P U T U S A N
Nomor PUT-004748.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-06/WBC.06/2025 tanggal 17 April 2025, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GERBANG CAHAYA UTAMA, NPWP 01.800.033.1-073.000,
beralamat di Komplek Delta Building Blok B-20 Jl. Suryopranoto 19, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Ferdy, jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Gerbang Cahaya Utama (Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris) Nomor 03 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh Kartika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo
Izin Kuasa Hukum: Nomor 134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari
2025
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 1613/EXT/PROC/SKUA/GCU/09/2025 tanggal 19 September 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003