Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-004748.12/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Karini Utama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004748.12/2024/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Karini Utama mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (4); Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (2)
- PMK 141/PMK.03/2015Pasal 1 ayat (6)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 32 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004748.12/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Karini Utama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00014/203/21/315/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025