Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-004738.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Tazar Guna Mandiri, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004738.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004738.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TAZAR GUNA MANDIRI, NPWP 01.952.593.0-201.000, beralamat di Jalan Raya By Pass Teluk Bayur Nomor 27 RT 05 RW 04 Parak Laweh Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Irwan jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Hj. Nur Bahagia, S.H., M.Kn. Nomor 11 Tanggal 27 Januari 2023;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Milko Hutabarat, S.E., S.H., M.Si.

Izin Kuasa Hukum : KEP-301/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 147/TGM-Sku/IX/2023 tanggal 6 September 2023,

2. Nama: Gazali Tjaya Indera

Izin Kuasa Hukum : KEP-128/PP/IKH/2023 tanggal 3 Februari 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 148/TGM-Sku/IX/2023 tanggal 6 September 2023,

3. Nama: Rudiyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-544/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 149/TGM-Sku/IX/2023 tanggal 6 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia /

19880509 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah / 19740304 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1432/PJ.07/2024 tanggal 4 Maret 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-986/PP/BR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-027/PP/PrbSM/2024 tanggal 23 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 113/TGM-

DJP/V/2023 tanggal 31 Mei 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-115/SUB/WPJ.27/2023 tanggal 21 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 137/TGM-

PJK/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1 2 3 4 5 6 7. 8. 9.Penghasilan Netto (rugi) Rp 9.861.563.052 Penghasilan Kena Pajak Rp 9.861.563.052 PPh yang terutang Rp 2.465.390.750 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0 Jumlah PPh Terutang Rp 2.465.390.750 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 Rp 0 b.2. PPh Pasal 22 Rp 0 b.3. PPh Pasal 23 Rp 713.732.206 b.4. PPh Pasal 24 Rp 0 b.5. lain-lain Rp _________0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) Rp 713.732.206 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 Rp 0 c.2. PPh Pasal 25 Rp 578.796.093 c.3. PPh Pasal 29 Rp 15.665.451 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0 c.5. Lain-lain Rp _________0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6) Rp 594.461.544 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP Rp _________0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Rp 1.308.193.750 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e) Rp 1.157.197.000 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 505.463.649 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0 g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) Rp _____505.463.649 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8g) Rp 1.662.660.649
10.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdassarkan Pembahasan Akhir Rp 92.467.778 Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 120/TGM-DJP/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (rugi)Rp5.490.202.662 2Penghasilan Kena PajakRp5.490.202.662 3PPh yang terutangRp1.372.550.500 4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 5Jumlah PPh TerutangRp1.372.550.500 6Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp713.732.206

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. lain-lainRp__________0

b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

Rp713.732.206

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp578.796.093

c.3. PPh Pasal 29Rp15.665.451

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp_________0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)

Rp594.461.544

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKPRp_________0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

(a+b.6+c.7-d.1)Rp ____594.461.544

7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)

Rp1.308.193.750

8.Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp28.211.028

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Rp0

g.Jumlahsanksiadministrasi

(a+b+c+d+e+f)Rp28.111.028

9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar

(7+8g)Rp92.467.778

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto9.861.563.05209.861.563.052
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak9.861.563.05209.861.563.052
d. PPh Terutang2.465.390.75002.465.390.750
e. Kredit Pajak1.308.193.75001.308.193.750
f. PPh kurang (lebih) bayar1.157.197.00001.157.197.000
g. Sanksi Administrasi505.463.6490505.463.649
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.662.660.64901.662.660.649

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 113/TGM-DJP/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 (cap harian pos tanggal 3 Juni 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

113/TGM-DJP/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang diterima pada tanggal 18 Maret 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada surat banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa atas kewajiban pembayaran atas Pajak Terutang, dimana Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Irwan jabatan selaku Direktur Utama;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2022 Tahun Pajak 2018 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NO.POS LAPORAN LABA RUGICFM SPT / WPSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)KOREKSI PEMERIKSAAN
1Peredaran Usaha351.054.626.845351.054.626.845-
2Harga Pokok Penjualan323.016.445.526323.016.445.526-
3Laba Bruto28.038.181.31928.038.181.319-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.901.112.71215.901.112.712-
5Penghasilan Netto dalam Negeri12.137.068.60712.137.068.607-
6PENDAPATAN NETTO DALAM NEGERI LAINNYA
a. Penghasilan dari Luar Usaha-8.190.288.419-6.397.193.2251.793.095.194
7LABA BERSIH (KOMERSIAL)3.946.780.1885.739.875.3821.793.095.194
8KOREKSI FISKAL:
- Koreksi Positif (+)4.125.766.6498.041.458.6053.915.691.956
- Koreksi Negatif (-)2.839.770.9353.919.770.935-1.080.000.000
1.285.995.7144.121.687.6704.995.691.956
9PENGHASILAN KENA PAJAK5.232.775.9029.861.563.0524.628.787.150
10KOMPENSASI KERUGIAN---
11PENGHASILAN KENA PAJAK5.232.775.9029.861.563.0524.628.787.150
12PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG1.308.193.7502.465.390.7501.157.197.000
13KREDIT PAJAK dan Pembayaran PPH1.308.193.7501.308.193.750-
14JUMLAH PPH KURANG (LEBIH) DIBAYAR-1.157.197.0001.157.197.000
15Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 (2) KUP-505.463.649505.463.649
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar-1.662.660.6491.662.660.649

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 120/TGM- DJP/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang disampaikan melalui KPP

Pratama Padang Dua dengan dengan LPAD nomor PEM- 05003900/WPJ.27/KP.0903/2022 tanggal 19 Juli 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NO.POS LAPORAN LABA RUGISurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)SURAT KEBERATANSENGKETA KEBERATAN
1Peredaran Usaha351.054.626.845351.054.626.845-
2Harga Pokok Penjualan323.016.445.526323.016.445.526-
3Laba Bruto28.038.181.31928.038.181.319-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.901.112.71215.901.112.712-
5Penghasilan Netto dalam Negeri12.137.068.60712.137.068.607-
6PENDAPATAN NETTO DALAM NEGERI LAINNYA-
a. Penghasilan dari Luar Usaha-6.397.193.225-6.936.174.971538.981.746
7LABA BERSIH (KOMERSIAL)5.739.875.3825.200.893.636538.981.746
8KOREKSI FISKAL:
- Koreksi Positif (+)8.041.458.6054.209.079.9613.832.378.644
- Koreksi Negatif (-)3.919.770.9353.919.770.935-
4.121.687.670289.309.0263.832.378.644
9PENGHASILAN KENA PAJAK9.861.563.0525.490.202.6624.371.360.390
10KOMPENSASI KERUGIAN---
11PENGHASILAN KENA PAJAK9.861.563.0525.490.202.6624.371.360.390
12PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG2.465.390.7501.372.550.5001.092.840.250
13KREDIT PAJAK dan Pembayaran PPH1.308.193.7501.308.193.750-
14JUMLAH PPH KURANG (LEBIH) DIBAYAR1.157.197.00064.356.7501.092.840.250
15Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 (2) KUP505.463.64928.111.028477.352.621
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.662.660.64992.467.7781.570.192.871

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang menolak surat keberatan Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang disampaikan melalui surat nomor 120/TGM-DJP/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
a. Penghasilan Neto9.861.563.05209.861.563.052
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak9.861.563.05209.861.563.052
d. PPh Terutang2.465.390.75002.465.390.750
e. Kredit Pajak1.308.193.75001.308.193.750
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
f. PPh kurang (lebih) bayar1.157.197.00001.157.197.000
g. Sanksi Administrasi505.463.6490505.463.649
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.662.660.64901.662.660.649

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor 120/TGM- DJP/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 telah mengajukan keberatan dengan pokok sengketa sebagaimana yang disampaikan dalam surat keberatan, namun dalam Surat Banding ini Pemohon Banding mengajukan banding atas pokok sengketa dengan perincian sebagai berikut:

No.Pokok Sengketa diajukan BandingJumlah Sengketa (Rp)
1.Koreksi Pendapatan (Beban) Luar Usaha
Pendapatan Bunga - PT Dastra (Aset Truk)538.981.746
2.Koreksi Fiskal Positif
Beban Bunga Pinjaman ke Bank N obu3.749.473.693
Jumlah Pokok Sengketa4.288.455.439

TENTANG POKOK SENGKETA:

1. Koreksi Pendapatan (Beban) Luar Usaha:

Pendapatan Bunga – PT Dastra (Aset Truk) sebesar Rp538.981.746,00 1.1. Dasar Koreksi Terbanding (Pemeriksa);

bahwa Koreksi Pendapatan Bunga sebesar Rp538.981.746,00 ini adalah berasal dari perhitungan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang diterapkan atas Pinjaman PT Dasa Trans Nusantara (Dastra) yang merupakan pihak berhubungan istimewa dengan Pemohon Banding yang berasal dari penjualan Aktiva Tetap berupa Truk yang terjadi pada tahun 2014 dimana Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan aktiva tetap berupa truk tersebut, yang mana atas Saldo Piutang Non Usaha sepanjang tahun 2018 sama sekali tidak terdapat pembayaran sama sekali sehingga Nilai Piutang sejak awal tahun 2018 s/d akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp15.852.404.307,00;

bahwa atas Piutang tersebut, oleh Terbanding (Pemeriksa) melakukan perhitungan Pendapatan Bunga dengan menggunakan suku bunga deposito 12 Bulan sebesar 3,4% per tahun sehingga koreksi Pemeriksa berupa Pendapatan Bunga sebesar Rp538.981.647,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 (3) dan UU PPh

- Pasal 18 (4) dan UU PPh

- PMK-213/PMK.03/2016

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

- Pasal 3 ayat (4) PMK 169/PMK.010/2015;

1.2. ALASAN BANDING:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) karena sesuai asal terjadi bukan berasal dari transaksi peminjaman uang tunai, serta pengalihan unit kendaraan ini dimaksudkan dalam rangka divestasi asset unit transportasi yang aktivitas semula dilakukan oleh PT Tazar Guna Mandiri (Pemohon Banding) kepada PT Dasa Trans Nusantara agar Pemohon banding lebih fokus dalam aktivitas operasional sehingga mendapatkan margin maksimal dengan tidak melakukan kegiatan usaha transportasi lagi;

bahwa dan oleh karena pembeli asset Unit Transportasi oleh PT Dasa Trans Nusantara tidak memiliki keuangan yang cukup sehingga atas Nilai hutang sehubungan dengan perolehan kendaraan tersebut belum dapat dilakukan pembayaran kepada Pemohon Banding apalagi perhitungan Bunga yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp538.981.647,00 dipastikan tidak akan dilakukan pembayaran sama sekali karena atas transaksi penjualan asset kendaraan dimaksud tidak ada unsur bunga yang harus diperhitungkan, sehingga koreksi positif yang dilakukan Terbanding

hanya berdasarkan perhitungan asumsi semata serta tidak terdapat unsur tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan hal diatas, maka dasar koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi unsur Pasal 4 UU Pajak Penghasilan karena tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding mohon kepada YANG MULIA Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini dapat menerima alasan banding Pemohon dan membatalkan koreksi positif sebesar Rp538.981.647,00 yang dilakukan Terbanding;

2. KOREKSI FISKAL POSITIF

Beban Bunga Pinjaman ke Bank NOBU sebesar Rp3.749.473.693,00 2.1 Dasar Koreksi Terbanding:

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPh mengatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak boleh dibiayakan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

- bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.24/1999 atas perlakukan PPh atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead dalam masa konstruksi mengatur bahwa dalam hal biaya bunga suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, biaya bunganya harus dikapitalisasi ke dalam harga perolehan tanah, namun tidak dapat dibebankan sebagai biaya penyusutan;

- bahwa sesuai dengan Laporan Audit terdapat Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) Bank National Nobu dengan plafond Rp40.000.000.000,00danbakiDebetsebesar Rp37.168.704.447,00 dengan tujuan penggunaan untuk

pembelian tanah dan bangunan Gudang yang terletak di jalan Raya By Pass Lama KM.8 Kota Padang, dipertegas dengan pernyataan BAPK Wajib Pajak tanggal 25 Maret 2022 bahwa Penggunaan Pinjaman bank NOBU seluruhnya digunakan untuk pembelian lahan dan bangunan dengan nilai perolehan aktiva dengan rincian dibawah ini, selain itu menggunakan dana tunai perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman dari bank lain;

Tanahsebesar Rp 52.372.006.152,00

Bangunan sebesar Rp686.400.000,00

- bahwa sehingga dari uraian diatas dapat diketahui bahwa penggunaan pinjaman digunakan untuk pembelian tanah, oleh karena itu atas pinjaman yang dalam hal ini terkait langsung dengan perolehan atas tanah maka beban bunga yang timbul tidak dapat dibebankan karena tidak ada penyusutan namun menjadi penambah nilai perolehan dari lahan/tanah itu sendiri;

2.2 ALASAN BANDING:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) dengan alasan sbb:

- bahwa Koreksi dengan dasar hukum dari Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan karena sebagaimana yang disampaikan pada penjelasan atas Pasal 9 ayat (2) UU PPh sbb:

“sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan

amortisasi selama masa manfaat sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan pasal 11A;”

bahwa dari penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan dimaksudkan untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan untuk perolehan Aset yang pengeluaran tidak dapat dibebankan sekaligus akan tetapi melalui penyusutan, sehingga jelas pengeluaran dimaksud dapat dibebankan akan tetapi tidak dapat dibebankan sekaligus akan tetapi dibebankan melalui penyusutan / Amortisasi dari Nilai Kapitalisasi atas seluruh pengeluaran sampai dengan dapat beroperasi secara komersial;

- bahwa Terkait dengan Perolehan Aset berupa Tanah dan Bangunan yang dilakukan Pemohon Banding dimana pada saat perolehan atas Aset tersebut telah dapat beroperasi dan langsung digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga telah dapat beroperasi secara komersial dalam aktivitas usaha Pemohon Banding, sehingga sama sekali tidak lagi dalam tahap (masa) konstruksi;

- bahwa kemudian terkait dengan ketentuan Pasal 2 huruf b, Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.24/1999 atas perlakuan PPh atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead dalam masa konstruksi yang disampaikan dalam SPHP 00026/WPJ.27/RIK.SIS/2022 tanggal 13 April 2022 adalah tidak benar, karena SE-22/PJ.24/1999 yang dicantumkan tidak mengatur hal sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tidak ada relevansinya dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Perolehan Aset dengan menggunakan pinjaman dana bank yang langsung dapat beroperasi (digunakan) secara komersial dalam kegiatan usaha Pemohon banding telah memenuhi unsur kegiatan 3 M sehingga Biaya Bunga Pinjaman yang dibayarkan langsung dibebankan dalam Perhitungan Laba Rugi

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang tata urutan atau Hierarki Peraturan Perundang-Undangan disebutkan adalah:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku;

c. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku;

g. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota;

bawha sehingga Surat Edaran yang disampaikan Terbanding ini seharusnya dikesampingkan karena disamping tidak sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi, juga bertentangan dengan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011;

- bahwa terkait dengan koreksi Beban Bunga Pinjaman Bank NOBU, maka terlebih dahulu akan Pemohon Banding sampaikan perincian tentang Fasilitas Kredit jangka Panjang dengan jenis Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dengan uraian sbb:

• Nomor Perjanjian: 079/PDP/X/2017

• Plafond: Rp40.000.000.000,00

• Jangka waktu: 132 bulan

• Bunga: 9,75%

• Tujuan Penggunaan: Pembelian Tanah dan bangunan Gudang yang terletak di Jl, Raya By.Pass Lama KM.8 Kota Padang

- bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 26 Revisi Tahun 1997 tentang Biaya Pinjaman: Paragraf 9

“bahwa Biaya Pinjaman (berupa bunga) harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya Biaya pinjaman tersebut kecuali untuk biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi sesuai paragraph 10”;

Paragraf 10

“Biaya Pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aktiva Tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aktiva Tertentu tersebut”;

Paragraf 23

“Suatu aktiva biasanya siap untuk digunakan atau dijual sesuai tujuannya apabila kegiatan konstruksi fisik yang dibutuhkan telah selesai, walaupun mungkin masih dibutuhkan kegiatan administrative tertentu yang berkaitan dengan aktiva tersebut. Dalam keadaan ini biaya pinjaman tidak lagi boleh dikapitalisasi”;

bahwa terkait dengan adanya Pinjaman Bank yang digunakan untuk perolehan Aset yang telah siap digunakan (dioperasikan) dalam kegiatan Usaha Pemohon banding sehingga Biaya Pinjaman yang terjadi pada tahun 2018 sesuai dengan Pernyataan Standard Akuntansi keuangan (PSAK) 26 paragraf 23 ini tidak boleh dikapitalisasi sehingga harus dibebankan dalam perhitungan Laba Rugi, sehingga ketentuan PSAK ini sejalan dengan ketentuan aturan perpajakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- bahwa Pemohon banding saat perolehan Aset yang berada persis bersebelahan dan berbatas langsung dengan lahan usaha yang dimiliki, sehingga setelah pembelian maka kedua lahan tersebut digabungkan dengan menambah akses yang

menghubungkan ke lahan (asset) yang dibeli serta dapat langsung digunakan untuk penyimpanan produk (komoditi) yang dijual oleh pemohon banding sehingga asset yang dibeli tersebut langsung dapat dioperasikan dan tidak ada kegiatan konstruksi sama sekali, dan sebagai bukti telah beroperasi dimana Pemohon Banding telah membebankan Biaya penyusutan atas Gudang atas asset yang dibeli sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan keuangan dan Daftar Aktiva Tetap dalam SPT Tahunan PPH Badan tahun 2018 yang telah diperiksa dan tidak ada koreksi Biaya Penyusutan oleh Terbanding sehingga membuktikan bahwa Aktiva yang dibeli Pemohon Banding memang telah digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi unsur kegiatan 3 M (Menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan);

bahwa dengan demikian, alasan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon kepada YANG MULIA Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa sengketa ini dapat menerima alasan banding Pemohon dan membatalkan koreksi positif sebesar Rp3.749.473.693,00 yang dilakukan Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan permohonan banding beserta alasan banding, maka Pemohon Banding mohon kepada YANG MULIA MAJELIS HAKIM PENGADILAN PAJAK yang memeriksa sengketa ini untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menghitung kembali jumlah Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan yang masih harus / (Lebih) dibayar pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2022 untuk Tahun Pajak 2018, dengan perincian sebagai berikut:

NO.POS LAPORAN LABA RUGICFM SPT / WPSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)KOREKSI PEMERIKSAAN
1Peredaran Usaha351.054.626.845351.054.626.845-
2Harga Pokok Penjualan323.016.445.526323.016.445.526-
3Laba Bruto28.038.181.31928.038.181.319
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.901.112.71215.901.112.712-
5Penghasilan Netto dalam Negeri12.137.068.60712.137.068.607
6PENDAPATAN NETTO DALAM NEGERI LAINNYA
a. Penghasilan dari Luar Usaha-6.397.193.225-6.936.174.971538.981.746
7LABA BERSIH (KOMERSIAL)5.739.875.3825.200.893.636
8KOREKSI FISKAL:
- Koreksi Positif (+)8.041.458.6054.291.984.9123.749.473.693
- Koreksi Negatif (-)3.919.770.9353.919.770.935-
4.121.687.670372.213.9773.749.473.693
9PENGHASILAN KENA PAJAK9.861.563.0525.573.107.6133.749.473.693
10KOMPENSASI KERUGIAN---
11PENGHASILAN KENA PAJAK9.861.563.0525.573.107.6134.288.455.439
12PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG2.465.390.7501.393.276.7501.072.114.000
13KREDIT PAJAK dan Pembayaran PPH1.308.193.7501.308.193.750-
14JUMLAH PPH KURANG (LEBIH) DIBAYAR1.157.197.00085.083.0001.072.114.000
15Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 (2) KUP505.463.64937.164.254468.299.395
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.662.660.649122.247.2541.540.413.395

bahwa berkenaan dengan permohonan Banding ini, maka akan dilampirkan dokumen yang berkaitan sebagai berikut:

1. FotokopiKeputusanDirekturJenderalPajaknomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun pajak 2018;

2. Fotokopi SKPKB PPh Badan nomor 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2022;

3. Bukti Pembayaran atas SKPKB PPh Badan nomor 00009/206/18/205/22 yang disetujui dalam pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.92.467.778,00 dengan NTPN 6FA093IE3SL0BGB0;

4. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tazar Guna Mandiri nomor 11 ; tanggal 27 Januari

2023 dibuat dihadapan Notaris Hj. Nur Bahagia, SH., M.Kn Notaris di Padang dan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-AH.01.09-0054347 tanggal 01 Februari 2023;

5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Banding;

bahwa dan sesuai dengan Pasal 46 dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2002, maka kami selaku Pemohon Banding bersedia hadir dalam keseluruhan proses persidangan untuk memberikan keterangan-keterangan dan dokumen- dokumen tambahan yang diperlukan sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-115/SUB/WPJ.27/2023 tanggal 21 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 113/TGM-DJP/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Juni 2023 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dariv

3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktuv 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukanv

1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal

17 Maret 2023. Pemohon Banding mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJNVPJ.27/2023

tanggal 17 Maret 2023 yaitu pada tanggal 18 Maret

2023;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat V

keputusanyangdibanding,yaituSurat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret

2023 (sesuai dengan lampiran surat nomor

113/TGM-DJPN/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang

diterima oleh Terbanding);

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

- bahwa Surat banding dilampiri buktiv

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

v

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irwan

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;v

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yangdiuraikan pada angka 1, maka i

permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua Nomor LAP-00031/WPJ.27/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Mei 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

3

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Wajib Pajak (SPT)Surat Ketetapan Pajak (SKP)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto351.054.626.845351.054.626.8450
2Harga Pokok Penjualan323.016.445.526323.016.445.5260
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)28.038.181.31928.038.181.3190
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.901.112.1215.901.112.120
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)12.137.068.60712.137.068.6070
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(6.936.174.971)(6.936.174.971)538.981.746
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(6.936.174.971)(6.936.174.971)538.981.746
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.209.079.9618.041.458.6053.832.378.644
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.919.770.9353.919.770.9350
c. Jumlah (a-b)289.309.0264.121.687.6703.832.378.644
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto5.490.202.6629.861.563.0524.371.360.390
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)5.490.202.6629.861.563.0524.371.360.390
15PPh terutang (tarif x 14)1.372.550.5002.465.390.7501.092.840.250
16Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh terutang (15+16)1.372.550.5002.465.390.7501.092.840.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23713.732.206713.732.2060
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)713.732.206713.732.2060
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25578.796.093578.796.0930
c.3. PPh Pasal 2915.665.45115.665.4510
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)594.461.544594.461.5440
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)1.308.193.7501.308.193.7500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)64.356.7501.157.197.0001.092.840.250
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP28.111.028505.463.649477.352.621
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP000
g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)28.111.028505.463.649477.352.621
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar92.467.7781.662.660.6491.570.192.871

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 120/TGM-DJPNII/2022 tanggal 11 Juli 2022

yang diterima tanggal 19 Juli 2023 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05003900/WPJ.27/KP.0903/2022 tanggal 19 Juli 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00010/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 00003/206/17/401/22 tanggal 3 Februari 2022 Tahun Pajak 2017 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto9.861.563.05209.861.563.052
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak9.861.563.05209.861.563.052
d. PPh Terutang2.465.390.75002.465.390.750
e. Kredit Pajak1.308.193.75001.308.193.750
f. PPh kurang (lebih) bayar1.157.197.00001.157.197.000
g. Sanksi Administrasi505.463.6490505.463.649
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.662.660.64901.662.660.649

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

A. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha - Pendapatan Non Operasional

Lainya sebesar Rp538.981.746,00

a. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain v dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasiI< pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tanggal 9 September 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan mengatur diantaranya:

Pasal 3 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya mengatur sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara;

Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalamsatuTahunPajaklebihdari

Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Pasal 2 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

f) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;

Pasal 7 ayat (1)

Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan, antara lain diatur:

Pasal 4 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari

pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selainindependensi,perlujuga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

h) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan (Seianjutnya disebut

SE-65/PJ/2015).

Huruf F. Materi

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuanperaturanperundangundangan perpajakan;

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode (Tidak Langsung);

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c. DalamhalPemeriksaPajakhanya menggunakan Metoda Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

d. Metedo Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth);

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan;

g. Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal

Pajak ini;

3. Teknik Pemeriksaan

a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2) pengujian keabsahan dokumen;

3) evaluasi;

4) anallsis angka-angka;

5) penelusuran angka-angka;

6) penelusuran bukti;

7) pengujian keterkaitan;

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

9) permintaan keterangan atau bukti;

10) konfirmasi;

11) inspeksi;

12) pengujian kabenaran flsik;

13) pengujiankebenaranpenghltungan matematis;

14) wawancara;

15) uji petik (sampling);

16) Teknlk Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemerlksaan lainnya;

2. Data dan Fakta

Data

− Laporan Keuangan Wajib Pajak;

− Faktur Pajak Penjualan Kendaraan;

− Kartu Putang Pembelian Kendaraan PT Dasa Trans

Nusantara;

Fakta

− bahwa Terdapat Hubungan Istimewa Antara Wajib Pajak

dengan PT Dasa Trans Nusantara yaitu kesamaan Pengurus dan Pemegang saham;

− bahwa Terdapat Penjualan Truk dari Wajib Pajak kepada

Pihak Afiliasi yaitu PT Dasa Trans Nusantara di Tahun 2017 sebesar Rp17.516.227.120,00 atas Penjualan tersebut telah diterbitkan Fakfur Pajak nomor 040.003- 14.82131457 tanggal 1 Desember 2014;

− bahwa Wajib Pajak mengakui Penjualan tersebut

sebagai Piutang sdangkan Lawan Transaksi melaporkannya sebagai Hutang;

− bahwa tidak terdapat perjanjian tertulis mengenai Jual-

Beli truk tersebut;

− bahwa pada Tahun 2018 tidak terdapat pergerakan

terkait pembayaran hutang penjualan truk tersebut sehingga menurut pemeriksa transaksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha;

− bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap

kewajaran transaksi antara kedua pihak yang berafiliasi dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

− bahwa Pemeriksa menggunakan metode Perbandingan

Transaksi Independent Comparable Uncontrolled Transaction Method (CUT) dalam menghitung penghasilan yang seharusnya diterima Wajib Pajak dengan menggunakan Suku Bunga Deposito City Bank sebesar 3,4%;

3. Tanggapan Terbanding

a) bahwa Koreksi Pemeriksa terhadap Pendapatan Non Operasional Lainnya sebesar: Rp538.981.746,00 dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) KUP,

Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, serta Pasal 3 ayat (4) PMK169/PMK.010/2015 dimana Pemeriksa menghitung kembali kewalaran transakSi penjualan aset truk Wajib Pajak kepada pihak

b) bahwa disebutkan adalah:transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa diatur dalam ketentuan perpajakan sebagai berikut:

 bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;

 bahwa Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh

ditegaskan bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih

yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

 bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 169/PMK.010/2015 menyatakan bahwa Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsipkewajarandankelazimanusaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

 bahwa Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor, 213/PMK.03/2016 menjelaskan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara;

 bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan

yang sama menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masingmasing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi Iainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

 bahwa kemudian di dalam Pasal 2 ayat (6) PMK-

213/PMK.03/2016 menegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun

tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c) bahwa terdapat hubungan istimewa antara wajib pajak dan pihak pembeli yaitu kesamaan para pemegang saham dan kesamaan para pengurus kedua operusahaan yang melakukan ransaksi penjualan truk sebagaimana dua pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berikut ini:

 Pemegang saham dan Pengurus Pemohon Banding

 Pemegang saham dan Pengurus PT Dasa Trans

Nusantara

bahwa berdasarkan data a quo dapat disimpulkan bahwa pemegang saham dan pengurus para pihak yang melakukan transaksi jual-beli memiliki identias yang sama sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b dan c UU PPh merupakan pihak yang memiliki Hubungan lstimewa;

d) bahwa Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas transaksi tersebut dengan nomor Faktur nomor 040.003-14.8213145/ tanggal 31 Desember 2014 dengan data sebagai berikut

bahwa berdasarkan data tersebut nilai penjualan Truk Wajib Pajak kepada PT Dasa Trans Nusantara adaah sebesar Rp17.516.227.120,00, nilai tersebut diakui oleh Piutafig oleh Wajib Pajak serta belum terdapat pembiyaran oleh pihak pembeli pada saat tanggal transaksi;

bahwa Wajib Pajak juga telah melaporkan Penjualan Truk tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2014 dengan data sebagai berikut

e) bahwa hingga akhir tahun 2018 Saldo Piutang tercatat dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak (CALK Halaman

11) adalah sebesar Rp15.852.404.307,00 sebagaimana data berikut ini

bahwa berdasarkan data di atas, Wajib Pajak teiah mengakui bahwa Piutang tersebut merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa dalam CALK. Selain itu atas ransaksi Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi belum memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016yaituWajibPajakwajib menyelenggarakandanmenyimpanDokumen Penentuan Harga Transfer;

f) bahwa adapun rincian mutasi debet dan kredit atas Piutang Usaha tersebut selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data a quo, tidak terdapat pembayaran Piutang pembelian truk oleh PT Dasa Trans Nusantara di tahun 2018;

g) bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Wajib Pajak terbukti memiliki hubungan Istimewa dengan lawan transaksi yakni memiliki kesamaan Pengurus dan pemegang saham sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b dan c UU PPh;

h) bahwa transaksi Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi belum memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 sehingga Wajib Pajak belufn wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

i) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PMK- 213/PMK.03/2016 meskipun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakandanmenyimpanDokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat

(4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkin Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

j) bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 menyatakan bahwa Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

k) bahwa berdasarkan data Fakfur Pajak, transaksi Penjualan yang diakui sebagai Piutang oleh Wajib Pajak tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2014 dengan nilai transaksi sebesar Rp17.516.227.120,00. Hingga akhir tahun 2018 saldo Piutang Usaha tercatat adalah sebesar Rp15.852.404.306,85 serta tidak ada pembayaran selama Tahun 2018 oleh Lawan Transaksi, sehingga jumlah pembayaran Piutang usaha oleh lawan transaksi adalah sebesar Rp1.663.822.813,00 selama Tahun 2015 hingga 2017;

l) bahwa berdasarkan fakta di atas maka terdapat Aset Wajib Pajak yakni Piutang setara Kas sebesar Rp15.852.404.306,85 yang seharusnya diterima dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk kegiatan Produksi maupun I nvestasi;

m) bahwa atas transaksi tersebut tidak terdapat perjarijian jual-beli dan/atau perjanjian hutang piutang, pengaturan mengenai tata cara dan jangka waktu pelunasan antara kedua belahpihak sehingga transaksi Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi tesebut tidak memenuhi prinsip keWajaran dan kelaziman usaha. Hal tersebut tidak akan terjadi apabila transaksi dilakukan dengan Pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak mengingat jumlah transaksi yang sangat besar akan menimbulkan beban bunga yang cukup besar apabila transaksi pembelian tersebut menggunakan dana pihak ketiga maupun lembaga keuangan;

n) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat

(4) UU PPh Pemeriksa menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode Perbandingan Transaksi Independen/ Comparable Uncontrolled Transaction Method (CUT)"' dalam menghitung penghasilan yang seharusnya diterima Wajib Pajak;

o) bahwa di dalam SPHP Pemeriksa menghitung penghasilan bunga yang seharusnya diterima oleh Wajib Pajak dengan pendekatan bunga pinjaman bank nobu pada kontrak pinjaman dengan bank dan laporan audit Wajib Pajak dengan suku bunga sebesar..

p) Menindaklanjuti tanggapan Wajib Pajak atas SPHP Pada saat pembahasan akhir pemeriksaan yang pada intinya menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pemeriksa a quo karena transaksi tersebut bukan

merupakan pinjam6n dana tunai, Pemeriksa kemudian melakukan pendekatan Investasi dalam menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman f usaha dengan menggunakan suku bunga deposito Giti BAnk sebesar 3,4% sesuai dengan perhitungan dan data pembanding yang diperoleh pemeriksa sebagai berikut:

 Rata-rata Saldo Piutang Januari s.d Desember 2018:

Rp15.852.404.307,00;

 Pendapatan Bunga (3,4%) /: Rp 538.981.746,00;

q) bahwa berdasarkan Penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Piutang Usaha terkait transaksi Penjualan Truk Wajib Pajak kepada PT Dasa Trans Nusantara merupakan transaksi kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa karena pemegang saham dan pengurus kedua perusahaan merupakan orang yang sama sehingga Wajib Pajak wajib untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sesuai dengan

data dan fakta di atas, transaksi Wajib Pajak a quo belum menerapkan prinsip kewajarati dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pasal 2 ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016, serta Pasal 3 ayat (4) PMK-169/PMK.010/2015 sehingga koreksi pemeriksa telah tepat;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Beban Bunga Kredit PTA sebesar

Rp3.749.473.693,00

a. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain v dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani

serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasiI pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, biaya administrasi; dan

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1)

Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, dan biaya rutin pengolahan limbah, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi; Di samping itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun Iamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A; Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead Dlam Masa Konstruksi mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain dinyatakan bahwa:

Pasal 6 ayat (1) huruf a: Bunga pinjaman dan biaya overhead termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pasal 9 ayat (2): Pengeluaran (biaya) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A; Pasal 2

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka:

Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan;

Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, biaya bunganya harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan tanah, namun tidak dapat dibebankan sebagai biaya penyusutan.

Apabila suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik dan pembelian tanah serta aktiva lainnya yang tidak dapat dipisah-pisahkan perhitungan kapitalisasinya ke dalam masing-masing aktiva tersebut dapat dilakukan secara prorata;

Atas biaya overhead (seperti biaya gaji/tunjangan, biaya perjalanan dan biaya lain-lain) yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut yang pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan kapitalisasi secara prorata juga berlaku dalam hal biaya overhead berkaitan dengan pembangunan/pengadaan berbagai aktiva yang tidak dapat dipisah-pisahkan;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

e) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;

Pasal 7 ayat (1)

Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak;

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

f) PeraturanDirekturJenderalPajakNomor PER-23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan, antara lain diatur:

Pasal 4 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib

Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkaitdenganpertimbanganprofesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

g) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan (Seianjutnya disebut SE-65/PJ/2015)

Huruf F. Materi

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode (Tidak Langsung);

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c. DalamhalPemeriksaPajakhanya menggunakan Metoda Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

d. Metedo Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth);

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan;

g. Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;

3. Teknik Pemeriksaan

a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2) pengujian keabsahan dokumen;

3) evaluasi;

4) anallsis angka-angka;

5) penelusuran angka-angka;

6) penelusuran bukti;

7) pengujian keterkaitan;

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

9) permintaan keterangan atau bukti;

10) konfirmasi;

11) inspeksi;

12) pengujian kabenaran flsik;

13) pengujiankebenaranpenghltungan

matematis;

14) wawancara;

15) uji petik (sampling);

16) Teknlk Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemerlksaan lainnya;

2. Data dan Fakta

Data

− Laporan Keuangan Wajib Pajak;

− bahwa Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit

nomor 079/POP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dari Bank Nobu;

− bahwa Sertifikat Hak Milik Aset Tanah dan Gudang di By

Pass;

− Rekap Kapitalisasi biaya Perolehan Aset Gudang M; Fakta:

− Wajib Pajak tidak menyebutkan dasar hukum terkait

dengan alasan keberatannya baik itu peraturan perpajakan maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang belaku;

− bahwa Terdapat Biaya Bunga Pinjaman di tahun 2018.

sebesar Rp3.749.473.693,00 terkait Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) Wajib Pajak kepada Bank Nobu;

− bahwa Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) Bank National

Nobu tersebut terjadi pada tahun 2017 dengan plafond pnjaman sebesar Rp40.000.000.000;

− bahwa Tujuan pengunaan pinjaman Wajib Pajak adalah

untuk pembelien tanah dan bangunan gudang yang terletak di Jalan Raya By Pass Lama KM. 8 Kota Padang yang lokasinya berdekatan dengan tanah dan bangunan gudang milik Wajib Pajak sehingga pinjaman tersebut merupakan pinjaman yang diperuntukan secara khusus

untuk perolehan aset Wajib Pajak;

− bahwa Wajib Pajak membebankan seluruhnya Biaya

Bunga Pinjaman yang dikeluarkan selama tahun yang bersangkutan;

− bahwa berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat

keberatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan nomor BA-13/WPJ.276/2023 tanggal 18 Januari 2023, Aset Wajib Pajak yang dibeli dengan fasilitas Pinjaman Bank Nobu tersebut dibeli untuk operasional perusahaan dan efektif digunakan pada tahun 2021;

− bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi penyesuaian

Fisrcal Positif terhadap biaya bungs pinjaman tersebut karena menurut pemeriksa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tid4k dibolehkan untuk dibebankan sekaligus melainkan harus dikapitalisasi dengan nilai perolehan aset;

− bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi

Pemeriksa karena menurut Wajib Pajak biaya bunga terkait perolehan aset tanah tersebut merupakan barang modal PT TGM dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan;

3. Tanggapan Terbanding

a) bahwa mengenai alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa perolehan aset tanah dan banguhan pada saat diperoleh telah dapat beroperasi dan langsung digunakan dalam kegiatan usaha maka sesuai dengan paragraf 23 PSAK 26 revisi tahun 1997 tentang biaya pinjaman tidak boleh dikapitalisasi sehingga harus dibebankan dalam perhitungan laba rugi dan Pemohon Banding telah membebankan biaya penyusutan atas

aset yang dibeli sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Pada saat keberatan Wajib Pajak tidak pernah menyampaikan argumen tersebut kepada Terbanding. Dalam surat keberatannya wajib pajak hanya mengemukakan dalil bahwa Biaya Bunga terkait perolehan aset tanah dan bangunan terkait dengan pkegiatan M yaitu menagih, mendapatkanm dan memelihara penghasilan. Pada saat keberatan Wajib Pajak tic:6k menyampaikan dasar hukum baik peraturan perundangundangan maupun PSAK 26 terkait alasan keberatannya;

2) bahwa Koreksi Pemeriksa terhadap Beban Bunga Pinjaman PTA sebesar Rp3.749.473.693,00 dilakukan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan Pasal 2 angka 4 SE-22/PJ.42/1999;

3) bahwa ketentuan mengenai biaya usaha yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang berbunyi: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,nienagih,danmemelihara penghasilan, di dalam Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) juga diterangkan bahwa Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai

masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, dan biaya rutin pengolahan Iimbah, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusfitan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena , penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

4) bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPh menerangkan bahwa sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun Iamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasanantarapengeluarandengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui

penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

5) bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untukpembelian,pendirian,penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

6) bahwa penegasan mengenai pengeluaran yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun diatur dalam SE-22/PJ.42/1999 yang mengatur sebagai berikut:

 Pasal 1: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain dinyatakan bahwa:

− bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a: Bunga

pinjaman dan biaya overhead -- termasuk dalampengertianbiayauntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

− bahwa Pasal 9 ayat (2): Pengeluaran

(biaya) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat Iebih dari. 1 (satu) tahun

tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

 bahwa Pasal 2: berdasarkan ketentuan tersebut

di atas maka:

1. Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi hards dikapifalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan;

2. Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembeliain tanah, biaya bunganya harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan tanah, namun tidak dapat dibebankan sebagai biaya penyusutan;

3. Apabila suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik dan pembelian tanah serta aktiva Iainnya yang tidak dapat dipisah-pisahkan perhitungan kapitalisasinya ke dalam masing-masing aktiva tersebut dapat dilakukan secara prorata;

4. Atas biaya overhead (seperti biaya gaji/tunjangan, biaya perjalanan dan biaya lain-lain)yangberkaitandengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan

pabrik/bangunan Iainnya tersebut yang pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan kapitalisasi secara prorata juga berlaku dalam hal biaya overhead berkaitan dengan pembangunan/pengadaan berbagai aktiva yang tidak dapat dipisah-pisahkan;

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayai 1, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 UU PPh serta Pasal 2 ayat (1) s.d (4) SE-272/PJ.42/1999 dapat disimpulkan bahwa:  Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

 Tanah tidak dapat disusutkan;

 Perlakuan Biaya Bunga maupun overhead yang

timbul terkait perolehan aset Wajib Pajak Berupa tanah dan/atau bangunan tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan harus dikapitalisir ke masingmasing harga perolehan tanah dan/atau bangunan;

 Apabila Biaya Bunga yang timbul tidak dapat

dipisah-pisahkan,makaperhitungan kapitalisasinya ke dalam masing-masing aktiva tersebut dapat dilakukan secara prorata;

 Pembebanan biaya perolehan bangunan dapat

dilakukan melalui Biaya Penyusutan sedangkan pembebanan biaya perolehan tanah tidak dapat disusutkan;

8) bahwa berdasarkan Dokumen Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor 074/POP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang ditandatangani Wajib Pajak dan Bank Nobu peruntukan pemberian kredit tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan Pemberian Fasilitas Kredit Bank Nobu kepada Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

NoJenis FasilitasTujuan PenggunaanPlafond (Rp)
1Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) I - BaruPembelian Tanah dan Bangunan Gudang di JI By Pass Lama KM 8 Padang25.000.000.000-
2Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) II - BaruPembangunan Gudang di JI By Pass Lama KM 8 Padang15.000.000.000
Total Pinjaman40.000.000.000 •

9) bahwa terdapat pengungkapan mengenai Pinjaman kepada Bank Nobu tersebut dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Wajib Pajak pada halaman 1 dan 20 yang menyatakan bahwa Akun Kewajiban Bank Jangka Panjang merupakan saldo kewajiban jangka panjang Bank National Nobu Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) sebesar Rp37.168.704.447,00 pada tanggal 31 Desember 2018 dan sebesar Rp39.86.443.989,00 pada tanggal 31 Desember 2017;

10) bahwa berdasarkan data Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Wajib Pajak tahun dimulainya

pinjaman/ tahun 2017 halaman 13 penambatran Aktiva Tetap Wajib Pajak berupa Tanah dan Bangunan di Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

bahwa data a quo menunjukan bahwa penggunaan kreditKTABankNobusebesar Rp40.000.000.000,00 tidak sesuai peruntukannya sebagaimana disebutkan dalam Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor 079/POP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017, dimana dalam surat tersebut disebutkan bahwa tujuan penggunaan kredit adalah untuk pembelian Tanah dan Bangunan Gudang di JI By Pass Lama KM 8 Padang sebesar Rp25.000.000.000,00 dan untuk pembangunan Gudang - di JI By Pass Lama KM 8 Padang sebesar Rp15.000.000.000,00. Berdasarkan data Laporan keuangan Wajib Pajak a quo, penambahan aset Wajib Pajak berupa Tanah di tahun 2017 adalah sebesar Rp52.372.006.152,00 dan penambahan Aset berupa Bangunan sebesar Rp686.400.000,00 di tahun 2017 sehingga total penambahan aset berupa tanah dan bangunan sehubungan dengan adanya Pinjaman Wajib Pajak kepada Bank Nobu di tahun 2017 adalah sebesar Rp53.058.406.152,00 dengan rincian pengeluaran sebagai berikut:

bahwa terhadap penggunaan pinjaman tersebut Wajib Pajak tidak dapat memisahkan peruntukannya apakah untuk Tan'ah atau Bangunan sehingga berdasarkan data dan fakta yang terdapat dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak (audited) dan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor

079/POP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 di atas, Terbanding berpendapat bahwa pinjaman tersebut digunakan seluruhnya untuk pembelian tanah karenadaripenambahanasetsebesar Rp53.058.406.152,00 di tahun 2017 penambahan asetberupatanahadalahsebesar Rp52.372.006.152,00 yang nilainya masih jauh di atas jumlah pinjaman Wajib Pajak kepada Bank Nobu (40 Milyar), sedangkan penambahan bangunan di tahun 2017 hanya sebesar Rp686.400.000,00;

11) bahwa besarnya Biaya Bunga Pinjaman Wajib Pajak kepadaBankNobuadalahsebesar Rp3.870.t30.256,00 terkait perolehan aset berupa tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam data Catatan Atas Laporan Keuangan Wajib Pajak (CALK) halaman 23 berikut ini:

12) bahwa Wajib Pajak tidak melakukan pemisahan peruntukan biaya bunga sehingga berdasarkan Pasal 2 SE-22/PJ.42/1999 Apabila suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik dan pembelian tanah serta aktiva lainnya yang tidak dapat dipisah-pisahkan perhitungan kapitalisasinya ke dalam masingmasing aktiva tersebut dapat dilakukan secara protata;

13) bahwa berdasarkan berdasarkan data dan fakta yang terdapat dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak (audited) dan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor 079/POP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 di atas, diperoleh fakta sebagai berikut:

− Total Pinjaman 2017 Rp40.000.000.000,

Dengan rincian untuk Pembelian Tanah dan Bangunan Gudang di JI By Pass Lama KM 8 Padang sebesar Rp 25.000.000.000 dan Pembangunan Gudang di JI By Pass Lama KM 8 Padang sebesar Rp 15.000.000.000,00;

− PenambahanAsetTanah2017

Rp52.372.006.152,00;

− PenambahanAsetBangunan2017

Rp686.400.000,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding berpendapat bahwa pinjaman tersebut digunakan seluruhnya untuk pembelian tanah karena Jumlah Pinjaman Wajib Pajak dari Bank Nobu tersebut tidak mencukupi untuk memperoleh aset berupa tanah tersebut yang nilainya jauh lebih besar dari nilai bangunan. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU PPh Biaya Bunga

Pinjaman untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud berupa tadah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa

i

manfaat lebih dari 1 (stu) tahun tidd< dap6t disusutkan;

14) bahwa mengenai alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa:

 bahwa Asset yang dibeli tersebut langsung

dapat dioperasikan dan tidak ada kegiatan konstfuksi sama sekali, dan sebagai bukti telah beroperasi dimana Pemohon Banding tetah membebankan Biaya penyusutan atas Gudang atas asset yang dibeli sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan keuangan dan Daftar Aktiva Tetap da/am SPT Tahunan PPH Badan tahun 2018 yang telah diperiksa dan tidak ada koreksi Biaya Penyusutan oleh Terbanding sehingga membuktikan bahwa Aktiva yang dibeli Pemohon Banding memang telah digunakan dalam kegiatan, usaha Pemohon Banding dan memenuhi unsur kegiatan 3 M (Menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan);

 bahwa kemudian terkait dengan ketentuan pasal

2 huruf b, Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-2/PJ.24/1999 alas perlakuan PPh atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead dalam masa konstruksi yang disampaikan dalam SPHP 00026/WPJ.27/RIK.SIS/2022 tanggal 13 April

2022adalahtidakbenar,karena SE-22/PJ.2411999 yang dicantumkan tidak mengatur hal sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tidak ada releVansinya dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Perolehan Asel dengan menggunakan pinjaman dana bank yang langsung dapat beroperasi (digunakan) secara komersial dalam kegiatan usaha Pemohon Banding telah memenuhi unsur kegiatan 3 M sehingga Biaya Bunga Pinjaman yang dibayarkan langsung dibebankan dalam Perhitungan Laba Rugi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

 bahwa Surat Edaran yang disampaikan

Terbandinginidikesanipingkankarena disamping tidak sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi, juga bertentangan dengan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;

bahwa menurut Terbanding adalah sebagai berikut: − bahwa alasan Pemohon Banding tersebut

berbecla dengan pengakuan Pemohon Banding pada saat kebefatan, berdasarkan pengakuan Pemohon Banding pada saat keberatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan nomor BA43/WPJ.276/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding, Aset Wajib Pajak yang dibeli

dengan fasilitas Pinjaman Bank Nobu terseut dibeli untuk operasional perusahaan dan efektif digunakan pada tahun 2021;

− bahwa berdasarkan dokumen Rekap Amortisasi

Biaya yang direvisi menjadi aset sebagaimana dijelaslan dalam angka 10) Uraian Penelitian a quo, terdapat pembefian bahan bangunan dan Upah tukang yang menunjukan bahwa terdapat aktifitaspembangunan/konstruksiyang dilakukan oleh Wajib Pajak sehigga alasan Wajib Pajak tersebut tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri;

− bahwa berdasarkan penjelasan di atas, alasan

pemohon banding tersebut tidal sesuai dengan data dan fakta yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan;

− bahwa Pasal 28 ayat (1) UU KUP menyebutkan

bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan babas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

− bahwa selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal

28 ayat (7) UU KUP ditegaskan, bahwa dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

− bahwa menurut ketentuan Paragraf 08 PSAK 26

Paragraf 08, Entitas mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara

Iangsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya Pinjaman Iainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya;

− bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

nomor SE-22/PJ.42/1999 mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU KUP yang berbunyi "Bunda pinjaman dan biaya overhead termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto", dan Pasal 9 ayat (2) UU KUP yang isinya "Pengeluaran (biaya) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebant(an sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisIsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A”;

− bahwa Pemohon Banding tidak melakukan

pembukuan atas biaya bunga pinjaman terkait perolehan aset tersebut sesuai dengan ketentuan Paragraf 08 PSAK 26 maupun sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

− bahwa terbanding tidak melakukan koreksi atas

biayapenyusutanbangunankarena penerapannya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

15) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Aset Pemohon Banding tersebut baru efektif digunakan pada tahun 2021 dan terdapat aktifitas

pembangunan konstruksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding setelah aset tersebut diperoleh sehingga atas biaya pinjaman harus oleh Pemohon Banding karena sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Paragraf PSAK 26, suatu aktiva biasanya slap untuk digunakan atau dijual sesuai tujuannya apabila kegiatan konstruksi fisik yang dibutuhkan telah selesai, wa/aupun mungkin masih dibutuhkan kegiatan administrative tertentu yang berkaitan dengan aktiva tersebut. Dalam keadaan ini biaya pinjaman tidak lagi boleh dikapitalisasi;

16) bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan dokumen dan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding serta telih sesuai dengan ketentuan perpajakan serta PSAK yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama PT TAZAR GUNA MANDIRI NPWP 01.952.593.0-201.000;

Menimbang Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 137/TGM-

PJK/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangan untuk pembahasan pokok sengketa;

2. ANALISIS POKOK SENGKETA

A. Koreksi Pendapatan (Beban) Luar Usaha atas Pendapatan Bunga

PT Dastra (Aset Truk) sebesar Rp538.981.746,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) alasan sebagai berikut:

1. bahwa Transaksi yang menjadi objek koreksi bukan merupakan transaksi peminjaman uang tunai melainkan penjualan aset, dimana pengalihan unit kendaraan ini dimaksudkan dalam rangka divestasi asset unit transportasi yang aktivitas semula dilakukan oleh PT. Tazar Guna Mandiri (Pemohon Banding) kepada PT. Dasa Trans Nusantara agar Pemohon banding lebih fokus dalam aktivitas operasional sehingga mendapatkan margin maksimal dengan tidak melakukan kegiatan usaha transportasi lagi;

2. bahwa Transaksi penjualan aset Pemohon Banding kepada PT. Dasa Trans Nusantara tersebut dilakukan sebagaimana transaksi lazim penjualan aset yang Pemohon Banding catatkan sebagai Piutang Usaha dan transaksi tersebut dilakukan pada tingkat harga wajar sehingga tidak terdapat pengaruh hubungan istimewa Pemohon Banding dengan pembeli terhadap kewajaran transaksi;

3. bahwa dan oleh karena pembeli aset Unit Transportasi oleh PT. Dasa Trans Nusantara tidak memiliki keuangan yang cukup sehingga atas Piutang Usaha sehubungan dengan perolehan kendaraan tersebut belum dapat dilakukan pembayaran kepada Pemohon Banding apalagi perhitungan Bunga yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp538.981.647,00 dipastikan tidak akan dilakukan pembayaran sama sekali karena atas transaksi penjualan asset kendaraan dimaksud tidak ada unsur bunga yang harus diperhitungkan, sehingga koreksi positif yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan perhitungan asumsi semata serta tidak terdapat unsur tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

4. bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding didasarkan pada asumsi semata yang dengan pada pendekatan yang berubah-ubah dan tidak memiliki dasar yang jelas sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai bukti untuk dilakukannya koreksi positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dasar koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memenuhi unsur Pasal 4 UU Pajak Penghasilan karena tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding sehingga koreksi positif sebesar Rp538.981.647,00 tersebut seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi Fiskal Positif atas Beban Bunga Pinjaman ke Bank NOBU

sebesar Rp3.749.473.693,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) alasan sebagai berikut:

1. Koreksi dengan dasar hukum dari Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan karena sebagaimana yang disampaikan pada penjelasan atas Pasal 9 ayat (2) UU PPh sbb:

“sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”

bahwa dari penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan dimaksudkan untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan untuk

perolehan Aset yang pengeluaran tidak dapat dibebankan sekaligus akan tetapi melalui penyusutan, sehingga jelas pengeluaran dimaksud dapat dibebankan akan tetapi tidak dapat dibebankan sekaligus akan tetapi dibebankan melalui penyusutan/Amortisasi dari Nilai Kapitalisasi atas seluruh pengeluaran sampai dengan dapat beroperasi secara komersial;

2. bahwa terkait dengan Perolehan Aset berupa Tanah dan Bangunan yang dilakukan Pemohon Banding dimana pada saat perolehan atas Aset tersebut telah dapat beroperasi dan langsung digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga telah dapat beroperasi secara komersial dalam aktivitas usaha Pemohon Banding, sehingga sama sekali tidak lagi dalam tahap (masa) konstruksi;

3. bahwa kemudian terkait dengan ketentuan pasal 2 huruf b, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1999 atas perlakuan PPh atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead dalam masa konstruksi yang disampaikan dalam SPHP 00026/WPJ.27/RIK.SIS/2022 tanggal 13 April 2022 adalah tidak benar, karena SE-22/PJ.24/1999 yang dicantumkan tidak mengatur hal sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tidak ada relevansinya dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Perolehan Aset dengan menggunakan pinjaman dana bank yang langsung dapat beroperasi (digunakan) secara komersial dalam kegiatan usaha Pemohon banding telah memenuhi unsur kegiatan 3M sehingga Biaya Bunga Pinjaman yang dibayarkan langsung dibebankan dalam Perhitungan Laba Rugi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang tata urutan atau Hierarki Peraturan Perundang- undangan disebutkan adalah:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku;

c. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku;

g. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota;

bahwa sehingga Surat Edaran yang disampaikan Terbanding ini seharusnya dikesampingkan karena disamping tidak sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi, juga bertentangan dengan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011;

4. bahwa terkait dengan koreksi Beban Bunga Pinjaman Bank NOBU, maka terlebih dahulu akan Pemohon Banding sampaikan perincian tentang Fasilitas Kredit jangka Panjang dengan jenis Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dengan uraian sbb:

• Nomor Perjanjian: 079/PDP/X/2017

• Plafond: Rp40.000.000.000,00-

• Jangka waktu: 132 bulan

• Bunga: 9,75%

• Tujuan Penggunaan : Pembelian Tanah dan bangunan Gudang yang terletak di Jl, Raya By Pass Lama KM.8 Kota Padang;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa keterangan mengenai tujuan penggunaan dana yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan sarana untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut yang tidak secara langsung mencerminkan penggunaan dana tersebut oleh Pemohon Banding secara persis seperti pada keterangan dokumen tersebut namun tetap dalam rangka pembelian aset berupa tanah dan/atau bangunan tersebut;

5. bahwa Pemohon banding saat perolehan Aset yang berada persis bersebelahan dan berbatas langsung dengan lahan usaha yang dimiliki, sehingga setelah pembelian maka kedua lahan tersebut

digabungkan dengan menambah akses yang menghubungkan ke lahan (asset) yang dibeli serta dapat langsung digunakan untuk penyimpanan produk (komoditi) yang dijual oleh pemohon banding sehingga asset yang dibeli tersebut langsung dapat dioperasikan dan tidak ada kegiatan konstruksi sama sekali, dan sebagai bukti telah beroperasi dimana Pemohon Banding telah membebankan Biaya penyusutan atas Gudang atas asset yang dibeli sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan keuangan dan Daftar Aktiva Tetap dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 yang telah diperiksa dan tidak ada koreksi Biaya Penyusutan oleh Terbanding sehingga membuktikan bahwa Aktiva yang dibeli Pemohon Banding memang telah digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi unsur kegiatan 3 M (Menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan);

6. bahwa Pendapat Terbanding terkait dengan pembelian bahan bangunan dan upah tukang tersebut dapat Pemohon Banding tanggapi bahwa pembelian tersebut terkait dengan kegiatan untuk menambah akses yang menghubungkan ke lahan (asset) yang dibeli dan kemudian dapat langsung digunakan untuk penyimpanan produk (komoditi) yang dijual oleh Pemohon Banding. Bahwa atas kegiatan untuk menambah akses penghubung tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan konstruksi karena tidak berkaitan dengan peningkatan manfaat tanah dan/atau bangunan tersebut;

7. bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 26 Revisi Tahun 1997 tentang Biaya Pinjaman: Paragraf 9 ;

“Biaya Pinjaman (berupa bunga) harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya Biaya pinjaman tersebut kecuali untuk biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi sesuai paragraph 10”;

Paragraf 10 ;

“Biaya Pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aktiva Tertentu harus

dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aktiva Tertentu tersebut”;

Paragraf 23 ;

“Suatu aktiva biasanya siap untuk digunakan atau dijual sesuai tujuannya apabila kegiatan konstruksi fisik yang dibutuhkan telah selesai, walaupun mungkin masih dibutuhkan kegiatan administrative tertentu yang berkaitan dengan aktiva tersebut. Dalam keadaan ini biaya pinjaman tidak lagi boleh dikapitalisasi”;

bahwa Pinjaman Bank tersebut digunakan untuk perolehan Aset yang telah siap digunakan (dioperasikan) dalam kegiatan Usaha Pemohon banding sehingga Biaya Pinjaman yang terjadi pada tahun 2018 sesuai dengan Pernyataan Standard Akuntansi keuangan (PSAK) 26 paragraf 23 ini tidak boleh dikapitalisasi sehingga harus dibebankan dalam perhitungan Laba Rugi, sehingga ketentuan PSAK ini sejalan dengan ketentuan aturan perpajakan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan;

8. bahwa pernyataan Terbanding yang mengutip Berita Acara Pembahasan Keberatan nomor BA-13/WPJ.276/2023 tanggal 18 Januari 2023 tersebut dapat Pemohon Banding tanggapi bahwa Berita Acara Pembahasan Keberatan tersebut bukan merupakan suatu bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk dipertahankannya suatu koreksi fiskal. Kemudian Berita Acara Pembahasan Keberatan tersebut dibuat setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2022 sehingga jelas bukan merupakan dasar dilakukannya koreksi fiskal atas beban bunga tersebut;

9. bahwa aset tersebut langsung Pemohon Banding gunakan untuk penyimpanan produk setelah terjadinya pembelian aset tersebut, bukan dimanfaatkan pada tahun 2021 dan tidak terdapat kegiatan konstruksi atas aset tersebut sehingga Pemohon Banding telah

melakukan pembukuan sesuai dengan ketentutan PSAK 26 dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka tidak terdapat kegiatan konstruksi fisik yang Pemohon Banding lakukan pada aset yang dibeli tersebut sehingga beban bunga tersebut seharusnya dapat dibebankan dalam laba/rugi fiskal sehingga Koreksi Fiskal Positif atas Beban Bunga Pinjaman ke Bank NOBU sebesar Rp3.749.473.693,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding Nomor S-115/SUB/WPJ.27/2023 tanggal 21 Juli 2023 ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding harap tanggapan tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks Sengketa beserta penjelasan pokok sengketa;

Bukti P-2.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-3.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 2 November

2023;

Bukti P-4.Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank National Nobu; Bukti P-5.Akta Notaris No. 3 tanggal 1 Nov 2017;

Bukti P-6.Akta Notaris No. 13 tanggal 4 Des 2017;

Bukti P-7.Akta Notaris No.20 tanggal 1 Okt 2018;

Bukti P-8.Akta Jual Beli No. 590.2017 tanggal 1 Nov 2017;

Bukti P-9.Akta Jual Beli No. 593.2017 tanggal 1 Nov 2017;

Bukti P-10. Akta Jual Beli No. 591.2017 tanggal 1 Nov 2017;

Bukti P-11. Akta Jual Beli No. 592.2017 tanggal 1 Nov 2017;

Bukti P-12. Rincian Transaksi Pembelian Tanah & Pembangunan Gudang; Bukti P-13. Laporan Keuangan Audited PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2018;

Bukti P-14. Daftar Aktiva Tetap & Penyusutan PT Tazar Guna Mandiri Tahun

2018;

Bukti P-15. Faktur Penjualan Kendaraan ke PT Dasa Trans;

Bukti P-16. Faktur Pajak Penjualan Kendaraan ke PT Dasa Trans;

Bukti P-17. Berita Acara Pengeluaran Aset Ke PT Dasa Trans;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 23 November

2023;

Bukti P-19. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan Gudang oleh

Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur;

Bukti P-20. Slip Bukti Transfer Bank Nobu sebesar Rp.11.500.000.000 tanggal

1 November 2017 kepada Haneco Widjaja Lauwensi;

Bukti P-21. Slip Bukti Transfer Bank Nobu sebesar Rp.2.000.000.000 tanggal

1 November 2017 kepada Asmarida Ayub;

Bukti P-22. Slip Bukti Transfer Bank Nobu sebesar Rp.11.500.000.000 tanggal

1 November 2017 kepada Edward Thejasurja Lim;

Bukti P-23. Slip Bukti Transfer Bank Nobu sebesar Rp.7.500.000.000 tanggal

5 Desember 2017 kepada Edward Thejasurja Lim;

Bukti P-24. Slip Bukti Transfer Bank Nobu sebesar Rp.7.500.000.000 tanggal

5 Desember 2017 kepada Haneco Widjaja Lauwensi;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Desember

2023;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 25 Januari

2024;

Bukti P-27. Laporan Keuangan Audit PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2019; Bukti P-28. Laporan Keuangan Audit PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2020; Bukti P-29. Laporan Keuangan Audit PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2021; Bukti P-30. Laporan Keuangan Audit PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2022; Bukti P-31. Denah Gudang T, G dan M berdasarkan detail sertifikat asset; Bukti P-32. Rincian Harga Pokok Penjualan Tahun 2020;

Bukti P-33. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan (Gudang M) Oleh

KJPP Muttaqin & Rekan;

Bukti P-34. Daftar Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2018 sampai dengan

2022;

Bukti P-35. Rincian Aktiva Tetap Tanah dan Bangunan Tahun 2018 sampai

dengan 2022;

Bukti P-36. Sertifikat Hak Milik No 2701;

Bukti P-37. Sertifikat Hak Milik No 2676;

Bukti P-38. Sertifikat Hak Milik No 2677;

Bukti P-39. Sertifikat Hak Milik No 760;

Bukti P-40. Sertifikat Hak Milik No 762;

Bukti P-41. Sertifikat Hak Milik No 854;

Bukti P-42. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2018; Bukti P-43. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2019; Bukti P-44. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2020; Bukti P-45. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2021; Bukti P-46. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2022; Bukti P-47. Dokumen Pendukung Pendapatan Storage Tahun 2021;

Bukti P-48. Dokumen Pendukung Pendapatan Storage Tahun 2022;

Bukti P-49. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Februari

2024;

Bukti P-50. Pendapat Akhir dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Maret 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-31/WPJ.27/RIKSIS/2022

tanggal 25 Mei 2022;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1305/WPJ.27/2023

tanggal 16 Maret 2023;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 2 November

2023;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 23 November

2023;

Bukti T-7.Rekap Amortisasi BIaya yang di Revers Menjadi Aset (Tanah dan

Bangunan M);

Bukti T-8.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Desember

2023;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Februari

2024;

Bukti T-10. Pendapat Akhir dengan surat nomor S-482/PJ.07/2024 tanggal 28

Februari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 113/TGM-DJP/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto5.573.107.6139.861.563.0524.288.455.439

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang

bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari

Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi atas (pendapatan)/beban luar usaha sebesar Rp538.981.746,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi (pendapatan)/beban luar usaha sebesar Rp538.981.746,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

 bahwa koreksi pendapatan bunga sebesar Rp538.981.746,00 ini adalah berasal

dari perhitungan Terbanding yang diterapkan atas Piutang PT Dasa Trans Nusantara yang berasal dari transaksi penjualan Aktiva Tetap berupa Truk yang terjadi pada Tahun 2014 dimana Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan Aktiva Tetap berupa truk tersebut, yang mana atas Saldo Piutang Usaha sepanjang Tahun 2018 sama sekali tidak terdapat pembayaran sama sekali sehingga nilai piutang sejak awal tahun 2018 s.d. akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp15.852.404.307,00;

 bahwa menurut Terbanding, atas piutang tersebut dilakukan perhitungan

pendapatan bunga dengan menggunakan suku bunga deposito 12 Bulan sebesar 3,4% per tahun sehingga koreksi Terbanding berupa pendapatan bunga sebesar Rp538.981.647,00;

Menurut Pemohon Banding:

 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding

karena piutang kepada PT. Dasa Trans Nusantara bukan berasal dari transaksi peminjaman uang tunai, serta pengalihan unit kendaraan ini dimaksudkan dalam rangka divestasi asset unit transportasi yang aktivitas semula dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. Dasa Trans Nusantara agar Pemohon banding lebih fokus dalam aktivitas operasional sehingga mendapatkan margin maksimal dengan tidak melakukan kegiatan usaha transportasi lagi;

 bahwa karena pembeli asset Unit Transportasi oleh PT. Dasa Trans Nusantara

tidak memiliki keuangan yang cukup sehingga atas nilai utang sehubungan dengan perolehan kendaraan tersebut belum dapat dilakukan pembayaran kepada Pemohon Banding apalagi perhitungan bunga yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp538.981.647,00 dipastikan tidak akan dilakukan pembayaran sama sekali karena atas transaksi penjualan asset kendaraan dimaksud tidak ada unsur bunga yang harus diperhitungkan, sehingga koreksi positif yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan perhitungan asumsi semata serta tidak terdapat unsur tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

 bahwa sesuai dengan hal diatas, maka dasar koreksi yang dilakukan

Terbanding tidak memenuhi unsur Pasal 4 UU Pajak Penghasilan karena tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding sehingga koreksi positif sebesarRp538.981.647,00 yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan;

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas koreksi (pendapatan)/beban luar usaha adalah koreksi pendapatan bunga dari PT. Dasa Trans Nusantara yang dikoreksi Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, atas piutang tanpa bunga dari

transaksi jual beli kendaraan yang terjadi pada tahun 2014 antara Pemohon Banding selaku penjual dengan PT. Dasa Trans Nusantara selaku pembeli; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji kewenangan Terbanding menetapkan bunga sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas piutang usaha kepada PT. Dasa Trans Nusantara yang timbul dari transaksi jual beli kendaraan yang terjadi pada tahun 2014 antara Pemohon Banding selaku penjual dengan PT Dasa Trans Nusantara selaku pembeli;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait

dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00031/WPJ.27/RIK.SIS/2022

tanggal 25 Mei 2022 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan;

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1305/WPJ.27/2023 tanggal 16

Maret 2023 (LPK);

 Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2018;

 Faktur Pajak, Invoice;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas (pendapatan)/beban luar usaha, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:  bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 16-18, menurut

Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi pendapatan bunga atas piutang kepada PT. Dasa Trans Nusantara sehubungan transaksi jual beli truk sesuai dengan kewenangan Terbanding dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 2, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. Dasa Trans Nusantara memiliki hubungan istimewa dalam hal penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 12 Oktober, menurut

Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa dengan PT. Dasa Trans Nusantara;

 Menimbang Pasal 18 ayat (3) UU PPh, mengatur bahwa Direktur Jenderal

Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

 bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak

dimaknai bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa melalui mekanisme:

a. menentukan kembali besarnya penghasilan (pendapatan);

b. memnentukan kembali besarnya pengurangan (biaya);

c. menentukan utang sebagai modal;

dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewenangan Terbanding yang diatur dalam

Pasal 18 ayat (3) harus berdasarkan adanya transaksi hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya;

 bahwa dalam sengketa a quo, yang menjadi dasar Terbanding melakukan

koreksi pendapatan bunga adalah adanya piutang usaha afiliasi kepada PT Dasa Trans Nusantara per 31 Desember 2018 sebesar Rp15.852.404.307,00 sebagaimana bukti Laporan Keuangan Audited, CaLK nomor 3 angka b:

 bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 12 Oktober 2023, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding mengakui bahwa piutang usaha afliasi kepada PT Dasa Trans Nusantara berasal dari penjualan aktiva berupa truk dari Pemohon Banding kepada PT Dasa Trans Nusantara yang terjadi pada tahun 2014;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti faktur penjualan nomor:

TG1401002 tanggal 2 Januari 2014, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding menjual kendaraan sebanyak 96 unit kepada PT Dasa Trans Nusantara dengan total penjualan sebesar Rp17.516.227.120,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti faktur pajak nomor: 040.003-

14.82131457 tanggal 31 Desember 2014, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas transaksi jual beli 96 unit kendaraan antara Pemohon Banding dengan PT Dasa Trans Nusantara, telah dibuatkan faktur pajak oleh Pemohon Banding, dengan harga penggantian sebesar Rp17.516.227,120,00 dan DPP sebesar Rp1.751.622.712,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Berita Acara Pengeluaran Aset

nomor 001-Acc/TGM/INTRN/I/2014 tanggal 2 Januari 2014, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan 96 unit kendaraan kepada PT Dasa Trans Nusantara sehubungan transaksi jual beli;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan atas bukti yang telah

diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terbukti piutang usaha afiliasi kepada PT Dasa Trans Nusantara berasal dari penjualan truk Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yang terjadi pada tahun 2014;

 bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak,

kewenangan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, untuk menghitung penghasilan kena pajak melalui mekanisme menentukan kembali besarnya penghasilan (pendapatan) atas transaksi afiliasi adalah transaksi yang terjadi di tahun 2014, sehingga menurut Pengadilan Pajak kewenangan Terbanding untuk menentukan transkasi jual beli antara Pemohon Banding dengan PT Dasa Trans Nusantara telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha adalah seharusnya dilakukan pada tahun 2014 dan bukan pada tahun 2018 sebagaimana koreksi Terbanding;

 Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon

Banding, substansi transaksi yang terjadi adalah penjualan aset sebagaimana juga telah diakui oleh Terbanding, yang secara akuntansi dan hukum perpajakan menimbulkan piutang usaha. Piutang usaha yang timbul dari transaksi jual-beli barang, meskipun kepada pihak afiliasi lazimnya tidak berbunga karena keuntungan telah diperoleh dari margin penjualan barang tersebut;

Menimbang Pasal 18 ayat (3) UU PPh, analisis transaksi hubungan istimewa harus didasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bahwa yang dimaksud dengan prinsip kelaziman usaha adalah praktik-praktik usaha yang diterapkan secara umum dalam suatu industri usaha;

Menimbang bahwa dalam bisnis usaha secara umum, hutang piutang yang disebabkan oleh adanya transaksi jual beli tidak dikenakan suatu bunga atas

saldo-saldonya, maka menurut Pengadilan Pajak terhadap piutang yang jual beli beli kendaraan a quo sesuai dengan prinsip kelaziman usaha tidak dikenakan bunga;

 bahwa dengan demikian koreksi Terbanding yang menetapkan pendapatan

bunga atas saldo piutang usaha afiliasi kepada PT Dasa Trans Nusantara, pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum dan tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat

(3) UU PPh;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas pendapatan bunga tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.749.473.693,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.749.473.693,00,00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

 bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif terhadap biaya bunga

pinjaman Bank Nobu tahun pajak 2018 karena aset yang dibiayai, yaitu tanah dan gudang M, belum siap digunakan untuk operasional perusahaan pada tahun sengketa tersebut. Menurut Terbanding, pengeluaran untuk mendapatkan penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan harus dikapitalisasi ke dalam nilai perolehan aset sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPh dan SE-22/PJ.42/1999;

 bahwa yang mendasari alasan Terbanding adalah adanya pernyataan

Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan (BAPK) yang menyebutkan bahwa aset tersebut baru efektif digunakan pada tahun 2021. Selain itu, Terbanding menemukan bukti-bukti pengeluaran berupa upah tukang dan pembelian bahan bangunan yang menunjukkan adanya aktivitas pembangunan atau pengembangan fasilitas tambahan (seperti depo kontainer)

di atas lahan tersebut yang masih berlangsung setelah pembelian aset dilakukan;

 bahwa menurut Terbanding dari sudut pandang akuntansi perpajakan, aset

tersebut memenuhi kriteria aset kualifikasian menurut PSAK 26, yaitu aset yang membutuhkan waktu cukup lama agar siap digunakan sesuai tujuannya. Oleh karena itu, seluruh biaya bunga pinjaman yang timbul selama masa tersebut harus dikapitalisasi sebagai bagian dari harga perolehan tanah dan bangunan, dan tidak diperkenankan untuk langsung dibebankan dalam perhitungan Laba Rugi fiskal tahun berjalan;

Menurut Pemohon Banding:

 bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi dengan dasar hukum dari Pasal 9

ayat (2) UU Pajak Penghasilan karena sebagaimana yang disampaikan pada penjelasan atas Pasal 9 ayat (2) UU PPh sebagai berikut “Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesual dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penye/arasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini penge/uaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun penge/uaran, melainkan dibebankan mefalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;"

Dari penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan dimaksudkan untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan untuk perolehan Aset yang pengeluaran tidak dapat dibebankan sekaligus akan tetapi melalui penyusutan, sehingga jelas pengeluaran dimaksud dapat dibebankan akan tetapi tidak dapat dibebankan sekaligus akan dibebankan melalui penyusutan / Amortisasi dari Nilai Kapitalisasi atas pengeluaran sampai dengan dapat beroperasi secara komersial;

 bahwa terkait dengan Perolehan Aset berupa Tanah dan Bangunan yang

dilakukan Pemohon Banding dimana pada saat perolehan atas Aset tersebut telah dapat beroperasi dan langsung digunakan dalam kegiatan usaha

Pemohon Banding sehingga telah dapat beroperasi secara komersial dalam aktivitas usaha Pemohon Banding, sehingga sama sekali tidak lagi dalam tahap (masa) konstruksi;

 bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 2 huruf b, Surat Edaran Dirjen Pajak

nomor SE-22/PJ.24/1999 atas perlakuan PPh atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead dalam masa konstruksi yang disampaikan dalam SPHP 00026/WPJ.27/RIK.SIS/2022 tanggal 13 April 2022 adalah tidak benar, karena SE-22/PJ.2411999 yang dicantumkan tidak mengatur hal sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tidak ada relevansinya dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Perolehan Aset dengan menggunakan pinjaman dana bank yang langsung dapat beroperasi (digunakan) secara komersial dalam kegiatan usaha Pemohon Banding telah memenuhi unsur kegiatan 3 M sehingga Biaya Bunga Pinjaman yang dibayarkan langsung dibebankan dalam Perhitungan Laba Rugi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan;

 bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

tentang atau Hierarki Peraturan Perundang-Undangan disebutkan adalah:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku;

c. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku;

g. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota;

Sehingga Surat Edaran yang disampaikan Terbanding ini dikesampingkan karena disamping tidak sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi, juga bertentangan dengan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;

 bahwa terkait dengan koreksi Beban Bunga Pinjaman Bank NOBU, maka

lerlebih dahulu akan Pemohon Banding sampaikan perincian tentang Fasilitas

Kredit jangka Panjang dengan jenis pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dengan uraian sebagai berikut:

• Nomor Perjanjian: 079/PDP/X/2017

• Plafond: Rp40.000.000.000,00

• Jangka waktu: 132 bulan

• Bunga: 9,75%

• Tujuan Penggunaan: Pembelian Tanah dan bangunan Gudang yang terletak di JI. Raya By.Pass Lama KM.8 Kota Padang;

 bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor

26 Revisi Tahun 1997 tentang Biaya Pinjaman:

Paragraf 9

"Biaya Pinjaman (berupa bunga) harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya Biaya pinjaman tersebut kecuali untuk biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi sesuai paragraph 10”;

Paragraf 10

"Biaya Pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aktiva Tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aktiva Tertentu tersebut";

Paragraf 23

"Suatu aktiva biasanya siap untuk digunakan atau dijual sesuai tujuannya apabila kegiatan konstruksi fisik yang dibutuhkan telah selesai, walaupun mungkin masih dibutuhkan kegiatan administrative tertentu yang berkaitan dengan aktiva tersebut. Dalam keadaan ini biaya pinjaman tidak lagi boleh dikapitalisasi";

 bahwa terkait dengan adanya Pinjaman Bank yang digunakan untuk perolehan

Aset yang telah siap digunakan (dioperasikan) dalam kegiatan Usaha Pemohon banding sehingga Biaya Pinjaman yang terjadi pada tahun 2018 sesuai dengan Pernyataan Standard Akuntansi keuangan (PSAK) 26 paragraf 23 ini tidak boleh dikapitalisasi sehingga harus dibebankan dalam perhitungan Laba Rugi, sehingga ketentuan PSAK ini sejalan dengan ketentuan aturan perpajakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

 bahwa Pemohon Banding saat perolehan Aset yang berada persis

bersebelahan dan berbatas langsung dengan lahan usaha yang dimiliki, sehingga setelah pembelian maka kedua lahan tersebut digabungkan dengan menambah akses yang menghubungkan ke lahan (asset) yang dibeli serta dapat langsung digunakan untuk penyimpanan produk (komoditi) yang dijual oleh Pemohon Banding sehingga asset yang dibeli tersebut langsung dapat dioperasikan dan tidak ada kegiatan konstruksi sama sekali, dan sebagai bukti telah beroperasi dimana Pemohon Banding tetah membebankan Biaya penyusutan atas Gudang atas asset yang dibeli sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan keuangan dan Daftar Aktiva Tetap da/am SPT Tahunan PPH Badan tahun 2018 yang telah diperiksa dan tidak ada koreksi Biaya Penyusutan oleh Terbanding sehingga membuktikan bahwa Aktiva yang dibeli Pemohon Banding memang telah digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi unsur kegiatan 3 M (Menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan);

 bahwa dengan demikian alasan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai

dengan ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas perlakuan biaya bunga atas utang untuk perolehan aktiva, dimana menurut Terbanding bahwa aktiva yang diperoleh Pemohon Banding dari utang belum digunakan atau dioperasionalkan, sehingga seharusnya biaya bunga yang timbul dari utang tidak boleh dibiayakan tetapi harus dikapitalisasi ke nilai perolehan aktiva, sedangkan menurut Pemohon Banding, aktiva yang diperoleh dari utang telah digunakan/ dioperasionalkan pada saat terjadi pembelian, sehingga biaya bunga atas utang dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait

dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00031/WPJ.27/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Mei 2022 (LHP);

b. Kertas Kerja Pemeriksaan;

c. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1305/WPJ.27/2023 tanggal 16 Maret 2023 (LPK);

d. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2018;

e. Akta Jual Beli;

f. Perjanjian Kredit Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Nomor 079/PDP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 antara Pemohon Banding selaku debitur dan Bank Nobu;

g. Laporan Penilaian Properti Nomor: 10/I.R/DAR-JKT/BANKNOBU/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 dari Kantor Jasa Penilai Damianus Ambur & Rekan;

h. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 menimbang, bahwa sengketa penyesuaian fiskal positif atas beban bunga

pinjaman kepada Bank Nobu sebesar Rp3.749.473.693,00 yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding biaya bunga a quo wajib dikapitalisasi ke dalam harga perolehan aset (tanah dan bangunan) karena aset tersebut merupakan aset kualifikasian yang belum siap digunakan pada Tahun Pajak 2018, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPh dan SE-22/PJ.42/1999, sebagaimana bukti LHP halaman 19 dan 20 sebagai berikut:

 bahwa dalil Terbanding pada saat pemeriksaan tersebut, dikuatkan dengan

bukti pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan; sesuai bukti BA Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa asset (tanah dan bangunan) efektif digunakan pada tahun 2021, dengan demikian menurut Terbanding, asset a quo masih dalam proses pengerjaan di tahun sengketa a quo, yaitu tahun 2018;

 Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak dalil atas koreksi Terbanding,

dan menyatakan bahwa aset (tanah dan bangunan) telah siap pakai dan langsung digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan sejak awal tahun 2018, sehingga biaya bunga pinjaman seharusnya dibebankan sekaligus pada tahun berjalan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh dan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 26;

 Menimbang Pasal 28 ayat (7) UU KUP, dalam penjelasannya mengatur salah

satunya adalah bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau

sistem yang lazim di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak hal ini dimaknai bahwa pembukuan diselenggarakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

 Menimbang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 26

Revisi Tahun 2011 tentang biaya pinjaman mengatur hal-hal sebagai berikut: Paragraf 5

Aset kualifikasian adalah asset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual;

Biaya Pinjaman adalah Bunga dan Biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana;

Paragraf 07

Tergantung keadaan, asset berikut dapat dikategorikan sebagai asset kualifikasian:

a. Persediaan;

b. Pabrik;

c. Fasilitas pembangkit Listrik;

Asset tidak berwujud

d. Property investasi;

Aset Keuangan dan Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi dalam jangka waktu pendek bukan merupakan aset kualifikasian;

Aset yang siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual ketika diperoleh bukan merupakan asset kualifikasian;

Paragraf 8

Entitas mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan asset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan asset tersebut;

Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya;

Paragraf 23

Secara umum suatu asset siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual ketika konstruksi fisik selesai, walaupun pekerjaan rutin administrative mungkin masih berlanjut. Jika modifikasi kecil masih berlangsung, seperti dekorasi terhadap asset sesuai spesifikasi pembeli atau pemakai, hal ini mengindentifikasikan telah terjadi penyelesaian seluruh aktivitas secara substansial;

 bahwa PSAK 26 tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya

mengatur:

a. Definisi asset kualifikasian sebagai asset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual;

b. Asset yang siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual ketika diperoleh bukan merupakan asset kualifikasian;

c. Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana;

d. Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau pembuatan asset kualifikasian sebagai bagian dari perolehan asset tersebut, sedangkan atas biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban periode terjadinya;

e. Asset siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual ketika konstruksi fisik selesai, walaupun mungkin pekerjaan rutin administratif mungkin masih berlanjut. Modifikasi kecil masih berlangsung mengidentifikasikan telah terjadi penyelesaian seluruh aktifitas secara substansial;

 bahwa dalam sengketa a quo sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP juncto

PSAK 26, menurut Pengadilan Pajak, biaya bunga dari utang yang digunakan untuk perolehan tanah dan/atau bangunan dapat diakui sebagai biaya pada periode terjadinya, sepanjang atas aktiva tersebut telah digunakan untuk operasional Pemohon Banding, apabila atas aktiva tersebut belum selesai/atau belum digunakan untuk operasional, maka aktiva tersebut termasuk dalam aktiva kualifikasian, sehingga biaya bunga yang timbul tidak dapat diakui

sebagai biaya pada saat terjadinya, namun dikapitalisasi ke aktiva yang bersangkutan;

 bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji apakah tanah

dan/atau bangunan Pemohon Banding yang diperoleh dari utang dari PT. Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu), pada tahun 2018 merupakan asset kualifikasian atau tidak;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Perjanjian Kredit Pinjaman Tetap

Angsuran (PTA) yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Nomor 079/PDP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 antara Pemohon Banding selaku debitur dan Bank Nobu, yang pada dasarnya mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Nilai utang dan plafon pinjaman adalah sebesar Rp40.000.000.000,00;

2. Jenis fasilitas dan peruntukan

a. PTA I baru nilai plafon pinjaman sebesar Rp25.000.000.000,00 periode pinjaman 1 November 2017 s.d. 1 November 2028, peruntukan untuk pembelian tanah dan bangunan yang terletak di Jalan By Pass Lama, Km 8, Padang;

b. PTA I baru nilai plafon pinjaman sebesar Rp15.000.000.000,00 periode pinjaman 5 Desember 2017 s.d. 5 Desember 2028, peruntukan untuk pembangunan Gudang yang terletak Jalan By Pass Lama, Km 8, Padang;

3. Tingkat suku sebesar 9,75%

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sesuai bukti Perjanjian Kredit a quo, pinjaman/utang Pemohon Banding kepada Bank Nobu sebesar Rp40.000.000.000,00 diperuntukkan untuk perolehan tanah dan bangunan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti akta jual beli menurut Pengadilan

Pajak terbukti bahwa terdapat jual beli tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding selaku pembeli dengan Penjual dengan rincian sebagai berikut:

No. AJBTanggalSertifikatSPPT PBBHarga PasarPenjual
TanahBangunanNJOP -TanahNJOP-BangunanJumlah NJOP
590/20171-Nov-17SHM 760808880445.692.0001.013.628.0001.459.320.0002.706.800.000Haneco WL
593/20171-Nov-17SHM 76110.8251.000969.920.0001.152.200.0002.122.120.00036.263.750.000Haneco WL
591/20171-Nov-17SHM 7622.368-212.172.800-212.172.8007.932.800.000Haneco WL
592/20171-Nov-17SHM 854990-142.758.000-142.758.0003.316.500.000Asmarida Ayub
Jumlah14.9911.8801.770.542.8002.165.828.0003.936.370.80050.219.850.000

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti akta jual beli tersebut di atas

menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa lokasi tanah dan/atau bangunan yang diperjualbelikan beralamat di Jalan By Pass Lama, Km 8, Padang;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran dan slip bukti transfer

Bank Nobu, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tanah dan/atau bangunan dengan rincian sebagai berikut:

TanggalKeterangan PembayaranCost Pembelian Tanah/Bangunan (Rp)
13-Jan-17DP Pembelian Tanah Eks Sumber Baru - Self Financing1.500.000.000
30-Jan-17DP Pembelian Tanah Eks Sumber Baru - Self Financing3.066.600.000
1-Nov-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU11.500.000.000
1-Nov-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU2.000.000.000
1-Nov-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU11.500.000.000
5-Dec-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Self Financing2.826.625.000
5-Dec-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Self Financing2.826.625.000
5-Dec-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU7.500.000.000
5-Dec-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU7.500.000.000
Jumlah50.219.850.000
Rincian
Pembayaran dari pinjaman/utang Bank Nobu40.000.000.000
Pembayaran self financing10.219.850.000
Jumlah50.219.850.000

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut di atas, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa utang Pemohon Banding dari Bank Nobu sebesar Rp40.000.000.000,00 semuanya digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan sesuai dengan Perjanjian Kredit a quo, dan tidak ada yang digunakan untuk pembangunan gudang sebagaimana dalil Terbanding yang menyatakan bahwa peruntukan pinjaman digunakan untuk pembangunan gudang;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding menjelaskan

terdapat biaya-biaya tambahan sehubungan transaksi jual beli yang dikapitalisasi ke tanah dan/atau bangunan dengan perincian sebagai berikut:

TanggalKeterangan PembayaranCost Pembelian Tanah/BangunanBiaya Surat-Surat dan Perolehan Tanah/BangunanBiaya Lainnya
13-Jan-2017DP Pembelian Tanah Eks Sumber Baru - Self Financing1.500.000.000--
30-Jan-2017DP Pembelian Tanah Eks Sumber Baru - Self Financing3.066.600.000--
01-Nov- 2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU11.500.000.000--
01-Nov- 2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU2.000.000.000--

01-Nov-

Pembayaran Tanah -Eks Sumber Baru -Bank NOBU11.500.000.000--

2017

05-Dec-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Self Financing2.826.625.000--
05-Dec-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Self Financing2.826.625.000--
05-Dec-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU7.500.000.000--
05-Dec-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU7.500.000.000--
05-Jan-2017Biaya Untuk Appraisal--3.850.000
11-Jan-2017Biaya penilaian Tanah--9.625.000
09-Feb-2017Biaya penilaian Tanah--6.875.000
10-Mar- 2017B. Ops Tanah Eks Sumber baru--4.000.000
01-Apr-2017B. Ops petugas BPN-Alih Fungsi Lahan--1.500.000
10-Mar- 2017B. Ops -Alih Fungsi Lahan--5.000.000
12-Oct-2017Pengeluaran Material Listrik--200.000
12-Oct-2017Pengeluaran Biaya tukang--615.000
18-Oct-2017Biaya BPHTB-2.466.330.000-
21-Oct-2017Biaya upah tukang--355.000
02-Nov- 2017Biaya pengikatan APHT-183.700.000
04-Nov- 2017Biaya upah tukang--205.000
10-Nov- 2017Biaya AJB dan Balik Nama sertifikat-78.100.000-
11-Nov- 2017Pembelian Besi 10 mm IS--6.863.636
11-Nov- 2017Pembelian Besi 8 mm IS--2.197.727
14-Nov- 2017Papan cor--1.700.000
14-Nov- 2017Kayu 5/7--2.700.000
14-Nov- 2017Meteran 5 m--30.000
14-Nov- 2017Meteran 7,5 M--40.000
15-Nov- 2017Mata cutting 14 Inch--165.000
18-Nov- 2017Upah Tukang--440.000
23-Nov- 2017Tambahan Biaya BPHTB-32.662.500-
25-Nov- 2017Upah Tukang--1.420.000
28-Nov- 2017Kawat Bendrat--355.455
28-Nov- 2017Batu kali--940.000
29-Nov- 2017Pembelian Besi 10 mm LS--6.122.727
29-Nov- 2017Pembelian Besi 8 mm LS--3.922.727
02-Dec-2017Upah Tukang--1.141.833
02-Dec-2017Siku 50--3.454.545
04-Dec-2017Pasir--880.000
04-Dec-2017Kunci Pintu--120.000
07-Dec-2017Batu Bata--3.720.000
07-Dec-2017Batu Kali--940.000
08-Dec-2017Lampu Led 7 Watt--270.000
11-Dec-2017Pasir--1.760.000
11-Dec-2017Batu Bata--3.780.000
11-Dec-2017Semen Padang PCC--1.695.000
11-Dec-2017Koral--880.000
Jumlah50.219.850.0002.760.792.50077.763.650
Rekapitulasi Pembelian Tanah / BangunanPengeluaranPerincian Cost (Rp.)
- Cost Pembelian (pembuatan)50.219.850.002

- Biaya Surat-surat2.760.792.500

- Biaya Lainnya77.763.650
Jumlah53.058.406.152
Alokasi :
- Tanah52.372.006.152
- Bangunan686.400.000
Alokasi Cost Tanah dan Bangunan53.058.406.15253.058.406.152
Pembiayaan:
- Dari Kredit Bank NOBU40.000.000.000
- Self Financing13.058.406.152

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Tahunan PPh Badan

Pemohon Banding tahun 2018 dan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa bangunan Gudang M (bangunan ex Sumber Baru) telah dicatat sebagai asset bangunan baik dalam Laporan Keuangan maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan, serta telah dilakukan penyusutan secara komersial dan fiskal;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 15, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya penyusutan fiskal yang dilaporkan Pemohon Banding, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi negatif biaya penyusutan dan amortisasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dilakukannya koreksi negatif penyusutan maka terbukti Terbanding tidak melakukan kapitalisasi bunga pinjaman ke dalam harga perolehan aktiva, padahal dalam melakukan koreksi biaya bunga Terbanding mendalilkan bahwa

biaya bunga tersebut seharusnya dikapitalisasikan ke dalam harga perolehan aktiva tetap. Tindakan Terbanding yang melakukan koreksi positif biaya bunga namun di sisi lain tidak melakukan koreksi negatif penyusutan/amortisasi merupakan tindakan semena-mena terhadap Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dalil

bahwa tanah dan bangunan yang dibeli Pemohon Banding yang menjadi sengketa a quo berada persis bersebelahan dan berbatasan langsung dengan lahan usaha yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga setelah pembelian maka kedua lahan tersebut digabungkan dengan menambah akses yang menghubungkan ke lahan (asset) yang dibeli serta dapat langsung digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding pada lahan tersebut dimana gudangnya digunakan untuk menyimpan pupuk dan lahannya untuk mobilisasi serta tempat parkir kendaraan untuk aktivitas bongkar muat pupuk;

 bahwa terkait dalil Pemohon Banding tersebut, tidak terdapat bantahan atau

bukti yang diberikan oleh Terbanding yang dalil Pemohon Banding tersebut;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti berupa Laporan Penilaian Properti

Nomor: 10/I.R/DAR-JKT/BANKNOBU/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 dari Kantor Jasa Penilai Damianus Ambur & Rekan, terdapat fakta sebagai berikut:

a. bahwa Penilai dalam rangka penilaian telah melakukan kunjungan dan pengumpulan informasi; bahwa inspeksi lapangan guna pemahaman fisik dan pengumpulan informasi dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2017, sebagaimana screenshot berikut:

b. bahwa sehubungan dengan penilaian yang dilakuan, Penilai melakukan dokumentasi objek penilaian sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan bukti Laporan Penilaian Properti menurut Pengadilan Pajak, bangunan dalam kondisi kokoh dan dapat digunakan, terdapat akses jalan dari jalan utama menuju ke bungunan Gudang, serta kondisi tanah yang dinilai adalah tanah kosong rata tanpa adanya tanaman/pohon;

 bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti-bukti dan pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terbukti pada tahun 2017, Pemohon Banding melakukan pembelian tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan By Pass Lama, Km 8, Padang sebesar Rp50.219.850.000,00 yang dibayar dengan utang Rp40.000.000.000,00 dari Bank Nobu dan dana sendiri sebesar Rp10.219.850.000,00 dengan demikian dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pinjaman digunakan untuk pembangunan gudang tidak terbukti;

b. bahwa pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan satu kesatuan fungsi yang tidak dapat dipisahkan fungsi bangunan maupun tanah tersendiri, terbukti bahwa dalam tanah dan bangunan yang dibeli oleh Pemohon Banding terdapat akses jalan yang menghubungkan jalan utama menuju bangunan gudang sesuai dengan bukti Laporan Penilaian Properti a quo, sehingga bangunan tidak akan memiliki fungsi seandainya tidak terdapat akses jalan yang menghubungkan jalan utama ke bangunan;

c. bahwa kondisi tanah dan bangunan telah dilakukan inspeksi oleh Penilai, dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk operasional, hal ini dibuktikan dengan foto-foto yang dilampirkan dalam bukti Laporan Penilaian Properti a quo;

d. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan bangunan gudang sebagai asset aktiva tetap baik dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2018 maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018, serta telah disusutkan baik secara komersial dan fiskal, dan terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal atas perhitungan penyusutan yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga terbukti bangunan a quo telah digunakan untuk operasional Pemohon Banding pada tahun 2018;

e. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa tanah dan bangunan gudang M (bangunan ex Sumber Baru) yang dibeli dari utang Bank Nobu telah digunakan untuk operasional Pemohon Banding tahun 2018, sehingga atas asset tersebut tidak memenuhi kriteria asset kualifikasian;

f. bahwa oleh karena tanah dan bangunan gudang M (bangunan ex Sumber Baru) tidak memenuhi kriteria asset kualifikasian, maka menurut Pengadilan Pajak biaya bunga atas utang Bank Nobu yang digunaka untuk membeli asset tersebut dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

g. bahwa alat bukti yang digunakan Terbanding mempertahankan koreksi adalah Berita Acara Pembahasan Sengketa pada saat proses keberatan yang meyatakan bahwa tanah dan bangunan a quo baru digunakan pada tahun 2021, menurut Pengadilan Pajak bertentangan dengan alat bukti lain sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, sehingga Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan alat bukti Berita Acara Pembahasan Sengketa yang digunakan Terbanding;

 bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya bunga tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat

(3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi (pendapatan)/ beban luar usaha538.981.7460538.981.746
Koreksi penyesuaian fiskal positif3.749.473.69303.749.473.693
4.288.455.4394.288.455.439

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingRp9.861.563.052,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.288.455.439
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp5.573.107.613,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9.861.563.052 0 9.861.563.052 2.465.390.750 1.308.193.750 1.157.197.000 505.463.649 1.662.660.649.5.573.107.613 0 5.573.107.613 1.393.276.750 1.308.193.750 85.083.000 37.164.254 122.247.254

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00009/206/18/205/22 tanggal 10 Juni 2022 atas nama PT TAZAR GUNA MANDIRI, NPWP 01.952.593.0- 201.000, beralamat di Jalan Raya By Pass Teluk Bayur Nomor 27 RT 05 RW 04 Parak Laweh Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.573.107.613 0 5.573.107.613 1.393.276.750 1.308.193.750 85.083.000 37.164.254 122.247.254

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.