PUTUSAN
Nomor PUT-004787.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00025/KEB/PJ/WPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022
‘tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00012/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004787.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Waskita Karya (Persero) Tbk, NPWP 01.001.614.5-114.001, beralamat di Jl. Kutilang — Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Taufik Hendra Kusuma, jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Koento Wahyudiat
Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus : 216/SKU/WK/2022 tanggal 27 September
2022;
2. Nama: Didit Septanto
Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus : 221/SKU/WK/2022 tanggal 27 September
2022:
3. Nama: Ahmad Nafan Maulana
Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus ': 226/SKU/WK/2022 tanggal 27 September
2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;