Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-004784.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Kartikacemerlang Sejati, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004784.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004784.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARTIKACEMERLANG SEJATI, NPWP 01.559.017.7-631.000,

beralamat di Jalan Sukomanunggal, Jaya 3U (CSH Nomor 22), Sukomanunggal, Surabaya 60188, yang diwakili oleh Sdr. Koo, Irwan Hermawan jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kartina Esteria S,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 533/KCS/SR/IX/25 tanggal 29 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2322/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-967/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 283/KCS/SR/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00787/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 459/KCS/SR/IX/2025 tanggal 10 September 2025,

PT Kartikacemerlang Sejati

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor101.380.486104.650.8243.270.338
2. PPH Impor23.041.00023.784.275743.275
3. Denda Administrasi05.000.0005.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran9.013.613

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 27 Februari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.013.613,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 283/KCS/SR/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 283/KCS/SR/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Kartikacemerlang Sejati

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2025 melalui aplikasi CEISA 4.0.;

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding.

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025 dengan perincian sebagai berikut :

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
PPNRp. 101.380.486Rp. 104.650.824Rp. 3.270.338
PPh Pasal 22Rp. 23.041.000Rp. 23.784.275Rp. 743.275
Denda0Rp. 5.000.000Rp. 5.000.000

2. bahwa atas Ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan pada Terbanding tanggal 27 Februari 2025 melalui aplikasi CEISA 4.0, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
PPNRp. 101.380.48600
PPh Pasal 22Rp. 23.041.00000
Denda000

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianPenetapan
Bea Masuk0
PPNRp 3.270.338
PPh Pasal 22Rp 743.275
DendaRp 5.000.000

PT Kartikacemerlang Sejati

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean dari CIF USD 56,916.- menjadi CIF USD58,752.-. Yang mana selisih dari Nilai Pabean tersebut hanyalah sekitar 3% saja;

bahwa alasan mengajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. bahwa barang impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 pada tanggal tersebut terkena Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);

2. bahwa berdasarkan SPJM yang terbit, maka Pemohon Banding melampirkan Deklarasi Nilai Pabean dan dokumen pendukung yang pada saat itu tersedia untuk mempercepat terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), yaitu invoice, packing list, kontrak penjualan (Proforma Invoice & Order Confirmation), dan bukti bayar. Meskipun tidak ada peraturan yang mewajibkan Pemohon Banding melampirkannya pada saat terkena SPJM tersebut;

3. bahwa Pelunasan barang impor yang sengketa ini Pemohon Banding lakukan pada tanggal 03 Januari 2025 dan SPJM terbit tanggal 09 Januari 2025, sedangkan rekening Koran bulan Januari 2025 terbit saat akhir bulan Januari atau awal bulan Februari 2025. Dengan demikian, pada saat mengumpulkan DNP, Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran karena belum terbit;

4. bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 terbit Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD), yang mana permintaan dalam NPD tersebut telah Pemohon Banding penuhi;

5. bahwa pada tanggal 13 Januari 2025 terbit Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025 dan langsung Pemohon Banding lunasi pada tanggal 13 Januari 2025 tersebut. Kemudian baru pada tanggal 27 Februari 2025 Surat Keberatan dan dokumen pendukung atas SPTNP tersebut Pemohon Banding kirim melalui CEISA;

PT Kartikacemerlang Sejati

6. bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan Keberatan telah cukup dan Pemohon Banding juga tidak mengetahui penjelasan dan data yang masih dibutuhkan oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak melampirkan data tambahan lainnya. Disamping itu, dalam Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 yang diubah menjadi PMK Nomor 136/PMK.04/2022 tidak mewajibkan Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan dan data tambahan;

7. bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Pemohon Banding menerima surat elektronik (email) berisi Permintaan Data dan/atau Informasi tambahan atas SPTNP-002472/KPU.1/SPTNP/2025;

8. bahwa pada tanggal 17 Maret 2025 Pemohon Banding telah membalas surat elektronik (email) Permintaan Data dari DJBC KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok dengan melampirkan Surat Penjelasan dan Dokumen tambahan, sebagai berikut:

a. Bukti negosiasi

b. Proforma Invoice & Order Confirmation (Sales Contract), Invoice , Bill of Lading

c. Bukti Pelunasan Barang Impor

d. Rekening Koran Bulan Januari 2025

e. Polis Asuransi Barang impor

f. Freight Invoice

g. Buku Besar Bank, Persediaan, dan Pembelian

h. SPT masa PPN Januari 2025 dan Lampiran 1111B1, serta Faktur Penjualan.

9. bahwa pada Surat Penjelasan Tambahan telah Pemohon Banding jelaskan bentuk dari sales contract untuk supplier Pemohon Banding dari India ini adalah berupa Proforma Invoice & Order Confirmation, dan Pemohon Banding juga tidak menggunakan Purchase Order, serta Pemohon Banding tidak mengakui barang impor Pemohon Banding ini sebagai hutang kepada supplier karena pelunasan telah Pemohon Banding lakukan sebelum barang tiba di Pelabuhan;

PT Kartikacemerlang Sejati

10. bahwa pada tanggal 18 Maret 2025 Pemohon Banding telah menerima email (surat elektronik) balasan yang menyatakan data telah diterima. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, yakni Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

11. bahwa Nilai Barang Import yang Pemohon Banding beritahukan sebagai Nilai Pabean pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yaitu SELF ASSESSMENT, sesuai dengan harga yang tertera pada Invoice, Sales Contract, Bukti Transfer Pembayaran Nilai Impor, yang mana nilai barang impor Pemohon Banding adalah Nilai Transaksi yang sebenarnya;

12. bahwa pada tanggal 03 Januari 2025 Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman valuta asing ke Columbia Petro Chem Private Limited senilai USD 56,916.- dengan tujuan untuk Pelunasan barang impor;

13. bahwa berdasarkan rekening Koran Citibank bulan Januari 2025 pada halaman pertama tertera kegiatan pengiriman uang dalam valuta asing senilai USD 56,916.-, yang dalam kolom “Description” dengan jelas menjelaskan bahwa Penerima pengiriman uang valuta asing senilai USD 56,916.- tersebut adalah Columbia Petro Chem Private Limited dan merupakan pembayaran untuk kontrak nomor PI/CPCPL/418;

14. bahwa Pemohon Banding juga telah mencatatkan pengiriman valuta asing senilai USD 56,916.- dalam Rupiah pada pembukuan Pemohon Banding yakni senilai Rp. 923.006.772,-. Hal ini dapat dilihat pada halaman pertama buku besar yang Pemohon Banding lampirkan dan telah Pemohon Banding catatkan dengan keterangan Pembayaran Pembelian (Columbia Petro Chem Private Limited) PI/CPCPL/418;

PT Kartikacemerlang Sejati

15. bahwa berdasarkan Sales Contract (Proforma Invoice & Order Confirmation) dan Invoice, nilai barang impor Pemohon Banding yang sengketa ini adalah benar USD 56,916.;

16. bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu”;

17. bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) merupakan harga sebenarnya yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya- biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

18. bahwa berdasarkan penjelasan dari nomor 11 sampai dengan 16 dan bukti dokumen yang telah Pemohon Banding lampirkan, dapat dilihat bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 adalah benar merupakan Nilai transaksi yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan;

19. bahwa Perbedaan harga yang terjadi antara Barang Impor Pemohon Banding dengan yang ditetapkan oleh Terbanding dapat disebabkan oleh adanya Perbedaan Jumlah Pembelian, Perbedaan Kualitas dan Perbedaan kemampuan negosiasi masing-masing perusahaan. Disamping itu adanya resesi global yang menyebabkan harga berubah- ubah (fluktuatif) dengan cepat dan tajam. Hal ini juga yang menyebabkan Pemohon Banding melakukan negosiasi hingga konfirmasi harga melalui telepon dan whatsapp, dan tidak menggunakan Purchase Order;

20. bahwa Pemohon Banding keberatan pada alasan Terbanding yang tidak meyakini kebenaran nilai transaksi, yaitu pada nomor 11 huruf (h) sampai dengan (i) Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00934/BC/KPU.01/KBT/2025, berikut penjelasan Pemohon Banding:

PT Kartikacemerlang Sejati

a. bahwa pada saat mengirimkan Surat Penjelasan dan dokumen tambahan melalui email, Pemohon telah melampirkan bukti negosiasi harga;

b. bahwa Pemohon telah menjelaskan pada Surat Penjelasan tambahan, yakni bentuk Sales Contract untuk supplier Pemohon Banding dari India ini adalah Proforma Invoice & Order Confirmation, yang mana di dalamnya berisikan kesepakatan jual beli untuk barang Light White Oil 15 USP sejumlah 61200 Kgs senilai USD 56,916.- antara Columbia Petro Chem Pvt. Ltd sebagai Penjual dan Pemohon Banding sebagai Pembeli dan dengan syarat dan ketentuan seperti tertulis dalam kontrak tersebut;

c. bahwa untuk bukti Transfer telah divalidasi oleh pihak bank, dan Rekening Koran untuk bank Citibank dapat di unduh secara mandiri sehingga menurut Pemohon Banding melampirkan Rekening Koran tanpa validasi sudah cukup;

d. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SPT Masa PPN Lampiran 1111B1, hanya saja lampiran yang Pemohon Banding unduh melalui system coretax tersebut tidak muncul judul nya, seperti gambar berikut:

. hg deve eect dl + “tiresot to ce — o x

oa . Va a Ka a : -

Beu _ 55. . 3 . 2 2

be - Nanas an ar sita De ve wu dees er ne | . s

- batasan Laue eee Le a SIN Rupee OMB Setere gs

Paw PAN ERIE TARA IO PEC TAD 2 GAEACE NE ABI AA fly. ware Tevaris Grete

NAN an IR Aa 158708 KS na SA Ta Do

Bla meh AN SMAN LOL LL 1 3TLTOB BULAN A PAUL an Tatan Goat

OR ARA RU PAR AE R1 Of fara PHIL. mara Tahan Gate

CDi 6 DE NODOOPT MNO2I2R2K2T ISL 1, ABE IE MASISITA COL sae Tama Gre ts

To Shea MOOG NUN MIRAS LEE OL $dir beb BBI ee LAtaa

PORSDAG 00000 6 51686” QOL AL Okta in done (wars Tagana Gara

DENGAN MO SATA ITE EL Pl ana nan al WL ct a Gi

ee ote AR SLOOLL OM U620 255 Sofie lel Ita ellis ML wut ere. se batas

DAPAT IND WOOL TAN ESE am Aneh ATER TERT Mii mara Taeacue Corte

TI AGEN TO er ae DRS eR POA OR met Sd Ta ra

TA REY WW ec tte an BE gangs PA Ta In AA The wage Takan Boras

LM MORO ag anne mandeai 2020 0 Darteng ITO BL eet aeons Crea

a ee oe Pe Lee BAE Sr ect wee vom tne. bak

eed NG en Mn Lido dite, 3 opie brbodi UML. acd arena Grease

DATA Tew EA DANA AT RR panes DO apap Sasana Coeds

HAN NAM HL MAR INN IL Do LL AMAN WOL overt eke Catat __ _ 8 "

eo ey

MD Wyre here to search oe, Et e fem mm a .. @ : & € |) a Lan & Gas Kau Pan tJ

PT Kartikacemerlang Sejati

21. bahwa semua dokumen yang Pemohon Banding miliki telah Pemohon Banding lampirkan baik pada saat pengajuan Keberatan maupun pada saat Pemenuhan atas permintaan buku, catatan, data, dan/atau informasi tambahan Terbanding. Dan telah terbukti bahwa semua dokumen-dokumen yang Pemohon Banding lampirkan tersebut menunjukkan nilai transaksi yang Pemohon Banding lakukan dan yang Pemohon Banding laporkan pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 adalah Nilai Transaksi Sebenarnya;

22. bahwa Under Value tidak membawa manfaat bahkan sangat merugikan bagi Pemohon Banding, karena ini akan mengakibatkan pembengkakan profit yang berdampak pada kenaikan tariff Pph Pasal 25 sebesar 22% pada SPT Tahunan. Disamping itu Barang impor Pemohon Banding dengan HS Code 2917.11.00 ini memiliki Bea Masuknya sebesar 0, dan PPN Impor dapat Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN, serta Pph Impor dapat Pemohon Banding kreditkan pada SPT Tahunan. Berdasarkan keterangan tersebut, maka tidak ada alasan sama sekali bagi Pemohon Banding untuk melakukan Under Value;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kegiatan importasi yang Pemohon Banding lakukan atas barang impor yang sengketa ini telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Disamping itu dengan adanya pengajuan Banding atas KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan Permohonan Banding ini sehingga Denda senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) dapat kembali dan menegaskan bahwa Nilai Transaksi yang Pemohon Banding laporkan pada PIB Nomor 017982 merupakan Nilai Transaksi yang sebenarnya;

bahwa demikian surat pengajuan banding atas penolakan keberatan tambah bayar yang Pemohon Banding sampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak, atas segala waktu dan kebijaksanaan, serta keadilan yang diberikan Pemohon Banding ucapkan terima kasih. Apabila diperlukan, Pemohon Banding bersedia hadir sewaktu-waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut;

PT Kartikacemerlang Sejati

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00787/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

bahwa Pemohon Banding, mengajukan keberatan atas:

a. penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025, melalui surat pengajuan keberatan tanggal 27 Februari 2025;

b. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dalam 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025 sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh PEMOHON total sebesar Rp. 9.013.613 (sembilan juta tiga belas ribu enam ratus tiga belas rupiah).

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang berupa Light White Oil 15 USP, Negara Asal India, supplier Columbia Petro Chem Private Limited dalam PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD56,916.00;

2. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut: Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp3.270.338

PPh Pasal 22 : Rp 743.275

Denda: Rp5.000.000

Total: Rp9.013.613

3. bahwa terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal surat pengajuan keberatan tanggal 27 Februari 2025, dengan dilampiri:

PT Kartikacemerlang Sejati

1. bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai NTPN nomor 381A037EP732DQJ6;

2. Fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

3. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

4. Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas;

5. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022;

PT Kartikacemerlang Sejati

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

D. Analisis

1. bahwa Pejabat Peneliti Dokumen (PFPD) telah melakukan penelitian terhadap pemberitahuan dengan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 26 huruf c yang menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.”;

2. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK- 51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen, Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Nomor S-385/KPU.1/KPU.110/2025 pada tanggal 28 Februari 2025, adapun permintaan yang dimintakan kepada Pemohon diantaranya sebagai berikut

a. Bukti korespondensi/negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b. Purchase Order dan Sales Contract, Invoice, Bill of Lading;

c. Bukti pembayaran/pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau sceenshot aplikasi mobile banking/internet banking, MT103);

d. Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

PT Kartikacemerlang Sejati

e. Rekening giro/rekening koran dan/atau debit advice;

f. Polis/sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g. Freight invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h. Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas/ bank, buku persediaan/kartu stok, buku hutang, buku pembelian;

i. SPT Masa PPN beserta lampiran;

j. Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan

3. bahwa dari penelitian dokumen dan data-data disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon menyampaikan Proforma Invoice & Order Confirmation Nomor PI/CPCPL/418 tanggal 30 November 2024 diketahui terdapat tagihan sementara atas barang berupa Light White Oil 15 USP dengan total nilai sebesar CIF USD56,916.00 dengan payment terms 100% CAD throught Bank;

b. bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Commercial Invoice Nomor E2425/503 tanggal 24 Desember 2024 diketahui terdapat tagihan atas barang berupa Light White Oil 15 USP dengan total nilai sebesar CIF USD56,916.00 dengan payment terms 100% CAD;

c. bahwa Pemohon menyampaikan dokumen Bill of Lading Nomor A32EX13937 tanggal 30 Desember 2024 diketahui Freight Prepaid dan tanggal pengapalan 30 Desember 2024;

d. bahwa Pemohon menyampaikan dokumen payment details transaction dengan ref. no. PI/CPCPL/418 diketahui tanggal 03 Januari 2025 terdapat transaksi sebesar USD56,916.00 denganpaymentdetails2012/E2425/503(5916) IN/E0/ID/E0/N/2012 PAY: PI/CPCPL/418, White Oil (bayar impor barang);

e. bahwa Pemohon menyampaikan dokumen activites of account diketahui pada tanggal 03 Januari 2025 terdapat transaksi sebesar USD 56,916.00;

PT Kartikacemerlang Sejati

f. bahwa Pemohon menyampaikan dokumen pencatatan atau pembukuan buku besar, buku persediaan dan histori pesanan pembelian;

g. bahwa Pemohon menyampaikan dokumen terkait bukti penerimaan elektronik terkait SPT Masa PPN;

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

b. bahwa Pemohon tidak menyerahkan dokumen purchase order dan sales contract sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

c. bahwa pada dokumen payment details transaction dan dokumen activites of account diketahui tidak divalidasi oleh pihak penerbit dokumen tersebut;

d. bahwa Pemohon tidak menyampaikan SPT Masa PPN Formulir 1111B1 sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait pembayaran PPN Impor;

5. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Terbanding terhadap barang dalam PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan Metode VI.3 dengan sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD58,752.00;

PT Kartikacemerlang Sejati

E. Simpulan

1. bahwa penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025 telah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor atas PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025, karena tidak melampirkan data-data yang lengkap, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

3. bahwa atas PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 dengan jenis barang berupa Light White Oil 15 USP ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dan nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD58,752.00 sehingga Pemohon wajib membayar kekurangan Bea Masuk, PDRI serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 9.013.613 dengan rincian sebagaimana dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025:

Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp3.270.338

PPh Pasal 22 : Rp 743.275

Denda: Rp5.000.000

Total: Rp9.013.613

F. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Terbanding Nomor KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

PT Kartikacemerlang Sejati

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025.

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 459/KCS/SR/IX/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 merupakan harga transaksi yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayarkan kepada Penjual;

2. bahwa pemohon telah melampirkan bukti korespondensi terbentuknya kesepakatan harga pada saat Terbanding mengirimkan surel (email) mengenai Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP- 002472/KPU.1/SPTNP/2025;

3. bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan mengenai Purchase Order dan Sales Contract pada Surat Penjelasan Tambahan Nomor 147/KCS/SR/III/25 saat pejabat keberatan Bea dan Cukai mengirimkan PermintaanDatadan/atauInformasiatasSPTNP- 002472/KPU.1/SPTNP/2025, berikut penjelasannya:

a) bahwa dalam sistem Perusahaan Pemohon Banding tidak menggunakan Purchase Order, melainkan setelah kesepakatan harga terjadi, pihak Penjual langsung menerbitkan Proforma Invoice dan Order Confirmation;

b) bahwa terbitnya Proforma Invoice dan Order Confirmation merupakan Sales Contract, yang mana berisi kesepakatan jual-beli barang Light White Oil 15 USP sejumlah 61200 KGS dengan nilai USD 56,916.- yang terjadi antara Columbia Petro Chem Pvt. Ltd sebagai Penjual dan Pemohon Banding sebagai Pembeli.

4. bahwa Pemohon telah melampirkan bukti pelunasan nilai impor yang telah divalidasi oleh pihak bank (Citibank), sedangkan untuk Rekening Koran dalam Surat Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP- 002472/KPU.1/SPTNP/2025 bagian e pihak pejabat Bea dan Cukai hanya

PT Kartikacemerlang Sejati

meminta Rekening Giro/Rekening Koran dan/atau debit advice. Dengan demikian pemohon hanya melampirkan Rekening Giro tanpa stempel validasi;

5. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SPT Masa PPN beserta lampiran Formulir 1111B1 bersama dengan Surat Penjelasan tambahan nomor 147/KCS/SR/III/25 dan dokumen tambahan lainnya melalui surel (email) yang Pemohon Banding kirimkan pada tanggal 17 Maret 2025 dan Pejabat Bea dan Cukai membalas surel (email) Pemohon Banding tanggal 18 Maret 2025 yang berisi bahwa data telah diterima;

6. bahwa under value tidak membawa manfaat bagi Pemohon Banding, karena akan mengakibatkan pembengkakan profit yang nantinya pada SPT Tahunan, Pemohon Banding akan terkena tarif sebesar 22%. Disamping itu barang impor Pemohon Banding dengan HS No. 2710.19.90 ini memiliki Tarif Bea Masuk 0, sedangkan PPN Impor dapat Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN dan PPh Pasal 22 dapat Pemohon Banding kreditkan pada SPT Tahunan;

bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan:

1. bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya.

2. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data-data yang lengkap dan cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi barang yang sengketa ini.

bahwa demikian surat bantahan yang Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim, Pemohon Banding mohon agar diberikan putusan yang seadil- adilnya, yaitu untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

PT Kartikacemerlang Sejati

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 25 April 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 27 Februari 2025; Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-4 Akta Berita Acara PT Kartikacemerlang Sejati Nomor 23 tanggal

29 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Yuliana Limantara, S.H., Notaris di Surabaya;

Bukti P-5 Billing DJBC dengan kode billing 640250100804198 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 381A037EP732DQJ6 tanggal bayar 13 Januari 2025 sebesar Rp9.013.613,00;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 017982 tanggal

09 Januari 2025;

Bukti P-7 Bukti Pendukung Nilai Transaksi:Bukti Negosiasi, Sales

Contract, Bukti Bayar, Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Bill of Lading, Packing List, Certificate of Analysis, Tax Invoice;

Bukti P-8 Pengiriman Data Tambahan, Nota Perimintaan Data, Surat

Keterangan Kegunaan Barang, Material Safety Data Sheet, Brosur Barang;

Bukti P-9 Bukti Pendukung Lainnya: Buku Besar, Kartu Stok Persediaan,

Histori Pesanan Pembelian, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 533/KCS/SR/IX/25 tanggal

29 September 2025 atas nama Pittor Kartina Esteria S;

Bukti P-11 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-12 Identitas Direktur dan Karyawan;

Bukti P-13 Dokumen Perpajakan: Bukti Penerimaan Elektronik SPT, SPT

Masa Januari 2025, Lampiran 1111B1, Faktur Pajak;

Bukti P-14 Surat Penjelasan Tambahan, Email Bukti Pengiriman Surat

Penjelasan dan Dokumen Tambahan, Email Bukti Penerimaan Surat Penjelasan dan Dokumen Tambahan, Email percakapan dengan Supplier;

PT Kartikacemerlang Sejati

Bukti P-15 Surat Nomor 682/KCS/SR/X11/2025 tanggal 5 Desember 2025

tentang Tanggapan atas Tanggapan Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

002438/KPU.1/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-331/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 3 November

2025 tentang Tanggapan Atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-006/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 12 Januari

2026 tentang Simpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 283/KCS/SR/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat

PT Kartikacemerlang Sejati

Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD56,916.00Total CIF USD58,752.00Jenis barang berupa Light White Oil 15 USP. PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025. Negara asal India.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.013.613,00 (sembilan juta tiga belas ribu enam ratus tiga belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwaberdasarkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Light White Oil 15 USP pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 dari semula nilai CIF USD56,916.00 menjadi CIF USD58,752.00, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.013.613,00 (sembilan juta tiga belas ribu enam ratus tiga belas rupiah);

PT Kartikacemerlang Sejati

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 telah sesuai dengan prinsip self-assessment dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya, didasarkan pada dokumen nyata yaitu Invoice, Sales Contract, dan Bukti Transfer Pembayaran Nilai Impor dan nilai transaksi yang sengketa adalah benar sebesar USD56,916, sesuai dengan kontrak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

PT Kartikacemerlang Sejati

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, bahwa diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025, diketahui sebagai berikut:

a. Importir: PT Kartikacemerlang Sejati

b. Pengirim/Penjual: Columbia Petro Chem Private Limited, India

c. Uraian barang: Light White Oil 15 USP, 360 drum, berat bersih: 61.200,0000 Kg

d. Nilai pabean CIF USD56,916.00

e. Invoice Nomor E2425/503 tanggal 24 Desember 2024

f. Bill of Lading (B/L) Nomor A32EX13937 tanggal 30 Desember 2024

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan data-data pembelian barang, diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

DataPurchase Order / Sales ContractInvoice
Nomor dan tanggalPI/CPCPL/418, Tanggal 30 November 2024E2425/503, Tanggal 24 Desember 2024
Penerbit/ PenerimaPT KartikaCemerlang Sejati / Columbia Petro Chem Pvt. Ltd:Columbia Petro Chem Private Limited/: PT KartikaCemerlang Sejati
Uraian jenis dan jumlah barangLight White Oil 15 USP, Quantity: 61.20 MTLight White Oil 15 USP, Quantity: 61.200 MT
Nilai TotalUSD56,916.00 (Incoterm: CIF JAKARTA)USD56,916.00 (Incoterm: CIF JAKARTA)
Klausul PerjanjianPayment terms 100% CAD through BankPayment terms 100% CAD

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran diketahui, rincian transfer berikut:

Pengirim: PT Kartikacemerlang Sejati

Bank dan Nomor Rekening pengirim: Citibank (200459/504)

Penerima: Columbia Petro Chem Private Limited, India

PT Kartikacemerlang Sejati

Bank dan Nomor Rekening Penerima: UCO Bank, India (19080210007235)

Pesan/Deskripsi: 2012//E2425/503(56916), IN/E0/ID/E0/N/2012, Pay: PI/CPCPL/418, White Oil, (Bayar Impor Barang)

Nilai Transfer: USD56,916,00

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, diketahui impor barang dengan PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 telah dilakukan pembayarannya;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan Rekening Koran pada Bank Citibank atas nama PT Kartikacemerlang Sejati, tercatat pada tanggal 03 Januari 2025, telah dilakukan transaksi keluar (Debit) sebesar USD56,916.00, dengan keterangan "FT Outgoing - Swift Beneficiary: Columbia Petro Chem Private Limited IN/E0/ID/E0/N/2012 Pay: PI/CPCPL/418, WHITE OIL PI/CPCPL/418";

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan pembukuan internal diketahui berikut:

a. Buku Besar: tercatat pada akun Kas/Bank Citibank USD pada tanggal 03 Januari 2025 atas "Pembayaran Pembelian (Columbia Petrochem Pvt. Ltd) B. PI/CPCPL/418, White Oil" sejumlah kredit sebesar Rp923.006.772,00;

b. Histori Pesanan Pembelian: Tercatat PO Nomor "POI-241113" tanggal 30 Nov 2024 untuk barang "White Oil 170" sejumlah 61.200,00 KG kepada "Columbia Petrochem Pvt. Ltd." yang ditutup lunas pada penerimaan barang tanggal 14 Jan 2025 dengan status "Diterima Penuh";

c. Kartu Stock Persediaan: Transaksi pemasukan barang sengketa dicatat pada tanggal 14 Januari 2025, berupa Penerimaan Barang dengan keterangan "Receive from Columbia Petrochem Pvt. Ltd.", referensi "PI/CPCPL/418" sejumlah 61.200,00 Kg masuk;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

PT Kartikacemerlang Sejati

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 3 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 3 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT Kartikacemerlang Sejati (sebagai pembeli) kepada Columbia Petro Chem Private Limited, India (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

PT Kartikacemerlang Sejati

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT Kartikacemerlang Sejati dari eksportir Columbia Petro Chem Private Limited, India, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025, memenuhi unsur-unsur secara kumulatif pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu dengan total nilai pabean sebesar CIF USD56,916.00 sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

PT Kartikacemerlang Sejati

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD56,916.00CIF USD58,752.00CIF USD56,916.00

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang in casu berupa Light White Oil 15 USP yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 adalah sebesar CIF USD56,916.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Kartikacemerlang Sejati

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor KEP-00934/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002472/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 13 Januari 2025, atas nama PT KartikaCemerlang Sejati, NPWP 01.559.017.7-631.000, beralamat di Jalan Sukomanunggal, Jaya 3U (CSH Nomor 22), Sukomanunggal, Surabaya 60188.

2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang in casu berupa Light White Oil 15 USP yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017982 tanggal 09 Januari 2025 adalah sebesar CIF USD56,916.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Kartikacemerlang Sejati

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Kartikacemerlang Sejati

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.