Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-004755.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Pangkalpinang Distribusindoraya, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004755.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004755.12/2025/PP antara:

PT PANGKALPINANG DISTRIBUSINDORAYA, NPWP 03.093.493.9-

304.000, beralamat di JL. Len Listrik, RT 004, RW 001, Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 33118, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Gary Kurniawan selaku Direktur Utama, domisili elektronik: pt_csp_sidang@yahoo.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Siswanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024

2. Nama: Tjia Siauw Jan

Izin Kuasa Hukum : KEP-1945/PP/IKH/2025 tanggal 30 September

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 39/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025 dan nomor 15/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-34/PJ.07/2026 tanggal 02 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-822/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 015/Banding- PPh23/0121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00081/SUB- CT/WPJ.03/2025 tanggal 08 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak940.999.453,00
2PPh Pasal 23 yang Terutang51.610.182,00
3Kredit Pajak20.643.190,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar30.966.992,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP13.452.062,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar44.419.054,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/PDR-Keberatan/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak734.552.839,00
2PPh Pasal 23 yang Terutang20.643.190,00
3Kredit Pajak20.643.190,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak940.999.453,000,00940.999.453,00
bPPh Pasal 23 yang Terutang51.610.182,000,0051.610.182,00
cKredit Pajak20.643.190,000,0020.643.190,00
dKompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,000,000,00
ePajak yang Tidak/Kurang Dibayar30.966.992,000,0030.966.992,00
fSanksi Administrasi13.452.062,000,0013.452.062,00
gJumlah PPh yang Masih Harus Dibayar44.419.054,000,0044.419.054,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

015/Banding-PPh23/0121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/Banding-PPh23/0121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 diterima pada tanggal 06 Maret 2025 dan dikirim oleh Terbanding pada tanggal 03 Maret 2025 sebagaimana bukti pengiriman dan bukti lacak pos terlampir’

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir adalah NIHIL sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh yang masih harus dibayar, namun demikian Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya atas jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 sebesar

Rp44.419.054,00 pada tanggal 18 Oktober 2024 sebagaimana bukti NTPN Nomor: BBAA667P60APPAOG, bukti pembayaran terlampir (Lampiran P- 4);

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Gary Kurniawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 87 tanggal 11 Desember 2023 dari Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, sebagaimana foto kopi Akta Notaris Nomor 87 tanggal 11 Desember 2023 terlampir;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Jenderal Pajak Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 015/PDR-Keberatan/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Permohon Banding perhitungan

pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: (sebagaimana foto kopi surat keberatan nomor 015/PDR-Keberatan/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 terlampir;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KOREKSI DASAR PENGENAAN PAJAK PPh Pasal 23 MASA PAJAK MARET 2021 SEBESAR Rp 206.446.614,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp206.446.614,00 dengan alasan fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia adalah menganut asas Substance Over Form atau kebenaran materialitas yaitu kebenaran materi lebih diutamakan dibandingkan dengan ketentuan formal; bahwa dengan demikian untuk menguji suatu transaksi harus lebih mengutamakan dari kebenaran materialitas atau kebenaran substansinya;

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp3.080.252.796,00 sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan Halaman 6 yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa pendapat Terbanding pada obyek PPh Pasal 23 atas penghargaan sebesar Rp3.080.252.796,00;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut, karena bukti, penghitungan dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir belum dapat diterima oleh Terbanding;

bahwa penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat tanggapan lebih kepada penetapan atau cara menentukan nilai bersih pada faktur pajak terkait penyerahan barang kena pajak (jenis pajak PPN);

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding, terdapat pemberian diskon penjualan kepada agen atau retail Pemohon Banding, dimana yang menerima manfaatnya adalah agen dan retail Pemohon Banding tersebut; bahwa di dalam SE-24/PJ/2018 dijelaskan:

bahwa kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli:

bahwa kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis;

bahwa imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan;

bahwa pemberian diskon penjualan yang diberikan kepada Pembeli (agen atau retail) orang pribadi dapat berupa cashback dan/atau pengurang kewajiban merupakan kategori penghargaan, sebagai penerima manfaat dari diskon/penghargaan tersebut merupakan Wajib Pajak badan yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp3.080.252.796,00;

bahwa pada saat pembahasan akhir terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp3.080.252.796,00 tersebut tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp3.080.252.796,00 tersebut untuk perincian masing-masing Masa Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp206.446.614,00 (yang merupakan bagian dari koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp3.080.252.796,00) tersebut dengan penjelasan dan fakta-fakta sebagai berikut:

KOREKSI DASAR PENGENAAN PAJAK PPh Pasal 23 MASA PAJAK MARET 2021 YANG BERUPA POTONGAN PANJUALAN LOKAL – PIHAK KETIGA – BARANG DAGANGAN SEBESAR Rp206.446.614,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhdap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Maret 2021 berupa Potongan Penjualan lokal – Pihak Ketiga – Barang Dagangan sebesar Rp206.446.614,00 (yang merupakan bagian dari koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp3.080.252.796,00) yang oleh Terbanding merupakan obyek PPh Pasal 23;

bahwa faktanya Potongan Penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer/pembeli tersebut diberikan kepada SELURUH Customer yang membeli produk yang termasuk produk yang mendapatkan PROGRAM DISKON PADA SAAT PROGRAM DISKON BERLANGSUNG yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding maupun oleh Prinsipal Utama Pemohon Banding (PT Sayap Mas Utama), sehingga TIDAK ADA KETENTUAN yang mencantumkan HARUS MENCAPAI TARGET/SYARAT/JUMLAH TERTENTU Untuk DAPAT memperoleh Potongan Penjualan, NAMUN faktanya Potongan Penjualan tersebut berlaku bagi seluruh customer/konsumen yang melakukan pembelian produk yang termasuk dalam program promo/diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa Pemberian Potongan Penjualan tersebut TIDAK ADA PERSYARATAN HARUS MENCAPAI JUMLAH TERTENTU / SYARAT TERTENTU BARU DIBERIKAN POTONGAN PENJUALAN, NAMUN diberikan kepada seluruh pembelian yang dilakukan oleh Customer yang termasuk dalam kebijakan yang ditetapkan oleh PT Sayap Mas Utama dan/atau kebijakan internal Pemohon Banding MESKIPUN pembelian dalam Jumlah sangat minimal sekalipun;

bahwa terhadap Penjualan yang tidak memperoleh Potongan Penjualan, tidak dapat diartikan bahwa Potongan penjualan tersebut TIDAK BERLAKU untuk SELURUH CUSTOMER, NAMUN Faktnya Potongan Penjualan tersebut diberikan kepada SELURUH CUSTOMER yang MEMBELI PRODUK yang MASUK dalam PROGRAM Promo yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, karena atas Program Promo baik berupa TPR Diskon maupun Reguler Diskon TELAH DIINPUT ke dalam SYSTEM SAP Pemohon Banding, sehingga seluruh Pembelian produk yang termasuk ke dalam Program Promo maka akan SECARA OTOMATIS TERCANTUM Potongan penjualan di dalam Invoice dan Faktur Pajak, sehingga

terhadap Penjualan yang tidak terdapat potongan penjualan adalah KARENA Pembelian yang dilakukan oleh customer tersebut TIDAK TERMASUK ke dalam Program Promo sehinggga tidak mendapatkan Potongan Penjualan;

bahwa faktanya potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer tersebut merupakan potongan penjualan yang SUDAH tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak, yang menjadi pengurang Nilai Penjualan Kotor, sehingga akan diperoleh Nilai Penjualan Bersih Pemohon Banding, dan bagi Pembeli/customer sebagai Harga Beli bersih atau harga pokok penjualan atas yang barang yang dibeli dari Pemohon Banding;

bahwa sehingga Kewajiban yang akan dibayar oleh Customer maupun jumlah yang akan diterima oleh Pemohon Banding dari Customer adalah HARGA JUAL setelah DIKURANGI dengan POTONGAN PENJUALAN;

bahwa FAKTANYA Pemohon Banding TIDAK PERNAH memberikan IMBALAN, HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS, atau PENGURANGAN KEWAJIBAN kepada Para Customernya SEBESAR NILAI POTONGAN PENJUALAN, Karena FAKTANYA POTONGAN PENJUALAN TERSEBUT TELAH TERCANTUM dalam FAKTUR PENJULAN/INVOICE DAN FAKTUR PAJAK, sehingga jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh Pembeli adalah sesuai dengan nilai Tagihan Yang tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak tersebut, dan tidak ada Potongan Penjualan yang diberikan secara terpisah dari Nilai tagihan/kewajiban yang tercantum dalam Invoice/Faktur Pajak;

bahwa dengan demikian SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer yang tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak tersebut merupakan Potongan Penjualan yang TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN HARUS MENCAPAI JUMLAH TERTENTU/TARGET TERTENTU untuk memperoleh Potongan Penjualan, sebagaimana ANGGAPAN dari Pihak Terbanding dalam melakukan koreksi; bahwa yang menjadi obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a butir angka 4 UU PPh yang manyatakan bahwa "Atas penghasilan tesebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : a. Sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 4. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;

bahwa faktanya Potongan penjualan yang Pemohon banding berikan kepada para customer adalah BUKAN merupakan Pemberian hadiah penghargaan, bonus dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a butir angka 4 UU PPh;

bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan harga dan Insentif Penjualan dalam butir angka 5 huruf a disebutkan:

Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan obyek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;

bahwa faktanya potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customer/pembeli merupakan potongan penjualan/potongan harga yang merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi Pemohon Banding dan sebagai nilai harga pokok penjualan bagi customer/pembeli karena potongan penjualan tersebut TELAH tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak, sehingga berdasarkan butir angka 5 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan harga dan Insentif Penjualan maka Potongan Penjualan tersebut BUKAN MERUPAKAN Obyek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 23;

bahwa potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para customernya tersebut BUKAN merupakan IMBALAN yang mengurangi KEWAJIBAN Pelanggan, karena FAKTANYA Potongan penjualan tersebut TELAH TERCANTUM didalam Invoice dan FAKTUR PAJAK, sehingga yang menjadi KEWAJIBAN Pihak Customer/Pelanggan adalah HARGA JUAL BERSIH yaitu

Harga Jual setelah dikurangi Potongan penjualan, dan Pemohon Banding TIDAK PERNAH MEMBERIKAN IMBALAN BERUPA PENGURANG KEWAJIBAN KEPADA CUSTOMER/PELANGGAN karena Pemohon Banding TIDAK PERNAH memberikan Potongan penjualan SECARA TERPISAH diluar Potongan penjualan yang TELAH TERCANTUM dalam Invoice dan Faktur Pajak tersebut, dengan demikian potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian potongan penjualan yang merupakan obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam butir angka 5 huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 yang menyatakan: “Namun jika potongan harga dan insentif pernjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”, dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan obyek PPh Pasal 21 jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau obyek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau obyek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT;

bahwa yang menjadi Obyek PPh Pasal 23 atas Imbalan Yang Diterima oleh Pembeli sebagaimana dimaksud dalam SE-24/PJ/2018 adalah imbalan yang diterima oleh PEMBELI apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) PENCAPAIAN SYARAT TERTENTU (butir angka 2 huruf a SE-24/PJ/2018)

b) Pencapaian syarat tertentu tersebut dapat berupa:

1) Pembelian oleh Pembeli MENCAPAI JUMLAH TERTENTU;

2) Penjualan oleh Pembeli MENCAPAI JUMLAH TERTENTU; atau

3) PELUNASAN oleh PEMBELI SESUAI JANGKA WAKTU TERTENTU; (butir angka 3 huruf a butir angka 1) sampai dengan 3) SE-24/PJ/2018);

bahwa FAKTANYA Potongan Penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Para Customer tersebut TIDAK ADA PERSYARATAN TERTENTU sebagaimana dimaksud dalam Butir angka 2 dan angka 3) SE-24/PJ/2018, karena potongan penjualan tersebut diberikan kepada SELURUH CUSTOMER yang MELAKUKAN PEMBELIAN PRODUK yang TERMASUK dalam PROGRAM

PROMO, TANPA HARUS MENCAPAI PERSYARATAN TERTENTU seperti Pembelian mencapai JUMLAH TERTENTU, Pelunasan Pembayaran dalam JANGKA WAKTU TERTENTU dan persyaratan tertentu lainnya;

bahwa faktnya Potongan Penjualan yang diberiken oleh Pemohon Banding kepada Para Customer tersebut TELAH TERCANTUM di DALAM INVOICE dan FAKTUR PAJAK sebagai PENGURANG HARGA untuk Menghitung Nilai DPP dalam Pengitungan Penjualan BERSIH bagi Pemohon Banding, dan SEBAGAI Harga Pokok Penjualan bagi Pembeli, sehingga KEWAJIBAN yang WAJIB DIBAYAR PEMBELI adalah HARGA JUAL DIKURANGI dengan POTONGAN PENJUALAN yaitu SESUAI TAGIHAN DALAM INVOICE dan FAKTUR PAJAK-nya;

bahwa dalam Butir angka 6 SE-24/PJ/2018 disebutkan:

Penjelasan Lainnya sehubungan dengan Imbalan Yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu Imbalan Yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d BUKAN merupakan POTONGAN PENJUALAN HARGA sehingga TIDAK DICANTUMKAN sebagai POTONGAN HARGA DALAM FAKTUR PENJUALAN (Commercial Invoice) maupun FAKTUR PAJAK yang MENGURANGI HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN DALAM MENGHITUNG DPP;

BAHWA FAKTANYA POTONGAN PENJUALAN yang Pemohon Banding berikan kepada Customer adalah MERUPAKAN POTONGAN PENJUALAN yang TERCANTUM dalam INVOICE dan FAKTUR PAJAK sebagai PENGURANG HARGA JUAL atau PENGGANTIAN dalam MENGHITUNG DPP;

bahwa dengan DEMIKIAN SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa POTONGAN PENJUALAN tersebut TIDAK TERMASUK DALAM PENGERTIAN IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PEMBELI DENGAN KONDISI TERTENTU yang merupakan Obyek PPh Pasal 21 atau 23 sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d SE-24/PJ/2018;

bahwa faktanya Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Potongan Penjualan Lokal - Pihak Ketiga – Barang Dagangan untuk Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp206.446.614,00 (yang

merupakan bagian dari koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp3.080.252.796,00) tersebut merupakan koreksi yang TIDAK BERDASARKAN BUKTI YANG KUAT, NAMUN HANYA didasarkan pada ANGGAPAN dari Terbanding yang menyatakan bahwa Potongan Penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Customer atas pencapaian tertentu, yaitu pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu sehingga dikategorikan sebagai penghargaan yang terutang PPh Pasal 23, TANPA melakukan penelitian lebih lanjut ke dalam fakta hukum sebenarnya dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa dengan demikian bedasarkan fakta hukum dan ketetnuan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka SUDAH JELAS dan NYATA- NYATA bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp206.446.614,00 yang berupa potongan penjualan Lokal – Pihak Ketiga – Barang Dagangan (yang merupakan bagian dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp3.080.252.796,00) tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketetnuan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp 206.446.614,00 yang berupa potongan penjualan Lokal – Pihak Ketiga – Barang Dagangan (yang merupakan bagian dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp3.080.252.796,00) tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan: Pendapat dan

simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp206.446.614,00 (yang merupakan bagian dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp3.080.252.796,00)merupakan koreksi yang tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terssebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi yang diajukan banding merupakan koreksi Pihak Terbanding yang TIDAK BENAR dan TIDAK SESUAI dengan ketentuan peraturan perundang-unudangan yang berlaku;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 merupakan Keputusan yang

tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Tindakan dan sikap Terbanding yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 tersebut SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 yang merupakan Keputusan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA akan menimbulkan adanya KETIDAKPASTIAN HUKUM dan TIDAK ADANYA RASA KEADILAN bagi Wajib Pajak Khususnya Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

bahwa mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

bahwa menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 tersebut TIDAK BENAR, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa menyatakan bahwa perhitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar untuk Masa Pajak Maret 2021 adalah NIHIL, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00081/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 08 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Pangkal Pinang nomor LAP-181/RIKSIS/KPP.0306/2024 tanggal 17 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak734.552.839,00940.999.453,00206.446.614,00
2PPh Pasal 23 yang Terutang20.643.190,0051.610.182,0030.966.992,00
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa20.643.190,0020.643.190,000,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang Telah Dibayar0,000,000,00
g. Lain-lain0,000,000,00
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak0,000,000,00
i. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan20.643.190,0020.643.190,000,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,0030.966.992,0030.966.992,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,0013.452.062,0013.452.062,00
b. Kenaikan Pasal 13(3)b KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13(3)d KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 18(3) UU KUP0,000,000,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi0,0013.452.062,0013.452.062,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,0044.419.054,0044.419.054,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 015/PDR-Keberatan/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima KPP Pratama Pangkal Pinang berdasarkan LPAD nomor FORM- 05007028/BPS/KPP.030603/2024 tanggal 20 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak734.552.839,00940.999.453,00206.446.614,00
2PPh Pasal 23 yang Terutang20.643.190,0051.610.182,0030.966.992,00
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Masa20.643.190,0020.643.190,000,00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang Telah Dibayar0,000,000,00
g. Lain-lain0,000,000,00
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak0,000,000,00
i. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan20.643.190,0020.643.190,000,00
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,0030.966.992,0030.966.992,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,0013.452.062,0013.452.062,00
b. Kenaikan Pasal 13(3)b KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13(3)d KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 18(3) UU KUP0,000,000,00
e. Jumlah Sanksi Administrasi0,0013.452.062,0013.452.062,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,0044.419.054,0044.419.054,00

bahwa surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 Masa Pajak Maret 2021 dengan amar keputusan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak940.999.453,000,00940.999.453,00
PPh Terutang51.610.182,000,0051.610.182,00
Kredit Pajak20.643.190,000,0020.643.190,00
Kompensasi Masa Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar30.966.992,000,0030.966.992,00
Sanksi Administrasi13.452.062,000,0013.452.062,00
UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) Dibayar44.419.054,000,0044.419.054,00

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Hukum:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (2):

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan

sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26 A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e”;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1):

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (3):

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan

dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan;

Pasal 1 ayat (4):

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4;

Pasal 1 ayat (5):

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar

keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (6):

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

l. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services};

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing} dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara; ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang

atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; af. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata boga;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang insitusi pendidikan dalam

dilakukan oleh lembaga atau rangka penelitian akademis;

aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

av. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau

perhutanan;

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-

Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

be. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester, dan

bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

bahwa materi pada angka 1, 2, 3 dan 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, antara lain mengatur:

1. Pengertian Penjual dan Pembeli:

a. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen,

b. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer,

2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu,

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu,

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli,

3. Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya:

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu,

b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu,

c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1) pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2) penagihan atas penyerahan jasa,

d. Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:

1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh):

a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:

(1)PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak

orang pribadi dalam negeri;

(2)PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:

(a)Wajib Pajak badan dalam negeri;

(b)bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi

ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau

(c)kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan

yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;

(3)PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghargaan adalah:

(a)Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di

Indonesia; atau

(b)kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan

yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh,

dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),

b) Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar,

2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli:

(1)Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean,

atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:

(a)Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena

Pajak (PKP) wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan

(b)DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang

tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) huruf b);

(2)Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli

berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP,

b) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN,

5. Imbalan Berupa Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli dan Perlakuan Perpajakannya:

a. Dalam perikatan transaksi jual beli, Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual,

b. Fluktuasi harga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection),

c. Keterlambatan pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, terjadi dalam hal barang sampai di tempat Pembeli melebihi batas waktu yang telah disepakati. Penjual memberikan kompensasi kepada Pembeli atas keterlambatan pengiriman tersebut dalam bentuk pembayaran penalti,

d. Program penjualan tertentu atas perintah Penjual sebagaimana dimaksud pada huruf a, misalnya pemberian cicilan bunga 0% kepada pembeli akhir dalam hal Pembeli membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman dan mendapatkan penggantian dari Penjual,

e. Perlakuan perpajakan atas imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan pembayaran atas program penjualan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagai berikut:

1) Perlakuan PPh:

a) Kompensasi yang diterima atau diperoleh Pembeli yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal

23. Penghasilan dari kompensasi dimaksud wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pembeli,

b) Dalam hal penerima kompensasi adalah Wajib Pajak luar negeri, baik yang memiliki maupun tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, terhadap kompensasi dimaksud tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 26,

c) Dalam hal kompensasi diberikan dalam bentuk barang, DPP dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan,

2) Perlakuan PPN:

a) Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian BKP oleh Penjual kepada Pembeli:

(1)Dalam hal Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean,

atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:

(a)Penjual yang sesuai ketentuan merupakan PKP wajib memungut

PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan

(b)DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang

tercantum dalam perikatan;

(2)Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli

berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP,

b) Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN;

Data dan Fakta

bahwa Pemohon Banding diperiksa oleh KPP Pratama Pangkal Pinang untuk Tahun Pajak 2021 dengan kriteria pemeriksaan 1462 - Semua Jenis Pajak, Pemeriksaan Khusus PL, Pemeriksaan Khusus atas Selain hasil analisis IDLP dan CTA; bahwa sesuai dengan Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melaporkan Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.459.737.689,00, printscreen sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan laporan laba rugi fiskal tahun 2021, Pemohon Banding terdapat biaya pemasaran sebesar Rp1.459.737.689,00, printscreen sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan data SPT Masa PPh Pasa 23, Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp4.918.934.092,00 dan telah disetor sebesar Rp107.775.853,00, perincian sebagai berikut:

bahwa sesuai hasil pengujian atas pos-pos laporan laba rugi, objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksaan sebesar Rp8.130.384.533,00 berupa koreksi objek PPh Pasal 23 berupa potongan penjualan pihak ketiga (penghargaan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan) sebesar Rp3.080.252.796,00, perincian sebagai berikut:

bahwa potongan penjualan pihak ketiga, perincian sebagai berikut:

bahwa sampling rekapitulasi potongan penjualan pihak ketiga jenis Wajib Pajak Badan, perincian sebagai berikut:

bahwa rekapitulasi pemberian potongan penjualan tiap bulannya, perincian sebagai berikut:

bahwa penelitian Sampling transaksi penjualan pada tanggal 16 Desember 2021, perincian sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan faktur pajak nomor 010.000-21.14124151, Pemohon Banding terdapat transaksi penjualan kepada Tk Ajung/Hendra atas pembelian nama barang berupa Foodrtd Kopi Nongkrong 150 ml Isi 24 sebanyak 1 buah dengan mendapatkan potongan harga sebesar Rp841,00, printscreen sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan faktur pajak nomor 010.000-21.14124158, Pemohon Banding terdapat transaksi penjualan kepada Adie/Asmiadi atas pembelian nama barang berupa Foodrtd Kopi Nongkrong 150 ml Isi 24 sebanyak 5 buah dengan mendapatkan potongan harga sebesar Rp5.568,00 sehingga potongan harga pembelian 1 buah sebesar Rp1.113,00, printscreen sebagai berikut:

bahwa sesuai data di atas maka Pemohon Banding pada dua invoice atas barang dan tanggal terbit yang sama memberikan nilai potongan harga yang berbeda, perincian sebagai berikut:

Jenis BarangNomor Faktur
010.000- 21.14009271010.000- 21.14009818
Foodrtd Kopi Nongkrong 150 ml Isi 24Rp841,00Rp1.113,00

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan perjanjian penunjukkan distributor, Pemohon Banding ditunjuk sebagai Distributor untuk Wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya atas produk- produk yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Sayap Mas Utama, dengan biaya pemasaran ditanggung oleh PT Sayap Mas Utama sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;

bahwa untuk menjaga kinerja penjualan, Pemohon Banding memberian potongan penjualan kepada pelanggan Wajib Pajak badan yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp3.080.252.796,00;

bahwa sesuai sampling dokumen penjualan, Pemohon Banding pada dua invoice atas barang dan tanggal terbit yang sama memberikan nilai potongan harga yang berbeda, perincian sebagai berikut:

Jenis BarangNomor Faktur
010.000- 21.14009271010.000- 21.14009818
Foodrtd Kopi Nongkrong 150 ml Isi 24Rp841,00Rp1.113,00

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan arus dokumen asal pembentukan kontrak pemberian diskon kepada pelanggan;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti rekening bank yang menunjukkan penerimaan uang dari piutang konsumen melalui bank berasal dari penjualan yang sudah diperhitungkan dengan potongan penjualan dan imbalan lainnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini jumlah potongan penjualan dan insentif penjualan yang sudah atau yang belum dimasukkan dalam faktur pajak dan/atau invoice; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, bahwa praktik usaha berupa pemberian potongan harga penjualan kepada pelanggan merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu diantaranya pencapaian syarat tertentu yang dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu;

bahwa imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu dapat berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan, termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu; bahwa penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:

(1)Wajib Pajak badan dalam negeri;

(2)bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan

sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia;

bahwa sesuai surat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan pengenaan PPh atas potongan harga dan insentif penjualan, bahwa sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok

penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;

bahwa sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, atas hal tersebut maka petunjuk pelaksanaan atas pemberian potongan harga kepada pembeli di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018;

bahwa sesuai dengan surat putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 014618.12/2022/PP/M.XIIA/Tahun 2024 hingga Put-014629.12/2029/PP/M.XIIA/ Tahun 2024, bahwa apabila Pemohon Banding memberikan imbalan dan/atau penghargaan kepada pembeli setelah transaksi jual beli terjadi berdasarkan pertimbangan/penilaian subyektif Pemohon Banding terhadap konsumen, maka pembayaran tersebut termasuk imbalan/penghargaan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka (4) jo. Huruf E Angka 1, 2 dan 3 dalam SE-24/PJ/2018; bahwa menurut Pengadilan Pajak, pembayaran imbalan dan/atau penghargaan tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23 jo. Pasal 1 angka (4), Pasal 2 PER- 11/PJ/2015;

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 telah sesuai sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp206.446.614,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa surat banding nomor 15/Banding-PPh23/0121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding, NPWP 030934939304000 / 0030934939304000 NITKU: 0030934939304000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004755.12.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal

28 Februari 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Maret 2021 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024;

Bukti P-3 AktaKeputusan PemegangSahamPT Pangkalpinang

Distribusindoraya Nomor 87 tanggal 11 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Jakarta;

Bukti P-4 Surat Keberatan Nomor: 015/PDR-Keberatan/XII/2024 tanggal 16

Desember 2024;

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak untuk pembayaran

SKPKB;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas pengajuan surat keberatan; Bukti P-7 Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti P-8 Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0197192 tanggal 18 Desember 2023

tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Pangkalpinang Distribusindoraya;

Dalam Persidangan

Belum disampaikan dalam berkas TCOne Sidang

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor: 39/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025,

kepada Bambang Siswanto, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Soetikno, selaku Direktur;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor: 15/PKP/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025,

kepada Tjia Siauw Jan, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Soetikno, selaku Direktur;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Tjia Siauw Jan;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Soetikno;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024

atas nama Bambang Siswanto;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1324/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober

2023 atas nama Tjia Siauw Jan;

Bukti P-15 Matrik Sengketa;

Bukti P-16 PenjelasanTertulisNomor:13/PenjelasanTertulis-

PPh23/0121/PDR/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti P-17 Perjanjian Distributor Nomor: 018/SMU/Dist/XII/2020 tanggal 07

Desember 2020;

Bukti P-18 Trade Promo Reguler;

Bukti P-19 Memo Internal atas Reguler Discount;

Bukti P-20 Rincian Potongan Penjualan Tahun 2021;

Telah disampaikan dalam berkas TCOne Sidang

Bukti P-21 PenjelasanTertulisNomor:39/PenjelasanTertulis-

PPh23/0121/PDR/X/2025 tanggal 12 November 2025;

Bukti P-22 ClosingStatementNomor:87/KesimpulanAkhir-

PPh23/0121/PDR/I/2026 tanggal 05 Januari 2026;

Bukti P-23 Pejanjian Distributor antara Pemohon Banding dan PT Sayap Mas

Utama Nomor 18/SMU/Dist/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019; Bukti P-24 Pemberitahuan Tertulis via email tentang Program Promo dari PT Sayap

Mas Utama;

Bukti P-25 Memo Pemberitahuan Internal Manajemen dan Risalah Meeting Tim

Sales Pemohon Banding;

Bukti P-26 Rincian Potongan Penjualan Pemohon Banding Tahun 2021

Bukti P-27 Faktur Penjualan Nomor: 6190940262;

Bukti P-28 Faktur Penjualan Nomor: 6190840981;

Bukti P-29 Faktur Penjualan Nomor: 6190842881;

Bukti P-30 Faktur Penjualan Nomor: 6190922696;

Bukti P-31 Faktur Penjualan Nomor: 6190924027;

Bukti P-32 Faktur Penjualan Nomor: 6190904558;

Bukti P-33 Faktur Penjualan Nomor: 6190846388;

Bukti P-34 Faktur Penjualan Nomor: 6190955941;

Bukti P-35 Faktur Penjualan Nomor: 6190917525;

Bukti P-36 Faktur Penjualan Nomor: 6190859011;

Bukti P-37 Faktur Penjualan Nomor: 6190919254;

Bukti P-38 Faktur Penjualan Nomor: 6190969691;

Bukti P-39 Faktur Penjualan Nomor: 6190820669;

Bukti P-40 Faktur Penjualan Nomor: 6190933647;

Bukti P-41 Faktur Penjualan Nomor: 6190973698;

Bukti P-42 Faktur Penjualan Nomor: 6190973705;

Bukti P-43 Faktur Penjualan Nomor: 6190844935;

Bukti P-44 Faktur Penjualan Nomor: 6190665593;

Bukti P-45 Faktur Penjualan Nomor: 6190815850;

Bukti P-46 Faktur Penjualan Nomor: 6190926039;

Bukti P-47 Faktur Penjualan Nomor: 6190816744;

Bukti P-48 Faktur Penjualan Nomor: 6190977206;

Bukti P-49 Faktur Penjualan Nomor: 6190967984;

Bukti P-50 Faktur Penjualan Nomor: 6190888045;

Bukti P-51 Faktur Penjualan Nomor: 6190898658;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP;

Bukti T-2 KKP;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 Matrik sengketa;

Bukti T-5 Sampling efaktur;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 November 2025;

Bukti T-7 Closing Statement

Bukti T-8 Perincian Diskon;

Bukti T-9 Diskon TPR dan Reguler;

Bukti T-10 Data Trade Promo;

Bukti T-11 Diskon Melebihi Ketentuan Promo;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/Banding-PPh23/0121/PDR/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak734.552.839,00940.999.453,00206.446.614,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 206.446.614,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pada pokoknya:

Bahwa menurut Terbanding terdapat pemberian potongan penjualan yang tidak seragam kepada pelanggan. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen sales invoice, terdapat diskon yang diberikan setelah syarat tertentu terpenuhi (pencapaian target).

Bahwa Terbanding menerapkan SE-24/PJ/2018 yang menyatakan bahwa imbalan berupa potongan harga yang diberikan sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu (seperti target penjualan) dikategorikan sebagai "Penghargaan", sehingga merupakan objek pemotongan PPh.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan pada pokoknya:

Bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh potongan penjualan merupakan diskon komersial (potongan harga langsung) yang dicantumkan dalam faktur pajak/invoice sebagai pengurang harga bruto sesuai dengan praktik bisnis distribusi.

Bahwa merujuk pada S-29/PJ.03/2014, ditegaskan bahwa potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak/invoice bukan merupakan objek PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding kepada pelanggan merupakan potongan harga murni (pengurang penghasilan bruto) atau merupakan penghargaan yang terutang PPh Pasal 23.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan tersebut, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: − Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh: "Atas penghasilan tersebut di

bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya...

sebesar 15% dari jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e."

− Pasal 29 ayat (2) UU KUP: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa

harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

− Pasal 76 UU Pengadilan Pajak: "Hakim menentukan apa yang harus

dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian ada pada Hakim yang memutus sengketa pajak."

− S-29/PJ.03/2014: Menegaskan bahwa potongan harga yang tercantum

dalam invoice/faktur pajak bukan merupakan objek pemotongan PPh karena bersifat mengurangi nilai transaksi secara langsung.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kriteria utama untuk menentukan sifat perpajakan atas potongan tersebut adalah melalui disclosure test (uji pengungkapan) pada dokumen primer. Apabila potongan tersebut tercantum secara eksplisit dalam invoice sebagai pengurang harga untuk mencapai nilai neto transaksi (net settlement), maka secara hukum ia kehilangan sifatnya sebagai "penghasilan tambahan" bagi pembeli, melainkan merupakan "harga perolehan yang lebih rendah". Oleh karena itu, potongan yang tercantum dalam invoice tidak memenuhi definisi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh karena tidak ada aliran harta/uang keluar sebagai pembayaran hadiah/penghargaan yang berdiri sendiri.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa menurut Pemohon Banding, potongan penjualan sebesar Rp206.446.614,00 adalah murni potongan harga dagang (trade discount) yang langsung mengurangi nilai jual dalam invoice.

Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan berupa merujuk pada Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa terdapat variasi persentase diskon antar pelanggan. Terbanding berargumen bahwa perbedaan nilai diskon

tersebut mengindikasikan adanya pencapaian target atau syarat tertentu yang dipenuhi pelanggan, sehingga secara substansi memenuhi kriteria "Penghargaan" sesuai SE-24/PJ/2018.

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: Pemohon Banding menyampaikan Bukti berupa sampel Sales Invoice dan Faktur Pajak, serta Perjanjian Distributor. Pemohon Banding menegaskan bahwa variasi diskon adalah hal wajar dalam negosiasi bisnis distribusi (seperti volume pembelian per transaksi) dan tetap dicantumkan langsung sebagai pengurang harga dalam invoice, bukan dibayarkan secara terpisah setelah periode tertentu.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uji petik Pengadilan Pajak terhadap sampel Sales Invoice, ditemukan fakta bahwa nilai potongan harga dicantumkan secara eksplisit dalam kolom "Discount" atau "Potongan" pada lembar invoice yang sama dengan rincian barang.

Bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilaporkan dalam Faktur Pajak adalah nilai neto setelah dikurangi potongan tersebut. Hal ini menunjukkan konsistensi perlakuan akuntansi dan perpajakan sebagai potongan harga dagang.

Bahwa Terbanding selaku pihak yang melakukan koreksi tidak dapat menunjukkan bukti konkret (seperti pengumuman pemenang, sertifikat penghargaan, atau bukti transfer hadiah terpisah) yang membuktikan adanya "prestasi" atau "penghargaan" selain dari transaksi jual beli itu sendiri. Angka koreksi Terbanding semata-mata berasal dari akumulasi nilai diskon yang tercantum dalam General Ledger Penjualan tanpa adanya pemilahan bukti yang mendukung sifat penghargaan.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

− Bahwa, jika suatu potongan harga diberikan pada saat transaksi dan

langsung mengurangi nilai tagihan dalam invoice (Fakta Hukum/Premis Minor), maka secara hukum potongan tersebut dikategorikan sebagai trade

discount yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya unsur "penghasilan" bagi penerima dalam bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang berdiri sendiri, melainkan hanya pengurangan biaya perolehan barang.

− Bahwa dalil Terbanding yang menyatakan variasi diskon otomatis

menjadikannya sebagai penghargaan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Pajak. Sesuai dengan S-29/PJ.03/2014, parameter utama objek pajak bukan pada "besaran atau variasi" diskon, melainkan pada "cara pengungkapan dan pembayaran". Karena potongan tersebut terbukti mengurangi DPP secara langsung dalam invoice dan tidak melibatkan aliran uang keluar sebagai imbalan jasa atau prestasi, maka syarat sebagai objek PPh Pasal 23 tidak terpenuhi.

− Bahwa koreksi Terbanding terbukti bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2)

UU KUP yang mewajibkan petugas pemeriksa mendasarkan simpulannya pada bukti yang kuat. Terbanding hanya menggunakan SE-24/PJ/2018 sebagai instrumen untuk melakukan reklasifikasi secara sepihak tanpa didukung bukti materiil adanya perikatan hadiah/penghargaan. Secara hirarki, Surat Edaran (SE) adalah petunjuk operasional yang tidak boleh menciptakan norma pemajakan baru yang memperluas objek pajak di luar yang diatur dalam Undang-Undang.

− Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat argumen

Pemohon Banding lebih meyakinkan karena didukung oleh bukti primer (Invoice/Faktur Pajak) yang konsisten, sementara koreksi Terbanding hanya didasarkan pada interpretasi atas variasi angka tanpa dukungan bukti materiil mengenai adanya skema penghargaan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena potongan penjualan yang disengketakan terbukti secara sah merupakan potongan harga komersial yang mengurangi harga jual bruto dalam invoice, bukan merupakan "penghargaan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.

Bahwa karena itu, koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp206.446.614,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak206.446.614,000,00206.446.614,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp940.999.453,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp206.446.614,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp734.552.839,00

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak734.552.839,00
PPh Terutang20.643.190,00
Kredit Pajak20.643.190,00
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
PPh Kurang/ (Lebih Bayar)0,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP0,00
Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00030/203/21/304/24 tanggal 23 September 2024, atas PT PANGKALPINANG DISTRIBUSINDORAYA, NPWP 03.093.493.9-304.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M.,

M.Hum., C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.