Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 122 halaman

PUT-004753.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004753.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004753.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2509/SKK/SMI-PUR/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-779/BC/BC.06/2025 tanggal 04 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

913/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

1496/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00649/BC.06/SUB/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. BeaMasuk8.904.000,0036.427.000,0027.523.000,00
2. Cukai---
3. PPN94.785.532,0097.812.976,003.027.444,00
4. PPnBM---
5. PPhPasal2221.541.425,0022.229.550,00688.125,00
6. Denda---
JumlahKekurangan/KelebihanPembayaran31.238.569,00

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1213/SMI-PUR/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. BeaMasuk8.904.000,00
2. Cukai-
3. PPN94.785.532,00
4. PPnBM-
5. PPhPasal2221.541.425,00
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal

14 April 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. BeaMasuk8.904.000,0036.427.000,0027.523.000,00
2. Cukai---
3. PPN94.785.532,0097.812.976,003.027.444,00
4. PPnBM---
5. PPhPasal2221.541.425,0022.229.550,00688.125,00
6. Denda---
JumlahKekurangan/KelebihanPembayaran31.238.569,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1496/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juni 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1496/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 (“KEP-00881/2025”) tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024 (“SPTNP-617221/2024”) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Penetapan Nomor KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 April 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding,

sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Nomor KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 yang dibanding (Lampiran 1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 31.238.569,- sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640241200620636 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor 643ED5SN8EGVOP2S (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sur Hang Aiwan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 (Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember

2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II.Latar Belakang Penerbitan KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 a. Bahwa pemohon mengimpor barang berupa :

1. PIB: 931090 tanggal 16 Desember 2024

2. Jenis barang: 56 (lima puluh enam) pos jenis barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

3. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos(HS) : rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

6. Nilai Pabean (CIF): USD 53,597.09

7. Supplier: RUCKUS WIRELESS b. Bahwa berdasarkan SPTNP nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024, barang impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 pada PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.49; BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%;

c. Bahwa surat Keberatan pemohon yang dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), fotokopi surat penetapan serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 15 Februari 2025;

d. bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan pemohon keberatan atas penetapan klasifikasi pos tarif HS yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan keberatan;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut :

1. Surat Pengajuan Keberatan tanggal 30 Januari 2025;

2. Tanda Terima Permohonan Keberatan nomor 01039/KBT.01/2025 tanggal 15 Februari 2025;

3. Fotokopi SPTNP nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024;

4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing nomor 640241200620636, dan NTPN 643ED5SN8EGVOP2S tanggal 23 Desember 2024;

5. Data pendukung lain berupa:

a) Fotokopi PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024;

b) Fotokopi HAWB nomor DIM023530102 tanggal 11 Desember 2024;

c) Fotokopi MAWB nomor 888-90036623 tanggal 11 Desember 2024;

d) Fotokopi Invoice;

e) Fotokopi Packing Slip;

f) Fotokopi Salinan Sertifikat Jenis Perangkat;

g) Fotokopi Data sheet Barang;

h) Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PEMOHON BANDING nomor 59 tanggal 08 Desember 2023;

f.bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 31.238.569,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);

g. Bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024, diketahui barang impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 diberitahukan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraianBarangHSPemberitahuan
512-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
612-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
824-PRTPOE4X25GSFP28P/NICX8200-24P8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
2424-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150-24P- 4X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
2524-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150-24P-8517.62.43BM 0%,PPN
4X1G11%,PPhPasal222,5%
3148-PRT POE+ 740W 4X I G SFP+ P/N ICX7150-48PF-4X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
40SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
41ESSRMT SPTICX7150ALL,3YP/NICX7150- SVLRMT-39901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
42SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
43ESSRMT SPTICX7150ALL,3YP/NICX7150- SVLRMT-39901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
44SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
45SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX8517.79.10BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
46WD SPT-8200-24P,48P 5YR P/N 801-8200-R- 59901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
49HSP SUPPORT, SZ144, 25 AP LIC, 1 YR P/N S08-S144-1009901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
52ESSRMT SPTICX7150ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-19901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
53SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
54ESSRMT SPTICX7150ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-19901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
55SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
56ESSRMT SPTICX7150ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-19901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%

h. Bahwa Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 616778/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, 40 s.d

46, 49, dan 52 s.d 56 pada PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%;

i. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024, diketahui barang impor sebagai berikut:

bite ia Dea na a, ot - la eager - 431 , “ £ 3 2 ‘ 2 Th es rs ia a & a

— LT ye 5 me on” 31 \ "ha | hat A

. isian "AM, AN KN Se) Lo Mita

Mabes. 33 : ‘ ie | ae ie : .

t + an A fa “ , , '

N . 3 - , Y 4 &

4 > “NI i 2

~- | 48 bd von 8 , > a 2 2

SO fo re &. ne

: 4 Ya “ey 2

= 2 Ea N

Ag , ” aw Phe Pan Ty an) rt Gx: | eles ato, A ae 4 ; 3 hg "

FA N 4 nie a 3 “3 Ka 3 4

MAL (3 , > oy il ! ‘ al Lana 7. 1 ie

Maa jay

, , — ! h si a N .

bo " i "te ‘aa WE z aa “ "1

PA 3 ) vo a 2 sin a oS ae feo ee Lae po

, 8 1 | acest : Zia Sg ain PPA Zr os A . item4 k oi i og at : s oom $ - " i ip Pra 4 H we ae a "

13em | ix . St | ani nce ee in A i i is N 4 fi = ‘

Tn p " Ls “ . _ 7 Ah — . " 3 L j. bahwa berdasarkan Data Sheet Ruckus ICX 7150 Switch, diketahui informasi sebagai berikut:

The Ruckus ICX 7150 Switch provides enterprise-class stackable LAN switching solutions to meet the growing demands of campus networks. Designed for small to medium-size enterprises, branch offices, and distributed campuses, these intelligent, scalable edge switches deliver enterprise-class functionality at an affordable price without compromising performance and reliability. The Ruckus ICX 7150 is available in 12-, 24-, and 48-port 10/100/1000 Mbps models with 1/10 GbE dual-purpose uplink/ stacking ports with or without IEEE 802.3af Power over Ethernet (PoE) and 802.3at Power over Ethernet Plus (PoE+) to support enterprise edge networking, wireless mobility, and IP communications without the need for additional power outlets or power injectors.

Brocade Campus Fabric technology allows the Ruckus ICX 7150 Switch to expand with Brocade ICX 7250 Switches, Brocade ICX 7450 Switches, and Brocade ICX 7750 Switches for a complete campus network solution with consolidated management across core, aggregation, and core layers; shared network services adding advanced Layer 3 capabilities to all switches, and scale-out flexibility to expand as needed. The Ruckus

ICX 7150 is an ideal solution for unified wired and wireless network access.

Highlights

• Offers enterprise-class stackable switching at an entry-level price, allowing organizations to buy what they need now and easily scale as demand grows and new technologies emerge

• Enterprise-class performance and scalability with up to 4×10 GbE SFP+ ports for stacking1 or uplinks

• Delivers class-leading stacking1 scalability with up to eight switches per stack, 320 Gbps of aggregated stacking bandwidth, and long-distance stacking up to 10 km using standard optics

• Features class-leading PoE+ budget (up to 740 watts) to power wireless access points and video surveillance equipment

• Silent operation with fanless mode supported on all models

• Simplifies network operations and protects investments with the Brocade Campus Fabric technology

• Protected with Brocade Assurance Limited Lifetime Warranty

Ruckus ICX 7150-C12P Compact Switch

' 4 Ree eye eq bee tet ee k. bahwa berdasarkan Datasheet RUCKUS ICX 8200, diketahui informasi sebagai berikut:

The RUCKUS ICX 8200 Switch series is purposely designed to handle next generation wireless first and IoT campus networks. These intelligent,

scalable edge switches deliver enterprise-class functionality at an affordable price without compromising performance and reliability.

The RUCKUS ICX 8200 raises the bar with up to 8× 25 GbE ports for uplinks or stacking, PoE++ (802.3bt), VXLAN, advanced L2/L3 features and market-leading stacking density with up to 12 switches per stack. In addition, the RUCKUS ICX 8200 combines enterprise-class features, manageability, performance, and reliability with the flexibility, cost- effectiveness, and “pay as you grow” scalability of stackable solution. ok IX 8200-24P PoE

2 digi] Cites abl DE: rede OP QOS SRE oplrbececk rg SFOS pote

"APO Sor burger Pok- 22 dat l.Bahwaberdasarkanlamaninternet https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, diketahui informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.

m.bahwaberdasarkanlamaninternet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form- factor_Pluggable,diketahui informasi sebagai berikut:

An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form-factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The

SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors.

n. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 pada PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

• Barang impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 diidentifikasikan sebagai switch, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

• Barang impor Pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya.

o. bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No 1: Judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain."

b. Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonised Sistem (KUMHS) No. 6: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini

diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

2. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5.

This heading coves apparatus for the transmission or reception of speech or others sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, wich may be interconnected, include telephone telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) dan Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors.

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information).

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.”

3. Berdasarkan Catatan 6 Bab 84 huruf (D) BTKI 2022:

Heading 84.71 does not cover the following when presented separately, even if they meet all of the conditions set forth in Note 6 (C) above:

(i) Printers, copying machines, facsimile machines, whether or not combined;

(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network);

(iii) Loudspeakers and microphones;

(iv) Television cameras, digital cameras and video camera recorders;

(v) Monitors and projectors, not incorporating television reception apparatus.

4. Berdasarkan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022:

2.- Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

5. berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut;

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari

aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

8517.62.49- - - - lain lain.

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

p.bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang Pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 pada PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraianBarangHSPenetapan
512-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
612-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
824-PRTPOE4X25GSFP28P/NICX8200-24P8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
2424-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150-24P- 4X1G8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
2524-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150-24P- 4X1G8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
3148-PRT POE+ 740W 4X I G SFP+ P/N ICX7150-48PF-4X1G8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
40SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
41ESSRMTSPT ICX7150ALL,3YP/NICX7150- SVLRMT-8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
42SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
43ESSRMTSPT ICX7150ALL,3YP/NICX7150- SVLRMT-38517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
44SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
45SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
46WD SPT-8200-24P,48P 5YR P/N 801-8200-R- 58517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
49HSP SUPPORT, SZ144, 25 AP LIC, 1 YR P/N S08-S144-1008517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
52ESSRMTSPT ICX7150ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-18517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22
2,5%
53SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
54ESSRMTSPT ICX7150ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-18517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
55SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX8517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%
56ESSRMTSPT ICX7150ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-18517.62.49BM10%, PPN11%,PPhPasal22 2,5%

q. bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor Pos 1 s.d 20 pada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraianBarangHSPemberitahuan
512-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
612-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
824-PRTPOE4X25GSFP28P/NICX8200-24P8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
2424-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150-24P- 4X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
2524-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150-24P- 4X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
3148-PRT POE+ 740W 4X I G SFP+ P/N ICX7150-48PF-4X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
40SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
41ESSRMT SPTICX7150ALL,3YP/NICX7150- SVLRMT-39901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
42SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
43ESSRMT SPTICX7150ALL,3YP/NICX7150- SVLRMT-39901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
44SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
45SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX8517.79.10BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
46WD SPT-8200-24P,48P 5YR P/N 801-8200-R- 59901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
49HSP SUPPORT, SZ144, 25 AP LIC, 1 YR P/N S08-S144-1009901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
52ESSRMT SPTICX7150ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-19901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
53SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
54ESSRMT SPTICX7150ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-19901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
55SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1SWITCHP/N L09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
56ESSRMT SPTICX7150ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-19901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%

r. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf q, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan PEMOHON BANDING terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024.

III.Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 dengan uraian sebagaimana berikut:

PosUraianBarangHSPemberitahuan
512-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
612-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
824-PRT POE 4X25G SFP28 P/N ICX8200- 24P8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
2424-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150- 24P-4X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
2524-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150- 24P-4X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
3148-PRT POE+ 740W 4X I G SFP+ P/N ICX7150-48PF-4X1G8517.62.43BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
40SZ/VSZ 5.0 SWITCH LICENSE 1 SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
41ESS RMT SPT ICX7150 ALL,3Y P/N ICX7150-SVLRMT-39901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
42SZ/VSZ 5.0 SWITCH LICENSE 1 SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
43ESS RMT SPT ICX7150 ALL,3Y P/N ICX7150-SVLRMT-39901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
44SZ/VSZ 5.0 SWITCH LICENSE 1 SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
45SZ/VSZ 5.0 SWITCH LICENSE 1 SWITCH9901.90.00BM 0%,PPN
P/NL09-0001-SGCX11%,PPhPasal222,5%
46WD SPT-8200-24P,48P 5YR P/N 801-8200- R-59901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
49HSP SUPPORT, SZ144, 25 AP LIC, 1 YR P/NS08-S144-1009901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
52ESS RMT SPT ICX7150 ALL,1Y P/N ICX7150-SVLRMT-19901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
53SZ/VSZ 5.0 SWITCH LICENSE 1 SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
54ESS RMT SPT ICX7150 ALL,1Y P/N ICX7150-SVLRMT-19901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
55SZ/VSZ 5.0 SWITCH LICENSE 1 SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%
56ESS RMT SPT ICX7150 ALL,1Y P/N ICX7150-SVLRMT-19901.90.00BM 0%,PPN 11%,PPhPasal222,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.27.523.000,00

PPN: Rp.3.027.444,00

PPh Pasal 22: Rp.688.125,00 (+)

Total: Rp. 31.238.569.00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);

C. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pos Barang 5,6,8,24,25, dan 31 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 adalah sebagai sebuah Switch.

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Switch didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana switch ini berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network LAN yang dibentuk oleh switch) dimana switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju. Bahwa tanpa dihubungkan dengan switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data) dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh switch tersebut; bahwa switch bertindak sebagai polisi lalu Iintas dipersimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, switch menentukan ke arah mana paket itu menuju.Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan; bahwa switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu

meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;” b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan :

Pasal 2 (1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit gateway seperti di bawah ini :

LAMPIRAN I

PERATI RAN MENTERI KOMUNIKASI DAN

INFORMATIKA REP BIEK INDONESIA

NOMOR 19 TATEN 2018

TENTANG

KETENTITAN OPERASIONAL SERTIFIKASI

ALAT DANY ATATT PERANGKAT

TELEKOMIU NX KASI

ALAT DANJATATT PERANGKAT TELEKONTNTIKASI YANG WAJIB

MEMENI'HI PERSYARATAN TLKNIS

NO. HS CODE NAMA PERANGKAT

, 3 EN Sol? .Gl.ul 1. | Softshell media qeteteay controler

2. | PRA GREY

So. | Signy qeibecony bo. | CLUCESS GE EU

Adu isereton sipileh veg menu fags) rutin

3 — asuh Tiger 3 ater lebih bo. | PAN GOPOU UU ro, | Reuter

Bo. | Bidet’ Mes wales

4 | | Perangkat TSDN basir vite deeess (BRAL San imury rule arcess (PRA) 0

Igo. | Perangkat teknologi DS). Tinta subserier me)

120.) Voice over masa protec (VerPy

BO 16 7 | Suntral telepon gublic such telephone netek (PSTN)

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan :

Pasal 34 (1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a . pemeriksaan tanda kesesuaian; dan b . Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit

Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21 (BTKI 2017) yang dalam BTKI 2022 dengan HS 8517.62.29 di merger menjadi 8517.62.43. Perangkat Gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut :

PosJenis PerangkatModelNo.Sertifikat
5,6SwitchICX7150-C12P96119/SDPPI/2023
8SwitchICX8200-24P90702/SDPPI/2023
24,25SwitchICX7150-24P96119/SDPPI/2023
31SwitchICX7150-48PF- 4X1G88916/SDPPI/2023

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017-2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini.

Degan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21.

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait

saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikianterciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).

Dengan demikian, perangkat ini sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43 sebagai HS baru dari 8517.62.21 sesuai peraturan Depkominfo di atas.

Perangkat Switch ini adalah perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 di atas. Didalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Switch ( sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu kepada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018. Seharusnya yang sudah diatur secara spesifik baik didalam BTKI 2022 maupun melalui Peraturan

Menteri terkait dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur regulasi lartasnya seharusnya lebih didahulukan daripada mendasarkan penetapannya berdasarkan persepsi yang tidak berdasar karena memang tidak sesuai dengan fungsi barang yang Pemohon Banding impor.

Pemohon Banding berharap, Penggunaan HS code 8517.62.49 untuk unit gateway,Switch dan Router untuk segera diakhiri dikarenakan itu menyalahi kepada peraturan yang berlaku apalagi dengan sudah diberlakukannya Indonesia Single Window (INSW) yang bertujuan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang, sudah selayaknya semua instansi terkait saling bersinergi, sehingga keputusan yang sudah dibuatkan satu instansi apalagi sebagai instansi yang mengatur peredaran dan sertifikasinya, seharusnya diikuiti instansi lain yang berfungsi sebagai pengawasan dan pengendaliannya. Dengan demikian kepastian berusaha bisa didapatkan di negara tercinta ini d. Sesuaikaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding :

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian

barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

2) Pos Barang 40,41,42,43,44,45,46,49,52,53,54,55, dan 56 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 adalah sebagai barang tidak berwujud.

Seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan dalam Uraian barangnya, Untuk Item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running/ dipergunakan di customernya, jadi belum ter-instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item Software ini Pemohon Banding masukkan dalam PIB hardwarenya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardwarenya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD).

Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Untuk Pos barang tidak berwujud :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk., pada pada pasal 5 ayat (5) disebutkan:

5. Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5 disebutkan

5 Nilai Transaksi, tidak meliputi:

a. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain;

1) biaya untuk uji coba;

2) pembuatan ruang pamer;

3) penyelidikan pasar; dan

4) biaya pembukaan letter of credit (L/C}.

b. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain:

1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;

Dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan :

1.Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customernya.

2.Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardwarenya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43.

Pemohon Banding tidak langsung menggunakna HS 8517.62.43 sesuai HS code Hardwrenya adalah dikarenakan software tersebut belum terinstall saat impor barag, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman

penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat.

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

- Didalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat switch ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf n disebutkan “Barang impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 diidentifikasikan sebagai switch, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.” Dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor.

Switch adalah suatu perangkat atau Device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa disetting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung. Switch beroperasi pada layer dua (Data Link Layer) dari OSI model.

Seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada Switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk Eternet komputer, masing-masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan ethernetnya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100Mbps, 1000MBps atau bisa juga disetting auto. Kemampuan Switch untuk melewatkan data ke device yang dituju bisa menghemat

bandwidht jaringan juga paket data yang melewati Switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB.

Switch dari segi fungsinya dibagi kedalam 3 jenis :

1. Core switch.

2. Aggregation.

3. Access Switch.

Cara Pasang :

Core switch biasanya di pasang di bawah perangkat Firewall/ Router. Aggregation biasanya di pasang antara core switch dan access switch Access Switch biasanya di pasang antara aggregation dan access point (WiFi)

Cara Kerja Switch :

Secara Umum Perangkat Switch Ruckus dibagi 3 bagian sesuai dengan kegunaan dan pemasangannya dalam jaringan komputer :

1) Sebagai Core Switch :

Core Switch digunakan sebagai inti dari sebuah network design, terhubung ke Firewall, Distribution switch dan access switch. Core switch biasanya dipasang di bawah perangkat Firewall/ Router.

2) Sebagai Aggregation :

Aggregation/ Distribution biasanya digunakan untuk deployment yang memiliki Gedung atau bangunan yang banyak, sehingga dibutuhkan 3 tier network deployment

Aggregation biasanya dipasang antara core switch dan access switch

3) Sebagai Access Switch :

Access Switch digunakan untuk endpoint devices seperti Access Point, komputer

Access Switch biasanya dipasang antara aggregation dan access point (WiFi)

Penempatan Perangkat dalam Topogi jaringan komputer :

bau do ana an “ wy FAST gieran rages La TONG merce ieee 7859/7859 eure alle bali ile alle Ilse a a a a TEA a rial ICE FIS 24 /Z4 aga a wee nama mna a ee pete mm Fear ist

FS ita LE

Walau switch dipasang antara aggregation dengan access point, switch disini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controllernya (unifi security gateway PRO). hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– switch sebagai media – NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – switch sebagai media – IP phone server sebagai controller

Unit yang ada dalam topologi jaringan ( Router;Gateway/ Firewall; Switch;Server;PersonalComputer(PC);Notebook/laptop; Printer;Scanner;Access Point;Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan.), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang termohon jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan di kontrol oleh perangkat lain berupa NVR ( Network ideo Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder)

Dengan alasan diatas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat.

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit switch dari Pemohon :

1) Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

Perihal klasfikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems (c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84.

Perangkat switch ini berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer).

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi

dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a)Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi perangkat switch iniadalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router. Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit

lainnya yang fungsinya sebagai security/Pengaman & Pengendali untuk computer (ADP) dalam suatu jaringan komputer.

2) Penggunaan HS ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi yang menyebutkan unit Switch masuk dalam HS 8517.62.21.

Dasar Permohonan Banding :

Adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada Pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 ke dalam HS 8517.62.43, dan pos 40,41,42,43,44,45,46,49,52,53,54,55,dan 56 ke dalam HS 9901.90.00 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49.

2. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada:

a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain” b) Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

Dengan demikian Perangkat Control/ Unit Pengendali dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

Sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah Unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43. Argumen yang termohon banding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor itu harus tersambung melalui mother board adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi. Padahal kedua perangkat ini memiliki perbedaan seperti Pemohon Banding rangkumkan di bawah ini :

Berikut perbedaan kedua HS tersebut :

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya :

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Dipasangkan pada pesonal komputer

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinyahanyasebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsimenerimadanmeneruskandata, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut: Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a slot-

in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri cirinya :

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan/dipergunakna pada jaringan komputer

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai penghubung jaringan untuk melakukan penentuan kemanakah access sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian jaringan.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49

Perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi

berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat"

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C)Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii)Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D)Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombanglistrikatausistemsalurandigital:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42----Konsentratorataumultiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesinpengolahdataotomatisdaripos84.71
8517.62.49----Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(d) Perform a data processing function;

(e) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter: (iv) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(v) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (vi) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems (f) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 5 (C) atas bab 84.

Barang yang disengketakan berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer).

Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan computer.

5. DidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombanglistrikatausistemsalurandigital:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42----Konsentratorataumultiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesinpengolahdataotomatisdaripos84.71
8517.62.49----Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut: “3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari

pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.21 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router.

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch/media gateway controller, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 ( yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43) dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding.

HS 8517.62.49 tidak cocok digunakan untuk unit switch ini, dikarenakan:

1. Bertentangan dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi. Didalam PERMENKOMINFO ini dengan jelas switch digolongkan sebagai perangkat telekomunikasi yang wajib sertifikasi dan dimasukkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43.

Didalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Ethernet Switch ( sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018.

Dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seharusnya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat sama pihak yang mengatur peredarannya(Lartas-nya) tidak diakui oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikiandidapatkan/ terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini

2. Menyalahi kepada BTKI 2022.

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor, dengan demikian terbanding salah dalam menerapkan BTKI 2022.

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8S17.62.43 untuk unit gateway adalah sudah tepat.

3. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak untuk barang Gateway & switch diantaranya :

No.No.KepBeaCukaiNoPutPengadilanPajakTanggal PutStatusPutusan
1KEP- 15/KPU.03/2022PUT- 002076.45/2022/PP/ M.VIIBTAHUN202319-Jan- 23Mengabulkan Seluruhnya

PUT-

KEP-25-Jan-Mengabulkan 2002901.45/2022/PP/

178/KPU.03/202223Seluruhnya

M.IXB TAHUN 2023

3KEP- 220/KPU.03/2022PUT- 003021.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN202325-Jan- 23Mengabulkan Seluruhnya
4KEP- 285/KPU.03/2022PUT- 003216.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN202325-Jan- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT- 003453.47/2022/PP/ M.IXBTAHUN202325-Jan- 23
6KEP- 223/KPU.03/2022PUT- 003022.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN202325-Jan- 23
7KEP- 355/KPU.03/2022PUT- 003565.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN202325-Jan- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
8KEP- 610/KPU.03/2022PUT- 004142.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN20232-Feb-23
9KEP- 357/KPU.03/2022PUT- 003566.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN20232-Feb-23
10KEP- 699/KPU.03/2022PUT- 004204.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN202302-Feb- 23Mengabulkan Seluruhnya
11KEP- 590/KPU.03/2022PUT- 004141.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN20232-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya
12KEP- 82/KPU.03/2022PUT- 002338.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN202308-Feb- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
13KEP- 174/KPU.03/2022PUT- 002899.45/2022/PP/08-Feb- 23

M.IXB TAHUN 2023

14KEP- 580/KPU.03/2022PUT- 003679.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN202308-Feb- 23Mengabulkan Seluruhnya
15KEP- 739/KPU.03/2022PUT- 004564.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN20238-Feb-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
16KEP- 956/KPU.3/2022PUT- 005367.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202328-Feb- 23
17KEP- 432/KPU.03/2022PUT- 003677.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN20232-Mar-23
18KEP- 328/KPU.03/2022PUT- 003454.45/2022/PP/ M.IXBTAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya
19KEP- 1239/KPU.03/2022PUT- 006152.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Sebagian
20KEP- 1240/KPU.03/2022PUT- 006153.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya
21KEP- 1318/KPU.3/2022PUT- 006452.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya
22KEP- 1372/KPU.3/2022PUT- 006825.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya
23KEP- 2157/KPU.3/2022PUT- 009429.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
24KEP- 1236/KPU.3/2022PUT- 005727.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329Mei 2023
25KEP-PUT-29-May-Mengabulkan

1290/KPU.3/2022006449.45/2022/PP/23Seluruhnya

M.IXA TAHUN 2023

26KEP- 872/KPU.03/2022PUT- 004937.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
27KEP- 938/KPU.3/2022PUT- 005303.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23
28KEP- 939/KPU.03/2022PUT- 005304.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
29KEP- 955/KPU.3/2022PUT- 005366.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23
30KEP- 1264/KPU.3/2022PUT- 006279.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya
31KEP- 1272/KPU.3/2022PUT- 006281.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya
32KEP- 1293/KPU.3/2022PUT- 006451.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
33KEP- 1319/KPU.3/2022PUT- 006453.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23
34KEP- 1320/KPU.3/2022PUT- 006454.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23
35KEP- 1497/KPU.3/2022PUT- 006827.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
36KEP- 1666/KPU.3/2022PUT- 007102.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202329-May- 23

PUT-

KEP-29-May-Mengabulkan 37008347.45/2022/PP/

2094/KPU.3/202223Seluruhnya

M.IXA TAHUN 2023

38KEP- 2023/KPU.3/2022PUT- 008215.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023
39KEP- 2475/KPU.3/2022PUT- 009433.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
40KEP- 1765/KPU.3/2022PUT- 007947.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023
41KEP- 1855/KPU.3/2022PUT- 008212.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326-Jun- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
42KEP- 2006/KPU.3/2022PUT- 008213.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326-Jun- 23
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT- 008345.47/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023Mengabulkan sebagian Mengabulkan sebagian Mengabulkan Seluruhnya
44KEP- 2688/KPU.3/2022PUT- 009434.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023
45KEP- 2020/KPU.3/2022PUT- 008214.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023
46KEP- 2202/KPU.3/2022PUT- 009430.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan sebagian
47KEP- 2182/KPU.3/2022PUT- 009431.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT- 009870.47/2022/PP/26Juni 2023

M.IXA TAHUN 2023

49KEP- 2749/KPU.3/2022PUT- 010202.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
50KEP- 2088/KPU.3/2022PUT- 008346.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326Juni 2023
51KEP- 3674/KPU.3/2022PUT- 012803.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202312-Sep- 23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan Seluruhnya
52KEP- 4072/KPU.3/2022PUT- 013961.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202312-Sep- 23
53KEP- 4498/KPU.3/2022PUT- 000628.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202312-Sep- 23
54KEP- 3984/KPU.3/2022PUT- 013960.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326-Sep- 23Mengabulkan Seluruhnya
55KEP- 4152/KPU.3/2022PUT- 014189.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202326-Sep- 23Mengabulkan Seluruhnya
56KEP- 3508/KPU.3/2022PUT- 011825.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
57KEP- 3385/KPU.3/2022PUT- 011824.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202317-Oct-23
58KEP- 2782/KPU.3/2022PUT- 011405.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202317-Oct-23Mengabulkan Seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
59KEP- 4805/KPU.3/2022PUT- 001376.45/2023/PP/ M.IXBTAHUN202325-Oct-23
60KEP-PUT-25-Oct-23

4918/KPU.3/2022001377.45/2023/PP/seluruhnya

M.IXB TAHUN 2023

61KEP- 233/KPU.3/2023PUT- 002314.45/2023/PP/ M.IXBTAHUN202325-Oct-23
62KEP- 222/KPU.3/2023PUT- 002313.45/2023/PP/ M.IXBTAHUN202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan Sebagian
63KEP- 4499/KPU.3/2022PUT- 000629.45/2023/PP/ M.IXBTAHUN202330-Oct-23
64KEP- 4432/KPU.3/2022PUT- 000537.45/2023/PP/ M.IXBTAHUN202330-Oct-23Mengabulkan Sebagian
65KEP- 235/KPU.3/2023PUT- 002315.45/2023/PP/ M.IXBTAHUN202330-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
66KEP- 2774/KPU.3/2022PUT- 011403.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
67KEP- 4651/KPU.3/2022PUT- 001130.45/2023/PP/ M.IXATAHUN202331-Oct-23
68KEP- 3712/KPU.3/2022PUT- 012805.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan seluruhnya
69KEP- 3743/KPU.3/2022PUT- 013301.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202331-Oct-23
70KEP- 3859/KPU.3/2022PUT- 013302.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202331-Oct-23Mengabulkan seluruhnya
71KEP- 4073/KPU.3/2022PUT- 013962.45/2022/PP/ M.IXATAHUN202331-Oct-23Mengabulkan Sebagian

PUT-

KEP-Mengabulkan 72012804.45/2022/PP/31-Oct-23

3676/KPU.3/2022seluruhnya

M.IXA TAHUN 2023

73KEP- 4503/KPU.3/2022PUT- 000881.45/2023/PP/ M.IXBTAHUN202308-Nov- 23Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan Sebagian
74KEP- 4700/KPU.3/2022PUT- 001132.46/2023/PP/ M.IXBTAHUN202308-Nov- 23
75KEP- 194/KPU.3/2023PUT- 002243.45/2023/PP/ M.IXBTAHUN202316-Nov- 23Mengabulkan seluruhnya
76KEP- 245/KPU.3/2023PUT- 002387.45/2023/PP/ M.IXBTAHUN202316-Nov- 23Mengabulkan seluruhnya

4. Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon dengan membatalkan keputusan Pengadilan Pajak yang memasukkan unit gateway ini kedalam HS 8517.62.49, dengan menetapkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2023 dimasukkan kedalam HS 8517.62.43, diantaranya.

NONO.PUTUSANPPSALINANPUTPKNomorPutusan MahkamahAgungSTATUS PUTUSAN
1PUT-014170.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4070.P/OAN/2020720/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
2PUT-014235.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4071.P/PAN/2022722/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
3PUT-014230.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4072.P/PAN/2022723/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
4PUT-005787.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUNPPMA- 4073.P/PAN/2022740/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
2021
5PUT-005784.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4074.P/PAN/2022741/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
6PUT-010375.45/2019/ PP/M.VIIB TAHUN 2020PPMA- 4107.P/PAN/20223055/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN
7PUT-010376.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2020PPMA- 4460.P/PAN/2022261/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
8PUT-012571.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4629.P/PAN/2022719/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
9PUT-014234.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4630.P/PAN/2022721/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
10PUT-005782.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4631.P/PAN/2022742/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
11PUT-001679.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4632.P/PAN/20221338/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
12PUT-005778.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4643.P/PAN/2022235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
13PUT-005778.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4643.P/PAN/20221331/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
14PUT-001677.45/2020/ PP/MXVIIB TAHUN 2021PPMA- 4644.T/PAN/20221337/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
15PUT-005783.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4645.P/PAN/20221340/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
16PUT-005780.45/2020/ PP/MXVIIB TAHUN 2021PPMA- 4653.P/PAN/20221330/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
17PUT-001672.45/2020/PPMA-947/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
PP/M.XVIIB TAHUN 20214654.P/PAN/2022
18PUT-014228.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4746.P/PAN/2022486/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
19PUT-014233.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4747.P/PAN/2022516/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
20PUT-001681.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 4748.P/PAN/20222583/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
21PUT-010371.45/2019/ PP/M.VIIB TAHUN 2020PPMA- 4792,P/PAN/2022120/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
22PUT-001680.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 5200.P/PAN/20221339/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
23PUT-014241.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 5201.P/PAN/2022235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
24PUT-005776.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 5302.P/PAN/20221343/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
25PUT-005777.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 5311.P/PAN/20221342/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
26PUT-005790.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 5431.P/PAN/20221666/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
27PUT-002597.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 5570.P/PAN/20221667/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
28PUT-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 5571.P/PAN/20221668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
29PUT-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 5571.P/PAN/20221668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
30PUT-014240.45/2019/ PP/MXVIIB TAHUN 2021PPMA- 5572.P/PAN/20221669/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
31PUT-013565.45/2019/ PP/M.XVIIB TAHUN 2021PPMA- 6073,P/OAN/20223561/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
32PUT-010374.45/2019/ PP/M.VIIB TAHUN 2020PPMA- 85.P/PAN/20222698/B/PK/Pjk/2021MENGABULKAN

Dengan data di atas, pemohon berkesimpulan penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit gateway/switch dan router adalah sudahlah tepat sesuai dengan fungsi dengan BTKI 2022 dan peraturan yang berlaku(lartas-nya).

3) Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor Pemohon Banding di dalam PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 atas untuk Pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0% dan pos 40,41,42,43,44,45,46,49,52,53,54,55, dan 56 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 9901.90.00 dengan tarif BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Terbanding Nomor KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 617221/KPU.3/2024tanggal 23 Desember 2024 adalah tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 adalah nihil.

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp29.549.844,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00649/BC.06/SUB/2025 tanggal 05 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat Nomor 1496/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif yang diberitahukan sudah tepat.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

PIB: 931090 tanggal 16 Desember 2024

Jenis barang: 56 (lima puluh enam) pos jenis barang, Rincian sesuai PIB Jumlah barang: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Negara Asal: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Tarif Pos: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

Nilai Pabean (CIF) : USD53,597.09

Supplier: RUCKUS WIRELESS

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian dan penetapan terhadap importasi dengan data tersebut, untuk kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan tagihan sebesar Rp31.238.569,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan tanda terima Surat Pengajuan Keberatan tertanggal 15 Februari 2025.

4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 dengan surat Nomor 1496/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.

C. DASAR HUKUM

6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :  Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari

sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal

93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

9. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

10. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi pos tarif atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraianBarangHSPemberitahuanHSPenetapan
512-PRTPOE+COMP 2XIGSFP+P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.43 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
612-PRTPOE+COMP 2XIGSFP+P/N ICX7150-C12P-2X1G8517.62.43 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
824-PRTPOE4X25G SFP28P/NICX8200- 24P8517.62.43 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
2424-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150-24P-4X1G8517.62.43 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
2524-PRT POE+ 4X1G SFP+ P/N ICX7150-24P-4X1G8517.62.43 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
3148-PRTPOE+740W4X IGSFP+P/NICX7150- 48PF-4X1G8517.62.43 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
40SZ/VSZ5.0SWITCH LICENSE1SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
41ESSRMTSPTICX7150 ALL,3YP/NICX7150-9901.90.00 BM:0%,PPN:11%,8517.62.49 BM:10%,PPN:11%,
SVLRMT-3PPhPasal22:2,5%PPhPasal22:2,5%
42SZ/VSZ5.0SWITCH LICENSE1SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
43ESSRMTSPTICX7150 ALL,3YP/NICX7150- SVLRMT-39901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
44SZ/VSZ5.0SWITCH LICENSE1SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
45SZ/VSZ5.0SWITCH LICENSE1SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
46WDSPT-8200-24P,48P 5YRP/N801-8200-R-59901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
49HSPSUPPORT,SZ144, 25APLIC,1YRP/N S08-S144-1009901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
52ESSRMTSPTICX7150 ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-19901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
53SZ/VSZ5.0SWITCH LICENSE1SWITCH P/NL09-0001-SGCX9901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
54ESSRMTSPTICX7150 ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-19901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%
55SZ/VSZ5.0SWITCH LICENSE1SWITCH9901.90.00 BM:0%,PPN:11%,8517.62.49 BM:10%,PPN:11%,
P/NL09-0001-SGCXPPhPasal22:2,5%PPhPasal22:2,5%
56ESSRMTSPTICX7150 ALL,1YP/NICX7150- SVLRMT-19901.90.00 BM:0%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%8517.62.49 BM:10%,PPN:11%, PPhPasal22:2,5%

Penelitian Identifikasi

11. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 616778/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 pada PIB Nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49,

BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%.

12. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB Nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024, diketahui barang impor sebagai berikut:

Feto LI Ferang dont a 4 — Huring i 6

-. Lin han P 2

. sedi ni >

a Pri | _, a n 31 ie oF | ly a “hana ne a pa . j n a. 4 oy :

up ot a us 7 ‘

= PH PAPAN PAI “ote Lage "7" 8 an on ee kh. ni

2 eta gig) TO D a iy 7

WNA ib LN e I

Ine anang ia 1 i & Mo ‘, ve "

con MAKAN | Ta 1 | 3 AN Fee ae Nam a , 7 ° | & ki es 7 an

Tiban ata F | » \, iy PRU ' a hi y ee all r 1 : 1. 3 * ie \

ms, oe M3: 1 if i

— T1722 » Mm... 1 1 2

TON oe NN: | vo . h a ie " vee + . Hee es

Hat NA RU | Atil 1

Ta a as ret @ MG ken Ve Jee NIM

1 . : xi — a al 1

NA "NG 4 nant \ ae

& £ ary 7 atas 1, 1 na 2 “fae! . 3 2 i

PSI eon Pilea) Ve “Re ¢ “HN by 4 | 2 ». 1. i | Kadi 1 aril a Wyk £ a Tt a hy ' L oA - ae : : if ree

PAN " S . ,

- | es ee f,

= Wk it ; 193 BE .

4 | if ' a: = ; vw ]

A , aan NAN BELU po

\ wt at ‘WY ‘ ma | 223218 » Pa

3 “ON ri (edan besi, mm Hatur ani . ' be . : q.

wae | ji

™ deny Gema 2.4m or Ps ax Le 7 , f man “ Li (2 Re’ ' sj 7 ? po - 1 ke | of te 8 LA ns | . ' , 1 i} ly h 1 ; cham 4 may . vs I

P3 i ' (te Y g Kar * 4 F ba | 4 og an) i tr — . .

aA Ta et mm i aa

13. Bahwa berdasarkan Datasheet Ruckus ICX 7150 Switch, diketahui informasi sebagai berikut:

The Ruckus ICX 7150 Switch provides enterprise-class stackable LAN switching solutions to meet the growing demands of campus networks. Designed for small to medium-size enterprises, branch offices, and distributed campuses, these intelligent, scalable edge switches deliver

enterprise-class functionality at an affordable price without compromising performance and reliability. The Ruckus ICX 7150 is available in 12-, 24-, and 48-port 10/100/1000 Mbps models with 1/10 GbE dual-purpose uplink/ stacking ports with or without IEEE 802.3af Power over Ethernet (PoE) and 802.3at Power over Ethernet Plus (PoE+) to support enterprise edge networking, wireless mobility, and IP communications without the need for additional power outlets or power injectors.

Brocade Campus Fabric technology allows the Ruckus ICX 7150 Switch to expand with Brocade ICX 7250 Switches, Brocade ICX 7450 Switches, and Brocade ICX 7750 Switches for a complete campus network solution with consolidated management across core, aggregation, and core layers; shared network services adding advanced Layer 3 capabilities to all switches, and scale-out flexibility to expand as needed. The Ruckus ICX 7150 is an ideal solution for unified wired and wireless network access.

Highlights

Offers enterprise-class stackable switching at an entry-level price,

allowing organizations to buy what they need now and easily scale as demand grows and new technologies emerge

Enterprise-class performance and scalability with up to 4×10 GbE

SFP+ ports for stacking1 or uplinks

Delivers class-leading stacking1 scalability with up to eight switches

per stack, 320 Gbps of aggregated stacking bandwidth, and long- distance stacking up to 10 km using standard optics

Features class-leading PoE+ budget (up to 740 watts) to power

wireless access points and video surveillance equipment

Silent operation with fanless mode supported on all models

Simplifies network operations and protects investments with the

Brocade Campus Fabric technology

Protected with Brocade Assurance Limited Lifetime Warranty.

Ruckus ICX 7150-C12P Compact Switch

2 Te, 2 thd Aa BEE pn alg AE ngan

Ruckus ICX 7150-48PF Switch

Sell igen us see -45 pire

14. Bahwa berdasarkan Datasheet RUCKUS ICX 8200, diketahui informasi sebagai berikut:

The RUCKUS ICX 8200 Switch series is purposely designed to handle next generation wireless first and IoT campus networks. These intelligent, scalable edge switches deliver enterprise-class functionality at an affordable price without compromising performance and reliability. The RUCKUS ICX 8200 raises the bar with up to 8× 25 GbE ports for uplinks or stacking, PoE++ (802.3bt), VXLAN, advanced L2/L3 features and market-leading stacking density with up to 12 switches per stack. In addition, the RUCKUS ICX 8200 combines enterprise-class features, manageability, performance, and reliability with the flexibility, cost- effectiveness, and “pay as you grow” scalability of stackable solution.

ICX 8200-24P Poe

HARIAN "9999779 a rede Of 6 BE up! phase ng SFFIS ports

15. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.uritmall.com/ home/Article/news/id/106.html diperoleh sebagai berikut:

An enterprise switch is an Ethernet switch that provides data forwarding for fast Ethernet, Gigabit Ethernet, and 10G Ethernet, with management and operational configuration features such as CLI, Web, and SNMP (such as display, modification, backup, and restore). In general, enterprise switches are rack-mounted switches that support more than 500 points of information when it is the backbone switch. What's the difference between an enterprise switch, a data center switch, and a home switch?

The above is from the enterprise network switch itself, the next enterprise network switch and data center and home office switch comparison, in order to better understand the enterprise network switch. So what's the difference between a data center switch, an enterprise switch, and a home switch?

First, the three connect different objects. In general, data center switches are primarily used to connect servers or IP storage, such as the high-performance N-Series switches introduced by Cisco, home switches are primarily used to connect routers, and enterprise-class switches are primarily used to connect wireless AP, IP cameras.

Secondly, there is a big difference between the functions of the three. Among them, data center switches are complex and powerful, and home switches are the simplest:

Because data centers require higher density and bandwidth, and

require business- accurate identification and control capabilities, data center switches typically use technologies such as large cache, virtualization, FCOE, TRILL (sophomore layer), higher density and bandwidth, and higher quality business and control identification capabilities to respond quickly and without losing packets, ensuring business continuity and system reliability. At the same time, data centers are transforming a three-tier network architecture into a spinal network architecture in response to future bandwidth growth, with ridge switches at the heart of the network architecture and leaf switches providing network connectivity for servers, among others.

In the enterprise network, because of the diversity of access

equipment, both wired and wireless devices, such as printers, IP phones, computers and other equipment, so enterprise switches will generally use PoE, MPLS, QoS, VPN, etc., with a higher security management capabilities, each access device to achieve tracking and monitoring management, to ensure the security and reliability of the network.

Home office is usually no more than 10 people, so most people

choose a fool switch as a home, simple function, no network management function, just communication can be. In a home office network, a home switch is equivalent to simply extending the router's ports and increasing the number of access users.

And because home switches are plug-and-play when used, there is no configuration management, relatively low cost.

16. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

b. Barang impor pos 40 s.d. 46, 49, dan 52 s.d. 56 diidentifikasikan sebagai software/license yaitu peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpor.

Penelitian Klasifikasi

17. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin,

pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

18. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

19. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

20. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

Barang Impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 (SWITCH)

21. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat

dilihat dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS POS

TARIF

WCO AHTN

22. Bahwa untuk jenis barang impor a quo, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

23. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang

diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI ISWGL “ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh

1 para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

DUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWOL e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21

dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of

headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…..;

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

ARTN 2017 ARTN 2022 gh ee kang Ad 1

C5702 2)----Contok and adasarunts Iebdinggatasasa “sitgas and | (R61? 49 T---- Con and sio uns meludng gesess yes rules end uts her sar ceres designer on: for connection tn attri data soneging alinea of heading

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital- line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari

uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71.

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa

control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

24. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

25. Bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing- masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri

dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD

sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

26. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

7 PRODUK | eR 8517.62.43 8517.62.49 c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized

Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

27. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuksmartphonedan telepon lainnya untuk jaringanseluleratauuntuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wideareanetwork),selain dari aparat transmisi atau penerimaTelephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception
daripos84.43,85.25, 85.27atau 85.28.apparatusofheading 84.43,85.25, 85.27or85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel(sepertilocal atauwideareanetwork):- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (suchasalocal orwideareanetwork):
8517.62--Mesinuntukmenerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambarataudatalainnya, termasukaparatus switchingdanrouting:- - Machines for the reception,conversionand transmission or regeneration of voice, images or other data, includingswitching androutingapparatus:
8517.62.4X---Aparatusuntuksistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatusfor carrier- currentlinesystemsorfor digitallinesystems:
8517.62.41----Modemtermasuk modem kabeldankartumodem----Modemsincluding cable modemsandmodem cards
8517.62.42----Konsentratoratau multiplexer----Concentratorsor multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan PemohonBanding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam i tu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari- - -- Controlandadaptor units, including gateways, bridges,routersandother similar apparatus designed only for connectionwithautomatic data processing machines of heading 84.71
pos84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

28. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

29. Barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

30. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU a Coe KOMPUTER CPU

FIREWALL si 2 ann comer Fi

SWITCH | / LAPTOP

SWITCH ”

Bani 3] Ng ROUTER | Ma 3 MN an ro CCTV

LAPTOP | é a

SMART TV

31. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

32. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

33. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

Barang Impor Pos 40 s.d. 46, 49, dan 52 s.d. 56 (SOFTWARE/LICENSE)

34. Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor Pos 40 s.d. 46, 49, dan 52 s.d. 56 pada pos tarif 9901.90.00 sedangkan Terbanding menetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

35. Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 menyatakan: ”Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut”.

36. Berdasarkan hasil identifikasi, barang impor pos 40 s.d. 46, 49, dan 52 s.d. 56 merupakan software/license yaitu peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpor yaitu barang switch sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

37. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.

38. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. KESIMPULAN

39. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang impor sengketa a quo, diketahui sebagai berikut:

a. Barang impor pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 diidentifikasikan sebagai

communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

b. Barang impor pos 40 s.d. 46, 49, dan 52 s.d. 56 diidentifikasikan sebagai software/license yaitu peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpor.

40. Barang impor pada pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

41. Berdasarkan Catatan Bab 99 serta kaidah mengklasifikasikan barang, barang impor pada pos 40 s.d. 46, 49, dan 52 s.d. 56 tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan lebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor pada pos tarif 8517.62.49

42. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pada pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, 40 s.d. 46, 49, dan 52 s.d.56 ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%).

43. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

44. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur

dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

45. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004753.45.2025/PAN/2025 tanggal 09 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 beserta lampirannya;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 1213/SMI-PUR/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-5. Fotokopi Billing DJBC sebesar Rp31.238.569,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp31.238.569,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);

Bukti P-7. Fotokopi Brosur Barang;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Sur Hang Aiwan;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 2509/SKK/SMI-PUR/IX/2025 tanggal 22 September 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-11. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal

29 April 2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-12. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-13. Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-00881/IX/2025 tanggal 23 September 2025 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-14. Fotokopi Invoice yang telah dimeteraikan;

Bukti P-15. Fotokopi Air Waybill yang telah dimeteraikan;

Bukti P-16. Fotokopi Polis Asuransi;

Bukti P-17. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Kominfo; Bukti P-18. Fotokopi Ministerial Declaration On Trade In Information Technology

Products;

Bukti P-19. Surat Nomor 02/CBM-SMI/KEP-00881/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 perihal Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang;

Bukti P-20. Surat Nomor 03/CBM-SMI/KEP-00881/XI/2025 tanggal 04 November 2025 perihal Pernyataan Penutup;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3. Surat Nomor S-1260/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 5 November 2025 perihal Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1496/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif(klasifikasi dan pembebanan)HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,Perbedaan identifikasi dan klasifikasi barang
HS 9901.90.00 BM 0%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp31.238.569,00 (tiga puluh satu

juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam

Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 dengan alasan:

1) Barang impor a quo Pos 5, 6, 8, 24, 25, 31 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

2) Barang impor pada Pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 diidentifikasi sebagai Support dan Warranty berupa jaminan penggantian claim RMA dan penanganan premium bila terdapat kendala dalam pengoperasian terkait barang yang diimpor (switch).

3) barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

4) Perangkat utama (hardware) serta supporting berupa Support dan Warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dalam PIB merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan bahwa perangkat lunak atau barang digital lain yang dikirim secara elektronik dan terkait dengan mesin/perangkat yang diimpor, diklasifikasikan bersama perangkat tersebut. Dengan dasar ini, Support dan

Warranty pada Pos 4 diklasifikasikan dalam pos tarif perangkat utama, yaitu 8517.62.49.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang impor pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, merupakan Switch jaringan komputer (LAN) yang berfungsi sebagai unit kendali untuk menerima, memproses, dan meneruskan paket data antar perangkat dalam jaringan. Switch memungkinkan komunikasi data otomatis, bertindak sebagai pengatur lalu lintas data, serta dapat bekerja bersama router untuk mengarahkan data ke jaringan lain. Klasifikasi ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mewajibkan peralatan telekomunikasi in casu pada HS 8517.62.43 untuk mendapat sertifikasi.

2) Barang impor pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 merupakan barang tidak berwujud, fungsinya untuk jaminan penanganan kalua sekiranya unitnya mengalami kendala dalam penggunaannya (dengan demikian ini berhubungan dengan pemeliharaan setelah pengimporan), maka sesuai dengan Lampiran A PMK 190 tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, disebutkan nilai transaksi tidak meliputi biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain: 1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan Teknik yang dilakukan setelah pengimporan. Dengan demikian sudah tepat diklasifikasikan pada HS 9901.90.00;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 terkait Tarif barang yang diberitahukan pada PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024, akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

SENGKETAPIBPENETAPAN
ITARIF
pos5,6,8,24,25,31: 12-PRTPOE+COMP2XIGSFP+P/N ICX7150-C12P-2X1G …dstsesuai lembarlanjutanPIBHS8517.62.43 BM0%HS8517.62.49 BM10%
pos40s.d46,49,dan52s.d56 SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1 SWITCHP/NL09-0001-SGCX…dst sesuailembarlanjutanPIBHS9901.90.00 BM0%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya,

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Identifikasi Barang:

1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024, diketahui pengirim: Ruckus Wireless LLC C/O Sumitomo Warehouse(s) Pte., Ltd., penjual: Ruckus Wireless dengan barang yang disengketakan pos 5, 6, 8, 24, 25, 31 diberitahukan pada pos HS 8517.62.43 dengan BM 0% sedangkan pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 diberitahukan pada pos HS 9901.90.00 dengan BM 0%;

2) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penjelasan tertulis dan Datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Ruckies IC P130-0125 Cempact Switch

CX 8200-24P Pot (CPL eh mania Peer Dap ha Tai NI hina ih rns | FTI “

Dan seterusnya sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya.

3) bahwa dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon mengakui

Pos 5, 6, 8, 24, 25, 31 merupakan sebuah switch yaitu perangkat dalam jaringan yang digunakan untuk menghubungkan beberapa computer sehingga bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya, tidak bisa berdiri sendiri, baru berfungsi apabila dipasangkan dalam jaringan computer/unit pengolah data otomatis. Unit switch memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian, merupakan mesin untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer).

Pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 yaitu Protection adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan.

4) Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor: 931090 tanggal 16 Desember 2024,

- pos 5, 6, 8, 24, 25, 31 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

- Pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 diidentifikasi sebagai Support dan Warranty berupa jaminan penggantian claim RMA dan penanganan premium bila terdapat kendala dalam pengoperasian terkait barang yang diimpor (switch);

b. Klasifikasi Barang

5) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk

dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

6) Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 931090 tanggal 16 Desember 2024, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

7) bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

8) bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Pemeriksaan Klasifikasi barang pada pos 5, 6, 8, 24, 25, 31

9) bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk

jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00- - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00- - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi

simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain

10) bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang

terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

PT Synnex Metrodata Indonesia

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi

dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

11) bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus

PT Synnex Metrodata Indonesia

untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

12) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

13) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for

PT Synnex Metrodata Indonesia

example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

14) Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72

PT Synnex Metrodata Indonesia

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

15) bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

16) bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur HS 2022;

17) Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI- 8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer;

(3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem

PT Synnex Metrodata Indonesia

pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau (4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

18) bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

19) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: switch yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan

PT Synnex Metrodata Indonesia

untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

Pemeriksaan Klasifikasi barang pada pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56

20) Bahwa barang pada pos di atas merupakan Support dan Warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan sebagai berikut:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

21) Bahwa dari penelusuran laman https://www.g2.com/glossary/intangible- products-definition diketahui informasi bahwa data; Perangkat lunak; Asuransi; Pemeliharaan dan perbaikan; Konsultasi dan saran; Akuntansi; Hak cipta, merek dagang, dan paten; Nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut:

Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell.

Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge

PT Synnex Metrodata Indonesia

Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names.

22) Bahwa berdasarkan penjelasan dan catatan-catatan tersebut di atas, barang pada pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 yang diakui sebagai Software tambahan yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan merupakan Intangible products yang memenuhi catatan 2 bab 99 HS 2022. Dengan demikian, mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware)nya yaitu klasifikasi switch pada 8517.62.49;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

1. Identifikasi Barang a. bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024, diketahui barang impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 diberitahukan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

[| Pos | ' — Uraian Barang | HS Pemberitahuan

Sadly 2.45

= LEK POR} COME ONGC) SPP eM OMT Sei. ven PL AS

5 ety ope tes LEME OE PL les.

a " Ph Pusal 22) 2 at,

NA 44

IPP POIs COMP DANG SPP PN TOK FI Sti- BSL? 62.45

& CP eg LM OR PPR Ltt,

Tes PPh Pusal 2D 2 S5

MA y tay

# DE RR POE AMD A BEA PP ED AP LM KAL PPM Lu,

PPh Pusal 2D Bla:

- . es ee cae Maly 2.45 oats a. Meo PPS ey oe 2a. PN De 1 : .

54 24 Pre PE LAI SPP PAN ICN SL i WAL oe. BEM ln.

a PPh Pusal 20 DS:

“yet ap - 2 gann - ese az S317 62.45 fat. PN ce EX SEP PA IO FA SU DAR ?

2s 25 PR POR? 4X4 00 SEP PAN ACN? I St i BM Ons, PPM 11°.

Tema PPh Pasal 20 2 S4.

Sa] 7 22.45 a 45-PRT POEs Feo fy Fo SEP PSN TUM S- 31 Ki 2 +: ne

31 ASP eg wed LM tre. BRA OLI,

. ~ Ph Pasal PO 2 Su

Ket ot 3

+ Sa PE SoU SASSO EO EWES 1 SOY Be ~ 7 ar TF AU 0 :

4p gg LEMME BRD Lt.

"Toes " PPh Pasal 20 2A, mana ere aa Pra a =r: + so pete See, ray SA foes MT SP Ni: Aka PEP BE SL .

41 | BEN PR TG Aa PE KR E SE BM die. PPM LL, aa PPh Pusal 2D 25an

4 | SEPVSES.0 SWITCH LICENSE 1 SWITCH KN hm aa.

42) evan SOCK EMS. PPM Ta, ees PPh Pagal 29 25%, sce quar Gang pn sper cu pasa pays SOG. 0 OU) as ee ee 8 PGRI Able EE PEN GA TA BMG PPN Lh, ee PPh Pus) 29 2 Sey.

Gat SO qq | SE S2 5.0 SUITOH LICENSE } SWHTCH BN aa Ma PA Ai

LO OUT SOK PPR Pusal 20 2.5% qs | BEF VSE S.C SWITCH LICENSE } SWITCH PAN aA. PPM OG

OO) LO OG SOCK i ye mee mh PPh Pusal 20 2.5%,

QUO. YO TI)

4% | WO SETAN AP ASP 5YR PEN SOL-S200-2S | MO. BRM 11h,

PPh Pusal 20 BD 553 coy Ga Mana ana eamsat em peat Gag. YOU

HSP SUPPORT, SZ144.25 AP LIC, | ¥R PYM Ona erie Gan) ara

49 | oe Sra tae OM Os PPM Da.

ees PPh Pusal 20255

STAN ANO)

.. | BSS RMT SPT IOKTFI SG ALL NY PEN OM FI SU me MOU

52 Depari BM, PPN La, ae PPh Pusal 20 2.5%;

“pcs | 4a

55 an serene BM Ge. BPM tL,

vena: PPh Pasal 29 2.5%:

Le . — _ GOO. 80.00

=4 ESS RAI SPP ICKT 159 ALL IY PEN IOX7 150 BM OY PPN 11"

ew aetna PPh Pusal 20 2.5%

55 CS SUK UM PPM LI,

Ke aa ya PPh Pusal 29 95K sce: pager ener Pa ce ips me panes gu OU

<6, ESS Rett SPT ICKT 150 ALL TY PEN ICX7 150 BM 0. PPN TI, ian PPh Pasal 27 2 54.

b. bahwa berdasarkan Datasheet Ruckus ICX 7150 Switch, diketahui

PT Synnex Metrodata Indonesia

informasi sebagai berikut: The Ruckus ICX 7150 Switch provides enterprise -class stackable LAN switching solutions to meet the growing demands of campus networks. Designed for small to medium-size enterprises, branch offices, and distributed campuses, these intelligent, scalable edge switches deliver enterprise-class functionality at an affordable price without compromising performance and reliability. The Ruckus ICX 7150 is available in 12-, 24-, and 48-port 10/100/1000 Mbps models with 1/10 GbE dual-purpose uplink/ stacking ports with or without IEEE 802.3af Power over Ethernet (PoE) and 802.3at Power over Ethernet Plus (PoE+) to support enterprise edge networking, wireless mobility, and IP communications without the need for additional power outlets or power injectors.

Brocade Campus Fabric technology allows the Ruckus ICX 7150 Switch to expand with Brocade ICX 7250 Switches, Brocade ICX 7450 Switches, and Brocade ICX 7750 Switches for a complete campus network solution with consolidated management across 5 core, aggregation, and core layers; shared network services adding advanced Layer 3 capabilities to all switches, and scale-out flexibility to expand as needed. The Ruckus ICX 7150 is an ideal solution for unified wired and wireless network access. Highlights • Offers enterprise-class stackable switching at an entry-level price, allowing organizations to buy what they need now and easily scale as demand grows and new technologies emerge • Enterprise-class performance and scalability with up to 4×10 GbE SFP+ ports for stacking1 or uplinks • Delivers class-leading stacking1 scalability with up to eight switches per stack, 320 Gbps of aggregated stacking bandwidth, and long- distance stacking up to 10 km using standard optics • Features class- leading PoE+ budget (up to 740 watts) to power wireless access points and video surveillance equipment • Silent operation with fanless mode supported on all models • Simplifies network operations and protects investments with the Brocade Campus Fabric technology • Protected with Brocade Assurance Limited Lifetime Warranty

PT Synnex Metrodata Indonesia

c. bahwa berdasarkan Datasheet RUCKUS ICX 8200, diketahui informasi sebagai berikut: The RUCKUS ICX 8200 Switch series is purposely designed to handle next generation wireless first and IoT campus networks. These intelligent, scalable edge switches deliver enterprise-class functionality at an affordable price without compromising performance and reliability. The RUCKUS ICX 8200 raises the bar with up to 8× 25 GbE ports for uplinks or stacking, PoE++ (802.3bt), VXLAN, advanced L2/L3 features and market-leading stacking density with up to 12 switches per stack. In addition, the RUCKUS ICX 8200 combines enterprise class features, manageability, performance, and reliability with the flexibility, cost- effectiveness, and “pay as you grow” scalability of stackable solution.

d. bahwa berdasarkan laman https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, informasi sebagai berikut: internet diketahui SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men- transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar.m.bahwaberdasarkanlamaninternet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form-factor_Pluggable,diketahui informasi sebagai berikut: An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form-factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors.

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, 31, 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 pada PIB nomor 931090 tanggal 16 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

 Barang impor Pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 diidentifikasikan sebagai switch,  Barang impor Pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya.

2 Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang impor yang disengketakan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

21. Tarif adalah “klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.” ,

2. Pasal 12 ayat (1)

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

3. Pasal 14 Ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Penjelasan Pasal 14 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Bahwa Proses penetapan klasifikasi barang berdasarkan SE Nomor 22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 , dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Perhatikan hasil identifikasi barang.

2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait

3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.

4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.

5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jikan diperlukan).

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.

7. Tentukan pos yang tepat.

Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS). Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),

Bahwa KUMHS 1 menyatakan

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang

PT Synnex Metrodata Indonesia

berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Klasifikasi Switch

Menimbang bahwa berdasarkan identifikasi barang, untuk pos Pos 5, 6, 8,

24, 25, dan 31 barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), hal ini karena i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang bahwa kriteria mesin pengolah data data otomatis menurut catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B adalah sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i)Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

Bahwa catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

PT Synnex Metrodata Indonesia

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, bahwa barang impor yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin ADP, bahwa catatan 6 huruf D bab 84 menyatajan:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Catatan 6 E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Bahwa oleh karena barang impor yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62.

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a

PT Synnex Metrodata Indonesia

local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

Bahwa jenis barang gateway bridge/switch dan router juga disebutkan terperinci secara tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran. Sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

PT Synnex Metrodata Indonesia

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022;

Klasifikasi Software

Bahwa Software switch Pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 PIB aquo diidentifikasikan sebagai software untuk hardware yang diklasifikasikan mengikuti hardware atau barangnya digunakan semata-mata hanya untuk main unitnya yaitu switch. SWITCH merupakan perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router). Switch tersebut diberitahukan ke dalam pos tarif 8517.62.43 (BM 0% PPh 2.5% PPN 10%), demikian juga software firewall nya juga diberitahukan ke dalam pos tarif yang sama.

Bahwa berdasarkan KUMHS No. 6 disebutkan "Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan."

Bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2017, sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor: "Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait dengan mesin

PT Synnex Metrodata Indonesia

atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut".

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa mengacu pada KUMHS No. 6 dan Catatan 2 Bab 99 BTKI 2017, maka barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan sesuai dengan main unitnya (switch) kedalam Pos Tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0%.

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini pos Pos 5, 6, 8, 24, 25, dan 31 diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 ) dengan BM 0% , demikian juga dengn Pos 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 diklasifikasikan sebagai software untuk hardware dan diklasifikasikan mengikuti hardwarenya ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0%.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraianBarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
pos5,6,8,24,25,31: 12-PRT POE+ COMP 2XIG SFP+ P/N ICX7150-C12P- 2X1G … dst sesuai lembar lanjutanPIBHS 8517.62.43 BM0%HS 8517.62.49 BM10%HS 8517.62.49 BM10%,
pos40s.d46,49,dan52s.d56 SZ/VSZ5.0SWITCHLICENSE1 SWITCH P/N L09-0001- SGCX … dst sesuai lembar lanjutanPIBHS 9901.90.00 BM0%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu pos 5, 6, 8, 24, 25, 31 dan 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 dalam PIB Nomor: 931090 tanggal 16 Desember 2024 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah

PT Synnex Metrodata Indonesia

sejumlah Rp31.238.569,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Synnex Metrodata Indonesia

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00881/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 617221/KPU.3/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470.

2. Menetapkan Barang impor in casu pos 5, 6, 8, 24, 25, 31 dan 40 s.d 46, 49, dan 52 s.d 56 dalam PIB Nomor: 931090 tanggal 16 Desember 2024 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp31.238.569,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

PT Synnex Metrodata Indonesia

21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.