Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-004762.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Karini Utama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004762.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00004/207/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004762.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARINI UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Mentok KM.20, Kemuja, Mendo Barat, Kab. Bangka, Kepulauan BangkaBelitung(domisilielektronik beresman.sidabutar@kiranamegatara.com), dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daniel Payaw,

Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 171/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024,

2. Nama: Mochamad Akbar Abadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.060@pajak.go.id.), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosita Latief,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3522/PJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1323/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 231/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-130/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 294/KUT- SFA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00004/207/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

No OG es naa naa vey

PNG ear FC DC Pe ee rana us Pe he ne Co " .

Fee Re KONI DOT AN LA TNI BNN TAN Ta Aa Ap

4: lie i

Po basa at Boa ta Pot Indak GALANG

Me pe ba Ta EKP Ta ea aa Ma Ara

Pp get Pa Soe an Ag IR dae Pe nat Pot tote ge kena PP AM MANA at SP re pata

MAA RAR MMA ta eto ade Se bare eet

Dee APE Se en AT are et fete ta

Derren asap a Ang PPR, at hae et ee Pa ane an bada bade

We gut Ta rang aa ha Pena Par aa

EPA ata Ta

{ Danie bebe a ea har Tatah Benar Doge at ab ob haa poo bae ap orb ora ve gets abet 2 ba att eat atasan peo beta ata fa tae Meas cea rap bbe he ae pute daa Pe tee tae et

Ed AN PICS De 15 BG

Pa NP La Ra PP aa Tah ate 3 Pa : tat ae

POPE ye bot toe ea haa Maak gan ai roy bore Shae at et bap ort ate gb pa Bee

Dot Tek watt gut

Kh eed gam at " PRET

Pe Bat

F Les fasta k ee Mad hope tee te

! Ta Oe re par '

Pera ee Hoh yn owe '

PEN. KAN PU BENIH KPRI EN para

Tantang SEMBILAN BELAS NITA TIGA RATUS OA PULL Uh RIBU SEMBILAN RATJS TIGA BELAS RUPIAH

. ae AP aa Aa Par Pan Aman ge Batasan ee

Mg Pom pa Daan Adaa ni

Teer G NOL RUPIAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 78/KUT/VI/23 tanggal 28 Juni 2023 dengan jumlah pajak pajak terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
b. Sanksi Bunga0,00
c. Sanksi Kenaikan0,00
d. JumlahPajakyang masihharus/(lebih) dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00108/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar16.127.640016.127.640
b. Sanksi Bunga3.193.27303.193.273
c. SanksiKenaikan000
d. JumlahPajakyang masih harus/(lebih) dibayar19.320.913019.320.913

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

231/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 (cap harian pos tanggal 20 Juni 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 231/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa pokok sengketa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Cfm.PemohonBanding57.880.594.750
Cfm.Terbanding58.129.171.336
PokokSengketa248.576.586

Menurut Terbanding bahwa terdapat Objek DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp248.576.586,00 dengan rincian sebagai berikut:

Cfm.PemohonBanding57.880.594.750
Cfm.Terbanding58.129.171.336
PokokSengketa248.576.586

Dasar Hukum :

- Pasal 2 Undang-Undang PPN;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebagaimana tersebut di atas, dengan dalil sebagai berikut:

1. Dasar hukum terkait sengketa Banding

1.1. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan bahwa:

1) “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”;

2) “Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis”;

1.2. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa:

(1) “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2) impor Barang Kena Pajak;

3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;

(2)Ketentuan mengenai Batasan kegiatan dan jenis jasa Kena Pajak

yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ;

2. Data dan Fakta terkait Sengketa Banding

A. Penjualan Barang Jadi (Crumb Rubber SIR 20)

1. bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (selanjutnya disebut DPP) yang koreksinya sebagaimana tertulis dalam SPHP didasarkan pada: selisih harga jual Crumb Rubber SIR-20 yang diekspor oleh Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (pihak afiliasi/ART) dengan harga jual rata-rata Crumb Rubber SIR-20 yang diekspor oleh Pemohon Banding kepada Nexen (pihak independen) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode CUP;

2. bahwa pengujian kembali atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode CUP pada transaksi kepada ART dengan transaksi kepada Nexen menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat karena kedua perusahaan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, di mana ART merupakan perusahaan dengan kegiatan usaha distributor, sementara Nexen bergerak sebagai pabrikan atau kegiatan usaha Manufaktur. Di mana Nexen membeli Crumb Rubber tersebut bukan untuk dijual kembali, namun untuk digunakan dalam proses produksi/untuk diolah lebih lanjut;

3. bahwa berdasarkan hal di atas, sangat jelas bahwa salah satu faktor kesebandingan yang merupakan jantung dari faktor kesebandingan adalah Function Asset & Risk Analysis/Analisa FAR yaitu analisis fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh ART, Nexen tersebut sangat berbeda sehingga tidak dapat diperbandingkan;

4. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan Crumb Rubber SIR-20 kepada ART dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021 (Local File 2021) sesuai keadaan sebenarnya dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang juga dituangkan dalam Local File 2021 tersebut pada halaman 82 sampai dengan 93, telah dijelaskan bahwa karakteristik dari ART selaku pembeli adalah Limited Risk Distributor; Limited risk distributor merupakan kegiatan usaha distribusi dengan kepemilikan persediaan berada pada pihak pemasok/supplier, perusahaan distributor hanya melakukan kegiatan usaha untuk menjual produk tersebut, dan tidak menanggung resiko atas barang yang tidak terjual. Remunerasi yang diberikan kepada limited risk distributor adalah atas fungsi penjualan yang dilakukan;

6. bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa ART selama bertahun-tahun telah menjadi pelanggan independen dari Pemohon Banding. Namun, semenjak 19 Juni 2017, ART resmi menjadi pihak afiliasi dari Pemohon Banding dikarenakan 45% dari jumlah saham Kirana Megatara yang merupakan perusahaan induk dari Pemohon Banding telah diakuisisi oleh HSF (S) Pte Ltd. yang merupakan induk perusahaan dari ART juga. Sehingga, per 19 Juni 2017 tersebut ART dan seluruh entitas yang tergabung dalam Grup Kirana Megatara termasuk salah satunya Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan pada Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu hubungan istimewa karena berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

7. bahwa Crumb Rubber SIR-20 yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan produk komoditas, sehingga dalam setiap dalam transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pelanggan afiliasi dan independen akan mengacu pada harga pasar yang diterbitkan oleh SICOM (Singapore Commodity Exchange) yang merupakan perusahaan induk investasi Singapura yang menyediakan berbagai layanan terkait perdagangan sekuritas dan derivatif dan

sejenisnya. SICOM juga merupakan anggota World Federation of Exchanges dan Asian and Oceanian Stock Exchanges Federation;

8. bahwa dalam sebuah Manajemen Rantai Pasokan di mana transaksi dilakukan dapat memengaruhi perilaku pihak-pihak yang bertransaksi dalam melakukan penetapan harga. Dalam tiap rantai pasokan yang terdapat transfer komoditas (penjualan komoditas), maka kebijakan harga yang disepakati oleh pihak independen cenderung lebih didasarkan kepada harga kuotasi atau harga pasar dalam hal ini SICOM, sedangkan komponen-komponen yang membentuk penetapan harga lainnya seperti discount atau premium harga pasar akan bervariasi tergantung rantai pasokan tempat terjadinya transaksi tersebut;

9. bahwa harga Crumb Rubber yang diterbitkan oleh bursa komoditas karet mercerminkan mekanisme keseimbangan penawaran dan permintaan dunia, perbedaan dalam strategi bisnis dan kondisi ekonomi tidak memengaruhi harga pasar karet, kecuali perbedaan dalam rantai pasokan yang dilakukan setiap pihak yang dapat mendorong penyesuaian harga pasar (pemberian discount atau premium);

10. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, penentuan kebijakan harga jual Pemohon Banding kepada ART dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan, berdasarkan kontrak dan kondisi yang sebenarnya dijalankan oleh Pemohon Banding, kebijakan penetapan harga jual yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada ART baik sebelum menjadi pihak afiliasi (sebagai pelanggan independen) dan setelah menjadi pihak afiliasi adalah sama yaitu monthly average settlement price of SICOM TSR20 (in US Cents/KG) for 1st position quoted during the month preceding month of shipment dikalikan dengan kurs tengah Bank Indonesia dikurangi dengan discount (laba yang diberikan kepada pihak pembeli distributor);

Harga Jual = ((Monthly Average Settlement Price of SICOM TSR20

(in US Cents/KG) for 1st Position Quoted During the

Month Preceding Month of Shipment x Kurs Tengah Bank Indonesia)- Discount)

11. bahwa berdasarkan kontrak dan kondisi aktual, discount yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada ART sebagai margin ART dalam komponen harga jual kembali dari ART kepada pelanggan akhir terdiri dari harga pasar dasar, dan discount sebesar 0,6%;

12. bahwa discount 0,6% inilah yang membedakan harga jual kepada ART dengan Nexen. ART merupakan distributor dengan rantai pasokan yang perlu mendapatkan penyesuaian discount sebagai marjinnya. Sementara, Nexen merupakan pelanggan akhir pabrikan yang akan langsung menggunakan Crumb Rubber tersebut sebagai bahan baku pembuatan ban dan produk lainnya sehingga harga yang digunakan hanya harga dasar pasarnya saja tanpa terdapat discount;

13. bahwa untuk menentukan apakah penentuan harga dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan ART telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding menggunakan 2 metode pengujian atas transaksi penjualan barang jadi, yaitu (1) Metode CUP, karena salah satu komponen yang digunakan dalam penentuan harga jual adalah SICOM sebagai harga pasar acuan (quoted market price), maka untuk menguji kekonsistenan penggunaan quoted price tadi, maka digunakanlah metode ini.

(2) Metode RPM sebagai pengujian tambahan (corroborative analysis) untuk menguji apakah discount 0,6% yang diberikan kepada ART sebagai remunerasi atas fungsi distributor telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan ART sebagai pihak yang diuji (tested party);

14. bahwa kedua metode pengujian Transfer Pricing ini telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding dan hasil dari pengujian ini adalah bahwa transaksi penjualan ini telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

15. bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas maka jelas bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan yang fundamental dalam melakukan koreksi dengan tidak melakukan analisis FAR dengan benar sehingga dengan demikian juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa kedua pelanggan Pemohon Banding tersebut memiliki karakteristik usaha yang berbeda, sehingga dengan demikian juga transaksi tersebut (transaksi penjualan Pemohon Banding ke Nexen) dan transaksi penjualan Pemohon Banding ke ART sebagai tested transaction adalah tidak sebanding;

16. bahwa selain tidak sebanding sebagaimana dijelaskan di atas, menurut Pemohon Banding, penghitungan dengan metode CUP yang digunakan oleh Terbanding sebagai basis penghitungan koreksi dengan membandingkan harga rata-rata penjualan ke Nexen dengan harga penjualan ke ART juga tidak tepat, karena seharusnya dilihat terlebih dahulu harga acuan SICOM yang digunakan dalam masing- masing apakah di dalam periode atau waktu yang sama, jika berbeda maka tentu basis harga SICOM nya pun kemungkinan berbeda sehingga tidak dapat diperbandingkan. Kemudian Terbanding juga tidak memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% yang diberikan kepada ART sebagai fungsi distributor karena adanya perbedaan karakteristik usaha antara kedua konsumen tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas;

17. bahwa harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding kepada ART telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun;

B. Penjualan Bahan Baku (Bokar)

1. bahwa dapat dijelaskan bahwa transaksi penjualan Bahan Baku Bokar ini sebenarnya bukan merupakan transaksi utama Pemohon Banding, karena usaha dan proses bisnis utama Pemohon Banding adalah mengolah Bokar menjadi Crumb Rubber (Karet Remah) sebagai barang jadi Pemohon Banding. Transaksi dilatarbelakangi pada kondisi

dimana pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai pembeli adalah “under buying”, yaitu sedang mengalami kekurangan stok bokar dan membutuhkan bokar tersebut untuk diproses menjadi crumb rubber dalam rangka memenuhi pesana pelanggan mereka. Dalam hal ini, yaitu saat menjual bokar ke afiliasi, posisi Pemohon Banding pun dalam kondisi kelebihan persediaan (Open Sell). Untuk menghindari risiko kerugian material maupun immaterial yang lebih besar seperti denda (penalti) akibat keterlambatan, hilangnya kepercayaan konsumen apabila pihak afiliasi pembeli tidak dapat memenuhi pesanan sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak, maka dengan kondisi dan pertimbangan tersebut, penjualan bokar oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi dilakukan dalam rangka memberikan bantuan kepada pihak afiliasi untuk memenuhi pasokan bahan baku bokar tadi;

2. bahwa karena transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, maka Pemohon Banding menguji kewajaran atas harga jual bokar yang ditagihkan kepada pihak pembeli afiliasi dan telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan dalam dokumen tersebut disimpulkan bahwa transaksi penjualan bokar ke pihak afiliasi dengan metode utama CUP Internal telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. bahwa keterangan tersebut didasarkan pada penjelasan hasil analisis atas penjualan bahan baku bokar kepada pihak afiliasi pada Bab 5 Dokumen Lokal yang diketahui bahwa dari 362 invoice yang diuji, seluruh harga dasar dalam harga jual yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli pihak afiliasi adalah sama dengan harga jual transaksi pembanding, yaitu harga beli aktual transaksi pembelian bahan baku oleh KUT dari pemasok pihak ketiga ditambah dengan margin;

4. bahwa sebagai metode pendukung, CPM dipilih untuk menguji kebijakan penetapan harga tambahan yang didalamnya termasuk ongkos angkut yang dibebankan oleh KUT kepada pihak afiliasi sebesar 0,96%. Dari pengujian tersebut, gross mark-up ratio diperoleh

pihak independen untuk transaksi serupa dalam keadaan yang sebanding memiliki rentang kewajaran yang berkisar antara 1,42% sampai dengan 1,82%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa premium (gross mark-up rata-rata) sebesar 0,96% pada transaksi penjualan bahan baku bokar yang dilakukan Pemohon Banding. Karena transaksi ini merupakan transaksi domestik, maka seharusnya tidak terdapat risiko kerugian pajak;

5. bahwa sehubungan dengan penjelasan Pemohon Banding di atas dan menanggapi pernyataan Terbanding dalam dokumen di proses pemeriksaan dan keberatan yang menyebutkan bahwa dua (2) pembeli afiliasi Pemohon Banding yaitu PT Bintang Agung Persada (BAP) dan PT Kirana Prima (KPR) dalam posisi mempunyai saldo kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya sehingga terdapat kemungkinan penghindaran pajak di sisi Pemohon Banding, maka dapat dijelaskan bahwa pembeli afiliasi Pemohon Banding bukan hanya kedua perusahaan afiliasi tersebut, namun terdapat perusahaan afiliasi lainnya, yaitu PT New Kalbar Processor (NKP), PT Kirana Windu (KWI) dan PT Kirana Permata (KPT) yang kesemuanya dalam posisi laba dan sebagaimana penjelasan Pemohon Banding, bahwa charge tambahan yang dibebankan antara kesemuanya adalah sama, sehingga tidak ada motif atau maksud untuk menghindari pajak, karena sebagaimana juga telah dijelaskan di atas, transaksi penjualan bokar hanya terjadi apabila pihak afiliasi dalam kondisi “under buying” (kekurangan stok bokar) dan posisi penjual sedang “open sell” (kecukupan stok);

6. bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding yang memilih-milih dan mempermasalahkan hanya dua perusahaan afiliasi yang mempunyai kompensasi kerugian tersebut menurut Pemohon Banding merupakan tindakan “cherry picking”, artinya hanya memilih-milih yang menguntungkan bagi Terbanding saja tidak secara menyeluruh diterapkan analisisnya kepada semua pihak afiliasi pembeli;

7. bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak mempertimbangkan fakta bahwa kedua pelanggan Pemohon Banding tersebut memiliki karakteristik usaha yang berbeda;

8. bahwa berdasarkan penjelasan, data dan fakta di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa pengajuan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang- Undang KUP serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa Keputusan Terbanding a quo telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding a quo;

Cfm Pemohon No.Uraian

Banding 1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

1. Ekspor27.705.470.701,00

2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri30.175.124.049,00

3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut

- PPN

4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-

6. Jumlah (a.1+ a.2 + a.3 + a.4 + a.5)57.880.594.750,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang

- PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)57.880.594.750,00 2Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar

3.017.512.409,00 sendiri (tarif x 1 a.2 atau 1 d.10) b.Dikurangi :

1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak

- yang sama

2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan81.379.226,00

3.STP (pokok kurang bayar)-

4.Dibayar dengan NPWP sendiri2.936.133.183,00

5.Lain - lain-

6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.017.512.409,00 c. Diperhitungkan

1.SKPPKP- d.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.017.512.409,00 e.Jumlah penghitungan PPN kurang bayar- 3Kelebihan pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya- b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena

- pembetulan) c. Jumlah- 4PPN yang kurang dibayar- 5Sanksi administratif- 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-130/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp248.576.586,00;

NoUraianJumlahMenurutKoreksiYang DiajukanBanding (Rp)
PemohonBanding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)

Penyerahan yang PPN-

1Rp57.880.594.750,00 Rp58.129.171.336,00 Rp248.576.586,00 nya dipungut sendiri

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

4. Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

a) angka 1, bahwa hubungan istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b) angka 2, bahwa pihak afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak;

c) angka 3, bahwa transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur:

a) Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3):

ayat (1), bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

ayat (3), bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

b) Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (9):

ayat (1), bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method); ayat (2), bahwa metode penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM);

ayat (3), bahwa metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

ayat (9), bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

6. Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bahwa Metode perbandingan harga antara pihak yang Independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding;

b. Data dan Fakta

1) bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2) bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha penjualan Crumb Rubber dan Bahan Baku Bokar sesuai data SPT diperoleh rincian sebagai berikut:

a. Perbandingan penjualan ekspor dan lokal, rincian sebagai berikut; Jenis Penjualan Nilai (Rp)

Ekspor Crumb Rubber| 275.854.442. 822,00 58,86%

Bokar

Lokal CrumbRubber| =| gs sang

192.843. 542.376,00

468.697.985.198,00 | 100,00% b. Perbandingan penjualan afiliasi dan independen, rincian sebagai berikut;

JenisTransatsi |” Komoditas | “Nail | %

Afiliasi Crumb Rubber 100.373.220, 897 62,56%

192.843.542.376

Independen Crumb Rubber 175.481.221.925 37,44%

Bokar | Cd

3) bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan bokar hanya kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

4) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding dapat diklasifikasikan dan dikategorikan sebagai Fully-Fledged Manufacturing;

5) bahwa metode pengujian kewajaran nilai penjualan barang jadi (crumb rubber) kepada pihak afiliasi yang digunakan baik oleh Terbanding ataupun Pemohon Banding adalah sama, yakni metode CUP;

6) bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan Pembanding Internal yakni penjualan ART kepada End Buyer. Berdasarkan bukti pendukung transaksi yang tersedia, diketahui bahwa tersedia data pembanding internal lainnya untuk transaksi penjualan barang jadi SIR-20, yaitu penjualan oleh Pemohon Banding kepada End Buyer. Pembanding Internal berupa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding sendiri menurut Terbanding lebih andal dibandingkan dengan penjualan yang dilakukan oleh pihak lain. Terdapat perbedaan karakteristik usaha yang signifikan antara Pemohon Banding dan ART sebagai pihak penjual, dimana Pemohon Banding merupakan Fully Fledged Manufacturing sementara ART merupakan Limited Risk Distributor;

7) bahwa terdapat perbedaan karakteristik pembeli antara transaksi Pemohon Banding kepada ART dan transaksi Pemohon Banding kepada Nexen, remunerasi sebesar 0,6% tersebut dijadikan Terbanding sebagai faktor penyesuaian untuk meningkatkan keandalan pembanding;

8) bahwa atas penjualan bahan baku bokar, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dengan menggunakan metode CUP didukung metode CPM, sedangkan Terbanding menggunakan metode CPM;

9) bahwa atas penjualan bokar kepada afiliasi, Pemohon Banding menambahkan gross mark up rata-rata sebesar 0,96%, gross mark up tersebut dibawah rentang kewajaran perusahaan yang menjalankan usaha sejenis;

10) bahwa rentang kewajaran gross margin perusahaan sejenis dengan usaha perdagangan bokar antara 1,42% hingga 1,81%, dengan rincian sebagai berikut:

r- . . - aan

PAM yer. . ,

Spee Th om ta aa | LA ne tee de i . 7 kar Sh | Fl bat Para | tae

11) bahwa terdapat 2 (dua) lawan transaksi pembeli bokar yang mempunyai kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya sebagai berikut:

os | 72,096 820 088.00

0202780 101 884 00

PP note | 1886 257 184.00]

c. Tanggapan Terbanding

1) Penjualan Barang Jadi (Crumb Rubber) a) bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan crumb rubber SIR 20 kepada Archipelago Rubber Trading Pte Ltd (afiliasi) dan Nexen Tire Comporation (independen);

b) bahwa metode pengujian kewajaran nilai penjualan barang jadi kepada pihak afiliasi yang digunakan baik oleh Terbanding ataupun Pemohon Banding adalah sama, yakni metode CUP;

c) bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran nilai penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan data pembanding penjualan Pemohon Banding kepada Nexen (pihak independen), sedangkan Pemohon Banding (dalam TP Doc-nya) menggunakan data pembanding penjualan Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd kepada end buyer;

d) bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sepakat bahwa pemberian discount sebesar 0,6% kepada ART sebagai remunerasi dalam menjalankan fungsinya merupakan discount yang wajar, sehingga seharusnya tidak terdapat lagi sengketa terkait hal tersebut;

e) bahwa Terbanding menggunakan discount sebesar 0,6% tersebut sebagai faktor penyesuaian untuk meningkatkan keandalan pembanding, atas perbedaan karakteristik pembeli antara transaksi Pemohon Banding kepada ART dan transaksi Pemohon Banding kepada Nexen;

f) bahwa yang menjadi sengketa dalam koreksi penjualan barang jadi (crumb rubber) adalah penggunaan data pembanding dalam menghitung kewajaran nilai penjualan kepada afiliasi, dimana menurut Pemohon Banding (dalam TP Doc-nya) data penjualan ART kepada end buyer sebagai data pembanding memiliki tingkat kesebandingan yang andal, sedangkan menurut Terbanding, karena terdapat data penjualan Pemohon Banding kepada Nexen (pihak independen), maka data tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang lebih andal dibanding data penjualan ART kepada end buyer;

g) bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

“Discount 0,6% inilah yang membedakan harga jual kepada ART dengan Nexen. ART merupakan distributor dengan rantai pasokan yang perlu mendapatkan penyesuaian discount sebagai marjinnya. Sementara, Nexen merupakan pelanggan akhir pabrikan yang akan langsung menggunakan Crumb Rubber tersebut sebagai bahan baku pembuatan ban dan produk lainnya sehingga harga yang digunakan hanya harga dasar pasarnya saja tanpa terdapat discount”;

(vide surat banding Pemohon Banding hal. 9) bahwa hal tersebut menunjukan bahwa Pemohon Banding mengakui harga jual kepada ART adalah harga jual kepada Nexen dikurangi dengan diskon sebesar 0,6%;

h) bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan yang fundamental dalam melakukan koreksi dengan tidak melakukan analisis FAR dengan benar sehingga dengan demikian juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa kedua pelanggan PB tersebut memiliki karakteristik usaha yang berbeda, sehingga dengan demikian juga transaksi tersebut (transaksi penjualan Pemohon Banding ke Nexen) dan transaksi penjualan Pemohon Banding ke ART sebagai tested transaction adalah tidak sebanding;

- bahwa menurut Pemohon Banding penghitungan dengan metode CUP yang digunakan oleh Terbanding sebagai basis penghitungan koreksi dengan membandingkan harga rata-rata penjualan ke Nexen dengan harga penjualan ke ART juga tidak tepat, karena seharusnya dilihat terlebih dahulu harga acuan SICOM yang digunakan dalam masing-masing apakah di dalam periode atau waktu yang sama, jika berbeda maka tentu basis harga SICOM-nya pun kemungkinan berbeda sehingga tidak dapat diperbandingkan;

- bahwa Terbanding juga tidak memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% yang diberikan kepada ART sebagai fungsi distributor karena adanya perbedaan karakteristik usaha antara kedua konsumen tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas;

bahwa atas hal tersebut, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Terbanding telah melakukan analisi FAR sesuai dengan ketentuan dan telah mempertimbangkan fakta perbedaan karakteristik usaha kedua pelanggan Pemohon Banding;

- bahwa transaksi Pemohon Banding kepada Nexen merupakan transaksi antara perusahan manufaktur dengan perusahaan manufaktur, sedangkan transaksi antara Pemohon Banding dengan ART adalah transaksi perusahaan manufaktur dengan perusahaan distributor;

- bahwa Pemohon Banding menguji kewajaran transaksi penjualan dengan ART dengan menggunakan data pembanding transaksi penjualan ART kepada konsumen akhir (end buyer), dimana transaksi tersebut merupakan transaksi antara perusahaan distributor dengan perusahaan manufaktur;

- bahwa secara karakteristik penjual dan pembeli, transaksi ART – end buyer lebih tidak sebanding jika dibandingkan dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan ART, karena karakteristik penjual dan pembeli pada kedua transaksi tersebut berbeda, dimana transaksi Pemohon Banding – ART adalah transaksi antara penjual perusahaan manufaktur dengan pembeli perusahaan distributor, sedangkan transaksi ART – end buyer merupakan transaksi antara penjual perusahaan distributor dengan pembeli perusahaan manufaktur;

- bahwa Terbanding telah memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% sebagai faktor penyesuaian atas perbedaan karakteristik pembeli antara transaksi Pemohon Banding – ART dengan transaksi Pemohon Banding – Nexen, sehingga pernyataan Pemohon

Banding yang menyatakan bahwa Terbanding juga tidak memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% yang diberikan kepada ART sebagai fungsi distributor karena adanya perbedaan karakteristik usaha antara kedua konsumen adalah tidak benar dan tidak berdasar;

- bahwa Pada dokumen TP Doc-nya (halaman 43), Pemohon Banding menyatakan bahwa penentuan harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjual barang jadinya baik kepada pihak afiliasi maupun pihak ketiga adalah Monthly Average Settlement Price of SICOM TSR20 (in US Cents/ KG) for 1st Position Quoted During the Month Preceding Month of Shipment x Kurs Tengah Bank Indonesia) – Discount), sehingga pengujian kewajaran dengan membandingkan harga rata-rata bulanan antara transaksi penjualan Pemohon Banding – ART dengan Pemohon Banding – Nexen masih sejalan dengan kebijakan harga jual Pemohon Banding;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa justru Pemohon Banding yang mengabaikan analisis kesebandingan dengan langsung memilih data penjualan ART – end buyer sebagai pembanding dan mengabaikan data internal penjualan Pemohon Banding – Nexen (walaupun tersedia). Dalam TP Doc-nya, Pemohon Banding tidak menjelaskan dan menguraikan alasan mengapa data penjualan Pemohon Banding kepada Nexen tidak digunakan sebagai data pembanding;

i) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

2) Penjualan Bahan Baku Bokar a) bahwa seluruh penjualan bahan baku bokar dilakukan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan tidak melakukan penjualan bokar ke pihak independen sehingga tidak terdapat data pembanding internal;

b) bahwa harga pasar atas transaksi antar pihak independen yang diterbitkan (published) oleh SICOM tidak dapat dijadikan data pembanding karena jenis produk yang dibandingkan berbeda yaitu crumb rubber SIR20 dengan bokar;

c) bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan bahan baku bokar kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

Ng. Mama Pihak Afiltasi jumiah IDR) d) bahwa berdasarkan TP Doc-nya, kebijakan harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding sebagai pemasok bokar adalah dengan menambahkan margin berupa mark-up rata rata sebesar 0,96% pada harga bokar yang dibeli dari pemasok pihak ketiga. Terbanding berpendapat bahwa mark-up tersebutlah yang harus diuji kewajarannya;

e) bahwa Pemohon Banding menguji kewajaran penjualan bokar kepada pihak afiliasi dengan metode CUP didukung dengan metode CPM;

f) bahwa dalam metode CUP-nya, Pemohon Banding menggunakan data pembelian bokar yang dilakukan sebagai data pembanding, tentunya kedua transaksi tersebut tidak dapat dibandingkan, karena merupakan 2 (dua) transaksi yang berbeda yakni transaksi penjualan dan pembelian;

g) bahwa berdasarkan hasil pengujian metode CPM yang dilakukan Pemohon Banding, diperoleh hasil bahwa gross mark-up sebesar 0,96% berada dibawah rentang kewajaran, namun Pemohon Banding berpendapat hal tersebut tidak menimbulkan kerugian perpajakan di Indonesia karena merupakan transaksi domestik;

h) bahwa Terbanding berpendapat bahwa metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (the most appropiate method) adalah metode Cost Plus Method dengan data eksternal dari TP Catalyst sebagai data pembanding;

i) bahwa rentang kewajaran gross margin perusahaan sejenis dengan usaha perdagangan bokar antara 1,42% hingga 1,81%, dengan rincian sebagai berikut:

ro . . ~ of aT

PAT ah bk det nee 7 “

- mee pom Ta I 2.

, L oe 00... i .

kare Shas Es kat Tenaga _ ~ Le . i LA j) bahwa Terbanding menghitung kembali kewajaran penjualan bokar kepada pihak afiliasi menggunakan metode CPM dengan memakai kuartil 2 pada data pembanding sebagai harga wajar;

k) bahwa terdapat pihak afiliasi yang memiliki saldo kompensasi kerugian, dapat mengakibatkan terjadinya potensi pergeseran Iaba dan perbedaan pengenaan tarif PPh;

l) bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa gross mark-up ratio diperoleh pihak independent untuk transaksi serupa dalam keadaan yang sebanding memiliki rentang kewajaran yang berkisar antara 1,42% sampai dengan 1,82%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa premium (gross mark- up rata-rata) sebesar 0,96% pada transaksi penjualan bahan baku bokar yang dilakukan Pemohon Banding. Karena transaksi ini merupakan transaksi domestik, maka seharusnya tidak terdapat risiko kerugian pajak;

- bahwa menanggapi pernyataan Terbanding dalam dokumen di proses pemeriksaan dan keberatan yang menyebutkan bahwa dua (2) pembeli afiliasi Pemohon Banding yaitu PT Bintang Agung Persada (BAP) dan PT Kirana Prima (KPR) dalam posisi mempunyai saldo kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya sehingga terdapat kemungkinan penghindaran pajak di

sisi Pemohon Banding, maka dapat dijelaskan bahwa pembeli afiliasi Pemohon Banding bukan hanya kedua perusahaan afiliasi tersebut, namun terdapat perusahaan afiliasi lainnya, yaitu PT New Kalbar Proseccor (NKP), PT Kirana Windu (KWI) dan PT Kirana Permata (KPT) yang kesemuanya dalam posisi laba dan sebagaimana penjelasan Pemohon Banding, bahwa charge tambahan yang dibebankan antara kesemuanya adalah sama, sehingga tidak ada motif atau maksud untuk menghindari pajak, karena sebagaimana juga telah dijelaskan di atas, transaksi penjualan bokar hanya terjadi apabila pihak afiliasi dalam kondisi “under buying” (kekurangan stok bokar) dan posisi penjual sedang “open sell” (kecukupan stok);

- bahwatindakanTerbandingyangmemilih-milihdan mempermasalahkan hanya dua perusahaan afiliasi yang mempunyai kompensasi kerugian tersebut menurut Pemohon Banding merupakan tindakan “cherry picking”, artinya hanya memilih-milih yang menguntungkan bagi Terbanding saja tidak secara menyeluruh diterapkan analisisnya kepada semua pihak afiliasi pembeli;

- bahwadalammelakukankoreksi,Terbandingtidak mempertimbangkan fakta bahwa kedua pelanggan Pemohon Banding tersebut memiliki karakteristik usaha yang berbeda;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup;

bahwa atas pernyataan tersebut di atas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa gross mark-up sebesar 0,96% berada dibawah rentang kewajaran, namun Pemohon Banding menyatakan bahwa hal tersebut tidak terdapat risiko kerugian perpajakan di Indonesia karena merupakan transaksi domestik, menurut Terbanding pernyataan bahwa tidak terdapat risiko kerugian perpajakan di Indonesia karena merupakan transaksi

domestik adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar, faktanya terdapat terdapat 2 (dua) pihak afiliasi yang memiliki saldo kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya, hal tersebut tentunya dapat mengakibatkan terjadinya potensi pergeseran laba dan perbedaan pengenaan tarif PPh;

- bahwa tindakan Terbanding melakukan koreksi atas kewajaran transaksi penjualan bokar kepada pihak afiliasi bukanlah tindakan “cherry picking”, Terbanding melakukan koreksi tersebut bukan hanya semata-mata karena terdapat 2 (dua) perusahaan afiliasi yang mempunyai kompensasi kerugian, akan tetapi Terbanding melaksanakan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yakni melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- bahwa pelanggan Pemohon Banding atas transaksi penjualan bokar memiliki karakteristik usaha yang sama, yakni Industri Karet Remah (Crumb Rubber);

- bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan bukti kompeten yang cukup yakni data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

m)bahwa gross mark-up penjualan bahan baku bokar Pemohon Banding kepada afiliasi dibawah rentang kewajaran sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), maka koreksi peredaran usaha telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh;

n) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang telah dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak melalui Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 294/KUT-SFA/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan hal-hal yang dikemukakan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00108/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 78/KUT/VI/23 tanggal 28 Juni 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00004/207/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Surat Nomor S-072/III/TP/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-6. Surat Nomor S-168/VI/TP/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-7. Surat Nomor S-208/VI/TP/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

Bukti P-8. Surat Nomor S-257/VIII/TP/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang

Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 78/KUT/VI/23 tanggal 28 Juni 2023 beserta

BuktiPenerimaanSuratNomorFORM- 05003210/BPS/KPP.031303/2023 tanggal 4 Juli 2023;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak April 2021;

Bukti T-4. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00108/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti T-5. Surat tanpa nomor tanggal 17 Desember 2024 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-6. Surat tanpa nomor tanggal 4 Februari 2025 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti T-7. Surat tanpa nomor tanggal 30 Juli 2025 tentang Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00108/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 231/KUT/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPPPPN:
1.Ekspor27.705.470.70127.792.770.84587.300.144
2.PenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiri30.175.124.04930.336.400.491161.276.442

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Ekspor (Penjualan Crumb Rubber ke ART) sebesar Rp87.300.144,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Barang dan

Jasa berupa penjualan ekspor Crumb Rubber ke Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebesar Rp87.300.144,00 dikarenakan terdapat perbedaan harga antara penjualan Crumb Rubber SIR 20 yang diekspor Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan harga jual rata-rata kepada Nexen (pihak independen) dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh diberikan kewenangan untuk menentukan Kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak atas transaksi yang mempunyai hubungan Istimewa dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan karakteristik pembeli antara transaksi Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dan transaksi Pemohon Banding kepada Nexen, remunerasi sebesar 0,6% tersebut dijadikan Terbanding sebagai faktor penyesuaian untuk meningkatkan keandalan pembanding;

bahwa Terbanding telah memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% sebagai faktor penyesuaian atas perbedaan karakteristik pembeli antara transaksi Pemohon Banding - Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan transaksi Pemohon Banding - Nexen, sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding juga tidak memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% yang diberikan kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai fungsi distributor karena adanya perbedaan karateristik usaha antara kedua konsumen adalah tidak benar dan tidak berdasar;

bahwa Terbanding telah melakukan analisis FAR sesuai dengan ketentuan dan telah mempertimbangkan fakta perbedaan karakteristik usaha kedua pelanggan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak melakukan perhitungan kewajaran dengan penyesuaian selain remunerasi 0,6% berupa diskon metalbox, yang menurut Terbanding pengurangan berupa diskon metalbox tersebut tidak tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding sehingga tidak dapat diakui sebagai penyesuaian, namun dalam persidangan sesuai dengan penugasan Majelis Hakim, Terbanding telah melakukanperhitungankewajarandenganmenambahkan penyesuaian/pengurangan berupa diskon metalbox tersebut;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan TP DOC dinyatakan bahwa penentuan harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjual barang jadinya baik kepada pihak afiliasi maupun pihak ketiga adalah Monthly Average Settlement Price of SICOM TSR20 (in US Cents/ KG) for 1st Position Quoted During the Month Preceding Month of Shipment x Kurs Tengah Bank Indonesia) - Discount), sehingga pengujian kewajaran dengan membandingkan harga rata-rata bulanan antara transaksi penjualan Pemohon Banding - Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan Pemohon Banding - Nexen masih sejalan dengan kebijakan harga jual Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan tarif PPh antara Indonesia dengan Singapura dimana Singapura menerapkan tarif PPh yang lebih rendah, sehingga apabila terdapat penjualan afiliasi yang tidak wajar akan mengakibatkan terjadinya pergeseran laba ke pihak afiliasi di luar negeri sehingga usaha Pemohon Banding dikenai PPh yang lebih rendah tidak sebagaimana mestinya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPN Barang dan Jasa berupa penjualan ekspor Crumb Rubber ke Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebesar Rp87.300.144,00 dikarenakan Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (pihak afiliasi) dan Nexen (pihak independen) mempunyai karakteristik usaha yang berbeda, di mana Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd adalah Limited Risk Distributor sementara Nexen adalah Manufacturer (Pabrikan) Ban Kendaraan Bermotor, sehingga secara Fungsi, Aset dan Risiko keduanya sangat berbeda dan tidak mungkin dapat diperbandingkan menurut ilmu transfer pricing, karena Analisis FAR ini merupakan langkah yang paling krusial dan mendasar di dalam melakukan analisis transfer pricing;

bahwa Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dan Nexen keduanya dalam mata rantai pasokan (supply chain) bisnis crumb rubber maupun ban kendaraan bermotor (di mana crumb rubber adalah bahan baku utama dalam industri ban), mempunyai kedudukan yang berbeda, karena Distributor akan menjual kembali barang yang dibeli (dari Pemohon Banding), sedangkan pabrik ban akan langsung mengolah crumb rubber menjadi ban kendaraan bermotor;

bahwa dari kedudukan yang berbeda ini Pemohon Banding tidak memberikan harga jual Crumb Rubber dengan harga yang sama antara Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai distributor dengan Nexen sebagai pabrikan, dikarenakan apabila diberikan harga yang sama maka mata rantai distributor akan rugi karena tidak akan dapat menjual barang yang dibelinya kepada pihak pabrikan ban; bahwa menurut Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding pun disebutkan bahwa transaksi penjualan independen antara Pemohon Banding dengan Pelanggan tidak dipilih sebagai Pembanding Internal karena perbedaan mendasar pada karakteristik usaha di antara keduanya;

bahwa menurut Pemohon Banding Analisa CUP seharusnya dilakukan dengan pembandingan invoice dangan invoice, tidak dengan merata-ratakan seluruh nilai penjualan sebagaimana yang dilakukan Terbanding dan Terbanding juga tidak memperhitungkan faktor kesamaan DSP SICOM (Singapore Commodity Exchange) yang digunakan dalam invoice yang diuji (tested invoice) dengan invoice pembanding (comparable invoice);

bahwa menurut Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian terhadap pembanding, maka pihak Terbanding tidak melakukan penyesuaian yang benar atas transaksi independen yang dipilihnya. Terbanding hanya melakukan penyesuaian (adjustment) atas faktor remunerasi sebesar 0,6% terhadap data penjualan kepada pihak ketiga manufaktur, dan tidak melakukan penyesuaian dan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang juga memengaruhi harga jual Pemohon Banding kepada ART seperti remunerasi Metal Box, biaya stuffing dan faktor Lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding tidak langsung melakukan translasi ke mata uang rupiah (IDR) yang besar kemungkinan antara invoice yang diuji dengan invoice yang dianggap Pembanding berbeda nilai tukar

(kurs)-nya, di mana seharusnya dibandingkan terlebih dahulu dengan nilai USD, karena DSP SICOM yang digunakan sebagai patokan harga sebagai harga pasar internasional dipublikasi dalam mata uang USD. Menghitung langsung dengan translasi IDR tentu akan membuat invoice yang diuji dengan invoice pembanding lebih tidak sebanding untuk dapat diperbandingkan;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

1. Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU PPN”) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) :

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Pasal 2 ayat (2)

Hubungan Istimewa dianggap ada apabila :

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat;

Pasal 4 ayat (1) huruf f :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti

dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian; bahwa koreksi DPP PPN Ekspor atas penjualan crumb rubber berhubungan dengan sengketa di PPh Badan dimana koreksi Terbanding pada pos PPh Badan bagian Peredaran Usaha atas Penjualan Ekspor dengan Putusan Nomor PUT- 004736.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi DPP PPN ekspor berupa penjual crumb rubber kepada pihak afiliasi yakni Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (ART), dengan membandingkan harga jual kepada Nexen (independen) menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), sedangkan menurut Pemohon Banding Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (pihak afiliasi) dan Nexen (pihak independen) mempunyai karakteristik usaha yang berbeda, di mana Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd adalah Limited Risk Distributor sementara Nexen adalah Manufacturer (Pabrikan) Ban Kendaraan Bermotor, sehingga secara Fungsi, Aset dan Risiko keduanya sangat berbeda dan tidak mungkin dapat diperbandingkan; bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran harga jual ke afiliasi, yaitu Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd, dengan membandingkan harga jual kepada Nexen (independen) menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), sedangkan dengan metode yang sama, Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal data berupa Singapore Commodity Exchange (SICOM) dengan penyesuaian berupa diskon 0,6% kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (ART);

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko (FAR), Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd merupakan limited-risk distributor sedangkan Nexen sebagai pihak dikarakteristikkan sebagai Perusahaan Manufaktur sehingga mempunyai fungsi, aset dan risiko yang lebih kompleks; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan discount 0,6% kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. Discount tersebut yang membedakan harga jual kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan Nexen. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd merupakan distributor dengan rantai pasokan yang perlu mendapatkan

penyesuaian discount sebagai marjinnya. Sementara, Nexen merupakan pelanggan akhir pabrikan yang akan langsung menggunakan Crumb Rubber tersebut sebagai bahan baku pembuatan ban dan produk lainnya sehingga harga yang digunakan hanya harga dasar pasarnya saja tanpa terdapat discount; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penghitungan dengan metode CUP yang dilakukanoleh Terbanding sebagai basis penghitungan koreksi dengan membandingkan harga rata-rata penjualan ke Nexen dengan harga penjualan ke Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd jtidak tepat, dikarenakan Terbanding seharusnya melihat terlebih dahulu harga acuan SICOM yang digunakan dalam masing-masing apakah di dalam periode atau waktu yang sama, jika berbeda maka tentu basis harga SICOM nya pun kemungkinan berbeda sehingga tidak dapat diperbandingkan. Kemudian Terbanding juga tidak memperhitungkan remunerasi sebesar 0,6% yang diberikan kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd sebagai fungsi distributor;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat, dikarenakan Terbanding dalam melakukan analisis harga jual dari Pemohon Banding kepada Archipelago Rubber Trading dan dari Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd kepada pelanggan akhir Archipelago Rubber Trading tidak memperhitungkan adanya unsur biaya metal box sebesar USD0,0050 dan unsur margin sebesar 0,6%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian didalam menghitung harga jual crumb rubber kepada Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd dengan menyesuaikan faktor periode kuotasi SICOM yang sama dan faktor penyesuaian kemasan metal box, stuffing dan penyesuaian lainnya. Pemohon Banding telah membuktikan dalilnya bahwa seluruh harga jual dalam invoice transaksi afiliasi dengan Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd telah sama dengan transaksi independen setelah mempertimbangkan faktor-faktor penyesuaian yang harus dilakukan sehingga didapat harga yang wajar berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan

permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha atas Penjualan Ekspor berupa Crumb Rubber Tahun Pajak 2021 tidak tepat sehingga Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Masa Pajak April 2021 sebesar Rp87.300.144,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp161.276.442,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp161.276.442,00 atas penjualan Bokar (bahan olahan karet) ke pihak afiliasi dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pemohon Banding melakukan penjualan bokar hanya kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

a. PT irene Prima . 71.515 639.552

2. | PT New Kalbar Processor 54,.C48.942 S62

3. PY Sintare Agune Porsaoe 32.528 007.147

&. PT turerna Winco 29.705. 146.542

5. PUT Kirena Perriala ' [57 205.03 7

Teta: | 192.812.542.376 bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Bahan Baku/Bahan olah karet rakyat (bokar) ke pihak independen sehingga tidak terdapat data pembanding internal;

bahwa harga pasar atas transaksi antar pihak independen yang diterbitkan (published) oleh SICOM tidak dapat dijadikan data pembanding karena jenis produk yang dibandingkan berbeda yaitu crumb rubber SlR20 dengan bokar; bahwa pihak independent yang menjual bokar kepada Pemohon Banding mempunyai fungsi dan karakteristik yang berbeda dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan TP DOC, kebijakan harga yang diterapkan oleh Pemohon Banding sebagai pemasok bokar adalah dengan menambahkan margin berupa mark-up yang sesuai pada harga bokar yang dibeli dari pemasok pihak ketiga. Pemeriksa berpendapat bahwa mark-up tersebutlah yang harus diuji kewajarannya;

bahwa gross mark-up penjualan bahan baku bokar Pemohon Banding kepada afiliasi dibawah rentang kewajaran sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), maka koreksi peredaran usaha telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

bahwa oleh karena itu, metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (the most appropriate method) menurut pemeriksa adalah metode Cost Plus Method dengan data eksternal dari TP Catalyst sebagai data pembanding;

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding disebutkan bahwa transaksi penjualan bahan baku bokar yang dilakukan KUT kepada pihak afiliasi berada di bawah rentang kewajaran namun tidak menimbulkan kerugian perpajakan di Indonesia karena merupakan transaksi domestic dikarenakan adanya lawan transaksi yang mempunyai saldo kompensasi kerugian dan sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh transaksi kepada pihak afiliasi (hubungan istimewa) harus memenuhi pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa berdasarkan pelaporan SPT dari pembeli bahan baku (pihak afiliasi) terdapat lawan transaksi yang mempunyai kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya sebagai berikut:

INo| — NamaPembeli —— | Tahun 2018 2019

Pf T2020 | 2,790, 121,894.00

27,257,817,937.00 bahwa adanya saldo kompensasi kerugian tersebut mengakibatkan adanya potensi penggeseran laba dari Pemohon Banding ke pihak yang mempunyai saldo kompensasi kerugian. Untuk menentukan harga wajar transaksi penjualan bahan baku tersebut pemeriksa melakukan penghitungan kembali dengan memakai kuartil 2 pada data pembanding sebagai harga wajar;

bahwa tindakan Terbanding melakukan koreksi atas kewajaran transaksi penjualan bokar kepada pihak afiliasi bukanlah tindakan "cherry picking", Terbanding melakukan koreksi tersebut bukan hanya semata-mata karena terdapat 2 (dua)

perusahaan afiliasi yang mempunya kompensasi kerugian, akan tetapi Terbanding melaksanakan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh yakni melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa rentang kewajaran gross margin perusahaan sejenis dengan usaha perdagangan bokar antara 1,42% hingga 1,81 %, dengan rincian sebagai berikut: Ta vs TTT en RE Gy OE EE ON (2. | Krurne Thal Agun-Cuiture Cats 1.42

2._| Ap Upto Oo Ltd

1S. | Berm Tradecom Private Lirted 149 heme oan ° Coote By are, = an ae re ™ ene av haku rum 2.37

* Mwartil Alas . mi

La am

Jeri 149

Kuorth Baweb 142 bahwa penjualan kepada afiliasi, Pemohon Banding menambahkan gross mark up rata-rata sebesar 0,96%, gross mark up tersebut dibawah rentang kewajaran perusahaan yang menjalankan usaha sejenis. Rentang kewajaran gross margin perusahaan sejenis dengan usaha perdagangan bokar antara 1,42% hingga 1,81%;

bahwa berdasarkan perhitungan perhitungan harga wajar transaksi penjualan bahan baku (Bokar) yang dilakukan oleh Terbanding diperoleh Rekapitulasi per bulan Koreksi Penjualan Bahan Baku sebagai berikut:

Pemeriksa

3| 49,125,034,528 53 ah sn i3 21 ser ah SO TSE GIS oe Oo Ter Eve eae

5| 20,869, 733,351.92 | 20.755,652,794.00) 114,080,557.52)

[S| 19,393,071, 969.64 | 19,287,255,289.00 | 105.815,680.64

[8 8.484,520,718. 70] _8.438,086,288.00 | 46,434,430. 70

SCS «8,004, 931,309.57 a 6 ee an

12 SS a

Jumtan bahwa dari perhitungan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :

Penjualan cfm Pemeriksa Rp193.816.254.699

Penjualan cfm SPTRp192.843.542.376

KoreksiRp972.712.323

bahwa pelanggan Pemohon Banding (pihak afiiliasi) atas transaksi penjualan bokar memiliki karakteristik usaha yang sama, yakni Industri Karet Remah (Crumb Rubber);

bahwa gross mark-up penjualan bahan baku bokar Pemohon Banding kepada afiliasi dibawah rentang kewajaran sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), maka Koreksi Penjualan Bahan Baku (Bokar) Masa Pajak April 2021 sebesar Rp161.276.442,00 telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp161.276.442,00 dikarenakan Pemohon Banding telah menguji kewajaran atas harga jual bokar yang ditagihkan kepada pihak pembeli afiliasi dan telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan dalam dokumen tersebut disimpulkan bahwa transaksi penjualan bokar ke pihak afiliasi dengan metode utama CUP Internal telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa menurut Pemohon Banding hasil analisis atas penjualan bahan baku bokar kepada pihak afiliasi pada Bab 5 Dokumen Lokal yang diketahui bahwa dari 362 invoice yang diuji, seluruh harga dasar dalam harga jual yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli pihak afiliasi adalah sama dengan harga jual transaksi pembanding, yaitu harga beli aktual transaksi pembelian bahan baku oleh KUT dari pemasok pihak ketiga ditambah dengan margin;

bahwa Pemohon Banding memilih CPM untuk menguji kebijakan penetapan harga tambahan yang didalamnya termasuk ongkos angkut yang dibebankan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebesar 0,96%. Dari pengujian tersebut, Gross mark-up ratio diperoleh pihak independen untuk transaksi serupa dalam keadaan yang sebanding memiliki rentang kewajaran yang berkisar antara 1,42% sampai dengan 1,82%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa premium (gross mark-up rata-rata) sebesar 0,96% pada transaksi penjualan bahan baku bokar yang dilakukan Pemohon Banding. Karena transaksi ini merupakan transaksi domestik, maka seharusnya tidak terdapat risiko kerugian pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding mark-up atau tambahan atas harga beli aktual yang dibebankan ke pembeli afiliasi dalam transaksi pembelian Bokar sesuai dengan kebijakan harga dalam Grup Usaha sebenarnya adalah sama dan diterapkan dalam seluruh transaksi serupa yang melibatkan entitas anak dalam grup usaha termasuk Pemohon Banding, yaitu sebesar Rp200/kg dari harga beli, namun karena untuk keperluan analisis Transfer Pricing atas transaksi ini, sulit untuk mendapatkan Pembanding dengan angka konstan/absolut sebesar Rp200 tersebut di dalam database komersial, maka Pemohon Banding pendekatan prosentase atas rata-rata mark-up yang dihitung dari harga beli Bokar dari pemasok dan harga jualnya, sehingga diperoleh rata-rata mark-up sebesar 0,96%, sehingga nilai prosentase 0,96% ini akan sangat beragam di entitas anggota grup usaha Pemohon Banding lainnya, karena dapat saja menjadi di atas atau di bawah 0,96% dan dapat saja masuk dalam rentang wajar, maupun di bawah rentang wajar (arm’s length range);

bahwa menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan tidak ada motivasi dari Pemohon Banding untuk melakukan skema penghindaran pajak melalui transaksi penjualan Bokar ini, karena latar belakang transaksi ini semata-mata hanya saling membantu anggota Grup Usaha yang sedang kekurangan bahan baku untuk kepentingan produksi agar dapat memenuhi pesanan pelanggannya;

bahwa menurut Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding bahwa ada dua (2) pembelian afiliasi Pemohon Banding yaitu : PT. Bintang Agung Persada (BAP) dan PT. Kirana Prima (KPR) dalam posisi mempunyai saldo kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya sehingga terdapat kemungkinan penghindaran pajak di sisi Pemohon Banding, maka dapat dijelaskan bahwa pembeli afiliasi Pemohon Banding bukan hanya kedua perusahaan afiliasi tersebut;

bahwa terdapat perusahaan afiliasi lainnya, yaitu PT New Kalbar Processor (NKP), PT Kirana Windu (KWI) dan PT Kirana Permata (KPT) yang kesemuanya dalam posisi laba dan sebagaimana penjelasan Pemohon Banding, bahwa charge tambahan yang dibebankan antara kesemuanya adalah sama, sehingga tidak ada motif atau maksud untuk menghindari pajak, karena sebagaimana juga telah dijelaskan di atas, transaksi penjualan bokar hanya terjadi apabila pihak afiliasi

dalam kondisi “under buying” (kekurangan stok bokar) dan posisi penjual sedang “open sell” (kecukupan stok);

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi a quo merupakan koreksi atas transaksi antar pihak afiliasi yang kesemuanya berada di wilayah Indonesia (domestic Transfer Pricing), tetapi Terbanding sebagai otoritas pajak yang sama, tidak melakukan corresponding adjustment atas koreksi a quo kepada lawan transaksi Pemohon Banding. Dengan demikian, Terbanding secara nyata melakukan tindakan mengenakan pajak berganda (double taxation) terhadap satu obyek pajak yang sama dan menyimpang dari asas hukum perpajakan;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

1. Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU PPN”) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; Pasal 4A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-

pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian;

bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri berhubungan dengan sengketa di PPh Badan dimana koreksi Terbanding pada pos PPh Badan bagian Peredaran Usaha atas Penjualan Bahan Baku (Bokar) dengan Putusan Nomor PUT-004736.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN nya harus dipungut sendiri berupa penjualan bokar ke perusahaan afiliasi sebesar Rp161.276.442,00 berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sedangkan Pemohon Banding telah menguji kewajaran atas harga jual bokar yang ditagihkan kepada pihak pembeli afiliasi dan telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan dalam dokumen tersebut disimpulkan bahwa transaksi penjualan bokar ke pihak afiliasi dengan metode utama CUP Internal telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penjualan bokar kepada pihak afiliasi dengan tujuan dimana pihak afiliasi Pemohon Banding sebagai pembeli adalah "under buying", yaitu sedang mengalami kekurangan stok bokar dan membutuhkan bokar tersebut untuk diproses menjadi crumb rubber dalam rangka memenuhi pesanan pelanggan mereka, sedangkan pada saat penjualan bokar ke afiliasi Pemohon Banding dalam kondisi kelebihan persediaan (Open Sell);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran atas harga jual bokar yang ditagihkan kepada pihak pembeli afiliasi dan telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Pemohon Banding memberikan charge tambahan yang dibebankan kesemua pihak afiliasi adalah sama dan transaksi penjualan bokar hanya terjadi apabila pihak afiliasi dalam kondisi "under buying" (kekurangan stok bokar) dan posisi penjualan sedang "open sell" (kecukupan stok);

bahwa Pemohon Banding menerapkan harga jual kepada pihak afiliasi adalah sama dan diterapkan dalam seluruh transaksi penjualan bokar dengan mark up atau tambahan atas harga beli actual sebesar Rp200/kg dari harga jual. Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam mendapatkan data pembanding dengan harga angka konstan sebesar Rp200/kg untuk melakukan analisis Transfer Pricing. Oleh karena itu Pemohon Banding menggunakan pendekatan prosentase atas rata-rata Mark-up yang dihitung dari harga beli Bokar dari pemasok dan harga jualnya, sehingga diperoleh rata-rata mark-up sebesar 0,96%, sehingga nilai prosentase 0,96% ini akan sangat beragam di entitas anggota grup usaha Pemohon Banding lainnya, karena dapat saja menjadi di atas atau di bawah 0,96% dan dapat saja masuk dalam rentang wajar, maupun di bawah rentang wajar (arm’s length range);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dan dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak ada inisiatif dan indikasi baik dari Pemohon Banding maupun lawan transaksinya untuk melakukan pengalihan laba ke luar wilayah Indonesia maupun dengan menggunakan perbedaan tarif pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat transaksi penjualan bokar kepada pihak afiliasi yang menjadi sengketa banding ini merupakan transaksi antara para pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh tetapi memiliki dimensi lokal atau domestik (domestic transfer pricing) karena terjadi antara Pemohon Banding yang berdomisili di

Indonesia dengan entitas lawan transaksi yang juga merupakan Wajib Pajak yang berdomisili di dalam negeri Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Terbanding tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa terdapat perbedaan perlakuan pengenaan pajak penghasilan antara Pemohon Banding dan entitas lawan transaksi yang dapat memungkinkan terjadinya pengurangan tarif pajak akibat adanya pergeseran laba untuk mengurangi jumlah pajak penghasilan yang terutang dengan memanfaatkan perbedaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dengan dalil Terbanding yang semata-mata menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena walaupun terdapat pergeseran laba dari Pemohon Banding kepada entitas lawan transaksinya maka tetap tidak terdapat risiko penghindaran pajak yang kemudian dapat mengurangi basis pemajakan di Indonesia mengingat kedua belah pihak berada di Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif terhadap nilai pembelian pembelian bokar dari perusahaan afiliasi lawan transaksi atas koreksi positif penjualan bokar yang dilakukan terhadap Pemohon Banding dapat menimbulkan pemajakan ganda dan ketidakadilan karena terjadi ketimpangan perlakuan pajak antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yakni pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak tepat sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2021 sebesar Rp161.276.442,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
DPPPPN:
1.Ekspor87.300.144087.300.144
2.PenyerahanyangPPN- nyaharusdipungut sendiri161.276.4420161.276.442

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

1.DPPPPN-EkspormenurutTerbandingRp27.792.770.845
KoreksitidakdapatdipertahankanPengadilanPajakRp87.300.144
DPPPPN-EkspormenurutPengadilanPajakRp27.705.470.701
2.DPPPPN-PenyerahanyangPPN-nyaharus dipungutsendirimenurutTerbandingRp30.336.400.491
KoreksitidakdapatdipertahankanPengadilanPajakRp161.276.442
DPPPPN-PenyerahanyangPPN-nyaharus dipungutsendirimenurutPengadilanPajakRp30.175.124.049

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DasarPengenaanPajak:
-Ekspor27.705.470.701
-PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri30.175.124.049
-Jumlah57.880.594.750
2PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri3.017.512.409
3JumlahPajakyangdapatdiperhitungkan3.017.512.409
4JumlahpenghitunganPPNkurangbayar0
5Kelebihanyangsudahdikompensasikankemasa- masapajakberikutnya0
6PPNyangkurangbayar0
7Sanksiadministrasi0
8JumlahPPNyangmasihharusdibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00004/207/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023, atas nama PT KARINI UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Mentok KM.20, Kemuja, Mendo Barat, Kab. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (domisili elektronik beresman.sidabutar@kiranamegatara.com), sehingga perhitungan pajak yang harus masih dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.