P U T U S A N
Nomor PUT-004777.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00094/207/17/014/19 tanggal 4 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004777.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NTT GLOBAL DATA CENTERS INDONESIA (D.H. PT. NTT INDONESIANEXCENTER),NPWP03.118.274.4-014.000, beralamat Gedung Cyber 1, Lantai 3A, Jalan Kuningan Barat No. 8 Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710, yang diwakili oleh Atsushi Kasu, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Heru Widayanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-1210/PP/IKH/2021 tanggal23 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 309/ACC/OKT/21 tanggal 1 Desember 2021;
2. Nama: Chistoforus Sugiharto
Izin Kuasa Hukum: KEP-821/PP/IKH/2020 tanggal 4 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 301/ACC/OKT/21 tanggal 19 Oktober 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;