P U T U S A N
Nomor PUT-004767.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00105/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00009/207/21/315/23 tanggal 31 Maret 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004767.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARINI UTAMA, NPWP 01.239.276.7-308.000, beralamat di Jalan Raya Mentok KM.20, Kemuja, Mendo Barat, Kab. Bangka, Kepulauan BangkaBelitung(domisilielektronik beresman.sidabutar@kiranamegatara.com), dalam hal ini diwakili oleh Johanes Candra jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Daniel Payaw,
Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 176/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024,
2. Nama: Mochamad Akbar Abadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1314/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 186/KUT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.060@pajak.go.id.), dalam hal ini diwakili oleh: