Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman

PUT-004788.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Waskita Karya (Persero) Tbk · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Koentowahyudjat
  • Diditseptanto
  • Ahmad Nafan Maulana

PUTUSAN

Nomor PUT-004788.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengemai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004788.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Waskita Karya (Persero) Tbk, NPWP 01.001.614.5-114.001, beralamat di Jl. Kutilang - Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Taufik Hendra Kusuma, jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Koentowahyudjat

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus : 216/SKU/\/VK/2022 tanggal 27 September

2022;

2. Nama: Diditseptanto

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 221/SKUAVK/2022 tanggal 27 September

2022;

3. Nama: Ahmad Nafan Maulana

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus : 226/SKUAVK/2022 tanggal 27 September

2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

•-...-,---`,--.-

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Samuel Michael Craig Budimulia /NIP 19880509 2008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP :Muflih Sutadi/NIP 197605081996031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Djrektorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP :Putriwulandarj/NIP 19810326 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP :Fernando Ginting/NIP 19841115 2009011004 Jabatan: Penelaah Keberatan

UnitKerja: DirektoratKeberatandanBanding

berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST-1310/PJ.07/2023tanggal 7 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1121/PP/BR/2022 tanggal 1 September 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Bandjng Nomor

709AVK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

34AVPJ.26/2022 tanggal 11 Juli 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

1080.5AVK/DIR/2022 tanggal 8 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal21MasaPajakDesember2019Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebjng Tinggi dengan perhitungan sebagai berikut:

J URAH UENURUT

No.UFIAIANPE-AmlROISETuUUI`

WAJI a PAJAKF'SI{US

1234 tnghaBilan Kefia Pejak/ D.a.r Ponoefiaon P8|akPhFtoal21totoaa00a0aa00a18.124.lot.2570a

1.8«23Jl.07Sa0aaaaa0

lpaiak: yang ru ng

I Pin Difenggung Percethtal`

00aa . Saloon mace

STP frohok kurang ba

Kortyenea&l kelebllian d8ri Ma.a Pejok ......,....

. lob.Lallla . Uang Tebusa8 yang leLah dbayai0a0a . Kompei`sasl kelebmon ke Mesa Po|ak ..........„

•8}arfukrfurfupefak#nidag:i;d:#:i::3n(a+b+c+d„.I)

1.8«.234.075

5 8nkal8dmustnut aya( -.o)

. BungB Pacal 13 (2) l<UP436.34§.782000a0000a0 . Kerauan PBsal 1 3 (3) KUP

Bunga Pasal 13 (5) l<lJP

. focoton Pzisal 13A l<uP

. KIBrahan Pasal 18 ayal (3) ull PP

. Junlah Sanksl odrfur!.E.trasl / 8 . b + c + d + ® t436 345 782

a utmlah Ppli vane masth haf`rs dbavar /4 + 5.ela2.2cO.570.8570

~1 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pal.ak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 201/\/VK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

«o.Oqek PajaJ`FtskusWajlb Pajak1"234.075

IpF,htcJtchglo 1Pph Pasal 21 yang faulangI.844234.075

I 2Sankst AdmnistTasl

436345 78200 3Jtndali Pch `eng inch harus diba)ar228o579jrs7a0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00026/KEB/PJ/VVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

UraianSemu'aMenJ'(aFiudpiaih)

(Dikurangi)(Rupiah)

(Rupiah)

Dasar Pengenaan PajakPajakPenghasilanTerutang18,124,101.257018,124,101,257

1,844,234,07501,844,234,075' Kredit Pajak000 Kompensasi Masa PajakSebelumnya00 Pph Kurang/ Lebih) Bayar1,844,234,07501,844,234,075436,345,782 Sanksi Administrasi436,345,782 '0

Jumlah Pph yang masihharus/(Iebih)bayar2,280,579,85702,280,579,857

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan bandjng dengan Surat Nomor 709/\/VK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 (melalui Pos yang dikirim tanggal 12 Mei 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

709AVK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengaj.ukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding jni dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam I.angka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00026/KEB/PJ/WPJ.

26/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Februari 2022;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Bandjng;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertaj alasan-alasan yangjelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadjlan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Taufik Hendra Kusuma I.abatan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang djbuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 7 0ktober 2021 ;

bahwa dengan demikian surat bandjng yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00026/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 Undang- Undang KUP No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui uU No. 11 tahun 2020 tentang Cjpta Kerja dan Pasal 35. 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

11. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

JUMIAIJ «E»URtjT

NouRA'ANPEMBA-AKJi'RrolsETujun

WAJIBPAJAl(F'SKuS

I Penghasilan Keen Pajak/ Dasa. PenpeA8an Pa|ak0aa0a00a000'8.'2¢.'0'.257aa 2Pa3al 21 yang frofang1.84423J4.076000aa0a0•.844.234.075

34l F'aJak:

Ppn Ditjriggung Pemethlah0 . §atoun nun

0aa STP frotok kunng bayao

. Komponsasl kcleblhen dart hAasa Pe|ek .. . ,.... . .

. L8h-bin.UaegTeb`aan yang tetah dbayaT00 .•aK}oanrgfuoknrsfauslyhaohfnegthpceoj;kcek#Moad3gaaPoa#jaa#kf.2..¥..3...|#~+„ b+C+d~.n000

6 antsl8dmhBtut

R#fupni:['al3!i)oT#tee.345.782000a000a0 8ung] Part 13 (5) top

. K®aeden Pesal 13A KUP

.KecohaP3S@I18.Iyat0)UUPP

. Juml8h 3aAksl adrlmtstrasl / a + b + c + d + ® `436 345 7820 8 uumlah Ppli vama mesh hanrs dbav8r (4 + 5,e`02.2cO.579.857a

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 201AVK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dj atas:

MenurutKereksi yangdiajukan No.UraianWajib PajakFiskus

Keberafan'R) (Rp.)(Rp.)

P.1,844,234,075 Jumlah perhitungan PphKurangBayar1,844,234,075

10

2Bunga Pasal 13 (2) KUP0436,345,782 436,345,782 3Jumlah Pph yang masihharusdibayar02,280,579,857 2,280,579,857

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Bandjng, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingN( omorKEP- 00026/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang pada intjnya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Terbanding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Ditambah/

Semu'a

UraianMenI`(Raudpiaih)

(Dikurangi)-(Rupiah)

(Rupiah)

Kompensasi Masa PajakSebelumnya00 Pph Kurang/(Lebih) Bayar1,844,234,07501,844,234,075436,345,782 Sanksi Administrasi436,345,7820

Jumlah Pph yang masihharus/(lebih)bayar2,280,579,85702,280,579,857

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoKeputusanPemohon

Keberatan(RD)Banding

(Ro)'Ro) 1Jumlah PajakPenghasilanKurangBayar1,844,234,0751,844,234,075

0

2Bunga Pasal 13 (2)KUP436,345,7820436,345,782

Jumlah Pph yangmasihharusdibayar2,280,579,85702,280,579,857

Koreksi Kurang Bayar Pph sebesar Rp 1.844.234.075 dan Sanksi Pasal 13 (2) KUp sebesar Rp 436.345.782;i

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Rp 1,844,234,075 dengan alasan saat pemerjksaan yang tertuang dalam SPHP, Kurang Bayar Pph tersebut seharusnya disetorkan kepada KPP Pratama Tebing Tinggi, sesuai dengan tempat dimana lokasi proyek jalan tol berada;

bahwa pada saat keberatan, penelaah keberatan juga memberikan alasan yang sama dengan saat pemeriksaan, yaitu Kurang Bayar Pph seharusnya disetorkan melalui KPP Pratama Tebjng Tjnggi;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa seluruh objek Pph Pasal 21 telah dilakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan hasil pemerjksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada objek pal.ak yang tertunggak;

3. bahwa pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas Pph Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat harus melaluj KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat;

4. bahwa penyetoran tidak Pemohon Banding lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR Pemohon Banding di KPP LTO 4, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar;

5. bahwa tidak mungkin pemohon Banding melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas objek pajak yang sama;

6. bahwa sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bawa Surat Banding telah memenuhj seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana djatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadjlan Pajak;

2. bahwa atas kewajiban Pph Pasal 21 yang disengketakan, seluruhnya telah djsetor maupun dilaporkan ke kas negara, dan tidak mungkin Pemohon Banding menyetorkan lagi kewajiban Pph Pasal 21 atas objek pajak yang telah disetorkan tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Bandjng dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-34AVPJ.26/2022 tanggal 11 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 709AVK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang diterima di PengadjlanPajaktanggal13Mei2022diketahujbeberapahalsebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding E]E dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadjlan

Pajak;

illE

b. bahwa Banding djajukan dalam jangka waktu

dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

I

keputusan yang dibandjng;

c. bahwa banding diajukan dj luarjangka waktu 3

(tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1

(satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-

alasan yang jelas;

f.bahwa banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00026/KEB/PJAVPJ.26/2022

tanggal 17 Februari 2022;

E]E

9. bahwa surat banding dilampiri salinan surat

keputusanyangdibanding,yaituSurat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/KEB/

PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang

diterima tanggal 19 Februari 2022;

h. bahwa Bukti pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

- bahwaSuratbandingdilampiribukti

pembayaran 500/o atas pajak yang terutang;

- bahwa Surat bandjng tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti II pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- bahwasuratbandingdilampiribukti50%atas II pajak yang terutang;

I.bahwa surat Banding djtandatangani oleh Taufik

Hendra Kusuma bertindak selaku: *)

-Wajib pal.ak

-Ahliwarisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

- Pengurus yang tjdak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j.bahwa penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat bandjng

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan pemenuhan persyaratan Formal

-bahwa berdasarkan peneljtian terhadap surat permohonan Pemohon Banding Nomor 709/\/VK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 diketahui bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Taufik Hendra Kusuma Jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bertindak selaku Pengurus dari Pemohon Banding Badan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.614.5- 093.000 alamat Jl. MT Haryono Kav. No.10 Cjpinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur-13340;

bahwa pengajuan banding tersebut terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang merupakan Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.614.5-114.001 ;

bahwa menurut Terbanding pengajuan banding Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan karena Sdr. Taufik Hendra Kusuma tjdak memenuhi ketentuan sebagai Wakil Pemohon Banding /Pengurus atas nama Pemohon Banding PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk NPWP 01.001.614.5-114.001 ;

-bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

11. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pal.ak KPP Pratama Tebing Tinggj No. LAP-00003/\/VPJ.26/RIK.SIS/2021 tanggal 26 Januari 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

JuULAH uENUFzllT

No1uFt^lANPEJd-^m'Rn)isETUJ|'Ii

WAJ'B P"

F'SKUS

9phaft£,frop#WL%cerpeng.nanPej.k

2a0a00a00aa018.12..101.257a0aaa0 ®,5pelde yng1.'. 8«;234.07500aaaaaa844.23..076

Pph Ddrncoung Ptmerfetan

. S.torn rrtajra

STP frokck frong btryao

•:=;inrsaSlkebblhandedMe38Pa|8k......„....

00000 . Uang Teb`Baii yang lelah doayar

tlRERERE.i::.+.c.a..-„

Buno8 Pa3al 13 (2} KuPes.345.782a00a436.345.7e2aaa00a . Kena!kan F>a..I 1 3 (3) laJP

8unga P.ed 13 (5) I<UP

. Kon®fron Po!ol `1A Kllp

. Kendrn Par.1 1 8 ay-I (3) UU PP

Junlah 3icksl admLr`btrasl ( a + b + c + a + e `

0 uuth PCh v2na mash harrs db3var /4 + 5 .1

02.2cO.579 e570

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 201/\/VK/ACCT/2021 tanggal 1 April 2021, yang diterima KPP Pratama Tebing Tinggi berdasarkan PEM- 05002997AVPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 20 April 2021 ;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/KEB/PJ/\/\/PJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(Rupiah)

UraianSemll'aMenjadi

(Rupiah)(Rupiah) Dasar Pengenaan Pajak18,124,101,257018,124,101,257 PajakPenghasilanTerutang1,844,234,07501,844,234,075 Kredit Pajak000 Kompensasi Masa PajakSebelumnya0

0 Pph Kurang/(Lebih) Bayar1,844,234,07501,844,234,075 Sanksi Administrasi436,345,7820436,345,782 Jumlah Pph yang masihharus/(lebih)bayar2,280,579,85702,280,579,857

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat bandjng, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut

NoKeteranganKeputusanPemohonKoreksi yang

Keberatan(RD)Bandjr,gdiajukan banding'RD)

(Rp)

1Jumlah PajakPenghasilanKurangBayar1,844,234,0751,844,234,075

0

2Bunga Pasal 13 (2)KUP436,345,7820436,345,782

Jumlah Pph yangmasihharusdibayar2,280,579,8572,280,579,857

Koreksi Kurang Bayar Pph sebesar Rp 1.844.234.075 dan sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp 436.345.782;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hut(urn

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum d:n Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (16)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan j.umlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menten. Keuangan djhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan djkenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 21 ayat (1 ) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang

diterima atau diperoleh Wajib Pal.ak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang djlakukan pegawai atau bukan pegawai;

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 6

Pph Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pph harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pal.ak berakhir;

Pasal 16 ayat (1 )

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 17 ayat (17)

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagjhan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan lmpor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan;

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1 ) huruf e

Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pph, wajib melaporkan: Pph Pasal 21 dan/atau Pph

Pasal 26 yang dipotong; dengan menyampajkan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak: Pasal 2 ayat (1 )

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:

a. Tempat tinggal Wajib Pajak;

b. Tempat kedudukan Wajib Pajak, atau

c. Tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (2) huruf b

DirekturJenderalPajakberwenanguntukmenetapkan:tempatterdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu;

Pasal 23 ayat (1 )

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meljputi tempat kedudukan;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya:

Pasal 3 ayat (1 )

Wajjb Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1 ) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Pasal 3 ayat (2)

Wajib Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Djrektur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) termasuk seluruh caban

Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf a yang merupakan bagian yang tidak terpjsahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

Pasal 3 ayat (3)

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1 ), yang mendaftarkan diri setelah penerbjtan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat tinggal Wajib Pajak; Pasal 4 ayat (6) huruf a

Kewajiban pemotongan dan pemungutan Pph sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meljputi Pph Pasal 21/26 kecuali terdapat sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain di kantor cabang yang berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I huruf a yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegjatan Orang Pribadi;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap proses pemeriksaan, proses keberatan, dan surat banding Pemohon Banding, Terbanding dapat menjelaskan data dan fakta terkait alasan yang mendasari banding yang djajukan oleh Pemohon Banding dalam suratnya nomor 709AVK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019 dengan surat nomor 201AVK/ACCT/2021 tanggal

\ 1 April 2021 yang diterima di KPP Pratama Tebing Tinggi tanggal 20 April 2021 dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM-05002997AVPJ.26/KP.0103/2021 tanggal 20 April 2021 ;

2) bahwa Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasj sengketa perpajakan dengan Tim Pemerjksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-99/\/VPJ.26/BD.06/2021 tanggal 17 November 2021 dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

•dasarhukum yang digunakan Tim pemeriksa dalam melakukan koreksi DPP dan Pph Pasal 21 yang terutang di Tahun 2019 adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP; Pasal 21 UU Pph; Per-Dirjen Nomor : PER - 32/PJ/2015 & Per-Dirjen Nomor : PER - 16/PJ/2016; Pasal 2 ayat (1) UU KUP; Pasal 2 dan Pasal 23 PMK-147/PMK.03/2017; Pasal 2 ayat (1 ) Per-20/PJ/2013; Per- 10/PJ/2018;

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-10/PJ/2018 tanggal 06 April 2018 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pemohon Banding pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pal.ak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, disimpulkan bahwa .'kewajiban pemotongan dan pemungutan Pph sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Pph Pasal 21/26, Pph Pasal 22, Pph Pasal 23/26, Pph Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pph Pasal 15 dilaksanakan pada KPP tempat kegiatan usaha dilakukan", lokasi proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat (Tahap 1 ) Ruas Tebing Tinggi -Serbelawan Seksi 3 (sta 0+000 s.d. sta 30+000) berada di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampjran I huruf a Per-10/PJ/2018;

•berdasarkan ketentuan dalam PER-10/PJ/2018 tersebut dan mengacu pada Pasal 2 & 23 PMK-147/PMK.03/2017 serta Pasal 2(1) Per-20/PJ/2013 maka kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas kegiatan usaha di lokasi usaha yang meliputi Pph Pasal 21/26, Pph Pasal 22, Pph Pasal 23/26, Pph Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pph Pasal 15 terutang di lokasi kegiatan usaha serta waj.ib menyetorkan dan melaporkan di KPP tempat kegiatan usaha dilakukan, KPP Pratama Tebing Tinggi, dengan NPWP: 01.001.614.5-114.001 ;

•dokumen/buktj yang digunakan Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksi DPP dan Pph Pasal 21:

-SPT Masa Pph Pasal 21 beserta lampirannya yang dilaporkan dengan NPWP 01.001.614.5-093.000;

-Buku Besar yang diselenggarakan di lokasi proyek dalam bentuk softcopy;

pihak yang menandatangani proyek PT. Waskita (proyek Tebing Tinggi - Parapat) adalah Kantor Pusat Pemohon Banding;

Tim Pemeriksa tidak meminta dan tidak melakukan penelitian terhadap SK Dirjen Pajak terkait tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. Waskita Karya, sebagai dasar dalam menentukan tempat pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

cabang Pemohon Banding merupakan kantor Pemohon Banding di lokasi kegiatan proyek;

Tim Pemeriksa menemukan adanya sebagian atau seluruhnya bukti adminjstrasi terkait gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang dilakukan di kantor cabang Pemohon Banding yang berdomisili di wjlayah kerja KPP Pratama Tebing Tinggi. Sebagian dilakukan di Pusat dan sebagian dj lokasi. Bahwa tidak terdapat bukti fisik pada saat pemeriksaan di lokasi, hanya dalam bentuk softcopy yang berisi data buku

besar Pemohon Banding dan keterangan lisan dari karyawan di lokasi;

•Tim pemeriksa menyimpulkan bahwa kewajiban pemotongan dan pemungutan Pph atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding harus dilaksanakan di tempat kegiatan usaha dilakukan karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2018. Pasal 3 ayat (1) dan

(2) Per-10/PJ/2018 mengatur mengenai Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pemohon Banding pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk seluruh cabang Pemohon Banding yang berdomisjli di wjlayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I huruf a. Lokasi Proyek Jalan Tol Tebing Tinggi -Parapat (Tahap 1) Ruas Tebing Tinggi -Serbelawan Seksi 3 (sta 0+000 s.d. sta 30+000) berada di luar wilayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I huruf 8 Per-10/PJ/2018. Berdasarkan ketentuan dalam PER- 10/PJ/2018 tersebut dan mengacu pada Pasal 2 & 23 PMK- 147/PMK.03/2017 serta Pasal 2(1) Per-20/PJ/2013 maka kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas kegiatan usaha di lokasi usaha yang meliputi Pph Pasal 21/26, Pph Pasal 22,\ Pph Pasal 23/26, Pph Pasal 4 ayat (2), dan/atau Pph Pasal 15

terutang di lokasi kegiatan usaha serta wajib menyetorkan dan melaporkan di KPP tempat kegiatan usaha dilakukan, KPP Pratama Tebing Tinggi, dengan NPWP : 01.001.614.5- 114.001 ;

dalam proses pemeriksaan terdapat bukti pelaksanaan kewajiban perpajakan telah dilakukan Pemohon Bandjng di KPP WP Besar atas proyek PT. Waskita Karya (proyek Tebing Tinggi - Parapat) berupa SPT Masa Pph Pasal 21 yang

dilaporkan di KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan NPWP 01.001.614.5-093.000;

3) bahwa Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

•Pemohon Banding memiliki SK Dirjen Pajak terkait tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. Waskita Karya, sebagai dasar dalam menentukan tempat pelaksanaan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dengan Surat No: S- 29KTAVPJ.19/KP.0403/2015;

•tidak terdapat cabang Pemohon Banding yang berfempat kedudukan dj wilayah kerja KPP Pratama Tebing Tinggi;

•Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk keberatan SKPKB Pph Pasal 21 Masa Pajak Desember2019, Pemohon Banding melampirkan rekap bukti potong Al dengan rincian Kolom nama menjelaskan nama pegawaj Waskita Karya, Kolom Bukpot Al menjelaskan nomor bukpot Al yang dilaporkan pada SPT Masa Pph Pasal 21 masa pajak Desember 2019 di KPP pada kolom terakhir, Kolom KPP menjelaskan di KPP mana masa Pph pada kolom masa yang bersangkutan dilaporkan;

4) bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan "Seluruh kewajiban perpajakan telah Pemohon Banding lakukan berdasarkan surat Direktorat Peraturan Perpajakan I dengan surat Nomor : S-227/PJ.02/2019 tanggal 14 0ktober 2019 Perihal Kewajiban Untuk Memiliki NPWP di Setiap Lokasi Proyek PT. Waskita Karya Sesuai Wilayah Kerja KPP Lokasi, sesuai poin huruf C nomor 5, berbunyi, "Hal yang sama juga berlaku bagi Pemohon Banding yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah

DJP Wajib Pajak Besar yang memiliki kegjatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP, kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan usaha, dan tidak dapat dimaknai sebagai kegjatan usaha yang terpisah atau tersendiri di masing-masing KPP dan/Kanwjl DJP yang dilaluinya" sehingga Terbanding melakukan pengujian sebagai berikut:

•bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap bukti pembayaran, bukti pelaporan SPT berikut daftar bukti potong SPT, yang diserahkan Wajib Pajak dan menyandingkan data/dokumen tersebut dengan data/informasi yang bersumber dari approweb, sehingga diketahui hal-hal sebagai berikut: No.Kel.TgI SSPNi'ai SSPMAPKJS Nasa121212121212KPPKPPLTO4KPPLTO4KPPLTO4KPPLTO4KPPLTO4KPPLTO4 1 E41550VQKIP02B0L10/01/20206.408.239411121 100

2 C18980VQKIP02BAV10/01/20202.044.565411121 100100100100100

3 Di5Ai4Hcur2HM=AB10/01/20202.760.963411121

4 8C4D9836J7C3ADJN10/01/202013.496.918411121

5 3C2164HGJT2HNIA310/01/20203.582.690411121

6 Bukpot Pph 21 (Rekap'erlampir)1.815.940.700411121

Total1.844.234.075

•bahwa atas surat setoran pajak yang terdiri dari Rp6.408.239,- Rp 2.044.565,-Rp 2.760.963,-Rp 13.496.918,-Rp3.582.690,- (sebagaimana daftar di atas) dengan total nilai Rp28.293.375,- benar Wajib Pajak telah melakukan penyetoran dan pelaporan atas Objek Pph Pasal 21 Tahun 2019 dalam SPT Masa Pph Pasal 21 Masa Desember 2019 NPWP : 01.001.614.5-093.000 (KPP Wajib Pal.ak Besar Empat) dengan rincjan sebagai berikut:

Deti'SPT

B=.I, ^linwpf|rl Ab-Td_ I.I.oann9l OelpT

fro9wh 1}

1P"i-na*.2i01,

T*s*Lrtyso3i

no.u>ro : }mose5mtzii±mB.94IpO:O}cat

4J- 'LO(ar'

jmii;i `Pf ^\romped!l"

inss# tchBry

un."n*m,

dy,` Fb" pnd

lL--I

D178Jisb"(6crif6toco ®ssO .v7]?aiapi)c!ii.,13ape7 Ossp Eee7-

FP-¥

B£D3-

PF"rtxpco

e8t7':55is8-d*an

Fi7seoxxFT

Deol SPT

~^w*ri^ ALL~A^-.in I.-rr tb.9T

-}

u"n,,e*d ,',2,`',

TB sO?fLO}rm

t.Li i#¥,3ouu4rtyi®4OftyRI,

hsrr5rf L .... rna.../zi.:e

S-5P, .'unb,~

"fry-F,mlp7qcauo',p-

in+.7:f.ir.nripipl.+;iis.er}.inrapAt7tTo.7:.a

J»,-in OS9, LO- 0;se 6aso a-„ .'elm a-S9 m7P a-5P *bei.co o.sco icaica a_Isp `iro``i a.se ]esi.sO 44s. z== :s= j 'ftlo„ Orsp )

DeUISPT

Alnwipbr.tt /Aot`Lt.ta. Prtry-SIT t[elso

LP'- Pq-u,, I:2

'-"F,lI.}O',

T,.Sot,'JJ*"1

8ci`.Ao scoia"irm2iii`iqinetjsmi

I,-..'Jus'a!'

*m!Pl.5BLlr..PO.P...:fc5

haspT whtry-

urun"oii

41rtypq"pd

lap-I.rd

I.oi rmco€B}2Ormam

io¢i{c2oc!m¢doc=r/

ioct 2azoc.6mqumu7

I.Oi.."®E6[mcimmt!

•O€7{aeimiovqupinQ

ioel 2BOecq"im^coi

lodi.2C2.83£€3`3J:HcoS{1

loon.ae>60915BiocB€e.a

!Oii`"Eoi!murp3marv

icai.aeIfc7?ar-in

looi-rmB7solo.arnca6J

•®D`€cO^ioso.QiapG6\I

!o4i.!c:aDisiJat3r2H.tal

•O.tt.:i+9Di7®ise:>cE6c<

Deal SPY

th^Wutr..I .Ann.a-.. nE..I..eaer! Ctwir''

to Pq* . 'Z

P.itnn,H- ',seI'9

T4i#''oun3'

ha ip®soieeo6imtzit:mql*®o:30CLzi

74Trf . .unic!1

j.I.sol,9nLto.mp...IZ`C6

i,1 giv i (un try

th..a78sO.I

~I rty pd+pJ'

ioiH.r`u6]t6im`7uco&

icoi.2coctmoamBr/

io«`zato(uLmrmn.a7

iceftcm.«II.u^7\m`]

•oo!-*|ti7!i.Ia.:rocg]

Tcei,sOeeJs©^q

icoi,2cpsirq3ui:+gas(:

Ise.`tcojtusiieocsic.a

ipJ:l{e»coili~F67v

7aei<c!.tAcma.c>octoe

icoi`-Lb07tot.uar:n.G67

`ooi ite^icemans¢.:

icoI."Diwii.ar;."L.cie

I9¢t,]o:i""}is8accocl(

I-

ord"hth.iHI

_Jl

.

•bahwa atas Bukti potong pph 21 sebesar Rp 1.815.940.700,- dapat diuraikan sebagai berikut:'j

-bahwaBuktiPotongdenganPenghasjlanBruto Rpl3.881.482.844,-danNilajPphPasal21 Rpl.695.269.840,- menurut data yang diberikan Wajjb Pajak disandingkan dengan data pada approweb, benar telah dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa Pph Pasal 21 MasaDesember2019NPWP:01.001.614.5-093.000(KPP Wajib Pajak Besar Empat);

bahwaBuktipotongdenganPenghasilanBruto Rpl .384.263.658,-dan Nilai Pph Pasal 21 Rp 74.568.026,- berdasarkan data yang tersedia pada Approweb Tim Peneliti tidak menemukan Bukti Potong tersebut dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa Pph Pasal 21 Masa Desember 2019 NPWP : 01.001.614.5-093.000 (KPP Wajib Pajak Besar Empat);

bahwaBuktipotongdenganPenghasilanBruto Rp619.828.987,-dan Nilai Pph Pasal 21 Rp 46.102.834,- berdasarkan data yang tersedia pada Approweb Tim

Peneliti tidak menemukan Bukti Potong tersebut dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa Pph Pasal 21 Masa Desember 2019 NPWP : 01.001.614.5-093.000 (KPP Wajib Pajak Besar Empat);

-bahwa bukti potong yang diteliti oleh Terbanding tersebut sebagaimana dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dengan perincian sebagaj berikut:

feLg hottl Poter8 ^1 .... `-..I Pror.I 7.I.« Tin«l

h ,019

NOWJrty99bt-p1o-2,A, pouhq8.n efrombg'Z|NJuce I, YAdibmounda®I.10< 19, 82Z8`7z3.asz440,,I,1905001.0,.01.0)kp,-n(XXPPLK

qldul B.hm.oI.,a-R , 'OnKP,-,Itat'onXPPLan(ed. 34 totmunly,hRud.Squqto.|O)`|9-1cOI,1.OL,9-54.9i®08JIII.,69.}6Z968431201. 03I-0'

657 Dw.n.r,tyuhnn~dT.IHqoo.r/UdCrNf.hue.:*ri-dF*trI.r.S` P.II.1®.1|I.JI-a),J9.-9|900-0CCmi-}S\'3nn9'!50j'29JJ„Z"3 <.1|L3,79S,\818,,,S0a 1-0.}•a0,,KPP ~npgrnl ledloo.[P.®oI.mnouk8[kpcd.oIon.,I

9-2

Pmovnl|P,,^ 8 Lor] Dttnth..,J' -',I,J'9,,2,a61' 91,I-03-IL-rnaLJ"Uro 910 Ahm.d T.u/qIsuoilrrdprro uicoioI.IJ)I.10 9J"„9JXXXX.23S}3 SIS.,|ZI189a,2 ' 01'03,01-Ou|P,tf,

'1 Huh.mm.t Ph.in i.o`it... '068l0)O.17n0461 56Zal.030[ppLmu"KednonIPPI.mour€ted.Iori[~umpunzKchprEPP|,d IZ,, l',in fr,dm.n,,IhI.'J)Ilo .|19-O9ao-onIl6.710`4SS|j9S 6,590„OCP-0}•03

Azunl toio~ero,o®).67, 000

a Itodn*^crdutoa |9JX",65.139m24ae 77s -01.01n,Pua€tpptampvnf(PP|,mouT(tpptomovn€ 1S16 bed( P.arraro119 00not',1I9unl20) 086 90 ,a36201-0},01.0}

A,ln ' RJJ, n,nI11.8®,.2,061, 9,,

I,EdiII19.OOOcO`Se,.66,J942,2,|.1|Sa, -0)

1819 ^' 1'te`,„PV, troi,-I,I.I.0'lJ} 99 .00-00)a„,\ n ,, 'ql 775 - 01.0},01.0, kppLirnoun[EPpb-n k ro Secono AI.I.03•00000!8sSOI..LZ7\38.,713B91I3.75,5,Ai.Z|'}S.0,n"nf[PPLmoun[kpeLmptI.KoPEPL3k<PObcr' 21,, Muhnd'Aj.-®`u^ PimbouII ®Z.'9J-,a®).19000006'}.S69.,S12S.23989Z81.967,I,5'S01 . OZ01-0}

Z3 Yoblc.ndBro!.I.i.0}. I g erxxxi7o.61,.11,S99 3sOI-01I.a,•0,-a,rtynek~lunounz00 )a5?6 0R1.g,'!nm,,bun u un',non,II.I'1l®®,}.®.31. 99-OJrOmo,OOZIO19}-cinO)6<657S4S9a.IcO.S,J€D\,I.974i'4807ee.I 040sO,I1,.KP,L-n(Xc1-I, I,Z| I.ndr. SgivhtoA(hm.aF.upI I.a,`'9-,Iio)io,oorm]4S.876j68J49016.7BS2.92S8`23ro015 +•0,•03•0}t,On|ppqmaltea),cnEP,L

-nlte1* 29 FuOHtti",,I I-03.19 OOCX"S2S.139B9IOu 7,iL-cblaplrountE.t„lmt,olrppl.mprf* sO31 latopuSah,®n aonoSanb.rhE1]I.I O].19.a"7.o3,ig.oaxro6967.79.,SIZI60'ae,J},i 794.,8 ,a,116,1Sa, - 0101.a,

3,31 AlfronI I.0' ,9-.0-01006ee49..06`S363 ,46 2sO•0}

to"of.i R`rfe4 W.mac.o|mIi.,J)),19000009,1 1\ I4cO ,,,)rpkpI nrmlIe JJ'3i 0{ v S.whon`iF.n.SuhtroI.1¢3I.I.0,)S.u91)i)Z,,)ls}I. c6O),I,,2cO7- 0] -a,01.0,momfxc

tJqroun, I.E„(.coqulI, 6 Ia® P,,,ShhTot in, ,mtonEII.I.0).1900no,.I,9 „,•63.651.,,SJZ601.0}

I..

``, :.. . 3,}€ Rob/nertr.r`yV<o.[Ei.a.. PM`Iii..tfrroyAndfroMutroh,oIlI..loI)O.19)0.c1O911.4cI.oii)o}.cI9orm5lo6eS-2 99..5999ISS7.9319e056,-. |.|S3t.3,|61|3.919,6AZ,2a01.0}01.aI,T|g~xiPv? klemrntwba),nl 'q' Jg

do oh,10'.] a).» Ore,7}9 90'JO{- ,Jas{.7sO01.0,01.0,0'.03 PPnl nl',•mb.O,in, Ie,tl ^dlimi Hutr.n.I^d,',.Ant,IP,in,I,t.lIIOJ.19 -,19I.,¢,.1900cO'|S2S.|\Sl|cO.3|,114,a,_ J15911|,6J\8,.3,|XPP P.I'mb.nf H,'{Ppplb,lu a)ae ^mH,S®';'.n'oI.IO).'9-I-19„.I,6.619.66,®sO•03kpp •mb.8t m'

dy, 'y,ButMoc'JitoI.I,0,19-llaI.I.o).igorve]4i]5 249.67745.413631l.35Z 21S-2!SSosO01-OJ01.0301.0301.0I0'.a,XPP P'I.rnb.n, ,,,. ds

givtpp tmb,nt W,mbou1',, d647 y. Oudi haci."` LYyutII.I-0'.'9-0000es359 .54.7]9-a.91},

Sctgiv,Ohtoh.^r.5-d..5utTedlI.to,.19-oo0co7|1.I,a)I90XXX)soS. 59 3.S951&.S130\9- 4.S,I.350,68,6.I),tptop (mb,nz '','kb, +,

". in nErH' 619JmJ98,tJW

49cO rfe atlDvi hJtJIll.1219-,74 ,ZS2.b99JIZ2IJ.I 14 30001 . |Zm1,01

W.from(ghI.I.,2.19"010'2},9I.6<®47.638.000lzXPP 1,0 1IPP1,04IPP,,aa

loony 0Ab,,mIW,,,n'"It.nl putr,1].,I.I.I 9.00cO,||90000891016J- 41J)-10.I 5,,&,Jma, -|Z04.|Z

5Z6.199

5, Mu',,dlI.I.I0000S,92}6 061.0792I)03-,2ImL,04

S1 Ajxuhap.mudI.1.lz.19.Ou83 6 ;i9o.gal.9il16.910.57 5Ou.!ZI(ppL'04KPPLTO,mlTO, 55 Vob'C.A¢IroilI.I.l!.19Ou3) Z`Z63.969,.15]9,4Z7cO04 .1'

S6 Ama AAfty rluziohoI,I.iz.igixxxve8xp"0 59418151.3e 804.lz

S7 fl.mienI.I •lz.190000'6 i30'.,I,.'5'3, e?6 31'Ou . IZEPPIlo4IPPIT04m'TD,mLJ04rmlT04 se 0€8OA,'`u'th',noI •L],19un'a /Zl9,7cO30§'' 1'4.5!004 . I i

9) TohaI •1Z.t9-Oong I `llo't85.60l19,15lJcO04 .12

cO ColiAdint.Nut/ih.I.I.12.19JXXX„l a,177.770.solli.0!Ojl'OI.1Z

61 ^d.tyl tea PmimuI •1!.19 coolol 9Ill.6469cOls.9Z4.,1304.!2

6' ihln F.hrriI •''.19.ng] i)se663 z70"9,I.3sO ' fl-'2trylTO4"L,04mlTO¢mlTO¢ 6' A" H.riunoI.I.1'.19en7' i .510.96Jl.70l9}.65]9sO0,.IZ

64 Agun€Stty.andI.19 rmae177J16.909l¢.8S7,]75u.IZ

6566 Mudjnoi19 Ou8' )'15.586]04]l.951.On0,-1!

Y. Bud flactmlt I.I.I I.19-unco SJ!'.46i?8]i.SllJ6'0' .1]rmlT04PPLTO4 6, I.rdr] 5.p!Llnoi Z.19 rm!' 0''86.zgo`l''''.0484aeOu . lz

6, trhmadf]u!ii.I9cO8I 4.'11.Ilo.,343LS30.4750' .1!Ov 'T0 4kppIT04kppLTD4 69 fuld H.Ii AdrtyiI. l'.1gun8) 5191,676.161l',q8,4!504-lz

70 ltotopurromo1.I. ..'9'9000"07]5'3sol,416,9J18'.IZO.71304 . 12

'1 i]hllbnlosemthing146'J14.9'676.@Z.S7504 . '!(PP L'O aKPPLT04XpptT04 'Z'31ly.vyls.rmu.1 .19ng'l']6J)O.586]ioa4cco0{ - 12

Amen11. .i9rm74s)4'.'78.771J16,574`ZsO04 .12

'4 GonconRugivlH."n)ng.nI I.lz 19 0000'69l'8,9'9.Sll15.6S5.IllOj . I iun lTO 4,PP[TO, 75 OitLys.trfroI.I.]!.19.00010« /,6518),unI,I)12Ace0{-lz

76 'eni idutryoI,1,l!.19rm'!8143.064.595z].s56jrs3Ou . I,mpl'04KPPIT0JIKPplro4KPPLTO` v,KPPLT04,XPPLTD4|PPL'04 77 I.nfro!.rtyLmbengI.I.]!,19J"'4 •ZOZ£80.96l19.'25.5'5Or-]Z

78 MchA.is.rdiiI I.12 19.Ou98JllI 466 Ou]66.66891]04 . 1]

'9 yopeAndilantoHanfro11.]' ]9rm''l1'9.dlo.0]115.7]S,6ll04 . 12

80 thdl1.niulFi.hr".I.1!.19no7i]o 6so.org4.6!6.'cO04 .12

81 Rinrty,AI.I.lI,19Oulou2'6g.i924'527.3sej88. 04.12

8] ludi Su„n!oI.I.lz.19en7!l547.04Z.ZcOiur.]B9.]88cO . 12

81t DH€.mrl:vernHcerrfdu43ngTiliindyI'1.I..iIIZ,1199c0Orm'5»01189}6.49}96B.7J569I I5168..0a0,83J,'Z)e'!0044 ..11]!XkPpPpL','0044 es Moth.mmid fti.iT.J. S. P.I 1.I.'!.19Oul5191.6'6,161 I17cO4]50, . lzkp,L'04 86' On O,rm,I.I.IZ.19rmll!'8.680J17'3.410.S''Ou . ]ZXPPLTD4IPpl'04xppIlo,IPP''04

8' AhimdT]uflq` I Ll.]].19 ueo9Ilo.'87.,614Oon8ce04 ,12

q89hfronyadiPrfroUiorroluhm.IIun5aputri` I.I.12.19Ou756 `|col.IZ3.53Zs7ca6so0] . 'Z

I.I.I I.19Ou76l IZ07.9sOA69]0"5.9'8Ou -lz

90'91 hal.ran.omhAtungwoiolvt[orov I.I.12.19cO816 V'!] 666.9''21199.7Z§0' . 12mp lt0 4|PP['Oa

I.I.1!.19"00'20S4gJ71.9!'lot.906.SOO04 .1!

9'H end;itAprluntoI.1.lz.1900cO808.+''86J55.O„16J5J'.9ZSOu . ]lkpp l'0 4rppIToa

9?910u,dipnmonoI.I.i!.igorm770 I'76A'] 51413.]30.1'804 . IZ

`'[lfoh"rt(.I.I?.19-rm806 vI 16.zai ]08'1.5,7.86]04 .1!mL'04KPpl'0I„1'04

9S!dl inn'oI.I.1] 19.un80S]„.692 9''29.!5Z,625Or . ''

Sst,k,P,,holov .I1.1'.19.00008!'

I186.]S0 58C16S;S3'5 . ".lz I09.IZI

97 Tho`;b Ab.afl MudI .i.II.ig`oroiD55.I.l],19.OO00sod.1.12.19Ou807 `zi.2eermP?l'0{

98m99fa5uLan un;egoI]|'.Ia63'44'j]8j]BOu-]Z11 PPLT04

noro A.I

L|||!|Z|8,|5|82I.31-621.569.47S.0, -12 in L'O ,

Ib ,OtlII'mJ8Z 8qI 69526!unI

I,,nd,otl'III 61111111_i5485.575.celJIIS.9co.7o0 I

5) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang pada intinya menyatakan: "Seluruh penyetoran dan pelaporan pajak-pajak dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk terdaftar". "Di dalam pemeriksaannya, KPP Pratama Tebing Tinggi mengambjl data atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah

Pemohon Banding setor dan laporkan sebagai temuannya, karena tidak dilakukan di KPP Pratama Tebing Tjnggi " Tim Peneliti berpendapat bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa adalah sengketa yuridis terkait pemahaman terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 10/PJ/2018 Tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Pemohon Banding Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

6) bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan terkait jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak terutang, Jumlah sanksi administrasi, Jumlah Pajak yang masih harus dibayar;

7) bahwa Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasj lain yang disetor dengan NPWP 01.001.614.5-093.000 namun atas bukti potong sebagaimana yang telah diurajkan pada masa Desember 2019, tidak benar telah dilaporkan dengan NPWP 01.001.614.5-093.000;

8) bahwa berdasarkan penelitian yang telah diuraikan di atas, maka alasan Pemohon Banding yang menyatakan seluruh penyetoran dan pelaporan pajak-pajak dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk terdaftar tidak terbukti;

9) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan: "Seluruh kewajiban perpaj.akan telah Pemohon Banding lakukan berdasarkan surat Direktorat Peraturan Perpajakan I dengan surat nomor: S-227/PJ.02/2019 tanggal 14 0ktober 2019 perihal kewajiban untuk memiljki NPWP di setiap lokasi proyek PT. Waskita Karya sesuai wilayah kerja KPP lokasi,

) sesuai poin huruf C nomor 5, berbunyi "Hal yang sama juga berlaku bagi Pemohon Banding yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memiliki kegjatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan meljntasj lebjh dari 1 (satu) wjlayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP, kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan kegjatan usaha, dan tidak dapat djmaknai sebagai kegiatan usaha yang terpisah atau tersendjri di masing-masing KPP dan Kanwjl DJP yang dilaluinya," maka Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan sebagai berikut:

•bahwa menurut Tim Pemeriksa dalam proses pemeriksaan, djketahuj administrasi terkait gajj, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sebagian dilakukan dj pusat dan sebagian di lokasi kegjatan usaha. Administrasi tersebut dapat berupadaftar hadir,pengawasanabsensipegawai, pembayaran gaji upah sehjngga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018,TimPeneliti Keberatan berpendapat kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai honorer dan mandor seyogyanya djadministrasikan dan dilakukan oleh PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk di lokasi kegiatan usaha dengan menggunakan NPWP : 01.001.614.5-114.001;

bahwa kesimpulan Tim Pemeriksa menetapkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasjlan Pasal 21 harus dilaksanakan di tempat kegjatan usaha djlakukan, berdasarkan Pasal 3 ayat (1 ) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2018 dan mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 20/PJ/2013, menurut Tim Peneliti Keberatan sudah tepat dimana ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1 ) huruf a angka 4, Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor

PER-10/PJ/2018 mengatur bahwa tempat pelaksanaan kewaj.jban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pemohon Bandjng BUMN adalah di KPP Wajib Pajak Besar Empat kecuali terdapat sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain di kantor cabang yang berdomisili di luar wjlayah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I huruf a yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PER- 10/PJ/2018, yang dalam hal jni di lokasi kegiatan usaha; bahwa pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 di KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan NPWP : 01.001.614.5-093.000 yang dilaksanakan Pemohon Banding dengan berpedoman kepada surat Direktorat Peraturan Perpajakan I nomor : S-227/PJ.02/2019 tanggal 14 0ktober 2019, menurut Tim Peneliti Keberatan seharusnya telah sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2018 untuk dilaksanakan terhadap pegawai

tetap yang merupakan pegawai organjk PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk;

bahwaberdasarkanpenelitianterhadappelaksanaan kewajiban perpajakan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasjlan Pasal 21 yang dilakukan Tim Pemeriksa, diketahui terdapat bukti pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai honorer dan mandor di KPP Wajib Pajak Besar Empat sebagajmana yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan, dan terdapat juga pelaksanaan pemotongan di KPP Pratama Lampung Kedaton dengan NPWP : 01.001.614.5-323.001, dan KPP Pratama Palembang llir NPWP 01.001.614.5-307.001 yang seyogyanya djadministrasikan Pemohon Banding di tempatkegiatanusahadilakukanyaknidiTebingTinggidengan NPWP : 01.001.614.5-114.001, sehingga Pemohon Banding

tidak benar dalam menyampaikan SPT sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

10) bahwa sehubungan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terkait dengan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBN berupa dana bagi hasil yang bersumber salah satunya dari Pajak Penghasilan Pasal 21, maka akan terdapat potensi kehilangan sumber dana bagi hasil yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang seharusnya diperoleh dari pelaksanaan kewajiban perpajakan bagj karyawan yang bekerja di daerah tersebut yakni Provjnsi Sumatera Utara dan Kota/Kabupaten di tempat pelaksanaan proyek jalan tol;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana djuraikan di atas, Terbanding menanggapi argumen Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa atas argumen yang menyatakan "Seluruh objek Pph Pasal 21 telah dilakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturah perpajakan yang berlaku" menurut Terbandjng, kewajiban perpajakan atas Pph Pasal 21 seharusnya dilaksanakan di KPP Pratama Tebing Tjnggi;

2) bahwa atas argumen yang menyatakan "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada obj.ek pajak yang tertunggak" menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan menerbitkan SKPKB Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 masa pajak Desember 2019 menunjukkan bahwa terdapat kewajiban atas Pph Pasal 21 yang belum dilaksanakan Pemohon Banding;

3) bahwa atas argumen yang menyatakan "Pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas Pph Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing

Tinggi-Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan sebagian besar melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat", "Penyetoran tidak Pemohon Banding lakukan ke KPP Pratama Tebing Tjnggi karena dari hasil diskusi dengan AR Pemohon Banding di KPP LTO 4, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar","Tidak mungkinPemohonBandingmelakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas objek pajak yang sama'., "Sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara," menurut Terbanding bahwa dengan tidak terdapatnya bukti atas pelaksanaan kewajiban perpajakan berupa pemotongan dan pelaporan pajak di tempat yang seharusnya yakni dj KPP Pratama Tebing Tinggi dengan NPWP : 01.001.614.5-114.001, dan mengjngat terdapatnya potensi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait proyek pembangunan jalan tol di

wjlayah kerja Tebing Tinggi serta dana bagi hasil ke pemerintah daerah, maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sudah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas tanggapan Terbanding atas surat Pemohon Banding Nomor 705/WK/DIR/2022 tanggal tanggal 11 Mei 2022 dapat disimpulkan sebagai sebagai berikut:

1) Terbanding mempertahankan koreksi Kurang Bayar Pph sebesar Rp 1,844,234,075;

2) Terbanding mempertahankan sanksi Pasal 13 (2) KUP sebesar RP 492,684,482;1

3) Terbanding mempertahankan Jumlah Pph yang masih harus dibayar sebesar Rp 2,280,579,857;

Halaman 32 dar.I 46 halaman. Putusan Nomor PUT-004788.10/2022/PP/M.XVIB Tahun 20

PT Waskita Karya (Persero),

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 709AVK/DIFV2022 tanggal 11 Mei 2022 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/KEB/PJ/\/VPJ. 26/2022 tanggal 17 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00026/KEB/PJ/\/VPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Pemohon Bandjng atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasjlan Pasal 21 Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk NPWP 01.001.614.5-114.001 ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

1080.5AVK/DIR/2022tanggal8Agustus2022,padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksj Kurang Bayar Pph sebesar Rp 1.844.234.075 dan Sanksi Pasal 13

(2) KUp sebesar Rp 492.684.482;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa seluruh objek Pph Pasal 21 telah dilakukan Pemotongan dan Pelaporan Pph;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, tidak ada objek pajak yang belum di potong Pph;

3. bahwa pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebjng Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pajak atas Pph Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat;

4. bahwa penyetoran tidak Pemohon Banding lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusi dengan AR Pemohon Banding dj KPP Wajjb Pajak Besar Empat, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP Wajib Pajak Besar Empat, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar;

5. bahwa tidak mungkin pemohon Banding melakukan penyetoran pajak djlakukan dua kali atas objek pajak yang sama;

6. bahwa sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan dilaporkan ke kas negara;

7. bahwa Pemeriksa Pal.ak KPP Pratama Tebing Tinggi menarik data Desember2019ataspegawaitetapyangbertugasdiProyekJalanTol Tebing Tinggi - Parapat, dimana sebagjan pegawai tetap tersebut merupakan mutasi dari tempat tugas yang lama yaitu cabang Palembang dan cabang Lampung. Pemeriksa menarik kesimpulan, bahwa setoran dan pelaporan Pph yang yang dilakukan di KPP Lampung Kedaton (masa Januari sampai dengan Maret 2019 sebesar

Rp. 74.568.026,-) dan di KPP Palembang llir (masa Januari sampai dengan Maret 2019 sebesar Rp. 46.102.834,-) seharusnya juga terutang dan terlapor di KPP Pratama Tebing Tinggi, dan yang telah disetor dan terlapor di KPP Wajib Pajak Besar Empat (masa Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp.1,695,269,840) seluruh penyetoran dan pelaporan pajak telah dilakukan;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, Pemohon Bandjng mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadjlan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang djajukan Pemohon Banding atas KEP-00026/KEB/PJ/\/VPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019;

MenimbangbahwaPemohonBandingdalampersidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti p-1. Fotokopi Keputusan TerbandingNomor KEP-00026/KEB/

PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 201/\/\/K/ACCT/2021 tanggal 1'

April 2021 dan tanda terimanya;

Bukti p-3. Fotokopj Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 ;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12 tanggal 7 0ktober 2021 yang

mencantumkan mama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti p-5. Fotokopi bermeterai Akta perusahaan Nomor80 tanggal 15 Maret

1973 tentang Perseroan Terbatas;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 50 tanggal 24 Juni

2022;

Bukti p-7. Fotokopi Surat S-2,27/PJ.02/2019 perihal Kewajiban memiliki

NPWP Lokasi PT Waskita Karya;

Bukti p-8. Fotokopi Bukti penerimaan Negara;

Bukti P-9. Rekap Bukti Potong AI Proyek Tebing Tinggi tahun 2019; Bukti P-10. Fotokopi Akta Perubahan Pengurus No 50 tanggal 24 Juni 2022; Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Fotokopi SPT Pajak ,Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember

2olg;`:,

i

Bukti P-13. Kesimpulan Akhir Nc;inor 89.5AVK/ FACC/2023 tanggal 6 Februari

2023;

Menjmbang bahwa Terpanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi met!rai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya

I

berupa serta diberi tanda T seb!gai berikut:

Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00026/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 serta resi pengiriman;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 201/\/VK/ACCT/2021 tanggal 1

April 2021 dan tanda terimanya;

BuktiT-3. Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 serta resi pengiriman;

Bukti T-4. Fotokopi LPAD SPT.PPH pasal 21 NPWP 01.001.614.5-093.000; Bukti T-5. Matriks sengketa;

BuktiT-6. Surat Kuasa Khusus alas pengajuan keberatan Pemohon

Banding;

Bukti T-7. Fotokopi Kertas Kerja pemeriksaan;

Bukti T-8. Fotokopi Laporan Hasil pemeriksaan;

Bukti T-9. Fotokopi Laporan F}enelitian Keberatan Nomor LAP-369/\/VPJ.

26/2022 tanggal 17 Februari 2022;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis Terbandjng tanpa nomor dan tanggal;

lr

Halaman 36 darihalaman. Pulusan Nomor PUT-004788.10ra022lpF'/M.XVIB Tahun 20

PT Waskila Karya

Bukti T-11. Fotokopi SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember

2019;

Bukti T-12 Pendapat Akhir Nomor s-723/PJ/P.07/2023 tanpa tanggal;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00026/KEB/PJAVPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 709AVK/DIR/2022 tanggal 11 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tjga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan dial.ukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan saljnan keputusan yang dibandjng, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50°/o dari pajak terutang;

Pemeriksaan Formal Banding mengenai pihak yang berwenang menandatangani surat bandjng

bahwa terbukti surat banding ditandatangani oleh Sdr. Taufik Hendra Kusuma dalam jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bertindak selaku Pengurus dari Pemohon Banding Badan PT. WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan bahwa pengajuan banding tidak tjdak memenuhi ketentuan sebagai Wakil Pemohon Banding/Pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP;

Menimbang Pasal 32 ayat 1 huruf a UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal : a. Badan oleh Pengurus;

Menimbang Pasal 37 ayat (1 ) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

Menjmbang Pasal 1 angka 5 UU Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Cjpta Kerja mengatur bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan berfanggung I.awab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;' Menimbang Pasal 92 ayat (1 ) UU Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur bahwa Djreksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

Menimbang Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur bahwa Djreksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;

Menimbang Pasal 1 angka (5), Pasal 92 ayat (1 ), dan Pasal 98 ayat (1 ) UU PT jelas diatur bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentjngan Perseroan serta mewakili Perseroan balk di dalam maupun di luar pengadilan. Bahwa menurut Pengadjlan Pajak, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko termasuk dalam pengertian organ Direksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 angka (5) UU PT sehjngga Direktur Keuangan dan Manajemen Risjko termasuk dalam pengertian Pengurus suatu badan;

Menimbang bahwa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko termasuk dalam pengertian Pengurus suatu badan, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1 ) UU KUP jo Pasal 37 ayat (1) UU PP, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko tersebut berwenang untuk menandatangani surat banding dan berwenaIng mewakili perusahaan untuk mengajukan banding kepada Pengadjlan Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

MenurutNilai Sengketadalamruiah NoUraiandalam rupiah)

PemohonBandin

Terbanding

1Koreksl DPP PajakPenghasilanPasal 21

018.124.101.25718.124.101.257

Menjmbang bahwa setelah memperfimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadjlan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan alat bukti laporan hasil pemeriksaan pajak

nomor LAP-00003AVPJ.26/RIK.SIS/2021 tanggal 26 Januari 2021 beserta KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP) dan laporan penelitian keberatan nomor LAP-365AVPJ,26/2022 Tanggal 17 Februari 2022 (untuk selanjutnya I disebut LPK) terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positip obyek Pph Pasal 21 sebesar Rpl8.124.101.257,00 dan menetapkannya terutang di KPP Pratama Tebing Tinggi dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding merupakan pelaksana proyek pembangunqn Tol Tebing Tinggi-Parapat;

I bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat obyek pph pasal 21,

bahwa menurut Terbanding Pph Pasal 21 tersebut terutang di lokasi pelaksanaan proyek sehingga Terbanding menetapkan obyek Pph Pasal 21 tersebut terutang di KPP Pratama Tebing Tinggi sehingga djlakukan koreksi positip obyek Pph Pasal 21 sebesar Rpl8.124.101.257,00;

I Dasar hukum koreksi Terbanding adalah pasal 12 ayat (3) UU KUP; Pasal

21 UU Pph; Per-Djrjen Nomor : PER-32/PJ/2015 & Per-Dirien Nomor : PER -16/PJ/2016; Pasal 2 ayat (1) UU KUP; Pasal 2 dan Pasal 23 PMK- 147/PMK.03/2017; Pasal 2 ayat (1 ) Per-20/PJ/2013; Per-10/PJ/2018;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berjkut:

• bahwa seluruh objek Pph Pasal 21 telah dilakukan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpaj.akan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelaahan keberatan, I

tidak ada objek pajak yang tertunggak;

• bahwa pajak yang disengketakan karena KPP Pratama Tebing Tinggi tetap berpendapat bahwa penyetoran pal.ak atas Pph Pasal 21 di proyek Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat harus melalui KPP Pratama Tebing Tinggi padahal penyetoran pajak telah dilakukan melaluj KPP Wajib Pajak Besar Empat;

• bahwa penyetoran tidak Pemohon Banding lakukan ke KPP Pratama Tebing Tinggi karena dari hasil diskusj dengan AR kami di KPP LTO 4, ditegaskan bahwa seluruh penyetoran dan pelaporan telah benar dilakukan di KPP LTO 4, sesuai tempat kedudukan perusahaan (Pemohon Banding) terdaftar;

- bahwa tidak mungkin Pemohon Banding melakukan penyetoran pajak dilakukan dua kali atas obj.ek pajak yang sama;

• bahwa sangat lazim bila hal ini dilakukan pemindahbukuan dalam internal DJP, karena pajak terutang sudah disetor dan djlaporkan ke kas negara;

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jenis sengketa adalah sengketa yuridis, yaitu sengketa mengenai tempat terutangnya Pph Pasal 21 ;

Menimbang alat bukti LHP,LPK, dan penjelasan para pihak terbukti bahwa Pemohon Bandin\g merupakan pelaksana proyek jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat yang teLdiri dari Seksi 1, Seksi lA, Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi

4. Bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat para pihak bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha pembangunan tc;I tersebut berada di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari .1(satu) wilayah kerja KPP dan/atau Kanwjl DJP. Berdasarkan pengetahuan hakim Tol tersebut melewati Tebing Tinggi; lndrapura, Kuala Tanjung, Serbelawan, Pematangsiantar, dan Parapat, /.n casu meljntasi wilayah KPP Pralama Tebing Tinggi, KPP Pratama Kisaran, dan KPP Pratama PematangsiaTtar;

bahwa Terbanding baik pada saat pemeriksaan dan proses keberatan mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyetor dan melaporkan pemotongan Pph Pasal 21 terkait sengketa dengan rincjan sebagai berikut: ,I

11111111_

to1Name ProyekJahnTolTebingTiraal-Paia at (Zoria.1 )I Je"'s paiakPptlp121 I MasapafakOkbITANGGALKode KPPKPPIJlmhah 234 JafanTolTebiraTi"]oiJaLaTIT'b"'Ti.PParapawzora-1A)asaPphpasal 21to er2019Oktober201910 Jaruen 202010Jamari2020093093KPP WP BESAR EMPATKPPWPBESAREMPAT I6.408.239I2.044.5652.760.963

rl 0 e IraJfaTITb'-Parapat(Zoiia.2)Pph Pasal 21Pphpasal2tPphPasal211 Oktober201910 Janueri 2020093KPP WP BESAR EMPATI(PPWPBESAREMPATlKP

5 a n o e Ira lrtyglJafanTolTebiraTlnqqi •Parapal(Zora-3)•Parapat(Zoma4)Oktober2019Oktober2019 I 1 0 Jamafl' 202 010Jancari202009309313.496.9183.582.690

P WP BESAR EMPATsubden

28293 375 6 I Bulti potorK] Pph.AI peqawalIIBuko.Dotorapph-AIpeqawalI

KPP Lampung Kedaton74.568.026 7

8 Butti polo"i Pph-AI PeoavalII'093I KPP Patembano lir46.102.834

KPP WP BESAFZ E MPATsibinndhIJchhI 1.695269.8.401.81.5.940..7001.84I4234.075

Menimbang alat bukti Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor

S-227/P.02/2019 tanggal 14 0ktober 2019 Tentang Kewajiban untuk Memiliki NPWP di Setiap Lokasi Proyek PT Waskita Karya Sesuai Wilayah Kerja KPP Lokasi (untuk selanjutnya disebut S-227) yang merupakan jawaban permohonan penegasan perlakukan perpajakan yang diajukan oleh Pemohon Bandingmelaluisuratnomor2457/\/VK/Dir/2019/tanggall0September2019, salah satu jsi S-227 tersebut antara lain menegaskan hal-hal sebagaimana dalam bagian huruf C sebagai berikut:

(1

Angka 4

Namun terdapat pengaturan khusussesuaj dengan PER-10, yakni dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajakyang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wjlayah DJP Wajib Pajak Besar dan memiliki tempat kegiatan usaha yang berada di wjlayah DKI Jakarta, maka atas tempat kegiatan usaha tersebut tidak diberikan NPWP cabang karena pelaksanaan kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan di KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Angka 5

Hal yang sama juga berlaku bagj Wajib Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memilikj kegiatan usahadiluarwilayahDKIJakarfadanmelintasilebihdari1(satu)wilayahkerja KPP dan/atau Kanwil DJP, kegiatan usaha tersebut merupakan satu kesatuan usaha dan tidak dapat dimaknaj sebagai kegiatan usaha yang terpisah atau tersendiri di masing-masing KPP dan/atau Kanwjl DJP yang djlaluinya.

Menimbang bagian huruf C angka 4 dan angka 5 S-227 tersebut

sangat jelas bahwa wajib pajak yang terdaftar di KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Besaruntuk kegiatan usaha dalam wilayah DKI Jakarta Terbandjng menyatakan pelaksanaan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan di lakukan di KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Besar, hal tersebut juga berlaku bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang memiljki kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wjlayah kerja KPP dan/atau Kanwil DJP;

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding merupakan Wajib

Pajak yang terdapat dj KPP di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Besar, /.n casu KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan bahwa terbukti kegiatan usaha beupa pembangunan Tol Tebing Tinggi-Parapat merupakan kegiatan usaha yang di luar wilayah DKI Jakarta dan melintasi lebih dari 1(satu) wilayah kerja KPP makas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tempat terutangnya Pph Pasal 21 tidak berada di dalam wilayah KPP Pratama Tebing Tinggi melainkan di

Halaman 42 dart 46 halaman. Putusan Nomor PuT-004788.10/2022/PPIM.XVIB Tahun 20

PT Waskita Karya (Persero)

dalam wilayah KPP Wajib Pajak Besar Empat. 0leh karenanya Terbanding tidak berhak melakukan penetapan pajak Pph 21 di KPP Pratama Tebing Tinggi;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip obyek Pph Pasal 21 sebesar Rpl8.124.101.257,00;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1 ) huruf e:

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tjdak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serfa peraturan perundang-undangan

perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut dj atas, rekapitulasi pendapat Pengadjlan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

DipertahankanDiba{alkan NoSengketa

NilaiPengadilanPengadilan (Rp)Paiak (Rp)Paiak(R P18.1)24.101.257

1Koreksi positip ObyekPphPasal21

18.124.101.2570

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

Rp

Dasar Pengenaan Pal.ak

0

Pph Pasal 21 terutang

0

Kredit Pajak

0

Pajak yang tidak/kurang dibayar

0

Sanksi Administrasi

0

Jumlah Pph yang masih harus dibayar

0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILl:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Bandjng terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00026/KEB/PJ/\/VPJ.26/2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00013/201/19/114/21 tanggal 28 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2019, atas mama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, NPWP 01.001.614.5-114.001, beralamat di Jl. Kutjlang -Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian

RD

Dasar Pengenaan Pajak

0

Pph Pasal 21 terutang

00

Kredit Pajak

Pajak yang tidak/kurang dibayar

00

Sanksi Administrasi

Jumlah Pph yang masih harus dibayar

0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeri.ksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afjyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CPrABudi Tursilo, S.E., S.H„ M.Si.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

AR#'.?Sj;iE2g¥'is6¥%Ti'oS2H. 4

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.