Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-004782.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2025

CV Rahmat, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004782.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00015/NKEB- CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004782.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV RAHMAT, NPWP 01.925.125.5-201.000, beralamat di Jl. By Pass Pisang KM 7 Nomor 74, RT 002 RW 004, Pisang, Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat 25161, dalam hal ini diwakili oleh Rahmat Saleh, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: A. Hidayat, S.H., M.M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-969/PP/IKH/2025 tanggal 25 Juli 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 37/KH/2025 tanggal 25 Juli 2025,

2. Nama: Muhammad Sumartono Hadi,S.E.,Ak., M.M., B.K.P. Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 47/KH/2025 tanggal 25 Juli 2025,

3. Nama: Rahmat Saleh

Jabatan: Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/

197601111996021000,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor:ST-3716/PJ.07/2025 tanggal 1 September 2025,

3. Nama/NIP: Kanafi/ 198110092003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3582/PJ.07/2025tanggal 25 Agustus 2025,

4. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/197011061990121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1929/PJ.07/2025 tanggal 25 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor

27/VI/Gugat/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00023/STG-

CT/WPJ.27/2025 tanggal 20 Juni 2025;

halaman ke 2 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri02.898.266.862
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)02.898.266.862
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)02.898.266.862
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)0289.826.687
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00

halaman ke 3 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)00
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(0)289.826.687
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0289.826.687
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP139.116.809
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))139.116.809
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0428.943.496
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 008/CV.RAHMAT/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 27/VI/Gugat/2025 tanggal 9 Juni 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak );

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

27/VI/Gugat/2025 tanggal 9 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL GUGATAN

1. Pasal 23 ayat (2) huruf UU C KUP;

2. Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14, tentang Pengadilan Pajak;

4. Pasal 1 angka 9 UU Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara,sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009;

B. Pemenuhan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa persyaratan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Penggadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan jangka waktu untuk

halaman ke 4 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh ) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

2. bahwa Surat Nomor S-00015/NKEB-CT-27/2025 tanggal 15 Mei 2025, disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) pada tanggal 15 Mei 2025, bahwa dengan demikian Surat Gugatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa Tentang Pengertian Surat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 sebagai berikut :

bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 dengan tegas menyatakan:

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan Final, yang menimbulkan hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”; bahwa Penggugat berpendapat berdasarkan ketentuan tersebut ada 5 (Lima) unsur Keputusan Tata Usaha Negara yaitu:

1. Dalam bentuk tertulis;

2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Dirjen Pajak);

3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan;

4. Bersifat konkret,individual dan final;

5. Memiliki akibat hukum bagi seseorang atau hukum perdata;

halaman ke 5 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00015/NKEB- CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025, Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah penetapan tertulis/keputusan secara tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut didasarkan pada undang-undang bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual) dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari intansi atasan atau intansi lain, serta mempunya akibat hukum bagi seseorang atau bagi hukum perdata. Oleh karena itu menurut pendapat Penggugat surat tersebut merupakan Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang- undang Pengadilan pajak dan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo Penggugat berpendapat bahwa, Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 adalah penetapan tertulis/keputusan secara tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-undang yang bersifat konkret hanya ditujukan kepada Penggugat (indvidual) dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat oleh karena itu menurut Penggugat surat tersebut merupakan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 angka 3 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara;

bahwa menurut Penggugat, oleh karena itu keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan Keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Oktober 2016 Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) ayat (1) dan Pasal 26 sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor

halaman ke 6 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut :

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

bahwa Penggugat berpendapat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Kurang Bayar Pajak PPN Masa Oktober 2016 Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 merupakan keputusan (beschiking) awal, sedangkan Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB- CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 merupakan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking) yaitu awal Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019;

bahwa berdasarkan ketentuan–ketentuan tersebut di atas, maka Penggugat berpendapat Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB- CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPN Masa Oktober 2016 Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 adalah merupakan objek gugatan sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

C. KEDUDUKAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF B KUP

1. bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang mengatur :

Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), hruf c Undang-undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

halaman ke 7 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

a. Surat ketetapan pajak yang penerbitanya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

b. Surat Keputusan Pembetulan;

c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara perpajakan;

d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

g. Surat Keputusan Pembatalan Ketatapan Pajak; dan

h. Surat Keputusan Pengembalian Penadahuluan Kelebihan Pajak; bahwa atas ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 telah dilakukan judicial review dan dinyatakan tidak mengikat dengan Putusan Mahkamah Agung Rapublik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 tentang Uji Materi terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tentang tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/JUM/2013 yang membatalkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pepmerintah Nomor 74 Tahun 2011, maka menurut Penggugat Keputusan Pasal Pemerintah No,74 tahun 2011, maka menurut Penggugat Pasal 36 ayat (1) UU KUP dikategorikan sebagai Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada peradilan pajak;

bahwa Ruang Lingkup Pemeriksaan Terkait Pasal 36 Ayat (1) Huruf B UU KUP, terkait keputusan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1) Surat Ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan adalah ketetapan pajak yang tidak benar;

2) Pembatalan Surat Ketetapan pajak dengan memperhatikan unsur keadilan meskipun persyaratan meterial terpenuhi;

3) Surat Ketetapan pajak yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak adalah surat ketetapan pajak yang jumlah pajaknya tidak benar;

halaman ke 8 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

4) Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib pajak adalah surat ketetapan pajak yang seharuanya tidak diterbitkan;

bahwa oleh karena itu Ruang Lingkup Pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak seharusnya tidak dibatasi hanya pemeriksaan prosedural formal penerbittan surat keputusan pajak akan tetapi juga meliputi pemeriksaan material terkait perhitungan jumlah pajak yang terutang;

bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf B hanya mempersoalkan prosedural saja, karena secara jelas terkait sengketa prosedural upaya hukumnya sendiri dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yaitu penerbitan Surat Ketatapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Kewenangan pengadilan mengadili berdasarkan Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengkata atss pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwadengandemikianPenggugatberpandapatSurat S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025, tentang pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan pajak Yang Tidak Benar adalah merupakan objek gugatan dan Pengadilan Pajak memiliki kewenangan (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak yang diajukan gugatan tanpa adanya pembatasan berkaitan dengan sengketa materi maupun prosedural atas keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

halaman ke 9 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

D. Pokok Sengketa Materi bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam permohonan ini adalah mengenai koreksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2016 Nomor 00020/207/207/205/19 tanggal 23 Mei 2019 dengan perhitungan sebagai berikut :

Penyerahan BKP dan atau JKPRp 2.898.266.862 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarRp289.826.687 Pajak yang diperhitungkanRp0 Pajak Kurang DibayarRp289.826.687 Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp139.116.809 Pajak yang masih harus dibayarRp428.943.496 bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat dibahas sebagai berikut :

PPN yang harus dipungut sendiri :

Menurut Wajib Pajak/PenggugatRp0 Menurut Pemeriksa/TergugatRp289.826.687 KoreksiRp289.826.687 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :

Menurut Wajib PajakRp0 Menurut PemeriksaRp0 KoreksiRp0 Menurut Pemeriksa a. bahwa berdasarkan penyandingan data Faktur PK-PM atas kegiatan usaha Penggugat berdasarkan data dapat diketahuin Wajib Pajak melakukan pembelian selama Tahun 2016 dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar Rp31.045.500.726,00. namun atas pembelian tersebut belum dilaporkan penjualannya oleh Wajib Pajak/Penggugat;

b. bahwa atas pembelian pada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT.Indofood Sujases Makmur Tbk Penggugat tidak melaporkan penjualan tersebut;

halaman ke 10 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Menurut Penggugat/Wajib Pajak:

1. bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Pemeriksa karena pembelian itu memang tidak dibuat-buat sebagaimana dituduhkan Pemeriksa;

2. bahwa PPN Masukan yang dapat diperhitungkan dalam catatan keuangan Penggugat terdapat pembelian tepung dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai berikut:

Pembelian Tepung

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 1010,032- 16, 88085210 52 784, DOD 5 278 200 (Terigu 3-0c-16

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 |010.032-16. 88085428 225 264.000 22,926 400 (Terigu 4-0c-16

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 |010.032-16. 88085667 160 821 000 16 082 100 (Terigu 5-0c-16

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092.000 |010.032-16, 88086201 118 462.000 11 846 200 (Terigu 7-0c-16

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk [01,542,658 8-092, 000 |010.032- 16, 88086447 188,55. 000 18 855 500 (Terigu 8-0c-16

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk 101.542, 558, 8-092, 000 |010.032- 16, 88059013 392,410,000 35 241000 (Terigu 11-0c-16

2T ndo'ood Sukses Wakmur Tbk 101.542, 558. 8-092, 000 |010.032- 16, 88099349 333,096,000 33 305500 (Terigu 12-0-1E

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 1010,032- 16, 88059673 267,280,000 26,728,000 (Terigu 13-00-16

AT ndofood Sukses Makmur Tbk 101.542, 658, 8-092, 0001010, 032-16, 88009933 111 500 DOG 11,150 000 (Terigu 14-01-16

AT 'ndo'ood Sukses Makmur Tbk 01,542,658. 8-092, 000 1010, 032-16, 88100383 316 645. OO0 31 664 500 (Terigu 17-0c-16

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 |010.034- 16, 06606639 167 SEO DO0 16 796000 (Terigu 18-00-16)

PT ndofood Sukses Wakmur Tbk 01,542,658. 8-092, 000 1010, 034- 16, 06606902 135 750.000 13 575 000 (Terigu 15-0-1E

PT ndo'ood Sukses Wakmur Tbk 01,542, 658, 8-052. 000 1010, 034- 16, 06607468 255 565. O00 25 556 500 (Terigu 21-06-1E

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 1010.034- 16. 06607561 150 860.000 15 086 000 (Terigu 24-06-1E)

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 1010,034- 16, 06608529 207,855,000 20 785 500 (Terigu 26-06-1E

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 1010,034- 16, 06608752 1001 850 DO0 10 085.000 (Terigu 27-06-1E)

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |O1,542, 558, 8-092, 000 1010,034- 16. 06609125 252,620,000 25,262,000 (Terigu 28-06-1E

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |O1,542, 558, 8-092, 000 1010,034- 16, 06609385 36,925,000 3.652 500 (Terigu 25-06-1E)

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 1010,034- 16, 06609657 204 F70 000 20 4F7 000 (Terigu 31-06-1E)

2T ndo'ood Sukses Wakrsur Tbk |01,542, 558, 8-092, 000 |010.034- 16, 06607 176 225 185.000 22,918 500 (Terigu 20-06-1E

Pembelian Minyak Goreng

PT Wilmar Naba Indonesia (02. 269.805.6092, 206 1040,03326, 49293535 124,652,727 22265273 [Min yek Goreng Curah 3-Cc-*6

PT Wilmar Maba Indonesia [02 269. 805.6-092.000 (525 08316 £92038" 7 STA APA 25727273 (fin gak Goreng Curah PH me 3

PT Wilmar Naba Indonesia (04. 269.805.6-002, 0001575 03326 40203278 785,909 18.59" |Minyek Goreng Curah ch

PT Wilmar Maks Indonesia [02 269.805.6092 000 ISS 03376 2202566 “3909 9" “2,050,909 |Minyek Goreng Curah LCC

FT Wilmar Maksi Indonesis (SL 260 5 20 KISS SALE 29296569 “284 B48 12882 |Minyek Goreng Curah CG

PT Wilmar Nzbsi Indonesia [01 2605 E CORE ISS 03376 29295%67 e505, 055 0,652,5¢6 (flingak Goreng Curch 2-00-16

PT WilmerNebeci Indonesia 269 5 OA NG 1070, 03376, 9295500 7505, aa 730,545 (Minyak Goreng Cursh 22-Gc-76

PT Wilmar Nabati Indenesig (SL 269.805.6-092, 000 ISS 033726 MORE Ie NA KP “0,662,000 Iin gak Goreng Curah 28-0c-16 bahwa berdasarkan bukti-bukti / fakta yang disampaikan oleh Penggugat berupa pembelian dari PT Indofood Sukses Makmur berupa tepung sebesar Rp3.957.554.000,00 dengan PPN Rp395.755.400,00 dan pembelian minyak goreng dari PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp534.373.181,00 dengan PPN sebesar Rp53.437.318,00 dan berikut Penggugat sampaikan ketentuan UU PPN;

halaman ke 11 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Pasal 9 Undang-undang PPN Nomor 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Baarang Mewah yang telah diubah beberapa kali:

Ayat 2:

Pajak Masukan yang dikreditkan dengan Pajak Keluaraan dalam Pajak yang sama;

Ayat 2b:

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Ayat 3:

Apabila dalam dalam suatu Masa Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambayhan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

Ayat (4):

Apabila dalam suatu Masa Pajak ,Pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya;

Pasal 16f Undang-undang PPN

Pembeli barang kena pajak atas penerima jasa kena pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran atas pembayaran pajak sepanjang dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

E. Kesimpulan dan Usul Penggugat

1. bahwa Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 3 Undang- undang Peradilan Tata Usha Negara oleh sebab itu dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak baik formal maupun materi;

2. bahwa Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ayat (1) Hueuf B UU KUP adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang

halaman ke 12 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP;

3. bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b hanya mempersoal prosedural saja, karena secara jelas terkait sengketa prosedural upaya hukumnya diatur tersendiri dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yaitu:

penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut Penggugat berpendapat Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b adalah merupakan objek gugatan dan Pengadilan Pajak memiliki kewenangan (komptensi absolut) untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak yang diajukan Gugatan tanpa adanya pembatasan berkaitan dengan sengketa matateri maupun prosedur atas keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

5. bahwa berdasarkan uraian ,penjelasan serat fakta-fakta yang berlaku dimohon kepada Majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya

6. bahwa terbukti secara nyata bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak PertamabahanNilaiMasaOktober2016Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 bertentangan dengan rasa keadilan dan Azas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang- undangan perperpajakan yang berlaku;

7. Perhitungan pajak yang terutang adalah :

Penyerahan BKP dan/atau JKPRp2.898.266.862 Pajak KeluaranRp289.826.687 Kredit PajakRp449.192.718 Kompensasi bulan laluRp507.811.000 PPN yang kurang/lebih dibayarRp(667.177.032)

halaman ke 13 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Kompensasi bulan berikutnyaRp667.177.032 bahwa jadi pajak yang terutang menurut Penggugat adalah terdapat kompensasi ke Masa berikutnya sebesar Rp667.177.032,00;

8. bahwa apabila berkenan dimohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat dilakukan sidang tatap muka (offline) karena sengketa ini sangat berarti sekali bagi Penggugat untuk mencari keadilan dalam melakukan kewajiban perpajakan;

bahwa demikian gugatan ini, semoga kiranya Majelis Hakim Yang Mulia, dapat mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025, Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2016 Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00023/STG-CT/WPJ.27/2025 tanggal 20 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Gugatan Pemohon Gugatan Nomor 27/VI/Gugat/2025 tanggal 9 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa Gugatan diajukan dengan Surat Gugatanv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

− 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima suratv keputusan yang digugat;

− 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. bahwa Gugatan diajukan di luar dalam jangka waktu:

halaman ke 14 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

− 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luarv kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Penggugat;

− 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Penggugat;

d. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1v (satu) surat gugatan;

e. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa gugatan diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya;

g. bahwa gugatan dilampiri salinan dokumen yangv digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Rahmat

Saleh (Direktur) bertindak selaku:

− Penggugat;

− Ahli Warisnya;

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

i. bahwa keputusan yang diajukan gugatan bukanv merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal

halaman ke 15 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

b. Gugatan tidak mencantumkan tanggal diterima objek gugatan; bahwa Oleh karena itu, permohonan Pemohon Gugatan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor LAP-00283/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 8 Mei 2025 terhadap Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat Nomor 008/CV.RAHMAT/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016;

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana

halaman ke 16 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016 sebelumnya telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan nomor KEP-00127/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 29 April 2020;

3. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 karena atas surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan keberatan;

III. URAIAN SURAT GUGATAN bahwa terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 27/VI/Gugat/2025 tanggal 9 Juni 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Peradilan Tata Usha Negara oleh sebab itu dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak baik formal maupun materi;

2. bahwa Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ayat (1) Huruf b UU KUP adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang

halaman ke 17 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP;

3. bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b hanya mempersoal prosedural saja, karena secara jelas terkait sengketa prosedural upaya hukumnya diatur tersendiri dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yaitu:

“... penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”;

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut Penggugat berpendapat Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b adalah merupakan objek gugatan dan Pengadilan Pajak memiliki kewenangan (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak yang diajukan Gugatan tanpa adanya pembatasan berkaitan dengan sengketa materi maupun prosedur atas keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

5. bahwa berdasarkan uraian, penjelasan serta fakta-fakta yang berlaku dimohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya;

6. bahwa terbukti secara nyata bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016 bertentangan dengan rasa keadilan dan Azas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

7. bahwa apabila berkenan dimohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat dilakukan sidang tatap muka (offline) karena sengketa ini sangat berarti sekali bagi Penggugat untuk mencari keadilan dalam melakukan kewajiban perpajakan;

halaman ke 18 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP); Pasal 13 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang

halaman ke 19 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 23 ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 36 Ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP)

Pasal 41 Ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan (PMK 118-2024)

Pasal 21 huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

halaman ke 20 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Pasal 22 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dengan materi yang tidak benar;

Pasal 22 ayat (2)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 32 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

Pasal 33 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

halaman ke 21 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

Pasal 33 Ayat (2)

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan;

2. Data dan Fakta

Data

Data-data yang dilampirkan dalam Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar meliputi:

NoJenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenBanyaknyaKeterangan
1Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat nomor 008/CV.RAHMAT/I/2025 tanggal 13 Januari 20251 (satu) SetDitandatangani Kuasa Wajib Pajak
2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016;1 (satu) SetDilampirkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Permohonan

Fakta:

1. bahwa atas Penggugat dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016;

2. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016;

3. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016

halaman ke 22 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

sebelumnya telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 29 April 2020;

3. Tanggapan Tergugat bahwa atas alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat menanggapinya sebagai berikut:

1. bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

b. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016 sebelumnya telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan nomor KEP-00127/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 29 April 2020;

c. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118

halaman ke 23 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Tahun 2024 karena atas surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan keberatan;

2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Gugatan Penggugat tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data tidak memenuhi persyaratan administratif. Dan alasan lain yang disampaikan tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

3. bahwa objek gugatan tersebut merupakan proses edukasi bagi Wajib Pajak untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Wajib Pajak, Wajib Pajak lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

4. bahwa tidak selayaknya Gugatan Penggugat dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

5. bahwa Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

6. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat menyimpulkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00015/NKEB- CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 sudah tepat, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat gugatan penggugat Nomor 27/VI/Gugat/2025 tanggal

halaman ke 24 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

9 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Surat Keputusan Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas nama CV RAHMAT NPWP 01.925.125.5-201.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00015/NKEB-

CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Nomor 008/CV.RAHMAT/I/2025 tanggal 13 Januari 2025;

halaman ke 25 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Husna Misbah, S.H. Nomor 34 tanggal

24 Agustus 2000;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 37/KH/2025 tanggal 25 Juli 2025 kepada

A. Hidayat, S.H., M.M.;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 47/KH/2025 tanggal 25 Juli 2025 kepada

Muhammad Sumartono Hadi, S.E., Ak., M.M., B.K.P.;

Bukti P-7 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-969/PP/IKH/2025 tanggal 25 Juli 2025 atas nama A. Hidayat, S.H., M.M.;

Bukti P-8 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor 1259/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Muhammad Sumartono Hadi, S.E., Ak., M.M., B.K.P.;

Bukti P-9 Pakta Integritas atas nama Rahmat Saleh;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama A. Hidayat, S.H., M.M.;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Muhammad Sumartono Hadi, S.E., Ak.,

M.M., B.K.P.;

Bukti P-12 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama A. Hidayat,

S.H., M.M.;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Muhammad

Sumartono Hadi, S.E., Ak., M.M., B.K.P.;

Bukti P-14 Kronologis Sengketa versi Penggugat;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Nomor LAP-00283/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal

8 Mei 2025;

Bukti T-2 Kronologis Gugatan versi Terbanding;

Bukti T-3 Bukti Resi Kirim Ekspedisi;

Bukti T-4 Closing Statement;

halaman ke 26 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Bukti T-5 Tangkapan Layar SIDJP;

Bukti T-6 Daftar Keputusan Terbanding;

Bukti T-7 Bukti Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaSuratTergugatNomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 27/VI/Gugat/2025 tanggal 9 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui oleh Pengugat;

halaman ke 27 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini mengenai

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui surat Nomor: S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 27/VI/Gugat/2025 tanggal 9 Juni 2025 adalah gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00015/NKEB- CT/WPJ.27/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa menurut Tergugat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00015/NKEB- CT/WPJ.27/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dengan alasan:

 bahwa permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang diajukan oleh

Penggugat tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar hanya dapat diajukan jika SKP tersebut tidak diajukan keberatan, atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;

 bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Oktober 2016 dantelahditerbitkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00127/KEB/WPJ.27/2020 yang menolak permohonan keberatan tersebut. Oleh karena itu, permohonan Pasal 36 tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah melewati jalur keberatan yang sah dan telah diputus;

 bahwa pengembalian permohonan bukanlah bentuk penolakan substansi, melainkan tindakan administratif karena tidak terpenuhinya syarat formil. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) PMK 118/2024, permohonan yang tidak memenuhi syarat tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat Keputusan;

halaman ke 28 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

 bahwa dengan demikian menurut Tergugat, Surat Direktur Jenderal Pajak

Nomor: S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa Penggugat tidak menyetujui Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut dengan alasan:  Surat Tergugat nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang- Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara oleh sebab itu dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak baik formal maupun materi;

 Surat Tergugat nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP;

 Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b hanya mempersoalkan prosedural saja, karena secara jelas terkait sengketa prosedural upaya hukumnya diatur tersendiri dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yaitu:

“...penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”;

 Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat berpendapat Surat Tergugat nomor

S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b adalah merupakan objek Gugatan dan Pengadilan Pajak memiliki kewenangan (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak yang diajukan Gugatan tanpa adanya

halaman ke 29 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

pembatasan berkaitan dengan sengketa materi maupun prosedur atas keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

 Berdasarkan uraian, penjelasan, serta fakta-fakta yang berlaku, dimohon kepada

Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya;

 Terbukti secara nyata bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016 bertentangan dengan rasa keadilan dan azas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa apakah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterbitkan oleh Tergugat sudah sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, baik Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan kronologis sengketa gugatan, tidak terdapat perbedaan kronologis gugatan yang disampaikan para pihak, menurut Pengadilan Pajak pada intinya kronologis gugatan adalah sebagai berikut:

a. Tergugat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00110/WPJ.27/KP.0905/RIK.SIS/2019 pada tanggal 17 Mei 2019;

b. Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Maret s.d Desember 2016 pada tanggal 23 Mei 2019;

c. Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Maret s.d Desember 2016 yang diterima Tergugat pada tanggal 10 Juli 2019 dengan rincian sebagai berikut:

halaman ke 30 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

...MONC: RAHMAT 258 | SERU S| "O72" SPER O CROSS OSN 8 || "OF 20° SGUUGS 20 FV S205" 3 GS | Mare"

2 JOSS CN RAHMATIIEZO°S | S'720°S) GTR SIPEMIS po2sdSi2coiul20"S LO KTA SINGO ROTI 20S OSRUS LUAS

BICC RAMMATA 20'S | S20" 8] OTO SIPEM SD’ AAS 2O0U 20 8 LO ONa0 SI G00" ar Seger Seeger" S| Ma"

WB OOGC: PAHMATM 20'S | Sr2g° 8) "Or20° SIPEM ’ Gness 2.205 uh20"S | ONag" S000" daar AG RO | AS

BGC: PAMMATA I20°S | Sag" 8) "Or20° SIPEM SD’ AB 20S (ul20"S LN Sigone UR 2G 2008 | Ner"s

OO RC. RAHMAT 20° | SR SL O20 SIPEM SO CORE 7205 quh20'S | O20 SIGOGSO 20 Fe 20849 [2a ogg Dz:-'£ d. Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 29 April 2020, menjawab permohonan keberatan yang diajukan oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

LIBGKCY RAWAT MIF T8 | BRONA) NU 2010LAP-2200MPI 21210... OK 2O, KEP OMe EBS WP 27-2020 RAMON

2 MSC! RAHMAT MMU | G20) | W201 LAP. COB AP 27/2000 PaO MMEPAON TN KERAP 272121 (OMA

5 [ONGC RAAMATMI2019 | 2019) NU 2010 IL AP 2200 MPI Ze 2020 | ON, KEP OU ee KER PU 27-2020 ROA R2N

4 OUVCVRAHMATMI 2019 | GP 2019) TF 2019 ]LAP-22u1 MPI 27 A20 2404/20 IKEP-O0123-KEBMP! 272020 jeda)

AE C RAHMAT M201 | GPR, WRIT LAP. COU AMEN 27/2020 a2 UKEP U2 KERRY 272121 (OMA

6 JOO CY RAAMAT MINTA | GEMA) WAU TSILAP-2eug WPI 22020 ON, KEPO 2S KEB MPI 27-2020 ROA 20

LIMUCN RACMAT MOU | EPA NUN LP AA 27/2000 P20 WREP UT CKEB MPN 272121 (OM.

8 (ON CY RAHMATAAF2019 | G09) A07 A01 LAP-PR0SAW PI 27/2021 2414221 |KEP-O0127KEB WR! 27-2020 (200421 jo Jutecv RAMMATMIQUT | G21) Aur /20 1G] LAP- 2206 WR 272020 (24201 KEP. ON I2BKEB WAY 27/2020 (engan

W013 CY RAHMAT MI2DA9 | GPITS) TP A20 LAP- PRO AN PI 27202 2414221 (KEP OO2OKEBAWAI 27-2020 (200421 e. Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada tanggal 6 Februari 2025, dengan rincian:

Sh aati: huruf s

1 M0 CA.KEHA ST 2025 TENE [R202 (EPS-00013/CTAWKPP.27 007202 (1002 Ooo 20 TAG: 205 AN (25058 Mar-18

Siac RMSE De MERON NEE DERE Te na

2 Jong CY RSHW ATA 2025 WBS [22025 |EPS-OB46F/CT RPP. 2POe 2025 a 2202E 00117207 01S (22058 Ma, -18

O05 Cy RAHWATA/2025 T0125 B25 |BPS-O6420'CT RPP 27OG/2025 (one NOOSE 1G (220519 Juli anna Tea na Tes an sa an sia Tebe Tea Sa angan Daya ai

7 Joo! CA RSHWATH2025 120125 (5212125 EPS-N6415/CT/KPP.e7om2ngE PF 2202E OEP SOFAS (22058 Sep-18 f. Tergugat menerbitkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar karena Pemohonan Wajib Pajak tanggal 08 Mei 2025, dan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tanggal 15 Mei 2025 sebagai berikut:

halaman ke 31 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

36 avat (1; huruf b

UWE an Le en KL Wola Th | CAP SUG Aina Ka me | Beene [SIMMER CT! PL "an Me

LE EMATAS (SOE Jpeg | CPU NONE TRI Pena | #0012 (SMUN KEB. TAPI 22 | (eee

3 MSG RAHMATH NE VBE Ma 16 LAPIS KKEBCT MBAR oes | RS (SMMUNKER- STPI arenes | ARMIES

ATU REHEAT ISOS [ISIS Bun 16 | HPN EB TAN TANE | KANE ISU RKEB TPL R1 | Teich oe

SU RAMAN... (UML HUT... PA EB CTP Pu rae | one (SME TPA ee La,

SMG RENA N2Ne (5012 (Aug... | LEPANOOMGIKEB- ETAP 2760 | BOR (S-NOOMSNKEB- TPP rela | EME

ANU CE RAMAN TE... SUTE [Sep 18 | LAPOOSNA KEB CTE PA 2 TAN | BEM |S-NMN4 KEE CR er LEE

CB YMRS RAPMATB CHES [ISHN 2S RO EPMAOSNKEB ETAP 2TANG | BSN (SAN MENKEB ETAP 212 | ICS

DUO EMETTAL. | SUTE [Mow Th | EPA KEB STPI 2PANA | SN (SU NKEB- CT! Pl 2701 | RU,

Ne ERA: 1g 22 (Dec 16 LAP-MSOS KEB TP oF one | mete (SUN AMKEB-CTA PL Frames | Terie 2c g. Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tanggal 15 Mei 2025, dengan rincian:

Pengemtalian:

1 (en /Gugat:2025 GiG2028 [162028 |S-00008/NKEBCTAYPS 27 2125 {R36 (NA 763 00219 e/PP

4 23/A/Gugat'2025 WG 2025 (11/69/2025 (S-000 11/MKEB-CTARPI 272025 Iaila:25 (UM 760 0972125/PP

5 (24 Gugati2025 GG2025 11672025 |S-00012NKEBCTAYPS 27/2025 Ve /26 (OMA TT 00217 6 /PP

§ (26vliGugation2s nanda 1182028 |S-000 1 NKEBCTAYPS 27 2125 daita:25 [M4772 00219 a/PP

8 f2rviiGugatianes GG2025 [1162025 (S0 15/MKEB-CTANPI 272125 (506/25 (104 702 002217 5/FP

O 26rAlGugat/2025 MG 2025 (11672025 (S-000 1G NKEBCTAYPL 27/2025 Inla:25 (104 763 99/202 s/PP

Mo pavicugatns atom: [1182098 (SUmiF NKEBCTARPJ 79028 Iatsos Janirgs sone

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP) :

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak

atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

halaman ke 32 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan (untuk selanjutnya disebut PMK-118 Tahun 2024):

Pasal 21 huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

Pasal 22 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dengan materi yang tidak benar;

Pasal 22 ayat (2)

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan

halaman ke 33 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 32 ayat (2) huruf a

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan kronologis yang dibuat oleh para pihak, terdapat fakta bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00020/207/16/205/19 masa pajak Oktober 2016 (untuk selanjutnya disebut SKPKB) sudah diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) UU KUP melalui Surat Nomor: 011/CV.RAHMAT/VII/2019 tanggal 6 Juli 2019 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan) dan telah diterbitkan keputusan keberatan nomor KEP-00127/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 29 April 2020 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan);

bahwaberdasarkanpemeriksaanatasbuktiSuratPenggugat Nomor:011/CV.RAHMAT/VII/2019, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Keberatan yang diajukan oleh Pergugat terkait dengan materi penghitungan pajak terutang yang terdapat dalam SKPKB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Penggugat Nomor: 008/CV.RAHMAT/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, terbukti bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00020/207/16/205/19 masa pajak Oktober 2016. Bahwa dalam sidang kedua tanggal 28 Agustus 2025 Penggugat menyatakan bahwa obyek yang diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf B UU KUP sama dengan obyek yang diajukan keberatan yaitu SKPKB;

halaman ke 34 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Penggugat Nomor: 008/CV.RAHMAT/I/2025 tersebut, terbukti bahwa yang diajukan permohonan oleh Penggugat adalah mengenai materi ketidakbenaran penghitungan pajak terutang yang terdapat dalam SKPKB;

Menimbang hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa materi yang diajukan dalam permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf B sama dengan materi yang diajukan dalam surat keberatan dan bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan dalam permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf B sama dengan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan kronologis yang dibuat oleh para pihak, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) UU KUP atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Penggugat, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan tersebut membuktikan bahwa Tergugat telah memeriksa materi yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak;

Menimbang Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, mengatur bahwa Direktur

Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menurut Pengadilan Pajak dimaknai sebagai upaya permohonan oleh Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak berlandaskan keadilan untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar secara material, menurut Pengadilan Pajak, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan jalur administratif Wajib Pajak mencari keadilan atas sengketa materi atau isi ketetapan pajak yang menjadi persengketaan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan, ketika wajib pajak tidak memilih jalur keberatan atau ketika surat keberatan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP;

Menimbang lebih lanjut Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Pasal 36 ayat (2) UU KUP, mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

halaman ke 35 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

bahwa Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118 Tahun 2024 yang mensyaratkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar salah satunya tidak diajukan keberatan, menurut Pengadilan Pajak persyaratan tersebut dimaknai bahwa apabila atas Surat Ketetapan Pajak tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan keberatan, maka materi yang menjadi persengketaan antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak, dalam tataran upaya administrative, telah diperiksa dan diputus oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka surat ketetapan pajak tersebut tidak dapat lagi diajukan upaya administrative berupa Pasal 36 ayat (1) huruf B, melainkan diajukan upaya lebih lanjut berupa banding kepada Pengadilan Pajak. Bahwa untuk materi yang sama dan obyek surat ketetapan pajak yang sama diajukan upaya administrative melalui jalur Pasal 25 UU KUP dan jalur Pasal 36 ayat (1) huruf B akan melanggar asas hukum Ne Bis In Idem;

Menimbang terbukti bahwa materi yang diajukan dalam permohonan Pasal

36 ayat (1) huruf B sama dengan materi yang diajukan dalam surat keberatan dan bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan dalam permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf B sama dengan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan dan menimbang bahwa Tergugat telah terlebih dahulu menerbitkan keputusan keberatan, sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118 Tahun 2024, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf B tersebut tidak dapat dipertimbangkan untuk dapat diproses lebih lanjut;

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan bahwa gugatan diajukan untuk kepastian dan keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00020/207/16/205/19 masa pajak Oktober 2016 sudah diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) UU KUP dengan Surat

halaman ke 36 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Nomor: 011/CV.RAHMAT/VII/2019 tanggal 6 Juli 2019 yang diterima Tergugat pada tanggal 10 Juli 2019;

b. bahwa atas Surat Keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) UU KUP, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:

KEP-00127/KEB/WPJ.27/2020 tanggal 29 April 2020;

c. menimbang Pasal 27 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

d. menimbang Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

e. bahwa dengan demikian untuk mendapatkan kepastian dan keadilan atas sengketa a quo, Penggugat dapat melakukan upaya hukum berupa Banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak meyakini bahwa penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sudah sesuai dengan bukti sebagimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dikabulkan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

halaman ke 37 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

halaman ke 38 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00015/NKEB-CT/WPJ.27/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 00020/207/16/205/19 tanggal 23 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2016, atas nama CV RAHMAT, NPWP 01.925.125.5-201.000, beralamat di Jl. By Pass Pisang KM 7 Nomor 74, RT 002 RW 004, Pisang, Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat 25161.

Demikian diputuskan dalam musyawarah pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-740/PP/BR/2025 tanggal 22 Juli 2025, dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

halaman ke 39 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

halaman ke 40 dari 40 halaman. Putusan Nomor PUT-004782.99/2025/PPM.XVIB Tahun 2025

CV RAHMAT

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.