analisa penyesuaian fasilitas (komponen non realty dalam penjualan) sebesar minus (-) 20% untuk seluruh Data Pembanding dikarenakan kondisi Data Pembanding yang digunakan oleh Penilai KJPP terdapat Furnished, sedangkan kondisi objek penilaian adalah kosong (Non Furnished). Hal ini dilakukan agar nilai pasar yang dihasilkan dapat diandalkan dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, besaran penyesuaian fasilitas yang dilakukan oleh Penilai KJPP relatif sama dengan besaran penyesuaian jenis transaksi menurut Penilai Pajak Terbanding yaitu sebesar minus (-) 21%. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa penyesuaian (-) 20% tidak seharusnya dilakukan oleh Penilai KJPP tidak relevan, mengingat Data Pembanding yang digunakan oleh Penilai Pajak Terbanding adalah dalam kondisi kosong (Non Furnished);

bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa (copy):

 Salinan Akta Pendirian PT. Prima Marina Shipyard Nomor 02 tanggal 3 Desember 2002;

 Salinan fisik Akta Jual Beli Nomor 85/2018 tanggal 17 Desember 2018 dan

86/2018 tanggal 17 Desember 2018 PPAT Lily Harjati Soedewo, S.H., M.Kn., SSP.;

 Salinan fisik Surat Keterangan dari Notaris Dewi Kusumawati S.H., Nomor

14/DK/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, Notaris di Jakarta;

 Salinan invoice dan bukti setoran bank Pembelian Bangunan The City Tower tanggal 10 Desember 2018 sebanyak dua buah untuk masing-masing Akta Jual Beli;

 Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB 2018 sebanyak dua buah untuk masing-masing Akta Jual Beli;

 Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB 2023 untuk dua buah properti;

 Salinan SSP dan BPN PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan gedung sebanyak dua buah untuk masing-masing Akta Jual Beli;

 SalinanLaporanPenilaianPropertinomor00001/2.0118-

00/PI/12/0463/1/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 oleh KJPP Iskandar dan Rekan;

 Analisis Penyesuaian Waktu atas Inflasi dengan Metode Tim Penilai Kanwil;  Salinan Informasi Nilai Tanah / Aset Properti yang diterbitkan tanggal 18 Januari 2024;

 Salinan Surat Keterangan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah

Wilayah Menteng Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 592/UD.02.01 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun Pajak 2024 tanggal 1 Februari 2024;

 Buku fisik Undang-Undang Rumah Susun, Perumahan dan Kawasan

Permukiman Edisi 2012;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta, data/dokumen bukti, perhitungan, dan analisa yang dilakukan oleh KJPP, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Nilai Jual Properti tersebut sudah wajar sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00 seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Gedung kepada PT. Jakarta Golden Landmark sebesar Rp306.144.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban atas PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap objek sewa gedung telah dilakukan oleh PT. Jakarta Golden Landmark selaku pemilik gedung sesuai dokumen pendukung berupa SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) beserta kelengkapannya atas nama PT. Jakarta Golden Landmark untuk Masa Pajak Januari 2019;

bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa (copy):

 Surat Perjanjian sewa Kesepuluh (Tenth Addendum) antara PT. Indonesia

Marina Shipyard dengan PT. Jakarta Golden Landmark;

 Bukti setor PT. Indonesia Marina Shipyard ke PT. Jakarta Golden Landmark;  Invoice sewa PT. Jakarta Golden Landmark;

 SPT PPh Pasal 4 ayat (2) PT Jakarta Golden Landmark;

bahwa berdasarkan bukti dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada intinya pemenuhan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan oleh PT. Jakarta Golden Landmark selaku pemilik gedung sehingga koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Gedung kepada PT. Jakarta Golden Landmark sebesar Rp306.144.000,00 seharusnya dibatalkan.

Pendapat Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2018 terkait pengalihan hak atas tanah/bangunan sebagai berikut:  DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding= Rp77.961.144.000,00  DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding= Rp40.000.000.000,00

S e l i s i h / Sengketa= Rp37.961.144.000,00 bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp37.961.144.000,00 tersebut terdiri dari:

1. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari PT. Indonesia Marina Shipyard (Pemohon Banding) ke Tuan Adjie sebesar Rp37.655.000,00; dan

2. Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Gedung kepada PT. Jakarta Golden Landmark sebesar Rp306.144.000,00;

1. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp77.655.000.000,00

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp77.655.000.000,00 berasal dari Tim Penilai Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu yang telah melakukan penilaian terhadap aset tanah dan/atau bangunan yang diperjualbelikan oleh PT. Indonesia Marina Shipyard (Pemohon Banding) kepada

Tuan Adjie (afiliasi) yang belum dipotong oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

 bahwa untuk aset tanah dan/atau bangunan dengan Sertipikat SHMASRS No.

285/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-01 seluas 713,33 M2, berdasarkan Laporan Penilaian Kriteria I Nomor LAP-1/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 adalah sebesar Rp39.072.000.000,00, dan

 bahwa untuk aset tanah dan/atau bangunan dengan Sertipikat SHMASRS No.

286/XI/Menteng untuk Rumah Susun Bukan Hunian (Perkantoran) yang terletak di Jl. M.H. Thamrin No. 81 Lt. 10 No. L 10-02 seluas 707,4 M2, berdasarkan Laporan Penilaian Kriteria I Nomor LAP-3/WPJ.04/BD.03/2020 tanggal 11 Maret 2020 adalah sebesar Rp38.583.000.000,00;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Terbanding, perolehan nilai pasar wajar objek yang diperjual belikan didasarkan pada analisa nilai objek data pembanding sebagaimana di bawah ini:

D hermes via abang PT i-darss ¢ Marre Shipyesn

RE Lede BAL STE OEE

Docepe Cyne bat ae tute San ALR ST PL ar

Poway SAM Maa pa wc. Meter.

Dara Chyek Pela an bolas Berea rae Ma

> Th en Fe ieee hed Petsed

> Tara Proits an SY Desk pte Bh te

>» Seen Tee Kerjima Sata DJP Laharta de tett

1 Babat Data Pura Itam eae ren at ee BSA meta fi Jaa La Basi esa bed lage: Peel ' SEU Th aera Hoa? Manten : mk bd | Fuso Ove di Gant Jap BAY Teawet JIM Toomer cto RS Te Coty Trae PA Toit Ber Bl sabre Se ye :

2 loara Late Jua be Denai AN jae ioe Peranan valle Soran wal be wo Tagen: Tearusesa Morucy, Batere 7, 28 Verte, ear dary 6 228 Tetap, Kapas ie ahs Dug Bare Cwovercber 1 alts

Foes Pesamuiasan Tana Tante Bag Tari dan Bataui <1 Terral Ja Sar parte Tamala War juni lass Bangasan Ms 203 sts Bate

Alpert « Tara: Dersag Sewer Pangean Peseta

WilPrsig Saran neg bows Jasusa tengah

Tide in mak Has Gina Banua irata teat ae Mlle fo Pay set ar tai Bawah Le-aas _terasr angan

Words Par ara Ba Ha Misa Ham

Pap log cad Peras yalan vara Have ama Hoare

Aafahs 5 data alan Utama Aan tees Jase rara Aan tp ag te Sarge Sal ae ba Sangat E2 tag 752.006 58 nen MAN NAS

Yenyes. ser lems Transaksi: el aa eh

Satirasi ile Har Tanugal Tar saksi ! | LS, Oa UU anna E20 | As 282,000,090

= anyas Jaman, Vy aktu | ! ajar | BaD Karna

[estimas tata Per Tangan A7 Deen : Bahana AS ah Wah, FI aU poppe teers =

Pia i wet in bal

Boss ! gull 15 85 Tran

Lihasassila 0 nm | . Na

Indikasi Nilai Pasar Sotelah Ponyesuaan “39.566 922497 NN 39122599536 — 37,926,847.517

Rekonsinasi Nai Dan gar Pe ngenetin,

Sala Ghyek Tommasi t Be Xp. At bbm GE ABT Ro Ha EN Babad Penilai Pajak

Lila Chyek Femara 2 rgd © RU GESRE SL SU Ru BAN seng fit Oa i

Tai Chyes Pembarg ag 2 UR 6 Ry ALUR SAR sys EWE GD 25.50 th

AT | Hi

Tena Re AAA sugeng Wildoyo

Data Arkan Ea 39,072,000.000 na .XAiizizzE---- 35 _'39,072,000,000 5

——“"“"“"——-——mwwww—w— PPPA Www

KN tam na LI reat Tata pai Lown a — 7 — . rn Bee 7 7 7 ane

: son | eo Ph?

MEA aa By eB a en mee TP _ AP! nara | Facet deg dole Ar ataga oT inch sa met Herta. Se es . — . a . J

~ 2 ~ A a __ UU — Ia DICH:

bahwa Terbanding dalam melakukan penilaian properti tersebut menggunakan metode perbandingan data pasar dengan adjusment komponen penyusunan nilai berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petujuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan. Terbanding juga telah melampirkan Laporan Penilaian Properti Kriteria I tersebut di atas;

bahwa Terbanding mendalilkan pengalihan tanah dari Pemohon Banding kepada Tuan Adjie adalah transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi), sehingga Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian materiil atas nilai pasar yang disampaikan dan nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dan menurut Pemohon Banding, harga penjualan/pengalihan 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan yang telah disetujui adalah sebesar Rp40.000.000.000,00 yaitu berasal dari nilai transaksi jual beli 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding dengan Tuan Adji sebagaimana tersebut di atas, dan atas transaksi jual beli tersebut Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp1.000.000.000,00 berdasarkan bukti pelunasan sebagaimana telah disebutkan di atas;

bahwa harga jual sebesar Rp40.000.000.000,00 tersebut di atas masih lebih tinggi dari NJOP pada SPPT-PBB Tahun 2018, sehingga harga tersebut sudah wajar, karena berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Tahun 2018 terdiri dari Rp17.180.290.000 dan Rp17.015.210.000 sehingga Total NJOP atas 2 (dua) aset tanah dan/atau bangunan tersebut menjadi Rp34.195.500.000,00;

bahwa atas perhitungan nilai Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding tetap tidak menyetujui hasil perhitungan tersebut. Dalam persidangan Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Tuan Adjie dan dalam persidangan banding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam menentukan harga jual tanah kepada pihak afiliasi telah menggunakan jasa penilaian aset dari pihak independen yang dilakukan oleh KJPP Iskandar dan Rekan yang selanjutnya disebut Penilai Independen, yang telah melakukan penilaian berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah dan/atau bangunan Nomor 00001/2.0118-00/PI/12/0463/1/I/2024 tanggal 2 Januari 2024, yang menyatakan bahwa Nilai Pasar Wajar per tanggal 20 Desember 2023 adalah Rp65.000.000.000,00;

bahwa atas nilai sebesar Rp65.000.000.000,00 kemudian dilakukan analisa penyesuaian waktu atas perbedaan saat penilaian KJPP dengan saat terjadinya transaksi dengan menggunakan cara perhitungan yang sama dengan perhitungan yang dilakukan oleh Fungsional Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan Satu, dan diperoleh nilai pasar wajar setelah adanya penyesuaian waktu tersebut adalah Rp53.435.000.000,00;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian yang dibuat oleh pihak independen yaitu KJPP Iskandar dan Rekan, perolehan nilai pasar wajar properti/objek yang diperjual belikan didasarkan pada analisa nilai objek data pembanding sebagaimana di bawah ini:

ANALISIS NILAI PASAR

+ jer a Ok ee Ter = ar 2idue. Un + 2aacg warts

- lohas The t, Tome un LI NS LIL LIS dean Mid nana Ng, BL Ne uvanen Dusun ates, Keramatas Menteng, lJekerte Pusat Dk Jakasta

+ "Erg23 Fer = an in Sesem ger lis

No Uraian Data Objek Penilaian - - -

The ion Ties bt LG

No LL RI

Jpn Mo Tha sen Ma Perbanas pan | Tae on Temen ce sa fo The dt Taner Je an

Lia aye: Propet BL Se aaqan Dusun | Md Tian Jakarta Sd There rn, Jarasta WA Char om deserts

ATAS neCH™M Eta Pusat Pusat Pusat

Pusat, DO Jakata

Iltortari Persen & tis HP ane ag oe Teid, Suandra WeetriCS 5880238

Alir slate 7-arseks Sena asal Trarsas5 Han Be | Sena Senasaan Penasaran

Silasa Waktu 2 Lasarkan - 2 Bu an - utas LE an

S[Wastu Tassaks Terasa an Det-13 Nowi3 5ec-23 ha benda

Elle 3 Propet Dang serta AsEng bh ator Ruang hancter RUBIES AGIOS “luas NLA di Pang: £23.65 315 85 28.65

Bar 2 Bangin Gedung Se snteran | Gecu iz Serkan es Sadang Seckestoce4 Seung Perkartn as

Aga Pere carn arsaes 4C 290,022 900 Sati 2 222200 BB OTT ITI ELD SP BIT II OID

LS son 153 15 153

LijHecgs Sete ah DO skon Sh. 082 220002 SB SCL III SE SCS TOOTS

LA Kemarahan Tvarsaes S58 287 220002 So 557 020 002 SEEPS TOD OCD

LajRermucgk "an versees per IKA 52 265,555 33 192358 S298. 47068

LJPenvesus a> somponer Non-Realty da a> Per ua sa yFacs cure F sure & Eu pment! “2D 00%: Liga “2D near

2 (Persesua.an Wartu- Transaksi 17 Desember 2213 HI B3 (LS BBP: SL ABI

Jumlah Penyesuaian Po 34.63% -34,88% “34.63%

Indikasi Nilai Pasar Setelah Penyesuaian Po 35,537,452 38,790,861 38,554,783

Bobot Po) 33.33% 33.33% 33.33%

Rekonsiliasi Nilai Po 11,845,817 12,913,620 12,851,594

Kisaran Nilai (Rupiah) “aes BB TS2 862

Nilai Pasar Ruang Kantor per m2 37,611,032

Nilai Pasar Ruang Kantor 53,435,000,000 bahwa berdasarkan perhitungan dan analisa Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas, diketahui kedua belah pihak menggunakan pendekatan/metode penilaian yang sama yaitu Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach methods) di mana keduanya mendasarkan pada Data Penawaran dan dilakukan penyesuaian-penyesuaian untuk mendapatkan nilai pasar yang wajar;

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi pada Pemohon Banding adalah Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. ………………………………..;

b. ………………………………..;

c. ………………………………..;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. ………………………………”;

bahwa Pasal 18 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya mengatur bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;

b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau

e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar- menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

bahwa pada alinea kedua penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d PP No. 34 a quo dijelaskan bahwa:

“dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga penjualan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika penjualan tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;

bahwa Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik mengatur antara lain:

Pasal 1:

 Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI);

 Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian;

 Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;

Pasal 2:

Penilaian yang dilakukan oleh Penilai bertujuan untuk:

 transaksi;

 pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik;

 penjaminan utang;

 penerimaan negara; dan

 tujuan Penilaian lainnya sesuai SPI;

bahwa KJPP Iskandar dan Rekan adalah penilai yang sudah tersertifikasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga penilaian yang dilakukan telah memiliki tingkat independensi yang tinggi. Selain itu KJPP Iskandar dan Rekan juga memiliki kredibilitas sebagai penilai publik di bidang jasa penilai properti yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor keputusan 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat nomor S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan nomor STTD.PPB- 43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal;

bahwa berikut merupakan detail terkait aset yang dimiliki oleh Pemohon Banding yang dilakukan penilaian oleh Penilai Independen:

Keterangan
ObjekTanahdan/ataubangunanperkantoran
AlamatTheCityTowerLantai10No.10-01&10-02,Jl.M.H.ThamrinNo.81, Kel.DukuhAtas,Kec.Menteng,JakartaPusat,ProvinsiDKIJakarta
LuasNLA1.420,73m2
KeteranganTambahanPenilaianpropertyatas2(dua)unitruangperkantorandimanaakses kejalanutama(Jl.M.H.Thamrin)sangatmudah.
TujuanTransaksiJualBeli

bahwa harga jual yang telah terjadi dan disepakati oleh Pemohon Banding dan Tuan Adjie adalah sebesar Rp40.000.000.000,00, yang menurut Pemohon Banding telah menjual tanah dengan nilai yang lebih tinggi dari NJOP PBB yang tercantum dalam SPPT-PBB tahun 2018 dengan total Rp34.195.500.000,00, namun berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Independen, telah diperoleh nilai pasar sebesar Rp65.000.000.000,00 dengan penyesuaian waktu dan lain-lain menjadi sebesar Rp53.435.000.000,00 yang selanjutnya digunakan sebagai dasar acuan dalam penentuan harga penjualan tanah oleh Pemohon Banding, dan menurut Majelis seharusnya Terbanding tidak melakukan penilaian kembali serta tidak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding; bahwa selaras dengan alinea kedua penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d PP No. 34 yang telah disebutkan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai penjualan bagi Pemohon Banding adalah nilai yang seharusnya diterima

berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen, sebagaimana tabel di bawah ini:

TransaksiyangDiujiNilaiProperti (dalamRupiah)
NilaiPenjualanPropertiPemohonBandingkeTuanAdjie40.000.000.000,00
DataPembanding/ReferensiNilaiProperti (dalamRupiah)
Nilai Appraisal yang Diterbitkan oleh KJPP Iskandar dan Rekan (setelah penyesuaianwaktudanlain-lain)53.435.000.000,00
NilaiNJOPyangTerdapatDalamPBBPemohonBanding34.195.500.000,00

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan nilai transaksi penjualan properti Pemohon Banding kepada Tuan Adjie sudah melebihi dari nilai Zonasi Nilai Tanah atas Objek Tanah Pemohon Banding berdasarkan SPPT-PBB Tahun 2018 yang kemudian Pemohon Banding juga menyampaikan dan mengakui nilai Properti berdasarkan Nilai Appraisal berdasarkan Laporan Penilaian yang diterbitkan oleh KJPP Iskandar dan Rekan;

dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis meyakini Nilai Properti yang dilakukan oleh Penilai Independen setelah dilakukan analisa penyesuaian waktu dan lain-lain menjadi sebesar Rp53.435.000.000,00 sehingga nilai properti tersebut sudah sesuai untuk dijadikan sebagai dasar nilai pasar wajar tanah dan/atau bangunan yang diperjualbelikan dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian koreksi atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut:

 DPP menurut Terbanding= Rp77.655.000.000,00

 DPP menurut Penilaian KJPP= Rp53.435.000.000,00

 Selisi Koreksi DPP= Rp24.220.000.000,00 (tidak dipertahankan)

2. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Gedung kepada PT. Jakarta Golden Landmark sebesar Rp306.144.000,00

bahwa diketahui terdapat koreksi atas transaksi penyewaan gedung antara Pemohon Banding dengan PT. Jakarta Golden Landmark di mana terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa Gedung Landmark yang belum dilakukan pemotongan pajak sehingga Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) kurang bayar sebesar Rp306.144.000,00;

bahwa koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban atas PPh Pasal 4 ayat (2) terhadap objek sewa gedung telah dilakukan oleh PT. Jakarta Golden Landmark selaku pemilik gedung sesuai dokumen pendukung berupa SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) beserta kelengkapannya atas nama PT. Jakarta Golden Landmark untuk Masa Pajak Januari 2019;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan mengatur:

Pasal 2 ayat (1):

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

Pasal 3:

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

(2) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

(3) Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan;

(4) Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penunjukan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa untuk koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp306.144.000,00 ini adalah sengketa yuridis, di mana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dapat disimpulkan bahwa penghasilan atas persewaan tanah dan/atau Bangunan yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa, dan wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut, sedangkan dalam koreksi ini PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung/ruang perkantoran dibayar oleh si pemilik yaitu PT. Jakarta Golden Landmark;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait Sewa Gedung kepada PT. Jakarta Golden Landmark sebesar Rp306.144.000,00 adalah sudah sesuai dan oleh karena itu koreksi yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan.

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP (UU KUP) alinea ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) terkait Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan masa pajak Desember 2018, dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang terkait Sewa Ruang Perkantoran.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil – dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

UraianSengketaNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas DPPPPhFinal Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Tanah/Bangunan37.655.000.000,0013.435.000.000,0024.220.000.000,00
Koreksi atas DPPPPhFinal Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Gedung306.144.000,00306.144.000,000,00
Jumlah37.961.144.000,0013.741.144.000,0024.220.000.000,00

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Menurut PengadilanPajak (Rp)
1DasarPengenaanPajak77.961.144.00024.220.000.00053.741.144.000
2PPhTerutang1.971.989.4001.366.489.400
3KreditPajak1.000.000.0001.000.000.000
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00,00
5PPhKurang/(Lebih)Bayar971.989.400366.489.400
6SanksiAdministrasi424.564.970160.082.570
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)dibayar1.396.554.370526.571.970

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00005/240/18/018/22 tanggal 3 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT INDONESIA MARINA SHIPYARD, NPWP 02.182.974.2-018.000, beralamat di Gedung Landmark Center Tower I Lantai 15 Suite 1503, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang harus dibayar sebesar Rp526.571.970,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Ketua Majelis, Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. dan Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho S.E., M.IDS sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.

PANITERA PENGGANTI ttd

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M. N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.