P U T U S A N
Nomor PUT-004779.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00515/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prima Xinbang Alumindo Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002201/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004779.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMA XINBANG ALUMINDO, NPWP 31.556.712.3-401.000
beralamat di Jl. Raya Serang Km. 67, Kp. Baru, RT 010 RW 003, Julang, Cikande, Kab. Serang, Banten, 42186 yang diwakili oleh Janet Edward Jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Safira Puji Silviani,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor Tanggal 24 Oktober 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003