Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 250 halaman

PUT-004789.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Victory Chingluh Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004789.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Masa Pajak Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004789.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA, NPWP 21.062.974.7-418.000, beralamat di JL. Otonom Pasarkemis No. 48 RT 003 RW 004, Pasarkemis, Kab. Tangerang, Banten 15560, dalam hal ini diwakili oleh Chiang Huan Yun jabatan Direktur Keuangan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Farhan

Izin Kuasa Hukum : KEP-1019/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

2. Nama: Aditya Wicaksono

Izin Kuasa Hukum : KEP-1225/PP/IKH/2022 tanggal 2 November

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

3. Nama: Ahdianto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1428/PP/IKH/2022 tanggal 12 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3293/PJ.07/2024 tanggal 26 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

962/PP/BR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-011/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/TAX-

VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

41/WPJ.08/2023 tanggal 25 Juli 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 021/TAX-

VCI/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/TAX-VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/ (Lebih) Bayar1.715.903.545-1.715.903.545
b.Sanksi Bunga---
c.Sanksi Kenaikan1.715.903.544-1.715.903.544
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(Lebih) dibayar3.431.807.089-3.431.807.089

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/TAX- VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 (Diantar langsung tanggal 6 Juni 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

013/TAX-VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 diterima pada tanggal 9 Maret 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Chiang Huan Yun jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta No. 1 Tanggal 6 Desember 2022;

5. Jumlah kurang/(lebih) pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Masa Pajak Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut;

No.UraianJUMLAH MENURUTKOREKSI (Rp)
PEMOHON BANDING/SPT (Rp)SURAT KETETAPAN PAJAK (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Dearah Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b.Dikurangi: b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Diperhitungkan : c.1.SKPPKP d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c.Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e.Kenaikan Psal 17D (5) KUP f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g.Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)304.521.446.835 1.142.275.544 - 29.471.631.800 - 335.135.354.179 - 335.135.354.179 - - - - - - - 114.227.550 - 3.242.994.187 - - 5.557.432.937 8.800.427.124 - 8.800.427.124 (8.686.199.574) 8.686.199.574 - 8.686.199.574 - - - - - - -343.554.021.691 18.301.310.990 - 29.471.631.800 - 391.326.964.481 - 391.326.964.481 - - - - - - - 1.830.131.095 - 3.242.994.187 - - 5.557.432.937 8.800.427.124 - 8.800.427.124 (6.970.296.029) 8.686.199.574 - 8.686.199.574 1.715.903.545 - - 1.715.903.544 - - 1.715.903.54439.032.574.856 17.159.035.446 - - - 56.191.610.302 - 56.191.610.302 - - - - - - - - 1.715.903.545 - - - - - - - - - 1.715.903.545 - - - - 1.715.903.545 - - - 1.715.903.544 - - 1.715.903.544
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g)-3.431.807.0893.431.807.089

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 012/TAX-VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

JUMLAH M

ENURUT

KOREKSI YANG SURAT

PEMOHON

DIAJUKAN KETETAPAN

URAIAN

BANDING

KEBERATAN PAJAK

(Rp)

(Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :

343.554.021.691

304.521.446.835

39.032.574.856 a.1.Ekspor

18.301.310.990

1.142.275.544

17.159.035.446 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

-

-

- a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

29.471.631.800

29.471.631.800

- a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

-

-

- a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

391.326.964.481

335.135.354.179

56.191.610.302 a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

-

-

- b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

391.326.964.481

335.135.354.179

56.191.610.302

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Dearah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/

Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan

setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN

-

-

- yang semula mendapatkan fasilitas

-

-

- d.1.Impor BKP

-

-

- d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabe

an

-

-

- d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

-

-

- d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

-

-

d.5.Kegiatan Membangun Sendiri

- d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan

d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

- tidak dipungut

-

-

d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng

d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau

- d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar

1.830.131.095

114.227.550

1.715.903.545

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)

-

-

- b.Dikurangi:

3.242.994.187

3.242.994.187

- b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

-

-

- b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

-

-

- b.3.STP (pokok kurang bayar)

5.557.432.937

5.557.432.937

- b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri

8.800.427.124

8.800.427.124

b.5.Lain-lain

- b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

-

-

-

c. Diperhitungkan :

8.800.427.124

8.800.427.124

- c.1. SKPPKP

(6.970.296.029)

(8.686.199.574)

1.715.903.545 d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)

-

e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)

8.686.199.574

8.686.199.574

- Kelebihan Pajak yang sudah :

-

-

-

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

8.686.199.574

8.686.199.574

- b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan)

1.715.903.545

-

1.715.903.545

c. Jumlah (a + b)

- PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

Sanksi Administrasi

-

-

-

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

-

- b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

1.715.903.544

-

1.715.903.544

c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

-

- d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

-

-

e. Kenaikan Psal 17D (5) KUP

-

-

-

f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

1.715.903.544

-

1.715.903.544

g. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g)

3.431.807.089

-

3.431.807.089

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023; yang menolak keberatan yang dilakukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut;

Ditambah/

Semula

Menjadi No

.

Uraian

(Dikurang)

(Rp)

(Rp) (Rp)

a

.

P

P

N

Kurang/ (Lebih) B

a

y

a

r

1.715.903.545

-

1.715.903.545 b

.

S

a

n

ksi Bunga

-

-

- c

.

S

a

n

ksi Kenaikan

1.715.903.544

-

1.715.903.544 Jh

ua

mr

lah Pajak yang m

a

s

ih

d

.

3.431.807.089

-

3.431.807.089 us/(Lebih) dibayar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp39.032.574.856 dan Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.159.035.446 dengan perincian sebagai berikut;

M

e

nurut

K

o rek

si y

a n g

Pemoho

n

N

O

U

raia

n Se

n

g

k

et

a

d

ia

ju

kan

Ba

n d ing

T

er

ba

ndin

g

Bandin

g

(R

p) (R

p)

(Rp)

1

.

P

en

ye

ra

ha

n E

kspo

r

304.521.44

6

.8

3

5

343

.5

54

.021

.6

9

1

3 9 .032

.57

4 .8

56 P

en

ye

ra

ha

n y

ang

P

P

N

-n

ya harus

2

.

1.142.27

5

.5

4

4

18

.3

01

.310

.9

9

0

1 7 .159

.03

5 .4

46 d

ipu

n

gu

t s

end

iri

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding sehubungan dengan banding di atas adalah sebagai berikut;

1. Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp39.032.574.856

Menurut Terbanding

bahwa sepemahaman Pemohon Banding, koreksi Terbanding adalah terkait dengan koreksi positif atas penghasilan bruto/peredaran usaha di PPh Badan 2019 terkait ekspor. Sejalan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha PPh Badan terkait ekspor, jumlah penyerahan ekspor juga dilakukan koreksi positif sebesar Rp234.195.449.134 atau senilai USD 16.727.052 (kurs KMK 31 Desember 2019 senilai USD 1 = Rp14.001)

bahwa adapun dasar koreksi peredaran usaha ekspor dikarenakan Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti, pengujian di lapangan, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak Terkait Afiliasi dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki Hubungan Istimewa karena Pemohon

Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island);

bahwa Hubungan Istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) tersebut terjadi karena ketergantungan atau keterikatan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut;

a. Kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan dan TP Documentation, diketahui bahwa DRC Corporation memiliki 99% kepemilikan Pemohon Banding dan memiliki 100% kepemilikan Eternity Corporation (Samoa). Berdasarkan data portal https://offshoreleaks.icij.org dan https://panama.data2www.com diketahui bahwa Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island);

b. Adanya Penguasaan melalui manajemen

bahwa berdasarkan bukti Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 22/PJ/2013, pengujian di lapangan, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) memegang kendali atas fungsi;

- Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku;

- Riset/penelitian dan pengembangan

- Desain produk

- Negosiasi dan penentuan harga jual

- Quality Control (QC); dan

- Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan;

c. Adanya penguasaan melalui penggunaan teknologi;

bahwa berdasarkan pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait transaksi Afiliasi, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan aplikasi bernama “Falcon Connect” sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) menjadi pembeli (berakhir Desember tahun 2020). Pada saat Terbanding melakukan pengujian di tempat Pemohon Banding, aplikasi tidak

dapat diakses. Berdasarkan keterangan karyawan, aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak terjadi peralihan ke pembeli baru yaitu Win Mega Universal Limited. Hal tersebut membuktikan bahwa Falcon Universal Services Corporation melakukan penguasaan teknologi melalui aplikasi Falcon Connect kepada Pemohon Banding selama menjadi pembeli; bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang Pemohon Banding peroleh dari Terbanding, koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp234.195.449.134 terbagi ke dalam 6 masa pajak dengan perincian sebagai berikut;

K

eterangan

Nilai Koreksi

K

oreksi Positif P

eredaran U

sah

a

Eksp

or

di

USD16.727

.0

5

2

[ a ]

P

Ph Badan Tahu

n Pajak 20

19 d

a

lam n

ila

i

U

SD

N

ilai Kurs

Rp14

.0

0

1

[ b ]

K

oreksi Positif P

eredaran U

sah

a

Eksp

or

di

Rp234.195.449

.1

3

4

[ c ] =

[a

]

x

[ b]

P

Ph Badan Tahu

n Pajak 20

19 d

a

lam n

ila

i

R

upiah

K

oreksi Positif P

enyerahan

Eks

p

or un

tuk

Rp39.032.574

.8

5

6

[ d ] =

[c

]

/ 6

s

etiap masa paja

k Juli - De

sem

b

er 20

19

Koreksi Penyerah

a

n

M

asa Pajak

Ekspor

(Rp)

J

uli 2019

39.032.574

.8

5

6

A

gustus 2019

39.032.574

.8

5

6

S

eptember 2019

39.032.574

.8

5

6

O

ktober 2019

39.032.574

.8

5

6

N

ovember 2019

39.032.574

.8

5

6

D

esember 2019

39.032.574

.8

5

6

T

otal

234.195.449

.1

3

4

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp39.032.574.856 yang diajukan oleh Terbanding;

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sesuai dengan alasan dan penjelasan pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dapat diuraikan sebagai berikut;

A. Falcon Universal Services Corporation sama sekali bukan merupakan pihak

yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding dan tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”);

B. bahwa dari segi teknis, seandainya/misalkannyapun (hanya permisalan saja,

bukan keadaan yang sebenarnya atau pendapat Pemohon Banding) transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak ketiga (yaitu, Falcon Universal Services Corporation) harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing), maka Metode Internal CUP tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut;

C. Secara keseluruhan, laba operasional Pemohon Banding yang telah

disesuaikan pada Tahun Pajak 2019 menunjukkan profitabilitas yang baik dan kondisi rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding bukan disebabkan oleh perencanaan pajak yang agresif, tetapi karena alasan komersil yang wajar dan dapat diterima;

bahwa adapun uraian alasan dan penjelasan dari masing-masing pokok argumentasi Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut;

A. Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang memiliki

hubungan istimewa dan tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa, Falcon Universal Services Corporation memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding:

a. Tidak terdapat bukti yang kompeten dan dapat diyakini kebenarannya mengenai Hubungan Istimewa yang timbul dari kepemilikan/penyertaan modal tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services CorporationMenurut Terbanding, alasan yang mendasari Terbanding menganggap Falcon Universal Services Corporation sebagai Pihak Afiliasi Pemohon Banding salah satunya adalah adanya hubungan istimewa melalui kepemilikan Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation. bahwa menurut Terbanding, Eternity Corporation

dimiliki 100% oleh D.R.C. Corporation, yang juga memiliki 99% saham Pemohon Banding.

bahwa informasi mengenai kepemilikan saham Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation diperoleh Terbanding semata-mata darisituswebhttps://offshoreleaks.icij.orgdan https://panama.data2www.com.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut, karena pernyataan tersebut hanyalah berdasarkan asumsi dan tidak dilengkapi/disertakan dengan bukti yang kompeten dan yang dapat diyakini kebenaran/kredibilitasnya;

Berdasarkan hasil penelusuran oleh Pemohon Banding, salah satu situs web (yaitu, https://panama.data2www.com) tidak dapat diakses. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengecekan mengenai informasi yang dinyatakan oleh Terbanding dari situs tersebut; bahwa sementara situs web https://offshoreleaks.icij.org masih aktif, sehingga Pemohon Banding dapat melakukan pengecekan mengenai informasi yang dinyatakan oleh Terbanding dari situs tersebut. Terdapat disclaimer dalam situs https://offshoreleaks.icij.org sebagai berikut; “There are legitimate uses for offshore companies and trusts. The inclusion of a person or entity in the ICIJ Offshore Leaks Database is not intended to suggest or imply that they have engaged in illegal or improper conduct. Many people and entities have the same or similar names. We suggest you confirm the identities of any individuals or entities included in the database based on addresses or other identifiable information. The data comes directly from the leaked files ICIJ has received in connection with various investigations and each dataset encompasses a defined time period specified in the database. Some information may have changed over time. Please contact us if you find an error in the database.”

bahwa website tersebut bahkan menganjurkan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut atas identitas individu atau entitas yang ada dalam database tersebut berdasarkan data yang dapat diidentifikasi sehingga secara tidak langsung website tersebut juga mengakui adanya kemungkinan-

kemungkinan bahwa data yang tercantum di dalamnya tidak akurat atau tidak benar;

bahwa berdasarkan pengecekan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diketahui apakah informasi yang ada dalam situs tersebut telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fakta serta validasi atas kebenaran informasi yang tertera atau hanya sebatas rumor. Selain itu, berdasarkan pengecekan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa, informasi yang ada dalam situs ICIJ Offshore Leaks Database merupakan bagian kecil dari informasi yang diterima oleh ICIJ dari dokumen yang dibocorkan (leaked files) dalam Pandora Papers, Paradise Papers, Bahamas Leaks, Panama Papers, dan Offshore Leaks yang kebenaran atau akurasi datanya tidak pernah dapat dibuktikan secara sah baik secara sumber ataupun secara legalitas resminya atau hanya rumor belaka;

bahwa oleh sebab itu, berdasarkan dokumen-dokumen yang disediakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan dapat disimpulkan bahwa, informasi yang digunakan Terbanding merupakan informasi yang diperoleh dari data sekunder dan tidak berdasarkan data primer atau bukan berdasarkan data yang diperoleh secara langsung oleh tim Pemeriksa Pajak. Atas data sekunder tersebut, selama proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan, Terbanding belum pernah menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan verifikasi dan memvalidasi tingkat keakuratan/kebenarannya;

bahwa Pasal 1865 KUH Perdata menyatakan bahwa, seharusnya pihak yang mendalilkan suatu argumen yang wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP dan PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyatakan bahwa pendapat, kesimpulan, dan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten.

bahwa Pasal 1865 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut;

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”

Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP;

“…Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”

bahwa Pasal 8 huruf c PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan sebagai berikut;

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, situs web yang menjadi dasar Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut tidak kompeten dan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk mendukung pernyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapat hubungan istimewa yang timbul dari kepemilikan/penyertaan modal tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation sehingga sesuai; bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan data yang lebih andal dan akurat, yaitu laporan keuangan milik Eternity Corporation yang telah diaudit oleh auditor independen (yaitu Deloitte & Touche) dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa sebagaimana diungkap dalam laporan keuangan teraudit tersebut, Eternity Corporation hanya memiliki harta berupa kas dan tidak memiliki harta lainnya termasuk investasi saham. Oleh sebab itu, jelas dan nyata menunjukkan bahwa, Eternity Corporation bukan merupakan pemegang saham dari Falcon Universal Services Corporation. Hal ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen-dokumen ini merupakan sumber yang memiliki kredibilitas lebih tinggi dan telah diverifikasi oleh pihak ketiga yang berwenang (dikarenakan sudah melalui proses audit oleh auditor independen) jika dibandingkan dengan sumber yang digunakan oleh Terbanding yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya. Tidak sepatutnya bahwa Pemohon Banding dibebani koreksi semata-mata bersumber dari data yang tidak kompeten dan tidak jelas validitas maupun legalitasnya;

b. Tidak ada penguasaan teknologi melalui penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation melalui penggunaan aplikasi “Falcon Connect” sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi menerima purchase order dan melakukan proses perencanaan produksi hingga penjualan;

bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf b UU PPh, menyatakan sebagai berikut;

“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.

Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.”

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada proses pemeriksaan dan proses keberatan bahwa, dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding menggunakan banyak teknologi informasi/aplikasi yang diantaranya adalah ERP(Enterprise Resourse Planing) terkait dengan

sistem operasional perusahaan secara umum, dan FINA untuk sistem akuntansi;

bahwa sedangkan aplikasi Falcon Connect digunakan semata-mata sebagai sarana untuk menerima purchase order dari Falcon Universal Services Corporation. Berdasarkan sudut pandang komersil, penggunaan Falcon Connect hanya merupakan substitusi penyampaian purchase order dengan cara manual (yaitu dengan penyampaian hardcopy) melalui sarana teknologi informasi. Penggunaan Falcon Connect bertujuan untuk memudahkan proses transaksi antara kedua belah pihak, dan penggunaan sarana teknologi informasi untuk mempermudah proses bisnis seperti ini merupakan hal yang lumrah/lazim dalam dunia yang sudah berkembang seperti sekarang;

bahwa Pemohon Banding menerima dan mengunduh pesanan pembelian (purchase order) dari aplikasi Falcon Connect. Tim perencanaan kemudian mengunggah (upload) pesanan pembelian tersebut ke sistem ERP(Enterprise Resource Planning) yang dapat diakses oleh beberapa departemen dalam struktur organisasi Pemohon Banding (seperti departemen purchasing, penjadwalan, dll). Departemen lain melanjutkan pekerjaannya masing-masing (termasuk penjadwalan, pembelian material, produksi, pergudangan, dan pengiriman) dan setelah barang jadi dikirimkan, tim keuangan dari Pemohon Banding mencatat pendapatan penjualan dalam sistem – FINA. Berikut ini merupakan ilustrasi dari arus bisnis dan sistem yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya;

Purchase OrderProduction ProcessInvoicing

Diterima & Diunduh dariUpload PO ke sistemMencatat penerimaan

Falcon ConnectERPpenjualan dan piutang di

FINA bahwa Pemohon Banding menggunakan Falcon Connect semata-mata hanya karena memiliki transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation sebagai jembatan komunikasi komersil sebagaimana telah diuraikan. Apabila Pemohon Banding tidak bertransaksi dengan Falcon

Universal Services Corporation, maka Pemohon Banding tetap dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa menggunakan Falcon Connect; bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan pajak bahwa, terdapat penggantian pelanggan dari Falcon Universal Services Corporation menjadi Win Mega Universal Limited yang terjadi sejak akhir Desember tahun 2020. bahwa pada saat pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2019 dan pada saat tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan lapangan ke fasilitas produksi Pemohon Banding pada 21 Desember 2021, Falcon Connect tidak digunakan lagi. Hal ini menegaskan bawa kegiatan usaha Pemohon Banding sama sekali tidak bergantung dan tidak dikuasai oleh Falcon Universal Services Corporation melalui Falcon connect sebagaimana didalilkan oleh Terbanding karena jelas kegiatan usaha Pemohon Banding tetap berlangsung bahkan setelah Falcon Connect tidak digunakan lagi dan Pemohon Banding dapat berganti pelanggan dengan bebas tanpa halangan;

bahwa fakta dan kondisi nyata yang ada sekarang membuktikan bahwa, meski tidak menggunakan Falcon Connect, Pemohon Banding masih dapat beroperasi secara normal dan tidak mengganggu proses produksi serta pencatatan Pemohon Banding. Dengan demikian terbukti bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect hanya sementara, yakni hanya terbatas pada periode waktu selama Pemohon Banding memiliki perikatan dengan Falcon Universal Services Corporation;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding sama sekali tidak menimbulkan penguasaan oleh Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding. bahwa tujuan utama penggunaan aplikasi Falcon Connect adalah semata-mata untuk pemrosesan data untuk menjalankan fungsi menerima purchase order dan melakukan proses perencanaan produksi hingga terjadi penjualan, dan hanya bersifat sementara;

c. Tidak ada penguasaan melalui manajemen oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga menganggap terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena adanya penguasaan melalui manajemen. Kesimpulan Terbanding ini didasarkan pada fungsi umum yang dilakukan oleh Falcon Universal Services Corporation, yaitu dalam fungsi umum sebagai berikut:

- Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku;

- Riset/penelitian dan pengembangan;

- Desain produk;

- Negosiasi dan penentuan harga jual;

- Pemasaran, pengiklanan, dan promosi;

- Quality Control (QC); dan

- Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat/kesimpulan Terbanding tersebut karena sebenarnya fungsi-fungsi yang disebutkan oleh Terbanding tersebut, merupakan fungsi umum yang sewajarnya dilakukan oleh distributor pada umumnya, dan merupakan kewajiban dari Falcon Universal Services Corporation selaku distributor yang ditunjuk oleh NIKE. Dalam hal ini, NIKE juga terlibat sebagai pemilik merek dan know-how; bahwa sementara itu, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur kontrakan (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE yang hanya menjalankan fungsi manufaktur (produksi). Fungsi dan peran Pemohon Banding ini dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap pada Analisis Fungsional yang terdapat pada Dokumen Lokal 2019 dan Formulir PER-22 Tahun Pajak 2019 milik Pemohon Banding;

bahwa pada Bab/Bagian 3 dari Dokumen Lokal 2019 tersebut, telah dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap mengenai fungsi- fungsi/peran yang dilakukan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pihak Afiliasi yaitu Vietnam Ching Luh Shoes Co. Ltd. (“VCS”) dan pelanggan pihak ketiga (dalam

konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation). Beberapa contoh dari fungsi/peran Pemohon Banding, VCS dan Falcon Universal Services Corporation (sebagai pelanggan) adalah sebagai berikut;

• bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mengembangkan strategi bisnis lokal yang bertindak sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE. Sementara itu terkait dengan produksi untuk merek NIKE, Pihak Afiliasi yaitu VCS, bertanggung jawab untuk mengembangkan strategi bisnis secara keseluruhan. Peran VCS mencakup merumuskan dan mengembangkan strategi bisnis dan pemasaran grup, manajemen rantai pasokan, penentuan bidang pengembangan untuk masa mendatang, fungsi perencanaan, dan juga memastikan kerja sama antara unit bisnis dalam grup. Pemohon Banding bertanggung jawab menerapkan strategi bisnis Grup di Indonesia;

• bahwa sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding memiliki kewenangannya secara independen untuk membuat perencanaan produksi secara menyeluruh. Pemohon Banding menentukan target produksinya berdasarkan perkiraan pesanan dan pesanan yang dikonfirmasi. Pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation) memberikan perkiraan musiman setiap 3 (tiga) bulan, tetapi pelanggan juga akan memberikan pesanan aktual kepada Pemohon Banding setiap 2 (dua) minggu. Berdasarkan pesanan yang dikonfirmasi, Pemohon Banding menentukan jadwal produksi (yaitu mengawasi pemanfaatan bahan baku, perencanaan produksi, penentuan jadwal untuk penjualan ekspor dan

domestik). Fakta bahwa Falcon Universal Services Corporation juga memiliki peran dalam hal jadwal produksi adalah sesuatu yang lazim mengingat posisinya sebagai pelanggan dari Pemohon Banding sehingga sangat lumrah/lazim jika pelanggan meminta deadline penyerahan barang dan jasa kepada vendornya;

• bahwa dalam Chingluh Group, Pusat Riset dan Pengembangan (Production Creation Center) berada di VCS, dimana terjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan bahwa hasil dan proses produksi sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Pihak ketiga yang Pemohon Banding maksud adalah Falcon Universal Services Corporation bersama-sama dengan NIKE, dimana hal ini merupakan sesuatu yang wajar dan logis mengingat fungsi Falcon Universal Services Corporation sebagai distributor yang ditunjuk oleh NIKE. Dalam fungsi ini, peran Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), sehingga Pemohon Banding tidak terlibat dalam fungsi riset dan pengembangan ini. bahwa VCS akan membagikan hasil dari proses riset dan pengembangan tersebut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) akan menyiapkan mesin dan menjalankan kegiatan produksi berdasarkan arahan dari VCS;

• bahwa sebagai distributor dari NIKE, sangat wajar dan logis jika Falcon Universal Services Corporation juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan pilihan vendor terkait dengan pengadaan bahan baku, mengingat adanya unsur quality control yang harus dijaga untuk memenuhi standar sepatu NIKE selaku merek yang sangat terkenal dan dengan standar kualitas yang ketat. bahwa hal ini merupakan proses bisnis yang secara lazim/umum terjadi di dalam model bisnis contract manufacturing untuk menjaga kualitas dan nama baik merek yang bersangkutan. Adapun hal-hal operasional lainnya seperti kapan pembelian harus dilakukan, proses pembuatan, teknis pengiriman, dll tetap menjadi tanggung jawab Pemohon Banding secara penuh;

• bahwa terkait dengan negosiasi harga jual sepatu antara Pemohon Banding kepada pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation), VCS mewakili Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi harga jual. Dalam hal ini, harga sepatu yang akan dijual kepada Falcon Universal Services Corporation akan

dinegosiasikan oleh VCS mewakili seluruh entitas grup Ching Luh. Dengan demikian jelas terdapat adanya proses negosiasi harga jual antara Ching Luh dan Falcon Universal Services Corporation, dan bukan semata-mata harga tersebut ditentukan hanya oleh Falcon Universal Services Corporation. Pemohon Banding dalam hal ini memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada VCS mengenai standar biaya yang ada di Indonesia (seperti tenaga kerja, kapasitas mesin produksi, dll), yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan oleh VCS untuk melakukan negosiasi harga dengan Falcon Universal Services Corporation;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa, fungsi/peran yang dijalankan oleh Falcon Universal Services Corporation (sebagai distributor yang ditunjuk oleh NIKE atau pelanggan dari Pemohon Banding) sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, tidak dapat mengindikasikan dan kemudian digunakan sebagai asumsi untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena penguasaan manajemen. Sebagaimana dijelaskan pada Dokumen Lokal 2019 fungsi-fungsi tersebut merupakan fungsi umum yang lazim dilakukan oleh distributor di dalam skema perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan argumentasi di atas maka, Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa yang timbul dari pengusaan melalui manajemen yang timbul antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding;

B. bahwa dari segi teknis, seandainya/misalkannyapun (hanya permisalan saja,

bukan keadaan yang sebenarnya atau pendapat Pemohon Banding) transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak ketiga (yaitu, Falcon Universal Services Corporation) harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing), maka Metode Internal CUP tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut;

bahwa tanpa sama sekali mengurangi bobot penjelasan Pemohon Banding sebelumnya bahwa Falcon Universal Services Corporation adalah sama sekali bukan pihak afiliasi atau berhubungan istimewa, dari segi teknis, seandainya/misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan yang sebenarnya atau pendapat Pemohon Banding) Falcon Universal Services Corporation adalah Pihak Afiliasi dan tansaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) di Indonesia, maka Metode Internal Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat digunakan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut; bahwa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) harus dilakukan sesuai dengan metode dan mengikuti kaidah-kaidah tertentu dan tidak diperkenankan hanya semata-mata dari pendapat subjektif atau asumsi dan perkiraan semata. Untuk itu, terdapat peraturan-peraturan perpajakan yang mengatur secara spesifik dan terperinci perihal penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu;

▪ Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016 (“PMK-213/2016”); ▪ Peraturan DJP No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43/2010”) sebagaimana telah

diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan DJP No. PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011”);

▪ Pedoman bagi Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan transaksi

dengan pihak hubungan istimewa diberikan melalui Peraturan DJP No. PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”), dan Surat Edaran DJP No. SE- 50/PJ/2013 (“SE-50/2013”);

Menurut Pemohon Banding pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 telah mensyaratkan mengenai kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CUP;

bahwa Pasal 4 ayat (1) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut;

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal;

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba

bahwa Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut;

“a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan lstimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

Selain kondisi-kondisi di atas, Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines juga mensyaratkan bahwa, penggunaan pembanding internal juga harus memenuhi analisis 5 (lima) faktor kesebandingan;

bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut;

“On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transaction between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables. ...” Terjemahan;

“Di sisi lain, pembanding internal tidak selalu lebih dapat diandalkan dan tidak demikian halnya bahwa setiap transaksi antara wajib pajak dan pihak independen dapat dianggap sebagai hal yang dapat diandalkan yang sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang sama.

Pembanding internal harus memenuhi lima faktor komparabilitas dengan cara yang sama seperti pembanding eksternal."

bahwa menurut PER-22/2013 (dan SE-50/2013), dijelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tahap yang dilakukan dalam pemeriksaan pajak terkait Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing), yaitu tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Pada tahapan pelaksanaan dijelaskan bahwa, dalam memilih metode Penentuan Harga Transfer harus mengidentifikasi ketersediaan pembanding independen yang andal (internal atau eksternal); dan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi yang ada;

bahwa Bab II huruf B angka 2 PER-22/2013, menyatakan sebagai berikut; “a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai;

Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu;

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis;

b. Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain;

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain);

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding atas peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan OECD Transfer Pricing Guidelines di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penggunaan Metode Internal CUP dalam menentukan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan sepatu seperti yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan alasan karena Terbanding tidak melakukan atau mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut;

bahwa berdasarkan pengecekan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa, Terbanding hanya memfokuskan terhadap 1 (satu) faktor kesebandingan saja.

bahwa berdasarkan pengecekan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, ada 4 (empat) tahap yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, yaitu;

1. Tahap 1: Mengidentifikasikan tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding;

Pada tahap ini, Terbanding melakukan identifikasi atas tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding untuk penjualan ekspor dan penjualan lokal. Terbanding mendapati bahwa, terdapat 456 jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding ke luar negeri (ekspor). bahwa dari 456 jenis sepatu tersebut, terdapat 48 jenis sepatu yang dijual untuk tujuan ekspor yang juga dijual di dalam negeri (lokal).

2. Tahap 2: Menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor);

Setelah mendapatkan 48 jenis sepatu yang dianggap memiliki kesamaan antara penjualan ekspor dan lokal tersebut, pada tahap ini Terbanding menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor);

Cara yang dilakukan Terbanding adalah

Total nilai penjualan per jenis sepatu Harga jual rata − rata per jenis sepatu =

Total kuantitas per jenis sepatu yang terjual

Terbanding melakukan perhitungan ini untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan dijual ke luar negeri (ekspor);

3. Tahap 3: Menghitung selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor);

Setelah melakukan tahap 2 di atas, Terbanding kemudian menghitung selisih antara harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan harga jual sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

4. Tahap 4: menghitung nilai koreksi;

Setelah mendapatkan selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor) – lihat tahap 3, Terbanding kemudian mengalikan selisih tersebut dengan kuantitas per jenis sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor). Total nilai penjualan inilah yang kemudian dijadikan sebagai koreksi oleh Terbanding;

Tabel berikut merangkum perbandingan volume dan jenis produk yang dijual ekspor dan lokal oleh Pemohon Banding:

KeteranganPenjualan ekspor ke FalconPenjualan ke pelanggan lokal
Universal Services
Corporation
Total jenis produk456 jenis50 jenis
KeteranganPenjualan ekspor ke FalconPenjualan ke pelanggan lokal
Universal Services
Corporation
Total volume penjualan17.626.166 unit47.286 unit
Total jenis produk yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal oleh Terbanding48 jenis sepatu48 jenis sepatu
Jumlah sampel penjualan yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal4.536.832 unit44.484 unit

bahwa sebagaimana diungkap dalam kertas kerja perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding, Terbanding melakukan perhitungan demikian hanya atas beberapa jenis produk dikarenakan keterbatasan pembanding internal. Dengan demikian, secara tidak langsung, Terbanding telah setuju dengan penetapan harga dari 408 jenis sepatu lainnya yang di jual kepada Falcon Universal Services Corporation (456 jenis sepatu yang dijual ekspor dikurang 48 jenis sepatu yang dijual untuk ekspor dan lokal);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan nilai koreksi tersebut di atas. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kekeliruan dengan menerapkan Metode CUP Internal dengan hanya sekedar membandingkan harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor tanpa mempertimbangkan faktor kesebandingan lainnya. Pada faktanya, harga sepatu untuk dijual di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan komersil yang lazim; bahwa berdasarkan tabel persandingan di atas dapat disimpulkan bahwa, transaksi penjualan sepatu yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan lokal (penjualan dalam negeri) dengan penjualan ke luar negeri (ekspor) tidak sebanding.

bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut;

“... Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. ...”

Terjemahan;

"... Apabila diasumsikan misalnya wajib pajak memproduksi produk tertentu, menjual volume yang signifikan kepada pihak pengecer asing dan volume marjinal dari produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti itu, perbedaan volume cenderung secara material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi. ..."

bahwa terlihat pada tabel tersebut bahwa, terdapat perbedaan jumlah volume yang signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal. Dengan demikian, masuk akal jika secara komersil perbedaan volume penjualan yang sangat besar ini tentunya mempengaruhi harga sepatu per unit yang diberlakukan oleh Pemohon Banding dan hal ini jelas merupakan suatu pengetahuan komersil umum. Namun demikian, Terbanding dalam melakukan koreksi, tidak mempertimbangkan logika dari dampak perbedaan volume ini pada harga sepatu per unit, sehingga telah terjadi sebuah kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dan menimbulkan kesalahan dalam melakukan analisa Transfer Pricing;

bahwa berdasarkan informasi yang disediakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan, Terbanding menyatakan bahwa, Terbanding menggunakan Metode Internal CUP dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan atau tidak mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut; bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian menggunakan Metode Internal CUP semata-mata hanya mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk atas sample yang tersedia tanpa secara utuh mempertimbangkan keempat faktor kesebandingan lain. Sebagaimana diatur dalam pada

peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dan pada panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, selain karakteristik barang dan jasa, terdapat faktor-faktor kesebandingan lain yang penting untuk diperhatikan dalam penerapan Metode CUP (yaitu faktor kesebandingan fungsi, aset, dan risiko, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi). Tabel berikut ini merangkum analisis Pemohon Banding dari keempat faktor kesebandingan lainnya antara transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation (ekspor) dan transaksi dengan Pihak Ketiga (lokal), sebagai berikut:

No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services Corporation
(ekspor)
1.Ketentuan kontrak
• Volume penjualanTotal volume penjualan; 17.626.166 unit; Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan lokal: 4.536.832 unit.Total volume penjualan; 47.286 unit; Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan ekspor: 44.484 unit;Tidak sebanding, karena terdapat perbedaan jumlah volume yang signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal; Hal ini juga sesuai dengan Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines diatas bahwa, perbedaan volume cenderung secara material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi.
• Waktu dan jadwal produksi dan pengirimanWaktu produksi dan jadwal pengiriman membutuhkan waktu yang lebih panjang dikarenakan produk yang dipesan berjumlah signifikan dan pengiriman adalah untuk tujuan ekspor.Waktu produksi dan jadwal pengiriman yang lebih pendek karena jumlah yang diproduksi lebih sedikit dan untuk tujuan pengiriman lokal di Indonesia.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services Corporation
(ekspor)
• Metode pengirimanFOB Pelabuhan Asal (shipping point) melalui pengangkut pihak ketiga, dimana Pemohon Banding bertanggung jawab dalam pengiriman sampai ke pelabuhan. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang tiba di pelabuhan dan barang telah diangkut ke kapal.Ex-factory, dimana pelanggan mengatur sendiri pengiriman produk. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang keluar dari gudang Pemohon Banding.Tidak sebanding.
• AsuransiTerdapat asuransi barang yang dikirim. Asuransi berhenti saat barang tiba dipelabuhan dan telah diangkut ke kapal, dan kepemilikan barang beralih dari Pemohon Banding ke pelanggan;Tidak terdapat asuransi.Tidak sebanding.
2.Analisis fungsi, aset, dan risiko pihak yang bertransaksiPihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pedagang besar;Pihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pengecer.Tidak sebanding. Secara fungsi, pihak yang bertransaksi memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tujuan dan pertimbangan dalam melakukan transaksi dengan Pemohon Banding juga berbeda. Pihak yang menjalankan fungsi sebagai pedagang
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services Corporation
(ekspor)
besar memiliki tujuan untuk menjual kembali kepada pedagang eceran, untuk kemudian dijual oleh pedagang eceran kepada pelanggan akhir. Dengan demikian, harga jual yang diberikan oleh pedagang besar harus lebih rendah dari harga yang diberikan pedagang eceran kepada pelanggan akhir;
3.Keadaan ekonomiLokasi/Tujuan Penjualan; Ekspor Pemohon Banding adalah Pengusaha Kawasan Berikat dan mendapat fasilitas penangguhan bea masuk atas impor bahan baku atau bahan pendukung untuk tujuan penjualan ekspor dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sehingga atas pembelian impor bahan baku dan dan bahan pendukung tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri KeuanganLokasi/Tujuan Penjualan; Indonesia Atas pembelian impor bahan baku dan bahan pendukung yang digunakan untuk tujuan penjualan lokal, Pemohon Banding wajib membayarkan kembali fasilitas bea masuk yang ketika impornya ditangguhkan dan PDRI yang tidak dipungut. Pembayaran kembali bea masuk dan PDRI tersebut ketika dilakukan penjualan lokal jelas akan menambah biayaTidak sebanding. Penjualan lokal terdapat penambahan komponen biaya tambahan berupa bea masuk sebagaimana disebutkan disamping sehingga secara struktur biaya, biaya HPP penjualan lokal lebih tinggi daripada penjualan ekspor. Hal tersebut tentunya mempengaruhi harga jual dari produk lokal;
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services Corporation
(ekspor)
Nomor: 131/PMK.04/2018 s.t.d.t.d PMK Nomor: 65/PMK.04/2021. Tidak perlunya Pemohon Banding membayar bea masuk ini jelas mengurangi biaya produksi sehingga sepatu untuk tujuan ekspor dapat dijual dengan harga lebih murah.produksi Pemohon Banding. Untuk mempertahankan tingkat keuntungan, Pemohon Banding harus melakukan penjualan lokal dengan harga yang lebih mahal dengan adanya biaya tambahan berupa bea masuk.
4.Strategi usahaPenjualan barang dengan kuantitas yang tinggi dijual dengan pertimbangan harga khusus. Pertimbangan ini terjadi karena Pemohon Banding dapat mencapai skala ekonomi (economies of scale) dimana Pemohon Banding dapat menutupi biaya tetap produksi dengan penjualan barang yang sangat tinggi. Pada tahun pajak 2019, Penjualan sepatu ke Falcon Connect Universal Corporation mencapai 93,08%Tidak terdapat strategi usaha tertentu.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Falcon Universal
Services Corporation
(ekspor)
dari total seluruh penjualan

Secara khusus, PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 dan PER-22/2013 mengatur sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis kesebandingan, hal berikut harus diperhatikan:

a. Transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa jika:

1) Tidak ada perbedaan material atau perbedaan kondisi yang dapat mempengaruhi harga atau keuntungan transaksi yang dibandingkan; atau

2) Ada perbedaan kondisi, namun penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari kondisi yang berbeda pada harga atau keuntungan; ...”

bahwa berdasarkan tabel analisis faktor kesebandingan sebelumnya di atas terlihat bahwa, terdapat perbedaan yang signifikan atau material pada keempat faktor kesebandingan dari 5 (lima) faktor kesebandingan yang diatur dalam Peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang diterapkan Pemohon Banding dalam melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation (untuk transaksi penjualan ekspor) dan transaksi dengan pembeli lokal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, kedua jenis transaksi tersebut tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dan atas perbedaan tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan tersebut, sehingga tidak tepat apabila diuji dengan menggunakan Metode CUP Internal. Analisis mengenai metode pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang tepat, Pemohon Banding jelaskan pada bagian selanjutnya;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa, Metode CUP Internal yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat digunakan dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan sepatu yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga (yaitu, Falcon Universal Services Corporation), dikarenakan transaksi penjualan ekspor dan impor oleh Pemohon Banding tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dan tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan tersebut;

bahwa secara keseluruhan laba operasional Pemohon Banding yang telah disesuaikan pada Tahun Pajak 2019 menunjukkan profitabilitas yang baik dan kondisi rugi operasi yang dialami oleh Pemohon Banding bukan disebabkan oleh perencanaan pajak yang agresif tetapi karena alasan komersil;

bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal 2019 berdasarkan peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan dari OECD Transfer Pricing Guidelines yang tersedia pada saat Dokumen Lokal tersebut disiapkan dan selesai. bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2019, setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan sifat dari transaksi Pemohon Banding, kemudian dilakukan analisis secara menyeluruh (company-wide-basis) untuk menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Afiliasi milik Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019. Dalam analisis ini, profitabilitas Pemohon Banding yang telah disesuaikan dibandingkan dengan profitabilitas perusahaan pembanding dengan fungsi, aset dan risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa TNMM menguji laba bersih terhadap basis pembilang yang sesuai (seperti biaya, penjualan, aset) yang timbul dari Transaksi Afiliasi milik Pemohon Banding. Dengan demikian maka, TNMM menekankan pada realisasi margin bersih setelah transaksi-transaksi tersebut telah dicatat dan diakui. Dalam mengaplikasikan analisis menggunakan TNMM ini, Pemohon Banding menggunakan Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Cost Plus Mark-up atau “NCPM”) sebagai Indikator Tingkat Laba (Profit Level indikator atau “PLI”). Berdasarkan pengertian ini, artinya seluruh transaksi yang menjadi unsur pembentuk laba operasi (secara akuntansi, dicatat pada level

perhitungan Laba Operasi) telah tercakup dalam analisis yang dilakukan, termasuk diantaranya adalah transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation;

bahwa pada Tahun Pajak 2019, terdapat kondisi yang tidak biasa atau extraordinary yang mempengaruhi laba dari Pemohon Banding. Hal itu disebabkan karena terdapat peningkatan biaya-biaya start-up sehubungan dengan upaya ekspansi usaha;

bahwa sebagaimana hasil penelitian terhadap kondisi ekonomi dari pasar alas kaki yang Pemohon Banding telah ungkapkan pada Dokumen Lokal 2019 pada halaman 7-10, permintaan alas kaki diperkirakan akan terus meningkat hingga tahun 2023. Tingkat penjualan Pemohon Banding pun dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup baik. Di tambah lagi, diperkirakan pelanggan dan jenis produk yang dijual Pemohon Banding akan bertambah; bahwa atas pertimbangan faktor-faktor di atas, Pemohon Banding berencana untuk melakukan ekspansi lini produksi yang akan difinalisasikan pada Tahun Pajak 2020. Perencanaan tersebut mulai direalisasikan secara bertahap sejak tahun 2018, dimana pada tahun pajak 2018 hingga 2019, Pemohon Banding mulai melakukan perekrutan besar-besaran sehingga menanggung beban biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya.

Tabel berikut menunjukkan peningkatan jumlah karyawan dari Tahun Pajak 2015 hingga Tahun Pajak 2019:

20152016201720182019
Jumlah karyawan (Dalam unit ribuan)14,815,515,417,122,5
Persentase kenaikan jumlah karyawan dari tahun sebelumnya-5,23%-0,62%10,63%31,91%

bahwa selain dari kenaikan jumlah karyawan yang cukup signifikan pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding juga mulai melakukan investasi terhadap aset tetap, yang mana mengakibatkan nilai depresiasi aset tetap meningkat dari tahun-tahun pajak sebelumnya.

Tabel berikut menunjukkan peningkatan nilai aset tetap dan nilai depresiasinya:

Dalam RpAtas aset yang dibeli sebelum tahun 2018Penambahan (net) atas aset yang dibeli pada 2018Penambahan (net) atas aset yang dibeli pada tahun 2019Persentase
Peningkatan
atas aset yang
dibeli di tahun
2019 dengan
sebelum tahun
2019
abcd=c/(a+b)
Total nilai aset171.975.7397.544.66029.950.48716,68%
Total depresiasi terakumulasi72.845.41715.168.90713.789.70115,67%

Sumber: Laporan keuangan teraudit milik Wajib Pajak Tahun Pajak 2019, catatan 10;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding mengalami kenaikan jumlah pekerja dan aset tetap yang signifikan pada Tahun Pajak 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan terdapat rencana ekspansi usaha. Kenaikan jumlah pekerja dan aset tetap tersebut tentunya mempengaruhi tingkat laba operasional milik Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan kerugian komersil Pemohon Banding bukan disebabkan oleh atau bersumber dari permasalahan Penentuan Harga Transfer namun semata-mata dikarenakan biaya start-up dari upaya ekspansi usaha yang merupakan kejadian luar biasa atau bukan kejadian rutin (extraordinary). bahwa apabila/jika Pemohon Banding beroperasi secara normal (tidak ada perencanaan ekspansi yang mengakibatkan kenaikan jumlah pegawai dan aset tetap yang signifikan dan/atau kejadian extraordinary lainnya), Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sehat dan memiliki kinerja yang baik.

dari penjelasan Pemohon Banding di atas, maka terbukti bahwa dalil koreksi dan pendapat Terbanding dalam koreksi positif atas Peredaran Usaha terkait Ekspor pada PPh Badan adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk itu, Pemohon

Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk dapat berkenan membatalkan seluruhnya koreksi terkaitnya pada jenis pajak PPN yaitu koreksi positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp39.032.574.856 untuk Masa Pajak Oktober 2019 ini;

2. Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp17.159.035.446

Menurut Terbanding

bahwa sepemahaman Pemohon Banding, koreksi Terbanding adalah terkait dengan koreksi positif atas penghasilan bruto/peredaran usaha di PPh Badan 2019 terkait peredaran usaha lokal. Sejalan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha atas penjualan lokal dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019. Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp205.908.425.352 (atau senilai USD 14.535.750) dari Masa Pajak Januari sampai Desember 2019, dikarenakan berdasarkan data Buku Catatan Pengambilan Size Label yang dipakai / ditempelkan pada Sepatu. Atas koreksi tersebut kemudian dialokasikan ke masing-masing masa PPN. Tidak diketahui mengapa Terbanding melakukan alokasi koreksi tersebut kepada penyerahan lokal yang PPN-nya dipungut sendiri padahal sebagaian besar produk kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan penyerahan ekspor;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang diajukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan argumentasi pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebagai berikut;

1. Terbanding tidak dapat memberikan perincian sumber perhitungan yang menjadi nilai koreksi secara sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak jelas asal-usul nilainya. Koreksi Terbanding juga hanya merupakan indikasi yang wajib diperkuat lebih lanjut oleh pembuktian oleh Terbanding;

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa baik pada dalam proses pemeriksaan maupun keberatan hingga permohonan Banding ini diajukan, Terbanding tidak memberikan perincian koreksi kepada Pemohon

Banding sehingga Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri maupun mempersiapkan tanggapan yang patut dan tepat. Karena ketidakjelasan perincian nilai koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut menjadi tidak jelas, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; Adapun Pemohon Banding sendiri pada dasarnya telah mencoba untuk meminta rincian koreksi tersebut kepada pihak Terbanding melalui surat nomor: 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022;

Namun demikian, sampai dengan proses Keberatan berakhir (bahkan sampai saat ini), Pemohon Banding belum menerima tanggapan/jawaban atas permohonan penjelasan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut tidak didasarkan atas bukti yang kompeten dan tidak dapat diyakini kebenaran atau keakuratanya;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar Terbanding yang mengalokasikan koreksi tersebut kepada penyerahan lokal yang PPN-nya harus dipungut sendiri padahal faktanya produk dari kegiatan usaha Pemohon Banding ditujukan sebagian besar untuk penyerahan ekspor yang PPN-nya adalah sebesar 0%;

b. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan penjelasannya menyatakan sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Penjelasan ayat (3);

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem Self Assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, adalah bahwa "SPT dianggap benar sebelum dapat dibuktikan adanya suatu kesalahan di dalamnya."

c. bahwa selain itu, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa; “Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela;

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa juga tidak menerapkan prosedur pemeriksaan yang benar, dimana pemeriksa baru memberikan kertas kerja ekualisasi kepada Pemohon Banding pada saat SPHP diterbitkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pembuktian dan memberikan dokumen pendukung, bahwa selisih dari nilai ekualisasi tersebut hanya perbedaan waktu dan bukan peredaran usaha yang belum dilaporkan;

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tersebut diatas, nyata-nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan analisa, oleh karena itu tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.

d. bahwa Pasal 8 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan(“PMK-17”) dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan ("PER-23") yang mengatur sebagai berikut; bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa;

"temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;"

Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain;

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

e. sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Alinea ketiga Ketiga penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 54 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang pada hakikatnya mengatur bahwa setiap koreksi fiskal Terbanding harus memiliki dasar (didukung oleh bukti dan harus

berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku) dan di dalam proses persidangan, Terbanding berkewajiban untuk dapat menjelaskan dan memberikan bukti-bukti yang menjadi dasar koreksinya. Adapun Pemohon Banding dapat memberikan keterangan jika memang dirasa perlu oleh Majelis Hakim guna proses penyelesaian sengketa pajak;

f. bahwa tanpa Terbanding dapat menunjukkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan yang menunjukkan adanya peredaran usaha yang benar-benar diterima/diperoleh Pemohon Banding tapi belum dilaporkan atau adanya penyerahan yang dilakukan oleh Terbanding, maka koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) PER-23. Dengan demikian hasil pengujian tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan suatu koreksi fiskal;

g. bahwa Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan koreksi seharusnya dapat menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa terdapat penjualan atau penyerahan yang masih belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (atau Pemohon Banding). bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan dan juga banding, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa adanya penerimaan terkait koreksi atas penjualan yang dianggap Terbanding belum dilaporkan tersebut.

2. Koreksi positif atas peredaran usaha yang dilakukan Terbanding bukan merupakan nilai yang terbukti sebagai penghasilan atau penyerahan;

a. bahwa Terbanding dalam koreksi di PPh Badan terkait penyerahan lokal juga menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa; ”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.

b. bahwa Standar Akuntansi Keuangan sebagai pedoman yang diterima umum di Indonesia mengatur dalam PSAK 23 bahwa:

Sesuatu dikatakan sebagai pendapatan jika berasal dari;

- Penjualan barang

- Penjualan jasa

- Penggunaan asset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen;

Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal;

Nilai wajar adalah suatu jumlah, untuk itu suatu aset mungkin ditukar atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction) bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti secara kasat nyata bahwa telah terdapat pendapatan atau penyerahan Pemohon Banding yang belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan tahun 2019. Terbanding dalam hal ini tidak dapat mengidentifikasi dan mengukur secara andal apakah memang terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang timbul dari transaksi yang terjadi;

dari penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah bertolak belakang dari berbagai sudut pandang sebagai berikut;

i. Tidak terdapat bukti yang cukup dan memadai baik dari penerimaan kas/bank milik Pemohon Banding ataupun pengakuan kewajiban dari pihak Customer kepada Pemohon Banding, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan. Sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk menambahkan kembali pendapatan Pemohon Banding;

ii. Suatu nilai dapat dikatakan sebagai pendapatan jika mengakibatkan

kenaikan ekuitas (selain dari penambahan modal) dan penambahan kemampuan ekonomis serta kekayaan Pemohon Banding. Koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding nyata-nyata sama sekali tidak bersinggungan dengan pendapat di atas, sehingga tidaklah tepat untuk tetap melakukan koreksi positif atas peredaran usaha yang nyata-nyata

tidak mempunyai manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding di masa kini maupun mendatang;

bahwa Terbanding seharusnya dapat menunjukkan secara nyata atas selisih jumlah koreksi produksi sepatu yang menjadi dasar koreksi positif peredaran usaha penjualan lokal seperti menunjukkan data riil adanya penerimaan uang dari pembeli, rekening bank penerimaan oleh Pemohon Banding atau siapa pihak pembelinya;

3. Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun Pajak 2019 telah dilakukan secara taat asas dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta dinyatakan wajar dalam seluruh aspek materialnya oleh Kantor Akuntan Publik

bahwa telah diketahui oleh Terbanding bahwa pembukuan Pemohon Banding tahun pajak 2019 telah dilakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Imelda & Rekan (Deloitte). bahwa audit dilakukan atas posisi keuangan Wajib Pajak beserta laporan pendukungnya yaitu Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas untuk tahun 2019; bahwa audit laporan keuangan telah dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mewajibkan KAP untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian yang diterima umum apakah Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat salah saji yang bersifat material. Prosedur pemeriksaan juga menguji apakah prinsip-prinsip akuntansi yang benar telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai hasilnya, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh KAP Imelda & Rekan disajikan secara wajar dalam seluruh aspek materialnya dari hasil operasi Pemohon Banding yang telah disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK). Dimana telah tertuang di dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Imelda & Rekan untuk tahun pajak 2019;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat alasan yang cukup bagi Terbanding untuk mempertanyakan kembali kebenaran dari penyajian dan pelaporan posisi keuangan serta nilai performa hasil kegiatan usaha Pemohon Banding selama tahun 2019.

bahwa sebagaimana diketahui, perpajakan di Indonesia menganut prinsip "substance over the form". Dengan demikian, penghasilan yang seharusnya dilaporkan sebagai obyek pajak adalah penghasilan atau penyerahan faktual yang benar-benar sesuai dengan fakta atau kenyataan, bukan penghasilan yang didasarkan pada anggapan atau dugaan semata ("deemed basis”); bahwa adapun Laporan Keuangan yang sudah diaudit untuk tahun pajak 2019 telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding di dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

4. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih / koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

a. bahwa pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding meminta buku logbook penggunaan label sepatu. Namun demikian, Terbanding ketika menyalin dari logbook hardcopy menjadi file softcopy excel melakukan berbagai kekeliruan penyalinan dan asumsi yang telah dan dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding seperti kesalahan ketik/input yang dilakukan Terbanding, Terbanding menganggap penjualan label terkait dengan komponen sepatu sebagai penjualan sepatu utuh, serta duplikasi atau penghitungan ganda atas label yang sama namun dihitung lebih dari sekali sebagai penjualan sepatu;

b. bahwa atas kekeliruan atau kesalahan penyalinan Terbanding yang ditemukan Pemohon Banding dari salinan Terbanding tersebut, ada kesalahan yang diakui Terbanding namun juga banyak yang masih tidak diakui Terbanding sehingga menimbulkan selisih/koreksi jumlah label sepatu yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding yang menimbulkan selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

bahwa tidak adanya perincian jumlah kesalahan penyalinan yang telah diakui oleh Terbanding membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk memberikan tanggapan atas bagian yang kesalahan penyalinan oleh Terbanding yang belum diakui atau masih dipertahankan oleh Terbanding dan juga membuat Pemohon Banding kesulitan memberikan dokumen pendukung yang tepat untuk menunjukkan fakta kebenaran jumlah label, yaitu apakah jumlah label menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy Terbanding;

c. bahwa walaupun pihak Terbanding belum memberikan rincian asal koreksi peredaran usaha yang dilakukan sebagaiman telah diuraikan di atas, namun Pemohon Banding telah berusaha sebaik-baiknya membuat daftar persandingan terperinci yang dapat dibuktikan secara faktual atas nilai koreksi sebesar USD 14.535.750 yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut;

bahwa dari tabel di atas, terlihat bahwa penyebab utama kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook oleh Terbanding adalah karena adanya;

- Kesalahan ketik/input manual oleh Terbanding;

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen sepatu (bukan sepatu jadi);

- Duplikasi pencatatan akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi;

d. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan jumlah label yang menjadi dasar pengurang dalam perhitungan ekualisasi di atas dengan didukung bukti-bukti dokumen pendukung. Namun demikian, Terbanding tetap tidak dapat menerima bukti-bukti dokumen pendukung tersebut meskipun dari dokumen-dokumen pendukung tersebut dapat terlihat nilai yang sesuai dengan logbook yang seharusnya dan bukan semata-mata nilai menurut pendapat dan asumsi Terbanding saja tanpa ada bukti dokumen apapun;

e. bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha lokal pada PPh Badan yang menjadi dasar koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri berdasarkan rekapitulasi Terbanding atas logbook pengambilan size label yang dipakai/ditempelkan pada sepatu;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam produksi sepatu sebagai barang jadi yang kemudian dijual kepada customer. Sehingga label tersebut merupakan salah satu komponen sepatu. Untuk menganalisa penjualan Pemohon Banding, metode analisis arus barang jadi merupakan metode yang tepat dibandingkan dengan pengujian melalui arus label yang ditempelkan pada sepatu yang dilakukan Terbanding;

bahwa koreksi peredaran usaha lokal yang menjadi dasar koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri yang berasal dari tambahan penjualan sepatu sebanyak 918.515 pasang menurut Terbanding tidak serta merta dapat dianggap sebagai cerminan daripada penjualan aktual pasang sepatu oleh Pemohon Banding. bahwa rekapitulasi jumlah size label yang dilakukan secara manual oleh Terbanding berdasarkan logbook pengambilan label yang dipinjamkan Pemohon Banding harus disertai dengan analisa lebih lanjut secara mendalam;

f. bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekapitulasi atas logbook pengambilan size label sebagai bahan persandingan dengan koreksi Terbanding. bahwa koreksi tambahan penjualan sebesar 918.515 pasang dapat dijabarkan pada tabel di atas;

bahwa setelah melakukan penelitian lebih lanjut, Pemohon Banding menemukan beberapa faktor rekonsiliasi yang sehanisnya diperhitungkan di dalam menjembatani antara jumlah pengambilan label berdasarkan logbook dengan penjualan sepatu secara aktual;

1) bahwa terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Terbanding ketika melakukan rekapitulasi secara manual dari logbook pengambilan label yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding. Salah satu kesalahan pencatatan berhubungan dengan cara baca dan pemahaman atas tulisan tangan. (sebagai contoh: P Sheet (work order) N19L83418 dengan jumlah 1.416 pasang label yang diambil pada tanggal 11 Desember 2019, jumlah tersebut cocok dengan realisasi penjualan dan dokumen ekspor PEB, namun Terbanding melihatnya angka 1 sebagai angka 7 sehingga menganggap terdapat produksi sejumlah 7.416 pasang yang mana terlalu jauh dari kenyataannya;

2) bahwa terdapat beberapa label yang terkait dengan penjualan komponen sepatu saja dan bukan penjualan sepatu jadi (finished goods), yang mana akun penjualan komponen tercatat terpisah dari akun penjualan sepatu;

3) bahwa terdapat duplikasi penulisan dalam logbook oleh pegawai Pemohon Banding, untuk P Sheet (work order) yang dialokasikan kepada lebih dari 1 lini produksi atau jadwal produksi. Disana terdapat lebih dari 1 kali pengambilan label dan angka yang tertulis seharusnya mencerminkan jumlah label yang benar-benar diambil, yang merupakan sebagian dari total P Sheet (work order). Namun demikian, Terbanding keliru memahami, yaitu jumlah keseluruhan P Sheet diambil dan dijumlahkan, bukannya jumlah label yang sebenarnya diambil sehingga terjadi perhitungan duplikasi atau lebih

dari satu kali atas label sepatu yang sama sehingga seolah-olah produksi sepatu lebih banyak. Duplikasi atau kesalahan pemahaman Terbanding ini adalah tidak sesuai dengan realisasi penjualan yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung penjualan yaitu seperti PEB dan faktur pajak;

4) bahwa selama proses produksi dimungkinkan terjadinya kasus label yang sudah ditempelkan pada sepatu tidak melekat dengan baik, label tidak diprint dengan lengkap (contohnya ada sebagian tulisan pada label tidak tercetak), label yang rusak selama proses pembuatan sepatu ataupun label yang sudah terpasang namun sepatunya tidak memenuhi standar kualitas (Quality Control) sehingga menjadi barang reject (C Grade) yang kemudian dimusnahkan. Label tersebut harus diganti dengan label baru yang memenuhi standar kualitas, oleh karena itu jumlah label yang tercetak dan digunakan tidak sama dengan jumlah realisasi penjualan;

g. perlu Pemohon Banding tekankan bahwa barang jadi yang diproduksi oleh VCI adalah sepatu (bukan label). Dengan demikian, analisis arus barang jadi merupakan metode yang lebih tepat untuk menganalisa penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan kertas kerja stock opname untuk memperlihatkan analisa arus barang jadi dimana arus barang jadi keluar gudang untuk sepatu (di luar component) adalah sebanyak 17.964.737 pasang sepatu, sesuai dengan total pasang sepatu yang terkirim selama tahun 2019 (17.673.452 pasang dijual berdasarkan laporan keuangan dan 291.285 pasang dialokasikan sebagai penjualan tahun 2020 oleh auditor independen). Adapun data stock opname ini telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding saat proses pemeriksaan;

hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding yang menganggap adanya tambahan penjualan sebanyak 918.515 pasang sepatu adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara arus barang jadi;

5. Pemohon Banding merupakan pengusaha ekspor yang mendapatkan izin Kawasan Berikat yang berada dalam pengawasan langsung dan juga dilakukan Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”) bahwa dapat disampaikan bahwa bisnis Pemohon Banding terkait dengan barang yang diproduksi (yang menjadi persediaan barang dagang) dan dijual oleh Pemohon Banding adalah sepatu dan bukan label yang melekat kepada sepatu ataupun kotak pengiriman sepatu, dimana kuantitas sepatu tersebutlah yang dilaporkan oleh Pemohon Banding terkait dengan pemenuhan kewajiban dengan DJBC;

bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding juga telah diperiksa oleh Kantor Wilayah DJBC Banten terkait pemenuhan kewajiban kewajiban kepabeanan dan cukai untuk periode 1 August 2018 s.d. 31 Juli 2020. bahwa merujuk kepada Laporan Hasil Audit Nomor LHA-19/WBC.07/BD.02/KB/2020 (terlampir sebagai Lampiran 6) tanggal 23 November 2020, Bab III - Kesimpulan dan Rekomendasi, disebutkan bahwa;

“Berdasarkan Hasil Audit dapat disimpulkan bahwa;

• Sistem Pengendalian Internal Pemohon Banding telah memadai dan dilaksanakan dengan baik;

• Berdasarkan pemeriksaan kedapatan selisih kurang bahan baku dan bahan penolong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran BM dan PDRI serta sanksi administrasi berupa denda yang wajib dilunasi oleh Auditee sebesar Rp147.295.000...”

bahwa berdasarkan dari hasil audit kepabeanan oleh DJBC tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewajiban Pemohon Banding yang ditinjau dari sudut pandang kepabeanan dan bea cukai sudah baik dan koreksi yang dilakukan sebagai basil dari pemeriksaan tersebut hanya terkait dengan pengadaan bahan baku dan bahan penolong yang sangat tidak signifikan dan tidak ada koreksi sama sekali mengenai pemeriksaan barang jadi;

hal ini memperlihatkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses usahanya dengan taat asas dan dengan itikad baik dan dalam hal ini, memperkuat argumen Pemohon Banding sebelumnya dimana koreksi

tambahan penjualan sebanyak 918.515 pasang sepatu yang sangat besar merupakan sesuatu yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya serta merupakan asumsi Terbanding belaka;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.159.035.446 untuk Masa Pajak Oktober 2019 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor: 00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Masa Pajak Oktober 2019 tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. Jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Nihil, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar berkenan untuk;

1. Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon BandingdanmembatalkanKeputusanTerbandingNomor: 00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2019 menjadi sebagai berikut;

No.UraianJUMLAH MENURUTKOREKSI YANG DIBATALKAN (Rp)
KEPUTUSAN KEBERATAN (Rp)PUTUSAN PENGADILAN (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Dearah Pabean/Pemungutan Pajak oleh pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b.Dikurangi: b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Diperhitungkan : c.1.SKPPKP d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………(karena pembetulan) c.Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e.Kenaikan Psal 17D (5) KUP f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g.Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)343.554.021.691 18.301.310.990 - 29.471.631.800 - 391.326.964.481 - 391.326.964.481 - - - - - - - 1.830.131.095 - 3.242.994.187 - - 5.557.432.937 8.800.427.124 - 8.800.427.124 (6.970.296.029) 8.686.199.574 - 8.686.199.574 1.715.903.545 - - 1.715.903.544 - - - 1.715.903.544304.521.446.835 1.142.275.544 - 29.471.631.800 - 335.135.354.179 - 335.135.354.179 - - - - - - - 114.227.550 - 3.242.994.187 - - 5.557.432.937 8.800.427.124 - 8.800.427.124 (8.686.199.574) 8.686.199.574 - 8.686.199.574 - - - - - - - -3 9.032.574.856 1 7.159.035.446 - - - 5 6.191.610.302 - 5 6.191.610.302 - - - - - - - - - 1 .715.903.545 - - - - - - - - 1 .715.903.545 - - - 1 .715.903.545 - - 1 .715.903.544 - - - 1 .715.903.544
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5g)3 .431.807.089-3.431.807.089

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

41/WPJ.08/2023 tanggal 25 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 013/TAX- VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 6 Juni 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan√

karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan √

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

terima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023

yang diterima tanggal 8 Maret 2023 (tanggal terima

sesuai resi pengiriman adalah tanggal 8 Maret

2023);

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan√

yang dibanding, Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8

Maret 2023;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

-√

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

atas pajak karena tidak ada pajak yang masih

harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh Chiang Huan

Yun bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan√

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut;

1. Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Nomor 00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari2022MasaPajakOktober2019Nomor:LAP- 00068/WPJ.08/KP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Februari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

M

e

n

u

rut (Rp

)

Ur

aia

n

K

or

e

k

si (R

p )

K et

S

P

T

/W

P

P

em

e

rik

s

a

E

k

spor

304

.5

2

1

.4

46

.8

3

5

34

3.5

54

.0

2

1

.6

9

1

3

9.0

3

2

.574

.8

5 6

Ph

ae

nyer

ah

ua

n y

g P

eP

Nd-ny

a

1

.1

4

2

.2

75

.5

4

4

1

8.3

01

.3

1

0

.9

9

0

1

7.1

5

9

.035

.4

4 6 se

n gketa

rus d

ip

ngu

t s

n

iri

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 012/TAX-VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang diterima oleh KPP Madya Dua Tangerang tanggal 13 Mei 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05003828/WPJ.08/KP.1303/2022 tanggal 13 Mei 2022 dengan alasan sebagai berikut;

a. Koreksi atas peredaran usaha ekspor sebesar Rp39.032.574.856

bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika Falcon Universal Services Corporation dianggap memiliki hubungan istimewa dengan VCI dengan beberapa penjelasan sebagai berikut;

- Tidak ada kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung;

- Tidak ada penguasaan melalui manajemen;

- Tidak ada penguasaan melalui penggunaan teknologi;

Selain tiga alasan diatas, alasan lain adalah;

- bahwa harga sepatu dipengaruhi banyak hal dan bahkan harga sepatu untuk penjualan ekspor untuk model / jenis yang sama dapat berbeda, tergantung dari beberapa faktor seperti jumlah pesanan, harga bahan baku, seasonal trend, prioritas pesanan, dll;

- bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di dikawasan berikat, VCI merupakan perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan terlihat pada total penjualan sebesar 99% porsi ekspor;

- bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat, VCI juga menerima beberapa fasilitas terkait dengan pengadaan bahan baku atau pendukung secara impor (pembebasan bea masuk, dll). Namun demikian jika ternyata ada bahan baku atau pendukung yang telah mendapat fasilitas tersebut digunakan untuk memproduksi sepatu yang dijual secara lokal, maka seluruh fasilitas tersebut wajib dibayarkan kembali kepada Direktorat Jenderal bea dan Cukai;

- bahwa kuantitas pesanan penjualan lokal sangat tidak signifikan dibanding dengan ekspor sehingga biaya rata-rata terutama untuk biaya tidak langsung dan biaya operasional menjadi lebih tinggi;

b. Koreksi atas peredaran usaha lokal sebesar Rp17.159.035.446

bahwa merujuk kepada Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut, kami berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas peredaran usaha hanya dapat dilakukan dalam hal dapat dibuktikan secara nyata bahwa wajib pajak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis (misalnya terdapat kenaikan harta wajib pajak), yang mana hal ini tidak dapat ditunjukkan oleh Tim Pemeriksa dengan fakta-fakta;

- bahwa koreksi atas tambahan penjualan sebanyak 918.515 pasang sepatu adalah sesuatu yang tidak masuk akal, karena sangat tidak mungkin VCI untuk memproduksi sepatu tanpa disertai tambahan pembelian;

- bahwa VCI telah memberikan dokumen berupa kertas kerja arus barang gudang (stock opname) kepada tim pemeriksa. Barang jadi yang diproduksi oleh VCI adalah sepatu (bukan label). Dengan demikian analisa arus barang jadi merupakan metode yang lebih tepat untuk menganalisa penjualan kami;

- bahwa koreksi tim pemeriksa tidak didukung oleh ekualisasi antara pendapatan berdasarkan laporan keuangan dengan SPT masa PPN maupun pengujian arus piutang;

- bahwa VCI telah dilakukan audit oleh kanwil DJBC banten dengan nomor Laporan Hasil Audit LHA-19/WBC.07/BD.02/KB/2020 tanggal 23 November 2020 yang dari hasilnya disimpulkan bahwa sistem pengendalian internal VCI sudah dilakukan dengan baik dan memadai serta selisih bahan baku yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga terdapat kekurangan bayar bea masuk dan PDRI serta sanksi administrasi sebesar Rp147.295.000

- bahwa Laporan Keuangan VCI telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian, seharusnya dapat disimpulkan bahwa seluruh pendapatan telah dilaporkan oleh VCI yang telah mencerminkan kondisi yang sebenar-benarnya;

- bahwa rekapitulasi size label yang dilakukan pemeriksa secara manual berdasarkan logbook label yang dipinjamkan VCI harus disertai analisa lebih lanjut yang mendalam dan koreksi yang berasal dari tambahan penjualan tidak serta merta dapat dianggap sebagai cerminan penjualan aktual oleh VCI;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Masa Pajak Oktober 2019 dengan perincian sebagai berikut;

D

it

a

m

b

a

h

/

S

e

m

u

la

M

e

n

ja

di (D

i

k

u

ra

n

g

i)

Ura

ian

R

p

R

p

R

p 1

,7

1

5

,90

3,5

4

5

0

1

,7

1 5 ,9

0 3,5

4 5

a

.

P

P

N

K

urang/

(Lebi

h

)

B

a

y

a

r

0

0

0 b

.

S

a

n

ks

i Bung

a

1

,7

1

5

,90

3,5

4

4

0

1

,7

1 5 ,9

0 3,5

4 4

c

.

S

a

n

ks

i Kena

ikan

d

.

J

u

m

la

h Paja

k ya

n

g

m

a

s

ih

3

,4

3

1

,80

7,0

8

9

0

3

,4

3 1 ,8

0 7,0

8 9

h

a

r

us

/ (lebi

h) dib

a

y

a

r

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut ;

Menurut

Menurut Pem

o

h

o

n

KK

eputusan

K oreks

i No

UraianBanding

eberatan

(Rp)

(Rp)

(Rp) 1

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1.Ekspor304.521.44

65

..85

34

59904000

3

43

.554.021.6

99

11100000

31

97

..01

32.57

45 ..84

54 66220000

a.2.Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 1.142.27

18

.301.310.9

59.03 a.3.Penyerahan yg PPN-nya dipungut o/ Pemungut PPN

a.4.Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut29.471.63

1

.8

0

29

.471.631.8

0

a.5.Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6.Jumlah (a.1+ a.2+ a.3+a.4+a.5)335.135.35

4

.1

7

3

91

.326.964.4

8

5

6

.1

91.61

0 .3

0

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)335.135.35

4

.1

7

3

91

.326.964.4

8

5

6

.1

91.61

0 .3

0

d. DPP Lainnya :

d.1.Impor BKP

000000

000000

000000 d.2.Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud dr Luar Drh Pabean

d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak

d.5.Kegiatan Membangun Sendiri

d. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

6. Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

d.7.Perolehan yg PPN-nya tidak sehrsnya

0

0

0 dibebaskan atau tidak dipungut

d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng

00

00

00 d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau

d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2

Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar114.22

7

.5

5

0

1

.830.131.0

9

5

1

.7

15.90

3 .5

4 5

sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

.

b.1.PPN yg disetor di muka dlm Masa Pajak yg sama

774000

774000

000000 b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.242.99

4

.1

8

3

.242.994.1

8

b.3.STP (pokok kurang bayar)

b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri

b.5.Lain-lain5.557.43

27

..91

32

58

.557.432.9

32

b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.800.42

.800.427.1

c. Diperhitungkan:

c.1.SKPPKP

440

490

500

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)8.800.42

79

..15

27

-86

.800.427.1

22

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar-8.686.19

.970.296.0

1

.7

15.90

3 .5

4 /(Lebih Bayar) (a-d)

3

Kelebihan yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.686.19

9

.5

7

40

8

.686.199.5

7

40

00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak

............................ (karena pembetulan)

c. Jumlah (a+b)8.686.19

9

.5

7

40

81

.686.199.5

74

45

50 45

PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.)

.715.903.5

1

.7

15.90

3 .5

4 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

000000000

449000000

449000000

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

1

.715.903.5

4

1

.7

15.90

3 .5

4

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

h. Jumlah sanksi administrasi

13

.715.903.5

48

13

..74

15.90

37 ..50

48 6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar

.431.807.0

31.80

1. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pajak, bukti-bukti dan Keterangan Wajib Pajak dapat disimpulkan bahwa;

Koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri Rp17.159.035.446

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi dengan rincian Masa Oktober 2019 sebagai berikut;

Menurut (Rp)

UraianKoreksi (Rp)Ket

SPT/WPPemeriksa

Ekspor304.521.446.835343.554.021.69139.032.574.856 Penyerahan yg PPN-nya

1.142.275.54418.301.310.99017.159.035.446 sengketa harus dipungut sendiri

Koreksi Pemeriksa yang menjadi sengketa keberatan dengan rincian sebagai berikut;

Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendir Rp18.301.310.990 Koreksi Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 32.624.321 berdasarkan data Buku Catatan Pengambilan Size Label yang dipakai/ ditempelkan pada Sepatu;

Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi;

Penjualan Lokal

NoPerkiraanRef.MenurutKoreksi (USD)

SPT/WP (USD) Pemeriksa (USD)

1. Shoes

Sales Revenue FY 2019 (USD)B-1-2-1-a748,314748,3140 Tambahan Koreksi Sales Shoes LokalB-1-2-1-b032,624,32132,624,321

2. Component

Sales Revenue FY 2019 (USD)B-1-2-211,496,68111,496,6810 Jumlah Penjualan Hasil Audit KAP

Sales Revenue FY 2019 (USD)12,244,99544,869,31632,624,321

3. Penjualan yang dikeluarkan oleh Auditor

KAP dari G/L WP

Sales Revenue FY 2020 (USD)000 Total Penjualan dalam G/L WP

Sales Revenue (USD)12,244,99544,869,31632,624,321

Resume koreksi Size Label

c. Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon banding

bahwa dalam rangka proses penyelesaian keberatan Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan /atau dokumen kepada Wajib Pajak dengan nomor S-11/WPJ.086/2023 tanggal 24 Januari 2023 dan nomor S-23/WPJ.086/2023 tanggal 6 Februari 2023;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya data/dokumen yang diminta sebagaimana tercantum dalam surat tersebut pada tanggal 3 Februari 2023 dan 14 Februari 2023 yang dikirim langsung dan melalui e-mail; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data dan dokumen invoice, faktur pajak dan dokumen ekspor hanya berupa sampel/ contoh sehingga terbanding tidak dapat meyakini kebenaran data seluruhnya;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dengan surat nomor S- 26/WPJ.086/2023 tanggal 8 Februari 2023. Klarifikasi Perpajakan dengan Wajib Pajak dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Wajib Pajak nomor BA-31/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 14 Februari 2023;

1. bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengujian secara langsung yang lebih valid dan akurat. Pengujian langsung terhadap dokumen asli (Logbook) lebih baik dan valid dibandingkan memakai pengujian tidak langsung seperti Uji Arus Piutang;

2. bahwa Koreksi Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 32.624.321 berdasarkan data Buku Catatan Pengambilan Size Label yang dipakai/ ditempelkan pada Sepatu. Pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi;

3. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perhitungan Pemohon Banding sehubungan penjualan Tahun 2020 pada Laporan Keuangan Audit. Berdasarkan wawancara dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan perlakuan antara Laporan Keuangan Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Tahun 2019, dimana pada Laporan Keuangan Tahun 2019 tidak terdapat catatan mengenai stok barang jadi di Tahun 2018 tetapi penjualan di Tahun 2019;

4. bahwa Terbanding menghitung arus barang jadi dan bukan arus komponen. Semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label telah Terbanding akomodir dalam Risalah Pembahasan (Closing Pemeriksaan);

bahwa berdasarkan pemeriksaan, pada data aplikasi Falcon Connect hitungan jumlah Purchase Order sama dengan jumlah yang akan diproduksi. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Wajib Pajak nomor BA-31/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 14 Februari 2023, disebutkan bahwa Purchase Order yang diterima dapat terbagi dalam beberapa Work Order. Pencetakan label oleh Label Printing Room berdasarkan pada setiap Work Order dengan jumlah sesuai Purchase Order;

5. bahwa Pemohon Banding mempunyai surat izin kawasan mandiri berikat dari KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang dengan nomor S- 315/WBC.07/KPP.MP.02/2019 tanggal 11 Januari 2019, perihal Penetapan Kawasan Berikat Mandiri yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019 dan berlaku seterusnya sampai dengan dicabut. Pemohon Banding memiliki fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan;

bahwa dalam Kawasan Berikat Mandiri, kewenangan pegawai Bea dan Cukai dalam pengawasan dan pelayanan barang masuk dan keluar Kawasan Berikat dilimpahkan kepada perwakilan perusahaan (liason officer). Pengusaha Kawasan Berikat dapat melakukan kegiatan operasional tanpa perlu persetujuan atau pengawasan (dalam bentuk kehadiran fisik) dari pegawai Bea dan Cukai yang bertugas;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa;

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

021/TAX-VCI/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023

tanggal 8 Maret 2023;

Bukti P-2.SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor

00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-3.Salinan Surat permohonan Keberatan melalui surat No. 012/TAX-

VCI/V/2022 tanggal 10 Mei 2022;

Bukti P-4.Akta Nomor 01 Tanggal 6 Desember 2022 yang mencantumkan

nama penandatangan Surat Banding dan Akta Nomor 02 Tanggal 14 Oktober 2020 Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus Nomor 028/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus

2023 a.n. Reza Farhan;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus

2023 a.n. Aditya Wicaksono;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SK-VCI/2023 tanggal 22 Agustus

2023 a.n. Ahdianto;

Bukti P-8.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1019/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober

2021 a.n. Reza Farhan;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1225/PP/IKH/2022 tanggal 2

November 2022 a.n. Aditya Wicaksono;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1428/PP/IKH/2022 tanggal 12

Desember 2022 a.n. Ahdianto;

Bukti P-11. Pakta Integritas;

Bukti P-12. Kartu Identitas Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 19 November 2008;

Bukti P-14. Akta Notaris Nomor 2 tanggal 14 Oktober 2020;

Bukti P-15. Akta Notaris Nomor 1 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-16. Passport & Identitas Direktur - Lee Tsung Hsun;

Bukti P-17. Passport & Identitas Direktur - Chiang Huan Yun;

Bukti P-18. SPT PPN Oktober 2019 Pembetulan ke-2;

Bukti P-19. Matriks sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis 10 Oktober 2023;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis 7 November 2023;

Bukti P-22. Laporan Hasil Audit Kanwil DJBC Banten;

Bukti P-23. Surat Penetapan Pabean;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis 26 Maret 2024;

Bukti P-25. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-26. Bukti Pendukung Transaksi;

Bukti P-27. Scan Logbook Januari - Desember 2019;

Bukti P-28. Koreksi PPh Badan - Rekonsiliasi Label (logbook)- UTK KKP

Pembahasan;

Bukti P-29. Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun 2019;

Bukti P-30. LHA Kepabeanan;

Bukti P-31. Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-117WBC.072020; Bukti P-32. Perhitungan Perkiraan Pasang Sepatu;

Bukti P-33. Surat Permohonan Penjelasan Koreksi Peredaran Usaha 2019; Bukti P-34. Tanggapan SPUH PPh Badan 2019 & PPN Juli-Desember 2019; Bukti P-35. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP Nomor LAP-00068/WPJ.08/KP.0604/RIKSIS/2022 tanggal 23

Februari 2022;

Bukti T-2.LPK Nomor LAP-1538/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023;

Bukti T-3.KKP;

Bukti T-4.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Masa Pajak Oktober 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/TAX-VCI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan Ekspor304.521.446.835343.554.021.69139.032.574.856
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.142.275.54418.301.310.99017.159.035.446

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan

fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp39.032.574.856 dan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.159.035.446 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Terbanding menyampaikan sebagai berikut: Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp17.159.035.446

• Bahwa koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 17.159.035.446 berasal dari koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019 yaitu Koreksi Positif Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 yang kemudian diatribusikan ke 12 masa secara merata sama nilainya dan dikonversikan ke dalam Rupiah.

• Perhitungan Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 17.159.035.446 adalah sebagai berikut:

• Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri hanya untuk masa pajak Juli – Desember 2019 dan tidak dilakukan koreksi atas masa pajak Januari

– Desember 2019 karena PPN untuk masa pajak Januari – Juni 2019 telah dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu dan diterbitkan ketetapan Pajak.

• Dengan demikian, maka Uji Bukti dan penyelesaian sengketa PPN Masa Juli sampai Desember 2019 mengikuti hasil Uji Bukti PPh Badan Tahun Pajak 2019.

Berikut adalah Uji Bukti dan hasil terkaitnya untuk PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang akan menjadi dasar hasil Uji Bukti PPN Masa Juli s.d. Desember 2019: Bahwa dalam pemeriksaan berdasarkan data buku catatan pengambilan size label yang dipakai /ditempelkan pada sepatu yang akan dijual dilakukan pengujian dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi terdapat selisih size label. Sehingga dilakukan koreksi peredaran usaha lokal sebesar USD 14.535.750:

Hasil Penelitian Keberatan

Sesuai dengan buku, catatan, data dan/atau informasi dalam proses keberatan hasil penelitian Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan pemeriksaan, pada data aplikasi Falcon Connect hitungan jumlah Purchase Order sama dengan jumlah yang akan diproduksi.

2. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding nomor BA-31/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 14 Februari 2023, disebutkan bahwa Purchase Order yang diterima dapat terbagi dalam beberapa Work Order. Pencetakan label oleh Label Printing Room berdasarkan pada setiap Work Order dengan jumlah sesuai Purchase Order.

3. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perhitungan Pemohon Banding sehubungan penjualan Tahun 2020 pada Laporan Keuangan Audit.

4. Berdasarkan wawancara dan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan perlakuan antara Laporan Keuangan Tahun 2018 dengan Laporan Keuangan Tahun 2019, dimana pada Laporan Keuangan Tahun 2019 tidak terdapat catatan mengenai stok barang jadi di Tahun 2018 tetapi penjualan di Tahun 2019.

5. Ekualisasi pendapatan berdasarkan laporan keuangan dengan SPT Masa PPN menunjukan nilai selisih yang belum teridentifikasi sebesar USD 54.07

6. Pengujian arus piutang menunjukan nilai selisih yang belum teridentifikasi sebesar USD 52.290.

7. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengujian secara langsung yang lebih valid dan akurat.

8. Pengujian langsung terhadap dokumen asli (Logbook) lebih baik dan valid dibandingkan memakai pengujian tidak langsung seperti Uji Arus Piutang.

9. Terbanding tidak diizinkan untuk masuk ke ruang Bea Cukai. Sehingga untuk efisiensi saat pemeriksaan, Terbanding juga tidak memasuki ruang Bea Cukai tersebut untuk mengecek kebenaran ekspor PT Victory Chingluh Indonesia.

10. Auditor menggunakan Laporan Keuangan Komersial sedangkan Terbanding menggunakan Laporan Keuangan Fiskal sehingga terjadi perbedaan.

11. Semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label telah Terbanding akomodir dalam Risalah Pembahasan (Closing Pemeriksaan). Terbanding menghitung arus barang jadi dan bukan arus komponen

12. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha – penjualan lokal sebesar USD 14.535.750 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil Uji Bukti

• Sesuai dengan hasil pemeriksaan rincian koreksi sebesar 918.515 pasang sepatu atau USD14.535.750 adalah sebagai berikut:

• Sesuai dengan hasil Uji Bukti rincian koreksi sebesar 918.515 pasang sepatu atau USD14.535.750 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan tabel di atas sesuai hasil Uji Bukti sebanyak 907.555 pasang sepatu (sebesar USD 14.362.253) dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan harga rata-rata per pasang sepatu sebesar USD 15,83 atau sebesar USD 173.497 tidak dapat dibuktikan. (dalam

U

S

D)

K

or

e

ksi S

e

m

u

laDapa

t

D

ib

u

k

tik

anTidak Dapat Dibu

k

t

ikan

1

4

.535

.7

5

0

1

4

.3

62

.2

5

3

1

7

3

.497

Mengingat bahwa koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 17.159.035.446 adalah berasal dari koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada Koreksi Positif Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 yang diatribusikan ke 12 masa secara merata sama nilainya dan dikonversikan ke dalam Rupiah, maka nilai sisa koreksi Peredaran Usaha Lokal pada PPh Badan sebesar USD 173.497 juga akan diatribusikan dengan cara yang sama ke dalam masing- masing masa pajak dengan membagi ke 12 bulan dan mengkonversikannya ke dalam Rupiah sebagai berikut:

Keterangan

Nilai Koreksi

Rum

us KTNUKTKhp

oreksi Positif Penjualan Lokal di PPh Bada

n

USD173.497

[

a

]

ahun Pajak 2019 dalam nilai USD

ilai Kurs yang digunakan Terbanding per

Rp14.166

[

b

]

SD 1

oreksi Positif Penjualan Lokal di PPh Bada

n

Rp2.457.698.713

[

c

] =

[a] x

[b

] ahun Pajak 2019 dalam nilai Rupiah

oreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya

Rp204.808.226

[

d

] =

[c] /

12 arus dipungut sendiri untuk setiap masa

ajak Januari - Desember 2019

S

engketa Banding:

Masa Pajak

Koreksi Positif DPP Penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri

(Rp)

JASONDT

uli 2019

204.808.226

gustus 2019

204.808.226

eptember 2019

204.808.226

ktober 2019

204.808.226

ovember 2019

204.808.226

esember 2019

204.808.226

otal

1.228.849.357

Dari hasil perhitungan di atas maka dapat diringkas hasil Uji Bukti sebagai berikut: (dalam R

u

p

ia

h

)

K

o

r

ek

s

i S

e

m

u

la

Koredksi y

kang

da

p

a

t

Koreksi yang Tidak

D

a p at

ibu

tik

an

Dibuktikan 1

7

.1

5

9.035.446

16

.95

4

.2

27.220

204

.8

0 8 .226

Pendapat Akhir Terbanding

• Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP- 00068/WPJ.08/KP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Februari 2022, Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir adalah Dengan mempertimbangkan bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding Pemeriksa dapat menerima sebagian sanggahan Pemohon Banding.

• Penjelasan Pemeriksa terkait hal tersebut bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah diakomodir sehingga dari semula koreksi berdasarkan SPHP adalah sebesar USD32.624.321 menjadi sebesar USD14.535.750 dimana atas koreksi yang dipertahankan tersebut Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya sampai dengan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan selesai dilakukan dalam proses pemeriksaan.

• Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1553/WPJ.08/2023 tanggal 08 Maret 2023 halaman 20 menyatakan bahwa Pemohon Banding menyampaikan data dan dokumen invoice, faktur pajak dan dokumen ekspor

hanya berupa sampel/contoh sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran data seluruhnya.

• Penjelasan Terbanding Tim Keberatan terkait hal tersebut bahwa dalam proses Keberatan Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen sampel yang tidak lengkap, misal atas suatu transaksi hanya ada PEB saja, atau hanya ada invoice saja.

Data yang diperlihatkan dan dipinjankan untuk memproses Keberatan PPh Badan

Data yang diperlihatkan dan dipinjankan untuk memproses Keberatan PPN

• Sesuai dengan fakta diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang disampaikan dalam uji bukti pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga pendapat akhir Terbanding atas koreksi yang dipertahankan dalam proses pemeriksaan dan keberatan adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 31 ayat (2)

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

“Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.”

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang

disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.”

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 28 ayat (1) huruf b

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen dilampiri dengan daftar buku, catatatan dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.”

Pasal 28 ayat (2) huruf c

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.”

Pasal 28 ayat (3)

“Buku, catatan dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen disampaikan.”

Pasal 28 ayat (6)

“Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum

terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c.

Pasal 30 ayat (1)

“Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.”

Argumentasi

a. Dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menunjukkan/ memberikan/ meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang pada saat pemeriksaan dan keberatan tidak diberikan/dipinjamkan.

b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen a quo tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam Pendapat Akhir Uji Bukti.

c. Tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada dalam Pendapat Akhir Uji Bukti adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.

d. Tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti dan Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti

terkait koreksi yang disengketakan pada saat pemeriksaan maupun keberatan.

e. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan dilanjutkan pada proses keberatan.

f. Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dan keberatan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang terkait koreksi yang disengketakan dalam proses pemeriksaan dan keberatan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak dan Penelaah Keberatan telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

g. Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik, dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen terkait koreksi yang disengketakan pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan serta dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Pajak.

h. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan dalam persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan serta belum pernah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga, menurut Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan tersebut dipertimbangkan dalam persidangan banding ini.

i. Lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding

seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan.

Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding.

j. Peradilan menjadi tidak fair apabila Majelis Hakim menerima buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan, karena:

1) Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2) Buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru ditunjukkan di persidangan tidak pernah dilihat dan dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan dan keberatan, sehingga, bukti-bukti tersebut tidak dapat dilakukan validasi, konfirmasi dan klarifikasi secara patut.

k. Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan. Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dan/atau keberatan dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh.

l. Perlu Terbanding sampaikan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan hukum formal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

m. Dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan bahwa bukti a quo tidak pernah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan.

n. Apabila terdapat Pemohon Banding yang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

o. Selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan namun diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya tidak termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan, sehingga penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar hanya terhadap buku, catatan dan/atau dokumen yang telah diminta kepada dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan.

p. Tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak terkait tidak disampaikannya buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 26A ayat (4) UU KUP sehingga tidak dipertimbangkan dalam memutus perkara sebagai berikut:

Kesimpulan akhir Terbanding atas Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750:

Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang disampaikan dalam uji bukti pada saat pemeriksaan dan keberatan, maka Terbanding berpendapat sesuai dengan data/bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750 sudah tepat dan dipertahankan;

bahwa karena koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 17.159.035.446 berasal dari koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019 yaitu Koreksi Positif Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 dan bahwa pendapat Akhir Terbanding atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019 yaitu Koreksi Positif Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 tetap dipertahankan maka koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 17.159.035.446 sudah tepat dan dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam Kesimpulan Akhir Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut: A. POKOK SENGKETA BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp39.032.574.856 dan Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.159.035.446,- dengan perincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi yang NOUraian SengketaPemohon BandingTerbandingdiajukan Banding

(Rp)(Rp)(Rp)

1. Penyerahan Ekspor296.695.721.225335.728.296.08139.032.574.856 Penyerahan yang PPN-nya harus

2.1.528.634.96918.687.670.41517.159.035.446 dipungut sendiri

bahwa koreksi positif atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto pada sengketa PPh Badan 2019 tersebut terdiri dari:

Koreksi yang Diajukan

B

an

d

i ng

NO

.

Ur

a

ian Sen

gketa

(USD)

1

K

o

r

e

k

s

i P

o

s

it

if P

e

r

ed

a

ran Usa

ha Eks

p

o

r

1

6

.7

2

7

.0

5

2 2

K

o

r

e

k

s

i P

o

s

it

if P

e

n

ju

a

lan Lok

al

1

4

.5

3

5

.7

5

0 K

o

r

e

k

si

P

o

s

itif

P

en

g

hasilan

Bruto

a

t

au Peredaran

3

1

.2

6

2

.8

0

2 U

saha/B

ruto

bahwa dalil dan alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut di atas sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor 00013/WPJ.08/KP.0604/RIKSIS/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan Risalah Pembahasan yang Pemohon Banding peroleh dari Terbanding, koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 234.195.449.134 hanya terbagi ke dalam 6 (enam) masa pajak dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganNilai Koreksi
Koreksi Positif Peredaran Usaha Ekspor di PPh Badan Tahun Pajak 2019 dalam nilai USDUSD 16.727.052
Nilai Kurs TerbandingRp 14.001
Koreksi Positif Peredaran Usaha Ekspor di PPh Badan Tahun Pajak 2019 dalam nilai RupiahRp 234.195.449.134
Koreksi Positif Penyerahan Ekspor untuk setiap masa pajak Juli - Desember 2019Rp 39.032.574.856
Masa PajakKoreksi Penyerahan Ekspor (Rp)
Juli 20193 9.032.574.856
Agustus 20193 9.032.574.856
September 20193 9.032.574.856
Oktober 20193 9.032.574.856
November 20193 9.032.574.856
Desember 20193 9.032.574.856
Total234.195.449.134

Seharusnya koreksi Penyerahan Ekspor tersebut dibagi ke 12 Masa karena koreksi dalam PPh Badan 2019 meliputi peredaran usaha selama satu tahun pajak (12 Masa) sehingga paling tidak koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor seharusnya untuk tiap masa adalah hanya sebesar Rp. 19.516.287.428 9 (dibagi 12) dan bukan sebesar 39.032.574.856 (dibagi 6). Faktanya sebagai pembanding, apabila Terbanding berlaku konsisten, untuk koreksi penyerahan lokal dalam satu tahun Terbanding membaginya ke dalam 12 (dua belas) masa pajak;

Sedangkan untuk koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (dianggap penyerahan lokal) sebesar Rp. 234.195.449.134 terbagi ke dalam 12 (dua belas) masa pajak dengan perincian sebagai berikut:

Keterang

an

Nilai Koreksi

KBN

orek

si Positif P

eredaran U

saha Lokal di PP

h

USD14.535.7

5

0

[a

] adan

Tahun Pa

jak 2019 d

alam nilai USD

ilai K

urs Terba

nding

Rp14.1

6

6

[b

] KPRKs

orek

si Positif P

eredaran U

saha Ekspor di

Rp205.908.425.3

5

2

[c

] =

[a

] x

[b

] Ph B

adan Tahu

n Pajak 20

19 dalam nilai

upia

hs

orek

i Positif P

enyerahan

Ekspor untuk

Rp17.159.035.4

4

6

[d

] =

[c

] /

12 etiap

masa paja

k Juli - De

sember 2019

Koreksi Penyerahan

Ekspor

Masa Paj

ak

(Rp)

J

uli 2

019

17.159.035.4

4

6

A

gust

us 2019

17.159.035.4

4

6

S

epte

mber 2019

17.159.035.4

4

6

O

ktob

er 2019

17.159.035.4

4

6

N

ovem

ber 2019

17.159.035.4

4

6

DT

esem

ber 2019

17.159.035.4

74

66

otal

102.954.212.6

*koreksi dikenakan ke Masa Juli s.d. Desember 2019 karena Masa Januari s.d. Juni 2019 sudah diperiksa dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

bahwa alasan dan penjelasan Terbanding melakukan koreksi tersebut di atas pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 39.032.574.856 pada

Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor pada PPh Badan 2019 sebesar USD 16.727.052.

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing (yaitu: Metode Comparable Uncontrolled Price atau “CUP”) diperoleh koreksi positif atas Penyerahan Ekspor kepada pihak afiliasi sebesar USD 16.727.052.

Bahwa Terbanding menganggap dari hasil pemeriksaan bukti-bukti dan pengujian di lapangan, Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island).

Bahwa menurut Terbanding, hubungan Istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) tersebut terjadi karena ketergantungan atau keterikatan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal tidak langsung:

Berdasarkan data SPT Tahunan dan TP Documentation, diketahui bahwa DRC Corporation memiliki 99% kepemilikan PT Victory Chingluh Indonesia dan memiliki 100% kepemilikan Eternity Corporation (Samoa). Berdasarkan data pada laman internet https://offshoreleaks.icij.org dan data pada portal https://panama.data2www.com diketahui bahwa Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island).

b. Adanya penguasaan melalui manajemen:

Berdasarkan bukti Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 22/PJ/2013, pengujian di lapangan, dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait Transaksi Afiliasi, diketahui bahwa Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) memegang kendali atas fungsi:

− Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku; − Riset/penelitian dan pengembangan

− Desain produk

− Negosiasi dan penentuan harga jual

− Quality Control (QC); dan

− Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan.

c. Adanya penguasaan melalui penggunaan teknologi:

Berdasarkan pengujian di lapangan dan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak terkait transaksi Afiliasi, diketahui bahwa PT Victory Chingluh Indonesia menggunakan aplikasi bernama “Falcon Connect” sebagai sarana utama untuk menjalankan fungsi dari penerimaan Purchase Order, Planning, hingga Sales selama Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) menjadi pembeli (berakhir Desember tahun 2020). Pada saat Terbanding melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak, aplikasi “Falcon Connect” sudah tidak dapat diakses. Berdasarkan keterangan karyawan, aplikasi tersebut tidak dapat diakses sejak terjadi peralihan ke pembeli baru, yaitu Win Mega Universal Limited. Hal tersebut dianggap Terbanding bahwa Falcon Universal Services Corporation melakukan penguasaan teknologi melalui aplikasi Falcon Connect kepada PT Victory Chingluh Indonesia selama menjadi pembeli.

II. Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

sebesar Rp. 17.159.035.446 pada Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal pada PPh Badan 2019 sebesar USD 14.535.750

Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 berdasarkan data buku catatan (logbook) penggunaan size label yang dipakai/ditempelkan pada sepatu yang akan dijual dan menyalin logbook tersebut menjadi file softcopy excel.

Terbanding melakukan pengujian dengan teknik penelusuran terhadap bukti- bukti pendukung transaksi dengan menggunakan salinan file excel tersebut yang menurut Terbanding kemudian dianggap terdapat selisih size label sepatu sehingga melakukan koreksi jumlah sepatu yang diproduksi dan menganggapnya sebagai penjualan lokal.

B. RINGKASAN PENDAPAT DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING

Alasan dan penjelasan Pemohon Banding untuk sengketa PPN ini adalah sesuai dengan alasan dan penjelasan pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2019 mengingat sebagaimana telah diuraikan, asal pokok

sengketa adalah dari koreksi Peredaran Usaha Bruto pada PPh Badan Tahun Pajak 2019.

Untuk mempermudah Majelis Hakim Yang Mulia dalam mempelajari dan menelaah sengketa ini secara lengkap, berikut ini Pemohon Banding sampaikan ringkasan pendapat dan penjelasan Pemohon Banding dalam sengketa PPh Badan 2019 yang menjadi sumber koreksi pada sengketa PPN ini :

I. Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 39.032.574.856 pada

Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor pada PPh Badan 2019 sebesar USD 16.727.052.

a. Bahwa inti dari Sengketa Banding merupakan sengketa mengenai status lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu Falcon Universal Services Corporation) yang secara faktual merupakan pihak independen. Namun oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak didalilkan bahwasanya Falcon Universal Services Corporation memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding berdasarkan sumber yang tidak kredibel dan tidak resmi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, yaitu data pada laman internet https://offshoreleaks.icij.orgdandatapadaportal https://panama.data2www.com.

b. Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan fakta-fakta berikut ini:

1. Merujuk pada fakta dalam Lampiran 3B dan Lampiran 8B-1 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak terdapat nama Falcon Universal Services Corporation sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding .

2. aporan Keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagai berikut:

Pada Catatan 19 halaman 25 Laporan Keuangan Tahun 2019 dimaksud menyatakan bahwa penjualan kepada pihak berhubungan istimewa hanyalah untuk penjualan lokal dan seluruh penjualan ekspor tahun 2019 adalah kepada pihak ke tiga (third party) sebagai berikut:

3. Sejalan dengan dokumen SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun 2019 di atas, pengungkapan pada Dokumen Transfer Pricing, yaitu Dokumen Lokal bahwa di Tahun Pajak 2019, dinyatakan bahwa transaksi dengan hubungan istimewa Pemohon Banding adalah hanya transaksi dengan 1 (satu) pihak yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri saja yaitu PT Ching Luh Indonesia (CLI) sebagai berikut pada halaman 12:

Terlampir Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding Dokumen Lokal Tahun 2019

4. Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation sejak sebelum tahun 2019 berdasarkan perjanjian Authorization tanggal 3 Agustus 2010 (Terlampir Lampiran 6 beserta terjemah tersumpahnya) dengan mekanisme transaksi yang sama sampai berakhirnya perjanjian tersebut di akhir tahun 2020. Sebagaimana nanti akan diuraikan dan ditanggapi lebih lanjut oleh Pemohon Banding secara terperinci, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap ada hubungan istimewa Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena terdapat kepemilikan saham Eternity Corporation namun faktanya setelah tanggal 11 September 2016 tidak terdapat lagi kepemilikan saham Eternity Corporation Falcon Universal Services Corporation pada Falcon Falcon Universal Services Corporation atau dengan kata lain tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation.

Atas tahun pajak sebelum 2019 dan setelah tanggal 11 September 2016 tersebut di mana tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding juga telah diperiksa kewajiban PPh Badan yaitu tahun tahun pajak 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation. Dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 dan 2018 tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation dan juga sama sekali tidak terdapat temuan atau koreksi apapun terhadap penjualan ekspor dengan alasan ada hubungan istimewa baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan tahun 2017 dan 2018. Hal ini pada dasarnya merupakan konfirmasi dari Terbanding bahwa memang benar tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation. Terlampir:

a. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017

b. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018

Dengan demikian, telah dikonfirmasi baik dalam dokumen pihak ketiga berupa Laporan Keuangan diaudit tahun 2019 dan juga hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation, transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation adalah bukan transaksi dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa.

c. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bisnis manufaktur alas kaki dan Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan dagang (importir) yang ditunjuk oleh NIKE Group (selaku pemilik merek NIKE) untuk memasok sepatu merek NIKE. Falcon Universal Services Corporation selanjutnya menunjuk Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur, untuk melakukan produksi sepatu merek NIKE tersebut melalui mekanisme manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer). Bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation hanya sebatas mitra dagang biasa antara dua pihak yang independen yang setara sama sekali tanpa ada penguasaan satu pihak terhadap pihak lainnya.

d. Bahwa selama proses persidangan sampai dengan Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding tidak dapat menghadirkan bukti-bukti yang kompeten dan valid untuk mendukung dalilnya, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation.

e. Berdasarkan definisi hubungan istimewa pada peraturan perundangan di bidang perpajakan dan Penentuan Harga Transfer yang berlaku, Pemohon Banding dapat membuktikan dan membantah dalil Terbanding tentang anggapan adanya hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services

Corporation menggunakan sumber utama yang tidak kredibel dan tidak resmi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, yaitu data pada laman internet https://offshoreleaks.icij.org dan data pada portal https://panama.data2www.com, dengan ringkasan penjelasan sebagai berikut:

i. Terkait jenis hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham, selama proses persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti yang kompeten dan valid berupa laporan keuangan D.R.C Corporation dan Eternity Corporation; serta informasi dari basis data (database) Bureau van Dijk (BvD) – Moody’s Analytics, yang umum digunakan di Indonesia dalam penyusunan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan sepengetahuan Pemohon Banding dalam kasus- kasus sengketa Penentuan Harga Transfer dalam proses pemeriksaan pajak juga digunakan oleh Terbanding sendiri sebagai basis data. Bahwa berdasarkan bukti-bukti ini, tidak ada satupun yang

menyatakan adanya hubungan istimewa berdasarkan

kepemilikan saham antara Pemohon Banding dengan Falcon

Universal Services Corporation. Sebaliknya, selama proses persidangan hingga Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding tidak dapat menghadirkan alat bukti yang kompeten dan valid. Bahwa sumber informasi yang digunakan oleh Terbanding selama proses persidangan tidak dapat dibuktikan validitas dan kebenarannya.

ii. erkait hubungan istimewa berdasarkan penguasaan melalui

manajemen, fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Falcon Universal Services Corporation dan dianggap oleh Terbanding sebagai dasar penguasaan terhadap Pemohon Banding, pada dasarnya merupakan fakta yang lazim umumnya dilakukan oleh pihak-pihak independen yang skema transaksinya atau karakteristik usahanya adalah sebagai perusahaan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer). Dalam hal ini, NIKE sebagai pemilik merek dan know-how juga terlibat dalam beberapa fungsi yang disebutkan oleh Terbanding. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan umum tersebut sama sekali bukan merupakan

indikasi terdapat atau adanya suatu hubungan istimewa yang timbul dari penguasaan melalui manajemen antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, apabila logika Terbanding ini dapat diterima maka, seluruh skema yang umumnya dilakukan oleh pihak- pihak independen sebagai perusahaan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer) yang beroperasi di Republik Indonesia akan dianggap oleh Terbanding sebagai transaksi hubungan istimewa.

iii. Terkait hubungan istimewa berdasarkan penguasaan melalui

teknologi yang dianggap Terbanding datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penggunaan aplikasi Falcon Connect semata- mata sebagai sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi administrasi penjualan. Bukti faktual menunjukkan bahwa, Pemohon Banding tetap dapat menjalankan usahanya seperti biasa meskipun sudah tidak lagi bertransaksi dengan Falcon Universal Services Corporation dan tidak lagi menggunakan sistem atau aplikasi “Falcon Connect”. Dengan demikian maka, terbukti tidak ada ketergantungan atau

penguasaan melalui teknologi yang datang dari penggunaan

aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding seperti yang didalilkan oleh Terbanding.

f. Bahwa pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024, Terbanding baru menyerahkan dokumen yang diperoleh dari mekanisme Exchange of Information (“EoI”) dengan otoritas negara British Virgin Island kepada Majelis Hakim Yang Mulia (“Dokumen EoI”) yang menurut Terbanding merupakan dokumen rahasia.

bahwa pada Sidang Banding tanggal 28 Mei 2024, Terbanding telah memperlihatkan jawaban penuh Dokumen EoI tersebut kepada Majelis Hakim Yang Mulia tetapi tidak memperlihatkannya kepada Pemohon Banding, dan pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis mengenai Dokumen EoI tersebut. Namun demikian, Majelis Hakim yang Mulia tetap memperkenankan dan

meminta Pemohon Banding untuk menanggapi Dokumen EoI tersebut dalam Pendapat Akhir Pemohon Banding.

g. Berdasarkan informasi yang diterima pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024, Pemohon Banding kemudian mencoba menelusuri dalam Dokumen EoI dari Terbanding tersebut apakah memang ada informasi yang mendukung dalil Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak dalam menerapkan koreksi. Namun demikian, terdapat halaman-halaman dalam Dokumen EoI yang sepemahaman Pemohon Banding justru menunjukkan fakta yang sebaliknya, yaitu:

i. Bahwa Eternity Corporation sudah tidak menjadi pemilik saham atas Falcon Universal Services Corporation sejak 11 September 2016, dimana seluruh saham atas Falcon Universal Services Corporation yang dimiliki oleh Eternity Corporation dialihkan ke pihak lain.

ii. Untuk memudahkan Majelis Hakim yang Mulia, berikut adalah

perbandingan bagan kepemilikan saham sebelum dan sesudah terjadinya pengalihan kepemilikan saham atas Falcon Universal ServicesCorporationpada 11 September 2016:

Sebelum 11 September 2016:Setelah 11 September 2016:

D.R.C. CorporationD.R.C. Corporation

100%99%100%99%

PT Victory ChingluhPT Victory Chingluh Eternity CorporationIndonesiaEternity CorporationIndonesia

(Pemohon Banding)(Pemohon Banding) 100%X tidak ada kepemilikan saham

Falcon Universal

Services CorporationFalcon Universal

Services Corporation

Dari bagan di atas terlihat bahwa setelah tanggal 11 September 2016, Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang berhubungan istimewa karena kepemilikan saham karena jelas tidak ada hubungan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung antara Falcon Universal Services Corporation dengan Pemohon Banding.

iii. Berdasarkan fakta informasi pada lampiran Dokumen EoI tersebut di

atas, dapat disimpulkan bahwa sejak dialihkannya kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation pada tanggal 11 September 2016, hubungan istimewa antara

Falcon Universal Services Corporation dengan Eternity

Corporation dan Pemohon Banding sudah tidak ada lagi, sehingga pada tahun pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham atau penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan dan penjelasan tertulis sebelumnya, pada laporan keuangan Eternity Corporation tahun 2019 yang diaudit auditor independen Deloitte & Touche yang telah disampaikan Pemohon Banding, terlihat bahwa Eternity Corporation hanya memiliki aset berupa kas senilai Dolar Amerika Serikat (USD) 8.111.000, dan tidak ada aset lainnya, termasuk tidak adanya aset

berupa investasi, apalagi investasi pada Falcon Universal

Services Limited. Dengan demikian, jelas dan nyata terbukti bahwa

Eternity Corporation terbukti bukan merupakan pemegang saham

dari Falcon Universal Services Limited di tahun 2019 yang menjadi sengketa ini. Bukti faktual ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim pada proses persidangan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi. Informasi dalam Laporan Keuangan Eternity Corporation tahun 2019 ini sejalan dengan dokumen EoI bahwa sejak 11 September 2016 Eternity Corporation

adalah sama sekali bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation.

Terbanding sendiri juga sudah mengetahui dan mengakui fakta bahwa setelah tanggal 11 September 2016 Eternity Corporation

adalah bukan pemegang saham Falcon Universal Services

Corporation. Hal ini jelas dinayatakan sendiri dalam Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada 25 Juni 2024 pada halaman 8 dimana Terbanding menyatakan bahwa otoritas pajak negara British Virgin Island juga menginformasikan bahwasanya Eternity Corporation hanya memegang saham Falcon Universal Services Corporation sampai dengan tanggal 11 September 2016 sebagai berikut:

Dengan demikian, berdasarkan Dokumen EoI dalil yang menjadi dasar koreksi Terbanding selama ini yaitu bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan saham pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) adalah dalil yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

h. Informasi pada Dokumen EoI yang menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak membuktikan substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

i. Menurut Pemohon Banding, fakta bahwa dalam Dokumen EoI dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024 menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan

adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak serta-merta menimbulkan penguasaan atas kedua perusahaan. Hal ini harus dibuktikan melalui penelitian, analisis dan pendalaman lebih lanjut mengenai substansi penguasaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

ii. Bahwa pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan oleh Terbanding

pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding, yaitu mengenai bagaimana bentuk penguasaan tersebut tercipta, dan secara spesifik menunjukkan bagaimana cara orang/individu ini mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing-masing perusahaan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwasanya orang/individu ini telah mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing- masing perusahaan sehingga timbul aspek penguasaan manajemen dari adanya orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan. Ketentuan yang berlaku di tahun 2019 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 pada dasarnya individu-individu tersebut harus nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Dengan kata lain, Terbanding juga harus dapat

membuktikan bahwa individu-individu tersebut nyata-nyata

memiliki wewenang pada kedua perusahaan atau entitas yang dianggap memiliki hubungan istimewa, dan tidak serta-merta menyatakan adanya hubungan istimewa hanya semata-mata karena ada dua individu yang sama dalam dua perusahaan tanpa ada bukti nyata mengenai kewenangan individu tersebut dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan kedua perusahaan tersebut.

i. Pemohon Banding juga ingin kembali menggaris bawahi bahwasanya dalil koreksi semula Terbanding ketika melakukan koreksi dalam pemeriksaan pajak dan proses sengketa ini terkait penguasaan adalah hanya pada dalil penguasaan melalui manajemen atas fungsi saja, bukan dari manajemen kepengurusan, dan penguasaan yang berasal teknologi yang dianggap Terbanding datang dari penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh Pemohon Banding sesuai dengan SPHP sebagai berikut:

Bahwa pada saat pemeriksaan pajak dan proses sengketa berikutnya dalam keberatan atau mulainya proses banding, koreksi Terbanding sama sekali tidak didasarkan pada dalil penguasaan melalui manajemen kepengurusan atau kesamaan orang sebagaimana disebutkan dari kutipan diatas. Dalil ini baru dimunculkan pada akhir-akhir proses persidangan Pengadilan Pajak yang didasarkan pada Dokumen EoI

yang baru diminta Terbanding dan disampaikan ketika proses panjang persidangan hendak berakhir.

Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, apakah hal yang dilakukan Terbanding tersebut adalah patut dan juga menjadi pertanyaan Pemohon Banding apakah adil dan patut apabila suatu suatu proses sengketa yang proses penyelesaiannya sudah berjalan selama bertahun-tahun dari sejak pemeriksaan, keberatan, dan kemudian proses banding Pengadilan Pajak dan sudah disidangkan berkali-kali dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi Terbanding yang sudah tertentu dan juga Pemohon Banding telah menanggapi serta menyanggah dalil dan alasan koreksi tersebut sesuai dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi Terbanding dari awal sejak adanya koreksi dalam SPHP sampai dengan persidangan Pengadilan Pajak, kemudian tiba-tiba Terbanding serta- merta mengubah dasar, alasan, dan dalil koreksinya menjadi berbeda dengan koreksi dari sejak SPHP sampai persidangan hampir berakhir dimaksud karena Terbanding sendiri baru meminta data atau informasi pihak lain di akhir-akhir proses persidangan. Terlebih apabila alasan dan dokumen atau informasi yang digunakan Terbanding dimaksud untuk mengganti dasar, alasan, dan dalil koreksi dinyatakan rahasia oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat melihat keseluruhan dokumen dan informasi dan juga tidak terdapat cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk mendalami dan menelusuri lebih jauh kebenaran informasi dimaksud serta mempersiapkan secara patut sanggahan dan tanggapan yang diperlukan. Hal ini sangat mengurangi hak-hak Pemohon Banding sebagai pihak yang dirugikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk memberikan sanggahan atau tanggapan secar patut mengingat apabila Terbanding melakukan kewajibannya menelusuri atau memperoleh data dari pihak ketiga secara maksimal, maka alasan baru tersebut seharusnya sudah dapat muncul dalam pada proses pemerikaan atau SPHP dan Pemohon Banding akan memiliki waktu yang cukup dan patut dalam menanggapinya. Tindakan Terbanding ini dengan mengubah alasan koreksi bahkan pada saat

persidangan akan berakhir sangat mengurangi hak-hak dan rasa keadilan bagi Pemohon Banding.

Dengan demikian, berdasarkan bukti yang dihadirkan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan pajak hingga Pendapat Akhir ini disampaikan menurut Pemohon Banding tidak terdapat penguasaan melalui manajemen yang datang dari orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan. Mempertimbangkan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti dari Terbanding yang dihadirkan selama proses persidangan ini sampai dengan Pendapat Akhir ini diserahkan, dengan hormat Pemohon Banding memohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding pada proses pemeriksaan pajak. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya informasi dari Dokumen EoI tersebut justru membuktikan bahwa Falcon Universal Services Corporation tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham pada Tahun Pajak 2019. Selain itu, Terbanding juga tidak dapat membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding tersebut diatas dari adanya beberapa pihak (orang/individu) yang sama tersebut.

j. Apabila kemudian Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan Dokumen EOI dimaksud, bukan berarti perhitungan kewajaran nilai transaksi dan koreksi terkaitnya yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan Metode CUP Internal juga serta-merta menjadi benar juga.

Faktanya karena apabila dilakukan analisa Transfer Pricing yang lebih dalam ternyata Metode CUP Internal yang dipakai Terbanding tidak dapat diaplikasikan untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dalam sengketa ini. CUP Internal tidak dapat diterapkan karena tidak ada data transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dapat dijadikan sebagai pembanding internal yang andal (memiliki tingkat kesebandingan tinggi dengan transaksi yang sedang dikaji).

Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kekeliruan dengan menerapkan Metode CUP Internal dengan serta-merta membandingkan secara langsung harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor, tanpa mempertimbangkan faktor kesebandingan ataupun melakukan penyesuaian. Pada faktanya, harga sepatu untuk dijual di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan komersil yang lazim yang sangat berbeda satu sama lainnya sehingga tidak dapat memenuhi faktor kesebandingan yang dipersyaratkan dalam analisa Penentuan Harga Transfer.

Dalam menggunakan Metode CUP Internal, Terbanding tidak melakukan prosedur yang ditentukan dalam analisa Transfer Pricing. Saat menerapkan Metode CUP Internal, Terbanding dalam hal ini tidak melakukan atau tidak mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut. Sebagaimana diatur dalam pada peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia (yaitu PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011; PMK No. 213/PMK.03/2016; PER-22/PJ/2013; dan SE-50/PJ/2013), dan pada panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, selain karakteristik barang dan jasa, terdapat faktor-faktor kesebandingan lain yang harus diperhatikan sebelum dapat menerapkan Metode CUP (yaitu faktor kesebandingan fungsi, aset, dan risiko, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi).

Berikut ringkasan alasan dan penjelasan Pemohon Banding bahwa Metode CUP Internal yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi tidak dapat diterapkan dalam transaksi Pemohon Banding dengan Falcon Universal Service Corp.:

1) Bahwa berdasarkan Pasal 4 PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011, kondisi sebanding dapat digambarkan sebagai berikut:

ANALISIS KESEBANDINGAN

Dilakukanuntukmenentukan

Tid

a

k

kesebandinganantaraTransaksi

Apm

akah a

da perbedaan yan

g

Independen dengan Transaksi dengan

ateria

l dan signifikan?

PihakyangmemilikiHubungan

Istimewa atas kondisi transaksi

Ya

S ebanding

Apa itu sebanding?

Y

a

Ad

pakah

perbedaan dapat

ilakuk

an penyesuaian?

✓ Tidak terdapat perbedaan kondisi

yang material atau signifikan yang

Tidak

dapat mempengaruhi harga atau

labadaritransaksiyang

diperbandingkan; atau

Tidak

Se

b

andin

g ✓ Terdapatperbedaankondisi,

namundapatdilakukan

penyesuaian untuk menghilangkan

pengaruhyangmaterialatau

signifikan dari perbedaan kondisi

tersebut terhadap harga atau laba

2) Apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corp., maka Pemohon Banding juga telah mempersiapkan, merangkum, dan menganalisis seluruh faktor kesebandingan tersebut. Terbanding sendiri sama sekali tidak melakukan analisa kesebandingan dalam rangka penggunaan Metode CUP Internal sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perpajakan. Hasil analisis faktor kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atau material terutama pada empat faktor kesebandingan antara transaksi penjualan ekspor kepada Falcon Universal Services Corporation dan transaksi dengan penjualan lokal sehingga metode CUP Internal tidak dapat digunakan. Bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian menggunakan Metode Internal CUP semata-mata hanya mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk atas sample yang tersedia tanpa sama sekali secara utuh mempertimbangkan keempat faktor kesebandingan lain (yaitu, ketentuan kontrak, analisis fungsional, keadaan ekonomi, dan strategi usaha). Pemohon Banding dapat membuktikan bahwasanya secara teknis, kedua jenis transaksi tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dan atas perbedaan tersebut tidak dapat dilakukan

penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan dimaksud. Oleh sebab itu, seandainya transaksi penjualan Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, terbukti bahwasanya kedua transaksi tersebut tidak sebanding, sehingga secara teknis TP tidak tepat apabila diuji dengan menggunakan Metode CUP Internal.

3) Tabel berikut merangkum perbedaan faktor kesebandingan antara penjualan sepatu di dalam negeri dengan penjualan sepatu ke luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

No.Faktor KesebandinganTransaksiTransaksi Penjualan dengan pelanggan lokal (Domestik)Kesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Penjualan Ekspor
dengan Falcon
Universal Services
Corporation
1. • • • •Ketentuan kontrak
Volume penjualanTotal volume penjualan: 17.626.166 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan lokal: 4.536.832 unit.Total volume penjualan: 47.286 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan ekspor: 44.484 unit.Tidak sebanding, karena terdapat perbedaan jumlah volume yang sangat signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal.
Waktu dan jadwal produksi dan pengirimanLebih lama karena produk yang dipesan berjumlah signifikan dan pengiriman adalah untuk tujuan ekspor.Lebih singkat karena jumlah yang diproduksi lebih sedikit dan untuk tujuan pengiriman lokal di Indonesia.Tidak sebanding.
Metode pengirimanFOB Pelabuhan Asal (shipping point) melalui pengangkut pihak ketiga.Ex-factory.Tidak sebanding.
AsuransiTerdapat asuransi atas barang yang dikirim.Tidak terdapat asuransi.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksiTransaksi Penjualan dengan pelanggan lokal (Domestik)Kesimpulan Pemohon Banding atas Tingkat Kesebandingan
Penjualan Ekspor
dengan Falcon
Universal Services
Corporation
2.Analisis fungsi, aset, dan risiko pihak yang bertransaksiPihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pedagang besar.Pihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pengecer.Tidak sebanding.
3.Keadaan ekonomiLokasi/Tujuan Penjualan: Luar negeri/ekspor. Tidak terdapat komponen biaya tambahan bea masuk atas bahan baku untuk produk sepatu tujuan ekspor karena Pemohon Banding merupakan Kawasan Berikat.Lokasi/Tujuan Penjualan: Indonesia Terdapat penambahan komponen biaya tambahan berupa bea masuk untuk penjualan lokal karena Pemohon Banding harus membayar kembali bea masuk yang ditangguhkan atas bahan baku untuk produk sepatu tujuan lokal.Tidak sebanding.
4.Strategi usahaPenjualan barang dengan kuantitas yang tinggi dijual dengan pertimbangan harga khusus, karena Pemohon Banding dapat mencapai skala ekonomi (economies of scale) dimana Pemohon Banding dapat menutupi biaya tetap produksi dengan kuantitas penjualan barang yang tinggi.Tidak terdapat strategi usaha tertentu.Tidak sebanding.

k. Bahwa apabila kemudian transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) merupakan metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi penjualan sepatu yang Pemohon Banding lakukan dengan Falcon Universal Services Corporation dalam kapasitas Pemohon Banding sebagai perusahaan kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer).

1) Dengan menggunakan Metode CPM, Pemohon Banding membandingkan laba yang didapatkan Pemohon Banding dari kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer) dengan laba dari perusahaan sebanding. Dalam konteks perumpamaan atau simulasi ini, Pemohon Banding adalah pihak yang diuji (tested party).

2) Metode CPM diaplikasikan dengan menggunakan Rasio Laba Kotor Terhadap Penjualan (“Rasio Gross Mark-up”) sebagai indikator finansial. Rasio Gross Mark-up dihitung menggunakan rumus Laba Kotor dibagi Harga Pokok Penjualan, dengan Rasio Gross Mark-up Pemohon Banding di tahun 2019 adalah sebesar 16,13%.

3) Pemohon Banding telah melakukan analisis tolok ukur (benchmarking) dengan menggunakan basis data TP Catalyst oleh Bureau Van Dijk – A Moody’s Analytics Company yang umum digunakan dalam analisis, dimana berdasarkan analisis tolok ukur tersebut, Pemohon Banding mendapatkan 6 (enam) perusahaan yang dianggap paling sebanding dengan Pemohon Banding, untuk kemudian dihitung Rasio Gross Mark- up dari masing-masing perusahaan.

Hasil pengujian menggunakan Metode Biaya Plus menunjukkan bahwa margin Pemohon Banding jatuh di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding. Berikut ini adalah ringkasannya:

Rentang Inter-KuartilRata-Rata Tertimbang Tiga
Tahun Marjin Kotor
2015-2017
Kuartil 318,79%
Kuartil 215,49%
Kuartil 112,47%
Rasio Gross Mark-Up Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji)16,13%
Jumlah Perusahaan Pembanding6 (enam)

Berdasarkan Pasal 13 PER-43/2010 s.t.d.t.d. PER-32/2011 dijelaskan bahwa, harga wajar dapat didefinisikan sebagai rentang antara kuartil pertama dan kuartil ketiga. Mengacu pada hasil analisis di atas maka dapat disimpulkan bahwa, marjin kotor Pemohon Banding (yaitu Rasio Gross Mark-up sebesar 16,13%) jatuh di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding (antara kuartil 1 sampai kuartil 3).

Dengan demikian, dalam perumpamaan ini dapat dibuktikan dari hasil analisis menggunakan Metode Biaya Plus bahwa transaksi penjualan sepatu oleh Wajib Pajak kepada Falcon Universal Services Corporation telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.

l. Pemohon Banding juga telah melakukan simulasi apabila mempertimbangkan dan memperhitungkan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar USD 16.727.052 yang dilakukan Terbanding sebagai bagian dari Peredaran usaha maka Rasio Gross Mark-up Pemohon Banding dari semula wajar sebesar 16,13% maka berdasarkan koreksi Terbanding akan naik menjadi sebesar 24,04% dan nilai 24,04% tersebut justru menjadi jatuh di luar rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding yang berkisar antara 12,47% sampai dengan 18,79% (menjadi tidak arm’s length). Mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding merupakan

perusahaan manufaktur kontrak yang menanggung risiko terbatas, hal tersebut menunjukkan bahwa apabila koreksi Peredaran Usaha Terbanding diterapkan, maka akan menghasilkan nilai Gross Mark-Up yang tidak wajar dan tidak lazim karena margin kotor tersebut terlalu tinggi atau di luar rentang kewajaran (di luar rentang arm’s length value) bagi perusahaan yang menanggung risiko terbatas.

m. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding secara menyeluruh sebagaimana dipersyaratkan ketentuan peraturan perpajakan dan koreksi yang dilakukan justru memberikan hasil berupa nilai Gross Mark-Up yang tidak wajar dan tidak lazim karena berada di luar nilai rentang kewajaran. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasar sehingga mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya.

Dari uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dapat menyanggah dan membantah seluruh dalil koreksi Terbanding satu-persatu termasuk juga membuktikan bahwa penggunaan metode CUP oleh Terbanding adalah penggunaan metode yang keliru dan tidak sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa metode yang paling tepat adalah Metode CPM dengan Rasio Gross Mark-up Pemohon Bnading wajar sebesar 16,13% yang jatuh di antara nilai rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding yang berkisar antara 12,47% sampai dengan 18,79%.

Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Ekspor sebesar Rp. 39.032.574.856 berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor pada PPh Badan 2019 sebesar USD 16.727.052

II. Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

sebesar Rp. 17.159.035.446 pada Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal pada PPh Badan 2019 sebesar USD 14.535.750.

a. Pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding meminta buku logbook penggunaan label sepatu milik Pemohon Banding. Terbanding menyalin dari logbook hardcopy menjadi file softcopy excel dan menjadikan softcopy excel tersebut sebagai dasar melakukan analisa perhitungan produksi sepatu. Namun demikian, ketika melakukan penyalinan logbook label sepatu menjadi softcopy excel, Terbanding melakukan berbagai kekeliruan penyalinan dan asumsi yang telah dan dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding seperti kesalahan ketik/input yang dilakukan Terbanding, Terbanding menganggap penjualan label terkait dengan komponen sepatu sebagai penjualan sepatu utuh, serta duplikasi atau penghitungan ganda atas label yang sama namun dihitung lebih dari sekali sebagai penjualan sepatu.

b. Atas kekeliruan atau kesalahan penyalinan Terbanding yang ditemukan Pemohon Banding dari salinan softcopy excel Terbanding tersebut, ada kesalahan yang telah diakui Terbanding namun juga banyak kesalahan penyalinan yang masih belum diakui Terbanding sehingga menimbulkan selisih/koreksi jumlah label sepatu yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding.

c. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding yang menimbulkan selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding. Pemohon Banding telah berkali-kali menyampaikan permintaan dalam surat resmi kepada Terbanding sebelum mengajukan keberatan, dalam tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan, serta dalam Surat Banding namun tetap Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah

label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding.

d. Tidak adanya perincian dari Terbanding sendiri mengenai jumlah kesalahan penyalinan yang telah diakui oleh Terbanding sebenarnya membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri dan memberikan tanggapan atas bagian yang kesalahan penyalinan oleh Terbanding yang belum diakui atau masih dipertahankan oleh Terbanding dan juga membuat Pemohon Banding lebih sulit dalam mengidentifikasi transaksi dan dokumen pendukung terkaitnya untuk menunjukkan fakta kebenaran jumlah label, yaitu apakah jumlah label sepatu menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy excel milik Terbanding.

Namun demikian, meskipun tidak terdapat rincian tersebut, lebih lanjut Pemohon Banding dengan itikad baik dan usaha sebaik-baiknya akhirnya juga dapat mengidentifikasi koreksi Terbanding beserta perincian koreksinya yang juga dapat ditelusuri perincian transaksinya untuk setiap bulan/masa pajak.

e. Penyebab utama kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook oleh Terbanding adalah karena adanya:

1. Duplikasi pencatatan oleh Terbanding akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi yang seharusnya hanya dihitung sebagai satu kali produksi sepatu namun dihitung sebagai dua atau bahkan tiga kali produksi sepatu oleh Terbanding.

2. Kesalahan ketik/input manual terkait jumlah label oleh Terbanding ketika melakukan penyalinan data dari logbook asli/hardcopy ke excel.

3. Label dalam logbook label sepatu yang diambil keliru disalin Terbanding terkait dengan penjualan komponen sepatu namun faktanya merupakan penjualan sepatu jadi.

f. Pemohon Banding dan Terbanding kemudian menggunakan tabel perhitungan dasar koreksi tersebut di atas sebagai dasar dalam melakukan Uji Kebenaran Materi/Uji Bukti termasuk perincian dan dokumen-dokumen pendukungnya.

Adapun hasil Uji Bukti dapat diringkas sebagai berikut:

Pemohon

Koreksi berdasarkan

Terbanding

Selisih

Hasil Uji Bukti

Koreksi dibatalkan

Banding

Hasil Uji Bukti (b)

(c) = (a) - (b)

(d)

(f) = (c) - (e) (a)

(e) = (a) - (d) A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook

20.202.314

20.202.314

-

20.202.314

-

- Ditambah :

- Size label yang di tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019

674.260

674.260

-

674.260

-

- Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak

(1.988)

(1.988)

-

(1.988)

-

-

- Kesalahan ketik / input secara manual oleh Terbanding

(782.531)

(695.624)

86.907

(773.142)

9.389

77.518

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan

(319.939)

(318.379)

1.560

(319.879)

60

1.500

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di

lebih dari 1 lini produksi

(828.537)

-

828.537

(828.537)

-

-

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020

(977.331)

(977.331)

-

(977.331)

-

-

- Penyesuaian auditor

(291.285)

(291.285)

-

(291.285)

-

-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding

(1.511)

-

1.511

-

1.511

- Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 2019

17.673.452

18.591.967

918.515

17.684.412

10.960

79.018 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 2019

17.673.452

17.673.452

-

17.673.452

C. Jumlah Koreksi

-

918.515

918.515

10.960

10.960

79.018 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD

15,83

15,83

-

15,83

E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)

14.535.750

173.497

Berdasarkan tabel di atas, bahwa koreksi positif atas peredaran usaha lokal yang tidak dapat disertai dengan bukti pendukung adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi sebesar USD 173.497.

Dapat disimpulkan bahwa koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan telah dikonfirmasi oleh Terbanding pada saat uji bukti sehingga sisa koreksi berdasarkan Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

Jumlah koreksi pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang lebih besar dari jumlah perkiraan pasang sepatu berdasarkan hasil kekurangan pembayaran Audit Kepabeanan Bea Cukai yang sebanyak 5.612 pasang sepatu. Untuk itu, Pemohon Banding bersedia untuk dilakukan koreksi berdasarkan koreksi jumlah pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497 ..

Dengan demikian, Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sehubungan dengan koreksi hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan harga rata-rata per pasang sepatu mengikuti Terbanding sebesar USD 15,83 per pasang sepatu adalah

sebesar USD 173.497 dan yang dibatalkan Terbanding sebesar USD 14.362.253 yang dapat disajikan sebagai berikut:

(dal

am

U

S

D

)

K

ore

k

s

i

Terb

a

n

d

i

n

g

K

or

ek

si D

ib

a

t

a

lka

n

Ko

r

e

k

s

i Dip

e

rt

a

h

a

n

k

an Te

rb

an

d

ing

Be

r

d

a

sar

k

a

n

T

e

r

b

a

ndin

g

H

a

s i l

U

ji H

as

il U

ji

B

u

k

ti

Bu

k

ti

1

4

.

5

3

5

.750

1

4

.

362

.

2

53

1

7

3

. 497

C. URAIAN PENDAPAT DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING

I. Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 39.032.574.856 pada

Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor pada PPh Badan 2019 sebesar USD 16.727.052.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 39.032.574.856 pada Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor pada PPh Badan sebesar USD 16.727.052.

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut didasari oleh anggapan Terbanding bahwasanya lawan transaksi Pemohon Banding dalam penjualan ekspor (yaitu Falcon Universal Services Corporation) merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding selama selama proses persidangan, dengan iktikad baik telah menyerahkan kepada Majelis Hakim informasi-informasi dari sumber informasi yang kompeten dan valid yang dapat diakses oleh Pemohon Banding yang membuktikan pada faktanya Falcon Universal Services Corporation adalah pihak independen dan tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sesuai pengertian hubungan istimewa dalam peraturan perundangan-undangan dalam bidang perpajakan di Indonesia.

Berikut ini adalah uraian dan penjelasan Pemohon Banding:

1. Fakta mengenai transaksi hubungan istimewa dalam SPT PPh Badan 2019, Laporan Keuangan yang Diaudit 2019, Dokumen Lokal 2019 milik Pemohon Banding dan hasil Pemeriksaan Pajak Tahun sebelumnya yang terdapat transaksi yang sama.

Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan fakta-fakta berikut ini:

1) Merujuk pada fakta dalam Lampiran 3B dan Lampiran 8B-1 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak terdapat nama Falcon Universal Services Corporation sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding

2) Laporan Keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagai berikut:

Pada Catatan 19 halaman 25 Laporan Keuangan Tahun 2019 dimaksud menyatakan bahwa penjualan kepada pihak berhubungan istimewa hanyalah untuk penjualan lokal dan seluruh penjualan ekspor tahun 2019 adalah kepada pihak ke tiga (third party) sebagai berikut:

3) Sejalan dengan dokumen SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun 2019 di atas, pengungkapan pada Dokumen Transfer Pricing, yaitu Dokumen Lokal bahwa di Tahun Pajak 2019, dinyatakan bahwa

transaksi dengan hubungan istimewa Pemohon Banding adalah hanya transaksi dengan 1 (satu) pihak yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri saja yaitu PT Ching Luh Indonesia (CLI) sebagai berikut pada halaman 12:

Terlampir Dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding Dokumen Lokal Tahun 2019

4) Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation sejak sebelum tahun 2019 berdasarkan perjanjian Authorization tanggal 3 Agustus 2010 dengan mekanisme transaksi yang sama sampai berakhirnya perjanjian tersebut di akhir tahun 2020. Sebagaimana nanti akan diuraikan dan ditanggapi lebih lanjut oleh Pemohon Banding secara terperinci, Terbanding melakukan koreksi karena menganggap ada hubungan istimewa Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena terdapat kepemilikan saham Eternity Corporation namun faktanya setelah tanggal 11 September 2016 tidak terdapat lagi kepemilikan saham Eternity Corporation Falcon Universal Services Corporation pada Falcon Falcon Universal Services Corporation atau dengan kata lain tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation.

Atas tahun pajak sebelum 2019 dan setelah tanggal 11 September 2016 tersebut di mana tidak terdapat hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding juga telah

diperiksa kewajiban PPh Badan yaitu tahun tahun pajak 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation. Dari hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 dan 2018 tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation dan juga sama sekali tidak terdapat temuan atau koreksi apapun terhadap penjualan ekspor dengan alasan ada hubungan istimewa baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan tahun 2017 dan 2018. Hal ini pada dasarnya merupakan konfirmasi dari Terbanding bahwa memang benar tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation. Terlampir:

a. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017

b. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018

Dari daftar transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa di atas, dapat dilihat bahwa di Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding hanya melakukan transaksi dengan 1 (satu) pihak yang memiliki hubungan istimewa, yakni PT Ching Luh Indonesia, dan Pemohon Banding telah mematuhi peraturan perundangan di bidang perpajakan dan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, baik dalam hal analisis Penentuan Harga Transfer maupun pelaporan perpajakan.

Dengan demikian, telah dikonfirmasi baik dalam dokumen pihak ketiga berupa Laporan Keuangan diaudit tahun 2019 dan juga hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2017 dan 2018 di mana terdapat transaksi yang sama dengan Falcon Universal Services Corporation, transaksi

dengan Falcon Universal Services Corporation adalah bukan

transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

2. Penjelasan mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding dan penjelasan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation.

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bisnis manufaktur alas kaki. Berdasarkan analisis fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung (“Analisis Fungsional”) di dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 disimpulkan bahwa, karakteriktik usaha Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer). Pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan kontrak dengan Falcon Universal Services Corporation untuk memproduksi sepatu merek NIKE. Bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan dagang (importir) yang ditunjuk oleh NIKE Group (selaku pemilik merek NIKE) untuk memasok sepatu merek NIKE. Falcon Universal Services Corporation selanjutnya menunjuk Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur, untuk melakukan produksi sepatu merek NIKE tersebut melalui mekanisme manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer).

Berikut ini adalah ilustrasi untuk menggambarkan skema bisnis Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation dan NIKE Group:

NIKE GROUP

NIKE Group melakukan kontrak dengan Falcon Universal

Services Corporation untuk memasok sepatu (supplier).

FALCON UNIVERSAL SERVICES

CORPORATION

Falcon Universal Services Corporation menunjuk Pemohon

Banding untuk memproduksi sepatu merk NIKE melalui

mekanisme produsen dengan kontrak (contract manufacturer).

PT VICTORY CHINGLUH

INDONESIA

PEMOHON BANDING

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation. Bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation hanya sebatas mitra dagang biasa antara dua pihak yang independen yang setara sama sekali tanpa ada penguasaan satu pihak terhadap pihak lainnya.

Bersama Pendapat Akhir ini Pemohon Banding lampirkan kembali perjanjian antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation beserta terjemah tersumpahnya sebagai Lampiran 6. Lebih lanjut, merujuk pada informasi yang diketahui oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding memahami bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan dagang (importir) yang ditunjuk oleh NIKE Group (selaku pemilik merek NIKE) untuk memasok sepatu merek NIKE. Bahwa Falcon Universal Services Corporation kemudian menunjuk Pemohon Banding yang merupakan perusahaan manufaktur, untuk melakukan produksi sepatu merek NIKE tersebut melalui mekanisme produsen dengan kontrak (contract manufacturer).

Bahwa dalam skema transaksi antara Pemohon Banding, Falcon Universal Services Corporation, dan NIKE, barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding dikirimkan langsung ke negara tempat pembeli akhir dari Falcon Universal Services Corporation, sesuai dengan permintaan dari Falcon Universal Services Corporation yang tercantum pada faktur penjualan (commercial invoice).

Sebagai ilustrasi, berikut ini adalah contoh cuplikan dari salah satu faktur penjualan (commercial invoice) pada bulan Januari 2019:

Bahwa tujuan pengiriman tersebut juga telah sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pendukungnya. Bersama Pendapat Akhir ini, Pemohon Banding sampaikan kembali sampel per bulan dari faktur penjualan termasuk PEB dan dokumen pendukungnya tersebut pada Lampiran 10 supaya Majelis Hakim mendapatkan gambaran dan pemahaman yang utuh atas transaksi ini. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, terdapat 3 (tiga) negara tujuan pengiriman terbanyak pada Tahun Pajak 2019, yaitu:

N o Negara Tujuan .Total Nilai Penjualan (USD)Persentase
terhadap Total
Penjualan
Kepada Falcon
Universal
Services
Corporation
1 USA .75.963.80832,6%
2 BELGIUM .43.674.93218,8%
3 CHINA .40.904.84017,6%

Merupakan praktik yang sangat umum dan lazim dilakukan dalam suatu transaksi perdagangan, dimana pihak pembeli menentukan kemana barang yang dipesannya akan dikirim. Contoh, pada saat kita bertransaksi melalui aplikasi Tokopedia atau Shopee, sebagai pembeli kita memiliki pilihan kemana produk yang kita beli tersebut akan dikirim. Melalui contoh yang sederhana ini Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwasanya tujuan pengiriman barang jelas bukan merupakan suatu bentuk penguasaan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual yang kemudian serta-merta dapat diartikan menimbulkan hubungan istimewa sesuai pengertian hubungan istimewa dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahwa praktik dimana pihak pembeli menentukan kemana barang yang dipesannya akan dikirim adalah semata-mata merupakan suatu kebiasaan dagang yang umum dan lazim yang juga umum dilakukan oleh pihak-pihak yang jelas tidak memiliki hubungan istimewa.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya Pemohon Banding memiliki kebebasan untuk berkontrak (membuat perjanjian) dan menentukan syarat dan ketentuan ataupun hal-hal yang dirasa perlu atau tidak perlu dicantumkan dalam kontrak/perjanjian tersebut dengan Falcon Universal Services Corporation. Bahwa kebebasan berkontrak ini dijamin oleh Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia (KUH Perdata). Bahwa Pasal 1338 KUH Perdata ini merupakan dasar hukum prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract), di mana semua ketentuan dalam perjanjian akan mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tersebut secara hukum selayaknya undang-undang (asas Pacta Sunt Servanda).

Bahwa Pasal 1338 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Tujuan pengiriman barang hasil produksi Pemohon Banding dapat saja berubah-ubah untuk setiap transaksi sesuai dengan kebutuhan. Mempertimbangkan volume transaksi yang sangat besar maka, akan menjadi tidak praktis apabila tujuan pengiriman barang dinyatakan di setiap dalam perjanjian. Dengan demikian, detail atas suatu transaksi akan dapat dengan lebih mudah dan praktis ditentukan ketika masing-masing transaksi terjadi sesuai dengan kesepakatan dengan masing-masing pihak pembeli dan dinyatakan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pendukungnya.

Menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding pada penjelasan tertulisnya yang disampaikan pada sidang tanggal 20 Februari 2024 yang menyatakan bahwa “tujuan pengiriman barang tidak diatur dalam perjanjian” merupakan sebuah kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dari Terbanding dalam melakukan analisis. Bahwa fakta mengenai tujuan pengiriman barang yang tidak diatur dalam perjanjian tidak membuktikan adanya hubungan istimewa menurut peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang menjadi inti dari Sengketa Banding ini.

3. Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan bahwa, Falcon Universal Services Corporation memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Berikut adalah uraian dan penjelasan dari Pemohon Banding:

a. Selama proses persidangan, Terbanding tidak bisa menyediakan bukti yang kompeten dan valid yang dapat diyakini kebenarannya mengenai hubungan istimewa yang timbul dari kepemilikan/penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation.

1) Menurut Terbanding, alasan utama Terbanding menganggap Falcon Universal Services Corporation sebagai pihak yang memiliki

hubungan istimewa dengan Pemohon Banding salah satunya adalah dari adanya hubungan istimewa melalui kepemilikan Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation. Bahwa menurut Terbanding, Eternity Corporation dimiliki 100% oleh D.R.C. Corporation, yang juga memiliki 99% saham Pemohon Banding.

2) Selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Majelis Hakim struktur kepemilikan dari Grup D.R.C. Corporation sebagaimana tercantum dalam Dokumen Induk Grup DRC Tahun Pajak 2019:

3) Berdasarkan dokumen-dokumen sengketa milik Terbanding, diketahui bahwasanya informasi mengenai kepemilikan saham Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation diperolehTerbandingsemata-matadarisitusweb https://offshoreleaks.icij.orgdan https://panama.data2www.com.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut, karena pernyataan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak dilengkapi/disertakan dengan bukti yang kompeten dan dapat diyakini kebenaran/kredibilitasnya.

5) Berdasarkan hasil penelusuran oleh Pemohon Banding selama proses persidangan diketahui bahwa, salah satu situs web (yaitu, https://panama.data2www.com) tidak dapat diakses. Dengan demikian, Pemohon Banding (dan Majelis Hakim) tidak dapat

melakukan verifikasi ulang atas kebenaran informasi dari situs tersebut.

Sementara, situs web kedua yaitu https://offshoreleaks.icij.org masih aktif, sehingga Pemohon Banding dapat melakukan verifikasi ulang atas kebenaran informasi dari situs tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran oleh Pemohon Banding selama proses persidangan diketahui bahwa, terdapat pernyataan disclaimer dalam situs https://offshoreleaks.icij.org yang diabaikan oleh Terbanding.

Pernyataan disclaimer tersebut berbunyi sebagai berikut:

“There are legitimate uses for offshore companies and trusts. The inclusion of a person or entity in the ICIJ Offshore Leaks Database is not intended to suggest or imply that they have engaged in illegal or improper conduct. Many people and entities have the same or similar names. We suggest you confirm the identities of any individuals or entities included in the database based on addresses or other identifiable information. The data comes directly from the leaked files ICIJ has received in connection with various investigations and each dataset encompasses a defined time period specified in the database. Some information may have changed over time. Please contact us if you find an error in the database.”

Terjemahan:

“Ada kegunaan yang sah untuk perusahaan dan perwalian luar negeri. Dimasukkannya seseorang atau suatu entitas dalam Basis Data ICIJ Offshore Leaks tidak dimaksudkan untuk memberi kesan atau menyiratkan bahwa mereka terlibat dalam tindakan ilegal atau tidak pantas. Banyak orang dan entitas memiliki nama yang sama atau mirip. Kami menyarankan Anda mengonfirmasi identitas individu atau entitas mana pun yang termasuk dalam database berdasarkan alamat atau informasi identitas lainnya. Data tersebut berasal langsung dari bocoran file yang diterima ICIJ

sehubungan dengan berbagai investigasi dan setiap kumpulan data mencakup periode waktu tertentu yang ditentukan dalam database. Beberapa informasi mungkin telah berubah seiring waktu. Silakan hubungi kami jika Anda menemukan kesalahan dalam database.” Situs web tersebut bahkan menganjurkan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut atas identitas individu atau entitas yang disebutkan dalam basis data tersebut menggunakan data yang dapat diidentifikasi. Bahwa secara eksplisit tertulis dalam pernyataan disclaimer tersebut bahwa, data-data dalam basis data tersebut berasal langsung dari bocoran file (leaked file), sehingga pemilik basis data tersebut pun secara tidak langsung mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan bahwa data yang tercantum di dalamnya tidak akurat atau tidak benar.

Berdasarkan pengecekan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat diketahui apakah informasi yang ada dalam situs tersebut telah melalui proses verifikasi fakta serta validasi atas kebenaran informasi yang tertera, atau hanya sebatas rumor atau asumsi yang tidak ada sumber data atau dokumen validnya. Berdasarkan pengecekan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama persidangan, diketahui bahwa informasi yang ada dalam situs ICIJ Offshore Leaks Database merupakan bagian kecil dari informasi yang diterima oleh ICIJ dari dokumen yang dibocorkan (leaked files) dalam Pandora Papers, Paradise Papers, Bahamas Leaks, Panama Papers, dan Offshore Leaks yang kebenaran atau akurasi datanya tidak pernah dapat dibuktikan secara sah baik secara sumber ataupun secara legalitas resminya.

6) Berdasarkan dokumen-dokumen yang disediakan oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa informasi yang digunakan Terbanding merupakan informasi yang diperoleh dari data sekunder dan tidak berdasarkan data primer, atau bukan berdasarkan data yang diperoleh secara langsung oleh Terbanding. Atas data sekunder

tersebut, selama proses pemeriksaan pajak, proses keberatan dan selama proses persidangan, Terbanding belum pernah dan tidak

dapat menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan

verifikasi dan memvalidasi tingkat keakuratan/kebenaran

informasi dalam website yang digunakannya tersebut dalam

melakukan koreksi.

Pemohon Banding berpendapat bahwa, situs web yang menjadi dasar Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut tidak kompeten dan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk mendukung pernyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapathubunganistimewayangtimbuldari kepemilikan/penyertaan modal tidak langsung dari Eternity Corporation atas Falcon Universal Services Corporation.

7) Menurut hukum yang berlaku Pasal 1865 KUH Perdata pada intinya mengatur bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.

Bahwa Pasal 1865 KUH Perdata, menyatakan sebagai berikut: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”

Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”) dan PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyatakan bahwa pendapat, kesimpulan, dan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten.

Bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan sebagai berikut:

“...Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...”

Bahwa Pasal 8 huruf c PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana

telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang

Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

8) Selama proses persidangan hingga Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding belum atau tidak dapat menyediakan bukti yang valid dan kompeten untuk membuktikan dalilnya

mengenai kepemilikan saham Falcon Universal Services

Corporation oleh Eternity Corporation sesuai dengan hukum

serta peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

yang berlaku.

Sebaliknya, selama proses persidangan, Pemohon Banding justru telah memberikan data yang lebih andal dan akurat, yaitu laporan keuangan milik Eternity Corporation yang telah diaudit oleh auditor independen (yaitu Deloitte & Touche) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan 2019 milik Eternity Corporation dilampirkan kembali sebagai Lampiran 9 dari Pendapat Akhir ini.

Pada laporan keuangan tersebut, terlihat bahwa Eternity Corporation hanya memiliki aset berupa kas senilai Dolar Amerika Serikat (USD) 8.111.000, dan tidak ada aset lainnya, termasuk tidak adanya aset berupa investasi, apalagi investasi pada Falcon Universal Services Limited. Dengan demikian, jelas dan nyata terbukti bahwa Eternity Corporation terbukti bukan merupakan pemegang saham dari Falcon Universal Services Limited. Bukti faktual ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim

pada proses persidangan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi. Dengan demikian, terbukti bahwa

dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Eternity Corporation

merupakan pemilik saham dari Falcon Universal Services

Limited adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan pada bukti yang nyata, valid, dan kompeten.

9) Pemohon Banding juga telah berupaya sebaik-baiknya dengan mencari informasi terkait Falcon Universal Services melalui basis data (database) Bureau van Dijk (BvD) - Moody’s Analytics. Basis data tersebut adalah basis data yang andal dan juga umum digunakan di Indonesia dalam penyusunan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan, sepengetahuan Pemohon Banding adalah basis daya yang juga digunakan oleh Terbanding dalam melakukan analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) dalam proses pemeriksaan, konsultasi, atau proses perpajakan lainnya dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Fakta berdasarkan informasi dari basis data Bureau van Dijk (BvD)

– Moody’s Analytics menunjukkan bahwa, Falcon Universal Services Corporation adalah perusahaan privat, dimana pada bagian ‘Ownership’ dan ‘Beneficial Owners’ sama sekali tidak terdapatpernyataan/pengungkapaninformasiyang

menunjukkan bahwa Pemohon Banding dengan Falcon

Universal Services Corporation merupakan pihak yang

memiliki hubungan istimewa. Informasi mengenai Falcon Universal Services Corporation yang bersumber dari Bureau van Dijk (BvD) - Moody’s Analytics dilampirkan kembali sebagai Lampiran 11 dari Pendapat Akhir ini.

10) Sementara berdasarkan Dokumen Induk D.R.C Corporation untuk Tahun Pajak 2019, dapat Pemohon Banding buktikan bahwasanya D.R.C Corporation melakukan konsolidasi laporan keuangan atas perusahaan-perusahaan yang tercantum di dalam Dokumen Induk tersebut. Terbukti pada Dokumen Induk dan laporan keuangan

konsolidasi D.R.C Corporation bahwa, sama sekali tidak

terdapat Falcon Universal Services Corporation di dalam daftar

perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasi oleh D.R.C

Corporation.

11) Bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan menunjukkan bahwasanya tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation melalui hubungan kepemilikan seperti yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, dalil dan kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak didasari fakta dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya menggunakan alat bukti yang valid dan kompeten, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bersama Pendapat Akhir ini Pemohon Banding sampaikan kembali Dokumen Induk milik D.R.C Corporation yang didalamnya terdapat laporan keuangan konsolidasi Tahun Pajak 2019 sebagai Lampiran 12.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan merupakan sumber yang telah diverifikasi oleh pihak ketiga yang berwenang (dikarenakan sudah melalui proses audit oleh auditor independen), sehingga memiliki kredibilitas lebih tinggi jika dibandingkan dengan sumber informasi yang digunakan oleh Terbanding. Bahwa tidak sepatutnya Pemohon Banding dibebani koreksi semata-mata berdasar pada rumor atau sumber informasi yang tidak kompeten dan tidak jelas validitas maupun legalitasnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertimbangkan fakta/bukti dan pendapat Pemohon Banding di atas, serta meminta Terbanding untuk membuktikan dalil yang menjadi dasar/basis dari koreksinya.

b. Bahwa tidak ada penguasaan melalui fungsi manajemen oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding.

1) Bahwa Terbanding juga menganggap terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena adanya penguasaan melalui manajemen. Kesimpulan Terbanding ini didasarkan pada fungsi umum yang dilakukan oleh Falcon Universal Services Corporation, yaitu dalam fungsi umum sebagai berikut:

- Penjadwalan dan negosiasi harga atas pembelian bahan baku;

- Riset/penelitian dan pengembangan;

- Desain produk;

- Negosiasi dan penentuan harga jual;

- Pemasaran, pengiklanan, dan promosi;

- Quality Control (QC); dan

- Negosiasi harga dan penandatangan kontrak penjualan.

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat/kesimpulan Terbanding tersebut karena sebenarnya fungsi-fungsi yang disebutkan oleh Terbanding tersebut, merupakan fungsi umum yang sewajarnya dilakukan oleh distributor pada umumnya yang ditunjuk oleh NIKE. Dalam hal ini, NIKE juga terlibat sebagai pemilik merek dan know-how.

Sementara itu, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE yang hanya menjalankan fungsi manufaktur (produksi). Fungsi dan peran Pemohon Banding ini dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap pada Analisis Fungsional yang terdapat pada Dokumen Lokal 2019 dan Formulir PER-22 Tahun Pajak 2019 milik Pemohon Banding yang telah disampaikan.

3) Bahwa pada Bab/Bagian 3 dari Dokumen Lokal 2019 tersebut, telah dijelaskan secara logis, sistematis dan lengkap mengenai fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding sebagai

perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), fungsi/peran dari Vietnam Ching Luh Shoes Co. Ltd. (“VCS”) – pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, dan pelanggan pihak ketiga (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation).

4) Beberapa contoh dari fungsi/peran Pemohon Banding, VCS dan Falcon Universal Services Corporation (sebagai pelanggan) adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mengembangkan strategi bisnis lokal yang bertindak sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) alas kaki untuk perusahaan sepatu seperti merek NIKE. Sementara itu terkait dengan produksi untuk merek NIKE, Pihak Afiliasi yaitu VCS, bertanggung jawab untuk mengembangkan strategi bisnis secara keseluruhan. Peran VCS mencakup merumuskan dan mengembangkan strategi bisnis dan pemasaran grup, manajemen rantai pasokan, penentuan bidang pengembangan untuk masa mendatang, fungsi perencanaan, dan juga memastikan kerja sama antara unit bisnis dalam grup. Pemohon Banding bertanggung jawab menerapkan strategi bisnis Grup di Indonesia.

• Sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding memiliki kewenangannya secara independen untuk membuat perencanaan produksi secara menyeluruh. Pemohon Banding menentukan target produksinya berdasarkan perkiraan pesanan dan pesanan yang dikonfirmasi. Pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation) memberikan perkiraan musiman setiap 3 (tiga) bulan, tetapi pelanggan juga akan memberikan pesanan aktual kepada Pemohon Banding setiap 2 (dua) minggu. Berdasarkan pesanan yang dikonfirmasi, Pemohon Banding menentukan jadwal produksi (yaitu

mengawasi pemanfaatan bahan baku, perencanaan produksi, penentuan jadwal untuk penjualan ekspor dan domestik). Fakta bahwa Falcon Universal Services Corporation juga memiliki peran dalam hal jadwal produksi adalah sesuatu yang lazim mengingat posisinya sebagai pelanggan dari Pemohon Banding sehingga sangat lumrah/lazim jika pelanggan meminta suatu batasan waktu atau deadline penyerahan barang dan jasa kepada vendornya.

• Dalam Chingluh Group, Pusat Riset dan Pengembangan (Production Creation Center) berada di VCS, dimana terjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan bahwa hasil dan proses produksi sesuai dengan kebutuhan pelanggan pihak ketiga (yakni Falcon Universal Services Corporation) dan pemilik merek (yakni NIKE). Dalam konteks ini, fungsi dan peran Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), sehingga Pemohon Banding tidak terlibat dalam fungsi riset dan pengembangan ini. Bahwa VCS dan NIKE (sebagai pemilik merek) akan membagikan hasil dari proses riset dan pengembangan tersebut kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) akan menyiapkan mesin dan menjalankan kegiatan produksi berdasarkan arahan dari VCS.

• Falcon Universal Services Corporation dalam konteks ini tidak melakukan fungsi Quality Control (QC) dan pemilihan vendor. Fungsi QC dan pemilihan vendor dilakukan oleh NIKE selaku pemilik merek. NIKE, selaku pemilik merek, bertanggung jawab penuh atas pemilihan vendor terkait dengan pengadaan bahan baku, mengingat adanya unsur QC yang harus dijaga untuk memenuhi standar kualitas yang ketat. Bahwa hal ini merupakan proses bisnis yang secara lazim/umum terjadi di dalam model bisnis contract manufacturing untuk menjaga

kualitas dan nama baik merek yang bersangkutan. Adapun hal- hal operasional lainnya seperti kapan pembelian harus dilakukan, proses pembuatan, teknis pengiriman, dll. tetap menjadi tanggung jawab Pemohon Banding secara penuh.

• Bahwa terkait dengan negosiasi harga jual sepatu antara Pemohon Banding kepada pelanggan (dalam konteks ini adalah Falcon Universal Services Corporation), VCS mewakili Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi harga jual. Dalam hal ini, harga sepatu yang akan dijual kepada Falcon Universal Services Corporation akan dinegosiasikan oleh VCS mewakili seluruh entitas grup Ching Luh. Dengan demikian, jelas terdapat adanya proses negosiasi harga jual antara Ching Luh dan Falcon Universal Services Corporation, dan bukan semata-mata harga tersebut ditentukan hanya oleh Falcon Universal Services Corporation. Pemohon Banding dalam hal ini memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada VCS mengenai standar biaya yang ada di Indonesia (seperti tenaga kerja, kapasitas mesin produksi, dll), yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan oleh VCS untuk melakukan negosiasi harga dengan Falcon Universal Services Corporation.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa fungsi/peran yang dijalankan oleh Falcon Universal Services Corporation (sebagai distributor yang ditunjuk oleh NIKE atau pelanggan dari Pemohon Banding) sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, tidak dapat mengindikasikan dan kemudian digunakan sebagai asumsi untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena penguasaan manajemen. Sebagaimana dijelaskan pada Dokumen Lokal 2019 fungsi-fungsi tersebut merupakan fungsi umum yang lazim dilakukan oleh distributor di dalam skema perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer) yang dijalankan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan argumentasi di atas maka, Pemohon Banding berpendapat tidak

terdapat hubungan istimewa yang timbul dari penguasaan melalui manajemen yang timbul antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding.

c. Bahwa tidak ada penguasaan melalui teknologi oleh Falcon Universal Services Corporation terhadap Pemohon Banding dengan penggunaan aplikasi Falcon Connect.

1) Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa, terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation melalui penggunaan aplikasi “Falcon Connect”. Sebagaimana telah dijelaskan pada proses persidangan bahwasanya Pemohon Banding menggunakan aplikasi Falcon Connect semata-mata sebagai sarana untuk menjalankan fungsi- fungsi administrasi penjualan.

2) Bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU PPh”), menyatakan sebagai berikut:

“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.

Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.”

Sebagaimana telah dijelaskan pada proses persidangan bahwa, dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding menggunakan banyak teknologi informasi dan/atau aplikasi yang diantaranya adalah ERP (Enterprise Resourse Planning) terkait

dengan sistem operasional perusahaan secara umum, dan FINA untuk sistem akuntansi.

Sedangkan aplikasi Falcon Connect digunakan semata-mata sebagai sarana untuk menerima purchase order dari Falcon Universal Services Corporation. Dari sudut pandang komersil, penggunaan Falcon Connect hanya merupakan substitusi penyampaian purchase order dengan cara manual (yaitu dengan penyampaian hardcopy) melalui sarana teknologi informasi. Penggunaan Falcon Connect bertujuan untuk memudahkan proses transaksi antara kedua belah pihak, dan penggunaan sarana teknologi informasi untuk mempermudah proses bisnis seperti ini merupakan hal yang lumrah/lazim dalam dunia yang sudah berkembang seperti sekarang.

3) Pada praktiknya, Pemohon Banding menerima dan mengunduh pesanan pembelian (purchase order) dari aplikasi Falcon Connect. Selanjutnya tim perencanaan kemudian mengunggah (upload) pesanan pembelian tersebut ke sistem ERP (Enterprise Resource Planning) yang dapat diakses oleh beberapa departemen dalam struktur organisasi Pemohon Banding (seperti departemen purchasing, penjadwalan, dll.) Departemen lain kemudian melanjutkan pekerjaan masing-masing (termasuk penjadwalan,

Purchase OrderProduction ProcessInvoicing

Diterima & diunduh dariUpload PO ke sistem ERPMencatat penerimaan

Falcon Connectpenjualan dan piutang di

FINA pembelian material, produksi, pergudangan, dan pengiriman) hingga setelah barang jadi dikirimkan, tim keuangan dari Pemohon Banding mencatat pendapatan penjualan dalam sistem – FINA. Berikut ini merupakan ilustrasi dari arus bisnis dan sistem yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya:

Pemohon Banding menggunakan aplikasi Falcon Connect hanya karena memiliki transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation dan semata-mata sebagai aplikasi yang menjadi jembatan komunikasi komersil untuk memudahkan trasaksi sebagaimana telah diuraikan di atas. Apabila Pemohon Banding tidak bertransaksi dengan Falcon Universal Services Corporation maka, Pemohon Banding tidak akan menggunakan aplikasi Falcon Connect dan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sehari- hari seperti biasa.

4) Sebagaimana dijelaskan pada proses persidangan bahwa, pada saat proses pemeriksaan pajak dan pada saat tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan lapangan ke fasilitas produksi Pemohon Banding pada tanggal 21 Desember 2021, diketahui fakta bahwa Falcon Connect sudah tidak digunakan lagi oleh Pemohon Banding. Fakta ini juga telah diakui dan dinyatakan oleh Terbanding sendiri.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding selama proses persidangan bahwa, terdapat penggantian pelanggan dari Falcon Universal Services Corporation menjadi Win Mega Universal Limited yang terjadi sejak akhir Desember tahun 2020 (efektif per 2021). Pemohon Banding melampirkan kembali surat pemutusan (termination letter) terkait transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation beserta terjemah tersumpahnya sebagai Lampiran 13.

5) Bahwa sejak akhir tahun 2020, hubungan bisnis antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation berakhir. Oleh sebab itu, sampai saat ini Pemohon Banding sudah tidak lagi melakukan transaksi maupun menjalin komunikasi dengan Falcon Universal Services Corporation. Sepanjang informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah

tidak lagi beroperasi. Dengan berakhirnya hubungan bisnis dengan Falcon Universal Services Corporation, penggunaan aplikasi “Falcon Connect” juga berakhir.

6) Bahwa setelah hubungan bisnis dengan Falcon Universal Services Corporation berakhir, Pemohon Banding kemudian menjalin hubungan bisnis dengan pembeli baru, yakni Win Mega Universal Limited, dimana sejak tahun 2021 hingga saat ini, Pemohon Banding menjual sepatu hasil produksi Pemohon Banding kepada pembeli baru tersebut.

Bersama Pendapat Akhir ini Pemohon Banding juga sampaikan kembali kontrak antara Pemohon Banding dengan Win Mega Universal Limited sebagai bukti nyata adanya pergantian pelangganPemohonBanding,sebagai Lampiran 14.

7) Fakta tersebut di atas menunjukkan dan menegaskan bahwa setelah pemutusan hubungan kontrak dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding tetap dapat terus melakukan kegiatan usahanya tanpa menggunakan aplikasi “Falcon Connect”. Dengan demikian, fakta ini juga membuktikan

bahwasanya sama sekali tidak terdapat penguasaan atau

ketergantungan teknologi yang timbul dari aplikasi “Falcon

Connect” seperti yang disimpulkan oleh Terbanding.

8) Selain bukti-bukti di atas, sebagai analogi penguasaan teknologi Pemohon Banding ingin menyampaikan perbandingan dan contoh mengenai penggunaan aplikasi/software Accounting System Application and Product in Data Processing (SAP) atau “SAP Akuntansi”, dan sistem operasi Windows dan Microsoft Office dari Microsoft Corporation pada perusahaan.

Bahwa banyak perusahaan besar memilih menggunakan SAP Akuntansi. SAP Akuntansi adalah sebuah sistem/solusi perangkat lunak (software) yang digunakan untuk membantu perusahaan- perusahaan besar dalam mengelola keuangan dan menjalankan

sistem akuntansi dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Demikian halnya banyak perusahaan menggunakan sistem operasi Windows dan Microsoft Office dari Microsoft Corporation (terdiri dari aplikasi dari Microsoft yaitu Word, Excel, Power Point, Outlook, Teams, One Drive, dsb) untuk melakukan kegiatan usaha dan bekerja sehari-hari. Termasuk institusi Direktorat Jenderal Pajak yang kemungkinan besar juga menggunakan aplikasi/software dari Microsoft untuk bekerja.

Jika menggunakan logika yang sama seperti yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksinya maka, dari penggunaan SAP Akuntansi, sistem operasi Windows, dan Microsoft Office tersebut dapat disimpulkan bahwa telah timbul penguasaan atau ketergantungan teknologi. Berdasarkan logika Terbanding, artinya terdapat hubungan istimewa antara para pengguna sistem SAP Akuntansi ini dengan perusahaan yang membuat SAP Akuntansi (atau dengan para vendor yang menjual aplikasi SAP Akuntansi tersebut), atau terdapat hubungan istimewa antara Microsoft Corporation dengan para pengguna (user) sistem operasi Windows dan Microsoft Office ini. Menurut Pemohon Banding, ini adalah logika dan kesimpulan yang keliru (logical fallacy).

d. Tanggapan Pemohon Banding atas kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dalam penjelasan tertulis Terbanding pada saat persidangan tanggal 5 Desember 2023.

1) Bahwa Terbanding melalui penjelasan tertulisnya pada sidang tanggal 5 Desember 2023 menyampaikan dalil sehubungan dengan pergantian pelanggan Pemohon Banding, sebagai berikut: “Dalam praktik di dunia usaha umumnya seringkali yang berlaku adalah lebih baik untuk memfokuskan pada mempertahankan pelanggan lama sambil mendapatkan pelanggan baru karena pada dasarnya waktu dan sumber daya suatu perusahaan itu terbatas dan untuk mendapatkan pelanggan baru membutuhkan waktu dan sumber daya yang lebih besar dibandingkan dengan pelanggan

lama. Dalam buku Marketing Metrics: The Definitive Guide to Measuring Marketing Performance (2nd Edition) karya Paul W. Farris, Neil Bendle, Phillip Pfeifer dan David Reibstein menyebutkan bahwa saat memasarkan suatu produk ke calon pembeli, maka peluang untuk berhasil membujuk mereka menjadi pembeli hanya 13%. Jadi kalau menawarkan produk pada 100 orang calon pembeli, berdasarkan isi buku tersebut maka yang akan menjadi pembeli hanya 14 orang saja.

Namun, lain cerita kalau memasarkan ke pelanggan lama. Berdasarkan buku tersebut. Pelanggan lama memiliki kemungkinan membeli sebesar 60%-70%. Bahwa biaya untuk mendapatkan pelanggan baru itu 5-25x lebih banyak daripada untuk mempertahankan pelanggan saat ini. Berdasarkan data studi yang kami kutip dari Harvard Business Review (https://hbr.org/2014/10/the-value-of-keeping-the-right-customers). Bahwa penelitian terhadap Indonesia Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun pajak 2018-2022 diketahui tidak terdapat biaya promosi/pemasaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Bahwa Falcon Universal Services Corporation merupakan pembeli produk Pemohon Banding dari luar negeri dengan porsi mayoritas (99% lebih) dan di bulan Januari 2021 penjualan ekspor mayoritas (99% lebih) beralih menjadi Win Mega Universal Limited dimana dan fakta bahwa tidak ada biaya promosi/pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding membuktikan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation mengindikasikan adanya hubungan istimewa.”

2) Bahwa Terbanding hanya mengutip bagian paragraf dari artikel dan/atau buku di atas, tanpa menjelaskan konteks antara isi paragraf yang dikutipnya dan menghubungkannya dengan konteks kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contact manufacturer).

Menurut Pemohon Banding, teori yang dikutip dalam penjelasan tertulis milik Terbanding lebih sesuai untuk perusahaan-

perusahaan yang dikategorisasikan sebagai perusahaan

distributor eceran atau ritel untuk mempertahankan loyalitas pelanggan agar tidak beralih ke kompetitor. Sementara sesuai karakteristik usahanya, Pemohon Banding merupakan

perusahaan manufaktur kontrak (contact manufacturer) yang

beroperasi dengan mengandalkan satu kontrak (besar) dengan satu pembeli dan tidak membutuhkan biaya marketing dalam menjalankan usahanya, yang umumnya bertujuan untuk memasarkan produk ataupun mencari pembeli baru. Pemohon Banding juga merupakan perusahaan dan anggota grup perusahaan yang sangat dikenal dalam dunia usaha kontrak manufaktur sepatu.

Berdasarkan pengertian ini, terbukti bahwasanya tidak ada korelasi antara isi paragraf yang dikutip Terbanding dengan konteks skema bisnis atau konteks kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur kontrak (contact manufacturer). Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru

dan berusaha menyesatkan pemikiran (logical fallacy) dalam

memahami konteks dari rujukan tersebut sehingga mengutip

rujukan literatur yang tidak relevan dan tidak kontekstual dengan kasus sengketa banding ini.

3) Lebih lanjut, pernyataan Terbanding di dalam penjelasan

tertulisnya tersebut tidak dapat mencerminkan adanya

hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon

Universal Services Corporation. Apabila mengacu pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh, pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Indonesia, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa

hubungan istimewa dapat diindikasikan dari kemudahan

melakukan kontrak atau dari seberapa mudah dalam

mengganti pelanggan, sebagaimana alasan yang disampaikan

oleh Terbanding.

4) Dengan demikian, kesimpulan Terbanding pada penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Desember 2023 yang menyatakan bahwa “...tidak ada biaya promosi/pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding membuktikan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation mengindikasikan adanya hubungan istimewa.” adalah kesimpulan yang keliru karena tidak berdasar

pada landasan hukum ketentuan perpajakan yang tepat,

sehinggaseharusnyasamasekalitidakdapat dipertimbangkan.

5) Bahwa Terbanding juga menyampaikan penjelasan tertulisnya pada persidangan tanggal 20 Februari 2024. Pada penjelasan tertulis ini Terbanding menyatakan bahwa Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan yang masih aktif, denganberdasarpadasituswebVolza

(https://www.volza.com/company-profile/falcon-universal-services- corporation-149804/#), dimana pada laman situs web tersebut tercantum tanggal update terakhir yakni 3 Januari 2024.

Berikut ini adalah cuplikan dari situs web Volza:

Setelah Pemohon Banding telusuri kembali laman situs web yang dimaksud oleh Terbanding, Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa laman situs web tersebut hanya sebatas menyatakan informasi yang diperoleh oleh Volza sampai dengan tanggal 3 Januari 2024. Tidak ada informasi tertulis yang pada laman situs web tersebut yang menyatakan bahwa data yang tercantum pada laman situs web tersebut merupakan data transaksi yang aktif pada tahun 2024. Bahwa tidak ada pernyataan tertulis pada laman situs web tersebut yang menyatakan bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan yang masih aktif per tanggal tersebut. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak dapat melakukan pengecekan mengenai validitas dan keandalan dari situs web tersebut.

6) Bahwa Terbanding semata-mata hanya menggunakan informasi perihal tanggal 3 Januari 2024 yang tertulis dalam laman situs tersebut dan mengartikan bahwasanya Falcon Universal Services Corporation merupakan perusahaan yang masih aktif sampai

dengan tanggal tersebut. Terbanding juga tidak menunjukkan bahwasanya Terbanding telah melakukan pengecekan maksud, validitas, dan keandalan dari informasi yang dicantumkan pada situs web Volza tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Terbanding tidak didukung dengan bukti yang valid dan andal. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa sebatas informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020 dengan Falcon Universal Corporation Services, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis ini adalah karena Falcon Universal Corporation Services sudah tidak lagi beroperasi. Sebagai konsekuensi dari berakhirnya hubungan bisnis tersebut adalah aplikasi “Falcon Connect” juga tidak lagi digunakan. Pemohon Banding pun tidak mempunyai kepentingan untuk lebih jauh menelusuri apakah Falcon Falcon Universal Corporation Services masih berdiri atau beroperasi tahun 2024

Bahwa sejak berakhirnya hubungan bisnis tersebut, terlepas dari apakah Falcon Universal Corporation Services benar-benar tidak lagi beroperasi atau masih beroperasi di tahun 2024 (sebagaimana disampaikan Terbanding, jika informasi dalam situs web tersebut diterima sebagai bukti yang valid dan andal), tidak ada hubungannya dengan Pemohon Banding. Bahwa informasi pada situs web Volza tersebut juga tidak membuktikan mengenai hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation karena adanya penguasaan melalui teknologi menggunakan aplikasi “Falcon Connect”, sebagaimana didalilkan oleh Terbanding.

Hal ini menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sama sekali tidak bergantung pada dan tidak dikuasai oleh Falcon Universal Services Corporation melalui aplikasi Falcon Connect sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, karena jelas kegiatan usaha Pemohon Banding tetap berlangsung bahkan setelah Falcon

Connect tidak digunakan lagi, dan Pemohon Banding dapat berganti pelanggan dengan bebas tanpa halangan.

7) Fakta dan kondisi nyata yang ada membuktikan bahwa meski

tidak menggunakan Falcon Connect, Pemohon Banding

masih dapat beroperasi secara normal dan tidak mengganggu proses produksi serta pencatatan Pemohon Banding. Dengan demikian terbukti bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect hanya sementara, yakni hanya terbatas pada periode waktu selama Pemohon Banding memiliki perikatan dengan Falcon Universal Services Corporation.

Berdasarkan penjelasan dan bukti, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa, penggunaan aplikasi Falcon Connect oleh

Pemohon Banding sama sekali tidak menimbulkan penguasaan

oleh Falcon Universal Services Corporation seperti yang didalilkan oleh Terbanding. Bahwa tujuan utama penggunaan aplikasi Falcon Connect adalah semata-mata untuk melakukan pemrosesan data untuk menjalankan fungsi menerima purchase order dan melakukan proses perencanaan produksi hingga terjadi penjualan, dan hanya bersifat sementara.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta/bukti dan pendapat Pemohon Banding di atas, serta meminta Terbanding untuk membuktikan dalil yang menjadi dasar/basis dari koreksinya.

4. Tanggapan Pemohon Banding atas Dokumen EoI yang diserahan pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada Sidang Banding 25 Juni 2024.

Bahwa pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024, Terbanding baru menyerahkan dokumen yang diperoleh dari mekanisme Exchange of Information (“EoI”) dengan otoritas pajak negara British Virgin Island kepada Majelis Hakim Yang Mulia (“Dokumen EoI”).

Bahwa Pemohon Banding pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 menerima 2 (dua) Dokumen EoI dalam Bahasa Inggris dalam format PDF, melalui tautan (link) Dropbox Majelis IIA yang tertera dalam undangan sidang,yaitu https://edropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/kJP8dVxL1V6J8QI

Berikut ini adalah tangkapan layar dari Dropbox Majelis IIA pada saat Pemohon Banding mengunduh kedua dokumen Terbanding tersebut:

Bahwa setelah Pemohon Banding pelajari Dokumen EoI yang terunggah (ter-upload) dalam Dropbox tersebut adalah hanya lampiran dari Dokumen EoI, dan bukan dokumen lengkap dari Dokumen EoI.

Lampiran Dokumen EoI yang dimaksud Pemohon Banding adalah:

No.Nama DokumenNama FileJumlah
Halaman
Dokumen PDF
1.Certificate of Incorporation Globe Investments LimitedDokumen EOI- Globe Investments Limited.pdf27 halaman
2.Certificate of Incorporation Falcon Universal CorporationDokumen EOI- Falcon Universal Service Corp.pdf53 halaman

Bahwa pada Sidang Banding tanggal 28 Mei 2024, Terbanding telah memperlihatkan jawaban penuh Dokumen EoI tersebut kepada Majelis Hakim Yang Mulia tetapi tidak memperlihatkannya kepada Pemohon

Banding. Bahwa pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024 Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis mengenai Dokumen EoI tersebut. Bahwa kronologi dari proses perolehan Dokumen EoI tersebut dijelaskan oleh Terbanding pada Penjelasan Tertulis-nya pada Sidang Banding 25 Juni 2024. Pada intinya Dokumen EoI baru diperoleh oleh Terbanding pada tanggal 15 Maret 2024 dari otoritas pajak negara British Virgin Island. Bahwa pada intinya Dokumen EoI tersebut digunakan oleh Terbanding untuk menjustifikasi dalil koreksi Terbanding pada proses pemeriksaan pajak. Artinya, kehadiran Dokumen EoI ini secara tidak langung Terbanding telah mengakui bahwa dalam menerapkan koreksi pada saat proses pemeriksaan pajak, Terbanding telah terbukti mendasarkan koreksinya pada informasi utama yang bersumber dari rumor atau informasi yang tidak kredibel sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding.

Berikut ini adalah tanggapan Pemohon Banding atas informasi yang terdapat dalam lampiran Dokumen EoI yang diperoleh pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penejelasan Tertulis milik Terbanding yang diserahkan pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024:

a. Informasi dalam Dokumen EoI justru menunjukkan bahwasanya pada Tahun Pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham. Berdasarkan informasi yang diterima pada Sidang Banding tanggal 7 Mei 2024 dan Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024, Pemohon Banding kemudian mencoba menelusuri dalam Dokumen EoI dari Terbanding tersebut apakah memang ada informasi yang mendukung dalil Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak dalam menerapkan koreksi. Namun demikian, terdapat halaman-halaman dalam Dokumen EoI yang sepemahaman Pemohon Banding justru menunjukkan fakta yang sebaliknya, yaitu:

1) Menurut lampiran Dokumen EoI (yaitu Certificate of Incorporation Falcon Universal Corporation), memang terdapat informasi bahwa salah satu pemilik saham dari Falcon Universal Services Corporation adalah Eternity Corporation. Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa jika dibaca secara utuh, Eternity Corporation (Samoa) semula memang memiliki saham atas Falcon Universal Services Corporation sejumlah 50.000 lembar saham sejak 27 Februari 2003.

Namun demikian, sejak tanggal 11 September 2016, seluruh

saham atas Falcon Universal Services Corporation yang

dimiliki oleh Eternity Corporation dialihkan kepada beberapa

pihak lainnya.

2) Kesimpulan Pemohon Banding didasarkan pada lampirkan Dokumen EoI bahwa “Balance of Shares Held” atau “Saldo Saham Dipegang” oleh Eternity Corporation pada Falcon Universal Services Corporation tanggal 16 September 2016 adalah sebesar 0 (Nol atau Nihil). Dengan adanya pengalihan kepemilikan saham yang dimiliki oleh Eternity Corporation pada Falcon Universal Services Corporation maka dapat disimpulkan sejak 11 September 2016

Eternity Corporation dan Falcon Universal Services

Corporation sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pihak

yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan

saham sebagaimana didalilkan oleh Terbanding.

Berikut ini adalah cuplikan halaman 35 dari 53 dari Certificate of Incorporation Falcon Universal Corporation dari Terbanding sendiri yang menunjukkan bahwa pada tanggal 11 September 2016

kepemilikan saham Eternity Corporation pada Falcon Universal

Services Corporation adalah sudah tidak ada dengan saldo 0 (NOL atau NIHIL):

3) Untuk memudahkan Majelis Hakim yang Mulia, berikut adalah perbandingan bagan kepemilikan saham sebelum dan sesudah terjadinya pengalihan kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation pada 11 September 2016:

Sebelum 11 September 2016:

Setelah 11 September 2016:

D.R.C

. Corporation

D.R.C. Corporation

100%

99%

100%

99%

PT Victory Chingluh PT Victory Chingluh

E

ternity Corporation

Indonesia Eternity Corporation

Indonesia

(Pemohon Banding) (Pemohon Banding)

X

tidak ada

kepem

ilikan saham

100%

Falcon Universal

S

ervices Corporation

Falcon Universal

Services Corporation

Dari bagan di atas terlihat bahwa setelah tanggal 11 September 2016, Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation bukan merupakan pihak yang berhubungan istimewa karena kepemilikan saham karena jelas tidak ada hubungan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung antara Falcon Universal Services Corporation dengan Pemohon Banding.

4) Berdasarkan fakta informasi pada lampiran Dokumen EoI tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sejak dialihkannya kepemilikan saham atas Falcon Universal Services Corporation oleh Eternity Corporation pada tanggal 11 September 2016, hubungan

istimewa antara Falcon Universal Services Corporation dengan

Eternity Corporation dan Pemohon Banding sudah tidak ada lagi, sehingga pada tahun pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham atau penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung.

5) Dalam proses persidangan, Pemohon Banding juga telah memberikan data yang andal dan akurat, yaitu laporan keuangan milik Eternity Corporation tahun pajak 2019 yang telah diaudit oleh auditor independen (yaitu Deloitte & Touche) dengan opini wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan 2019 milik Eternity Corporation dilampirkan kembali sebagai Lampiran 9 dari Pendapat Akhir ini.

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan dan penjelasan tertulis sebelumnya, pada laporan keuangan Eternity Corporation tahun 2019 tersebut, terlihat bahwa Eternity Corporation hanya memiliki aset berupa kas senilai Dolar Amerika Serikat (USD) 8.111.000, dan tidak ada aset lainnya, termasuk tidak adanya aset

berupa investasi, apalagi investasi pada Falcon Universal

Services Limited. Dengan demikian, jelas dan nyata terbukti bahwa

Eternity Corporation terbukti bukan merupakan pemegang

saham dari Falcon Universal Services Limited di tahun 2019 yang menjadi sengketa ini. Bukti faktual ini juga sejalan dengan Dokumen Induk Tahun Pajak 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim pada proses persidangan, dimana Eternity Corporation merupakan entitas yang tidak beroperasi. Informasi dalam Laporan Keuangan Eternity Corporation tahun 2019 ini sejalan dengan dokumen EoI bahwa sejak 11 September 2016 Eternity Corporation adalah sama sekali bukan pemegang saham Falcon Universal Services Corporation. Dengan demikian, terbukti bahwa dalil Terbanding yang menjadi

dasar koreksi yang menyatakan bahwa Eternity Corporation

merupakan pemilik saham dari Falcon Universal Services

Limited adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan pada bukti yang nyata, valid, dan kompeten.

6) Terbanding sendiri juga sudah mengetahui dan mengakui fakta bahwa setelah tanggal 11 September 2016 Eternity Corporation

adalah bukan pemegang saham Falcon Universal Services

Corporation. Hal ini jelas dinayatakan sendiri dalam Penjelasan Tertulis Terbanding yang diserahkan pada 25 Juni 2024 pada halaman 8 dimana Terbanding menyatakan bahwa otoritas pajak negara British Virgin Island juga menginformasikan bahwasanya Eternity Corporation hanya memegang saham Falcon Universal Services Corporation sampai dengan tanggal 11 September 2016:

Dengan demikian, berdasarkan Dokumen EoI dalil yang

menjadi dasar koreksi Terbanding pada pemeriksaan pajak

untuk Tahun pajak 2019 selama ini yaitu bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena Eternity Corporation (Samoa) memiliki kepemilikan saham pada Falcon Universal Services Corporation (British Virgin Island) adalah dalil yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

b. Informasi pada Dokumen EoI yang menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak membuktikan substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

1) Bahwa berdasarkan Dokumen EoI dan Penjelasan Tertulis milik Terbanding yang diserahkan pada tanggal 25 Juni 2024 menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation. Menurut Pemohon Banding, fakta ini tidak serta-merta disimpulkan menimbulkan penguasaan atas kedua perusahaan.

Hal ini harus dibuktikan melalui penelitian, analisis dan pendalaman lebih lanjut mengenai substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut.

2) Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwasanya pada proses pemeriksaan pajak dan selama proses persidangan maupun dalam Penjelasan Tertulis-nya hingga Pendapat Akhir ini disampaikan, Terbanding tidak pernah melakukan penelitian, analisis dan pendalaman secara detil mengenai tugas dan peran dari masing-masing pihak di masing-masing perusahaan. Pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan oleh Terbanding pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024, Terbanding juga tidak dapat

menunjukkan dan membuktikan mengenai substansi dari

penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding, yaitu mengenai

bagaimana bentuk pengusaan tersebut tercipta, dan secara

spesifik menunjukkan bagaimana cara orang/individu ini

mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di

masing-masing perusahaan dan bukti-bukti lain yang

menunjukkan bahwasanya orang/individu ini telah

mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di

masing-masing perusahaan sehingga timbul aspek

penguasaan manajemen dari adanya orang/individu yang

sama di masing-masing perusahaan.

3) Bahwa pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan oleh Terbanding pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024, Terbanding juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding, yaitu mengenai bagaimana bentuk penguasaan tersebut tercipta, dan secara spesifik menunjukkan bagaimana cara orang/individu ini mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing- masing perusahaan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwasanya orang/individu ini telah mempengaruhi pengambilan keputusan operasional di masing-masing perusahaan sehingga

timbul aspek penguasaan manajemen dari adanya orang/individu yang sama di masing-masing perusahaan. Ketentuan yang berlaku di tahun 2019 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2 pada dasarnya individu-individu tersebut harus nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Dengan kata lain, Terbanding juga harus dapat membuktikan bahwa individu- individu tersebut nyata-nyata memiliki wewenang pada kedua perusahaan atau entitas yang dianggap memiliki hubungan istimewa, dan tidak serta-merta menyatakan adanya hubungan istimewa hanya semata-mata karena ada dua individu yang sama dalam dua perusahaan tanpa ada bukti nyata mengenai kewenangan individu tersebut dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan kedua perusahaan tersebut.

4) Pemohon Banding juga ingin kembali menggaris bawahi bahwasanya dalil koreksi semula Terbanding ketika melakukan koreksi dalam pemeriksaan pajak dan proses sengketa ini terkait penguasaan adalah hanya pada dalil penguasaan melalui manajemen atas fungsi saja, bukan dari manajemen

kepengurusan, dan penguasaan yang berasal teknologi yang

dianggap Terbanding datang dari penggunaan aplikasi Falcon

Connect oleh Pemohon Banding sesuai dengan SPHP sebagai berikut:

Bahwa pada saat pemeriksaan pajak dan proses sengketa berikutnya dalam keberatan atau mulainya proses banding, koreksi Terbanding sama sekali tidak didasarkan pada dalil

penguasaan melalui manajemen kepengurusan atau

kesamaan orang sebagaimana disebutkan dari kutipan diatas. Dalil ini baru dimunculkan pada akhir-akhir proses persidangan Pengadilan Pajak yang didasarkan pada Dokumen EoI yang baru diminta Terbanding dan disampaikan ketika proses panjang persidangan hendak berakhir.

5) Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, apakah hal yang dilakukan Terbanding tersebut adalah patut dan juga menjadi pertanyaan Pemohon Banding apakah adil dan patut apabila suatu suatu proses sengketa yang proses penyelesaiannya sudah berjalan selama bertahun-tahun dari sejak pemeriksaan, keberatan, dan kemudian proses banding

Pengadilan Pajak dan sudah disidangkan berkali-kali dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi Terbanding yang sudah tertentu dan juga Pemohon Banding telah menanggapi serta menyanggah dalil dan alasan koreksi tersebut sesuai dengan dasar, alasan, dan dalil koreksi tertentu Terbanding dari awal sejak adanya koreksi dalam SPHP sampai dengan persidangan Pengadilan Pajak, kemudian

tiba-tiba Terbanding serta-merta mengubah dasar, alasan, dan

dalil koreksinya menjadi berbeda dengan koreksi dari sejak SPHP sampai persidangan hampir berakhir dimaksud karena Terbanding sendiri baru meminta data atau informasi pihak lain di akhir-akhir proses persidangan. Terlebih apabila alasan dan dokumen atau informasi yang digunakan Terbanding dimaksud untuk mengganti dasar, alasan, dan dalil koreksi dinyatakan rahasia oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat melihat keseluruhan dokumen dan informasi dan juga tidak terdapat cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk mendalami dan

menelusuri lebih jauh kebenaran informasi dimaksud serta

mempersiapkan secara patut sanggahan dan tanggapan yang

diperlukan. Hal ini sangat mengurangi hak-hak Pemohon Banding sebagai pihak yang dirugikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk memberikan sanggahan atau tanggapan secar patut mengingat apabila Terbanding melakukan kewajibannya menelusuri atau memperoleh data dari pihak ketiga secara maksimal, maka alasan baru tersebut seharusnya sudah dapat muncul dalam pada proses pemerikaan atau SPHP dan Pemohon Banding akan memiliki waktu yang cukup dan patut dalam menanggapinya. Tindakan Terbanding ini dengan mengubah alasan koreksi bahkan pada saat persidangan akan berakhir sangat mengurangi hak-hak dan rasa keadilan bagi Pemohon Banding.

Mempertimbangkan penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti dari Terbanding yang dihadirkan selama proses persidangan ini sampai dengan Pendapat Akhir ini diserahkan, dengan hormat Pemohon Banding memohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding pada proses pemeriksaan pajak. Bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan mengenai substansi dari penguasaan yang dimaksud oleh Terbanding tersebut diatas dari adanya beberapa pihak (orang/individu) yang sama tersebut.

c. Tanggapan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding dalam Penjelasan Tertulis pada Sidang Banding tanggal 25 Juni 2024 yang menyatakan berdasarkan Dokumen EoI bahwa Falcon Universal Services Corporation baru dibubarkan pada tanggal 16 Februari 2024.

1) Bahwa pada Penjelasan Tertulis yang diserahkan Terbanding pada tanggal 25 Juni 2024, Terbanding menyatakan sebagai berikut: “Sebagaimana Jawaban penuh CA British Virgin Islands dimana dinyatakan bahwa: Falcon telah di bubarkan pada tanggal 16 Februari 2024.

Bahwa hal tersebut membuktikan: Pernyataan Pemohon Banding dalam sidang tanggal 23 Januari 2024 bahwa penyebab berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi beroperasi adalah tidak tepat” Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding tersebut. Sebagaimana telah Pemohon sampaikan, sepanjang informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis adalah karena Falcon Universal Services Corporation sudah tidak lagi beroperasi. Atas informasi Terbanding bahwa Falcon telah di bubarkan pada tanggal 16 Februari 2024 merupakan hal yang wajar karena sudah tidak beroperasi sejak berakhir bisnis di tahun 2019 dengan Pemohon

Banding. Adapun apabila Falcon baru dibubarkan di 16 Februari 2024, bukan berarti juga Falcon baru berhenti beroperasi di tanggal 16 Februari 2024 juga. Faktanya di dunia usaha sebagaimana telah diketahui secara umum, banyak sekali perusahaan yang

telah berhenti beroperasi namun tidak langsung dibubarkan

saat itu juga. Banyak perusahaan yang telah berhenti beroperasi namun secara legal masih ada dan belum dibubarkan dengan berbagai alasan misalnya penyelesaian kewajiban terhadap karyawan atau penyelesaian tagihan dari pemasok, penyelesaian kewajiban perpajakan, dan alasan-alasan lainnya.

2) Sebagai perbandingan dan contoh, untuk menyelesaikan proses penutupan perusahaan di Indonesia memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk pemegang saham, likuidator, pengadilan, dan otoritas perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi semua persyaratan hukum dengan cermat untuk memastikan proses berjalan lancar dan benar.

Bahwa proses penutupan perusahaan tercepat dapat selesai dalam waktu 6-12 bulan jika semua persyaratan dan prosedur dilaksanakan dengan cepat dan tidak ada masalah dalam penyelesaian kewajiban atau sengketa. Proses ini juga bisa memakan waktu hingga 2-3 tahun atau lebih jika terdapat komplikasi seperti perselisihan dengan kreditur, pemeriksaan pajak yang memerlukan waktu lama, atau masalah lain yang memperlama proses likuidasi atau pembubaran.

3) Selain itu, sebagaimana telah dijelaskan selama proses persidangan bahwa sebatas informasi yang Pemohon Banding ketahui pada saat penghentian hubungan bisnis di akhir tahun 2020 dengan Falcon Universal Corporation Services, penyebab dari berakhirnya hubungan bisnis ini adalah karena Falcon Universal Corporation Services sudah tidak lagi beroperasi. Pembubaran Falcon pada 16 Februari 2024 jelas tidak mengurangi fakta

bahwa Pemohon Banding kenyataannya memang telah

berhenti bertransaksi dengan Falcon pada Desember 2020 dan

berganti customer/pelanggan baru yaitu Win Mega Universal

Limited sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Penentuan kapan pembubaran Falcon setelah berhenti beroperasi tersebut jelas merupakan keputusan pihak Falcon sendiri dan merupakan hal yang berada di luar kekuasaan Pemohon Banding.

Dengan demikian, fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti kapan tepatnya secara legal Falcon Universal Corporation Services berhenti beroperasi justru membuktikan bahwasanya Pemohon Banding bukan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Terbanding.

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, Menurut Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding tersebut didasarkan pada sebuah kekeliruan logika berpikir (logical fallacy) dan kekeliruan dalam menyimpulkan suatu fakta sehingga menjadikan koreksi Terbanding keliru juga.

5. Apabila transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan teknis Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, Metode CUP Internal yang digunakan Terbanding tetap tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran dari transaksi penjualan ekspor tersebut karena tidak ada data transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dapat dijadikan sebagai pembanding internal yang andal (memiliki tingkat kesebandingan tinggi dengan transaksi yang sedang dikaji).

Bahwa inti dari Sengketa Banding merupakan sengketa mengenai status lawan transaksi Pemohon Banding (yaitu Falcon Universal Services Corporation) yang menurut Pemohon Banding merupakan pihak independen, namun oleh Terbanding didalilkan memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

Apabila kemudian Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation berdasarkan Dokumen EOI dimaksud, bukan berarti perhitungan kewajaran nilai transaksi dan koreksi terkaitnya yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan Metode CUP Internal juga serta-merta menjadi benar juga. Tetap diperlukan adanya analisa Transfer Pricing yang patut dan sesuai dengan metode dan kaidah serta ketentuan peraturan perpajakan.

Faktanya karena apabila dilakukan analisa Transfer Pricing yang lebih dalam ternyata Metode CUP Internal yang dipakai Terbanding tidak dapat diaplikasikan untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding dalam sengketa ini. CUP Internal tidak dapat diterapkan karena tidak ada data transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen yang dapat dijadikan sebagai pembanding internal yang andal (memiliki tingkat kesebandingan tinggi dengan transaksi yang sedang dikaji).

Bahwa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) harus dilakukan sesuai dengan metode dan mengikuti kaidah-kaidah tertentu serta peraturan perpajakan dan tidak diperkenankan hanya semata-mata dari pendapat subjektif atau asumsi dan perkiraan Terbanding semata. Untuk itu, terdapat peraturan-peraturan perpajakan yang mengatur secara spesifik dan terperinci perihal penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu:

▪ Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016 (“PMK-

213/2016”);

▪ Peraturan DJP No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43/2010”) sebagaimana

telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan DJP No. PER- 32/PJ/2011 (“PER-32/2011”);

▪ Pedoman bagi Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan

transaksi dengan pihak hubungan istimewa diberikan melalui Peraturan DJP No. PER-22/PJ/2013 (“PER-22/2013”), dan Surat Edaran DJP No. SE-50/PJ/2013 (“SE-50/2013”).

Menurut Pemohon Banding pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 telah mensyaratkan mengenai kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CUP.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba

Bahwa Pasal 11 ayat (9) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, menyatakan sebagai berikut:

“a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan lstimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

Selain kondisi-kondisi di atas, Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines juga mensyaratkan bahwa, penggunaan pembanding internal juga harus memenuhi analisis 5 (lima) faktor kesebandingan.

Bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut:

“On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transaction between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables. ...”

Terjemahan:

“Di sisi lain, pembanding internal tidak selalu lebih dapat diandalkan dan tidak demikian halnya bahwa setiap transaksi antara wajib pajak dan pihak independen dapat dianggap sebagai hal yang dapat diandalkan yang sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang sama. Pembanding internal harus memenuhi lima faktor komparabilitas dengan cara yang sama seperti pembanding eksternal."

Menurut PER-22/2013 (dan SE-50/2013), dijelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tahap yang dilakukan dalam pemeriksaan pajak terkait Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing), yaitu tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Pada tahapan pelaksanaan dijelaskan bahwa, dalam memilih metode Penentuan Harga Transfer harus mengidentifikasi ketersediaan pembanding independen yang andal (internal atau eksternal); dan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi yang ada. Bahwa Bab II huruf B angka 2 PER-22/2013, menyatakan sebagai berikut: “a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai.

Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun

pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

b. Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain);

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Berdasarkan pengertian Pemohon Banding atas peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan OECD Transfer Pricing Guidelines di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa, dalam perumpamaan ini penggunaan Metode Internal CUP dalam menentukan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan sepatu seperti yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dengan alasan karena Terbanding tidak melakukan atau mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut.

Berdasarkan penelaahan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa, Terbanding hanya memfokuskan terhadap 1 (satu) faktor kesebandingan saja (yaitu hanya sekedar membandingkan harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang diekspor) dan sama sekali tidak mempertimbangkan dan tidak menganggap 4 (empat) faktor kesebandingan lainnya yang wajib juga diterapkan.

Bahwa berdasarkan penelaahan dan pemahaman Pemohon Banding atas kertas kerja koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, ada 4 (empat) tahap yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi namun 4 (empat) tahap tersebut hanya memperhitungkan 1(satu) faktor kesebandingan sebagaimana dinyatakan sebelumnya, yaitu:

1. Tahap 1: Mengidentifikasikan tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding.

Pada tahap ini, Terbanding melakukan identifikasi atas tipe/jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding untuk penjualan ekspor dan penjualan lokal. Terbanding mendapati bahwa, terdapat 456 jenis sepatu yang dijual oleh Pemohon Banding ke luar negeri (ekspor). Bahwa dari 456 jenis sepatu tersebut, terdapat 48 jenis sepatu yang dijual untuk tujuan ekspor yang juga dijual di dalam negeri (lokal).

2. Tahap 2: Menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

Setelah mendapatkan 48 jenis sepatu yang dianggap memiliki kesamaan antara penjualan ekspor dan lokal tersebut, pada tahap ini Terbanding menghitung harga jual rata-rata sepatu per unit untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan harga jual rata-rata sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

Cara menghitung yang dilakukan Terbanding adalah

Total nilai penjualan per jenis sepatu Harga jual rata − rata per jenis sepatu =

Total kuantitas per jenis sepatu yang terjual

Terbanding melakukan perhitungan ini untuk setiap jenis sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dan dijual ke luar negeri (ekspor).

3. Tahap 3: Menghitung selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor).

Setelah melakukan tahap 2 di atas, Terbanding kemudian menghitung selisih antara harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan harga jual sepatu per unit yang dijual ke luar negeri (ekspor).

4. Tahap 4: Menghitung nilai koreksi.

Setelah mendapatkan selisih harga jual sepatu per unit antara sepatu yang dijual di dalam negeri (lokal) dengan sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor) – lihat tahap 3, Terbanding kemudian mengalikan selisih tersebut dengan kuantitas per jenis sepatu yang dijual ke luar negeri (ekspor). Total nilai penjualan inilah yang kemudian dijadikan sebagai koreksi oleh Terbanding.

Tabel berikut merangkum perbandingan volume dan jenis produk yang dijual ekspor dan lokal oleh Pemohon Banding, jika transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan ketentuan teknis Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing):

KeteranganPenjualan ekspor ke FalconPenjualan ke pelanggan
Universal Services Corporationlokal
Total jenis produk456 jenis sepatu50 jenis sepatu
Total volume penjualan17.626.166 unit47.286 unit
Total jenis produk yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal oleh Terbanding48 jenis sepatu48 jenis sepatu
Jumlah sampel penjualan yang dianggap memiliki karakteristik produk yang tinggi dalam Metode CUP Internal4.536.832 unit44.484 unit

Sebagaimana diungkap dalam kertas kerja perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding, Terbanding melakukan perhitungan demikian hanya atas beberapa jenis produk dikarenakan keterbatasan pembanding internal. Dengan demikian, secara tidak langsung,

Terbanding telah setuju dengan penetapan harga dari 408 jenis sepatu lainnya yang di jual kepada Falcon Universal Services Corporation (456 jenis sepatu yang dijual ekspor dikurang 48 jenis sepatu yang dijual untuk ekspor dan lokal).

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan nilai koreksi tersebut di atas. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan

kekeliruan dengan menerapkan Metode CUP Internal dengan

hanya sekedar membandingkan harga jual sepatu per unit yang dijual di dalam negeri dengan harga jual sepatu per unit yang

diekspor tanpa mempertimbangkan faktor kesebandingan

lainnya. Pada faktanya, harga sepatu untuk dijual di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan komersil yang lazim.

Berdasarkan tabel persandingan di atas dapat disimpulkan bahwa,

transaksi penjualan sepatu yang dilakukan oleh Pemohon

Banding kepada pelanggan lokal (penjualan dalam negeri)

dengan penjualan ke luar negeri (ekspor) tidak sebanding. Bahwa Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan sebagai berikut:

“... Assume for instance that a taxpayer manufactures a particular product, sells a significant volume thereof to its foreign associated retailer and a marginal volume of the same product to an independent party. In such a case, the difference in volumes is likely to materially affect the comparability of the two transactions. ...”

Terjemahan:

"... Apabila diasumsikan misalnya wajib pajak memproduksi produk tertentu, menjual volume yang signifikan kepada pihak pengecer asing dan volume marjinal dari produk yang sama kepada pihak independen. Dalam kasus seperti itu, perbedaan volume cenderung secara

material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi. ..."

Terlihat pada tabel tersebut bahwa, terdapat perbedaan jumlah volume yang signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal. Dengan demikian, masuk akal jika secara komersil perbedaan volume penjualan yang sangat besar ini tentunya mempengaruhi harga sepatu per unit yang diberlakukan oleh Pemohon Banding dan hal ini jelas merupakan suatu pengetahuan komersil umum. Namun demikian, Terbanding dalam melakukan koreksi, tidak mempertimbangkan logika dari dampak perbedaan volume ini pada harga sepatu per unit, sehingga telah terjadi sebuah kesalahan logika berpikir (logical fallacy) dan menimbulkan kesalahan dalam melakukan analisis Transfer Pricing.

Berdasarkan informasi yang disediakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan, Terbanding menyatakan bahwa, Terbanding menggunakan Metode Internal CUP dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Akan tetapi, Terbanding tidak melakukan atau tidak mempertimbangkan seluruh 5 (lima) faktor kesebandingan atas transaksi penjualan ekspor tersebut. Bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian menggunakan Metode Internal CUP semata-mata hanya mempertimbangkan kesamaan karakteristik produk atas sample yang tersedia tanpa

secara utuh mempertimbangkan keempat faktor kesebandingan

lain. Sebagaimana diatur dalam pada peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dan pada panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, selain karakteristik barang dan jasa, terdapat faktor-faktor

kesebandingan lain yang penting untuk diperhatikan dalam

penerapan Metode CUP (yaitu faktor kesebandingan fungsi, aset, dan risiko, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi).

Dalam konteks perumpamaan ini, tabel di bawah ini merangkum analisis Pemohon Banding dari keempat faktor kesebandingan lainnya antara transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation (ekspor) dan transaksi dengan Pihak Ketiga (lokal), sebagai berikut:

No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan
Falcon UniversalPemohon Banding
Servicesatas Tingkat
Corporation (ekspor)Kesebandingan
1. • •Ketentuan kontrak
Volume penjualanTotal volume penjualan: 17.626.166 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan lokal: 4.536.832 unit.Total volume penjualan: 47.286 unit. Total volume penjualan produk yang sama dengan penjualan ekspor: 44.484 unit.Tidak sebanding, karena terdapat perbedaan jumlah volume yang signifikan antara penjualan ekspor dengan penjualan lokal. Hal ini juga sesuai dengan Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines di atas bahwa, perbedaan volume cenderung secara material mempengaruhi komparabilitas kedua transaksi.
Waktu dan jadwal produksi dan pengirimanWaktu produksi dan jadwal pengiriman membutuhkan waktu yang lebih panjang dikarenakan produk yang dipesan berjumlah signifikan dan pengiriman adalah untuk tujuan ekspor.Waktu produksi dan jadwal pengiriman yang lebih pendek karena jumlah yang diproduksi lebih sedikit dan untuk tujuan pengiriman lokal di Indonesia.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan
Falcon UniversalPemohon Banding
Servicesatas Tingkat
Corporation (ekspor)Kesebandingan
• •Metode pengirimanFOB Pelabuhan Asal (shipping point) melalui pengangkut pihak ketiga, dimana Pemohon Banding bertanggung jawab dalam pengiriman sampai ke pelabuhan. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang tiba di pelabuhan dan barang telah diangkut ke kapal.Ex-factory, dimana pelanggan mengatur sendiri pengiriman produk. Kepemilikan barang berpindah pada saat barang keluar dari gudang Pemohon Banding.Tidak sebanding.
AsuransiTerdapat asuransi barang yang dikirim. Asuransi berhenti saat barang tiba di pelabuhan dan telah diangkut ke kapal, dan kepemilikan barang beralih dari Pemohon Banding ke pelanggan.Tidak terdapat asuransi.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan
Falcon UniversalPemohon Banding
Servicesatas Tingkat
Corporation (ekspor)Kesebandingan
2.Analisis fungsi, aset, dan risiko pihak yang bertransaksiPihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pedagang besar.Pihak yang bertransaksi memiliki fungsi sebagai pengecer.Tidak sebanding. Secara fungsi, pihak yang bertransaksi memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tujuan dan pertimbangan dalam melakukan transaksi dengan Pemohon Banding juga berbeda. Pihak yang menjalankan fungsi sebagai pedagang besar memiliki tujuan untuk menjual kembali kepada pedagang eceran, untuk kemudian dijual oleh pedagang eceran kepada pelanggan akhir. Dengan demikian, harga jual yang diberikan oleh pedagang besar harus lebih rendah dari harga yang diberikan pedagang eceran kepada pelanggan akhir.
3.Keadaan ekonomiLokasi/TujuanLokasi/Tujuan Penjualan: Indonesia Atas pembelian impor bahan baku dan bahan pendukung yang digunakan untuk tujuan penjualan lokal, Pemohon Banding wajib membayarkanTidak sebanding. Penjualan lokal terdapat penambahan komponen biaya tambahan berupa bea masuk sebagaimana disebutkan di samping sehingga
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan
Falcon UniversalPemohon Banding
Servicesatas Tingkat
Corporation (ekspor)Kesebandingan
Penjualan: Luar negeri/ekspor Pemohon Banding adalah Pengusaha Kawasan Berikat dan mendapat fasilitas penangguhan bea masuk atas impor bahan baku atau bahan pendukung untuk tujuan penjualan ekspor dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sehingga atas pembelian impor bahan baku dan bahan pendukung tidak perlu membayar bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/ PMK.04/2018 s.t.d.t.d PMK Nomor: 65/PMK.04/ 2021. Tidak perlunya Pemohon Banding membayar bea masuk ini jelas mengurangi biaya produksi sehingga sepatu untuk tujuan ekspor dapat dijual dengan harga lebih murah.kembali fasilitas bea masuk yang ketika impornya ditangguhkan dan PDRI yang tidak dipungut. Pembayaran kembali bea masuk dan PDRI tersebut ketika dilakukan penjualan lokal jelas akan menambah biaya produksi Pemohon Banding. Untuk mempertahankan tingkat keuntungan, Pemohon Banding harus melakukan penjualan lokal dengan harga yang lebih mahal dengan adanya biaya tambahan berupa bea masuk.secara struktur biaya, biaya HPP penjualan lokal lebih tinggi daripada penjualan ekspor. Hal tersebut tentunya mempengaruhi harga jual dari produk lokal.
4.Strategi usahaPenjualan barang dengan kuantitas yang tinggi dijual dengan pertimbangan harga khusus, karena Pemohon Banding dapat mencapai skalaTidak terdapat strategi usaha tertentu.Tidak sebanding.
No.Faktor KesebandinganTransaksi denganTransaksi dengan pelanggan lokalKesimpulan
Falcon UniversalPemohon Banding
Servicesatas Tingkat
Corporation (ekspor)Kesebandingan
ekonomi (economies of scale) dimana Pemohon Banding dapat menutupi biaya tetap produksi dengan penjualan barang yang tinggi. Pada tahun 2019, Penjualan sepatu ke Falcon Universal Services Corp. mencapai 93,08% dari total penjualan.

Secara khusus, PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011 dan PER-22/2013 mengatur sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis kesebandingan, hal berikut harus diperhatikan:

Transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa jika:

Tidak ada perbedaan material atau perbedaan kondisi yang dapat mempengaruhi harga atau keuntungan transaksi yang dibandingkan; atau

Ada perbedaan kondisi, namun penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari kondisi yang berbeda pada harga atau keuntungan; ...”

Berdasarkan tabel analisis faktor kesebandingan sebelumnya di atas terlihat bahwa, terdapat perbedaan yang signifikan atau material pada keempat faktor kesebandingan dari 5 (lima) faktor kesebandingan yang diatur dalam Peraturan Penentuan Harga Transfer dan panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang diterapkan Pemohon Banding dalam melakukan transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation (untuk transaksi penjualan ekspor) dan transaksi

dengan pembeli lokal. Dengan demikian dalam perumpamaan ini dapat disimpulkan bahwa, kedua jenis transaksi tersebut memiliki perbedaan yang signifikan dan atas perbedaan tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan perbedaan dimaksud. Oleh sebab itu, seandainya transaksi penjualan Pemohon Banding Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, terbukti bahwasanya kedua transaksi tersebut yaitu transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation dan transaksi dengan pelanggan lokal adalah tidak sebanding, sehingga secara teknis Transfer Pricing tidak tepat apabila diuji dengan menggunakan Metode CUP Internal.

6. Apabila transaksi penjualan ekpor Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi penjualan sepatu yang dilakukan Pemohon Banding dalam kapasitas Pemohon Banding sebagai perusahaan kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer).

Selanjutnya, apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation, Pemohon Banding dalam persidangan dan tanggapan akhir ini beritikad baik telah mempersiapkan analisa Transfer Pricing yang patut dan metode lebih tepat untuk diterapkan dalam transaksi dengan Falcon Universal Services Corporation. Setelah melakukan analisa Transfer Pricing dengan patut dan sesuai kaidah-kaidah serta peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Metode Biaya Plus (Cost Plus Method atau “CPM”) merupakan metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi penjualan sepatu yang

Pemohon Banding lakukan dengan Falcon Universal Services Corporation.

Penggunaan Metode Biaya Plus dianggap sebagai metode yang paling tepat dengan pertimbangan yang berdasar pada Pasal 11 ayat (6) PER 43/2010 s.t.d.t.d. PER 32/2011, yang menyatakan sebagai berikut: “Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus (cost plus method/CPM) adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.”

Bahwa mengacu pada pasal di atas, Pemohon Banding memenuhi salah satu syarat yaitu: Pemohon Banding menjalin kontrak jual-beli jangka panjang dengan Falcon Universal Services Corporation. Dengan demikian, apabila melalui Dokumen EOI Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa, maka transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) maka, Metode CPM adalah metode yang paling tepat.

Dengan menggunakan Metode CPM, Pemohon Banding membandingkan laba yang didapatkan Pemohon Banding dari kegiatan manufaktur dengan kontrak (contract manufacturer) dengan laba dari perusahaan sebanding. Dalam konteks perumpamaan ini, Pemohon Banding adalah pihak yang diuji (tested party).

Metode CPM diaplikasikan dengan menggunakan Rasio Laba Kotor Terhadap Penjualan (“Rasio Gross Mark-up”) sebagai indikator finansial. Rasio Gross Mark-up dihitung menggunakan rumus berikut:

Laba Kotor

Rasio Gross Mark − up =

Harga Pokok Penjualan

Selanjutnya, mengenai data pembanding yang digunakan dalam melakukan pengujian, sesuai dengan penjelasan yang Pemohon Banding telah sampaikan di atas bahwa, data pembanding internal tidak tersedia dikarenakan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak selain Falcon Universal Services Corporation yang memiliki kesebandingan tinggi.

Dengan demikian, Pemohon Banding berupaya untuk mencari informasi mengenai data pembanding yang tersedia secara umum menggunakan basis data milik Bureau van Dijk (BvD) – Moody’s Analytics, dengan kriteria pencarian sebagai berikut:

Search summary
Search stepStep result
All companies in the scope of analysis5,784,062
StatusActive5.340.189
World region/Country/Region in countryFar East and Central Asia4.893.745
Consolidation codeC1 (consolidated accounts with no unconsolidated companion), C2 (consolidated accounts with an unconsolidated companion), U1 (unconsolidated accounts with no consolidated companion), U2 (unconsolidated accounts with a consolidated companion)5.784.062
BvD Independence indicatorA+, A, A-188.902
US SIC (Primary codes only)2251 - Women's full-length and knee-length hosiery, except socks, 2252 - Hosiery, not elsewhere classified, 231 - Men's and boys' suits, coats and overcoats, 232 - Men's and boys' furnishings, work clothing and allied garments, 233 - Women's, misses' and juniors' outerwear, 2341 - Women's, misses',86.905
Search summary
Search stepStep result
children's and infants' underwear and nightwear, 2342 - Brassieres, girdles and allied garments, 235 - Hats, caps and millinery, 236 - Girls', children's and infants' outerwear, 2371 - Fur goods, 2381 - Dress and work gloves, except knit and all- leather, 2384 - Robes and dressing gowns, 2385 - Waterproof outerwear, 2386 - Leather and sheep-lined clothing, 2387 - Apparel belts, 2389 - Apparel and accessories, not elsewhere classified, 239 - Miscellaneous fabricated textile products, 3021 - Rubber and plastics footwear, 3131 - Boot and shoe cut stock and findings, 3143 - Men's footwear, except athletic, 3144 - Women's footwear, except athletic, 3149 - Footwear, except rubber, not elsewhere specified
NAICS 2017 (Primary codes only)315 - Apparel Manufacturing, 316210 - Footwear Manufacturing, 316998 - All Other Leather Good and Allied Product Manufacturing, 339920 - Sporting and Athletic Goods Manufacturing90.096
NACE Rev. 2 (Primary codes only)141 - Manufacture of wearing apparel, except fur apparel, 143 - Manufacture of knitted and crocheted apparel, 1520 - Manufacture of footwear78.408
Boolean search1 and 2 and 3 and 4 and 5 and (6 or 7 or 8)
TOTAL2.622

Berdasarkan hasil pencarian pada basis data milik BvD – Moody’s Analytics di atas, diperoleh 2.622 perusahaan pembanding.

Selanjutnya, Pemohon Banding melakukan peninjauan manual untuk memilih perusahaan-perusahaan yang dianggap paling sebanding dengan Pemohon Banding. Kriteria peninjauan manual yang digunakan dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Perusahaan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan (yaitu biaya penelitian dan pengembangan terhadap rasio turnover lebih dari 3%); dan/atau

• Perusahaan memiliki harta tak berwujud yang signifikan (yaitu perusahaan dengan rasio harta tidak berwujud terhadap total harta lebih dari 3%); dan/atau

• Perusahaan tidak memiliki informasi publik yang cukup (yaitu perusahaan dengan deskripsi usaha yang tidak memadai); dan/atau

• Pertimbangan keberlangsungan usaha, yang diindikasikan dengan perusahaan mengalami kerugian selama tiga tahun terakhir; dan/atau

• Perusahaan yang melakukan fungsi yang tidak sebanding (misalnya ritel, distribusi, pengoperasian toko dan lain-lain); dan/atau

• Perusahaan dengan industri yang tidak sebanding (misalnya produk agrikultur, tempat tidur, dan lain-lain).

Berdasarkan hasil pencarian yang telah dilakukan, Pemohon Banding memperoleh 6 (enam) perusahaan yang dianggap paling sebanding berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.

Tabel berikut merangkumkan hasil studi kesebandingan perusahaan pembanding dan perhitungan rentang antar-kuartil:

No.Perusahaan PembandingNomor BvD IDRata-Rata Tertimbang
Tiga Tahun Marjin atas
Biaya
2015-2017
1.Muang Thong Mahachai CO LtdTH010552603369312,64%
2.Narai Bangkok Rubber CO LtdTH010553711902118,34%
3.GB Garment Joint Stock CompanyVN010672073812,41%
No.Perusahaan PembandingNomor BvD IDRata-Rata Tertimbang Tiga Tahun Marjin atas Biaya 2015-2017
4.Saina Group Co., Ltd.CN936038973218,94%
5.Thai Binh Garment Export Joint Stock CompanyVN100021539919,03%
6.U4ic International Private LimitedIN00123752879,16%
Kuartil 318,79%
Kuartil 215,49%
Kuartil 112,47%

Hasil terinci dari studi tolok ukur (benchmarking) untuk transaksi ini terlampir sebagai berikut:

• Informasi terperinci (tearsheet) dari basis data BvD – Moody’s Analytics mengenai masing-masing perusahaan pembanding yang diterima;

• Deskripsi bisnis atau kegiatan usaha perusahaan pembanding yang diterima;

• Informasi keuangan perusahaan pembanding yang diterima;

• Tabel penolakan;

• Dokumen pendukung berupa pengecekan pada situs web yang dapat diakses umum;

Untuk kepentingan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman, tabel di bawah ini merangkum informasi keuangan milik Pemohon Banding yang akan dibandingkan dengan informasi keuangan perusahaan pembanding:

AkunNilai berdasarkan Laporan Teraudit Pemohon Banding Tahun 2019 (dalam Rupiah)
Penjualan bersih245.636.840
Harga pokok penjualan(211.523.829)
Laba kotor34.113.011
Metode CPM (Rasio Gross Mark-Up )16,13%
AkunNilai berdasarkan Laporan Teraudit
Pemohon Banding Tahun 2019
(dalam Rupiah)
[Laba kotor / Harga pokok penjualan]

Bahwa peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia telah menyediakan definisi mengenai harga wajar. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, harga wajar didefinisikan sebagai berikut: “(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Bahwa Pemohon Banding pada hakikatnya tetap berpendapat bahwasanya tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation. Bahwa hubungan Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation adalah hubungan dagang biasanya antara dua pihak yang independen. Akan tetapi, seandainya transaksi penjualan Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation harus diuji kewajarannya sesuai dengan teknis ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) menggunakan Metode CPM maka, berdasarkan analisis di atas, dapat

disimpulkan bahwa laba Pemohon Banding (yaitu Rasio Gross Mark-up sebesar 16,13%) jatuh di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding.

Dengan demikian, berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan dengan menggunakan Metode CPM oleh Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan sepatu oleh Pemohon Banding kepada Falcon Universal Services Corporation telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.

7. Apabila nilai koreksi Terbanding diterapkan sebagai bagian dari Peredaran Usaha Pemohon Banding, maka justru akan menjadikan Rasio Gross Mark-up Pemohon Banding berada di luar rentang nilai kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length value).

Dalam melakukan koreksinya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding secara menyeluruh yang sesuai dengan amanat PER- 22/PJ/2013 terkait pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa.

Bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Tahapan pertama ini dilakukan untuk menentukan karakteristik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha Wajib Pajak. Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak dan melakukan Analisis Fungsi.

…..

Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan

remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap- tiap pihak.”

Remunerasi atau profit dari hasil koreksi Terbanding apabila diterapkan kepada Peredaran Usaha Pemohon Banding jelas tidak sepadan dan tidak arm’s length. Hal ini dibuktikan dalam simulasi yang Pemohon Banding lakukan di mana jika nilai koreksi tersebut diterapkan kepada data laporan keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2019, maka Pemohon Banding akan menghasilkan Rasio Gross Mark-Up sebesar 24,04%. Terlampir Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019

Berikut merupakan simulasi apabila koreksi dari Terbanding diterapkan kepada Pemohon Banding:

AkunNilai TahunApabila koreksi Terbanding Dipertahankan (dalam USD)Nilai Tahun 2019 berdasarkan Pendapat Terbanding (dalam USD)
2019 menurut
Laporan
Keuangan
Pemohon
Banding.
(dalam USD)
Penjualan bersih245.636.840245.636.840-262.363.892
Ekspor233.392.54516.727.052250.119.597
Lokal12.244.995-12.244.995
Sales Return & Discount(700)-(700)
Harga pokok(211.523.829)-(211.523.829)
penjualan
Laba kotorLaba kotor34.113.011-50.840.063
Metode CPM16,13%-24,04%
(Rasio Gross
Mark-Up )
[Laba kotor /
Harga pokok
penjualan]

Dapat dilihat pada simulasi di atas bahwa Rasio Gross Mark-up yang diperoleh apabila mempertimbangkan dan memperhitungkan nilai koreksi positif atas peredaran usaha ekspor sebesar USD 16.727.052

yang dilakukan Terbanding adalah menjadi sebesar 24,04% dan jatuh di luar rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari perusahaan pembanding yang berkisar antara 12,47% sampai dengan 18,79%.

Hasil yang demikian bukan hal yang wajar dan lazim dan “tidak sesuai dengan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepandan dengan risiko yang ditanggung” mengingat bahwa Pemohon Banding adalah manufaktur kontrak yang menanggung risiko terbatas. Dengan demikian maka, hasil simulasi tersebut menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding secara menyeluruh yang sesuai dengan amanat PER- 22/PJ/2013 karena apabila koreksi tersebut diterapkan kepada Pemohon Banding, akan menghasilkan marjin kotor Pemohon Banding menjadi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan perundangan di bidang perpajakan dan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

Mengingat Metode CUP internal Terbanding terbukti keliru dan terdapat metode lain yaitu Metode CPM yang jauh lebih tepat dan juga menghasilkan kesimpulan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Falcon Universal Service Corporation adalah sesuai dengan PKKU dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia, maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Ekspor.

Mengingat Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor pada PPh Badan 2019 sebesar USD 16.727.052 yang berkaitan dengan koreksi Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 39.032.574.856 pada Sengketa PPN ini telah terbukti merupakan koreksi yang tidak benar dan tidak berdasar, maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.39.032.574.856.

II. Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

sebesar Rp. 17.159.035.446 pada Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal pada PPh Badan 2019 sebesar USD 14.535.750.

Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 17.159.035.446 pada Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal pada PPh Badan sebesar USD 14.535.750 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Terbanding tidak dapat memberikan perincian sumber perhitungan yang menjadi nilai koreksi secara sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak jelas asal-usul nilainya. Koreksi Terbanding juga hanya merupakan indikasi yang wajib diperkuat lebih lanjut oleh pembuktian oleh Terbanding.

a. Pemohon Banding menyampaikan bahwa baik pada dalam proses pemeriksaan maupun keberatan hingga permohonan Banding ini diajukan, Terbanding tidak memberikan perincian koreksi kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri maupun mempersiapkan tanggapan yang patut dan tepat. Karena ketidakjelasan perincian nilai koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut menjadi tidak jelas, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

b. Adapun Pemohon Banding sendiri pada dasarnya telah mencoba untuk meminta rincian koreksi tersebut kepada pihak Terbanding melalui surat nomor 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 (Lampiran 9 dalam Berita Acara Uji Bukti) perihal “Permohonan Penjelasan (Perhitungan Rinci) Koreksi Peredaran Usaha sebagaimana tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00001/206/19/456/22 tertanggal 24 Februari 2022 untuk Tahun Pajak 2019” di mana di dalamnya Pemohon Banding meminta Perhitungan terperinci terutama terkait dengan koreksi jumlah pasang sepatu yang

masih belum diakui oleh Terbanding dan juga memberitahukan bahwa Pemohon Banding juga telah meminta melalui email kepada Tim Pemeriksa. Berikut cuplikan dari Surat Pemohon Banding Nomor: 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022:

Namun demikian, sampai dengan proses Keberatan berakhir (bahkan sampai saat ini), Pemohon Banding belum menerima tanggapan/jawaban atas permohonan penjelasan koreksi tersebut sehingga menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut tidak didasarkan atas bukti yang kompeten dan tidak dapat diyakini kebenaran atau keakuratanya.

Hal ini juga telah disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding pada butir 1 huruf a halaman 28 sebagai berikut:

Dalam Surat Pemohon Banding 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 juga telah diuraikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti Pendukung dan faktanya sebagian bukti pendukung tersebut juga telah diterima dan Tim Pemeriksa membatalkan sebagian koreksinya sebagai berikut:

Bahwa apabila masih ada sebagian koreksi masih dipertahankan oleh Tim Pemeriksa meskipun dokumen pendukung telah disampaikan oleh Pemohon Banding, hal tersebut sama sekali bukan berarti Pemohon

Banding tidak memenuhi permintaan dokumen dari Tim Pemeriksa karena tidak diakomodasinya dokumen tersebut untuk membatalkan koreksi Tim Pemeriksa adalah karena perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa dalam memandang dokumen pendukung tersebut apakah cukup membuktikan atau tidak sehingga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP oleh Terbanding tidaklah tepat dan tidak patut.

Selanjutnya Pemohon Banding juga kembali menyampaikan permintaan perincian label sepatu yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding pada tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH – Lampiran 10 dalam Berita Acara Uji Bukti) dalam proses keberatan sebagai berikut:

Namun demikian, Terbanding tetap tidak dapat memberikan perincian dimaksud sampai persidangan Pengadilan Pajak dimulai.

c. Pada proses persidangan Terbanding menyampaikan data softcopy excel yang pada dasarnya juga masih belum menunjukkan perincian koreksi Terbanding terkait koreksi jumlah sepatu yang masih dipertahankan. Namun demikian, Pemohon Banding kemudian dengan itikad baik berusaha untuk mengidentifikasi satu persatu seluruh data yang disampaikan oleh Terbanding dan akhirnya Pemohon Banding dapat mengidentifikasi kesalahan entry-entry mana pada logbook yang dilakukan oleh Terbanding dan masih belum diakui Terbanding yang kemudian menjadi dasar dilakukannya Uji Bukti ini sebagaimana telah diuraikan di atas. Setelah perincian koreksi tersebut dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding, barulah Pemohon Banding dapat memberikan dokumennya secara tepat dan akurat

sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terkait dokumen yang dilakukan Uji Bukti.

b. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih/koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

a. Pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding meminta buku logbook penggunaan label sepatu. Namun demikian, Terbanding ketika menyalin dari logbook hardcopy menjadi file softcopy excel melakukan berbagai kekeliruan penyalinan dan asumsi yang telah dan dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding seperti kesalahan ketik/input yang dilakukan Terbanding, Terbanding menganggap penjualan label terkait dengan komponen sepatu sebagai penjualan sepatu utuh, serta duplikasi atau penghitungan ganda atas label yang sama namun dihitung lebih dari sekali sebagai penjualan sepatu.

b. Atas kekeliruan atau kesalahan penyalinan Terbanding yang ditemukan Pemohon Banding dari salinan Terbanding tersebut, ada kesalahan yang diakui Terbanding namun juga banyak yang masih tidak diakui Terbanding sehingga menimbulkan selisih/koreksi jumlah label sepatu yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan-kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang belum diakui Terbanding yang menimbulkan selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding.

Tidak adanya perincian dari Terbanding sendiri mengenai jumlah kesalahan penyalinan yang telah diakui oleh Terbanding sebenarnya membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri dan memberikan tanggapan atas bagian yang kesalahan penyalinan oleh Terbanding yang belum diakui atau masih dipertahankan oleh Terbanding dan juga membuat Pemohon Banding lebih sulit dalam mengidentifikasi transaksi dan dokumen pendukung terkaitnya untuk menunjukkan fakta kebenaran jumlah label, yaitu apakah jumlah label

sepatu menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy excel milik Terbanding.

c. Walaupun pihak Terbanding belum memberikan rincian asal koreksi peredaran usaha yang dilakukan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun Pemohon Banding telah berusaha sebaik-baiknya membuat daftar persandingan terperinci yang dapat dibuktikan secara faktual atas nilai koreksi sebesar USD 14.535.750 yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

PemohonSelisih /

Terbanding BandingKoreksi

A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook20.202.31420.202.314- Ditambah :

- Size label yang diambil tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019674.260674.260- Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak(1.988)(1.988)-

- Kesalahan ketik / input secara manual olehTerbanding(782.531)(695.624)86.907

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan sepatu)(319.939)(318.379)1.560

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di lebih(828.537)-828.537 dari 1 lini produksi

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020(977.331)(977.331)-

- Penyesuaian auditor(291.285)(291.285)-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding(1.511)-1.511 Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 201917.673.45218.591.967918.515 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 201917.673.45217.673.452- C. Jumlah Koreksi-918.515918.515 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD15,8315,83 E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)-14.535.75014.535.750

Dari tabel di atas, terlihat bahwa penyebab utama kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook oleh Terbanding adalah karena adanya:

1. Duplikasi pencatatan oleh Terbanding akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi yang seharusnya hanya dihitung sebagai satu kali produksi sepatu namun dihitung sebagai dua atau bahkan tiga kali produksi sepatu oleh Terbanding.

2. Kesalahan ketik/input manual terkait jumlah label oleh Terbanding ketika melakukan penyalinan data dari logbook asli/hardcopy ke excel.

3. Label dalam logbook label sepatu yang diambil keliru disalin Terbanding terkait dengan penjualan komponen sepatu namun faktanya merupakan penjualan sepatu jadi.

Pemohon Banding dan Terbanding kemudian menggunakan tabel perhitungan dasar koreksi tersebut di atas sebagai dasar dalam melakukan Uji Kebenaran Materi/Uji Bukti termasuk perincian dan dokumen-dokumen pendukungnya.

Dalam Uji Bukti ini Pemohon Banding membuktikan bahwa “salinan softcopy excel Terbanding atas logbook label sepatu yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah keliru dengan cara Pemohon Banding menunjukkan fakta atau kebenaran jumlah label yang seharusnya atau yang benar sesuai dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan dokumen-dokumen pendukung transaksi”.

Pada dasarnya, jumlah label sepatu yang benar dapat dibuktikan dengan membandingkan nilai jumlah pasang (pair/PR) label dalam file excel Terbanding yang menjadi dasar koreksi dibandingkan dengan asli hardcopy buku/logbook label sepatu dan juga dokumen resmi transaksi berupa invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, dan dokumen lampiran PEB lainnya yang jelas menunjukkan berapa pasang sebenarnya jumlah label sepatu yang digunakan yang ditunjukkan dengan jumlah kuantitas pasang sepatu yang benar-benar ditagihkan dan diekspor sesuai dengan PEB.

c. Pernyataan Terbanding tidak diizinkan untuk masuk ke ruang Bea Cukai adalah pernyataan yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta.

• Terbanding menyatakan dalam Surat Uraian Banding bahwa ”Terbanding tidak diizinkan untuk masuk ke ruang Bea Cukai. Sehingga untuk efisiensi saat Pemeriksaan, Terbanding juga tidak memasuki ruang Bea Cukai tersebut untuk mengecek kebenaran ekspor PT Victory Chingluh Indonesia.”.

• Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, pada saat Terbanding berkunjung dalam kantor Pemohon Banding untuk pemeriksaan pajak tahun pajak 2019, sepanjang pengetahuan Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah meminta untuk masuk ke ruang Bea Cukai yang berlokasi di tempat usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak menjumpai terkait tidak dapat memasuki ruang kantor Bea dan Cukai sebagai temuan atau hal yang dipermasalahkan baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2019, sehingga pernyataan Terbanding tersebut tidak tidak berdasar.

• Sebagaimana pihak Terbanding juga ketahui bahwa Pemohon Banding melakukan usaha di Kawasan Berikat. Kawasan Berikat sendiri merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki otoritas tersendiri. Sesuai dengan persyaratan kawasan berikat, maka pengusaha kawasan berikat harus menyediakan fasilitas berupa kantor bagi pegawai DJBC di lokasi kawasan berikat tersebut. Fasilitas kantor pegawai DJBC di lokasi kawasan berikat tersebut sepenuhnya dikuasai dan merupakan ranah Bea dan Cukai.

Misalkannyapun Terbanding ingin memasuki ruang kantor Bea dan Cukai tersebut, maka Pemohon Banding tidak memiliki akses ataupun wewenang untuk memasuki ruang kantor Bea dan Cukai tersebut tanpa adanya ijin dari pihak DJBC. Maka dari itu, apabila Terbanding ingin memasuki ruangan kantor Bea Cukai tersebut, maka Terbanding lebih tepat apabila Terbanding mengajukan izin kepada pihak DJBC itu sendiri terlebih Terbanding dan DJBC merupakan institusi yang sama-sama berada di bawah naungan Kementerian Keuangan sehingga akan lebih mudah berkoordinasi untuk hal ini. Mengingat ruang kantor DJBC merupakan hal dan ranah di luar kekuasaan Pemohon Banding, maka tidak sepatutnya Terbanding menjadikan hal tersebut sebagai beban atau kekurangan Pemohon Banding apabila Terbanding tidak dapat memasuki ruangan Bea Cukai tersebut.

• Lebih lanjut, bahwa saat ini sistem DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah terhubung/terintegrasi sehingga apabila dirasa ada konfirmasi data kepabeanan yang dirasa Terbanding perlukan dari kantor Bea dan Cukai, maka Terbanding sendiri dapat mengakses data DJBC atau berkoordinasi langsung dengan DJBC untuk membuktikan kebenaran penjualan ekspor Pemohon Banding.

d. Nilai Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto (sebelum ditambahkan koreksi Terbanding) yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama sesuai saldo komersial (per Audit Report)

• Bahwa Auditor menggunakan Laporan Keuangan Komersial dalam menyusul Laporan Keuangan Diaudit (audit report) dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan adalah hal yang sesuai dengan prosedur akuntasi dan standar audit.

• Kemudian pada dasarnya Laporan Keuangan Komersial yang telah digunakan sebagai dasar untuk penyusunan SPT Tahunan Badan. Apabila ada perbedaan perlakuan biaya atau pendapatan secara komersial dan fiskal maka baru akan dilakukan penyesuaian fiskal.

• Namun demikian, pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Auditor menggunakan Laporan Keuangan Komersial sedangkan Terbanding menggunakan Laporan Keuangan Fiskal sehingga terjadi perbedaan adalah hal yang keliru atau tidak relevan karena pada dasarnya nilai Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto (sebelum ditambahkan koreksi Terbanding akibat analisa Terbanding yang keliru atas logbook label sepatu) adalah nilai yang sama yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding yaitu sama-sama nilai berdasarkan saldo komersial (per Audit Report) Tahun 2019 dan juga sama dengan SPT PPh Badan secara fiskal karena peredaran usaha secara komersial memang tidak terdapat koreksi fiskal sama sekali.

Dengan demikian, perbedaan tersebut hanya timbul semata-mata karena adanya koreksi Terbanding terkait label sepatu yang tidak tepat tersebut dan bukan karena adanya penggunaan Laporan Keuangan

Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal sebagaimana didalilkan secara keliru dan menyesatkan oleh Terbanding.

e. Masih banyak kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label yang belum diakomodir oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan

• Bahwa Terbanding mendalilkan bahwa semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label telah Terbanding akomodir dalam Risalah Pembahasan (Closing Pemeriksaan).

• Bahwa memang benar terdapat beberapa kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label yang telah diakomodir oleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Namun demikian, berdasarkan penelusuran Pemohon Banding belum semua kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label tersebut diakomodir oleh Terbanding. Faktanya, masih banyak kesalahan tulis dan hitung, duplikasi dan penggantian label yang belum diakomodir Terbanding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dan jelaskan pada uraian butir 4 “Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih / koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait label sepatu bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding” di atas.

f. Bukti-bukti terkait dengan koreksi Terbanding berdasarkan logbook label adalah penjualan Pemohon Banding berupa penjualan ekspor yang dibuktikan dengan adanya invoice dan PEB beserta dokumen pelengkapnya sehingga tidak tepat apabila koreksi penjualan berdasarkan label dianggap atau diatribusikan seluruhnya oleh Terbanding kepada penjualan lokal dan dikenakan PPN 10%.

Dari bukti-bukti transaksi yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait dengan koreksi Terbanding berdasarkan logbook label, jelas transaksi tersebut terkait dengan penjualan ekspor yang di antaranya ditunjukkan dengan invoice dan PEB beserta dokumen pelengkapnya. Pemohon Banding dapat menghubungkan antara pencatatan pada logbook pengambilan label sepatu dengan invoice dan PEB terkaitnya berdasarkan Psheet number yang tercatat dalam logbook pengambilan label sepatu

yang menjadi dasar koreksi Terbanding sehingga dapat dengan mudah dan meyakinkan menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi ekspor.

Misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya dan juga bukan persetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding) temuan Terbanding atas rekapitulasi label size logbook merupakan hal benar, maka atas hal tersebut kemudian seharusnya lebih tepat apabila diatribusikan ke dalam penjualan ekspor yang dikenakan PPN 0% dan bukan penjualan lokal yang dikenakan PPN 10% oleh Terbanding. Namun demikian dalam perkara a quo Terbanding hanya mengatribusikan koreksi tersebut seluruhnya ke dalam penjualan lokal Pemohon Banding dan mengenakan PPN atas koreksi tersebut. Pada faktanya penjualan Pemohon Banding terkait dengan koreksi logbook pengambilan label sepatu adalah penjualan ekspor yang dibuktikan antaranya dengan invoice dan PEB. Dengan demikian, Terbanding dalam pengatribusian penjualan ini seharusnya Terbanding melakukan atribusi ke dalam penjualan ekspor.

Sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding merupakan eksportir yang mendapatkan izin Kawasan Berikat yang berada dalam pengawasan langsung dan juga dilakukan Audit Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”). Pengeluaran lokal atas barang-barang termasuk barang hasil produksi Pemohon Banding yaitu sepatu juga harus melewati pengawasan dan memerlukan persetujuan pihak DJBC dan juga menggunakan formulir kepabeanan (misalnya BC 2.5, BC 4.1) dan pengeluaran lokal juga termasuk hal yang dikenai audit kepabeanan sehingga tidak mungkin terdapat penjualan lokal jumlah sepatu sebanyak 918.515 pasang atau hampir satu juta pasang tidak diketahui oleh DJBC yang mengawasi Kawasan Berikat Pemohon Banding. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding telah dilakukan audit kepabeanan terkait pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai untuk periode 1 August 2018 s.d. 31 Juli 2020 yang jelas juga meliputi tahun pajak 2019, yaitu Januari s.d. Desember 2019 di mana

hasil audit kepabeanan tersebut sama sekali tidak menyebutkan adanya selisihkuranghasilproduksiyangtidakdapat dipertanggungjawabkan. Yang ada hanyalah selisih kurang bahan baku dan bahan penolong senilai Rp. 147.295.000 (hanya sekitar USD 10.000) yang sangat kecil dan tidak signifikan apabila dibandingkan dengan koreksi Terbanding yang sangat besar dan tidak wajar senilai USD 14.535.750 (hanya sebesar kurang lebih 0,069% dan itupun bukan sepatu hasil produksi, melainkan bahan baku dan bahan penolong)

Hal tersebut sejatinya menunjukkan bahwa Terbanding tidak menerapkan asas keadilan dalam koreksi ini dikarenakan Terbanding hanya memperhitungkan koreksi tersebut sebagai penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif PPN sebesar 10% yang sangat tidak adil dan tidak mencerminkan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding sehari-hari.

Namun demikian, misalkannyapun Terbanding melakukan atribusi koreksi kepada penjualan ekspor, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena tidak ada penjualan sepatu yang belum dilaporkan sampai sebanyak 918.515 pasang.

g. Sebagian besar (99,73%) penjualan Pemohon Banding adalah penjualan ekspor, sehingga tidak tepat apabila koreksi penjualan berdasarkan label dianggap atau diatribusikan seluruhnya oleh Terbanding kepada penjualan lokal dan dikenakan PPN 10%.

Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding atas koreksi positif atas Penyerahan Ekspor, bahwa total pasang sepatu yang terjual selama tahun 2019 sebanyak 17.673.452 pasang berdasarkan laporan keuangan dan penjualan ekspor sebanyak 17.626.166 unit yang merupakan 99,73% dari total penjualan Pemohon Banding tahun 2019. Berikut daftar penjualan Pemohon Banding tahun 2019:

KeteranganPenjualan EksporPenjualan LokalTotal Penjualan
Total jenis produk456 jenis50 jenis506 jenis
Total volume penjualan17.626.166 unit47.286 unit17.673.452 Unit
% Penjualan99,73%0,27%100,00%

Misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya) temuan Terbanding atas rekapitulasi label size logbook merupakan hal benar, maka atas hal tersebut kemudian seharusnya lebih tepat apabila diatribusikan ke dalam penjualan ekspor yang dikenakan PPN 0% dan penjualan lokal yang dikenakan PPN 10% oleh Terbanding secara proporsional sesuai persentase dimaksud.

Namun demikian dalam perkara a quo Terbanding hanya mengatribusikan koreksi tersebut seluruhnya ke dalam penjualan lokal Pemohon Banding. Pada faktanya sebagian besar penjualan Pemohon Banding adalah penjualan ekspor sebesar 99,73 % dari total seluruh penjualan. Dengan demikian, Terbanding dalam pengatribusian penjualan ini seharusnya Terbanding melakukan proposional ke dalam penjualan ekspor dan penjualan lokal.

Hal tersebut sejatinya menunjukkan bahwa Terbanding tidak menerapkan asas keadilan dalam koreksi ini dikarenakan Terbanding hanya memperhitungkan koreksi tersebut sebagai penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga dikenakan tarif PPN sebesar 10% yang sangat tidak adil dan tidak mencerminkan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding sehari-hari.

Namun demikian, misalkannyapun Terbanding melakukan atribusi proporsional dengan persentase ekspor 99,73 % sebesar sebagaimana dimaksud Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi Terbanding.

h. Terbanding melakukan koreksi positif penjualan lokal namun tidak melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan.

Sebagaimana Pemohon Banding sampaikan penjelasan pada, bahwa apabila koreksi penjualan lokal merupakan koreksi valid, maka seharusnya Terbanding melakukan koreksi negative atas harga pokok penjualan Pemohon Banding. Sesuai dengan konsep “matching cost against revenue”, setiap penambahan penjualan berbanding lurus dengan penambahan harga pokok penjualan sebagai biaya produksi. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mengindahkan hal tersebut

dan seharusnya Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan lokal sebesar keuntungan (margin) dari temuan label size logbook yang didalilkan Terbanding.

Terbanding dalam sengketa ini hanya melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar USD 14.535.750 yang terkait dengan anggapan adanya 918.515 pasang sepatu tambahan tanpa melakukan koreksi negatif pada Harga Pokok Penjualan atas anggapan adanya tambahan sepatu tersebut. Tanpa mengurangi bobot pendapat Pemohon Banding di mana koreksi Terbanding berdasarkan logbook label sepatu adalah tidak tepat baik secara dalil maupun faktanya, misalkannyapun (hanya permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya dan bukan persetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding) Terbanding seharusnya juga konsisten untuk melakukan koreksi negatif terhadap Harga Pokok Penjualan atas 918.515 pasang sepatu tambahan tersebut.

Hal ini dikarenakan Pemohon Banding berpandangan bahwa tidak mungkin ada suatu tambahan kuantitas produksi sepatu tanpa adanya tambahan biaya bahan baku, bahan pembantu, tenaga kerja, listrik, dan sumber daya- sumber daya langsung lainnya yang dicerminkan oleh Harga Pokok Penjualan untuk memproduksi tambahan kuantitas sepatu menurut Terbanding. Oleh karena itu, jelas dalam koreksinya Terbanding tidak konsisten karena hanya melakukan koreksi positif terhadap kuantitas produksi sepatu dalam bentuk koreksi positif tambahan peredaran usaha namun tidak mau melakukan koreksi negatif tambahan Harga Pokok Penjualan atas anggapan tambahan sepatu tersebut.

Namun demikian, misalkanyapun Terbanding melakukan koreksi dengan nilai sebesar keuntungan atau margin Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi tersebut karena tidak ada penjualan sepatu yang belum dilaporkan Pemohon Banding sampai sebanyak 918.515 pasang.

i. Bahwa Pemohon Banding pada proses Uji Bukti dan persidangan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menyampaikan alasan dan dokumen pendukung untuk menyanggah koreksi Terbanding

Sesuai dengan perintah Majelis Hakim yang Mulia, berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti untuk masing-masing jenis kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook yang dilakukan oleh Terbanding yang Pemohon Banding sampaikan seluruh dokumen pendukungnya (bukan sampel) kepada Terbanding dalam proses Uji Bukti.

Mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mengacu kepada Berita Acara Uji Bukti yang telah dibuat bersama oleh Pemohon Banding dan Terbanding untuk dapat mengetahui perincian terkait pembahasan dan hasil dari Uji Bukti yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding termasuk nilai koreksi yang tidak dipertahankan Terbanding dan koreksi yang masih dipertahankan Terbanding.

Berdasarkan Uji Bukti atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 terkait Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, bahwa dari pembuktian dokumen yang diserahkan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha lokal sebanyak 918.515 pasang sepatu, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung dan membuktikan atas koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu kepada Terbanding dan bukti-bukti tersebut juga telah diupload dalam link dropbox Majelis II A, dan sebanyak 10.960 pasang sepatu tidak didukung oleh bukti pendukung selama uji bukti berlangsung yang berkorelasi dengan koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

D. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

KESIMPULAN PEMOHON BANDING:

I. Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 39.032.574.856 pada

Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor pada PPh Badan 2019 sebesar USD 16.727.052.

Dari penjelasan-penjelasan di atas dan bukti-bukti yang dihadirkan pada proses persidangan, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menegaskan kembali beberapa hal, yaitu:

1. Tidak terdapat bukti yang kompeten dan andal, bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation secara kepemilikan maupun penguasaan manajemen dan penguasaan teknologi;

2. Bahwa terbukti Pemohon Banding tidak bergantung terhadap Falcon Universal Services Corporation, dan tidak terdapat ketergantungan terhadap aplikasi “Falcon Connect” milik Falcon Universal Services Corporation dalam menjalankan bisnis Pemohon Banding, sehingga jelas tidak terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena penguasaan teknologi;

3. Informasi dalam Dokumen EoI justru menunjukkan bahwasanya pada Tahun Pajak 2019 (tahun yang disengketakan) Falcon Universal Services Corporation dan Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan kepemilikan saham;

4. Informasi pada Dokumen EoI yang menyatakan ada beberapa orang/individu yang diasumsikan Terbanding adalah orang/individu sama yang berperan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding dan Falcon Universal Services Corporation tidak membuktikan substansi pengusaan yang dilakukan oleh orang/individu yang memiliki kesamaan nama tersebut;

5. Bahwa hubungan komersil antara Pemohon Banding dengan Falcon Universal Services Corporation hanya sebatas mitra dagang penjual dan pembeli biasa, sehingga tidak terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan Falcon Universal Services Corporation karena penguasaan manajemen.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertimbangkan fakta/bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan dapat membatalkan seluruhnya Koreksi Positif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 39.032.574.856 pada Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Ekspor pada PPh Badan 2019 sebesar USD 16.727.052.

II. Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

sebesar Rp. 17.159.035.446 pada Sengketa PPN ini yang Berkaitan dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal pada PPh Badan 2019 sebesar USD 14.535.750

Perincian perhitungan nilai Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan Hasil Uji Bukti Hasil Uji Bukti (d) (e) = (a) - (d)Koreksi dibatalkan (f) = (c) - (e)
20.202.314 - 6 74.260 - (1.988) - (773.142) 9.389 (319.879) 60 (828.537) - (977.331) - (291.285) - - 1.511- - - 77.518 1.500 - - - -
17.684.412 10.960 17.673.452 10.960 10.960 15,8379.018 79.018
173.497

PemohonKoreksi berdasarkan BandingHasil Uji Bukti

(a)(e) = (a) - (d) A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook20.202.31420.202.314-20.202.314-- Ditambah :

- Size label yang di tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019674.260674.260-674.260--

Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak(1.988)(1.988)-(1.988)--

- Kesalahan ketik / input secara manual oleh Terbanding(782.531)(695.624)86.907(773.142)9.38977.518

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan(319.939)(318.379)1.560(319.879)601.500

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di

lebih dari 1 lini produksi(828.537)-828.537(828.537)--

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020(977.331)(977.331)-(977.331)--

- Penyesuaian auditor(291.285)(291.285)-(291.285)--

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding(1.511)-1.511-1.511-

Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 201917.673.45218.591.967918.51517.684.41210.96079.018 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 201917.673.45217.673.452-17.673.452

C. Jumlah Koreksi-918.515918.51510.96010.96079.018 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD15,8315,83-15,83

E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)14.535.750173.497

Berdasarkan tabel di atas, bahwa koreksi positif atas peredaran usaha lokal yang tidak dapat disertai dengan bukti pendukung adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi sebesar USD 173.497.

Dapat disimpulkan bahwa koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan telah dikonfirmasi oleh Terbanding pada saat uji bukti sehingga sisa koreksi berdasarkan Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang berkorelasi dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

Jumlah koreksi pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti adalah sebanyak 10.960 pasang sepatu yang lebih besar dari jumlah perkiraan pasang sepatu berdasarkan hasil kekurangan pembayaran Audit Kepabeanan Bea Cukai yang sebanyak 5.612 pasang sepatu. Untuk itu, Pemohon Banding bersedia untuk dilakukan koreksi berdasarkan koreksi jumlah pasang sepatu berdasarkan hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan nilai koreksi yang dipertahankan sebesar USD 173.497.

Dengan demikian, Koreksi Positif yang dipertahankan atas Peredaran Usaha Lokal sehubungan dengan koreksi hasil Uji Bukti sebanyak 10.960 pasang sepatu dengan harga rata-rata per pasang sepatu mengikuti Terbanding sebesar USD 15,83 per pasang sepatu adalah sebesar USD 173.497 dan yang dibatalkan Terbanding sebesar USD 14.362.253 yang dapat disajikan sebagai berikut:

(dal

am

U

S

D

)

K

ore

k

s

i

Terb

a

n

d

i

n

g

K

or

ek

si D

iba

t

a

lka

n

Ko

re

k

si Dip

e rt

ah

a n

k

an Te

rb

an

d

ing

Ber

d

a

sar

k

a

n

T

er

b

andin

g

H

as

i l

U

ji H

as

il U

ji B

u

k

ti

Bu

k

ti 1

4

.

5

3

5

.750

1

4

.

362

.

2

53

1

7

3

. 497

Dengan cara yang sama dengan Terbanding dalam menghitung koreksi untuk setiap Masa PPN yaitu dengan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal pada sengketa PPh Badan 2019 dibagi 12 dan dikonversikan dengan kurs yang digunakan Terbanding sendiri maka diperoleh hasil sebagai berikut:

KeteranganNilai KoreksiRumus
Koreksi Positif Penjualan Lokal di PPh Badan Tahun Pajak 2019 dalam nilai USDUSD 173.497[a]
Nilai Kurs yang digunakan Terbanding per USD 1Rp 14.166[b]
Koreksi Positif Penjualan Lokal di PPh Badan Tahun Pajak 2019 dalam nilai RupiahRp 2.457.698.713[c] = [a] x [b]
Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk setiap masa pajak Januari - Desember 2019Rp 204.808.226[d] = [c] /12

Sengketa Banding:

Masa PajakKoreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Rp)
Juli 2019204.808.226
Agustus 2019204.808.226
September 2019204.808.226
Oktober 2019204.808.226
November 2019204.808.226
Desember 2019204.808.226
Total1.228.849.357

Dari hasil perhitungan di atas maka dapat diringkas hasil Uji Bukti hanya untuk satu Masa Sengketa ini adalah sebagai berikut:

(da

la

m Rup

iah

)

K

oreksi

Ter

ban

d

ing

DP

P

Ko

re

k

si

D

ib

a

t

alk

an

T

e

rba

n

d

i

ng

Ko

reksi Dipe

rtaha

nk

an P

e

nyerah

an

yan

g

PP

N-n

y

a

B

e

rd

as

a

rk

a

n

H

as

il

U

ji B

u

k

t

i

T

erbanding

Hasi

l U

ji h

arus d

ipu

ngu

t

sen

dir

i

P

P

h

B

ad

an

Bukti PPh

Bad

an 17

.1

59.

035

.

446

16

.9

5

4.2

2

7

.2

20

2 04.80

8.

226 PERMOHONAN PEMOHON BANDING:

Dari kesimpulan di atas, maka mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan sebagian koreksi positif atas Penyerahan Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tersebut dengan perincian sebagai berikut:

NO.URAIANKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING (Rp)KOREKSI YANG DIBATALKAN (Rp)KOREKSI YANG DIPERTAHANKAN (Rp)
1Koreksi Positif Peredaran Usaha Ekspor39.032.574.85639.032.574.856-
2Koreksi Positif Penjualan Lokal17.159.035.44616.954.227.220204.808.226
Jumlah56.191.610.30255.986.802.076204.808.226

Sehingga perhitungan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianJUMLAH MENURUTKOREKSI YANG DIBATALKAN (Rp)
KEPUTUSAN KEBERATAN (Rp)PUTUSAN PENGADILAN PAJAK (Rp)
a.1.Ekspor335.728.296.0812 96.695.721.22539.032.574.856
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri18.687.670.4151.733.443.19516.954.227.220
- 20.126.596.673 - 374.542.563.169 - 374.542.563.169 - - - - - - - 1.868.767.039 - 1.973.544.901 - - - 1.973.544.901 - 1.973.544.901 (104.777.862) 1.820.681.407 - 1.820.681.407 1.715.903.545 - 1.715.903.544 - - - 1.715.903.544- 20.126.596.673 - 3 18.555.761.093 - 3 18.555.761.093 - - - - - - - 173.344.320 - 1.973.544.901 - - - 1.973.544.901 - 1.973.544.901 (1.800.200.582) 1.820.681.407 - 1.820.681.407 20.480.826 - - 20.480.826 - - - 20.480.826
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h)3.431.807.08940.961.6513.390.845.438

E. PENUTUP

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding pada proses uji bukti persidangan menyampaikan alasan dan dokumen atas koreksi sebagai berikut:

1) Uji Bukti Terkait dengan Jumlah Pasang Sepatu yang Diproduksi.

1. Bahwa koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 17.159.035.446 adalah berasal dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada Koreksi Positif Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 yang kemudian dibagi atau diatribusikan ke 12 masa secara merata sama nilainya dan dikonversikan ke dalam Rupiah oleh Terbanding.

2. Berikut perhitungan koreksi peredaraan usaha lokal yang untuk setiap Masa PPN pada tahun 2019:

PemohonSelisih /

Terbanding BandingKoreksi

A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook20.202.31420.202.314- Ditambah :

- Size label yang diambil tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019674.260674.260- Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak(1.988)(1.988)-

- Kesalahan ketik / input secara manual olehTerbanding(782.531)(695.624)86.907

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan sepatu)(319.939)(318.379)1.560

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di lebih(828.537)-828.537 dari 1 lini produksi

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020(977.331)(977.331)-

- Penyesuaian auditor(291.285)(291.285)-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding(1.511)-1.511 Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 201917.673.45218.591.967918.515 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 201917.673.45217.673.452- C. Jumlah Koreksi-918.515918.515 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD15,8315,83 E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)-14.535.75014.535.750

Koreksi Positif Penjualan Lokal di PPh Badan sebesar USD 14.535.750 adalah berasal dari:

Kemudian perhitungan Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 17.159.035.446 adalah sebagai berikut:

Keterangan

Nilai Koreksi

Rum

us KTNUKTKhp

oreksi Positif Penjualan Lokal di PPh Bada

n

USD14.535.750

[

a

] ahun Pajak 2019 dalam nilai USD

ilai Kurs yang digunakan Terbanding per

Rp14.166

[

b

] SD 1

oreksi Positif Penjualan Lokal di PPh Bada

n

Rp205.908.425.352

[

c

] =

[a] x

[b

] ahun Pajak 2019 dalam nilai Rupiah

oreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya

Rp17.159.035.446

[

d

] =

[c] /

12 arus dipungut sendiri untuk setiap masa

ajak Januari - Desember 2019

S

engketa Banding:

Masa Pajak

Koreksi Positif DPP Penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri

(Rp)

JASONDT

uli 2019

17.159.035.446

gustus 2019

17.159.035.446

eptember 2019

17.159.035.446

ktober 2019

17.159.035.446

ovember 2019

17.159.035.446

esember 2019

17.159.035.446

otal

102.954.212.676

3. Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa pajak Juli – Desember 2019 dan tidak melakukan koreksi fiskal atas masa pajak Januari – Desember 2019 karena PPN untuk masa pajak Januari – Juni 2019 telah dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu dan diterbitkan ketetapan Pajak.

4. Dengan demikian, dari penjelasan terkait asal atau sumber Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 17.159.035.446 maka Uji Bukti dan penyelesaian sengketa PPN Masa Juli sampai Desember 2019 akan mengikuti hasil Uji Bukti PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang diajukan banding bersama dengan banding PPN Masa Juli sampai Desember 2019.

Berikut ini adalah Uji Bukti dan hasil terkaitnya untuk PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang akan menjadi dasar hasil Uji Bukti PPN Masa Juli s.d. Desember 2019: Bahwa Pemohon Banding pada proses Uji Bukti dan persidangan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menyampaikan alasan dan dokumen untuk menyanggah koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. Pada dasarnya, koreksi ini timbul semata-mata karena Terbanding meminta buku logbook penggunaan label sepatu milik Pemohon Banding. Namun demikian, ketika Terbanding menyalin dari logbook hardcopy menjadi file softcopy excel yang menjadi dasar koreksi, Terbanding melakukan berbagai kekeliruan penyalinan dan kekeliruan asumsi yang telah dan dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding seperti kesalahan ketik/input yang dilakukan Terbanding, Terbanding menganggap penjualan label terkait dengan komponen sepatu sebagai penjualan sepatu utuh, serta duplikasi atau penghitungan ganda atas label yang sama namun dihitung lebih dari sekali sebagai penjualan sepatu.

2. Atas kekeliruan atau kesalahan penyalinan Terbanding yang ditemukan Pemohon Banding dari salinan softcopy excel Terbanding tersebut, ada kesalahan yang telah diakui Terbanding dalam proses namun juga banyak kesalahan penyalinan yang masih belum diakui Terbanding sehingga menimbulkan selisih/koreksi jumlah label sepatu yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha oleh Terbanding. Namun demikian, sebagaimana telah disampaikan, Terbanding tidak dapat memberikan perincian kesalahan- kesalahan Terbanding atas jumlah label mana yang telah diakui oleh Terbanding dan mana yang masih belum diakui oleh Terbanding yang menimbulkan selisih yang menjadi dasar koreksi Terbanding dalam sengketa banding ini.

3. Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik telah berusaha sebaik- baiknya untuk menelusuri dan mengidentifikasi kesalahan yang masih belum diakui Terbanding sehingga akhirnya dapat diperoleh persandingan koreksi menurut Terbanding dengan yang seharusnya menurut Pemohon Banding. Berikut adalah perincian koreksi positif Peredaran Usaha Lokal sebesar USD 14.535.750 yang dilakukan oleh Terbanding:

PemohonSelisih /

Terbanding BandingKoreksi

A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook20.202.31420.202.314- Ditambah :

- Size label yang diambil tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019674.260674.260- Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak(1.988)(1.988)-

- Kesalahan ketik / input secara manual olehTerbanding(782.531)(695.624)86.907

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan sepatu)(319.939)(318.379)1.560

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di lebih(828.537)-828.537 dari 1 lini produksi

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020(977.331)(977.331)-

- Penyesuaian auditor(291.285)(291.285)-

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding(1.511)-1.511 Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 201917.673.45218.591.967918.515 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 201917.673.45217.673.452- C. Jumlah Koreksi-918.515918.515 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD15,8315,83 E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)-14.535.75014.535.750 Tidak adanya perincian dari Terbanding sendiri mengenai jumlah kesalahan penyalinan yang telah diakui oleh Terbanding sebenarnya membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk menelusuri dan memberikan tanggapan atas bagian yang kesalahan penyalinan oleh Terbanding yang belum diakui atau masih dipertahankan oleh Terbanding dan juga membuat Pemohon Banding lebih sulit dalam mengidentifikasi transaksi dan dokumen pendukung terkaitnya untuk menunjukkan fakta jumlah label yang benar yaitu apakah jumlah label sepatu menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy excel milik Terbanding yang benar.

4. Namun demikian, meskipun Terbanding tidak dapat menyampaikan rincian tersebut, lebih lanjut Pemohon Banding akhirnya juga dapat mengidentifikasi koreksi Terbanding beserta perincian koreksinya yang juga dapat ditelusuri perincian transaksinya untuk setiap bulan/masa pajak

5. Dari tabel di atas, terlihat bahwa penyebab utama kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook oleh Terbanding adalah karena adanya:

a. Duplikasi pencatatan oleh Terbanding akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi yang seharusnya hanya dihitung satu kali produksi sepatu namun dihitung sebagai dua atau bahkan tiga kali produksi sepatu oleh Terbanding.

b. Kesalahan ketik/input manual terkait jumlah label oleh Terbanding ketika melakukan penyalinan data dari logbook asli/hardcopy ke excel.

c. Label dalam logbook label sepatu yang diambil keliru disalin Terbanding terkait dengan penjualan komponen sepatu namun faktanya merupakan penjualan sepatu jadi.

Pemohon Banding dan Terbanding kemudian menggunakan tabel perhitungan dasar koreksi tersebut di atas sebagai dasar dalam melakukan Uji Kebenaran Materi/Uji Bukti termasuk perincian dan dokumen-dokumen pendukungnya.

Dalam Uji Bukti ini Pemohon Banding membuktikan bahwa “salinan softcopy excel Terbanding atas logbook label sepatu yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah keliru dengan cara Pemohon Banding menunjukkan fakta atau kebenaran jumlah label yang seharusnya atau yang benar sesuai dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan dokumen-dokumen pendukung transaksi”.

Pada dasarnya, jumlah label sepatu yang benar dapat dibuktikan dengan membandingkan nilai jumlah pasang (pair/PR) label dalam file excel Terbanding yang menjadi dasar koreksi dibandingkan dengan asli hardcopy buku/logbook label sepatu dan juga dokumen resmi transaksi berupa invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Packing List, dan dokumen lampiran PEB lainnya yang jelas menunjukkan berapa pasang sebenarnya jumlah label sepatu yang digunakan yang ditunjukkan dengan jumlah kuantitas pasang sepatu yang benar-benar ditagihkan dan diekspor sesuai dengan PEB. PEB merupakan dokumen resmi yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding juga telah diaudit kepabeanan oleh DJBC untuk periode 1 Agustus 2018 s.d. 31 Juli 2020 sehingga juga telah meliputi tahun pajak 2019 yang menjadi sengketa ini dengan hasil hanya terdapat kekurangan terkait dengan bahan baku dan bahan penolong dengan

jumlah yang tidak signifikan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA- 19/WBC.07/BD.02/KB/2020 tanggal 23 November 2020 (LHA-19) sebagai berikut:

Hasil Audit Kepabeanan yang hanya terdapat kekurangan terkait dengan bahan baku dan bahan penolong tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-117/WBC.07/2020 tanggal 23 November 2020 (SPP- 117) dengan cuplikan sebagai berikut

Dalam audit kepabeanan oleh DJBC tersebut, telah disimpulkan dalam LHA-19 dan SPP-117 sama sekali tidak terdapat selisih kurang atau kekurangan terkait barang jadi atau produk sepatu. Dengan demikian, dari hasil audit kepabeanan DJBC tersebut dapat dikonfirmasi bahwa penjualan produk sepatu Pemohon Banding telah sesuai baik untuk penjualan lokal maupun penjualan ekspor. Dengan demikian, mengingat penjualan lokal maupun penjualan ekspor yang dilakukan melalui PEB telah sesuai, maka PEB tersebut telah diuji kebenarannya oleh DJBC selaku otoritas yang berwenang sehingga PEB tersebut merupakan dokumen acuan resmi dan digunakan dalam uji bukti ini untuk menentukan jumlah pasang sepatu yang benar- benar dijual Pemohon Banding dan merupakan dokumen acuan untuk menentukan jumlah pasang sepatu sebenarnya dalam logbook label sepatu.

Namun demikian, misalkan ingin diketahui berapa banyak pasang sepatu yang dapat dihasilkan berdasarkan laporan hasil audit kepabeanan DJBC tersebut, maka dapat diperkirakan selisih kuantitas produk sepatu yang dihasilkan dari selisih bahan baku berdasarkan audit kepabeanan DJBC dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2019 sebagai berikut:

- Cuplikan Laporan Keuangan 2019:

Total Penjualan US$ 245.636.840

Penggunaan Bahan Baku (Raw materials used) US$ 95.494.951

- Perhitungan Perkiraan Kuantitas Pasang Sepatu yang dihasilkan dari Temuan Hasil Audit Kepabeanan DJBC:

I

. H

a

sil A

udit

K

epabea

n

a

n

D

JB

C

K

e

te

r

an

ga

n

Jum

lah

Rumus B

ea

M

asu

k (BM

)

Rp

4

3.643.000

a Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Rp48.007.000b Pajak Penghasilan (PPh)Rp12.002.000c DendaRp43.643.000d Total TagihanRp 147.295.000e=a+b+c+d+d II. Perh

it

un

ga

an Perk

iraa

n Kuantitas Pas

ang

Sep

natu

y

ang Dihasilka

n

da

ri T

emuan H

a s il

Audit

K

ep

beanan

Dire

ktorat Jendera

l Be

a da

C

uk

ai (DJBC)

Kete

rangan

Jumlah

R

u m

us DPP Bah

an

B

a

ku dan B

ahan

Penolong (dalam

Rup

iah)

Rp480.0

7

0.0

00

f=b/10% KKueurs

Teng

ah BI per 31 Desember 2019 (Laporan Rp13.901g an

gan)

DPP Bahan Baku (dalam USD)USD34.535h=f/g BKeauhaann

nBa

k0u

yang

adtigeun

aka

ns

)berdasarkan Laporan USD95.494.951i ga

2

19

(Raw m

ria

ls u

ed

Nilai Penjualan 2019 TotalUSD245.636.840j Rasio Nilai Penjualan 2019 : Bahan Baku257,22%k=j/i NBHTPshilai penjualan berdasarkan selis

ih kurang

Bahan Baku &

USD88.83

2

l = h x

k ahan Penolong menurut temuan

DJBC (Da

lam Dollar AS)

arga rata-rata per pasang

sepatu m

enurut koreksi

USD15,8

3

m erbanding

erkiraan kuantitas pasang

sepatu

berdasarkan

5.61

2

n = l/

m elisih kurang bahan baku &

bahan

penolong dari

asil Audit Kepabeanan DJBC

Dari perhitungan tersebut maka dapat diketahui bahwa misalkannyapun (hanya sebuah permisalan saja, bukan keadaan sebenarnya) terdapat selisih kurang Bahan Baku & Bahan Penolong menurut temuan DJBC kemudian dianggap juga ada selisih kurang produk sepatu jadi, maka berdasarkan pendekatan perhitungan yang Pemohon Banding sampaikan dengan penafsiran persandingan nilai Bahan Baku yang digunakan berdasarkan laporan keuangan 2019 dari perbandingan nilai penjualan tahun 2019 dan penggunaan Bahan Baku (Raw Material Used) di atas, dapat diketahui bahwa perkiraan jumlah sepasang sepatu yang dapat diproduksi berdasarkan temuan kekurangan bahan baku menurut Audit Kepabeanan DJBC hanyalah akan terkait sepatu sejumlah 5.612 pasang sepatu. Jumlah tersebut sejatinya sangat jauh dibawah koreksi jumlah pasang sepatu menurut Terbanding yaitu sejumlah 918.515 pasang sepatu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding terdapat kekurangan pasang sepatu sebanyak 918.515 pasang sepatu adalah pendapat yang tidak benar dan tidak berdasar karena memang terdapat kekeliruan-kekeliruan penyalinan, asumsi, dan cara membaca logbook label sepatu oleh Terbanding dalam pemeriksaan pajak.

Dalam penelusuran dan pembuktian dokumen pendukung ini, Pemohon Banding menggunakan kunci penelusuran berupa nomor “P.Sheet” yaitu pemberian nomor order pekerjaan (work order) yang bersifat unik dalam logbook label sepatu yang dapat dengan mudah mengidentifikasi dan menghubungkan seluruh dokumen pendukung mulai dari logbook label sepatu, invoice, PEB dan dokumen pelengkapnya secara akurat untuk masing-masing work order sehingga dapat diketahui dengan mudah berapa jumlah pasang sepatu yang sebenarnya diproduksi untuk masing-masing work order P.Sheet dan membuktikan maksud jumlah sepatu yang sebenarnya dalam logbook label sepatu.

Berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding untuk masing-masing jenis kesalahan pembacaan dan penyalinan logbook yang dilakukan oleh Terbanding yang Pemohon Banding sampaikan seluruh dokumen pendukungnya (bukan sampel) kepada Terbanding dalam proses Uji Bukti :

1) Duplikasi pencatatan oleh Terbanding sebanyak 828.357 pasang akibat pengerjaan lebih dari 1 lini produksi yang seharusnya hanya dihitung satu kali produksi sepatu namun dihitung sebagai dua atau bahkan tiga kali produksi sepatu oleh Terbanding.

Pada jenis kekeliruan Terbanding ini, Terbanding keliru menyalin dan langsung menjumlahkan seluruh work order dalam logbook tanpa melihat adanya kesamaan nomor work order P.Sheet. Work order P.Sheet yang sama tidak dapat dihitung atau dijumlahkan karena akan berakibat duplikasi kuantitas produksi karena faktanya terdapat Work order P.Sheet yang sama yang dialokasikan kepada lebih dari 1 lini produksi atau jadwal produksi.

Dalam logbook label sepatu, angka jumlah pasang label yang tertulis dalam logbook mencerminkan seluruh jumlah pasang label yang memang diperlukan untuk mengerjakan seluruh produksi pasang sepatu berdasarkan work order-nya dan akan tetap tertulis sejumlah seluruh

kuantitas pasang sepatu dalam order pada sepanjang proses pengerjaan order tersebut pada masing-masing line. Hal ini adalah bertujuan untuk memudahkan Pemohon Banding dalam proses produksi sehari-hari sehingga dengan cepat mengetahui jumlah kuantitas work order daripada harus mencari masing-masing nomor work order dalam logbook label secara manual kemudian menjumlahkannya lagi untuk menemukan jumlah pasang sepatu yang diproduksi berdasarkan work order tersebut.

Namun demikian, dalam melakukan koreksi Terbanding keliru memahami, yaitu jumlah keseluruhan pasang sepatu pada work order P.Sheet dalam logbook label sepatu keliru diambil seluruhnya dan langsung dijumlahkan, dan Terbanding bukannya hanya menghitung satu kali jumlah label yang sebenarnya diambil atas work order P.Sheet yang sama. Oleh karena itu, terjadi perhitungan duplikasi atau lebih dari satu kali atas label sepatu yang sama sehingga Terbanding menghitung produksi pasang sepatu lebih banyak dari sebenarnya. Duplikasi atau kesalahan pemahaman Terbanding atas pencatatan dalam logbook ini adalah tidak sesuai dengan fakta realisasi penjualan yang dapat dibuktikan Pemohon Banding dengan dokumen pendukung penjualannya yaitu seperti Invoice, PEB dan dokumen pelengkapnya dengan jumlah kuantitas sepatu terbukti sesuai dengan pencatatan logbook yang dihitung satu kali untuk satu work order (tidak duplikasi). Pemohon Banding pada dasarnya membuktikan jumlah duplikasi yang Terbanding yaitu dengan menunjukkan dokumen pendukung atas kuantitas pasang sepatu dari mulai logbook label sepatu, invoice, sampai dengan ekspor menggunakaan PEB dengan menggunakan nomor work order P.Sheet sebagai nomor kunci yang menghubungkan seluruh dokumen pendukung tersebut. Pemohon Banding berhasil mengidentifikasi seluruh selisih akibat kekeliruan duplikasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan ringkasan sebagai berikut:

Duplikasi

Duplikasi

penghitungan

2

penghitungan 3

Jumlah duplikasi Masa Pajak

(dua) kali

(tiga) kali

c = (a x 1/2) + (b x 2/

3) (a)

(b)

J

anuari 2019

282.1

96

57.069

179

.1

4 4

F

ebruari 2019

87.3

28

43

.6

6 4

M

aret 2019

225.5

64

15.048

122

.8

1 4

A

pril 2019

81.7

88

40

.8

9 4

M

ei 2019

219.4

46

23.418

125

.3

3 5

J

uni 2019

45.9

72

22

.9

8 6

J

uli 2019

181.1

06

10.782

97

.7

4 1

A

gustus 2019

87.4

20

43

.7

1 0

S

eptember 2019

70.4

04

35

.2

0 2

O

ktober 2019

141.4

06

26.712

88

.5

1 1

N

ovember 2019

28.2

96

14

.1

4 8

D

esember 2019

28.7

76

14

.3

8 8

T

otal

1.479.7

02

133.029

828

.5

3 7

a

x 1/2 =

739.8

51

(dua kali duplikasi, b

erarti ada satu duplikat) b

x 2/3 =

88.6

86

(tiga kali duplikasi, b

erarti ada dua duplikat) J

umlah duplikasi =

828.5

37

Perincian duplikasi pada tabel di atas yang sebanyak 828.537 pasang sepatu menjadi nilai dasar koreksi Terbanding telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses Uji Bukti.

Dari tabel di atas, terlihat bahwa terdapat duplikasi perhitungan dua kali dan bahkan tiga kali atas produksi sepatu oleh Terbanding karena Terbanding langsung menjumlahkan seluruh work order P.Sheet tanpa memperhatikan metode pencatatan dalam logbook label sepatu Pemohon Banding sebagaimana telah dijelaskan.

Dalam menentukan jumlah duplikasi dalam tabel tersebut, untuk kekeliruan penghitungan:

- Duplikasi penghitungan 2 (dua) kali maka duplikasi jumlah label adalah sebanyak 1 (satu) kali karena yang hitungan 1 (satu) lainnya adalah produksi sepatu yang benar sehingga jumlah duplikasi adalah “kolom a” dibagi 2 (dua); dan

- Duplikasi penghitungan 3 (tiga) kali maka duplikasi jumlah label adalah sebanyak 2 (dua) kali karena yang hitungan 1 (satu) lainnya adalah produksi

sepatu yang benar sehingga jumlah duplikasi adalah “kolom b” dikali 2/3 (dua per tiga) dari jumlah kolom b.

Dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding juga telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung atas kekeliruan perhitungan Terbanding akibat duplikasi kepada Terbanding dan juga telah diberikan indeks untuk memudahkan penelusuran sesuai tabel yang telah diserahkan kepada Terbanding.

Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung (bukan sampel saja) terkait dengan adanya kesalahan perhitungan karena duplikasi ini dalam proses Uji Bukti. Pemohon Banding juga menjelaskan dokumen yang dipilih Terbanding sendiri untuk menjadi contoh transaksi sebagai berikut yaitu:

Transaksi atas nomor work order P.Sheet N19B0061 Masa Januari 2019. Atas P.Sheet N19B0061, Terbanding keliru menghitung 2 (dua) kali sebagai berikut:

N

o

Tan

g

g

a

l

M

asa

Jumlah

Jumlah la

b

e

l

P

sh

e

e

t

PEB

Ind

e x

11

19

33

0/01

//

22

00

1199

JJaann

uari

1.548

1.5

44

88

NN

11

9B

00

00

661111

2827

55DD

.1-0

11 --6600

20

1/01

uari

1.548

1.5

9B

2827

.1-0 Untuk dokumen pendukung masing-masing transaksi dapat dilihat sesuai dengan kolom Index yang telah disusun oleh Pemohon Banding untuk lebih memudahkan dalam menemukannya mengingat banyaknya dokumen pendukung atas transaksi tesebut karena Pemohon Banding menyerahkan seluruh dokumen pendukung (tidak hanya sampel saja).

Berikut adalah tangkapan layar pengerjaan dalam logbook label sepatu atas tabel di atas yang keliru dipahami dan dihitung dua kali produksi sepatu oleh Terbanding:

Pengerjaan ke-1

Pengerjaan ke-2

Atas work order P.Sheet N19B0061 sejumlah 1.548 pasang sepatu terdapat 2 (dua) line tahap pengerjaan yaitu line SC 09 pada tanggal 30 Januari 2019 dan line SB 3 pada tanggal 31 Januari 2019 dengan metode penulisan dalam logbook label sepatu tetap mencantumkan jumlah total 1.548 pasang sepatu untuk tiap pengerjaan untuk memudahkan penelurusan sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding sebelumnya.

Terbanding kemudian keliru dalam memahami dan menghitung produksi pasang (pair/PR) sepatu atas work order P.Sheet N19B0061 sebanyak dua kali yaitu 2 x 1.548 = 3.096 pasang sepatu padahal faktanya produksi sepatu untuk work order P.Sheet N19B0061 hanyalah sebanyak 1.548 pasang sepatu yang terbukti sesuai dengan dokumen invoice dan PEB yang telah disampaikan dalam ekspor atas work order tersebut kepada DJBC.

Nomor Invoice atas transaksi tersebut dapat dengan mudah ditelusuri dengan menggunakan kode work order P.Sheet N19B0061 ditambah dengan kode awalan JV untuk invoice sehingga nomor invoice atas work order P.Sheet N19B0061 tersebut adalah JVN19B0061. Berikut ini adalah tangkapan layar atas invoice nomor JVN19B0061:

Terlihat jelas bahwa jumlah pasang sepatu yang benar yaitu “Quantity” dalam invoice tersebut adalah sebanyak 1.548 pasang (pair/PR) dan bukan sebanyak 3.096 pasang sepatu sebagaimana perhitungan Terbanding.

Fakta tersebut juga ditegaskan dalam PEB dan dokumen pelengkap pabeannya yang disampaikan kepada DJBC yang menunjukkan jumlah pasang sepatu dalam PEB adalah sebanyak 1.548 pasang termasuk Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan atas PEB tersebut telah dilakukan audit kepabeanan. Dalam NPE juga terlihat bahwa pihak DJBC telah melakukan Stuffing atau pengawasan pemuatan barang dalam peti kemas dan juga ketika dilakukan pengeluaran barang dari kawasan berikat Pemohon Banding juga diawasi DJBC. Berikut adalah tangkapan layar atas PEB dengan nomor Invoice JVN19B0061 yang mengkonfirmasi kebenaran uraian Pemohon Banding di mana jumlah sepatu yang benar adalah sebanyak 1.548 pasang sepatu:

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 128275

Nota Pelayanan Ekspor (NPE):

Terlihat dalam PEB tersebut adalah salah satunya untuk Invoice JVN19B0061 dengan jumlah sepatu sebanyak 1.548 NPR/number of pairs.

Dengan demikian, terbukti secara meyakinkan bahwa memang jumlah produksi sepatu Pemohon Banding atas work order P.Sheet Nomor N19B0061 dalam logbook label sepatu adalah benar sebanyak 1.548 pasang sepatu dan bukan sebanyak 3.096 pasang sepatu sebagaimana perhitungan Terbanding yang

keliru dua kali memperhitungkan kuantitas produksi sepatu atas P.Sheet yaitu 1.548 x 2 = 3.096.

Jumlah menurut Pemohon Banding sebanyak 1.548 tersebut telah dikonfirmasi dan terbukti dengan invoice, PEB dan dokumen pelengkap pabeannya termasuk NPE yang diterbitkan oleh DJBC serta Pemohon Banding telah dilakukan audit kepabeanan dengan hasil sama sekali tidak ada kekurangan produksi barang jadi berupa sepatu.

2) Kesalahan ketik/input manual terkait jumlah label oleh Terbanding ketika melakukan penyalinan data dari logbook asli/hardcopy ke excel sebanyak 86.907 pasang sepatu

Kekeliruan ini terjadi karena Terbanding melakukan kekeliruan pembacaan kuantitas dalam logbook label sepatu ketika menyalin hardcopy logbook label sepatu ke dalam file excel.

NoMasa PajakBulanJumlah kesalahan ketik dalam kertas kerja pemeriksa pajak menurut Pemohon BandingJumlah kesalahan ketik dalam kertas kerja pemeriksa pajak menurut TerbandingSelisih
1Dec-2018126.0006.000-
2Jan-20191(79.185)(69.295)9.890
3Feb-20192( 924)( 924)-
4Mar-20193(28.426)(14.755)13.671
5Apr-20194(30.738)(30.438)3 00
6May-20195(31.635)(13.605)18.030
7Jun-20196(16.048)(10.858)5.190
8Jul-20197(43.142)(43.142)-
9Aug-20198(28.091)(7.051)21.040
10Sep-20199( 106.775)( 106.775)-
11Oct-201910( 145.615)( 132.829)12.786
12Nov-201911( 266.388)( 266.388)-
13Dec-201912(11.564)(5.564)6.000
TOTAL( 782.531)( 695.624)86.907

Adanya fakta kesalahan tulis atau penyalinan oleh Terbanding ini pada dasarnya juga telah diakui oleh Terbanding dengan adanya pengakuan kesalahan tulis oleh Terbanding dalam tabel perincian perhitungan koreksi yang telah disampaikan sebelumnya.

Pemohon Banding pada dasarnya melanjutkan pembuktian atas jumlah kesalahan tulis penyalinan Terbanding yang belum diakui oleh Terbanding dengan metode yang sama dalam membuktikan jumlah kesalahan tulis yang telah diakui oleh Terbanding yaitu dengan menunjukkan dokumen pendukung atas kuantitas pasang sepatu dari mulai logbook label sepatu, invoice, sampai dengan ekspor menggunakaan PEB dengan menggunakan nomor P.Sheet

sebagai nomor kunci yang menghubungkan seluruh dokumen pendukung tersebut.

Untuk menemukan kesalahan ini dan juga untuk menemukan jumlah pasang sepatu yang benar dapat dengan mudah ditelusuri dengan metode yang mirip dengan koreksi terkait duplikasi sebelumnya yaitu dengan membandingkan kuantitas sepatu menurut Terbanding dengan kuantitas pasang sepatu dalam invoice dan dokumen PEB beserta pelengkap pabeannya.

Dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding juga telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung atas kekeliruan perhitungan Terbanding akibat duplikasi kepada Terbanding dan juga telah diberikan indeks untuk memudahkan penelusuran sesuai tabel yang telah diserahkan kepada Terbanding.

Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung (bukan sampel saja) terkait dengan adanya kesalahan perhitungan karena duplikasi ini dalam proses Uji Bukti. Pemohon Banding juga menjelaskan dokumen yang dipilih Terbanding sendiri untuk menjadi contoh transaksi sebagai berikut yaitu:

Transaksi atas nomor work order P.Sheet N19A0913 Masa Januari 2019. Atas P.Sheet N19A0913, Terbanding keliru menyalin logbook label sepatu sebagai berikut:

NoTanggalBulanP-SheetStyle-colorJumlah/Quantity m/ FiskusDeskripsiJumlah/Quantity m/ Pemohon BandingSelisihIndex
109/01/20191N19A0913908999-01610.068salah ketik1.008(9.060)B-01-01

Untuk dokumen pendukung masing-masing transaksi lainnya selain yang dicontohkan di sini dapat dilihat sesuai dengan Index yang telah disusun oleh Pemohon Banding untuk lebih memudahkan dalam menemukannya mengingat banyaknya dokumen pendukung atas transaksi tesebut karena Pemohon Banding menyerahkan seluruh dokumen pendukung (tidak hanya sampel saja). Berikut adalah tangkapan layar logbook label sepatu atas pengerjaan work order P.Sheet N19A0913 yang oleh Terbanding keliru dalam penyalinan ke file excel nya di mana seharusnya 1.008 dalam logbook menjadi keliru 10.068 oleh Terbanding:

Terlihat bahwa seharusnya jumlah pasang label sepatu adalah sebanyak 1.008 dan bukan 10.068 karena Terbanding menganggap coretan sedari awal tersebut sebagai angka 6.

Dari hal tersebut terdapat selisih rekapitulasi pengambilan label sepatu dalam logbook menurut Terbanding dan Pemohon Banding untuk work order P.Sheet Nomor: N19A0913 sebanyak 9.060 pasang sepatu sebagaimana tabel di bawah ini:

Jumlah

Ke

t

er

a

n

g

an

Pasang

Sepatu

RT

ee

kapitulasi la

be

l siz

e

d

a

la

m

lo

g

b

o

o

k

m

e

n

u

r

u

t

10.0

6

8

rbanding

RP

ee

kapitulasi la

be

l siz

e

d

a

la

m

lo

g

b

o

o

k

m

e

n

u

r

u

t

1.0

0

8

mohon Band

in

g

S

e

lisih rekapit

ul

asi

9.0

6

0

Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jumlah pasang sepatu yang benar adalah 1.008 dan bukan 10.068 sesuai dengan invoice dan PEB beserta dokumen pelengkap pabeannya.

Nomor Invoice atas transaksi tersebut dapat dengan mudah ditelusuri dengan menggunakan kode work order P.Sheet N19A0913 ditambah dengan kode awalan JV untuk invoice sehingga nomor invoice atas work order P.Sheet N19A0913 tersebut adalah JVN19A0913. Berikut ini adalah tangkapan layar atas invoice nomor JVN19A0913:

Terlihat jelas bahwa jumlah pasang sepatu yaitu “Quantity” dalam invoice tersebut adalah sebanyak 1.008 pasang (pair/PR) dan bukan sebanyak 10.068 pasang sepatu sebagaimana perhitungan Terbanding.

Fakta tersebut juga ditegaskan dalam PEB dan dokumen pelengkap pabeannya yang disampaikan kepada DJBC termasuk Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan telah dilakukan audit kepabeanan yang menunjukkan jumlah pasang sepatu dalam PEB adalah sebanyak 1.008 pasang. Dalam NPE juga terlihat bahwa pihak DJBC telah melakukan Stuffing atau pengawasan pemuatan barang dalam peti kemas dan juga ketika dilakukan pengeluaran barang dari kawasan

berikat Pemohon Banding juga diawasi DJBC. Berikut adalah tangkapan layar atas PEB dengan nomor invoice JVN19A0913 yang mengkonfirmasi kebenaran uraian Pemohon Banding di mana jumlah sepatu yang benar adalah sebanyak 1.008 pasang sepatu:

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 087282

Nota Pelayanan Ekspor (NPE):

Terlihat dalam PEB tersebut untuk Invoice JVN19A0913 dengan jumlah sepatu sebanyak 1.008 NPR/number of pairs.

Dengan demikian, terbukti secara meyakinkan bahwa memang jumlah produksi sepatu Pemohon Banding atas work order P.Sheet Nomor JVN19A0913 dalam logbook label sepatu adalah benar sebanyak 1.008 pasang sepatu dan bukan sebanyak 10.068 pasang sepatu sebagaimana perhitungan Terbanding yang keliru.

Jumlah menurut Pemohon Banding sebanyak 1.008 tersebut telah dikonfirmasi dan terbukti dengan invoice, PEB dan dokumen pelengkap pabeannya termasuk NPE yang diterbitkan oleh DJBC serta Pemohon Banding telah dilakukan audit kepabeanan dengan hasil sama sekali tidak ada kekurangan produksi barang jadi berupa sepatu.

Untuk dokumen pendukung atas seluruh transaksi lainnya yang terdapat kekeliruan perhitungan Terbanding akibat salah ketik penyalinan, dapat mengikuti cara penelusuran yang sama dengan menggunakan kunci nomor work order P.Sheet sebagaimana telah dijelaskan.

Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh (bukan hanya sampel) dokumen pendukung kepada Terbanding atas kekeliruan perhitungan Terbanding akibat kesalahan ketik/input manual oleh Terbanding terkait jumlah label ketika melakukan penyalinan data dari logbook asli/hardcopy ke excel dan juga telah diberikan indeks untuk memudahkan penelusuran sesuai tabel yang telah diserahkan kepada Terbanding.

3) Label dalam logbook label sepatu yang diambil keliru disalin Terbanding terkait dengan penjualan komponen sepatu namun faktanya merupakan penjualan sepatu jadi sebanyak 1.560 pasang sepatu

Dalam jenis kesalahan ini, Terbanding keliru menyalin logbook label sepatu atas kode untuk komponen sepatu padahal faktanya atas transaksi dalam jenis kesalahan Terbanding ini yang dijual oleh Pemohon Banding adalah sepatu jadi bukan komponen sepatu.

Pemohon Banding dapat mengidentifikasi selisih kesalahan ketik/input manual yang dilakukan oleh Terbanding dengan ringkasan sebagai berikut:

Jumlah label yang

Jumlah label yang

diambil terkait

diambil terkait

dengan penjualan

dengan penjualan

No

Masa Pajak

komponen dan

komponen danSelisih bukan penjualan

bukan penjualan

sepatu, menurut

sepatu, menurut

pihak Terbanding

Pemohon Banding

1

Dec-2018

-

-- 2

Jan-2019

28.221

28.221- 3

Feb-2019

23.397

23.397- 4

Mar-2019

24.566

24.566- 5

Apr-2019

17.708

17.708- 6

May-2019

83.752

83.752- 7

Jun-2019

91.967

93.5271.560 8

Jul-2019

8.213

8.213- 9

Aug-2019

15.964

15.964- 10

Sep-2019

-

-- 11

Oct-2019

12.171

12.171- 12

Nov-2019

12.420

12.420- 13

Dec-2019

-

-- TOTAL

318.379

319.9391.560 Dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan perihal kesalahan Terbanding yang terjadi di Masa Juni 2019 untuk sejumlah 1.500 pasang sepatu dari koreksi 1.560 sepatu dengan rincian sebagai berikut:

Kuantitas

Kuantitas

Style-

menurut

No

Tangg

a

l

BulanP-Sheet

menurutDeskrip

si

SelisihCatatan

Index color

Pemohon

Terbanding

Banding

Psheet seharusnya N1

9F0263 1

1

8/06/2

0

19

6U19F0263

1.500

-1.500

B-06-19 bukan U19F0263

Pemohon Banding menyampaikan terkait dengan dokumen P.Sheet yang ditulis keliru oleh Terbanding sebagai U19F0263 namun faktanya adalah N19F0263. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan rekap data dimana dalam kertas kerja Terbanding tertulis Psheet U19F0263 sementara berdasarkan asli hardcopy logbook label sepatu Pemohon Banding tertulis work order Psheet N19F0263. Perbedaan kode N dan U adalah kode N untuk penjualan sepatu dan kode U adalah untuk komponen sepatu. Berikut adalah cuplikan asli hardcopy logbook label sepatu Pemohon Banding yang jelas tertulis Psheet N19F0263 bukan U19F0263:

Nomor Invoice atas transaksi tersebut dapat dengan mudah ditelusuri dengan menggunakan kode work order P.Sheet N19F0263 ditambah dengan kode awalan JV untuk invoice sehingga nomor invoice atas work order P.Sheet N19F0263 tersebut adalah JVN19F0263. Berikut ini adalah tangkapan layar atas invoice nomor JVN19F0263:

Terlihat jelas dalam invoice bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding adalah sepatu sebanyak 1,500 pasang (pair/PR) dengan model Nike Revolution 4 (GS). Fakta tersebut juga ditegaskan dalam PEB dan dokumen pelengkap pabeannya yang disampaikan kepada DJBC termasuk Nota Pemasukan Barang Ekspor

(NPBE) ke Pusat Logistik Berikat (PLB) dan telah dilakukan audit kepabeanan yang menunjukkan jumlah pasang sepatu dalam PEB adalah sebanyak 1.500 pasang. Dalam NPE juga terlihat bahwa pihak DJBC telah melakukan pengawasan ketika dilakukan pengeluaran barang dari kawasan berikat Pemohon Banding. Berikut adalah tangkapan layar atas PEB dengan nomor Invoice JVN19F0263 yang mengkonfirmasi kebenaran uraian Pemohon Banding di mana jumlah yang diekspor adalah barang berupa “Sepatu Olahraga” sebanyak 1.500 pasang sepatu dan bukan komponen sepatu: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 043713

Nota Persetujuan Pemasukan Barang Ekspor:

Dengan demikian, terbukti secara meyakinkan bahwa memang jumlah produksi sepatu Pemohon Banding atas work order P.Sheet Nomor JVN19F0263 dalam logbook label sepatu adalah benar merupakan “Sepatu Olahraga” sebanyak 1.500 pasang sepatu dan bukan komponen sepatu sebagaimana perhitungan Terbanding yang keliru.

Jumlah “Sepatu Olahraga” menurut Pemohon Banding sebanyak 1.500 pasang sepatu tersebut telah dikonfirmasi dan terbukti dengan invoice, PEB dan dokumen pelengkap pabeannya termasuk NPBE yang diterbitkan oleh DJBC serta Pemohon Banding telah dilakukan audit kepabeanan dengan

hasil sama sekali tidak ada kekurangan produksi barang jadi berupa sepatu.

4) Selisih tidak teridentifikasi sebanyak 1.511 pasang

Pemohon Banding pada dasarnya mengakui bahwa terdapat selisih yang tidak teridentifikasi sejumlah 1.511 pasang dan telah disampaikan juga pada saat proses Uji Bukti kepada Terbanding.

Dari hasil Uji Bukti tersebut juga terbukti bahwa penjualan sepatu terkait dengan koreksi Terbanding dari logbook label sepatu tersebut adalah penjualan ekspor dengan adanya PEB dan bukan penjualan lokal sehingga terbukti bahwa koreksi Terbanding yang menganggap sebagai penjualan lokal dan kemudian mengenakan PPN 10% adalah keliru karena ekspor adalah dikenakan PPN 0%. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan sebagian Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Lokal dari semula sebesar USD 14.535.750 menjadi USD 173.497 sebagaimana dalam perhitungan Kesimpulan Uji Bukti PPh Badan 2019.

1) Terkait dengan pendapat Terbanding mengenai bahwa Pemohon Banding dianggap tidak meminjamkan dokumen yang disampaikan dalam uji bukti pada saat pemeriksaan dan keberatan

• Pemohon Banding tidak setuju sama sekali dengan argumen dan pendapat Terbanding. Sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding , sampai persidangan Pengadilan Pajak dimulai, Terbanding sendiri tidak dapat memberikan perincian koreksi terkait mana saja kesalahan entry Terbanding dalam menyalin jumlah label sepatu dalam logbook yang telah diterima/diakui oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan dan mana saja yang masih belum diterima/belum diakui oleh Terbanding dan menjadi nilai koreksi Terbanding. Berikut cuplikan Surat Banding Pemohon Banding pada butir 1 huruf a halaman 28 dan butir 4 huruf b halaman 33:

Surat Banding butir 1 huruf a halaman 28

Surat Banding butir 4 huruf b halaman 33

Jelas dengan tidak adanya perincian jumlah kesalahan penyalinan Terbanding atas label sepatu yang masih belum diakui Terbanding dan menjadi dasar perhitungan nilai koreksi tersebut, membuat Pemohon Banding sangat kesulitan untuk memberikan dokumen pendukung yang tepat untuk menunjukkan fakta kebenaran jumlah label, yaitu apakah jumlah label menurut Pemohon Banding atau jumlah label menurut salinan softcopy Terbanding yang menjadi dasar koreksi.

• Sejak dari proses Pemeriksaan, Tim Pemeriksa juga sama sekali tidak memberikan perincian perincian jumlah kesalahan penyalinan Terbanding atas label sepatu yang masih belum diakui Terbanding yang kemudian menjadi dasar perhitungan nilai koreksi. Dengan tidak adanya perincian tersebut sampai berakhirnya proses pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, Pemohon Banding juga menjadi sangat kesulitan dalam menyusun dokumen untuk pengajuan keberatan.

Namun demikian, dengan itikad baik untuk memperoleh kejelasan perincian kesalahan Terbanding dalam penyalinan logbook label sepatu mana yang masih belum diakui, sebelum mengajukan permohonan keberatan Pemohon Banding bahkan kemudian menyampaikan Surat Nomor: 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal permohonan “Permohonan Penjelasan (Perhitungan Rinci) Koreksi Peredaran Usaha sebagaimana tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Badan No. 00001/206/19/456/22 tertanggal 24 Februari 2022 untuk Tahun Pajak 2019” di mana di dalamnya Pemohon Banding meminta Perhitungan terperinci terutama terkait dengan koreksi jumlah pasang sepatu yang masih belum diakui oleh Terbanding dan juga memberitahukan bahwa Pemohon Banding juga telah meminta melalui email kepada Tim Pemeriksa. Berikut cuplikan dari Surat Pemohon Banding Nomor: 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022:

Namun demikian, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan perincian koreksi terkait label pasang sepatu yang dimaksud sebagai balasan atau tanggapan.

Hal ini juga telah disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding pada butir 1 huruf a halaman 28 sebagai berikut:

Dalam Surat Pemohon Banding 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 juga telah diuraikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti Pendukung dan faktanya sebagian bukti pendukung tersebut juga telah diterima dan Tim Pemeriksa membatalkan sebagian koreksinya sebagai berikut:

Bahwa apabila masih ada sebagian koreksi masih dipertahankan oleh Tim Pemeriksa meskipun dokumen pendukung telah disampaikan oleh Pemohon Banding, hal tersebut sama sekali bukan berarti Pemohon

Banding tidak memenuhi permintaan dokumen dari Tim Pemeriksa karena tidak diakomodasinya dokumen tersebut untuk membatalkan koreksi Tim Pemeriksa adalah karena perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa dalam memandang dokumen pendukung tersebut apakah cukup membuktikan atau tidak sehingga penerapan Pasal 26A ayat

(4) UU KUP oleh Terbanding tidaklah tepat dan tidak patut.

• Selanjutnya Pemohon Banding juga kembali menyampaikan permintaan perincian label sepatu yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding pada tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dalam proses keberatan sebagai berikut:

• Pada proses persidangan Terbanding menyampaikan data softcopy excel yang pada dasarnya juga masih belum menunjukkan perincian koreksi Terbanding terkait koreksi jumlah sepatu yang masih dipertahankan. Namun demikian, Pemohon Banding kemudian dengan itikad baik berusaha untuk mengidentifikasi satu persatu seluruh data yang disampaikan oleh Terbanding dan akhirnya Pemohon Banding dapat mengidentifikasi kesalahan entry-entry mana pada logbook yang dilakukan oleh Terbanding dan masih belum diakui Terbanding yang kemudian menjadi dasar dilakukannya Uji Bukti ini sebagaimana telah diuraikan di atas. Setelah perincian koreksi tersebut dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding, barulah Pemohon Banding dapat memberikan dokumennya secara tepat dan akurat sebagaimana telah diuraikan sebelumnya terkait dokumen yang dilakukan Uji Bukti.

• Dari penjelasan tersebut, jelas terbukti bahwa justru Tim Pemeriksa dan Terbanding sendiri selama proses sengketa ini tidak dapat secara jelas memberikan perincian koreksinya terkait label sepatu ini bahkan

sampai persidangan Pengadilan Pajak dimulai. Sangkaan Terbanding bahwa tidak ada itikad baik dari Pemohon Banding adalah sama sekali tidak benar dan tidak berdasar serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap yang diuraikan Pemohon Banding di atas.

Justru Pemohon Banding sangat beritikad baik dengan meminta berkali-kali perincian koreksi Terbanding secara resmi dari sejak awal sengketa agar dokumen pendukung yang tepat dan akurat dapat diberikan kepada Terbanding. Bagaimana mungkin Pemohon Banding dapat menanggapi koreksi Terbanding dengan tepat dan akurat apabila Terbanding sendiri sebagai pihak yang melakukan koreksi sendiri tidak mengetahui dan tidak dapat memberikan perincian koreksi yang dilakukannya.

Oleh karena itu, justru akan sangat tidak adil dan tidak fair apabila ketidakmampuan Tim Pemeriksa dan Terbanding untuk memberikan rincian atas koreksi yang dilakukannya sendiri kemudian malah Terbanding menyalahkan dan membebankan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan dan memberikan dokumen pendukungnya.

• Atas pendapat Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti ini di bagian Argumentasi huruf p sebagai berikut:

a. Tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak terkait tidak disampaikannya buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 26A ayat (4) UU KUP sehingga tidak dipertimbangkan dalam memutus perkara sebagai berikut:

Setelah membaca putusan-putusan yang menjadi referensi Terbanding tersebut, terlihat bahwa Terbanding keliru memahami putusan dimaksud. Putusan tersebut bukan menolak permohonan banding dan Peninjauan

Kembali Wajib Pajak semata-mata karena Pasal 26A ayat (4) UU KUP namun karena memang Wajib Pajak dalam sengketa tersebut tidak dapat memberikan dokumen pendukung berupa . Putusan-putusan yang disampaikan Terbanding merupakan sengketa-sengketa yang serupa dengan Wajib Pajak yang sama juga yaitu PT Donaldson Filtration Indonesia dengan alasan dan pertimbangan putusan yang serupa juga yaitu karena tidak adanya dokumen pendukung yang diperlukan berupa Surat Perjanjian dan bukti pemasukan dan pengeluaran dalam persidangan sampai dengan persidangan Pengadilan Pajak berakhir dan bukan semata-mata karena alasan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Berikut cuplikan salah satu Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung yang menjadi referensi Terbanding yaitu Putusan MA Nomor: 1579/B/PK/PJK/2016:

Pemohon Banding telah berlaku konsisten dan fair apabila memang tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung dalam Uji Bukti ini, maka Pemohon Banding juga tidak berkeberatan apabila koreksi Terbanding dipertahankan atas bagian yang tidak terdapat bukti dokumen pendukung di mana Pemohon Banding tidak berkeberatan apabila koreksi dipertahankan sebagian sebagaimana telah diuraikan dan menjadi hasil Uji Bukti ini di atas.

• Ketentuan terkait dengan pembuktian di penyelesaian tingkat Pengadilan Pajak salah satunya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 76 mengenai Pengadilan Pajak menganut kebenaran materiil sebagai berikut:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Oleh karena itu, dalam proses persidangan para pihak tetap dapat menyampaikan data, dokumen, penjelasan, informasi atau hal-hal lain yang dianggap perlu dalam penyelesaian sengketa Pengadilan Pajak sehingga tercapai kebenaran materiil atau substantifnya.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa argument dan pendapat Terbanding adalah argument dan pendapat yang keliru sehingga Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat mengesampingkannya.

Mengingat sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.159.035.446 adalah berasal dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada Koreksi Positif Penjualan Lokal sebesar USD 14.535.750 yang kemudian dibagi atau diatribusikan ke 12 masa secara merata sama nilainya dan dikonversikan ke dalam Rupiah oleh Terbanding, maka nilai sisa koreksi Peredaran Usaha Lokal pada PPh Badan sebesar USD

173.497 juga akan diatribusikan dengan cara yang sama seperti Terbanding ke dalam masing-masing masa pajak dengan membagi ke 12 bulan dan mengkonversikannya ke dalam Rupiah sebagaimana akan Pemohon Banding sampaikan dalam Kesimpulan Uji Bukti di bawah ini.

Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti adalah sebagai berikut:

Data/dokumen pendukung yang diserahkan dan diuji dalam proses Uji Bukti:

1) Asli Logbook Label Sepatu milik Pemohon Banding.

2) Data dari Terbanding berupa Salinan Logbook Label Sepatu dalam bentuk file Excel milik Terbanding yang menjadi sumber terjadinya koreksi karena adanya kekeliruan penyalinan dari asli logbook label sepatu ke file Excel Terbanding.

3) Perincian Koreksi Terbanding untuk masing-masing jenis selisih yang sudah dilengkapi dengan indeks yang terhubung ke indeks dokumen Bukti Pendukung.

4) Laporan Keuangan yang diaudit tahun 2019

5) LaporanHasilAudit(LHA)KepabeananNomor:LHA- 19/WBC.07/BD.02/KB/2020 tanggal 23 November 2020 Periode 1 Agustus 2018 s.d. 31 Juli 2020.

6) Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-117/WBC.07/2020 tanggal 23 November 2020 terkait dengan LHA pada angka 5) di atas.

7) Kertas Kerja Perhitungan Perkiraan Kuantitas Pasang Sepatu yang Dihasilkan dari Temuan Hasil Audit Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

8) Bukti Pendukung transaksi:

a. Commercial Invoice

b. Packing List

c. Pemberitahuan Ekspor Barang

d. Export Delivery Order

e. Nota Pelayanan Ekspor

9) Surat Nomor: 007/TAX/VCI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal permohonan “Permohonan Penjelasan (Perhitungan Rinci) Koreksi Peredaran Usaha sebagaimana tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan No. 00001/206/19/456/22 tertanggal 24 Februari 2022 untuk Tahun Pajak 2019”

10) Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dalam proses keberatan.

Pendapat Pengadilan Pajak

Koreksi Positif DPP Penyerahan atas Ekspor sebesar Rp39.032.574.856,00

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif

yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan atas Ekspor untuk Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp39.032.574.856,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi DPP Penyerahan atas Ekspor untuk Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp39.032.574.856,00 tersebut merupakan bagian dari koreksi DPP Penyerahan atas Ekspor untuk keseluruhan masa pajak Tahun Pajak 2019 dengan nilai total sebesar Rp234.195.449.134,00;

Menimbang bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan koreksi positif

Peredaran Usaha atas Ekspor pada PPh Badan yang dilakukan Terbanding sehubungan pengujian atas penerapan PKKU atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada pihak yang menurut Terbanding memiliki hubungan istimewa (afiliasi) dengan Pemohon Banding, yaitu Falcon Universal Services Corporation (FUSC) yang berdomisili di British Virgin Island (BVI) berupa sepatu dengan merek “Nike” yang diproduksi oleh Pemohon Banding atas pesanan FUSC berdasarkan perjanjian kontrak manufaktur (Contract Manufacturing/CM) dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan dengan pembanding internal berupa transaksi dengan pihak independen dalam negeri, yang menghasilkan nilai koreksi sebesar USD16,727,052;

bahwa koreksi peredaran usaha berupa penjualan lokal senilai USD16,727,052 tersebut ekuivalen dengan koreksi DPP Penyerahan atas Ekspor untuk keseluruhan masa pajak pada Tahun Pajak 2019 sebesar Rp234.195.449.134,00 (kurs KMK 31 Desember 2019 USD 1 = Rp14.001) yang selanjutnya oleh Terbanding diatribusikan secara merata untuk untuk setiap masa pajak dari Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp39.032.574.856,00 untuk setiap masa pajak, dan tidak

diatribusikan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2019 karena atas masa-masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan ketetapan pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang

dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan yang sejalan dengan argumentasinya pada sengketa terkait pada PPh Badan yang juga diajukan Banding, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC, BVI sebagai lawan transaksinya, dan jikapun terdapat hubungan istimewa maka metode PKKU yang paling tepat untuk diterapkan adalah Cost Plus Method (CPM) dengan indikator laba Gross Mark-up dan dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party) dimana penentuan harga transaksi Pemohon Banding dengan FUSC telah memenuhi PKKU dengan Gross Mark-up sebesar 16,41% yang masuk dalam rentang kewajaran (12,47% - 18,79%);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

a. Sehubungan dengan pokok sengketa, apakah terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC di BVI;

b. Sehubungan dengan pokok sengketa, dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC, metode apakah yang paling sesuai (most appropriate) untuk penerapan PKKU atas transaksi penjualan dari Pemohon Banding kepada FUSC yang selanjutnya menjadi dasar dalam koreksi DPP Penyerahan atas Ekspor yang menjadi sengketa dalam banding ini;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis sehubungan penggunaan ketentuan yang tepat atas pengertian hubungan istimewa dan penerapan PKKU sekaligus pembuktian mengenai keberadaan hubungan istimewa dan perhitungan harga wajar sesuai PKKU (arm’s length price) berdasarkan ketentuan a quo

Menimbang bahwa atas sengketa Peredaran Usaha atas Ekspor pada PPh

Badan Tahun Pajak 2019 yang terkait dengan objek sengketa berupa Penyerahan atas Ekspor dalam banding ini, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-004785.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2026 dengan mempertahankan

koreksi Peredaran Usaha atas Ekspor yang dilakukan Terbanding sebesar USD16,727,052 yang ekuivalen dengan koreksi DPP Penyerahan atas Ekspor untuk keseluruhan masa pajak pada Tahun Pajak 2019 sebesar Rp234.195.449.134,00;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok

sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan

kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya‐plus (cost‐plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

- faktor kepemilikan atau penyertaan;

- adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan tehnologi.

Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antata orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.

a) Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Contoh:

Kalau PT. A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT. B, pemilikan saham oleh PT. A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT. B tersebut

mempunyai50% (lima puluh persen) saham PT. C, maka PT. A sebagai pemegang saham PT. B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT. C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT. A, PT. B dan PT. C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT. A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT. D, maka antara PT. B, PT. C dan PT. D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti tersebut diatas juga dapat terjadi antara orang pribadi dan badan.

b) Hubungan antara pengusaha seperti digambarkan pada huruf a dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, kendatipun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

a. apakah terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC di BVI;

b. dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC di BVI, metode apakah yang paling sesuai (most appropriate) untuk penerapan PKKU atas transaksi penjualan dari Pemohon Banding kepada FUSC yang selanjutnya menjadi dasar dalam koreksi DPP Penyerahan atas Ekspor yang menjadi sengketa dalam banding ini

2. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan atas Ekspor yang menjadi sengketa dalam banding ini sebesar Rp39.032.574.856,00 terkait secara mutati-mutandis dengan koreksi positif Peredaran Usaha atas Ekspor pada PPh Badan, yang juga diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

3. bahwa sehubungan atas sengketa pada banding untuk jenis pajak PPh Badan berupa koreksi positif Peredaran Usaha atas Ekspor yang terkait secara mutatis- mutandis dengan sengketa DPP Penyerahan atas Ekspor dalam Banding ini telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-

004785.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak berpendapat untuk menggunakan hasil putusan tersebut sebagai dasar dalam memutuskan sengketa dalam Banding ini;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa pada PPh Badan terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan FUSC yang berkedudukan di BVI sehingga terbanding memiliki wewenang untuk melakukan pengujian penerapan PKKU dan menentukan harga pasar wajar atas transaksi antara Pemohon Banding dengan FUSC tersebut, dimana hal ini sejalan pula dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (2) UU PPN masing-masing beserta penjelasannya;

5. bahwa sesuai putusan Pengadilan Pajak untuk jenis pajak PPh Badan di atas yang mempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha atas Ekspor, Pengadilan Pajak berpendapat untuk juga mempertahankan koreksi positif Penyerahan atas Ekspor yang dilakukan Terbanding sejalan dengan putusan untuk sengketa pada PPh Badan a quo dengan perhitungan untuk setiap masa pajaknya sebagai berikut:

K

eterangan

Nilai Koreksi

K

oreksi Positif P

eredaran U

sah

a

Eksp

or

di

USD16.727

.0

5

2

[

a ]

P

Ph Badan Tahu

n Pajak 20

19 d

a

lam n

ila

i

U

SD

N

ilai Kurs

Rp14

.0

0

1

[

b ]

K

oreksi Positif P

eredaran U

sah

a

Eksp

or

di

Rp234.195.449

.1

3

4

[

c

] =

[a

]

x

[ b]

P

Ph Badan Tahu

n Pajak 20

19 d

a

lam n

ila

i

R

upiah

K

oreksi Positif P

enyerahan

Eks

p

or un

tuk

Rp39.032.574

.8

5

6

[

d ] =

[c

]

/ 6

s

etiap masa paja

k Juli - De

sem

b

er 20

19

Koreksi Penyerah

a

n

M

asa Pajak

Ekspor

(Rp)

J

uli 2019

39.032.574

.8

5

6

A

gustus 2019

39.032.574

.8

5

6

S

eptember 2019

39.032.574

.8

5

6

O

ktober 2019

39.032.574

.8

5

6

N

ovember 2019

39.032.574

.8

5

6

D

esember 2019

39.032.574

.8

5

6

T

otal

234.195.449

.1

3

4

bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh juncto Pasal 2 ayat (1) UU PPN beserta penjelasannya dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN serta sesuai dengan ketentuan Pasal

4 ayat (1) UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan seluruhnya koreksi positif DPP Penyerahan atas Ekspor sebesar Rp39.032.574.856,00;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan seluruhnya koreksi positif DPP Penyerahan atas Ekspor sebesar Rp39.032.574.856,00.

Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp17.159.035.446,00

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif

yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2019 sebesar Rp17.159.035.446,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa koreksi Terbanding a quo terkait dengan koreksi positif

Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal pada PPh Badan yang dilakukan Terbanding berdasarkan data pada Buku Catatan Pengambilan Size Label (Logbook pengambilan label) yang akan dipakai/ditempelkan pada sepatu yang akan dijual yang menghasilkan koreksi berupa tambahan penjualan sebanyak 918.515 pasang sepatu dikalikan harga rata-rata per pasang sepatu sebesar USD15.83 yang menghasilkan koreksi sebesar USD14,535,750;

Bahwa koreksi peredaran usaha berupa penjualan lokal senilai USD14,535,750 tersebut ekuivalen dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk keseluruhan masa pajak pada Tahun Pajak 2019 sebesar Rp102.954.212.676,00 yang selanjutnya oleh Terbanding diatribusikan secara merata untuk untuk setiap masa pajak dari Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp17.159.035.446,00 untuk setiap masa pajak, dan tidak diatribusikan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2019 karena atas masa-masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan ketetapan pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan yang sejalan dengan argumentasinya pada sengketa terkait pada PPh Badan yang juga diajukan Banding, yang pada pokoknya menyatakan bahwa koreksi positif atas peredaran usaha yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan bukan merupakan nilai yang terbukti sebagai penghasilan atau penyerahan dan hanya merupakan indikasi yang wajib diperkuat lebih lanjut dengan pembuktian oleh Terbanding dimana menurut Pemohon Banding analisis arus barang jadi merupakan metode yang lebih tepat untuk menganalisa penjualan Pemohon Banding;

bahwa selain itu menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikan perincian sumber perhitungan yang menjadi nilai koreksi sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak jelas asal-usul nilainya dan koreksi Terbanding tersebut, yang meskipun demikian Pemohon Banding dapat menemukan beberapa faktor rekonsiliasi yang seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding dalam koreksinya sebagai berikut;

1) Terdapat kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh Terbanding ketika melakukan rekapitulasi secara manual dari logbook pengambilan label yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding. Salah satu kesalahan pencatatan berhubungan dengan cara baca dan pemahaman atas tulisan tangan. (sebagai contoh: P Sheet (work order) N19L83418 dengan jumlah 1.416 pasang label yang diambil pada tanggal 11 Desember 2019, jumlah tersebut cocok dengan realisasi penjualan dan dokumen ekspor PEB, namun Terbanding melihatnya angka 1 sebagai angka 7 sehingga menganggap terdapat produksi sejumlah 7.416 pasang;

2) Terdapat beberapa label yang terkait dengan penjualan komponen sepatu saja dan bukan penjualan sepatu jadi (finished goods), dimana akun penjualan komponen dicatat terpisah dari akun penjualan sepatu;

3) Terdapat duplikasi penulisan dalam logbook oleh pegawai Pemohon Banding, untuk P Sheet (work order) yang dialokasikan kepada lebih dari 1 lini produksi atau jadwal produksi. Di situ terdapat lebih dari 1 kali pengambilan label dan angka yang tertulis seharusnya mencerminkan jumlah label yang benar-benar diambil, yang merupakan sebagian dari total P Sheet (work order). Namun

demikian, Terbanding keliru memahami, yaitu jumlah keseluruhan P Sheet diambil dan dijumlahkan, bukannya jumlah label yang sebenarnya diambil sehingga terjadi duplikasi perhitungan atau lebih dari satu kali atas label sepatu yang sama sehingga seolah-olah produksi sepatu lebih banyak. Duplikasi atau kesalahan pemahaman Terbanding ini adalah tidak sesuai dengan realisasi penjualan yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung penjualan yaitu seperti PEB dan faktur pajak;

4) Selama proses produksi dimungkinkan terjadinya kasus label yang sudah ditempelkan pada sepatu tidak melekat dengan baik, label tidak di-print dengan lengkap (contohnya ada sebagian tulisan pada label tidak tercetak), label yang rusak selama proses pembuatan sepatu ataupun label yang sudah terpasang namun sepatunya tidak memenuhi standar kualitas (Quality Control) sehingga menjadi barang reject (C Grade) yang kemudian dimusnahkan. Label tersebut harus diganti dengan label baru yang memenuhi standar kualitas, oleh karena itu jumlah label yang tercetak dan digunakan tidak sama dengan jumlah realisasi penjualan;

bahwa untuk mendukung argumentasinya Pemohon Banding yang mendapatkan izin Kawasan Berikat menyampaikan Laporan Hasil Audit Kantor Wilayah DJBC Banten terkait pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai untuk periode 1 August 2018 s.d. 31 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat koreksi sehubungan produksi barang jadi yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan data pada Buku/Logbook pengambilan label telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa yang lebih bersifat pembuktian untuk mendapatkan kebenaran material atas jumlah peredaran usaha berupa penjualan lokal yang menjadi objek sengketa pada PPh Badan dan menjadi dasar koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dalam Banding ini;

Menimbang sifat sengketa tersebut dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal

76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak meminta para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Material (Uji Bukti);

Menimbang bahwa dalam Uji Bukti, alat bukti yang relevan dengan pokok

sengketa adalah sebagai berikut:

a. SPT PPN Masa Oktober 2019 Pembetulan ke-2;

b. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019;

c. Dokumen Pendukung Transaksi Penjualan (Invoice, Packing List, PEB, NPE);

d. Scan Logbook Januari - Desember 2019;

e. Koreksi PPh Badan - Rekonsiliasi Label (logbook);

f. Perhitungan Perkiraan Pasang Sepatu.

g. Dokumen dan Rincian Duplikasi 2019;

h. Dokumen dan Rincian Kesalahan Ketik dan Komponen 2019;

i. Laporan Hasil Audit Kanwil DJBC Banten Nomor LHA-

19/WBC.07/BD.02/KB/2020;

j. Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-117WBC.072020;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil uji bukti para Pihak berpendapat yang

pada pokoknya sepakat atas fakta-fakta terkait objek sengketa yang dilakukan uji bukti yang rinciannya diuraikan dalam bagian pendapat Pengadilan Pajak setelah uraian tentang ketentuan perpajakan terkait di bawah ini;

Menimbang bahwa atas sengketa Peredaran Usaha berupa koreksi positif

atas Penjualan Lokal pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang terkait dengan objek sengketa berupa Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dalam banding ini, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 004785.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2026 dengan amar putusan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, yaitu atas koreksi sebesar USD14,362,253 dibatalkan dan atas koreksi sebesar USD173,497 dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok

sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang di antaranya menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU PPh) yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah sehubungan pembuktian atas kebenaran material dari data yang berasal dari pada Buku Catatan Pengambilan Size Label (Logbook pengambilan label) yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas peredaran usaha berupa penjualan lokal yang menjadi objek sengketa pada PPh Badan dan menjadi dasar koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dalam Banding ini;

2. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri yang menjadi sengketa dalam banding ini sebesar Rp17.159.035.446,00 terkait secara mutati-mutandis dengan koreksi positif Peredaran Usaha atas Penjualan Lokal pada PPh Badan, yang juga diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

3. bahwa dalam pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa pada PPh Badan diketahui bahwa koreksi Terbanding senilai USD14,535,750 berasal dari data pada buku/logbook pengambilan size label, yang akan dipakai/ditempelkan pada sepatu yang akan dijual yang menghasilkan tambahan penjualan sebanyak 918.515 pasang sepatu yang kemudian dikalikan harga rata-rata per pasang sepatu sebesar USD15.83;

4. bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui dari total koreksi semula yang berasal dari 918.515 pasang sepatu yang ekuivalen dengan nilai sebesar USD14,535,750, atas koreksi sebanyak 907.555 pasang sepatu yang ekuivalen dengan nilai sebesar USD14,362,253 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai hal-hal terkait rekonsiliasi yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam koreksinya dan bukan merupakan bagian dari penjualan/peredaran usaha, sedangkan atas koreksi sebanyak 10.960 pasang sepatu ekuivalen dengan nilai USD173,497 tidak dapat dibuktikan bukan sebagai bagian dari penjualan/peredaran usaha, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:

Koreksi berdasarkan Hasil Uji Bukti Hasil Uji Bukti (d) (e) = (a) - (d)Koreksi dibatalkan (f) = (c) - (e)
20.202.314 - 6 74.260 - (1.988) - (773.142) 9.389 (319.879) 60 (828.537) - (977.331) - (291.285) - - 1.511- - - 77.518 1.500 - - - -
17.684.412 10.960 17.673.452 10.960 10.960 15,8379.018 79.018
173.497

PemohonKoreksi berdasarkan BandingHasil Uji Bukti

(a)(e) = (a) - (d) A. Analisa Data Size Label - berdasarkan rekapitulasi Logbook

Total size label yang diambil dari ruangan printing, berdasarkan rekapitulasi Logbook20.202.31420.202.314-20.202.314-- Ditambah :

- Size label yang di tahun 2018, penjualan / pengiriman di 2019674.260674.260-674.260--

Dikurang :

- Selisih rekonsiliasi analisa rekonsiliasi size label berdasarkan tanggal cetak(1.988)(1.988)-(1.988)--

- Kesalahan ketik / input secara manual oleh Terbanding(782.531)(695.624)86.907(773.142)9.38977.518

- Label yang diambil terkait dengan penjualan komponen (bukan penjualan(319.939)(318.379)1.560(319.879)601.500

- Duplikasi pencatatan di logbook akibat pengerjaan produksi atas PSheet di

lebih dari 1 lini produksi(828.537)-828.537(828.537)--

- Size label yang diambil tahun 2019, penjualan / pengiriman di 2020(977.331)(977.331)-(977.331)--

- Penyesuaian auditor(291.285)(291.285)-(291.285)--

- Selisih yang belum teridentifikasi oleh Pemohon Banding(1.511)-1.511-1.511-

Total penjualan sepatu berdasarkan analisa size label tahun 201917.673.45218.591.967918.51517.684.41210.96079.018 B. Jumlah penjualan sepatu per laporan keuangan tahun 201917.673.45217.673.452-17.673.452

C. Jumlah Koreksi-918.515918.51510.96010.96079.018 D. Harga rata-rata pasang sepatu dalam USD15,8315,83-15,83

E. Jumlah Koreksi (dalam satuan USD)14.535.750173.497

5. bahwa hasil uji bukti tersebut telah dikonfirmasi oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dan tidak terdapat lagi perbedaan pendapat di antara keduanya atas fakta-fakta sehubungan objek sengketa berdasarkan uji bukti tersebut;

6. bahwa sehubungan atas sengketa pada banding untuk jenis pajak PPh Badan yang terkait secara mutatis-mutandis dengan sengketa DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dalam Banding ini, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-004785.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak berpendapat untuk menggunakan hasil putusan tersebut sebagai dasar dalam memutuskan sengketa dalam Banding ini;

7. bahwa sesuai amar putusan Pengadilan Pajak untuk jenis pajak PPh Badan di atas yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas koreksi positif peredaran usaha berupa penjualan lokal Pengadilan Pajak berpendapat untuk juga mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejalan dengan putusan untuk PPh Badan a quo dengan perhitungan untuk setiap masa pajaknya sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang dibatalkan adalah sebesar Rp16.954.227.220,00 karena secara faktual tidak terbukti terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, dan atas koreksi sebesar Rp204.808.226,00 dipertahankan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan karenanya dari total koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp17.159.035.446,00, atas koreksi sebesar Rp204.808.226,00 dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp16.954.227.220,00 tidak dapat dipertahankan.

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.KeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Penyerahan Ekspor39.032.574.85639.032.574.8560
2.DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri17.159.035.446204.808.22616.954.227.220

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan koreksi menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Ekspor

Menurut TerbandingRp343.554.021.691

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

Menurut Pengadilan PajakRp343.554.021.691

DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menurut TerbandingRp18.301.310.990

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp16.954.227.220

Menurut Pengadilan PajakRp 1.347.083.770

bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2019 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

N1o

Uraian

Dalam Rupiah

(R

p 0 ,0

0 )

Dabcd

asar Pengenaan Pajak:

. Ekspor

343.55

4.0

3238 1173 ....8627

0967 1

. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut s

e

n

diri

1.34

7.0

0 . Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

29.47

1.6

01 . Jumlah Penyerahan

374.37

2.7 2

PabPcJDKabPcSJ

enghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar

ajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar se

n

d

iri

13

4.7

19320 84278 .....71913

48327 7

. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

3.24

2.9

7 . Lain-lain

5.55

7.4

7 . Jumlah

8.80

0.4

4 umlah Penghitungan PPN yang kurang bayar

(8.66

5.7

7) 3

elebihan Pajak yang sudah:

ikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

8.68

6.1

98 90 ..58

72 4

45

PN yang kurang dibayar

2 0.4

7 anksi administrasi:

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

70 . Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

2 0.4

886 001 ...886

225 . Jumlah Sanksi Administrasi

2 0.4

7 6

umlah PPN yang masih harus dibayar

4 0.9

4 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/19/456/22 tanggal 24 Februari 2022 Masa Pajak Oktober 2019, atas nama: PT VICTORY CHINGLUH INDONESIA, NPWP 21.062.974.7-418.000, beralamat di JL. Otonom Pasarkemis No. 48 RT 003 RW 004, Pasarkemis, Kab. Tangerang, Banten 15560, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp40.961.654; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.,Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.,

ttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan s

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

esuai dengan aslinya,

PANITERA,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.