Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-004756.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Karini Utama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004756.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak September 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004756.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARINI UTAMA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Mentok KM.20, Kemuja, Mendo Barat, Kab. Bangka, Kepulauan BangkaBelitung,33173(domisilielektronik beresman.sidabutar@kiranamegatara.com), yang diwakili oleh Johanes Candra jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daniel Payaw,

Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 135/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024;

2. Nama: Mochamad Akbar Abadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 145/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.060@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama /NIP: Rosita Latief / 19791020 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3522/PJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1323/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 225/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-113/WPJ.03/2024 tanggal 11 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 275/KUT- SFA/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak September 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pea tat Data na Eaten et tps he ee ae

. a Me Da MUA DI Hal ce PA Ka | cord PN BN “Na

Ko sae Barata

AE an Ls Da Apn or

PB AA mn Porte F

, oo kete deat or .

" NP ar fee Rae ah wr .

Po Mate Tee nat IR aan oon 7

Heber ose ee SN ae Mga ee By "

MAMA aa PA AA Pa cs i Dasi

Da Ae TAS TA bores; dat : len: Ci fiers

Pn ap aan

AS Ak Ha aan it oa

Na Se okey? LT ee | Men NI HAND ey 1

ID Kena ot to Pagal 5 8 on

" eb Moses phere bahasan rai Ives re es

Me ee iO Cs Maa ps Ina on Re Me eg ie

See hfa

: ee ae an ec oa cc ee Sa . | ,

Stato Grant - 7

Penahan OQ eg!

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 72/KUT/VI/23 tanggal 28 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianWajibPajak
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak26.826.961
2PPhyangterutang2.148.851
3KreditPajak2.148.851
4Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)UUKUP0
b. KenaikanPasal13(3)UUKUP0
6PPhymhharusdibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: \ ore . So

} reian | Mata .

Ukts "

So Kab rhe, Deu ged TEA Ra SS Pa in naa Sean Kan babat Pati Lai Han Leal ee aan Puas Mane Na a Lara et ers KAN NG CP DPI BE Ne KUP Ho Yan Ohh Ana Tu Later ne.

" banana BE ata TNI Kena TN Ken APA Se bts Tua rn are oh ie

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

225/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 (cap harian pos tanggal 20 Juni 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 225/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa pokok sengketa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Cfm. Pemohon BandingRp 26.826.961,00

Cfm. TerbandingRp133.670.422,00

Pokok SengketaRp106.843.461,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas selisih objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp106.843.461,00 dengan rincian sebagai berikut:

Cfm. Pemohon BandingRp 26.826.961,00

Cfm. TerbandingRp133.670.422,00

Pokok SengketaRp106.843.461,00 bahwa berdasarkan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terhadap Penjualan Barang Jadi (Crumb Rubber SIR

20) terdapat koreksi penjualan;

bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”. bahwa oleh karena itu, Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 berupa Dividen sebesar Rp106.843.461,00; Dasar Hukum: Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebagaimana tersebut di atas, dengan dalil sebagai berikut:

Dasar hukum terkait sengketa Banding

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yang menyatakan bahwa: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa:

“…………..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan……..”

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Undang-Undang Pajak Penghasilan) menyatakan: ”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan : “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima

persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

bahwa Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa: “Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;

c. pertukaran informasi perpajakan;

d. bantuan penagihan pajak; dan

e. kerja sama perpajakan lainnya.”

bahwa Article 10 Paragraph 3 Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Singapura menyatakan:

“The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident”

bahwa Pasal 51 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas) menyatakan:

“Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.” bahwa Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan: “Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

….…

‘b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;”

bahwa Pasal 60 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:

“Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.”

bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan: “Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa:

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan.

(3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK- 213/2016), menyatakan:

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

bahwa Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, menyatakan bahwa:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

………………….

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Data dan Fakta terkait sengketa Banding

bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang koreksinya sebagaimana tertulis dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan didasarkan pada: selisih harga jual Crumb Rubber SIR-20 yang diekspor oleh Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (pihak afiliasi) dengan harga jual rata-rata Crumb Rubber SIR-20 yang diekspor oleh Pemohon Banding kepada Nexen (pihak independen) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode Comparable Uncontrolled Price;

bahwa pengujian kembali atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode Comparable Uncontrolled Price pada transaksi kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan transaksi kepada Nexen menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat karena kedua perusahaan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, dimana Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd merupakan perusahaan dengan kegiatan usaha Distributor, sementara Nexen bergerak sebagai pabrikan atau kegiatan usaha Manufaktur. Dimana Nexen membeli Crumb Rubber tersebut bukan untuk dijual kembali, namun untuk digunakan dalam proses produksi/untuk diolah lebih lanjut;

bahwa berdasarkan hal di atas, sangat jelas bahwa salah satu faktor kesebandingan yang merupakan jantung dari faktor kesebandingan adalah Function Asset & Risk Analysis/Analisa FAR yaitu analisis fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd, Nexen tersebut sangat berbeda sehingga tidak dapat diperbandingkan;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Crumb Rubber SIR-20 kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga

Transfer Tahun Pajak 2021 (local file 2021) sesuai keadaan sebenarnya dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang juga dituangkan dalam local file 2021 tersebut pada halaman 82 sampai dengan 93, telah dijelaskan bahwa karakteristik dari Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd selaku pembeli adalah Limited Risk Distributor. Limited risk distributor merupakan kegiatan usaha distribusi dengan kepemilikan persediaan berada pada pihak pemasok/supplier, perusahaan distributor hanya melakukan kegiatan usaha untuk menjual produk tersebut, & tidak menanggung resiko atas barang yang tidak terjual. Remunerasi yang diberikan kepada limited risk distributor adalah atas fungsi penjualan yang dilakukan;

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd selama bertahun-tahun telah menjadi pelanggan independen dari Pemohon Banding. Namun, semenjak 19 Juni 2017, Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd resmi menjadi pihak afiliasi dari Pemohon Banding dikarenakan 45% dari jumlah saham Kirana Megatara yang merupakan perusahaan induk dari Pemohon Banding telah diakuisisi oleh HSF (S) Pte Ltd. yang merupakan induk perusahaan dari Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd juga. Sehingga, per 19 Juni 2017 tersebut Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dan seluruh entitas yang tergabung dalam Grup Kirana Megatara termasuk salah satunya Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan pada Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

bahwa Crumb Rubber SIR-20 yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan produk komoditas, sehingga dalam setiap dalam transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pelanggan afiliasi dan independen akan mengacu pada harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM (Singapore Commodity Exchange) yang merupakan perusahaan induk investasi Singapura yang menyediakan berbagai layanan terkait perdagangan sekuritas dan derivatif dan sejenisnya. SICOM juga merupakan anggota World Federation of Exchanges dan Asian and Oceanian Stock Exchanges Federation;

bahwa dalam sebuah Manajemen Rantai Pasokan dimana transaksi dilakukan dapat mempengaruhi perilaku pihak-pihak yang bertransaksi dalam melakukan penetapan harga. Dalam tiap rantai pasokan yang terdapat transfer komoditas (penjualan komoditas), maka kebijakan harga yang disepakati oleh pihak independen cenderung lebih didasarkan kepada harga kuotasi atau harga pasar dalam hal ini SICOM, sedangkan komponen-komponen yang membentuk penetapan harga lainnya seperti discount atau premium harga pasar akan bervariasi tergantung rantai pasokan tempat terjadinya transaksi tersebut;

bahwa harga Crumb Rubber yang diterbitkan oleh bursa komoditas karet mencerminkan mekanisme keseimbangan penawaran dan permintaan dunia, perbedaan dalam strategi bisnis dan kondisi ekonomi tidak mempengaruhi harga pasar karet, kecuali perbedaan dalam rantai pasokan yang dilakukan setiap pihak yang dapat mendorong penyesuaian harga pasar (pemberian discount atau premium);

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, penentuan kebijakan harga jual Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan, berdasarkan kontrak dan kondisi yang sebenarnya dijalankan oleh Pemohon Banding, kebijakan penetapan harga jual yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd baik sebelum menjadi pihak afiliasi (sebagai pelanggan independen) dan setelah menjadi pihak afiliasi adalah sama yaitu monthly average settlement price of SICOM TSR20 (in US Cents/KG) for 1st position quoted during the month preceding month of shipment dikalikan dengan kurs tengah Bank Indonesia dikurangi dengan discount (laba yang diberikan kepada pihak pembeli distributor); Harga Jual

= ((Monthly Average Settlement Price of SICOM TSR20 (in US Cents/KG) for 1st Position Quoted During the Month Preceding Month of Shipment x Kurs Tengah Bank Indonesia) - Discount) bahwa berdasarkan kontrak dan kondisi aktual, discount yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai margin Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dalam komponen harga jual kembali dari

Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd kepada pelanggan akhir terdiri dari harga pasar dasar, dan discount sebesar 0,6%;

bahwa discount 0,6% inilah yang membedakan harga jual kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan Nexen. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd merupakan distributor dengan rantai pasokan yang perlu mendapatkan penyesuaian discount sebagai marginnya. Sementara, Nexen merupakan pelanggan akhir pabrikan yang akan langsung menggunakan Crumb Rubber tersebut sebagai bahan baku pembuatan ban dan produk lainnya sehingga harga yang digunakan hanya harga dasar pasarnya saja tanpa terdapat discount; bahwa untuk menentukan apakah penentuan harga dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding menggunakan 2 metode pengujian atas transaksi penjualan barang jadi, yaitu (1) Metode Comparable Uncontrolled Price, karena salah satu komponen yang digunakan dalam penentuan harga jual adalah SICOM sebagai harga pasar acuan (quoted market price), maka untuk menguji kekonsistenan penggunaan quoted price tadi, maka digunakanlah metode ini. (2) Metode RPM sebagai pengujian tambahan (corroborative analysis) untuk menguji apakah discount 0,6% yang diberikan kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai remunerasi atas fungsi distributor telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai pihak yang diuji (tested party);

bahwa kedua metode pengujian Transfer Pricing ini telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding dan hasil dari pengujian ini adalah bahwa transaksi penjualan ini telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas maka jelas bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan yang fundamental dalam melakukan koreksi dengan tidak melakukan analisis FAR dengan benar sehingga dengan demikian juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa kedua pelanggan Pemohon Banding tersebut memiliki karakteristik usaha yang berbeda, sehingga dengan demikian juga

transaksi tersebut (transaksi penjualan Pemohon Banding ke Nexen) dan transaksi penjualan Pemohon Banding ke Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai tested transaction adalah tidak sebanding;

bahwa selain tidak sebanding sebagaimana dijelaskan di atas, menurut Pemohon Banding, penghitungan dengan metode Comparable Uncontrolled Price yang digunakan oleh Terbanding sebagai basis penghitungan koreksi dengan membandingkan harga rata-rata penjualan ke Nexen dengan harga penjualan ke Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd juga tidak tepat, karena seharusnya dilihat terlebih dahulu harga acuan SICOM yang digunakan dalam masing-masing apakah di dalam periode atau waktu yang sama, jika berbeda maka tentu basis harga SICOM nya pun kemungkinan berbeda sehingga tidak dapat diperbandingkan. Kemudian Terbanding juga tidak memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% yang diberikan kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai fungsi distributor karena adanya perbedaan karakteristik usaha antara kedua konsumen tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas;

bahwa harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun;

bahwa sengketa koreksi ini adalah berhubungan dengan sengketa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang juga diajukan Banding oleh Pemohon Banding, yaitu setelah Terbanding melakukan koreksi nilai kewajaran transaksi penjualan produk Pemohon Banding sebagai primary adjustment (koreksi pokok), Terbanding kemudian menetapkan angka koreksi yang sama menjadi pembayaran dividen sebagai secondary adjustment (koreksi lanjutan/ kedua);

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan bahwa komposisi pemegang saham Pemohon Banding sesuai dengan dokumen hukum yaitu akta perubahan perseroan, kemudian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

PT Kirana Megatara, Tbk99,97%

PT Djambi Waras0,03%

bahwa pihak lawan transaksi Pemohon Banding dalam transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding yang kemudian menjadi sengketa koreksi Banding adalah Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd di Singapura yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa merujuk ketentuan Article 10 Paragraph (3) P3B Indonesia - Singapura, dividen adalah pendapatan yang berasal dari saham…..

bahwa Pemohon Banding adalah juga perseroan di Indonesia yang dengan demikian juga, seluruh pengaturan terkait badan perseroannya tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; bahwa memperhatikan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dimaksud, antara lain Pasal 51, Pasal 5 ayat (1), Pasal 60 juncto Pasal 71 ayat (2), maka saham adalah bukti kepemilikan atas perseroan yang dipunyai oleh pemegangnya, disebut pemegang saham. Hak-hak pemegang saham antara lain adalah menerima pembayaran dividen yang merupakan penghasilan bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan laba. Dividen menjadi hak pemegang saham;

bahwa maka sesuai ketentuan-ketentuan tersebut, dividen adalah penghasilan yang melekat pada saham sebagai bukti kepemilikan atas suatu perseroan, adalah aneh dan tidak sesuai dengan hukum apabila suatu pihak dianggap menerima dividen padahal pihak tersebut bukanlah pemegang saham;

bahwa maka menurut Pemohon Banding, dengan mempertimbangkan argumentasi atas ketidaksetujuan Pemohon Banding sehubungan koreksi Transfer Pricing yang menurut Pemohon Banding didasarkan pada hasil analisis transfer pricing yang salah, tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan pedoman penerapan analisis serta pemeriksaan transfer pricing, juga dalam koreksi lanjutan atau secondary adjustment ini, telah terjadi kesalahan yang fatal atas pemahaman dan penerapan ketentuan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi a quo di mana Terbanding mengenakan objek dividen kepada pihak yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding; Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pengajuan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 32Ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa Keputusan a quo telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan a quo;

ef te

- Pessamciia kera PeajaL Dia cb ag pe ge:

Persen Pejaz

2 JP: Pasal OS pane merata 2.145 551

3 [Icrecdlic Pein m P4 Kitaro Pease vince -

2. Beptora.a Kata 2.148.551

Cc. FTP. cekek Kiara Tams: - cl omega boede rina ebi late Pajatec 7

2. Tag Terate poss talinn

TI. PP Final atas Pesasisa stom ines

Harta Teruna pave pele; di 7

Tm mia - ta. kom engan Ielerikan lie

Ian PES La. amanat 7 i. Sutil. Pajetcs yap lapar = eae ss:

clilcreciacemes fac sce tdte- fami Taos es

, | Rajete pass Sai nara ag i Aira CORAT Lai .

3 Sanksi Limtiristrat:

a. Sanza Pascal 13 .£ RUF - bh. Kenalan Pascal 13 65 lavirwil T

© Tresimilcnas Pascal 13 3 aras al

1 Toesmilicas Peres LO apmt. 3: CC

2. saman Tank acm isticcemril

Sita 7 eumelanin PPn ane masia art ki Aina 5 -

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 113/WPJ.03/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Data dan Fakta

bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan hasil pemeriksaan terdiri atas:

- secondary adjustment atas koreksi peredaran usaha berdasarkan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp1.026.179.855,00;

- Biaya uji sample GYO sebesar USD460,00 atau Rp6.570.640,00 bahwa atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa biaya uji sample GYO sebesar USD460,00 atau Rp6.570.640,00, Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak mengajukan keberatan;

bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. dengan kegiatan usaha agen perdagangan dalam kriteria bentuk hubungan istimewa karena pengendalian;

bahwa sesuai dengan artikel dari ASEAN Briefing Magazine pada Maret 2018 oleh Dezan Shira & Associates dengan judul ”The 2018-2019 ASEAN Tax Comparator” bahwa: Di antara 10 negara anggota ASEAN, Singapura memberlakukan tarif Corporate Income Tax (CIT) terendah sebesar 17 persen dari penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut disampaikan komparasi tarif pajak di ASEAN:

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian koreksi primer terkait transaksi penjualan ekspor crumb rubber SIR20 Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading PTE, LTD selaku pihak afiliasi, diketahui terdapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan PKKU sebesar Rp1.026.179.855,00; bahwa atas koreksi primer yang dilakukan Terbanding tidak hanya berdampak terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Badan tetapi juga terhadap kewajiban withholding tax. Berdasarkan hal itu maka dilakukan juga koreksi sekunder yang merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi kepada pihak afiliasi;

bahwa koreksi sekunder yang timbul dari koreksi primer dapat diperlakukan dan diklasifikasikan sebagai dividen sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya dapat dimaknai bahwa dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham yang merupakan objek penghasilan;

bahwa pengertian pemegang saham yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya dapat ditafsirkan sebagai pemegang saham langsung atau tidak langsung;

bahwa PT Kirana Megatara Tbk merupakan entitas induk langsung Wajib Pajak (PT Karini Utama) dengan kepemilikan saham per 31 Desember 2021 sebanyak 99,97% bahwa HSF Pte. Ltd. merupakan entitas induk utama Wajib Pajak yang berkedudukan di China yang menguasai saham PT Kirana Megatara Tbk (entitas induk langsung Wajib Pajak) sebesar 62,50%;

bahwa sesuai dengan dokumen lokal Wajib Pajak tahun 2021 halaman 42 menyatakan bahwa Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. dengan domisili Singapura atas kegiatan usaha distributor sifat hubungan dibawah penguasaan yang sama (Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan); bahwa Lawan Transaksi dalam hal ini Archipelago Rubber Trading Pte Ltd bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, namun dapat dibuktikan bahwa Lawan Transaksi ini merupakan pemegang saham tidak langsung dari Pemohon Banding melalui hak penguasaan;

bahwa selisih transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, hakekatnya termasuk dalam pengertian pembayaran dividen kepada pemegang saham tidak langsung yang secara faktual merupakan penerima manfaat dari dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa hal tersebut di atas sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, dimana pasal tersebut menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 memang berlaku sejak 20 Desember 2022, akan tetapi yang diatur dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah tersebut sejalan dan mempertegas apa yang telah di atur dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, sehingga dapat dijadikan referensi untuk memaknai ketentuan Pasal Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan sebagai berikut:

a) Terbanding telah melakukan koreksi dengan tidak melakukan analisis FAR dengan benar sehingga dengan demikian juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa kedua pelanggan Pemohon Banding tersebut memiliki karakteristik usaha yang berbeda, sehingga dengan demikian juga transaksi tersebut (transaksi penjualan Pemohon Banding ke Nexen) dan transaksi penjualan Pemohon Banding ke ART sebagai tested transaction adalah tidak sebanding;

b) penghitungan dengan metode CUP yang digunakan oleh Terbanding sebagai basis penghitungan koreksi dengan membandingkan harga rata-rata penjualan ke Nexen dengan harga penjualan ke ART juga tidak tepat, karena seharusnya dilihat terlebih dahulu harga acuan SICOM yang digunakan dalam masing- masing apakah di dalam periode atau waktu yang sama, jika berbeda maka tentu basis harga SICOM nya pun kemungkinan berbeda sehingga tidak dapat diperbandingkan. Kemudian Terbanding juga tidak memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% yang diberikan kepada ART sebagai fungsi distributor karena adanya perbedaan karakteristik usaha antara kedua konsumen tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas;

bahwa atas hal tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding telah melakukananalisis FAR sesuai dengan ketentuan dan telah mempertimbangkan fakta perbedaan karakteristik usaha kedua pelanggan Pemohon Banding;

- Transaksi Pemohon Banding kepada Nexen merupakan transaksi antara perusahaan manufaktur dengan perusahaan manufaktur, sedangkan transaksi antara Pemohon Banding dengan ART adalah transaksi perusahaan manufaktur dengan perusahaan distributor;

- Pemohon Banding menguji kewajaran transaksi penjualan dengan ART dengan menggunakan data pembanding transaksi penjualan ART kepada konsumen akhir (end buyer), dimana transaksi tersebut merupakan transaksi antara perusahaan distributor dengan perusahaan manufaktur;

- bahwa secara karakteristik penjual dan pembeli, transaksi ART – end buyer lebih tidak sebanding jika dibandingkan dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan ART, karena karakteristik penjual dan pembeli pada kedua transaksi tersebut berbeda, dimana transaksi Pemohon Banding – ART adalah transaksi antara penjual perusahaan manufaktur dengan pembeli perusahaan distributor, sedangkan transaksi ART – end buyer merupakan transaksi antara penjual perusahaan distributor dengan pembeli perusahaan manufaktur;

- Terbanding telah memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% sebagai faktor penyesuaian atas perbedaan karakteristik pembeli antara transaksi Pemohon Banding – ART dengan transaksi Pemohon Banding – Nexen, sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding juga tidak memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% yang diberikan kepada ART sebagai fungsi distributor karena adanya perbedaan karakteristik usaha antara kedua konsumen adalah tidak benar dan tidak berdasar;

- bahwa Pada dokumen Transfer Pricing Documentation-nya, Pemohon Banding menyatakan bahwa penentuan harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjual barang jadinya baik kepada pihak afiliasi maupun pihak ketiga adalah Monthly Average Settlement Price of SICOM TSR20 (in US Cents/ KG) for 1st Position Quoted During the Month Preceding Month of Shipment x Kurs Tengah Bank Indonesia) – Discount), sehingga pengujian kewajaran dengan membandingkan harga rata-rata bulanan antara transaksi penjualan Pemohon Banding – ART dengan Pemohon Banding – Nexen masih sesuai dengan kebijakan harga jual Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada dapat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 275/KUT-SFA/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa isi Bantahan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Banding a quo dengan beberapa tambahan sebagai berikut: Dasar Hukum terkait Sengketa

bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;”

Fakta dan Argumentasi terkait Sengketa

bahwa dari hasil penelaahan terhadap koreksi Terbanding, diketahui bahwa perbandingan yang dilakukan oleh Terbanding menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena:

 Terbanding melakukan perbandingan harga pada perusahaan dengan karakteristik yang tidak sama atau tidak sebanding, ART sebagai limited risk distributor sementara pembanding yang digunakan oleh Terbanding sebagai internal comparable merupakan perusahaan dengan karakteristik manufacturer. Sehingga sangat jelas dalam hal faktor kesebandingan FAR tidak terpenuhi atau tidak sebanding;

 Dalam hal dilakukannya penyesuaian terhadap pembanding, maka pihak

Terbanding tidak melakukan penyesuaian yang benar atas transaksi independen yang dipilihnya. Terbanding hanya melakukan penyesuaian (adjustment) atas faktor remunerasi sebesar 0,6% terhadap data penjualan kepada pihak ketiga manufaktur, dan tidak melakukan penyesuaian dan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang juga mempengaruhi harga jual Pemohon Banding kepada ART seperti remunerasi Metal Box dan faktor Lainnya;

 menghitung dengan rata-rata harga jual, padahal terdapat beberapa invoice

pembanding yang harga dasarnya berupa harga SICOM yang bulan DSP- nya tidak sama dengan invoice ke pihak independen yang menjadi pembanding. Jika harga SICOM DSP-nya saja tidak sama, maka sudah dapat dipastikan bahwa harga jualnya tidak akan sama dan kedua invoice tersebut tidak dapat diperbandingkan;

 Metode CUP seharusnya diaplikasikan dengan pendekatan analisis invoice per

invoice, karena apabila menghitung dengan rata-rata harga jual dengan basis bulanan, seperti yang dilakukan Terbanding seluruh kondisi faktor kesebandingan transaksi yang diperbandingkan belum tentu sama. Dapat saja, dalam satu bulan yang sama, terdapat invoice yang berbeda tanggal SO-nya, karena tanggal SO ini yang menjadi patokan, harga SICOM berupa Daily Settlement Price (DSP) bulan apa yang digunakan sebagai harga dasar;

bahwa selanjutnya, pengertian dividen adalah bagian dari laba atau pendapatan suatu perusahaan yang besarannya telah ditetapkan oleh direksi dan juga

disahkan dalam rapat para pemegang saham yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham;

bahwa saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 adalah mana yang terjadi terlebih dahulu antara 3 (tiga) peristiwa berikut: (1) saat pembayaran; (2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; dan (3) jatuh temponya pembayaran penghasilan. Terkait ketentuan ini, Terbanding belum/tidak memberikan penjelasan mengenai ketentuan tersebut dikaitkan dengan penetapannya (Surat Ketetapan Pajak) nya. Sehingga menurut Pemohon Banding, sepanjang belum dapat dijelaskan oleh Terbanding, maka menurut Pemohon Banding, penetapan Pajak Penghasilan 26 yang terutang menurut Pemohon Banding masih belum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud pula, Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah termasuk kewajiban perpajakan pemotongan pemungutan yang dilakukan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan masa pajak sesuai dengan masa pajak di mana kewajiban tersebut timbul/ terutang. Sehingga menurut Pemohon Banding, sepanjang belum dapat dijelaskan oleh Terbanding, maka menurut Pemohon Banding, penetapan Pajak Penghasilan 26 yang terutang menurut Pemohon Banding masih belum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa sesuai dengan fakta, penjelasan dan argumentasi di atas maka menurut Pemohon Banding penetapan koreksi lanjutan/ kedua (secondary adjustment) yang dilakukan oleh Terbanding pada pos Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasilan Terutang Pasal 26 ini didasarkan pada hasil analisis transfer pricing yang salah, tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan pedoman penerapan analisis serta pemeriksaan transfer pricing, juga telah terjadi kesalahan yang fatal atas pemahaman dan penerapan ketentuan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi a quo di mana Terbanding mengenakan objek dividen kepada pihak yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/204/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 72/KUT/VI/23 tanggal 28 Juni 2023;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara NTPN 264437451OLU5HM4 sebesar

Rp28.138.294,00

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Juni 2025;

Bukti P-8 Dokumen Pendukung atas Biaya Uji Sample GYO yang terdiri dari invoice, order pembelian, dan lain-lain atas pengeluaran biaya uji sample GYO;

Bukti P-9 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 Juli 2025;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-271/VIII/TP/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Februari 2025;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 1 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00089/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 225/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak PajakPenghasilanPasal2626.826.961133.670.422106.843.461

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagai pemberian dividen sebesar Rp.106.843.461,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa pemberian dividen ke Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebesar Rp.106.843.461,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment sebagai tidak lanjut telah dilakukannya koreksi primer (primary adjustment) atas penjualan Crumb Rubber SIR 20 yang diekspor Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai pihak afiliasi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagai pemberian dividen dikarenakan terdapat perbedaan harga antara penjualan Crumb Rubber SIR 20 yang diekspor Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan harga jual rata-rata kepada Nexen (pihak independen) dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang merupakan secondary adjustment berupa koreksi pemberian dividen atas primary adjustment dari koreksi di PPh Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa penjualan ekspor Crumb Rubber ke Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebesar Rp.106.843.461,00 yang diklasifikasi sebagai pemberian Dividen dikarenakan Pemohon Banding telah menguji kewajaran atas harga jual Crumb Rubber yang ditagihkan kepada pihak pembeli yaitu Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo yang merupakan sebagai pemberian dividen atas transaksi penjualan Crumb Rubber ke Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai pihak afiliasi dengan membandingkan harga jual kepada Nexen sebagai pihak independent yang merupakan Manufacturer (Pabrikan) Ban Kendaraan Bermotor. Terdapat perbedaan karakteristik antara Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai Limited Risk Distributor sementara Nexen sebagai Manufacturer (Pabrikan) Ban Kendaraan Bermotor, sehingga secara Fungsi, Aset dan Risiko keduanya sangat berbeda;

bahwa Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dan Nexen keduanya dalam mata rantai pasokan (supply chain) bisnis crumb rubber maupun ban kendaraan bermotor (di mana crumb rubber adalah bahan baku utama dalam industri ban), mempunyai kedudukan yang berbeda, karena Distributor akan menjual kembali barang yang dibeli (dari Pemohon Banding), sedangkan pabrik ban akan langsung mengolah crumb rubber menjadi ban kendaraan bermotor;

bahwa dari kedudukan yang berbeda ini Pemohon Banding tidak memberikan harga jual Crumb Rubber dengan harga yang sama antara Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai distributor dengan Nexen sebagai pabrikan, dikarenakan apabila diberikan harga yang sama maka mata rantai distributor akan rugi karena tidak akan dapat menjual barang yang dibelinya kepada pihak pabrikan ban; bahwa menurut Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding pun disebutkan bahwa transaksi penjualan independen antara Pemohon Banding dengan Pelanggan tidak dipilih sebagai Pembanding Internal karena perbedaan mendasar pada karakteristik usaha di antara keduanya;

bahwa menurut Pemohon Banding Analisa CUP seharusnya dilakukan dengan pembandingan invoice dengan invoice, tidak dengan merata-ratakan seluruh nilai penjualan sebagaimana yang dilakukan Terbanding dan Terbanding juga tidak memperhitungkan faktor kesamaan DSP SICOM (Singapore Commodity Exchange) yang digunakan dalam invoice yang diuji (tested invoice) dengan invoice pembanding (comparable invoice);

bahwa menurut Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian terhadap pembanding, maka pihak Terbanding tidak melakukan penyesuaian yang benar atas transaksi independen yang dipilihnya. Terbanding hanya melakukan penyesuaian (adjustment) atas faktor remunerasi sebesar 0,6% terhadap data penjualan kepada pihak ketiga manufaktur, dan tidak melakukan penyesuaian dan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang juga mempengaruhi harga jual Pemohon Banding kepada ART seperti remunerasi Metal Box, biaya stuffing dan faktor Lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding tidak langsung melakukan translasi ke mata uang rupiah (IDR) yang besar kemungkinan antara invoice yang diuji dengan invoice yang dianggap Pembanding berbeda nilai tukar

(kurs)-nya, di mana seharusnya dibandingkan terlebih dahulu dengan nilai USD, karena DSP SICOM yang digunakan sebagai patokan harga sebagai harga pasar internasional dipublikasi dalam mata uang USD. Menghitung langsung dengan translasi IDR tentu akan membuat invoice yang diuji dengan invoice pembanding lebih tidak sebanding untuk dapat diperbandingkan;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-undang Nomor Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur: Pasal 4 ayat (1) huruf g:

1. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1) huruf a:

“ Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas penjualan ekspor berupa penjual crumb rubber kepada pihak afiliasi yakni Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (ART), dengan membandingkan harga jual kepada Nexen (independen) menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), sedangkan menurut Pemohon Banding Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (pihak afiliasi) dan Nexen (pihak independen) mempunyai karakteristik usaha yang berbeda, di mana Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd adalah Limited Risk Distributor sementara Nexen adalah Manufacturer (Pabrikan) Ban Kendaraan Bermotor, sehingga secara Fungsi, Aset dan Risiko keduanya sangat berbeda dan tidak mungkin dapat diperbandingkan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 atas penjualan ekspor crumb rubber berhubungan dengan sengketa di PPh Badan dimana koreksi Terbanding pada pos PPh Badan bagian Peredaran Usaha atas Penjualan Ekspor dengan Putusan Nomor PUT-004736.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025;

bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran harga jual ke afiliasi, yaitu Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd, dengan membandingkan harga jual kepada Nexen (independen) menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), sedangkan dengan metode yang sama, Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal data berupa Singapore Commodity Exchange (SICOM)

dengan penyesuaian berupa diskon 0,6% kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (ART);

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko (FAR), Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd merupakan limited-risk distributor sedangkan Nexen sebagai pihak dikarakteristikkan sebagai Perusahaan Manufaktur sehingga mempunyai fungsi, aset dan risiko yang lebih kompleks; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan discount 0,6% kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. Discount tersebut yang membedakan harga jual kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan Nexen. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd merupakan distributor dengan rantai pasokan yang perlu mendapatkan penyesuaian discount sebagai marjinnya. Sementara, Nexen merupakan pelanggan akhir pabrikan yang akan langsung menggunakan Crumb Rubber tersebut sebagai bahan baku pembuatan ban dan produk lainnya sehingga harga yang digunakan hanya harga dasar pasarnya saja tanpa terdapat discount; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penghitungan dengan metode CUP yang dilakukanoleh Terbanding sebagai basis penghitungan koreksi dengan membandingkan harga rata-rata penjualan ke Nexen dengan harga penjualan ke Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd tidak tepat, dikarenakan Terbanding seharusnya melihat terlebih dahulu harga acuan SICOM yang digunakan dalam masing-masing apakah di dalam periode atau waktu yang sama, jika berbeda maka tentu basis harga SICOM nya pun kemungkinan berbeda sehingga tidak dapat diperbandingkan. Kemudian Terbanding juga tidak memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% yang diberikan kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai fungsi distributor;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat, dikarenakan Terbanding dalam melakukan analisis harga jual dari Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading dan dari Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd kepada pelanggan akhir Archipelago Rubber Trading tidak memperhitungkan adanya unsur biaya metal box sebesar USD. 0,0050 dan unsur margin sebesar 0,6%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian didalam menghitung harga jual crumb rubber kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan menyesuaikan faktor periode kuotasi SICOM yang sama dan faktor penyesuaian kemasan metal box, stuffing dan penyesuaian lainnya. Pemohon Banding telah membuktikan dalilnya bahwa seluruh harga jual dalam invoice transaksi afiliasi dengan Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd telah sama dengan transaksi independen setelah mempertimbangkan faktor-faktor penyesuaian yang harus dilakukan sehingga didapat harga yang wajar berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas Penjualan Ekspor berupa Crumb Rubber yang diklasifikasi sebagai pemberian Dividen adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp106.843.461,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1KoreksiDasarPengenaanPajak PajakPenghasilanPasal26106.843.4610106.843.461

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp133.670.422,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp106.843.461,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp26.826.961,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak26.826.961
2PPhPasal26yangterutang2.148.851
3KreditPajak2.148.851
4Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5SanksiAdministrasi:
- BungaPasal13(2)KUP0
- KenaikanPasal13(3)KUP0
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak September 2021, atas nama PT KARINI UTAMA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Mentok KM.20, Kemuja, Mendo Barat, Kab. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, 33173, (domisili elektronik beresman.sidabutar@kiranamegatara.com) sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari

Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.