JUMLAH M
ENURUT
KOREKSI YANG SURAT
PEMOHON
DIAJUKAN KETETAPAN
URAIAN
BANDING
KEBERATAN PAJAK
(Rp)
(Rp) (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
343.554.021.691
304.521.446.835
39.032.574.856 a.1.Ekspor
18.301.310.990
1.142.275.544
17.159.035.446 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
-
-
- a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
29.471.631.800
29.471.631.800
- a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
-
-
- a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
391.326.964.481
335.135.354.179
56.191.610.302 a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
-
-
- b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
391.326.964.481
335.135.354.179
56.191.610.302
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Dearah
Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/
Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan
setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN
-
-
- yang semula mendapatkan fasilitas
-
-
- d.1.Impor BKP
-
-
- d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabe
an
-
-
- d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-
-
- d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
-
-
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri
- d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
- tidak dipungut
-
-
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau
- d.7 atau d.8)
Perhitungan PPN Kurang Bayar
1.830.131.095
114.227.550
1.715.903.545
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)
-
-
- b.Dikurangi:
3.242.994.187
3.242.994.187
- b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
-
-
- b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
-
-
- b.3.STP (pokok kurang bayar)
5.557.432.937
5.557.432.937
- b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri
8.800.427.124
8.800.427.124
b.5.Lain-lain
- b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
-
-
-
c. Diperhitungkan :
8.800.427.124
8.800.427.124
- c.1. SKPPKP
(6.970.296.029)
(8.686.199.574)
1.715.903.545 d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
-
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
8.686.199.574
8.686.199.574
- Kelebihan Pajak yang sudah :
-
-
-
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
8.686.199.574
8.686.199.574
- b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan)
1.715.903.545
-
1.715.903.545
c. Jumlah (a + b)
- PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
Sanksi Administrasi
-
-
-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
-
-
- b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
1.715.903.544
-
1.715.903.544
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
-
-
- d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
-
-
-
e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP
-
-
-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
1.715.903.544
-
1.715.903.544
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g)
3.431.807.089
-
3.431.807.089
3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023; yang menolak keberatan yang dilakukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut;