Putusan Pengadilan Pajak, 250 halaman
PUT-004788.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Victory Chingluh Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004788.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Victory Chingluh Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (4)
- UU PPNPasal 2 ayat (2); Pasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004788.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Victory Chingluh Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/19/456/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 26 Januari 2026