Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 360 halaman

PUT-004785.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Victory Chingluh Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004785.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00008/NKEB/WPJ.08/KP.13/2022 tanggal 21 Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004785.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA, NPWP 21.062.974.7-418.000,

beralamat di JL. Otonom Pasarkemis No. 48 RT 003 RW 004, Pasarkemis, Kab. Tangerang, Banten 15560, dalam hal ini diwakili oleh Chiang Huan Yun jabatan Direktur Keuangan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Farhan

Izin Kuasa Hukum : KEP-1019/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

2. Nama: Aditya Wicaksono

Izin Kuasa Hukum : KEP-1225/PP/IKH/2022 tanggal 2 November

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

3. Nama: Ahdianto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1428/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2822/PJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 962/PP/BR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-011/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/TAX- VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 38/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juli 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/TAX- VCI/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00008/NKEB/WPJ.08/KP.13/2022 tanggal 21 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto$US32,603,075.00
2. Penghasilan Kena Pajak$US32,603,075.00
3. PPh Terutang$US8,150,769.00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu$US0
5. Jumlah PPh Terutang$US8,150,769.00
6. Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah:$US0
b. Dipotong/ dipungut pihak lain:
PPh Pasal 21$US0
PPh Pasal 22$US0
PPh Pasal 23$US0
PPh Pasal 24$US0
Lain-lain$US0
Jumlah$US0
c. Dibayar sendiri:
PPh Pasal 22$US3,536.00
PPh Pasal 25$US5,062,084.00
PPh Pasal 29$US0
STP$US0
Lain-lain$US0
Jumlah$US5,065,620.00
d. Diperhitungkan:
SKPPKP$US0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan$US5,065,620.00
7. Pajak yang tidak/kurang dibayar$US3,085,149.00
8. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP$US1,347,593.00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP$US0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP$US0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP$US0
e. Jumlah sanksi administrasi$US1,347,593.00
9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar$US4,432,742.00
10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan PAHP$US(4,770,798.00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/TAX-VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/TAX- VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 (diantar langsung tanggal 6 Juni 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/TAX-VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 diterima pada tanggal 9 Maret 2023;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Chiang Huan Yun jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta No. 1 Tanggal 6 Desember 2022;

Jumlah kurang/(lebih) bayar pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar USD (4.770.798), sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak2019sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00008/NKEB/WPJ.08/KP.13/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH M

ENURUT

SURAT

PEMOHON

KOREKSI KETETAPAN

URAIAN

BANDING/SPT

(USD) PAJAK

(USD)

(USD)

1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

245.636.840

276.899.642

31.262.802 2

H

arga Pokok Penjualan

211.523.829

211.473.529

50.300 3

P

enghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

34.113.011

65.426.113

31.313.102 4

P

engurang penghasilan bruto atau biaya usaha

42.655.557

42.646.836

8.721 5

P

enghasilan neto dalam negeri (3-4)

(8.542.546)

22.779.277

31.321.823 6

P

enghasilan neto dalam negeri lainnya:

cabcdeFPabcPJZKPPPPJKab

. penghasilan dari luar usaha

(695.236)

(695.236)

- . penghasilan jasa/pekerjaan bebas

-

-

- . penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

-

- . Lain-lain

-

-

- . Jumlah (a+b+c+d)

(695.236)

(695.236)

- 78

asilitas penanaman modal berupa pengurangan pen

g

hasilan

neto

-

-

- enyesuaian Fiskal

. Penyesuaian Fiskal Positif

11.189.819

11.442.484

252.665 . Penyesuaian Fiskal Negatif

1.181.265

923.450

257.815 . Jumlah (a-b)

10.008.554

10.519.034 19

enghasilan Neto luar negeri

-

- 0

umlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)

770.772

32.603.075

31.832.303 11

akat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

-

- 12

ompensasi kerugian

-

-

- 13

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

enghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

770.772

32.603.075

31.832.303 15

Ph Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)

192.693

8.150.769

7.958.076 16

engembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungka

n

tahun

lalu

-

-

- 17

umlah PPh terutang (16+17)

192.693

8.150.769

7.958.076 18

redit pajak:

. PPh ditanggung pemerintah

-

-

- . Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

-

-

- . Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

3.536

3.536

- c.2. PPh Pasal 25

5.062.084

5.062.084

- c.3. Jumlah (c.1 + c.2)

5.065.620

5.065.620

- d

. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c.3)

5.065.620

5.065.620

- 19

P

ajak yang/tidak kurang dibayar (17 - 18.d)

(4.872.927)

3.085.149

7.958.076 20

S

anksi Administrasi:

ab

. Bunga Pasal 13(2) KUP

-

1.347.593

1.347.593 . Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

-

- c

. Jumlah sanksi administrasi (a + b)

-

1.347.593

1.347.593 21

J

umlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak ter

u

tang (1

9 + 20.c)

(4.872.927)

4.432.742

9.305.669 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 008/TAX-VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

URAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN (USD)
SURAT KETETAPAN PAJAK (USD)PEMOHON BANDING (USD)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a.penghasilan dari luar usaha b.penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c.penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d.Lain-lain e.Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah (a-b) Penghasilan Neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh terutang (16+17) Kredit pajak: a.PPh ditanggung pemerintah b.Dipotong/Dipungut oleh pihak lain c.Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. Jumlah (c.1 + c.2) d.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.3) Pajak yang/tidak kurang dibayar (17 - 18.e) Sanksi Administrasi: a.Bunga Pasal 13(2) KUP b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c.Jumlah sanksi administrasi (a + b)276.899.642 211.473.529 65.426.113 42.646.836 22.779.277 ( 695.236) - - - ( 695.236) - 11.442.484 9 23.450 10.519.034 - 32.603.075 - - - 32.603.075 8.150.769 - 8.150.769 - - 3.536 5.062.084 5.065.620 5.065.620 3.085.149 1.347.593 - 1.347.593245.636.840 211.473.529 34.163.311 42.646.836 (8.483.525) ( 695.236) - - - ( 695.236) - 11.442.484 9 23.450 10.519.034 - 1.340.273 - - - 1.340.273 3 35.068 - 3 35.068 - - 3.536 5.062.084 5.065.620 5.065.620 (4.730.552)31.262.802 - 31.262.802 - 31.262.802 - - - - - - - - 31.262.802 - - - 31.262.802 7.815.701 - 7.815.701 - - - - - - 7.815.701 1.347.593 - 1.347.593
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19 + 20.c)4.432.742(4.730.552)9.163.294

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 yang menolak keberatan yang dilakukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Pemohon

No

.

Uraia

n

Terbanding

Menjadi Banding

(USD)

(USD) (USD)

habcdegf

PKPPKPSJaeeaPuor

nghasilan Netto

1.340.27

3

32.603.07

5

32.603.07

5 mpensasi Kerugian

-

-

- nghasilan Kena Pajak

1.340.27

2308

32.603.07

259093

32.603.07

259093 jak Penghasilan (PPh) Te

ruta

n

g

335.06

8.150.76

8.150.76 edit Pajak

5.065.62

5.065.62

5.065.62 h Kurang / (Lebih) Bayar

(4.730.55

)

3.085.14

3.085.14 nksi Administrasi

-

1.347.59

1.347.59 mlah PPh yang masih h

aru

s

/ (lebih) dibayar

(4.730.55

2

)

4.432.74

4.432.74

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

M

E

N

URUT

KOREKSI YA

N G

NO

.

U

R

AIAN

DIAJUKAN BAN

D IN

G PEMOHON

BAN

D

IN

G

TERBAN

DIN

G

(USD) (US

D)

(USD

)

P

e

n

gh

a

silan

B

ruto a

ta

u

1

2

45,6

3

6,8

4

0

27

6,8

99,642

31,2

62

,8

02 P

e

r

ed

a

ran U

s

aha/B

ru

to

Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto terdiri dari:

NO.URAIANKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING (USD)
1Koreksi Positif Peredaran Usaha Ekspor16.727.052
2Koreksi Positif Penjualan Lokal14.535.750
JUMLAH31.262.802

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding sehubungan dengan banding atas koreksi positif terhadap peredaran usaha ekspor sebesar USD 16.727.052 dan koreksi positif terhadap penjualan lokal sebesar USD 14.535.750 di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) diperoleh koreksi positif atas Penyerahan Ekspor kepada pihak afiliasi sebesar USD 16.727.052. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti, pengujian di lapangan, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island);

bahwa menurut Terbanding, hubungan Istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) tersebut terjadi karena ketergantungan atau keterikatan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung.

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan dan TP Documentation, diketahui bahwa DRC Corporation memiliki 99% kepemilikan PT Victory Chingluh Indonesia dan memiliki 100% kepemilikan Eternity Corporation (Samoa). Berdasarkan data pada portalhttps://offshoreleaks.icij.orgdandatapadaportal https://panama.data2www.com diketahui bahwa Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island);

b. Adanya penguasaan melalui manajemen.

bahwa berdasarkan bukti Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 22/PJ/2013, pengujian di lapangan, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) memegang kendali atas fungsi:

− Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku;

− Riset/penelitian dan pengembangan

− Desain produk

− Negosiasi dan penentuan harga jual

− Quality Control (QC); dan

− Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan.

c. Adanya penguasaan melalui penggunaan teknologi.

bahwa berdasarkan pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait transaksi Afiliasi, diketahui bahwa PT Victory Chingluh Indonesia menggunakan aplikasi bernama “Falcon Connect” sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) menjadi pembeli (berakhir Desember tahun 2020). Pada saat Terbanding Pajak melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak, aplikasi tidak dapat diakses. Berdasarkan keterangan karyawan, aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak terjadi peralihan ke pembeli baru yaitu Win Mega Universal Limited. Hal tersebut membuktikan bahwa Falcon Universal Services Corporation melakukan penguasaan teknologi melalui aplikasi Falcon Connect kepada PT Victory Chingluh Indonesia selama menjadi pembeli;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Peredaran Usaha terkait Ekspor sebesar USD 16.727.052 yang dilakukan oleh Terbanding. Berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi yang menjadi alasan/dasar Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding:

A. bahwa Falcon Universal Services Corporation sama sekali bukan merupakan pihak

yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dan tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”);

B. bahwa dari segi teknis, seandainya/misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan

keadaan yang sebenarnya atau pendapat Pemohon Banding) transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak ketiga (yaitu, Falcon Universal Services Corporation) harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, Metode Internal CUP tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut;

C. bahwa secara keseluruhan, laba operasional Pemohon Banding yang telah

disesuaikan pada Tahun Pajak 2019 menunjukkan profitabilitas yang baik dan kondisi rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding bukan disebabkan oleh

perencanaan pajak yang agresif, tetapi karena alasan komersil yang wajar dan dapat diterima;

bahwa adapun uraian alasan dan penjelasan dari masing-masing pokok argumentasi Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut:

Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa, Falcon Universal Services Corporation memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

Berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding:

a. Tidak terdapat bukti yang kompeten dan dapat diyakini kebenarannya mengenai Hubungan Istimewa yang timbul dari kepemilikan/penyertaan modal tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation

bahwa Menurut Terbanding, alasan yang mendasari Terbanding menganggap Falcon Universal Services Corporation sebagai Pihak Afiliasi Pemohon Banding salah satunya adalah adanya hubungan istimewa melalui kepemilikan Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation. bahwa menurut Terbanding, Eternity Corporation dimiliki 100% oleh D.R.C. Corporation, yang juga memiliki 99% saham Pemohon Banding;

bahwa informasi mengenai kepemilikan saham Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation diperoleh Terbanding semata-mata dari situs web https://offshoreleaks.icij.org dan https://panama.data2www.com;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut, karena pernyataan tersebut hanyalah berdasarkan asumsi dan tidak dilengkapi/disertakan dengan bukti yang kompeten dan yang dapat diyakini kebenaran/kredibilitasnya;

bahwa berdasarkan hasil penelusuran oleh Pemohon Banding, salah satu situs web (yaitu, https://panama.data2www.com) tidak dapat diakses. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat melakukan verifikasi ulang atas kebenaran informasi yang dinyatakan oleh Terbanding dari situs tersebut.

Sementara situs web https://offshoreleaks.icij.org masih aktif, sehingga Pemohon Banding dapat melakukan verifikasi ulang atas kebenaran informasi yang dinyatakan oleh Terbanding dari situs tersebut. Terdapat disclaimer dalam situs https://offshoreleaks.icij.org sebagai berikut:

“There are legitimate uses for offshore companies and trusts. The inclusion of a person or entity in the ICIJ Offshore Leaks Database is not intended to suggest or imply that they have engaged in illegal or improper conduct. Many people and entities have the same or similar names. We suggest you confirm the identities of any individuals or entities included in the database based on addresses or other identifiable information. The data comes directly from the leaked files ICIJ has received in connection with various investigations and each dataset encompasses a defined time period specified in the database. Some information may have changed over time. Please contact us if you find an error in the database.”

bahwa situs web tersebut bahkan menganjurkan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut atas identitas individu atau entitas yang ada dalam database tersebut berdasarkan data yang dapat diidentifikasi sehingga secara tidak langsung situs web tersebut juga mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan bahwa data yang tercantum di dalamnya tidak akurat atau tidak benar;

bahwa berdasarkan verifikasi dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diketahui apakah informasi yang ada dalam situs tersebut telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fakta serta validasi atas kebenaran informasi yang tertera atau hanya sebatas rumor. Selain itu, berdasarkan pengecekan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa, informasi yang ada dalam situs ICIJ Offshore Leaks Database merupakan bagian kecil dari informasi yang diterima oleh ICIJ dari dokumen yang dibocorkan (leaked files) dalam Pandora Papers, Paradise Papers, Bahamas Leaks, Panama Papers, dan Offshore Leaks yang kebenaran atau akurasi datanya tidak pernah dapat dibuktikan secara sah baik secara sumber ataupun secara legalitas resminya atau hanya rumor belaka;

bahwa oleh sebab itu, berdasarkan dokumen-dokumen yang disediakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan dapat disimpulkan bahwa, informasi yang digunakan Terbanding merupakan informasi

yang diperoleh dari data sekunder dan tidak berdasarkan data primer atau bukan berdasarkan data yang diperoleh secara langsung oleh tim Pemeriksa Pajak. Atas data sekunder tersebut, selama proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan, Terbanding belum pernah menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan verifikasi dan memvalidasi tingkat keakuratan/kebenarannya;

bahwa Pasal 1865 KUH Perdata menyatakan bahwa, seharusnya pihak yang mendalilkan suatu argumen yang wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP dan PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyatakan bahwa pendapat, kesimpulan, dan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten;

bahwa Pasal 1865 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”

Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP:

“…Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”

bahwa Pasal 8 huruf c PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, situs web yang menjadi dasar Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut tidak kompeten dan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk mendukung pernyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapat hubungan istimewa yang timbul dari kepemilikan/penyertaan modal tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation;

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan data yang lebih andal dan akurat, yaitu laporan keuangan milik Eternity Corporation yang telah diaudit oleh auditor independen (yaitu Deloitte & Touche) dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa sebagaimana diungkap dalam laporan keuangan teraudit tersebut, Eternity Corporation hanya memiliki harta berupa kas dan tidak memiliki harta lainnya termasuk investasi saham. Oleh sebab itu, jelas dan nyata menunjukkan bahwa, Eternity Corporation bukan merupakan pemegang saham dari Falcon Universal Services Corporation. Hal ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen-dokumen ini merupakan sumber yang memiliki kredibilitas lebih tinggi dan telah diverifikasi oleh pihak ketiga yang berwenang (dikarenakan sudah melalui proses audit oleh auditor independen) jika dibandingkan dengan sumber yang digunakan oleh Terbanding yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Tidak sepatutnya bahwa Pemohon Banding dibebani koreksi semata-mata bersumber dari data yang tidak kompeten dan tidak jelas validitas maupun legalitasnya;

b. Tidak ada penguasaan teknologi melalui penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation melalui penggunaan aplikasi “Falcon Connect” sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi menerima purchase order dan melakukan proses perencanaan produksi hingga penjualan;

bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf b UU PPh, menyatakan sebagai berikut: “Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.

Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.”

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada proses pemeriksaan dan proses keberatan bahwa, dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding menggunakan banyak teknologi informasi/aplikasi yang diantaranya adalah ERP (Enterprise Resourse Planing) terkait dengan sistem operasional perusahaan secara umum, dan FINA untuk sistem akuntansi;

bahwa sedangkan aplikasi Falcon Connect digunakan semata-mata sebagai sarana untuk menerima purchase order dari Falcon Universal Services Corporation. Berdasarkan sudut pandang komersil, penggunaan Falcon Connect hanya merupakan substitusi penyampaian purchase order dengan cara manual (yaitu dengan penyampaian hardcopy) melalui sarana teknologi informasi. Penggunaan Falcon Connect bertujuan untuk memudahkan proses transaksi antara kedua belah pihak, dan penggunaan sarana teknologi informasi untuk mempermudah proses bisnis seperti ini merupakan hal yang lumrah/lazim dalam dunia yang sudah berkembang seperti sekarang;

bahwa Pemohon Banding menerima dan mengunduh pesanan pembelian (purchase order) dari aplikasi Falcon Connect. Tim perencanaan kemudian mengunggah (upload) pesanan pembelian tersebut ke sistem ERP (Enterprise Resource Planning) yang dapat diakses oleh beberapa departemen dalam struktur organisasi Pemohon Banding (seperti departemen purchasing, penjadwalan, dll). Departemen lain melanjutkan pekerjaannya masing-masing (termasuk penjadwalan, pembelian material, produksi, pergudangan, dan pengiriman) dan setelah barang jadi dikirimkan, tim keuangan dari Pemohon Banding mencatat pendapatan penjualan dalam sistem – FINA. Berikut ini merupakan ilustrasi dari arus bisnis dan sistem yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya:

Purchase OrderProduction ProcessInvoicing Diterima & DiunduhUpload PO ke sistemMencatat penerimaan dari Falcon ConnectERPpenjualan dan piutang

di FINA

bahwa Pemohon Banding menggunakan Falcon Connect semata-mata hanya karena memiliki transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation sebagai jembatan komunikasi komersil sebagaimana telah diuraikan. Apabila Pemohon Banding tidak bertransaksi dengan Falcon Universal Services Corporation maka, Pemohon Banding tetap dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa menggunakan Falcon Connect;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan pajak bahwa, terdapat penggantian pelanggan dari Falcon Universal Services Corporation menjadi Win Mega Universal Limited yang terjadi sejak akhir Desember tahun 2020. bahwa pada saat pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2019 dan pada saat tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan lapangan ke fasilitas produksi Pemohon Banding pada 21 Desember 2021, Falcon Connect tidak digunakan lagi. Hal ini menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sama sekali tidak bergantung dan tidak dikuasai oleh Falcon Universal Services Corporation melalui Falcon connect sebagaimana didalilkan oleh Terbanding karena jelas kegiatan usaha Pemohon Banding tetap berlangsung bahkan setelah Falcon Connect tidak digunakan lagi dan Pemohon Banding dapat berganti pelanggan dengan bebas tanpa halangan;

bahwa fakta dan kondisi nyata yang ada sekarang membuktikan bahwa, meski tidak menggunakan Falcon Connect, Pemohon Banding masih dapat beroperasi secara normal dan tidak mengganggu proses produksi serta pencatatan Pemohon Banding. Dengan demikian terbukti bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect hanya sementara, yakni hanya terbatas pada periode waktu selama Pemohon Banding memiliki perikatan dengan Falcon Universal Services Corporation;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding sama sekali tidak menimbulkan penguasaan oleh Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding. bahwa tujuan utama penggunaan aplikasi Falcon Connect adalah semata-mata untuk pemrosesan data untuk menjalankan fungsi menerima purchase order dan melakukan proses perencanaan produksi hingga terjadi penjualan, dan hanya bersifat sementara;

c. Tidak ada penguasaan melalui manajemen oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding.

bahwa Terbanding juga menganggap terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena adanya penguasaan melalui manajemen. Kesimpulan Terbanding ini didasarkan pada fungsi umum yang dilakukan oleh Falcon Universal Services Corporation, yaitu dalam fungsi umum sebagai berikut:

- Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku;

- Riset/penelitian dan pengembangan;

- Desain produk;

- Negosiasi dan penentuan harga jual;

- Pemasaran, pengiklanan, dan promosi;

- Quality Control (QC); dan

- Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat/kesimpulan Terbanding tersebut karena sebenarnya fungsi-fungsi yang disebutkan oleh Terbanding tersebut, merupakan fungsi umum yang sewajarnya dilakukan oleh distributor pada umumnya, dan merupakan kewajiban dari Falcon Universal Services Corporation selaku distributor yang ditunjuk oleh NIKE. Dalam hal ini, NIKE juga terlibat sebagai pemilik merek dan know-how;

bahwa sementara itu, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur kontrakan (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE yang hanya menjalankan fungsi manufaktur (produksi). Fungsi dan peran Pemohon Banding ini dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap pada Analisis Fungsional yang terdapat pada Dokumen Lokal 2019 dan Formulir PER-22 Tahun Pajak 2019 milik Pemohon Banding;

bahwa pada Bab/Bagian 3 dari Dokumen Lokal 2019 tersebut, telah dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap mengenai fungsi-fungsi/peran yang dilakukan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pihak Afiliasi yaitu Vietnam Ching Luh Shoes Co. Ltd. (“VCS”) dan pelanggan pihak ketiga (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services

Corporation). Beberapa contoh dari fungsi/peran Pemohon Banding, VCS dan Falcon Universal Services Corporation (sebagai pelanggan) adalah sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mengembangkan strategi bisnis lokal yang bertindak sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE. Sementara itu terkait dengan produksi untuk merek NIKE, Pihak Afiliasi yaitu VCS, bertanggung jawab untuk mengembangkan strategi bisnis secara keseluruhan. Peran VCS mencakup merumuskan dan mengembangkan strategi bisnis dan pemasaran grup, manajemen rantai pasokan, penentuan bidang pengembangan untuk masa mendatang, fungsi perencanaan, dan juga memastikan kerja sama antara unit bisnis dalam grup. Pemohon Banding bertanggung jawab menerapkan strategi bisnis Grup di Indonesia;

• bahwa sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding memiliki kewenangannya secara independen untuk membuat perencanaan produksi secara menyeluruh. Pemohon Banding menentukan target produksinya berdasarkan perkiraan pesanan dan pesanan yang dikonfirmasi. Pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation) memberikan perkiraan musiman setiap 3 (tiga) bulan, tetapi pelanggan juga akan memberikan pesanan aktual kepada Pemohon Banding setiap 2 (dua) minggu. Berdasarkan pesanan yang dikonfirmasi, Pemohon Banding menentukan jadwal produksi (yaitu mengawasi pemanfaatan bahan baku, perencanaan produksi, penentuan jadwal untuk penjualan ekspor dan domestik). Fakta bahwa Falcon Universal Services Corporation juga memiliki peran dalam hal jadwal produksi adalah sesuatu yang lazim mengingat posisinya sebagai pelanggan dari Pemohon Banding sehingga sangat lumrah/lazim jika pelanggan meminta deadline penyerahan barang dan jasa kepada vendornya;

• bahwa dalam Chingluh Group, Pusat Riset dan Pengembangan (Production Creation Center) berada di VCS, dimana terjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan bahwa hasil dan proses produksi sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Pihak ketiga yang Pemohon Banding maksud adalah Falcon Universal Services Corporation bersama-sama dengan NIKE, dimana hal ini

merupakan sesuatu yang wajar dan logis mengingat fungsi Falcon Universal Services Corporation sebagai distributor yang ditunjuk oleh NIKE. Dalam fungsi ini, peran Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), sehingga Pemohon Banding tidak terlibat dalam fungsi riset dan pengembangan ini. bahwa VCS akan membagikan hasil dari proses riset dan pengembangan tersebut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) akan menyiapkan mesin dan menjalankan kegiatan produksi berdasarkan arahan dari VCS;

• bahwa sebagai distributor dari NIKE, sangat wajar dan logis jika Falcon Universal Services Corporation juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan pilihan vendor terkait dengan pengadaan bahan baku, mengingat adanya unsur quality control yang harus dijaga untuk memenuhi standar sepatu NIKE selaku merek yang sangat terkenal dan dengan standar kualitas yang ketat. bahwa hal ini merupakan proses bisnis yang secara lazim/umum terjadi di dalam model bisnis contract manufacturing untuk menjaga kualitas dan nama baik merek yang bersangkutan. Adapun hal-hal operasional lainnya seperti kapan pembelian harus dilakukan, proses pembuatan, teknis pengiriman, dll tetap menjadi tanggung jawab Pemohon Banding secara penuh;

• bahwa terkait dengan negosiasi harga jual sepatu antara Pemohon Banding kepada pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation), VCS mewakili Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi harga jual. Dalam hal ini, harga sepatu yang akan dijual kepada Falcon Universal Services Corporation akan dinegosiasikan oleh VCS mewakili seluruh entitas grup Ching Luh. Dengan demikian jelas terdapat adanya proses negosiasi harga jual antara Ching Luh dan Falcon Universal Services Corporation, dan bukan semata-mata harga tersebut ditentukan hanya oleh Falcon Universal Services Corporation. Pemohon Banding dalam hal ini memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada VCS mengenai standar biaya yang ada di Indonesia (seperti tenaga kerja, kapasitas mesin produksi, dll), yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan oleh VCS untuk melakukan negosiasi harga dengan Falcon Universal Services Corporation;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa, fungsi/peran yang dijalankan oleh Falcon Universal Services Corporation (sebagai distributor yang ditunjuk oleh NIKE atau pelanggan dari Pemohon Banding) sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, tidak dapat mengindikasikan dan kemudian digunakan sebagai asumsi untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena penguasaan manajemen. Sebagaimana dijelaskan pada Dokumen Lokal 2019 fungsi-fungsi tersebut merupakan fungsi umum yang lazim dilakukan oleh distributor di dalam skema perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan argumentasi di atas maka, Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa yang timbul dari penguasaan melalui manajemen yang timbul antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding;

bahwa dari segi teknis, seandainya/misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan yang sebenarnya atau pendapat Pemohon Banding) transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak ketiga (yaitu, Falcon Universal Services Corporation) harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, Metode Internal CUP tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut;

bahwa tanpa sama sekali mengurangi bobot penjelasan Pemohon Banding sebelumnya bahwa Falcon Universal Services Corporation adalah sama sekali bukan pihak afiliasi atau berhubungan istimewa, dari segi teknis, seandainya/misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan yang sebenarnya atau pendapat Pemohon Banding) Falcon Universal Services Corporation adalah Pihak Afiliasi dan transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) di Indonesia, maka Metode Internal Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat digunakan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut;

bahwa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) harus dilakukan sesuai dengan metode dan mengikuti kaidah-kaidah tertentu dan tidak diperkenankan hanya semata-mata dari pendapat subjektif atau asumsi dan perkiraan semata. Untuk itu, terdapat peraturan-peraturan perpajakan yang mengatur secara spesifik dan terperinci perihal penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu: ▪ Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016 (“PMK-213/2016”); ▪ Peraturan DJP No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43/2010”) sebagaimana telah

diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan DJP No. PER-32/PJ/2011 (“PER- 32/2011”);

▪ Pedoman bagi Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan transaksi

dengan pihak hubungan istimewa diberikan melalui Peraturan DJP No. PER- 22/PJ/2013 (“PER-22/2013”), dan Surat Edaran DJP No. SE-50/PJ/2013 (“SE- 50/2013”).

bahwa menurut Pemohon Banding pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 telah mensyaratkan mengenai kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CUP.

bahwa Pasal 4 ayat (1) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba

bahwa Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut:

“a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan lstimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.” Selain kondisi-kondisi di atas, Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines juga mensyaratkan bahwa, penggunaan pembanding internal juga harus memenuhi analisis 5 (lima) faktor kesebandingan.

bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut:

“On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transaction between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables. ...”

Terjemahan:

“Di sisi lain, pembanding internal tidak selalu lebih dapat diandalkan dan tidak demikian halnya bahwa setiap transaksi antara wajib pajak dan pihak independen dapat dianggap sebagai hal yang dapat diandalkan yang sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang sama. Pembanding internal harus memenuhi lima faktor komparabilitas dengan cara yang sama seperti pembanding eksternal."

bahwa menurut PER-22/2013 (dan SE-50/2013), dijelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tahap yang dilakukan dalam pemeriksaan pajak terkait Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing), yaitu tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Pada tahapan pelaksanaan dijelaskan bahwa, dalam memilih metode Penentuan Harga Transfer harus mengidentifikasi ketersediaan pembanding independen yang andal (internal atau eksternal); dan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi yang ada;

bahwa Bab II huruf B angka 2 PER-22/2013, menyatakan sebagai berikut:

“a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai. Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

b. Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain);

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding atas peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan OECD Transfer Pricing Guidelines di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penggunaan Metode Internal CUP dalam menentukan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan sepatu seperti yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan alasan karena Terbanding

tidak melakukan atau mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut;

bahwa berdasarkan pengecekan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa, Terbanding hanya memfokuskan terhadap 1 (satu) faktor kesebandingan saja;

bahwa berdasarkan pengecekan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, ada 4 (empat) tahap yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, yaitu:

1. Tahap 1: Mengidentifikasikan tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding;

Pada tahap ini, Terbanding melakukan identifikasi atas tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding untuk penjualan ekspor dan penjualan lokal. Terbanding mendapati bahwa, terdapat 456 jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding ke luar negeri (ekspor). bahwa dari 456 jenis sepatu tersebut, terdapat 48 jenis sepatu yang dijual untuk tujuan ekspor yang juga dijual di dalam negeri (lokal);

2. Tahap 2: Menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor);

Setelah mendapatkan 48 jenis sepatu yang dianggap memiliki kesamaan antara penjualan ekspor dan lokal tersebut, pada tahap ini Terbanding menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor);

Cara yang dilakukan Terbanding adalah

Total nilai penjualan per jenis sepatu Harga jual rata − rata per jenis sepatu =

Total kuantitas per jenis sepatu yang terjual

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ini untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan dijual ke luar negeri (ekspor);

3. Tahap 3: Menghitung selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor); Setelah melakukan tahap 2 di atas, Terbanding kemudian menghitung selisih antara harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan harga jual sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor);

4. Tahap 4: menghitung nilai koreksi.

Setelah mendapatkan selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor) – lihat tahap 3, Terbanding kemudian mengalikan selisih tersebut dengan kuantitas per jenis sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor). Total nilai penjualan inilah yang kemudian dijadikan sebagai koreksi oleh Terbanding;

Tabel berikut merangkum perbandingan volume dan jenis produk yang dijual ekspor dan lokal oleh Pemohon Banding:

KeteranganPenjualan ekspor ke FalconPenjualan ke pelanggan lokal
Universal Services Corporation
Total jenis produk456 jenis50 jenis
Total volume penjualan17.626.166 unit47.286 unit
Total jenis produk yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal oleh Terbanding48 jenis sepatu48 jenis sepatu
Jumlah sampel penjualan yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal4.536.832 unit44.484 unit

Sebagaimana diungkap dalam kertas kerja perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding, Terbanding melakukan perhitungan demikian hanya atas beberapa jenis produk dikarenakan keterbatasan pembanding internal. Dengan demikian, secara tidak langsung, Terbanding telah setuju dengan penetapan harga dari 408 jenis sepatu lainnya yang di jual kepada Falcon Universal Services Corporation (456 jenis sepatu yang dijual ekspor dikurang 48 jenis sepatu yang dijual untuk ekspor dan lokal);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan nilai koreksi tersebut di atas. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kekeliruan dengan menerapkan Metode CUP Internal dengan hanya sekedar membandingkan harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor tanpa mempertimbangkan faktor kesebandingan lainnya. Pada faktanya, harga sepatu untuk dijual di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan komersil yang lazim;

bahwa berdasarkan tabel persandingan di atas dapat disimpulkan bahwa, transaksi penjualan sepatu yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan lokal (penjualan dalam negeri) dengan penjualan ke luar negeri (ekspor) tidak sebanding;

bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut:

“... Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. ...”

Terjemahan:

"... Apabila diasumsikan misalnya wajib pajak memproduksi produk tertentu, menjual volume yang signifikan kepada pihak pengecer asing dan volume marjinal dari produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti itu, perbedaan volume cenderung secara material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi. ..."

bahwa terlihat pada tabel tersebut bahwa, terdapat perbedaan jumlah volume yang signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal. Dengan demikian, masuk akal jika secara komersil perbedaan volume penjualan yang sangat besar ini tentunya mempengaruhi harga sepatu per unit yang diberlakukan oleh Pemohon Banding dan hal ini jelas merupakan suatu pengetahuan komersil umum. Namun demikian, Terbanding dalam melakukan koreksi, tidak mempertimbangkan logika dari dampak perbedaan volume ini

pada harga sepatu per unit, sehingga telah terjadi sebuah kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dan menimbulkan kesalahan dalam melakukan analisis Transfer Pricing;

bahwa berdasarkan informasi yang disediakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan, Terbanding menyatakan bahwa, Terbanding menggunakan Metode Internal CUP dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan atau tidak mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut;

bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian menggunakan Metode Internal CUP semata-mata hanya mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk atas sample yang tersedia tanpa secara utuh mempertimbangkan keempat faktor kesebandingan lain. Sebagaimana diatur dalam pada peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dan pada panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, selain karakteristik barang dan jasa, terdapat faktor-faktor kesebandingan lain yang penting untuk diperhatikan dalam penerapan Metode CUP (yaitu faktor kesebandingan fungsi, aset, dan risiko, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi). Tabel berikut ini merangkum analisis Pemohon Banding dari keempat faktor kesebandingan lainnya antara transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation (ekspor) dan transaksi dengan Pihak Ketiga (lokal), sebagai berikut:

No.Faktor KesebandinganTransaksi dengan FalconTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Universal Services
Corporation (ekspor)
1.Ketentuan kontrak
• Volume penjualanTotal volume penjualan: 17.626.166 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan lokal: 4.536.832 unit.Total volume penjualan: 47.286 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan ekspor: 44.484 unit.Tidak sebanding, karena terdapat perbedaan jumlah volume yang signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal. Hal ini juga sesuai dengan Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines di atas bahwa,
No.Faktor KesebandinganTransaksi dengan FalconTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Universal Services
Corporation (ekspor)
perbedaan volume cenderung secara material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi.
• Waktu dan jadwal produksi dan pengirimanWaktu produksi dan jadwal pengiriman membutuhkan waktu yang lebih panjang dikarenakan produk yang dipesan berjumlah signifikan dan pengiriman adalah untuk tujuan ekspor.Waktu produksi dan jadwal pengiriman yang lebih pendek karena jumlah yang diproduksi lebih sedikit dan untuk tujuan pengiriman lokal di Indonesia.Tidak sebanding.
• Metode pengirimanFOB Pelabuhan Asal (shipping point) melalui pengangkut pihak ketiga, dimana Pemohon Banding bertanggung jawab dalam pengiriman sampai ke pelabuhan. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang tiba di pelabuhan dan barang telah diangkut ke kapal.Ex-factory, dimana pelanggan mengatur sendiri pengiriman produk. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang keluar dari gudang Pemohon Banding.Tidak sebanding.
• AsuransiTerdapat asuransi barang yang dikirim. Asuransi berhenti saat barang tiba di pelabuhan dan telah diangkut ke kapal, dan kepemilikan barang beralih dari Pemohon Banding ke pelanggan.Tidak terdapat asuransi.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi dengan FalconTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Universal Services
Corporation (ekspor)
2.Analisis fungsi, aset, dan risiko pihak yang bertransaksiPihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pedagang besar.Pihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pengecer.Tidak sebanding. Secara fungsi, pihak yang bertransaksi memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tujuan dan pertimbangan dalam melakukan transaksi dengan Pemohon Banding juga berbeda. Pihak yang menjalankan fungsi sebagai pedagang besar memiliki tujuan untuk menjual kembali kepada pedagang eceran, untuk kemudian dijual oleh pedagang eceran kepada pelanggan akhir. Dengan demikian, harga jual yang diberikan oleh pedagang besar harus lebih rendah dari harga yang diberikan pedagang eceran kepada pelanggan akhir.
No.Faktor KesebandinganTransaksi dengan FalconTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Universal Services
Corporation (ekspor)
3.Keadaan ekonomiLokasi/Tujuan Penjualan: Ekspor Pemohon Banding adalah Pengusaha Kawasan Berikat dan mendapat fasilitas penangguhan bea masuk atas impor bahan baku atau bahan pendukung untuk tujuan penjualan ekspor dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sehingga atas pembelian impor bahan baku dan bahan pendukung tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.04/2018 s.t.d.t.d PMK Nomor: 65/PMK.04/2021. Tidak perlunya Pemohon Banding membayar bea masuk ini jelas mengurangi biaya produksi sehingga sepatu untuk tujuan ekspor dapat dijual dengan harga lebih murah.Lokasi/Tujuan Penjualan: Indonesia Atas pembelian impor bahan baku dan bahan pendukung yang digunakan untuk tujuan penjualan lokal, Pemohon Banding wajib membayarkan kembali fasilitas bea masuk yang ketika impornya ditangguhkan dan PDRI yang tidak dipungut. Pembayaran kembali bea masuk dan PDRI tersebut ketika dilakukan penjualan lokal jelas akan menambah biaya produksi Pemohon Banding. Untuk mempertahankan tingkat keuntungan, Pemohon Banding harus melakukan penjualan lokal dengan harga yang lebih mahal dengan adanya biaya tambahan berupa bea masuk.Tidak sebanding. Penjualan lokal terdapat penambahan komponen biaya tambahan berupa bea masuk sebagaimana disebutkan di samping sehingga secara struktur biaya, biaya HPP penjualan lokal lebih tinggi daripada penjualan ekspor. Hal tersebut tentunya mempengaruhi harga jual dari produk lokal.
No.Faktor KesebandinganTransaksi dengan FalconTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Universal Services
Corporation (ekspor)
4.Strategi usahaPenjualan barang dengan kuantitas yang tinggi dijual dengan pertimbangan harga khusus. Pertimbangan ini terjadi karena Pemohon Banding dapat mencapai skala ekonomi (economies of scale) dimana Pemohon Banding dapat menutupi biaya tetap produksi dengan penjualan barang yang sangat tinggi. Pada tahun pajak 2019, Penjualan sepatu ke Falcon Connect Universal Corporation mencapai 93,08% dari total seluruh penjualanTidak terdapat strategi usaha tertentu.Tidak sebanding.

bahwa secara khusus, PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 dan PER-22/2013 mengatur sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis kesebandingan, hal berikut harus diperhatikan:

a. Transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa jika:

1) Tidak ada perbedaan material atau perbedaan kondisi yang dapat mempengaruhi harga atau keuntungan transaksi yang dibandingkan; atau

2) Ada perbedaan kondisi, namun penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari kondisi yang berbeda pada harga atau keuntungan; ...”

bahwa berdasarkan tabel analisis faktor kesebandingan sebelumnya di atas terlihat bahwa, terdapat perbedaan yang signifikan atau material pada keempat faktor kesebandingan dari 5 (lima) faktor kesebandingan yang diatur dalam Peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang diterapkan Pemohon Banding dalam melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation (untuk transaksi penjualan ekspor) dan transaksi dengan pembeli lokal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, kedua jenis transaksi tersebut tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dan atas perbedaan tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan tersebut, sehingga tidak tepat apabila diuji dengan menggunakan Metode CUP Internal. Analisis mengenai metode pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang tepat, Pemohon Banding jelaskan pada bagian selanjutnya;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa, Metode CUP Internal yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat digunakan dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan sepatu yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga (yaitu, Falcon Universal Services Corporation), dikarenakan transaksi penjualan ekspor dan impor oleh Pemohon Banding tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dan tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan tersebut; Secara keseluruhan laba operasional Pemohon Banding yang telah disesuaikan pada Tahun Pajak 2019 menunjukkan profitabilitas yang baik dan kondisi rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding bukan disebabkan oleh perencanaan pajak yang agresif tetapi karena alasan komersil.

bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal 2019 berdasarkan peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan dari OECD Transfer Pricing Guidelines yang tersedia pada saat Dokumen Lokal tersebut disiapkan dan selesai; bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2019, setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan sifat dari transaksi Pemohon Banding, kemudian dilakukan analisis secara menyeluruh (company-wide-basis) untuk menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Afiliasi milik Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019. Dalam analisis ini, profitabilitas

Pemohon Banding yang telah disesuaikan dibandingkan dengan profitabilitas perusahaan pembanding dengan fungsi, aset dan risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa TNMM menguji laba bersih terhadap basis pembilang yang sesuai (seperti biaya, penjualan, aset) yang timbul dari Transaksi Afiliasi milik Pemohon Banding. Dengan demikian maka, TNMM menekankan pada realisasi margin bersih setelah transaksi-transaksi tersebut telah dicatat dan diakui. Dalam mengaplikasikan analisis menggunakan TNMM ini, Pemohon Banding menggunakan Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Cost Plus Mark-up atau “NCPM”) sebagai Indikator Tingkat Laba (Profit Level indikator atau “PLI”). Berdasarkan pengertian ini, artinya seluruh transaksi yang menjadi unsur pembentuk laba operasi (secara akuntansi, dicatat pada level perhitungan Laba Operasi) telah tercakup dalam analisis yang dilakukan, termasuk diantaranya adalah transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation;

bahwa pada Tahun Pajak 2019, terdapat kondisi yang tidak biasa atau extraordinary yang mempengaruhi laba dari Pemohon Banding. Hal itu disebabkan karena terdapat peningkatan biaya-biaya start-up sehubungan dengan upaya ekspansi usaha;

bahwa sebagaimana hasil penelitian terhadap kondisi ekonomi dari pasar alas kaki yang Pemohon Banding telah ungkapkan pada Dokumen Lokal 2019 pada halaman 7-10, permintaan alas kaki diperkirakan akan terus meningkat hingga tahun 2023. Tingkat penjualan Pemohon Banding pun dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup baik. Di tambah lagi, diperkirakan pelanggan dan jenis produk yang dijual Pemohon Banding akan bertambah;

bahwa atas pertimbangan faktor-faktor di atas, Pemohon Banding berencana untuk melakukan ekspansi lini produksi yang akan difinalisasikan pada Tahun Pajak 2020. Perencanaan tersebut mulai direalisasikan secara bertahap sejak tahun 2018, dimana pada tahun pajak 2018 hingga 2019, Pemohon Banding mulai melakukan perekrutan besar-besaran sehingga menanggung beban biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya;

Tabel berikut menunjukkan peningkatan jumlah karyawan dari Tahun Pajak 2015 hingga Tahun Pajak 2019:

20152016201720182019
Jumlah karyawan (Dalam unit ribuan)14,815,515,417,122,5
Persentase kenaikan jumlah karyawan dari tahun sebelumnya-5,23%-0,62%10,63%31,91%

Sumber: Data internal milik Wajib Pajak

bahwa selain dari kenaikan jumlah karyawan yang cukup signifikan pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding juga mulai melakukan investasi terhadap aset tetap, yang mana mengakibatkan nilai depresiasi aset tetap meningkat dari tahun-tahun pajak sebelumnya;

Tabel berikut menunjukkan peningkatan nilai aset tetap dan nilai depresiasinya:

Dalam USDAtas aset yang dibeli sebelum tahun 2018Penambahan (net) atas aset yang dibeli pada 2018Penambahan (net) atas aset yang dibeli pada tahun 2019Persentase
Peningkatan atas
aset yang dibeli di
tahun 2019 dengan
sebelum tahun
2019
abcd=c/(a+b)
Total nilai aset171.975.7397.544.66029.950.48716,68%
Total depresiasi terakumulasi72.845.41715.168.90713.789.70115,67%

Sumber: Laporan keuangan teraudit milik Wajib Pajak Tahun Pajak 2019, catatan 10;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding mengalami kenaikan jumlah pekerja dan aset tetap yang signifikan pada Tahun Pajak 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan terdapat rencana ekspansi usaha. Kenaikan jumlah pekerja dan aset tetap tersebut tentunya mempengaruhi tingkat laba operasional milik Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan kerugian komersil Pemohon Banding bukan disebabkan oleh atau bersumber dari permasalahan Penentuan Harga Transfer namun semata-mata dikarenakan biaya start-up dari upaya ekspansi usaha yang merupakan kejadian luar biasa atau bukan kejadian rutin (extraordinary). bahwa apabila/jika Pemohon Banding beroperasi secara normal (tidak ada

perencanaan ekspansi yang mengakibatkan kenaikan jumlah pegawai dan aset tetap yang signifikan dan/atau kejadian extraordinary lainnya), Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sehat dan memiliki kinerja yang baik;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, maka terbukti bahwa dalil koreksi dan pendapat Terbanding dalam koreksi positif atas Peredaran Usaha terkait Ekspor adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dapat berkenan membatalkan seluruhnya koreksi positif atas Peredaran Usaha terkait Ekspor sebesar USD 16.727.052;

Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 berdasarkan data buku catatan pengambilan size label yang dipakai/ditempelkan pada sepatu yang akan dijual;

bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan teknik penelusuran terhadap bukti- bukti pendukung transaksi yang menurut Terbanding terdapat selisih size label; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak dapat memberikan perincian sumber perhitungan yang menjadi nilai koreksi secara sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak jelas asal-usul nilainya. Koreksi Terbanding juga hanya merupakan indikasi yang wajib diperkuat lebih lanjut oleh pembuktian oleh Terbanding.

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa baik pada dalam proses pemeriksaan maupun keberatan hingga permohonan Banding ini diajukan, Terbanding tidak memberikan perincian koreksi kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri maupun mempersiapkan tanggapan yang patut dan tepat. Karena ketidakjelasan perincian nilai koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut menjadi tidak jelas, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;

Adapun Pemohon Banding sendiri pada dasarnya telah mencoba untuk meminta rincian koreksi tersebut kepada pihak Terbanding melalui surat nomor 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022;

Namun demikian, sampai dengan proses Keberatan berakhir (bahkan sampai saat ini), Pemohon Banding belum menerima tanggapan/jawaban atas permohonan penjelasan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut tidak didasarkan atas bukti yang kompeten dan tidak dapat diyakini kebenaran atau keakuratanya;

b. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan penjelasannya menyatakan sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang." Penjelasan ayat (3)

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem Self Assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, adalah bahwa "SPT dianggap benar sebelum dapat dibuktikan adanya suatu kesalahan di dalamnya."

c. bahwa selain itu, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa: “Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan

memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa juga tidak menerapkan prosedur pemeriksaan yang benar, dimana pemeriksa baru memberikan kertas kerja ekualisasi kepada Pemohon Banding pada saat SPHP diterbitkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pembuktian dan memberikan dokumen pendukung, bahwa selisih dari nilai ekualisasi tersebut hanya perbedaan waktu dan bukan peredaran usaha yang belum dilaporkan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tersebut di atas, nyata-nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Sehingga berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan analisa, oleh karena itu tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

d. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan ("PER-23") yang mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

"temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;" Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“ Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Alinea ketiga penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 54 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang pada hakikatnya mengatur bahwa setiap koreksi fiskal Terbanding harus memiliki dasar (didukung oleh bukti dan harus berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku) dan di dalam proses persidangan, Terbanding berkewajiban untuk dapat menjelaskan dan memberikan bukti-bukti yang menjadi dasar koreksinya. Adapun Pemohon Banding dapat memberikan keterangan jika memang dirasa perlu oleh Majelis Hakim guna proses penyelesaian sengketa pajak;

f. bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya peredaran usaha yang benar- benar diterima/diperoleh Pemohon Banding tapi belum dilaporkan maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

g. bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat penjualan yang masih belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (atau Pemohon Banding). bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan dan juga banding, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa adanya penerimaan terkait koreksi atas penjualan yang dianggap Terbanding belum dilaporkan tersebut;

2. Koreksi positif atas peredaran usaha yang dilakukan Terbanding bukan merupakan nilai yang terbukti sebagai penghasilan.

a. Terbanding dalam koreksinyajuga menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa:

”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.

b. Standar Akuntansi Keuangan sebagai pedoman yang diterima umum di Indonesia mengatur dalam PSAK 23 bahwa:

Sesuatu dikatakan sebagai pendapatan jika berasal dari:

- Penjualan barang

- Penjualan jasa

- Penggunaan asset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen.

Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Nilai wajar adalah suatu jumlah, untuk itu suatu aset mungkin ditukar atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction)

Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti secara kasat nyata bahwa telah terdapat pendapatanPemohon Banding yang belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan PPh tahun 2019. Terbanding dalam hal ini tidak dapat mengidentifikasi dan mengukur secara andal apakah memang terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang timbul dari transaksi yang terjadi; Dari penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah bertolak belakang dari berbagai sudut pandang sebagai berikut:

i. Tidak terdapat bukti yang cukup dan memadai baik dari penerimaan kas/bank milik Pemohon Banding ataupun pengakuan kewajiban dari pihak Customer kepada Pemohon Banding, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan. Sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk menambahkan kembali pendapatan Pemohon Banding;

ii. Suatu nilai dapat dikatakan sebagai pendapatan jika mengakibatkan

kenaikan ekuitas (selain dari penambahan modal) dan penambahan kemampuan ekonomis serta kekayaan Pemohon Banding. Koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding nyata-nyata sama sekali tidak bersinggungan dengan pendapat di atas, sehingga tidaklah tepat untuk tetap melakukan koreksi positif atas peredaran usaha yang nyata-nyata tidak mempunyai manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding di masa kini maupun mendatang;

bahwa Terbanding seharusnya dapat menunjukkan secara nyata atas selisih jumlah koreksi produksi sepatu yang menjadi dasar koreksi positif peredaran usaha penjualan lokal seperti menunjukkan data riil adanya penerimaan uang dari pembeli, rekening bank penerimaan oleh Pemohon Banding atau siapa pihak pembelinya;

3. Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun Pajak 2019 telah dilakukan secara taat asas dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta dinyatakan wajar dalam seluruh aspek materialnya oleh Kantor Akuntan Publik

telah diketahui oleh Terbanding bahwa pembukuan Pemohon Banding tahun pajak 2019 telah dilakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Imelda & Rekan (Deloitte). bahwa audit dilakukan atas posisi keuangan Wajib Pajak beserta laporan pendukungnya yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas untuk tahun 2019;

bahwa audit laporan keuangan telah dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mewajibkan KAP untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian yang diterima umum apakah Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat salah saji yang bersifat

material. Prosedur pemeriksaan juga menguji apakah prinsip-prinsip akuntansi yang benar telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai hasilnya, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh KAP Imelda & Rekan disajikan secara wajar dalam seluruh aspek materialnya dari hasil operasi Pemohon Banding yang telah disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK). Dimana telah tertuang di dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Imelda & Rekan untuk tahun pajak 2019;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat alasan yang cukup bagi Terbanding untuk mempertanyakan kembali kebenaran dari penyajian dan pelaporan posisi keuangan serta nilai performa hasil kegiatan usaha Pemohon Banding selama tahun 2019;

bahwa sebagaimana diketahui, perpajakan di Indonesia menganut prinsip "substance over the form". Dengan demikian, penghasilan yang seharusnya dilaporkan sebagai obyek pajak adalah penghasilanfaktual yang benar-benar sesuai dengan fakta atau kenyataan, bukan penghasilan yang didasarkan pada anggapan atau dugaan semata ("deemed basis”);

Adapun Laporan Keuangan yang sudah diaudit untuk tahun pajak 2019 telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding di dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

4. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih / koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

a. bahwa pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding meminta buku logbook penggunaan label sepatu. Namun demikian, Terbanding ketika menyalin dari logbook hardcopy menjadi file softcopy excel melakukan berbagai kekeliruan penyalinan dan asumsi yang telah dan dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding seperti kesalahan ketik/input yang dilakukan Terbanding, Terbanding menganggap penjualan label terkait dengan komponen sepatu sebagai penjualan sepatu utuh, serta duplikasi atau penghitungan ganda atas label yang sama namun dihitung lebih dari sekali sebagai penjualan sepatu;

b. bahwa atas kekeliruan atau kesalahan penyalinan Terbanding yang ditemukan Pemohon Banding dari salinan Terbanding tersebut, ada kesalahan yang diakui Terbanding namun juga banyak yang masih tidak diakui Terbanding sehingga menimbulkan selisih/koreksi jumlah label sepatu yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan- kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding yang menimbulkan selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

bahwa tidak adanya perincian jumlah kesalahan penyalinan yang telah diakui oleh Terbanding membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk memberikan tanggapan atas bagian yang kesalahan penyalinan oleh Terbanding yang belum diakui atau masih dipertahankan oleh Terbanding dan juga membuat Pemohon Banding kesulitan memberikan dokumen pendukung yang tepat untuk menunjukkan fakta kebenaran jumlah label, yaitu apakah jumlah label menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy Terbanding;

c. bahwa walaupun pihak Terbanding belum memberikan rincian asal koreksi peredaran usaha yang dilakukan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun Pemohon Banding telah berusaha sebaik-baiknya membuat daftar persandingan terperinci yang dapat dibuktikan secara faktual atas nilai koreksi sebesar USD 14.535.750 yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

dari tabel di atas, terlihat bahwa penyebab utama kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook oleh Terbanding adalah karena adanya:

- Kesalahan ketik/input manual oleh Terbanding.

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen sepatu (bukan sepatu jadi)

- Duplikasi pencatatan akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi

d. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan jumlah label yang menjadi dasar pengurang dalam perhitungan ekualisasi di atas dengan didukung bukti-bukti dokumen pendukung. Namun demikian, Terbanding tetap tidak dapat menerima bukti-bukti dokumen pendukung tersebut meskipun dari dokumen-dokumen pendukung tersebut dapat terlihat nilai yang sesuai dengan logbook yang seharusnya dan bukan semata-mata nilai menurut pendapat dan asumsi Terbanding saja tanpa ada bukti dokumen apapun;

e. bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha lokal berdasarkan rekapitulasi Terbanding atas logbook pengambilan size label yang dipakai/ditempelkan pada sepatu.

dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam produksi sepatu sebagai barang jadi yang kemudian dijual kepada customer. Sehingga label tersebut merupakan salah satu komponen sepatu. Untuk menganalisa penjualan Pemohon Banding, metode analisis arus barang jadi merupakan metode yang tepat dibandingkan dengan pengujian melalui arus label yang ditempelkan pada sepatu yang dilakukan Terbanding;

bahwa koreksi peredaran usaha yang berasal dari tambahan penjualan sepatu sebanyak 918.515 pasang menurut Terbanding tidak serta merta dapat dianggap sebagai cerminan daripada penjualan aktual pasang sepatu oleh Pemohon Banding. bahwa rekapitulasi jumlah size label yang dilakukan secara manual oleh Terbanding berdasarkan logbook pengambilan label yang dipinjamkan Pemohon Banding harus disertai dengan analisa lebih lanjut secara mendalam;

f. bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekapitulasi atas logbook pengambilan size label sebagai bahan persandingan dengan koreksi Terbanding. bahwa koreksi tambahan penjualan sebesar 918.515 pasang dapat dijabarkan pada tabel di atas;

bahwa setelah melakukan penelitian lebih lanjut, Pemohon Banding menemukan beberapa faktor rekonsiliasi yang seharusnya diperhitungkan di dalam menjembatani antara jumlah pengambilan label berdasarkan logbook dengan penjualan sepatu secara aktual:

1) Terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Terbanding ketika melakukan rekapitulasi secara manual dari logbook pengambilan label yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding. Salah satu kesalahan pencatatan berhubungan dengan cara baca dan pemahaman atas tulisan tangan. (sebagai contoh: P Sheet (work order) N19L83418 dengan jumlah 1.416 pasang label yang diambil pada tanggal 11 Desember 2019, jumlah tersebut cocok dengan realisasi penjualan dan dokumen ekspor PEB, namun Terbanding melihatnya angka 1 sebagai angka 7 sehingga menganggap terdapat produksi sejumlah 7.416 pasang yang mana terlalu jauh dari kenyataannya.)

2) Terdapat beberapa label yang terkait dengan penjualan komponen sepatu saja dan bukan penjualan sepatu jadi (finished goods), yang mana akun penjualan komponen tercatat terpisah dari akun penjualan sepatu;

3) Terdapat duplikasi penulisan dalam logbook oleh pegawai Pemohon Banding, untuk P Sheet (work order) yang dialokasikan kepada lebih dari 1 lini produksi atau jadwal produksi. Disana terdapat lebih dari 1 kali pengambilan label dan angka yang tertulis seharusnya mencerminkan jumlah label yang benar-benar diambil, yang merupakan sebagian dari total P Sheet (work order). Namun demikian, Terbanding keliru memahami, yaitu jumlah keseluruhan P Sheet diambil dan dijumlahkan, bukannya jumlah label yang sebenarnya diambil sehingga terjadi perhitungan duplikasi atau lebih dari satu kali atas label sepatu yang sama sehingga seolah-olah produksi sepatu lebih banyak. Duplikasi atau kesalahan pemahaman Terbanding ini

adalah tidak sesuai dengan realisasi penjualan yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung penjualan yaitu seperti PEB dan faktur pajak;

4) Selama proses produksi dimungkinkan terjadinya kasus label yang sudah ditempelkan pada sepatu tidak melekat dengan baik, label tidak diprint dengan lengkap (contohnya ada sebagian tulisan pada label tidak tercetak), label yang rusak selama proses pembuatan sepatu ataupun label yang sudah terpasang namun sepatunya tidak memenuhi standar kualitas (Quality Control) sehingga menjadi barang reject (C Grade) yang kemudian dimusnahkan. Label tersebut harus diganti dengan label baru yang memenuhi standar kualitas, oleh karena itu jumlah label yang tercetak dan digunakan tidak sama dengan jumlah realisasi penjualan;

g. perlu Pemohon Banding tekankan bahwa barang jadi yang diproduksi oleh VCI adalah sepatu (bukan label). Dengan demikian, analisis arus barang jadi merupakan metode yang lebih tepat untuk menganalisa penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan kertas kerja stock opname untuk memperlihatkan analisa arus barang jadi dimana arus barang jadi keluar gudang untuk sepatu (di luar component) adalah sebanyak 17.964.737 pasang sepatu, sesuai dengan total pasang sepatu yang terkirim selama tahun 2019 (17.673.452 pasang dijual berdasarkan laporan keuangan dan 291.285 pasang dialokasikan sebagai penjualan tahun 2020 oleh auditor independen). Adapun data stock opname ini telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding saat proses pemeriksaan;

hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding yang menganggap adanya tambahan penjualan sebanyak 918.515 pasang sepatu adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara arus barang jadi;

5. Pemohon Banding merupakan pengusaha ekspor yang mendapatkan izin Kawasan Berikat yang berada dalam pengawasan langsung dan juga dilakukan Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”)

dapat disampaikan bahwa bisnis Pemohon Banding terkait dengan barang yang diproduksi (yang menjadi persediaan barang dagang) dan dijual oleh Pemohon Banding adalah sepatu dan bukan label yang melekat kepada sepatu ataupun

kotak pengiriman sepatu, dimana kuantitas sepatu tersebutlah yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan pemenuhan kewajiban dengan DJBC; bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding juga telah diperiksa oleh Kantor Wilayah DJBC Banten terkait pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai untuk periode 1 August 2018 s.d. 31 Juli 2020. bahwa merujuk kepada Laporan Hasil Audit Nomor LHA-19/WBC.07/BD.02/KB/2020 tanggal 23 November 2020, Bab III - Kesimpulan dan Rekomendasi, disebutkan bahwa: “Berdasarkan Hasil Audit dapat disimpulkan bahwa:

• Sistem Pengendalian Internal PT Victory Chingluh Indonesia telah memadai dan dilaksanakan dengan baik.

• Berdasarkan pemeriksaan kedapatan selisih kurang bahan baku dan bahan penolong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI serta sanksi administrasi berupa denda yang wajib dilunasi oleh Auditee sebesar Rp 147.295.000...”

bahwa berdasarkan dari hasil audit kepabeanan oleh DJBC tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewajiban Pemohon Banding yang ditinjau dari sudut pandang kepabeanan dan bea cukai sudah baik dan koreksi yang dilakukan sebagai basil dari pemeriksaan tersebut hanya terkait dengan pengadaan bahan baku dan bahan penolong yang sangat tidak signifikan dan tidak ada koreksi sama sekali mengenai pemeriksaan barang jadi.

Hal ini memperlihatkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses usahanya dengan taat asas dan dengan itikad baik dan dalam hal ini, memperkuat argumen Pemohon Banding sebelumnya dimana koreksi tambahan penjualan sebanyak 918.515 pasang sepatu yang sangat besar merupakan sesuatu yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya serta merupakan asumsi Terbanding belaka;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar koreksi positif atas Peredaran Usaha (penjualan lokal) dengan nilai sebesar USD 14.535.750 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. SuratKetetapanKurangBayarPajakPenghasilanNomor: 000001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4. Jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar USD.4.770.798, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023.

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 menjadi sebagai berikut:

JUMLAH M

ENURUT

KEPUTUSAN

PUTUSAN

KOREKSI YANG URAIAN

KEBERATAN

PENGADILAN

DIBATALKAN (USD) (USD)

(USD)

1

Penghasilan Bruto atau Usaha/Bruto

276.899.642

245.636.840

31.262.802 2

Harga Pokok Penjualan

211.473.529

211.473.529

- 3

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

65.426.113

34.163.311

31.262.802 4

Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha

42.646.836

42.646.836

- 56

Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

22.779.277

(8.483.525)

31.262.802 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. penghasilan dari luar usaha

(695.236)

(695.236)

-

b. penghasilan jasa/ pekerjaan bebas

-

-

-

c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

-

-

d. Lain-lain

-

-

-

e. Jumlah (a+b+c+d)

(695.236)

(695.236)

- 78

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

-

-

- penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

11.442.484

11.442.484

-

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

923.450

923.450

-

c. Jumlah (a-b)

10.519.034

10.519.034 19

Penghasilan Neto luat negeri

-

- 0

Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)

32.603.075

1.340.273

31.262.802 11

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

-

- 12

Kompensasi kerugian

-

-

- 13

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

32.603.075

1.340.273

31.262.802 15

PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)

8.150.769

335.068

7.815.701 16

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

-

-

- 17

Jumlah PPh terutang (16+17)

8.150.769

335.068

7.815.701 18

Kredit pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

-

-

-

b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain

-

-

-

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

3.536

3.536

- c.2. PPh Pasal 25

5.062.084

5.062.084

- c.3. Jumlah (c.1 + c.2)

5.065.620

5.065.620

-

d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c.3)

5.065.620

5.065.620

- 19

Pajak yang/tidak kurang dibayar (17 - 18.e)

3.085.149

(4.730.552)

7.815.701 20

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP

1.347.593

-

1.347.593

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

-

-

c. Jumlah sanksi administrasi (a + b)

1.347.593

-

1.347.593 21

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19 + 20.c)

4.432.742

(4.730.552)

9.163.294 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa apabila Majelis Hakim yang Terhormat masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau secara lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 38/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 21 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 009/TAX-VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 6 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada√

Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima√

surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar√

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat√

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 yang diterima

tanggal 08 Maret 2023 (tanggal terima sesuai resi pengiriman adalah

tanggal 08 Maret 2023);

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, Surat√

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

-

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak karena tidak√

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat√ diajukan banding

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Nomor 00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00008/NKEB/WPJ.08/KP.13/2022 tanggal 21 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan LaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 00068/WPJ.08/KP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Februari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penjelasan:

a. Penjualan ekspor

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti, pengujian lapangan dan berita acara pemberian keterangan Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan Falcon Universal Service (British Virgin Island);

bahwa hubungan Istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) tersebut terjadi karena ketergantungan atau keterikatan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

1) Kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung.

Berdasarkan data SPT Tahunan dan TP Documentation, diketahui bahwa DRC Corporations memiliki 99% kepemilikan PT Victory Chingluh Indonesia dan memiliki 100% kepemilikan Eternity Corporation (Samoa). Berdasarkandataportalhttps://offshoreleaks.icij.orgdan https://panama.data2www.com, diketahui bahwa Eternity Corporation

(Samoa) memiliki kepemilikan pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island);

2) Adanya penguasaan melalui manajemen

Berdasarkan bukti Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, pengujian di lapangan, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) memegang kendali atas fungsi:

3) Adanya penguasaan melalui penggunaan teknologi

Berdasarkan pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa PT Victory Chingluh Indonesia menggunakan aplikasi bernama "Falcon Connect" sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) menjadi pembeli (berakhir Desember tahun 2020). Pada saat Tim Pemeriksa Pajak melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak, aplikasi tidak dapat diakses. Berdasarkan keterangan karyawan, aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak teijadi peralihan ke pembeli baru yaitu Win Mega Universal Limited. Hal tersebut membuktikan bahwa Falcon Universal Services Corporation melakukan penguasaan teknologi melalui aplikasi Falcon Connect kepada PT Victory Chingluh Indonesia selama menjadi pembeli;

4) Identifikasi ketersediaan pembanding

5) Metode Trasfer Pricing

Berdasarkan hasil penelitan metode yang paling tepat untuk Wajib Pajak yaitu Metode comparable uncotrolled price (CUP) . Metode CUP ini membandingkan jumlah yang dikenakan dalam transaksi afiliasi dengan jumlah yang dikenakan dalam transaksi pembanding independen; Data pembanding yang digunakan berupa data pembanding internal yaitu harga penyerahan lokal independen (non afiliasi);

6) Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode comparable uncotrolled price (CUP) diperoleh koreksi positif atas penyerahan ekspor sebesar Rp USD 16.888.511,83 berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi;

b. Penjualan local

bahwa berdasarkan data buku catatan pengambilan size label yang dipakai /ditempelkan pada sepatu yang akan dijual dilakukan pengujian dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi terdapat selisih size label. Sehingga dilakukan koreksi peredaran usaha lokal sebesar USD 14.535.750;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 008/TAX-VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang diterima oleh KPP Madya Dua Tangerang tanggal 13 Mei 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05003823/WPJ.08/KP.1303/2022 tanggal 13 Mei 2022. Sengketa keberatan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usahan dengan alasan sebagai berikut:

a) Koreksi atas peredaran usaha ekspor sebesar USD 16.727.052

Bahwa kami tidak setuju jika Falcon Universal Services Corporation dianggap memiliki hubungan istimewa dengan VCI dengan beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. Tidak ada kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung

2. Tidak ada penguasaan melalui manajemen

3. Tidak ada penguasaan melalui penggunaan teknologi

4. Alasan lainnya

b) Koreksi atas peredaran usaha lokal sebesar USD 14.535.750

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi yang diajukan oleh Tim Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Tim Pemeriksa di dalam SPHP, salah satu dasar dilakukannya koreksi pendapatan oleh Tim Pemeriksa mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah nenghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Waiib Paiak. baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun ..."

Merujuk kepada Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut, kami berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas peredaran usaha hanya dapat dilakukan dalam hal dapat dibuktikan secara nyata bahwa wajib pajak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis (misalnya terdapat kenaikan harta wajib pajak), yang mana hal ini tidak dapat ditunjukkan oleh Tim Pemeriksa;

Bahwa pernyataan ini juga didukung oleh beberapa fakta sebagai berikut:

1) Bahwa di dalam SKPKB-00001 khususnya untuk pos Harga Pokok Penjualan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas pembelian sebesar USD 44.728;

2) VCI telah memberikan dokumen berupa kertas kerja arus barang gudang (stock opname) kepada Tim Pemeriksa;

3) Koreksi Tim Pemeriksa juga tidak didukung oleh ekualisasi antara pendapatan berdasarkan laporan keuangan dengan SPT Masa PPN maupun pengujian arus piutang;

4) VCI merupakan wajib pajak / pengusaha berorientasi ekspor yang mendapatkan izin Kawasan Berikat, dimana seluruh barang jadi yang dijual melewati proses pengawasan ketat oleh DJBC;

5) Bahwa Laporan Keuangan VCI telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kami percaya bahwa Auditor telah melakukan proses audit sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, seharusnya dapat

disimpulkan bahwa seluruh pendapatan telah dilaporkan oleh VCI yang telah mencerminkan kondisi yang sebenar-benarnya;

6) Bahwa rekapitulasi daripada jumlah size label yang dilakukan secara manual oleh Tim Pemeriksa berdasarkan logbook pengambilan label yang dipinjamkan VCI harus disertai dengan analisa lebih lanjut secara mendalam;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00008/NKEB/WPJ.08/KP.13/2022 tanggal 21 Juni 2022 dengan perincian sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Data dan Fakta

1. Grup DRC Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer

a. Grup DRC merujuk kepada D.R.C. Corporation dan anak perusahaannya. Perusahaan induk akhir Grup adalah D.R.C. Corporation, yang terdaftar di Cayman Islands. Dengan struktur organisasi sebagai berikut:

b. Gambaran bisnis Grup DRC

Grup DRC menjalankan beberapa pabrik produksi di Tiongkok, Vietnam dan Indonesia. Pabrik-pabrik ini menjadi produsen utama merek alas kaki olahraga internasional, seperti NIKE dan ADIDAS. Bisnis utama Grup DRC adalah memproduksi alas kaki olahraga yang mengikuti desain dari merek- merek tersebut;

2. Laporan TP-Doc Lokal Tahun 2019

bahwa berdasarkan TP-Doc Lokal diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

a. Gambaran

PT Victory Chingluh Indonesia (“VCI” atau “Perusahaan”), anak perusahaan dari Grup Ching Luh Group. VCI bergerak dalam kegiatan bisnis manufaktur alas kaki. Kantor dan fasilitas produksi perusahaan. Perusahaan bergerak di bidang manufaktur alas kaki olahraga untuk pria dan wanita dewasa, dan anak-anak. VCI memproduksi alas kakinya sesuai dengan instruksi, spesifikasi, dan kebutuhan pelanggan VCI.

b. Struktur kepemilikan saham VCI

c. Pihak-Pihak yang berafiliasi

d. Transaksi Afiliasi

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding atas Koreksi Penghasilan Bruto atau peredaran usaha atas Ekspor sebesar USD 16.727.052 bahwa berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi yang menjadi alasan/dasar Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding:

a. bahwa Falcon Universal Services Corporation sama sekali bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dan tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ("UU PPh").

b. bahwa dari segi teknis, seandainya/misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan yang sebenarnya atau pendapat Pemohon Banding) transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak ketiga (yaitu. Falcon Universal Services Corporation) harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka Metode Internal CUP tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut.

c. bahwa secara keseluruhan, laba operasional Pemohon Banding yang telah disesuaikan pada Tahun Pajak 2019 menunjukkan profitabilitas yang baik dan kondisi rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding bukan disebabkan oleh perencanaan pajak yang agresif, tetapi karena alasan komersil yang wajar dan dapat diterima.

Tanggaan Terbanding

1. Ada kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung

a. Berdasarkan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Grup DRC diketahui bahwa Grup DRC merujuk kepada D.R.C. Corporation dan anak perusahaannya. Perusahaan induk akhir Grup adalah D.R.C. Corporation, yang terdaftar di Cayman Islands. Dengan struktur organisasi sebagai berikut:

b. Berdasarkan penelitian dan penelusuran situs https://offshoreleaks.icij.org diketahui bahwa Eternity Corporation merupakan pemegang saham Falcon Universal Service (British Virgin Island)

Eternity Corporation (https://offshoreleaks.icij.org/nodes/86598)

FalconUniversalService(BritishVirginIsland)- https://offshoreleaks.icij.org/nodes/139153

c. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka data yang bersumber dari situs https://offshoreleaks.icij.org informasi dapat diyakini kebenarannya dengan didukung Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Grup DRC;

2. Ada penguasaan melalui manajemen

a. Berdasarkan analisis fungsi atas transaksi Afiliasi diketahui bahwa Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) memegang kendali atas fungsi:

-

P

e

n

jadwalan dan nego

s

iasi

h

arga a

tas

p

e

m

b

e

lia

n

b

ah

a

n baku;

-

R

is

e

t/penelitian dan pe

n

gem

b

angan

;

-

D

e

s

ain produk;

-

N

e

g

osiasi dan penentu

a

n ha

r

ga jua

l;

-

P

e

m

asaran, pengiklan

a

n, da

n

prom

os

i;

-

Q

u

a

lity Control (QC); d

a

n

-

N

e

g

osiasi harga dan p

e

nand

a

tanga

n k

o

n

t

ra

k

p

en

ju

a

la

n

b. Analisis rantai suplai

3. Ada penguasaan melalui penggunaan teknologi.

Berdasarkan pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa PT Victory Chingluh Indonesia (Pemohon Banding) menggunakan aplikasi bernama "Falcon Connect" sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) menjadi pembeli (berakhir Desember tahun 2020). Pada saat Terbanding melakukan pengujian di tempat Pemohon Banding, aplikasi tidak dapat diakses. Berdasarkan keterangan karyawan Pemohon Banding, aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak terjadi peralihan ke pembeli baru yaitu Win Mega Universal Limited. Hal tersebut membuktikan bahwa Falcon Universal Services Corporation melakukan penguasaan teknologi melalui aplikasi Falcon Connect kepada PT Victory Chingluh Indonesia (Pemohon Banding) selama menjadi pembeli.

4. Data pembanding yang digunakan berupa data pembanding internal yaitu harga penyerahan lokal independen (non afiliasi) dengan spesifikasi sepatu yang sama;

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding atas Koreksi Penghasilan Bruto atau peredaran usaha atas lokal sebesar USD 14.535.750 Alasan Pemohon Banding

1. Terbanding tidak dapat memberikan perincian sumber perhitungan yang menjadi nilai koreksi secara sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak jelas asal-usul nilainya. Koreksi Terbanding juga hanya

merupakan indikasi yang wajib diperkuat lebih lanjut oleh pembuktian oleh Terbanding.

2. Koreksi positif atas peredaran usaha yang dilakukan Terbanding bukan merupakan nilai yang terbukti sebagai penghasilan.

3. Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun Pajak 2019 telah dilakukan secara taat asas dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta dinyatakan wajar dalam seluruh aspek materialnya oleh Kantor Akuntan Publik

4. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih / koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

5. Pemohon Banding merupakan pengusaha ekspor yang mendapatkan izin Kawasan Berikat yang berada dalam pengawasan langsung dan juga dilakukan Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ("DJBC")

Tanggapan Terbanding

1. Berdasarkan pemeriksaan, pada data aplikasi Falcon Connect hitungan jumlah Purchase Order sama dengan jumlah yang akan diproduksi.

2. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding nomor BA-31/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 14 Februari 2023, disebutkan bahwa Purchase Order yang diterima dapat terbagi dalam beberapa Work Order. Pencetakan label oleh Label Printing Room berdasarkan pada setiap Work Order dengan jumlah sesuai Purchase Order.

3. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perhitungan Pemohon Banding sehubungan penjualan Tahun 2020 pada Laporan Keuangan Audit.

4. Berdasarkan wawancara dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan perlakuan antara Laporan Keuangan Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Tahun 2019, dimana pada Laporan Keuangan Tahun 2019 tidak terdapat catatan mengenai stok barang jadi di Tahun 2018 tetapi penjualan di Tahun 2019.

5. Ekualisasi pendapatan berdasarkan laporan keuangan dengan SPT Masa PPN menunjukan nilai selisih yang belum teridentifikasi sebesar USD 54.071.

6. Pengujian arus plutang menunjukan nilai selisih yang belum teridentifikasi sebesar USD 52.290.

7. Terbandingan dilakukan berdasarkan pengujian secara langsung yang lebih valid dan akurat.

8. Pengujian langsung terhadap dokumen asli (Logbook) lebih baik dan valid dibandingkan memakai pengujian tidak langsung seperti Uji Arus Piutang.

9. Terbanding tidak diizinkan untuk masuk ke ruang Bea Cukai. Sehingga untuk efisiensi saat Terbandingan, Terbanding juga tidak memasuki ruang Bea Cukai tersebut untuk mengecek kebenaran ekspor PT Victory Chingluh Indonesia.

10. Auditor menggunakan Laporan Keuangan Komersial sedangkan Terbanding menggunakan Laporan Keuangan Fiskal sehingga terjadi perbedaan.

11. Semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label telah Terbanding akomodir dalam Risalah Pembahasan (Closing Pemeriksaan).

12. Terbanding menghitung arus barang jadi dan bukan arus komponen.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data, bukti dan alasan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 017/TAX-VCI/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023;

Bukti P-2. Fotocopy SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00001/206/19/456/22

tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-3. Salinan Surat permohonan Keberatan melalui surat No. 008/TAX-

VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 01 Tanggal 6 Desember 2022 yang

mencantumkan nama penandatangan Surat Banding dan Akta Nomor 02 Tanggal 14 Oktober 2020 Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 025/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus 2023 a.n.

Reza Farhan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus 2023 a.n.

Aditya Wicaksono;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus 2023 a.n.

Ahdianto;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1019/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021 a.n.

Reza Farhan;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1225/PP/IKH/2022 tanggal 2 November 2022

a.n. Aditya Wicaksono;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1428/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022

a.n. Ahdianto;

Bukti P-11. Pakta Integritas;

Bukti P-12. Kartu Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 19 November 2008;

Bukti P-14. Akta Notaris Nomor 2 tanggal 14 Oktober 2020;

Bukti P-15. Akta Notaris Nomor 1 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-16. Passport & Identitas Direktur - Lee Tsung Hsun;

Bukti P-17. Passport & Identitas Direktur - Chiang Huan Yun;

Bukti P-18. SPT PPN Juli 2019 Pembetulan ke-2;

Bukti P-19. Matriks sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis 10 Oktober 2023;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis 7 November 2023;

Bukti P-22. Laporan Hasil Audit Kanwil DJBC Banten;

Bukti P-23. Surat Penetapan Pabean;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis 26 Maret 2024;

Bukti P-25. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-26. Bukti Pendukung Transaksi;

Bukti P-27. Scan Logbook Januari - Desember 2019;

Bukti P-28. Koreksi PPh Badan - Rekonsiliasi Label (logbook)- UTK KKP Pembahasan; Bukti P-29. Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun 2019;

Bukti P-30. LHA Kepabeanan;

Bukti P-31. Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-117WBC.072020;

Bukti P-32. Perhitungan Perkiraan Pasang Sepatu;

Bukti P-33. Surat Permohonan Penjelasan Koreksi Peredaran Usaha 2019;

Bukti P-34. Tanggapan SPUH PPh Badan 2019 & PPN Juli-Desember 2019;

Bukti P-35. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP Nomor LAP-00068/WPJ.08/KP.0604/RIKSIS/2022 tanggal 23 Februari

2022;

Bukti T-2. LPK Nomor LAP-1538/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 009/TAX-VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak

menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa ($US)
Pemohon Banding ($US)Terbanding ($US)
1Peredaran Usaha245,636,840276,899,64231,262,802

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD31,262,802

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD31,262,802 dengan alasan sebagai berikut:

OBJEK SENGKETA

Peredaran Usaha sebesar USD31,262,802

Terdiri dari Koreksi atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD16,727,052 dan Koreksi atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD14,535,750.

• Koreksi atas Peredaran Usaha - Ekspor sebesar USD16,727,052

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Tranfer Pricing, Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) diperoleh

koreksi atas Penyerahan Ekspor kepada pihak afiliasi sebesar USD16,727,052.

Berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding terkait transaksi afiliasi disimpulkan bahwa Pemohon Banding mempunyai Hubungan Istimewa karena Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island).

• Koreksi atas Peredaran Usaha - Lokal sebesar USD14,535,750

Koreksi berdasarkan data Buku Catatan Pengambilan Size Label yang dipakai / ditempelkan pada sepatu yang akan dijual.

Pendapat Akhir Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha Lokal sebesar USD14,535,750 sebagaimana perintah Majelis Hakim dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti Kebenaran Material yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pendapat Akhir Terbanding ini.

I. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010

tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

II. PENDAPAT AKHIR TERBANDING

Koreksi atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD16,727,052

Data dan Fakta

1. Grup DRC Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desemer 2019

a. Grup DRC merujuk kepada D.R.C. Corporation dan anak perusahaannya. Perusahaan induk akhir Grup adalah D.R.C. Corporation, yang terdaftar di Cayman Islands. Dengan struktur organisasi sebagai berikut:

b. Gambaran bisnis Grup DRC

Grup DRC menjalankan beberapa pabrik produksi di Tiongkok, Vietnam dan Indonesia. Pabrik-pabrik ini menjadi produsen utama merek alas kaki olahraga internasional, seperti NIKE dan ADIDAS. Bisnis utama Grup DRC adalah memproduksi alas kaki olahraga yang mengikuti desain dari merek-merek tersebut.

2. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Berdasarkan TP-Doc Lokal diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

a. Gambaran

PT Victory Chingluh Indonesia (“VCI” atau “Perusahaan”), anak perusahaan dari Grup Ching Luh Group. VCI bergerak dalam kegiatan bisnis manufaktur alas kaki. Kantor dan fasilitas produksi perusahaan. Perusahaan bergerak di bidang manufaktur alas kaki olahraga untuk pria

dan wanita dewasa, dan anak-anak. VCI memproduksi alas kakinya sesuai dengan instruksi, spesifikasi, dan kebutuhan pelanggan VCI.

b. Struktur kepemilikan saham VCI

c. Pihak-Pihak yang berafiliasi

d. Transaksi Afiliasi

e. Penjualan ekspor

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti, pengujian lapangan dan berita acara pemberian keterangan Pemohon Banding terkait transaksi afiliasi dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan Falcon Universal Service (British Virgin Island).

Hubungan Istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) tersebut terjadi karena ketergantungan atau keterikatan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

1) Kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung.

Berdasarkan data SPT Tahunan dan TP Documentation, diketahui bahwa DRC Corporations memiliki 99% kepemilikan PT Victory Chingluh Indonesia dan memiliki 100% kepemilikan Eternity Corporation(Samoa).Berdasarkandataportal https://offshoreleaks.icij.org dan https://panama.data2www.com, diketahui bahwa Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island).

2) Adanya penguasaan melalui manajemen

Berdasarkan bukti Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, pengujian di lapangan, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) memegang kendali atas fungsi:

- Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku;

- Riset/penelitian dan pengembangan;

- Desain produk;

- Negosiasi dan penentuan harga jual;

- Pemasaran, pengiklanan, dan promosi;

- Quality Control (QC); dan

- Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan

3) Adanya penguasaan melalui penggunaan teknologi

Berdasarkan pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa PT Victory Chingluh Indonesia menggunakan aplikasi bernama "Falcon Connect" sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) menjadi pembeli (berakhir Desember tahun 2020). Pada saat Tim Pemeriksa Pajak melakukan pengujian di tempat Pemohon Banding, aplikasi tidak dapat diakses. Berdasarkan keterangan karyawan, aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak teijadi peralihan ke pembeli baru yaitu Win Mega Universal Limited. Hal tersebut membuktikan bahwa Falcon Universal Services Corporation melakukan penguasaan teknologi melalui aplikasi

Falcon Connect kepada PT Victory Chingluh Indonesia selama menjadi pembeli.

4) Identifikasi ketersediaan pembanding

5) Metode Trasfer Pricing

Berdasarkan hasil penelitan metode yang paling tepat untuk Pemohon Banding yaitu Metode comparable uncotrolled price (CUP). Metode CUP ini membandingkan jumlah yang dikenakan dalam transaksi afiliasi dengan jumlah yang dikenakan dalam transaksi pembanding independen.

Data pembanding yang digunakan berupa data pembanding internal yaitu harga penyerahan lokal independen (non afiliasi).

6) Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode comparable uncotrolled price (CUP) diperoleh koreksi positif atas penyerahan ekspor sebesar Rp USD 16.888.511,83 berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi.

Pendapat Akhir Terbanding

1. Ada kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung

a. Berdasarkan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Grup DRC diketahui bahwa Grup DRC merujuk kepada D.R.C. Corporation dan anak perusahaannya. Perusahaan induk akhir Grup adalah D.R.C. Corporation, yang terdaftar di Cayman Islands. Dengan struktur organisasi sebagai berikut:

b. Berdasarkanpenelitiandanpenelusuransitus https://offshoreleaks.icij.org diketahui bahwa Eternity Corporation merupakan pemegang saham Falcon Universal Service (British Virgin Island).

Eternity Corporation (https://offshoreleaks.icij.org/nodes/86598)

FalconUniversalService(BritishVirginIsland)- https://offshoreleaks.icij.org/nodes/139153

c. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka data yang bersumber dari situs https://offshoreleaks.icij.org informasi dapat diyakini kebenarannya dengan didukung Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Grup DRC.

2. Ada penguasaan melalui manajemen

a. Berdasarkan analisis fungsi atas transaksi Afiliasi diketahui bahwa Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) memegang kendali atas fungsi:

-

P

e

n

jadwalan dan nego

s

iasi

h

arga a

tas

p

e

m

b

e

lia

n

b

ah

a

n baku; -

R

is

e

t/penelitian dan pe

n

gem

b

angan

;

-

D

e

s

ain produk;

-

N

e

g

osiasi dan penentu

a

n ha

r

ga jua

l;

-

P

e

m

asaran, pengiklan

a

n, da

n

prom

os

i;

-

Q

u

a

lity Control (QC); d

a

n

-

N

e

g

osiasi harga dan p

e

nand

a

tanga

n k

o

n

t

ra

k

p

en

ju

a

la

n

b. Analisis rantai suplai

3. Ada penguasaan melalui penggunaan teknologi.

Berdasarkan pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa PT Victory Chingluh Indonesia (Pemohon Banding) menggunakan aplikasi bernama "Falcon Connect" sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) menjadi pembeli (berakhir Desember tahun 2020).

Pada saat Terbanding melakukan pengujian di tempat Pemohon Banding, aplikasi tidak dapat diakses. Berdasarkan keterangan karyawan Pemohon Banding, aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak terjadi peralihan ke pembeli baru yaitu Win Mega Universal Limited.

Hal tersebut membuktikan bahwa Falcon Universal Services Corporation melakukan penguasaan teknologi melalui aplikasi Falcon Connect kepada PT Victory Chingluh Indonesia (Pemohon Banding) selama menjadi pembeli.

4. Data pembanding yang digunakan berupa data pembanding internal yaitu harga penyerahan lokal independen (non afiliasi) dengan spesifikasi sepatu yang sama.

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode comparable uncotrolled price (CUP) diperoleh koreksi positif atas penyerahan ekspor sebesar Rp USD 16.888.511,83 berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi.

5. Permintaan Pertukaran Informasi

Bahwa Terbanding telah melakukan permintaan pertukaran informasi kepada negara mitra dengan kronologis sebagai berikut:

• Nota Dinas Direktur Keberatan dan Banding kepada Direktur Perpajakan Internasional Nomor ND-1169/PJ.07/2024 tanggal 16 Februari 2024 hal Usulan Permintaan Pertukaran Informasi kepada Competent Authority (CA) negara British Virgin Island a.n PT Victory Chingluh Indonesia (NPWP 21.062.974.7-418.000).

• Atas Nota Dinas tersebut, Direktur Perpajakan Internasional telah menindaklanjuti dengan surat kepada CA British Virgin Islands melalui surat Nomor S-65/EOI/PJ.114/2024 tanggal 22 Februari 2024 hal Request for Echange of Information Under Article 5 of the Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.

• CA British Virgin Islands telah memberikan jawaban penuh dengan surat Nomor 4459714 tanggal 15 Maret 2024 hal Re: Your request for information under the Convention on Mutual Administrative Assistance inn Tax Matters.

Jawaban penuh CA British Virgin Islands tersebut berisi dokumen berupa:

1. Certificate of Incorporation Falcon Universal Services Corporation

2. Memorandum and Articles of Association Falcon Universal Services Corporation

3. Register of Shares Falcon Universal Services Corporation

4. Register of Directors Falcon Universal Services Corporation

5. Dokumen Due Diligence atas Benefecial Owners Falcon Universal Services Corporation

6. Certificate od Dissolution Falcon Universal Services Corporation

7. Certificate of Incorporation Globe Investments Limited

8. Memorandum and Articles of Association Globe Investments Limited

9. Register of Directors Globe Investments Limited

10. Register of Members Globe Investments Limited

Semua dokumen tersebut diatas Terbanding lampirkan dalam Pendapat Akhir ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

• Dalam surat Jawaban penuh tersebut, CA British Virgin Islands menyampaikan informasi dan/atau dokumen sebagai berikut:

a. Registered agent dari Falcon Universal Services Corporation (selanjutnya disebut Falcon) menyampaikan bahwa:

1. Falcon sebelumnya merupakan pemegang saham Ching Luh Shoes Co Ltd, suatu perusahaan manufaktur sepatu.

2. Pemegang saham Falcon adalah:

a) Chang Song Su

b) Hsing Der Su

c) Globe Investments Limited,

Sedangkan pemegang saham Globe adalah Chia Jung Hsu dan Chia Hsin Hsu.

3. Falcon telah di bubarkan pada tanggal 16 Februari 2024.

b. Beneficial Owner Falcon adalah Chang Shong Su, Hsing Der Su, Chia Jung Hsu, dan Chia Hsin Hsu.

• Bahwa berdasarkan Jawaban penuh CA British Virgin Islands dan dokumen tersebut, disamping informasi sebagaimana telah disebutkan diatas dapat disimpulkan fakta lain sebagai berikut:

a. Berdasarkan dokumen Register of Shares Falcon Universal Services Corporation diketahui bahwa Eternity Corporation merupakah salah satu pemegang saham Falcon dari tanggal 27 Februari 2003 s.d. 11 September 2016.

b. Sebagaimana Jawaban penuh CA British Virgin Islands dimana salah satu Beneficial Owner Falcon dan salah satu pemegang saham Falcon adalah Chang Shong Su sebagaimana dokumen Register of Directors Falcon Universal Services Corporation.

Bahwa berdasarkan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Su Chang Shong alamat Tainan City Taiwan merupakan Pemegang Saham sebesar 1% dan juga merupakan Direktur Utama PT Victory Chingluh Indonesia.

c. Sebagaimana Jawaban penuh CA British Virgin Islands dimana salah satu Beneficial Owner Falcon adalah Chia Hsin Hsu alamat Tainan City Taiwan.

Bahwa berdasarkan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Chia Hsin Hsu merupakan Komisaris PT Victory Chingluh Indonesia.

d. Sebagaimana Jawaban penuh CA British Virgin Islands dimana dinyatakan bahwa: Falcon telah di bubarkan pada tanggal 16 Februari 2024.

Bahwa hal tersebut membuktikan: Pernyataan Pemohon Banding dalam sidang tanggal 23 Januari 2024 bahwa penyebab berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi beroperasi adalah tidak tepat.

Bahwa dalam sidang tanggal 20 Februari 2024 dan 26 Maret 2024, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis bahwa: Berdasarkan penelitian pada situs data ekspor impor Volza https://www.volza.com/company-profile/falcon-universal- services-corporation-149804/# diketahui bahwa per tanggal 3 Januari 2024 Falcon Universal Services Corporation masih aktif beroperasi sebagaimana tangkapan layar berikut:

Bahwa penjelasan tertulis Terbanding dalam sidang tanggal 20 Februari 2024 dan 26 Maret 2024 didasarkan pada penelitian tanggal 3 Januari 2024.

• Bahwa berdasarkan:

1) hasil pemeriksaan bukti-bukti, pengujian lapangan dan berita acara pemberian keterangan Pemohon Banding terkait transaksi afiliasi dalam proses pemeriksaan;

2) Jawaban penuh CA British Virgin Islands dan dokumen hasil pertukaran informasi;

Terbukti bahwa Pemohon Banding berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan Falcon Universal Service (British Virgin Island) sehingga koreksi positif atas penyerahan ekspor sebesar USD 16.888.511,83 berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi sudah benar dan tetap dipertahankan.

III. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Nomor

00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00008/NKEB/WPJ.08/KP.13/2022 tanggal 21 Juni 2022 atas nama PT.

VICTORY CHINGLUH INDONESIA NPWP 21.062.974.7-418.000

bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Terbanding menyampaikan sebagai berikut: Bahwa dalam pemeriksaan berdasarkan data buku catatan pengambilan size label yang dipakai /ditempelkan pada sepatu yang akan dijual dilakukan pengujian dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi terdapat selisih size label. Sehingga dilakukan koreksi peredaran usaha lokal sebesar USD 14,535,750:

Hasil Penelitian Keberatan

Sesuai dengan buku, catatan, data dan/atau informasi dalam proses keberatan hasil penelitian Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan pemeriksaan, pada data aplikasi Falcon Connect hitungan jumlah Purchase Order sama dengan jumlah yang akan diproduksi.

2. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding nomor BA-31/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 14 Februari 2023, disebutkan bahwa Purchase Order yang diterima dapat terbagi dalam beberapa

Work Order. Pencetakan label oleh Label Printing Room berdasarkan pada setiap Work Order dengan jumlah sesuai Purchase Order.

3. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perhitungan Pemohon Banding sehubungan penjualan Tahun 2020 pada Laporan Keuangan Audit.

4. Berdasarkan wawancara dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan perlakuan antara Laporan Keuangan Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Tahun 2019, dimana pada Laporan Keuangan Tahun 2019 tidak terdapat catatan mengenai stok barang jadi di Tahun 2018 tetapi penjualan di Tahun 2019.

5. Ekualisasi pendapatan berdasarkan laporan keuangan dengan SPT Masa PPN menunjukan nilai selisih yang belum teridentifikasi sebesar USD 54,07

6. Pengujian arus piutang menunjukan nilai selisih yang belum teridentifikasi sebesar USD 52,290.

7. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengujian secara langsung yang lebih valid dan akurat.

8. Pengujian langsung terhadap dokumen asli (Logbook) lebih baik dan valid dibandingkan memakai pengujian tidak langsung seperti Uji Arus Piutang.

9. Terbanding tidak diizinkan untuk masuk ke ruang Bea Cukai. Sehingga untuk efisiensi saat pemeriksaan, Terbanding juga tidak memasuki ruang Bea Cukai tersebut untuk mengecek kebenaran ekspor PT Victory Chingluh Indonesia.

10. Auditor menggunakan Laporan Keuangan Komersial sedangkan Terbanding menggunakan Laporan Keuangan Fiskal sehingga terjadi perbedaan.

11. Semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label telah Terbanding akomodir dalam Risalah Pembahasan (Closing Pemeriksaan). Terbanding menghitung arus barang jadi dan bukan arus komponen

12. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha – penjualan lokal sebesar USD 14,535,750 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil Uji Bukti

• Sesuai dengan hasil pemeriksaan rincian koreksi sebesar 918.515 pasang sepatu atau USD14,535,750 adalah sebagai berikut:

• Sesuai dengan hasil Uji Bukti rincian koreksi sebesar 918.515 pasang sepatu atau USD14,535,750 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan tabel di atas sesuai hasil Uji Bukti sebanyak 907.555 pasang sepatu (sebesar USD 14.362.253) dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan harga rata-rata per pasang sepatu sebesar USD 15,83 atau sebesar USD 173.497 tidak dapat dibuktikan.

(dalam

U

S

D)

K

or

e

ksi S

e

m

u

laDapa

t

D

ib

u

k

tik

anTidak Dapat Dibu

k

t

ikan

1

4

.535

.7

5

0

1

4

.3

62

.2

5

3

1

7

3

.497

Pendapat Akhir Terbanding

• Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP- 00068/WPJ.08/KP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Februari 2022, Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir adalah Dengan mempertimbangkan bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding Pemeriksa dapat menerima sebagian sanggahan Pemohon Banding.

• Penjelasan Pemeriksa terkait hal tersebut bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah diakomodir sehingga dari semula koreksi berdasarkan SPHP adalah sebesar USD32.624.321 menjadi sebesar USD14,535,750 dimana atas koreksi yang dipertahankan tersebut Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya sampai dengan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan selesai dilakukan dalam proses pemeriksaan.

• Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1553/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 halaman 20 menyatakan bahwa Pemohon Banding menyampaikan data dan dokumen invoice, faktur pajak dan dokumen ekspor hanya berupa sampel/contoh sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran data seluruhnya.

• Penjelasan Terbanding Tim Keberatan terkait hal tersebut bahwa dalam proses Keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen sampel yang tidak lengkap, misal atas suatu transaksi hanya ada PEB saja, atau hanya ada invoice saja.

• Sesuai dengan fakta diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang disampaikan dalam uji bukti pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga pendapat akhir Terbanding atas koreksi yang dipertahankan dalam proses pemeriksaan dan keberatan adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 31 ayat (2)

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

“Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.”

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.”

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 28 ayat (1) huruf b

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen dilampiri dengan daftar buku, catatatan dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.”

Pasal 28 ayat (2) huruf c

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.”

Pasal 28 ayat (3)

“Buku, catatan dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen disampaikan.”

Pasal 28 ayat (6)

“Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c.

Pasal 30 ayat (1)

“Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya

meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.”

Argumentasi

a. Dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menunjukkan/ memberikan/ meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang pada saat pemeriksaan dan keberatan tidak diberikan/dipinjamkan.

b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen a quo tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam Pendapat Akhir Uji Bukti.

c. Tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada dalam Pendapat Akhir Uji Bukti adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.

d. Tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti dan Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti terkait koreksi yang disengketakan pada saat pemeriksaan maupun keberatan.

e. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan dilanjutkan pada proses keberatan.

f. Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dan keberatan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang terkait koreksi yang disengketakan dalam proses pemeriksaan dan keberatan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Sebaliknya, Pemeriksa Pajak dan Penelaah Keberatan telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

g. Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik, dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen terkait koreksi yang disengketakan pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan serta dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Pajak.

h. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan dalam persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan serta belum pernah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga, menurut Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan tersebut dipertimbangkan dalam persidangan banding ini.

i. Lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan.

Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding.

j. Peradilan menjadi tidak fair apabila Majelis Hakim menerima buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan, karena:

1) Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2) Buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru ditunjukkan di persidangan tidak pernah dilihat dan dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, sehingga, bukti-bukti tersebut tidak dapat dilakukan validasi, konfirmasi dan klarifikasi secara patut.

k. Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan. Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dan/atau keberatan dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh.

l. Perlu Terbanding sampaikan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan hukum formal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

m. Dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan bahwa bukti a quo tidak pernah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan.

n. Apabila terdapat Pemohon Banding yang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam

menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

o. Selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan namun diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya tidak termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan, sehingga penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar hanya terhadap buku, catatan dan/atau dokumen yang telah diminta kepada dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan.

p. Tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak terkait tidak disampaikannya buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 26A ayat (4) UU KUP sehingga tidak dipertimbangkan dalam memutus perkara sebagai berikut:

Kesimpulan akhir Terbanding atas Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14,535,750:

Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang disampaikan dalam uji bukti pada saat pemeriksaan dan keberatan, maka Terbanding berpendapat sesuai dengan data/bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14,535,750 sudah tepat dan dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

A. POKOK SENGKETA BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

M

E

N

URUT

KOREKSI YA

ND G

NO

.

U

R

AIAN

DIAJUKAN BAN

IN

G PEMOHON

BAN

D

IN

G

TERBAN

DIN

G

(USD) (US

D)

(USD

)

PPeenr gh

aa

silan

sB

ruto a

ta

u

1

2

45.6

3

6.8

4

0

27

6.8

99.642

31.2

62

.8

02 ed

ran U

aha/B

ru

to

bahwa koreksi positif atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto tersebut di atas terdiri dari:

KOREKSI YANG DIAJ

U

K

A

N

NO

.

U

RA

IAN

BANDING

(USD)

1

K

o

r

e

k

s

i P

o

s

itif P

e

red

aran

U

sa

h

a

Ekspor

1

6

.7

2

7

.0

5

2

2

K

o

r

e

k

s

i P

o

s

itif P

e

nju

alan

L

ok

a

l

1

4

.5

3

5

.7

5

0

J

um

lah

3

1

.2

6

2

.8

0

2

bahwa dalil dan alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut di atas sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor 00013/WPJ.08/KP.0604/RIKSIS/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing (yaitu: Metode Comparable Uncontrolled Price atau “CUP”) diperoleh koreksi positif atas Penyerahan Ekspor kepada pihak afiliasi sebesar USD 16.727.052.

Bahwa Terbanding menganggap dari hasil pemeriksaan bukti-bukti dan pengujian di lapangan, Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island).

Bahwa menurut Terbanding, hubungan Istimewa di bawah penguasaan yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) tersebut terjadi karena ketergantungan atau keterikatan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung:

Berdasarkan data SPT Tahunan dan TP Documentation, diketahui bahwa DRC Corporation memiliki 99% kepemilikan PT Victory Chingluh Indonesia dan memiliki 100% kepemilikan Eternity Corporation (Samoa). Berdasarkan data pada laman internet https://offshoreleaks.icij.org dan data pada portal https://panama.data2www.com diketahui bahwa Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island).

b. Adanya penguasaan melalui manajemen:

Berdasarkan bukti Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 22/PJ/2013, pengujian di lapangan, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) memegang kendali atas fungsi:

− Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku; − Riset/penelitian dan pengembangan

− Desain produk

− Negosiasi dan penentuan harga jual

− Quality Control (QC); dan

− Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan.

c. Adanya penguasaan melalui penggunaan teknologi:

Berdasarkan pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait transaksi Afiliasi, diketahui bahwa PT Victory Chingluh Indonesia menggunakan aplikasi bernama “Falcon Connect” sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) menjadi pembeli (berakhir Desember tahun 2020). Pada saat Terbanding melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak, aplikasi “Falcon Connect” sudah tidak dapat diakses. Berdasarkan keterangan karyawan,

aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak terjadi peralihan ke pembeli baru, yaitu Win Mega Universal Limited. Hal tersebut dianggap Terbanding bahwa Falcon Universal Services Corporation melakukan penguasaan teknologi melalui aplikasi Falcon Connect kepada PT Victory Chingluh Indonesia selama menjadi pembeli.

II. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750

Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 berdasarkan data buku catatan (logbook) penggunaan size label yang dipakai/ditempelkan pada sepatu yang akan dijual dan menyalin logbook tersebut menjadi file softcopy excel.

Terbanding melakukan pengujian dengan teknik penelusuran terhadap bukti- bukti pendukung transaksi dengan menggunakan salinan file excel tersebut yang menurut Terbanding kemudian dianggap terdapat selisih size label sepatu sehingga melakukan koreksi jumlah sepatu yang diproduksi dan menganggapnya sebagai penjualan lokal.

B. RINGKASAN PENDAPAT DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING Untuk mempermudah Majelis Hakim Yang Mulia dalam mempelajari dan menelaah sengketa ini secara lengkap, berikut ini Pemohon Banding sampaikan ringkasan pendapat dan penjelasan Pemohon Banding:

I. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

a. Bahwa inti dari Sengketa Banding merupakan sengketa mengenai status lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu Falcon Universal Services Corporation) yang secara faktual merupakan pihak independen. Namun oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak didalilkan bahwasanya Falcon Universal Services Corporation memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding berdasarkan sumber yang tidak kredibel dan tidak resmi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, yaitu data pada laman internet https://offshoreleaks.icij.orgdandatapadaportal https://panama.data2www.com.

b. Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan fakta-fakta berikut ini:

1. Merujuk pada fakta dalam Lampiran 3B dan Lampiran 8B-1 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak terdapat nama Falcon Universal Services Corporation sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

2. Laporan Keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagai berikut:

Pada Catatan 19 halaman 25 Laporan Keuangan Tahun 2019 dimaksud menyatakan bahwa penjualan kepada pihak berhubungan istimewa hanyalah untuk penjualan lokal dan seluruh penjualan ekspor tahun 2019 adalah kepada pihak ke tiga (third party) sebagai berikut:

3. Sejalan dengan dokumen SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun 2019 di atas, pengungkapan pada Dokumen Transfer Pricing, yaitu Dokumen Lokal bahwa di Tahun Pajak 2019, dinyatakan bahwa transaksi dengan hubungan istimewa Pemohon Banding adalah hanya transaksi dengan 1 (satu) pihak yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri saja yaitu PT Ching Luh Indonesia (CLI) sebagai berikut pada halaman 12:

Terlampir Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding Dokumen Lokal Tahun 2019

4. Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation sejak sebelum tahun 2019 berdasarkan perjanjian Authorization tanggal 3 Agustus 2010 dengan mekanisme transaksi yang sama sampai berakhirnya perjanjian tersebut di akhir tahun 2020. Sebagaimana nanti akan diuraikan dan ditanggapi lebih lanjut oleh Pemohon Banding secara terperinci, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap ada hubungan istimewa Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena terdapat kepemilikan saham Eternity Corporation namun faktanya setelah tanggal 11 September 2016 tidak terdapat lagi kepemilikan saham Eternity Corporation Falcon Universal Services Corporation pada Falcon Falcon Universal Services Corporation atau dengan kata lain tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation.

Atas tahun pajak sebelum 2019 dan setelah tanggal 11 September 2016 tersebut di mana tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding juga telah diperiksa kewajiban PPh Badan yaitu tahun tahun pajak 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation. Dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 dan 2018 tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation dan juga sama sekali

tidak terdapat temuan atau koreksi apapun terhadap penjualan ekspor dengan alasan ada hubungan istimewa baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan tahun 2017 dan 2018. Hal ini pada dasarnya merupakan konfirmasi dari Terbanding bahwa memang benar tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation. Terlampir:

a. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017

b. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018

Dengan demikian, telah dikonfirmasi baik dalam dokumen pihak ketiga berupa Laporan Keuangan diaudit tahun 2019 dan juga hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation, transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation adalah bukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

c. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bisnis manufaktur alas kaki dan Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan dagang (importir) yang ditunjuk oleh NIKE Group (selaku pemilik merek NIKE) untuk memasok sepatu merek NIKE. Falcon Universal Services Corporation selanjutnya menunjuk Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur, untuk melakukan produksi sepatu merek NIKE tersebut melalui mekanisme manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer). Bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation hanya sebatas mitra dagang biasa antara dua pihak yang independen yang setara sama sekali tanpa ada penguasaan satu pihak terhadap pihak lainnya.

d. Bahwa selama proses persidangan sampai dengan Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang kompeten dan valid untuk mendukung dalilnya, yang menyatakan bahwa

Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation.

e. Berdasarkan definisi hubungan istimewa pada peraturan perundangan di bidang perpajakan dan Penentuan Harga Transfer yang berlaku, Pemohon Banding dapat membuktikan dan membantah dalil Terbanding tentang anggapan adanya hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation menggunakan sumber utama yang tidak kredibel dan tidak resmi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, yaitu data pada laman internethttps://offshoreleaks.icij.orgdandatapadaportal https://panama.data2www.com, dengan ringkasan penjelasan sebagai berikut:

i. Terkait jenis hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham, selama proses persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti yang kompeten dan valid berupa laporan keuangan D.R.C Corporation dan Eternity Corporation; serta informasi dari basis data (database) Bureau van Dijk (BvD) – Moody’s Analytics, yang umum digunakan di Indonesia dalam penyusunan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan sepengetahuan Pemohon Banding dalam kasus- kasus sengketa Penentuan Harga Transfer dalam proses pemeriksaan pajak juga digunakan oleh Terbanding sendiri sebagai basis data. Bahwa berdasarkan bukti-bukti ini, tidak ada satupun yang menyatakan adanya hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Sebaliknya, selama proses persidangan hingga Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding tidak dapat menghadirkan alat bukti yang kompeten dan valid. Bahwa sumber informasi yang digunakan oleh Terbanding selama proses persidangan tidak dapat dibuktikan validitas dan kebenarannya.

ii. Terkait hubungan istimewa berdasarkan penguasaan melalui

manajemen, fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Falcon Universal Services Corporation dan dianggap oleh Terbanding sebagai dasar penguasaan terhadap Pemohon Banding, pada dasarnya merupakan

fakta yang lazim umumnya dilakukan oleh pihak-pihak independen yang skema transaksinya atau karakteristik usahanya adalah sebagai perusahaan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer). Dalam hal ini, NIKE sebagai pemilik merek dan know-how juga terlibat dalam beberapa fungsi yang disebutkan oleh Terbanding. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan umum tersebut sama sekali bukan merupakan indikasi terdapat atau adanya suatu hubungan istimewa yang timbul dari penguasaan melalui manajemen antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, apabila logika Terbanding ini dapat diterima maka, seluruh skema yang umumnya dilakukan oleh pihak- pihak independen sebagai perusahaan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer) yang beroperasi di Republik Indonesia akan dianggap oleh Terbanding sebagai transaksi hubungan istimewa.

iii. Terkait hubungan istimewa berdasarkan penguasaan melalui teknologi

yang dianggap Terbanding datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penggunaan aplikasi Falcon Connect semata- mata sebagai sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi administrasi penjualan. Bukti faktual menunjukkan bahwa, Pemohon Banding tetap dapat menjalankan usahanya seperti biasa meskipun sudah tidak lagi bertransaksi dengan Falcon Universal Services Corporation dan tidak lagi menggunakan sistem atau aplikasi “Falcon Connect”. Dengan demikian maka, terbukti tidak ada ketergantungan atau penguasaan melalui teknologi yang datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding seperti yang didalilkan oleh Terbanding.

f. Bahwa pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024, Terbanding baru menyerahkan dokumen yang diperoleh dari mekanisme Exchange of Information (“EoI”) dengan otoritas negara British Virgin Island kepada Majelis Hakim Yang Mulia (“Dokumen EoI”) yang menurut Terbanding merupakan dokumen rahasia.

Bahwa pada Sidang Banding tanggal 28 Mei 2024, Terbanding telah memperlihatkan jawaban penuh Dokumen EoI tersebut kepada Majelis Hakim Yang Mulia tetapi tidak memperlihatkannya kepada Pemohon Banding, dan pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis mengenai Dokumen EoI tersebut. Namun demikian, Majelis Hakim yang Mulia tetap memperkenankan dan meminta Pemohon Banding untuk menanggapi Dokumen EoI tersebut dalam Pendapat Akhir Pemohon Banding.

g. Berdasarkan informasi yang diterima pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024, Pemohon Banding kemudian mencoba menelusuri dalam Dokumen EoI dari Terbanding tersebut apakah memang ada informasi yang mendukung dalil Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak dalam menerapkan koreksi. Namun demikian, terdapat halaman-halaman dalam Dokumen EoI yang sepemahaman Pemohon Banding justru menunjukkan fakta yang sebaliknya, yaitu:

i. Bahwa Eternity Corporation sudah tidak menjadi pemilik saham atas Falcon Universal Services Corporation sejak 11 September 2016, dimana seluruh saham atas Falcon Universal Services Corporation yang dimiliki oleh Eternity Corporation dialihkan ke pihak lain.

ii. Untuk memudahkan Majelis Hakim yang Mulia, berikut adalah

perbandingan bagan kepemilikan saham sebelum dan sesudah terjadinya pengalihan kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation pada 11 September 2016:

Sebelum 11 September 2016:

Setelah 11 September 2016:

D.R.C

. Corporation

D.R.C. Corporation

100%

99%

100%

99%

PT Victory Chingluh PT Victory Chingluh

E

ternity Corporation

Indonesia E

ternity Corporation

Indonesia

(Pemohon Banding) (Pemohon Banding)

X

tidak ada

kepem

ilikan saham

100%

Falcon Universal

Falcon Universal

S

ervices Corporation

S

ervices Corporation

Dari bagan di atas terlihat bahwa setelah tanggal 11 September 2016, Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang berhubungan istimewa karena kepemilikan saham karena jelas tidak ada hubungan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung antara Falcon Universal Services Corporation dengan Pemohon Banding.

iii. Berdasarkan fakta informasi pada lampiran Dokumen EoI tersebut di

atas, dapat disimpulkan bahwa sejak dialihkannya kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation pada tanggal 11 September 2016, hubungan istimewa antara Falcon Universal Services Corporation dengan Eternity Corporation dan Pemohon Banding sudah tidak ada lagi, sehingga pada tahun pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham atau penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung.

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan dan penjelasan tertulis sebelumnya, pada Laporan Keuangan Eternity Corporation tahun 2019 yang diaudit auditor independen Deloitte & Touche (Lampiran 9) yang telah disampaikan Pemohon Banding, terlihat bahwa Eternity Corporation hanya memiliki aset berupa kas senilai Dolar Amerika Serikat (USD) 8.111.000, dan tidak ada aset lainnya, termasuk tidak adanya aset berupa investasi, apalagi investasi pada Falcon Universal Services Limited. Dengan demikian, jelas dan nyata terbukti bahwa Eternity Corporation terbukti bukan merupakan pemegang saham dari Falcon Universal Services Limited di tahun 2019 yang menjadi sengketa ini. Bukti faktual ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim pada proses persidangan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi. Informasi dalam Laporan Keuangan Eternity Corporation tahun 2019 ini sejalan dengan dokumen EoI bahwa sejak 11 September 2016 Eternity Corporation adalah sama sekali bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation.

Terbanding sendiri juga sudah mengetahui dan mengakui fakta bahwa setelah tanggal 11 September 2016 Eternity Corporation adalah bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation. Hal ini jelas dinayatakan sendiri dalam Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada 25 Juni 2024 pada halaman 8 dimana Terbanding menyatakan bahwa otoritas pajak negara British Virgin Island juga menginformasikan bahwasanya Eternity Corporation hanya memegang saham Falcon Universal Services Corporation sampai dengan tanggal 11 September 2016 sebagai berikut:

Dengan demikian, berdasarkan Dokumen EoI dalil yang menjadi dasar koreksi Terbanding selama ini yaitu bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan saham pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) adalah dalil yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

h. Informasi pada Dokumen EoI yang menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak membuktikan substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

i. Menurut Pemohon Banding, fakta bahwa dalam Dokumen EoI dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024 menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak serta-merta menimbulkan penguasaan atas kedua perusahaan. Hal ini harus dibuktikan melalui penelitian, analisis dan pendalaman lebih lanjut mengenai substansi penguasaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

ii. Bahwa pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan oleh Terbanding

pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding, yaitu mengenai bagaimana bentuk penguasaan tersebut tercipta, dan secara spesifik menunjukkan bagaimana cara orang/individu ini mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing-masing perusahaan

dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwasanya orang/individu ini telah mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing- masing perusahaan sehingga timbul aspek penguasaan manajemen dari adanya orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan. Ketentuan yang berlaku di tahun 2019 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 pada dasarnya individu-individu tersebut harus nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Dengan kata lain, Terbanding juga harus dapat membuktikan bahwa individu-individu tersebut nyata-nyata memiliki wewenang pada kedua perusahaan atau entitas yang dianggap memiliki hubungan istimewa, dan tidak serta-merta menyatakan adanya hubungan istimewa hanya semata-mata karena ada dua individu yang sama dalam dua perusahaan tanpa ada bukti nyata mengenai kewenangan individu tersebut dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan kedua perusahaan tersebut.

i. Pemohon Banding juga ingin kembali menggaris bawahi bahwasanya dalil koreksi semula Terbanding ketika melakukan koreksi dalam pemeriksaan pajak dan proses sengketa ini terkait penguasaan adalah hanya pada dalil penguasaan melalui manajemen atas fungsi saja, bukan dari manajemen kepengurusan, dan penguasaan yang berasal teknologi yang dianggap Terbanding datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding sesuai dengan SPHP sebagai berikut:

Bahwa pada saat pemeriksaan pajak dan proses sengketa berikutnya dalam keberatan atau mulainya proses banding, koreksi Terbanding sama sekali tidak didasarkan pada dalil penguasaan melalui manajemen kepengurusan atau kesamaan orang sebagaimana disebutkan dari kutipan diatas. Dalil ini baru dimunculkan pada akhir-akhir proses persidangan Pengadilan Pajak yang didasarkan pada Dokumen EoI yang baru diminta Terbanding dan disampaikan ketika proses panjang persidangan hendak berakhir.

Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, apakah hal yang dilakukan Terbanding tersebut adalah patut dan juga menjadi pertanyaan Pemohon Banding apakah adil dan patut apabila suatu suatu proses sengketa yang proses penyelesaiannya sudah berjalan selama bertahun-tahun dari sejak pemeriksaan, keberatan, dan kemudian proses banding Pengadilan Pajak dan sudah disidangkan berkali-kali

dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi Terbanding yang sudah tertentu dan juga Pemohon Banding telah menanggapi serta menyanggah dalil dan alasan koreksi tersebut sesuai dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi Terbanding dari awal sejak adanya koreksi dalam SPHP sampai dengan persidangan Pengadilan Pajak, kemudian tiba-tiba Terbanding serta-merta mengubah dasar, alasan, dan dalil koreksinya menjadi berbeda dengan koreksi dari sejak SPHP sampai persidangan hampir berakhir dimaksud karena Terbanding sendiri baru meminta data atau informasi pihak lain di akhir-akhir proses persidangan. Terlebih apabila alasan dan dokumen atau informasi yang digunakan Terbanding dimaksud untuk mengganti dasar, alasan, dan dalil koreksi dinyatakan rahasia oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat melihat keseluruhan dokumen dan informasi dan juga tidak terdapat cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk mendalami dan menelusuri lebih jauh kebenaran informasi dimaksud serta mempersiapkan secara patut sanggahan dan tanggapan yang diperlukan. Hal ini sangat mengurangi hak-hak Pemohon Banding sebagai pihak yang dirugikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk memberikan sanggahan atau tanggapan secar patut mengingat apabila Terbanding melakukan kewajibannya menelusuri atau memperoleh data dari pihak ketiga secara maksimal, maka alasan baru tersebut seharusnya sudah dapat muncul dalam pada proses pemerikaan atau SPHP dan Pemohon Banding akan memiliki waktu yang cukup dan patut dalam menanggapinya. Tindakan Terbanding ini dengan mengubah alasan koreksi bahkan pada saat persidangan akan berakhir sangat mengurangi hak-hak dan rasa keadilan bagi Pemohon Banding.

Dengan demikian, berdasarkan bukti yang dihadirkan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak hingga Pendapat Akhir ini disampaikan menurut Pemohon Banding tidak terdapat penguasaan melalui manajemen yang datang dari orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan. Mempertimbangkan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti dari Terbanding yang dihadirkan selama proses persidangan ini sampai dengan Pendapat Akhir ini diserahkan, dengan hormat Pemohon Banding memohon kearifan

Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding pada proses pemeriksaan pajak. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya informasi dari Dokumen EoI tersebut justru membuktikan bahwa Falcon Universal Services Corporation tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham pada Tahun Pajak 2019. Selain itu, Terbanding juga tidak dapat membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding tersebut diatas dari adanya beberapa pihak (orang/individu) yang sama tersebut.

j. Apabila kemudian Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan Dokumen EOI dimaksud, bukan berarti perhitungan kewajaran nilai transaksi dan koreksi terkaitnya yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan Metode CUP Internal juga serta-merta menjadi benar juga.

Faktanya karena apabila dilakukan analisa Transfer Pricing yang lebih dalam ternyata Metode CUP Internal yang dipakai Terbanding tidak dapat diaplikasikan untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dalam sengketa ini. CUP Internal tidak dapat diterapkan karena tidak ada data transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dapat dijadikan sebagai pembanding internal yang andal (memiliki tingkat kesebandingan tinggi dengan transaksi yang sedang dikaji).

Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kekeliruan dengan menerapkan Metode CUP Internal dengan serta-merta membandingkan secara langsung harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor, tanpa mempertimbangkan faktor kesebandingan ataupun melakukan penyesuaian. Pada faktanya, harga sepatu untuk dijual di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan komersil yang lazim yang sangat berbeda satu sama lainnya sehingga tidak dapat

memenuhi faktor kesebandingan yang dipersyaratkan dalam analisa Penentuan Harga Transfer.

Dalam menggunakan Metode CUP Internal, Terbanding tidak melakukan prosedur yang ditentukan dalam analisa Transfer Pricing. Saat menerapkan Metode CUP Internal, Terbanding dalam hal ini tidak melakukan atau tidak mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut. Sebagaimana diatur dalam pada peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia (yaitu PER-43/PJ/2010 jo PER- 32/PJ/2011; PMK No. 213/PMK.03/2016; PER-22/PJ/2013; dan SE- 50/PJ/2013), dan pada panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, selain karakteristik barang dan jasa, terdapat faktor-faktor kesebandingan lain yang harus diperhatikan sebelum dapat menerapkan Metode CUP (yaitu faktor kesebandingan fungsi, aset, dan risiko, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi).

Berikut ringkasan alasan dan penjelasan Pemohon Banding bahwa Metode CUP Internal yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi tidak dapat diterapkan dalam transaksi Pemohon Banding dengan Falcon Universal Service Corp.:

1) Bahwa berdasarkan Pasal 4 PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011, kondisi sebanding dapat digambarkan sebagai berikut:

ANALISIS KESEBANDINGAN

Dilakukanuntukmenentukan

kesebandinganantaraTransaksiApakah ada perbedaan yangTidak

Independen dengan Transaksi denganmaterial dan signifikan?

PihakyangmemilikiHubungan

Istimewa atas kondisi transaksiYaSebanding

Apa itu sebanding?Apakah perbedaan dapatYa

dilakukan penyesuaian?

✓ Tidak terdapat perbedaan kondisi

yang material atau signifikan yangTidak

dapat mempengaruhi harga atau

labadaritransaksiyang

diperbandingkan; atauTidak Sebanding

✓ Terdapatperbedaankondisi,

namundapatdilakukan

penyesuaian untuk menghilangkan

pengaruhyangmaterialatau

signifikan dari perbedaan kondisi

tersebut terhadap harga atau laba

2) Apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corp., maka Pemohon Banding juga telah mempersiapkan, merangkum, dan menganalisis seluruh faktor kesebandingan tersebut. Terbanding sendiri sama sekali tidak melakukan analisa kesebandingan dalam rangka penggunaan Metode CUP Internal sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perpajakan. Hasil analisis faktor kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atau material terutama pada empat faktor kesebandingan antara transaksi penjualan ekspor kepada Falcon Universal Services Corporation dan transaksi dengan penjualan lokal sehingga metode CUP Internal tidak dapat digunakan. Bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian menggunakan Metode Internal CUP semata-mata hanya mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk atas sample yang tersedia tanpa sama sekali secara utuh mempertimbangkan keempat faktor kesebandingan lain (yaitu, ketentuan kontrak, analisis fungsional, keadaan ekonomi, dan strategi usaha). Pemohon Banding dapat membuktikan bahwasanya secara teknis, kedua jenis transaksi tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dan atas perbedaan tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan dimaksud. Oleh sebab itu, seandainya transaksi penjualan Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, terbukti bahwasanya kedua transaksi tersebut tidak sebanding, sehingga secara teknis TP tidak tepat apabila diuji dengan menggunakan Metode CUP Internal.

3) Tabel berikut merangkum perbedaan faktor kesebandingan antara penjualan sepatu di dalam negeri dengan penjualan sepatu ke luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

No.Faktor KesebandinganTransaksi PenjualanTransaksi PenjualanKesimpulan
Ekspor dengandenganPemohon Banding
Falcon Universalpelanggan lokalatas Tingkat
Services Corporation(Domestik)Kesebandingan
1. • • • •Ketentuan kontrak
Volume penjualanTotal volume penjualan: 17.626.166 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan lokal: 4.536.832 unit.Total volume penjualan: 47.286 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan ekspor: 44.484 unit.Tidak sebanding, karena terdapat perbedaan jumlah volume yang sangat signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal.
Waktu dan jadwal produksi dan pengirimanLebih lama karena produk yang dipesan berjumlah signifikan dan pengiriman adalah untuk tujuan ekspor.Lebih singkat karena jumlah yang diproduksi lebih sedikit dan untuk tujuan pengiriman lokal di Indonesia.Tidak sebanding.
Metode pengirimanFOB Pelabuhan Asal (shipping point) melalui pengangkut pihak ketiga.Ex-factory.Tidak sebanding.
AsuransiTerdapat asuransi atas barang yang dikirim.Tidak terdapat asuransi.Tidak sebanding.
2.Analisis fungsi, aset, dan risiko pihak yang bertransaksiPihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pedagang besar.Pihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pengecer.Tidak sebanding.
3.Keadaan ekonomiLokasi/TujuanLokasi/Tujuan Penjualan:Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi PenjualanTransaksi PenjualanKesimpulan
Ekspor dengandenganPemohon Banding
Falcon Universalpelanggan lokalatas Tingkat
Services Corporation(Domestik)Kesebandingan
Penjualan: Luar negeri/ekspor. Tidak terdapat komponen biaya tambahan bea masuk atas bahan baku untuk produk sepatu tujuan ekspor karena Pemohon Banding merupakan Kawasan Berikat.Indonesia Terdapat penambahan komponen biaya tambahan berupa bea masuk untuk penjualan lokal karena Pemohon Banding harus membayar kembali bea masuk yang ditangguhkan atas bahan baku untuk produk sepatu tujuan lokal.
4.Strategi usahaPenjualan barang dengan kuantitas yang tinggi dijual dengan pertimbangan harga khusus, karena Pemohon Banding dapat mencapai skala ekonomi (economies of scale) dimana Pemohon Banding dapat menutupi biaya tetap produksi dengan kuantitas penjualan barang yang tinggi.Tidak terdapat strategi usaha tertentu.Tidak sebanding.

k. Bahwa apabila kemudian transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) merupakan metode yang

paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi penjualan sepatu yang Pemohon Banding lakukan dengan Falcon Universal Services Corporation dalam kapasitas Pemohon Banding sebagai perusahaan kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer).

1) Dengan menggunakan Metode CPM, Pemohon Banding membandingkan laba yang didapatkan Pemohon Banding dari kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer) dengan laba dari perusahaan sebanding. Dalam konteks perumpamaan atau simulasi ini, Pemohon Banding adalah pihak yang diuji (tested party).

2) Metode CPM diaplikasikan dengan menggunakan Rasio Laba Kotor Terhadap Penjualan (“Rasio Gross Mark-up”) sebagai indikator finansial. Rasio Gross Mark-up dihitung menggunakan rumus Laba Kotor dibagi Harga Pokok Penjualan, dengan Rasio Gross Mark-up Pemohon Banding di tahun 2019 adalah sebesar 16,13%.

3) Pemohon Banding telah melakukan analisis tolok ukur (benchmarking) dengan menggunakan basis data TP Catalyst oleh Bureau Van Dijk – A Moody’s Analytics Company yang umum digunakan dalam analisis, dimana berdasarkan analisis tolok ukur tersebut, Pemohon Banding mendapatkan 6 (enam) perusahaan yang dianggap paling sebanding dengan Pemohon Banding, untuk kemudian dihitung Rasio Gross Mark- up dari masing-masing perusahaan.

Hasil pengujian menggunakan Metode Biaya Plus menunjukkan bahwa margin Pemohon Banding jatuh di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding. Berikut ini adalah ringkasannya:

Rentang Inter-KuartilRata-Rata Tertimbang Tiga Tahun
Marjin Kotor
2015-2017
Kuartil 318,79%
Kuartil 215,49%
Kuartil 112,47%
Rasio Gross Mark-Up Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji)16,13%
Jumlah Perusahaan Pembanding6 (enam)

Berdasarkan Pasal 13 PER-43/2010 s.t.d.t.d. PER-32/2011 dijelaskan bahwa, harga wajar dapat didefinisikan sebagai rentang antara kuartil pertama dan kuartil ketiga. Mengacu pada hasil analisis di atas maka dapat disimpulkan bahwa, marjin kotor Pemohon Banding (yaitu Rasio Gross Mark-up sebesar 16,13%) jatuh di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding (antara kuartil 1 sampai kuartil 3).

Dengan demikian, dalam perumpamaan ini dapat dibuktikan dari hasil analisis menggunakan Metode Biaya Plus bahwa transaksi penjualan sepatu oleh Wajib Pajak kepada Falcon Universal Services Corporation telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.

l. Pemohon Banding juga telah melakukan simulasi apabila mempertimbangkan dan memperhitungkan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052 yang dilakukan Terbanding sebagai bagian dari Peredaran usaha maka Rasio Gross Mark-up Pemohon Banding dari semula wajar sebesar 16,13% maka berdasarkan koreksi Terbanding akan naik menjadi sebesar 24,04% dan nilai 24,04% tersebut justru menjadi jatuh di luar rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding yang berkisar antara 12,47% sampai dengan 18,79% (menjadi tidak arm’s length). Mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur kontrak yang menanggung risiko terbatas, hal tersebut menunjukkan bahwa apabila koreksi Peredaran Usaha Terbanding diterapkan, maka akan menghasilkan nilai Gross Mark-Up yang tidak wajar dan tidak lazim karena margin kotor tersebut terlalu tinggi atau

di luar rentang kewajaran (di luar rentang arm’s length value) bagi perusahaan yang menanggung risiko terbatas.

m. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak

melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon

Banding secara menyeluruh sebagaimana dipersyaratkan ketentuan

peraturan perpajakan dan koreksi yang dilakukan justru memberikan hasil berupa nilai Gross Mark-Up yang tidak wajar dan tidak lazim karena berada di luar nilai rentang kewajaran. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasar sehingga mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya.

Dari uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dapat menyanggah dan membantah seluruh dalil koreksi Terbanding

satu-persatu termasuk juga membuktikan bahwa penggunaan metode

CUP oleh Terbanding adalah penggunaan metode yang keliru dan tidak sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa metode yang paling tepat adalah Metode CPM dengan Rasio Gross Mark-up Pemohon Bnading wajar sebesar 16,13% yang jatuh di antara nilai rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding yang berkisar antara 12,47% sampai dengan 18,79%.

Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

II. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750.

a. Pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding meminta buku logbook penggunaan label sepatu milik Pemohon Banding. Terbanding menyalin dari logbook hardcopy menjadi file softcopy excel dan menjadikan softcopy excel tersebut sebagai dasar melakukan analisa perhitungan produksi sepatu. Namun demikian, ketika melakukan penyalinan logbook label sepatu menjadi softcopy excel, Terbanding melakukan berbagai kekeliruan penyalinan dan asumsi yang telah dan dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding seperti kesalahan ketik/input

yang dilakukan Terbanding, Terbanding menganggap penjualan label terkait dengan komponen sepatu sebagai penjualan sepatu utuh, serta duplikasi atau penghitungan ganda atas label yang sama namun dihitung lebih dari sekali sebagai penjualan sepatu.

b. Atas kekeliruan atau kesalahan penyalinan Terbanding yang ditemukan Pemohon Banding dari salinan softcopy excel Terbanding tersebut, ada kesalahan yang telah diakui Terbanding namun juga banyak kesalahan penyalinan yang masih belum diakui Terbanding sehingga menimbulkan selisih/koreksi jumlah label sepatu yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding.

c. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding yang menimbulkan selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Pemohon Banding telah berkali-kali menyampaikan permintaan dalam surat resmi kepada Terbanding sebelum mengajukan keberatan, dalam tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan, serta dalam Surat Banding namun tetap Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding.

d. Tidak adanya perincian dari Terbanding sendiri mengenai jumlah kesalahan penyalinan yang telah diakui oleh Terbanding sebenarnya membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri dan memberikan tanggapan atas bagian yang kesalahan penyalinan oleh Terbanding yang belum diakui atau masih dipertahankan oleh Terbanding dan juga membuat Pemohon Banding lebih sulit dalam mengidentifikasi transaksi dan dokumen pendukung terkaitnya untuk menunjukkan fakta kebenaran jumlah label, yaitu apakah jumlah label sepatu menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy excel milik Terbanding.

Namun demikian, meskipun tidak terdapat rincian tersebut, lebih lanjut Pemohon Banding dengan itikad baik dan usaha sebaik-baiknya akhirnya juga dapat mengidentifikasi koreksi Terbanding beserta perincian koreksinya yang juga dapat ditelusuri perincian transaksinya untuk setiap bulan/masa pajak.

e. Penyebab utama kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook oleh Terbanding adalah karena adanya:

1. Duplikasi pencatatan oleh Terbanding akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi yang seharusnya hanya dihitung sebagai satu kali produksi sepatu namun dihitung sebagai dua atau bahkan tiga kali produksi sepatu oleh Terbanding.

2. Kesalahan ketik/input manual terkait jumlah label oleh Terbanding ketika melakukan penyalinan data dari logbook asli/hardcopy ke excel.

3. Label dalam logbook label sepatu yang diambil keliru disalin Terbanding terkait dengan penjualan komponen sepatu namun faktanya merupakan penjualan sepatu jadi.

f. Pemohon Banding dan Terbanding kemudian menggunakan tabel perhitungan dasar koreksi tersebut di atas sebagai dasar dalam melakukan Uji Kebenaran Materi/Uji Bukti termasuk perincian dan dokumen-dokumen pendukungnya.

Adapun hasil Uji Bukti dapat diringkas sebagai berikut:

Pemohon

Koreksi berdasarkan Terbanding

Selisih

Hasil Uji Bukti

Koreksi dibatalkan

Banding

Hasil Uji Bukti (b)

(c) = (a) - (b)

(d)

(f) = (c) - (e) (a)

(e) = (a) - (d) A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook

20.202.314

20.202.314

-

20.202.314

-

- Ditambah :

- Size label yang di tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019

674.260

674.260

-

674.260

-

- Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak

(1.988)

(1.988)

-

(1.988)

-

-

- Kesalahan ketik / input secara manual oleh Terbanding

(782.531)

(695.624)

86.907

(773.142)

9.389

77.518

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan

(319.939)

(318.379)

1.560

(319.879)

60

1.500

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di

lebih dari 1 lini produksi

(828.537)

-

828.537

(828.537)

-

-

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020

(977.331)

(977.331)

-

(977.331)

-

-

- Penyesuaian auditor

(291.285)

(291.285)

-

(291.285)

-

-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding

(1.511)

-

1.511

-

1.511

- Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 2019

17.673.452

18.591.967

918.515

17.684.412

10.960

79.018 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 2019

17.673.452

17.673.452

-

17.673.452

C. Jumlah Koreksi

-

918.515

918.515

10.960

10.960

79.018 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD

15,83

15,83

-

15,83

E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)

14.535.750

173.497

Berdasarkan tabel di atas, bahwa koreksi positif atas peredaran usaha lokal yang tidak dapat disertai dengan bukti pendukung adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi sebesar USD 173.497.

Dapat disimpulkan bahwa koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan telah dikonfirmasi oleh Terbanding pada saat uji bukti sehingga sisa koreksi berdasarkan Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

Jumlah koreksi pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang lebih besar dari jumlah perkiraan pasang sepatu berdasarkan hasil kekurangan pembayaran Audit Kepabeanan Bea Cukai yang sebanyak 5.612 pasang sepatu. Untuk itu, Pemohon Banding bersedia untuk dilakukan koreksi berdasarkan koreksi jumlah pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti

sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497 sesuai dengan pendapat Terbanding juga dalam Uji Bukti.

Dengan demikian, Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sehubungan dengan koreksi hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan harga rata-rata per pasang sepatu mengikuti Terbanding sebesar USD 15,83 per pasang sepatu adalah sebesar USD 173.497 dan yang dibatalkan Terbanding sebesar USD 14.362.253 yang dapat disajikan sebagai berikut:

(dal

am

U

S

D

)

K

ore

k

s

i

Terb

a

n

d

i

n

g

rK

or

eadk

si D

iba

dut

aak

lka

nk

KTore

kbsi Dip

kgert

ah

ai ln

Uk

an Te

b

an

ing

Ber

sar

a

n

er

andin

tH

as

ji H

s

il U

ji B

ti

Bu

i

1

4

.

5

3

5

.750

1

4

.

362

.

2

53

1

7

3

. 497

C. URAIAN PENDAPAT DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING

I. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbandingatasperedaranusahasebesar USD 16.727.052.

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut didasari oleh anggapan Terbanding bahwasanya lawan transaksi Pemohon Banding dalam penjualan ekspor (yaitu Falcon Universal Services Corporation) merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding selama selama proses persidangan, dengan iktikad baik telah menyerahkan kepada Majelis Hakim informasi-informasi dari sumber informasi yang kompeten dan valid yang dapat diakses oleh Pemohon Banding yang membuktikan pada faktanya Falcon Universal Services Corporation adalah pihak independen dan tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding baik kepemilikan saham secara langsung atau tidak langsung serta penguasaan teknologi sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Berikut ini adalah uraian dan penjelasan Pemohon Banding:

1. Fakta mengenai transaksi hubungan istimewa dalam SPT PPh Badan 2019, Laporan Keuangan yang Diaudit 2019, Dokumen Lokal 2019 milik Pemohon Banding dan hasil Pemeriksaan Pajak Tahun sebelumnya yang terdapat transaksi yang sama.

Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan fakta-fakta berikut ini:

1) Merujuk pada fakta dalam Lampiran 3B dan Lampiran 8B-1 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak terdapat nama Falcon Universal Services Corporation sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding .

2) Laporan Keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagai berikut:

Pada Catatan 19 halaman 25 Laporan Keuangan Tahun 2019 dimaksud menyatakan bahwa penjualan kepada pihak berhubungan istimewa hanyalah untuk penjualan lokal dan seluruh penjualan ekspor tahun 2019 adalah kepada pihak ke tiga (third party) sebagai berikut:

3) Sejalan dengan dokumen SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun 2019 di atas, pengungkapan pada Dokumen Transfer Pricing, yaitu Dokumen Lokal bahwa di Tahun Pajak 2019, dinyatakan bahwa transaksi dengan hubungan istimewa Pemohon Banding adalah hanya transaksi dengan 1 (satu) pihak yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri saja yaitu PT Ching Luh Indonesia (CLI) sebagai berikut pada halaman 12:

Terlampir Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding Dokumen Lokal Tahun 2019

4) Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation sejak sebelum tahun 2019 berdasarkan perjanjian Authorization tanggal 3 Agustus 2010 dengan mekanisme transaksi yang sama sampai berakhirnya perjanjian tersebut di akhir tahun 2020. Sebagaimana nanti akan diuraikan dan ditanggapi lebih lanjut oleh Pemohon Banding secara terperinci, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap ada hubungan istimewa Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena terdapat kepemilikan saham Eternity Corporation namun faktanya setelah tanggal 11 September 2016 tidak terdapat lagi kepemilikan saham Eternity Corporation Falcon Universal Services Corporation pada Falcon Falcon Universal Services Corporation atau dengan kata lain tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation.

Atas tahun pajak sebelum 2019 dan setelah tanggal 11 September 2016 tersebut di mana tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding juga telah diperiksa kewajiban PPh Badan yaitu tahun tahun pajak 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation. Dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 dan 2018 tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation dan juga sama sekali tidak terdapat temuan atau koreksi apapun terhadap penjualan ekspor dengan alasan ada hubungan istimewa baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan tahun 2017 dan 2018. Hal ini pada dasarnya merupakan konfirmasi dari Terbanding bahwa memang benar tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation. Terlampir:

a. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017

b. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018

Dari daftar transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa di atas, dapat dilihat bahwa di Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding hanya melakukan transaksi dengan 1 (satu) pihak yang memiliki hubungan istimewa, yakni PT Ching Luh Indonesia, dan Pemohon Banding telah mematuhi peraturan perundangan di bidang perpajakan dan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, baik dalam hal analisis Penentuan Harga Transfer maupun pelaporan perpajakan.

Dengan demikian, telah dikonfirmasi baik dalam dokumen pihak ketiga berupa Laporan Keuangan diaudit tahun 2019 dan juga hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi

yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation, transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation adalah bukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

2. Penjelasan mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding dan penjelasan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation.

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bisnis manufaktur alas kaki. Berdasarkan analisis fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung (“Analisis Fungsional”) di dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 disimpulkan bahwa, karakteriktik usaha Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer). Pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan kontrak dengan Falcon Universal Services Corporation untuk memproduksi sepatu merek NIKE. Bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan dagang (importir) yang ditunjuk oleh NIKE Group (selaku pemilik merek NIKE) untuk memasok sepatu merek NIKE. Falcon Universal Services Corporation selanjutnya menunjuk Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur, untuk melakukan produksi sepatu merek NIKE tersebut melalui mekanisme manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer).

Berikut ini adalah ilustrasi untuk menggambarkan skema bisnis Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation dan NIKE Group:

NIKE GROUP

NIKE Group melakukan kontrak dengan Falcon Universal

Services Corporation untuk memasok sepatu (supplier).

FALCON UNIVERSAL SERVICES

CORPORATION

Falcon Universal Services Corporation menunjuk Pemohon

Banding untuk memproduksi sepatu merk NIKE melalui

mekanisme produsen dengan kontrak (contract manufacturer).

PT VICTORY CHINGLUH

INDONESIA

PEMOHON BANDING

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation. Bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation hanya sebatas mitra dagang biasa antara dua pihak yang independen yang setara sama sekali tanpa ada penguasaan satu pihak terhadap pihak lainnya.

Bersama Pendapat Akhir ini Pemohon Banding lampirkan kembali perjanjian antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation beserta terjemah tersumpahnya;

Lebih lanjut, merujuk pada informasi yang diketahui oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding memahami bahwasanya Falcon Universal

Services Corporation merupakan perusahaan dagang (importir) yang

ditunjuk oleh NIKE Group (selaku pemilik merek NIKE) untuk memasok sepatu merek NIKE. Bahwa Falcon Universal Services Corporation kemudian menunjuk Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur, untuk melakukan produksi sepatu merek NIKE tersebut melalui mekanisme produsen dengan kontrak (contract manufacturer).

Bahwa dalam skema transaksi antara Pemohon Banding, Falcon Universal Services Corporation, dan NIKE, barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding dikirimkan langsung ke negara tempat pembeli akhir dari Falcon Universal Services Corporation, sesuai dengan permintaan dari Falcon Universal Services Corporation yang tercantum pada faktur penjualan (commercial invoice).

Sebagai ilustrasi, berikut ini adalah contoh cuplikan dari salah satu faktur penjualan (commercial invoice) pada bulan Januari 2019:

Bahwa tujuan pengiriman tersebut juga telah sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pendukungnya. Bersama Pendapat Akhir ini, Pemohon Banding sampaikan kembali sampel per bulan dari faktur penjualan termasuk PEB dan dokumen pendukungnya tersebut supaya Majelis Hakim mendapatkan gambaran dan pemahaman yang utuh atas transaksi ini. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, terdapat 3 (tiga) negara tujuan pengiriman terbanyak pada Tahun Pajak 2019, yaitu:

No.Negara TujuanTotal Nilai Penjualan (USD)Persentase terhadap
Total Penjualan
Kepada Falcon
Universal Services
Corporation
1.USA75.963.80832,6%
2.BELGIUM43.674.93218,8%
3.CHINA40.904.84017,6%

Merupakan praktik yang sangat umum dan lazim dilakukan dalam suatu transaksi perdagangan, dimana pihak pembeli menentukan kemana barang yang dipesannya akan dikirim. Contoh, pada saat kita bertransaksi

melalui aplikasi Tokopedia atau Shopee, sebagai pembeli kita memiliki pilihan kemana produk yang kita beli tersebut akan dikirim. Melalui contoh yang sederhana ini Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwasanya tujuan pengiriman barang jelas bukan merupakan suatu bentuk penguasaan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual yang kemudian serta-merta dapat diartikan menimbulkan hubungan istimewa sesuai pengertian hubungan istimewa dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahwa praktik dimana pihak pembeli menentukan kemana barang yang dipesannya akan dikirim adalah semata-mata merupakan suatu kebiasaan dagang yang umum dan lazim yang juga umum dilakukan oleh pihak-pihak yang jelas tidak memiliki hubungan istimewa.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya Pemohon Banding memiliki kebebasan untuk berkontrak (membuat perjanjian) dan menentukan syarat dan ketentuan ataupun hal-hal yang dirasa perlu atau tidak perlu dicantumkan dalam kontrak/perjanjian tersebut dengan Falcon Universal Services Corporation. Bahwa kebebasan berkontrak ini dijamin oleh Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia (KUH Perdata). Bahwa Pasal 1338 KUH Perdata ini merupakan dasar hukum prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract), di mana semua ketentuan dalam perjanjian akan mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebut secara hukum selayaknya undang-undang (asas Pacta Sunt Servanda).

Bahwa Pasal 1338 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Tujuan pengiriman barang hasil produksi Pemohon Banding dapat saja berubah-ubah untuk setiap transaksi sesuai dengan kebutuhan. Mempertimbangkan volume transaksi yang sangat besar maka, akan

menjadi tidak praktis apabila tujuan pengiriman barang dinyatakan di setiap dalam perjanjian. Dengan demikian, detail atas suatu transaksi akan dapat dengan lebih mudah dan praktis ditentukan ketika masing-masing transaksi terjadi sesuai dengan kesepakatan dengan masing-masing pihak pembeli dan dinyatakan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pendukungnya.

Menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding pada penjelasan tertulisnya yang disampaikan pada sidang tanggal 20 Februari 2024 yang menyatakan bahwa “tujuan pengiriman barang tidak diatur dalam perjanjian” merupakan sebuah kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dari Terbanding dalam melakukan analisis. Bahwa fakta mengenai tujuan pengiriman barang yang tidak diatur dalam perjanjian tidak membuktikan adanya hubungan istimewa menurut peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang menjadi inti dari Sengketa Banding ini.

3. Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan bahwa, Falcon Universal Services Corporation memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Berikut adalah uraian dan penjelasan dari Pemohon Banding:

a. Selama proses persidangan, Terbanding tidak bisa menyediakan bukti yang kompeten dan valid yang dapat diyakini kebenarannya mengenai hubungan istimewa yang timbul dari kepemilikan/penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation.

1) Menurut Terbanding, alasan utama Terbanding menganggap Falcon Universal Services Corporation sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding salah satunya adalah dari adanya hubungan istimewa melalui kepemilikan Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation. Bahwa

menurut Terbanding, Eternity Corporation dimiliki 100% oleh D.R.C. Corporation, yang juga memiliki 99% saham Pemohon Banding.

2) Selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Majelis Hakim struktur kepemilikan dari Grup D.R.C. Corporation sebagaimana tercantum dalam Dokumen Induk Grup DRC Tahun Pajak 2019:

3) Berdasarkan dokumen-dokumen sengketa milik Terbanding, diketahui bahwasanya informasi mengenai kepemilikan saham Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation diperolehTerbandingsemata-matadarisitusweb https://offshoreleaks.icij.orgdan https://panama.data2www.com.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut, karena pernyataan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak dilengkapi/disertakan dengan bukti yang kompeten dan dapat diyakini kebenaran/kredibilitasnya.

5) Berdasarkan hasil penelusuran oleh Pemohon Banding selama proses persidangan diketahui bahwa, salah satu situs web (yaitu, https://panama.data2www.com) tidak dapat diakses. Dengan demikian, Pemohon Banding (dan Majelis Hakim) tidak dapat melakukan verifikasi ulang atas kebenaran informasi dari situs tersebut.

Sementara, situs web kedua yaitu https://offshoreleaks.icij.org masih aktif, sehingga Pemohon Banding dapat melakukan verifikasi ulang atas kebenaran informasi dari situs tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran oleh Pemohon Banding selama proses persidangan diketahui bahwa, terdapat pernyataan disclaimer dalam situs https://offshoreleaks.icij.org yang diabaikan oleh Terbanding.

Pernyataan disclaimer tersebut berbunyi sebagai berikut:

“There are legitimate uses for offshore companies and trusts. The inclusion of a person or entity in the ICIJ Offshore Leaks Database is not intended to suggest or imply that they have engaged in illegal or improper conduct. Many people and entities have the same or similar names. We suggest you confirm the identities of any individuals or entities included in the database based on addresses or other identifiable information. The data comes directly from the leaked files ICIJ has received in connection with various investigations and each dataset encompasses a defined time period specified in the database. Some information may have changed over time. Please contact us if you find an error in the database.”

Terjemahan:

“Ada kegunaan yang sah untuk perusahaan dan perwalian luar negeri. Dimasukkannya seseorang atau suatu entitas dalam Basis Data ICIJ Offshore Leaks tidak dimaksudkan untuk memberi kesan atau menyiratkan bahwa mereka terlibat dalam tindakan ilegal atau tidak pantas. Banyak orang dan entitas memiliki nama yang sama atau mirip. Kami menyarankan Anda mengonfirmasi identitas individu atau entitas mana pun yang termasuk dalam database berdasarkan alamat atau informasi identitas lainnya. Data tersebut berasal langsung dari bocoran file yang diterima ICIJ sehubungan dengan berbagai investigasi dan setiap kumpulan data mencakup periode waktu tertentu yang ditentukan dalam database.

Beberapa informasi mungkin telah berubah seiring waktu. Silakan hubungi kami jika Anda menemukan kesalahan dalam database.” Situs web tersebut bahkan menganjurkan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut atas identitas individu atau entitas yang disebutkan dalam basis data tersebut menggunakan data yang dapat diidentifikasi. Bahwa secara eksplisit tertulis dalam pernyataan disclaimer tersebut bahwa, data-data dalam basis data tersebut berasal langsung dari bocoran file (leaked file), sehingga pemilik basis data tersebut pun secara tidak langsung mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan bahwa data yang tercantum di dalamnya tidak akurat atau tidak benar.

Berdasarkan pengecekan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diketahui apakah informasi yang ada dalam situs tersebut telah melalui proses verifikasi fakta serta validasi atas kebenaran informasi yang tertera, atau hanya sebatas rumor atau asumsi yang tidak ada sumber data atau dokumen validnya. Berdasarkan pengecekan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama persidangan, diketahui bahwa informasi yang ada dalam situs ICIJ Offshore Leaks Database merupakan bagian kecil dari informasi yang diterima oleh ICIJ dari dokumen yang dibocorkan (leaked files) dalam Pandora Papers, Paradise Papers, Bahamas Leaks, Panama Papers, dan Offshore Leaks yang kebenaran atau akurasi datanya tidak pernah dapat dibuktikan secara sah baik secara sumber ataupun secara legalitas resminya.

6) Berdasarkan dokumen-dokumen yang disediakan oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa informasi yang digunakan Terbanding merupakan informasi yang diperoleh dari data sekunder dan tidak berdasarkan data primer, atau bukan berdasarkan data yang diperoleh secara langsung oleh Terbanding. Atas data sekunder tersebut, selama proses pemeriksaan pajak, proses keberatan dan selama proses persidangan, Terbanding belum pernah dan tidak

dapat menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan verifikasi dan memvalidasi tingkat keakuratan/kebenaran informasi dalam website yang digunakannya tersebut dalam melakukan koreksi.

Pemohon Banding berpendapat bahwa, situs web yang menjadi dasar Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut tidak kompeten dan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk mendukung pernyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapathubunganistimewayangtimbuldari kepemilikan/penyertaan modal tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation.

7) Menurut hukum yang berlaku Pasal 1865 KUH Perdata pada intinya mengatur bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.

Bahwa Pasal 1865 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”

Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”) dan PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyatakan bahwa pendapat, kesimpulan, dan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten.

Bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan sebagai berikut:

“...Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...”

Bahwa Pasal 8 huruf c PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

8) Selama proses persidangan hingga Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding belum atau tidak dapat menyediakan bukti yang valid dan kompeten untuk membuktikan dalilnya mengenai kepemilikan saham Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Sebaliknya, selama proses persidangan, Pemohon Banding justru telah memberikan data yang lebih andal dan akurat, yaitu laporan keuangan milik Eternity Corporation yang telah diaudit oleh auditor independen (yaitu Deloitte & Touche) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan 2019 milik Eternity Corporation dilampirkan kembali sebagai Lampiran 9 dari Pendapat Akhir ini.

Pada laporan keuangan tersebut, terlihat bahwa Eternity Corporation hanya memiliki aset berupa kas senilai Dolar Amerika Serikat (USD) 8.111.000, dan tidak ada aset lainnya, termasuk tidak adanya aset berupa investasi, apalagi investasi pada Falcon Universal Services Limited. Dengan demikian, jelas dan nyata terbukti bahwa Eternity Corporation terbukti bukan merupakan pemegang saham dari Falcon Universal Services Limited. Bukti faktual ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim pada proses persidangan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi. Dengan demikian, terbukti bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Eternity Corporation

merupakan pemilik saham dari Falcon Universal Services Limited adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan pada bukti yang nyata, valid, dan kompeten.

9) Pemohon Banding juga telah berupaya sebaik-baiknya dengan mencari informasi terkait Falcon Universal Services melalui basis data (database) Bureau van Dijk (BvD) - Moody’s Analytics. Basis data tersebut adalah basis data yang andal dan juga umum digunakan di Indonesia dalam penyusunan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan, sepengetahuan Pemohon Banding adalah basis daya yang juga digunakan oleh Terbanding dalam melakukan analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) dalam proses pemeriksaan, konsultasi, atau proses perpajakan lainnya dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Fakta berdasarkan informasi dari basis data Bureau van Dijk (BvD)

– Moody’s Analytics menunjukkan bahwa, Falcon Universal Services Corporation adalah perusahaan privat, dimana pada bagian ‘Ownership’ dan ‘Beneficial Owners’ sama sekali tidak terdapatpernyataan/pengungkapaninformasiyang menunjukkan bahwa Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Informasi mengenai Falcon Universal Services Corporation yang bersumber dari Bureau van Dijk (BvD) - Moody’s Analytics dilampirkan kembali sebagai Lampiran 11 dari Pendapat Akhir ini.

10) Sementara berdasarkan Dokumen Induk D.R.C Corporation untuk Tahun Pajak 2019, dapat Pemohon Banding buktikan bahwasanya D.R.C Corporation melakukan konsolidasi laporan keuangan atas perusahaan-perusahaan yang tercantum di dalam Dokumen Induk tersebut. Terbukti pada Dokumen Induk dan laporan keuangan konsolidasi D.R.C Corporation bahwa, sama sekali tidak terdapat Falcon Universal Services Corporation di dalam daftar

perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasi oleh D.R.C Corporation.

11) Bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan menunjukkan bahwasanya tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation melalui hubungan kepemilikan seperti yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, dalil dan kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak didasari fakta dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya menggunakan alat bukti yang valid dan kompeten, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bersama Pendapat Akhir ini Pemohon Banding sampaikan kembali Dokumen Induk milik D.R.C Corporation yang didalamnya terdapat laporan keuangan konsolidasi Tahun Pajak 2019;

Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan merupakan sumber yang telah diverifikasi oleh pihak ketiga yang berwenang (dikarenakan sudah melalui proses audit oleh auditor independen), sehingga memiliki kredibilitas lebih tinggi jika dibandingkan dengan sumber informasi yang digunakan oleh Terbanding. Bahwa tidak sepatutnya Pemohon Banding dibebani koreksi semata-mata berdasar pada rumor atau sumber informasi yang tidak kompeten dan tidak jelas validitas maupun legalitasnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertimbangkan fakta/bukti dan pendapat Pemohon Banding di atas, serta meminta Terbanding untuk membuktikan dalil yang menjadi dasar/basis dari koreksinya.

b. Bahwa tidak ada penguasaan melalui fungsi manajemen oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding.

1) Bahwa Terbanding juga menganggap terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena adanya penguasaan melalui manajemen. Kesimpulan Terbanding ini didasarkan pada fungsi umum yang dilakukan oleh Falcon Universal Services Corporation, yaitu dalam fungsi umum sebagai berikut:

- Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku;

- Riset/penelitian dan pengembangan;

- Desain produk;

- Negosiasi dan penentuan harga jual;

- Pemasaran, pengiklanan, dan promosi;

- Quality Control (QC); dan

- Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan.

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat/kesimpulan Terbanding tersebut karena sebenarnya fungsi-fungsi yang disebutkan oleh Terbanding tersebut, merupakan fungsi umum yang sewajarnya dilakukan oleh distributor pada umumnya yang ditunjuk oleh NIKE. Dalam hal ini, NIKE juga terlibat sebagai pemilik merek dan know-how.

Sementara itu, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE yang hanya menjalankan fungsi manufaktur (produksi). Fungsi dan peran Pemohon Banding ini dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap pada Analisis Fungsional yang terdapat pada Dokumen Lokal 2019 dan Formulir PER-22 Tahun Pajak 2019 milik Pemohon Banding yang telah disampaikan.

3) Bahwa pada Bab/Bagian 3 dari Dokumen Lokal 2019 tersebut, telah dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap mengenai fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding sebagai

perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), fungsi/peran dari Vietnam Ching Luh Shoes Co. Ltd. (“VCS”) – pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, dan pelanggan pihak ketiga (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation).

4) Beberapa contoh dari fungsi/peran Pemohon Banding, VCS dan Falcon Universal Services Corporation (sebagai pelanggan) adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mengembangkan strategi bisnis lokal yang bertindak sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE. Sementara itu terkait dengan produksi untuk merek NIKE, Pihak Afiliasi yaitu VCS, bertanggung jawab untuk mengembangkan strategi bisnis secara keseluruhan. Peran VCS mencakup merumuskan dan mengembangkan strategi bisnis dan pemasaran grup, manajemen rantai pasokan, penentuan bidang pengembangan untuk masa mendatang, fungsi perencanaan, dan juga memastikan kerja sama antara unit bisnis dalam grup. Pemohon Banding bertanggung jawab menerapkan strategi bisnis Grup di Indonesia.

• Sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding memiliki kewenangannya secara independen untuk membuat perencanaan produksi secara menyeluruh. Pemohon Banding menentukan target produksinya berdasarkan perkiraan pesanan dan pesanan yang dikonfirmasi. Pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation) memberikan perkiraan musiman setiap 3 (tiga) bulan, tetapi pelanggan juga akan memberikan pesanan aktual kepada Pemohon Banding setiap 2 (dua) minggu. Berdasarkan pesanan yang dikonfirmasi, Pemohon Banding menentukan jadwal produksi (yaitu

mengawasi pemanfaatan bahan baku, perencanaan produksi, penentuan jadwal untuk penjualan ekspor dan domestik). Fakta bahwa Falcon Universal Services Corporation juga memiliki peran dalam hal jadwal produksi adalah sesuatu yang lazim mengingat posisinya sebagai pelanggan dari Pemohon Banding sehingga sangat lumrah/lazim jika pelanggan meminta suatu batasan waktu atau deadline penyerahan barang dan jasa kepada vendornya.

• Dalam Chingluh Group, Pusat Riset dan Pengembangan (Production Creation Center) berada di VCS, dimana terjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan bahwa hasil dan proses produksi sesuai dengan kebutuhan pelanggan pihak ketiga (yakni Falcon Universal Services Corporation) dan pemilik merek (yakni NIKE). Dalam konteks ini, fungsi dan peran Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), sehingga Pemohon Banding tidak terlibat dalam fungsi riset dan pengembangan ini. Bahwa VCS dan NIKE (sebagai pemilik merek) akan membagikan hasil dari proses riset dan pengembangan tersebut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) akan menyiapkan mesin dan menjalankan kegiatan produksi berdasarkan arahan dari VCS.

• Falcon Universal Services Corporation dalam konteks ini tidak melakukan fungsi Quality Control (QC) dan pemilihan vendor. Fungsi QC dan pemilihan vendor dilakukan oleh NIKE selaku pemilik merek. NIKE, selaku pemilik merek, bertanggung jawab penuh atas pemilihan vendor terkait dengan pengadaan bahan baku, mengingat adanya unsur QC yang harus dijaga untuk memenuhi standar kualitas yang ketat. Bahwa hal ini merupakan proses bisnis yang secara lazim/umum terjadi di dalam model bisnis contract manufacturing untuk menjaga

kualitas dan nama baik merek yang bersangkutan. Adapun hal- hal operasional lainnya seperti kapan pembelian harus dilakukan, proses pembuatan, teknis pengiriman, dll. tetap menjadi tanggung jawab Pemohon Banding secara penuh.

• Bahwa terkait dengan negosiasi harga jual sepatu antara Pemohon Banding kepada pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation), VCS mewakili Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi harga jual. Dalam hal ini, harga sepatu yang akan dijual kepada Falcon Universal Services Corporation akan dinegosiasikan oleh VCS mewakili seluruh entitas grup Ching Luh. Dengan demikian, jelas terdapat adanya proses negosiasi harga jual antara Ching Luh dan Falcon Universal Services Corporation, dan bukan semata-mata harga tersebut ditentukan hanya oleh Falcon Universal Services Corporation. Pemohon Banding dalam hal ini memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada VCS mengenai standar biaya yang ada di Indonesia (seperti tenaga kerja, kapasitas mesin produksi, dll), yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan oleh VCS untuk melakukan negosiasi harga dengan Falcon Universal Services Corporation.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa fungsi/peran yang dijalankan oleh Falcon Universal Services Corporation (sebagai distributor yang ditunjuk oleh NIKE atau pelanggan dari Pemohon Banding) sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, tidak dapat mengindikasikan dan kemudian digunakan sebagai asumsi untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena penguasaan manajemen. Sebagaimana dijelaskan pada Dokumen Lokal 2019 fungsi-fungsi tersebut merupakan fungsi umum yang lazim dilakukan oleh distributor di dalam skema perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan argumentasi di atas maka, Pemohon Banding berpendapat tidak

terdapat hubungan istimewa yang timbul dari penguasaan melalui manajemen yang timbul antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding.

c. Bahwa tidak ada penguasaan melalui teknologi oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding dengan penggunaan aplikasi Falcon Connect.

1) Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation melalui penggunaan aplikasi “Falcon Connect”. Sebagaimana telah dijelaskan pada proses persidangan bahwasanya Pemohon Banding menggunakan aplikasi Falcon Connect semata-mata sebagai sarana untuk menjalankan fungsi- fungsi administrasi penjualan.

2) Bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU PPh”), menyatakan sebagai berikut:

“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.

Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.”

Sebagaimana telah dijelaskan pada proses persidangan bahwa, dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding menggunakan banyak teknologi informasi dan/atau aplikasi yang diantaranya adalah ERP (Enterprise Resourse Planning) terkait

dengan sistem operasional perusahaan secara umum, dan FINA untuk sistem akuntansi.

Sedangkan aplikasi Falcon Connect digunakan semata-mata sebagai sarana untuk menerima purchase order dari Falcon Universal Services Corporation. Dari sudut pandang komersil, penggunaan Falcon Connect hanya merupakan substitusi penyampaian purchase order dengan cara manual (yaitu dengan penyampaian hardcopy) melalui sarana teknologi informasi. Penggunaan Falcon Connect bertujuan untuk memudahkan proses transaksi antara kedua belah pihak, dan penggunaan sarana teknologi informasi untuk mempermudah proses bisnis seperti ini merupakan hal yang lumrah/lazim dalam dunia yang sudah berkembang seperti sekarang.

3) Pada praktiknya, Pemohon Banding menerima dan mengunduh pesanan pembelian (purchase order) dari aplikasi Falcon Connect. Selanjutnya tim perencanaan kemudian mengunggah (upload) pesanan pembelian tersebut ke sistem ERP (Enterprise Resource Planning) yang dapat diakses oleh beberapa departemen dalam struktur organisasi Pemohon Banding (seperti departemen

Purchase OrderProduction ProcessInvoicing Diterima & diunduh dariUpload PO ke sistemMencatat penerimaan

Falcon ConnectERPpenjualan dan piutang di

FINA

purchasing, penjadwalan, dll.) Departemen lain kemudian melanjutkan pekerjaan masing-masing (termasuk penjadwalan, pembelian material, produksi, pergudangan, dan pengiriman) hingga setelah barang jadi dikirimkan, tim keuangan dari Pemohon Banding mencatat pendapatan penjualan dalam sistem – FINA. Berikut ini merupakan ilustrasi dari arus bisnis dan sistem yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya: Pemohon Banding menggunakan aplikasi Falcon Connect hanya karena memiliki transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation dan semata-mata sebagai aplikasi yang menjadi

jembatan komunikasi komersil untuk memudahkan trasaksi sebagaimana telah diuraikan di atas. Apabila Pemohon Banding tidak bertransaksi dengan Falcon Universal Services Corporation maka, Pemohon Banding tidak akan menggunakan aplikasi Falcon Connect dan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sehari- hari seperti biasa.

4) Sebagaimana dijelaskan pada proses persidangan bahwa, pada saat proses pemeriksaan pajak dan pada saat tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan lapangan ke fasilitas produksi Pemohon Banding pada tanggal 21 Desember 2021, diketahui fakta bahwa Falcon Connect sudah tidak digunakan lagi oleh Pemohon Banding. Fakta ini juga telah diakui dan dinyatakan oleh Terbanding sendiri.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan bahwa, terdapat penggantian pelanggan dari Falcon Universal Services Corporation menjadi Win Mega Universal Limited yang terjadi sejak akhir Desember tahun 2020 (efektif per 2021). Pemohon Banding melampirkan kembali surat pemutusan (termination letter) terkait transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation beserta terjemah tersumpahnya sebagai.

5) Bahwa sejak akhir tahun 2020, hubungan bisnis antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation berakhir. Oleh sebab itu, sampai saat ini Pemohon Banding sudah tidak lagi melakukan transaksi maupun menjalin komunikasi dengan Falcon Universal Services Corporation. Sepanjang informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi beroperasi. Dengan berakhirnya hubungan bisnis dengan Falcon Universal Services Corporation, penggunaan aplikasi “Falcon Connect” juga berakhir.

6) Bahwa setelah hubungan bisnis dengan Falcon Universal Services Corporation berakhir, Pemohon Banding kemudian menjalin hubungan bisnis dengan pembeli baru, yakni Win Mega Universal Limited, dimana sejak tahun 2021 hingga saat ini, Pemohon Banding menjual sepatu hasil produksi Pemohon Banding kepada pembeli baru tersebut.

Bersama Pendapat Akhir ini Pemohon Banding juga sampaikan kembali kontrak antara Pemohon Banding dengan Win Mega Universal Limited sebagai bukti nyata adanya pergantian pelanggan Pemohon Banding.

7) Fakta tersebut di atas menunjukkan dan menegaskan bahwa setelah pemutusan hubungan kontrak dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding tetap dapat terus melakukan kegiatan usahanya tanpa menggunakan aplikasi “Falcon Connect”. Dengan demikian, fakta ini juga membuktikan bahwasanya sama sekali tidak terdapat penguasaan atau ketergantungan teknologi yang timbul dari aplikasi “Falcon

Connect” seperti yang disimpulkan oleh Terbanding.

8) Selain bukti-bukti di atas, sebagai analogi penguasaan teknologi Pemohon Banding ingin menyampaikan perbandingan dan contoh mengenai penggunaan aplikasi/software Accounting System Application and Product in Data Processing (SAP) atau “SAP Akuntansi”, dan sistem operasi Windows dan Microsoft Office dari Microsoft Corporation pada perusahaan.

Bahwa banyak perusahaan besar memilih menggunakan SAP Akuntansi. SAP Akuntansi adalah sebuah sistem/solusi perangkat lunak (software) yang digunakan untuk membantu perusahaan- perusahaan besar dalam mengelola keuangan dan menjalankan sistem akuntansi dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Demikian halnya banyak perusahaan menggunakan sistem operasi Windows dan Microsoft Office dari Microsoft Corporation (terdiri dari aplikasi dari Microsoft yaitu Word, Excel, Power Point, Outlook,

Teams, One Drive, dsb) untuk melakukan kegiatan usaha dan bekerja sehari-hari. Termasuk institusi Direktorat Jenderal Pajak yang kemungkinan besar juga menggunakan aplikasi/software dari Microsoft untuk bekerja.

Jika menggunakan logika yang sama seperti yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksinya maka, dari penggunaan SAP Akuntansi, sistem operasi Windows, dan Microsoft Office tersebut dapat disimpulkan bahwa telah timbul penguasaan atau ketergantungan teknologi. Berdasarkan logika Terbanding, artinya terdapat hubungan istimewa antara para pengguna sistem SAP Akuntansi ini dengan perusahaan yang membuat SAP Akuntansi (atau dengan para vendor yang menjual aplikasi SAP Akuntansi tersebut), atau terdapat hubungan istimewa antara Microsoft Corporation dengan para pengguna (user) sistem operasi Windows dan Microsoft Office ini. Menurut Pemohon Banding, ini adalah logika dan kesimpulan yang keliru (logical fallacy).

d. Tanggapan Pemohon Banding atas kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dalam penjelasan tertulis Terbanding pada saat persidangan tanggal 5 Desember 2023.

1) Bahwa Terbanding melalui penjelasan tertulisnya pada sidang tanggal 5 Desember 2023 menyampaikan dalil sehubungan dengan pergantian pelanggan Pemohon Banding, sebagai berikut: “Dalam praktik di dunia usaha umumnya seringkali yang berlaku adalah lebih baik untuk memfokuskan pada mempertahankan pelanggan lama sambil mendapatkan pelanggan baru karena pada dasarnya waktu dan sumber daya suatu perusahaan itu terbatas dan untuk mendapatkan pelanggan baru membutuhkan waktu dan sumber daya yang lebih besar dibandingkan dengan pelanggan lama. Dalam buku Marketing Metrics: The Definitive Guide to Measuring Marketing Performance (2nd Edition) karya Paul W. Farris, Neil Bendle, Phillip Pfeifer dan David Reibstein menyebutkan bahwa saat memasarkan suatu produk ke calon pembeli, maka

peluang untuk berhasil membujuk mereka menjadi pembeli hanya 13%. Jadi kalau menawarkan produk pada 100 orang calon pembeli, berdasarkan isi buku tersebut maka yang akan menjadi pembeli hanya 14 orang saja.

Namun, lain cerita kalau memasarkan ke pelanggan lama. Berdasarkan buku tersebut. Pelanggan lama memiliki kemungkinan membeli sebesar 60%-70%. Bahwa biaya untuk mendapatkan pelanggan baru itu 5-25x lebih banyak daripada untuk mempertahankan pelanggan saat ini. Berdasarkan data studi yang kami kutip dari Harvard Business Review (https://hbr.org/2014/10/the-value-of-keeping-the-right-customers). Bahwa penelitian terhadap Indonesia Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun pajak 2018-2022 diketahui tidak terdapat biaya promosi/pemasaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Bahwa Falcon Universal Services Corporation merupakan pembeli produk Pemohon Banding dari luar negeri dengan porsi mayoritas (99% lebih) dan di bulan Januari 2021 penjualan ekspor mayoritas (99% lebih) beralih menjadi Win Mega Universal Limited dimana dan fakta bahwa tidak ada biaya promosi/pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding membuktikan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation mengindikasikan adanya hubungan istimewa.”

2) Bahwa Terbanding hanya mengutip bagian paragraf dari artikel dan/atau buku di atas, tanpa menjelaskan konteks antara isi paragraf yang dikutipnya dan menghubungkannya dengan konteks kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contact manufacturer).

Menurut Pemohon Banding, teori yang dikutip dalam penjelasan tertulis milik Terbanding lebih sesuai untuk perusahaan- perusahaan yang dikategorisasikan sebagai perusahaan distributor eceran atau ritel untuk mempertahankan loyalitas

pelanggan agar tidak beralih ke kompetitor. Sementara sesuai karakteristik usahanya, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur kontrak (contact manufacturer) yang beroperasi dengan mengandalkan satu kontrak (besar) dengan satu pembeli dan tidak membutuhkan biaya marketing dalam menjalankan usahanya, yang umumnya bertujuan untuk memasarkan produk ataupun mencari pembeli baru. Pemohon Banding juga merupakan perusahaan dan anggota grup perusahaan yang sangat dikenal dalam dunia usaha kontrak manufaktur sepatu.

Berdasarkan pengertian ini, terbukti bahwasanya tidak ada korelasi antara isi paragraf yang dikutip Terbanding dengan konteks skema bisnis atau konteks kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contact manufacturer). Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dan berusaha menyesatkan pemikiran (logical fallacy) dalam memahami konteks dari rujukan tersebut sehingga mengutip rujukan literatur yang tidak relevan dan tidak kontekstual dengan kasus sengketa banding ini.

3) Lebih lanjut, pernyataan Terbanding di dalam penjelasan tertulisnya tersebut tidak dapat mencerminkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Apabila mengacu pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh, pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh

lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Indonesia, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa hubungan istimewa dapat diindikasikan dari kemudahan melakukan kontrak atau dari seberapa mudah dalam mengganti pelanggan, sebagaimana alasan yang disampaikan oleh Terbanding.

4) Dengan demikian, kesimpulan Terbanding pada penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Desember 2023 yang menyatakan bahwa “...tidak ada biaya promosi/pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding membuktikan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation mengindikasikan adanya hubungan istimewa.” adalah kesimpulan yang keliru karena tidak berdasar pada landasan hukum ketentuan perpajakan yang tepat, sehinggaseharusnyasamasekalitidakdapat dipertimbangkan.

5) Bahwa Terbanding juga menyampaikan penjelasan tertulisnya pada persidangan tanggal 20 Februari 2024. Pada penjelasan tertulis ini Terbanding menyatakan bahwa Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan yang masih aktif, denganberdasarpadasituswebVolza (https://www.volza.com/company-profile/falcon-universal-services- corporation-149804/#), dimana pada laman situs web tersebut tercantum tanggal update terakhir yakni 3 Januari 2024.

Berikut ini adalah cuplikan dari situs web Volza:

Setelah Pemohon Banding telusuri kembali laman situs web yang dimaksud oleh Terbanding, Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa laman situs web tersebut hanya sebatas menyatakan informasi yang diperoleh oleh Volza sampai dengan tanggal 3 Januari 2024. Tidak ada informasi tertulis yang pada laman situs web tersebut yang menyatakan bahwa data yang tercantum pada laman situs web tersebut merupakan data transaksi yang aktif pada tahun 2024. Bahwa tidak ada pernyataan tertulis pada laman situs web tersebut yang menyatakan bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan yang masih aktif per tanggal tersebut. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat melakukan pengecekan mengenai validitas dan keandalan dari situs web tersebut.

6) Bahwa Terbanding semata-mata hanya menggunakan informasi perihal tanggal 3 Januari 2024 yang tertulis dalam laman situs tersebut dan mengartikan bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan yang masih aktif sampai dengan tanggal tersebut. Terbanding juga tidak menunjukkan bahwasanya Terbanding telah melakukan pengecekan maksud, validitas, dan keandalan dari informasi yang dicantumkan pada situs web Volza tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding

berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan andal. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa sebatas informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020 dengan Falcon Universal Corporation Services, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis ini adalah karena Falcon Universal Corporation Services sudah tidak lagi beroperasi. Sebagai konsekuensi dari berakhirnya hubungan bisnis tersebut adalah aplikasi “Falcon Connect” juga tidak lagi digunakan. Pemohon Banding pun tidak mempunyai kepentingan untuk lebih jauh menelusuri apakah Falcon Falcon Universal Corporation Services masih berdiri atau beroperasi tahun 2024

Bahwa sejak berakhirnya hubungan bisnis tersebut, terlepas dari apakah Falcon Universal Corporation Services benar-benar tidak lagi beroperasi atau masih beroperasi di tahun 2024 (sebagaimana disampaikan Terbanding, jika informasi dalam situs web tersebut diterima sebagai bukti yang valid dan andal), tidak ada hubungannya dengan Pemohon Banding. Bahwa informasi pada situs web Volza tersebut juga tidak membuktikan mengenai hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena adanya penguasaan melalui teknologi menggunakan aplikasi “Falcon Connect”, sebagaimana didalilkan oleh Terbanding.

Hal ini menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sama sekali tidak bergantung pada dan tidak dikuasai oleh Falcon Universal Services Corporation melalui aplikasi Falcon Connect sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, karena jelas kegiatan usaha Pemohon Banding tetap berlangsung bahkan setelah Falcon Connect tidak digunakan lagi, dan Pemohon Banding dapat berganti pelanggan dengan bebas tanpa halangan.

7) Fakta dan kondisi nyata yang ada membuktikan bahwa meski tidak menggunakan Falcon Connect, Pemohon Banding masih dapat beroperasi secara normal dan tidak mengganggu proses produksi serta pencatatan Pemohon Banding. Dengan demikian terbukti bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect hanya sementara, yakni hanya terbatas pada periode waktu selama Pemohon Banding memiliki perikatan dengan Falcon Universal Services Corporation.

Berdasarkan penjelasan dan bukti, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding sama sekali tidak menimbulkan penguasaan oleh Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding. Bahwa tujuan utama penggunaan aplikasi Falcon Connect adalah semata-mata untuk melakukan pemrosesan data untuk menjalankan fungsi menerima purchase order dan melakukan proses perencanaan produksi hingga terjadi penjualan, dan hanya bersifat sementara.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta/bukti dan pendapat Pemohon Banding di atas, serta meminta Terbanding untuk membuktikan dalil yang menjadi dasar/basis dari koreksinya.

4. Tanggapan Pemohon Banding atas Dokumen EoI yang diserahan pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada Sidang Banding 25 Juni 2024.

Bahwa pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024, Terbanding baru menyerahkan dokumen yang diperoleh dari mekanisme Exchange of Information (“EoI”) dengan otoritas pajak negara British Virgin Island kepada Majelis Hakim Yang Mulia (“Dokumen EoI”).

Bahwa Pemohon Banding pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 menerima 2 (dua) Dokumen EoI dalam Bahasa Inggris dalam format PDF, melalui tautan (link) Dropbox Majelis IIA yang tertera dalam undangan

sidang,yaitu https://edropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/kJP8dVxL1V6J8QI

Berikut ini adalah tangkapan layar dari Dropbox Majelis IIA pada saat Pemohon Banding mengunduh kedua dokumen Terbanding tersebut:

Bahwa setelah Pemohon Banding pelajari Dokumen EoI yang terunggah (ter-upload) dalam Dropbox tersebut adalah hanya lampiran dari Dokumen EoI, dan bukan dokumen lengkap dari Dokumen EoI.

Lampiran Dokumen EoI yang dimaksud Pemohon Banding adalah:

No.Nama DokumenNama FileJumlah
Halaman
Dokumen PDF
1.Certificate of Incorporation Globe Investments LimitedDokumen EOI- Globe Investments Limited.pdf27 halaman
2.Certificate of Incorporation Falcon Universal CorporationDokumen EOI- Falcon Universal Service Corp.pdf53 halaman

Bahwa pada Sidang Banding tanggal 28 Mei 2024, Terbanding telah memperlihatkan jawaban penuh Dokumen EoI tersebut kepada Majelis Hakim Yang Mulia tetapi tidak memperlihatkannya kepada Pemohon Banding. Bahwa pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis mengenai Dokumen EoI tersebut. Bahwa kronologi dari proses perolehan Dokumen EoI tersebut dijelaskan oleh Terbanding pada Penjelasan Tertulis-nya pada Sidang Banding 25 Juni 2024. Pada intinya Dokumen EoI baru diperoleh oleh Terbanding pada tanggal 15 Maret 2024 dari otoritas pajak negara British Virgin Island. Bahwa pada intinya Dokumen EoI tersebut digunakan oleh Terbanding untuk menjustifikasi dalil koreksi Terbanding pada proses pemeriksaan pajak. Artinya, kehadiran Dokumen EoI ini secara tidak langung Terbanding telah mengakui bahwa dalam menerapkan koreksi pada saat proses pemeriksaan pajak, Terbanding telah terbukti mendasarkan koreksinya pada informasi utama yang bersumber dari rumor atau informasi yang tidak kredibel sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding.

Berikut ini adalah tanggapan Pemohon Banding atas informasi yang terdapat dalam lampiran Dokumen EoI yang diperoleh pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penejelasan Tertulis milik Terbanding yang diserahkan pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024:

a. Informasi dalam Dokumen EoI justru menunjukkan bahwasanya pada Tahun Pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham. Berdasarkan informasi yang diterima pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024, Pemohon Banding kemudian mencoba menelusuri dalam Dokumen EoI dari Terbanding tersebut apakah memang ada informasi yang mendukung dalil Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak dalam menerapkan koreksi. Namun demikian, terdapat halaman-halaman dalam Dokumen EoI yang

sepemahaman Pemohon Banding justru menunjukkan fakta yang sebaliknya, yaitu:

1) Menurut lampiran Dokumen EoI (yaitu Certificate of Incorporation Falcon Universal Corporation), memang terdapat informasi bahwa salah satu pemilik saham dari Falcon Universal Services Corporation adalah Eternity Corporation. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa jika dibaca secara utuh, Eternity Corporation (Samoa) semula memang memiliki saham atas Falcon Universal Services Corporation sejumlah 50.000 lembar saham sejak 27 Februari 2003.

Namun demikian, sejak tanggal 11 September 2016, seluruh saham atas Falcon Universal Services Corporation yang dimiliki oleh Eternity Corporation dialihkan kepada beberapa pihak lainnya.

2) Kesimpulan Pemohon Banding didasarkan pada lampirkan Dokumen EoI bahwa “Balance of Shares Held” atau “Saldo Saham Dipegang” oleh Eternity Corporation pada Falcon Universal Services Corporation tanggal 16 September 2016 adalah sebesar 0 (Nol atau Nihil). Dengan adanya pengalihan kepemilikan saham yang dimiliki oleh Eternity Corporation pada Falcon Universal Services Corporation maka dapat disimpulkan sejak 11 September 2016 Eternity Corporation dan Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham sebagaimana didalilkan oleh Terbanding.

Berikut ini adalah cuplikan halaman 35 dari 53 dari Certificate of Incorporation Falcon Universal Corporation dari Terbanding sendiri yang menunjukkan bahwa pada tanggal 11 September 2016 kepemilikan saham Eternity Corporation pada Falcon Universal Services Corporation adalah sudah tidak ada dengan saldo 0 (NOL atau NIHIL):

3) Untuk memudahkan Majelis Hakim yang Mulia, berikut adalah perbandingan bagan kepemilikan saham sebelum dan sesudah terjadinya pengalihan kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation pada 11 September 2016:

Sebelum 11 September 2016:Setelah 11 September 2016:

D.R.C. CorporationD.R.C. Corporation

100%99%100%99%

PT Victory Chingluh PT Victory Chingluh

Eternity CorporationIndonesia Eternity CorporationIndonesia

(Pemohon Banding) (Pemohon Banding)

X

tidak ada kepemilikan saham

100%

Falcon Universal

Falcon UniversalServices Corporation

Services Corporation

Dari bagan di atas terlihat bahwa setelah tanggal 11 September 2016, Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang berhubungan istimewa karena kepemilikan saham karena jelas tidak ada hubungan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung antara Falcon Universal Services Corporation dengan Pemohon Banding.

4) Berdasarkan fakta informasi pada lampiran Dokumen EoI tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sejak dialihkannya kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation pada tanggal 11 September 2016, hubungan istimewa antara Falcon Universal Services Corporation dengan Eternity Corporation dan Pemohon Banding sudah tidak ada lagi, sehingga pada tahun pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham atau penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung.

5) Dalam proses persidangan, Pemohon Banding juga telah memberikan data yang andal dan akurat, yaitu laporan keuangan milik Eternity Corporation tahun pajak 2019 yang telah diaudit oleh auditor independen (yaitu Deloitte & Touche) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan 2019 milik Eternity Corporation dilampirkan kembali dari Pendapat Akhir ini.

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan dan penjelasan tertulis sebelumnya, pada laporan keuangan Eternity Corporation tahun 2019 tersebut, terlihat bahwa Eternity Corporation hanya memiliki aset berupa kas senilai Dolar Amerika Serikat (USD) 8.111.000, dan tidak ada aset lainnya, termasuk tidak adanya aset berupa investasi, apalagi investasi pada Falcon Universal Services Limited. Dengan demikian, jelas dan nyata terbukti bahwa Eternity Corporation terbukti bukan merupakan pemegang saham dari Falcon Universal Services Limited di tahun 2019

yang menjadi sengketa ini. Bukti faktual ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim pada proses persidangan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi. Informasi dalam Laporan Keuangan Eternity Corporation tahun 2019 ini sejalan dengan dokumen EoI bahwa sejak 11 September 2016 Eternity Corporation adalah sama sekali bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation. Dengan demikian, terbukti bahwa dalil Terbanding yang menjadi dasar koreksi yang menyatakan bahwa Eternity Corporation merupakan pemilik saham dari Falcon Universal Services Limited adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan pada bukti yang nyata, valid, dan kompeten.

6) Terbanding sendiri juga sudah mengetahui dan mengakui fakta bahwa setelah tanggal 11 September 2016 Eternity Corporation adalah bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation. Hal ini jelas dinyatakan sendiri dalam Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada 25 Juni 2024 pada halaman 8 dimana Terbanding menyatakan bahwa otoritas pajak negara British Virgin Island juga menginformasikan bahwasanya Eternity Corporation hanya memegang saham Falcon Universal Services Corporation sampai dengan tanggal 11 September 2016:

Dengan demikian, berdasarkan Dokumen EoI dalil yang menjadi dasar koreksi Terbanding pada pemeriksaan pajak untuk Tahun pajak 2019 selama ini yaitu bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena Eternity Corporation (Samoa)

memiliki kepemilikan saham pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) adalah dalil yang terbukti

keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

b. Informasi pada Dokumen EoI yang menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak membuktikan substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

1) Bahwa berdasarkan Dokumen EoI dan Penjelasan Tertulis milik Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024 menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation. Menurut Pemohon Banding, fakta ini tidak serta-merta disimpulkan menimbulkan penguasaan atas kedua perusahaan. Hal ini harus dibuktikan melalui penelitian, analisis dan pendalaman lebih lanjut mengenai substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

2) Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya pada proses pemeriksaan pajak dan selama proses persidangan maupun dalam Penjelasan Tertulis-nya hingga Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding tidak pernah melakukan penelitian, analisis dan pendalaman secara detil mengenai tugas dan peran dari masing-masing pihak di masing-masing perusahaan. Pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan oleh Terbanding pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding, yaitu mengenai bagaimana bentuk pengusaan tersebut tercipta, dan secara spesifik menunjukkan bagaimana cara orang/individu ini mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di

masing-masing perusahaan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwasanya orang/individu ini telah mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing-masing perusahaan sehingga timbul aspek penguasaan manajemen dari adanya orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan.

3) Bahwa pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan oleh Terbanding pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding, yaitu mengenai bagaimana bentuk penguasaan tersebut tercipta, dan secara spesifik menunjukkan bagaimana cara orang/individu ini mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing- masing perusahaan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwasanya orang/individu ini telah mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing-masing perusahaan sehingga timbul aspek penguasaan manajemen dari adanya orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan. Ketentuan yang berlaku di tahun 2019 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 pada dasarnya individu-individu tersebut harus nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Dengan kata lain, Terbanding juga harus dapat membuktikan bahwa individu-individu tersebut nyata-nyata memiliki wewenang pada kedua perusahaan atau entitas yang dianggap memiliki hubungan istimewa, dan tidak serta-merta menyatakan adanya hubungan istimewa hanya semata-mata karena ada dua individu yang sama dalam dua perusahaan tanpa ada bukti nyata mengenai kewenangan individu tersebut dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan kedua perusahaan tersebut.

4) Pemohon Banding juga ingin kembali menggaris bawahi bahwasanya dalil koreksi semula Terbanding ketika melakukan koreksi dalam pemeriksaan pajak dan proses sengketa ini terkait penguasaan adalah hanya pada dalil penguasaan melalui manajemen atas fungsi saja, bukan dari manajemen kepengurusan, dan penguasaan yang berasal teknologi yang dianggap Terbanding datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding sesuai dengan SPHP sebagai berikut:

Bahwa pada saat pemeriksaan pajak dan proses sengketa berikutnya dalam keberatan atau mulainya proses banding, koreksi Terbanding sama sekali tidak didasarkan pada dalil penguasaan melalui manajemen kepengurusan atau kesamaan orang sebagaimana disebutkan dari kutipan diatas. Dalil ini baru dimunculkan pada akhir-akhir proses persidangan

Pengadilan Pajak yang didasarkan pada Dokumen EoI yang baru diminta Terbanding dan disampaikan ketika proses panjang persidangan hendak berakhir.

5) Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, apakah hal yang dilakukan Terbanding tersebut adalah patut dan juga menjadi pertanyaan Pemohon Banding apakah adil dan patut apabila suatu suatu proses sengketa yang proses penyelesaiannya sudah berjalan selama bertahun-tahun dari sejak pemeriksaan, keberatan, dan kemudian proses banding Pengadilan Pajak dan sudah disidangkan berkali-kali dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi Terbanding yang sudah tertentu dan juga Pemohon Banding telah menanggapi serta menyanggah dalil dan alasan koreksi tersebut sesuai dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi tertentu Terbanding dari awal sejak adanya koreksi dalam SPHP sampai dengan persidangan Pengadilan Pajak, kemudian tiba-tiba Terbanding serta-merta mengubah dasar, alasan, dan dalil koreksinya menjadi berbeda dengan koreksi dari sejak SPHP sampai persidangan hampir berakhir dimaksud karena Terbanding sendiri baru meminta data atau informasi pihak lain di akhir-akhir proses persidangan. Terlebih apabila alasan dan dokumen atau informasi yang digunakan Terbanding dimaksud untuk mengganti dasar, alasan, dan dalil koreksi dinyatakan rahasia oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat melihat keseluruhan dokumen dan informasi dan juga tidak terdapat cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk mendalami dan menelusuri lebih jauh kebenaran informasi dimaksud serta mempersiapkan secara patut sanggahan dan tanggapan yang diperlukan. Hal ini sangat mengurangi hak-hak Pemohon Banding sebagai pihak yang dirugikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk memberikan sanggahan atau tanggapan secar patut mengingat apabila Terbanding melakukan kewajibannya menelusuri atau memperoleh data dari pihak ketiga secara

maksimal, maka alasan baru tersebut seharusnya sudah dapat muncul dalam pada proses pemerikaan atau SPHP dan Pemohon Banding akan memiliki waktu yang cukup dan patut dalam menanggapinya. Tindakan Terbanding ini dengan mengubah alasan koreksi bahkan pada saat persidangan akan berakhir sangat mengurangi hak-hak dan rasa keadilan bagi Pemohon Banding.

Mempertimbangkan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti dari Terbanding yang dihadirkan selama proses persidangan ini sampai dengan Pendapat Akhir ini diserahkan, dengan hormat Pemohon Banding memohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding pada proses pemeriksaan pajak. Bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding tersebut diatas dari adanya beberapa pihak (orang/individu) yang sama tersebut.

c. Tanggapan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan berdasarkan Dokumen EoI bahwa Falcon Universal Services Corporation baru dibubarkan pada tanggal 16 Februari 2024.

1) Bahwa pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan Terbanding pada tanggal 25 Juni 2024, Terbanding menyatakan sebagai berikut: “Sebagaimana Jawaban penuh CA British Virgin Islands dimana dinyatakan bahwa: Falcon telah di bubarkan pada tanggal 16 Februari 2024.

Bahwa hal tersebut membuktikan: Pernyataan Pemohon Banding dalam sidang tanggal 23 Januari 2024 bahwa penyebab berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi beroperasi adalah tidak tepat” Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding tersebut. Sebagaimana telah Pemohon sampaikan, sepanjang

informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi beroperasi. Atas informasi Terbanding bahwa Falcon telah di bubarkan pada tanggal 16 Februari 2024 merupakan hal yang wajar karena sudah tidak beroperasi sejak berakhir bisnis di tahun 2019 dengan Pemohon Banding. Adapun apabila Falcon baru dibubarkan di 16 Februari 2024, bukan berarti juga Falcon baru berhenti beroperasi di tanggal 16 Februari 2024 juga. Faktanya di dunia usaha sebagaimana telah diketahui secara umum, banyak sekali perusahaan yang telah berhenti beroperasi namun tidak langsung dibubarkan saat itu juga. Banyak perusahaan yang telah berhenti beroperasi namun secara legal masih ada dan belum dibubarkan dengan berbagai alasan misalnya penyelesaian kewajiban terhadap karyawan atau penyelesaian tagihan dari pemasok, penyelesaian kewajiban perpajakan, dan alasan-alasan lainnya.

2) Sebagai perbandingan dan contoh, untuk menyelesaikan proses penutupan perusahaan di Indonesia memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk pemegang saham, likuidator, pengadilan, dan otoritas perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi semua persyaratan hukum dengan cermat untuk memastikan proses berjalan lancar dan benar.

Bahwa proses penutupan perusahaan tercepat dapat selesai dalam waktu 6-12 bulan jika semua persyaratan dan prosedur dilaksanakan dengan cepat dan tidak ada masalah dalam penyelesaian kewajiban atau sengketa. Proses ini juga bisa memakan waktu hingga 2-3 tahun atau lebih jika terdapat komplikasi seperti perselisihan dengan kreditur, pemeriksaan pajak yang memerlukan waktu lama, atau masalah lain yang memperlama proses likuidasi atau pembubaran.

3) Selain itu, sebagaimana telah dijelaskan selama proses persidangan bahwa sebatas informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020 dengan Falcon Universal Corporation Services, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis ini adalah karena Falcon Universal Corporation Services sudah tidak lagi beroperasi. Pembubaran Falcon pada 16 Februari 2024 jelas tidak mengurangi fakta bahwa Pemohon Banding kenyataannya memang telah berhenti bertransaksi dengan Falcon pada Desember 2020 dan berganti customer/pelanggan baru yaitu Win Mega Universal Limited sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Penentuan kapan pembubaran Falcon setelah berhenti beroperasi tersebut jelas merupakan keputusan pihak Falcon sendiri dan merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding.

Dengan demikian, fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti kapan tepatnya secara legal Falcon Universal Corporation Services berhenti beroperasi justru membuktikan bahwasanya Pemohon Banding bukan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Terbanding.

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, Menurut Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding tersebut didasarkan pada sebuah kekeliruan logika berpikir (logical fallacy) dan kekeliruan dalam menyimpulkan suatu fakta sehingga menjadikan koreksi Terbanding keliru juga.

Apabila transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan teknis Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, Metode CUP Internal yang digunakan Terbanding tetap tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut karena tidak ada data transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dapat dijadikan sebagai

pembanding internal yang andal (memiliki tingkat kesebandingan tinggi dengan transaksi yang sedang dikaji).

Bahwa inti dari Sengketa Banding merupakan sengketa mengenai status lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu Falcon Universal Services Corporation) yang menurut Pemohon Banding merupakan pihak independen, namun oleh Terbanding didalilkan memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Apabila kemudian Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan Dokumen EOI dimaksud, bukan berarti perhitungan kewajaran nilai transaksi dan koreksi terkaitnya yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan Metode CUP Internal juga serta-merta menjadi benar juga. Tetap diperlukan adanya analisa Transfer Pricing yang patut dan sesuai dengan metode dan kaidah serta ketentuan peraturan perpajakan.

Faktanya karena apabila dilakukan analisa Transfer Pricing yang lebih dalam ternyata Metode CUP Internal yang dipakai Terbanding tidak dapat diaplikasikan untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dalam sengketa ini. CUP Internal tidak dapat diterapkan karena tidak ada data transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dapat dijadikan sebagai pembanding internal yang andal (memiliki tingkat kesebandingan tinggi dengan transaksi yang sedang dikaji).

Bahwa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) harus dilakukan sesuai dengan metode dan mengikuti kaidah-kaidah tertentu serta peraturan perpajakan dan tidak diperkenankan hanya semata-mata dari pendapat subjektif atau asumsi dan perkiraan Terbanding semata. Untuk itu, terdapat peraturan-peraturan perpajakan yang mengatur secara spesifik dan terperinci perihal penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu:

▪ Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016 (“PMK-213/2016”);

▪ Peraturan DJP No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43/2010”) sebagaimana telah diubah

terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan DJP No. PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011”);

▪ Pedoman bagi Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan transaksi dengan

pihak hubungan istimewa diberikan melalui Peraturan DJP No. PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”), dan Surat Edaran DJP No. SE-50/PJ/2013 (“SE-50/2013”).

Menurut Pemohon Banding pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 telah mensyaratkan mengenai kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CUP.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba

Bahwa Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut:

“a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan lstimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.” Selain kondisi-kondisi di atas, Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines juga mensyaratkan bahwa, penggunaan pembanding internal juga harus memenuhi analisis 5 (lima) faktor kesebandingan.

Bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut:

“On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transaction between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables. ...”

Terjemahan:

“Di sisi lain, pembanding internal tidak selalu lebih dapat diandalkan dan tidak demikian halnya bahwa setiap transaksi antara wajib pajak dan pihak independen dapat dianggap sebagai hal yang dapat diandalkan yang sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang sama. Pembanding internal harus memenuhi lima faktor komparabilitas dengan cara yang sama seperti pembanding eksternal."

Menurut PER-22/2013 (dan SE-50/2013), dijelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tahap yang dilakukan dalam pemeriksaan pajak terkait Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing), yaitu tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Pada tahapan pelaksanaan dijelaskan bahwa, dalam memilih metode Penentuan Harga Transfer harus mengidentifikasi ketersediaan pembanding independen yang andal (internal atau eksternal); dan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi yang ada.

Bahwa Bab II huruf B angka 2 PER-22/2013, menyatakan sebagai berikut: “a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai. Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

b. Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain);

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Berdasarkan pengertian Pemohon Banding atas peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan OECD Transfer Pricing Guidelines di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa, dalam perumpamaan ini penggunaan Metode Internal CUP dalam menentukan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan sepatu seperti yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan alasan karena Terbanding tidak melakukan atau mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut.

Berdasarkan penelaahan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa, Terbanding hanya memfokuskan terhadap 1 (satu) faktor kesebandingan saja (yaitu hanya sekedar membandingkan harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor) dan sama sekali tidak mempertimbangkan dan tidak menganggap 4 (empat) faktor kesebandingan lainnya yang wajib juga diterapkan.

Bahwa berdasarkan penelaahan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, ada 4 (empat) tahap yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi namun 4 (empat) tahap tersebut hanya memperhitungkan 1 (satu) faktor kesebandingan sebagaimana dinyatakan sebelumnya, yaitu:

1. Tahap 1: Mengidentifikasikan tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding.

Pada tahap ini, Terbanding melakukan identifikasi atas tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding untuk penjualan ekspor dan penjualan lokal. Terbanding mendapati bahwa, terdapat 456 jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding ke luar negeri (ekspor). Bahwa dari 456 jenis sepatu tersebut, terdapat 48 jenis sepatu yang dijual untuk tujuan ekspor yang juga dijual di dalam negeri (lokal).

2. Tahap 2: Menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

Setelah mendapatkan 48 jenis sepatu yang dianggap memiliki kesamaan antara penjualan ekspor dan lokal tersebut, pada tahap ini Terbanding menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

Cara menghitung yang dilakukan Terbanding adalah

Total nilai penjualan per jenis sepatu Harga jual rata − rata per jenis sepatu =

Total kuantitas per jenis sepatu yang terjual Terbanding melakukan perhitungan ini untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan dijual ke luar negeri (ekspor).

3. Tahap 3: Menghitung selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor). Setelah melakukan tahap 2 di atas, Terbanding kemudian menghitung selisih antara harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan harga jual sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

4. Tahap 4: Menghitung nilai koreksi.

Setelah mendapatkan selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor) – lihat tahap 3, Terbanding kemudian mengalikan selisih tersebut dengan kuantitas per jenis sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor). Total nilai penjualan inilah yang kemudian dijadikan sebagai koreksi oleh Terbanding.

Tabel berikut merangkum perbandingan volume dan jenis produk yang dijual ekspor dan lokal oleh Pemohon Banding, jika transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan teknis Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing):

KeteranganPenjualan ekspor kePenjualan ke
Falcon Universalpelanggan
Services Corporationlokal
Total jenis produk456 jenis sepatu50 jenis sepatu
Total volume penjualan17.626.166 unit47.286 unit
Total jenis produk yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal oleh Terbanding48 jenis sepatu48 jenis sepatu
Jumlah sampel penjualan yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal4.536.832 unit44.484 unit

Sebagaimana diungkap dalam kertas kerja perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding, Terbanding melakukan perhitungan demikian hanya atas beberapa jenis produk dikarenakan keterbatasan pembanding internal. Dengan demikian, secara tidak langsung, Terbanding telah setuju dengan penetapan harga dari 408 jenis sepatu lainnya yang di jual kepada Falcon Universal Services Corporation (456 jenis sepatu yang dijual ekspor dikurang 48 jenis sepatu yang dijual untuk ekspor dan lokal).

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan nilai koreksi tersebut di atas. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kekeliruan dengan

menerapkan Metode CUP Internal dengan hanya sekedar

membandingkan harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor tanpa mempertimbangkan faktor kesebandingan lainnya. Pada faktanya, harga sepatu untuk dijual di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan komersil yang lazim.

Berdasarkan tabel persandingan di atas dapat disimpulkan bahwa, transaksi penjualan sepatu yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan lokal (penjualan dalam negeri) dengan penjualan ke luar negeri (ekspor) tidak sebanding.

Bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut:

“... Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. ...”

Terjemahan:

"... Apabila diasumsikan misalnya wajib pajak memproduksi produk tertentu, menjual volume yang signifikan kepada pihak pengecer asing dan volume marjinal dari produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti itu, perbedaan volume cenderung secara material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi. ..."

Terlihat pada tabel tersebut bahwa, terdapat perbedaan jumlah volume yang signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal. Dengan demikian, masuk akal jika secara komersil perbedaan volume penjualan yang sangat besar ini tentunya mempengaruhi harga sepatu per unit yang diberlakukan oleh Pemohon Banding dan hal ini jelas merupakan suatu pengetahuan komersil umum. Namun demikian, Terbanding dalam melakukan koreksi, tidak

mempertimbangkan logika dari dampak perbedaan volume ini pada harga sepatu per unit, sehingga telah terjadi sebuah kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dan menimbulkan kesalahan dalam melakukan analisis Transfer Pricing. Berdasarkan informasi yang disediakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan, Terbanding menyatakan bahwa, Terbanding menggunakan Metode Internal CUP dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan atau tidak mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut. Bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian menggunakan Metode Internal CUP semata-mata hanya mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk atas sample yang tersedia tanpa secara utuh mempertimbangkan keempat faktor kesebandingan lain. Sebagaimana diatur dalam pada peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dan pada panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, selain karakteristik barang dan jasa, terdapat faktor-faktor kesebandingan lain yang penting untuk diperhatikan dalam penerapan Metode CUP (yaitu faktor kesebandingan fungsi, aset, dan risiko, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi). Dalam konteks perumpamaan ini, tabel di bawah ini merangkum analisis Pemohon Banding dari keempat faktor kesebandingan lainnya antara transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation (ekspor) dan transaksi dengan Pihak Ketiga (lokal), sebagai berikut:

No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
1. •Ketentuan kontrak
Volume penjualanTotal volume penjualan: 17.626.166 unit.Total volume penjualan: 47.286 unit.Tidak sebanding, karena terdapat perbedaan jumlah volume yang
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
•Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan lokal: 4.536.832 unit.Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan ekspor: 44.484 unit.signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal. Hal ini juga sesuai dengan Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines di atas bahwa, perbedaan volume cenderung secara material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi.
Waktu dan jadwal produksi dan pengirimanWaktu produksi dan jadwal pengiriman membutuhkan waktu yang lebih panjang dikarenakan produk yang dipesan berjumlah signifikan dan pengiriman adalah untuk tujuan ekspor.Waktu produksi dan jadwal pengiriman yang lebih pendek karena jumlah yang diproduksi lebih sedikit dan untuk tujuan pengiriman lokal di Indonesia.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
• •Metode pengirimanFOB Pelabuhan Asal (shipping point) melalui pengangkut pihak ketiga, dimana Pemohon Banding bertanggung jawab dalam pengiriman sampai ke pelabuhan. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang tiba di pelabuhan dan barang telah diangkut ke kapal.Ex-factory, dimana pelanggan mengatur sendiri pengiriman produk. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang keluar dari gudang Pemohon Banding.Tidak sebanding.
AsuransiTerdapat asuransi barang yang dikirim. Asuransi berhenti saat barang tiba di pelabuhan dan telah diangkut ke kapal, dan kepemilikan barang beralih dari Pemohon Banding ke pelanggan.Tidak terdapat asuransi.Tidak sebanding.

2. Analisis fungsi, Pihakyang Pihakyang Tidak sebanding. aset, dan risiko bertransaksi memiliki bertransaksi memiliki

pihak yangfungsisebagai fungsisebagai Secara fungsi, pihak bertransaksipedagang besar.pengecer.yang bertransaksi

memiliki karakteristik yangberbeda, sehingga tujuan dan pertimbangan dalam melakukan transaksi dengan Pemohon Bandingjuga berbeda.

Pihakyang menjalankan fungsi sebagai pedagang besar memiliki tujuan untukmenjual kembalikepada pedagang eceran, untukkemudian dijual oleh pedagang ecerankepada pelangganakhir. Dengan demikian, harga jual yang diberikanoleh pedagangbesar harus lebih rendah dari harga yang diberikan pedagang ecerankepada pelanggan akhir.

No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
3.Keadaan ekonomiLokasi/Tujuan Penjualan: Luar negeri/ekspor Pemohon Banding adalah Pengusaha Kawasan Berikat dan mendapat fasilitas penangguhan bea masuk atas impor bahan baku atau bahan pendukung untuk tujuan penjualan ekspor dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sehingga atas pembelian impor bahan baku dan bahan pendukung tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/ PMK.04/2018 s.t.d.t.d PMK Nomor: 65/PMK.04/ 2021.Lokasi/Tujuan Penjualan: Indonesia Atas pembelian impor bahan baku dan bahan pendukung yang digunakan untuk tujuan penjualan lokal, Pemohon Banding wajib membayarkan kembali fasilitas bea masuk yang ketika impornya ditangguhkan dan PDRI yang tidak dipungut. Pembayaran kembali bea masuk dan PDRI tersebut ketika dilakukan penjualan lokal jelas akan menambah biaya produksi Pemohon Banding. Untuk mempertahankanTidak sebanding. Penjualan lokal terdapat penambahan komponen biaya tambahan berupa bea masuk sebagaimana disebutkan di samping sehingga secara struktur biaya, biaya HPP penjualan lokal lebih tinggi daripada penjualan ekspor. Hal tersebut tentunya mempengaruhi harga jual dari produk lokal.
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
Tidak perlunya Pemohon Banding membayar bea masuk ini jelas mengurangi biaya produksi sehingga sepatu untuk tujuan ekspor dapat dijual dengan harga lebih murah.tingkat keuntungan, Pemohon Banding harus melakukan penjualan lokal dengan harga yang lebih mahal dengan adanya biaya tambahan berupa bea masuk.
4.Strategi usahaPenjualan barang dengan kuantitas yang tinggi dijual dengan pertimbangan harga khusus, karena Pemohon Banding dapat mencapai skala ekonomi (economies of scale) dimana Pemohon Banding dapat menutupi biaya tetap produksi dengan penjualan barang yang tinggi. Pada tahun 2019, Penjualan sepatu ke Falcon Universal Services Corp. mencapai 93,08%Tidak terdapat strategi usaha tertentu.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
dari total penjualan.

Secara khusus, PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 dan PER-22/2013 mengatur sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis kesebandingan, hal berikut harus diperhatikan: Transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa jika:

Tidak ada perbedaan material atau perbedaan kondisi yang dapat mempengaruhi harga atau keuntungan transaksi yang dibandingkan; atau Ada perbedaan kondisi, namun penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari kondisi yang berbeda pada harga atau keuntungan; ...”

Berdasarkan tabel analisis faktor kesebandingan sebelumnya di atas terlihat bahwa, terdapat perbedaan yang signifikan atau material pada keempat faktor kesebandingan dari 5 (lima) faktor kesebandingan yang diatur dalam Peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang diterapkan Pemohon Banding dalam melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation (untuk transaksi penjualan ekspor) dan transaksi dengan pembeli lokal. Dengan demikian dalam perumpamaan ini dapat disimpulkan bahwa, kedua jenis transaksi tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dan atas perbedaan tersebut tidak

dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan

perbedaan dimaksud. Oleh sebab itu, seandainya transaksi penjualan Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka terbukti bahwasanya kedua transaksi tersebut yaitu transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation dan

transaksi dengan pelanggan lokal adalah tidak sebanding, sehingga secara teknis Transfer Pricing tidak tepat apabila diuji dengan menggunakan Metode CUP Internal.

5. Apabila transaksi penjualan ekpor Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi penjualan sepatu yang dilakukan Pemohon Banding dalam kapasitas Pemohon Banding sebagai perusahaan kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer).

Selanjutnya, apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding dalam persidangan dan tanggapan akhir ini beritikad baik telah mempersiapkan analisa Transfer Pricing yang patut dan metode lebih tepat untuk diterapkan dalam transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation.

Setelah melakukan analisa Transfer Pricing dengan patut dan sesuai kaidah- kaidah serta peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Metode Biaya Plus (Cost Plus Method atau “CPM”) merupakan metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi penjualan sepatu yang Pemohon Banding lakukan dengan Falcon Universal Services Corporation.

Penggunaan Metode Biaya Plus dianggap sebagai metode yang paling tepat dengan pertimbangan yang berdasar pada Pasal 11 ayat (6) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, yang menyatakan sebagai berikut:

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus (cost plus method/CPM) adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and

supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.”

Bahwa mengacu pada pasal di atas, Pemohon Banding memenuhi salah satu syarat yaitu: Pemohon Banding menjalin kontrak jual-beli jangka panjang dengan Falcon Universal Services Corporation. Dengan demikian, apabila melalui Dokumen EOI Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa, maka transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, Metode CPM adalah metode yang paling tepat.

Dengan menggunakan Metode CPM, Pemohon Banding membandingkan laba yang didapatkan Pemohon Banding dari kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer) dengan laba dari perusahaan sebanding. Dalam konteks perumpamaan ini, Pemohon Banding adalah pihak yang diuji (tested party).

Metode CPM diaplikasikan dengan menggunakan Rasio Laba Kotor Terhadap Penjualan (“Rasio Gross Mark-up”) sebagai indikator finansial. Rasio Gross Mark-up dihitung menggunakan rumus berikut:

Laba Kotor

Rasio Gross Mark − up =

Harga Pokok Penjualan

Selanjutnya, mengenai data pembanding yang digunakan dalam melakukan pengujian, sesuai dengan penjelasan yang Pemohon Banding telah sampaikan di atas bahwa, data pembanding internal tidak tersedia dikarenakan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak selain Falcon Universal Services Corporation yang memiliki kesebandingan tinggi.

Dengan demikian, Pemohon Banding berupaya untuk mencari informasi mengenai data pembanding yang tersedia secara umum menggunakan basis data milik Bureau van Dijk (BvD) – Moody’s Analytics, dengan kriteria pencarian sebagai berikut:

Search summary
Search stepStep result
All companies in the scope of analysis5,784,062
StatusActive5.340.189
World region/Country/Region in countryFar East and Central Asia4.893.745
Consolidation codeC1 (consolidated accounts with no unconsolidated companion), C2 (consolidated accounts with an unconsolidated companion), U1 (unconsolidated accounts with no consolidated companion), U2 (unconsolidated accounts with a consolidated companion)5.784.062
BvD Independence indicatorA+, A, A-188.902
US SIC (Primary codes only)2251 - Women's full-length and knee-length hosiery, except socks, 2252 - Hosiery, not elsewhere classified, 231 - Men's and boys' suits, coats and overcoats, 232 - Men's and boys' furnishings, work clothing and allied garments, 233 - Women's, misses' and juniors' outerwear, 2341 - Women's, misses', children's and infants' underwear and nightwear, 2342 - Brassieres, girdles and allied garments, 235 - Hats, caps and millinery, 236 - Girls', children's and infants' outerwear, 2371 - Fur goods, 2381 -86.905
Search summary
Search stepStep result
Dress and work gloves, except knit and all-leather, 2384 - Robes and dressing gowns, 2385 - Waterproof outerwear, 2386 - Leather and sheep-lined clothing, 2387 - Apparel belts, 2389 - Apparel and accessories, not elsewhere classified, 239 - Miscellaneous fabricated textile products, 3021 - Rubber and plastics footwear, 3131 - Boot and shoe cut stock and findings, 3143 - Men's footwear, except athletic, 3144 - Women's footwear, except athletic, 3149 - Footwear, except rubber, not elsewhere specified
NAICS 2017 (Primary codes only)315 - Apparel Manufacturing, 316210 - Footwear Manufacturing, 316998 - All Other Leather Good and Allied Product Manufacturing, 339920 - Sporting and Athletic Goods Manufacturing90.096
NACE Rev. 2 (Primary codes only)141 - Manufacture of wearing apparel, except fur apparel, 143 - Manufacture of knitted and crocheted apparel, 1520 - Manufacture of footwear78.408
Boolean search1 and 2 and 3 and 4 and 5 and (6 or 7 or 8)
TOTAL2.622

Berdasarkan hasil pencarian pada basis data milik BvD – Moody’s Analytics di atas, diperoleh 2.622 perusahaan pembanding.

Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan peninjauan manual untuk memilih perusahaan-perusahaan yang dianggap paling sebanding dengan Pemohon Banding. Kriteria peninjauan manual yang digunakan dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan (yaitu biaya penelitian dan pengembangan terhadap rasio turnover lebih dari 3%); dan/atau

• Perusahaan memiliki harta tak berwujud yang signifikan (yaitu perusahaan dengan rasio harta tidak berwujud terhadap total harta lebih dari 3%); dan/atau

• Perusahaan tidak memiliki informasi publik yang cukup (yaitu perusahaan dengan deskripsi usaha yang tidak memadai); dan/atau

• Pertimbangan keberlangsungan usaha, yang diindikasikan dengan perusahaan mengalami kerugian selama tiga tahun terakhir; dan/atau

• Perusahaan yang melakukan fungsi yang tidak sebanding (misalnya ritel, distribusi, pengoperasian toko dan lain-lain); dan/atau

• Perusahaan dengan industri yang tidak sebanding (misalnya produk agrikultur, tempat tidur, dan lain-lain).

Berdasarkan hasil pencarian yang telah dilakukan, Pemohon Banding memperoleh 6 (enam) perusahaan yang dianggap paling sebanding berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.

Tabel berikut merangkumkan hasil studi kesebandingan perusahaan pembanding dan perhitungan rentang antar-kuartil:

No.Perusahaan PembandingNomor BvD IDRata-Rata Tertimbang
Tiga Tahun Marjin atas
Biaya
2015-2017
1.Muang Thong Mahachai CO LtdTH010552603369312,64%
2.Narai Bangkok Rubber CO LtdTH010553711902118,34%
No.Perusahaan PembandingNomor BvD IDRata-Rata Tertimbang Tiga Tahun Marjin atas Biaya 2015-2017
3.GB Garment Joint Stock CompanyVN010672073812,41%
4.Saina Group Co., Ltd.CN936038973218,94%
5.Thai Binh Garment Export Joint Stock CompanyVN100021539919,03%
6.U4ic International Private LimitedIN00123752879,16%
Kuartil 318,79%
Kuartil 215,49%
Kuartil 112,47%

Hasil terinci dari studi tolok ukur (benchmarking) untuk transaksi ini terlampir sebagai berikut:

• Informasi terperinci (tearsheet) dari basis data BvD – Moody’s Analytics mengenai masing-masing perusahaan pembanding yang diterima;

• Deskripsi bisnis atau kegiatan usaha perusahaan pembanding yang diterima;

• Informasi keuangan perusahaan pembanding yang diterima;

• Tabel penolakan;

• Dokumen pendukung berupa pengecekan pada situs web yang dapat diakses umum;

Untuk kepentingan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman, tabel di bawah ini merangkum informasi keuangan milik Pemohon Banding yang akan dibandingkan dengan informasi keuangan perusahaan pembanding:

AkunNilai berdasarkan Laporan Teraudit
Pemohon Banding Tahun 2019
(dalam Rupiah)
Penjualan bersih245.636.840
Harga pokok penjualan(211.523.829)
AkunNilai berdasarkan Laporan Teraudit
Pemohon Banding Tahun 2019
(dalam Rupiah)
Laba kotor34.113.011
Metode CPM (Rasio Gross Mark-Up ) [Laba kotor / Harga pokok penjualan]16,13%

Bahwa peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia telah menyediakan definisi mengenai harga wajar. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, harga wajar didefinisikan sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Bahwa Pemohon Banding pada hakikatnya tetap berpendapat bahwasanya tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Bahwa hubungan Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation adalah hubungan dagang biasanya antara dua pihak yang independen. Akan tetapi, seandainya transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer

(Transfer Pricing) menggunakan Metode CPM maka, berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa laba Pemohon Banding (yaitu Rasio Gross Mark-up sebesar 16,13%) jatuh di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding.

Dengan demikian, berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan menggunakan Metode CPM oleh Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan sepatu oleh Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.

6. Apabila nilai koreksi Terbanding diterapkan sebagai bagian dari Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka justru akan menjadikan Rasio Gross Mark-up Pemohon Banding berada di luar rentang nilai kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length value).

Dalam melakukan koreksinya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding secara menyeluruh yang sesuai dengan amanat PER-22/PJ/2013 terkait pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa.

Bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Tahapan pertama ini dilakukan untuk menentukan karakteristik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha Wajib Pajak. Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak dan melakukan Analisis Fungsi.

…..

Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, maka akan dapat

diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak.”

Remunerasi atau profit dari hasil koreksi Terbanding apabila diterapkan kepada Peredaran Usaha Pemohon Banding jelas tidak sepadan dan tidak arm’s length. Hal ini dibuktikan dalam simulasi yang Pemohon Banding lakukan di mana jika nilai koreksi tersebut diterapkan kepada data laporan keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2019, maka Pemohon Banding akan menghasilkan Rasio Gross Mark-Up sebesar 24,04%. Terlampir Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019;

Berikut merupakan simulasi apabila koreksi dari Terbanding diterapkan kepada Pemohon Banding:

AkunNilai Tahun 2019 menurut Laporan Keuangan Pemohon Banding. (dalam USD)Apabila koreksi Terbanding Dipertahankan (dalam USD)Nilai Tahun 2019 berdasarkan Pendapat Terbanding (dalam USD)
Penjualan bersih245.636.840-262.363.892
Ekspor233.392.54516.727.052250.119.597
Lokal12.244.995-12.244.995
Sales Return & Discount(700)-(700)
Harga pokok(211.523.829)-(211.523.829)
penjualan
Laba kotor34.113.011-50.840.063
Metode CPM (Rasio16,13%--24,04%24,04%
Gross Mark-Up )
[Laba kotor / Harga
pokok penjualan]

Dapat dilihat pada simulasi di atas bahwa Rasio Gross Mark-up yang

diperoleh apabila mempertimbangkan dan memperhitungkan nilai koreksi

positif atas peredaran usaha ekspor sebesar USD 16.727.052 yang dilakukan Terbanding adalah menjadi sebesar 24,04% dan jatuh di luar

rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding yang berkisar antara 12,47% sampai dengan 18,79%.

Hasil yang demikian bukan hal yang wajar dan lazim dan “tidak sesuai dengan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepandan dengan risiko yang ditanggung” mengingat bahwa Pemohon Banding adalah manufaktur kontrak yang menanggung risiko terbatas. Dengan demikian maka, hasil simulasi tersebut menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding secara menyeluruh yang sesuai dengan amanat PER-22/PJ/2013 karena apabila koreksi tersebut diterapkan kepada Pemohon Banding, akan menghasilkan marjin kotor Pemohon Banding menjadi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan perundangan di bidang perpajakan dan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

Mengingat Metode CUP internal Terbanding terbukti keliru dan terdapat metode lain yaitu Metode CPM yang jauh lebih tepat dan juga menghasilkan kesimpulan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Falcon Universal Service Corporation adalah sesuai dengan PKKU dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia, maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Ekspor.

II. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang diajukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Terbanding tidak dapat memberikan perincian sumber perhitungan yang menjadi nilai koreksi secara sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak jelas asal-usul nilainya. Koreksi Terbanding juga hanya merupakan indikasi yang wajib diperkuat lebih lanjut oleh pembuktian oleh Terbanding.

a. Pemohon Banding menyampaikan bahwa baik pada dalam proses pemeriksaan maupun keberatan hingga permohonan Banding ini diajukan, Terbanding tidak memberikan perincian koreksi kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sangat kesulitan untuk

menelusuri maupun mempersiapkan tanggapan yang patut dan tepat. Karena ketidakjelasan perincian nilai koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut menjadi tidak jelas, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

b. Adapun Pemohon Banding sendiri pada dasarnya telah mencoba untuk meminta rincian koreksi tersebut kepada pihak Terbanding melalui surat nomor 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal “Permohonan Penjelasan (Perhitungan Rinci) Koreksi Peredaran Usaha sebagaimana tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00001/206/19/456/22 tertanggal 24 Februari 2022 untuk Tahun Pajak 2019” di mana di dalamnya Pemohon Banding meminta Perhitungan terperinci terutama terkait dengan koreksi jumlah pasang sepatu yang masih belum diakui oleh Terbanding dan juga memberitahukan bahwa Pemohon Banding juga telah meminta melalui email kepada Tim Pemeriksa. Berikut cuplikan dari Surat Pemohon Banding Nomor: 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022:

Namun demikian, sampai dengan proses Keberatan berakhir (bahkan sampai saat ini), Pemohon Banding belum menerima tanggapan/jawaban atas permohonan penjelasan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut tidak didasarkan atas bukti yang kompeten dan tidak dapat diyakini kebenaran atau keakuratanya.

Hal ini juga telah disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding pada butir 1 huruf a halaman 28 sebagai berikut:

Dalam Surat Pemohon Banding 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 juga telah diuraikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti Pendukung dan faktanya sebagian bukti pendukung tersebut juga telah diterima dan Tim Pemeriksa membatalkan sebagian koreksinya sebagai berikut:

Bahwa apabila masih ada sebagian koreksi masih dipertahankan oleh Tim Pemeriksa meskipun dokumen pendukung telah disampaikan oleh Pemohon Banding, hal tersebut sama sekali bukan berarti Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen dari Tim Pemeriksa karena tidak diakomodasinya dokumen tersebut untuk membatalkan koreksi Tim Pemeriksa adalah karena perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa dalam memandang dokumen pendukung tersebut apakah cukup membuktikan atau tidak sehingga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP oleh Terbanding tidaklah tepat dan tidak patut.

Selanjutnya Pemohon Banding juga kembali menyampaikan permintaan perincian label sepatu yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding pada tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan sebagai berikut:

Namun demikian, Terbanding tetap tidak dapat memberikan perincian dimaksud sampai persidangan Pengadilan Pajak dimulai.

c. Pada proses persidangan Terbanding menyampaikan data softcopy excel yang pada dasarnya juga masih belum menunjukkan perincian koreksi Terbanding terkait koreksi jumlah sepatu yang masih dipertahankan. Namun demikian, Pemohon Banding kemudian dengan itikad baik berusaha untuk mengidentifikasi satu persatu seluruh data yang disampaikan oleh Terbanding dan akhirnya Pemohon Banding dapat mengidentifikasi kesalahan entry-entry mana pada logbook yang dilakukan oleh Terbanding dan masih belum diakui Terbanding yang kemudian menjadi dasar dilakukannya Uji Bukti ini sebagaimana telah diuraikan di atas. Setelah perincian koreksi tersebut dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding, barulah Pemohon Banding dapat memberikan dokumennya secara tepat dan akurat sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terkait dokumen yang dilakukan Uji Bukti.

b. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih/koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

a. Pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding meminta buku logbook penggunaan label sepatu. Namun demikian, Terbanding ketika menyalin dari logbook hardcopy menjadi file softcopy excel melakukan berbagai kekeliruan penyalinan dan asumsi yang telah dan dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding seperti kesalahan ketik/input yang dilakukan Terbanding, Terbanding menganggap penjualan label terkait dengan komponen sepatu sebagai penjualan

sepatu utuh, serta duplikasi atau penghitungan ganda atas label yang sama namun dihitung lebih dari sekali sebagai penjualan sepatu.

b. Atas kekeliruan atau kesalahan penyalinan Terbanding yang ditemukan Pemohon Banding dari salinan Terbanding tersebut, ada kesalahan yang diakui Terbanding namun juga banyak yang masih tidak diakui Terbanding sehingga menimbulkan selisih/koreksi jumlah label sepatu yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding yang menimbulkan selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding.

Tidak adanya perincian dari Terbanding sendiri mengenai jumlah kesalahan penyalinan yang telah diakui oleh Terbanding sebenarnya membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri dan memberikan tanggapan atas bagian yang kesalahan penyalinan oleh Terbanding yang belum diakui atau masih dipertahankan oleh Terbanding dan juga membuat Pemohon Banding lebih sulit dalam mengidentifikasi transaksi dan dokumen pendukung terkaitnya untuk menunjukkan fakta kebenaran jumlah label, yaitu apakah jumlah label sepatu menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy excel milik Terbanding.

c. Walaupun pihak Terbanding belum memberikan rincian asal koreksi peredaran usaha yang dilakukan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun Pemohon Banding telah berusaha sebaik-baiknya membuat daftar persandingan terperinci yang dapat dibuktikan secara faktual atas nilai koreksi sebesar USD 14.535.750 yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

Pemohon

Selisih / Terbanding

Banding

Koreksi AT

. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

otal size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook

20.202.314

20.202.31

4

- D

itambah :

- Size label yang diambil tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019

674.260

674.26

0

- D

ikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak

(1.988

))))

(1.98

498 )))

-

- Kesalahan ketik / input secara manual olehTerbanding

(782.531

(695.62

86.90

707

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan sepatu)

(319.939

(318.37

1.56

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di lebih

(828.537

-

828.53 dari 1 lini produksi

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020

(977.331

)))

(977.33

15 ))

-

- Penyesuaian auditor

(291.285

(291.28

-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding

(1.511

-

1.51

1 T

otal penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 2019

17.673.452

18.591.96

7

918.51

5 B

. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 2019

17.673.452

17.673.45

2

- C

. Jumlah Koreksi

-

918.51

5

918.51

5 D

. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD

15,83

15,8

3 E

. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)

-

14.535.75

0

14.535.75

0

Dari tabel di atas, terlihat bahwa penyebab utama kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook oleh Terbanding adalah karena adanya:

1. Duplikasi pencatatan oleh Terbanding akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi yang seharusnya hanya dihitung sebagai satu kali produksi sepatu namun dihitung sebagai dua atau bahkan tiga kali produksi sepatu oleh Terbanding.

2. Kesalahan ketik/input manual terkait jumlah label oleh Terbanding ketika melakukan penyalinan data dari logbook asli/hardcopy ke excel.

3. Label dalam logbook label sepatu yang diambil keliru disalin Terbanding terkait dengan penjualan komponen sepatu namun faktanya merupakan penjualan sepatu jadi.

Pemohon Banding dan Terbanding kemudian menggunakan tabel perhitungan dasar koreksi tersebut di atas sebagai dasar dalam melakukan Uji Kebenaran Materi/Uji Bukti termasuk perincian dan dokumen-dokumen pendukungnya.

Dalam Uji Bukti ini Pemohon Banding membuktikan bahwa “salinan softcopy excel Terbanding atas logbook label sepatu yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah keliru dengan cara Pemohon Banding menunjukkan fakta atau kebenaran jumlah label yang seharusnya atau yang benar sesuai dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan dokumen-dokumen pendukung transaksi”.

Pada dasarnya, jumlah label sepatu yang benar dapat dibuktikan dengan membandingkan nilai jumlah pasang (pair/PR) label dalam file excel Terbanding yang menjadi dasar koreksi dibandingkan dengan asli hardcopy buku/logbook label sepatu dan juga dokumen resmi

transaksi berupa invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),

Packing List, dan dokumen lampiran PEB lainnya yang jelas menunjukkan berapa pasang sebenarnya jumlah label sepatu yang digunakan yang ditunjukkan dengan jumlah kuantitas pasang sepatu yang benar-benar ditagihkan dan diekspor sesuai dengan PEB.

c. Pernyataan Terbanding tidak diizinkan untuk masuk ke ruang Bea Cukai adalah pernyataan yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

• Terbanding menyatakan dalam Surat Uraian Banding bahwa ”Terbanding tidak diizinkan untuk masuk ke ruang Bea Cukai. Sehingga untuk efisiensi saat Pemeriksaan, Terbanding juga tidak memasuki ruang Bea Cukai tersebut untuk mengecek kebenaran ekspor PT Victory Chingluh Indonesia.”.

• Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, pada saat Terbanding berkunjung dalam kantor Pemohon Banding untuk pemeriksaan pajak tahun pajak 2019, sepanjang pengetahuan Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah meminta untuk masuk ke ruang Bea Cukai yang berlokasi di tempat usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak menjumpai terkait tidak dapat memasuki ruang kantor Bea dan

Cukai sebagai temuan atau hal yang dipermasalahkan baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019, sehingga pernyataan Terbanding tersebut tidak tidak berdasar.

• Sebagaimana pihak Terbanding juga ketahui bahwa Pemohon Banding melakukan usaha di Kawasan Berikat. Kawasan Berikat sendiri merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki otoritas tersendiri. Sesuai dengan persyaratan kawasan berikat, maka pengusaha kawasan berikat harus menyediakan fasilitas berupa kantor bagi pegawai DJBC di lokasi kawasan berikat tersebut. Fasilitas kantor pegawai DJBC di lokasi kawasan berikat tersebut sepenuhnya dikuasai dan merupakan ranah Bea dan Cukai.

Misalkannyapun Terbanding ingin memasuki ruang kantor Bea dan Cukai tersebut, maka Pemohon Banding tidak memiliki akses ataupun wewenang untuk memasuki ruang kantor Bea dan Cukai tersebut tanpa adanya ijin dari pihak DJBC. Maka dari itu, apabila Terbanding ingin memasuki ruangan kantor Bea Cukai tersebut, maka Terbanding lebih tepat apabila Terbanding mengajukan izin kepada pihak DJBC itu sendiri terlebih Terbanding dan DJBC merupakan institusi yang sama-sama berada di bawah naungan Kementerian Keuangan sehingga akan lebih mudah berkoordinasi untuk hal ini. Mengingat ruang kantor DJBC merupakan hal dan ranah di luar kekuasaan Pemohon Banding, maka tidak sepatutnya Terbanding menjadikan hal tersebut sebagai beban atau kekurangan Pemohon Banding apabila Terbanding tidak dapat memasuki ruangan Bea Cukai tersebut.

• Lebih lanjut, bahwa saat ini sistem DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah terhubung/terintegrasi sehingga apabila dirasa ada konfirmasi data kepabeanan yang dirasa Terbanding perlukan dari kantor Bea dan Cukai, maka Terbanding sendiri dapat mengakses data DJBC atau berkoordinasi langsung dengan DJBC untuk membuktikan kebenaran penjualan ekspor Pemohon Banding.

d. Nilai Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto (sebelum ditambahkan koreksi Terbanding) yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama sesuai saldo komersial (per Audit Report)

• Bahwa Auditor menggunakan Laporan Keuangan Komersial dalam menyusul Laporan Keuangan Diaudit (audit report) dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan adalah hal yang sesuai dengan prosedur akuntasi dan standar audit.

• Kemudian pada dasarnya Laporan Keuangan Komersial yang telah digunakan sebagai dasar untuk penyusunan SPT Tahunan Badan. Apabila ada perbedaan perlakuan biaya atau pendapatan secara komersial dan fiskal maka baru akan dilakukan penyesuaian fiskal.

• Namun demikian, pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Auditor menggunakan Laporan Keuangan Komersial sedangkan Terbanding menggunakan Laporan Keuangan Fiskal sehingga terjadi perbedaan adalah hal yang keliru atau tidak relevan karena pada dasarnya nilai Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto (sebelum ditambahkan koreksi Terbanding akibat analisa Terbanding yang keliru atas logbook label sepatu) adalah nilai yang sama yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding yaitu sama-sama nilai berdasarkan saldo komersial (per Audit Report) Tahun 2019 dan juga sama dengan SPT PPh Badan secara fiskal karena peredaran usaha secara komersial memang tidak terdapat koreksi fiskal sama sekali.

Dengan demikian, perbedaan tersebut hanya timbul semata-mata karena adanya koreksi Terbanding terkait label sepatu yang tidak tepat tersebut dan bukan karena adanya penggunaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal sebagaimana didalilkan secara keliru dan menyesatkan oleh Terbanding.

e. Masih banyak kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label yang belum diakomodir oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan

• Bahwa Terbanding mendalilkan bahwa semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label telah Terbanding akomodir dalam Risalah Pembahasan (Closing Pemeriksaan).

• Bahwa memang benar terdapat beberapa kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label yang telah diakomodir oleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Namun demikian, berdasarkan penelusuran Pemohon Banding belum semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label tersebut diakomodir oleh Terbanding. Faktanya, masih banyak kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label yang belum diakomodir Terbanding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dan jelaskan pada uraian butir 4 “Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih / koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait label sepatu bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding” di atas.

f. Bukti-bukti terkait dengan koreksi Terbanding berdasarkan logbook label adalah penjualan Pemohon Banding berupa penjualan ekspor yang dibuktikan dengan adanya invoice dan PEB beserta dokumen

pelengkapnya sehingga tidak tepat apabila koreksi penjualan

berdasarkan label dianggap atau diatribusikan seluruhnya oleh

Terbanding kepada penjualan lokal dan dikenakan PPN 10%.

Dari bukti-bukti transaksi yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait dengan koreksi Terbanding berdasarkan logbook label, jelas transaksi tersebut terkait dengan penjualan ekspor yang di antaranya ditunjukkan dengan invoice dan PEB beserta dokumen pelengkapnya. Pemohon Banding dapat menghubungkan antara pencatatan pada logbook pengambilan label sepatu dengan invoice dan PEB terkaitnya berdasarkan Psheet number yang tercatat dalam logbook pengambilan label sepatu yang menjadi dasar koreksi Terbanding sehingga dapat dengan mudah dan meyakinkan menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi ekspor.

Misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya dan juga bukan persetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding) temuan Terbanding atas rekapitulasi label size logbook merupakan hal benar, maka atas hal tersebut kemudian seharusnya lebih tepat apabila diatribusikan ke

dalam penjualan ekspor yang dikenakan PPN 0% dan bukan penjualan lokal yang dikenakan PPN 10% oleh Terbanding.

Namun demikian dalam perkara a quo Terbanding hanya mengatribusikan koreksi tersebut seluruhnya ke dalam penjualan lokal Pemohon Banding dan mengenakan PPN atas koreksi tersebut. Pada faktanya penjualan Pemohon Banding terkait dengan koreksi logbook pengambilan label sepatu adalah penjualan ekspor yang dibuktikan antaranya dengan invoice dan PEB. Dengan demikian, Terbanding dalam pengatribusian penjualan ini seharusnya Terbanding melakukan atribusi ke dalam penjualan ekspor.

Sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding merupakan eksportir yang mendapatkan izin Kawasan Berikat yang berada dalam pengawasan langsung dan juga dilakukan Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”). Pengeluaran lokal atas barang- barang termasuk barang hasil produksi Pemohon Banding yaitu sepatu juga harus melewati pengawasan dan memerlukan persetujuan pihak DJBC dan juga menggunakan formulir kepabeanan (misalnya BC 2.5, BC 4.1) dan pengeluaran lokal juga termasuk hal yang dikenai audit kepabeanan sehingga tidak mungkin terdapat penjualan lokal jumlah sepatu sebanyak 918.515 pasang atau hampir satu juta pasang tidak diketahui oleh DJBC yang mengawasi Kawasan Berikat Pemohon Banding.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding telah dilakukan audit kepabeanan terkait pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai untuk periode 1 August 2018 s.d. 31 Juli 2020 yang jelas juga meliputi tahun pajak 2019, yaitu Januari s.d. Desember 2019 di mana hasil audit kepabeanan tersebut sama sekali tidak menyebutkan adanya selisihkuranghasilproduksiyangtidakdapat dipertanggungjawabkan. Yang ada hanyalah selisih kurang bahan baku dan bahan penolong senilai Rp. 147.295.000 (hanya sekitar USD 10.000) yang sangat kecil dan tidak signifikan apabila dibandingkan dengan koreksi Terbanding yang sangat besar dan tidak wajar senilai USD 14.535.750

(hanya sebesar kurang lebih 0,069% dan itupun bukan sepatu hasil produksi, melainkan bahan baku dan bahan penolong)

Hal tersebut sejatinya menunjukkan bahwa Terbanding tidak menerapkan asas keadilan dalam koreksi ini dikarenakan Terbanding hanya memperhitungkan koreksi tersebut sebagai penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif PPN sebesar 10% yang sangat tidak adil dan tidak mencerminkan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding sehari-hari.

Namun demikian, misalkannyapun Terbanding melakukan atribusi koreksi kepada penjualan ekspor, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena tidak ada penjualan sepatu yang belum dilaporkan sampai sebanyak 918.515 pasang.

g. Sebagian besar (99,73%) penjualan Pemohon Banding adalah penjualan ekspor, sehingga tidak tepat apabila koreksi penjualan

berdasarkan label dianggap atau diatribusikan seluruhnya oleh

Terbanding kepada penjualan lokal dan dikenakan PPN 10%.

Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding atas koreksi positif atas Penyerahan Ekspor, bahwa total pasang sepatu yang terjual selama tahun 2019 sebanyak 17.673.452 pasang berdasarkan laporan keuangan dan penjualan ekspor sebanyak 17.626.166 unit yang merupakan 99,73% dari total penjualan Pemohon Banding tahun 2019. Berikut daftar penjualan Pemohon Banding tahun 2019:

KeteranganPenjualan EksporPenjualan LokalTotal Penjualan
Total jenis produk456 jenis50 jenis506 jenis
Total volume penjualan17.626.166 unit47.286 unit17.673.452 Unit
% Penjualan99,73%0,27%100,00%

Misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya) temuan Terbanding atas rekapitulasi label size logbook merupakan hal benar, maka atas hal tersebut kemudian seharusnya lebih tepat apabila diatribusikan ke dalam penjualan ekspor yang dikenakan PPN 0% dan

penjualan lokal yang dikenakan PPN 10% oleh Terbanding secara proporsional sesuai persentase dimaksud.

Namun demikian dalam perkara a quo Terbanding hanya mengatribusikan koreksi tersebut seluruhnya ke dalam penjualan lokal Pemohon Banding. Pada faktanya sebagian besar penjualan Pemohon Banding adalah penjualan ekspor sebesar 99,73 % dari total seluruh penjualan. Dengan demikian, Terbanding dalam pengatribusian penjualan ini seharusnya Terbanding melakukan proposional ke dalam penjualan ekspor dan penjualan lokal.

Hal tersebut sejatinya menunjukkan bahwa Terbanding tidak menerapkan asas keadilan dalam koreksi ini dikarenakan Terbanding hanya memperhitungkan koreksi tersebut sebagai penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif PPN sebesar 10% yang sangat tidak adil dan tidak mencerminkan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding sehari-hari.

Namun demikian, misalkannyapun Terbanding melakukan atribusi proporsional dengan persentase ekspor 99,73 % sebesar sebagaimana dimaksud Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Terbanding.

h. Terbanding melakukan koreksi positif penjualan lokal namun tidak

melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan.

Sebagaimana Pemohon Banding sampaikan penjelasan pada, bahwa apabila koreksi penjualan lokal merupakan koreksi valid, maka seharusnya Terbanding melakukan koreksi negative atas harga pokok penjualan Pemohon Banding. Sesuai dengan konsep “matching cost against revenue”, setiap penambahan penjualan berbanding lurus dengan penambahan harga pokok penjualan sebagai biaya produksi. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mengindahkan hal tersebut dan seharusnya Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan lokal sebesar keuntungan (margin) dari temuan label size logbook yang didalilkan Terbanding.

Terbanding dalam sengketa ini hanya melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar USD 14.535.750 yang terkait dengan anggapan adanya 918.515 pasang sepatu tambahan tanpa melakukan koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan atas anggapan adanya tambahan sepatu tersebut. Tanpa mengurangi bobot pendapat Pemohon Banding di mana koreksi Terbanding berdasarkan logbook label sepatu adalah tidak tepat baik secara dalil maupun faktanya, misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya dan bukan persetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding) Terbanding seharusnya juga konsisten untuk melakukan koreksi negatif terhadap Harga Pokok Penjualan atas 918.515 pasang sepatu tambahan tersebut.

Hal ini dikarenakan Pemohon Banding berpandangan bahwa tidak mungkin ada suatu tambahan kuantitas produksi sepatu tanpa adanya tambahan biaya bahan baku, bahan pembantu, tenaga kerja, listrik, dan sumber daya- sumber daya langsung lainnya yang dicerminkan oleh Harga Pokok Penjualan untuk memproduksi tambahan kuantitas sepatu menurut Terbanding. Oleh karena itu, jelas dalam koreksinya Terbanding tidak konsisten karena hanya melakukan koreksi positif terhadap kuantitas produksi sepatu dalam bentuk koreksi positif tambahan peredaran usaha namun tidak mau melakukan koreksi negatif tambahan Harga Pokok Penjualan atas anggapan tambahan sepatu tersebut.

Namun demikian, misalkanyapun Terbanding melakukan koreksi dengan nilai sebesar keuntungan atau margin Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi tersebut karena tidak ada penjualan sepatu yang belum dilaporkan Pemohon Banding sampai sebanyak 918.515 pasang.

i. Bahwa Pemohon Banding pada proses Uji Bukti dan persidangan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menyampaikan alasan dan dokumen pendukung untuk menyanggah koreksi Terbanding

Sesuai dengan perintah Majelis Hakim yang Mulia, berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti untuk masing-masing jenis kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook yang dilakukan oleh

Terbanding yang Pemohon Banding sampaikan seluruh dokumen pendukungnya (bukan sampel) kepada Terbanding dalam proses Uji Bukti. Mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mengacu kepada Berita Acara Uji Bukti yang telah dibuat bersama oleh Pemohon Banding dan Terbanding untuk dapat mengetahui perincian terkait pembahasan dan hasil dari Uji Bukti yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding

Berdasarkan Uji Bukti atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 terkait Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, bahwa dari pembuktian dokumen yang diserahkan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha lokal sebanyak 918.515 pasang sepatu, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan membuktikan atas koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu kepada Terbanding dan telah diupload dalam link dropbox Majelis II A, dan sebanyak 10.960 pasang sepatu tidak didukung oleh bukti pendukung selama uji bukti berlangsung yang berkorelasi dengan koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497. D. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

KESIMPULAN:

I. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

Dari penjelasan-penjelasan di atas dan bukti-bukti yang dihadirkan pada proses persidangan, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menegaskan kembali beberapa hal, yaitu:

1. Tidak terdapat bukti yang kompeten dan andal, bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation secara kepemilikan maupun penguasaan manajemen dan penguasaan teknologi;

2. Bahwa terbukti Pemohon Banding tidak bergantung terhadap Falcon Universal Services Corporation, dan tidak terdapat ketergantungan terhadap aplikasi “Falcon Connect” milik Falcon Universal Services Corporation dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding, sehingga jelas tidak terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena penguasaan teknologi;

3. Informasi dalam Dokumen EoI justru menunjukkan bahwasanya pada Tahun Pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham;

4. Informasi pada Dokumen EoI yang menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak membuktikan substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut;

5. Bahwa hubungan komersil antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation hanya sebatas mitra dagang penjual dan pembeli biasa, sehingga tidak terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena penguasaan manajemen.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertimbangkan fakta/bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan dapat membatalkan seluruhnya koreksi positif atas peredaran usaha ekspor sebesar USD 16.727.052.

II. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750

Perincian perhitungan nilai Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebagai berikut:

Pemohon

Koreksi berdasarkan

Terbanding

Selisih

Hasil Uji Bukti

Koreksi dibatalkan

Banding

Hasil Uji Bukti (b)

(c) = (a) - (b)

(d)

(f) = (c) - (e) (a)

(e) = (a) - (d) A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logboo

k

20.202.314

20.202.314

-

20.202.314

-

- Ditambah :

- Size label yang di tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019

674.260

674.260

-

674.260

-

- Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak

(1.988)

(1.988)

-

(1.988)

-

-

- Kesalahan ketik / input secara manual oleh Terbanding

(782.531)

(695.624)

86.907

(773.142)

9.389

77.518

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan

(319.939)

(318.379)

1.560

(319.879)

60

1.500

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di

lebih dari 1 lini produksi

(828.537)

-

828.537

(828.537)

-

-

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020

(977.331)

(977.331)

-

(977.331)

-

-

- Penyesuaian auditor

(291.285)

(291.285)

-

(291.285)

-

-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding

(1.511)

-

1.511

-

1.511

- Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 2019

17.673.452

18.591.967

918.515

17.684.412

10.960

79.018 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 2019

17.673.452

17.673.452

-

17.673.452

C. Jumlah Koreksi

-

918.515

918.515

10.960

10.960

79.018 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD

15,83

15,83

-

15,83

E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)

14.535.750

173.497

Berdasarkan tabel di atas, bahwa koreksi positif atas peredaran usaha lokal yang tidak dapat disertai dengan bukti pendukung adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi sebesar USD 173.497.

Dapat disimpulkan bahwa koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan telah dikonfirmasi oleh Terbanding pada saat uji bukti sehingga sisa koreksi berdasarkan Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

Jumlah koreksi pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang lebih besar dari jumlah perkiraan pasang sepatu berdasarkan hasil kekurangan pembayaran Audit Kepabeanan Bea Cukai yang

sebanyak 5.612 pasang sepatu. Untuk itu, Pemohon Banding bersedia untuk dilakukan koreksi berdasarkan koreksi jumlah pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

Dengan demikian, Koreksi Positif yang dipertahankan atas Peredaran Usaha Lokal sehubungan dengan koreksi hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan harga rata-rata per pasang sepatu mengikuti Terbanding sebesar USD 15,83 per pasang sepatu adalah sebesar USD 173.497 dan yang dibatalkan Terbanding sebesar USD 14.362.253 yang dapat disajikan sebagai berikut:

(dal

am

U

S

D

)

K

ore

k

s

i

Terb

a

n

d

i

n

g

rK

or

eadk

si D

iba

dut

aak

lka

nk

KTore

kbsi Dip

kgert

ah

ai ln

Uk

an Te

b

an

ing

Ber

sar

a

n

er

andin

tH

as

ji H

s

il U

ji B

ti

Bu

i 1

4

.

5

3

5

.750

1

4

.

362

.

2

53

1

7

3

. 497

PERMOHONAN PEMOHON BANDING:

Dari kesimpulan di atas, maka mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan sebagian koreksi positif atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto tersebut dengan perincian sebagai berikut:

KOREKSI YANG DIAJUKAN

KOREKSI YANG

KOREKSI YANG NO

.

URA

IAN

BANDING

DIBATALKAN

DIPERTAHANKAN (USD)

(USD)

(USD) 1

K

o

re

k

s

i P

o

s

itif P

e

reda

ran Usaha

Ekspor

16.727.052

16.727

...302055523

- 2

K

o

re

k

s

i P

o

s

itif P

e

njua

lan Lokal

14.535.750

14.362

173.49

77 Jum

lah

31.262.802

31.089

173.49 Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang Masih Lebih Dibayar adalah sebagai berikut

JUMLAH M

ENURUT

KEPUTUSAN

PUTUSAN

KOREKSI YANG URAIAN

KEBERATAN

PENGADILAN PAJAK

DIBATALKAN (USD) (USD)

(USD)

123456

Penghasilan Bruto atau Usaha/Bruto

276.899.642

245.810.337

31.089.305 Harga Pokok Penjualan

211.473.529

211.473.529

- Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

65.426.113

34.336.808

31.089.305 Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha

42.646.836

42.646.836

- penghasilan neto dalam negeri (3-4)

22.779.277

(8.310.028)

31.089.305 Pengurangan neto dalam negeri lainnya:

a. penghasilan dari luar usaha

(695.236)

(695.236)

-

b. penghasilan jasa/ pekerjaan bebas

-

-

-

c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

-

-

d. Lain-lain

-

-

-

e. Jumlah (a+b+c+d)

(695.236)

(695.236)

- 78

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan peng

hasilan neto

-

-

- penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

11.442.484

11.442.484

-

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

923.450

923.450

-

c. Jumlah (a-b)

10.519.034

10.519.034 19

Penghasilan Neto luat negeri

-

- 0

Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)

32.603.075

1.513.770

31.089.305 11

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

-

- 12

Kompensasi kerugian

-

-

- 13

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

32.603.075

1.513.770

31.089.305 15

PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)

8.150.769

378.443

7.772.326 16

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan

tahun lalu

-

-

- 17

Jumlah PPh terutang (16+17)

8.150.769

378.443

7.772.326 18

Kredit pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

-

-

-

b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain

-

-

-

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

3.536

3.536

- c.2. PPh Pasal 25

5.062.084

5.062.084

- c.3. Jumlah (c.1 + c.2)

5.065.620

5.065.620

-

d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c.3)

5.065.620

5.065.620

- 19

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)

3.085.149

(4.687.177)

7.772.326 20

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP

1.347.593

1.347.593

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

-

c. Jumlah sanksi administrasi (a + b)

1.347.593

1.347.593 21

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak teru

tang (19 + 20.c)

4.432.742

(4.687.177)

9.119.919 bahwa menurut Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti mengemukakan sebagai berikut:

untuk menyampaikan Pendapat Akhir sehubungan dengan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak 2019 yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak: 004785.15/2023/PP. Pendapat Akhir ini merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari penjelasan-penjelasan tertulis yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sebelumnya.

Adapun uraian dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

E. POKOK SENGKETA BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING (USD)
PEMOHON BANDING (USD)TERBANDING (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto245.636.840276.899.64231.262.802

Bahwa koreksi positif atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto tersebut di atas terdiri dari:

KOREKSI YANG DIAJ

U

K

A

N

NO

.

U

RA

IAN

BANDING

(USD)

1

K

o

r

e

k

s

i P

o

s

itif P

e

red

aran

U

sa

h

a

Ekspor

1

6

.7

2

7

.0

5

2

2

K

o

r

e

k

s

i P

o

s

itif P

e

nju

alan

L

ok

a

l

1

4

.5

3

5

.7

5

0

J

um

lah

3

1

.2

6

2

.8

0

2

Bahwa dalil dan alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut di atas sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor 00013/WPJ.08/KP.0604/RIKSIS/2022 tanggal 17 Januari 2022 (Lampiran

1) dan Risalah Pembahasan (Lampiran 2) adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing (yaitu: Metode Comparable Uncontrolled Price atau “CUP”) diperoleh koreksi positif atas Penyerahan Ekspor kepada pihak afiliasi sebesar USD 16.727.052.

Bahwa Terbanding menganggap dari hasil pemeriksaan bukti-bukti dan pengujian di lapangan, Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island).

Bahwa menurut Terbanding, hubungan Istimewa di bawah penguasaan yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) tersebut terjadi karena ketergantungan atau keterikatan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung:

Berdasarkan data SPT Tahunan dan TP Documentation, diketahui bahwa DRC Corporation memiliki 99% kepemilikan PT Victory Chingluh Indonesia dan memiliki 100% kepemilikan Eternity Corporation (Samoa). Berdasarkan data pada laman internet https://offshoreleaks.icij.org dan data pada portal https://panama.data2www.com diketahui bahwa Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island).

b. Adanya penguasaan melalui manajemen:

Berdasarkan bukti Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 22/PJ/2013, pengujian di lapangan, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) memegang kendali atas fungsi:

− Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku; − Riset/penelitian dan pengembangan

− Desain produk

− Negosiasi dan penentuan harga jual

− Quality Control (QC); dan

− Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan.

c. Adanya penguasaan melalui penggunaan teknologi:

Berdasarkan pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait transaksi Afiliasi, diketahui bahwa PT Victory Chingluh Indonesia menggunakan aplikasi bernama “Falcon Connect” sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) menjadi pembeli (berakhir Desember tahun 2020). Pada saat Terbanding melakukan pengujian di tempat Wajib

Pajak, aplikasi “Falcon Connect” sudah tidak dapat diakses. Berdasarkan keterangan karyawan, aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak terjadi peralihan ke pembeli baru, yaitu Win Mega Universal Limited. Hal tersebut dianggap Terbanding bahwa Falcon Universal Services Corporation melakukan penguasaan teknologi melalui aplikasi Falcon Connect kepada PT Victory Chingluh Indonesia selama menjadi pembeli.

II. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750

Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 berdasarkan data buku catatan (logbook) penggunaan size label yang dipakai/ditempelkan pada sepatu yang akan dijual dan menyalin logbook tersebut menjadi file softcopy excel.

Terbanding melakukan pengujian dengan teknik penelusuran terhadap bukti- bukti pendukung transaksi dengan menggunakan salinan file excel tersebut yang menurut Terbanding kemudian dianggap terdapat selisih size label sepatu sehingga melakukan koreksi jumlah sepatu yang diproduksi dan menganggapnya sebagai penjualan lokal.

F. RINGKASAN PENDAPAT DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING Untuk mempermudah Majelis Hakim Yang Mulia dalam mempelajari dan menelaah sengketa ini secara lengkap, berikut ini Pemohon Banding sampaikan ringkasan pendapat dan penjelasan Pemohon Banding:

I. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

a. Bahwa inti dari Sengketa Banding merupakan sengketa mengenai status lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu Falcon Universal Services Corporation) yang secara faktual merupakan pihak independen. Namun oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak didalilkan bahwasanya Falcon Universal Services Corporation memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding berdasarkan sumber yang tidak kredibel dan tidak resmi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, yaitu data pada laman internet https://offshoreleaks.icij.orgdandatapadaportal https://panama.data2www.com.

b. Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan fakta-fakta berikut ini:

1. Merujuk pada fakta dalam Lampiran 3B dan Lampiran 8B-1 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak terdapat nama Falcon Universal Services Corporation sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding .

2. Laporan Keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagai berikut:

Pada Catatan 19 halaman 25 Laporan Keuangan Tahun 2019 dimaksud menyatakan bahwa penjualan kepada pihak berhubungan istimewa hanyalah untuk penjualan lokal dan seluruh penjualan ekspor tahun 2019 adalah kepada pihak ke tiga (third party) sebagai berikut:

3. Sejalan dengan dokumen SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun 2019 di atas, pengungkapan pada Dokumen Transfer Pricing, yaitu Dokumen Lokal bahwa di Tahun Pajak 2019, dinyatakan bahwa transaksi dengan hubungan istimewa Pemohon Banding adalah hanya transaksi dengan 1 (satu) pihak yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri saja yaitu PT Ching Luh Indonesia (CLI) sebagai berikut pada halaman 12:

Terlampir Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding Dokumen Lokal Tahun 2019

4. Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation sejak sebelum tahun 2019 berdasarkan perjanjian Authorization tanggal 3 Agustus 2010 dengan mekanisme transaksi yang sama sampai berakhirnya perjanjian tersebut di akhir tahun 2020. Sebagaimana nanti akan diuraikan dan ditanggapi lebih lanjut oleh Pemohon Banding secara terperinci, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap ada hubungan istimewa Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena terdapat kepemilikan saham Eternity Corporation namun faktanya setelah tanggal 11 September 2016 tidak terdapat lagi kepemilikan saham Eternity Corporation Falcon Universal Services Corporation pada Falcon Falcon Universal Services Corporation atau dengan kata lain tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation.

Atas tahun pajak sebelum 2019 dan setelah tanggal 11 September 2016 tersebut di mana tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding juga telah diperiksa kewajiban PPh Badan yaitu tahun tahun pajak 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation. Dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 dan 2018 tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya

hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation dan juga sama sekali tidak terdapat temuan atau koreksi apapun terhadap penjualan ekspor dengan alasan ada hubungan istimewa baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan tahun 2017 dan 2018. Hal ini pada dasarnya merupakan konfirmasi dari Terbanding bahwa memang benar tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation. Terlampir:

a. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017

b. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018

Dengan demikian, telah dikonfirmasi baik dalam dokumen pihak ketiga berupa Laporan Keuangan diaudit tahun 2019 dan juga hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation, transaksi dengan Falcon

Universal Services Corporation adalah bukan transaksi dengan

pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

c. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bisnis manufaktur alas kaki dan Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan dagang (importir) yang ditunjuk oleh NIKE Group (selaku pemilik merek NIKE) untuk memasok sepatu merek NIKE. Falcon Universal Services Corporation selanjutnya menunjuk Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur, untuk melakukan produksi sepatu merek NIKE tersebut melalui mekanisme manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer). Bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation hanya sebatas mitra dagang biasa antara dua pihak yang independen yang setara sama sekali tanpa ada penguasaan satu pihak terhadap pihak lainnya.

d. Bahwa selama proses persidangan sampai dengan Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang kompeten dan valid untuk mendukung dalilnya, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation.

e. Berdasarkan definisi hubungan istimewa pada peraturan perundangan di bidang perpajakan dan Penentuan Harga Transfer yang berlaku, Pemohon Banding dapat membuktikan dan membantah dalil Terbanding tentang anggapan adanya hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation menggunakan sumber utama yang tidak kredibel dan tidak resmi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, yaitu data pada laman internet https://offshoreleaks.icij.org dan data pada portal https://panama.data2www.com, dengan ringkasan penjelasan sebagai berikut:

i. Terkait jenis hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham, selama proses persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti yang kompeten dan valid berupa laporan keuangan D.R.C Corporation dan Eternity Corporation; serta informasi dari basis data (database) Bureau van Dijk (BvD) – Moody’s Analytics, yang umum digunakan di Indonesia dalam penyusunan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan sepengetahuan Pemohon Banding dalam kasus- kasus sengketa Penentuan Harga Transfer dalam proses pemeriksaan pajak juga digunakan oleh Terbanding sendiri sebagai basis data. Bahwa berdasarkan bukti-bukti ini, tidak ada satupun yang menyatakan adanya hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Sebaliknya, selama proses persidangan hingga Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding tidak dapat menghadirkan alat bukti yang kompeten dan valid. Bahwa sumber informasi yang digunakan oleh Terbanding selama proses persidangan tidak dapat dibuktikan validitas dan kebenarannya.

ii. Terkait hubungan istimewa berdasarkan penguasaan melalui

manajemen, fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Falcon Universal Services Corporation dan dianggap oleh Terbanding sebagai dasar penguasaan terhadap Pemohon Banding, pada dasarnya merupakan fakta yang lazim umumnya dilakukan oleh pihak-pihak independen yang skema transaksinya atau karakteristik usahanya adalah sebagai perusahaan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer). Dalam hal ini, NIKE sebagai pemilik merek dan know-how juga terlibat dalam beberapa fungsi yang disebutkan oleh Terbanding. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan umum tersebut sama sekali bukan merupakan indikasi terdapat atau adanya suatu hubungan istimewa yang timbul dari penguasaan melalui manajemen antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, apabila logika Terbanding ini dapat diterima maka, seluruh skema yang umumnya dilakukan oleh pihak- pihak independen sebagai perusahaan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer) yang beroperasi di Republik Indonesia akan dianggap oleh Terbanding sebagai transaksi hubungan istimewa.

iii. Terkait hubungan istimewa berdasarkan penguasaan melalui

teknologi yang dianggap Terbanding datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penggunaan aplikasi Falcon Connect semata- mata sebagai sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi administrasi penjualan. Bukti faktual menunjukkan bahwa, Pemohon Banding tetap dapat menjalankan usahanya seperti biasa meskipun sudah tidak lagi bertransaksi dengan Falcon Universal Services Corporation dan tidak lagi menggunakan sistem atau aplikasi “Falcon Connect”. Dengan demikian maka, terbukti tidak ada ketergantungan atau penguasaan melalui teknologi yang datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding seperti yang didalilkan oleh Terbanding.

f. Bahwa pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024, Terbanding baru menyerahkan dokumen yang diperoleh dari mekanisme Exchange of Information (“EoI”) dengan otoritas negara British Virgin Island kepada Majelis Hakim Yang Mulia (“Dokumen EoI”) yang menurut Terbanding merupakan dokumen rahasia.

Bahwa pada Sidang Banding tanggal 28 Mei 2024, Terbanding telah memperlihatkan jawaban penuh Dokumen EoI tersebut kepada Majelis Hakim Yang Mulia tetapi tidak memperlihatkannya kepada Pemohon Banding, dan pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis mengenai Dokumen EoI tersebut. Namun demikian, Majelis Hakim yang Mulia tetap memperkenankan dan meminta Pemohon Banding untuk menanggapi Dokumen EoI tersebut dalam Pendapat Akhir Pemohon Banding.

g. Berdasarkan informasi yang diterima pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024, Pemohon Banding kemudian mencoba menelusuri dalam Dokumen EoI dari Terbanding tersebut apakah memang ada informasi yang mendukung dalil Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak dalam menerapkan koreksi. Namun demikian, terdapat halaman-halaman dalam Dokumen EoI yang sepemahaman Pemohon Banding justru menunjukkan fakta yang sebaliknya, yaitu:

i. Bahwa Eternity Corporation sudah tidak menjadi pemilik saham atas Falcon Universal Services Corporation sejak 11 September 2016, dimana seluruh saham atas Falcon Universal Services Corporation yang dimiliki oleh Eternity Corporation dialihkan ke pihak lain.

ii. Untuk memudahkan Majelis Hakim yang Mulia, berikut adalah

perbandingan bagan kepemilikan saham sebelum dan sesudah terjadinya pengalihan kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation pada 11 September 2016:

Sebelum 11 September 2016:

Setelah 11 September 2016:

D.R.C

. Corpora

tio

n

D.R.C. Corporation

100%

99%

10

0%

99%

PT V

ictory Chin

gluh PT V

ictory Chin

gluh

E

ternity Corporation

Indonesia E

ternity Corporation

Indonesia

(Pem

ohon Band

ing) (Pem

ohon Band

ing)

X

tidak ada

kepem

ilikan sah

am

100%

Falcon Universal

Falcon Universal

S

ervices Corporation

S

ervices Corporation

Dari bagan di atas terlihat bahwa setelah tanggal 11 September 2016, Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang berhubungan istimewa karena kepemilikan saham karena jelas tidak ada hubungan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung antara Falcon Universal Services Corporation dengan Pemohon Banding.

iii. Berdasarkan fakta informasi pada lampiran Dokumen EoI tersebut di

atas, dapat disimpulkan bahwa sejak dialihkannya kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation pada tanggal 11 September 2016, hubungan istimewa antara Falcon Universal Services Corporation dengan Eternity Corporation dan Pemohon Banding sudah tidak ada lagi, sehingga pada tahun pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham atau penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung.

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan dan penjelasan tertulis sebelumnya, pada Laporan Keuangan Eternity Corporation tahun 2019 yang diaudit auditor independen Deloitte & Touche (Lampiran 9) yang telah disampaikan Pemohon Banding, terlihat bahwa Eternity Corporation hanya memiliki aset berupa kas senilai Dolar Amerika Serikat (USD) 8.111.000, dan tidak ada aset lainnya, termasuk tidak adanya aset berupa investasi, apalagi investasi pada Falcon Universal Services Limited. Dengan demikian, jelas dan nyata terbukti bahwa Eternity Corporation terbukti bukan merupakan pemegang saham dari Falcon Universal Services Limited di tahun 2019 yang menjadi sengketa ini. Bukti faktual ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim pada proses persidangan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi. Informasi dalam Laporan Keuangan Eternity Corporation tahun 2019 ini sejalan dengan dokumen EoI bahwa sejak 11 September 2016 Eternity Corporation adalah sama sekali bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation.

Terbanding sendiri juga sudah mengetahui dan mengakui fakta bahwa setelah tanggal 11 September 2016 Eternity Corporation adalah bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation. Hal ini jelas dinayatakan sendiri dalam Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada 25 Juni 2024 pada halaman 8 dimana Terbanding menyatakan bahwa otoritas pajak negara British Virgin Island juga menginformasikan bahwasanya Eternity Corporation hanya memegang saham Falcon Universal Services Corporation sampai dengan tanggal 11 September 2016 sebagai berikut:

Dengan demikian, berdasarkan Dokumen EoI dalil yang menjadi dasar koreksi Terbanding selama ini yaitu bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan saham pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) adalah dalil yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

h. Informasi pada Dokumen EoI yang menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak membuktikan substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

i. Menurut Pemohon Banding, fakta bahwa dalam Dokumen EoI dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024 menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak serta-merta menimbulkan penguasaan atas kedua perusahaan. Hal ini harus dibuktikan melalui penelitian, analisis dan pendalaman lebih lanjut mengenai substansi penguasaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

ii. Bahwa pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan oleh Terbanding

pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding, yaitu mengenai bagaimana bentuk penguasaan tersebut tercipta, dan secara spesifik menunjukkan bagaimana cara orang/individu ini mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing-masing perusahaan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwasanya orang/individu ini telah mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing- masing perusahaan sehingga timbul aspek penguasaan manajemen dari adanya orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan.

Ketentuan yang berlaku di tahun 2019 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 pada dasarnya individu-individu tersebut harus nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Dengan kata lain, Terbanding juga harus dapat membuktikan bahwa individu-individu tersebut nyata-nyata memiliki wewenang pada kedua perusahaan atau entitas yang dianggap memiliki hubungan istimewa, dan tidak serta-merta menyatakan adanya hubungan istimewa hanya semata-mata karena ada dua individu yang sama dalam dua perusahaan tanpa ada bukti nyata mengenai kewenangan individu tersebut dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan kedua perusahaan tersebut.

i. Pemohon Banding juga ingin kembali menggaris bawahi bahwasanya dalil

koreksi semula Terbanding ketika melakukan koreksi dalam

pemeriksaan pajak dan proses sengketa ini terkait penguasaan adalah hanya pada dalil penguasaan melalui manajemen atas fungsi saja, bukan dari manajemen kepengurusan, dan penguasaan yang berasal teknologi yang dianggap Terbanding datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding sesuai dengan SPHP sebagai berikut:

Bahwa pada saat pemeriksaan pajak dan proses sengketa berikutnya dalam keberatan atau mulainya proses banding, koreksi Terbanding sama sekali tidak didasarkan pada dalil penguasaan melalui manajemen kepengurusan atau kesamaan orang sebagaimana disebutkan dari kutipan diatas. Dalil ini baru dimunculkan pada akhir-akhir proses persidangan Pengadilan Pajak yang didasarkan pada Dokumen EoI yang baru diminta Terbanding dan disampaikan ketika proses panjang persidangan hendak berakhir.

Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, apakah hal yang dilakukan Terbanding tersebut adalah patut dan juga menjadi pertanyaan Pemohon Banding apakah adil dan patut apabila suatu suatu proses sengketa yang proses penyelesaiannya sudah berjalan selama bertahun-tahun dari sejak pemeriksaan, keberatan, dan kemudian proses banding Pengadilan Pajak dan sudah disidangkan berkali-kali dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi Terbanding yang sudah tertentu dan

juga Pemohon Banding telah menanggapi serta menyanggah dalil dan alasan koreksi tersebut sesuai dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi Terbanding dari awal sejak adanya koreksi dalam SPHP sampai dengan persidangan Pengadilan Pajak, kemudian tiba-tiba Terbanding serta- merta mengubah dasar, alasan, dan dalil koreksinya menjadi berbeda dengan koreksi dari sejak SPHP sampai persidangan hampir berakhir dimaksud karena Terbanding sendiri baru meminta data atau informasi pihak lain di akhir-akhir proses persidangan. Terlebih apabila alasan dan dokumen atau informasi yang digunakan Terbanding dimaksud untuk mengganti dasar, alasan, dan dalil koreksi dinyatakan rahasia oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat melihat keseluruhan dokumen dan informasi dan juga tidak terdapat cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk mendalami dan menelusuri lebih jauh

kebenaran informasi dimaksud serta mempersiapkan secara patut

sanggahan dan tanggapan yang diperlukan. Hal ini sangat mengurangi hak-hak Pemohon Banding sebagai pihak yang dirugikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk memberikan sanggahan atau tanggapan secar patut mengingat apabila Terbanding melakukan kewajibannya menelusuri atau memperoleh data dari pihak ketiga secara maksimal, maka alasan baru tersebut seharusnya sudah dapat muncul dalam pada proses pemerikaan atau SPHP dan Pemohon Banding akan memiliki waktu yang cukup dan patut dalam menanggapinya. Tindakan Terbanding ini dengan mengubah alasan koreksi bahkan pada saat persidangan akan berakhir sangat mengurangi hak-hak dan rasa keadilan bagi Pemohon Banding.

Dengan demikian, berdasarkan bukti yang dihadirkan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak hingga Pendapat Akhir ini disampaikan menurut Pemohon Banding tidak terdapat penguasaan melalui manajemen yang datang dari orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan. Mempertimbangkan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti dari Terbanding yang dihadirkan selama proses persidangan ini sampai dengan Pendapat Akhir ini diserahkan, dengan hormat Pemohon Banding memohon kearifan

Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding pada proses pemeriksaan pajak. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya informasi dari Dokumen EoI tersebut justru membuktikan bahwa Falcon Universal Services Corporation tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham pada Tahun Pajak 2019. Selain itu, Terbanding juga tidak dapat membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding tersebut diatas dari adanya beberapa pihak (orang/individu) yang sama tersebut.

j. Apabila kemudian Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan Dokumen EOI dimaksud, bukan berarti perhitungan kewajaran nilai transaksi dan koreksi terkaitnya yang

dilakukan Terbanding dengan menggunakan Metode CUP Internal

juga serta-merta menjadi benar juga.

Faktanya karena apabila dilakukan analisa Transfer Pricing yang lebih dalam ternyata Metode CUP Internal yang dipakai Terbanding tidak dapat diaplikasikan untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dalam sengketa ini. CUP Internal tidak dapat diterapkan karena tidak ada data transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dapat dijadikan sebagai pembanding internal yang andal (memiliki tingkat kesebandingan tinggi dengan transaksi yang sedang dikaji).

Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kekeliruan dengan menerapkan Metode CUP Internal dengan serta-merta membandingkan secara langsung harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor, tanpa mempertimbangkan faktor kesebandingan ataupun melakukan penyesuaian. Pada faktanya, harga sepatu untuk dijual di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan komersil yang lazim yang sangat berbeda satu sama lainnya sehingga tidak dapat

memenuhi faktor kesebandingan yang dipersyaratkan dalam analisa Penentuan Harga Transfer.

Dalam menggunakan Metode CUP Internal, Terbanding tidak melakukan prosedur yang ditentukan dalam analisa Transfer Pricing. Saat menerapkan Metode CUP Internal, Terbanding dalam hal ini tidak melakukan atau tidak mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut. Sebagaimana diatur dalam pada peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia (yaitu PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011; PMK No. 213/PMK.03/2016; PER-22/PJ/2013; dan SE-50/PJ/2013), dan pada panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, selain karakteristik barang dan jasa, terdapat faktor-faktor

kesebandingan lain yang harus diperhatikan sebelum dapat

menerapkan Metode CUP (yaitu faktor kesebandingan fungsi, aset, dan risiko, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi).

Berikut ringkasan alasan dan penjelasan Pemohon Banding bahwa Metode CUP Internal yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi tidak dapat diterapkan dalam transaksi Pemohon Banding dengan Falcon Universal Service Corp.:

1) Bahwa berdasarkan Pasal 4 PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011, kondisi sebanding dapat digambarkan sebagai berikut:

ANALISIS KESEBANDINGAN

Dilakukanuntukmenentukan

kesebandinganantaraTransaksiApakah ada perbedaan yangTidak Independen dengan Transaksi denganmaterial dan signifikan?

PihakyangmemilikiHubungan

Istimewa atas kondisi transaksiYaSebanding

Apa itu sebanding?Apakah perbedaan dapatYa

dilakukan penyesuaian?

✓ Tidak terdapat perbedaan kondisi

yang material atau signifikan yangTidak

dapat mempengaruhi harga atau

labadaritransaksiyang

diperbandingkan; atauTidak Sebanding ✓ Terdapatperbedaankondisi,

namundapatdilakukan

penyesuaian untuk menghilangkan

pengaruhyangmaterialatau

signifikan dari perbedaan kondisi

tersebut terhadap harga atau laba

2) Apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corp., maka Pemohon Banding juga telah mempersiapkan, merangkum, dan menganalisis seluruh faktor kesebandingan tersebut. Terbanding sendiri sama sekali tidak melakukan analisa kesebandingan dalam rangka penggunaan Metode CUP Internal sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perpajakan. Hasil analisis faktor kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atau material terutama pada empat faktor kesebandingan antara transaksi penjualan ekspor kepada Falcon Universal Services Corporation dan transaksi dengan penjualan lokal sehingga metode CUP Internal tidak dapat digunakan. Bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian menggunakan Metode Internal CUP semata-mata hanya mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk atas sample yang tersedia tanpa sama sekali secara utuh mempertimbangkan keempat faktor kesebandingan lain (yaitu, ketentuan kontrak, analisis fungsional, keadaan ekonomi, dan strategi usaha). Pemohon Banding dapat membuktikan bahwasanya secara teknis, kedua jenis transaksi tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dan atas perbedaan tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan dimaksud. Oleh sebab itu, seandainya transaksi penjualan Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, terbukti bahwasanya kedua transaksi tersebut tidak sebanding, sehingga secara teknis TP tidak tepat apabila diuji dengan menggunakan Metode CUP Internal.

3) Tabel berikut merangkum perbedaan faktor kesebandingan antara penjualan sepatu di dalam negeri dengan penjualan sepatu ke luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

No.Faktor KesebandinganTransaksiTransaksi Penjualan dengan pelanggan lokal (Domestik)Kesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Penjualan Ekspor
dengan Falcon
Universal
Services
Corporation
1. • • • •Ketentuan kontrak
Volume penjualanTotal volume penjualan: 17.626.166 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan lokal: 4.536.832 unit.Total volume penjualan: 47.286 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan ekspor: 44.484 unit.Tidak sebanding, karena terdapat perbedaan jumlah volume yang sangat signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal.
Waktu dan jadwal produksi dan pengirimanLebih lama karena produk yang dipesan berjumlah signifikan dan pengiriman adalah untuk tujuan ekspor.Lebih singkat karena jumlah yang diproduksi lebih sedikit dan untuk tujuan pengiriman lokal di Indonesia.Tidak sebanding.
Metode pengirimanFOB Pelabuhan Asal (shipping point) melalui pengangkut pihak ketiga.Ex-factory.Tidak sebanding.
AsuransiTerdapat asuransi atas barang yang dikirim.Tidak terdapat asuransi.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksiTransaksi Penjualan dengan pelanggan lokal (Domestik)Kesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Penjualan Ekspor
dengan Falcon
Universal
Services
Corporation
2.Analisis fungsi, aset, dan risiko pihak yang bertransaksiPihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pedagang besar.Pihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pengecer.Tidak sebanding.
3.Keadaan ekonomiLokasi/Tujuan Penjualan: Luar negeri/ekspor. Tidak terdapat komponen biaya tambahan bea masuk atas bahan baku untuk produk sepatu tujuan ekspor karena Pemohon Banding merupakan Kawasan Berikat.Lokasi/Tujuan Penjualan: Indonesia Terdapat penambahan komponen biaya tambahan berupa bea masuk untuk penjualan lokal karena Pemohon Banding harus membayar kembali bea masuk yang ditangguhkan atas bahan baku untuk produk sepatu tujuan lokal.Tidak sebanding.
4.Strategi usahaPenjualan barang dengan kuantitas yang tinggi dijual dengan pertimbangan harga khusus,Tidak terdapat strategi usaha tertentu.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksiTransaksi Penjualan dengan pelanggan lokal (Domestik)Kesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Penjualan Ekspor
dengan Falcon
Universal
Services
Corporation
karena Pemohon Banding dapat mencapai skala ekonomi (economies of scale) dimana Pemohon Banding dapat menutupi biaya tetap produksi dengan kuantitas penjualan barang yang tinggi.

k. Bahwa apabila kemudian transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) merupakan metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi penjualan sepatu yang Pemohon Banding lakukan dengan Falcon Universal Services Corporation dalam kapasitas Pemohon Banding sebagai perusahaan kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer).

1) Dengan menggunakan Metode CPM, Pemohon Banding membandingkan laba yang didapatkan Pemohon Banding dari kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer) dengan laba dari perusahaan sebanding. Dalam konteks perumpamaan atau simulasi ini, Pemohon Banding adalah pihak yang diuji (tested party).

2) Metode CPM diaplikasikan dengan menggunakan Rasio Laba Kotor Terhadap Penjualan (“Rasio Gross Mark-up”) sebagai indikator finansial. Rasio Gross Mark-up dihitung menggunakan rumus Laba Kotor dibagi Harga Pokok Penjualan, dengan Rasio Gross Mark-up Pemohon Banding di tahun 2019 adalah sebesar 16,13%.

3) Pemohon Banding telah melakukan analisis tolok ukur (benchmarking) dengan menggunakan basis data TP Catalyst oleh Bureau Van Dijk – A Moody’s Analytics Company yang umum digunakan dalam analisis, dimana berdasarkan analisis tolok ukur tersebut, Pemohon Banding mendapatkan 6 (enam) perusahaan yang dianggap paling sebanding dengan Pemohon Banding, untuk kemudian dihitung Rasio Gross Mark- up dari masing-masing perusahaan.

Hasil pengujian menggunakan Metode Biaya Plus menunjukkan bahwa margin Pemohon Banding jatuh di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding. Berikut ini adalah ringkasannya:

Rentang Inter-KuartilRata-Rata Tertimbang Tiga
Tahun Marjin Kotor
2015-2017
Kuartil 318,79%
Kuartil 215,49%
Kuartil 112,47%
Rasio Gross Mark-Up Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji)16,13%
Jumlah Perusahaan Pembanding6 (enam)

Berdasarkan Pasal 13 PER-43/2010 s.t.d.t.d. PER-32/2011 dijelaskan bahwa, harga wajar dapat didefinisikan sebagai rentang antara kuartil pertama dan kuartil ketiga. Mengacu pada hasil analisis di atas maka dapat disimpulkan bahwa, marjin kotor Pemohon Banding (yaitu Rasio Gross Mark-up sebesar 16,13%) jatuh di dalam rentang kewajaran dan

kelaziman usaha dari perusahaan pembanding (antara kuartil 1 sampai kuartil 3).

Dengan demikian, dalam perumpamaan ini dapat dibuktikan dari hasil analisis menggunakan Metode Biaya Plus bahwa transaksi penjualan sepatu oleh Wajib Pajak kepada Falcon Universal Services Corporation telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.

l. Pemohon Banding juga telah melakukan simulasi apabila mempertimbangkan dan memperhitungkan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052 yang dilakukan Terbanding sebagai bagian dari Peredaran usaha maka Rasio Gross Mark-up Pemohon Banding dari semula wajar sebesar 16,13% maka berdasarkan koreksi Terbanding akan naik menjadi sebesar 24,04% dan nilai 24,04% tersebut justru menjadi jatuh di luar rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding yang berkisar antara 12,47% sampai dengan 18,79% (menjadi tidak arm’s length). Mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur kontrak yang menanggung risiko terbatas, hal tersebut menunjukkan bahwa apabila koreksi Peredaran Usaha Terbanding diterapkan, maka akan menghasilkan nilai Gross Mark-Up yang tidak wajar dan tidak lazim karena margin kotor tersebut terlalu tinggi atau di luar rentang kewajaran (di luar rentang arm’s length value) bagi perusahaan yang menanggung risiko terbatas.

m. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak

melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon

Banding secara menyeluruh sebagaimana dipersyaratkan ketentuan

peraturan perpajakan dan koreksi yang dilakukan justru memberikan hasil berupa nilai Gross Mark-Up yang tidak wajar dan tidak lazim karena berada di luar nilai rentang kewajaran. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasar sehingga mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya.

Dari uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dapat menyanggah dan membantah seluruh dalil koreksi Terbanding

satu-persatu termasuk juga membuktikan bahwa penggunaan metode

CUP oleh Terbanding adalah penggunaan metode yang keliru dan tidak sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa metode yang paling tepat adalah Metode CPM dengan Rasio Gross Mark-up Pemohon Bnading wajar sebesar 16,13% yang jatuh di antara nilai rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding yang berkisar antara 12,47% sampai dengan 18,79%.

Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

II. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750.

a. Pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding meminta buku logbook penggunaan label sepatu milik Pemohon Banding. Terbanding menyalin dari logbook hardcopy menjadi file softcopy excel dan menjadikan softcopy excel tersebut sebagai dasar melakukan analisa perhitungan produksi sepatu. Namun demikian, ketika melakukan penyalinan logbook label sepatu menjadi softcopy excel, Terbanding melakukan berbagai kekeliruan penyalinan dan asumsi yang telah dan dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding seperti kesalahan ketik/input yang dilakukan Terbanding, Terbanding menganggap penjualan label terkait dengan komponen sepatu sebagai penjualan sepatu utuh, serta duplikasi atau penghitungan ganda atas label yang sama namun dihitung lebih dari sekali sebagai penjualan sepatu.

b. Atas kekeliruan atau kesalahan penyalinan Terbanding yang ditemukan Pemohon Banding dari salinan softcopy excel Terbanding tersebut, ada kesalahan yang telah diakui Terbanding namun juga banyak kesalahan penyalinan yang masih belum diakui Terbanding sehingga menimbulkan selisih/koreksi jumlah label sepatu yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding.

c. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding yang menimbulkan selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Pemohon Banding telah berkali-kali menyampaikan permintaan dalam surat resmi kepada Terbanding sebelum mengajukan keberatan, dalam tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan, serta dalam Surat Banding namun tetap Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding.

d. Tidak adanya perincian dari Terbanding sendiri mengenai jumlah kesalahan penyalinan yang telah diakui oleh Terbanding sebenarnya membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri dan memberikan tanggapan atas bagian yang kesalahan penyalinan oleh Terbanding yang belum diakui atau masih dipertahankan oleh Terbanding dan juga membuat Pemohon Banding lebih sulit dalam mengidentifikasi transaksi dan dokumen pendukung terkaitnya untuk menunjukkan fakta kebenaran jumlah label, yaitu apakah jumlah label sepatu menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy excel milik Terbanding.

Namun demikian, meskipun tidak terdapat rincian tersebut, lebih lanjut Pemohon Banding dengan itikad baik dan usaha sebaik-baiknya akhirnya juga dapat mengidentifikasi koreksi Terbanding beserta perincian koreksinya yang juga dapat ditelusuri perincian transaksinya untuk setiap bulan/masa pajak.

e. Penyebab utama kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook oleh Terbanding adalah karena adanya:

1. Duplikasi pencatatan oleh Terbanding akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi yang seharusnya hanya dihitung sebagai satu kali produksi sepatu namun dihitung sebagai dua atau bahkan tiga kali produksi sepatu oleh Terbanding.

2. Kesalahan ketik/input manual terkait jumlah label oleh Terbanding ketika melakukan penyalinan data dari logbook asli/hardcopy ke excel.

3. Label dalam logbook label sepatu yang diambil keliru disalin Terbanding terkait dengan penjualan komponen sepatu namun faktanya merupakan penjualan sepatu jadi.

f. Pemohon Banding dan Terbanding kemudian menggunakan tabel perhitungan dasar koreksi tersebut di atas sebagai dasar dalam melakukan Uji Kebenaran Materi/Uji Bukti termasuk perincian dan dokumen-dokumen pendukungnya.

Adapun hasil Uji Bukti dapat diringkas sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan Hasil Uji Bukti Hasil Uji Bukti (d) (e) = (a) - (d)Koreksi dibatalkan (f) = (c) - (e)
20.202.314 - 6 74.260 - (1.988) - (773.142) 9.389 (319.879) 60 (828.537) - (977.331) - (291.285) - - 1.511- - - 77.518 1.500 - - - -
17.684.412 10.960 17.673.452 10.960 10.960 15,8379.018 79.018
173.497

PemohonKoreksi berdasarkan BandingHasil Uji Bukti

(a)(e) = (a) - (d) A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook20.202.31420.202.314-20.202.314-- Ditambah :

- Size label yang di tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019674.260674.260-674.260--

Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak(1.988)(1.988)-(1.988)--

- Kesalahan ketik / input secara manual oleh Terbanding(782.531)(695.624)86.907(773.142)9.38977.518

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan(319.939)(318.379)1.560(319.879)601.500

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di

lebih dari 1 lini produksi(828.537)-828.537(828.537)--

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020(977.331)(977.331)-(977.331)--

- Penyesuaian auditor(291.285)(291.285)-(291.285)--

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding(1.511)-1.511-1.511-

Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 201917.673.45218.591.967918.51517.684.41210.96079.018 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 201917.673.45217.673.452-17.673.452

C. Jumlah Koreksi-918.515918.51510.96010.96079.018 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD15,8315,83-15,83

E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)14.535.750173.497

Berdasarkan tabel di atas, bahwa koreksi positif atas peredaran usaha lokal yang tidak dapat disertai dengan bukti pendukung adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi sebesar USD 173.497.

Dapat disimpulkan bahwa koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan telah dikonfirmasi oleh Terbanding pada saat uji bukti sehingga sisa koreksi berdasarkan Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

Jumlah koreksi pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang lebih besar dari jumlah perkiraan pasang sepatu berdasarkan hasil kekurangan pembayaran Audit Kepabeanan Bea Cukai yang sebanyak 5.612 pasang sepatu. Untuk itu, Pemohon Banding bersedia untuk dilakukan koreksi berdasarkan koreksi jumlah pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497 sesuai dengan pendapat Terbanding juga dalam Uji Bukti.

Dengan demikian, Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sehubungan dengan koreksi hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan harga rata-rata per pasang sepatu mengikuti Terbanding sebesar USD 15,83 per pasang sepatu adalah sebesar USD 173.497 dan yang dibatalkan Terbanding sebesar USD 14.362.253 yang dapat disajikan sebagai berikut:

(dal

am

U

S

D

)

K

ore

k

s

i

Terb

a

n

d

i

n

g

rK

or

eadk

si D

iba

dut

aak

lka

nk

KTore

kbsi Dip

kgert

ah

ai ln

Uk

an Te

b

an

ing

Ber

sar

a

n

er

andin

tH

as

ji H

s

il U

ji B

ti

Bu

i

1

4

.

5

3

5

.750

1

4

.

362

.

2

53

1

7

3

. 497

G. URAIAN PENDAPAT DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING

III. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD 16.727.052.

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut didasari oleh anggapan Terbanding bahwasanya lawan transaksi Pemohon Banding dalam penjualan ekspor (yaitu Falcon Universal Services Corporation) merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding selama selama proses persidangan, dengan iktikad baik telah menyerahkan kepada Majelis Hakim informasi-informasi dari sumber informasi yang kompeten dan valid yang dapat diakses oleh Pemohon Banding yang membuktikan pada faktanya Falcon Universal Services Corporation adalah pihak independen dan tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding baik kepemilikan saham secara langsung atau tidak langsung serta penguasaan teknologi sebagaimana didalilkan oleh Terbanding. Berikut ini adalah uraian dan penjelasan Pemohon Banding:

1. Fakta mengenai transaksi hubungan istimewa dalam SPT PPh Badan 2019, Laporan Keuangan yang Diaudit 2019, Dokumen Lokal 2019 milik Pemohon Banding dan hasil Pemeriksaan Pajak Tahun sebelumnya yang terdapat transaksi yang sama.

Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan fakta-fakta berikut ini:

1) Merujuk pada fakta dalam Lampiran 3B dan Lampiran 8B-1 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak terdapat nama Falcon Universal Services Corporation sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding .

2) Laporan Keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagai berikut:

Pada Catatan 19 halaman 25 Laporan Keuangan Tahun 2019 dimaksud menyatakan bahwa penjualan kepada pihak berhubungan istimewa hanyalah untuk penjualan lokal dan seluruh penjualan ekspor tahun 2019 adalah kepada pihak ke tiga (third party) sebagai berikut:

3) Sejalan dengan dokumen SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun 2019 di atas, pengungkapan pada Dokumen Transfer Pricing, yaitu Dokumen Lokal bahwa di Tahun Pajak 2019, dinyatakan bahwa transaksi dengan hubungan istimewa Pemohon Banding adalah hanya transaksi dengan 1 (satu) pihak yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri saja yaitu PT Ching Luh Indonesia (CLI) sebagai berikut pada halaman 12:

Terlampir Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding Dokumen Lokal Tahun 2019

4) Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation sejak sebelum tahun 2019 berdasarkan perjanjian Authorization tanggal 3 Agustus 2010 dengan mekanisme transaksi yang sama sampai berakhirnya perjanjian tersebut di akhir tahun 2020. Sebagaimana nanti akan diuraikan dan ditanggapi lebih lanjut oleh Pemohon Banding secara terperinci, Terbanding melakukan koreksi

karena menganggap ada hubungan istimewa Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena terdapat kepemilikan saham Eternity Corporation namun faktanya setelah tanggal 11 September 2016 tidak terdapat lagi kepemilikan saham Eternity Corporation Falcon Universal Services Corporation pada Falcon Falcon Universal Services Corporation atau dengan kata lain tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation.

Atas tahun pajak sebelum 2019 dan setelah tanggal 11 September 2016 tersebut di mana tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding juga telah diperiksa kewajiban PPh Badan yaitu tahun tahun pajak 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation. Dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 dan 2018 tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation dan juga sama sekali tidak terdapat temuan atau koreksi apapun terhadap penjualan ekspor dengan alasan ada hubungan istimewa baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan tahun 2017 dan 2018. Hal ini pada dasarnya merupakan konfirmasi dari Terbanding bahwa memang benar tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation. Terlampir:

a. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017

b. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018

Dari daftar transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa di atas, dapat dilihat bahwa di Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding hanya melakukan transaksi dengan 1 (satu)

pihak yang memiliki hubungan istimewa, yakni PT Ching Luh Indonesia, dan Pemohon Banding telah mematuhi peraturan perundangan di bidang perpajakan dan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, baik dalam hal analisis Penentuan Harga Transfer maupun pelaporan perpajakan.

Dengan demikian, telah dikonfirmasi baik dalam dokumen pihak ketiga berupa Laporan Keuangan diaudit tahun 2019 dan juga hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation, transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation adalah bukan transaksi dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa.

2. Penjelasan mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding dan penjelasan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation.

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bisnis manufaktur alas kaki. Berdasarkan analisis fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung (“Analisis Fungsional”) di dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 disimpulkan bahwa, karakteriktik usaha Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer). Pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan kontrak dengan Falcon Universal Services Corporation untuk memproduksi sepatu merek NIKE. Bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan dagang (importir) yang ditunjuk oleh NIKE Group (selaku pemilik merek NIKE) untuk memasok sepatu merek NIKE. Falcon Universal Services Corporation selanjutnya menunjuk Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur, untuk melakukan produksi sepatu merek NIKE tersebut melalui mekanisme manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer).

Berikut ini adalah ilustrasi untuk menggambarkan skema bisnis Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation dan NIKE Group:

NIKE GR

OUP

NIKE Gro

up melakukan kontrak

dengan Falcon Universa

l

Services C

orporation untuk mem

asok sepatu (supplier).

FALCON

UNIVERS

AL SERV

ICES

CORPORA

TION

Falcon Un

iversal Services Corpo

ration menunjuk Pemoho

n

Banding u

ntuk memproduksi sep

atu merk NIKE melalui

mekanism

e produsen dengan kon

trak (contract manufactu

rer).

PT V

ICTORY C

HINGLU

H

INDONE

SIA

PE

MOHON B

ANDING

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation. Bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation hanya sebatas mitra dagang biasa antara dua pihak yang independen yang setara sama sekali tanpa ada penguasaan satu pihak terhadap pihak lainnya.

Bersama Pendapat Akhir ini Pemohon Banding lampirkan kembali perjanjian antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation beserta terjemah tersumpahnya sebagai Lampiran 6. Lebih lanjut, merujuk pada informasi yang diketahui oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding memahami bahwasanya Falcon Universal

Services Corporation merupakan perusahaan dagang (importir) yang

ditunjuk oleh NIKE Group (selaku pemilik merek NIKE) untuk memasok sepatu merek NIKE. Bahwa Falcon Universal Services Corporation kemudian menunjuk Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur, untuk melakukan produksi sepatu merek NIKE tersebut melalui mekanisme produsen dengan kontrak (contract manufacturer).

Bahwa dalam skema transaksi antara Pemohon Banding, Falcon Universal Services Corporation, dan NIKE, barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding dikirimkan langsung ke negara tempat pembeli akhir dari Falcon Universal Services Corporation, sesuai dengan permintaan dari Falcon Universal Services Corporation yang tercantum pada faktur penjualan (commercial invoice).

Sebagai ilustrasi, berikut ini adalah contoh cuplikan dari salah satu faktur penjualan (commercial invoice) pada bulan Januari 2019:

Bahwa tujuan pengiriman tersebut juga telah sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pendukungnya. Bersama Pendapat Akhir ini, Pemohon Banding sampaikan kembali sampel per bulan dari faktur penjualan termasuk PEB dan dokumen pendukungnya tersebut pada Lampiran 10 supaya Majelis Hakim mendapatkan gambaran dan pemahaman yang utuh atas transaksi ini. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, terdapat 3 (tiga) negara tujuan pengiriman terbanyak pada Tahun Pajak 2019, yaitu:

N o Negara Tujuan .Total Nilai Penjualan (USD)Persentase
terhadap Total
Penjualan
Kepada Falcon
Universal
Services
Corporation
1 USA .75.963.80832,6%
2 BELGIUM .43.674.93218,8%
3 CHINA .40.904.84017,6%

Merupakan praktik yang sangat umum dan lazim dilakukan dalam suatu transaksi perdagangan, dimana pihak pembeli menentukan kemana barang yang dipesannya akan dikirim. Contoh, pada saat kita bertransaksi melalui aplikasi Tokopedia atau Shopee, sebagai pembeli kita memiliki pilihan kemana produk yang kita beli tersebut akan dikirim. Melalui contoh yang sederhana ini Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwasanya tujuan pengiriman barang jelas bukan merupakan suatu bentuk penguasaan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual yang kemudian serta-merta dapat diartikan menimbulkan hubungan istimewa sesuai pengertian hubungan istimewa dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahwa praktik dimana pihak pembeli menentukan kemana barang yang dipesannya akan dikirim adalah semata-mata merupakan suatu kebiasaan dagang yang umum dan lazim yang juga umum dilakukan oleh pihak-pihak yang jelas tidak memiliki hubungan istimewa.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya Pemohon Banding memiliki kebebasan untuk berkontrak (membuat perjanjian) dan menentukan syarat dan ketentuan ataupun hal-hal yang dirasa perlu atau tidak perlu dicantumkan dalam kontrak/perjanjian tersebut dengan Falcon Universal Services Corporation. Bahwa kebebasan

berkontrak ini dijamin oleh Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia (KUH Perdata). Bahwa Pasal 1338 KUH Perdata ini merupakan dasar hukum prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract), di mana semua ketentuan dalam perjanjian akan mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebut secara hukum selayaknya undang-undang (asas Pacta Sunt Servanda).

Bahwa Pasal 1338 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Tujuan pengiriman barang hasil produksi Pemohon Banding dapat saja berubah-ubah untuk setiap transaksi sesuai dengan kebutuhan. Mempertimbangkan volume transaksi yang sangat besar maka, akan menjadi tidak praktis apabila tujuan pengiriman barang dinyatakan di setiap dalam perjanjian. Dengan demikian, detail atas suatu transaksi akan dapat dengan lebih mudah dan praktis ditentukan ketika masing-masing transaksi terjadi sesuai dengan kesepakatan dengan masing-masing pihak pembeli dan dinyatakan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pendukungnya.

Menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding pada penjelasan tertulisnyayangdisampaikanpadasidangtanggal 20 Februari 2024 yang menyatakan bahwa “tujuan pengiriman barang tidak diatur dalam perjanjian” merupakan sebuah kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dari Terbanding dalam melakukan analisis. Bahwa fakta mengenai tujuan pengiriman barang yang tidak diatur dalam perjanjian tidak membuktikan adanya hubungan istimewa menurut peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang menjadi inti dari Sengketa Banding ini.

3. Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan bahwa, Falcon Universal Services Corporation memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Berikut adalah uraian dan penjelasan dari Pemohon Banding:

a. Selama proses persidangan, Terbanding tidak bisa menyediakan bukti yang kompeten dan valid yang dapat diyakini kebenarannya mengenai hubungan istimewa yang timbul dari kepemilikan/penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation.

1) Menurut Terbanding, alasan utama Terbanding menganggap Falcon Universal Services Corporation sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding salah satunya adalah dari adanya hubungan istimewa melalui kepemilikan Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation. Bahwa menurut Terbanding, Eternity Corporation dimiliki 100% oleh D.R.C. Corporation, yang juga memiliki 99% saham Pemohon Banding.

2) Selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Majelis Hakim struktur kepemilikan dari Grup D.R.C. Corporation sebagaimana tercantum dalam Dokumen Induk Grup DRC Tahun Pajak 2019:

3) Berdasarkan dokumen-dokumen sengketa milik Terbanding, diketahui bahwasanya informasi mengenai kepemilikan saham Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation diperolehTerbandingsemata-matadarisitusweb https://offshoreleaks.icij.orgdan https://panama.data2www.com.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut, karena pernyataan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak dilengkapi/disertakan dengan bukti yang kompeten dan dapat diyakini kebenaran/kredibilitasnya.

5) Berdasarkan hasil penelusuran oleh Pemohon Banding selama proses persidangan diketahui bahwa, salah satu situs web (yaitu, https://panama.data2www.com) tidak dapat diakses. Dengan demikian, Pemohon Banding (dan Majelis Hakim) tidak dapat melakukan verifikasi ulang atas kebenaran informasi dari situs tersebut.

Sementara, situs web kedua yaitu https://offshoreleaks.icij.org masih aktif, sehingga Pemohon Banding dapat melakukan verifikasi ulang atas kebenaran informasi dari situs tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran oleh Pemohon Banding selama proses persidangan diketahui bahwa, terdapat pernyataan disclaimer dalam situs https://offshoreleaks.icij.org yang diabaikan oleh Terbanding.

Pernyataan disclaimer tersebut berbunyi sebagai berikut:

“There are legitimate uses for offshore companies and trusts. The inclusion of a person or entity in the ICIJ Offshore Leaks Database is not intended to suggest or imply that they have engaged in illegal or improper conduct. Many people and entities have the same or similar names. We suggest you confirm the identities of any individuals or entities included in the database based on addresses or other identifiable information. The data comes directly from the leaked files ICIJ has received in connection with

various investigations and each dataset encompasses a defined time period specified in the database. Some information may have changed over time. Please contact us if you find an error in the database.”

Terjemahan:

“Ada kegunaan yang sah untuk perusahaan dan perwalian luar negeri. Dimasukkannya seseorang atau suatu entitas dalam Basis Data ICIJ Offshore Leaks tidak dimaksudkan untuk memberi kesan atau menyiratkan bahwa mereka terlibat dalam tindakan ilegal atau tidak pantas. Banyak orang dan entitas memiliki nama yang sama atau mirip. Kami menyarankan Anda mengonfirmasi identitas individu atau entitas mana pun yang termasuk dalam database berdasarkan alamat atau informasi identitas lainnya. Data tersebut berasal langsung dari bocoran file yang diterima ICIJ sehubungan dengan berbagai investigasi dan setiap kumpulan data mencakup periode waktu tertentu yang ditentukan dalam database. Beberapa informasi mungkin telah berubah seiring waktu. Silakan hubungi kami jika Anda menemukan kesalahan dalam database.” Situs web tersebut bahkan menganjurkan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut atas identitas individu atau entitas yang disebutkan dalam basis data tersebut menggunakan data yang dapat diidentifikasi. Bahwa secara eksplisit tertulis dalam pernyataan disclaimer tersebut bahwa, data-data dalam basis data tersebut berasal langsung dari bocoran file (leaked file), sehingga pemilik basis data tersebut pun secara tidak langsung mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan bahwa data yang tercantum di dalamnya tidak akurat atau tidak benar.

Berdasarkan pengecekan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diketahui apakah informasi yang ada dalam situs tersebut telah melalui proses verifikasi fakta serta validasi atas kebenaran informasi yang tertera, atau hanya sebatas rumor atau asumsi yang tidak ada sumber data atau dokumen

validnya. Berdasarkan pengecekan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama persidangan, diketahui bahwa informasi yang ada dalam situs ICIJ Offshore Leaks Database merupakan bagian kecil dari informasi yang diterima oleh ICIJ dari dokumen yang dibocorkan (leaked files) dalam Pandora Papers, Paradise Papers, Bahamas Leaks, Panama Papers, dan Offshore Leaks yang kebenaran atau akurasi datanya tidak pernah dapat dibuktikan secara sah baik secara sumber ataupun secara legalitas resminya.

6) Berdasarkan dokumen-dokumen yang disediakan oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa informasi yang digunakan Terbanding merupakan informasi yang diperoleh dari data sekunder dan tidak berdasarkan data primer, atau bukan berdasarkan data yang diperoleh secara langsung oleh Terbanding. Atas data sekunder tersebut, selama proses pemeriksaan pajak, proses keberatan dan selama proses persidangan, Terbanding belum pernah dan tidak dapat menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan verifikasi dan memvalidasi tingkat keakuratan/kebenaran informasi dalam website yang digunakannya tersebut dalam melakukan koreksi.

Pemohon Banding berpendapat bahwa, situs web yang menjadi dasar Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut tidak kompeten dan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk mendukung pernyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapathubunganistimewayangtimbuldari kepemilikan/penyertaan modal tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation.

7) Menurut hukum yang berlaku Pasal 1865 KUH Perdata pada intinya mengatur bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.

Bahwa Pasal 1865 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”

Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”) dan PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyatakan bahwa pendapat, kesimpulan, dan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten.

Bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan sebagai berikut:

“...Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...”

Bahwa Pasal 8 huruf c PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

8) Selama proses persidangan hingga Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding belum atau tidak dapat menyediakan bukti yang valid dan kompeten untuk membuktikan dalilnya mengenai kepemilikan saham Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Sebaliknya, selama proses persidangan, Pemohon Banding justru telah memberikan data yang lebih andal dan akurat, yaitu laporan keuangan milik Eternity Corporation yang telah diaudit oleh auditor independen (yaitu Deloitte & Touche) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan 2019 milik Eternity Corporation dilampirkan kembali sebagai Lampiran 9 dari Pendapat Akhir ini.

Pada laporan keuangan tersebut, terlihat bahwa Eternity Corporation hanya memiliki aset berupa kas senilai Dolar Amerika Serikat (USD) 8.111.000, dan tidak ada aset lainnya, termasuk tidak adanya aset berupa investasi, apalagi investasi pada Falcon Universal Services Limited. Dengan demikian, jelas dan nyata terbukti bahwa Eternity Corporation terbukti bukan merupakan pemegang saham dari Falcon Universal Services Limited. Bukti faktual ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim pada proses persidangan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi. Dengan demikian, terbukti bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Eternity Corporation merupakan pemilik saham dari Falcon Universal Services Limited adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan pada bukti yang nyata, valid, dan kompeten.

9) Pemohon Banding juga telah berupaya sebaik-baiknya dengan mencari informasi terkait Falcon Universal Services melalui basis data (database) Bureau van Dijk (BvD) - Moody’s Analytics. Basis data tersebut adalah basis data yang andal dan juga umum digunakan di Indonesia dalam penyusunan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan, sepengetahuan Pemohon Banding adalah basis daya yang juga digunakan oleh Terbanding dalam melakukan analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) dalam proses pemeriksaan, konsultasi, atau proses perpajakan lainnya dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Fakta berdasarkan informasi dari basis data Bureau van Dijk (BvD)

– Moody’s Analytics menunjukkan bahwa, Falcon Universal Services Corporation adalah perusahaan privat, dimana pada bagian ‘Ownership’ dan ‘Beneficial Owners’ sama sekali tidak terdapatpernyataan/pengungkapaninformasiyang menunjukkan bahwa Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Informasi mengenai Falcon Universal Services Corporation yang bersumber dari Bureau van Dijk (BvD) - Moody’s Analytics dilampirkan kembali sebagai Lampiran 11 dari Pendapat Akhir ini.

10) Sementara berdasarkan Dokumen Induk D.R.C Corporation untuk Tahun Pajak 2019, dapat Pemohon Banding buktikan bahwasanya D.R.C Corporation melakukan konsolidasi laporan keuangan atas perusahaan-perusahaan yang tercantum di dalam Dokumen Induk tersebut. Terbukti pada Dokumen Induk dan laporan keuangan konsolidasi D.R.C Corporation bahwa, sama sekali tidak terdapat Falcon Universal Services Corporation di dalam daftar perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasi oleh D.R.C Corporation.

11) Bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan menunjukkan bahwasanya tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation melalui hubungan kepemilikan seperti yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, dalil dan kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak didasari fakta dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya menggunakan alat bukti yang valid dan kompeten, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bersama Pendapat Akhir ini Pemohon Banding sampaikan kembali Dokumen Induk milik D.R.C Corporation yang

didalamnya terdapat laporan keuangan konsolidasi Tahun Pajak 2019 sebagai Lampiran 12.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan merupakan sumber yang telah diverifikasi oleh pihak ketiga yang berwenang (dikarenakan sudah melalui proses audit oleh auditor independen), sehingga memiliki kredibilitas lebih tinggi jika dibandingkan dengan sumber informasi yang digunakan oleh Terbanding. Bahwa tidak sepatutnya Pemohon Banding dibebani koreksi semata-mata berdasar pada rumor atau sumber informasi yang tidak kompeten dan tidak jelas validitas maupun legalitasnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertimbangkan fakta/bukti dan pendapat Pemohon Banding di atas, serta meminta Terbanding untuk membuktikan dalil yang menjadi dasar/basis dari koreksinya.

b. Bahwa tidak ada penguasaan melalui fungsi manajemen oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding.

5) Bahwa Terbanding juga menganggap terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena adanya penguasaan melalui manajemen. Kesimpulan Terbanding ini didasarkan pada fungsi umum yang dilakukan oleh Falcon Universal Services Corporation, yaitu dalam fungsi umum sebagai berikut:

- Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku;

- Riset/penelitian dan pengembangan;

- Desain produk;

- Negosiasi dan penentuan harga jual;

- Pemasaran, pengiklanan, dan promosi;

- Quality Control (QC); dan

- Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan.

6) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat/kesimpulan Terbanding tersebut karena sebenarnya fungsi-fungsi yang disebutkan oleh Terbanding tersebut, merupakan fungsi umum yang sewajarnya dilakukan oleh distributor pada umumnya yang ditunjuk oleh NIKE. Dalam hal ini, NIKE juga terlibat sebagai pemilik merek dan know-how.

Sementara itu, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE yang hanya menjalankan fungsi manufaktur (produksi). Fungsi dan peran Pemohon Banding ini dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap pada Analisis Fungsional yang terdapat pada Dokumen Lokal 2019 dan Formulir PER-22 Tahun Pajak 2019 milik Pemohon Banding yang telah disampaikan.

7) Bahwa pada Bab/Bagian 3 dari Dokumen Lokal 2019 tersebut, telah dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap mengenai fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), fungsi/peran dari Vietnam Ching Luh Shoes Co. Ltd. (“VCS”) – pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, dan pelanggan pihak ketiga (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation).

8) Beberapa contoh dari fungsi/peran Pemohon Banding, VCS dan Falcon Universal Services Corporation (sebagai pelanggan) adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mengembangkan strategi bisnis lokal yang bertindak sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE. Sementara itu terkait dengan produksi untuk merek NIKE, Pihak Afiliasi yaitu VCS, bertanggung jawab untuk mengembangkan strategi bisnis secara keseluruhan. Peran VCS mencakup merumuskan dan

mengembangkan strategi bisnis dan pemasaran grup, manajemen rantai pasokan, penentuan bidang pengembangan untuk masa mendatang, fungsi perencanaan, dan juga memastikan kerja sama antara unit bisnis dalam grup. Pemohon Banding bertanggung jawab menerapkan strategi bisnis Grup di Indonesia.

• Sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding memiliki kewenangannya secara independen untuk membuat perencanaan produksi secara menyeluruh. Pemohon Banding menentukan target produksinya berdasarkan perkiraan pesanan dan pesanan yang dikonfirmasi. Pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation) memberikan perkiraan musiman setiap 3 (tiga) bulan, tetapi pelanggan juga akan memberikan pesanan aktual kepada Pemohon Banding setiap 2 (dua) minggu. Berdasarkan pesanan yang dikonfirmasi, Pemohon Banding menentukan jadwal produksi (yaitu mengawasi pemanfaatan bahan baku, perencanaan produksi, penentuan jadwal untuk penjualan ekspor dan domestik). Fakta bahwa Falcon Universal Services Corporation juga memiliki peran dalam hal jadwal produksi adalah sesuatu yang lazim mengingat posisinya sebagai pelanggan dari Pemohon Banding sehingga sangat lumrah/lazim jika pelanggan meminta suatu batasan waktu atau deadline penyerahan barang dan jasa kepada vendornya.

• Dalam Chingluh Group, Pusat Riset dan Pengembangan (Production Creation Center) berada di VCS, dimana terjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan bahwa hasil dan proses produksi sesuai dengan kebutuhan pelanggan pihak ketiga (yakni Falcon Universal Services Corporation) dan pemilik merek (yakni NIKE). Dalam konteks ini, fungsi dan peran Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur

kontrak (contract manufacturer), sehingga Pemohon Banding tidak terlibat dalam fungsi riset dan pengembangan ini. Bahwa VCS dan NIKE (sebagai pemilik merek) akan membagikan hasil dari proses riset dan pengembangan tersebut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) akan menyiapkan mesin dan menjalankan kegiatan produksi berdasarkan arahan dari VCS.

• Falcon Universal Services Corporation dalam konteks ini tidak melakukan fungsi Quality Control (QC) dan pemilihan vendor. Fungsi QC dan pemilihan vendor dilakukan oleh NIKE selaku pemilik merek. NIKE, selaku pemilik merek, bertanggung jawab penuh atas pemilihan vendor terkait dengan pengadaan bahan baku, mengingat adanya unsur QC yang harus dijaga untuk memenuhi standar kualitas yang ketat. Bahwa hal ini merupakan proses bisnis yang secara lazim/umum terjadi di dalam model bisnis contract manufacturing untuk menjaga kualitas dan nama baik merek yang bersangkutan. Adapun hal- hal operasional lainnya seperti kapan pembelian harus dilakukan, proses pembuatan, teknis pengiriman, dll. tetap menjadi tanggung jawab Pemohon Banding secara penuh.

• Bahwa terkait dengan negosiasi harga jual sepatu antara Pemohon Banding kepada pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation), VCS mewakili Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi harga jual. Dalam hal ini, harga sepatu yang akan dijual kepada Falcon Universal Services Corporation akan dinegosiasikan oleh VCS mewakili seluruh entitas grup Ching Luh. Dengan demikian, jelas terdapat adanya proses negosiasi harga jual antara Ching Luh dan Falcon Universal Services Corporation, dan bukan semata-mata harga tersebut ditentukan hanya oleh Falcon Universal Services Corporation. Pemohon Banding dalam hal

ini memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada VCS mengenai standar biaya yang ada di Indonesia (seperti tenaga kerja, kapasitas mesin produksi, dll), yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan oleh VCS untuk melakukan negosiasi harga dengan Falcon Universal Services Corporation.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa fungsi/peran yang dijalankan oleh Falcon Universal Services Corporation (sebagai distributor yang ditunjuk oleh NIKE atau pelanggan dari Pemohon Banding) sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, tidak dapat mengindikasikan dan kemudian digunakan sebagai asumsi untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena penguasaan manajemen. Sebagaimana dijelaskan pada Dokumen Lokal 2019 fungsi-fungsi tersebut merupakan fungsi umum yang lazim dilakukan oleh distributor di dalam skema perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan argumentasi di atas maka, Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa yang timbul dari penguasaan melalui manajemen yang timbul antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding.

c. Bahwa tidak ada penguasaan melalui teknologi oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding dengan penggunaan aplikasi Falcon Connect.

9) Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation melalui penggunaan aplikasi “Falcon Connect”. Sebagaimana telah dijelaskan pada proses persidangan bahwasanya Pemohon Banding menggunakan aplikasi Falcon Connect semata-mata sebagai sarana untuk menjalankan fungsi- fungsi administrasi penjualan.

10) Bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU PPh”), menyatakan sebagai berikut:

“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.

Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.”

Sebagaimana telah dijelaskan pada proses persidangan bahwa, dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding menggunakan banyak teknologi informasi dan/atau aplikasi yang diantaranya adalah ERP (Enterprise Resourse Planning) terkait dengan sistem operasional perusahaan secara umum, dan FINA untuk sistem akuntansi.

Sedangkan aplikasi Falcon Connect digunakan semata-mata sebagai sarana untuk menerima purchase order dari Falcon Universal Services Corporation. Dari sudut pandang komersil, penggunaan Falcon Connect hanya merupakan substitusi penyampaian purchase order dengan cara manual (yaitu dengan penyampaian hardcopy) melalui sarana teknologi informasi. Penggunaan Falcon Connect bertujuan untuk memudahkan proses transaksi antara kedua belah pihak, dan penggunaan sarana teknologi informasi untuk mempermudah proses bisnis seperti ini merupakan hal yang lumrah/lazim dalam dunia yang sudah berkembang seperti sekarang.

11) Pada praktiknya, Pemohon Banding menerima dan mengunduh pesanan pembelian (purchase order) dari aplikasi Falcon Connect. Selanjutnya tim perencanaan kemudian mengunggah (upload) pesanan pembelian tersebut ke sistem ERP (Enterprise Resource Planning) yang dapat diakses oleh beberapa departemen dalam struktur organisasi Pemohon Banding (seperti departemen purchasing, penjadwalan, dll.) Departemen lain kemudian melanjutkan pekerjaan masing-masing (termasuk penjadwalan, pembelian material, produksi, pergudangan, dan pengiriman) hingga setelah barang jadi dikirimkan, tim keuangan dari Pemohon Banding mencatat pendapatan penjualan dalam sistem – FINA. Berikut ini merupakan ilustrasi dari arus bisnis dan sistem yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya:

Purchase OrderProduction ProcessInvoicing Diterima & diunduh dariUpload PO ke sistemMencatat penerimaan

Falcon ConnectERPpenjualan dan piutang di

FINA

Pemohon Banding menggunakan aplikasi Falcon Connect hanya karena memiliki transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation dan semata-mata sebagai aplikasi yang menjadi jembatan komunikasi komersil untuk memudahkan trasaksi sebagaimana telah diuraikan di atas. Apabila Pemohon Banding tidak bertransaksi dengan Falcon Universal Services Corporation maka, Pemohon Banding tidak akan menggunakan aplikasi Falcon Connect dan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sehari- hari seperti biasa.

12) Sebagaimana dijelaskan pada proses persidangan bahwa, pada saat proses pemeriksaan pajak dan pada saat tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan lapangan ke fasilitas produksi Pemohon Banding pada tanggal 21 Desember 2021, diketahui fakta bahwa Falcon Connect sudah tidak digunakan lagi oleh Pemohon

Banding. Fakta ini juga telah diakui dan dinyatakan oleh Terbanding sendiri.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan bahwa, terdapat penggantian pelanggan dari Falcon Universal Services Corporation menjadi Win Mega Universal Limited yang terjadi sejak akhir Desember tahun 2020 (efektif per 2021). Pemohon Banding melampirkan kembali surat pemutusan (termination letter) terkait transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation beserta terjemah tersumpahnya sebagai Lampiran 13.

13) Bahwa sejak akhir tahun 2020, hubungan bisnis antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation berakhir. Oleh sebab itu, sampai saat ini Pemohon Banding sudah tidak lagi melakukan transaksi maupun menjalin komunikasi dengan Falcon Universal Services Corporation. Sepanjang informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi beroperasi. Dengan berakhirnya hubungan bisnis dengan Falcon Universal Services Corporation, penggunaan aplikasi “Falcon Connect” juga berakhir.

14) Bahwa setelah hubungan bisnis dengan Falcon Universal Services Corporation berakhir, Pemohon Banding kemudian menjalin hubungan bisnis dengan pembeli baru, yakni Win Mega Universal Limited, dimana sejak tahun 2021 hingga saat ini, Pemohon Banding menjual sepatu hasil produksi Pemohon Banding kepada pembeli baru tersebut.

Bersama Pendapat Akhir ini Pemohon Banding juga sampaikan kembali kontrak antara Pemohon Banding dengan Win Mega Universal Limited sebagai bukti nyata adanya pergantian pelangganPemohonBanding,sebagai Lampiran 14.

15) Fakta tersebut di atas menunjukkan dan menegaskan bahwa setelah pemutusan hubungan kontrak dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding tetap dapat terus melakukan kegiatan usahanya tanpa menggunakan aplikasi “Falcon Connect”. Dengan demikian, fakta ini juga membuktikan bahwasanya sama sekali tidak terdapat penguasaan atau ketergantungan teknologi yang timbul dari aplikasi “Falcon

Connect” seperti yang disimpulkan oleh Terbanding.

16) Selain bukti-bukti di atas, sebagai analogi penguasaan teknologi Pemohon Banding ingin menyampaikan perbandingan dan contoh mengenai penggunaan aplikasi/software Accounting System Application and Product in Data Processing (SAP) atau “SAP Akuntansi”, dan sistem operasi Windows dan Microsoft Office dari Microsoft Corporation pada perusahaan.

Bahwa banyak perusahaan besar memilih menggunakan SAP Akuntansi. SAP Akuntansi adalah sebuah sistem/solusi perangkat lunak (software) yang digunakan untuk membantu perusahaan- perusahaan besar dalam mengelola keuangan dan menjalankan sistem akuntansi dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Demikian halnya banyak perusahaan menggunakan sistem operasi Windows dan Microsoft Office dari Microsoft Corporation (terdiri dari aplikasi dari Microsoft yaitu Word, Excel, Power Point, Outlook, Teams, One Drive, dsb) untuk melakukan kegiatan usaha dan bekerja sehari-hari. Termasuk institusi Direktorat Jenderal Pajak yang kemungkinan besar juga menggunakan aplikasi/software dari Microsoft untuk bekerja.

Jika menggunakan logika yang sama seperti yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksinya maka, dari penggunaan SAP Akuntansi, sistem operasi Windows, dan Microsoft Office tersebut dapat disimpulkan bahwa telah timbul penguasaan atau ketergantungan teknologi. Berdasarkan logika Terbanding, artinya terdapat hubungan istimewa antara para pengguna sistem SAP

Akuntansi ini dengan perusahaan yang membuat SAP Akuntansi (atau dengan para vendor yang menjual aplikasi SAP Akuntansi tersebut), atau terdapat hubungan istimewa antara Microsoft Corporation dengan para pengguna (user) sistem operasi Windows dan Microsoft Office ini. Menurut Pemohon Banding, ini adalah logika dan kesimpulan yang keliru (logical fallacy).

d. Tanggapan Pemohon Banding atas kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dalam penjelasan tertulis Terbanding pada saat persidangan tanggal 5 Desember 2023.

1) Bahwa Terbanding melalui penjelasan tertulisnya pada sidang tanggal 5 Desember 2023 menyampaikan dalil sehubungan dengan pergantian pelanggan Pemohon Banding, sebagai berikut: “Dalam praktik di dunia usaha umumnya seringkali yang berlaku adalah lebih baik untuk memfokuskan pada mempertahankan pelanggan lama sambil mendapatkan pelanggan baru karena pada dasarnya waktu dan sumber daya suatu perusahaan itu terbatas dan untuk mendapatkan pelanggan baru membutuhkan waktu dan sumber daya yang lebih besar dibandingkan dengan pelanggan lama. Dalam buku Marketing Metrics: The Definitive Guide to Measuring Marketing Performance (2nd Edition) karya Paul W. Farris, Neil Bendle, Phillip Pfeifer dan David Reibstein menyebutkan bahwa saat memasarkan suatu produk ke calon pembeli, maka peluang untuk berhasil membujuk mereka menjadi pembeli hanya 13%. Jadi kalau menawarkan produk pada 100 orang calon pembeli, berdasarkan isi buku tersebut maka yang akan menjadi pembeli hanya 14 orang saja.

Namun, lain cerita kalau memasarkan ke pelanggan lama. Berdasarkan buku tersebut. Pelanggan lama memiliki kemungkinan membeli sebesar 60%-70%. Bahwa biaya untuk mendapatkan pelanggan baru itu 5-25x lebih banyak daripada untuk mempertahankan pelanggan saat ini. Berdasarkan data studi

yang kami kutip dari Harvard Business Review (https://hbr.org/2014/10/the-value-of-keeping-the-right-customers). Bahwa penelitian terhadap Indonesia Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun pajak 2018-2022 diketahui tidak terdapat biaya promosi/pemasaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Bahwa Falcon Universal Services Corporation merupakan pembeli produk Pemohon Banding dari luar negeri dengan porsi mayoritas (99% lebih) dan di bulan Januari 2021 penjualan ekspor mayoritas (99% lebih) beralih menjadi Win Mega Universal Limited dimana dan fakta bahwa tidak ada biaya promosi/pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding membuktikan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation mengindikasikan adanya hubungan istimewa.”

2) Bahwa Terbanding hanya mengutip bagian paragraf dari artikel dan/atau buku di atas, tanpa menjelaskan konteks antara isi paragraf yang dikutipnya dan menghubungkannya dengan konteks kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contact manufacturer).

Menurut Pemohon Banding, teori yang dikutip dalam penjelasan tertulis milik Terbanding lebih sesuai untuk perusahaan- perusahaan yang dikategorisasikan sebagai perusahaan distributor eceran atau ritel untuk mempertahankan loyalitas pelanggan agar tidak beralih ke kompetitor. Sementara sesuai karakteristik usahanya, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur kontrak (contact manufacturer) yang beroperasi dengan mengandalkan satu kontrak (besar) dengan satu pembeli dan tidak membutuhkan biaya marketing dalam menjalankan usahanya, yang umumnya bertujuan untuk memasarkan produk ataupun mencari pembeli baru. Pemohon Banding juga merupakan perusahaan dan anggota grup

perusahaan yang sangat dikenal dalam dunia usaha kontrak manufaktur sepatu.

Berdasarkan pengertian ini, terbukti bahwasanya tidak ada korelasi antara isi paragraf yang dikutip Terbanding dengan konteks skema bisnis atau konteks kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contact manufacturer). Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dan berusaha menyesatkan pemikiran (logical fallacy) dalam memahami konteks dari rujukan tersebut sehingga mengutip rujukan literatur yang tidak relevan dan tidak kontekstual dengan kasus sengketa banding ini.

3) Lebih lanjut, pernyataan Terbanding di dalam penjelasan tertulisnya tersebut tidak dapat mencerminkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Apabila mengacu pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh, pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Indonesia, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa hubungan istimewa dapat diindikasikan dari kemudahan melakukan kontrak atau dari seberapa mudah dalam mengganti pelanggan, sebagaimana alasan yang disampaikan oleh Terbanding.

4) Dengan demikian, kesimpulan Terbanding pada penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Desember 2023 yang menyatakan bahwa “...tidak ada biaya promosi/pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding membuktikan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation mengindikasikan adanya hubungan istimewa.” adalah kesimpulan yang keliru karena tidak berdasar pada landasan hukum ketentuan perpajakan yang tepat, sehinggaseharusnyasamasekalitidakdapat dipertimbangkan.

5) Bahwa Terbanding juga menyampaikan penjelasan tertulisnya pada persidangan tanggal 20 Februari 2024. Pada penjelasan tertulis ini Terbanding menyatakan bahwa Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan yang masih aktif, denganberdasarpadasituswebVolza (https://www.volza.com/company-profile/falcon-universal-services- corporation-149804/#), dimana pada laman situs web tersebut tercantum tanggal update terakhir yakni 3 Januari 2024.

Berikut ini adalah cuplikan dari situs web Volza:

Setelah Pemohon Banding telusuri kembali laman situs web yang dimaksud oleh Terbanding, Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa laman situs web tersebut hanya sebatas menyatakan informasi yang diperoleh oleh Volza sampai dengan tanggal 3 Januari 2024. Tidak ada informasi tertulis yang pada laman situs web tersebut yang menyatakan bahwa data yang tercantum pada laman situs web tersebut merupakan data transaksi yang aktif pada tahun 2024. Bahwa tidak ada pernyataan tertulis pada laman situs web tersebut yang menyatakan bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan yang masih aktif per tanggal tersebut. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat melakukan pengecekan mengenai validitas dan keandalan dari situs web tersebut.

6) Bahwa Terbanding semata-mata hanya menggunakan informasi perihal tanggal 3 Januari 2024 yang tertulis dalam laman situs tersebut dan mengartikan bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan yang masih aktif sampai dengan tanggal tersebut. Terbanding juga tidak menunjukkan bahwasanya Terbanding telah melakukan pengecekan maksud, validitas, dan keandalan dari informasi yang dicantumkan pada situs web Volza tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding

berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan andal. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa sebatas informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020 dengan Falcon Universal Corporation Services, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis ini adalah karena Falcon Universal Corporation Services sudah tidak lagi beroperasi. Sebagai konsekuensi dari berakhirnya hubungan bisnis tersebut adalah aplikasi “Falcon Connect” juga tidak lagi digunakan. Pemohon Banding pun tidak mempunyai kepentingan untuk lebih jauh menelusuri apakah Falcon Falcon Universal Corporation Services masih berdiri atau beroperasi tahun 2024

Bahwa sejak berakhirnya hubungan bisnis tersebut, terlepas dari apakah Falcon Universal Corporation Services benar-benar tidak lagi beroperasi atau masih beroperasi di tahun 2024 (sebagaimana disampaikan Terbanding, jika informasi dalam situs web tersebut diterima sebagai bukti yang valid dan andal), tidak ada hubungannya dengan Pemohon Banding. Bahwa informasi pada situs web Volza tersebut juga tidak membuktikan mengenai hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena adanya penguasaan melalui teknologi menggunakan aplikasi “Falcon Connect”, sebagaimana didalilkan oleh Terbanding.

Hal ini menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sama sekali tidak bergantung pada dan tidak dikuasai oleh Falcon Universal Services Corporation melalui aplikasi Falcon Connect sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, karena jelas kegiatan usaha Pemohon Banding tetap berlangsung bahkan setelah Falcon Connect tidak digunakan lagi, dan Pemohon Banding dapat berganti pelanggan dengan bebas tanpa halangan.

7) Fakta dan kondisi nyata yang ada membuktikan bahwa meski tidak menggunakan Falcon Connect, Pemohon Banding masih dapat beroperasi secara normal dan tidak mengganggu proses produksi serta pencatatan Pemohon Banding. Dengan demikian terbukti bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect hanya sementara, yakni hanya terbatas pada periode waktu selama Pemohon Banding memiliki perikatan dengan Falcon Universal Services Corporation.

Berdasarkan penjelasan dan bukti, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding sama sekali tidak menimbulkan penguasaan oleh Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding. Bahwa tujuan utama penggunaan aplikasi Falcon Connect adalah semata-mata untuk melakukan pemrosesan data untuk menjalankan fungsi menerima purchase order dan melakukan proses perencanaan produksi hingga terjadi penjualan, dan hanya bersifat sementara.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta/bukti dan pendapat Pemohon Banding di atas, serta meminta Terbanding untuk membuktikan dalil yang menjadi dasar/basis dari koreksinya.

4. Tanggapan Pemohon Banding atas Dokumen EoI yang diserahan pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada Sidang Banding 25 Juni 2024.

Bahwa pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024, Terbanding baru menyerahkan dokumen yang diperoleh dari mekanisme Exchange of Information (“EoI”) dengan otoritas pajak negara British Virgin Island kepada Majelis Hakim Yang Mulia (“Dokumen EoI”).

Bahwa Pemohon Banding pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 menerima 2 (dua) Dokumen EoI dalam Bahasa Inggris dalam format PDF, melalui tautan (link) Dropbox Majelis IIA yang tertera dalam undangan

sidang,yaitu https://edropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/kJP8dVxL1V6J8QI

Berikut ini adalah tangkapan layar dari Dropbox Majelis IIA pada saat Pemohon Banding mengunduh kedua dokumen Terbanding tersebut:

Bahwa setelah Pemohon Banding pelajari Dokumen EoI yang terunggah (ter-upload) dalam Dropbox tersebut adalah hanya lampiran dari Dokumen EoI, dan bukan dokumen lengkap dari Dokumen EoI.

Lampiran Dokumen EoI yang dimaksud Pemohon Banding adalah:

No.Nama DokumenNama FileJumlah
Halaman
Dokumen PDF
1.Certificate of Incorporation Globe Investments LimitedDokumen EOI- Globe Investments Limited.pdf27 halaman
2.Certificate of Incorporation Falcon Universal CorporationDokumen EOI- Falcon Universal Service Corp.pdf53 halaman

Bahwa pada Sidang Banding tanggal 28 Mei 2024, Terbanding telah memperlihatkan jawaban penuh Dokumen EoI tersebut kepada Majelis Hakim Yang Mulia tetapi tidak memperlihatkannya kepada Pemohon Banding. Bahwa pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis mengenai Dokumen EoI tersebut. Bahwa kronologi dari proses perolehan Dokumen EoI tersebut dijelaskan oleh Terbanding pada Penjelasan Tertulis-nya pada Sidang Banding 25 Juni 2024. Pada intinya Dokumen EoI baru diperoleh oleh Terbanding pada tanggal

15 Maret 2024 dari otoritas pajak negara British Virgin Island.

Bahwa pada intinya Dokumen EoI tersebut digunakan oleh Terbanding untuk menjustifikasi dalil koreksi Terbanding pada proses pemeriksaan pajak. Artinya, kehadiran Dokumen EoI ini secara tidak langung Terbanding telah mengakui bahwa dalam menerapkan koreksi pada saat proses pemeriksaan pajak, Terbanding telah terbukti mendasarkan koreksinya pada informasi utama yang bersumber dari rumor atau informasi yang tidak kredibel sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding.

Berikut ini adalah tanggapan Pemohon Banding atas informasi yang terdapat dalam lampiran Dokumen EoI yang diperoleh pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penejelasan Tertulis milik Terbanding yang diserahkan pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024:

d. Informasi dalam Dokumen EoI justru menunjukkan bahwasanya pada Tahun Pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham. Berdasarkan informasi yang diterima pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024, Pemohon Banding kemudian mencoba menelusuri dalam Dokumen EoI dari Terbanding tersebut apakah memang ada informasi yang mendukung dalil Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak dalam menerapkan koreksi. Namun demikian, terdapat halaman-halaman dalam Dokumen EoI yang sepemahaman Pemohon Banding justru menunjukkan fakta yang sebaliknya, yaitu:

1) Menurut lampiran Dokumen EoI (yaitu Certificate of Incorporation Falcon Universal Corporation), memang terdapat informasi bahwa salah satu pemilik saham dari Falcon Universal Services Corporation adalah Eternity Corporation. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa jika dibaca secara utuh, Eternity Corporation (Samoa) semula memang memiliki saham atas Falcon Universal Services Corporation sejumlah 50.000 lembar saham sejak 27 Februari 2003.

Namun demikian, sejak tanggal 11 September 2016, seluruh saham atas Falcon Universal Services Corporation yang dimiliki oleh Eternity Corporation dialihkan kepada beberapa pihak lainnya.

2) Kesimpulan Pemohon Banding didasarkan pada lampirkan Dokumen EoI bahwa “Balance of Shares Held” atau “Saldo Saham Dipegang” oleh Eternity Corporation pada Falcon Universal Services Corporation tanggal 16 September 2016 adalah sebesar 0 (Nol atau Nihil). Dengan adanya pengalihan kepemilikan saham yang dimiliki oleh Eternity Corporation pada Falcon Universal Services Corporation maka dapat disimpulkan sejak 11 September 2016

Eternity Corporation dan Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham sebagaimana didalilkan oleh Terbanding.

Berikut ini adalah cuplikan halaman 35 dari 53 dari Certificate of Incorporation Falcon Universal Corporation dari Terbanding sendiri yang menunjukkan bahwa pada tanggal 11 September 2016 kepemilikan saham Eternity Corporation pada Falcon Universal Services Corporation adalah sudah tidak ada dengan saldo 0 (NOL atau NIHIL):

3) Untuk memudahkan Majelis Hakim yang Mulia, berikut adalah perbandingan bagan kepemilikan saham sebelum dan sesudah terjadinya pengalihan kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation pada 11 September 2016:

Sebelum 11 September 2016:Setelah 11 September 2016:

D.R.C. CorporationD.R.C. Corporation

100%99%100%99%

PT Victory ChingluhPT Victory Chingluh Eternity CorporationIndonesiaEternity CorporationIndonesia

(Pemohon Banding)(Pemohon Banding)

X

100%tidak ada kepemilikan saham

Falcon UniversalFalcon Universal

Services CorporationServices Corporation

Dari bagan di atas terlihat bahwa setelah tanggal 11 September 2016, Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang berhubungan istimewa karena kepemilikan saham karena jelas tidak ada hubungan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung antara Falcon Universal Services Corporation dengan Pemohon Banding.

4) Berdasarkan fakta informasi pada lampiran Dokumen EoI tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sejak dialihkannya kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation pada tanggal 11 September 2016, hubungan istimewa antara Falcon Universal Services Corporation dengan Eternity Corporation dan Pemohon Banding sudah tidak ada lagi, sehingga pada tahun pajak 2019 (tahun yang disengketakan)

Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham atau penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung.

5) Dalam proses persidangan, Pemohon Banding juga telah memberikan data yang andal dan akurat, yaitu laporan keuangan milik Eternity Corporation tahun pajak 2019 yang telah diaudit oleh auditor independen (yaitu Deloitte & Touche) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan 2019 milik Eternity Corporation dilampirkan kembali sebagai Lampiran 9 dari Pendapat Akhir ini.

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan dan penjelasan tertulis sebelumnya, pada laporan keuangan Eternity Corporation tahun 2019 tersebut, terlihat bahwa Eternity Corporation hanya memiliki aset berupa kas senilai Dolar Amerika Serikat (USD) 8.111.000, dan tidak ada aset lainnya, termasuk tidak adanya aset berupa investasi, apalagi investasi pada Falcon Universal Services Limited. Dengan demikian, jelas dan nyata terbukti bahwa Eternity Corporation terbukti bukan merupakan pemegang saham dari Falcon Universal Services Limited di tahun 2019 yang menjadi sengketa ini. Bukti faktual ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim pada proses persidangan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi. Informasi dalam Laporan Keuangan Eternity Corporation tahun 2019 ini sejalan dengan dokumen EoI bahwa sejak 11 September 2016 Eternity Corporation adalah sama sekali bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation. Dengan demikian, terbukti bahwa dalil Terbanding yang menjadi dasar koreksi yang menyatakan bahwa Eternity Corporation merupakan pemilik saham dari Falcon Universal Services

Limited adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan pada bukti yang nyata, valid, dan kompeten.

6) Terbanding sendiri juga sudah mengetahui dan mengakui fakta bahwa setelah tanggal 11 September 2016 Eternity Corporation adalah bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation. Hal ini jelas dinyatakan sendiri dalam Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada 25 Juni 2024 pada halaman 8 dimana Terbanding menyatakan bahwa otoritas pajak negara British Virgin Island juga menginformasikan bahwasanya Eternity Corporation hanya memegang saham Falcon Universal Services Corporation sampai dengan tanggal 11 September 2016:

Dengan demikian, berdasarkan Dokumen EoI dalil yang menjadi dasar koreksi Terbanding pada pemeriksaan pajak untuk Tahun pajak 2019 selama ini yaitu bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan saham pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) adalah dalil yang terbukti

keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

e. Informasi pada Dokumen EoI yang menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak membuktikan substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

1) Bahwa berdasarkan Dokumen EoI dan Penjelasan Tertulis milik Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024 menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation. Menurut Pemohon Banding, fakta ini tidak serta-merta disimpulkan menimbulkan penguasaan atas kedua perusahaan. Hal ini harus dibuktikan melalui penelitian, analisis dan pendalaman lebih lanjut mengenai substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

2) Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya pada proses pemeriksaan pajak dan selama proses persidangan maupun dalam Penjelasan Tertulis-nya hingga Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding tidak pernah melakukan penelitian, analisis dan pendalaman secara detil mengenai tugas dan peran dari masing-masing pihak di masing-masing perusahaan. Pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan oleh Terbanding pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding, yaitu mengenai bagaimana bentuk pengusaan tersebut tercipta, dan secara spesifik menunjukkan bagaimana cara orang/individu ini mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing-masing perusahaan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwasanya orang/individu ini telah mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing-masing perusahaan sehingga timbul aspek penguasaan manajemen dari adanya orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan.

3) Bahwa pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan oleh Terbanding pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan mengenai substansi dari

penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding, yaitu mengenai bagaimana bentuk penguasaan tersebut tercipta, dan secara spesifik menunjukkan bagaimana cara orang/individu ini mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing- masing perusahaan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwasanya orang/individu ini telah mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing-masing perusahaan sehingga timbul aspek penguasaan manajemen dari adanya orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan. Ketentuan yang berlaku di tahun 2019 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 pada dasarnya individu-individu tersebut harus nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Dengan kata lain, Terbanding juga harus dapat membuktikan bahwa individu-individu tersebut nyata-nyata memiliki wewenang pada kedua perusahaan atau entitas yang dianggap memiliki hubungan istimewa, dan tidak serta-merta menyatakan adanya hubungan istimewa hanya semata-mata karena ada dua individu yang sama dalam dua perusahaan tanpa ada bukti nyata mengenai kewenangan individu tersebut dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan kedua perusahaan tersebut.

4) Pemohon Banding juga ingin kembali menggaris bawahi bahwasanya dalil koreksi semula Terbanding ketika melakukan koreksi dalam pemeriksaan pajak dan proses sengketa ini terkait penguasaan adalah hanya pada dalil penguasaan melalui manajemen atas fungsi saja, bukan dari manajemen kepengurusan, dan penguasaan yang berasal teknologi yang dianggap Terbanding datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding sesuai dengan SPHP sebagai berikut:

Bahwa pada saat pemeriksaan pajak dan proses sengketa berikutnya dalam keberatan atau mulainya proses banding, koreksi Terbanding sama sekali tidak didasarkan pada dalil penguasaan melalui manajemen kepengurusan atau kesamaan orang sebagaimana disebutkan dari kutipan diatas. Dalil ini baru dimunculkan pada akhir-akhir proses persidangan Pengadilan Pajak yang didasarkan pada Dokumen EoI yang baru diminta Terbanding dan disampaikan ketika proses panjang persidangan hendak berakhir.

5) Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, apakah hal yang dilakukan Terbanding tersebut adalah patut dan juga menjadi pertanyaan Pemohon Banding apakah adil dan patut apabila suatu suatu proses sengketa yang proses penyelesaiannya sudah berjalan selama bertahun-tahun dari sejak pemeriksaan, keberatan, dan kemudian proses banding

Pengadilan Pajak dan sudah disidangkan berkali-kali dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi Terbanding yang sudah tertentu dan juga Pemohon Banding telah menanggapi serta menyanggah dalil dan alasan koreksi tersebut sesuai dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi tertentu Terbanding dari awal sejak adanya koreksi dalam SPHP sampai dengan persidangan Pengadilan Pajak, kemudian tiba-tiba Terbanding serta-merta mengubah dasar, alasan, dan dalil koreksinya menjadi berbeda dengan koreksi dari sejak SPHP sampai persidangan hampir berakhir dimaksud karena Terbanding sendiri baru meminta data atau informasi pihak lain di akhir-akhir proses persidangan. Terlebih apabila alasan dan dokumen atau informasi yang digunakan Terbanding dimaksud untuk mengganti dasar, alasan, dan dalil koreksi dinyatakan rahasia oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat melihat keseluruhan dokumen dan informasi dan juga tidak terdapat cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk mendalami dan menelusuri lebih jauh kebenaran informasi dimaksud serta mempersiapkan secara patut sanggahan dan tanggapan yang diperlukan. Hal ini sangat mengurangi hak-hak Pemohon Banding sebagai pihak yang dirugikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk memberikan sanggahan atau tanggapan secar patut mengingat apabila Terbanding melakukan kewajibannya menelusuri atau memperoleh data dari pihak ketiga secara maksimal, maka alasan baru tersebut seharusnya sudah dapat muncul dalam pada proses pemerikaan atau SPHP dan Pemohon Banding akan memiliki waktu yang cukup dan patut dalam menanggapinya. Tindakan Terbanding ini dengan mengubah alasan koreksi bahkan pada saat persidangan akan berakhir sangat mengurangi hak-hak dan rasa keadilan bagi Pemohon Banding.

Mempertimbangkan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti dari Terbanding yang dihadirkan selama proses persidangan ini sampai dengan Pendapat Akhir ini diserahkan, dengan hormat Pemohon Banding memohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding pada proses pemeriksaan pajak. Bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding tersebut diatas dari adanya beberapa pihak (orang/individu) yang sama tersebut.

f. Tanggapan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan berdasarkan Dokumen EoI bahwa Falcon Universal Services Corporation baru dibubarkan pada tanggal 16 Februari 2024.

1) Bahwa pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan Terbanding pada tanggal 25 Juni 2024, Terbanding menyatakan sebagai berikut: “Sebagaimana Jawaban penuh CA British Virgin Islands dimana dinyatakan bahwa: Falcon telah di bubarkan pada tanggal 16 Februari 2024.

Bahwa hal tersebut membuktikan: Pernyataan Pemohon Banding dalam sidang tanggal 23 Januari 2024 bahwa penyebab berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi beroperasi adalah tidak tepat” Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding tersebut. Sebagaimana telah Pemohon sampaikan, sepanjang informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi beroperasi. Atas informasi Terbanding bahwa Falcon telah di bubarkan pada tanggal 16 Februari 2024 merupakan hal yang wajar karena sudah tidak beroperasi sejak berakhir bisnis di tahun 2019 dengan Pemohon

Banding. Adapun apabila Falcon baru dibubarkan di 16 Februari 2024, bukan berarti juga Falcon baru berhenti beroperasi di tanggal 16 Februari 2024 juga. Faktanya di dunia usaha sebagaimana telah diketahui secara umum, banyak sekali perusahaan yang telah berhenti beroperasi namun tidak langsung dibubarkan saat itu juga. Banyak perusahaan yang telah berhenti beroperasi namun secara legal masih ada dan belum dibubarkan dengan berbagai alasan misalnya penyelesaian kewajiban terhadap karyawan atau penyelesaian tagihan dari pemasok, penyelesaian kewajiban perpajakan, dan alasan-alasan lainnya.

2) Sebagai perbandingan dan contoh, untuk menyelesaikan proses penutupan perusahaan di Indonesia memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk pemegang saham, likuidator, pengadilan, dan otoritas perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi semua persyaratan hukum dengan cermat untuk memastikan proses berjalan lancar dan benar.

Bahwa proses penutupan perusahaan tercepat dapat selesai dalam waktu 6-12 bulan jika semua persyaratan dan prosedur dilaksanakan dengan cepat dan tidak ada masalah dalam penyelesaian kewajiban atau sengketa. Proses ini juga bisa memakan waktu hingga 2-3 tahun atau lebih jika terdapat komplikasi seperti perselisihan dengan kreditur, pemeriksaan pajak yang memerlukan waktu lama, atau masalah lain yang memperlama proses likuidasi atau pembubaran.

3) Selain itu, sebagaimana telah dijelaskan selama proses persidangan bahwa sebatas informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020 dengan Falcon Universal Corporation Services, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis ini adalah karena Falcon Universal Corporation Services sudah tidak lagi beroperasi. Pembubaran Falcon pada 16 Februari 2024 jelas tidak mengurangi fakta

bahwa Pemohon Banding kenyataannya memang telah berhenti bertransaksi dengan Falcon pada Desember 2020 dan berganti customer/pelanggan baru yaitu Win Mega Universal Limited sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Penentuan kapan pembubaran Falcon setelah berhenti beroperasi tersebut jelas merupakan keputusan pihak Falcon sendiri dan merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding.

Dengan demikian, fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti kapan tepatnya secara legal Falcon Universal Corporation Services berhenti beroperasi justru membuktikan bahwasanya Pemohon Banding bukan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Terbanding.

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, Menurut Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding tersebut didasarkan pada sebuah kekeliruan logika berpikir (logical fallacy) dan kekeliruan dalam menyimpulkan suatu fakta sehingga menjadikan koreksi Terbanding keliru juga.

5. Apabila transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan teknis Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, Metode CUP Internal yang digunakan Terbanding tetap tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut karena tidak ada data transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dapat dijadikan sebagai pembanding internal yang andal (memiliki tingkat kesebandingan tinggi dengan transaksi yang sedang dikaji).

Bahwa inti dari Sengketa Banding merupakan sengketa mengenai status lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu Falcon Universal Services Corporation) yang menurut Pemohon Banding merupakan pihak independen, namun oleh Terbanding didalilkan memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Apabila kemudian Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan Dokumen EOI dimaksud, bukan berarti perhitungan kewajaran nilai transaksi dan koreksi terkaitnya yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan Metode CUP Internal juga serta-merta menjadi benar juga. Tetap diperlukan adanya analisa Transfer Pricing yang patut dan sesuai dengan metode dan kaidah serta ketentuan peraturan perpajakan.

Faktanya karena apabila dilakukan analisa Transfer Pricing yang lebih dalam ternyata Metode CUP Internal yang dipakai Terbanding tidak dapat diaplikasikan untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dalam sengketa ini. CUP Internal tidak dapat diterapkan karena tidak ada data transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dapat dijadikan sebagai pembanding internal yang andal (memiliki tingkat kesebandingan tinggi dengan transaksi yang sedang dikaji).

Bahwa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) harus dilakukan sesuai dengan metode dan mengikuti kaidah-kaidah tertentu serta peraturan perpajakan dan tidak diperkenankan hanya semata-mata dari pendapat subjektif atau asumsi dan perkiraan Terbanding semata. Untuk itu, terdapat peraturan-peraturan perpajakan yang mengatur secara spesifik dan terperinci perihal penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu:

▪ Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016 (“PMK-213/2016”);

▪ Peraturan DJP No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43/2010”) sebagaimana telah diubah

terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan DJP No. PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011”); ▪ Pedoman bagi Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan transaksi dengan

pihak hubungan istimewa diberikan melalui Peraturan DJP No. PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”), dan Surat Edaran DJP No. SE-50/PJ/2013 (“SE-50/2013”).

Menurut Pemohon Banding pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 telah mensyaratkan mengenai kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CUP.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba

Bahwa Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut:

“a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan lstimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.” Selain kondisi-kondisi di atas, Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines juga mensyaratkan bahwa, penggunaan pembanding internal juga harus memenuhi analisis 5 (lima) faktor kesebandingan.

Bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut:

“On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transaction between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables. ...”

Terjemahan:

“Di sisi lain, pembanding internal tidak selalu lebih dapat diandalkan dan tidak demikian halnya bahwa setiap transaksi antara wajib pajak dan pihak independen dapat dianggap sebagai hal yang dapat diandalkan yang sebanding dengan

transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang sama. Pembanding internal harus memenuhi lima faktor komparabilitas dengan cara yang sama seperti pembanding eksternal."

Menurut PER-22/2013 (dan SE-50/2013), dijelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tahap yang dilakukan dalam pemeriksaan pajak terkait Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing), yaitu tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Pada tahapan pelaksanaan dijelaskan bahwa, dalam memilih metode Penentuan Harga Transfer harus mengidentifikasi ketersediaan pembanding independen yang andal (internal atau eksternal); dan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi yang ada.

Bahwa Bab II huruf B angka 2 PER-22/2013, menyatakan sebagai berikut: “a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai. Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

b. Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain);

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Berdasarkan pengertian Pemohon Banding atas peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan OECD Transfer Pricing Guidelines di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa, dalam perumpamaan ini penggunaan Metode Internal CUP dalam menentukan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan sepatu seperti yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan alasan karena Terbanding tidak melakukan atau mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut.

Berdasarkan penelaahan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa, Terbanding hanya memfokuskan terhadap 1 (satu) faktor kesebandingan saja (yaitu hanya sekedar membandingkan harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor) dan sama sekali tidak mempertimbangkan dan tidak menganggap 4 (empat) faktor kesebandingan lainnya yang wajib juga diterapkan.

Bahwa berdasarkan penelaahan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, ada 4 (empat) tahap yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi namun 4 (empat) tahap tersebut hanya memperhitungkan 1 (satu) faktor kesebandingan sebagaimana dinyatakan sebelumnya, yaitu:

1. Tahap 1: Mengidentifikasikan tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding.

Pada tahap ini, Terbanding melakukan identifikasi atas tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding untuk penjualan ekspor dan penjualan lokal. Terbanding mendapati bahwa, terdapat 456 jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding ke luar negeri (ekspor). Bahwa dari 456 jenis sepatu

tersebut, terdapat 48 jenis sepatu yang dijual untuk tujuan ekspor yang juga dijual di dalam negeri (lokal).

2. Tahap 2: Menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

Setelah mendapatkan 48 jenis sepatu yang dianggap memiliki kesamaan antara penjualan ekspor dan lokal tersebut, pada tahap ini Terbanding menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

Cara menghitung yang dilakukan Terbanding adalah

Harga jual rata − rata per jenis sepatu

Total nilai penjualan per jenis sepatu =

Total kuantitas per jenis sepatu yang terjual Terbanding melakukan perhitungan ini untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan dijual ke luar negeri (ekspor).

3. Tahap 3: Menghitung selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor). Setelah melakukan tahap 2 di atas, Terbanding kemudian menghitung selisih antara harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan harga jual sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

4. Tahap 4: Menghitung nilai koreksi.

Setelah mendapatkan selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor) – lihat tahap 3, Terbanding kemudian mengalikan selisih tersebut dengan kuantitas per jenis sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor). Total nilai penjualan inilah yang kemudian dijadikan sebagai koreksi oleh Terbanding.

Tabel berikut merangkum perbandingan volume dan jenis produk yang dijual ekspor dan lokal oleh Pemohon Banding, jika transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan teknis Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing):

KeteranganPenjualan ekspor kePenjualan ke
Falcon Universalpelanggan
Services Corporationlokal
Total jenis produk456 jenis sepatu50 jenis sepatu
Total volume penjualan17.626.166 unit47.286 unit
Total jenis produk yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal oleh Terbanding48 jenis sepatu48 jenis sepatu
Jumlah sampel penjualan yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal4.536.832 unit44.484 unit

Sebagaimana diungkap dalam kertas kerja perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding, Terbanding melakukan perhitungan demikian hanya atas beberapa jenis produk dikarenakan keterbatasan pembanding internal. Dengan demikian, secara tidak langsung, Terbanding telah setuju dengan penetapan harga dari 408 jenis sepatu lainnya yang di jual kepada Falcon Universal Services Corporation (456 jenis sepatu yang dijual ekspor dikurang 48 jenis sepatu yang dijual untuk ekspor dan lokal).

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan nilai koreksi tersebut di atas. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kekeliruan dengan menerapkan Metode CUP Internal dengan hanya sekedar membandingkan harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor tanpa mempertimbangkan faktor kesebandingan lainnya. Pada faktanya, harga sepatu untuk dijual di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan komersil yang lazim.

Berdasarkan tabel persandingan di atas dapat disimpulkan bahwa, transaksi penjualan sepatu yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan lokal (penjualan dalam negeri) dengan penjualan ke luar negeri (ekspor) tidak sebanding.

Bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut:

“... Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. ...”

Terjemahan:

"... Apabila diasumsikan misalnya wajib pajak memproduksi produk tertentu, menjual volume yang signifikan kepada pihak pengecer asing dan volume marjinal dari produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti itu, perbedaan volume cenderung secara material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi. ..."

Terlihat pada tabel tersebut bahwa, terdapat perbedaan jumlah volume yang signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal. Dengan demikian, masuk akal jika secara komersil perbedaan volume penjualan yang sangat besar ini tentunya mempengaruhi harga sepatu per unit yang diberlakukan oleh Pemohon Banding dan hal ini jelas merupakan suatu pengetahuan komersil umum. Namun demikian, Terbanding dalam melakukan koreksi, tidak mempertimbangkan logika dari dampak perbedaan volume ini pada harga sepatu per unit, sehingga telah terjadi sebuah kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dan menimbulkan kesalahan dalam melakukan analisis Transfer Pricing.

Berdasarkan informasi yang disediakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan, Terbanding menyatakan bahwa, Terbanding menggunakan Metode Internal CUP dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Akan tetapi, Terbanding tidak

melakukan atau tidak mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut.

Bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian menggunakan Metode Internal CUP semata-mata hanya mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk atas sample yang tersedia tanpa secara utuh mempertimbangkan keempat faktor kesebandingan lain. Sebagaimana diatur dalam pada peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dan pada panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, selain karakteristik barang dan jasa, terdapat faktor-faktor kesebandingan lain yang penting untuk diperhatikan dalam penerapan Metode CUP (yaitu faktor kesebandingan fungsi, aset, dan risiko, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi).

Dalam konteks perumpamaan ini, tabel di bawah ini merangkum analisis Pemohon Banding dari keempat faktor kesebandingan lainnya antara transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation (ekspor) dan transaksi dengan Pihak Ketiga (lokal), sebagai berikut:

No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
1. •Ketentuan kontrak
Volume penjualanTotal volume penjualan: 17.626.166 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan lokal: 4.536.832 unit.Total volume penjualan: 47.286 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan ekspor: 44.484 unit.Tidak sebanding, karena terdapat perbedaan jumlah volume yang signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal. Hal ini juga sesuai dengan Paragraf 3.28 OECD Transfer
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
•Pricing Guidelines di atas bahwa, perbedaan volume cenderung secara material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi.
Waktu dan jadwal produksi dan pengirimanWaktu produksi dan jadwal pengiriman membutuhkan waktu yang lebih panjang dikarenakan produk yang dipesan berjumlah signifikan dan pengiriman adalah untuk tujuan ekspor.Waktu produksi dan jadwal pengiriman yang lebih pendek karena jumlah yang diproduksi lebih sedikit dan untuk tujuan pengiriman lokal di Indonesia.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
• •Metode pengirimanFOB Pelabuhan Asal (shipping point) melalui pengangkut pihak ketiga, dimana Pemohon Banding bertanggung jawab dalam pengiriman sampai ke pelabuhan. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang tiba di pelabuhan dan barang telah diangkut ke kapal.Ex-factory, dimana pelanggan mengatur sendiri pengiriman produk. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang keluar dari gudang Pemohon Banding.Tidak sebanding.
AsuransiTerdapat asuransi barang yang dikirim. Asuransi berhenti saat barang tiba di pelabuhan dan telah diangkut ke kapal, dan kepemilikan barang beralih dari Pemohon Banding ke pelanggan.Tidak terdapat asuransi.Tidak sebanding.
2.Analisis fungsi, aset, dan risiko pihak yang bertransaksiPihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pedagang besar.Pihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pengecer.Tidak sebanding. Secara fungsi, pihak yang bertransaksi memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tujuan dan pertimbangan dalam melakukan transaksi dengan Pemohon Banding juga berbeda. Pihak yang menjalankan fungsi sebagai pedagang besar memiliki tujuan untuk menjual kembali kepada pedagang eceran, untuk kemudian dijual oleh pedagang eceran kepada pelanggan akhir. Dengan demikian, harga jual yang diberikan oleh pedagang besar harus lebih rendah dari harga yang diberikan pedagang eceran kepada pelanggan akhir.
3.Keadaan ekonomiLokasi/Tujuan Penjualan:Lokasi/Tujuan Penjualan:Tidak sebanding.

Luar negeri/eksporIndonesia

Penjualanlokal Pemohon Banding Ataspembelian terdapat adalah Pengusaha impor bahan baku penambahan Kawasan Berikat dan danbahan komponen biaya mendapatfasilitas pendukungyang tambahan berupa penangguhanbea digunakanuntuk beamasuk masuk atas impor tujuanpenjualan sebagaimana bahan baku atau lokal,Pemohon disebutkandi bahanpendukung Bandingwajib samping sehingga untuktujuan membayarkansecarastruktur penjualan ekspor dan kembali fasilitas bea biaya, biaya HPP tidak dipungut Pajak masuk yang ketika penjualan lokal lebih Dalam Rangka Impor impornyatinggidaripada (PDRI) sehingga atas ditangguhkan dan penjualan ekspor. pembelianimpor PDRI yang tidak Haltersebut bahan baku dan dipungut.tentunya bahanpendukung Pembayaranmempengaruhi tidak perlu membayar kembali bea masuk harga jualdari bea masuk dan PDRI dan PDRI tersebut produk lokal. sesuaiketentuan ketikadilakukan

dalamPeraturan penjualan lokal jelas

MenteriKeuangan akanmenambah

Nomor:131/ biayaproduksi

PMK.04/2018 s.t.d.t.d Pemohon Banding.

PMKNomor:

65/PMK.04/ 2021.Untuk

mempertahankan

Tidakperlunya tingkat keuntungan,

Pemohon Banding Pemohon Banding

membayarbea harusmelakukan

masukinijelas penjualanlokal

mengurangibiaya dengan harga yang

produksisehingga lebih mahal dengan

sepatu untuk tujuan adanyabiaya

No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services
Corporation
(ekspor)
ekspor dapat dijual dengan harga lebih murah.tambahan berupa bea masuk.
4.Strategi usahaPenjualan barang dengan kuantitas yang tinggi dijual dengan pertimbangan harga khusus, karena Pemohon Banding dapat mencapai skala ekonomi (economies of scale) dimana Pemohon Banding dapat menutupi biaya tetap produksi dengan penjualan barang yang tinggi. Pada tahun 2019, Penjualan sepatu ke Falcon Universal Services Corp. mencapai 93,08% dari total penjualan.Tidak terdapat strategi usaha tertentu.Tidak sebanding.

Secara khusus, PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 dan PER-22/2013 mengatur sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis kesebandingan, hal berikut harus diperhatikan: Transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa jika:

Tidak ada perbedaan material atau perbedaan kondisi yang dapat mempengaruhi harga atau keuntungan transaksi yang dibandingkan; atau

Ada perbedaan kondisi, namun penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari kondisi yang berbeda pada harga atau keuntungan; ...”

Berdasarkan tabel analisis faktor kesebandingan sebelumnya di atas terlihat bahwa, terdapat perbedaan yang signifikan atau material pada keempat faktor kesebandingan dari 5 (lima) faktor kesebandingan yang diatur dalam Peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang diterapkan Pemohon Banding dalam melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation (untuk transaksi penjualan ekspor) dan transaksi dengan pembeli lokal. Dengan demikian dalam perumpamaan ini dapat disimpulkan bahwa, kedua jenis transaksi tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dan atas perbedaan tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan dimaksud. Oleh sebab itu, seandainya transaksi penjualan Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka terbukti bahwasanya kedua transaksi tersebut yaitu transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation dan transaksi dengan pelanggan lokal adalah tidak sebanding, sehingga secara teknis Transfer Pricing tidak tepat apabila diuji dengan menggunakan Metode CUP Internal.

6. Apabila transaksi penjualan ekpor Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi penjualan sepatu yang dilakukan Pemohon Banding dalam kapasitas Pemohon Banding sebagai perusahaan kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer).

Selanjutnya, apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding dalam persidangan dan tanggapan akhir

ini beritikad baik telah mempersiapkan analisa Transfer Pricing yang patut dan metode lebih tepat untuk diterapkan dalam transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation.

Setelah melakukan analisa Transfer Pricing dengan patut dan sesuai kaidah- kaidah serta peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Metode Biaya Plus (Cost Plus Method atau “CPM”) merupakan metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi penjualan sepatu yang Pemohon Banding lakukan dengan Falcon Universal Services Corporation.

Penggunaan Metode Biaya Plus dianggap sebagai metode yang paling tepat dengan pertimbangan yang berdasar pada Pasal 11 ayat (6) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, yang menyatakan sebagai berikut:

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus (cost plus method/CPM) adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.”

Bahwa mengacu pada pasal di atas, Pemohon Banding memenuhi salah satu syarat yaitu: Pemohon Banding menjalin kontrak jual-beli jangka panjang dengan Falcon Universal Services Corporation. Dengan demikian, apabila melalui Dokumen EOI Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa, maka transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, Metode CPM adalah metode yang paling tepat.

Dengan menggunakan Metode CPM, Pemohon Banding membandingkan laba yang didapatkan Pemohon Banding dari kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer) dengan laba dari perusahaan sebanding. Dalam

konteks perumpamaan ini, Pemohon Banding adalah pihak yang diuji (tested party).

Metode CPM diaplikasikan dengan menggunakan Rasio Laba Kotor Terhadap Penjualan (“Rasio Gross Mark-up”) sebagai indikator finansial. Rasio Gross Mark-up dihitung menggunakan rumus berikut:

Laba Kotor

Rasio Gross Mark − up =

Harga Pokok Penjualan

Selanjutnya, mengenai data pembanding yang digunakan dalam melakukan pengujian, sesuai dengan penjelasan yang Pemohon Banding telah sampaikan di atas bahwa, data pembanding internal tidak tersedia dikarenakan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak selain Falcon Universal Services Corporation yang memiliki kesebandingan tinggi.

Dengan demikian, Pemohon Banding berupaya untuk mencari informasi mengenai data pembanding yang tersedia secara umum menggunakan basis data milik Bureau van Dijk (BvD) – Moody’s Analytics, dengan kriteria pencarian sebagai berikut:

Search summary
Search stepStep result
All companies in the scope of analysis5,784,062
StatusActive5.340.189
World region/Country/Region in countryFar East and Central Asia4.893.745
Consolidation codeC1 (consolidated accounts with no unconsolidated companion), C2 (consolidated accounts with an unconsolidated companion), U1 (unconsolidated accounts with no consolidated companion), U2 (unconsolidated accounts with a consolidated companion)5.784.062
Search summary
Search stepStep result
BvD Independence indicatorA+, A, A-188.902
US SIC (Primary codes only)2251 - Women's full-length and knee-length hosiery, except socks, 2252 - Hosiery, not elsewhere classified, 231 - Men's and boys' suits, coats and overcoats, 232 - Men's and boys' furnishings, work clothing and allied garments, 233 - Women's, misses' and juniors' outerwear, 2341 - Women's, misses', children's and infants' underwear and nightwear, 2342 - Brassieres, girdles and allied garments, 235 - Hats, caps and millinery, 236 - Girls', children's and infants' outerwear, 2371 - Fur goods, 2381 - Dress and work gloves, except knit and all-leather, 2384 - Robes and dressing gowns, 2385 - Waterproof outerwear, 2386 - Leather and sheep-lined clothing, 2387 - Apparel belts, 2389 - Apparel and accessories, not elsewhere classified, 239 - Miscellaneous fabricated textile products, 3021 - Rubber and plastics footwear, 3131 - Boot and shoe cut stock and findings, 3143 - Men's footwear, except athletic, 3144 - Women's footwear, except86.905
Search summary
Search stepStep result
athletic, 3149 - Footwear, except rubber, not elsewhere specified
NAICS 2017 (Primary codes only)315 - Apparel Manufacturing, 316210 - Footwear Manufacturing, 316998 - All Other Leather Good and Allied Product Manufacturing, 339920 - Sporting and Athletic Goods Manufacturing90.096
NACE Rev. 2 (Primary codes only)141 - Manufacture of wearing apparel, except fur apparel, 143 - Manufacture of knitted and crocheted apparel, 1520 - Manufacture of footwear78.408
Boolean search1 and 2 and 3 and 4 and 5 and (6 or 7 or 8)
TOTAL2.622

Berdasarkan hasil pencarian pada basis data milik BvD – Moody’s Analytics di atas, diperoleh 2.622 perusahaan pembanding.

Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan peninjauan manual untuk memilih perusahaan-perusahaan yang dianggap paling sebanding dengan Pemohon Banding. Kriteria peninjauan manual yang digunakan dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan (yaitu biaya penelitian dan pengembangan terhadap rasio turnover lebih dari 3%); dan/atau

• Perusahaan memiliki harta tak berwujud yang signifikan (yaitu perusahaan dengan rasio harta tidak berwujud terhadap total harta lebih dari 3%); dan/atau

• Perusahaan tidak memiliki informasi publik yang cukup (yaitu perusahaan dengan deskripsi usaha yang tidak memadai); dan/atau

• Pertimbangan keberlangsungan usaha, yang diindikasikan dengan perusahaan mengalami kerugian selama tiga tahun terakhir; dan/atau

• Perusahaan yang melakukan fungsi yang tidak sebanding (misalnya ritel, distribusi, pengoperasian toko dan lain-lain); dan/atau

• Perusahaan dengan industri yang tidak sebanding (misalnya produk agrikultur, tempat tidur, dan lain-lain).

Berdasarkan hasil pencarian yang telah dilakukan, Pemohon Banding memperoleh 6 (enam) perusahaan yang dianggap paling sebanding berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.

Tabel berikut merangkumkan hasil studi kesebandingan perusahaan pembanding dan perhitungan rentang antar-kuartil:

No.Perusahaan PembandingNomor BvD IDRata-Rata Tertimbang Tiga Tahun Marjin atas Biaya 2015-2017
1.Muang Thong Mahachai CO LtdTH010552603369312,64%
2.Narai Bangkok Rubber CO LtdTH010553711902118,34%
3.GB Garment Joint Stock CompanyVN010672073812,41%
4.Saina Group Co., Ltd.CN936038973218,94%
5.Thai Binh Garment Export Joint Stock CompanyVN100021539919,03%
6.U4ic International Private LimitedIN00123752879,16%
Kuartil 318,79%
Kuartil 215,49%
Kuartil 112,47%

Hasil terinci dari studi tolok ukur (benchmarking) untuk transaksi ini terlampir sebagai berikut:

• Informasi terperinci (tearsheet) dari basis data BvD – Moody’s Analytics mengenai masing-masing perusahaan pembanding yang diterima;

• Deskripsi bisnis atau kegiatan usaha perusahaan pembanding yang diterima;

• Informasi keuangan perusahaan pembanding yang diterima;

• Tabel penolakan;

• Dokumen pendukung berupa pengecekan pada situs web yang dapat diakses umum

Untuk kepentingan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman, tabel di bawah ini merangkum informasi keuangan milik Pemohon Banding yang akan dibandingkan dengan informasi keuangan perusahaan pembanding:

AkunNilai berdasarkan Laporan Teraudit Pemohon
Banding Tahun 2019
(dalam Rupiah)
Penjualan bersih245.636.840
Harga pokok penjualan(211.523.829)
Laba kotor34.113.011
Metode CPM (Rasio Gross Mark-Up ) [Laba kotor / Harga pokok penjualan]16,13%

Bahwa peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia telah menyediakan definisi mengenai harga wajar. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, harga wajar didefinisikan sebagai berikut: “(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Bahwa Pemohon Banding pada hakikatnya tetap berpendapat bahwasanya tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Bahwa hubungan Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation adalah hubungan dagang biasanya antara dua pihak yang independen. Akan tetapi, seandainya transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) menggunakan Metode CPM maka, berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa laba Pemohon Banding (yaitu Rasio Gross Mark-up sebesar 16,13%) jatuh di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding.

Dengan demikian, berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan menggunakan Metode CPM oleh Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan sepatu oleh Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.

7. Apabila nilai koreksi Terbanding diterapkan sebagai bagian dari Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka justru akan menjadikan Rasio Gross Mark-up Pemohon Banding berada di luar rentang nilai kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length value).

Dalam melakukan koreksinya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding secara menyeluruh yang sesuai dengan amanat PER- 22/PJ/2013 terkait pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa.

Bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Tahapan pertama ini dilakukan untuk menentukan karakteristik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha Wajib Pajak. Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak dan melakukan Analisis Fungsi.

…..

Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap- tiap pihak.”

Remunerasi atau profit dari hasil koreksi Terbanding apabila diterapkan kepada Peredaran Usaha Pemohon Banding jelas tidak sepadan dan tidak arm’s length. Hal ini dibuktikan dalam simulasi yang Pemohon Banding lakukan di mana jika nilai koreksi tersebut diterapkan kepada data laporan keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2019, maka Pemohon Banding akan menghasilkan Rasio Gross Mark-Up sebesar 24,04%. Terlampir Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019

Berikut merupakan simulasi apabila koreksi dari Terbanding diterapkan kepada Pemohon Banding:

AkunNilai Tahun 2019Apabila koreksi Terbanding Dipertahankan (dalam USD)Nilai Tahun 2019 berdasarkan Pendapat Terbanding (dalam USD)
menurut Laporan
Keuangan
Pemohon
Banding.
(dalam USD)
Penjualan bersih245.636.840-262.363.892
Ekspor233.392.54516.727.052250.119.597
Lokal12.244.995-12.244.995
Sales Return & Discount(700)-(700)
AkunNilai Tahun 2019Apabila koreksi Terbanding Dipertahankan (dalam USD)Nilai Tahun 2019 berdasarkan Pendapat Terbanding (dalam USD)
menurut Laporan
Keuangan
Pemohon
Banding.
(dalam USD)
Harga pokok(211.523.829)(211.523.829)-(211.523.829)
penjualan
Laba kotor34.113.011-50.840.063
Metode CPM (Rasio16,13%16,13%-24,04%24,04%
Gross Mark-Up )
[Laba kotor / Harga
pokok penjualan]

Dapat dilihat pada simulasi di atas bahwa Rasio Gross Mark-up yang

diperoleh apabila mempertimbangkan dan memperhitungkan nilai

koreksi positif atas peredaran usaha ekspor sebesar USD 16.727.052 yang dilakukan Terbanding adalah menjadi sebesar 24,04% dan jatuh di luar rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari

perusahaan pembanding yang berkisar antara 12,47% sampai

dengan 18,79%.

Hasil yang demikian bukan hal yang wajar dan lazim dan “tidak sesuai dengan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepandan dengan risiko yang ditanggung” mengingat bahwa Pemohon Banding adalah manufaktur kontrak yang menanggung risiko terbatas. Dengan demikian maka, hasil simulasi tersebut menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding secara menyeluruh yang sesuai dengan amanat PER- 22/PJ/2013 karena apabila koreksi tersebut diterapkan kepada Pemohon Banding, akan menghasilkan marjin kotor Pemohon Banding menjadi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan perundangan di bidang perpajakan dan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

Mengingat Metode CUP internal Terbanding terbukti keliru dan terdapat metode lain yaitu Metode CPM yang jauh lebih tepat dan juga menghasilkan kesimpulan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Falcon Universal Service Corporation adalah sesuai dengan PKKU dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia, maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Ekspor.

IV. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang diajukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Terbanding tidak dapat memberikan perincian sumber perhitungan yang menjadi nilai koreksi secara sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak jelas asal-usul nilainya. Koreksi Terbanding juga hanya merupakan indikasi yang wajib diperkuat lebih lanjut oleh pembuktian oleh Terbanding.

a. Pemohon Banding menyampaikan bahwa baik pada dalam proses pemeriksaan maupun keberatan hingga permohonan Banding ini diajukan, Terbanding tidak memberikan perincian koreksi kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri maupun mempersiapkan tanggapan yang patut dan tepat. Karena ketidakjelasan perincian nilai koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut menjadi tidak jelas, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

b. Adapun Pemohon Banding sendiri pada dasarnya telah mencoba untuk meminta rincian koreksi tersebut kepada pihak Terbanding melalui surat nomor 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal “Permohonan Penjelasan (Perhitungan Rinci) Koreksi Peredaran Usaha sebagaimana tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00001/206/19/456/22 tertanggal 24 Februari 2022 untuk Tahun Pajak 2019” di mana di dalamnya Pemohon

Banding meminta Perhitungan terperinci terutama terkait dengan koreksi jumlah pasang sepatu yang masih belum diakui oleh Terbanding dan juga memberitahukan bahwa Pemohon Banding juga telah meminta melalui email kepada Tim Pemeriksa. Berikut cuplikan dari Surat Pemohon Banding Nomor: 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022:

Namun demikian, sampai dengan proses Keberatan berakhir (bahkan sampai saat ini), Pemohon Banding belum menerima tanggapan/jawaban atas permohonan penjelasan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut tidak didasarkan atas bukti yang kompeten dan tidak dapat diyakini kebenaran atau keakuratanya.

Hal ini juga telah disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding pada butir 1 huruf a halaman 28 sebagai berikut:

Dalam Surat Pemohon Banding 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 juga telah diuraikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti Pendukung dan faktanya sebagian bukti pendukung tersebut juga telah diterima dan Tim Pemeriksa membatalkan sebagian koreksinya sebagai berikut:

Bahwa apabila masih ada sebagian koreksi masih dipertahankan oleh Tim Pemeriksa meskipun dokumen pendukung telah disampaikan oleh Pemohon Banding, hal tersebut sama sekali bukan berarti Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen dari Tim Pemeriksa karena tidak diakomodasinya dokumen tersebut untuk membatalkan koreksi Tim Pemeriksa adalah karena perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa dalam memandang dokumen pendukung tersebut apakah cukup membuktikan atau tidak sehingga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP oleh Terbanding tidaklah tepat dan tidak patut.

Selanjutnya Pemohon Banding juga kembali menyampaikan permintaan perincian label sepatu yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding pada tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan sebagai berikut:

Namun demikian, Terbanding tetap tidak dapat memberikan perincian dimaksud sampai persidangan Pengadilan Pajak dimulai.

c. Pada proses persidangan Terbanding menyampaikan data softcopy excel yang pada dasarnya juga masih belum menunjukkan perincian koreksi Terbanding terkait koreksi jumlah sepatu yang masih dipertahankan. Namun demikian, Pemohon Banding kemudian dengan itikad baik berusaha untuk mengidentifikasi satu persatu seluruh data yang disampaikan oleh Terbanding dan akhirnya

Pemohon Banding dapat mengidentifikasi kesalahan entry-entry mana pada logbook yang dilakukan oleh Terbanding dan masih belum diakui Terbanding yang kemudian menjadi dasar dilakukannya Uji Bukti ini sebagaimana telah diuraikan di atas. Setelah perincian koreksi tersebut dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding, barulah Pemohon Banding dapat memberikan dokumennya secara tepat dan akurat sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terkait dokumen yang dilakukan Uji Bukti.

b. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih/koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

d. Pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding meminta buku logbook penggunaan label sepatu. Namun demikian, Terbanding ketika menyalin dari logbook hardcopy menjadi file softcopy excel melakukan berbagai kekeliruan penyalinan dan asumsi yang telah dan dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding seperti kesalahan ketik/input yang dilakukan Terbanding, Terbanding menganggap penjualan label terkait dengan komponen sepatu sebagai penjualan sepatu utuh, serta duplikasi atau penghitungan ganda atas label yang sama namun dihitung lebih dari sekali sebagai penjualan sepatu.

e. Atas kekeliruan atau kesalahan penyalinan Terbanding yang ditemukan Pemohon Banding dari salinan Terbanding tersebut, ada kesalahan yang diakui Terbanding namun juga banyak yang masih tidak diakui Terbanding sehingga menimbulkan selisih/koreksi jumlah label sepatu yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding yang menimbulkan selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding.

Tidak adanya perincian dari Terbanding sendiri mengenai jumlah kesalahan penyalinan yang telah diakui oleh Terbanding sebenarnya membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri dan memberikan tanggapan atas bagian yang kesalahan penyalinan oleh Terbanding yang belum diakui atau masih dipertahankan oleh Terbanding dan juga membuat Pemohon Banding lebih sulit dalam mengidentifikasi transaksi dan dokumen pendukung terkaitnya untuk menunjukkan fakta kebenaran jumlah label, yaitu apakah jumlah label sepatu menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy excel milik Terbanding.

f. Walaupun pihak Terbanding belum memberikan rincian asal koreksi peredaran usaha yang dilakukan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun Pemohon Banding telah berusaha sebaik-baiknya membuat daftar persandingan terperinci yang dapat dibuktikan secara faktual atas nilai koreksi sebesar USD 14.535.750 yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

PemohonSelisih /

Terbanding BandingKoreksi

A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook20.202.31420.202.314- Ditambah :

- Size label yang diambil tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019674.260674.260- Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak(1.988)(1.988)-

- Kesalahan ketik / input secara manual olehTerbanding(782.531)(695.624)86.907

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan sepatu)(319.939)(318.379)1.560

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di lebih(828.537)-828.537 dari 1 lini produksi

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020(977.331)(977.331)-

- Penyesuaian auditor(291.285)(291.285)-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding(1.511)-1.511 Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 201917.673.45218.591.967918.515 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 201917.673.45217.673.452- C. Jumlah Koreksi-918.515918.515 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD15,8315,83 E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)-14.535.75014.535.750

Dari tabel di atas, terlihat bahwa penyebab utama kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook oleh Terbanding adalah karena adanya:

1. Duplikasi pencatatan oleh Terbanding akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi yang seharusnya hanya dihitung sebagai satu kali produksi sepatu namun dihitung sebagai dua atau bahkan tiga kali produksi sepatu oleh Terbanding.

2. Kesalahan ketik/input manual terkait jumlah label oleh Terbanding ketika melakukan penyalinan data dari logbook asli/hardcopy ke excel.

3. Label dalam logbook label sepatu yang diambil keliru disalin Terbanding terkait dengan penjualan komponen sepatu namun faktanya merupakan penjualan sepatu jadi.

Pemohon Banding dan Terbanding kemudian menggunakan tabel perhitungan dasar koreksi tersebut di atas sebagai dasar dalam melakukan Uji Kebenaran Materi/Uji Bukti termasuk perincian dan dokumen-dokumen pendukungnya. Dalam Uji Bukti ini Pemohon Banding membuktikan bahwa “salinan softcopy excel Terbanding atas logbook label sepatu yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah keliru dengan cara Pemohon Banding menunjukkan fakta atau kebenaran jumlah label yang seharusnya atau yang benar sesuai dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan dokumen-dokumen pendukung transaksi”.

Pada dasarnya, jumlah label sepatu yang benar dapat dibuktikan dengan membandingkan nilai jumlah pasang (pair/PR) label dalam file excel Terbanding yang menjadi dasar koreksi dibandingkan dengan asli hardcopy buku/logbook label sepatu dan juga dokumen resmi transaksi berupa invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, dan dokumen lampiran PEB lainnya yang jelas menunjukkan berapa pasang sebenarnya jumlah label sepatu yang digunakan yang ditunjukkan dengan jumlah kuantitas pasang sepatu yang benar-benar ditagihkan dan diekspor sesuai dengan PEB.

c. Pernyataan Terbanding tidak diizinkan untuk masuk ke ruang Bea Cukai adalah pernyataan yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

• Terbanding menyatakan dalam Surat Uraian Banding bahwa ”Terbanding tidak diizinkan untuk masuk ke ruang Bea Cukai. Sehingga untuk efisiensi saat Pemeriksaan, Terbanding juga tidak memasuki ruang Bea Cukai tersebut untuk mengecek kebenaran ekspor PT Victory Chingluh Indonesia.”.

• Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, pada saat Terbanding berkunjung dalam kantor Pemohon Banding untuk pemeriksaan pajak tahun pajak 2019, sepanjang pengetahuan Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah meminta untuk masuk ke ruang Bea Cukai yang berlokasi di tempat usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak menjumpai terkait tidak dapat memasuki ruang kantor Bea dan Cukai sebagai temuan atau hal yang dipermasalahkan baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019, sehingga pernyataan Terbanding tersebut tidak tidak berdasar.

• Sebagaimana pihak Terbanding juga ketahui bahwa Pemohon Banding melakukan usaha di Kawasan Berikat. Kawasan Berikat sendiri merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki otoritas tersendiri. Sesuai dengan persyaratan kawasan berikat, maka pengusaha kawasan berikat harus menyediakan fasilitas berupa kantor bagi pegawai DJBC di lokasi kawasan berikat tersebut. Fasilitas kantor pegawai DJBC di lokasi kawasan berikat tersebut sepenuhnya dikuasai dan merupakan ranah Bea dan Cukai.

Misalkannyapun Terbanding ingin memasuki ruang kantor Bea dan Cukai tersebut, maka Pemohon Banding tidak memiliki akses ataupun wewenang untuk memasuki ruang kantor Bea dan Cukai tersebut tanpa adanya ijin dari pihak DJBC. Maka dari itu, apabila Terbanding ingin memasuki ruangan kantor Bea Cukai tersebut, maka Terbanding lebih tepat apabila Terbanding mengajukan izin kepada pihak DJBC itu sendiri

terlebih Terbanding dan DJBC merupakan institusi yang sama-sama berada di bawah naungan Kementerian Keuangan sehingga akan lebih mudah berkoordinasi untuk hal ini. Mengingat ruang kantor DJBC merupakan hal dan ranah di luar kekuasaan Pemohon Banding, maka tidak sepatutnya Terbanding menjadikan hal tersebut sebagai beban atau kekurangan Pemohon Banding apabila Terbanding tidak dapat memasuki ruangan Bea Cukai tersebut.

• Lebih lanjut, bahwa saat ini sistem DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah terhubung/terintegrasi sehingga apabila dirasa ada konfirmasi data kepabeanan yang dirasa Terbanding perlukan dari kantor Bea dan Cukai, maka Terbanding sendiri dapat mengakses data DJBC atau berkoordinasi langsung dengan DJBC untuk membuktikan kebenaran penjualan ekspor Pemohon Banding.

d. Nilai Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto (sebelum ditambahkan koreksi Terbanding) yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama sesuai saldo komersial (per Audit Report)

• Bahwa Auditor menggunakan Laporan Keuangan Komersial dalam menyusul Laporan Keuangan Diaudit (audit report) dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan adalah hal yang sesuai dengan prosedur akuntasi dan standar audit.

• Kemudian pada dasarnya Laporan Keuangan Komersial yang telah digunakan sebagai dasar untuk penyusunan SPT Tahunan Badan. Apabila ada perbedaan perlakuan biaya atau pendapatan secara komersial dan fiskal maka baru akan dilakukan penyesuaian fiskal.

• Namun demikian, pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Auditor menggunakan Laporan Keuangan Komersial sedangkan Terbanding menggunakan Laporan Keuangan Fiskal sehingga terjadi perbedaan adalah hal yang keliru atau tidak relevan karena pada dasarnya nilai Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto (sebelum ditambahkan koreksi Terbanding akibat analisa Terbanding yang keliru atas logbook label sepatu) adalah nilai yang sama yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding yaitu sama-sama nilai berdasarkan

saldo komersial (per Audit Report) Tahun 2019 dan juga sama dengan SPT PPh Badan secara fiskal karena peredaran usaha secara komersial memang tidak terdapat koreksi fiskal sama sekali.

Dengan demikian, perbedaan tersebut hanya timbul semata-mata karena adanya koreksi Terbanding terkait label sepatu yang tidak tepat tersebut dan bukan karena adanya penggunaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal sebagaimana didalilkan secara keliru dan menyesatkan oleh Terbanding.

e. Masih banyak kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label yang belum diakomodir oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan

• Bahwa Terbanding mendalilkan bahwa semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label telah Terbanding akomodir dalam Risalah Pembahasan (Closing Pemeriksaan).

• Bahwa memang benar terdapat beberapa kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label yang telah diakomodir oleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Namun demikian, berdasarkan penelusuran Pemohon Banding belum semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label tersebut diakomodir oleh Terbanding. Faktanya, masih banyak kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label yang belum diakomodir Terbanding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dan jelaskan pada uraian butir 4 “Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih / koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait label sepatu bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding” di atas.

Bukti-bukti terkait dengan koreksi Terbanding berdasarkan logbook label adalah penjualan Pemohon Banding berupa penjualan ekspor yang dibuktikan dengan adanya invoice dan PEB beserta dokumen pelengkapnya sehingga tidak tepat apabila koreksi penjualan berdasarkan label dianggap atau diatribusikan seluruhnya oleh Terbanding kepada penjualan lokal dan dikenakan PPN 10%.

Dari bukti-bukti transaksi yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait dengan koreksi Terbanding berdasarkan logbook label, jelas transaksi tersebut terkait dengan penjualan ekspor yang di antaranya ditunjukkan dengan invoice dan PEB beserta dokumen pelengkapnya. Pemohon Banding dapat menghubungkan antara pencatatan pada logbook pengambilan label sepatu dengan invoice dan PEB terkaitnya berdasarkan Psheet number yang tercatat dalam logbook pengambilan label sepatu yang menjadi dasar koreksi Terbanding sehingga dapat dengan mudah dan meyakinkan menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi ekspor.

Misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya dan juga bukan persetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding) temuan Terbanding atas rekapitulasi label size logbook merupakan hal benar, maka atas hal tersebut kemudian seharusnya lebih tepat apabila diatribusikan ke dalam penjualan ekspor yang dikenakan PPN 0% dan bukan penjualan lokal yang dikenakan PPN 10% oleh Terbanding.

Namun demikian dalam perkara a quo Terbanding hanya mengatribusikan koreksi tersebut seluruhnya ke dalam penjualan lokal Pemohon Banding dan mengenakan PPN atas koreksi tersebut. Pada faktanya penjualan Pemohon Banding terkait dengan koreksi logbook pengambilan label sepatu adalah penjualan ekspor yang dibuktikan antaranya dengan invoice dan PEB. Dengan demikian, Terbanding dalam pengatribusian penjualan ini seharusnya Terbanding melakukan atribusi ke dalam penjualan ekspor.

Sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding merupakan eksportir yang mendapatkan izin Kawasan Berikat yang berada dalam pengawasan langsung dan juga dilakukan Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”). Pengeluaran lokal atas barang- barang termasuk barang hasil produksi Pemohon Banding yaitu sepatu juga harus melewati pengawasan dan memerlukan persetujuan pihak DJBC dan juga menggunakan formulir kepabeanan (misalnya BC 2.5, BC 4.1) dan pengeluaran lokal juga termasuk hal yang dikenai audit kepabeanan

sehingga tidak mungkin terdapat penjualan lokal jumlah sepatu sebanyak 918.515 pasang atau hampir satu juta pasang tidak diketahui oleh DJBC yang mengawasi Kawasan Berikat Pemohon Banding.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding telah dilakukan audit kepabeanan terkait pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai untuk periode 1 August 2018 s.d. 31 Juli 2020 yang jelas juga meliputi tahun pajak 2019, yaitu Januari s.d. Desember 2019 di mana hasil audit kepabeanan tersebut sama sekali tidak menyebutkan adanya selisihkuranghasilproduksiyangtidakdapat dipertanggungjawabkan. Yang ada hanyalah selisih kurang bahan baku dan bahan penolong senilai Rp. 147.295.000 (hanya sekitar USD 10.000) yang sangat kecil dan tidak signifikan apabila dibandingkan dengan koreksi Terbanding yang sangat besar dan tidak wajar senilai USD 14.535.750 (hanya sebesar kurang lebih 0,069% dan itupun bukan sepatu hasil produksi, melainkan bahan baku dan bahan penolong)

Hal tersebut sejatinya menunjukkan bahwa Terbanding tidak menerapkan asas keadilan dalam koreksi ini dikarenakan Terbanding hanya memperhitungkan koreksi tersebut sebagai penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif PPN sebesar 10% yang sangat tidak adil dan tidak mencerminkan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding sehari-hari.

Namun demikian, misalkannyapun Terbanding melakukan atribusi koreksi kepada penjualan ekspor, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena tidak ada penjualan sepatu yang belum dilaporkan sampai sebanyak 918.515 pasang.

f. Sebagian besar (99,73%) penjualan Pemohon Banding adalah penjualan ekspor, sehingga tidak tepat apabila koreksi penjualan

berdasarkan label dianggap atau diatribusikan seluruhnya oleh

Terbanding kepada penjualan lokal dan dikenakan PPN 10%.

Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding atas koreksi positif atas Penyerahan Ekspor, bahwa total pasang sepatu yang terjual selama tahun 2019 sebanyak 17.673.452 pasang berdasarkan laporan keuangan dan

penjualan ekspor sebanyak 17.626.166 unit yang merupakan 99,73% dari total penjualan Pemohon Banding tahun 2019. Berikut daftar penjualan Pemohon Banding tahun 2019:

KeteranganPenjualan EksporPenjualan LokalTotal Penjualan
Total jenis produk456 jenis50 jenis506 jenis
Total volume penjualan17.626.166 unit47.286 unit17.673.452 Unit
% Penjualan99,73%0,27%100,00%

Misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya) temuan Terbanding atas rekapitulasi label size logbook merupakan hal benar, maka atas hal tersebut kemudian seharusnya lebih tepat apabila diatribusikan ke dalam penjualan ekspor yang dikenakan PPN 0% dan penjualan lokal yang dikenakan PPN 10% oleh Terbanding secara proporsional sesuai persentase dimaksud.

Namun demikian dalam perkara a quo Terbanding hanya mengatribusikan koreksi tersebut seluruhnya ke dalam penjualan lokal Pemohon Banding. Pada faktanya sebagian besar penjualan Pemohon Banding adalah penjualan ekspor sebesar 99,73 % dari total seluruh penjualan. Dengan demikian, Terbanding dalam pengatribusian penjualan ini seharusnya Terbanding melakukan proposional ke dalam penjualan ekspor dan penjualan lokal.

Hal tersebut sejatinya menunjukkan bahwa Terbanding tidak menerapkan asas keadilan dalam koreksi ini dikarenakan Terbanding hanya memperhitungkan koreksi tersebut sebagai penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif PPN sebesar 10% yang sangat tidak adil dan tidak mencerminkan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding sehari-hari.

Namun demikian, misalkannyapun Terbanding melakukan atribusi proporsional dengan persentase ekspor 99,73 % sebesar sebagaimana dimaksud Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Terbanding.

g. Terbanding melakukan koreksi positif penjualan lokal namun tidak

melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan.

Sebagaimana Pemohon Banding sampaikan penjelasan pada, bahwa apabila koreksi penjualan lokal merupakan koreksi valid, maka seharusnya Terbanding melakukan koreksi negative atas harga pokok penjualan Pemohon Banding. Sesuai dengan konsep “matching cost against revenue”, setiap penambahan penjualan berbanding lurus dengan penambahan harga pokok penjualan sebagai biaya produksi. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mengindahkan hal tersebut dan seharusnya Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan lokal sebesar keuntungan (margin) dari temuan label size logbook yang didalilkan Terbanding.

Terbanding dalam sengketa ini hanya melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar USD 14.535.750 yang terkait dengan anggapan adanya 918.515 pasang sepatu tambahan tanpa melakukan koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan atas anggapan adanya tambahan sepatu tersebut. Tanpa mengurangi bobot pendapat Pemohon Banding di mana koreksi Terbanding berdasarkan logbook label sepatu adalah tidak tepat baik secara dalil maupun faktanya, misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya dan bukan persetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding) Terbanding seharusnya juga konsisten untuk melakukan koreksi negatif terhadap Harga Pokok Penjualan atas 918.515 pasang sepatu tambahan tersebut.

Hal ini dikarenakan Pemohon Banding berpandangan bahwa tidak mungkin ada suatu tambahan kuantitas produksi sepatu tanpa adanya tambahan biaya bahan baku, bahan pembantu, tenaga kerja, listrik, dan sumber daya- sumber daya langsung lainnya yang dicerminkan oleh Harga Pokok Penjualan untuk memproduksi tambahan kuantitas sepatu menurut Terbanding. Oleh karena itu, jelas dalam koreksinya Terbanding tidak konsisten karena hanya melakukan koreksi positif terhadap kuantitas produksi sepatu dalam bentuk koreksi positif tambahan peredaran usaha

namun tidak mau melakukan koreksi negatif tambahan Harga Pokok Penjualan atas anggapan tambahan sepatu tersebut.

Namun demikian, misalkanyapun Terbanding melakukan koreksi dengan nilai sebesar keuntungan atau margin Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi tersebut karena tidak ada penjualan sepatu yang belum dilaporkan Pemohon Banding sampai sebanyak 918.515 pasang.

h. Bahwa Pemohon Banding pada proses Uji Bukti dan persidangan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menyampaikan alasan dan dokumen pendukung untuk menyanggah koreksi Terbanding

Sesuai dengan perintah Majelis Hakim yang Mulia, berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti untuk masing-masing jenis kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook yang dilakukan oleh Terbanding yang Pemohon Banding sampaikan seluruh dokumen pendukungnya (bukan sampel) kepada Terbanding dalam proses Uji Bukti.

Mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mengacu kepada Berita Acara Uji Bukti yang telah dibuat bersama oleh Pemohon Banding dan Terbanding untuk dapat mengetahui perincian terkait pembahasan dan hasil dari Uji Bukti yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding

Berdasarkan Uji Bukti atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 terkait Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, bahwa dari pembuktian dokumen yang diserahkan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha lokal sebanyak 918.515 pasang sepatu, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan membuktikan atas koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu kepada Terbanding dan telah diupload dalam link dropbox Majelis II A, dan sebanyak 10.960 pasang sepatu tidak didukung oleh bukti pendukung selama uji bukti berlangsung yang berkorelasi dengan koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

H. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

KESIMPULAN:

I. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052.

Dari penjelasan-penjelasan di atas dan bukti-bukti yang dihadirkan pada proses persidangan, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menegaskan kembali beberapa hal, yaitu:

1. Tidak terdapat bukti yang kompeten dan andal, bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation secara kepemilikan maupun penguasaan manajemen dan penguasaan teknologi;

2. Bahwa terbukti Pemohon Banding tidak bergantung terhadap Falcon Universal Services Corporation, dan tidak terdapat ketergantungan terhadap aplikasi “Falcon Connect” milik Falcon Universal Services Corporation dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding, sehingga jelas tidak terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena penguasaan teknologi;

3. Informasi dalam Dokumen EoI justru menunjukkan bahwasanya pada Tahun Pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham;

4. Informasi pada Dokumen EoI yang menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak membuktikan substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut;

5. Bahwa hubungan komersil antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation hanya sebatas mitra dagang penjual dan pembeli biasa, sehingga tidak terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena penguasaan manajemen.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertimbangkan fakta/bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan dapat membatalkan seluruhnya koreksi positif atas peredaran usaha ekspor sebesar USD 16.727.052.

II. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750

Perincian perhitungan nilai Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebagai berikut:

Pemohon

Koreksi berdasarkan Terbanding

Selisih

Hasil Uji Bukti

Koreksi dibatalkan

Banding

Hasil Uji Bukti (b)

(c) = (a) - (b)

(d)

(f) = (c) - (e) (a)

(e) = (a) - (d) A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook

20.202.314

20.202.314

-

20.202.314

-

- Ditambah :

- Size label yang di tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019

674.260

674.260

-

674.260

-

- Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak

(1.988)

(1.988)

-

(1.988)

-

-

- Kesalahan ketik / input secara manual oleh Terbanding

(782.531)

(695.624)

86.907

(773.142)

9.389

77.518

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan

(319.939)

(318.379)

1.560

(319.879)

60

1.500

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di

lebih dari 1 lini produksi

(828.537)

-

828.537

(828.537)

-

-

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020

(977.331)

(977.331)

-

(977.331)

-

-

- Penyesuaian auditor

(291.285)

(291.285)

-

(291.285)

-

-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding

(1.511)

-

1.511

-

1.511

- Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 2019

17.673.452

18.591.967

918.515

17.684.412

10.960

79.018 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 2019

17.673.452

17.673.452

-

17.673.452

C. Jumlah Koreksi

-

918.515

918.515

10.960

10.960

79.018 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD

15,83

15,83

-

15,83

E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)

14.535.750

173.497

Berdasarkan tabel di atas, bahwa koreksi positif atas peredaran usaha lokal yang tidak dapat disertai dengan bukti pendukung adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi sebesar USD 173.497.

Dapat disimpulkan bahwa koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan telah dikonfirmasi oleh Terbanding pada saat uji bukti sehingga sisa koreksi berdasarkan Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

Jumlah koreksi pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang lebih besar dari jumlah perkiraan pasang sepatu berdasarkan hasil kekurangan pembayaran Audit Kepabeanan Bea Cukai yang sebanyak 5.612 pasang sepatu. Untuk itu, Pemohon Banding bersedia untuk dilakukan koreksi berdasarkan koreksi jumlah pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

Dengan demikian, Koreksi Positif yang dipertahankan atas Peredaran Usaha Lokal sehubungan dengan koreksi hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan harga rata-rata per pasang sepatu mengikuti Terbanding sebesar USD 15,83 per pasang sepatu adalah sebesar USD 173.497 dan yang dibatalkan Terbanding sebesar USD 14.362.253 yang dapat disajikan sebagai berikut:

(dalam USD)

Koreksi TerbandingKoreksi DibatalkanKoreksi Dipertahankan

Terbanding BerdasarkanTerbanding Hasil Uji

Hasil Uji BuktiBukti 14.535.75014.362.253173.497

PERMOHONAN PEMOHON BANDING:

Dari kesimpulan di atas, maka mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan sebagian koreksi positif atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto tersebut dengan perincian sebagai berikut:

KOREKSI YANG DIAJUKAN

KOREKSI YANG

KOREKSI YANG NO

.

URA

IAN

BANDING

DIBATALKAN

DIPERTAHANKAN (USD)

(USD)

(USD) 12

KKoorreekkssi P

oossitif P

ee

reda

ran Usaha

Ekspor

16.727.052

16.727

...302055523

- i P

itif P

njua

lan Lokal

14.535.750

14.362

173.49

77 Jum

lah

31.262.802

31.089

173.49 Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang Masih Lebih Dibayar adalah sebagai berikut

JUMLAH M

ENURUT

KEPUTUSAN

PUTUSAN

KOREKSI YANG URAIAN

KEBERATAN

PENGADILAN PAJAK

DIBATALKAN (USD) (USD)

(USD)

123456

PHPPpPFpPabcdeabcJZKPPPPJKabc

enghasilan Bruto atau Usaha/Bruto

276.899.642

245.810.337

31.089.305 arga Pokok Penjualan

211.473.529

211.473.529

- enghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

65.426.113

34.336.808

31.089.305 engurang penghasilan bruto atau biaya usaha

42.646.836

42.646.836

- enghasilan neto dalam negeri (3-4)

22.779.277

(8.310.028)

31.089.305 engurangan neto dalam negeri lainnya:

. penghasilan dari luar usaha

(695.236)

(695.236)

- . penghasilan jasa/ pekerjaan bebas

-

-

- . penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

-

- . Lain-lain

-

-

- . Jumlah (a+b+c+d)

(695.236)

(695.236)

- 78

asilitas penanaman modal berupa pengurangan peng

hasilan neto

-

-

- enyesuaian Fiskal

. Penyesuaian Fiskal Positif

11.442.484

11.442.484

- . Penyesuaian Fiskal Negatif

923.450

923.450

- . Jumlah (a-b)

10.519.034

10.519.034 19

enghasilan Neto luat negeri

-

- 0

umlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)

32.603.075

1.513.770

31.089.305 11

akat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

-

- 12

ompensasi kerugian

-

-

- 13

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

enghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

32.603.075

1.513.770

31.089.305 15

Ph Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)

8.150.769

378.443

7.772.326 16

engembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan

tahun lalu

-

-

- 17

umlah PPh terutang (16+17)

8.150.769

378.443

7.772.326 18

redit pajak:

. PPh ditanggung pemerintah

-

-

- . Dipotong/Dipungut oleh pihak lain

-

-

- . Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

3.536

3.536

- c.2. PPh Pasal 25

5.062.084

5.062.084

- c.3. Jumlah (c.1 + c.2)

5.065.620

5.065.620

- dPSabcJ

. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c.3)

5.065.620

5.065.620

- 19

ajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)

3.085.149

(4.687.177)

7.772.326 20

anksi Administrasi:

. Bunga Pasal 13(2) KUP

1.347.593

1.347.593 . Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

- . Jumlah sanksi administrasi (a + b)

1.347.593

1.347.593 21

umlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak teru

tang (19 + 20.c)

4.432.742

(4.687.177)

9.119.919

bahwa dokumen yang di sampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti adalah sebagai berikut:

Data/dokumen pendukung yang diserahkan dan diuji dalam proses Uji Bukti:

1) Asli Logbook Label Sepatu milik Pemohon Banding.

2) Data dari Terbanding berupa Salinan Logbook Label Sepatu dalam bentuk file Excel milik Terbanding yang menjadi sumber terjadinya koreksi karena adanya kekeliruan penyalinan dari asli logbook label sepatu ke file Excel Terbanding.

3) Perincian Koreksi Terbanding untuk masing-masing jenis selisih yang sudah dilengkapi dengan indeks yang terhubung ke indeks dokumen Bukti Pendukung.

4) Laporan Keuangan yang diaudit tahun 2019

5) LaporanHasilAudit(LHA)KepabeananNomor:LHA- 19/WBC.07/BD.02/KB/2020 tanggal 23 November 2020 Periode 1 Agustus 2018 s.d. 31 Juli 2020.

6) Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-117/WBC.07/2020 tanggal 23 November 2020 terkait dengan LHA pada angka 5) di atas.

7) Kertas Kerja Perhitungan Perkiraan Kuantitas Pasang Sepatu yang Dihasilkan dari Temuan Hasil Audit Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

8) Bukti Pendukung transaksi:

a. Commercial Invoice

b. Packing List

c. Pemberitahuan Ekspor Barang

d. Export Delivery Order

e. Nota Pelayanan Ekspor

9) Surat Nomor: 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal permohonan “Permohonan Penjelasan (Perhitungan Rinci) Koreksi Peredaran Usaha sebagaimana tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00001/206/19/456/22 tertanggal 24 Februari 2022 untuk Tahun Pajak 2019”

10) Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dalam proses keberatan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar USD31.262.802 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari:

a. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Ekspor sebesar USD16,727,052 sehubungan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

b. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal sebesar USD14,535,750 yang belum dilaporkan berdasarkan data Buku Catatan Pengambilan Label yang dipakai/ditempelkan pada sepatu yang akan dijual;

dengan pembahasan atas masing-masing sengketa tersebut sebagai berikut:

a. Koreksi Positif Peredaran Usaha atas Ekspor sebesar USD16,727,052 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha

atas Ekspor sebesar USD16,727,052 sehubungan pengujian atas penerapan PKKU dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa (afiliasi) dengan Pemohon Banding, yaitu Falcon Universal Services Corporation (FUSC) yang berdomisili di British Virgin Island (BVI) berupa sepatu dengan merek “Nike” yang diproduksi oleh Pemohon Banding atas pesanan FUSC berdasarkan perjanjian kontrak manufaktur (Contract Manufacturing/CM);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan yang pada pokokmya adalah sebagai berikut:

a. Bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC di BVI;

b. Bahwa jikapun terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC, maka metode yang tepat digunakan dalam rangka penerapan PKKU adalah Metode Biaya Plus (Cost Plus Method/CPM) dengan indikator tingkat laba Gross Mark-up dan dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

a. Sehubungan dengan pokok sengketa, apakah terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC di BVI;

b. Sehubungan dengan pokok sengketa, dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC, metode apakah yang paling sesuai (most appropriate) untuk penerapan PKKU atas transaksi penjualan dari Pemohon Banding kepada FUSC;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis sehubungan penggunaan ketentuan yang tepat atas pengertian hubungan istimewa dan penerapan PKKU sekaligus pembuktian mengenai keberadaan hubungan istimewa dan perhitungan harga wajar sesuai PKKU (arm’s length price) berdasarkan ketentuan a quo;

Bahwa sehubungan dengan pembuktian adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC, Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan adanya hubungan istimewa tersebut menyampaikan bukti-bukti yang relevan dengan pokok sengketa sebagai berikut:

a. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

b. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

c. Dokumen Harga Transfer (TP Doc) Tahun Fiskal 2019;

d. Screenshot terkait pada portal: https://offshoreleaks.icij.org

e. Screenshot terkait pada portal; https://panama.data2www.com

f. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak (BAPK);

g. Nota Dinas Direktur Keberatan dan Banding kepada Direktur Perpajakan Internasional Nomor ND-1169/PJ.07/2024 tanggal 16 Februari 2024 hal Usulan Permintaan Pertukaran Informasi kepada Competent Authority (CA) negara British Virgin Island a.n PT Victory Chingluh Indonesia (NPWP 21.062.974.7- 418.000);

h. Surat Direktur Perpajakan Internasional kepada CA British Virgin Islands Nomor S-65/EOI/PJ.114/2024 tanggal 22 Februari 2024 hal Request for Echange of Information Under Article 5 of the Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters

i. Surat CA British Virgin Islands kepada Diretur Perpajakan Internasional Nomor 4459714 tanggal 15 Maret 2024 hal Re: Your request for information under the

Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters dengan disertai dokumen sbb:

1. Certificate of Incorporation Falcon Universal Services Corporation;

2. Memorandum and Articles of Association Falcon Universal Services Corporation;

3. Register of Shares Falcon Universal Services Corporation;

4. Register of Directors Falcon Universal Services Corporation;

5. Dokumen Due Diligence atas Benefecial Owners Falcon Universal Services Corporation;

6. Certificate od Dissolution Falcon Universal Services Corporation;

7. Certificate of Incorporation Globe Investments Limited;

8. Memorandum and Articles of Association Globe Investments Limited;

9. Register of Directors Globe Investments Limited;

10. Register of Members Globe Investments Limited;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya‐plus (cost‐plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada

dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan. Huruf a

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.

Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh T A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

Huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.

Pasal 32A huruf a

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) sebagaimana telah diratifikasi dengan Perpres 159 Tahun 2014

Article 4 Paragraph 1 - General provisions

1The Parties shall exchange any information, in particular as provided in this section, that is foreseeably relevant to:

a. the assessment and collection of tax, and the recovery and enforcement of tax claims, and

b. the prosecution before an administrative authority or the initiation of prosecution before a judicial body. Information which is unlikely to be relevant to these purposes shall not be exchanged under this Convention.

Article 5 - Exchange of information on request

At the request of the applicant State, the requested State shall provide the applicant State with any information referred to in Article 4 which concerns particular persons or transactions.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011), yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1):

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017)

Paragraph 1.36

The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction.

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices.

• The characteristics of property transferred or services provided.

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate.

• The business strategies pursued by the parties.

Paragraph 2.3

Traditional transaction methods are regarded as the most direct means of establishing whether conditions in the commercial and financial relations between associated enterprises are arm's length. This is because any difference in the price of a controlled transaction from the price in a comparable uncontrolled transaction can normally be traced directly to the commercial and financial relations made or imposed between the enterprises, and the arm’s length conditions can be established by directly substituting the price in the comparable uncontrolled transaction for the price of the controlled transaction. As a result, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, a traditional transaction method and a transactional profit method can be applied in an equally reliable manner, the traditional transaction method is preferable to the transactional profit method. Moreover, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, the comparable uncontrolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred. See paragraphs 2.14-2.26 for a discussion of the CUP method.

Paragraph 2.14

The CUP method compares the price charged for property or services transferred in a controlled transaction to the price charged for property or services transferred in a comparable uncontrolled transaction in comparable circumstances. If there is any difference between the two prices, this may indicate that the conditions of the commercial and financial relations of the associated enterprises are not arm's length, and that the price in the uncontrolled transaction may need to be substituted for the price in the controlled transaction.

Paragraph 2.15

Following the principles in Chapter I, an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences. Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm's length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all other methods.

Paragraph 2.46

The cost plus mark-up of the supplier in the controlled transaction should ideally be established by reference to the cost plus mark-up that the same supplier earns in comparable uncontrolled transactions (“internal comparable”). In addition, the cost plus mark-up that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise may serve as a guide (“external comparable”).

Paragraph 2.94

The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point. For instance, when analysing a transaction consisting in the purchase of goods by a distributor from an associated enterprise for resale to independent customers, one could not weight the net profit indicator against the cost of goods sold because these costs are the controlled costs for which consistency with the arm’s length principle is being tested. Similarly, for a

controlled transaction consisting in the provision of services to an associated enterprise, one could not weight the net profit indicator against the revenue from the sale of services because these are the controlled sales for which consistency with the arm’s length principle is being tested. Where the denominator is materially affected by controlled transaction costs that are not the object of the testing (such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprise), caution should be exercised ensure that said controlled transaction costs do not materially distort the analysis and in particular that they are in accordance with the arm’s length principle.

Paragraph 3.24

A comparable uncontrolled transaction is a transaction between two independent parties that is comparable to the controlled transaction under examination. It can be either a comparable transaction between one party to the controlled transaction and an independent party (“internal comparable”) or between two independent parties, neither of which is a party to the controlled transaction (“external comparable”). Paragraph 3.27

Step 4 of the typical process described at paragraph 3.4 is a review of existing internal comparables, if any. Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction. In addition, access to information on internal comparables may be both more complete and less costly.

Paragraph 2.45

The cost plus method begins with the costs incurred by the supplier of property (or services) in a controlled transaction for property transferred or services provided to an associated purchaser. An appropriate cost plus mark-up is then added to this cost, to make an appropriate profit in light of the functions performed and the market conditions. What is arrived at after adding the cost plus mark up to the above costs may be regarded as an arm's length price of the original controlled transaction. This method probably is most useful where semi finished goods are sold between associated parties, where associated parties have concluded joint facility

agreements or long-term buy-and-supply arrangements, or where the controlled transaction is the provision of services.

UN Practical Manual on Transfer Pricing 2017 (UN Manual on TP 2017)

Glossary

Affiliated Parties: Affiliated parties are entities linked by a common interest normally defined in terms of a certain level of shareholding or other criterion.

Bahwa berdasarkan ketentuan dan referensi tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, sehubungan keberadaan hubungan istimewa yang menjadi objek sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, pengujian atas penerapan PKKU sebagaimana yang menjadi dasar koreksi Terbanding dilakukan dalam hal terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan FUSC (BVI), dan oleh karenanya sehubungan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak adanya hubungan istimewa atas transaksi yang menjadi objek sengketa, Pengadilan Pajak akan terlebih dahulu memeriksa apakah keduanya memiliki hubungan istimewa sebelum menguji penerapan PKKU atas transaksi tersebut;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan sejalan dengan referensi pada UN Manual on TP 2017, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya hubungan istimewa di antara entitas-entitas yang terlibat timbul karena adanya kesamaan kepentingan yang ditandai dengan adanya pengendalian karena kesamaan kepemilikan maupun kriteria-kriteria lainnya;

3. bahwa sehubungan pemeriksaan mengenai adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC (BVI) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, Laporan Keuangan Tahun 2019 dan Dokumentasi Harga Transfer diketahui struktur kepemilikan saham Pemohon Banding sebagi berikut:

b. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 diketahui bahwa Su Chang Hong sebagai salah satu pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tabel di atas, juga berkedudukan sebagai Direktur Utama Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Grup DRC, diketahui bahwa Grup DRC merujuk kepada D.R.C. Corporation dan anak perusahaannya, dimana D.R.C. Corporation sebagai perusahaan induk terdaftar di Cayman Islands, dengan struktur kepemilikan sebagai berikut

d. bahwaberdasarkaninformasiyangbersumberdariportal https://offshoreleaks.icij.org diketahui bahwa Eternity Corporation yang merupakan perusahaan afiliasi Pemohon Banding (sister company) dalam tabel di atas adalah pemegang saham dari FUSC (BVI);

e. bahwa berdasarkan jawaban dari otoritas pajak (competent authority) BVI atas permintaan pertukaran informasi (Exchange of Information/EoI) yang disampaikan oleh Terbanding berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters, sehubungan dengan pokok sengketa, diketahui informasi yang valid dan kompeten serta relevan dengan pokok sengketa sebagai berikut:

a) Registered agent dari Falcon Universal Services Corporation (FUSC) BVI menyampaikan bahwa:

1) FUSC sebelumnya merupakan pemegang saham Ching Luh Shoes Co Ltd, suatu perusahaan manufaktur sepatu.

2) Pemegang saham FUSC adalah:

a) Chang Song Su

b) Hsing Der Su

c) Globe Investments Limited,

Sedangkan pemegang saham Globe Investments Limited adalah Chia Jung Hsu dan Chia Hsin Hsu.

3) FUSC telah dibubarkan (dissolution) pada tanggal 16 Februari 2024.

b) Beneficial Owner FUSC adalah Chang Shong Su, Hsing Der Su, Chia Jung Hsu, dan Chia Hsin Hsu.

f. bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

1) Chang Song Su sebagai Direktur Utama Pemohon Banding dan salah satu pemegang saham Pemohon Banding adalah juga merupakan pemegang saham dan BO dari FUSC, sehingga dalam kedudukannya tersebut memiliki pengaruh signifikan dalam penentuan kebijakan Pemohon Banding maupun FUSC;

2) Chia Hsin Su sebagai Komisaris Pemohon Banding adalah juga BO dari FUSC, sehingga dalam kedudukannya tersebut juga memiliki pengaruh signifikan dalam penentuan kebijakan Pemohon Banding maupun FUSC;

3) Eternity Corporation yang merupakan perusahaan afiliasi Pemohon Banding (sister company) di bawah penguasaan pihak yang sama, yaitu DRC Corporation, adalah juga pemegang saham dari FUSC, sehingga DRC Corporation dalam posisinya sebagai induk Pemohon Banding dan Eternity Corporation (sebagai pemegang saham dari FUSC) memiliki pengaruh signifikan dalam penentuan kebijakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding maupun FUSC;

4. bahwa pengaruh pengendalian sehubungan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC sebagaimana diuraikan di atas, konsisten dengan fakta-fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan hasil observasi pada saat pemeriksaan dan BAPK yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa FUSC memiliki aplikasi Falcon Connect yang dipergunakan oleh Pemohon Banding dalam proses bisnisnya sebagai perusahaan manufaktur sepatu/alas kaki, yaitu sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama FUSC (BVI) menjadi pembeli produk Pemohon Banding yang berakhir pada bulan Desember 2020, dimana

sesudahnya aplikasi tersebut tidak dapat diakses lagi oleh Pemohon Banding. Dengan demikian Pemohon Banding memiliki ketergantungan dalam hal penggunaan teknologi kepada FUSC karena hanya dapat bertransaksi dengan FUSC sepanjang menggunakan aplikasi Falcon Connect yang bersifat integratif yang dimiliki oleh FUSC tersebut;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa dalam hubungannya dengan Pemohon Banding, FUSC memegang kendali atas fungsi-fungsi sebagai berikut: -

P

e

n

jadwalan dan nego

s

iasi harga a

tas

p

em

b

e

lia

n b

ah

a

n baku;

-

R

is

e

t/penelitian dan pe

n

gembangan

;

-

D

e

s

ain produk;

-

N

e

g

osiasi dan penentu

a

n harga jua

l;

-

P

e

m

asaran, pengiklan

a

n, dan prom

os

i;

-

Q

u

a

lity Control (QC); d

a

n

-

N

e

g

osiasi harga dan p

e

nandatanga

n k

on

tra

k

p

en

jua

la

n

Dengan demikian Pemohon Banding memiliki ketergantungan dalam penentuan kebijakan dan manajemen perusahaan secara signifikan dengan FUSC, terutama terkait negosiasi dan penentuan harga, baik untuk pembelian maupun penjualan;

Ketidakbebasan Pemohon Banding dalam menentukan harga jual produknya juga sejalan dengan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang menyatakan bahwa Vietnam Ching Luh Shoes Co.Ltd. (Vietnam) sebagai afiliasi Pemohon Banding adalah pihak yang akan melakukan negosiasi harga jual produk Pemohon Banding, dalam hal ini kepada FUSC;

5. bahwa sehubungan dengan pokok sengketa, yaitu adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC, Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya juga memperhatikan adanya kesesuaian dan konsistensi antara informasi berdasarkan hasil pertukaran informasi (EoI) yang diterima Terbanding dari otoritas pajak BVI dengan informasi dalam Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer, SPT Tahunan PPh Tahun 2019, Laporan Keuangan 2019, informasi dalam Portal https://offshoreleaks.icij.org maupun dengan hasil observasi dan BAPK yang disampaikan oleh Terbanding sebagaimana diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan antara Pemohon Banding dengan FUSC terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh beserta penjelasannya serta sejalan dengan refrensi dalam UN Manual on tP 2017, yang pada esensinya menyatakan hubungan istimewa dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antar para pihak yang bertransaksi, yang dalam hal ini timbul karena hubungan kepemilikan atau penyertaan modal atau adanya penguasaan melalui manajemen dan penggunaan teknologi;

bahwa sehubungan dengan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation (FUSC) yang berdomisili di British Virgin Island (BVI) tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding memiliki wewenang untuk melakukan pengujian atas penerapan PKKU berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas transaksi antara Pemohon Banding dengan FUSC;

Bahwa sehubungan dengan pengujian atas penerapan PKKU dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan FUSC di BVI sebagai pihak afiliasinya dan berdasarkan ketentuan dan referensi yang telah diuraikan di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Terbanding sehubungan penerapan PKKU atas Peredaran Usaha Pemohon Banding berupa Ekspor kepada FUSC di BVI yang merupakan perusahaan afiliasi Pemohon Banding sebesar USD16,727,052 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

2. bahwa pokok masalah dalam sengketa tersebut adalah sehubungan penerapan PKKU yang paling tepat atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding berdasarkan pesanan FUSC di BVI sebagai pihak afiliasinya;

3. bahwa ikhtisar pendapat para Pihak sehubungan penerapan PKKU yang paling tepat atas transaksi afiliasi yang menjadi objek sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding berpendapat penerapan PKKU yang paling tepat atas transaksi afiliasi a quo adalah dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan pembanding internal yang berasal dari penjualan lokal

Pemohon Banding kepada pihak independen di dalam negeri, yaitu dengan menggunakan harga jual per unit sepatu untuk setiap tipe/model sepatu dari penjulalan lokal yang disubstitusikan secara langsung pada harga jual per unit sepatu untuk tipe yang sama pada penjualan ekspor berdasarkan pesanan FUSC;

bahwa Terbanding mendapatkan pembanding internal dari penjualan lokal berdasarkan pesanan pelanggan independen dalam negeri berupa 48 (empat puluh delapan) jenis sepatu yang memiliki kesamaan tipe/model dengan penjualan ekspor sepatu berdasarkan pesanan FUSC yang kemudian dapat dihitung harga rata-rata per unit (pasang) sepatu untuk masing-masing tipe/model;

bahwa penerapan PKKU dengan metode CUP berbasiskan 48 pembanding internal yang dilakukan oleh Terbanding tersebiut menghasilkan koreksi atas peredaran usaha yang berasal dari penjualan ekspor berdasarkan pesanan FUSC sebesar USD16,727,052;

b. bahwa Pemohon Banding berpendapat penerapan PKKU yang paling tepat adalah dengan metode Cost Plus Method (CPM) dengan indikator laba Rasio Laba Kotor (Gross Mark-up), yaitu dengan rumus Laba Kotor dibagi Harga Pokok Penjualan dan dengan menggunakan 6 (enam) pembanding eksternal serta dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party); bahwa penerapan PKKU Pemohon Banding ini menghasilkan Gross Mark-up Pemohon Banding sebesar 16,13% yang menurut Pemohon Banding masih dalam rentang wajar (12,47% - 18,79%);

bahwa bila koreksi Terbanding dimasukkan dalam metode CPM yang digunakan oleh Pemohon Banding, maka akan menghasilkan Gross Mark-up sebesar 24,04% yang berada di luar rentang kewajaran berdasarkan perhitungan Pemohon Banding di atas;

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung oleh informasi dalam Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc) serta Laporan Keuangan (Audited), diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur sepatu/alas kaki yang memproduksi dan menjual produknya berdasarkan pesanan dari pelanggan (contract manufacturer);

5. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh 2019 dan Dokumentasi Harga Transfer, diketahui Pemohon Banding melaporkan adanya transaksi afiliasi sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas eksistensi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC, maka transaksi penjualan kepada FUSC menjadi tambahan atas informasi dalam tabel di atas sebagai bagian dari rincian transaksi afiliasi;

6. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usaha kontrak manufakturnya melakukan penjualan ekspor atas produknya ke luar negeri berdasarkan pesanan dari FUSC selaku perusahaan afiliasinya dan juga melakukan penjualan lokal sesuai pesanan pelanggan independen di dalam negeri;

7. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha atas Ekspor sebesar USD16,727,052 a quo sehubungan dengan penerapan PKKU atas transaksi penjualan produk Pemohon Banding berdasarkan pesanan pihak afiliasinya, yaitu FUSC yang berdomisili di British Virgin Island (BVI) berupa sepatu dengan merek “Nike” yang diproduksi oleh Pemohon Banding atas pesanan FUSC berdasarkan perjanjian kontrak manufaktur (Contract Manufacturing/CM);

8. bahwa dalam koreksinya tersebut, Terbanding menggunakan metode CUP dengan pembanding internal (internal comparable) untuk menentukan harga jual wajar produk sepatu Pemohon Banding kepada FUSC yang bersumber dari harga jual atas penjualan lokal produk sepatu Pemohon Banding kepada pelanggan independen di dalam negeri untuk tipe/jenis yang sama;

9. bahwa rincian sandingan jumlah tipe/model sepatu dan volume penjualan sehubungan pengunaan pembanding internal dalam metode CUP tersebut adalah sebagaimana tabel berikut:

KeteranganPenjualan Ekspor - FUSCPenjualan Lokal
Total jenis produk456 jenis sepatu50 jenis sepatu
Total volume penjualan17.626.166 unit47.286 unit
Total jenis produk yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi48 jenis sepatu48 jenis sepatu
Jumlah sampel penjualan yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi4.536.832 unit44.484 unit

10. bahwa tidak terdapat sengketa di antara para Pihak mengenai karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan kontrak manufaktur dengan produk berupa sepatu dalam bentuk barang jadi, dimana Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya mendapatkan imbalan dari pelanggan untuk membuat produk sesuai pesanannya, sehingga yang dimaksud sebagai harga jual dalam hal ini, substansinya adalah imbalan dari pelanggan untuk membuat produk sesuai pesanannya;

11. bahwa tidak terdapat sengketa di antara para Pihak atas besaran nilai sengketa, yaitu sebesar USD16,727,052 yang berasal dari selisih/perbedaan perhitungan imbalan yang diterima Pemohon Banding atas penjualan ekspor produk sepatu berdasarkan pesanan FUSC menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding;

12. bahwa berdasarkan OECD TPG 2017 Paragraph 2.3 dan Paragraph 2.15, dalam menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (most appropriate method) dalam rangka penerapan PKKU, penggunaan metode transaksi tradisional lebih diutamakan daripada metode laba transaksional,

dimana dalam hal metode CUP dapat digunakan, maka penggunaan metode CUP ini lebih diutamakan;

13. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 11 ayat (9) PER- 32/PJ/2011 dan sesuai dengan OECD TPG 2017 Paragraph 2.15, dalam penggunaan metode CUP, transaksi independen adalah sebanding dengan transaksi afiliasi yang diuji dalam hal setidaknya satu dari dua kondisi berikut terpenuhi:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

dengan demikian dalam penerapan metode CUP, diperlukan tingkat kesebandingan yang cukup tinggi antara transaksi afiliasi yang diuji dengan transaksi independen sebagai pembanding, terutama dalam hal produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

14. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2011 dan sejalan dengan OECD TPG 2017 Pararaph 3.27 diatur bahwa dalam hal terdapat pembanding internal (internal comparable) maka penggunaannya lebih diutamakan dibandingkan pembanding eksternal karena kesebandingannya bersifat langsung dan lebih memiliki kedekatan hubungan dengan transaksi yang diuji dibandingkan dengan pembanding eksternal;

15. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 5 ayat (1) PER- 32/PJ/2011 serta sejalan dengan OECD TPG 2017 Paragraph 1.36, analisis kesebandingan dilakukan atas faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesebandingan sebagai berikut:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

16. bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk di dalamnya keterangan dari para Pihak baik Terbanding maupun Pemohon Banding, diketahui terdapat 48 (empat puluh delapan) jenis sepatu dengan tipe/model yang sama antara yang dijual berdasarkan pesanan pelanggan di dalam negeri dengan yang diekspor berdasarkan pesanan FUSC yang dapat dianalisis kesebandingan atas transaksinya sebagai pembanding internal;

17. bahwa sehubungan analisis kesebandingan untuk menentukan pemilihan metode yang paling sesuai (most appropriated nethod), berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa sehubungan dengan analisis kesebandingan ini dan berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, pada prinsipnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan memperhatikan kegagalan Pemohon Banding dalam melaporkan adanya hubungan istimewa dengan FUSC yang berkedudukan di BVI sebagai lawan transaksinya, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di bagian akhir dari pendapat Pengadilan Pajak ini, maka Pemohon Banding memiliki beban pembuktian untuk menunjukkan adanya perbedaan kondisi sehubungan transaksi antara Pemohon Banding dengan FUSC sebagai pihak afiliasinya dan transaksi dengan pihak independen sebagai pembanding internal potensial yang berpengaruh secara material terhadap penentuan harga jual produk di antara keduanya;

bahwa sehubungan hal tersebut, tidak terdapat laporan keuangan segmentasi yang didukung dengan bukti lainnya yang kuat dan kongkret yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat menunjukkan secara akurat adanya perbedaan kondisi yang berpengaruh secara material terhadap penentuan harga antara transaksi Pemohon Banding dengan FUSC sebagai pihak afiliasinya dan transaksi dengan pihak independen sebagai pembanding internal;

bahwa dengan demikian argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam konteks ketiadaan laporan keuangan segmentasi yang akurat tersebut, pada dasarnya lebih bersifat naratif dan tanpa disertai dengan pembuktian yang kongkret;

b. bahwa dalam perspektif analisis atas Fungsi, Aset dan Risiko (FAR analysis). terdapat konsistensi di antara bukti-bukti yang tersedia dan dengan pendapat para Pihak bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah perusahaan kontrak manufaktur (contract manufacturer) dan tidak terdapat usaha lainnya, sehingga dalam hal terdapat pembanding internal dalam bidang usaha yang sama, maka derajat kesebandingannya lebih bersifat langsung dan lebih memiliki kedekatan dengan kondisi transaksi afiliasi yang diuji;

bahwa karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding yang hanya bergerak di bidang usaha kontrak manufaktur di atas didukung oleh fakta tidak adanya Laporan Keuangan segmentasi atas bidang usaha lainnya dalam bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan;

bahwa sehubungan dengan hal itu, termasuk tidak terdapat laporan keuangan segmentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang menunjukkan adanya perbedaan kondisi antara transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya dan dengan pihak independen;

c. bahwa sehubungan dengan ketentuan dalam kontrak (contractual terms), diketahui terdapat kesamaan jenis transaksi antara kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (FUSC) dan dengan pelanggan independen, yaitu sama- sama merupakan kontrak manufaktur (contract manufacturing) dimana Pemohon Banding mendapatkan imbalan/fee atas penyerahan produk sepatu berdasarkan pesanan pelangan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan dokumen- dokumen Invoice dari Pemohon Banding kepada FUSC, PEB dan Packing List, diketahui bahwa pengiriman produk dilakukan ke tujuan yang berbeda- beda di seluruh dunia dengan ketentuan FOB Shipping Point (pelabuhan asal), yang menunjukkan bahwa tanggung jawab Pemohon Banding sebagai penjual hanya sampai ke pelabuhan pengangutan/muat, sehingga dalam hal

ongkos angkut, Pemohon Banding hanya menanggung ogkos dari tempat produksi ke pelabuhan angkut/muat di dalam negeri;

bahwa berdasarkan fakta persidangan termasuk keterangan dari Pemohon Banding, diketahui bahwa sehubungan pengiriman barang untuk penjualan produk atas pesanan pelanggan independen dalam negeri, diketahui bahwa ketentuan pengiriman adalah ex-factory dimana pelanggan mengatur sendiri pengiriman produk sejak keluar dari pabrik yang menunjukkan bahwa tidak terdapat komponen terkait ongkos pengangkutan/pengiriman produk dalam tagihan kepada pelanggan dalam negeri sehingga pengaruh dari hal ini seharusnya harga jual kepada FUSC menjadi lebih tinggi sebesar ongkos angkut daripada kepada pelanggan independen dalam negeri, untuk produk yang sama;

bahwa jikapun terdapat perbedaan kondisi terkait pengiriman/angkutan yang berpengaruh secara material pada harga jual, Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan keuangan tersegmentasi yang secara akurat dapat menunjukkan pengaruh perbedaan tersebut pada penentuan harga;

bahwa sehubungan dengan perbedaan terkait ketentuan waktu produksi (lead time) yang terkait dengan saat pengiriman dimana lead time untuk pengiriman ekspor relatif lebih lama daripada pengiriman untuk penjualan dalam negeri, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi pertukaran (trade-off), dimana semakin lama waktu pengiriman akan mengakibatkan kenaikan biaya terkait yang nantinya akan dimasukkan dalam kompnen harga jual sehingga menambah harga, namun di sisi lain lead time yang pendek juga akan meningkatkan kepuasan pelanggan yang juga berpotensi untuk menaikkan harga;

bahwa jikapun terdapat perbedaan kondisi terkait waktu pengiriman yang berpengaruh secara material pada harga jual, Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan keuangan tersegmentasi yang secara akurat dapat menunjukkan pengaruh perbedaan tersebut pada penentuan harga;

bahwa sehubungan perbedaan volume antara penjualan ekspor berdasarkan pesanan FUSC dengan penjuakan berdasarkan pesanan pihak independen dalam negeri sebagai pembanding internal, dapat disimpulkan dari informasi

yang tersedia bahwa Pemohon Banding dalam proses manufakturnya menggunakan alat-alat produksi serta melalui proses produksi yang sama sehingga beban produksi per unit sepatu untuk tipe sepatu yang sama dapat diperoleh dengan cara membagi total biaya poduksi atas sepatu tersebut dengan keseluruhan unit sepatu yang diproduksi baik untuk pesanan FUSC maupun untuk pesanan pihak independen, sehingga beban produksi per unitnya yang menjadi komponen pembentuk harga jual secara keseluruhan untuk tipe/model yang sama adalah juga sama, baik untuk pesanan FUSC maupun pesanan pelanggan independen;

bahwa jikapun terdapat perbedaan kondisi terkait volume penjualan yang berpengaruh secara material terhadap harga jual, Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan keuangan tersegmentasi maupun informasi lainnya (misalnya proses produksi dan alat-alat produksi yang berbeda untuk pesanan FUSC dan pelanggan independen) yang secara akurat dapat menunjukkan perbedaan tersebut;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, sehubungan dengan ketentuan tentang asuransi atas transaksi yang menjadi objek sengketa, dimana terdapat asuransi untuk penjualan kepada FUSC dan tidak terdapat asuransi serupa untuk penjualan kepada pelanggan independen di dalam negeri, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan adanya komponen asuransi untuk penjualan ekspor atas pesanan FUSC ini, seharusnya harga jual atas transaksi kepada FUSC bertambah lebih tinggi sebesar biaya asuransi daripada transaksi kepada pelanggan independen yang menjadi pembanding; Bahwa jikapun terdapat perbedaan kondisi terkait asuransi yang berpengaruh secara material terhadap harga jual, Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan keuangan tersegmentasi yang secara akurat dapat menunjukkan perbedaan tersebut

d. bahwa sehubungan dengan karakteristik produk (product characteristic), berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan Invoice dari Pemohon Banding kepada FUSC PEB dan Packing List, diketahui terdapat harga per unit produk sepatu (unit price) yang berbeda-beda untuk setiap tipe/model

sepatu, yang menunjukkan harga jual per unit produk kepada FUSC dipengaruhi oleh tipe/model produknya;

bahwa sehubungan dengan karakteristik produk (product characteristic) tersebut, diketahui terdapat 48 (empat puluh delapan) jenis sepatu yang memiliki kesamaan tipe/model antara produk yang dijual oleh Pemohon Banding berdasarkan pesanan pihak independen dalam negeri sebagai pembanding internal dan dengan penjualan berdasarkan pesanan FUSC yang merupakan pihak afiliasinya dimana harga jual per unit produknya dipengaruhi oleh tipe/modelnya;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 5 ayat

(1) dan Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 dan sesuai dengan OECD TPG 2017 Paragraph 1.36 dan Paragraph 2.15 kesamaan dalam produk ini merupakan salah satu unsur utama yang menentukan tingkat kesebandingan dalam penggunaan metode CUP, sehingga dalam hal ini transaksi kepada pelanggan independen dalam negeri yang terkait dengan sengketa ini layak digunakan sebagai pembanding internal;

e. bahwa sehubungan dengan strategi bisnis (business strategy) Pemohon Banding, adanya pembanding internal akan lebih mencerminkan kedekatan karena strategi bisnis tersebut berasal dari entitas usaha yang sama, dalam hal ini yaitu Pemohon Banding sebagai subjek usaha terkait, sedangkan pendapat Pengadilan Pajak atas pengaruh volume produksi pada penentuan harga adalah sebagaimana telah diuraikan dalam bagian sebelumnya tentang ketentuan kontrak terkait volume;

bahwa jikapun terdapat perbedaan kondisi terkait strategi bisnis yang berpengaruh secara material terhadap penentuan harga jual kepada pihak afiliasi dan pihak independen, Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan keuangan tersegmentasi dan bukti kongkret lainnya yang secara akurat dapat menunjukkan perbedaan kondisi tersebut

f. bahwa sehubungan dengan keadaan ekonomi (economic circumstances) adanya pembanding internal secara umum akan lebih mencerminkan kedekatan karena sebagai entitas usaha yang sama, keadaan ekonomi yang

dihadapi Pemohon Banding dalam kedua jenis transaksi tersebut juga relatif sama;

bahwa dalam hal ini, Pengadilan Pajak juga memperhatikan adanya peraturan pemerintah berupa fasilitas untuk importasi bahan baku dalam rangka ekspor yang berpotensi mempengaruhi penentuan harga antara ekspor dan penjualan dalam negeri;

bahwa jikapun terdapat perbedaan kondisi terkait keadaan ekonomi yang berpotensi berpengaruh secara material terhadap penentuan harga sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan keuangan tersegmentasi yang secara akurat dapat menunjukkan perbedaan tersebut

18. bahwa sehubungan keseluruhan analisis kesebandingan sebagamana diuraikan di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa metode CUP dengan pembanding internal adalah metode penerapan PKKU yang paling tepat (most appropriate method) untuk transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan FUSC atas 48 (empat puluh delapan) jenis produk sepatu yang memiliki kesamaan dalam tipe/model dengan produk pada transaksi independen yang digunakan sebagai pembanding internal karena tidak terdapatnya bukti yang menunjukkan adanya faktor kesebandingan yang kondisinya berbeda dan memiliki pengaruh material pada penentuan harga jual, kecuali dalam faktor tentang ketentuan kontrak (contractual terms), dimana terdapat perbedaan yang seharusnya dapat dilakukan penyesuaian yaitu pada ketentuan mengenai asuransi, metode pengiriman dan keadaan ekonomi (biaya impirtasi) yang jika dilakukan penyesuaian akan berakibat pada perbedaan penentuan harga jual pada transaksi penjualan dari Pemohon Banding kepada FUSC selaku pihak afiliasinya;

19. bahwa dengan menimbang tidak adanya data yang tersedia dalam persidangan yang dapat secara akurat menunjukkan pengaruh perbedaan kondisi terkait ketentuan asuransi dan metode pengiriman tersebut terhadap penambahan lebih lanjut pada harga jual transaksi afiliasi yang diuji dan adanya potensi pertukaran (trade-off) dengan faktor kesebandingan yang menyangkut biaya importasi untuk sebagian bahan baku serta dengan memperhatikan bahwa Terbanding tidak

memasukkan unsur-unsur tersebut sebagai bagian dalam koreksinya, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak menambah maupun mengurangi jumlah koreksi Terbanding, dan dengan demikian mempertahankan koreksi Terbanding sebesar USD16,727,052

20. bahwa di sisi lain penggunaan metode CPM dengan indikator laba Gross Mark- up untuk menentukan kewajaran harga transaksi afiliasi yang menjadi objek dalam sengketa banding ini memiliki keterbatasan sebagai berikut:

a. bahwa sejalan dengan referensi dalam OECD TPG 2017 Paragraph 2.45, meskipun metode CPM secara umum dapat digunakan untuk transaksi kontrak manufaktur sebagaimana yang menjadi objek sengketa, namun secara khusus lebih memiliki keunggulan untuk digunakan dalam transaksi kontrak maklon dan penjualan produk setengah jadi, sedangkan dalam banding ini kontrak yang menjadi objek segketa adalah kontrak manufaktur dan produk yang ditransaksikan berupa barang jadi;

b. bahwa, sebagian komponen dari Harga Pokok Penjualan (HPP/COGS) yang menjadi penyebut (denominator) dari formula rasio Gross Mark-up yang digunakan Pemohon Banding dalam metode CPM tersebut berasal dari perolehan/pembelian dari pihak afiliasi (pemakaian material; pembelian mesin) sehingga sejalan dengan referensi dalam Paragraph 2.94 OECD TPG 2017 akan mengakibatkan perhitungan tingkat laba dengan rasio tersebut menjadi tidak sepenuhnya objektif/bias karena dipengaruhi oleh transaksi afiliasi;

c. bahwa metode CPM a quo digunakan Pemohon Banding dengan pembanding eksternal dan tidak menggunakan pembanding internal yang tersedia yang memiliki hubungan yang lebih dekat dan lebih bersifat langsung dengan kondisi transaksi afiliasi yang diuji sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2011 dan referensi pada OECD TPG 2017 Pararaph 2.46 serta Paragraph 3.27;

21. Bahwa dalam pertimbangannya, Pengadilan Pajak juga memperhatikan hal-hal yang memperkuat pendapat Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan adanya hubungan istimewa dengan FUSC dalam SPT Tahunan maupun dalam Dokumentasi Harga Transfer yang disampaikan, dimana hubungan istimewa tersebut terbukti secara nyata dalam pemeriksaan Pengadilan Pajak, sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

b. bahwa terdapat inkonsistensi Pemohon Banding dalam penggunaan metode untuk penerapan PKKU atas transaksi afiliasinya, dimana berdasarkan Dokumentasi Harga Transfer-nya Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator tingkat laba Net Cost Plus Margin (NCPM) dan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), sedangkan dalam persidangan menyatakan metode yang digunakan adalah Cost Plus Method (CPM) dengan indikator laba Gross Mark-up serta Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji;

c. bahwa BVI sebagai yurisdiksi domisili dari FUSC yang merupakan lawan transaksi Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding gagal dalam melaporkan kondisi dan konsekuensi dari hubungan istimewa dengannya, menduduki rangking 1 (satu) dalam Corporate Tax Haven Index (https://cthi.taxjustice.net/), yang menunjukkan yurisdiksi tersebut menempati peringkat pertama dalam hal perannya dalam memungkinkan terjadinya penggelapan pajak (tax abuse), sehingga kondisi ini tidak sejalan dengan maksud diadakannya ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa pada dasarnya ketentuan dalam pasal tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD16,727,052 dipertahankan.

b. Koreksi positif Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal sebesar USD14,535,750

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha berupa Penjualan Lokal sebesar USD14,535,750 yang belum dilaporkan Pemohon Banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal a quo berdasarkan data pada Buku Catatan Pengambilan Size Label (Logbook pengambilan label) yang akan dipakai/ditempelkan pada sepatu yang akan dijual yang menghasilkan koreksi berupa tambahan penjualan sebanyak 918.515 pasang sepatu dikalikan harga rata-rata per pasang sepatu sebesar USD15.83 yang menghasilkan koreksi sebesar USD14,535,750;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan yang pada pokokmya menyatakan bahwa untuk menganalisa penjualan Pemohon Banding, metode analisis arus barang jadi merupakan metode yang lebih tepat dibandingkan dengan pengujian melalui arus label yang ditempelkan pada sepatu sebagaimana yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menemukan beberapa faktor rekonsiliasi yang seharusnya diperhitungkan Terbanding sebagai berikut:

1) Terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Terbanding ketika melakukan rekapitulasi secara manual dari logbook pengambilan label yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding. Salah satu kesalahan pencatatan berhubungan dengan cara baca dan pemahaman atas tulisan tangan. (sebagai contoh: P Sheet (work order) N19L83418 dengan jumlah 1.416 pasang label yang diambil pada tanggal 11 Desember 2019, jumlah tersebut cocok dengan realisasi penjualan dan dokumen ekspor PEB, namun Terbanding melihatnya angka 1 sebagai angka 7 sehingga menganggap terdapat produksi sejumlah 7.416 pasang;

2) Terdapat beberapa label yang terkait dengan penjualan komponen sepatu saja dan bukan penjualan sepatu jadi (finished goods), dimana akun penjualan komponen dicatat terpisah dari akun penjualan sepatu;

3) Terdapat duplikasi penulisan dalam logbook oleh pegawai Pemohon Banding, untuk P Sheet (work order) yang dialokasikan kepada lebih dari 1 lini produksi atau jadwal produksi. Di situ terdapat lebih dari 1 kali pengambilan label dan angka yang tertulis seharusnya mencerminkan jumlah label yang benar-benar diambil, yang merupakan sebagian dari total P Sheet (work order). Namun demikian, Terbanding keliru memahami, yaitu jumlah keseluruhan P Sheet diambil dan dijumlahkan, bukannya jumlah label yang sebenarnya diambil sehingga terjadi duplikasi perhitungan atau lebih dari satu kali atas label sepatu yang sama sehingga seolah-olah produksi sepatu lebih banyak. Duplikasi atau kesalahan pemahaman Terbanding ini adalah tidak sesuai dengan realisasi penjualan yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung penjualan yaitu seperti PEB dan faktur pajak;

4) Selama proses produksi dimungkinkan terjadinya kasus label yang sudah ditempelkan pada sepatu tidak melekat dengan baik, label tidak di-print dengan lengkap (contohnya ada sebagian tulisan pada label tidak tercetak), label yang rusak selama proses pembuatan sepatu ataupun label yang sudah terpasang namun sepatunya tidak memenuhi standar kualitas (Quality Control) sehingga menjadi barang reject (C Grade) yang kemudian dimusnahkan. Label tersebut harus diganti dengan label baru yang memenuhi standar kualitas, oleh karena itu jumlah label yang tercetak dan digunakan tidak sama dengan jumlah realisasi penjualan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan data pada Buku/Logbook pengambilan label telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang lebih bersifat pembuktian untuk mendapatkan kebenaran material atas jumlah penjualan lokal yang menjadi objek sengketa;

Menimbang sifat sengketa tersebut dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak meminta para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Material (Uji Bukti);

Menimbang bahwa dalam Uji Bukti, alat bukti yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

a. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

b. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

c. Dokumen Pendukung Penjualan;

d. Scan Logbook Januari - Desember 2019;

e. Koreksi PPh Badan - Rekonsiliasi Label (logbook);

f. Perhitungan Perkiraan Pasang Sepatu.

g. Dokumen dan Rincian Duplikasi 2019;

h. Dokumen dan Rincian Kesalahan Ketik dan Komponen 2019;

i. Laporan Hasil Audit Kanwil DJBC Banten Nomor LHA-

19/WBC.07/BD.02/KB/2020;

j. Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-117WBC.072020;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil uji bukti para Pihak berpendapat yang pada pokoknya sepakat atas fakta-fakta terkait objek sengketa yang dilakukan uji bukti yang rinciannya diuraikan dalam bagian pendapat Pengadilan Pajak setelah uraian tentang ketentuan perpajakan terkait di bawah ini;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang di antaranya menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah sehubungan pembuktian atas kebenaran material dari data yang berasal dari buku pengambilan size label yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

2. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding senilai USD14,535,750 berasal dari data dari buku pengambilan size label, yang akan dipakai/ditempelkan pada sepatu yang akan dijual yang menghasilkan tambahan penjualan sebanyak 918.515 pasang sepatu dikalikan harga rata-rata per pasang sepatu sebesar USD15.83 yang menghasilkan koreksi sebesar USD14,535,750;

3. bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui dari total koreksi yang berasal dari 918.515 pasang sepatu yang ekuivalen dengan nilai sebesar USD14,535,750, atas koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu yang ekuivalen dengan nilai sebesar USD14,362,253 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai bukan merupakan bagian dari penjualan/peredaran usaha, sedangkan atas koreksi sebanyak 10.960 pasang sepatu ekuivalen dengan nilai USD173,497 tidak dapat dibuktikan bukan sebagai bagian dari penjualan/peredaran usaha, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:

Pemohon

Koreksi berdasarkan Terbanding

Selisih

Hasil Uji Bukti

Koreksi dibatalkan

Banding

Hasil Uji Bukti (b)

(c) = (a) - (b)

(d)

(f) = (c) - (e) (a)

(e) = (a) - (d) A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook

20.202.314

20.202.314

-

20.202.314

-

- Ditambah :

- Size label yang di tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019

674.260

674.260

-

674.260

-

- Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak

(1.988)

(1.988)

-

(1.988)

-

-

- Kesalahan ketik / input secara manual oleh Terbanding

(782.531)

(695.624)

86.907

(773.142)

9.389

77.518

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan

(319.939)

(318.379)

1.560

(319.879)

60

1.500

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di

lebih dari 1 lini produksi

(828.537)

-

828.537

(828.537)

-

-

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020

(977.331)

(977.331)

-

(977.331)

-

-

- Penyesuaian auditor

(291.285)

(291.285)

-

(291.285)

-

-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding

(1.511)

-

1.511

-

1.511

- Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 2019

17.673.452

18.591.967

918.515

17.684.412

10.960

79.018 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 2019

17.673.452

17.673.452

-

17.673.452

C. Jumlah Koreksi

-

918.515

918.515

10.960

10.960

79.018 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD

15,83

15,83

-

15,83

E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)

14.535.750

173.497

4. bahwa hasil uji bukti tersebut telah dikonfirmasi oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dan tidak terdapat lagi perbedaan pendapat di antara keduanya atas fakta-fakta sehubungan objek sengketa berdasarkan uji bukti tersebut;

5. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat data berdasarkan buku/logbook pengambilan label yang menjadi dasar koreksi Terbanding, bukanlah bukti yang valid dan kompeten yang secara langsung dapat menunjukkan adanya penjualan yang merupakan komponen pembentuk penghasilan, dan oleh karenanya perlu diverifikasi dan diuji silang lebih lanjut (antara lain dengan pengujian arus barang dan arus uang) untuk mendapatkan kebenaran material atas transaksi yang menjadi objek sengketa;

6. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding mendapatkan izin Kawasan Berikat yang diawasi oleh DJBC terutama dalam rangka mendapatkan fasilitas kepabeanan, sehingga pengujian dengan menggunakan dokumen kepabeanan merupakan salah satu metode untuk menentukan validitas data produksi dan penjualan Pemohon Banding, dimana

sehubungan dengan pokok sengketa, data berdasarkan dokumen pengawasan DJBC (LHA Kantor Wilayah DJBC Banten) menunjukkan informasi yang tidak konsisten dengan koreksi Terbanding dan mendukung dalil Pemohon Banding, dimana sehubungan dengan pokok sengketa, hasil audit tersebut menyatakan tidak terdapat temuan/koreksi terkait produksi barang jadi yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas basis koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu yang ekuivalen dengan nilai USD14,362,253 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai hal-hal terkait rekonsiliasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam koreksinya dan bukan merupakan bagian dari peredaran usaha dan atas fakta ini telah dikonfirmasi oleh Terbanding pada saat uji bukti, sehingga sisa koreksi berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang ekuivalen dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD173,497;

bahwa dengan demikian, Koreksi Positif atas Peredaran Usaha - Lokal yang dibatalkan adalah sebesar USD14,362,253 yang berasal dari koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai hal- hal terkait rekonsiliasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam koreksinya dan bukan merupakan bagian dari peredaran usaha, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, dan koreksi yang dipertahankan adalah atas 10.960 pasang sepatu yang ekuivalen dengan nilai sebesar USD173,497;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan karenanya dari total koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha dari Penjualan Lokal sebesar USD14,535,750, atas koreksi sebesar USD173,497 dipertahankan dan sebesar USD14,362,253 tidak dapat dipertahankan. bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan

demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.KeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1.Peredaran Usaha - Ekspor16,727,05216,727,0520
2.Peredaran Usaha - Lokal14,535,750173,49714,362,253
Jumlah31,262,80216,900,54914,362,253

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha

Menurut TerbandingUSD276,899,642

Koreksi tidak dapat dipertahankanUSD 14,362,253

Menurut Pengadilan PajakUSD262,537,390

bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

Dalam USD ($

932146) PHLBPPPabcPKPPJKPSJ

eredaran Bruto

262.5

573366

.....38587

392632

0 arga Pokok Penjualan

211.5

9 aba Bruto

51.0

1 iaya Usaha

42.6

6 enghasilan Neto Dalam Negeri

8.3

5 enghasilan dari Luar Usaha

(6

.2

6) enyesuaian Fiskal:

. Penyesuaian Fiskal Positif

11.4

4192 2903 ....4054

8325 4

. Penyesuaian Fiskal Negatif

9

0 . Jumlah

10.5

4 enghasilan Neto

18.1

3 ompensasi Kerugian

30 enghasilan Kena Pajak

18.1

9446124 0775764 .......5666922

2332954 Ph Terutang

4.5

0 umlah PPh Terutang

4.5

0 redit Pajak

5.0

0 ajak yang tidak/kurang dibayar

5

0 anksi Administrasi: Bunga Pasal 1

y3 (2

) KUP

2

8 umlah PPh yang masih harus diba

ar

7

8 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00054/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Tahun Pajak 2019sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00008/NKEB/WPJ.08/KP.13/2022 tanggal 21 Juni 2022, atas nama: PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA, NPWP 21.062.974.7-418.000, beralamat di JL. Otonom Pasarkemis No. 48 RT 003 RW 004, Pasarkemis, Kab. Tangerang, Banten 15560, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar USD744,248;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

TtdTtd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.,

Ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

PANITERA PENGGANTI,

Ttd

Asnidar, S.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.