PUTUSAN
Nomor PUT-004749.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00087/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00040/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004749.12/2025/PP antara:
PT PANGKALPINANG DISTRIBUSINDORAYA, NPWP 03.093.493.9-
304.000, beralamat di JL. Len Listrik, RT 004, RW 001, Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 33118, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Gary Kurniawan selaku Direktur Utama, domisili elektronik: pt_csp_sidang@yahoo.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Siswanto
Izin Kuasa Hukum : KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024
2. Nama: Tjia Siauw Jan
Izin Kuasa Hukum : KEP-1945/PP/IKH/2025 tanggal 30 September
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 37/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025 dan nomor 13/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,